Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 7)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وزكاة الفطر تجب بادراك جزء من رمضان وجزء من شوال على كل مسلم عليه وعلى من عليه نفقتهم اذا كانوا مسلمين على كل واحد صاع من غالب قوت البلد اذا فضلت عن دينه وكسوته ومسكنه وقوت من عليه نفقتهم يوم العيد وليلته وتجب النية في جميع انواع الزكاة بعد الافراز
Dan zakat fitrah wajib dengan sebab menemui bagian bulan Ramadlan dan bagian dari bulan Syawal, wajib bagi setiap muslim untuk dirinya atau orng yang nafkahnya wajib bagi dia jika mereka muslim. Wajib bagi setiap orang satu sho' umumnya makanan pokok daerah tersebut, jika lebih dari hutang dan pakaian serta tempat tinggalnya dan makanan pokok orang yang nafkahnya wajib bagi dia pada hari raya dan malamnya. Wajib niat dalam semua macam zakat setelah ifroz (memisahkan kadar zakat dari tempatnya).
Penjelasan:
➡ Zakat fitrah wajib bagi seorang muslim yang menemui bagian dari bulan Ramadlan dan bagian dari bulan Syawal
👉Seseorang anak yang lahir menjelang maghrib pada akhir Romadlon kemudian meninggal setelah maghrib maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
👉 Orang yang hidup sejak sebelum Ramadlan kemudian di waktu ashar akhir Ramadlan wafat maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, karena tidak menemui bagian dari bulan Syawal
👉 Orang yang lahir pada malam hari raya tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, karena dia tidak menemui bagian dari bulan Ramadlan.
➡ Wajib bagi setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang yang wajib dia beri nafkah
👉Orang yang wajib diberi nafkah adalah istri, anak yang belum baligh dan orang tua yang fakir
➡ Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok daerah tempat tinggalnya
➡ Zakat fitrah wajib dikeluarkan apabila seseorang memiliki bahan makanan pokok lebih dari hutang, pakaian dan tempat tinggalnya pada hari raya dan malamnya.
➡Ukuran zakat fitrah adalah satu sho' (empat mud)
👉 Tidak dibolehkan menunda pembayaran zakat, setelah terbenamnya matahari hari raya tanpa udzur.
➡ Dalam mengeluarkan zakat wajib berniat.
👉 Hakekat niat di dalam hati
👉 Niat boleh dilakukan bersamaan dg ifraz (memisahkan kadar zakat dari tempatnya) atau ketika menyalurkannya ke mustahiqq
👉 Dalam hati misalnya mengatakan: ini zakatku, ini zakat istriku, ini zakat anakku.
Perhatian:
Anak yang sudah baligh zakatnya bukan kewajiban orang tuanya. Karena itu orang tua yang akan mengeluarkan zakat utk anak yang sudah baligh harus meminta izin kepada anak tersebut.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وزكاة الفطر تجب بادراك جزء من رمضان وجزء من شوال على كل مسلم عليه وعلى من عليه نفقتهم اذا كانوا مسلمين على كل واحد صاع من غالب قوت البلد اذا فضلت عن دينه وكسوته ومسكنه وقوت من عليه نفقتهم يوم العيد وليلته وتجب النية في جميع انواع الزكاة بعد الافراز
Dan zakat fitrah wajib dengan sebab menemui bagian bulan Ramadlan dan bagian dari bulan Syawal, wajib bagi setiap muslim untuk dirinya atau orng yang nafkahnya wajib bagi dia jika mereka muslim. Wajib bagi setiap orang satu sho' umumnya makanan pokok daerah tersebut, jika lebih dari hutang dan pakaian serta tempat tinggalnya dan makanan pokok orang yang nafkahnya wajib bagi dia pada hari raya dan malamnya. Wajib niat dalam semua macam zakat setelah ifroz (memisahkan kadar zakat dari tempatnya).
Penjelasan:
➡ Zakat fitrah wajib bagi seorang muslim yang menemui bagian dari bulan Ramadlan dan bagian dari bulan Syawal
👉Seseorang anak yang lahir menjelang maghrib pada akhir Romadlon kemudian meninggal setelah maghrib maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
👉 Orang yang hidup sejak sebelum Ramadlan kemudian di waktu ashar akhir Ramadlan wafat maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, karena tidak menemui bagian dari bulan Syawal
👉 Orang yang lahir pada malam hari raya tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, karena dia tidak menemui bagian dari bulan Ramadlan.
➡ Wajib bagi setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang yang wajib dia beri nafkah
👉Orang yang wajib diberi nafkah adalah istri, anak yang belum baligh dan orang tua yang fakir
➡ Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok daerah tempat tinggalnya
➡ Zakat fitrah wajib dikeluarkan apabila seseorang memiliki bahan makanan pokok lebih dari hutang, pakaian dan tempat tinggalnya pada hari raya dan malamnya.
➡Ukuran zakat fitrah adalah satu sho' (empat mud)
👉 Tidak dibolehkan menunda pembayaran zakat, setelah terbenamnya matahari hari raya tanpa udzur.
➡ Dalam mengeluarkan zakat wajib berniat.
👉 Hakekat niat di dalam hati
👉 Niat boleh dilakukan bersamaan dg ifraz (memisahkan kadar zakat dari tempatnya) atau ketika menyalurkannya ke mustahiqq
👉 Dalam hati misalnya mengatakan: ini zakatku, ini zakat istriku, ini zakat anakku.
Perhatian:
Anak yang sudah baligh zakatnya bukan kewajiban orang tuanya. Karena itu orang tua yang akan mengeluarkan zakat utk anak yang sudah baligh harus meminta izin kepada anak tersebut.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 8)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويجب صرفها الى من وجد من الفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل ولا يجوز ولا يجزئ صرفها لغيرهم
"Wajib mentasharufkan zakat kepada orang yang ada dari orang-orang fakir, miskin, 'amil, muallaf qulubuhum, budak mukatab, Gharim, fi sabilillah dan Ibnu Sabil. Tidak boleh dan tidak mencukupi mentasharufkanya pada selain mereka".
Penjelasan:
➡ Mustahiq zakat (orang-orang yang berhak menerima zakat) ada delapan golongan, yaitu:
1. Fakir
👉 yaitu orang yang tidak bekerja atau bekerja tetapi hasilnya tidak mencapai separuh dari kebutuhan primernya seperti orang yang sehari membutuhkan Rp. 10.000 akan tetapi ia hanya dapat menghasilkan Rp. 4.000.
2. Miskin
👉 yaitu orang yang hanya bisa memenuhi separuh kebutuhan primernya. seperti orang yang dalam sehari membutuhkan Rp.10.000 tetapi dia hanya bisa memenuhi Rp. 8.000 atau Rp. 7.000
3. Amil
👉 yaitu orang yang ditunjuk imam (khalifah) dengan tanpa diberi gaji dari baitul mal (kas Negara) untuk mengambil (menerima) dan membagikan zakat.
Perhatian:
Panitia yang biasanya dibentuk di setiap kampung yang tidak ditunjuk oleh imam, mereka bukanlah amil yang menurut syara' berhak mendapatkan zakat (atas nama amil). Namun jika mereka tergolong fakir atau miskin atau termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat (selain amil), mereka boleh menerima bagian zakat atas nama golongan-golongan tersebut.
4. Al muallafatu qulubuhum
👉 yaitu (1) orang yang baru masuk Islam dan Islamnya masih lemah, mereka diberi bagian zakat supaya niat masuk Islamnya menjadi kuat. (2) orang-orang yang baru masuk Islam dan Islamnya kuat yang terpandang di antara kaumnya, dengan diberikannya zakat kepada mereka diharapkan orang-orang semacam mereka yang masih kafir tertarik untuk masuk Islam.
5. Riqab
👉 Yaitu budak mukatab, yakni hamba sahaya yang memiliki perjanjian dengan tuannya jika dia bisa membayar uang dengan jumlah tertentu maka ia merdeka.
Catatan:
Keberadaan budak saat ini sangat jarang dijumpai kecuali di beberapa tempat seperti di Mauritania Afrika (kebanyakan para budak di sana sudah tidak lagi diperjual belikan layaknya budak-budak zaman dahulu)
6. Gharim
👉Yaitu orang yang berhutang bukan untuk digunakan dalam kemaksiatan dan tidak mampu melunasinya pada waktunya (sudah jatuh tempo).
7. Fi sabilillah
👉 yaitu orang yang berperang di medan pertempuran melawan orang-orang kafir tanpa mendapatkan gaji sepeserpun dari khalifah atau penguasa (pejuang suka relawan).
*Peringatan*
Penafsiran sebagian orang bahwa pembangunan rumah sakit, masjid atau madrasah dan aktivitas lain yang baik seperti mengajar adalah masuk ke kategori sabilillah yang berhak menerima (mengambil) bagian dari zakat, maka hal ini tidak dapat dibenarkan dengan berbagai alasan, di antaranya tidak satupun di antara ulama salaf, imam mujtahid atau yang setingkat dengan mereka mengatakan bahawa sabilillah dalam hal zakat adalah mencakup semua amal kebaikan
8. Ibnu Sabil
👉 Yaitu musafir yang melakukan perjalanan yang mubah (diperbolehkan) yang kehabisan bekal untuk bisa sampai ke tujuannya.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويجب صرفها الى من وجد من الفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل ولا يجوز ولا يجزئ صرفها لغيرهم
"Wajib mentasharufkan zakat kepada orang yang ada dari orang-orang fakir, miskin, 'amil, muallaf qulubuhum, budak mukatab, Gharim, fi sabilillah dan Ibnu Sabil. Tidak boleh dan tidak mencukupi mentasharufkanya pada selain mereka".
Penjelasan:
➡ Mustahiq zakat (orang-orang yang berhak menerima zakat) ada delapan golongan, yaitu:
1. Fakir
👉 yaitu orang yang tidak bekerja atau bekerja tetapi hasilnya tidak mencapai separuh dari kebutuhan primernya seperti orang yang sehari membutuhkan Rp. 10.000 akan tetapi ia hanya dapat menghasilkan Rp. 4.000.
2. Miskin
👉 yaitu orang yang hanya bisa memenuhi separuh kebutuhan primernya. seperti orang yang dalam sehari membutuhkan Rp.10.000 tetapi dia hanya bisa memenuhi Rp. 8.000 atau Rp. 7.000
3. Amil
👉 yaitu orang yang ditunjuk imam (khalifah) dengan tanpa diberi gaji dari baitul mal (kas Negara) untuk mengambil (menerima) dan membagikan zakat.
Perhatian:
Panitia yang biasanya dibentuk di setiap kampung yang tidak ditunjuk oleh imam, mereka bukanlah amil yang menurut syara' berhak mendapatkan zakat (atas nama amil). Namun jika mereka tergolong fakir atau miskin atau termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat (selain amil), mereka boleh menerima bagian zakat atas nama golongan-golongan tersebut.
