LD-PCNU Kab KEDIRI
1.62K subscribers
429 photos
24 videos
30 files
2.02K links
LD-PCNU KAB KEDIRI
Download Telegram
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 12)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ولمس بشرة الاجنبية مع كبر وزوال العقل لا نوم قاعد ممكن مقعدته
"Dan menyentuh kulit perempuan ajnabiyah dewasa dan hilangnya akal, tidak termasuk tidurnya orang yang duduk dengan menetapkan pantatnya"

Penjelasan:
Hal-hal yg membatalkan wudlu'/hal- hal yang menyebabkan hadats kecil adalah:
👉 Ketiga, menyentuh kulit perempuan dengan ketentuan sebagai berikut :
🔴 Perempuan yg disentuh adalah ajnabiyah;bukan mahromiyah seperti ibu, nenek, saudara perempuan dan anak perempuan.
Meski dalam beberapa masalah, Istri memiliki hukum berbeda dengan ajnabiyah tapi dalam masalah ini istri sama dengan ajnabiyah (membatalkan wudlu' jika disentuh).
🔴yang menyentuh dan yang disentuh sama-sama dewasa.
Maksud dari dewasa di sini adalah orang yg sudah sampai pada umur yang menurut ukuran normal lawan jenis sudah dapat menimbulkan syahwat.
🔴 Bagian yang disentuh adalah *kulit* perempuan ajnabiyah.
Menyentuh rambut, kuku dan gigi perempuan ajnabiyah tidak membatalkan wudlu', meskipun hukumnya tetap haram.
👉 Keempat, hilang akal yakni hilangnya tamyiz dengan sebab gila, mabuk atau tidur.
Untuk tidur, dikecualikan apabila dilakukan dengan duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya seperti tanah atau kendaraan.
Pengecualian di atas karena dianggap aman dari kemungkinan keluarnya angin (kentut) meskipun dalam jangka waktu yang lama.

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 13)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل يجب الاستنجاء من كل رطب خارج من السبيلين غير المني بالماء إلى أن يطهر المحل.
Pasal: Wajib istinja' dari setiap sesuatu yang basah yg keluar dari dua jalan selain mani dengan air sampai suci tempatnya."

Penjelasan:
Perkara yg mewajibkan istinja' adalah benda yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan ketentuan:
👉 Benda tersebut keluar dalam keadaan basah yang mencemari tempat keluarnya.
Apabila yang keluar berupa sesuatu yang padat seperti kerikil tanpa ada basah-basahnya maka tidak mewajibkan istinja'.
👉 Bukan mani. Mani dikecualikan dari sesuatu yg mewajibkan istinja' karena mani itu suci menurut imam asy Syafi'i, tetapi disunnahkan untuk istinja'.
👉 Benda yang keluar dapat berupa benda yang biasa keluar dr dua jalan seperti kencing dan tahi atau benda yang tidak biasa keluar dari keduanya seperti darah.
Kencing adalah perkara yang paling mewajibkan istinja', karena tadlommukh (belepotan) dengan air kencing adalah termasuk dosa besar, dan salah satu penyebab adzab kubur. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْ الْبَوْلِ
"Kebanyakan adzab kubur berasal dari kencing" HR Ibnu Majah
Istinja' dapat dilakukan dengan air dan dengan semacam batu.
👉 Urutan keutamaannya sebagai berikut:
1. Dengan semacam batu kemudian dengan air
2. Dengan air saja
3. Dengan semacam batu saja
Tata cara istinja' dengan air adalah:
1. Tangan kanan menyiramkan air ke tempat keluarnya kotoran
2. Pada saat yang sama, tangan kiri mengusap-usap/menggosok-gosok tempat keluarnya
3. Hal itu dilakukan sampai hilang benda dan bekas kotoran tersebut.
Untuk mengetahui hilangnya benda dan bekas kotoran cukup dengan dugaan yang kuat.

Peringatan:
Tidak benar praktik istinja' yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu dengan meletakkan air di satu telapak tangan (kanan/kiri) kemudian meletakkannya di tempat najis dan menggosoknya dengan tangan yg sama (tidak mengfungsikan dua tangan). Karena air sedikit jika dikenakan najis akan menjadi najis, sehingga justru akan meratakan najis ke bagian tubuh yang lain.

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 14)
قال المؤلف رحمه الله تعالى
او يمسحه بثلاث مسحات أو أكثر إلى أن ينقى المحل وإن بقي الأثر بقالع طاهر جامد غير محترم من غير انتقال وقبل جفاف
"atau mengusapnya dengan tiga usapan atau lebih sampai bersih tempatnya meskipun masih ada bekasnya dengan benda yang bisa mengangkat najis, suci, padat serta bukan benda yang terhormat, tanpa ada perpindahan najis dan sebelum kering."

Penjelasan:
Tata cara istinja' dengan semacam batu adalah (1) dengan mengusap tempat keluarnya kotoran sebanyak tiga kali usapan, baik dengan tiga semacam batu atau dengan satu semacam batu yang memiliki tiga sisi. (2) Usapan dilakukan sampai bersih tempatnya, meski masih ada bekasnya.
Benda semacam batu yang dapat digunakan utk istinja' adalah yang memanuhi syarat-syarat berikut:
1. Qooli' yakni dapat mengangkat najis.
👉 Benda yang halus sehingga tdk bisa mengangkat najis seperti kaca dan bambu tidak dapat digunakan istinja'.
👉 Benda meski tidak halus seperti debu yang bertebaran juga tifak dapat digunakan utk istinja'
2. Thohir yakni suci
👉 Benda najis seperti tahi dan kulit bangkai tidak dapat digunakan istinja'
👉 Benda suci yang terkena najis seperti batu yang terkena najis tidak dapat digunakan istinja'.
3. Benda padat
4. Tidak terhormat
👉 Benda terhormat seperti roti dan kertas yang berisi ilmu syara' tidak dapat digunakan istinja'.
bekas najis yang ada pada tempat keluarnya itu dimaafkan (tidak mempengaruhi keabsahan shalat) apabila sekira tidak bisa dihilangkan kecuali dengan air atau potongan² kecil tembikar.

*Peringatan:
Beristinja' dengan kertas yg berisi ilmu syara' dengan sengaja dan tahu bahwa ada ilmu syara' di kertas tersebut adalah perbuatan kufur.
Semacam batu dapat digunakan utk istinja' dengan dua syarat:
1. Apabila kotoran tidak berpindah dari tempat keluarnya.
👉 Untuk qubul (kemaluan depan) laki-laki tidak melober melampaui hasyafah (kepala dzakar)
👉 Untuk qubul (kemaluan depan) perempuan tidak melobar ke tempat masuknya dzakar.
👉 Untuk dubur, tidak melober dari shofhatain (bagian pantat yang tertelangkup ketika berdiri)
2. Sebelum kotoran mengering.

Catatan:
Istibra' adalah mengeluarkan sisa kencing setelah berhenti air kencingnya dengan cara dehem atau semacamnya.
🔴Istibra' hukumnya wajib apabila seseorang khawatir tanpa istibra' air kencing akan keluar melumuri badan dan pakainnya.
🔴 Istibra' hukumnya sunnah apabila tidak mengkhawatirkan hal itu.

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 15)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل: ومن شروط الصلاة الطهارة من الحدث الأكبر وهو الغسل والذي يوجبه خمسة أشياء. خروج المني والجماع والحيض والنفاس والولادة
"Pasal: Di antara syarat sholat adalah bersuci dari hadats besar yaitu mandi. Perkara yang mewajibkan mandi ada lima perkara yaitu keluarnya mani, jima', haidl, nifas dan melahirkan"

Penjelasan:
Di antara syarat sah sholat adalah bersuci dari hadats besar, yaitu yang disebut mandi (al Ghusl).
Perkara yg mewajibkan mandi ada lima, yaitu:
👉 Keluar air mani;
🔴bagi laki-laki, mani sudah terlihat pada luar kepala dzakar.
🔴bagi perempuan yg masih gadis, mani telah sampai pada bagian luar farji.
🔴bagi perempuan yg tsayyib (bukan gadis), mani telah sampai pada bagian yang terlihat ketika perempuan tersebut duduk di atas dua telapak kakinya utk buang hajat.
Apabila mani keluar belum sampai pada bagian-bagian di atas maka tidak wajib mandi.
Tanda-tanda mani:
1. Keluarnya dengan memancar dengan kuat sedikit demi sedikit
2. Keluarnya dibarengi dengan kelezatan dan diikuti terlepasnya syahwat
3. Ketika masih basah baunya seperti bau adonan dan ketika sudah kering bentuknya seperti putih telur.
Barang siapa yang melihat mani pada pakaiannya atau pada tempat tidur hanya dia yg tidur di situ maka dia wajib mandi.
👉Jima'; yaitu memasukkan hasyafah (kepala dzakar) atau kadarnya bagi yg tidak punya hasyafah dalam farji meski pada dubur.
👉 Haid; yaitu darah yang keluar dari rahim seorang perempuan ketika dalam kondisi sehat dan tanpa disebabkan melahirkan.
Seorang perempuan dimungkinkan mengeluarkan haidl ketika berumur 9 tahun qomariyah.
minimal haidl itu sehari semalam, baik secara bersambung atau terputus-putus dalam masa 15 hari, maksimal 15 hari (termasuk masa-masa bersih) dan pada umumnya 6 atau 7 hari.
👉 Nifas; yaitu darah yang keluar setelah lahirnya seorang anak.
minimal seukuran sekali ludahan, maksimal 60 hari dan pada umumnya 40 hari.
Untuk haidl dan nifas, mandi diwajibkan ketika darah sudah berhenti keluar.
👉 Wiladah (melahirkan); meskipun hanya mengeluarkan segumpal darah atau daging yang oleh bidan ahli dikatakan bahwa itu adalah cikal bakal manusia dan meskipun keluarnya ada basah-basahnya.

*Catatan:
Lima hal di atas adalah untuk orang yang hidup, sedangkan bagi orang yang mati maka wajib bagi orang yang mukallaf untuk memandikannya. Mayit tersebut tdk wajib mandi sebab dia bukan mukallaf.

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 16)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وفروض الغسل اثنان نية رفع الحدث الأكبر أو نحوها وتعميم جميع البدن بشرا وشعرا وان كثف بالماء
"Dan fardlu (rukun) mandi ada dua, niat menghilangkan hadats besar atau semacamnya, dan meratakan air ke seluruh badan baik kulit maupun ramput meskipun lebat".

Penjelasan:
Rukun mandi ada dua:
1. Niat, dengan ketentuan sebagai berikut :
👉 Niat di dalam hati
👉 Niat bersamaan dg membasuh bagian pertama dari anggota badan.
Apabila seseorang berniat setelah membasuh sebagian badan maka bagian badan yg telah dibasuh tanpa niat wajib dibasuh lagi.
👉 Dengan niat-niat yang mencukupi; seperti:
🔴 niat menghilangkan hadats besar,
🔴niat fardlu mandi,
🔴niat mandi wajib,
🔴 niat agar diperbolehkan sholat dan semacamnya.
2. Meratakan air ke seluruh dzahir badan, baik kulit maupun rambut (baik bagian luar maupun dalam)
👉Wajib menyampaikan air pada bagian yg terlihat dari telinga, mulut dan hidung. Tidak wajib menyampaikan air ke dalam telinga, hidung dan mulut.

*Perhatian:
👉 Hendaknya setiap kita memiliki perhatian terhadap masalah thoharoh (wudlu dan mandi) berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alayhi wasallam :
الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ
"Bersuci adalah bagian dari iman" HR Muslim
👉 Seseorang yg thoharohnya tidak benar maka sholatnya tidak akan sah.

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 17)
فصل شروط الطهارة الاسلام والتمييز وعدم المانع من وصول الماء الى المغسول والسيلان
"Pasal: Syarat-syarat thoharoh adalah Islam, tamyiz, tidak ada penghalang dari sampainya air pada anggota yg wajib di basuh dan sayalan (mengalirnya air)"

Penjelasan:
Syarat-syarat thoharoh (bersuci) adalah:
1. Islam; orang kafir tidak sah bersucinya, sebab orang kafir niatnya tidak sah
Kecuali bersucinya seorang istri ahli kitab dari haid atau nifas tanpa niat untuk menghalalkan suami dalam menggaulinya. Tetapi ketika perempuan tersebut masuk Islam maka wajib mengulangi mandinya lagi.
2. Tamyiz; anak kecil yang belum mumayyiz tidak sah bersucinya.
3. Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air pada anggota badan yang wajib dibasuh.
👉 Sesuatu yang menghalangi sampainya air pada anggota yg wajib dibasuh seperti cat, getah, tip-ex dan semacamnya
👉 Sesuatu yang ketika disentuh tidak memiliki ketebalan ketika melekat pada kulit tidak menghalangi sampainya air ke kulit, seperti coretan pena, pacar, obat merah dan semacamnya.
👉Kotoran yang berada di bawah kuku para ulama berbeda pendapat, sebagian ulama mengatakan dimaafkan
4. Sayalan; mengalirnya air ke anggota yg wajib dibasuh.
👉 Mengalirnya air dalam bersuci dapat dengan mengalir sendiri atau dialirkan dengan tangan.

