Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 48)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ومن مات في قتال الكفار بسببه كفن في ثيابه فإن لم تكفه زيد عليها ودفن ولا يغسل ولا يصلى عليه
"Barangsiapa siapa yang mati dalam memerangi orang-orang kafir dengan sebab perang maka dia dikafani dengan pakaiannya, apabila tidak mencukupinya maka ditambah dan dikuburkan, tidak dimandikan dan tidak disholati"
Penjelasan:
➡ Kriteria Syahid al Ma'rokah (orang yang mati dalam peperangan)
👉muslim
👉perang melawan orang kafir
👉mati di medan perang
👉mati disebabkan peperangan
➡keutamaan syahid al ma'rokah bahwa dia diampuni seluruh dosa2nya dan memperoleh 100 derajat di surga, antara satu derajat dengan derajat yang lain jaraknya seperti antara bumi dan langit.
➡ Ketentuan dalam perawatan jenazah orang yang mati syahid dalam peperangan disebabkan perang adalah sebagai berikut:
👉 Disunnahkan untuk dikafani dengan pakaian yang digunakannya berperang yang berlumuran darah selain baju besi.
🔴Apabila dicopot pakaiannya dan dikafani dengan kain lain maka diperbolehkan.
👉 Apabila pakaian yang dikenakan tidak mencukupi maka ditambah dengan kain lain.
👉 Tidak boleh dimandikan dan disholati.
🔴 Karena orang yang mati syahid telah disucikan dosanya dengan syahadah, sehingga tidak memerlukan do'a.
🔴 Orang yang mati syahid tidak ditanya dalam kuburnya, sehingga tidak ditalqin.
🔴Orang yang mati syahid jasadnya tidak dimakan tanah, karena pengaruh dari kehidupan ruhnya di dalam surga.
🔴Orang yang mati syahid, ruhnya naik ke dalam Surga dan hidup di dalamnya sampai hari kebangkitan (kiamat). Ketika kiamat telah datang ruhnya dikembalikan ke jasadnya kemudian dibangkitkan dengan jasadnya dan masuk surga dengan ruh dan jasad.
Catatan:
Orang yang mati syahid dalam peperangan disebabkan perang adalah seperti:
1. Dibunuh oleh orang kafir dalam peperangan
2. Terbunuh oleh seorang muslim tanpa sengaja dalam peperangan
3. Senjata kembali ke dirinya sehingga membunuhnya dalam peperangan
4. Jatuh dari kendaraannya dalam peperangan sehingga mati karenanya
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ومن مات في قتال الكفار بسببه كفن في ثيابه فإن لم تكفه زيد عليها ودفن ولا يغسل ولا يصلى عليه
"Barangsiapa siapa yang mati dalam memerangi orang-orang kafir dengan sebab perang maka dia dikafani dengan pakaiannya, apabila tidak mencukupinya maka ditambah dan dikuburkan, tidak dimandikan dan tidak disholati"
Penjelasan:
➡ Kriteria Syahid al Ma'rokah (orang yang mati dalam peperangan)
👉muslim
👉perang melawan orang kafir
👉mati di medan perang
👉mati disebabkan peperangan
➡keutamaan syahid al ma'rokah bahwa dia diampuni seluruh dosa2nya dan memperoleh 100 derajat di surga, antara satu derajat dengan derajat yang lain jaraknya seperti antara bumi dan langit.
➡ Ketentuan dalam perawatan jenazah orang yang mati syahid dalam peperangan disebabkan perang adalah sebagai berikut:
👉 Disunnahkan untuk dikafani dengan pakaian yang digunakannya berperang yang berlumuran darah selain baju besi.
🔴Apabila dicopot pakaiannya dan dikafani dengan kain lain maka diperbolehkan.
👉 Apabila pakaian yang dikenakan tidak mencukupi maka ditambah dengan kain lain.
👉 Tidak boleh dimandikan dan disholati.
🔴 Karena orang yang mati syahid telah disucikan dosanya dengan syahadah, sehingga tidak memerlukan do'a.
🔴 Orang yang mati syahid tidak ditanya dalam kuburnya, sehingga tidak ditalqin.
🔴Orang yang mati syahid jasadnya tidak dimakan tanah, karena pengaruh dari kehidupan ruhnya di dalam surga.
🔴Orang yang mati syahid, ruhnya naik ke dalam Surga dan hidup di dalamnya sampai hari kebangkitan (kiamat). Ketika kiamat telah datang ruhnya dikembalikan ke jasadnya kemudian dibangkitkan dengan jasadnya dan masuk surga dengan ruh dan jasad.
Catatan:
Orang yang mati syahid dalam peperangan disebabkan perang adalah seperti:
1. Dibunuh oleh orang kafir dalam peperangan
2. Terbunuh oleh seorang muslim tanpa sengaja dalam peperangan
3. Senjata kembali ke dirinya sehingga membunuhnya dalam peperangan
4. Jatuh dari kendaraannya dalam peperangan sehingga mati karenanya
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 49)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأقل الغسل إزالة النجاسة وتعميم جميع بشره وشعره وإن كثف مرة بالماء المطهر.
"Dan minimal dalam memandikan (jenazah) adalah menghilangkan najis dan meratakan seluruh kulit dan rambutnya meskipun tebal dengan air yang mensucikan satu kali."
Penjelasan:
➡ Dalam memandikan janazah minimal yang wajib dilakukan adalah:
1. Menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit
2. Membasuh seluruh badan dan rambut mayit meskipun tebal satu kali dengan air yang mensucikan.
👉 Membasuh badan mayit lebih dari satu kali adalah sunnah, yang lebih utama tiga kali basuhan.
👉 Air yang mensucikan artinya bukan air yang terkena najis, bukan air mustakmal dan bukan air yang berubah karena bercampur dengan benda suci dengan perubahan yang banyak.
👉 Niat memandikan janazah adalah sunnah, tidak wajib.
👉 Disunnahkan juga bagi orang yang memandikan janazah untuk menutup pandangannya pada selain aurat mayit dan wajib menutup pandangan pada auratnya.
👉 Dalam membasuh aurat mayit jika membutuhkan untuk dipijit maka wajib menggunakan kain atau semacamnya yang bisa menghalangi tangan menyentuhnya secara langsung.
👉 Yang paling utama memandikan seorang mayit laki-laki adalah laki-laki juga, tetapi boleh apabila yang memandikanya adalah istrinya
👉 Yang memandikan mayit perempuan adalah perempuan juga, tetapi boleh bagi suami memandikan mayit istrinya.
👉Apabila untuk memandikan mayit laki-laki tidak ada selain perempuan ajnabiyah atau sebaliknya tidak ada yang memandikan mayit perempuan selain laki-laki ajnabi maka ditayamumi dengan memakai hail (penghalang).
👉 Apabila dikhawatirkan jenazah akan rusak jika dimandikan seperti karena terbakar atau terkena racun maka tidak wajib dimandikan, tetapi cukup ditayamumi.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأقل الغسل إزالة النجاسة وتعميم جميع بشره وشعره وإن كثف مرة بالماء المطهر.
"Dan minimal dalam memandikan (jenazah) adalah menghilangkan najis dan meratakan seluruh kulit dan rambutnya meskipun tebal dengan air yang mensucikan satu kali."
Penjelasan:
➡ Dalam memandikan janazah minimal yang wajib dilakukan adalah:
1. Menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit
2. Membasuh seluruh badan dan rambut mayit meskipun tebal satu kali dengan air yang mensucikan.
👉 Membasuh badan mayit lebih dari satu kali adalah sunnah, yang lebih utama tiga kali basuhan.
👉 Air yang mensucikan artinya bukan air yang terkena najis, bukan air mustakmal dan bukan air yang berubah karena bercampur dengan benda suci dengan perubahan yang banyak.
👉 Niat memandikan janazah adalah sunnah, tidak wajib.
👉 Disunnahkan juga bagi orang yang memandikan janazah untuk menutup pandangannya pada selain aurat mayit dan wajib menutup pandangan pada auratnya.
👉 Dalam membasuh aurat mayit jika membutuhkan untuk dipijit maka wajib menggunakan kain atau semacamnya yang bisa menghalangi tangan menyentuhnya secara langsung.
👉 Yang paling utama memandikan seorang mayit laki-laki adalah laki-laki juga, tetapi boleh apabila yang memandikanya adalah istrinya
👉 Yang memandikan mayit perempuan adalah perempuan juga, tetapi boleh bagi suami memandikan mayit istrinya.
👉Apabila untuk memandikan mayit laki-laki tidak ada selain perempuan ajnabiyah atau sebaliknya tidak ada yang memandikan mayit perempuan selain laki-laki ajnabi maka ditayamumi dengan memakai hail (penghalang).
👉 Apabila dikhawatirkan jenazah akan rusak jika dimandikan seperti karena terbakar atau terkena racun maka tidak wajib dimandikan, tetapi cukup ditayamumi.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 50)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأقل الكفن ساتر جميع البدن وثلاث لفائف لمن ترك تركة زائدة على دينه ولم يوص بتركها
"Minimal dalam mengkafani janazah adalah menutup seluruh badannya dan tiga lembar kain untuk orang yang meninggalkan tarikah (harta peninggalan) lebih untuk membayar hutangnya dan tidak berwasiat untuk meninggalkannya.
Penjelasan:
➡ Dalam mengkafani janazah, kewajiban yang minimal yang dilakukan adalah menutup seluruh badan mayit.
👉 Kecuali kepala seorang laki-laki yang mati dalam keadaan ihram haji atau umroh, sebelum tahallul
👉 Kecuali muka seorang perempuan yang mati dalam keadaan ihram haji atau umroh, sebelum tahallum.
👉 Pengecualian itu karena orang yang mati dalam keadaan ihram akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan memakai pakaian ihram dan membaca talbiyah.
➡ Kain kafan adalah berupa kain yang halal digunakan oleh mayit ketika masih hidup dan layak bagi mayit tersebut.
👉 Tidak wajib menggunakan kain yang baru, tetapi cukup apabila menggunakan kain yang selama ini sudah mayit pakai.
➡ Bagi mayit yang (1) meninggalkan tarikah (harta peninggalan) lebih dari jumlah hutangnya dan (2) tidak berwasiat untuk tidak dikafani dengan tiga lembar kain kafan maka wajib dikafani dengan tiga lembar kain kafan.
👉 Jika mayit tidak meninggalkan tarikah yang lebih dari jumlah hutangnya (cukup untuk membayar hutang atau hutangnya lebih banyak dari tarikahnya) maka yang wajib hanya menutup seluruh badannya.
👉Jika orang tersebut berwasiat agar tidak dikafani dengan tiga lembar kain kafan maka yang wajib hanyalah menutup seluruh badannya.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأقل الكفن ساتر جميع البدن وثلاث لفائف لمن ترك تركة زائدة على دينه ولم يوص بتركها
"Minimal dalam mengkafani janazah adalah menutup seluruh badannya dan tiga lembar kain untuk orang yang meninggalkan tarikah (harta peninggalan) lebih untuk membayar hutangnya dan tidak berwasiat untuk meninggalkannya.
Penjelasan:
➡ Dalam mengkafani janazah, kewajiban yang minimal yang dilakukan adalah menutup seluruh badan mayit.