4. Al muallafatu qulubuhum
👉 yaitu (1) orang yang baru masuk Islam dan Islamnya masih lemah, mereka diberi bagian zakat supaya niat masuk Islamnya menjadi kuat. (2) orang-orang yang baru masuk Islam dan Islamnya kuat yang terpandang di antara kaumnya, dengan diberikannya zakat kepada mereka diharapkan orang-orang semacam mereka yang masih kafir tertarik untuk masuk Islam.
5. Riqab
👉 Yaitu budak mukatab, yakni hamba sahaya yang memiliki perjanjian dengan tuannya jika dia bisa membayar uang dengan jumlah tertentu maka ia merdeka.
Catatan:
Keberadaan budak saat ini sangat jarang dijumpai kecuali di beberapa tempat seperti di Mauritania Afrika (kebanyakan para budak di sana sudah tidak lagi diperjual belikan layaknya budak-budak zaman dahulu)
6. Gharim
👉Yaitu orang yang berhutang bukan untuk digunakan dalam kemaksiatan dan tidak mampu melunasinya pada waktunya (sudah jatuh tempo).
7. Fi sabilillah
👉 yaitu orang yang berperang di medan pertempuran melawan orang-orang kafir tanpa mendapatkan gaji sepeserpun dari khalifah atau penguasa (pejuang suka relawan).
*Peringatan*
Penafsiran sebagian orang bahwa pembangunan rumah sakit, masjid atau madrasah dan aktivitas lain yang baik seperti mengajar adalah masuk ke kategori sabilillah yang berhak menerima (mengambil) bagian dari zakat, maka hal ini tidak dapat dibenarkan dengan berbagai alasan, di antaranya tidak satupun di antara ulama salaf, imam mujtahid atau yang setingkat dengan mereka mengatakan bahawa sabilillah dalam hal zakat adalah mencakup semua amal kebaikan
8. Ibnu Sabil
👉 Yaitu musafir yang melakukan perjalanan yang mubah (diperbolehkan) yang kehabisan bekal untuk bisa sampai ke tujuannya.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 9)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل يجب صوم شهر رمضان على كل مسلم مكلف ولا يصح من حائض ونفساء ويجب عليهما القضاء ويجوز الفطر لمسافر سفر قصر وإن لم يشق عليه صوم ولمريض وحامل ومرضعة يشق عليهم مشقة لا تحتمل الفطر ويجب عليهم القضاء
"Pasal: Wajib bagi setiap muslim mukallaf untuk puasa bulan Ramadlan, tidak sah puasa perempuan yg haidl dan nifas dan wajib bagi keduanya untuk mengqodlonya. Boleh tidak berpuasa bagi musafir (orang yang dalam perjalanan) dengan perjalanan qoshor (perjalanan dengan jarak yang memperbolehkan mengqoshor sholat) meskipun tidak berat baginya untuk berpuasa, dan juga boleh tidak berpuasa bagi orang yang sakit dan hamil serta menyusui yang berat bagi mereka untuk berpuasa dengan kesulitan yang tidak bisa ditahan, dan wajib bagi mereka untuk mengqodlonya"
Penjelasan:
➡ Puasa Ramadlon hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mukallaf.
👉 Puasa artinya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sehari penuh dengan niat seuai aturan- aturan tertentu.
👉 Bulan Ramadlan ditetapkan berdasarkan kesaksian satu orang laki-laki yang adil bahwa dia mrlihat (ru'yah) hilal (bulan sabit) Ramadlon atau dengan menyempurnakan (istikmal) Sya’ban tiga puluh hari.
👉 Seorang muslim mukallaf yang wajib puasa adalah yang mampu berpuasa. Orang yang tidak mampu berpuasa karena usia tua renta atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka wajib membayar fidyah dan tidak wajib berpuasa.
👉 Orang kafir asli, orang gila dan anak kecil yang belum baligh tidak wajib berpuasa.
👉 Wajib bagi wali anak kecil untuk memerintahkannya berpuasa jika telah mumayyiz dan berumur 7 tahun qomariyah.
➡ Orang-orang yang tidak sah dan tidak boleh berpuasa adalah perempuan yang haidl dan nifas
➡Orang-orang yang boleh untuk tidak berpuasa, namun wajib mengqodlonya adalah:
1. Musafir dengan perjalanan qoshor, meskipun apabila berpuasa tidak berat bagi orang tersebut.
👉 Dengan ketentuan, dia telah keluar dan melewati batas daerah (semua bangunan daerah tempat tinggalnya) sebelum subuh.
☝ Orang yang baru keluar daerahnya setelah Subuh wajib menyempurnakan puasanya sampai maghrib.
👉 Bagi musafir, apabila berpuasa tidak memberatkannya yang afdlol tetap berpuasa
2. Orang yang sakit, apabila berpuasa berat bagi orang tersebut
3. Perempuan yang hamil, apabila berpuasa berat bagi orang tersebut
4. Perempuan yg menyusui, apabila berpuasa, berat bagi orang tersebut.
👉 Masyaqqoh (kesulitan/keberatan) yang dimaksud adalah masyaqqoh yang membolehkan tayamum seperti takut meninggal dunia atau rusaknya badan dan sakitnya bertambah lama.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل يجب صوم شهر رمضان على كل مسلم مكلف ولا يصح من حائض ونفساء ويجب عليهما القضاء ويجوز الفطر لمسافر سفر قصر وإن لم يشق عليه صوم ولمريض وحامل ومرضعة يشق عليهم مشقة لا تحتمل الفطر ويجب عليهم القضاء
"Pasal: Wajib bagi setiap muslim mukallaf untuk puasa bulan Ramadlan, tidak sah puasa perempuan yg haidl dan nifas dan wajib bagi keduanya untuk mengqodlonya. Boleh tidak berpuasa bagi musafir (orang yang dalam perjalanan) dengan perjalanan qoshor (perjalanan dengan jarak yang memperbolehkan mengqoshor sholat) meskipun tidak berat baginya untuk berpuasa, dan juga boleh tidak berpuasa bagi orang yang sakit dan hamil serta menyusui yang berat bagi mereka untuk berpuasa dengan kesulitan yang tidak bisa ditahan, dan wajib bagi mereka untuk mengqodlonya"
Penjelasan:
➡ Puasa Ramadlon hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mukallaf.
👉 Puasa artinya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sehari penuh dengan niat seuai aturan- aturan tertentu.
👉 Bulan Ramadlan ditetapkan berdasarkan kesaksian satu orang laki-laki yang adil bahwa dia mrlihat (ru'yah) hilal (bulan sabit) Ramadlon atau dengan menyempurnakan (istikmal) Sya’ban tiga puluh hari.
👉 Seorang muslim mukallaf yang wajib puasa adalah yang mampu berpuasa. Orang yang tidak mampu berpuasa karena usia tua renta atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka wajib membayar fidyah dan tidak wajib berpuasa.
👉 Orang kafir asli, orang gila dan anak kecil yang belum baligh tidak wajib berpuasa.
👉 Wajib bagi wali anak kecil untuk memerintahkannya berpuasa jika telah mumayyiz dan berumur 7 tahun qomariyah.
➡ Orang-orang yang tidak sah dan tidak boleh berpuasa adalah perempuan yang haidl dan nifas
➡Orang-orang yang boleh untuk tidak berpuasa, namun wajib mengqodlonya adalah:
1. Musafir dengan perjalanan qoshor, meskipun apabila berpuasa tidak berat bagi orang tersebut.
👉 Dengan ketentuan, dia telah keluar dan melewati batas daerah (semua bangunan daerah tempat tinggalnya) sebelum subuh.
☝ Orang yang baru keluar daerahnya setelah Subuh wajib menyempurnakan puasanya sampai maghrib.
👉 Bagi musafir, apabila berpuasa tidak memberatkannya yang afdlol tetap berpuasa
2. Orang yang sakit, apabila berpuasa berat bagi orang tersebut
3. Perempuan yang hamil, apabila berpuasa berat bagi orang tersebut
4. Perempuan yg menyusui, apabila berpuasa, berat bagi orang tersebut.
👉 Masyaqqoh (kesulitan/keberatan) yang dimaksud adalah masyaqqoh yang membolehkan tayamum seperti takut meninggal dunia atau rusaknya badan dan sakitnya bertambah lama.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 10)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويجب التبييت والتعيين في النية لكل يوم والامساك عن الجماع والاستمناء والاستقاءة وعن الردة وعن دخول عين جوفا الا ريقه الخالص الطاهر من معدنه وأن لا يجن ولولحظة وأن لا يغمى عليه كل اليوم
"Dan tabyit dalam niat (melakukannya di malam hari) dan ta'yin dalam niat (menentukan puasanya dalam niat) setiap hari. Wajib menahan diri dari bersetubuh, istimna' (onani/masturbasi), istiqa'ah (muntah dengan sengaja), riddah, masuknya benda ke dalam rongga badan kecuali air ludahnya yang murni dan suci dari tempat keluarnya, tidak gila meskipun sebentar dan tidak pingsan sehari penuh".
Penjelasan:
➡ Rukun puasa ada dua:
1. Niat
👉 Dalam niat puasa fardlu diwajibkan tabyit dan ta'yin
🔴Tabyit adalah melakukan niat dalam hati pada malam hari yaitu dari maghrib (tenggelamnya matahari) sampai subuh (terbitnya fajar)
🔴 Ta'yin adalah menentukan macam puasanya. Bahwa puasanya adalah puasa Ramadlon, puasa nadzar atau puasa kaffarah.
👉 Niat wajib dilakukan setiap hari, tidak cukup niat puasa di awal bulan untuk satu bulan penuh.
2. Menahan diri hal-hal yang membatalkan puasa
👉 Hal-hal yang membatalkan puasa adalah:
a. Jima' (bersetubuh), dengan ketentuan sebagai berikut :
🔴Dilakukan pada farji meskipun dubur baik pada manusia maupun selain manusia
🔴 Mengetahui keharamannya
🔴 Sengaja melakukannya dan tanpa dipaksa
👉 Bersetubuh membatalkan puasa orang menyetubuhi dan yang disetubuhi
b. Istimna' (onani atau masturbasi)
👉 Istimna' adalah mengeluarkan mani tanpa bersetubuh dengan semacam tangan, baik dengan tangannya sendiri, tangan istri atau tangan yang lainya
👉 Istimna' membatalkan puasa jika: 🔴 orang tersebut mengetahui keharamannya
🔴 sengaja melakukannya
🔴 tanpa dipaksa
c. Istiqa ah
👉Istiqa ah adalah muntah dengan sengaja yakni memancing muntah dengan memasukkan jari ke mulutnya.
👉 Istiqa'ah membatalkan puasa jika muntahan keluar menjapai makhroj ha' (ح), meskipun orang tersebut tidak menelannya kembali
d. Riddah
👉 Riddah adalah membatalkan Islam dengan keyakinan, perbuatan dan perkataan kufur
👉 Orang yang jatuh pada riddah pada siang hari batal puasa
e. Masuknya benda ke dalam rongga badan kecuali air ludahnya yang murni dan suci dari tempat keluarnya. Ketentuannya sebagai berikut :
👉 memasukkan benda tersebut melalui lobang yang terbuka
🔴Lobang yang terbuka adalah mulut, hidung, kubul, dubur dan telinga
☝ Mata bukan termasuk lobang yang terbuka, sehingga meneteskan obat mata tidak membatalkan puasa
👉 Rongga badan itu seperti
🔴bagian dalam tenggorokan yang melampaui makhraj ح
🔴 bagian dalam perut
🔴usus
🔴bagian dalam kepala
👉 Mengetahui keharamannya
👉Ingat kalau sedang berpuasa
🔴Orang yang makan dan minum karena lupa tidak batal puasanya
👉 Tanpa dipaksa
👉 Kecuali menelan air ludahnya yang murni dan suci dari tempat keluarnya, yakni sebelum air ludah tersebut belum terpisah dari mulutnya
🔴Orang yang menelan air ludahnya yang bercampur dengan benda lain yg suci atau air ludahnya terkena najis maka batal puasa nya.
👉 Mencium aroma minyak wangi dan semacamnya tidak membatalkan puasa, karena tidak berupa benda
f. gila meski hanya sebentar dan pingsan sehari penuh
👉Seseorang yang pingsan mulai fajar sampai maghrib batal puasanya.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويجب التبييت والتعيين في النية لكل يوم والامساك عن الجماع والاستمناء والاستقاءة وعن الردة وعن دخول عين جوفا الا ريقه الخالص الطاهر من معدنه وأن لا يجن ولولحظة وأن لا يغمى عليه كل اليوم
"Dan tabyit dalam niat (melakukannya di malam hari) dan ta'yin dalam niat (menentukan puasanya dalam niat) setiap hari. Wajib menahan diri dari bersetubuh, istimna' (onani/masturbasi), istiqa'ah (muntah dengan sengaja), riddah, masuknya benda ke dalam rongga badan kecuali air ludahnya yang murni dan suci dari tempat keluarnya, tidak gila meskipun sebentar dan tidak pingsan sehari penuh".
Penjelasan:
➡ Rukun puasa ada dua:
1. Niat
👉 Dalam niat puasa fardlu diwajibkan tabyit dan ta'yin
🔴Tabyit adalah melakukan niat dalam hati pada malam hari yaitu dari maghrib (tenggelamnya matahari) sampai subuh (terbitnya fajar)
🔴 Ta'yin adalah menentukan macam puasanya. Bahwa puasanya adalah puasa Ramadlon, puasa nadzar atau puasa kaffarah.
👉 Niat wajib dilakukan setiap hari, tidak cukup niat puasa di awal bulan untuk satu bulan penuh.
2. Menahan diri hal-hal yang membatalkan puasa
👉 Hal-hal yang membatalkan puasa adalah:
a. Jima' (bersetubuh), dengan ketentuan sebagai berikut :
🔴Dilakukan pada farji meskipun dubur baik pada manusia maupun selain manusia
🔴 Mengetahui keharamannya
🔴 Sengaja melakukannya dan tanpa dipaksa
👉 Bersetubuh membatalkan puasa orang menyetubuhi dan yang disetubuhi
b. Istimna' (onani atau masturbasi)
👉 Istimna' adalah mengeluarkan mani tanpa bersetubuh dengan semacam tangan, baik dengan tangannya sendiri, tangan istri atau tangan yang lainya
👉 Istimna' membatalkan puasa jika: 🔴 orang tersebut mengetahui keharamannya
🔴 sengaja melakukannya
🔴 tanpa dipaksa
c. Istiqa ah
👉Istiqa ah adalah muntah dengan sengaja yakni memancing muntah dengan memasukkan jari ke mulutnya.
👉 Istiqa'ah membatalkan puasa jika muntahan keluar menjapai makhroj ha' (ح), meskipun orang tersebut tidak menelannya kembali
d. Riddah
👉 Riddah adalah membatalkan Islam dengan keyakinan, perbuatan dan perkataan kufur
👉 Orang yang jatuh pada riddah pada siang hari batal puasa
e. Masuknya benda ke dalam rongga badan kecuali air ludahnya yang murni dan suci dari tempat keluarnya. Ketentuannya sebagai berikut :
👉 memasukkan benda tersebut melalui lobang yang terbuka
🔴Lobang yang terbuka adalah mulut, hidung, kubul, dubur dan telinga
☝ Mata bukan termasuk lobang yang terbuka, sehingga meneteskan obat mata tidak membatalkan puasa
👉 Rongga badan itu seperti
🔴bagian dalam tenggorokan yang melampaui makhraj ح
🔴 bagian dalam perut
🔴usus
🔴bagian dalam kepala
👉 Mengetahui keharamannya
👉Ingat kalau sedang berpuasa
🔴Orang yang makan dan minum karena lupa tidak batal puasanya
👉 Tanpa dipaksa
👉 Kecuali menelan air ludahnya yang murni dan suci dari tempat keluarnya, yakni sebelum air ludah tersebut belum terpisah dari mulutnya
🔴Orang yang menelan air ludahnya yang bercampur dengan benda lain yg suci atau air ludahnya terkena najis maka batal puasa nya.
👉 Mencium aroma minyak wangi dan semacamnya tidak membatalkan puasa, karena tidak berupa benda
f. gila meski hanya sebentar dan pingsan sehari penuh
👉Seseorang yang pingsan mulai fajar sampai maghrib batal puasanya.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
Telegram
LD-PCNU Kab KEDIRI
LD-PCNU KAB KEDIRI
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 11)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ولا يصح صوم العيدين وايام التشريق وكذا النصف الاخير من شعبان ويوم الشك الا ان يصله بما قبله او لقضاء او نذر او ورد
"Tidak sah puasa dua hari raya dan hari-hari tasyriq, demikian juga pada separo terakhir bulan Sya’ban dan hari syakk kecuali jika dia menyambungnya dengan hari sebelumnya karena puasa utk qodlo', nadzar atau wirid"
➡ Puasa-puasa yang diharamkan dan tidak sah jika dilakukan adalah:
1. Puasa pada dua hari raya
👉 yaitu hari raya idul fitri (1 Syawal) dan idul adlha (10 Dzulhijjah)
2. Puasa pada hari-hari tasyriq
👉 yaitu tiga hari setelah idul adlha (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah)
3. Puasa pada separo akhir bulan Sya'ban. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
"Apabila telah berlalu setengah dari bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa!" HR Abu Dawud
👉 Puasa pada separo akhir bulan Sya'ban diperbolehkan jika:
(1) disambung dengan hari sebelumnya
☝Misalnya dia berpuasa pada tanggal 15 Sya'ban, maka dia boleh berpuasa pada hari setelahnya meskipun telah memasuki separoh akhir Sya'ban
(2) Puasa untuk mengqodlo hari-hari yang dia tidak berpuasa pada Ramadlan tahun sebelumnya
(3) Nadzar
(4) Wirid puasa
👉 Seperti orang yang biasa berpuasa pada hari senin dan kamis atau orang yang sudah terbiasa satu hari berpuasa dan satu hari tidak berpuasa (puasa Dawud).
4. Puasa pada hari Syakk
👉 Hari syakk adalah tanggal 30 Sya'ban jika orang-orang yang tidak bisa ditetapkan puasa berdasarkan kesaksian mereka.
☝Misalnya pada malam 30 Sya'ban ada seorang anak kecil atau orang fasiq berbicara bahwa mereka melihat hilal Ramadlan.
👉Dalam hadits disebutkan :
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Barang siapa yang berpuasa pada hari syak (yang diragukan apakah tanggal tiga puluh sya'ban atau awal Ramadlan) maka dia telah durhaka terhadap Abul Qasim". HR Ibnu Habban dar Ammar bin Yasir
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ولا يصح صوم العيدين وايام التشريق وكذا النصف الاخير من شعبان ويوم الشك الا ان يصله بما قبله او لقضاء او نذر او ورد
"Tidak sah puasa dua hari raya dan hari-hari tasyriq, demikian juga pada separo terakhir bulan Sya’ban dan hari syakk kecuali jika dia menyambungnya dengan hari sebelumnya karena puasa utk qodlo', nadzar atau wirid"
➡ Puasa-puasa yang diharamkan dan tidak sah jika dilakukan adalah:
1. Puasa pada dua hari raya
👉 yaitu hari raya idul fitri (1 Syawal) dan idul adlha (10 Dzulhijjah)
2. Puasa pada hari-hari tasyriq
👉 yaitu tiga hari setelah idul adlha (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah)
3. Puasa pada separo akhir bulan Sya'ban. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
"Apabila telah berlalu setengah dari bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa!" HR Abu Dawud
👉 Puasa pada separo akhir bulan Sya'ban diperbolehkan jika:
(1) disambung dengan hari sebelumnya
☝Misalnya dia berpuasa pada tanggal 15 Sya'ban, maka dia boleh berpuasa pada hari setelahnya meskipun telah memasuki separoh akhir Sya'ban
(2) Puasa untuk mengqodlo hari-hari yang dia tidak berpuasa pada Ramadlan tahun sebelumnya
(3) Nadzar
(4) Wirid puasa
👉 Seperti orang yang biasa berpuasa pada hari senin dan kamis atau orang yang sudah terbiasa satu hari berpuasa dan satu hari tidak berpuasa (puasa Dawud).
4. Puasa pada hari Syakk
👉 Hari syakk adalah tanggal 30 Sya'ban jika orang-orang yang tidak bisa ditetapkan puasa berdasarkan kesaksian mereka.
☝Misalnya pada malam 30 Sya'ban ada seorang anak kecil atau orang fasiq berbicara bahwa mereka melihat hilal Ramadlan.