#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 18)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وأن يكون الماء مطهرا بأن لا يسلب اسمه بمخالطة طاهر يستغني الماء عنه وان لا يتغير بنجس ولو تغيرا يسيرا وان كان الماء دون القلتين زيد أن لا يلاقيه نجس غير معفو عنه ولا استعمل في رفع الحدث او ازالة نجس
"(Syarat bersuci yang ke empat adalah) air harus air yang muthahhir (mensucikan) yakni kemutlakan nama air tidak berubah dengan sebab bercampur dengan benda suci yang air bisa dijaga agar tidak bercampur dengannya dan tidak berubah dengan najis meskipun hanya sedikit, dan apabila air kurang dari dua qullah maka ditambah tidak terkena najis yang tidak dimaafkan dan tidak telah digunakan utk menghilangkan hadats atau najis"

Penjelasan:
Syarat thoharoh (bersuci) yang keempat adalah menggunakan air yang muthohhir (mensucikan). Kriteria air yang mensucikan adalah:
👉 Kemutlakan nama air tidak hilang dengan sebab bercampur dengan benda suci dan sebenarnya air bisa dijaga utk tidak bercampur dengan benda suci tersebut.
Contohnya, air sabun, air teh, air kopi, air susu dan seterusnya.
🔴 Apabila percampuran tersebut karena memang tidak terhindarkan (air tidak bisa dijaga utk tidak bercampur dengan benda suci tersebut) maka tetap muthohhir (mensucikan), seperti air belerang, air ini berubah karena sumber mata airnya.
🔴 Apabila perubahan air bukan karena bercampur tetapi karena bersanding dengan benda suci maka tetap muthohhir (mensucikan), seperti air yg berubah baunya karena kayu gaharu yg ada di dalam air, karena kayu ini ketika dimasukkan dalam air tidak ada bagian-bagiannya yang lekang dan bercampur dengan air.
👉 Air tidak berubah dengan sebab terkena oleh najis, dengan perincian sebagai berikut:
🔴 Jika air kurang dari dua qullah maka air menjadi najis, baik airnya berubah atau tidak
🔴 Apabila air telah mencapai dua qullah atau lebih maka apabila air berubah warna, rasa atau baunya maka air tersebut menjadi najis. Namun apabila air tersebut tidak berubah sifat-sifatnya maka tetap muthohhir (mensucikan)
Dua qullah adalah sekitar 200 liter. Untuk wadah yang berbentuk kubus panjang, lebar dan kedalamannya 1-1/4 (satu dzira' sepermpat), Untuk wadah yang bulat lebarnya satu dzira' dan kedalamannya dua dzira' setengah.
satu dzira' sama dengan 48 cm.
👉 Air tidak musta'mal, yakni bukan air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis.
Air basuhan yang tidak utk menghilangkan hadats atau najis seperti air bekas basuhan kedua dan ketiga tidak disebut mustakmal, tetap muthohhir (mensucikan).
Berdasarkan keterangan di atas para ulama membagi air menjadi empat:
1. Thohir muthohhir (suci dan dapat digunakan bersuci)
2. Thohir ghoiru muthohhir (suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci) seperti air yang bercampur dengan benda suci sebagaimana ketentuan di atas dan air musta'mal.
3. Air Mutanajjis; air yang terkena najis dengan ketentuan di atas.
4. Air Najis seperti air kencing.

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 19)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ومن لم يجد الماء او كان يضره الماء تيمم بعد دخول الوقت وزوال النجاسة ومعرفة القبلة بتراب خالص طهور له غبار في الوجه واليدين
"Dan barang siapa tidak mendapatkan air atau air membahayakan dirinya maka dia bertayamum setelah masuk waktu dan hilangnya najis dan mengetahui kiblat dengan tanah yang murni dan suci serta memiliki debu pada muka dan kedua tangan ".

Penjelasan:
Orang yg tidak mendapatkan air dapat bertayamum.
👉 Tidak mendapatkan air bisa secara fisik (hissiy) juga bisa secara maknawi.
🔴 Dikatakan seseorang tidak mendapat air secara fisik ketika ia tidak mendapatkan air pada dirinya dan pada teman-temannya serta di tempat radius jarak yang wajib baginya untuk mencari air, yaitu had al Qurbi ( sekitar 4,32 km), lebih dari jarak itu tidak wajib bagi seseorang untuk mencari air.
👉 Seseorang yg mengetahui ada air pada had al qurbi maka dianggap telah mendapatkan air, tidak sah apabila bertayamum
👉Apabila seseorang tidak yakin adanya air pada had al qurbi, namun hanya ada kemungkinan saja maka dia hanya wajib mencari air pada had al ghouts (radius 300 hasta/ sekitar 14400 cm), jika pada jarak itu dia tidak mendapatkannya maka dianggap tidak mendapatkan air.
🔴 Dikatakan seseorang tidak mendapatkan air secara maknawi apabila di antara dia dan air ada penghalang untuk mendapat air misalnya ada binatang buas atau musuh. Juga apabila seseorang membutuhkan air tersebut untuk minum dia sendiri atau binatang yg terhormat (yg tidak boleh dibunuh).
👉 Bahaya yang membolehkan seseorang bertayamum adalah apabila seseorang khawatir jika menggunakan air akan membahayakan badan atau anggota badannya atau sakitnya akan semakin lama.
Syarat-syarat tayamum:
👉 dikerjakan setelah masuk waktu sholat
👉 Setelah hilangnya najis. Apabila tidak memungkinkan baginya utk menghilangkan najis karena tidak ada air maka hukumnya seperti hukum orang yang tidak mendapatkan dua alat mensucikan (faqid at Thahurain).
👉 dengan menggunakan tanah murni dan suci yang berdebu
🔵 tanah yang bercampur dengan pasir atau abu tidak sah utk tayamum
🔵tanah yang terkena najis seperti kencing tidak sah utk tayamum
🔵tanah tidak musta'mal, tanah musta'mak yaitu tanah yang bertebaran dari muka misalnya
🔵 Batu, kayu, tembok, kursi tidak bisa untuk tayamum, meskipun berdebu.

#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 20)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
يرتبهما بضربتين بنية استباحة فرض الصلاة مع النقل ومسح اول الوجه
"Mengurutkan keduanya (muka dan kedua tangan) dengan dua kali pukulan dengan niat agar diperbolehkan melaksanakan fardlu sholat bersamaan dengan memindah debu dan mengusap bagian awal dari wajah".

Penjelasan:
Tata cara tayamum:
1. Memukulkan (tidak harus keras) ke tanah yang berdebu
2. Memindahkan debu tersebut disertai dengan niat ke muka
👉 Niatnya adalah niat agar diperbolehkan melakukan sholat
3. Mengusap muka dengan dua telapak tangan atau satu telapak tangan saja
👉 Jika dengan satu telapak tangan maka telapak tangan yg satu dapat digunakan mengusap satu tangan berikutnya
3. Mengusap kedua tangan
👉 Satu tangan dapat diusap dengan telapak tangan yg belum diusapkan ke muka, atau jika sudah diusapkan seluruhnya ke muka maka mengusap tangan setelah memukulkan kedua telapak tangan ke tanah untuk kedua kalinya.

Catatan:
👉 Tayamum dilakukan dengan dua pukulan ke tanah
👉 Niat dilakukan mulai dari memindah debu sampai mengusap bagian pertama muka
👉Batasan muka dan tangan yang wajib diusap ketika tayamum sama dengan batasan muka dan tangan ketika wudlu'.

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 21)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ومن انتقض وضوؤه حرم عليه الصلاة والطواف وحمل المصحف ومسه الا للصبي للدراسة وعلى الجنب هذه وقراءة القرآن ومكث المسجد
"Barangsiapa siapa yang telah batal wudlu'nya maka haram baginya sholat, thowaf, membawa mushhaf dan menyentuhnya kecuali bagi anak kecil untuk belajar. Dan haram bagi orang yang junub ini semua dan membaca al Qur'an dan berdiam diri di dalam masjid"

Penjelasan:
Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang batal wudlu'nya/berhadats kecil:
1. Sholat, meskipun sholat janazah
2. Thowaf, baik thowaf fardlu atau thowaf sunnah
3. Membawa mushhaf
👉 Termasuk kertas atau papan tulis yang terdapat tulisan al Qur'an untuk belajar haram untuk disentuh dan dibawa.
4. Menyentuh mushhaf
👉 Maksudnya menyentuh kertas, cover yang bersambung dengan mushhaf dan pinggiran-pinggirannya.
👉 Kecuali dalam kedaan darurat, misalnya untuk menyelamatkan mushhaf dari terkena najis, terbakar, tenggelam dan semacamnya
👉 Kecuali anak kecil untuk tujuan belajar, karena sulitnya anak kecil selalu dalam kondisi suci
Anak kecil yang dimaksud adalah anak kecil yang sudah mumayyiz. Sedangkan anak kecil yang belum mumayyiz maka jangan dibiarkan dia menyentuh mushhaf.
Tidak boleh bagi orang tua memerintahkan anak kecil mengambil mushaf untuk orang tua, misalnya mengatakan: "Nak, tolong ambilkan mushhaf, ayah mau membaca al Qur'an!".
Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang junub:
1. Sholat
2. Thowaf
3. Membawa mushhaf
4. Menyentuh mushhaf
5. Membaca al Qur'an, meskipun hanya satu huruf
👉 Keharamana tersebut jika dengan tujuan membaca al Qur'an saja atau membaca al Qur'an dan tujuan lain sekaligus
Apabila bertujuan dzikir dan ayat tersebut merupakan ayat yang biasa dibaca dalam dzikir maka boleh baginya membacanya
6. Berdiam di masjid
👉 Termasuk mondar mandir di dalam masjid juga diharamkan
👉 Di kecualikan Rasulullah, diperbolehkan bagi beliau berdiam diri di masjid dalam keadaan junub.
Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
فَإِنِّي لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ
"saya tidak menghalalkan berdiam di masjid untuk orang yang sedang haidh dan juga orang yang sedang junub".

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 22)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وعلى الحائض والنفساء هذه والصوم قبل الانقطاع وتمكين الزوج والسيد من الاستمتاع بما بين سرتها وركبتها قبل الغسل
"Dan haram bagi perempuan yg haidl dan nifas ini semua (yg telah tersebut) dan puasa sebelum berhenti darahnya dan mempersilahkan suami atau sayyid (pemilik budak) utk bersenang-senang (istimta') di antara pusar dan lututnya sebelum mandi".

Penjelasan:
Hal-hal yg diharamkan bagi perempuan yg haidl dan nifas adalah semua yang diharamkan bagi orang yang batal wudlu'nya dan orang yang junub, ditambah berpuasa sebelum berhenti darahnya dan mempersilahkan suami atau tuannya utk bersenang-senang dengan bagian badan antara pusar dan lutut.
👉 Apabila darah haidl dan nifas sudah berhenti meskipun belum mandi maka boleh untuk berpuasa
👉 Istimta' (bersenang-senang) dengan bagian badan istri dengan menggunakan penghalang diperbolehkan
👉 Sebagian ulama membolehkan istimta' dengan bagian manapun dari badan istri yg haidl dan nifas selain jima'.
Pendapat di atas berdasarkan hadits :
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
"Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima')".
👉 Allah ta'ala berfirman :
(وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ َۖ)
[Surat Al-Baqarah 222]2
"Janganlah kalian mendekati istri-istri kalian (yang sedang haidl) sampai mereka suci".
sampai mereka suci dalam ayat di atas maksudnya sampai mereka suci dan bersuci dengan mandi.

#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 23)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل ومن شروط الصلاة الطهارة عن النجاسة في البدن والثوب والمكان والمحمول له فان لاقاه نجس او لاقى ثيابه او محموله بطلت صلاته إلا أن يلقيه حالا او يكون معفوا عنه كدم جرحه
Pasal: Di antara syarat sholat adalah bersuci dari najis, pada badan, pakaian dan tempat serta sesuatu yang dibawa. Apabila ada najis yang mengenai badannya atau mengenai pakaiannya atau sesuatu yang dibawanya maka batal sholatnya, kecuali apabila dia membuangnya seketika atau termasuk najis yang dimaafkan seperti darah lukanya sendiri"

Penjelasan:
Di antara syarat sah sholat adalah suci dari najis, baik pada badan, pakaian, tempat maupun sesuatu yang dibawa.
👉 Termasuk "badan" adalah bagian dalam mulut, hidung dan mata
👉 "Sesuatu yang dibawa" adalah seperti sesuatu dibawa di dalam saku, baik berupa botol, kertas atau lainnya
👉 "Suci Tempat" maksudnya tempat yang menempel pada badan dan pakaian ketika sholat.
bagian tempat yang tidak menempel dg badan, misalnya yang berada di bawah dada yg tidak menempel dg dada dan baju atau surban ketika sujud tidak masalah jika seandainya ada najisnya.
Seseorang yang sedang dalam kondisi sholat, tiba-tiba dia kejatuhan najis pada badan, pakaian atau sesuatu yang dibawa maka batal sholatnya.
Kecuali apabila dia langsung membuangnya, yaitu:
🔴 Apabila najis tersebut kering maka dia bisa dengan mengibaskan pakaiannya, tidak dengan tangannya atau lengannya.
🔴 Apabila najis tersebut basah maka dia dapat melempar sesuatu yang dibawa seketika tanpa membawa sesuatu tersebut
👉 Apabila seseorang menghilangkan najis yang kering dengan tangan atau lenganya atau membuang najis yang basah dengan menyisakan belepotan najis maka batal sholatnya
Darah luka sendiri ma'fuw 'anhu (dimaafkan) meski mengalir dan melumuri pakaian.

#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 24)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويجب إزالة نجس لم يعف عنه بإزالة العين من طعم ولون وريح بالماء المطهر والحكمية بجري الماء عليها والكلبية بغسلها سبعا احداهن ممزوجة بالتراب الطهور والمزيلة للعين وان تعددت واحدة ويشترط ورود الماء ان كان قليلا
"Dan wajib menghilangkan najis yang tidak dimaafkan dengan menghilangkan bendanya yang berupa rasa, warna dan baunya dengan air yang mensucikan. Dan (menghilangkan) najis hukmiyyah dengan mengalirkan air padanya. Sedangkan (menghilangkan) najis kalbiyah (najis anjing, babi, keturunan salah satu dari keduanya atau keturunan keduanya) adalah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali dan salah satunya bercampur dengan tanah yang suci. Basuhan yang menghilangkan benda najis meskipun berkali-kali dianggap satu kali basuhan. Dan disyaratkan datangnya air, jika airnya sedikit".

Penjelasan:
Cara menghilangkan najis berbeda-beda, sesuai dengan jenis najisnya.
👉 Najis Ainiyah adalah najis yang masih ditemukan benda atau sifat2 najisnya; yakni rasa, warna dan baunya.
Cara menghilangkan najis 'ainiyah adalah dengan membasuhnya dengan air yang suci dan mensucikan sampai hilang benda dan sifat2 najisnya; yakni rasa, warna dan baunya.
👉 Najis Hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ditemukan benda dan sifat2 najisnya; yakni rasa, warna dan baunya.
Cara menghilangkan najis hukmiyyah adalah dengan satu kali mengalirkan air yang suci dan mensucikan ke tempat najis.
🔵Untuk mempermudah dalam menghilangkan najis 'ainiyyah, pertama-tama kita jadikan najis 'ainiyyah tersebut menjadi najis hukmiyyah, dengan dibuang benda dan sifat2nya dan digosok-gosok, dibiarkan beberapa saat sampai hilang rasa, warna dan baunya. Setelah menjadi hukmiyyah kemudian disiram dengan air sekali saja.
👉 Najis Kalbiyyah adalah najis babi dan anjing.
Cara menghilangkan najis kalbiyyah adalah dengan membasuhnya dengan air yang suci dan mensucikan sebanyak tujuh kali. Salah satu dari 7 basuhan tersebut dicampur dengan tanah yang mensucikan.
Basuhan untuk menghilangkan benda najis dihitung satu basuhan, meskipun basuhannya berkali-kali.
👉 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
"Apabila anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, hendaklah ia menumpahkannya dan membasuhnya tujuh kali." HR Muslim
Dalam menghilangkan najis, jika airnya sedikit maka disyaratkan air yang mendatangi najis bukan najis yang dimasukkan ke dalam air.
👉 Namun jika airnya banyak maka najis boleh dimasukkan ke dalam air, asal tidak merubah air.

🔴Air banyak adalah air yang mencapai dua qullah atau lebih, sedangkan air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah.

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل. ومن شروط الصلاة استقبال القبلة
"Di antara syarat sah sholat adalah menghadap qiblat "

Penjelasan:
Di antara syarat sah sholat adalah menghadap qiblat
👉 Qiblat sholat adalah ka'bah; yaitu benda ka'bahnya atau yang sejajar dengannya pada arah atas sampai ke langit ke tujuh atau yang sejar dengannya pada arah bawah sampai ke bumi ke tujuh.
👉 Menghadap kiblat yg dimaksud adalah menghadap dengan dada ketika berdiri dan duduk, dan dengan sebagian besar badannya ketika ruku' dan sujud.
👉 Orang yang mampu untuk berijtihad dalam mengetahui arah qiblat tidak boleh berpedoman pada perkataan orang lain
👉 Jika seseorang masuk ke dalam sebuah rumah orang yang tsiqoh (terpercaya), kemudian pemilik rumah berdasarkan ilmu (tidak berdasarkan ijtihad) mengatakan arah kiblatnya begini maka boleh baginya untuk berpedoman pada perkataannya.
👉 Anak kecil yang sudah mumayyiz yg tidak bisa berijtihad maka dikatakan kepadanya "kiblatnya ke arah sini".
Cara berijtihad dalam mengetahui arah qiblat :
👉 Bagi orang yang berada dalam masjidil haram langsung memandang ke arah ka'bah dan menghadap ke sana
👉 Bagi orang yang berada di makkah di luar masjidil haram, maka dia masuk dulu ke masjidil haram untuk mengetahui arah ka'bah, kemudian menandai arah ka'bahnya.
👉 Bagi orang yang berada di luar makkah, pertama dia harus mengetahui posisi daerahnya dari makkah. Bagi yg berada di barat ka'bah menghdap ke timur, bagi yang di timurnya menghdap ke barat, bagi yg di selatanya menghadap ke utara, bagi yang di utaranya menghadap ke selatan dan seterusnya.
🔴 Bagi kaum muslimin di Indonesia, posisi Indonesia posisi Indonesia berada di arah timur sedikit ke selatan, sehingga arah kiblatnya ke arah barat sedikit serong ke utara (24-26 derajat).
👉 Jadi pertama-tama kita harus mengetahui arah barat dengan menggunakan kompas mujarrob (teruji) atau semacamnya.
👉Setelah itu kita serongkan ke utara 24-26 derajat.

Catatan:
Kompas mujarrob adalah kompas yang telah dicocokkan dengan masjid qodim (masjid yg telah berumur 300 tahun) dan telah digunakan sholat oleh para ulama. Atau kompas yang sudah dicocokkan dengan kompas mujarrob.

#رابطة المبلغين النهضية كديري
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri

https://wp.me/p9K7uC-89
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 26)
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
ودخول الوقت والاسلام
"(Di antara syarat sah sholat) adalah masuk waktu dan Islam"

Penjelasan:
Di antara syarat sah sholat adalah masuk waktu sholat
👉 Maksudnya mengetahui masuknya waktu sholat baik secara yakin maupun dugaan (dzann)
🔴 Mengetahui masuknya waktu sholat *secara yakin* seperti untuk sholat Dzuhur, apabila seseorang melihat dengan mata kepala sendiri zawal (bergesernya matahari ke arah barat) dengan melihat bertambah panjangnya bayangan suatu benda dari bayangan ketika matahari berada di tengah langit. Atau dia melihat bayangan suatu benda berpindah ke arah timur setelah matahari berada di tengah langit.
🔴 Mengetahui waktu sholat *secara dugaan* seperti apabila didasarkan pada ijtihad, misalnya untuk mengetahui waktu shubuh dg berpedoman pada berkokoknya ayam jantan yang mujarrob (teruji selalu berkokok ketika waktu shubuh telah masuk)
👉 Barang siapa sholat tanpa mengetahui masuknya waktu sholat maka sholatnya tidak sah meskipun bertepatan waktu sholat telah masuk.
👉 Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengetahui waktu sholat dengan berpedoman pada jadual waktu sholat yang dibuat oleh orang yang bertaqwa dan tsiqoh (terpercaya) berdasarkan muroqobah dia sendiri, meskipun tetap lebih utama apabila seseorang melihat sendiri tanda-tanda sendiri. Melihat bayangan benda untuk waktu dhuhur dan ashar dan melihat ke ufuq pada sholat maghrib, isya' dan shubuh.
👉 Diperbolehkan juga untuk mengetahui waktu sholat berpedoman pada perkataan orang yang terpercaya atau mendengar adzan orang tsiqoh tersebut.
👉 Apabila kondisi mendung maka seseorang berijtihad berdasarkan masuknya waktu sholat hari sebelumnya.

Catatan:
Waktu-waktu sholat telah diterangkan pada awal bab fiqih.
Di antara syarat sah sholat adalah Islam.
👉 Orang kafir tidak sah sholat dan seluruh ibadahnya
👉 al Imam al Ghozali berkata:
لا تصح العبادة الا بعد معرفة المعبود
"Tidak sah suatu ibadah kecuali setelah mengenal Tuhan yang wajib disembah (beriman kepada Allah) "
👉 Perkataan al Imam al Ghozali di atas berdasarkan firman Allah :
(وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا)
[Surat An-Nisa' 124]
"Dan barang siapa beramal sholih baik laki-laki atau perempuan dan dia adalah seorang mukmin maka mereka akan masuk surga dan tidak sedikitpun didzalimi" QS an Nisa: 124

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 27)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
والتمييز والعلم بفرضيتها وان لا يعتقد فرضا من فروضها سنة والستر بما يستر به لون البشرة لجميع بدن الحرة الا الوجه والكفين وستر ما بين السرة والركبة للذكر والامة من كل الجوانب لا الاسفل
"(Di antara syarat sah sholat) adalah tamyiz, mengetahui kefardluan sholat tersebut, tidak meyakini salah satu fardlu dari fardlu-fardlunya sebagai perkara yang sunnah, menutup dengan sesuatu yang bisa menutup warna kulit seluruh badan perempuan merdeka kecuali muka dan kedua telapak tangan dan menutup bagian di antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan budak perempuan dari semua sisi kecuali dari arah bawah aurat".

*Penjelasan:
Di antara syarat sah sholat adalah tamyiz
👉 Seseorang dikatakan mumayyiz jika sudah dapat memahami suatu perkataan dan bisa menjawab pertanyaan sederhana. Menurut sebagian ulama, seseorang disebut mumayyiz apabila telah dapat mandiri dalam makan, minum dan istinja'.
👉 Tidak dikatakan kepada anak yang belum mumayyiz; "sholatlah", tetapi dikatakan "lihatlah ayah yang sedang sholat", misalnya.
Di antara syarat sah sholat adalah mengetahui bahwa sholat yg dia kerjakan adalah sholat fardlu
👉Apabila seseorang meyakini bahwa sholat yg dia kerjakan sunnah atau ragu-ragu apakah dia fardlu atau sunnah, maka tidak sah sholatnya.
Di antara syarat sah sholat adalah tidak meyakini salah satu fardlu (rukun) sholat yang sedang dikerjakan sebagai perkara yang sunnah.
👉 Apabila seseorang meyakini bahwa salah satu fardlu (rukun) sholat yang disepakati kefardluannya seperti ruku', sujud, membaca fatihah sebagai perkara sunnah maka tidak sah sholatnya.
👉 Apabila seseorang meyakini bahwa semua perbuatan yang dikerjakan dalam sholat adalah fardlu sholat maka sah sholatnya
👉 Apabila seseorang meyakini bahwa sebagian perbuatan yg dikerjakan dalam sholatnya fardlu dan sebagian sunnah tanpa menentukan perbuatan yang dia maksud maka sholatnya tetap sah.
Di antara syarat sah sholat adalah menutup aurat, dengan ketentuan sebagai berikut:
👉 Maksud menutup aurat adalah menutup warna kulit dan rambut
Pakaian tipis yg tembus pandang ke kulit dan rambut sehingga warna kulitnya masih bisa diketahui warnanya maka tidak mencukupi dalam menutup aurat
👉Batas aurat bagi perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan
👉 Batas aurat bagi laki-laki dan amah (budak perempuan) adalah bagian badan antara pusar dan lutut.
👉 Menutup aurat yang disyaratkan adalah dari arah atas dan semua sisi (depan, belakang, kanan, kiri) tidak dari arah bawah aurat
Apabila seseorang mengerjakan sholat di tempat yang tinggi dan auratnya bisa dilihat dari arah bawah auratnya, tetapi tidak bisa dilihat dari arah atas dan semua sisi, maka sudah mencukupi dalam menutup aurat.

*Perhatian:
👉 Bagi perempuan hendaknya menghindari mukena potong, karena jika dia tidak memakai pakaian dalam yang menutup aurat, maka auratnya akan terlihat dari sisi-sisi aurat bagian tengah.
👉 Dalam memakai mukena, seorang perempuan harus menutup dagunya.
👉 Bagi laki-laki, meskipun pusar dan lutut bukan aurat tetapi dia harus menutupnya, karena jika tidak maka aurat akan terbuka misalnya ketika ruku' atau sujud.
👉 Bagi laki-laki yang memakai celana, apalagi postur tubuhnya gemuk, hendaknya memakai kaos dalam dan dimasukkan ke dalam celana, agar ketika ruku' atau sujud auratnya tidak terlihat.

#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=756498984716645&id=572485679784644
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 28)
فصل وتبطل الصلاة بالكلام ولو بحرفين او بحرف مفهم الا ان نسي وقل وبالافعال الكثيرة المتوالية كثلاث حركات وبالحركة المفرطة وبزيادة ركن فعلي وبالحركة الواحدة للعب
Pasal: Dan sholat batal dengan berbicara meskipun dengan dua huruf atau satu huruf yang memahamkan, kecuali jika lupa dan perkataannya sedikit dan (batal) dengan perbuatan yang banyak berturut-turut seperti tiga kali gerakan dan (batal) dengan satu gerakan yang berlebihan, dan (batal) dengan menambah rukun perbuatan dan (batal) dengan satu gerakan untuk bermain-main"

*Penjelasan:
Hal-hal yang membatalkan sholat adalah adalah berbicara, dengan ketentuan sebagai berikut :
👉 Berbicara dengan perkataan yang ditujukan pada manusia, bukan berupa dzikir
👉 Dilakukan dengan sengaja, tidak lupa.
Apabila seseorang berbicara karena lupa bahwa dia sedang sholat maka sholatnya tidak batal selama perkataannya tersebut sedikit, maksimal 6 kalimat (jumlah).
👉 Perkataan tersebut minimal dua huruf meski tidak memahamkan seperti ii, uu, aa, atau satu huruf yang memahamkan seperti ع( 'i) yang berarti bangun dan sadarlah, ق (qi) yang berarti jagalah dan seterusnya.
Di antara hal-hal yang membatalkan sholat adalah bergerak, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bergerak banyak; sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud bergerak banyak adalah bergerak tiga kali berturut-tutut. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bergerak yang memakan waktu satu rekaat
2. Bergerak satu kali yang berlebihan, seperti loncat
3. Menambah rukun perbuatan, misalnya rukuk dua kali, sujud tiga kali dan seterusnya.
4. Bergerak satu kali untuk bermain-main.

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
http://wp.me/p9K7uC-8h
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 29)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وبالاكل والشرب الا ان نسي وقل وبنية قطع الصلاةوبتعليق قطعها وبترددفيه وبان يمضي ركن مع الشك في نية التحرم او يطول زمن الشك
"Di antara hal-hal yang membatalkan sholat adalah makan dan minum kecuali jika lupa dan sedikit makan dan minumnya, dan dengan niat memutus sholat dan dengan berniat membatalkan sholat dan menggantungkan membatalkan sholat (pada sesuatu) dan ragu dalam membatalkan sholat dan dengan berlalunya satu rukun dalam kondisi ragu terhadap niat ketika takbirotul ihrom atau lama masa ragunya"

Penjelasan:
Di antara hal-hal yang membatalkan sholat adalah makan dan minum, kecuali jika lupa.
👉 Seseorang yg sedang sholat kemudian dia makan atau minum karena lupa bahwa dia sedang sholat maka *tidak batal sholatnya jika makan dan minumnya sedikit. Jika makan dan minumnya banyak maka tetap batal sholatnya, meskipun lupa.
👉 Termasuk juga yang membatalkan sholat adalah muntah, baik dengan sengaja atau tidak
Di antara hal-hal yang membatalkan sholat adalah berniat untuk membatalkan sholat, baik untuk sekarang atau setelah berlalu satu rekaat misalnya.
👉 Termasuk juga membatalkan sholat apabila seseorang ragu-ragu akan membatalkan sholatnya atau tidak; dalam hati mengatakan: "saya batalkan sholat saya atau saya lanjutkan".
👉 Termasuk juga membatalkan sholat apabila seseorang menggantungkan untuk membatalkan sholat pada sesuatu. Misalnya seseorang berkata dalam hatinya: "Jika si Fulan datang maka sholatku akan aku batalkan"
Di antara hal-hal yang membatalkan sholat adalah ragu-ragu terhadap niat sholat ketika takbirotul ihrom dan keraguan ini berlangsung sampai selesai satu rukun atau lama masa ragunya meski belum berlangsung satu rukun.
👉Seperti seseorang yang mulai dr awal membaca al Fatihah sampai selesai dan mulai ruku dalam hatinya berkata: "apakah dia sudah niat ketika takbirotul ihrom atau belum"

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 30)
فصل وشرط مع ما مر لقبولها عند الله سبحانه وتعالى أن يقصد بها وجه الله تعالى وحده وان يكون مأكله وملبوسه ومصلاه حلالا وان يحضر قلبه فيها فليس له من صلاته الا ما عقل منها وان لا يعجب بها
"Dan disyaratkan beserta hal-hal yang telah lewat, agar diterima sholatnya oleh Allah subhanahu wata'ala agar dia bertujuan dalam sholatnya hanya mendapatkan ridlo Allah ta'ala saja, makanan, pakaian dan mushollanya halal, menghadirkan hatinya (khusyu') dalam sholat, seseorang tidak akan mendapatkan pahala kecuali sekadar waktu dia khusyu' dalam shalat dan tidak ujub dengan sholatnya"

Penjelasan:
Selain syarat sah sholat juga ada syarat qabul as Sholat (syarat diterimanya sholat)
👉 Orang yang telah memenuhi syarat sah sholat namun tidak memenuhi syarat qobul maka sholatnya sah tetapi tidak diterima oleh Allah atau tidak berpahala.
Syarat diterima atau berpahalanya sholat adalah:
1. Ikhlas, yaitu melakukan sholat semata-mata karena mencari ridlo Allah, karena menjalankan perintah Allah, bukan agar dipuji oleh manusia.
2. Makanan, pakaian dan tempat sholatnya halal
👉 Makanan yg dimaksud di sini adalah makanan yang masih ada di dalam perutnya ketika sholat dilaksanakan.
3. Menghadirkan hati; artinya khusyu' meski hanya sebentar.
👉 Khusyu' artinya menghadirkan rasa takut, cinta dan pengagungan kepada Allah di dalam hati.
👉 Khusyu' bukan artinya membayangkan, memikirkan atau menggambarkan Allah. Karena Allah tidak bisa dibayangkan dan digambarkan.
🔴Imam Ahmad bin Hanbal dan Dzun Nun al Misri mengatakan:
مهما تصورت ببالك فالله بخلاف ذلك
"Apapun yang tergambar dalam hatimu tentang Allah maka Allah berbeda dengan itu"
🔴 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
لا فكرة في الرب
"Tidak boleh berfikir tentang Allah"
🔴 Ibnu Abbas radliyallahu anhu berkata :
تفكروا في خلق الله ولا تفكروا في ذات الله
"Berfikirlah kalian tentang makhluk Allah dan jangan Berfikir tentang dzat Allah"
👉 Cara khusyu' dalam sholat:
1. Menghayati makna bacaan sholat
2. Meyakini dalam hati bahwa sholat yang sedang ia kerjakan boleh jadi sholat yang terakhir.
👉 Allah ta'ala berfirman :
( قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ * الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ)
"Sungguh beruntung orang-orang mukmin yang dalam sholatnya mereka khusyu'"
👉 Allah ta'ala juga berfirman :
(فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ * الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ)
[Surat Al-Ma'un 4 - 6]
"Maka adzab yang berat bagi orang-orang yang sholat yang mereka senantiasa menunda-nunda pelaksanaan sholat sampai habis waktunya dan mereka yang riya' (mencari pujian manusia)"

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 31)
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
فصل أركان الصلاة سبعة عشر الاول النية بالقلب للفعل ويعين ذات السبب والوقت وينوي الفرضية في الفرض ويقول بحيث يسمع نفسه ككل ركن قولي الله اكبر وهو ثاني أركانها
"Rukun sholat ada 17, pertama berniat dalam hati untuk melakukan sholat dan menentukan sholat yang memiliki sebab dan waktu, dan berniat fardlu dalam sholat fardlu. Dan berkata" Allaahu Akbar" dengan sekira memperdengarkannya pada diri sendiri. Dan ini merupakan rukun kedua"

Penjelasan:
Rukun sholat adalah sesuatu yang menentukan keabsahan shalat dan merupakan bagian dari sholat.
👉 Sedangkan syarat adalah sesuatu menentukan keabsahan sholat dan bukan bagian dari sholat.
👉 Rukun sholat ada 17, yaitu:
Rukun sholat yang pertama adalah niat.
👉 Ketentuan niat dalam sholat adalah sebagai berikut :
1. Niat di dalam hati, niat dengan lisan hukumnya sunnah tidak wajib.
👉Seseorang yang berniat dengan lisan dan hatinya lalai (tidak niat) maka tidak sah sholatnya.
👉 Niat dengan lisan sunnah, berfungsi menguatkan niat dalam hati.
2. Menyengaja melakukan perbuatan sholat.
3. Menentukan sebab sholat yang dikerjakan, jika termasuk sholat yang memiliki sebab seperti khusuf (gerhana), atau menentukan waktu jika termasuk sholat yang memiliki waktu seperti dhuha.
4. Berniat fardlu apabila sholat yang dilakukan adalah sholat fardlu
👉 Contoh niat yang mencukupi:
اصلي فرض الظهر
"Aku sholat fardlu dhuhur"
5. Niat dilakukan bersamaan dengan takbirotul ihrom
👉Dalam madzhab Syafi'i tidak sah niat dilakukan sesaat sebelum takbirotul ihrom, berbeda dengan madzhab Maliki yang membolehkannya.
Rukun sholat yang kedua adalah takbirotul ihrom ; yaitu membaca Allaahu akbar.
👉 Ketentuan membaca takbirotul ihrom adalah:
1. Memperdengarkan seluruh huruf takbir pada dirinya sendiri
👉Sekedar menggerakkan lisan tidak cukup.
👉 Ini berlaku pada semua rukun ucapan, seperti membaca al fatihah
2. Tidak memanjangkan huruf ba' menjadi اكبار
👉Orang yang membaca takbir dengan memanjangkan ba' maka tidak sah sholatnya.
👉 Akbaar(اكبار) adalah jama' dari كبر (kabarun) yang berarti gendang yang besar. Sehingga seseorang yang sudah mengetahui maknanya kemudian tetap mengucapkanya dengan sengaja seperti itu maka bisa jatuh pada kufur
3. Tidak memanjangkan huruf hamzah pada lafadz jalalah menjadi Aallahu Akbar.
👉 Seseorang yang memanjangkan huruf hamzah dengan mengatakan (ءالله اكبر) maka tidak sah sholatnya.
👉 makna lafadz di atas berubah menjadi istifham (apakah Allah maha besar (kekuasaannya) atau tidak?!). Shingga jika seseorang memahaminya dan membacanya seperti itu dengan sengaja maka bisa jatuh dalam kufur.
4. Tidak menambah wawu di antara lafadz jalalah dan akbar sehingga berbunyi Allaahu wa akbar (الله واكبر) atau mengganti hamzahnya dengan wawu menjadi Allahuwakbar (الله وكبر)

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri