Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 32)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
الثالث القيام في الفرض للقادر الرابع قراءة الفاتحة بالبسملة والتشديدات وموالاتها وترتيبها واخراج الحروف من مخارجهاوعدم اللحن المخل بالمعنى ويحرم اللحن الذي لم يخل ولا يبطل
"(Rukun sholat) yang ketiga adalah berdiri dalam sholat fardlu bagi yang mampu. Yang keempat membaca surat al Fatihah dengan basmalah dan tasydid, muwalah, berurut, mengeluarkan huruf dari makhrajnya dan tidak ada kesalahan dalam bacaan yang bisa menciderai makna. Dan haram melakukan kesalahan dalam bacaan yang tidak menciderai makna dan tidak membatalkan sholat "
Penjelasan :
➡ Rukun sholat yang ketiga adalah berdiri bagi yg mampu dalam sholat fardlu, termasuk sholat nadzar dan sholat janazah.
👉 Dalam sholat sunnah tidak disyaratkan berdiri.
👉Apabila seseorang tidak mampu berdiri maka ia boleh melakukanya dengan duduk dan ruku'nya dengan menyejajarkan dahinya dengan depan lutut.
➡ Rukun sholat yang keempat adalah membaca surat al Fatihah.
👉 Membaca surat al Fatihah dalam sholat fardlu itu wajib, baik bagi imam atau makmum.
👉 Ketentuan dalam membaca surat al Fatihah :
1. Menyertakan basmalah, karena basmalah adalah ayat pertama dalam surat al Fatihah
2. Menyertakan tasydid yang bejumlah 14 tasydid
👉 Orang yang tidak membaca basmalah dalam surat al Fatihah, maka tidak sah sholatnya
👉Orang yang tidak menyertakan tasydid yang 14 dalam membaca surat al Fatihah maka tidak sah sholatnya
3. Muwalah; artinya tidak memisahkan antara ayat sebelumnya dan setelahnya dalam kadar waktu diamnya seseorang dalam sholat untuk bernafas.
4. Tartib (berurut), membacanya sesuai urutan ayat dalam surat al Fatihah
👉Huruf yang paling harus diperhatikan adalah huruf ص, Karena banyak orang yang mengeluarkan huruf tersebut dengan tidak benar.
👉 Tidak ada kesalahan yang merubah atau membatalkan makna ayat seperti An'amta dibaca an'amtu.
👉tidak ada kesalahan yang membatalkan makna (menjadikan lafadz tidak bermakna) seperti الذين dibaca الزين.
👉 Kesalahan yang tidak merubah atau membatalkan makna maka sholatnya tetap sah tetapi hukum menyengaja melakukannya haram
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
https://wp.me/p9K7uC-8o
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
الثالث القيام في الفرض للقادر الرابع قراءة الفاتحة بالبسملة والتشديدات وموالاتها وترتيبها واخراج الحروف من مخارجهاوعدم اللحن المخل بالمعنى ويحرم اللحن الذي لم يخل ولا يبطل
"(Rukun sholat) yang ketiga adalah berdiri dalam sholat fardlu bagi yang mampu. Yang keempat membaca surat al Fatihah dengan basmalah dan tasydid, muwalah, berurut, mengeluarkan huruf dari makhrajnya dan tidak ada kesalahan dalam bacaan yang bisa menciderai makna. Dan haram melakukan kesalahan dalam bacaan yang tidak menciderai makna dan tidak membatalkan sholat "
Penjelasan :
➡ Rukun sholat yang ketiga adalah berdiri bagi yg mampu dalam sholat fardlu, termasuk sholat nadzar dan sholat janazah.
👉 Dalam sholat sunnah tidak disyaratkan berdiri.
👉Apabila seseorang tidak mampu berdiri maka ia boleh melakukanya dengan duduk dan ruku'nya dengan menyejajarkan dahinya dengan depan lutut.
➡ Rukun sholat yang keempat adalah membaca surat al Fatihah.
👉 Membaca surat al Fatihah dalam sholat fardlu itu wajib, baik bagi imam atau makmum.
👉 Ketentuan dalam membaca surat al Fatihah :
1. Menyertakan basmalah, karena basmalah adalah ayat pertama dalam surat al Fatihah
2. Menyertakan tasydid yang bejumlah 14 tasydid
👉 Orang yang tidak membaca basmalah dalam surat al Fatihah, maka tidak sah sholatnya
👉Orang yang tidak menyertakan tasydid yang 14 dalam membaca surat al Fatihah maka tidak sah sholatnya
3. Muwalah; artinya tidak memisahkan antara ayat sebelumnya dan setelahnya dalam kadar waktu diamnya seseorang dalam sholat untuk bernafas.
4. Tartib (berurut), membacanya sesuai urutan ayat dalam surat al Fatihah
👉Huruf yang paling harus diperhatikan adalah huruf ص, Karena banyak orang yang mengeluarkan huruf tersebut dengan tidak benar.
👉 Tidak ada kesalahan yang merubah atau membatalkan makna ayat seperti An'amta dibaca an'amtu.
👉tidak ada kesalahan yang membatalkan makna (menjadikan lafadz tidak bermakna) seperti الذين dibaca الزين.
👉 Kesalahan yang tidak merubah atau membatalkan makna maka sholatnya tetap sah tetapi hukum menyengaja melakukannya haram
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
https://wp.me/p9K7uC-8o
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 33)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
الخامس الركوع بأن ينحني بحيث تنال راحتاه ركبتيه السادس الطمأنينة فيه بقدر سبحان الله السابع الاعتدال بأن ينتصب قائما الثامن الطمأنينة فيه
"(Rukun sholat) yang kelima adalah ruku' yaitu dengan menundukkan (badan) sekira dua rohahnya mengenai kedua lutut. Keenam, Thuma'ninah dalam ruku' dengan kadar bacaan سبحان الله . Ketujuh, I'tidal, yaitu dengan berdiri tegak. Kedelapan, Thuma'ninah dalam i'tidal"
Penjelasan:
➡ Rukun sholat yang kelima adalah ruku'.
👉 Ruku' adalah menundukkan badan sampai pada batas dua rohah sampai pada kedua lutut, seandainya rohah tersebut diletakkan di atas keduanya. Dengan catatan orang tersebut berperawakan normal (bukan orang yang tangan dan kakinya sangat panjang atau sangat pendek)
🔴 Rohah adalah telapak tangan bagian dalam selain jari-jari, bagian antara jari-jari dan lengan.
👉 Ketentuan Ruku' adalah:
1. Menunduknya tanpa inkhinas (menekuk kedua lutut secara berlebihan)
2. Rohah sampai pada kedua lutut, tidak sah jika yang sampai lutut hanya jari-jari tangan saja. Meskipun tidak disyaratkan telapak tangan harus diletakkan pada lutut.
3. Disyaratkan yakin sampainya rohah pada kedua lutut. Apabila seseorang ragu apakah menunduknya telah sampai pada batas yang ditentukan apa belum, maka ruku'nya tidak sah.
➡Rukun sholat yang keenam adalah Thuma'ninah dalam ruku'.
👉 Thuma'ninah adalah menetap dan diamnya seluruh anggota badan pada tempatnya dalam satu waktu.
👉 Kadar waktu thuma'ninah adalah kadar waktu yang cukup untuk membaca سبحان الله
➡ Rukun sholat yang ketujuh adalah i'tidal
👉I'tidal adalah kembalinya orang yang ruku' pada posisi sebelum ruku'. Apabila dia sholat dengan berdiri maka kembali berdiri tegak, dan jika sholatnya dengan duduk maka kembali duduk.
➡ Rukun sholat yang kedelapan adalah thuma'ninah dalam i'tidal.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
الخامس الركوع بأن ينحني بحيث تنال راحتاه ركبتيه السادس الطمأنينة فيه بقدر سبحان الله السابع الاعتدال بأن ينتصب قائما الثامن الطمأنينة فيه
"(Rukun sholat) yang kelima adalah ruku' yaitu dengan menundukkan (badan) sekira dua rohahnya mengenai kedua lutut. Keenam, Thuma'ninah dalam ruku' dengan kadar bacaan سبحان الله . Ketujuh, I'tidal, yaitu dengan berdiri tegak. Kedelapan, Thuma'ninah dalam i'tidal"
Penjelasan:
➡ Rukun sholat yang kelima adalah ruku'.
👉 Ruku' adalah menundukkan badan sampai pada batas dua rohah sampai pada kedua lutut, seandainya rohah tersebut diletakkan di atas keduanya. Dengan catatan orang tersebut berperawakan normal (bukan orang yang tangan dan kakinya sangat panjang atau sangat pendek)
🔴 Rohah adalah telapak tangan bagian dalam selain jari-jari, bagian antara jari-jari dan lengan.
👉 Ketentuan Ruku' adalah:
1. Menunduknya tanpa inkhinas (menekuk kedua lutut secara berlebihan)
2. Rohah sampai pada kedua lutut, tidak sah jika yang sampai lutut hanya jari-jari tangan saja. Meskipun tidak disyaratkan telapak tangan harus diletakkan pada lutut.
3. Disyaratkan yakin sampainya rohah pada kedua lutut. Apabila seseorang ragu apakah menunduknya telah sampai pada batas yang ditentukan apa belum, maka ruku'nya tidak sah.
➡Rukun sholat yang keenam adalah Thuma'ninah dalam ruku'.
👉 Thuma'ninah adalah menetap dan diamnya seluruh anggota badan pada tempatnya dalam satu waktu.
👉 Kadar waktu thuma'ninah adalah kadar waktu yang cukup untuk membaca سبحان الله
➡ Rukun sholat yang ketujuh adalah i'tidal
👉I'tidal adalah kembalinya orang yang ruku' pada posisi sebelum ruku'. Apabila dia sholat dengan berdiri maka kembali berdiri tegak, dan jika sholatnya dengan duduk maka kembali duduk.
➡ Rukun sholat yang kedelapan adalah thuma'ninah dalam i'tidal.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 34)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
التاسع السجود مرتين بأن يضع جبهته على مصلاه مكشوفة متثاقلا بها منكسا ويضع شيئا من ركبتيه ومن بطون كفيه ومن بطون أصابع رجليه العاشر الطمأنينة فيه الحادي عشر الجلوس بين السجدتين الثاني عشر الطمأنينة فيه.
"(Rukun Sholat) yang kesembilan adalah sujud dua kali dengan meletakkan kening di atas tempat sholatnya dalam keadaan terbuka dan menekannya dan menjadikan bagian bawah badannya lebih tinggi dari bagian atasnya (at tankis), meletakkan sebagian dari kedua lututnya dan bagian dalam telapak tangannya dan bagian dalam jari-jari kedua kakinya. Kesepuluh, Thuma'ninah dalam dua sujud. Kesebelas, duduk di antara dua sujud. Kedua belas, Thuma'ninah dalam duduk di antara dua sujud"
Penjelasan:
➡ Rukun sholat yang kesembilan adalah sujud dua kali
👉 Sujud artinya meletakkan kening dan dua lutut dan yang mengikutinya ke tempat shalat
👉 Anggota sujud ada tujuh, yaitu kening, dua lutut, dua telapak tangan bagian dalam, dua jari-jari kaki bagian dalam
👉 Ketentuan sujud yang benar adalah sebagai berikut:
1. Meletakkan dahi ke tanah dalam keadaan terbuka, baik semuanya atau sebagianya
2. Sujud dilakukan dengan menekan kening ke tanah, dengan sekira seandainya ada kapas di bawahnya niscaya akan kempes dan akan terasa beratnya di tangannya jika diandaikan tangan di bawah kapas.