👉 Kecuali kepala seorang laki-laki yang mati dalam keadaan ihram haji atau umroh, sebelum tahallul
👉 Kecuali muka seorang perempuan yang mati dalam keadaan ihram haji atau umroh, sebelum tahallum.
👉 Pengecualian itu karena orang yang mati dalam keadaan ihram akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan memakai pakaian ihram dan membaca talbiyah.
➡ Kain kafan adalah berupa kain yang halal digunakan oleh mayit ketika masih hidup dan layak bagi mayit tersebut.
👉 Tidak wajib menggunakan kain yang baru, tetapi cukup apabila menggunakan kain yang selama ini sudah mayit pakai.
➡ Bagi mayit yang (1) meninggalkan tarikah (harta peninggalan) lebih dari jumlah hutangnya dan (2) tidak berwasiat untuk tidak dikafani dengan tiga lembar kain kafan maka wajib dikafani dengan tiga lembar kain kafan.
👉 Jika mayit tidak meninggalkan tarikah yang lebih dari jumlah hutangnya (cukup untuk membayar hutang atau hutangnya lebih banyak dari tarikahnya) maka yang wajib hanya menutup seluruh badannya.
👉Jika orang tersebut berwasiat agar tidak dikafani dengan tiga lembar kain kafan maka yang wajib hanyalah menutup seluruh badannya.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 51)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأقل الصلاة عليه أن ينوي فعل الصلاة عليه والفرض ويعين ويقول الله أكبر وهو قائم إن قدر ثم يقرأ الفاتحة ثم يقول الله اكبر ثم يقول اللهم صل على محمد ثم يقول الله اكبر اللهم اغفر له وارحمه ثم يقول الله اكبر السلام عليكم
"Minimal dalam mensholati janazah adalah berniat melakukan sholat terhadap janazah, fardlu dan menentukan janazahnya, dan berkata الله اكبر dalam keadaan berdiri jika mampu, kemudian membaca al Fatihah, kemudian berkata الله اكبر lalu membaca اللهم صل على محمد, kemudian berkata الله اكبر dan membaca الله اغفر له وارحمه, kemudian berkata الله اكبر lalu salam السلام عليكم."
Penjelasan:
➡ Dalam mensholati janazah minimal yang harus dilakukan adalah :
1. Niat bersamaan dengan takbir, mengatakan: الله اكبر
👉 Letak niat di dalam hati
👉 Niat sholat janazah pada mayit yang ada dihadapanya jika mayitnya hadhir (ada di tempat sholat)
👉 Harus ditentukan bahwa sholat yang dilakukan adalah sholat janazah dan bahwa ia fardlu
2. Sholat janazah dilakukan dengan berdiri jika mampu berdiri
3. Membaca surat al Fatihah
👉 Dalam membaca surat al Fatihah disyaratkan hal-hal yang disyaratkan ketika membacanya dalam sholat lima waktu, seperti mengeluarkan huruf dari makhrajnya dst
👉 Membaca surat al Fatihah tidak disyaratkan setelah takbirotul ihrom (takbir pertama), tetapi diperbolehkan dibaca setelah takbir berikutnya. Meskipun yang lebih utama dibaca setelah takbirotul ihrom
4. Membaca takbir kedua, dilanjutkan membaca sholawat, seperti:
اللهم صل على محمد
5. Membaca takbir ketiga, dilanjutkan membaca doa yang berkaitan dengan urusan akhirat yang ditujukan untuk mayit secara khusus. Misalnya
اللهم اغفر له وارحمه
atau doa yang maktsur dr nabi:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَ ذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ
6. Membaca takbir keempat, dilanjutkan membaca salam seperti salam sholat
السلام عليكم
👉 Yang lebih sempurna sebelum salam membaca doa misalnya:
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ واغفر لنا وله برحمتك يا أرحم الراحمين
Catatan:
Posisi imam dalam mensholati jenazah
👉 Jika mayit laki-laki maka imam berdiri sejajar dengan pundaknya
👉Apabila mayit perempuan maka imam berdiri sejajar dengan pinggangnya.
👉 Disunnahkan sebagian besar badan mayit berada di sebelah kanan imam. Karena itu posisi mayit di daerah kita sbb:
🔵 Mayit laki-laki, kepala di sebelah selatan
🔴 Mayit perempuan, kepala di sebelah utara.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأقل الصلاة عليه أن ينوي فعل الصلاة عليه والفرض ويعين ويقول الله أكبر وهو قائم إن قدر ثم يقرأ الفاتحة ثم يقول الله اكبر ثم يقول اللهم صل على محمد ثم يقول الله اكبر اللهم اغفر له وارحمه ثم يقول الله اكبر السلام عليكم
"Minimal dalam mensholati janazah adalah berniat melakukan sholat terhadap janazah, fardlu dan menentukan janazahnya, dan berkata الله اكبر dalam keadaan berdiri jika mampu, kemudian membaca al Fatihah, kemudian berkata الله اكبر lalu membaca اللهم صل على محمد, kemudian berkata الله اكبر dan membaca الله اغفر له وارحمه, kemudian berkata الله اكبر lalu salam السلام عليكم."
Penjelasan:
➡ Dalam mensholati janazah minimal yang harus dilakukan adalah :
1. Niat bersamaan dengan takbir, mengatakan: الله اكبر
👉 Letak niat di dalam hati
👉 Niat sholat janazah pada mayit yang ada dihadapanya jika mayitnya hadhir (ada di tempat sholat)
👉 Harus ditentukan bahwa sholat yang dilakukan adalah sholat janazah dan bahwa ia fardlu
2. Sholat janazah dilakukan dengan berdiri jika mampu berdiri
3. Membaca surat al Fatihah
👉 Dalam membaca surat al Fatihah disyaratkan hal-hal yang disyaratkan ketika membacanya dalam sholat lima waktu, seperti mengeluarkan huruf dari makhrajnya dst
👉 Membaca surat al Fatihah tidak disyaratkan setelah takbirotul ihrom (takbir pertama), tetapi diperbolehkan dibaca setelah takbir berikutnya. Meskipun yang lebih utama dibaca setelah takbirotul ihrom
4. Membaca takbir kedua, dilanjutkan membaca sholawat, seperti:
اللهم صل على محمد
5. Membaca takbir ketiga, dilanjutkan membaca doa yang berkaitan dengan urusan akhirat yang ditujukan untuk mayit secara khusus. Misalnya
اللهم اغفر له وارحمه
atau doa yang maktsur dr nabi:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَ ذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ
6. Membaca takbir keempat, dilanjutkan membaca salam seperti salam sholat
السلام عليكم
👉 Yang lebih sempurna sebelum salam membaca doa misalnya:
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ واغفر لنا وله برحمتك يا أرحم الراحمين
Catatan:
Posisi imam dalam mensholati jenazah
👉 Jika mayit laki-laki maka imam berdiri sejajar dengan pundaknya
👉Apabila mayit perempuan maka imam berdiri sejajar dengan pinggangnya.
👉 Disunnahkan sebagian besar badan mayit berada di sebelah kanan imam. Karena itu posisi mayit di daerah kita sbb:
🔵 Mayit laki-laki, kepala di sebelah selatan
🔴 Mayit perempuan, kepala di sebelah utara.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 52)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ولا بد فيها من شروط الصلاة وترك المبطلات
"Dan dalam sholat janazah harus memenuhi syarat-syarat sholat fardlu dan hal-hal yang membatalkan sholat fardlu"
Penjelasan:
➡ Dalam sholat janazah harus memenuhi syarat-syarat sah sholat sebagaimana dalam sholat fardlu
Contoh:
👉 Menghadap kiblat
👉Suci dari hadats; besar dan kecil
👉Suci dari najis yang tidak dimaafkan, baik pada badan, pakaian maupun tempat sholat
👉 Dan syarat-syarat sah sholat lainnya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Perhatian:
Apabila sholat janazah dilakukan di rumah, maka harus tetap memperhatikan ketepatan arah kiblat dan kesucian tempat sholat.
🔴 Posisi rumah dan jalan yang miring misalnya, mengharuskan kita memeriksa ketepatan arah kiblat di setiap rumah yang digunakan sholat.
➡ Dalam sholat janazah juga harus menjauhi hal-hal yang membatalkan sholat.
Contoh:
👉 Berbicara
👉 Makan dan minum
👉 Bergerak banyak
👉 Dan hal-hal yang membatalkan sholat lainya, sebagaimana telah dijelaskan dalam materi sebelumnya.
➡ Hal-hal yang disunnahkan dalam sholat fardlu juga disunnahkan dalam sholat janazah.
Contoh:
👉 Mengangkat kedua tangan ketika membaca takbir-takbir
👉 Membaca ta'awudz sebelum membaca surat al Fatihah
🔴 Tetapi tidak disunnahkan membaca iftitah dan surat.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
ChannelYt: youtube.com/channel/UChyYYqKcWasTZCK40p-GEzQ
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ولا بد فيها من شروط الصلاة وترك المبطلات
"Dan dalam sholat janazah harus memenuhi syarat-syarat sholat fardlu dan hal-hal yang membatalkan sholat fardlu"
Penjelasan:
➡ Dalam sholat janazah harus memenuhi syarat-syarat sah sholat sebagaimana dalam sholat fardlu
Contoh:
👉 Menghadap kiblat
👉Suci dari hadats; besar dan kecil
👉Suci dari najis yang tidak dimaafkan, baik pada badan, pakaian maupun tempat sholat
👉 Dan syarat-syarat sah sholat lainnya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Perhatian:
Apabila sholat janazah dilakukan di rumah, maka harus tetap memperhatikan ketepatan arah kiblat dan kesucian tempat sholat.
🔴 Posisi rumah dan jalan yang miring misalnya, mengharuskan kita memeriksa ketepatan arah kiblat di setiap rumah yang digunakan sholat.
➡ Dalam sholat janazah juga harus menjauhi hal-hal yang membatalkan sholat.
Contoh:
👉 Berbicara
👉 Makan dan minum
👉 Bergerak banyak
👉 Dan hal-hal yang membatalkan sholat lainya, sebagaimana telah dijelaskan dalam materi sebelumnya.
➡ Hal-hal yang disunnahkan dalam sholat fardlu juga disunnahkan dalam sholat janazah.
Contoh:
👉 Mengangkat kedua tangan ketika membaca takbir-takbir
👉 Membaca ta'awudz sebelum membaca surat al Fatihah
🔴 Tetapi tidak disunnahkan membaca iftitah dan surat.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
ChannelYt: youtube.com/channel/UChyYYqKcWasTZCK40p-GEzQ
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih Thoharoh dan Sholat 53 habis)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأقل الدفن حفرة تكتم رائحته وتحرسه من السباع ويسن أن يعمق قدر قامة وبسطة ويوسع ويجب توجيهه الى القبلة
"Dan minimal dalam menguburkan janazah adalah lobang yang bisa menyembunyikan bau mayit dan menjaganya dari binatang buas, dan disunnahkan untuk diperdalam seukuran orang berdiri dan acungan tangan (jw. sededek sepengawe), dan diluaskan. Dan wajib untuk menghadapkan mayit ke kiblat"
Penjelasan:
➡ Dalam menguburkan janazah minimal yang harus dilakukan adalah menguburkannya pada lobang yang dapat menyembunyikan bau mayit dan menjaganya dari binantang buas.