👉Dalam hadits disebutkan :
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Barang siapa yang berpuasa pada hari syak (yang diragukan apakah tanggal tiga puluh sya'ban atau awal Ramadlan) maka dia telah durhaka terhadap Abul Qasim". HR Ibnu Habban dar Ammar bin Yasir
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
Telegram
LD-PCNU Kab KEDIRI
LD-PCNU KAB KEDIRI
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 12 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ومن أفسد صوم يوم من رمضان ولا رخصة له في فطره بجماع فعليه الاثم والقضاء فورا وكفارة ظهار
Dan orang yang merusak puasa satu hari dari Ramadlan dan tidak memiliki rukhshoh untuk tidak puasa dengan jima' maka dia berdosa, qodlo' secara langsung dan kaffarah dzihar"
Penjelasan:
➡ Konsekwensi orang yang merusak puasa satu hari dari Ramadlon dengan jima' (hubungan suami istri) adalah:
👉 Berdosa
👉Wajib mengqodlo' puasanya secara langsung setelah hari raya (2 Syawal) jika memungkinkan baginya
👉membayar kaffarah dzihar yaitu:
🔴 Memerdekakan seorang budak yang muslim, terbebas dari cacat yang menghalanginya untuk bekerja
🔴 Jika tidak mampu memerdekakan budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut (bersambungan)
☝ Berturut-turut terputus apabila tidak puasa satu hari meski karena udzur
🔴 Jika tidak mampu berpuasa maka memberi makan enam puluh orang miskin atau fakir
☝Artinya mempermilikkan kepada masing-masing dari 60 orang tersebut satu mud gandum atau lainya yang merupakan makanan pokok yang paling banyak dikonsumsi di daerah setempat
☝Satu mudd adalah seukuran cakupan dua telapak tangan yang sedang
Catatan:
👉Orang yang membatalkan puasanya karena sakit, perjalanan jauh, haid serta nifas, yang tidak puasa tanpa udzur serta perempuan yg hamil dan menyusui jika mengkhawatirkan diri mereka sendiri hanya wajib qodlo puasa saja
👉 Perempuan hamil dan menyusui jika membatalkan puasanya karena mengkhawatirkan anaknya maka wajib qodlo dan fidyah (satu mudd makanan pokok)
👉 Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa dan orang yang sakit tidak ada harapan sembuh jika tidak berpuasa maka hanya wajib fidyah saja
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ومن أفسد صوم يوم من رمضان ولا رخصة له في فطره بجماع فعليه الاثم والقضاء فورا وكفارة ظهار
Dan orang yang merusak puasa satu hari dari Ramadlan dan tidak memiliki rukhshoh untuk tidak puasa dengan jima' maka dia berdosa, qodlo' secara langsung dan kaffarah dzihar"
Penjelasan:
➡ Konsekwensi orang yang merusak puasa satu hari dari Ramadlon dengan jima' (hubungan suami istri) adalah:
👉 Berdosa
👉Wajib mengqodlo' puasanya secara langsung setelah hari raya (2 Syawal) jika memungkinkan baginya
👉membayar kaffarah dzihar yaitu:
🔴 Memerdekakan seorang budak yang muslim, terbebas dari cacat yang menghalanginya untuk bekerja
🔴 Jika tidak mampu memerdekakan budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut (bersambungan)
☝ Berturut-turut terputus apabila tidak puasa satu hari meski karena udzur
🔴 Jika tidak mampu berpuasa maka memberi makan enam puluh orang miskin atau fakir
☝Artinya mempermilikkan kepada masing-masing dari 60 orang tersebut satu mud gandum atau lainya yang merupakan makanan pokok yang paling banyak dikonsumsi di daerah setempat
☝Satu mudd adalah seukuran cakupan dua telapak tangan yang sedang
Catatan:
👉Orang yang membatalkan puasanya karena sakit, perjalanan jauh, haid serta nifas, yang tidak puasa tanpa udzur serta perempuan yg hamil dan menyusui jika mengkhawatirkan diri mereka sendiri hanya wajib qodlo puasa saja
👉 Perempuan hamil dan menyusui jika membatalkan puasanya karena mengkhawatirkan anaknya maka wajib qodlo dan fidyah (satu mudd makanan pokok)
👉 Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa dan orang yang sakit tidak ada harapan sembuh jika tidak berpuasa maka hanya wajib fidyah saja
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 13 )
فصل يجب الحج والعمرة في العمر مرة على المسلم الحر المكلف المستطيع بما يوصله ويرده الى وطنه فاضلا عن دينه ومسكنه وكسوته اللائقين به ومؤنة من عليه مؤنته مدة ذهابه وإيابه
"Pasal: Haji dan umrah wajib seumur hidup satu kali bagi seorang muslim yang merdeka, mukallaf dan mampu dengan sesuatu yang dapat menyampaikan dan mengembalikannya ke tanah airnya, lebih dari hutang, tempat tinggal dan pakaian yang layak baginya dan biaya hidup orang yang biaya hidupnya menjadi kewajibannya selama kepergiannya dan kepulangannya"
Penjelasan:
➡ Hukum melaksanakan haji dan umrah adalah wajib satu kali seumur hidup
👉 Haji adalah
قصد الكعبة بأفعال مخصوصة
"Menuju ka'bah dengan perbuatan-perbuatan tertentu"
👉 Umrah adalah:
زيارة الكعبة بأفعال معلومة
Mengunjungi ka'bah dengan perbuatan-perbuatan tertentu
👉 Kewajiban melaksanakan haji dan umrah adalah kewajiban yang longgar (muwassa') hingga meninggal dunia
☝ Artinya apabila ada seseorang telah berkewajiban haji dan umrah, kemudian dia menunda-nundanya sampai dia meninggal dunia, maka pada saat itulah dia berdosa
➡ Orang-orang yang wajib melaksanakan haji dan umrah adalah seorang muslim, merdeka, mukallaf dan mampu
👉 Orang kafir ashli tidak wajib melaksanakan haji; yakni tidak ada tuntutan untuk mengerjakannya di dunia
👉 Orang yang berstatus budak tidak wajib melaksanakan haji dan umrah
👉 Mukallaf adalah orang yg baligh dan berakal. Anak kecil dan orang gila tidak wajib melaksanakan haji dan umrah
👉 Mampu artinya:
🔴 memiliki biaya yang bisa menyampaikannya ke Makkah dan mengembalikannya ke tanah airnya
🔴 Memiliki bekal dan yang berkaitan dengan haji dan umrah lebih dari:
1. hutang, meskipun belum jatuh tempo
2. tempat tinggal yang layak, meskipun dengan menyewa
3. pakaian yang layak baginya
4. biaya hidup orang yang biaya hidupnya menjadi kewajibannya selama kepergiannya dan kepulangannya, seperti istri, bapak dan ibu yang fakir dan semacamnya.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
فصل يجب الحج والعمرة في العمر مرة على المسلم الحر المكلف المستطيع بما يوصله ويرده الى وطنه فاضلا عن دينه ومسكنه وكسوته اللائقين به ومؤنة من عليه مؤنته مدة ذهابه وإيابه
"Pasal: Haji dan umrah wajib seumur hidup satu kali bagi seorang muslim yang merdeka, mukallaf dan mampu dengan sesuatu yang dapat menyampaikan dan mengembalikannya ke tanah airnya, lebih dari hutang, tempat tinggal dan pakaian yang layak baginya dan biaya hidup orang yang biaya hidupnya menjadi kewajibannya selama kepergiannya dan kepulangannya"
Penjelasan:
➡ Hukum melaksanakan haji dan umrah adalah wajib satu kali seumur hidup
👉 Haji adalah
قصد الكعبة بأفعال مخصوصة
"Menuju ka'bah dengan perbuatan-perbuatan tertentu"
👉 Umrah adalah:
زيارة الكعبة بأفعال معلومة
Mengunjungi ka'bah dengan perbuatan-perbuatan tertentu
👉 Kewajiban melaksanakan haji dan umrah adalah kewajiban yang longgar (muwassa') hingga meninggal dunia
☝ Artinya apabila ada seseorang telah berkewajiban haji dan umrah, kemudian dia menunda-nundanya sampai dia meninggal dunia, maka pada saat itulah dia berdosa
➡ Orang-orang yang wajib melaksanakan haji dan umrah adalah seorang muslim, merdeka, mukallaf dan mampu
👉 Orang kafir ashli tidak wajib melaksanakan haji; yakni tidak ada tuntutan untuk mengerjakannya di dunia
👉 Orang yang berstatus budak tidak wajib melaksanakan haji dan umrah
👉 Mukallaf adalah orang yg baligh dan berakal. Anak kecil dan orang gila tidak wajib melaksanakan haji dan umrah
👉 Mampu artinya:
🔴 memiliki biaya yang bisa menyampaikannya ke Makkah dan mengembalikannya ke tanah airnya
🔴 Memiliki bekal dan yang berkaitan dengan haji dan umrah lebih dari:
1. hutang, meskipun belum jatuh tempo
2. tempat tinggal yang layak, meskipun dengan menyewa
3. pakaian yang layak baginya
4. biaya hidup orang yang biaya hidupnya menjadi kewajibannya selama kepergiannya dan kepulangannya, seperti istri, bapak dan ibu yang fakir dan semacamnya.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
MANAKALA AKHLAKNYA HANCUR MAKA HANCURLAH BANGSA ITU
Oleh: KH Busyrol Karim Abdul Mughni
Dalam kehidupan masyarakat dari dulu hingga sekarang, selalu saja ditemukan orang² yang suka berbohong dan menebarkan kenohongan dengan berbagai bentuk dan cara. Ada kebohongan yang dilakukan secara spontan seperti kebohongan anak kecil atau orang yang sedang dalam keadaan terdesak dan panik. Tak jarang pula kebohongan itu dilakukan secara terencana dan sistematis untuk mencapai target tertentu.
Kebohongan dalam bentuk yang terakhir ini biasanya tidak dilakukan oleh orang² bodoh atau yang berpengetahuan rendah, tetapi justru oleh mereka yang sudah tergolong sebagai orang pintar dan mempunyai kapasitas keilmuan yang cukup tinggi. Dalam lapangan politik, kebohongan itu tampil dalam bentuk slogan-slogan atau bualan yang sangat menarik, tetapi terkadang dan bahkan sering membingungkan kalangan awam. Kebohongan-kebodohan semacam itu sudah biasa digunakan oleh orang² yang mempunyai otoritas di dalam masyarakat, maka dengan sendirinya ia mudah diterima oleh khalayak, sehingga terasa benar. Selain itu, kefanatikan umat kepada tokoh-tokoh idolanya, turut memberikan andil dalam tersebarnya kebohongan itu. Mereka akan menelan mentah-mentah apa saja yang dikatakan oleh tokoh idola mereka meskipun bertentangan dengan kebenaran, akal sehat dan fakta yang ada. Sebaliknya, orang jujur dikatakan sebagai pembohong. Berbagai macam issu dan fitnah lalu dilemparkan kepada orang² jujur tersebut, sehingga lahirlah perang issu, perang fitnah dan perang tuntutan serta dakwaan. Sebuah dakwaan akan berhadapan dengan dakwaan balik dan sering terhenti hanya sampai disitu, sehingga target pun tercapai, yakni perkara selesai.
Pembohong dan pengkhianat biasanya selalu menggunakan serangan balik serta pumutarbalikkan fakta. Karena itu tak heran kalau ada orang² yang amanah didalam masyarakat justru dituding sebagai pengkhianat, orang yang jujur dianggap aneh.
Berkaitan dengan hal ini, Nabi Shallallahu alayhi wasallam pernah nersabda:
سيأتى على الناس سنوات خداعات يصدق فيها الكاذب ويكذب فيها الصادق ويؤتمن فيها الخائن ويخون فيها الامين وينطق فيها الروبيضة. قيل: وما الروبيضة؟ قال: الرجل التافه فى امر العامة.
"Akan datang saatnya kepada manusia, kebohongan dalam masa yang amat panjang, dimana orang pendusta dianggap benar, orang yang benar dianggap pendusta, pengkhianat dianggap pemegang amanah, orang yang amanah dianggap pengkhianat dan Ruwsibidlah berbicara pada saat itu. Lalu ditanyakan kepada Nabi: Diapakah Ruwaibiflah itu ? Beliau menjawab: Seorang yang bodoh tentang urusan umat" (HR Ibnu Majah dari Abi Hurairah r.a.)
Kata "Ruwaibidlah" artinya adalah: "Orang² yang mengucapkan kata-kata yang tidak benar dan banyak melakukan kebohongan untuk menyesatkan manusia. Dalam konteks kemasyarakatan, dapat diartikan dengan "orang² yang tak punya semangat amar ma'ruf nahi munkar", serta sangat rendah komitmen moralnya. Kalaupun ia berbicara tentang urusan umat, tak lebih dari semacam lip service/ pemoles bibir untuk menarik simpati masa.
Orang semacam ini biasanya memang pintar membohongi umat dengan macam-macam bahasa dan retorika yang memukau. Mereka selalu bicara kepentingan rakyat demi rakyat dan atas nama rakyat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa bangsa kita saat ini sedang mengalami proses kemunduran diberbagai bidang kehidupannya, khususnya bidang moral dan akhlak dimana Nabi kita diutus Allah ta'ala itu justru untuk memperbaiki akhlak manusia. Suatu bangsa akan terpelihara eksistensinya lantaran akhlak/moral. Manakala akhlak sudah hancur, maka hancur pulalah bangsa itu, sebagaimana diucapkan dalam syi'ir hikmah sebagai berikut :
وانماالامم الاخلاق مابقيت#
فان هم ذهبت ذهبوا
"Sesungguhnya, kejayaan suatu umat (bangsa), terletak pada akhlaknya, selagi mereka berakhlak dan berbudi perangai utama. Jika pada mereka telah hilang akhlaknya, maka jatuhlah bangsa itu".
Oleh karena itu, kita mesti belajar untuk meninggalkan segala bentuk kebohongan di dalam hidup ini dan tidak mewariskannya kepada generasi bangsa. Biarlah
Oleh: KH Busyrol Karim Abdul Mughni
Dalam kehidupan masyarakat dari dulu hingga sekarang, selalu saja ditemukan orang² yang suka berbohong dan menebarkan kenohongan dengan berbagai bentuk dan cara. Ada kebohongan yang dilakukan secara spontan seperti kebohongan anak kecil atau orang yang sedang dalam keadaan terdesak dan panik. Tak jarang pula kebohongan itu dilakukan secara terencana dan sistematis untuk mencapai target tertentu.
Kebohongan dalam bentuk yang terakhir ini biasanya tidak dilakukan oleh orang² bodoh atau yang berpengetahuan rendah, tetapi justru oleh mereka yang sudah tergolong sebagai orang pintar dan mempunyai kapasitas keilmuan yang cukup tinggi. Dalam lapangan politik, kebohongan itu tampil dalam bentuk slogan-slogan atau bualan yang sangat menarik, tetapi terkadang dan bahkan sering membingungkan kalangan awam. Kebohongan-kebodohan semacam itu sudah biasa digunakan oleh orang² yang mempunyai otoritas di dalam masyarakat, maka dengan sendirinya ia mudah diterima oleh khalayak, sehingga terasa benar. Selain itu, kefanatikan umat kepada tokoh-tokoh idolanya, turut memberikan andil dalam tersebarnya kebohongan itu. Mereka akan menelan mentah-mentah apa saja yang dikatakan oleh tokoh idola mereka meskipun bertentangan dengan kebenaran, akal sehat dan fakta yang ada. Sebaliknya, orang jujur dikatakan sebagai pembohong. Berbagai macam issu dan fitnah lalu dilemparkan kepada orang² jujur tersebut, sehingga lahirlah perang issu, perang fitnah dan perang tuntutan serta dakwaan. Sebuah dakwaan akan berhadapan dengan dakwaan balik dan sering terhenti hanya sampai disitu, sehingga target pun tercapai, yakni perkara selesai.
Pembohong dan pengkhianat biasanya selalu menggunakan serangan balik serta pumutarbalikkan fakta. Karena itu tak heran kalau ada orang² yang amanah didalam masyarakat justru dituding sebagai pengkhianat, orang yang jujur dianggap aneh.
Berkaitan dengan hal ini, Nabi Shallallahu alayhi wasallam pernah nersabda:
سيأتى على الناس سنوات خداعات يصدق فيها الكاذب ويكذب فيها الصادق ويؤتمن فيها الخائن ويخون فيها الامين وينطق فيها الروبيضة. قيل: وما الروبيضة؟ قال: الرجل التافه فى امر العامة.
"Akan datang saatnya kepada manusia, kebohongan dalam masa yang amat panjang, dimana orang pendusta dianggap benar, orang yang benar dianggap pendusta, pengkhianat dianggap pemegang amanah, orang yang amanah dianggap pengkhianat dan Ruwsibidlah berbicara pada saat itu. Lalu ditanyakan kepada Nabi: Diapakah Ruwaibiflah itu ? Beliau menjawab: Seorang yang bodoh tentang urusan umat" (HR Ibnu Majah dari Abi Hurairah r.a.)
Kata "Ruwaibidlah" artinya adalah: "Orang² yang mengucapkan kata-kata yang tidak benar dan banyak melakukan kebohongan untuk menyesatkan manusia. Dalam konteks kemasyarakatan, dapat diartikan dengan "orang² yang tak punya semangat amar ma'ruf nahi munkar", serta sangat rendah komitmen moralnya. Kalaupun ia berbicara tentang urusan umat, tak lebih dari semacam lip service/ pemoles bibir untuk menarik simpati masa.
Orang semacam ini biasanya memang pintar membohongi umat dengan macam-macam bahasa dan retorika yang memukau. Mereka selalu bicara kepentingan rakyat demi rakyat dan atas nama rakyat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa bangsa kita saat ini sedang mengalami proses kemunduran diberbagai bidang kehidupannya, khususnya bidang moral dan akhlak dimana Nabi kita diutus Allah ta'ala itu justru untuk memperbaiki akhlak manusia. Suatu bangsa akan terpelihara eksistensinya lantaran akhlak/moral. Manakala akhlak sudah hancur, maka hancur pulalah bangsa itu, sebagaimana diucapkan dalam syi'ir hikmah sebagai berikut :
وانماالامم الاخلاق مابقيت#
فان هم ذهبت ذهبوا
"Sesungguhnya, kejayaan suatu umat (bangsa), terletak pada akhlaknya, selagi mereka berakhlak dan berbudi perangai utama. Jika pada mereka telah hilang akhlaknya, maka jatuhlah bangsa itu".
Oleh karena itu, kita mesti belajar untuk meninggalkan segala bentuk kebohongan di dalam hidup ini dan tidak mewariskannya kepada generasi bangsa. Biarlah
yang berlalu itu cukup sebagai pelajaran yang berharga bagi kita semua. Sejarah adalah guru yang sangat baik dalam memberi pelajaran.
Materi Kitab Sullamut Taufiq
(Zakat, Puasa dan Haji 14 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأركان الحج الاحرام والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة والحلق او التقصير وهي الا الوقوف اركان للعمرة
"Dan rukun haji itu adalah ihram, wuquf di Arafah, thowaf di Ka'bah, Sa'i di antara Shofa dan Marwah dan menggundul rambut atau memendekkan rambut. Semua rukun tersebut adalah juga rukun umrah selain wuquf"
Penjelasan:
➡ Rukun haji adalah amalan-amalan yang haji tidak sah tanpanya dan tidak bisa diganti dengan dam (denda).
👉 Rukun haji ada enam, yaitu:
1. Ihram; yaitu niat memulai nusuk (amalan ibadah haji)
👉 Berkata di dalam hati: (jika haji) "aku memasuki amalan haji", (jika umrah) "aku memasuki amalan umrah".
👉 Boleh juga dia membarengkan dalam niat haji dan umrah (Qiran)
2. Wukuf di Arafah
👉 Artinya berada di sebagian dari tanah Arafah
👉Waktu wukuf adalah antara tergelincinrnya matahari (zawal) hari Arafah (9 Dzulhijah) sampai fajar malam hari raya (10 Dzulhijjah).
3. Thowaf; mengelilingi Ka'bah.
👉 Thowaf dilakukan sebanyak tujuh kali
👉 Waktu thowaf setelah paruh pertama malam tanggal 10 Dzulhijah
4. Sa'i di antara Shofa dan Marwah
👉 Sa'i dilakukan sebanyak tujuh kali
👉 Sa'i dimulai dari Shofa dan diakhiri di Marwah
🔴Dimulai dari bangunan melengkung (al aqd) sampai ke bangunan melengkung (al aqd)
🔴al Aqd adalah tanda yang dibuat di masing-masing dari Shofa dan Marwah untuk menunjukkan tempat yang mesti dicapai agar sah sa'inya. Tanda ini sudah dihancurkan pada saat ini dan diganti dengan tanda yang lain.
👉 Sa'i dilakukan setelah thowaf rukun atau thowaf qudum
Perhatian:
Sa'i di mas'a jadid (tempat sa'i yang baru) tidak sah, karena telah keluar dari batas-batas yang telah ditentukan oleh Rasulullah untuk sa'i. Yaitu perluasan dari tempat sa'i yang lama.
Lihat perkataan al imam an Nawawi dalam Kitab al Majmu' bab sifat haji dan umrah dari kitab al Hajj
5. Menggundul rambut (halq) atau memendekkan rambut (at Taqshir)
👉 Halq adalah menghabiskan rambut dengan pisau cukur
👉 Taqshir yaitu dipotong tiga helai rambut atau lebih tanpa menggundulnya hingga habis
👉Waktu halq atau taqshir adalah setelah berlalu paruh pertama malam hari raya idul adlha.
6. Tartib dalam kebanyakan rukun-rukun tersebut
👉 wajib mendahulukan ihram terhadap semua rukun dan mengakhirkan thowaf dan menggundul atau memendekkan rambut setelah wukuf.
➡ Rukun umrah adalah semua rukun haji selain wuquf di Arafah
👉Rukun umrah ada lima; yaitu: Ihram, thowaf, Sa'i, menggundul atau memendekkan rambut dan tartib.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
(Zakat, Puasa dan Haji 14 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأركان الحج الاحرام والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة والحلق او التقصير وهي الا الوقوف اركان للعمرة
"Dan rukun haji itu adalah ihram, wuquf di Arafah, thowaf di Ka'bah, Sa'i di antara Shofa dan Marwah dan menggundul rambut atau memendekkan rambut. Semua rukun tersebut adalah juga rukun umrah selain wuquf"
Penjelasan:
➡ Rukun haji adalah amalan-amalan yang haji tidak sah tanpanya dan tidak bisa diganti dengan dam (denda).
👉 Rukun haji ada enam, yaitu:
1. Ihram; yaitu niat memulai nusuk (amalan ibadah haji)
👉 Berkata di dalam hati: (jika haji) "aku memasuki amalan haji", (jika umrah) "aku memasuki amalan umrah".
👉 Boleh juga dia membarengkan dalam niat haji dan umrah (Qiran)
2. Wukuf di Arafah
👉 Artinya berada di sebagian dari tanah Arafah
👉Waktu wukuf adalah antara tergelincinrnya matahari (zawal) hari Arafah (9 Dzulhijah) sampai fajar malam hari raya (10 Dzulhijjah).
3. Thowaf; mengelilingi Ka'bah.
👉 Thowaf dilakukan sebanyak tujuh kali
👉 Waktu thowaf setelah paruh pertama malam tanggal 10 Dzulhijah
4. Sa'i di antara Shofa dan Marwah
👉 Sa'i dilakukan sebanyak tujuh kali
👉 Sa'i dimulai dari Shofa dan diakhiri di Marwah
🔴Dimulai dari bangunan melengkung (al aqd) sampai ke bangunan melengkung (al aqd)
🔴al Aqd adalah tanda yang dibuat di masing-masing dari Shofa dan Marwah untuk menunjukkan tempat yang mesti dicapai agar sah sa'inya. Tanda ini sudah dihancurkan pada saat ini dan diganti dengan tanda yang lain.
👉 Sa'i dilakukan setelah thowaf rukun atau thowaf qudum
Perhatian:
Sa'i di mas'a jadid (tempat sa'i yang baru) tidak sah, karena telah keluar dari batas-batas yang telah ditentukan oleh Rasulullah untuk sa'i. Yaitu perluasan dari tempat sa'i yang lama.
Lihat perkataan al imam an Nawawi dalam Kitab al Majmu' bab sifat haji dan umrah dari kitab al Hajj
5. Menggundul rambut (halq) atau memendekkan rambut (at Taqshir)
👉 Halq adalah menghabiskan rambut dengan pisau cukur
👉 Taqshir yaitu dipotong tiga helai rambut atau lebih tanpa menggundulnya hingga habis
👉Waktu halq atau taqshir adalah setelah berlalu paruh pertama malam hari raya idul adlha.
6. Tartib dalam kebanyakan rukun-rukun tersebut
👉 wajib mendahulukan ihram terhadap semua rukun dan mengakhirkan thowaf dan menggundul atau memendekkan rambut setelah wukuf.
➡ Rukun umrah adalah semua rukun haji selain wuquf di Arafah
👉Rukun umrah ada lima; yaitu: Ihram, thowaf, Sa'i, menggundul atau memendekkan rambut dan tartib.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Materi Kitab Sullamut Taufiq
(Zakat, Puasa dan Haji 15)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ولهذه الأركان فروض وشروط لابد من مراعاتها وحرم على من أحرم طيب ودهن رأس ولحية وإزالة ظفر وشعر وجماع ومقدماته وعقد النكاح واصطياد صيد مأكول بري وعلى رجل ستر رأسه ولبس مخيط وعليها ستر وجهها وقفاز
"Rukun-rukun haji ini memiliki ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Haram bagi orang yang berihram memakai wewangian, meminyaki kepala dan jenggot, menghilangkan kuku dan rambut, bersetubuh dan pengantar-pengantar bersetubuh, akad nikah, berburu binatang yang halal dimakan, merupakan binatang darat, menutup kepala dan memakai sesuatu yg berjahit bagi laki-laki dan menutup muka dan memakai sarung tangan bagi perempuan "
Penjelasan:
➡ Agar haji atau umroh seseorang sah maka ia harus memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan rukun-rukun haji.
➡ Diharamkan bagi orang yang sedang ihram hal-hal berikut ini :
1. Memakai wewangian
👉 memakai sesuatu yang pada umumnya dituju baunya seperti misk pada pakaian dan badan, baik seorang laki-laki maupun perempuan.
👉 Orang yang memakai wewangian akan terkena fidyah (denda)
2. Meminyaki kepala dan jenggot
👉 dengan minyak zaitun atau minyak lainnya atau dengan gajih dan sarang lebah yang telah mencair
👉penggunaan minyak-minyak di atas untuk selain meminyaki, seperti memakannya maka tidak diharamkan selama tidak diberi wewangian.
3. Menghilangkan kuku dan rambut
👉 mekipun sebagiannya
👉 kuku yang dimaksud adalah kuku tangan dan kuku kaki
👉rambut yang dimaksud adalah rambut kepala dan lainnya
4. Jima' (bersetubuh) dan pengantarnya
👉 jima' tersebut baik pada qubul maupun dubur
👉 pengantar-pengantar bersetubuh seperti mencium dg syahwat, melihat dengan syahwat dan menyentuh dengan syahwat meskipun dengan menggunakan penghalang.
5. Akad nikah
👉 baik akad nikah untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain seperti putrinya.
👉 akad nikah yang dilakukan ketika ihram tidak sah
6. Berburu binatang yang halal dimakan, merupakan binatang darat dan liar
👉yaitu dengan melakukan tindakan apapun terhadapnya meskipun dengan membelinya
👉tidak haram bagi orang yang ihram berburu binatang yang tidak halal dimakan
👉tidak haram bagi orang yang ihram berburu binatang air
👉Tidak haram bagi orang yang ihram berburu binatang yang jinak
7. Menutup kepala bagi laki-laki dan memakai jahitan.
👉 menutup kepala dengan sesuatu yang dianggap penutup pada umumnya seperti peci.
👉 memakai jahitan maksudnya memakai sesuatu yang meliputi seluruh badan atau sebagian badan dengan jahitan, yakni sesuatu yang bisa meliputi karena dijahit
👉 termasuk memakai sesuatu yang meliputi dengan dipress, yakni ditempel seperti bulu atau wol yang saling ditempel.
8. Menutup muka dan memakai sarung tangan bagi perempuan
👉 sarung tangan adalah sesuatu yang dibuat untuk telapak tangan dan jari-jari untuk melindunginya dari dingin.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Asy'ari Masduki, S.HI., MA
(Zakat, Puasa dan Haji 15)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ولهذه الأركان فروض وشروط لابد من مراعاتها وحرم على من أحرم طيب ودهن رأس ولحية وإزالة ظفر وشعر وجماع ومقدماته وعقد النكاح واصطياد صيد مأكول بري وعلى رجل ستر رأسه ولبس مخيط وعليها ستر وجهها وقفاز
"Rukun-rukun haji ini memiliki ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Haram bagi orang yang berihram memakai wewangian, meminyaki kepala dan jenggot, menghilangkan kuku dan rambut, bersetubuh dan pengantar-pengantar bersetubuh, akad nikah, berburu binatang yang halal dimakan, merupakan binatang darat, menutup kepala dan memakai sesuatu yg berjahit bagi laki-laki dan menutup muka dan memakai sarung tangan bagi perempuan "
Penjelasan:
➡ Agar haji atau umroh seseorang sah maka ia harus memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan rukun-rukun haji.
➡ Diharamkan bagi orang yang sedang ihram hal-hal berikut ini :
1. Memakai wewangian
👉 memakai sesuatu yang pada umumnya dituju baunya seperti misk pada pakaian dan badan, baik seorang laki-laki maupun perempuan.
👉 Orang yang memakai wewangian akan terkena fidyah (denda)
2. Meminyaki kepala dan jenggot
👉 dengan minyak zaitun atau minyak lainnya atau dengan gajih dan sarang lebah yang telah mencair
👉penggunaan minyak-minyak di atas untuk selain meminyaki, seperti memakannya maka tidak diharamkan selama tidak diberi wewangian.
3. Menghilangkan kuku dan rambut
👉 mekipun sebagiannya
👉 kuku yang dimaksud adalah kuku tangan dan kuku kaki
👉rambut yang dimaksud adalah rambut kepala dan lainnya
4. Jima' (bersetubuh) dan pengantarnya
👉 jima' tersebut baik pada qubul maupun dubur
👉 pengantar-pengantar bersetubuh seperti mencium dg syahwat, melihat dengan syahwat dan menyentuh dengan syahwat meskipun dengan menggunakan penghalang.
5. Akad nikah
👉 baik akad nikah untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain seperti putrinya.
👉 akad nikah yang dilakukan ketika ihram tidak sah
6. Berburu binatang yang halal dimakan, merupakan binatang darat dan liar
👉yaitu dengan melakukan tindakan apapun terhadapnya meskipun dengan membelinya
👉tidak haram bagi orang yang ihram berburu binatang yang tidak halal dimakan
👉tidak haram bagi orang yang ihram berburu binatang air
👉Tidak haram bagi orang yang ihram berburu binatang yang jinak
7. Menutup kepala bagi laki-laki dan memakai jahitan.
👉 menutup kepala dengan sesuatu yang dianggap penutup pada umumnya seperti peci.
👉 memakai jahitan maksudnya memakai sesuatu yang meliputi seluruh badan atau sebagian badan dengan jahitan, yakni sesuatu yang bisa meliputi karena dijahit
👉 termasuk memakai sesuatu yang meliputi dengan dipress, yakni ditempel seperti bulu atau wol yang saling ditempel.
8. Menutup muka dan memakai sarung tangan bagi perempuan
👉 sarung tangan adalah sesuatu yang dibuat untuk telapak tangan dan jari-jari untuk melindunginya dari dingin.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Asy'ari Masduki, S.HI., MA
Perbedaan Aswaja dan HTI #1
*HTI berakidah Qadariyah, HTI menyatakan bahwa perbuatan manusia yang ikhtiyariyah tidak terkait dengan qadla` Allah. Taqiyuddin an Nabhani dalam as Syakhshiyyah al Islamiyyah (juz 1 hal. 71-72) mengatakan:
وهذه الأفعال لا دخل لها بالقضاء ولا دخل للقضاء بها لأن الانسان هو الذي قام بإرادته واختياره وعلى ذلك فإن الأفعال الاختيارية لا تدخل تحت القضاء ا.هـ بحروفه.
“Perbuatan-perbuatan ini tidak ada hubungannya dengan qadla`, begitupun sebaliknya. Sebab manusia melakukannya berdasarkan keinginan dan pilihannya. Dengan demikian perbuatan-perbuatan yang bersifat ikhtiyariyyah tidak termasuk dalam kategori qadla`”.
*Aswaja:
*Aswaja meyakini bahwa tidak ada pencipta selain hanya Allah, Allah adalah pencipta manusia dan perbuatannya
Dalil:
Allah berfirman:
(وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا)
“Dan dia Telah menciptakan segala sesuatu, dan dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya (Q.S al Furqan: 2)
Allah berfirman:
(وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ)
“Dan Allah yang telah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat " QS as Shaffat 96
👉 Disebutkan dalam shahih Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
كل شيء بقدر حتى العجز والكيس
“setiap sesuatu itu terjadi dengan qadar termasuk kebodohan dan kecerdasan”
👉Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
إن الله صانع كل صانع وصنعته
“Sesungguhnya Allah pencipta setiap orang yang berbuat dan perbuatannya”
👉 Imam Abu Hanifah –radliyallahu ‘anhu- berkata:
أَعْمَالُ اْلعِبَادِ فِعْلٌ مِنْهُمْ وَخَلْقٌ للهِ
Maknanya: “Perbuatan-perbuatan hamba adalah perbuatan dari mereka dan ciptaan Allah”.
#Asnuter Kab Kediri
#MedsosulKarimah
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
*HTI berakidah Qadariyah, HTI menyatakan bahwa perbuatan manusia yang ikhtiyariyah tidak terkait dengan qadla` Allah. Taqiyuddin an Nabhani dalam as Syakhshiyyah al Islamiyyah (juz 1 hal. 71-72) mengatakan:
وهذه الأفعال لا دخل لها بالقضاء ولا دخل للقضاء بها لأن الانسان هو الذي قام بإرادته واختياره وعلى ذلك فإن الأفعال الاختيارية لا تدخل تحت القضاء ا.هـ بحروفه.
“Perbuatan-perbuatan ini tidak ada hubungannya dengan qadla`, begitupun sebaliknya. Sebab manusia melakukannya berdasarkan keinginan dan pilihannya. Dengan demikian perbuatan-perbuatan yang bersifat ikhtiyariyyah tidak termasuk dalam kategori qadla`”.
*Aswaja:
*Aswaja meyakini bahwa tidak ada pencipta selain hanya Allah, Allah adalah pencipta manusia dan perbuatannya
Dalil:
Allah berfirman:
(وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا)
“Dan dia Telah menciptakan segala sesuatu, dan dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya (Q.S al Furqan: 2)
Allah berfirman:
(وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ)
“Dan Allah yang telah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat " QS as Shaffat 96
👉 Disebutkan dalam shahih Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
كل شيء بقدر حتى العجز والكيس
“setiap sesuatu itu terjadi dengan qadar termasuk kebodohan dan kecerdasan”
👉Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
إن الله صانع كل صانع وصنعته
“Sesungguhnya Allah pencipta setiap orang yang berbuat dan perbuatannya”
👉 Imam Abu Hanifah –radliyallahu ‘anhu- berkata:
أَعْمَالُ اْلعِبَادِ فِعْلٌ مِنْهُمْ وَخَلْقٌ للهِ
Maknanya: “Perbuatan-perbuatan hamba adalah perbuatan dari mereka dan ciptaan Allah”.
#Asnuter Kab Kediri
#MedsosulKarimah
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Facebook
Log in or sign up to view
See posts, photos and more on Facebook.
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 16 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فمن فعل شيئا من هذه المحرمات فعليه الاثم والكفارة ويزيد الجماع بالافساد ووجوب القضاء فورا واتمام الفاسد
"Barangsiapa melakukan sesuatu dari hal-hal yang diharamkan ini maka baginya dosa, kaffarah, dan (dalam melakukan jima') ditambah merusak/membatalkan haji, wajib qodlo' secara langsung dan menyelesaikan yang telah rusak"
Penjelasan:
➡ Apabila orang yang sedang ihram melakukan salah satu dari perkara yang diharamkan (bagi orang yang ihram) maka dia berdosa dan wajib membayar kaffarah.
👉 Dosa dan kaffarah harus dia tanggung jika:
1. Ia sengaja melakukannya
2. Ia tidak dipaksa
3. Ia mengetahui keharamannya.
➡ Orang yang melakukan bersetubuh ketika ihram (sebelum tahallul awwal) maka selain dosa dan kaffarah juga berakibat:
1. Ibadah yang sedang ia kerjakan rusak
2. Wajib mengqodlo'nya secara langsung
👉Apabila haji maka pada tahun berikutnya
👉Apabila umrah maka ia segera menyelesaikan umrah yg rusak tersebut kemudian langsung memulai mengqodlo' tanpa menundanya
3. Wajib menyelesaikan ibadah yang rusak tersebut.
👉 Tahallul awwal adalah dengan melakukan dua hal dari (1) thowaf fardlu atau (2) menggundul rambut/ memendekkan rambut (3) atau melempar jumroh aqabah.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فمن فعل شيئا من هذه المحرمات فعليه الاثم والكفارة ويزيد الجماع بالافساد ووجوب القضاء فورا واتمام الفاسد
"Barangsiapa melakukan sesuatu dari hal-hal yang diharamkan ini maka baginya dosa, kaffarah, dan (dalam melakukan jima') ditambah merusak/membatalkan haji, wajib qodlo' secara langsung dan menyelesaikan yang telah rusak"
Penjelasan:
➡ Apabila orang yang sedang ihram melakukan salah satu dari perkara yang diharamkan (bagi orang yang ihram) maka dia berdosa dan wajib membayar kaffarah.
👉 Dosa dan kaffarah harus dia tanggung jika:
1. Ia sengaja melakukannya
2. Ia tidak dipaksa
3. Ia mengetahui keharamannya.
➡ Orang yang melakukan bersetubuh ketika ihram (sebelum tahallul awwal) maka selain dosa dan kaffarah juga berakibat:
1. Ibadah yang sedang ia kerjakan rusak
2. Wajib mengqodlo'nya secara langsung
👉Apabila haji maka pada tahun berikutnya
👉Apabila umrah maka ia segera menyelesaikan umrah yg rusak tersebut kemudian langsung memulai mengqodlo' tanpa menundanya
3. Wajib menyelesaikan ibadah yang rusak tersebut.
👉 Tahallul awwal adalah dengan melakukan dua hal dari (1) thowaf fardlu atau (2) menggundul rambut/ memendekkan rambut (3) atau melempar jumroh aqabah.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 17)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويجب أن يحرم من الميقات وفي الحج مبيت مزدلفة ومنى ورمي جمرة العقبة يوم النحر ورمي الجمرات الثلاث أيام التشريق وطواف الوداع
"Dan wajib untuk ihram dari miqat, dalam haji wajib bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, melpar jamrah aqabah pada hari nahr, melempar tiga jamrah pada hari tasyriq, thowaf wada'"
Penjelasan:
➡ Wajib haji adalah:
1. Ihram dari miqat
👉Miqot adalah tempat yang ditentukan oleh nabi untuk berihram darinya.
👉 Miqat seperti Dzul Hulaifah (Abar Ali) bagi para penduduk Madinah dan orang-orang non penduduk Madinah yang melewati Madinah.
2. Bermalam di tanah Muzdalifah
👉Bermalam maksudnya melewati sebagian dari tanah Muzdalifah setelah pertengahan malam hari raya meskipun sebentar
👉Kewajiban bermalam di Muzdalifah ini adalah menurut satu pendapat dari madzhab Syafi'i, menurut pendapat lain imam Syafi'i hukumnya sunnah
3. Bermalam di Mina (bagi orang yang berhaji)
👉 Bermalam di sini yang dimaksud adalah mendatangi tanah mina di sebagian besar waktu malam pada hari-hari tasyriq yang tiga, jika ia belum meninggalkan Mina sebelum terbenamnya matahari pada hari kedua dari hari-hari tasyriq. Jika tidak telah meninggalkan Mina pada waktu tersebut maka gugur darinya bermalam di hari ketiga.
4. Melempar jamrah aqobah pada hari nahr (10 Dzulhijjah)
👉yaitu dengan tujuh kerikil
👉waktunya masuk dengan tibanya pertengahan malam dan berlanjut sampai hari terakhir dr hari-hari tasyriq.
5. Melempar 3 jamroh pada hari tasyriq
👉 Masing-masing jamrah dengan tiga kerikil
👉 Melempar jamrah dilakukan setiap hari setelah tergelincir matahari
👉 Melempar jamrah dilakukan dengan berurutan, mulai dari jamrah yg ada di dekat masjid al Khouf, kmdian jamrah setelahnya, kemudian jamrah setelahnya.
👉 Boleh menunda melempar jamrah di hari pertama dan hari kedua ke hari ketiga.
6. Thowaf wada'
👉Menurut satu pendapat dalam madzhab Syafi'i, menurut pendapat lain disunnahkan
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويجب أن يحرم من الميقات وفي الحج مبيت مزدلفة ومنى ورمي جمرة العقبة يوم النحر ورمي الجمرات الثلاث أيام التشريق وطواف الوداع
"Dan wajib untuk ihram dari miqat, dalam haji wajib bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, melpar jamrah aqabah pada hari nahr, melempar tiga jamrah pada hari tasyriq, thowaf wada'"
Penjelasan:
➡ Wajib haji adalah:
1. Ihram dari miqat
👉Miqot adalah tempat yang ditentukan oleh nabi untuk berihram darinya.
👉 Miqat seperti Dzul Hulaifah (Abar Ali) bagi para penduduk Madinah dan orang-orang non penduduk Madinah yang melewati Madinah.
2. Bermalam di tanah Muzdalifah
👉Bermalam maksudnya melewati sebagian dari tanah Muzdalifah setelah pertengahan malam hari raya meskipun sebentar
👉Kewajiban bermalam di Muzdalifah ini adalah menurut satu pendapat dari madzhab Syafi'i, menurut pendapat lain imam Syafi'i hukumnya sunnah
3. Bermalam di Mina (bagi orang yang berhaji)
👉 Bermalam di sini yang dimaksud adalah mendatangi tanah mina di sebagian besar waktu malam pada hari-hari tasyriq yang tiga, jika ia belum meninggalkan Mina sebelum terbenamnya matahari pada hari kedua dari hari-hari tasyriq. Jika tidak telah meninggalkan Mina pada waktu tersebut maka gugur darinya bermalam di hari ketiga.
4. Melempar jamrah aqobah pada hari nahr (10 Dzulhijjah)
👉yaitu dengan tujuh kerikil
👉waktunya masuk dengan tibanya pertengahan malam dan berlanjut sampai hari terakhir dr hari-hari tasyriq.
5. Melempar 3 jamroh pada hari tasyriq
👉 Masing-masing jamrah dengan tiga kerikil
👉 Melempar jamrah dilakukan setiap hari setelah tergelincir matahari
👉 Melempar jamrah dilakukan dengan berurutan, mulai dari jamrah yg ada di dekat masjid al Khouf, kmdian jamrah setelahnya, kemudian jamrah setelahnya.
👉 Boleh menunda melempar jamrah di hari pertama dan hari kedua ke hari ketiga.
6. Thowaf wada'
👉Menurut satu pendapat dalam madzhab Syafi'i, menurut pendapat lain disunnahkan
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 18 )
ويحرم صيد الحرمين ونباتهما على محرم وحلال وتزيد مكة بوجوب الفدية
"Dan haram binatang buruan dan tumbuhan dua tanah haram bagi muhrim dan halal. Dan bertambah untuk makkah wajib membayar fidyah"
Penjelasan:
➡ Diharamkan binatang dan tumbuhan di dua tanah haram bagi muhrim dan halal
👉 Tanah haram adalah Makkah dan Madinah
👉Muhrim adalah orang yang sedang ihram haji atau umroh
👉 Halal adalah orang yang tidak sedang ihram haji atau umroh
Peringatan:
Sebutan untuk orang yang haram dinikah, kebalikan dari ajnabiyah adalah *mahram bukan muhrim* sebagaimana banyak dikatakan orang
👉 Tidak boleh berburu binatang di dua tanah haram
👉Tidak boleh memotong atau mencabut pepohonan yang ada di dua tanah haram.
➡ Tanah haram Makkah memiliki hukum lebih dari tanah haram Madinah, yaitu bahwa orang yang berburu binatang buruan dan memotong tanaman di Makkah wajib membayar fidyah.
👉 Berburu binatang buruan dan memotong tanaman Madinah tidak ada fidyahnya
👉 Batas tanah haram Madinah adalah antara gunung 'Ayr dan gunung Tsaur.
Catatan:
➡ Berziarah ke makam nabi shallallahu alayhi wasallam adalah perkara yang disunnahkan dengan berdasarkan ijma' (kesepakatan para ulama)
👉 Hukum di atas berlaku bagi penduduk Madinah dan selainnya, baik sedang berhaji atau tidak.
👉 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
من زار قبري وجبت له شفاعتي
"Barang siapa berziarah ke kuburku maka ia akan mendapatkan syafaatku" (Hadits dinilai hasan oleh al Hafidz as Subki dan al Hafidz al Alai)
👉 Waspadai!!! fatwa Ibnu Taimiyah dan Wahhabi yang mengharamkan melakukan perjalanan untuk ziarah ke makam nabi.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
ويحرم صيد الحرمين ونباتهما على محرم وحلال وتزيد مكة بوجوب الفدية
"Dan haram binatang buruan dan tumbuhan dua tanah haram bagi muhrim dan halal. Dan bertambah untuk makkah wajib membayar fidyah"
Penjelasan:
➡ Diharamkan binatang dan tumbuhan di dua tanah haram bagi muhrim dan halal
👉 Tanah haram adalah Makkah dan Madinah
👉Muhrim adalah orang yang sedang ihram haji atau umroh
👉 Halal adalah orang yang tidak sedang ihram haji atau umroh
Peringatan:
Sebutan untuk orang yang haram dinikah, kebalikan dari ajnabiyah adalah *mahram bukan muhrim* sebagaimana banyak dikatakan orang
👉 Tidak boleh berburu binatang di dua tanah haram
👉Tidak boleh memotong atau mencabut pepohonan yang ada di dua tanah haram.
➡ Tanah haram Makkah memiliki hukum lebih dari tanah haram Madinah, yaitu bahwa orang yang berburu binatang buruan dan memotong tanaman di Makkah wajib membayar fidyah.
👉 Berburu binatang buruan dan memotong tanaman Madinah tidak ada fidyahnya
👉 Batas tanah haram Madinah adalah antara gunung 'Ayr dan gunung Tsaur.
Catatan:
➡ Berziarah ke makam nabi shallallahu alayhi wasallam adalah perkara yang disunnahkan dengan berdasarkan ijma' (kesepakatan para ulama)
👉 Hukum di atas berlaku bagi penduduk Madinah dan selainnya, baik sedang berhaji atau tidak.
👉 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
من زار قبري وجبت له شفاعتي
"Barang siapa berziarah ke kuburku maka ia akan mendapatkan syafaatku" (Hadits dinilai hasan oleh al Hafidz as Subki dan al Hafidz al Alai)
👉 Waspadai!!! fatwa Ibnu Taimiyah dan Wahhabi yang mengharamkan melakukan perjalanan untuk ziarah ke makam nabi.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Disampaikan bahwa materi Zakat, puasa dan haji kitab Sullamut Taufiq telah selesai. Karena materi ini tidak terlalu banyak, maka dalam pencetakannya kita jadikan satu dengan thoharoh dan sholat, dengan judul "Fiqih Ibadah".
Selanjutnya akan kita lanjutkan bab muamalah
Terimakasih
Selanjutnya akan kita lanjutkan bab muamalah
Terimakasih
Materi Kitab Sullamut Taufiq
[Mu'amalat #1]
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل فيما يجب في المعاملات والأنكحة
Pasal tentang sesuatu yang wajib dalam mu’amalat dan nikah
يجب على كل مسلم مكلف أن لايدخل في شيء حتى يعلم ما أحل الله منه وما حرم، لأن الله سبحانه تعبدنا بأشياء فلا بد من مراعاة ما تعبدنا به
"Wajib bagi setiap muslim mukallaf untuk tidak terjun melakukan sesuatu apa-pun hingga ia mengetahui bagian yang Allah halalkan dan bagian yang Allah haramkan dari sesuatu tersebut, karena Allah –subhanahu - telah membebankan kepada kita banyak hal maka wajib kita memperhatikan apa yang Ia bebankan."
Penjelasan:
👉🏻Orang Mukallaf adalah orang yang baligh dan berakal.
👉🏻Wajib bagi setiap muslim mukallaf untuk mempelajari hukum transaksi yang ingin ia lakukan sebelum melakukannya agar terhindar dari transaksi yang rusak (tidak sah).
👉🏻Allah –subhanahu - telah membebankan kepada kita perintah-perintah dan larangan-larangan maka wajib kita memperhatikan apa yang Ia bebankan dengan mempelajari ilmu agama yang pokok (‘Ilm ad-Din adl-Dlaruriyy), melaksanakan kewajiban seluruhnya dan menjauhi perkara yang diharamkan seluruhnya.
👉🏻Orang yang tidak mengetahui keburukan maka ia akan terjatuh pada keburukan tersebut. Para ulama berkata:
تعلمت الشر لا للشر ولكن لتوقيه # من لم يعرف الشر يقع فيه
“Aku belajar keburukan bukan untuk keburukan tetapi untuk menjaga diri darinya, barang siapa yang tidak mengetahui keburukan maka ia akan terjatuh di dalamnya.”
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah #IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
[Mu'amalat #1]
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل فيما يجب في المعاملات والأنكحة
Pasal tentang sesuatu yang wajib dalam mu’amalat dan nikah
يجب على كل مسلم مكلف أن لايدخل في شيء حتى يعلم ما أحل الله منه وما حرم، لأن الله سبحانه تعبدنا بأشياء فلا بد من مراعاة ما تعبدنا به
"Wajib bagi setiap muslim mukallaf untuk tidak terjun melakukan sesuatu apa-pun hingga ia mengetahui bagian yang Allah halalkan dan bagian yang Allah haramkan dari sesuatu tersebut, karena Allah –subhanahu - telah membebankan kepada kita banyak hal maka wajib kita memperhatikan apa yang Ia bebankan."
Penjelasan:
👉🏻Orang Mukallaf adalah orang yang baligh dan berakal.
👉🏻Wajib bagi setiap muslim mukallaf untuk mempelajari hukum transaksi yang ingin ia lakukan sebelum melakukannya agar terhindar dari transaksi yang rusak (tidak sah).
👉🏻Allah –subhanahu - telah membebankan kepada kita perintah-perintah dan larangan-larangan maka wajib kita memperhatikan apa yang Ia bebankan dengan mempelajari ilmu agama yang pokok (‘Ilm ad-Din adl-Dlaruriyy), melaksanakan kewajiban seluruhnya dan menjauhi perkara yang diharamkan seluruhnya.
👉🏻Orang yang tidak mengetahui keburukan maka ia akan terjatuh pada keburukan tersebut. Para ulama berkata:
تعلمت الشر لا للشر ولكن لتوقيه # من لم يعرف الشر يقع فيه
“Aku belajar keburukan bukan untuk keburukan tetapi untuk menjaga diri darinya, barang siapa yang tidak mengetahui keburukan maka ia akan terjatuh di dalamnya.”
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah #IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Sullamut Taufiq
( Mu'amalat #2 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وقد أحل الله البيع وحرّم الربا، وقد قيد الشرع هذا البيع المعرّف بآلة التعريف بقيود وشروط وأركان لابد من مراعاتها. فعلى من أراد البيع والشراء أن يتعلم ذلك وإلا أكل الربا شاء أم أبى،
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dan syara’ telah membatasi jual beli yang dita’rifkan dengan kata yang menunjukkan ma’rifah (tertentu) ini dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus diindahkan. Oleh karenanya orang yang hendak berjual beli wajib mempelajarinya, jika tidak maka ia akan memakan harta riba, ia menghendaki itu atau tidak."
Penjelasan:
➡ Allah menghalalkan jual beli dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya dan mengharamkan riba dengan berbagai macamnya.
👉Riba tidak hanya terdapat pada akad hutang piutang, tetapi juga ada pada transaksi jual beli sebagaimana yang akan dijelaskan.
👉Allah ta’ala berfirman:
(وأحلّ الله البيع)
Pada ayat ini البيع (jual beli) disebutkan dengan kata yang menunjukkan ma’rifah (tertentu) Yakni Al (أَلْ) yang dikehendaki dengannya makna al ‘Ahd (sesuatu yang telah diketahui sebelumnya), sebagai isyarat bahwa jual beli yang dihalalkan oleh Allâh adalah jual beli yang sudah dikenal dalam syara’ kehalalannya.
👉Orang yang hendak melakukan jual beli atau berbagai macam bentuk mu’amalat lainnya wajib mempelajari rukun-rukun dan syarat-syaratnya, jika tidak maka ia akan memakan harta riba, Ia bertujuan untuk jatuh dalam riba atau tidak bertujuan.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
( Mu'amalat #2 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وقد أحل الله البيع وحرّم الربا، وقد قيد الشرع هذا البيع المعرّف بآلة التعريف بقيود وشروط وأركان لابد من مراعاتها. فعلى من أراد البيع والشراء أن يتعلم ذلك وإلا أكل الربا شاء أم أبى،
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dan syara’ telah membatasi jual beli yang dita’rifkan dengan kata yang menunjukkan ma’rifah (tertentu) ini dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus diindahkan. Oleh karenanya orang yang hendak berjual beli wajib mempelajarinya, jika tidak maka ia akan memakan harta riba, ia menghendaki itu atau tidak."
Penjelasan:
➡ Allah menghalalkan jual beli dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya dan mengharamkan riba dengan berbagai macamnya.
👉Riba tidak hanya terdapat pada akad hutang piutang, tetapi juga ada pada transaksi jual beli sebagaimana yang akan dijelaskan.
👉Allah ta’ala berfirman:
(وأحلّ الله البيع)
Pada ayat ini البيع (jual beli) disebutkan dengan kata yang menunjukkan ma’rifah (tertentu) Yakni Al (أَلْ) yang dikehendaki dengannya makna al ‘Ahd (sesuatu yang telah diketahui sebelumnya), sebagai isyarat bahwa jual beli yang dihalalkan oleh Allâh adalah jual beli yang sudah dikenal dalam syara’ kehalalannya.
👉Orang yang hendak melakukan jual beli atau berbagai macam bentuk mu’amalat lainnya wajib mempelajari rukun-rukun dan syarat-syaratnya, jika tidak maka ia akan memakan harta riba, Ia bertujuan untuk jatuh dalam riba atau tidak bertujuan.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/