3. At Tankis, yaitu menjadikan bagian bawah badannya lebih tinggi dari bagian atasnya.
4. Meletakkan sebagian dari kedua lututnya, meski sedikit ke tanah
5. Meletakkan bagian dalam kedua telapak tangan ke tempat shalat
6. Meletakkan bagian dalam jari-jari kedua kaki ke tempat shalat
➡ Rukun sholat yang kesepuluh adalah Thuma'ninah dalam sujud
➡Rukun sholat yang kesebelas adalah duduk di antara dua sujud
➡Rukun sholat yang kedua belas adalah Thuma'ninah dalam duduk di antara dua sujud
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
التاسع السجود مرتين بأن يضع جبهته على مصلاه مكشوفة متثاقلا بها منكسا ويضع شيئا من ركبتيه ومن بطون كفيه ومن بطون أصابع رجليه العاشر الطمأنينة فيه الحادي عشر الجلوس بين السجدتين الثاني عشر الطمأنينة فيه.
"(Rukun Sholat) yang kesembilan adalah sujud dua kali dengan meletakkan kening di atas tempat sholatnya dalam keadaan terbuka dan menekannya dan menjadikan bagian bawah badannya lebih tinggi dari bagian atasnya (at tankis), meletakkan sebagian dari kedua lututnya dan bagian dalam telapak tangannya dan bagian dalam jari-jari kedua kakinya. Kesepuluh, Thuma'ninah dalam dua sujud. Kesebelas, duduk di antara dua sujud. Kedua belas, Thuma'ninah dalam duduk di antara dua sujud"
Penjelasan:
➡ Rukun sholat yang kesembilan adalah sujud dua kali
👉 Sujud artinya meletakkan kening dan dua lutut dan yang mengikutinya ke tempat shalat
👉 Anggota sujud ada tujuh, yaitu kening, dua lutut, dua telapak tangan bagian dalam, dua jari-jari kaki bagian dalam
👉 Ketentuan sujud yang benar adalah sebagai berikut:
1. Meletakkan dahi ke tanah dalam keadaan terbuka, baik semuanya atau sebagianya
2. Sujud dilakukan dengan menekan kening ke tanah, dengan sekira seandainya ada kapas di bawahnya niscaya akan kempes dan akan terasa beratnya di tangannya jika diandaikan tangan di bawah kapas.
3. At Tankis, yaitu menjadikan bagian bawah badannya lebih tinggi dari bagian atasnya.
4. Meletakkan sebagian dari kedua lututnya, meski sedikit ke tanah
5. Meletakkan bagian dalam kedua telapak tangan ke tempat shalat
6. Meletakkan bagian dalam jari-jari kedua kaki ke tempat shalat
➡ Rukun sholat yang kesepuluh adalah Thuma'ninah dalam sujud
➡Rukun sholat yang kesebelas adalah duduk di antara dua sujud
➡Rukun sholat yang kedua belas adalah Thuma'ninah dalam duduk di antara dua sujud
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 35)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
الثالث عشر الجلوس للتشهد الأخير وما بعده الرابع عشر التشهد الأخير فيقول التحيات المباركات الصلوات الطيبات لله السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله الخامس عشر الصلاه على النبي صلى الله عليه وسلم واقلها اللهم صل على محمد السادس عشر السلام واقله السلام عليكم
"(Rukun Sholat) yang ke tiga belas adalah duduk untuk tasyahud akhir dan bacaan setelahnya. Keempat belas adalah membaca tasyahud Akhir, yaitu membaca:
التحيات المباركات الصلوات الطيبات لله السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله
Kelima belas, membaca sholawat nabi, minimal membaca: اللهم صل على محمد. Keenam belas, membaca salam, minimal membaca السلام عليكم.
Penjelasan:
➡ Rukun sholat yang ketiga belas adalah duduk untuk tasyahud akhir dan bacaan setelahnya
👉 bacaan setelah tasyahud Akhir adalah sholawat nabi dan salam
➡ Rukun sholat yang keempat belas adalah membaca tasyahud Akhir.
👉 Bacaan tasyahud akhir yang lengkap:
التحيات المباركات الصلوات الطيبات لله السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله
👉 Bacaan tasyahud Akhir yang minimal (paling pendek) adalah:
التحيات لله سلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته سلام علينا وعلى عباد الله الصالحين أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله
➡ Rukun sholat yang kelima belas adalah membaca sholawat nabi
👉 Bacaan sholawat nabi yang paling utama adalah sholawat Ibrahimiyah sbb:
اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم وبارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد
👉Bacaan sholawat yang paling minimal (terpendek) adalah :
اللهم صل على محمد
👉 Boleh dengan menggunakan redaksi sholawat lain seperti:
صلى الله عليه وسلم
👉 Dalam membaca sholawat, tidak ada larangan untuk menambahkan kata sayyidina di depan nama nabi Muhammad.
👉Perkataan yang dianggap hadits oleh Wahhabi:
لا تسيدوني في الصلاة
adalah hadits mawdlu' (palsu). Karena dari segi bahasa sudah keliru.
➡ Rukun sholat yang ke enam belas adalah membaca salam
👉 Bacaan salam yang Lengkap adalah:
السلام عليكم ورحمة الله
Sebagian ulama menambahkan:
وبركاته
👉 Bacaan salam yang minimal (terpendek) adalah:
السلام عليكم
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
الثالث عشر الجلوس للتشهد الأخير وما بعده الرابع عشر التشهد الأخير فيقول التحيات المباركات الصلوات الطيبات لله السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله الخامس عشر الصلاه على النبي صلى الله عليه وسلم واقلها اللهم صل على محمد السادس عشر السلام واقله السلام عليكم
"(Rukun Sholat) yang ke tiga belas adalah duduk untuk tasyahud akhir dan bacaan setelahnya. Keempat belas adalah membaca tasyahud Akhir, yaitu membaca:
التحيات المباركات الصلوات الطيبات لله السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله
Kelima belas, membaca sholawat nabi, minimal membaca: اللهم صل على محمد. Keenam belas, membaca salam, minimal membaca السلام عليكم.
Penjelasan:
➡ Rukun sholat yang ketiga belas adalah duduk untuk tasyahud akhir dan bacaan setelahnya
👉 bacaan setelah tasyahud Akhir adalah sholawat nabi dan salam
➡ Rukun sholat yang keempat belas adalah membaca tasyahud Akhir.
👉 Bacaan tasyahud akhir yang lengkap:
التحيات المباركات الصلوات الطيبات لله السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله
👉 Bacaan tasyahud Akhir yang minimal (paling pendek) adalah:
التحيات لله سلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته سلام علينا وعلى عباد الله الصالحين أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله
➡ Rukun sholat yang kelima belas adalah membaca sholawat nabi
👉 Bacaan sholawat nabi yang paling utama adalah sholawat Ibrahimiyah sbb:
اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم وبارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد
👉Bacaan sholawat yang paling minimal (terpendek) adalah :
اللهم صل على محمد
👉 Boleh dengan menggunakan redaksi sholawat lain seperti:
صلى الله عليه وسلم
👉 Dalam membaca sholawat, tidak ada larangan untuk menambahkan kata sayyidina di depan nama nabi Muhammad.
👉Perkataan yang dianggap hadits oleh Wahhabi:
لا تسيدوني في الصلاة
adalah hadits mawdlu' (palsu). Karena dari segi bahasa sudah keliru.
➡ Rukun sholat yang ke enam belas adalah membaca salam
👉 Bacaan salam yang Lengkap adalah:
السلام عليكم ورحمة الله
Sebagian ulama menambahkan:
وبركاته
👉 Bacaan salam yang minimal (terpendek) adalah:
السلام عليكم
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Telegram
LD-PCNU Kab KEDIRI
LD-PCNU KAB KEDIRI
3 Cara syaiton menyesatkan manusia
Mewaspadai kelompok Ibahiyyah
Hukum menelantarkan tulisan Basmallah, membaca surat Yusuf dan Maryam pada kehamilan 3bulan
Ikuti & syiarkan pengajian rutin sabtu pahing PCNU Kabupaten Kediri
Sabtu pahing, 12 Januari 2019 jam.09:00 s.d selesai
di Aula kantor PCNU Kab Kediri Jl. Imam Bonjol 38 Kota Kediri
Semoga Allah memberikan taufiq bagi kita semua untuk menghadirinya... Aamiin
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
Mewaspadai kelompok Ibahiyyah
Hukum menelantarkan tulisan Basmallah, membaca surat Yusuf dan Maryam pada kehamilan 3bulan
Ikuti & syiarkan pengajian rutin sabtu pahing PCNU Kabupaten Kediri
Sabtu pahing, 12 Januari 2019 jam.09:00 s.d selesai
di Aula kantor PCNU Kab Kediri Jl. Imam Bonjol 38 Kota Kediri
Semoga Allah memberikan taufiq bagi kita semua untuk menghadirinya... Aamiin
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 36)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
السابع عشر الترتيب فان تعمد تركه كان سجد قبل ركوعه بطلت وان سها فليعد اليه الا ان يكون في مثله او بعده فتتم به ركعته ولغا ما سها به
"(Rukun Sholat) yang ketujuh belas adalah tartib. Jika seseorang sengaja meninggalkannya seperti bersujud sebelum ruku' maka batal sholatnya, dan jika dia lupa maka dia harus kembali ke rukun yang ia lupakan kecuali jika ia tengah berada pada rukun yang sama dengan rukun yang ditinggalkan tersebut atau setelahnya maka rokaatnya sempurna dengan rukun tersebut, dan tidak dihitung (diabaikan) apa yang ia lakukan saat ia lupa"
Penjelasan:
➡ Rukun sholat yang ketujuh belas adalah tartib (berurutan)
👉melaksanakan rukun-rukun sholat secara berurutan sebagaimana telah disebutkan.
👉 Seseorang yang sengaja meninggalkan tartib dengan mendahulukan rukun qouli berupa salam atau rukun fi'li sebelum urutan yang semestinya maka batal sholatnya, seperti sujud sebelum ruku', krna dianggap bermain-main dengan sholat.
👉 Jika seseorang lupa saat meninggalkan tartib maka dia harus kembali ke rukun yang dia lupakan dan melanjutkan sholatnya.
🔴Misalnya dia sujud sebelum ruku' karena lupa, maka dia segera kembali berdiri kemudian ruku', lalu i'tidal dan seterusnya.
☝Kecuali jika orang tersebut ingatnya setelah sampai pada rukun yang sama dengan yang dilupakan atau setelahnya maka rokaatnya sempurna dengan rukun yang dia kerjakan tersebut. Apa yang dia lupa dianggap mulghoh (diabaikan)
🔴Misalnya seseorang sujud sebelum ruku' karena lupa, dia baru ingat kalau belum ruku' setelah melakukan ruku' pada rekaat berikutnya atau setelah sujud pada rokaat berikutnya, maka ruku' yang dilakukan pada rekaat kedua dianggap sebagai ruku' rokaat yang pertama. Perbuatan yang dilakukan di saat lupa tidak dianggap dianggap .
👉 Ketentuan ini berlaku apabila dia tidak menjadi makmum, apabila menjadi makmum maka dia tidak boleh kembali kepada rukun yang dia lupa, tetapi dia harus menambah satu rokaat setelah salamnya imam.
Catatan:
👉 Ragu-ragu dalam masalah ini sama dengan ingat. Misalnya seseorang ruku' kemudian ia ragu apakah dia sudah membaca al Fatihah atau belum?!, atau ketika dia sedang sujud ragu-ragu apakah dia sudah ruku' dan i'tidal atau belum?!, maka dia wajib kembali seketika dan melakukan apa yang diragukan.