👉 Menyembunyikan bau busuk mayit, sehingga tidak mengganngu orang yang masih hidup.
👉 Menjaganya dari binatang buas, sehingga tidak digali dan dimakan jasadnya oleh binatang buas tersebut.
👉 Apabila untuk keperluan hal di atas dibutuhkan peti atau dibangun maka itu wajib dilakukan.
➡ Dalam menguburkan janazah disunnahkan hal-hal sebagai berikut:
👉 Disunnahkan untuk memperdalam lobang kubur seukuran orang bediri dengan mengacungkan tangan
🔴Yaitu ukuran 4 hasta setengah. Satu hasta sama dengan 46 cm.
👉Disunnahkan untuk meluaskan lobang kubur
🔴Yaitu lobang yang cukup untuk mayit dan orang yang menurunkannya ke lobang kubur.
👉 Disunnahkan membuat lahat (lobang di samping bawah lobang kubur) apabila kondisi tanahnya keras
👉 Disunnahkan membuat syiqq (lobang di tengah lobang kubur) apabila kondisi tanahnya tidak keras.
👉 Disunnahkan untuk ditalqin setelah penguburan.
➡ Diwajibkan untuk menghadapkan mayit ke arah kiblat.
👉 Dibaringkan di atas lambungnya bagian kanan (miring ke kanan).
➡ Diharamkan untuk menguburkan janazah di Fisqiyyah
👉 Fisqiyyah adalah bangunan yang digunakan untuk mengumpulkan janazah, di situ dibuat laci-laci untuk menyimpan janazah
👉 Keharaman perbuatan tersebut karena dua hal:
1. Memasukkan mayit pada mayit lain sebelum mayit pertama punah
2. Tidak menghalangi munculnya bau busuk mayit, dan ini merupakan penghinaan terhadap mayit.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
ChannelYt: youtube.com/channel/UChyYYqKcWasTZCK40p-GEzQ
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأقل الدفن حفرة تكتم رائحته وتحرسه من السباع ويسن أن يعمق قدر قامة وبسطة ويوسع ويجب توجيهه الى القبلة
"Dan minimal dalam menguburkan janazah adalah lobang yang bisa menyembunyikan bau mayit dan menjaganya dari binatang buas, dan disunnahkan untuk diperdalam seukuran orang berdiri dan acungan tangan (jw. sededek sepengawe), dan diluaskan. Dan wajib untuk menghadapkan mayit ke kiblat"
Penjelasan:
➡ Dalam menguburkan janazah minimal yang harus dilakukan adalah menguburkannya pada lobang yang dapat menyembunyikan bau mayit dan menjaganya dari binantang buas.
👉 Menyembunyikan bau busuk mayit, sehingga tidak mengganngu orang yang masih hidup.
👉 Menjaganya dari binatang buas, sehingga tidak digali dan dimakan jasadnya oleh binatang buas tersebut.
👉 Apabila untuk keperluan hal di atas dibutuhkan peti atau dibangun maka itu wajib dilakukan.
➡ Dalam menguburkan janazah disunnahkan hal-hal sebagai berikut:
👉 Disunnahkan untuk memperdalam lobang kubur seukuran orang bediri dengan mengacungkan tangan
🔴Yaitu ukuran 4 hasta setengah. Satu hasta sama dengan 46 cm.
👉Disunnahkan untuk meluaskan lobang kubur
🔴Yaitu lobang yang cukup untuk mayit dan orang yang menurunkannya ke lobang kubur.
👉 Disunnahkan membuat lahat (lobang di samping bawah lobang kubur) apabila kondisi tanahnya keras
👉 Disunnahkan membuat syiqq (lobang di tengah lobang kubur) apabila kondisi tanahnya tidak keras.
👉 Disunnahkan untuk ditalqin setelah penguburan.
➡ Diwajibkan untuk menghadapkan mayit ke arah kiblat.
👉 Dibaringkan di atas lambungnya bagian kanan (miring ke kanan).
➡ Diharamkan untuk menguburkan janazah di Fisqiyyah
👉 Fisqiyyah adalah bangunan yang digunakan untuk mengumpulkan janazah, di situ dibuat laci-laci untuk menyimpan janazah
👉 Keharaman perbuatan tersebut karena dua hal:
1. Memasukkan mayit pada mayit lain sebelum mayit pertama punah
2. Tidak menghalangi munculnya bau busuk mayit, dan ini merupakan penghinaan terhadap mayit.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
ChannelYt: youtube.com/channel/UChyYYqKcWasTZCK40p-GEzQ
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 1)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل وتجب الزكاة في الإبل والبقر والغنم والتمر والزبيب والزروع المقتاتة حالة الاختيار
"Zakat diwajibkan pada onta, sapi, kambing, buah kurma, anggur kering, tanaman makanan pokok dalam kondisi normal"
Penjelasan:
➡ Zakat adalah nama untuk sesuatu yang dikeluarkan karena harta atau badan dengan aturan tertentu.
👉 Zakat yang dikeluarkan karena harta disebut zakat mal
👉 Zakat yang dikeluarkan karena badan disebut zakat fitrah
➡ Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya (mal zakawi) telah ditentukan oleh syara', yaitu:
1. Binatang ternak (al An'am), yaitu:
👉 Onta; onta arab ('Irab) dan onta khurasan (bakhaati).
👉 Sapi, termasuk kerbau
👉 Kambing; yaitu domba dan kambing jawa
Peringatan:
Binatang ternak selain tiga binatang di atas seperti ayam, bebek, puyuh dan seterusnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun hasilnya besar.
2. Buah-buahan, terdiri dari:
👉 Buah kurma
👉 Buah anggur kering
Peringatan:
Selain dua buah ini seperti jeruk, mangga, apel dan seterusnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun hasilnya besar.
3. Tanaman makanan pokok dalam kondisi normal
👉 Yaitu tanaman yang dijadikan orang sebagai makanan pokok yang menguatkan badan.
👉 Disyaratkan makanan tersebut dijadikan makanan pokok dalam kondisi normal
👉 Contoh: beras, jagung, gandum, sya'ir, himmash, fuul.
👉 Makanan yang dijadikan makanan pokok ketika dalam kondisi darurat tidak wajib dikeluarkan zakatnya, seperti hulbah.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
ChannelYT: youtube.com/channel/UChyYYqKcWasTZCK40p-GEzQ
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل وتجب الزكاة في الإبل والبقر والغنم والتمر والزبيب والزروع المقتاتة حالة الاختيار
"Zakat diwajibkan pada onta, sapi, kambing, buah kurma, anggur kering, tanaman makanan pokok dalam kondisi normal"
Penjelasan:
➡ Zakat adalah nama untuk sesuatu yang dikeluarkan karena harta atau badan dengan aturan tertentu.
👉 Zakat yang dikeluarkan karena harta disebut zakat mal
👉 Zakat yang dikeluarkan karena badan disebut zakat fitrah
➡ Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya (mal zakawi) telah ditentukan oleh syara', yaitu:
1. Binatang ternak (al An'am), yaitu:
👉 Onta; onta arab ('Irab) dan onta khurasan (bakhaati).
👉 Sapi, termasuk kerbau
👉 Kambing; yaitu domba dan kambing jawa
Peringatan:
Binatang ternak selain tiga binatang di atas seperti ayam, bebek, puyuh dan seterusnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun hasilnya besar.
2. Buah-buahan, terdiri dari:
👉 Buah kurma
👉 Buah anggur kering
Peringatan:
Selain dua buah ini seperti jeruk, mangga, apel dan seterusnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun hasilnya besar.
3. Tanaman makanan pokok dalam kondisi normal
👉 Yaitu tanaman yang dijadikan orang sebagai makanan pokok yang menguatkan badan.
👉 Disyaratkan makanan tersebut dijadikan makanan pokok dalam kondisi normal
👉 Contoh: beras, jagung, gandum, sya'ir, himmash, fuul.
👉 Makanan yang dijadikan makanan pokok ketika dalam kondisi darurat tidak wajib dikeluarkan zakatnya, seperti hulbah.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
ChannelYT: youtube.com/channel/UChyYYqKcWasTZCK40p-GEzQ
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 2)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
والذهب و الفضة والمعدن والركاز منهما وأموال التجارة والفطرة
"Emas, perak, tambamg emas dan perak, rikaz dari emas dan perak, harta-harta perdagangan dan al fithr"
Penjelasan:
➡ Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
4. Atsman yaitu an Naqdain (emas dan perak)
👉 Yakni baik emas dan perak yang dibentuk menjadi uang atau tidak
👉 Para ulama berbeda pendapat tentang perhiasan dari emas dan perak yang mubah, sebagian berpendapat wajib dikeluarkan zakatnya dan sebagian berpendapat tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
👉 Atsman selain emas dan perak seperti mata uang kertas yang sekarang dipakai menurut imam asy Syafi'i dan Malik tdk wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan menurut imam Abu Hanifah wajib dikeluarkan zakatnya. Karena uang tersebut fungsinya sama dengan uang emas dan perak.
👉 Bagi yang berhati-hati hendaknya mengikuti imam Abu Hanifah.
5. Ma'din; tambang emas dan perak
👉Ma'din adalah emas dan perak yang dikeluarkan dari tempat di mana keduanya diciptakan.
👉 Ma'din wajib dikeluarkan zakatnya setelah dibersihkan terlebih dahulu
6. Rikaz dari emas dan perak
👉 Rikaz adalah pendaman di masa Jahiliyah (sebelum masa Rasulullah) yang berupa emas dan perak
👉cara mengetahuinya seperti ditemukan pada emas nama raja pada masa jahiliyah.
7. Harta perdagangan
👉Harta perdagangan adalah harta yang tidak ada zakat pada bendanya, jika dikelola oleh seseorang dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan niat berdagang
👉 Seperti orang yang berdagang pakaian, gula, garam, kuda, ayam dan seterusnya.
8. Zakat al Fithr
👉 Zakat Fitrah tidak tergolong sebagai zakat mal tetapi disebut zakat badan
Perhatian:
👉 Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
🔴 Seseorang yang memiliki banyak rumah kontrakan tidak wajib mengeluarkan zakatnya
🔴Seseorang yang memiliki mobil sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
🔴 Seseorang yang mendapatkan hasil dari profesinya seperti dokter, PNS tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
👉 Hati-hati dengan fatwa kontemporer yang mewajibkanya tanpa dasar yang kuat. Dasar mereka hanya logika semata.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
ChannelYT: youtube.com/channel/UChyYYqKcWasTZCK40p-GEzQ
Pengasuh: Ust. Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA @UstAsy'ari
GroupWA: chat.whatsapp.com/K1783mKEjw5F99OXwFeK7p
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
والذهب و الفضة والمعدن والركاز منهما وأموال التجارة والفطرة
"Emas, perak, tambamg emas dan perak, rikaz dari emas dan perak, harta-harta perdagangan dan al fithr"
Penjelasan:
➡ Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
4. Atsman yaitu an Naqdain (emas dan perak)
👉 Yakni baik emas dan perak yang dibentuk menjadi uang atau tidak
👉 Para ulama berbeda pendapat tentang perhiasan dari emas dan perak yang mubah, sebagian berpendapat wajib dikeluarkan zakatnya dan sebagian berpendapat tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
👉 Atsman selain emas dan perak seperti mata uang kertas yang sekarang dipakai menurut imam asy Syafi'i dan Malik tdk wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan menurut imam Abu Hanifah wajib dikeluarkan zakatnya. Karena uang tersebut fungsinya sama dengan uang emas dan perak.
👉 Bagi yang berhati-hati hendaknya mengikuti imam Abu Hanifah.
5. Ma'din; tambang emas dan perak
👉Ma'din adalah emas dan perak yang dikeluarkan dari tempat di mana keduanya diciptakan.
👉 Ma'din wajib dikeluarkan zakatnya setelah dibersihkan terlebih dahulu
6. Rikaz dari emas dan perak
👉 Rikaz adalah pendaman di masa Jahiliyah (sebelum masa Rasulullah) yang berupa emas dan perak
👉cara mengetahuinya seperti ditemukan pada emas nama raja pada masa jahiliyah.
7. Harta perdagangan
👉Harta perdagangan adalah harta yang tidak ada zakat pada bendanya, jika dikelola oleh seseorang dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan niat berdagang
👉 Seperti orang yang berdagang pakaian, gula, garam, kuda, ayam dan seterusnya.
8. Zakat al Fithr
👉 Zakat Fitrah tidak tergolong sebagai zakat mal tetapi disebut zakat badan
Perhatian:
👉 Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
🔴 Seseorang yang memiliki banyak rumah kontrakan tidak wajib mengeluarkan zakatnya
🔴Seseorang yang memiliki mobil sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
🔴 Seseorang yang mendapatkan hasil dari profesinya seperti dokter, PNS tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
👉 Hati-hati dengan fatwa kontemporer yang mewajibkanya tanpa dasar yang kuat. Dasar mereka hanya logika semata.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
ChannelYT: youtube.com/channel/UChyYYqKcWasTZCK40p-GEzQ
Pengasuh: Ust. Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA @UstAsy'ari
GroupWA: chat.whatsapp.com/K1783mKEjw5F99OXwFeK7p
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 3)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
واول نصاب الابل خمس ومن البقر ثلاثون ومن الغنم اربعون فلا زكاة قبل ذلك ولا بد من الحول بعد ذلك ولا بد من السوم في كلإ مباح وان لا تكون عاملة. فيجب في كل خمس من الابل شاة وفي اربعين من الغنم شاة جذعة ضأن او ثنية معز وفي كل ثلاثين من البقر تبيع ثم ان زادت ماشيته على ذلك ففي ذلك الزائد ويجب ان يتعلم ما اوجبه الله تعالى عليه
Nishob pertama onta adalah lima ekor, sapi 30 ekor dan kambing empat puluh ekor, tidak ada zakat sebelum itu. Disyaratkan juga haul setelah itu, digembalakan di padang rumput milik umum (mubah), binatang ternak tersebut tidak bekerja. Wajib dalam setiap lima ekor onta (mengeluarkan) satu ekor kambing, dalam setiap empat puluh ekor (wajib mengeluarkan) satu ekor kambing, (yakni) satu ekor domba jadza'ah atau satu ekor kambing jawa tsaniyyah, dalam setiap 30 ekor sapi (wajib mengeluarkan) satu ekor sapi tabi'. Kemudian jika binatang ternaknya melebihi jumlah tersebut maka ada tambahan zakatnya dan wajib baginya mempelajari zakat yang Allah wajibkan kepadanya (dalam binatang ternak yang dimilikinya tersebut)".
Penjelasan:
➡ Syarat-syarat zakat binatang ternak adalah:
1. Mencapai nishob
👉Nishob adalah ukuran yang wajib dikeluarkan zakatnya
👉 Awal nishob onta 5 ekor, sapi 30 ekor dan kambing 40 ekor.
👉 Sebelum mencapai nishob binatang ternak di atas tidak wajib dikeluarkan zakatnya
2. Haul; yakni berlalu satu tahun qomariyah dihitung mulai dari setelah mencapai nishob
3. Digembalakan di padang rumput milik umum (mubah)
👉 Maksudnya digembalakan oleh pemiliknya atau orang yang ia izinkan di padang rumput yang tidak ada pemiliknya.
👉 Tidak ada zakat pada binatang ternak yang diberi makan (al Ma'lufah) atau pergi untuk mencari makan sendiri ( as Saimah binafsiha)
4. Binatang ternak tersebut tidak bekerja
👉 Binatang ternak yang digunakan untuk bekerja mengangkat air atau membajak tanah tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
➡ Zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebagai berikut:
👉 Setiap 5 ekor onta zakatnya satu ekor kambing
☝Berupa domba yang genap berumur satu tahun atau gugur gigi-giginya bagian depan (powel) atau kambing jawa yang telah berumur dua tahun qomariyah.
👉 Setiap 40 ekor kambing zakatnya satu ekor jadza'ah atau tsaniyyah
☝Jadza'ah adalah domba berumur satu tahun atau telah gugur gigi depannya.
☝ Tsaniyyah adalah kambing jawa betina berumur dua tahun
👉Setiap 30 ekor sapi zakatnya satu ekor tabi'
☝Tabi' adalah anak sapi jantan berumur satu tahun.
👉 Bagi seseorang yang memiliki binatang ternak melebihi dari jumlah di atas maka dia harus mempelajari lebih lanjut tentang yang wajib ia keluarkan.
👉 Binatang ternak yang berjumlah antara dua nishob dimaafkan (tidak ada tambahan zakat).
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA:bit.ly/WAGroupLDNU
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
واول نصاب الابل خمس ومن البقر ثلاثون ومن الغنم اربعون فلا زكاة قبل ذلك ولا بد من الحول بعد ذلك ولا بد من السوم في كلإ مباح وان لا تكون عاملة. فيجب في كل خمس من الابل شاة وفي اربعين من الغنم شاة جذعة ضأن او ثنية معز وفي كل ثلاثين من البقر تبيع ثم ان زادت ماشيته على ذلك ففي ذلك الزائد ويجب ان يتعلم ما اوجبه الله تعالى عليه
Nishob pertama onta adalah lima ekor, sapi 30 ekor dan kambing empat puluh ekor, tidak ada zakat sebelum itu. Disyaratkan juga haul setelah itu, digembalakan di padang rumput milik umum (mubah), binatang ternak tersebut tidak bekerja. Wajib dalam setiap lima ekor onta (mengeluarkan) satu ekor kambing, dalam setiap empat puluh ekor (wajib mengeluarkan) satu ekor kambing, (yakni) satu ekor domba jadza'ah atau satu ekor kambing jawa tsaniyyah, dalam setiap 30 ekor sapi (wajib mengeluarkan) satu ekor sapi tabi'. Kemudian jika binatang ternaknya melebihi jumlah tersebut maka ada tambahan zakatnya dan wajib baginya mempelajari zakat yang Allah wajibkan kepadanya (dalam binatang ternak yang dimilikinya tersebut)".
Penjelasan:
➡ Syarat-syarat zakat binatang ternak adalah:
1. Mencapai nishob
👉Nishob adalah ukuran yang wajib dikeluarkan zakatnya
👉 Awal nishob onta 5 ekor, sapi 30 ekor dan kambing 40 ekor.
👉 Sebelum mencapai nishob binatang ternak di atas tidak wajib dikeluarkan zakatnya
2. Haul; yakni berlalu satu tahun qomariyah dihitung mulai dari setelah mencapai nishob
3. Digembalakan di padang rumput milik umum (mubah)
👉 Maksudnya digembalakan oleh pemiliknya atau orang yang ia izinkan di padang rumput yang tidak ada pemiliknya.
👉 Tidak ada zakat pada binatang ternak yang diberi makan (al Ma'lufah) atau pergi untuk mencari makan sendiri ( as Saimah binafsiha)
4. Binatang ternak tersebut tidak bekerja
👉 Binatang ternak yang digunakan untuk bekerja mengangkat air atau membajak tanah tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
➡ Zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebagai berikut:
👉 Setiap 5 ekor onta zakatnya satu ekor kambing
☝Berupa domba yang genap berumur satu tahun atau gugur gigi-giginya bagian depan (powel) atau kambing jawa yang telah berumur dua tahun qomariyah.
👉 Setiap 40 ekor kambing zakatnya satu ekor jadza'ah atau tsaniyyah
☝Jadza'ah adalah domba berumur satu tahun atau telah gugur gigi depannya.
☝ Tsaniyyah adalah kambing jawa betina berumur dua tahun
👉Setiap 30 ekor sapi zakatnya satu ekor tabi'
☝Tabi' adalah anak sapi jantan berumur satu tahun.
👉 Bagi seseorang yang memiliki binatang ternak melebihi dari jumlah di atas maka dia harus mempelajari lebih lanjut tentang yang wajib ia keluarkan.
👉 Binatang ternak yang berjumlah antara dua nishob dimaafkan (tidak ada tambahan zakat).
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA:bit.ly/WAGroupLDNU
Link YouTube LDNU Kab KEDIRI
Ngaji Kitab *Sullamut Taufiq*
Oleh : _Ust. Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA_
*BAB AQIDAH*
Kewajiban Mukallaf
https://youtu.be/Qr2-IOKeM8M
Kewajiban Menjaga Keislaman dan Mengamalkan Syariat Islam
https://youtu.be/iv8uL3ZyfTQ
Kewajiban Membaca Dua Kalimah Syahadat
https://youtu.be/2B0Bx3K_lRU
Makna Syahadat Pertama
https://youtu.be/FTMOhCW9NxU
Makna Hawqolah
https://youtu.be/gNy-g8zXSHk
Tafsir QS. as Syura : 11
https://youtu.be/aYuHEK6mINA
Allah Pencipta Segala Sesuatu
https://youtu.be/DrAoUH8BeXY
Kalam Allah
https://youtu.be/z4wKQB3sv8Y
Sifat Wajib Bagi Allah part 1
https://youtu.be/WQiuzcQXDcw
Sifat Wajib Bagi Allah part 2
https://youtu.be/j_0A4bhDaSk
Sifat Wajib Bagi Allah part 3
https://youtu.be/36bI5EYloPg
Sifat Wajib Bagi Allah part 4
https://youtu.be/ifW4NHfQq2I
Makna Syahadat Kedua part 1
https://youtu.be/gLycmJHq1aY
Makna Syahadat Kedua part 2
https://youtu.be/Wv0bVClRhr4
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Ngaji Kitab *Sullamut Taufiq*
Oleh : _Ust. Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA_
*BAB AQIDAH*
Kewajiban Mukallaf
https://youtu.be/Qr2-IOKeM8M
Kewajiban Menjaga Keislaman dan Mengamalkan Syariat Islam
https://youtu.be/iv8uL3ZyfTQ
Kewajiban Membaca Dua Kalimah Syahadat
https://youtu.be/2B0Bx3K_lRU
Makna Syahadat Pertama
https://youtu.be/FTMOhCW9NxU
Makna Hawqolah
https://youtu.be/gNy-g8zXSHk
Tafsir QS. as Syura : 11
https://youtu.be/aYuHEK6mINA
Allah Pencipta Segala Sesuatu
https://youtu.be/DrAoUH8BeXY
Kalam Allah
https://youtu.be/z4wKQB3sv8Y
Sifat Wajib Bagi Allah part 1
https://youtu.be/WQiuzcQXDcw
Sifat Wajib Bagi Allah part 2
https://youtu.be/j_0A4bhDaSk
Sifat Wajib Bagi Allah part 3
https://youtu.be/36bI5EYloPg
Sifat Wajib Bagi Allah part 4
https://youtu.be/ifW4NHfQq2I
Makna Syahadat Kedua part 1
https://youtu.be/gLycmJHq1aY
Makna Syahadat Kedua part 2
https://youtu.be/Wv0bVClRhr4
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
YouTube
Kewajiban Mukallaf
Oleh Ust. Dr. Asy'ari Masduki, S.HI.,MA Sullamut Taufiq Bab Aqidah Materi 1 قال المؤلف: يجب على كافة المكلفين الدخول في دين الاسلام “Wajib bagi seluruh mukal...
Pertahankan NKRI Dengan Bercermin Dari Fakta Sejarah:
SESUDAH ERA KHULAFAURRASYIDIN, STATUS KHILAFAH BERUBAH JADI KERAJAAN
Oleh: _KH Busyrol Karim Abdul Mughni_
Rois syuriah PCNU Kabupaten Kediri
Islam sebagai agama yang komponen dasarnya Aqidah, Syari'ah dan Akhlak, mempunyai korelasi yang erat dengan persoalan kenegaraan dalam arti luas. Pertumbuhan dan perkembangan Islam, bersama sama dengan perkembangan urusan kenegaraan. Ketika Nabi Shallallahu alayhi wasallam hijrah ke Madinah setelah diangkat menjadi nabi selama 13 tahun, beliau menciptakan suatu kekuatan sosial politik dalam sebuah Negara Madinah. Hal yang pertama beliau lakukan di Madinah dalam rangka pembentukan sebuah negara, adalah membuat Piagam Madinah pada tahun pertama Hijriyah. Piagam yang berisi 47 pasal ini membuat peraturan-peraturan dan hubungan antar berbagai komunitas dalam masyarakat Madinah yang majemuk. Dinegara baru ini, Nabi bertindak sebagai Kepala Negara dengan Piagam Madinah sebagai konstitusinya.
Dalam prektek menjalankan pemerintahan, untuk mengambil suatu keputusan politik, kadang kala Nabi mengambil inisiatif sendiri, terkadang juga mengadakan musyawarah dengan sahabat senior, dan terkadang meminta pertimbangan kalangan profesional, ataupun melemparkan ke dalam forum yang lebih besar jika masalah yang bersangkutan berdampak luas bagi masyarakat
Setelah Nabi wafat, masyarakat Islam yang baru mengalami kekosongan pemerintahan, dihadapkan pada suatu krisis konstitusional, yaitu mengenai siapa diantara sahabat yang harus menggantikan posisi beliau dalam kapasitas sebagai pemimpin umat. Karena sebelum wafat, beliau tidak meninggalkan wasiat kepada siapapun mengenai hal tersebut. Disisi lain Al Qur'an dan Sunnah secara normatif tekstual, tidak memberikan petunjuk khusus mengenai bagaimana cara menentukan pemimpin selain petunjuk yang sifatnya sangat umum, misalnya agar umat Islam patuh pada pemimpin mereka, atau kaum muslimin agar mengagkat pemimpin bukan dari non muslim dan lain sebagainya.
Hal tersebut dapat di maklumi karena mengenai permasalahan Mu'amalah termasuk persoalan kenegaraan dan pemimpin negara, Islam memang kebanyakan mengaturnya secara global, karena persoalan² antar manusia seperti ini, akan selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga umat akan bisa memiliki peluang untuk melakukan kajian² dalam memformulasikan sistem kenegaraannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Yang terpenting, landasan etik dari bangunan politik kenegaraan dalam Islam adalah nilai² keadilan, persamaan dan kemerdekaan. Oleh karena itulah, sepeninggal Nabi Shallallahu alayhi wasallam , dalam pengangkatan pemimpin pengganti beliau yang oleh para sahabat kemudian disebut dengan "Khalifah"/pengganti, para sahabat kemudian menggunakan cara yang berbeda-beda antara satu Khalifah dengan Khalifah berikutnya.
Abu Bakar sebagai Khalifah pertama misalnya, diangkat dengan bai'at oleh sekelompok kecil sahabat dari kelompok elit seperti Umar bin Khathab, Abu Ubaidah bin Jarah, Basyir bin Sa'ad r.a. dan beberapa tokoh lainnya, meski sebelumnya didahului pertentangan sengit antara golongan sahabat Muhajirin dengan golongan sahabat Anshor mengenai calon yang hendak diangkat. Lalu keesokan harinya, dilakukan bai'at umum terhadap Abu Bakar r.a. oleh kaum muslimin dalam masjid Nabawi. Bai'at ini kemudian dalam sejarah, dikenal sebagai bai'at oleh ijma'/kesepakatan umat. Bai'at tersebut pada awalnya memang masih menyisakan masalah, karena beberapa tokoh senior seperti Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Sa'ad bin Abi Waqash r.a. dan beberapa sahabat senior lainnya tidak hadir pada bai'at tersebut. Namun kemudian mereka satu demi satu menyatakan bai'at secara suka rela. Hanya Zubair bin Awam yang memerlukan tekanan dari Umar bin Khathab, sedangkan Ali bin Abi Thalib baru berbai'at kepada Abu Bakar setelah Fatimah isterinya wafat 6 bulan sesudah dilakukannya bai'at umum tersebut.
Ketika Abu Bakar sakit keras sewaktu menginjak tahun ketiga masa jabatannya, ia menunjuk Umar bin Khathab untuk me
SESUDAH ERA KHULAFAURRASYIDIN, STATUS KHILAFAH BERUBAH JADI KERAJAAN
Oleh: _KH Busyrol Karim Abdul Mughni_
Rois syuriah PCNU Kabupaten Kediri
Islam sebagai agama yang komponen dasarnya Aqidah, Syari'ah dan Akhlak, mempunyai korelasi yang erat dengan persoalan kenegaraan dalam arti luas. Pertumbuhan dan perkembangan Islam, bersama sama dengan perkembangan urusan kenegaraan. Ketika Nabi Shallallahu alayhi wasallam hijrah ke Madinah setelah diangkat menjadi nabi selama 13 tahun, beliau menciptakan suatu kekuatan sosial politik dalam sebuah Negara Madinah. Hal yang pertama beliau lakukan di Madinah dalam rangka pembentukan sebuah negara, adalah membuat Piagam Madinah pada tahun pertama Hijriyah. Piagam yang berisi 47 pasal ini membuat peraturan-peraturan dan hubungan antar berbagai komunitas dalam masyarakat Madinah yang majemuk. Dinegara baru ini, Nabi bertindak sebagai Kepala Negara dengan Piagam Madinah sebagai konstitusinya.
Dalam prektek menjalankan pemerintahan, untuk mengambil suatu keputusan politik, kadang kala Nabi mengambil inisiatif sendiri, terkadang juga mengadakan musyawarah dengan sahabat senior, dan terkadang meminta pertimbangan kalangan profesional, ataupun melemparkan ke dalam forum yang lebih besar jika masalah yang bersangkutan berdampak luas bagi masyarakat
Setelah Nabi wafat, masyarakat Islam yang baru mengalami kekosongan pemerintahan, dihadapkan pada suatu krisis konstitusional, yaitu mengenai siapa diantara sahabat yang harus menggantikan posisi beliau dalam kapasitas sebagai pemimpin umat. Karena sebelum wafat, beliau tidak meninggalkan wasiat kepada siapapun mengenai hal tersebut. Disisi lain Al Qur'an dan Sunnah secara normatif tekstual, tidak memberikan petunjuk khusus mengenai bagaimana cara menentukan pemimpin selain petunjuk yang sifatnya sangat umum, misalnya agar umat Islam patuh pada pemimpin mereka, atau kaum muslimin agar mengagkat pemimpin bukan dari non muslim dan lain sebagainya.
Hal tersebut dapat di maklumi karena mengenai permasalahan Mu'amalah termasuk persoalan kenegaraan dan pemimpin negara, Islam memang kebanyakan mengaturnya secara global, karena persoalan² antar manusia seperti ini, akan selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga umat akan bisa memiliki peluang untuk melakukan kajian² dalam memformulasikan sistem kenegaraannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Yang terpenting, landasan etik dari bangunan politik kenegaraan dalam Islam adalah nilai² keadilan, persamaan dan kemerdekaan. Oleh karena itulah, sepeninggal Nabi Shallallahu alayhi wasallam , dalam pengangkatan pemimpin pengganti beliau yang oleh para sahabat kemudian disebut dengan "Khalifah"/pengganti, para sahabat kemudian menggunakan cara yang berbeda-beda antara satu Khalifah dengan Khalifah berikutnya.
Abu Bakar sebagai Khalifah pertama misalnya, diangkat dengan bai'at oleh sekelompok kecil sahabat dari kelompok elit seperti Umar bin Khathab, Abu Ubaidah bin Jarah, Basyir bin Sa'ad r.a. dan beberapa tokoh lainnya, meski sebelumnya didahului pertentangan sengit antara golongan sahabat Muhajirin dengan golongan sahabat Anshor mengenai calon yang hendak diangkat. Lalu keesokan harinya, dilakukan bai'at umum terhadap Abu Bakar r.a. oleh kaum muslimin dalam masjid Nabawi. Bai'at ini kemudian dalam sejarah, dikenal sebagai bai'at oleh ijma'/kesepakatan umat. Bai'at tersebut pada awalnya memang masih menyisakan masalah, karena beberapa tokoh senior seperti Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Sa'ad bin Abi Waqash r.a. dan beberapa sahabat senior lainnya tidak hadir pada bai'at tersebut. Namun kemudian mereka satu demi satu menyatakan bai'at secara suka rela. Hanya Zubair bin Awam yang memerlukan tekanan dari Umar bin Khathab, sedangkan Ali bin Abi Thalib baru berbai'at kepada Abu Bakar setelah Fatimah isterinya wafat 6 bulan sesudah dilakukannya bai'at umum tersebut.
Ketika Abu Bakar sakit keras sewaktu menginjak tahun ketiga masa jabatannya, ia menunjuk Umar bin Khathab untuk me
nggantikannya menjadi khalifah, setelah ia mengadakan musyawarah dan konsultasi dengan beberapa sahabat senior antara lain Usman bin Affan, Abdur Rahman bin Auf dan Asid bin Khudhair r.a. untuk diminta pendapatnya tentang Umar bin Khathab. Semuanya menilai bahwa Umar bin Khathab adalah sahabat yang paling layak untuk menggantikannya sebagai Khalifah. Maka setelah Abu Bakar wafat, Umar bin Khathab dikukuhkan kaum muslimin sebagai Khalifah kedua dalam satu bai'at umum yang berlangsung di Masjid Nabawi.
Ketika telah menjabat sebagai Khalifah selama 10 tahun, Umar bin Khatab r.a. menderita luka parah akibat ditikam oleh Abu Lu'luah, seorang budak Yahudi. Umar pun segera membentuk "Ahlul Halli wal Aqdi"/Tim formatur yang terdiri dari beberapa sahabat senior, yaitu Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan, Abdur Rahman bin Auf, Sa'ad bin Abi Waqash, Zubair bin Awam, Thalhah bin Ubaidillah r.a. dan Abdullah bin Umar, r.a. putra Khalifah Umar, untuk memilih khalifah yang akan menggantikannya. Khalifah Umar berpesan kepada keenam anggota team Formatur, bahwa mereka semua memiliki hak memilih dan dipilih kecuali Abdullah bin Umar. Putranya ini, oleh Umar hanya diberi hak untuk memiliki saja dan tidak boleh untuk dipilih, karena Umar menghendaki hanya dirinya sajalah dari keluarganya yang menjadi Khalifah. Dari hasil rapat, team formatur menetapkan Usman bin Affan sebagai Khalifah pengganti Umar bin Khathab.
Kepemimpinan Usman berakhir setelah ia menjabat selama 12 tahun karena Khalifah ketiga ini terbunuh oleh salah seorang demonstran yang mengadakan demonstrasi secara massif dari berbagai daerah yang menginginkan Usman turun dari jabatannya. Ditengah-tengah kekacauan politik, para demonstran kemudian mendatangi Ali bin Abi Thalib r.a. untuk meminta kesediaannya menggantikan posisi Usman sebagai Khalifah. Akhirnya Ali r.a. bersedia untuk dibai'at menjadi Khalifah. Namun akibat dari peristiwa terbunuhnya Usman dan kedekatan Ali bin Abi Thalib dengan para demonstran itu, maka beberapa sahabat khususnya dari keluarga Bani Umayyah yang merupakan keluarga besar Usman, dengan Mu'awiyah bin Abi Sufyan, gubernur Syam sebagai tokoh utamanya, tidak mengakui kepemimpinan Ali bin Abi Thalib yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya perang Shiffin (perang antara Mu'awiyah dan Ali r.a.) yang dari peristiwa perang ini sebagian pendukung Ali keluar dari kelompok menantu Nabi ini yang kemudian disebut dengan golongan "Khawarij".
Ali bin Abi Thalib memegang tampuk kepemimpinan hanya selama 5 tahun karena ia terbunuh oleh Abdurrahman bin Muljam, orang dari golongan Khawarij, yang berasal dari kelompok beliau sendiri itu. Dengan terbunuhnya Ali bin Ali Thalib, maka habislah masa kepemimpinan empat khalifah yang kemudian disebut dengan Khulafaur Rasyidin itu. Sepeninggal Ali bin Abi Talib, para sahabat menetapkan Mu'aawiyah bin Abi Sufyan sebagai Khalifah berikutnya. Khalifah dari dinasti Umayyah ini dikemudian hari mengangkat putranya sendiri yang bernama Yazid sebagai Putra mahkota yang secara otomatis akan menjadi khalifah sepeninggal ayahnya. Khalifah dari dinasti Umayyah ini kemudian terus berlanjut secara turun temurun selama hampir satu abad lamanya.
Era kepemimpinan Nabi Shallallahu alayhi wasallam dan era kepemimpinan Khulafaur Rasyidin, merupakan model ideal dari sistem ketatanegaraan dalam Islam. Adapun pemerintahan pasca era Khulafaur Rasyidin, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Khaldun (732-808 H) dalam kitabnya "Al Muqaddimah", telah berubah statusnya menjadi kerajaan yang pembentukannya berdasarkan solidaritas kesukuan. Diera setelah Khulafaur Rasyidin, para kahalifah banyak melakukan penyimpangan dengan melakukan perubahan mendasar, meski masih ada juga yang berperilaku sangat baik. Diantara penyimpangan² nya ialah: Sistem yang dikembangkan para khalifah pasca Khalifah empat, adalah pemerintahannya bercorak "Monarkhi" dan banyak dari mereka menggunakan gelar yang berlebihan seperti "Khalifatullah" dan semacamnya serta para Khalifah selalu diangkat secara turun temurun.
Khalifah sesudah era Khulafaur Rasyidin, dipe
Ketika telah menjabat sebagai Khalifah selama 10 tahun, Umar bin Khatab r.a. menderita luka parah akibat ditikam oleh Abu Lu'luah, seorang budak Yahudi. Umar pun segera membentuk "Ahlul Halli wal Aqdi"/Tim formatur yang terdiri dari beberapa sahabat senior, yaitu Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan, Abdur Rahman bin Auf, Sa'ad bin Abi Waqash, Zubair bin Awam, Thalhah bin Ubaidillah r.a. dan Abdullah bin Umar, r.a. putra Khalifah Umar, untuk memilih khalifah yang akan menggantikannya. Khalifah Umar berpesan kepada keenam anggota team Formatur, bahwa mereka semua memiliki hak memilih dan dipilih kecuali Abdullah bin Umar. Putranya ini, oleh Umar hanya diberi hak untuk memiliki saja dan tidak boleh untuk dipilih, karena Umar menghendaki hanya dirinya sajalah dari keluarganya yang menjadi Khalifah. Dari hasil rapat, team formatur menetapkan Usman bin Affan sebagai Khalifah pengganti Umar bin Khathab.
Kepemimpinan Usman berakhir setelah ia menjabat selama 12 tahun karena Khalifah ketiga ini terbunuh oleh salah seorang demonstran yang mengadakan demonstrasi secara massif dari berbagai daerah yang menginginkan Usman turun dari jabatannya. Ditengah-tengah kekacauan politik, para demonstran kemudian mendatangi Ali bin Abi Thalib r.a. untuk meminta kesediaannya menggantikan posisi Usman sebagai Khalifah. Akhirnya Ali r.a. bersedia untuk dibai'at menjadi Khalifah. Namun akibat dari peristiwa terbunuhnya Usman dan kedekatan Ali bin Abi Thalib dengan para demonstran itu, maka beberapa sahabat khususnya dari keluarga Bani Umayyah yang merupakan keluarga besar Usman, dengan Mu'awiyah bin Abi Sufyan, gubernur Syam sebagai tokoh utamanya, tidak mengakui kepemimpinan Ali bin Abi Thalib yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya perang Shiffin (perang antara Mu'awiyah dan Ali r.a.) yang dari peristiwa perang ini sebagian pendukung Ali keluar dari kelompok menantu Nabi ini yang kemudian disebut dengan golongan "Khawarij".
Ali bin Abi Thalib memegang tampuk kepemimpinan hanya selama 5 tahun karena ia terbunuh oleh Abdurrahman bin Muljam, orang dari golongan Khawarij, yang berasal dari kelompok beliau sendiri itu. Dengan terbunuhnya Ali bin Ali Thalib, maka habislah masa kepemimpinan empat khalifah yang kemudian disebut dengan Khulafaur Rasyidin itu. Sepeninggal Ali bin Abi Talib, para sahabat menetapkan Mu'aawiyah bin Abi Sufyan sebagai Khalifah berikutnya. Khalifah dari dinasti Umayyah ini dikemudian hari mengangkat putranya sendiri yang bernama Yazid sebagai Putra mahkota yang secara otomatis akan menjadi khalifah sepeninggal ayahnya. Khalifah dari dinasti Umayyah ini kemudian terus berlanjut secara turun temurun selama hampir satu abad lamanya.
Era kepemimpinan Nabi Shallallahu alayhi wasallam dan era kepemimpinan Khulafaur Rasyidin, merupakan model ideal dari sistem ketatanegaraan dalam Islam. Adapun pemerintahan pasca era Khulafaur Rasyidin, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Khaldun (732-808 H) dalam kitabnya "Al Muqaddimah", telah berubah statusnya menjadi kerajaan yang pembentukannya berdasarkan solidaritas kesukuan. Diera setelah Khulafaur Rasyidin, para kahalifah banyak melakukan penyimpangan dengan melakukan perubahan mendasar, meski masih ada juga yang berperilaku sangat baik. Diantara penyimpangan² nya ialah: Sistem yang dikembangkan para khalifah pasca Khalifah empat, adalah pemerintahannya bercorak "Monarkhi" dan banyak dari mereka menggunakan gelar yang berlebihan seperti "Khalifatullah" dan semacamnya serta para Khalifah selalu diangkat secara turun temurun.
Khalifah sesudah era Khulafaur Rasyidin, dipe
👍1
gang oleh Bani Umayyah berkuasa selama hampir 1 abad dengan 14 Khalifah. Pamerintahan dinasti Umayyah yang beribu kota di Damaskus ini diawali oleh Mu'awiyah pada 40 H. hingga 132 H. ketika khalifah dipegang oleh Marwan bin Muhammad, untuk kemudian terjadi gerakan politik untuk merebut kekuasaan Bani Umayyah yang dilakukan oleh Abdullah As Saffah dari Bani Abbas.
Dinasti Abbasiyah dengan ibu kotanya di Baghdad, berkuasa semenjak Khalifah Abdullah As Saffah selama lebih dari 5 abad dengan 37 Khalifah sampai kemudian pada 656 dinasti Abbas bin Abdul Muthalib r.a. ini runtuh total ditangan pasukan mongol ketika Khalifahnya sedang dijabat oleh Al Mu'tashim bin Al Mustanshir. Sesudah itu, dunia Islam tidak lagi mempunyai Khalifah dan hanya ada kerajaan² kecil dengan gelar Sulthan yang berlangsung hampir setengah abad sampai munculnya dinasti "Usmani" pada 699 H. yang mengangkat Usman Ghazi di Istambul Turki. Khalifah² Turki yang kemudian berkuasa selama lebih kurang 600 tahun dengan 36 Khalifah sampai 1341 H/1922 M. ini, selain menggunakan gelar Khalifah, mereka juga menggunakan gelar Sulthan.
Pada 1923 kerajaan ini di Turki mengalami perubahan secara radikal. Perubahan dipelopori oleh Musthafa Kamal At Taruk (1881-1938 M), dimana sistem pemerintahan ini diubah dari sistem kerajaan, menjadi sistem Republik.
Dari penuturan cerita diatas, diketahui bahwa selama 13 abad dalam persoalan kenegaraan, dunia Islam memberlakukan sistem khlilafah dengan jumlah 91 khalifah yang didominasi oleh 3 dinasti: Umayyah, Abbasiyah dan Usmaniyah. Namun hanya diera khulafaur Rasyidin yang hanya 30 tahun lamanya itulah sistem khilafah berlaku secara sebenar-benarnya. Selebihnya, selama lebih dari 1000 tahun, khilafah sebenarnya telah mberubah menjadi kerajaan yang bercorak monarkhi, sehingga para khalifah bisa melakukan apa saja sekehendak mereka termasuk pula melakukan pembunuhan terhadap siapa saja yang dianggapnya bersalah. Bahkan tak segan² membunuh orang yang menjadi penghalang dirinya untuk bisa naik tahta atau untuk melanggengkangkan jabatannya.
Terbunuhnya Sayid Hasan dan Husain, putra Ali bin Abi Thalib, termasuk berkaitan dengan urusan seperti ini. Sebagaimana dituturkan oleh imam As Suyuti dalam kitab Tarikhnya, Sayid Husan wafat akibat meminum racun yang dihidangkan isteri beliau yang bernama "Ja'dah" binti Al Asy'ats, atas suruhan Yazid bin Mu'awiyah, putra mahkota khalifah pertama Bani Umayyah. Sedangkan Sayid Husain terbunuh di Padang Karbela juga tidak lepas dari Yazid sebagai dalangnya ketika dia telah menjabat sebagai khalifah.
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Dinasti Abbasiyah dengan ibu kotanya di Baghdad, berkuasa semenjak Khalifah Abdullah As Saffah selama lebih dari 5 abad dengan 37 Khalifah sampai kemudian pada 656 dinasti Abbas bin Abdul Muthalib r.a. ini runtuh total ditangan pasukan mongol ketika Khalifahnya sedang dijabat oleh Al Mu'tashim bin Al Mustanshir. Sesudah itu, dunia Islam tidak lagi mempunyai Khalifah dan hanya ada kerajaan² kecil dengan gelar Sulthan yang berlangsung hampir setengah abad sampai munculnya dinasti "Usmani" pada 699 H. yang mengangkat Usman Ghazi di Istambul Turki. Khalifah² Turki yang kemudian berkuasa selama lebih kurang 600 tahun dengan 36 Khalifah sampai 1341 H/1922 M. ini, selain menggunakan gelar Khalifah, mereka juga menggunakan gelar Sulthan.
Pada 1923 kerajaan ini di Turki mengalami perubahan secara radikal. Perubahan dipelopori oleh Musthafa Kamal At Taruk (1881-1938 M), dimana sistem pemerintahan ini diubah dari sistem kerajaan, menjadi sistem Republik.
Dari penuturan cerita diatas, diketahui bahwa selama 13 abad dalam persoalan kenegaraan, dunia Islam memberlakukan sistem khlilafah dengan jumlah 91 khalifah yang didominasi oleh 3 dinasti: Umayyah, Abbasiyah dan Usmaniyah. Namun hanya diera khulafaur Rasyidin yang hanya 30 tahun lamanya itulah sistem khilafah berlaku secara sebenar-benarnya. Selebihnya, selama lebih dari 1000 tahun, khilafah sebenarnya telah mberubah menjadi kerajaan yang bercorak monarkhi, sehingga para khalifah bisa melakukan apa saja sekehendak mereka termasuk pula melakukan pembunuhan terhadap siapa saja yang dianggapnya bersalah. Bahkan tak segan² membunuh orang yang menjadi penghalang dirinya untuk bisa naik tahta atau untuk melanggengkangkan jabatannya.
Terbunuhnya Sayid Hasan dan Husain, putra Ali bin Abi Thalib, termasuk berkaitan dengan urusan seperti ini. Sebagaimana dituturkan oleh imam As Suyuti dalam kitab Tarikhnya, Sayid Husan wafat akibat meminum racun yang dihidangkan isteri beliau yang bernama "Ja'dah" binti Al Asy'ats, atas suruhan Yazid bin Mu'awiyah, putra mahkota khalifah pertama Bani Umayyah. Sedangkan Sayid Husain terbunuh di Padang Karbela juga tidak lepas dari Yazid sebagai dalangnya ketika dia telah menjabat sebagai khalifah.
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 4)
قال المؤلف رحمه الله تعالى س
وأما التمر والزبيب والزروع فأول نصابها خمسة أوسق وهي ثلاثمائة صاع بصاعه عليه الصلاة و السلام ويضم زرع العام بعضه إلى بعض ولا يكمل جنس بجنس وتجب الزكاة ببدو الصلاح واشتداد الحب ويجب فيها العشر ان لم تسق بمؤنة ونصفه إن سقيت بها وما زاد على النصاب أخرج منه بقسطه ولا زكاة فيما دون النصاب إلا أن يتطوع
"Sedangkan kurma, anggur kering dan tanaman-tanaman makanan pokok maka nishob pertamanya adalah lima wasaq, yaitu 300 sho' dengan sho'nya Nabi 'alayhisholatu was salam dan takaran (kadar)nya ada di Hijaz. Digabungkan tanaman dalam satu tahun sebagiannya pada sebagian yang lain dalam menyempurnakan nishob dan tidak disampurnakan suatu jenis tanaman dengan jenis yang lain. Zakat ini wajib dengan nampaknya kelayakan (untuk dimakan) dan mengerasnya biji tanaman. Dalam zakat ini diwajibkan sebesar sepersepuluh jika tidak diairi dengan biaya dan setengah dari sepersepuluh jika diairi dengan biaya. Sedangkan kadar yang melebihi nishob dikeluarkan darinya sesuai dengan persentasenya dan tidak ada kewajiban zakat sebelum mencapai nishob kecuali pemiliknya bersedekah sunnah (tathowwu')."
Penjelasan:
➡ Nishob pertama dari kurma, anggur kering dan tanaman makanan pokok adalah 5 wasaq.
👉 5 wasaq = 300 sho', karena satu wasaq=60 sho'. 1 sho'= 4 mud dan 1 mud = cakupan dua telapak tangan orang yang sedang, karena itulah pengarang menyebut dengan sho'nya nabi shallallahu alayhi wasallam
👉 Takaran sho' Nabi sampai sekarang ada di Hijaz.
➡ Tanaman dengan jenis yang sama dalam satu tahun nishobnya digabungkan antara panenan yang satu dengan yang lain.
👉 Misalnya, seseorang menanam padi dalam satu tahun 2 kali, hasil panen masing-masing tidak mencapai nishob, tetapi jika hasil 2 kali panen tersebut dijumlahkan, telah mancapai nishob (5 wasaq) maka wajib dikeluarkan zakatnya
➡ Tanaman dengan jenis yang berbeda dalam satu tahun nishobnya tidak digabungkan satu panenan dengan panenan yang lain.
👉 Misalnya, dalam satu tahun seseorang menanam tanaman dua kali, pertama menanam padi dan kedua menanam jagung. Masing-masing dari keduanya tidak mencapai nishob, meskipun apabila digabungkan mencapai nishob maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
➡ Waktu wajib zakat pada buah-buahan dan tanaman pokok adalah:
👉 Pada kurma dan anggur kering, dimulai dari ketika sudah layak untuk dimakan, meskipun hanya pada satu buah saja
🔴 Misalnya telah berubah warnanya untuk anggur yang berwarna dan permulaan kematangan untuk anggur yang tidak berwarna
👉 Pada makanan pokok, dimulai dari ketika bijinya sudah mengeras
👉 Tidak sah mengeluarkan zakat kurma dan anggur kering kecuali setelah kering, dan tanaman setelah dibersihkan dari tangkai dan semacamnya.
➡ Zakat dari kurma, anggur kering dan tanaman makanan pokok adalah:
👉 Sepersepuluh (10 %) apabila tidak diairi dengan biaya, misalnya diairi dengan air hujan atau air sungai.
☝30 sho' dari 300 sho'
👉 Setengah dari sepersepuluh (5 %) jika diairi dengan biaya, seperti jika diairi dengan air yang diangkat oleh kendaraan dari tempatnya ke tanaman atau dg kincir atau pompa air
☝15 sho' dari 300 sho'
👉 Kadar yang melebihi nishob dikeluarkan sesuai persentasenya.
👉 tidak ada zakat jika kurang dari nishob kecuali ingin bershodaqoh sunnah
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
قال المؤلف رحمه الله تعالى س
وأما التمر والزبيب والزروع فأول نصابها خمسة أوسق وهي ثلاثمائة صاع بصاعه عليه الصلاة و السلام ويضم زرع العام بعضه إلى بعض ولا يكمل جنس بجنس وتجب الزكاة ببدو الصلاح واشتداد الحب ويجب فيها العشر ان لم تسق بمؤنة ونصفه إن سقيت بها وما زاد على النصاب أخرج منه بقسطه ولا زكاة فيما دون النصاب إلا أن يتطوع
"Sedangkan kurma, anggur kering dan tanaman-tanaman makanan pokok maka nishob pertamanya adalah lima wasaq, yaitu 300 sho' dengan sho'nya Nabi 'alayhisholatu was salam dan takaran (kadar)nya ada di Hijaz. Digabungkan tanaman dalam satu tahun sebagiannya pada sebagian yang lain dalam menyempurnakan nishob dan tidak disampurnakan suatu jenis tanaman dengan jenis yang lain. Zakat ini wajib dengan nampaknya kelayakan (untuk dimakan) dan mengerasnya biji tanaman. Dalam zakat ini diwajibkan sebesar sepersepuluh jika tidak diairi dengan biaya dan setengah dari sepersepuluh jika diairi dengan biaya. Sedangkan kadar yang melebihi nishob dikeluarkan darinya sesuai dengan persentasenya dan tidak ada kewajiban zakat sebelum mencapai nishob kecuali pemiliknya bersedekah sunnah (tathowwu')."
Penjelasan:
➡ Nishob pertama dari kurma, anggur kering dan tanaman makanan pokok adalah 5 wasaq.
👉 5 wasaq = 300 sho', karena satu wasaq=60 sho'. 1 sho'= 4 mud dan 1 mud = cakupan dua telapak tangan orang yang sedang, karena itulah pengarang menyebut dengan sho'nya nabi shallallahu alayhi wasallam
👉 Takaran sho' Nabi sampai sekarang ada di Hijaz.
➡ Tanaman dengan jenis yang sama dalam satu tahun nishobnya digabungkan antara panenan yang satu dengan yang lain.
👉 Misalnya, seseorang menanam padi dalam satu tahun 2 kali, hasil panen masing-masing tidak mencapai nishob, tetapi jika hasil 2 kali panen tersebut dijumlahkan, telah mancapai nishob (5 wasaq) maka wajib dikeluarkan zakatnya
➡ Tanaman dengan jenis yang berbeda dalam satu tahun nishobnya tidak digabungkan satu panenan dengan panenan yang lain.
👉 Misalnya, dalam satu tahun seseorang menanam tanaman dua kali, pertama menanam padi dan kedua menanam jagung. Masing-masing dari keduanya tidak mencapai nishob, meskipun apabila digabungkan mencapai nishob maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
➡ Waktu wajib zakat pada buah-buahan dan tanaman pokok adalah:
👉 Pada kurma dan anggur kering, dimulai dari ketika sudah layak untuk dimakan, meskipun hanya pada satu buah saja
🔴 Misalnya telah berubah warnanya untuk anggur yang berwarna dan permulaan kematangan untuk anggur yang tidak berwarna
👉 Pada makanan pokok, dimulai dari ketika bijinya sudah mengeras
👉 Tidak sah mengeluarkan zakat kurma dan anggur kering kecuali setelah kering, dan tanaman setelah dibersihkan dari tangkai dan semacamnya.
➡ Zakat dari kurma, anggur kering dan tanaman makanan pokok adalah:
👉 Sepersepuluh (10 %) apabila tidak diairi dengan biaya, misalnya diairi dengan air hujan atau air sungai.
☝30 sho' dari 300 sho'
👉 Setengah dari sepersepuluh (5 %) jika diairi dengan biaya, seperti jika diairi dengan air yang diangkat oleh kendaraan dari tempatnya ke tanaman atau dg kincir atau pompa air
☝15 sho' dari 300 sho'
👉 Kadar yang melebihi nishob dikeluarkan sesuai persentasenya.
👉 tidak ada zakat jika kurang dari nishob kecuali ingin bershodaqoh sunnah
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 5)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
أما الذهب فنصابه عشرون مثقالا والفضة مائتا درهم ويجب فيهما ربع العشر وما زاد فبحسابه ولا بد من الحول إلا ما حصل من معدن او ركاز فيخرجها حالا وفي الركاز الخمس
"Sedangkan nishob emas adalah 20 mitsqol dan perak 200 dirham, dan wajib dalam keduanya seperempat dari sepersepuluh dan yang lebih dari itu maka dikeluarkan berdasarkan persentasenya dan disyaratkan haul kecuali yang didapatkan dari tambang (ma'din) dan rikaz, maka keduanya wajib dikeluarkan zakatnya seketika, untuk rikaz dikeluarkan zakatnya seperlima"
Penjelasan:
➡ Nishob emas adalah 20 mitsqol
👉 Mitsqol adalah seberat 72 biji sya'ir yang sedang dari sya'ir Hijaz tanpa dibuang kulitnya, setelah dipotong bagian yang kecil dan memanjang.
👉 Sepadan dengan 85 gram emas
➡ Nishob perak adalah 200 dirham
👉 Satu dirham beratnya 50 dan dua perlima biji sya'ir yang sedang.
👉 Sepadan dengan 595 gram perak
➡ Zakat yang wajib dikeluarkan dari emas dan perak adalah seperempat dari sepersepuluh (2.5 %)
👉 Jika ada tambahan dari nishob tersebut meski hanya sedikit maka wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan persentasenya.
➡ Dalam emas dan perak untuk wajib dikeluarkan zakatnya wajib haul (telah berlalu satu tahun sejak mencapai nishob)
👉 Kecuali apabila emas dan perak tersebut berupa ma'din (tambang) dan rikaz (pendaman Jahiliyah) maka tidak disyaratkan haul, namun wajib dikeluarkan seketika.
☝untuk ma'din dikeluarkan zakatnya setelah dibersihkan dari tanah.
➡ Zakat yang wajib dikelurkan dalam ma'din sama dengan emas dan perak yaitu 2.5 %, sedangkan rikaz zakatnya adalah seperlima (20 %).
👉 Karena dalam ma'din perlu biaya untuk membersihkanya dari tanah sehingga kadar zakatnya lebih sedikit.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
أما الذهب فنصابه عشرون مثقالا والفضة مائتا درهم ويجب فيهما ربع العشر وما زاد فبحسابه ولا بد من الحول إلا ما حصل من معدن او ركاز فيخرجها حالا وفي الركاز الخمس
"Sedangkan nishob emas adalah 20 mitsqol dan perak 200 dirham, dan wajib dalam keduanya seperempat dari sepersepuluh dan yang lebih dari itu maka dikeluarkan berdasarkan persentasenya dan disyaratkan haul kecuali yang didapatkan dari tambang (ma'din) dan rikaz, maka keduanya wajib dikeluarkan zakatnya seketika, untuk rikaz dikeluarkan zakatnya seperlima"
Penjelasan:
➡ Nishob emas adalah 20 mitsqol
👉 Mitsqol adalah seberat 72 biji sya'ir yang sedang dari sya'ir Hijaz tanpa dibuang kulitnya, setelah dipotong bagian yang kecil dan memanjang.
👉 Sepadan dengan 85 gram emas
➡ Nishob perak adalah 200 dirham
👉 Satu dirham beratnya 50 dan dua perlima biji sya'ir yang sedang.
👉 Sepadan dengan 595 gram perak
➡ Zakat yang wajib dikeluarkan dari emas dan perak adalah seperempat dari sepersepuluh (2.5 %)
👉 Jika ada tambahan dari nishob tersebut meski hanya sedikit maka wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan persentasenya.
➡ Dalam emas dan perak untuk wajib dikeluarkan zakatnya wajib haul (telah berlalu satu tahun sejak mencapai nishob)
👉 Kecuali apabila emas dan perak tersebut berupa ma'din (tambang) dan rikaz (pendaman Jahiliyah) maka tidak disyaratkan haul, namun wajib dikeluarkan seketika.
☝untuk ma'din dikeluarkan zakatnya setelah dibersihkan dari tanah.
➡ Zakat yang wajib dikelurkan dalam ma'din sama dengan emas dan perak yaitu 2.5 %, sedangkan rikaz zakatnya adalah seperlima (20 %).
👉 Karena dalam ma'din perlu biaya untuk membersihkanya dari tanah sehingga kadar zakatnya lebih sedikit.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
Anjuran Berdoa Setelah Tasyahut
Tanya Jawab GWA Dakwah LDNU Kab Kediri 3
PERTANYAAN
Dari : 0823-3410-xxxx : Assalamualaikum.
Yai mau tanya.
1. Dahulu banyak orang tua yang mengatakan. Ketika sholat sampai pada sujud yang terakhir, dianjurkan sujud agak lama dan berdo'a hajat nya.
Bagaimana hukum berdo'a dalam sujud tersebut yai?
2. Bagaimana hukum do'a setelah tasyahud akhir sebelum salam?
Terimakasih.
Wassalamualaikum.
JAWABAN
Oleh: Ust. Dr. Asy'ari Masduki, S.HI.,MA
1. Dalam sujud kita diperintahkan memperbanyak do'a
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
"Keadaan seorang hamba yang paling dekat (rahmatnya) dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa."
2. Setelah tasyahud kita juga dilanjurkan untuk berdo'a meminta perlindungan dari adzab kubur, adzab neraka dan fitnahnya dajjal
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
Tanya Jawab GWA Dakwah LDNU Kab Kediri 3
PERTANYAAN
Dari : 0823-3410-xxxx : Assalamualaikum.
Yai mau tanya.
1. Dahulu banyak orang tua yang mengatakan. Ketika sholat sampai pada sujud yang terakhir, dianjurkan sujud agak lama dan berdo'a hajat nya.
Bagaimana hukum berdo'a dalam sujud tersebut yai?
2. Bagaimana hukum do'a setelah tasyahud akhir sebelum salam?
Terimakasih.
Wassalamualaikum.
JAWABAN
Oleh: Ust. Dr. Asy'ari Masduki, S.HI.,MA
1. Dalam sujud kita diperintahkan memperbanyak do'a
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
"Keadaan seorang hamba yang paling dekat (rahmatnya) dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa."
2. Setelah tasyahud kita juga dilanjurkan untuk berdo'a meminta perlindungan dari adzab kubur, adzab neraka dan fitnahnya dajjal
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Zakat, Puasa dan Haji 6)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
واما زكاة التجارة فنصابها نصاب ما اشتريت به من النقدين ولا يعتبر إلا آخر الحول ويجب فيها ربع عشر القيمة ومال الخليطين او الخلطاء كمال المنفرد في النصاب والمخرج اذا كملت شروط الخلطة
Sedangkan nishob zakat perdagangan adalah nishob modal yang digunakan untuk membeli harta perdagangan, yaitu dua naqd (emas dan perak). Tidak diperhitungkan nishobnya kecuali di akhir tahun. Diwajibkan dalam zakat tijaroh ini seperempat dari sepersepuluh nilainya. Harta dua orang atau lebih yang mencampur (khulthoh) harta mereka adalah seperti harta orang yang sendirian dalam nishob dan kadar zakat yang dikeluarkan, jika memang terpenuhi syarat-syarat khulthoh.
Penjelasan:
➡ Nishob harta perdagangan ('urudl at tijaroh) adalah nishob modal yang digunakan untuk membeli harta perdagangan yaitu dua naqd (emas dan perak).
👉 Jika dibeli dengan emas maka dinilai dengan emas (20 mitsqol atau 85 gram)
👉 Jika dibeli dengan perak maka dinilai dengan perak (200 dirham atau 595 gram)
👉 Jika dibeli dengan selain emas dan perak maka dinilai dengan naqd yang lebih banyak dipakai di daerah itu.
👉 Jika dua naqd sudah tidak lagi dipakai di daerah itu maka dinilai dengan naqd yang terakhir kali digunakan di daerah tersebut.
➡ Nishob zakat perdagangan dihitung pada akhir tahun
👉 Apabila di akhir tahun harta perdagangan mencapai nishob maka wajib dikeluarkan zakatnya, jika tidak maka tidak wajib zakat.
➡ Kadar yang wajib dikeluarkan sebagai zakat dalam harta perdagangan adalah seperempat dari sepersepuluh (2.5 %) dari seluruh nilai harta perdagangan.
👉 Zakat dikeluarkan berupa emas jika dinilai dengan emas dan berupa perak jika dinilai dengan perak.
➡ Harta dua orang atau lebih yang bercampur (khulthoh) dengan memenuhi syarat-syarat khulthoh maka dianggap seperti harta satu orang dalam hal nishob dan kadar zakat yang wajib dikelurkan.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
واما زكاة التجارة فنصابها نصاب ما اشتريت به من النقدين ولا يعتبر إلا آخر الحول ويجب فيها ربع عشر القيمة ومال الخليطين او الخلطاء كمال المنفرد في النصاب والمخرج اذا كملت شروط الخلطة
Sedangkan nishob zakat perdagangan adalah nishob modal yang digunakan untuk membeli harta perdagangan, yaitu dua naqd (emas dan perak). Tidak diperhitungkan nishobnya kecuali di akhir tahun. Diwajibkan dalam zakat tijaroh ini seperempat dari sepersepuluh nilainya. Harta dua orang atau lebih yang mencampur (khulthoh) harta mereka adalah seperti harta orang yang sendirian dalam nishob dan kadar zakat yang dikeluarkan, jika memang terpenuhi syarat-syarat khulthoh.
Penjelasan:
➡ Nishob harta perdagangan ('urudl at tijaroh) adalah nishob modal yang digunakan untuk membeli harta perdagangan yaitu dua naqd (emas dan perak).
👉 Jika dibeli dengan emas maka dinilai dengan emas (20 mitsqol atau 85 gram)
👉 Jika dibeli dengan perak maka dinilai dengan perak (200 dirham atau 595 gram)
👉 Jika dibeli dengan selain emas dan perak maka dinilai dengan naqd yang lebih banyak dipakai di daerah itu.
👉 Jika dua naqd sudah tidak lagi dipakai di daerah itu maka dinilai dengan naqd yang terakhir kali digunakan di daerah tersebut.
➡ Nishob zakat perdagangan dihitung pada akhir tahun
👉 Apabila di akhir tahun harta perdagangan mencapai nishob maka wajib dikeluarkan zakatnya, jika tidak maka tidak wajib zakat.
➡ Kadar yang wajib dikeluarkan sebagai zakat dalam harta perdagangan adalah seperempat dari sepersepuluh (2.5 %) dari seluruh nilai harta perdagangan.
👉 Zakat dikeluarkan berupa emas jika dinilai dengan emas dan berupa perak jika dinilai dengan perak.
➡ Harta dua orang atau lebih yang bercampur (khulthoh) dengan memenuhi syarat-syarat khulthoh maka dianggap seperti harta satu orang dalam hal nishob dan kadar zakat yang wajib dikelurkan.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Tambahkan kontak di YouTube.
https://youtu.be/addme/Y4eN-bzf-VEM2XkZ6f26b46Yts8Irg