👉 Sedangkan apabila seseorang masih dalam kondisi berdiri kemudian ragu-ragu, apakah sudah membaca al Fatihah atau belum?!, maka tidak wajib dia langsung membaca surat al Fatihah, karena dia belum berpindah dari tempat baca al Fatihah, namun jika keraguannya belum hilang sampai akan ruku' maka dia wajib membacanya sebelum ruku'
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
السابع عشر الترتيب فان تعمد تركه كان سجد قبل ركوعه بطلت وان سها فليعد اليه الا ان يكون في مثله او بعده فتتم به ركعته ولغا ما سها به
"(Rukun Sholat) yang ketujuh belas adalah tartib. Jika seseorang sengaja meninggalkannya seperti bersujud sebelum ruku' maka batal sholatnya, dan jika dia lupa maka dia harus kembali ke rukun yang ia lupakan kecuali jika ia tengah berada pada rukun yang sama dengan rukun yang ditinggalkan tersebut atau setelahnya maka rokaatnya sempurna dengan rukun tersebut, dan tidak dihitung (diabaikan) apa yang ia lakukan saat ia lupa"
Penjelasan:
➡ Rukun sholat yang ketujuh belas adalah tartib (berurutan)
👉melaksanakan rukun-rukun sholat secara berurutan sebagaimana telah disebutkan.
👉 Seseorang yang sengaja meninggalkan tartib dengan mendahulukan rukun qouli berupa salam atau rukun fi'li sebelum urutan yang semestinya maka batal sholatnya, seperti sujud sebelum ruku', krna dianggap bermain-main dengan sholat.
👉 Jika seseorang lupa saat meninggalkan tartib maka dia harus kembali ke rukun yang dia lupakan dan melanjutkan sholatnya.
🔴Misalnya dia sujud sebelum ruku' karena lupa, maka dia segera kembali berdiri kemudian ruku', lalu i'tidal dan seterusnya.
☝Kecuali jika orang tersebut ingatnya setelah sampai pada rukun yang sama dengan yang dilupakan atau setelahnya maka rokaatnya sempurna dengan rukun yang dia kerjakan tersebut. Apa yang dia lupa dianggap mulghoh (diabaikan)
🔴Misalnya seseorang sujud sebelum ruku' karena lupa, dia baru ingat kalau belum ruku' setelah melakukan ruku' pada rekaat berikutnya atau setelah sujud pada rokaat berikutnya, maka ruku' yang dilakukan pada rekaat kedua dianggap sebagai ruku' rokaat yang pertama. Perbuatan yang dilakukan di saat lupa tidak dianggap dianggap .
👉 Ketentuan ini berlaku apabila dia tidak menjadi makmum, apabila menjadi makmum maka dia tidak boleh kembali kepada rukun yang dia lupa, tetapi dia harus menambah satu rokaat setelah salamnya imam.
Catatan:
👉 Ragu-ragu dalam masalah ini sama dengan ingat. Misalnya seseorang ruku' kemudian ia ragu apakah dia sudah membaca al Fatihah atau belum?!, atau ketika dia sedang sujud ragu-ragu apakah dia sudah ruku' dan i'tidal atau belum?!, maka dia wajib kembali seketika dan melakukan apa yang diragukan.
👉 Sedangkan apabila seseorang masih dalam kondisi berdiri kemudian ragu-ragu, apakah sudah membaca al Fatihah atau belum?!, maka tidak wajib dia langsung membaca surat al Fatihah, karena dia belum berpindah dari tempat baca al Fatihah, namun jika keraguannya belum hilang sampai akan ruku' maka dia wajib membacanya sebelum ruku'
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 37)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل الجماعة على الذكور الاحرار المقيمين البالغين غير المعذورين فرض كفاية
"Pasal, Jama'ah bagi kaum laki-laki yang merdeka, mukim, baligh dan tidak ada udzur adalah fatdlu kifayah"
Penjelasan:
➡ Hukum sholat jama'ah adalah fardlu kifayah.
👉 Maksudnya sholat jama'ah dalam sholat lima waktu
👉 Pelaksanaan fardlu kifayah dalam sholat jama'ah telah gugur jika telah terlihat syiarnya. Terlihatnya syiar shalat jama'ah itu dengan mendirikannya ditempat umum seperti mushalla dan masjid dan dilakukan di tempat yang mencukupi dengan sekira orang yang ingin shalat jama'ah tidak kesulitan untuk menuju tempat-tempat jama'ah, perinciannya sebagai berikut:
🔴Jika daerahnya kecil maka cukup satu tempat diadakan jama'ah
🔴 Jika daerahnya luas maka bisa dua tempat atau lebih diadakan jama'ah
👉 Orang yang wajib kifayah melakukan sholat jama'ah adalah yang memanuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Laki-laki, perempuan tidak wajib sholat berjama'ah
🔴 Perempuan tidak wajib shalat Jama’ah, tapi boleh. Shalat di rumah lebih utama. Rasulullah bersabda:
َ لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
"Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian (berangkat menuju masjid), namun rumah mereka adalah lebih utama bagi mereka." HR Muslim, Abu Dawud dan Ahmad
2. Merdeka, hamba sahaya tidak wajib sholat berjama'ah
3. Muqim, musafir tidak wajib sholat berjama'ah
🔴Seseorang yang masuk suatu daerah dengan niat menetap kurang dari 4 hari maka dia tidak wajib sholat berjama'ah
4. Baligh, anak-anak tidak wajib sholat berjama'ah, karena mereka bukan mukallaf.
☝Tetapi wajib bagi wali untuk memerintahkan anak-anak yang sudah mumayyiz untuk sholat berjama'ah dan melaksanakan sholat jum'at.
5. Tidak ada udzur
🔴Udzur yang menggugurkan kewajiban sholat berjama'ah adalah seperti hujan yang dapat membasahi baju, takut terhadap musuh jika dia pergi untuk sholat berjama'ah.
Catatan:
Sholat jama'ah lebih utama dibandingkan sholat sendirian. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
"Shalat berjama'ah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat."
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل الجماعة على الذكور الاحرار المقيمين البالغين غير المعذورين فرض كفاية
"Pasal, Jama'ah bagi kaum laki-laki yang merdeka, mukim, baligh dan tidak ada udzur adalah fatdlu kifayah"
Penjelasan:
➡ Hukum sholat jama'ah adalah fardlu kifayah.
👉 Maksudnya sholat jama'ah dalam sholat lima waktu
👉 Pelaksanaan fardlu kifayah dalam sholat jama'ah telah gugur jika telah terlihat syiarnya. Terlihatnya syiar shalat jama'ah itu dengan mendirikannya ditempat umum seperti mushalla dan masjid dan dilakukan di tempat yang mencukupi dengan sekira orang yang ingin shalat jama'ah tidak kesulitan untuk menuju tempat-tempat jama'ah, perinciannya sebagai berikut:
🔴Jika daerahnya kecil maka cukup satu tempat diadakan jama'ah
🔴 Jika daerahnya luas maka bisa dua tempat atau lebih diadakan jama'ah
👉 Orang yang wajib kifayah melakukan sholat jama'ah adalah yang memanuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Laki-laki, perempuan tidak wajib sholat berjama'ah
🔴 Perempuan tidak wajib shalat Jama’ah, tapi boleh. Shalat di rumah lebih utama. Rasulullah bersabda:
َ لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
"Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian (berangkat menuju masjid), namun rumah mereka adalah lebih utama bagi mereka." HR Muslim, Abu Dawud dan Ahmad
2. Merdeka, hamba sahaya tidak wajib sholat berjama'ah
3. Muqim, musafir tidak wajib sholat berjama'ah
🔴Seseorang yang masuk suatu daerah dengan niat menetap kurang dari 4 hari maka dia tidak wajib sholat berjama'ah
4. Baligh, anak-anak tidak wajib sholat berjama'ah, karena mereka bukan mukallaf.
☝Tetapi wajib bagi wali untuk memerintahkan anak-anak yang sudah mumayyiz untuk sholat berjama'ah dan melaksanakan sholat jum'at.
5. Tidak ada udzur
🔴Udzur yang menggugurkan kewajiban sholat berjama'ah adalah seperti hujan yang dapat membasahi baju, takut terhadap musuh jika dia pergi untuk sholat berjama'ah.
Catatan:
Sholat jama'ah lebih utama dibandingkan sholat sendirian. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
"Shalat berjama'ah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat."
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Telegram
LD-PCNU Kab KEDIRI
LD-PCNU KAB KEDIRI
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 38)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وفي الجمعة فرض عين عليهم اذا كانوا اربعين المكلفين في ابنية وعلى من نوى الاقامة عندهم اربعة ايام صحاح وعلى من بلغه نداء صيت من طرف يليه من بلدها
"Dan (sholat berjama'ah) dalam sholat jum'at adalah fardlu ain bagi mereka, jika mereka 40 orang mukallaf bertempat tinggal di bangunan, dan wajib bagi orang yang telah berniat muqim pada mereka selama 4 hari penuh dan bagi orang yang telah sampai kepadanya suara adzan yang keras dari pinggir daerahnya"
Penjelasan:
➡ Sholat berjama'ah dalam sholat Jum'at hukumnya fardlu ain
➡ Sholat Jum'at wajib bagi para laki-laki yang merdeka, mukim, baligh dan tidak memiliki udzur yang menggugurkan kewajiban jama'ah dengan perincian:
👉 Mereka adalah 40 orang mukallaf yang mustawthin; tinggal di bangunan permanen baik terbuat dari batu, kayu atau bambu..
🔴Orang yang tinggal di kemah/tenda tidak wajib melakukan sholat Jum'at.
👉 shalat jumat juga wajib bagi orang yang berniat mukim di kalangan mereka (yang wajib melaksanakan Jum'at) selama 4 hari penuh atau lebih
🔴 4 hari penuh artinya selain hari masuk dan hari keluar
🔴Karena dengan berniat tinggal di suatu daerah selama 4 hari atau lebih maka safar (bepergian) telah berhenti.
🔴 Orang yang bepergian tidak wajib sholat Jum'at dengan syarat dia sudah dihukumi musafir sebelum terbit fajar.
☝Seseorang yang bepergian pada hari Jum'at setelah terrbit fajar tetap wajib melaksanakan sholat Jum'at.
👉 Mereka orang yang mendengar suara adzan seorang muadzdzin yang keras suaranya dari ujung daerah yang berdekatan dengan baladul jum'at
🔴 Baladul Jum'at adalah daerah pelaksanaan sholat Jum'at
🔴Orang yang tinggal di tenda jika dapat mendengar suara adzan seorang muadzdzin yang keras suaranya juga wajib menunaikan sholat Jum'at
🔴 Kewajiban melaksanakan shalat Jum'at bagi orang yang mendengar adzan daerah lain dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Orang yang adzan berdiri di tempat yang datar
2. Angin dalam keadaan diam
3. Mengetahui bahwa yang dia dengar adalah adzan meskipun tidak jelas kalimat-kalimatnya
4. Pendengaran orang tersebut adalah pendengaran yang sedang
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وفي الجمعة فرض عين عليهم اذا كانوا اربعين المكلفين في ابنية وعلى من نوى الاقامة عندهم اربعة ايام صحاح وعلى من بلغه نداء صيت من طرف يليه من بلدها
"Dan (sholat berjama'ah) dalam sholat jum'at adalah fardlu ain bagi mereka, jika mereka 40 orang mukallaf bertempat tinggal di bangunan, dan wajib bagi orang yang telah berniat muqim pada mereka selama 4 hari penuh dan bagi orang yang telah sampai kepadanya suara adzan yang keras dari pinggir daerahnya"
Penjelasan:
➡ Sholat berjama'ah dalam sholat Jum'at hukumnya fardlu ain
➡ Sholat Jum'at wajib bagi para laki-laki yang merdeka, mukim, baligh dan tidak memiliki udzur yang menggugurkan kewajiban jama'ah dengan perincian:
👉 Mereka adalah 40 orang mukallaf yang mustawthin; tinggal di bangunan permanen baik terbuat dari batu, kayu atau bambu..
🔴Orang yang tinggal di kemah/tenda tidak wajib melakukan sholat Jum'at.
👉 shalat jumat juga wajib bagi orang yang berniat mukim di kalangan mereka (yang wajib melaksanakan Jum'at) selama 4 hari penuh atau lebih
🔴 4 hari penuh artinya selain hari masuk dan hari keluar
🔴Karena dengan berniat tinggal di suatu daerah selama 4 hari atau lebih maka safar (bepergian) telah berhenti.
🔴 Orang yang bepergian tidak wajib sholat Jum'at dengan syarat dia sudah dihukumi musafir sebelum terbit fajar.
☝Seseorang yang bepergian pada hari Jum'at setelah terrbit fajar tetap wajib melaksanakan sholat Jum'at.
👉 Mereka orang yang mendengar suara adzan seorang muadzdzin yang keras suaranya dari ujung daerah yang berdekatan dengan baladul jum'at
🔴 Baladul Jum'at adalah daerah pelaksanaan sholat Jum'at
🔴Orang yang tinggal di tenda jika dapat mendengar suara adzan seorang muadzdzin yang keras suaranya juga wajib menunaikan sholat Jum'at
🔴 Kewajiban melaksanakan shalat Jum'at bagi orang yang mendengar adzan daerah lain dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Orang yang adzan berdiri di tempat yang datar
2. Angin dalam keadaan diam
3. Mengetahui bahwa yang dia dengar adalah adzan meskipun tidak jelas kalimat-kalimatnya
4. Pendengaran orang tersebut adalah pendengaran yang sedang
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 39)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وشرطها وقت الظهر وخطبتان قبلها فيه يسمعها الاربعون وان تصلى جماعة بهم وان لا تقارنها اخرى ببلدها
"Dan syaratnya sholat Jum'at adalah waktu dhuhur, dua khutbah sebelumnya di waktu dhuhur yang didengar oleh 40 orang, sholat dilakukan dengan berjama'ah bersama 40 orang tersebut dan tidak dibarengi sholat jum'at lain di satu daerah"
Penjelasan:
➡ Syarat sah sholat Jum'at adalah:
1. Di lakukan di waktu dhuhur
👉Apabila sholat Jum'at belum dilaksanakan, sementara waktu dhuhur telah habis maka wajib mengqodlonya dg sholat dhuhur, karena sholat Jum'at tidak bisa diqodlo dengan sholat Jum'at yang sama.
👉 Seseorang dianggap mendapati sholat Jum'at apabila mendapati satu rekaatnya imam
👉Apabila makmum tidak mendapati imam kecuali setelah ruku' rekaat kedua, maka dia menyempurnakan bilangan rekaatnya menjadi 4 rekaat (menjadi sholat dhuhur).
2. Dua kali khutbah sebelum sholat yang didengar oleh 40 orang
👉 Yang harus didengar oleh 40 orang adalah rukun-rukun khutbahnya
3. Sholat Jum'at dilakukan secara berjama'ah bersama 40 orang yg berkewajiban jum'at.
👉Sholat Jum'at tidak sah jika dilakukan sendirian.
4. Tidak dibarengi sholat Jum'at lain di satu daerah
👉Apabila dalam suatu daerah dilaksanakan dua sholat jum'at, maka sholat yang takbirotul ihromnya lebih dahulu sholatnya yang sah
👉 Dua sholat Jum'at dalam satu daerah dapat dilaksanakan jika:
1. Tidak memungkinkan untuk dikumpulkan dikarenakan permusuhan atau semacamnya
2. Masjid tidak mencukupi, sehingga mengharuskan diadakan sholat Jum'at yang lain
رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وشرطها وقت الظهر وخطبتان قبلها فيه يسمعها الاربعون وان تصلى جماعة بهم وان لا تقارنها اخرى ببلدها
"Dan syaratnya sholat Jum'at adalah waktu dhuhur, dua khutbah sebelumnya di waktu dhuhur yang didengar oleh 40 orang, sholat dilakukan dengan berjama'ah bersama 40 orang tersebut dan tidak dibarengi sholat jum'at lain di satu daerah"
Penjelasan:
➡ Syarat sah sholat Jum'at adalah:
1. Di lakukan di waktu dhuhur
👉Apabila sholat Jum'at belum dilaksanakan, sementara waktu dhuhur telah habis maka wajib mengqodlonya dg sholat dhuhur, karena sholat Jum'at tidak bisa diqodlo dengan sholat Jum'at yang sama.
👉 Seseorang dianggap mendapati sholat Jum'at apabila mendapati satu rekaatnya imam
👉Apabila makmum tidak mendapati imam kecuali setelah ruku' rekaat kedua, maka dia menyempurnakan bilangan rekaatnya menjadi 4 rekaat (menjadi sholat dhuhur).
2. Dua kali khutbah sebelum sholat yang didengar oleh 40 orang
👉 Yang harus didengar oleh 40 orang adalah rukun-rukun khutbahnya
3. Sholat Jum'at dilakukan secara berjama'ah bersama 40 orang yg berkewajiban jum'at.
👉Sholat Jum'at tidak sah jika dilakukan sendirian.
4. Tidak dibarengi sholat Jum'at lain di satu daerah
👉Apabila dalam suatu daerah dilaksanakan dua sholat jum'at, maka sholat yang takbirotul ihromnya lebih dahulu sholatnya yang sah
👉 Dua sholat Jum'at dalam satu daerah dapat dilaksanakan jika:
1. Tidak memungkinkan untuk dikumpulkan dikarenakan permusuhan atau semacamnya
2. Masjid tidak mencukupi, sehingga mengharuskan diadakan sholat Jum'at yang lain
رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (40)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
واركان الخطبتين حمدالله والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم والوصية بالتقوى فيهما وءاية مفهومة في إحداهما والدعاء للمؤمنين في الثانية
"Dan rukun dua khutbah adalah membaca hamdalah, membaca sholawat nabi shallallahu alayhi wasallam, wasiat taqwa dalam dua khutbah, membaca ayat yang memahamkan dalam salah satu dari dua khutbah dan doa untuk orang-orang mukmin dalam khutbah kedua".
Penjelasan:
➡ Rukun dua khutbah:
1. Membaca hamdalah
👉 dengan lafadz:
الحمد لله، لله الحمد، حمدا لله
dan semacamnya
👉 Dibaca di dua khutbah
2. Membaca sholawat nabi shallallahu alayhi wasallam
👉 Dengan lafadz:
اللهم صل على محمد
صلى الله على محمد
dan semacamnya.
👉 Dibaca di dua khutbah
3. Wasiat taqwa
👉Wasiat taqwa adalah tujuan utama dari dua khutbah
👉Tidak disyaratkan menggunakan lafadz taqwa, boleh dengan lafadz yang semakna seperti ajakan untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan melarang melakukan maksiat
👉Lafadz nya:
اتقوا الله
اطيعواالله
👉 Dibaca di dua khutbah
4. Membaca ayat yang memahamkan
👉 Tidak mencukupi membaca separuh ayat meskipun memahamkan atau satu ayat tetapi kalimat-kalimatnya belum sempurna sehingga belum memahamkan seperti
ثم نظر dan كهيعسق
👉Dibaca di salah satu dua khutbah, namun yang lebih utama dibaca di khutbah pertama
5. Membaca doa untuk orang-orang mukmin dan mukminat
👉Dibaca di khutbah yang kedua
Catatan:
Membaca dua kalimah syahadat bukan rukun khutbah sebaagaimana tertulis dalam sebagian buku.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
واركان الخطبتين حمدالله والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم والوصية بالتقوى فيهما وءاية مفهومة في إحداهما والدعاء للمؤمنين في الثانية
"Dan rukun dua khutbah adalah membaca hamdalah, membaca sholawat nabi shallallahu alayhi wasallam, wasiat taqwa dalam dua khutbah, membaca ayat yang memahamkan dalam salah satu dari dua khutbah dan doa untuk orang-orang mukmin dalam khutbah kedua".
Penjelasan:
➡ Rukun dua khutbah:
1. Membaca hamdalah
👉 dengan lafadz:
الحمد لله، لله الحمد، حمدا لله
dan semacamnya
👉 Dibaca di dua khutbah
2. Membaca sholawat nabi shallallahu alayhi wasallam
👉 Dengan lafadz:
اللهم صل على محمد
صلى الله على محمد
dan semacamnya.
👉 Dibaca di dua khutbah
3. Wasiat taqwa
👉Wasiat taqwa adalah tujuan utama dari dua khutbah
👉Tidak disyaratkan menggunakan lafadz taqwa, boleh dengan lafadz yang semakna seperti ajakan untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan melarang melakukan maksiat
👉Lafadz nya:
اتقوا الله
اطيعواالله
👉 Dibaca di dua khutbah
4. Membaca ayat yang memahamkan
👉 Tidak mencukupi membaca separuh ayat meskipun memahamkan atau satu ayat tetapi kalimat-kalimatnya belum sempurna sehingga belum memahamkan seperti
ثم نظر dan كهيعسق
👉Dibaca di salah satu dua khutbah, namun yang lebih utama dibaca di khutbah pertama
5. Membaca doa untuk orang-orang mukmin dan mukminat
👉Dibaca di khutbah yang kedua
Catatan:
Membaca dua kalimah syahadat bukan rukun khutbah sebaagaimana tertulis dalam sebagian buku.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 41)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وشروطهما الطهارة عن الحدثين وعن النجاسة في البدن والمكان والمحمول وستر العورة والقيام والجلوس بينهما والولاء بينهما وبينهما وبين الصلاة وأن يكونا بالعربية
Dan syarat dua khutbah adalah suci dari dua hadats dan najis pada badan, tempat dan sesuatu yang dibawa, menutup aurat, berdiri, duduk di antara dua khutbah, muwalah antara dua khutbah, muwalah antara khutbah dan sholat dan dua khutbah dengan menggunakan bahasa arab.
Penjelasan:
➡ Syarat-syarat dua khutbah ada 9, yaitu:
1. Suci dari hadats dan najis pada badan, tempat dan sesuatu yang dibawa.
👉 Hadats meliputi hadats kecil dan besar
👉 Najis yang dimaksud adalah najis yang tidak dimaafkan
👉Sesuatu yang dibawa meliputi pakaian dan lainnya.
2. Menutup aurat.
3. Berdiri dalam dua khutbah bagi yang mampu.
👉 Jika tidak mampu berdiri maka bisa dengan duduk, jika tidak mampu duduk maka dengan tidur miring
👉 Apabila seseorang tidak mampu berkhutbah dengan berdiri yang lebih utama adalah istikhlaf; meminta orang lain yang mampu berdiri sebagai penggantinya.
4. Duduk di antara dua khutbah
👉 Seseorang yang tidak duduk di antara dua khutbah meskipun karena lupa maka tidak sah dua khutbahnya.
👉 Seseorang yang berkhutbah dengan duduk karena tidak mampu berdiri, maka sebagai pengganti duduk di antara dua khutbah adalah diam sesaat diantara dua khuthbah.
👉 Duduk minimal kadar Thuma'ninah dan maksimal kadar membaca surat al Ikhlas
5. Muwalah antara dua khutbah, antara rukun-rukunnya dan antara dua khutbah dan sholat.
👉 Muwalah artinya tidak boleh ada pemisah yang lama menurut ukuran umum yang tidak terkait dengan dua khutbah.
6. Rukun-rukun khutbah harus dengan bahasa arab.
👉 Meskipun yang hadir semua orang ajam (bukan arab).
7. Dua khutbah dilakukan setelah zawal (matahari bergeser ke arah barat); waktu dhuhur sudah tiba
8. Rukun-rukun Khutbah didengar oleh 40 orang.
👉Tidak disyaratkan semua khutbah didengar 40 orang, tetapi cukup rukun-rukunya saja.
9. Khutbah dilakukan sebelum sholat Jum'at.
👉 Berbeda dengan khutbah hari raya yang dilakukan setelah sholat 'id.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وشروطهما الطهارة عن الحدثين وعن النجاسة في البدن والمكان والمحمول وستر العورة والقيام والجلوس بينهما والولاء بينهما وبينهما وبين الصلاة وأن يكونا بالعربية
Dan syarat dua khutbah adalah suci dari dua hadats dan najis pada badan, tempat dan sesuatu yang dibawa, menutup aurat, berdiri, duduk di antara dua khutbah, muwalah antara dua khutbah, muwalah antara khutbah dan sholat dan dua khutbah dengan menggunakan bahasa arab.
Penjelasan:
➡ Syarat-syarat dua khutbah ada 9, yaitu:
1. Suci dari hadats dan najis pada badan, tempat dan sesuatu yang dibawa.
👉 Hadats meliputi hadats kecil dan besar
👉 Najis yang dimaksud adalah najis yang tidak dimaafkan
👉Sesuatu yang dibawa meliputi pakaian dan lainnya.
2. Menutup aurat.
3. Berdiri dalam dua khutbah bagi yang mampu.
👉 Jika tidak mampu berdiri maka bisa dengan duduk, jika tidak mampu duduk maka dengan tidur miring
👉 Apabila seseorang tidak mampu berkhutbah dengan berdiri yang lebih utama adalah istikhlaf; meminta orang lain yang mampu berdiri sebagai penggantinya.
4. Duduk di antara dua khutbah
👉 Seseorang yang tidak duduk di antara dua khutbah meskipun karena lupa maka tidak sah dua khutbahnya.
👉 Seseorang yang berkhutbah dengan duduk karena tidak mampu berdiri, maka sebagai pengganti duduk di antara dua khutbah adalah diam sesaat diantara dua khuthbah.
👉 Duduk minimal kadar Thuma'ninah dan maksimal kadar membaca surat al Ikhlas
5. Muwalah antara dua khutbah, antara rukun-rukunnya dan antara dua khutbah dan sholat.
👉 Muwalah artinya tidak boleh ada pemisah yang lama menurut ukuran umum yang tidak terkait dengan dua khutbah.
6. Rukun-rukun khutbah harus dengan bahasa arab.
👉 Meskipun yang hadir semua orang ajam (bukan arab).
7. Dua khutbah dilakukan setelah zawal (matahari bergeser ke arah barat); waktu dhuhur sudah tiba
8. Rukun-rukun Khutbah didengar oleh 40 orang.
👉Tidak disyaratkan semua khutbah didengar 40 orang, tetapi cukup rukun-rukunya saja.
9. Khutbah dilakukan sebelum sholat Jum'at.
👉 Berbeda dengan khutbah hari raya yang dilakukan setelah sholat 'id.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 42)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
يجب على من صلى مقتديا في جمعة أو غيرها أن لا يتقدم على إمامه في الموقف والإحرام بل تبطل المقارنة في الإحرام وتكره في غيره إلا التأمين ويحرم تقدمه بركن فعلي
" Wajib bagi setiap orang yang sholat dengan mengikuti (bermakmum) dalam sholat Jum'at atau lainnya untuk tidak mendahului imamnya dalam tempat berdiri dan takbirotul ihrom, bahkan menyamai dalam takbirotul ihrom dapat membatalkan shalat dan makruh menyamai imam dalam selainnya kecuali membaca amin. Dan haram mendahului imam dengan satu rukun perbuatan".
Penjelasan:
➡ Syarat-syarat iqtida' (bermakmum) kepada seorang imam adalah:
1. Posisi makmum tidak lebih maju dari pada imam
👉 Yang menjadi penilaian adalah tumit kaki, jika tumit kaki makmum di depan tumit imam maka tidak sah sholatnya
2. Mengikuti imam dalam takbirotul ihrom
👉 Apabila makmum takbir lebih dahulu dari imam maka tidak sah sholatnya, demikian juga batal jika makmum membaca takbirotul ihrom bersamaan dengan imam.
👉 Bersamaan dengan imam dalam selain takbirotul ihrom hukumnya makruh dan bisa menghilangkan pahala jama'ah kecuali ketika membaca amin
👉Yang utama dalam membaca amin adalah bersamaan dengan bacaan aminnya imam
3. Tidak mendahului imam dalam rukun perbuatan
👉 Mendahului imam dalam rukun perbuatan seperti ruku' dan sujud hukumnya haram dan termasuk dosa besar
👉 Mendahului imam dalam rukun perbuatan adalah seperti imam masih berdiri kemudian makmum ruku' dan kembali dari ruku' ke posisi semula (i'tidal)
👉 Adapun jika makmum mendahului imam dalam setengah rukun perbuatan maka hukumnya makruh, misalnya imam masih berdiri dan makmum sudah ruku' kemudian menunggu imam sampai ruku'
👉Meskipun haram, mendahului imam dalam satu rukun perbuatan namun tidak membatalkan sholat.
#رابطة المبلغين النهضية
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
يجب على من صلى مقتديا في جمعة أو غيرها أن لا يتقدم على إمامه في الموقف والإحرام بل تبطل المقارنة في الإحرام وتكره في غيره إلا التأمين ويحرم تقدمه بركن فعلي
" Wajib bagi setiap orang yang sholat dengan mengikuti (bermakmum) dalam sholat Jum'at atau lainnya untuk tidak mendahului imamnya dalam tempat berdiri dan takbirotul ihrom, bahkan menyamai dalam takbirotul ihrom dapat membatalkan shalat dan makruh menyamai imam dalam selainnya kecuali membaca amin. Dan haram mendahului imam dengan satu rukun perbuatan".
Penjelasan:
➡ Syarat-syarat iqtida' (bermakmum) kepada seorang imam adalah:
1. Posisi makmum tidak lebih maju dari pada imam
👉 Yang menjadi penilaian adalah tumit kaki, jika tumit kaki makmum di depan tumit imam maka tidak sah sholatnya
2. Mengikuti imam dalam takbirotul ihrom
👉 Apabila makmum takbir lebih dahulu dari imam maka tidak sah sholatnya, demikian juga batal jika makmum membaca takbirotul ihrom bersamaan dengan imam.
👉 Bersamaan dengan imam dalam selain takbirotul ihrom hukumnya makruh dan bisa menghilangkan pahala jama'ah kecuali ketika membaca amin
👉Yang utama dalam membaca amin adalah bersamaan dengan bacaan aminnya imam
3. Tidak mendahului imam dalam rukun perbuatan
👉 Mendahului imam dalam rukun perbuatan seperti ruku' dan sujud hukumnya haram dan termasuk dosa besar
👉 Mendahului imam dalam rukun perbuatan adalah seperti imam masih berdiri kemudian makmum ruku' dan kembali dari ruku' ke posisi semula (i'tidal)
👉 Adapun jika makmum mendahului imam dalam setengah rukun perbuatan maka hukumnya makruh, misalnya imam masih berdiri dan makmum sudah ruku' kemudian menunggu imam sampai ruku'
👉Meskipun haram, mendahului imam dalam satu rukun perbuatan namun tidak membatalkan sholat.
#رابطة المبلغين النهضية
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
SOLUSI MENYIKAPI BERITA HOAX
Oleh : KH Busyrol Karim Abdul Mughni
Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat saat sekarang ini, tidak lepas dari munculnya berbagai informasi dan berita yang sangat beragam, baik dari sisi kecepatan maupun kemudahan dalam mengakses suatu informasi yang dibutuhkan. Namun disisi lain, dalam berita yang begitu mudah kita akses, ternyata banyak muncul berita-berita hoax yang sering menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat dan mengancam keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara., bahkan Indonesia kini dianggap sudah mencapai over dosis hoax.
Hoax adalah berita yang dibuat dengan tujuan yang jahat. Hoax sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru, berita bohong ini sering terjadi juga di koran dan TV, hanya saja, di internet, hoax semakin jauh berkembang.
Membaca berita memang sangat penting buat kita, tetapi jangan sampai kita terobsesi dan merasa harus selalu apdate soal dunia luar. Kita harus bisa membatasi diri untuk mengakses berbagai informasi yang sifatnya cenderung negatif atau bahkan hoax.
Media sosial memang telah menjadi sumber koneksi utama berita-berita yang terjadi, namun bisa menjadi bumerang bagi mereka yang suka menelan mentah-mentah isi informasi dari media sosial, sehingga tidak jarang berita hoax yang ada disitu bisa membuat kegaduhan ditengah masyarakat. Oleh sebab itu, sebagai pengguna internet, hendaknya kita tidak cepat² membuat keputusan untuk menyebarkan sesuatu yang belum kita ketahui kebenarannya, karena dengan begitu, kita akan bisa memyelamatkan teman atau kenalan kita untuk tidak tertipu oleh berita palsu.
Berita hoax sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu. Bahkan dizaman Nabi Shallallahu alayhi wasallam, sudah sering muncul berita² seperti itu, sehingga Al Qur'an pun telah menyikapi hal tersebut sebagaimana telah disebutkan dalam Surat Al Hujurat sebagai berikut :
يا ايها الذين امنوا ان جاءكم فاسق بنبإ فتبينوا أن تصيبوا قوما بجهالة فتصبحوا على ما فعلتم نادمين.
"Hai orang² yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatannya itu". (Al Hujurat: 6).
Dalam ayat ini, bagi kaum muslimin, dalam menyikapi suatu informasi/berita, diminta bersikap tegas untuk meneliti berita apa saja yang disiarkan oleh orang² fasik. Dalam dunia jurnalistik, penelitian suatu keabsahan berita, dikenal dengan "check and recheck", yakni tidak boleh percaya begitu saja kepada suatu kabar, opini atau informasi yang disebarkan oleh orang² yang tidak bertanggung jawab yang bisa juga diidentikkan dengan orang yang fasik dalam ayat di atas.
Para ulama sendiri mendefinisikan fasik sebagai orang yang melakukan dosa besar atau orang yang banyak melakukan dosa kecil. Memang tidak begitu mudah menentukan batasan yang tegas apakah seorang masuk kategori fasik. Di dalam Al Quran sendiri, kata "fasik" disebuntukan dalam berbagai konteks. Ada yang dihubungkan langsung dengan kekafiran dan kedurhakaan dan ada yang digandengkan dengan kebohongan dan percekcokan seperti dalam ayat diatas. Dilapangan hukum Islam, kata fasik dianggap sebagai kebalikan "Adil". Sebagian ulama Syafi'i menyatakan bahwa orang yang adil adalah apabila kebaikannya lebih banyak daripada kejahatannya dan tidak terbukti bahwa ia sering berdusta, sehingga sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa orang fasik ialah orang yang banyak melakukan perbuatan jelek dan suka berbohong. Para ulama memang belum membahas boleh tidaknya seorang fasik menjadi wartawan atau penyampai berita kepada publik, akan tetapi, Al Qur'an dalam ayat diatas, telah memberi garis yang tegas, bahwa jika orang fasik membawa berita, haruslah diteliti berita yang dibawanya itu dan jangan mudah percaya begitu saja kepada informasi yang disampaikan oleh si fasik.
Penyebab turunnya Surat Al Hujurat ayat 6 diatas itu, berkaitan dengan kisah Walid bin Uqbah. Pada suatu ketika, Walid diutus Nabi Shallallahu alayhi wasallam untuk menarik zakat dari Bani Musthal
Oleh : KH Busyrol Karim Abdul Mughni
Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat saat sekarang ini, tidak lepas dari munculnya berbagai informasi dan berita yang sangat beragam, baik dari sisi kecepatan maupun kemudahan dalam mengakses suatu informasi yang dibutuhkan. Namun disisi lain, dalam berita yang begitu mudah kita akses, ternyata banyak muncul berita-berita hoax yang sering menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat dan mengancam keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara., bahkan Indonesia kini dianggap sudah mencapai over dosis hoax.
Hoax adalah berita yang dibuat dengan tujuan yang jahat. Hoax sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru, berita bohong ini sering terjadi juga di koran dan TV, hanya saja, di internet, hoax semakin jauh berkembang.
Membaca berita memang sangat penting buat kita, tetapi jangan sampai kita terobsesi dan merasa harus selalu apdate soal dunia luar. Kita harus bisa membatasi diri untuk mengakses berbagai informasi yang sifatnya cenderung negatif atau bahkan hoax.
Media sosial memang telah menjadi sumber koneksi utama berita-berita yang terjadi, namun bisa menjadi bumerang bagi mereka yang suka menelan mentah-mentah isi informasi dari media sosial, sehingga tidak jarang berita hoax yang ada disitu bisa membuat kegaduhan ditengah masyarakat. Oleh sebab itu, sebagai pengguna internet, hendaknya kita tidak cepat² membuat keputusan untuk menyebarkan sesuatu yang belum kita ketahui kebenarannya, karena dengan begitu, kita akan bisa memyelamatkan teman atau kenalan kita untuk tidak tertipu oleh berita palsu.
Berita hoax sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu. Bahkan dizaman Nabi Shallallahu alayhi wasallam, sudah sering muncul berita² seperti itu, sehingga Al Qur'an pun telah menyikapi hal tersebut sebagaimana telah disebutkan dalam Surat Al Hujurat sebagai berikut :
يا ايها الذين امنوا ان جاءكم فاسق بنبإ فتبينوا أن تصيبوا قوما بجهالة فتصبحوا على ما فعلتم نادمين.
"Hai orang² yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatannya itu". (Al Hujurat: 6).
Dalam ayat ini, bagi kaum muslimin, dalam menyikapi suatu informasi/berita, diminta bersikap tegas untuk meneliti berita apa saja yang disiarkan oleh orang² fasik. Dalam dunia jurnalistik, penelitian suatu keabsahan berita, dikenal dengan "check and recheck", yakni tidak boleh percaya begitu saja kepada suatu kabar, opini atau informasi yang disebarkan oleh orang² yang tidak bertanggung jawab yang bisa juga diidentikkan dengan orang yang fasik dalam ayat di atas.
Para ulama sendiri mendefinisikan fasik sebagai orang yang melakukan dosa besar atau orang yang banyak melakukan dosa kecil. Memang tidak begitu mudah menentukan batasan yang tegas apakah seorang masuk kategori fasik. Di dalam Al Quran sendiri, kata "fasik" disebuntukan dalam berbagai konteks. Ada yang dihubungkan langsung dengan kekafiran dan kedurhakaan dan ada yang digandengkan dengan kebohongan dan percekcokan seperti dalam ayat diatas. Dilapangan hukum Islam, kata fasik dianggap sebagai kebalikan "Adil". Sebagian ulama Syafi'i menyatakan bahwa orang yang adil adalah apabila kebaikannya lebih banyak daripada kejahatannya dan tidak terbukti bahwa ia sering berdusta, sehingga sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa orang fasik ialah orang yang banyak melakukan perbuatan jelek dan suka berbohong. Para ulama memang belum membahas boleh tidaknya seorang fasik menjadi wartawan atau penyampai berita kepada publik, akan tetapi, Al Qur'an dalam ayat diatas, telah memberi garis yang tegas, bahwa jika orang fasik membawa berita, haruslah diteliti berita yang dibawanya itu dan jangan mudah percaya begitu saja kepada informasi yang disampaikan oleh si fasik.
Penyebab turunnya Surat Al Hujurat ayat 6 diatas itu, berkaitan dengan kisah Walid bin Uqbah. Pada suatu ketika, Walid diutus Nabi Shallallahu alayhi wasallam untuk menarik zakat dari Bani Musthal
iq yang telah menyatakan masuk Islam. Di sana, Walid tidak berhasil menarik zakat, karena dalam hatinya, ada rasa takut untuk berkomunikasi dengan mereka keren ketika zaman jahiliah dulu, pernah terjadi permusuhan antara dia dengan mereka. Lalu pulanglah Walid bin Uqbah ke Madinah dan ia memberitahukan kepada Nabi Shallallahu alayhi wasallam bahwa Bani Musthaliq telah murtad dari Islam. Nabi yang tidak percaya begitu saja terhadap laporan Walid, segera mengutus Khalid bin Walid untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut. Bersama sejumlah pasukannya, Khalid memantau kehidupan Bani Musthaliq. Ternyata mereka tidak seperti apa yang dikatakan oleh Walid bin Uqbah. Mereka ternyata tetap dalam keadaan memeluk Islam dan menjalankan shalat dengan baik, bahkan juga menyerahkan zakat mereka kepada Khalid. Ketika Khalid kemudian melaporkan fakta tersebut kepada Nabi Shallallahu alayhi wasallam, maka turunlah ayat tersebut yang mengingatkan bahwa jika orang fasik menyampaikan berita, jangan langsung begitu saja dipercaya dan hendaklah diteliti terlebih dulu kebenarannya.
Dikalangan para perawi/orang yang meriwayatkan hadits² Nabi, para ulama ahli hadits pun melakukan penelitian kepada para perawi hadits Nabi, mana yang bisa dipercaya dan mana yang tidak bisa dipercaya riwayat haditsnya atau para perawi yang dianggap sering berdusta. Perawi yang digelari sebagai pendusta, tidak dapat dipercaya lagi hadits² yang bersumber darinya.
Lalu bagaimana jika mekanisme penyelesaian hadits Nabi Shallallahu alayhi wasallam yang begitu ketat itu diterapkan dalam dunia jurnalistik kontemporer saat ini ? Berapa banyak para pembawa berita yang bisa lolos seleksi, apalagi sipembawa berita adalah para aktor² komunikator yang ulung, meski untuk kelolosan mereka, tidak perlu seketat kriteria dalam penyeleksian hadits.
Selain bisa membuat kegaduhan ditengah masyarakat, berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya atau bersifat hoax itu, bisa menimbulkan opini publik. Meskipun laksana hantu, peran opini publik terhadap proses dinamika sosial, tidak bisa dianggap remeh, karena opini publik dapat bertahan bertahun-tahun dan jika belum ada koreksi yang kuat terhadap opini sebelumnya, opini itu akan mengendap menjadi nilai² sosial yang membentuk persepsi masyarakat terhadap suatu masalah. Persepsi negatif orang² barat terhadap Islam misalnya, bahkan bertahan selama berabad-abad dan turun temurun.
Oleh karena itu, opini publik yang digulirkan oleh aktor² komunikator yang ulung dan dilakukan dengan proses rekayasa penggalangan opini yang serius, dapat memberi dampak besar terhadap perilaku masyarakat. Rekayasa opini publik itu
bahkan seringkali dilakukan untuk membenarkan atau memberikan legitimasi terhadap suatu kebijakan politik pada tingkat global.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Dikalangan para perawi/orang yang meriwayatkan hadits² Nabi, para ulama ahli hadits pun melakukan penelitian kepada para perawi hadits Nabi, mana yang bisa dipercaya dan mana yang tidak bisa dipercaya riwayat haditsnya atau para perawi yang dianggap sering berdusta. Perawi yang digelari sebagai pendusta, tidak dapat dipercaya lagi hadits² yang bersumber darinya.
Lalu bagaimana jika mekanisme penyelesaian hadits Nabi Shallallahu alayhi wasallam yang begitu ketat itu diterapkan dalam dunia jurnalistik kontemporer saat ini ? Berapa banyak para pembawa berita yang bisa lolos seleksi, apalagi sipembawa berita adalah para aktor² komunikator yang ulung, meski untuk kelolosan mereka, tidak perlu seketat kriteria dalam penyeleksian hadits.
Selain bisa membuat kegaduhan ditengah masyarakat, berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya atau bersifat hoax itu, bisa menimbulkan opini publik. Meskipun laksana hantu, peran opini publik terhadap proses dinamika sosial, tidak bisa dianggap remeh, karena opini publik dapat bertahan bertahun-tahun dan jika belum ada koreksi yang kuat terhadap opini sebelumnya, opini itu akan mengendap menjadi nilai² sosial yang membentuk persepsi masyarakat terhadap suatu masalah. Persepsi negatif orang² barat terhadap Islam misalnya, bahkan bertahan selama berabad-abad dan turun temurun.
Oleh karena itu, opini publik yang digulirkan oleh aktor² komunikator yang ulung dan dilakukan dengan proses rekayasa penggalangan opini yang serius, dapat memberi dampak besar terhadap perilaku masyarakat. Rekayasa opini publik itu
bahkan seringkali dilakukan untuk membenarkan atau memberikan legitimasi terhadap suatu kebijakan politik pada tingkat global.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 43)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وتبطل بركنين وكذا التأخر عنه بهما لغير عذر وبأكثر من ثلاثة أركان طويلة له
"Dan batal sholatnya dengan mendahului imam dengan dua rukun dan demikian juga terlambat dari imam dengan dua rukun tanpa ada udzur, dan dengan lebih dari tiga rukun perbuatan yang panjang dengan udzur".
Penjelasan:
➡ Lanjutan penjelasan tentang perincian hukum mendahului dan terlambat dari imam dalam rukun perbuatan sebagai berikut :
👉Mendahului imam sampai dua rukun perbuatan membatalkan sholat jika tanpa udzur
👉Terlambat dari imam sampai dua rukun perbuatan membatalkan sholat dengan ketentuan:
🔴 Tanpa ada udzur
🔴Maksud dua rukun perbuatan adalah dua rukun perbuatan yang panjang, atau panjang dan pendek
🔴 Mendahului dengan dua rukun tersebut secara berurutan
☝ Contohnya, imam masih berdiri sementara makmum lebih dulu ruku', berdiri untuk i'tidal dan mulai menjatuhkan diri untuk sujud
☝Contoh lain, makmum ruku' sebelum imam, ketika imam akan ruku' dia bangun dari ruku', ketika imam akan bangun dari ruku' makmum sujud sehingga makmum tidak dapat berkumpul dengan imam dalam ruku' dan i'tidal.
🔴 Contoh terlambat dari imam dua rukun, Imam sudah mengangkat kepalanya bangun dari ruku' dan melakukan I'tidal kemudian menjatuhkan diri untuk sujud sedangkan makmum masih saja berdiri (belum ruku').
👉 Terlambat dari imam lebih dari tiga rukun perbuatan yang panjang membatalkan sholat, meskipun dengan udzur
🔴Tiga rukun panjang seperti ruku' dan dua sujud
🔴 Contohnya, Untuk menyempurnakan bacaan al Fatihah, makmum terlambat dari imam. Imam sudah ruku', i'tidal, dua sujud dan hendak berdiri pada rekaat berikutnya atau untuk tasyahud.
☝Dalam keadaan di atas, agar sholat makmum tidak batal hendaknya dia tinggalkan menyempurnakan bacaan fatihah dan meninggalkan urutan sholat dia dan langsung mengikuti imam, sehingga dia telah ketinggalan satu rekaat dan menambahnya setelah salamnya imam
☝Apabila seseorang tidak melakukan hal di atas maka batal sholatnya, kecuali jika dia berniat mufaroqoh (berniat memutuskan bermakmum dg imam).
Catatan:
👉 Mendahului rukun ucapan selain salam dan takbirotul ihrom tidak membatalkan dan tidak haram, namun makruh
👉 Rukun panjang seperti ruku' dan sujud. Sedangkan rukun pendek seperti i'tidal dan duduk di antara dua sujud
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وتبطل بركنين وكذا التأخر عنه بهما لغير عذر وبأكثر من ثلاثة أركان طويلة له
"Dan batal sholatnya dengan mendahului imam dengan dua rukun dan demikian juga terlambat dari imam dengan dua rukun tanpa ada udzur, dan dengan lebih dari tiga rukun perbuatan yang panjang dengan udzur".
Penjelasan:
➡ Lanjutan penjelasan tentang perincian hukum mendahului dan terlambat dari imam dalam rukun perbuatan sebagai berikut :
👉Mendahului imam sampai dua rukun perbuatan membatalkan sholat jika tanpa udzur
👉Terlambat dari imam sampai dua rukun perbuatan membatalkan sholat dengan ketentuan:
🔴 Tanpa ada udzur
🔴Maksud dua rukun perbuatan adalah dua rukun perbuatan yang panjang, atau panjang dan pendek
🔴 Mendahului dengan dua rukun tersebut secara berurutan
☝ Contohnya, imam masih berdiri sementara makmum lebih dulu ruku', berdiri untuk i'tidal dan mulai menjatuhkan diri untuk sujud
☝Contoh lain, makmum ruku' sebelum imam, ketika imam akan ruku' dia bangun dari ruku', ketika imam akan bangun dari ruku' makmum sujud sehingga makmum tidak dapat berkumpul dengan imam dalam ruku' dan i'tidal.
🔴 Contoh terlambat dari imam dua rukun, Imam sudah mengangkat kepalanya bangun dari ruku' dan melakukan I'tidal kemudian menjatuhkan diri untuk sujud sedangkan makmum masih saja berdiri (belum ruku').
👉 Terlambat dari imam lebih dari tiga rukun perbuatan yang panjang membatalkan sholat, meskipun dengan udzur
🔴Tiga rukun panjang seperti ruku' dan dua sujud
🔴 Contohnya, Untuk menyempurnakan bacaan al Fatihah, makmum terlambat dari imam. Imam sudah ruku', i'tidal, dua sujud dan hendak berdiri pada rekaat berikutnya atau untuk tasyahud.
☝Dalam keadaan di atas, agar sholat makmum tidak batal hendaknya dia tinggalkan menyempurnakan bacaan fatihah dan meninggalkan urutan sholat dia dan langsung mengikuti imam, sehingga dia telah ketinggalan satu rekaat dan menambahnya setelah salamnya imam
☝Apabila seseorang tidak melakukan hal di atas maka batal sholatnya, kecuali jika dia berniat mufaroqoh (berniat memutuskan bermakmum dg imam).
Catatan:
👉 Mendahului rukun ucapan selain salam dan takbirotul ihrom tidak membatalkan dan tidak haram, namun makruh
👉 Rukun panjang seperti ruku' dan sujud. Sedangkan rukun pendek seperti i'tidal dan duduk di antara dua sujud
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 44)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأن يعلم بانتقالات إمامه وأن يجتمعا في مسجد او ثلاثمائة ذراع وأن لا يحول بينهما حائل يمنع الاستطراق
"Mengetahui perpindahan imamnya dan berkumpul dalam satu masjid atau jarak 300 hasta, dan tidak ada penghalang yang menghalangi antara keduanya yang dapat mencegah lewat dan penglihatan ".
Penjelasan:
➡ Di antara syarat bermakmum adalah makmum wajib mengetahui perpindahan imamnya sebelum mulai melakukan ruku' agar memungkinkan baginya utk mutaba'ah (mengikuti) imam
👉 Untuk mengetahui perpindahan imamnya bisa dilakukan dengan:
1. melihat imam secara langsung
2. melihat sebagian makmum dari orang yang melihat imam
3. Mendengar suara dari imam secara langsung
4.Mendengar suara melalui alat
5. Mendengar suara muballigh
🔴 Muballigh adalah orang yang bertugas meneruskan suara imam pada makmum yang tidak mendengar suara imam
🔴Muballigh berdiri di tempat yang di situ suara imam sudah mulai tidak terdengar, bukan di belakang imam
➡ Di antara syarat bermakmum adalah makmum dan imam berkumpul dalam satu masjid, atau di luar masjid yang tidak lebih dari jarak 300 hasta
👉 Apabila sholat jama'ah dilakukan dalam masjid maka tidak ada batasan jarak antara makmum dan imam, meski jarak antara keduanya 400 hasta tidak apa-apa.
☝Misalnya dua orang sedang sholat berjama'ah, imam berada di Mihrab masjid sementara makmum ada di masjid paling belakang, maka jama'ah keduanya tetap sah.
👉 Apabila sholat jama'ah dilakukan di luar masjid, seperti di lapangan maka jarak antara makmum dan imam tidak boleh lebih dari 300 hasta.
👉 Apabila makmumnya terdiri dari shof yang banyak, maka disyaratkan antara shaof seseorang dengan shof sebelumnya jaraknya tidak boleh lebih dari 300 hasta, meskipun jarak antara shof terakhir dengan imam beberapa kilo meter, dengan syarat memungkinkan untuk mutaba'ah (mengikuti imam).
👉 Apabila makmum tidak melihat imam secara langsung maka makmum tidak boleh mendahului orang yang memghubungkan dia dengan imam, sebab kedudukan orang tersebut seperti imam.
➡ Di antara syarat sholat jama'ah adalah tidak ada penghalang yang menghalangi makmum dan imam.
👉 menghalangi yang dimaksud adalah menghalangi makmum untuk istithroq, yakni berjalan menuju imam atau menghalangi makmum untuk melihat imam atau orang yang di belakang imam
👉Contoh penghalang tersebut adalah tembok, pintu yang tertutup karena dapat menghalangi penglihatan makmum ke imam. Atau ventilasi karena dapat menghalangi istithroq (berjalan menuju imam)
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأن يعلم بانتقالات إمامه وأن يجتمعا في مسجد او ثلاثمائة ذراع وأن لا يحول بينهما حائل يمنع الاستطراق
"Mengetahui perpindahan imamnya dan berkumpul dalam satu masjid atau jarak 300 hasta, dan tidak ada penghalang yang menghalangi antara keduanya yang dapat mencegah lewat dan penglihatan ".
Penjelasan:
➡ Di antara syarat bermakmum adalah makmum wajib mengetahui perpindahan imamnya sebelum mulai melakukan ruku' agar memungkinkan baginya utk mutaba'ah (mengikuti) imam
👉 Untuk mengetahui perpindahan imamnya bisa dilakukan dengan:
1. melihat imam secara langsung
2. melihat sebagian makmum dari orang yang melihat imam
3. Mendengar suara dari imam secara langsung
4.Mendengar suara melalui alat
5. Mendengar suara muballigh
🔴 Muballigh adalah orang yang bertugas meneruskan suara imam pada makmum yang tidak mendengar suara imam
🔴Muballigh berdiri di tempat yang di situ suara imam sudah mulai tidak terdengar, bukan di belakang imam
➡ Di antara syarat bermakmum adalah makmum dan imam berkumpul dalam satu masjid, atau di luar masjid yang tidak lebih dari jarak 300 hasta
👉 Apabila sholat jama'ah dilakukan dalam masjid maka tidak ada batasan jarak antara makmum dan imam, meski jarak antara keduanya 400 hasta tidak apa-apa.
☝Misalnya dua orang sedang sholat berjama'ah, imam berada di Mihrab masjid sementara makmum ada di masjid paling belakang, maka jama'ah keduanya tetap sah.
👉 Apabila sholat jama'ah dilakukan di luar masjid, seperti di lapangan maka jarak antara makmum dan imam tidak boleh lebih dari 300 hasta.
👉 Apabila makmumnya terdiri dari shof yang banyak, maka disyaratkan antara shaof seseorang dengan shof sebelumnya jaraknya tidak boleh lebih dari 300 hasta, meskipun jarak antara shof terakhir dengan imam beberapa kilo meter, dengan syarat memungkinkan untuk mutaba'ah (mengikuti imam).
👉 Apabila makmum tidak melihat imam secara langsung maka makmum tidak boleh mendahului orang yang memghubungkan dia dengan imam, sebab kedudukan orang tersebut seperti imam.
➡ Di antara syarat sholat jama'ah adalah tidak ada penghalang yang menghalangi makmum dan imam.
👉 menghalangi yang dimaksud adalah menghalangi makmum untuk istithroq, yakni berjalan menuju imam atau menghalangi makmum untuk melihat imam atau orang yang di belakang imam
👉Contoh penghalang tersebut adalah tembok, pintu yang tertutup karena dapat menghalangi penglihatan makmum ke imam. Atau ventilasi karena dapat menghalangi istithroq (berjalan menuju imam)
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Telegram
LD-PCNU Kab KEDIRI
LD-PCNU KAB KEDIRI
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 45)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأن يتوافف نظم صلاتيهما وأن لا يتخالفا في سنة تفحش المخالفة فيها
"Dan aturan sholat keduanya harus sama dan tidak saling berbeda dalam perkara sunnah yang perbedaan tersebut dianggap parah (mencolok)"
Penjelasan:
➡ Di antara syarat bermakmum adalah harus sama aturan sholat imam dan makmum.
👉 Sholat imam dan sholat makmum sama dalam perbuatan-perbuatannya yang dzahiroh (nampak), meskipun berbeda jumlah rekaat dan niatnya
👉Tidak sah melakukan sholat fardlu bermakmum di belakang orang yang sedang melakukan sholat Jenazah
👉 Diperbolehkan orang yang sholat qodlo bermakmum kepada orang yang sholat ada', dan orang yang sholat wajib pada orang yang sholat sunnah.
☝Namun dalam kondisi ini sholat dengan sendirian lebih utama.
➡ Di antara syarat bermakmum adalah makmum tidak berbeda dengan imam pada gerakan sunnah yang perbedaan tersebut dianggap parah (mencolok).
👉 Dalam mengerjakan perbuatan seperti duduk tasyahud awal
☝Apabila imam meninggalkan duduk tasyahud awal, sementara makmum melakukannya maka batal sholatnya makmum
👉Dalam meninggalkan perbuatan seperti sujud Sahwi.
☝ Apabila imam melakukannya, namun makmum meninggalkannya maka batal sholatnya makmum.
☝Batalnya sholat makmum di atas jika makmum melakukan itu dengan sengaja dan mengetahui keharamannya. Jika tidak demikian maka tidak batal sholatnya.
👉 Berbeda dalam perbuatan sunnah yang dianggap tidak parah seperti duduk istirahah (jilsah al istirahah). Apabila imam mengerjakan sementara makmum tidak melakukannya maka sholat makmum tetap sah.
Catatan:
- Apabila imam melakukan tasyahud awal sementara makmum meninggalkannya dengan sengaja maka sholat makmum tidak batal, karena dia telah beralih dari satu rukun ke rukun yang lain. Namun jika makmum meninggalkannya karena lupa maka dia harus kembali duduk utk tasyahud bersama imam.
- Apabila imam berdiri, karena lupa tidak melakukan tasyahud awal dan makmum mengikutinya berdiri, kemudian kembali lagi duduk maka makmum tidak boleh kembali, dia harus menunggu imam sampai berdiri lagi atau berniat mufaroqoh.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأن يتوافف نظم صلاتيهما وأن لا يتخالفا في سنة تفحش المخالفة فيها
"Dan aturan sholat keduanya harus sama dan tidak saling berbeda dalam perkara sunnah yang perbedaan tersebut dianggap parah (mencolok)"
Penjelasan:
➡ Di antara syarat bermakmum adalah harus sama aturan sholat imam dan makmum.
👉 Sholat imam dan sholat makmum sama dalam perbuatan-perbuatannya yang dzahiroh (nampak), meskipun berbeda jumlah rekaat dan niatnya
👉Tidak sah melakukan sholat fardlu bermakmum di belakang orang yang sedang melakukan sholat Jenazah
👉 Diperbolehkan orang yang sholat qodlo bermakmum kepada orang yang sholat ada', dan orang yang sholat wajib pada orang yang sholat sunnah.
☝Namun dalam kondisi ini sholat dengan sendirian lebih utama.
➡ Di antara syarat bermakmum adalah makmum tidak berbeda dengan imam pada gerakan sunnah yang perbedaan tersebut dianggap parah (mencolok).
👉 Dalam mengerjakan perbuatan seperti duduk tasyahud awal
☝Apabila imam meninggalkan duduk tasyahud awal, sementara makmum melakukannya maka batal sholatnya makmum
👉Dalam meninggalkan perbuatan seperti sujud Sahwi.
☝ Apabila imam melakukannya, namun makmum meninggalkannya maka batal sholatnya makmum.
☝Batalnya sholat makmum di atas jika makmum melakukan itu dengan sengaja dan mengetahui keharamannya. Jika tidak demikian maka tidak batal sholatnya.
👉 Berbeda dalam perbuatan sunnah yang dianggap tidak parah seperti duduk istirahah (jilsah al istirahah). Apabila imam mengerjakan sementara makmum tidak melakukannya maka sholat makmum tetap sah.
Catatan:
- Apabila imam melakukan tasyahud awal sementara makmum meninggalkannya dengan sengaja maka sholat makmum tidak batal, karena dia telah beralih dari satu rukun ke rukun yang lain. Namun jika makmum meninggalkannya karena lupa maka dia harus kembali duduk utk tasyahud bersama imam.
- Apabila imam berdiri, karena lupa tidak melakukan tasyahud awal dan makmum mengikutinya berdiri, kemudian kembali lagi duduk maka makmum tidak boleh kembali, dia harus menunggu imam sampai berdiri lagi atau berniat mufaroqoh.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 46)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأن ينوي الاقتداء مع التحرم في الجمعة وقبل المتابعة وطول الانتظار في غيرها ويجب على الامام نية الإمامة في الجمعة والمعادة وتسن في غيرها
"Dan makmum berniat bermakmum bersamaan dengan takbirotul ihrom dalam sholat jum'at, dan sebelum mutaba'ah (mengikuti imam) dan lama menunggu pada selain sholat Jum'at, dan wajib bagi imam berniat menjadi imam dalam sholat jum'at dan mu'adah dan disunnahkan pada selainnya"
Penjelasan:
➡ Di antara syarat bermakmum adalah makmum berniat bermakmum, dengan ketentuan:
👉 Dalam sholat Jum'at, niat bermakmum harus dilakukan bersamaan dengan takbirotul ihrom
👉 Dalam selain sholat Jum'at, niat bermakmum boleh dilakukan setelah takbirotul ihrom, tetapi sebelum makmum mengikuti imam dan menunggu lama.
👉seperti shalat jumat, setiap shalat yang harus dilakukan secara berjamaah seperti shalat yang dijamak taqdim dikarenakan hujan, shalat yang dia nadzar akan melakukannya secara jamaah
🔴Apabila seseorang mengikuti imam dengan tanpa niat bermakmum maka batal sholatnya, yakni setelah lama menunggu.
☝Contoh: Seseorang sholat di belakang orang lain tanpa berniat bermakmum, setelah menunggu lama ruku'nya orang tersebut, setelah orang tersebut ruku' iapun mengikutinya ruku', ketika orang itu sujud diapun juga ikut sujud maka batal sholatnya.
🔴 Apabila ia tidak menunggu lama, tetapi ia ruku' mengikuti orang tersebut karena berketepatan maka tidak batal sholatnya
🔴Apabila ia menunggu lama tetapi ia tidak mengikuti gerakan sholat orang di depannya maka juga tidak batal sholatnya.
👉 Mengikuti seseorang dalam rukun perkataan tanpa niat bermakmum tidak membatalkan sholat, kecuali mengikuti dalam salam.
➡ Dalam sholat Jum'at dan mu'adah imam wajib berniat menjadi imam, bersamaan dg takbirotul ihrom
👉 Karena sholat Jum'at wajib dilakukan secara berjama'ah.
👉Sholat mu'adah adalah sholat yang dilakukan kedua kalinya secara berjama'ah setelah melakukan sholat tersebut dengan berjama'ah atau sendirian.
👉 Tujuan sholat mu'adah adalah agar mendapatkan keutamaan sholat jama'ah jika tadinya dia shalat sendirian atau agar temannya mendapatkan keutamaan jamaah.
🔴Seseorang yang sudah sholat dengan sendirian, kemudian dia melihat ada orang lain yang bisa berjama'ah dengannya, maka disunnahkan untuk melakukan sholat mu'adah.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأن ينوي الاقتداء مع التحرم في الجمعة وقبل المتابعة وطول الانتظار في غيرها ويجب على الامام نية الإمامة في الجمعة والمعادة وتسن في غيرها
"Dan makmum berniat bermakmum bersamaan dengan takbirotul ihrom dalam sholat jum'at, dan sebelum mutaba'ah (mengikuti imam) dan lama menunggu pada selain sholat Jum'at, dan wajib bagi imam berniat menjadi imam dalam sholat jum'at dan mu'adah dan disunnahkan pada selainnya"
Penjelasan:
➡ Di antara syarat bermakmum adalah makmum berniat bermakmum, dengan ketentuan:
👉 Dalam sholat Jum'at, niat bermakmum harus dilakukan bersamaan dengan takbirotul ihrom
👉 Dalam selain sholat Jum'at, niat bermakmum boleh dilakukan setelah takbirotul ihrom, tetapi sebelum makmum mengikuti imam dan menunggu lama.
👉seperti shalat jumat, setiap shalat yang harus dilakukan secara berjamaah seperti shalat yang dijamak taqdim dikarenakan hujan, shalat yang dia nadzar akan melakukannya secara jamaah
🔴Apabila seseorang mengikuti imam dengan tanpa niat bermakmum maka batal sholatnya, yakni setelah lama menunggu.
☝Contoh: Seseorang sholat di belakang orang lain tanpa berniat bermakmum, setelah menunggu lama ruku'nya orang tersebut, setelah orang tersebut ruku' iapun mengikutinya ruku', ketika orang itu sujud diapun juga ikut sujud maka batal sholatnya.
🔴 Apabila ia tidak menunggu lama, tetapi ia ruku' mengikuti orang tersebut karena berketepatan maka tidak batal sholatnya
🔴Apabila ia menunggu lama tetapi ia tidak mengikuti gerakan sholat orang di depannya maka juga tidak batal sholatnya.
👉 Mengikuti seseorang dalam rukun perkataan tanpa niat bermakmum tidak membatalkan sholat, kecuali mengikuti dalam salam.
➡ Dalam sholat Jum'at dan mu'adah imam wajib berniat menjadi imam, bersamaan dg takbirotul ihrom
👉 Karena sholat Jum'at wajib dilakukan secara berjama'ah.
👉Sholat mu'adah adalah sholat yang dilakukan kedua kalinya secara berjama'ah setelah melakukan sholat tersebut dengan berjama'ah atau sendirian.
👉 Tujuan sholat mu'adah adalah agar mendapatkan keutamaan sholat jama'ah jika tadinya dia shalat sendirian atau agar temannya mendapatkan keutamaan jamaah.
🔴Seseorang yang sudah sholat dengan sendirian, kemudian dia melihat ada orang lain yang bisa berjama'ah dengannya, maka disunnahkan untuk melakukan sholat mu'adah.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 47)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل: غسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فرض كفاية إذا كان مسلما ولد حيا ووجب لذمي تكفين ودفن ولسقط ميت غسل وكفن ودفن ولا يصلى عليهما
"Memandikan mayit, mengkafani, mensholati dan menguburkanya adalah fatdlu kifayah, apabila mayit seorang muslim yang dilahirkan dalam keadaan hidup, wajib untuk mayit seorang kafir dzimmi dikafani dan dikuburkan, dan untuk bayi siqt (guguran) yang mati wajib dimandikan, dikafani dan dikuburkan. Keduanya tidak disholati"
Penjelasan:
➡ Kewajiban umat Islam terhadap orang yang telah meninggal dunia (mayit) adalah memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkanya, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mayit tersebut seorang muslim.
👉 Apabila mayit tersebut seorang kafir harbi dan murtad tidak ada kewajiban satupun terhadapnya.
👉Apabila mayit tersebut seorang kafir dzimmi maka wajib dikafani dan dimakamkan.
☝Maksudnya jika tidak ada orang-orang seagamanya yang melakukannya.
☝Penguburan orang kafir (termasuk dzimmi) tidak boleh dilakukan di pekuburan umat Islam.
👉 Apabila ada seorang muslim mati kemudian dibiarkan (tidak diurus) sampai berbau busuk maka setiap muslim yang mengetahui keadaannya berdosa baik laki-laki atau perempuan, jika tanpa udzur dia tidak mengurusnya.
Catatan: Kafir dzimmi adalah kafir yang membayar jizyah kepada khalifah kaum muslimin.
2. Mayit tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup
👉 Diketahui hidupnya dengan semacam jeritan atau gerakan yang disengaja (ikhtiyari).
👉 Apabila bayi dilahirkan dalam keadaan mati maka wajib dimandikan, dikafani, dan dikuburkan
☝Yakni jika sudah terlihat berbentuk manusia.
☝Apabila belum berbentuk manusia maka disunnahkan (tidak wajib) untuk membungkus dan menguburkanya.
3. Kewajiban tersebut bagi orang yang mengetahui keadaannya.
➡ Orang yang mati dalam keadaan kafir dan bayi yang keguguran dalam kondisi mati tidak disholati
👉Karena dalam sholat janazah terdapat do'a permintaan ampunan untuk mayit. Sedangkan Allah tidak mengampuni dosa kufur dan syirik.
(إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا)
[Surat An-Nisa' 48]
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل: غسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فرض كفاية إذا كان مسلما ولد حيا ووجب لذمي تكفين ودفن ولسقط ميت غسل وكفن ودفن ولا يصلى عليهما
"Memandikan mayit, mengkafani, mensholati dan menguburkanya adalah fatdlu kifayah, apabila mayit seorang muslim yang dilahirkan dalam keadaan hidup, wajib untuk mayit seorang kafir dzimmi dikafani dan dikuburkan, dan untuk bayi siqt (guguran) yang mati wajib dimandikan, dikafani dan dikuburkan. Keduanya tidak disholati"
Penjelasan:
➡ Kewajiban umat Islam terhadap orang yang telah meninggal dunia (mayit) adalah memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkanya, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mayit tersebut seorang muslim.
👉 Apabila mayit tersebut seorang kafir harbi dan murtad tidak ada kewajiban satupun terhadapnya.
👉Apabila mayit tersebut seorang kafir dzimmi maka wajib dikafani dan dimakamkan.
☝Maksudnya jika tidak ada orang-orang seagamanya yang melakukannya.
☝Penguburan orang kafir (termasuk dzimmi) tidak boleh dilakukan di pekuburan umat Islam.
👉 Apabila ada seorang muslim mati kemudian dibiarkan (tidak diurus) sampai berbau busuk maka setiap muslim yang mengetahui keadaannya berdosa baik laki-laki atau perempuan, jika tanpa udzur dia tidak mengurusnya.
Catatan: Kafir dzimmi adalah kafir yang membayar jizyah kepada khalifah kaum muslimin.
2. Mayit tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup
👉 Diketahui hidupnya dengan semacam jeritan atau gerakan yang disengaja (ikhtiyari).
👉 Apabila bayi dilahirkan dalam keadaan mati maka wajib dimandikan, dikafani, dan dikuburkan
☝Yakni jika sudah terlihat berbentuk manusia.
☝Apabila belum berbentuk manusia maka disunnahkan (tidak wajib) untuk membungkus dan menguburkanya.
3. Kewajiban tersebut bagi orang yang mengetahui keadaannya.
➡ Orang yang mati dalam keadaan kafir dan bayi yang keguguran dalam kondisi mati tidak disholati
👉Karena dalam sholat janazah terdapat do'a permintaan ampunan untuk mayit. Sedangkan Allah tidak mengampuni dosa kufur dan syirik.
(إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا)
[Surat An-Nisa' 48]
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri