Spesial Mawlid Nabi
*Aku mencintamu wahai Rasulullah
👉 Abul Qosim, Muhammad ibn Abdillah ibn Abdul Muthollib ibn Hasyim ibn Abdi Manaf ibn Qushayyi ibn Kilab ibn Murrah ibn Ka'b ibn Luayyi ibn Gholib al Qurasyi.
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Muhammad ibn Aminah binti Wahb ibn Abdi Manaf ibn Zuhrah ibn Kilab ibn Murrah ibn Ka'b ibn Luayyi ibn Gholib al Qurasyi
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau dilahirkan pada hari Senin 12 Robiul Awal tahun gajah
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah.
👉 Selain ibumu, Engkau juga disusui oleh Tsuwaibah dan Halimah as Sa'diyah.
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau diasuh oleh kakekmu Abdul Muthollib kemudian pamanmu Abu Tholib ibn Abdul Muthollib
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau dilahirkan dan diangkat menjadi nabi di Makkah kemudian engkau diperintahkan hijrah ke Madinah dan wafat serta dikuburkan di sana
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Putramu bernama al Qosim, Abdullah dan Ibrahim. Sedangkan putrimu bernama Zainab, Fatimah, Ummu Kultsum dan Ruqoyyah
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Istrimu bernama Khodijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam'ah, Aisyah binti Abi Bakr, Hafshof binti Umar ibn al Khaththab, Ummu Habibah binti Abu Sufyan, Ummu Salamah (Hindun binti Abi Umayyah), Zainab binti Jahsy, Zainab binti Huzaimah, Juwairiyah binti al Harits, Shofiyah binti Huyayyi, Maimunah binti al Harits
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau makhluk yang paling mulia secara mutlak, paling sempurna baik fisik maupun akhlak.
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau adalah sayyid (pemimpin) bagi seluruh manusia dan penutup para nabi dan rasul, tidak ada yg diangkat menjadi nabi setelahmu
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau adalah seorang nabi yang paling tampan wajahnya dan paling merdu suaranya
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau adalah pemilik syafa'at udzma yang tidak diberikan kepada selainmu
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau adalah seorang nabi yang rambut, kuku, keringat, baju dan semua yg terkait denganmu penuh dengan keberkahan
Ya Allah berilah kami rizki untuk dapat berziarah ke makamnya di Madinah dan kumpulkanlah kami di akhirat bersama orang yg kami cinta; Rasulullah shallallahu alayhi wasallam
#رايطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#DakwahNUsantara #MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
*Aku mencintamu wahai Rasulullah
👉 Abul Qosim, Muhammad ibn Abdillah ibn Abdul Muthollib ibn Hasyim ibn Abdi Manaf ibn Qushayyi ibn Kilab ibn Murrah ibn Ka'b ibn Luayyi ibn Gholib al Qurasyi.
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Muhammad ibn Aminah binti Wahb ibn Abdi Manaf ibn Zuhrah ibn Kilab ibn Murrah ibn Ka'b ibn Luayyi ibn Gholib al Qurasyi
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau dilahirkan pada hari Senin 12 Robiul Awal tahun gajah
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah.
👉 Selain ibumu, Engkau juga disusui oleh Tsuwaibah dan Halimah as Sa'diyah.
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau diasuh oleh kakekmu Abdul Muthollib kemudian pamanmu Abu Tholib ibn Abdul Muthollib
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau dilahirkan dan diangkat menjadi nabi di Makkah kemudian engkau diperintahkan hijrah ke Madinah dan wafat serta dikuburkan di sana
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Putramu bernama al Qosim, Abdullah dan Ibrahim. Sedangkan putrimu bernama Zainab, Fatimah, Ummu Kultsum dan Ruqoyyah
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Istrimu bernama Khodijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam'ah, Aisyah binti Abi Bakr, Hafshof binti Umar ibn al Khaththab, Ummu Habibah binti Abu Sufyan, Ummu Salamah (Hindun binti Abi Umayyah), Zainab binti Jahsy, Zainab binti Huzaimah, Juwairiyah binti al Harits, Shofiyah binti Huyayyi, Maimunah binti al Harits
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau makhluk yang paling mulia secara mutlak, paling sempurna baik fisik maupun akhlak.
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau adalah sayyid (pemimpin) bagi seluruh manusia dan penutup para nabi dan rasul, tidak ada yg diangkat menjadi nabi setelahmu
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau adalah seorang nabi yang paling tampan wajahnya dan paling merdu suaranya
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau adalah pemilik syafa'at udzma yang tidak diberikan kepada selainmu
*Aku mencintaimu wahai Rasulullah
👉 Engkau adalah seorang nabi yang rambut, kuku, keringat, baju dan semua yg terkait denganmu penuh dengan keberkahan
Ya Allah berilah kami rizki untuk dapat berziarah ke makamnya di Madinah dan kumpulkanlah kami di akhirat bersama orang yg kami cinta; Rasulullah shallallahu alayhi wasallam
#رايطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#DakwahNUsantara #MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Oleh: KH Busyrol Karim Abdul Mughni
BACAAN BARZANJI, DIBA' DAN BURDAH DALAM PERINGATAN MAULID NABI
Peringatan maulid Nabi menjadi perayaan yg diselenggarakan hampir disetiap kawasan Islam, setelah dipopulerkan oleh Amir Mudzoffar, Abu Sa'id Kukburi bin Zainuddin (549-630 H), penguasa wilayah Irbil/Suriyah Utara dimasa pemerintahan Sultan Shalahuddin Al Ayubi dibawah kekhalafahan Ahmad Abul Abbas An Nashir dari dinasti Bani Abbas.Tidak kurang dari 300.000. Dinar beliau keluarkan dengan ikhlas utuk bersedekah pada hari peringatan maulid ini. Intinya adalah menghimpun semangat juang dan persatuan umat Islam dalam menghadapi gempuran tentara Salib dan berhasil menang dalam melawan pasukan Eropa itu untuk merebut kembali kota Palestina yg selama 88 tahun telah mereka duduki.
Inti acara peringatan maulid adalah pembacaan Sajak dan Syi'ir dan karya sastra yg menceritakan kisah kelahiran Nabi Shallallahu alayhi wasallam. Diantaranya yg paling terkenal adalah karya Syekh Al Barzanji yg hingga kini masih sering dibacakan dlm seremoni peringatan maulid Nabi.
Namun banyak juga kecaman terhadap penyelenggaraan perayaan maulid ini. Kecaman ada yg ditujukan pada perayaan maulid itu sendiri lantaran karena tidak pernah diajarkan Nabi Shallallahu alayhi wasallam maupun para sahabat.
Adapun diantara alasan ulama NU dan kelompok lain yg menganggap baiknya melaksanakan tradisi peringatan Maulid, adalah karena kegiatan seperti itu telah diisyaratkan sendiri oleh Nabi Shallallahu alayhi wasallam, yaitu dalam hadits riwayat Muslim, bahwa ketika ditanya tentang puasa beliau pada setiap hari Senin, Nabi menjawab bahwa pada hari itulah beliau dilahirkan. Ini menandakan bahwa Nabi merayakan hari kelahirannya dengan cara berpuasa setiap hari kelahirannya untuk mensyukuri dan rasa gembira atas kelahiran beliau. Anjuran bersyukur telah banyak dituturkan Al Qur'an. Sedangkan bergembira atas Rahmat dan karunia Allah ta'ala kepada kita, dituturkan dalam Al Quran Surat Yunus: 58.
Dalam acara peringatan Maulid, ada pula kritik dan kecaman yg ditujukan kepada tradisi membacaan kitab Maulidnya yg sangat terkenal itu yakni kitab Al Barzanji, juga Ad Diba'i dan Al Burdah. Warga Nahdliyyin memang menjadikan tiga kitab tersebut sebagai bahan bacaan dalam setiap kegiatan peringatan Maulid. Bahkan dikalangan Pesantren, bukan hanya ada tradisi membaca kitab² tersebut. tetapi juga memasukkan kajian kitab Maulid ke dalam silabus pondok pesantren mereka. Kitab Maulid yg dipakai dalam kajian ini, umumnya yaitu: Madarijus Su'ud, karya Syekh Nawawi Banten. Kitab ini merupakan penjabaran kitab karya Al Barzanji yg disebutkan diatas.
Alasan mereka yg mengecam tradisi pembacaan kitab² maulid tersebut, karena mereka menganggap puji-pujian yg termuat dalam tiga kitab itu melanggar batasan pujian yg digariskan oleh Syari'ah. Menurut mereka, materi pujian yg menggambarkan Nabi sebagai pemberi syafa'at, ampunan dan keselamatan adalah perbuatan syirik. Karena pujian seperti itu berarti menempatkan Nabi dalam kapasitas sebagai pemberi keselamatan, sebuah status yg menjadi hak mutlak Allah ta'ala saja.
Namun kita menolak anggapan seperti itu. Karena banyak hadits² Nabi yg menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu alayhi wasallam memberikan syafa'at kepada umat. Inilah sebabnya, para ulama telah bersepakat tentang keabsahan syafa'at dari Nabi Shallallahu alayhi wasallam kepada umat dihari kiamat nanti.
Adapun tentang tradisi memuji Nabi itu sendiri, memang sudah ada sejak masa hidup beliau. Memuji-muji Nabi Shallallahu alayhi wasallam adalah sebuah tradisi yg usianya setua usia Islam itu sendiri. Tradisi pujian ini dahulu dilontarkan oleh tiga penya'ir Nabi yaitu Hasan bin Tsabit, Abdullah bin Rawahah dan Ka'ab bin Malik.
Tradisi memuji Nabi ini bukan hanya disetujui oleh beliau, tetapi juga didorongnya.
Hal ini tampak ketika Nabi memuji Ka'ab bin Zuhair yg telah menggubah qasidah pujian kepada beliau. Nabi setelah mendengar pujian yg disampaikan oleh Ka'ab sangat terkesan sampai beliau melemparkan Burdah/kain yg dikenakannya ketubuh Ka'ab sebagai h
BACAAN BARZANJI, DIBA' DAN BURDAH DALAM PERINGATAN MAULID NABI
Peringatan maulid Nabi menjadi perayaan yg diselenggarakan hampir disetiap kawasan Islam, setelah dipopulerkan oleh Amir Mudzoffar, Abu Sa'id Kukburi bin Zainuddin (549-630 H), penguasa wilayah Irbil/Suriyah Utara dimasa pemerintahan Sultan Shalahuddin Al Ayubi dibawah kekhalafahan Ahmad Abul Abbas An Nashir dari dinasti Bani Abbas.Tidak kurang dari 300.000. Dinar beliau keluarkan dengan ikhlas utuk bersedekah pada hari peringatan maulid ini. Intinya adalah menghimpun semangat juang dan persatuan umat Islam dalam menghadapi gempuran tentara Salib dan berhasil menang dalam melawan pasukan Eropa itu untuk merebut kembali kota Palestina yg selama 88 tahun telah mereka duduki.
Inti acara peringatan maulid adalah pembacaan Sajak dan Syi'ir dan karya sastra yg menceritakan kisah kelahiran Nabi Shallallahu alayhi wasallam. Diantaranya yg paling terkenal adalah karya Syekh Al Barzanji yg hingga kini masih sering dibacakan dlm seremoni peringatan maulid Nabi.
Namun banyak juga kecaman terhadap penyelenggaraan perayaan maulid ini. Kecaman ada yg ditujukan pada perayaan maulid itu sendiri lantaran karena tidak pernah diajarkan Nabi Shallallahu alayhi wasallam maupun para sahabat.
Adapun diantara alasan ulama NU dan kelompok lain yg menganggap baiknya melaksanakan tradisi peringatan Maulid, adalah karena kegiatan seperti itu telah diisyaratkan sendiri oleh Nabi Shallallahu alayhi wasallam, yaitu dalam hadits riwayat Muslim, bahwa ketika ditanya tentang puasa beliau pada setiap hari Senin, Nabi menjawab bahwa pada hari itulah beliau dilahirkan. Ini menandakan bahwa Nabi merayakan hari kelahirannya dengan cara berpuasa setiap hari kelahirannya untuk mensyukuri dan rasa gembira atas kelahiran beliau. Anjuran bersyukur telah banyak dituturkan Al Qur'an. Sedangkan bergembira atas Rahmat dan karunia Allah ta'ala kepada kita, dituturkan dalam Al Quran Surat Yunus: 58.
Dalam acara peringatan Maulid, ada pula kritik dan kecaman yg ditujukan kepada tradisi membacaan kitab Maulidnya yg sangat terkenal itu yakni kitab Al Barzanji, juga Ad Diba'i dan Al Burdah. Warga Nahdliyyin memang menjadikan tiga kitab tersebut sebagai bahan bacaan dalam setiap kegiatan peringatan Maulid. Bahkan dikalangan Pesantren, bukan hanya ada tradisi membaca kitab² tersebut. tetapi juga memasukkan kajian kitab Maulid ke dalam silabus pondok pesantren mereka. Kitab Maulid yg dipakai dalam kajian ini, umumnya yaitu: Madarijus Su'ud, karya Syekh Nawawi Banten. Kitab ini merupakan penjabaran kitab karya Al Barzanji yg disebutkan diatas.
Alasan mereka yg mengecam tradisi pembacaan kitab² maulid tersebut, karena mereka menganggap puji-pujian yg termuat dalam tiga kitab itu melanggar batasan pujian yg digariskan oleh Syari'ah. Menurut mereka, materi pujian yg menggambarkan Nabi sebagai pemberi syafa'at, ampunan dan keselamatan adalah perbuatan syirik. Karena pujian seperti itu berarti menempatkan Nabi dalam kapasitas sebagai pemberi keselamatan, sebuah status yg menjadi hak mutlak Allah ta'ala saja.
Namun kita menolak anggapan seperti itu. Karena banyak hadits² Nabi yg menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu alayhi wasallam memberikan syafa'at kepada umat. Inilah sebabnya, para ulama telah bersepakat tentang keabsahan syafa'at dari Nabi Shallallahu alayhi wasallam kepada umat dihari kiamat nanti.
Adapun tentang tradisi memuji Nabi itu sendiri, memang sudah ada sejak masa hidup beliau. Memuji-muji Nabi Shallallahu alayhi wasallam adalah sebuah tradisi yg usianya setua usia Islam itu sendiri. Tradisi pujian ini dahulu dilontarkan oleh tiga penya'ir Nabi yaitu Hasan bin Tsabit, Abdullah bin Rawahah dan Ka'ab bin Malik.
Tradisi memuji Nabi ini bukan hanya disetujui oleh beliau, tetapi juga didorongnya.
Hal ini tampak ketika Nabi memuji Ka'ab bin Zuhair yg telah menggubah qasidah pujian kepada beliau. Nabi setelah mendengar pujian yg disampaikan oleh Ka'ab sangat terkesan sampai beliau melemparkan Burdah/kain yg dikenakannya ketubuh Ka'ab sebagai h
adiah dan sekaligus ungkapan persetujuannya. Qasidah pujian yg dibuat oleh tiga penya'ir Nabi dan juga Ka'ab, kemudian menjadi acuan para penyair muslim ketika berkreasi untuk menciptakan pujian, baik dalam bentuk Syi'ir maupun Natsar (Prosa) sebagaimana diantaranya ialah tiga kitab yg biasa dibaca oleh para penyelenggara peringatan maulid. Al Qur'an sendiri juga seringkali memuji Nabi Shallallahu alayhi wasallam diiringi dengan berbagai ungkapan pujian agar peran Nabi sebagai manusia pilihan yg harus diteladani, bisa tergambarkan.
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq 50
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويجب ترك جميع المحرمات ونهي مرتكبها ومنعه قهرا منها ان قدر عليه والا وجب عليه ان ينكر ذلك بقلبه ومفارقة موضع المعصية والحرام ما توعد الله مرتكبه بالعقاب ووعد تاركه بالثواب
"Dan wajib meninggalkan semua perkara yg diharamkan, melarang orang yg melakukannya serta mencegahnya secara paksa dari perkara haram tersebut jika dia mampu, apabila tidak mampu maka dia wajib mengingkarinya dengan hati dan meninggalkan tempat kemaksiatan tersebut. Haram adalah sesuatu yang pelakunya diancam dengan siksa dan orang yg meninggalkannya dijanjikan dengan pahala"
Penjelasan:
➡ Di antara kewajiban seorang mukallaf adalah an Nahyu an al Munkar (mencegah orang lain dari melakukan perbuatan yg diharamkan)
➡ Ketentuan dalam an Nahyu an al Munkar :
👉 Sesuai dengan kemampuan, berdasarkan hadits:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
"Barangsiapa di antara kamu mengetahui kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mengingkarinya dengan hatinya. Itulah 'adl'aful iman (kewajiban minimal dalam an Nahyu an al Munkar) ." HR Muslim
☝Jika seseorang mampu mengingkari kemungkaran dengan tangannya maka dia wajib melakukannya, jika dia tidak mampu dengan tangan maka dia wajib mengingkarinya dengan lisan, jika dia tidak mampu mengingkarinya dengan lisan maka dia wajib mengingkarinya dengan hati, yaitu dengan menghadirkan perasaan benci terhadap kemungkaran tersebut dalam hati dan jika pada saat itu dia berada di tempat berlangsungnya kemungkaran maka dia wajib meninggalkan tempat tersebut.
👉 Kemungkaran yg diingkari adalah kemungkaran yg disepakati kemungkarannya oleh semua madzhab (mujma' 'alaih).
☝ Kaidah mengatakan:
لا ينكر المختلف فيه وانما ينكر المجمع عليه
"Tidak boleh diingkari sesuatu yg keharamannya masih diperselisihkan, tetapi yg diingkari adalah sesuatu yg keharamannya telah disepakati"
☝ Apabila kita mengetahui seseorang bermadzhab Syafi'i kemudian dia melakukan perkara yg haram dalam madzhab Syafi'i (dan tidak haram dalam madzhab lain) maka kita tetap wajib mengingkarinya. Namun apabila kita tahu dia sedang mengamalkan madzhab lain maka kita tidak boleh mengingkarinya.
👉 Tidak boleh menimbulkan kemungkaran yg lebih besar. Karena kemungkaran itu bertingkat-tingkat yang terbesar adalah kufur kemudian dosa besar (al kabair) kemudian dosa kecil (as Shoghoir).
☝ Misalnya, kita mengetahui seseorang sedang minum khomr, kemudian dengan dugaan yg kuat apabila kita ingkari dengan tangan dan lisan maka dia akan mencaci maki Allah (kufur), maka kita jangan mengingkarinya dengan tangan dan lisan, tapi cukup kita mengingkarinya dengan hati.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويجب ترك جميع المحرمات ونهي مرتكبها ومنعه قهرا منها ان قدر عليه والا وجب عليه ان ينكر ذلك بقلبه ومفارقة موضع المعصية والحرام ما توعد الله مرتكبه بالعقاب ووعد تاركه بالثواب
"Dan wajib meninggalkan semua perkara yg diharamkan, melarang orang yg melakukannya serta mencegahnya secara paksa dari perkara haram tersebut jika dia mampu, apabila tidak mampu maka dia wajib mengingkarinya dengan hati dan meninggalkan tempat kemaksiatan tersebut. Haram adalah sesuatu yang pelakunya diancam dengan siksa dan orang yg meninggalkannya dijanjikan dengan pahala"
Penjelasan:
➡ Di antara kewajiban seorang mukallaf adalah an Nahyu an al Munkar (mencegah orang lain dari melakukan perbuatan yg diharamkan)
➡ Ketentuan dalam an Nahyu an al Munkar :
👉 Sesuai dengan kemampuan, berdasarkan hadits:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
"Barangsiapa di antara kamu mengetahui kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mengingkarinya dengan hatinya. Itulah 'adl'aful iman (kewajiban minimal dalam an Nahyu an al Munkar) ." HR Muslim
☝Jika seseorang mampu mengingkari kemungkaran dengan tangannya maka dia wajib melakukannya, jika dia tidak mampu dengan tangan maka dia wajib mengingkarinya dengan lisan, jika dia tidak mampu mengingkarinya dengan lisan maka dia wajib mengingkarinya dengan hati, yaitu dengan menghadirkan perasaan benci terhadap kemungkaran tersebut dalam hati dan jika pada saat itu dia berada di tempat berlangsungnya kemungkaran maka dia wajib meninggalkan tempat tersebut.
👉 Kemungkaran yg diingkari adalah kemungkaran yg disepakati kemungkarannya oleh semua madzhab (mujma' 'alaih).
☝ Kaidah mengatakan:
لا ينكر المختلف فيه وانما ينكر المجمع عليه
"Tidak boleh diingkari sesuatu yg keharamannya masih diperselisihkan, tetapi yg diingkari adalah sesuatu yg keharamannya telah disepakati"
☝ Apabila kita mengetahui seseorang bermadzhab Syafi'i kemudian dia melakukan perkara yg haram dalam madzhab Syafi'i (dan tidak haram dalam madzhab lain) maka kita tetap wajib mengingkarinya. Namun apabila kita tahu dia sedang mengamalkan madzhab lain maka kita tidak boleh mengingkarinya.
👉 Tidak boleh menimbulkan kemungkaran yg lebih besar. Karena kemungkaran itu bertingkat-tingkat yang terbesar adalah kufur kemudian dosa besar (al kabair) kemudian dosa kecil (as Shoghoir).
☝ Misalnya, kita mengetahui seseorang sedang minum khomr, kemudian dengan dugaan yg kuat apabila kita ingkari dengan tangan dan lisan maka dia akan mencaci maki Allah (kufur), maka kita jangan mengingkarinya dengan tangan dan lisan, tapi cukup kita mengingkarinya dengan hati.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Oleh: KH Busyrol Karim Abdul Mughni
TRAGEDI "UHUD" SEBUAH PELAJARAN BAGI KAUM MUSLIM DALAM MERAIH KEJAYAAN
Kekalahan kaum Quraisy Makkah dalam perang Badar melawan kaum muslim Madinah dibawah pimpinan Nabi Shallallahu alayhi wasallam pada tahun kedua Hijriyah, menimbulkan dendam kesumat kaum Quraisy. Waktu itu ketika mereka berhadapan dengan pasukan muslim, memiliki kekuatan perlengkapan senjata dan jumlah pasukan lebih dari 1.000 orang, dibanding pasukan muslim yg hanya berjumlah 313 orang dengan perlengkapan perang yg sangat minim. Namun mereka dikalahkan oleh laskar muslim yg hanya berjumlah sepertiga dari pasukan mereka. Sejak saat itu, kaum Quraisy dibawah pimpinan Abu Sufyan membuat persiapan lebih matang dengan pasukan yg dilatih keras untuk membalas kekalahan mereka dalam pertempuran dikawasan sumur Badar itu.
Pada bulan Syawal tahun 3 H. mereka berangkat ke Madinah untuk menyerang kaum muslim dengan lebih dari 3.000 pasukan. Berita persiapan yg mereka lakukan dalam waktu yg cukup lama itu, tercium oleh Nabi Shallallahu alayhi wasallam dan kaum muslim Madinah. Selain itu, dua hari sebelum kedatangan pasukan Quraisy di bukit Uhud Madinah yg berjarak 6 km dari rumah Rasulullah Shallallahu alayhi wasallam, Nabi Shallallahu alayhi wasallam menerima berita dari sahabat Abbas r.a. paman Nabi tentang rincian kekuatan pasukan Quraisy.
Nabipun kemudian segera mengadakan pertemuan dengan para sahabat untuk menghadapi musuh yg sudah dalam perjalanan menuju Madinah. Dalam pertemuan itu, Nabi mengusulkan agar pasukan muslim bertahan saja didalam kota Madinah dan jika tentara Quraisy menyerbu, akan dihadapi. Sebagian besar sahabat mendukung usulan Nabi ini, termasuk oula Abdullah bin Ubayyi bin Salul. Sahabat yg dikenal sebagai orang munafik dari golongan Yahudi ini menjelaskan pendapatnya bahwa kita sebagai penduduk Madinah, lebih tahu tentang liku² kotanya, shingga jika kaum Quraisy nanti menyerbu didalam kota, kita akan lebih mudah mempertahankannya, sedangkan mereka pasti akan kebingungan dan akan lebih mudah dikalahkan.
Akan tetapi kalangan para sahabat muda, mengusulkan agar pasukan muslim menjemput musuh diluar kota. Karena cara ini dianggap lebih kesatria dan tidak akan menimbulkan kerusakan dalam kota. Pendapat ini ternyata mempengaruhi hasil kesepakatan mayoritas sebelumnya, sehingga berakhir dengan dukungan untuk berperang diluar kota.
Usai melakukan shalat Ashar, Nabi masuk rumah untuk memakai sorban dan rompi besi anti panah lengkap dengan pedangnya. Pada waktu Nabi masih berada didalam, beberapa sahabat diluar masih ada yg berdiskusi tentang apakah kita menunggu musuh didalam kota, atau menjemput mereka diluar kota. Ada yg mengatakan bahwa pendapat Nabi agar musuh dihadapi didalam kota, itu tentu berdasarkan petunjuk wahyu. Jadi serahkan saja ini kepada beliau, apa yg diperintahkan, mesti kita jalankan.
Saat Nabi keluar dalam keadaan telah berpakaian perang, para sahabat pengusul keluar kota, segera menyampaikan koreksi atas pendapatnya, yakni mereka mengikuti kemauan Nabi saja agar kaum muslim tetap bertahan didalam kota. Namun Nabi mengatakan bahwa tidak layak bagi seorang Rasul bila sudah mengenakan pakaian perang seperti ini, menanggalkan kembali sebelum Allah ta'ala memberi keputusan. Akhirnya Nabi dan pasukannyapun berangkat ke Medan laga ditempat musuh menunggu dibukit Uhud.
Awalnya, jumlah pasukan Nabi berjumlah sekitar 1.000 orang, tetapi ketika ditengah perjalanan, Abdullah bin Ubayi yg menyetujui pendapat agar pasukan menunggu saja didalam kota, mempropagandakan agar pasukan menunggu saja didalam kota. Sebagian pasukan muslim khusnya yg dibawah komando Ubayyipun terpengaruh provokasi itu. Akhirnya sebanyak 300 tentara muslim kembali lagi ke kota, sehingga pasukan yg siap menyongsong musuh dibukit Uhud, tinggal 700 an orang yg nantinya akan melawan lebih dari 3.000 pasukan Quraisy.
Dipagi hari, semua pasukan Nabi telah siaga dibukit Uhud. Sebanyak 50 orang pemanah oleh Nabi diberi tugas jaga dilereng Uhud, sedangkan pasukan penyerbu berada di lembah. Nabi memberi pe
TRAGEDI "UHUD" SEBUAH PELAJARAN BAGI KAUM MUSLIM DALAM MERAIH KEJAYAAN
Kekalahan kaum Quraisy Makkah dalam perang Badar melawan kaum muslim Madinah dibawah pimpinan Nabi Shallallahu alayhi wasallam pada tahun kedua Hijriyah, menimbulkan dendam kesumat kaum Quraisy. Waktu itu ketika mereka berhadapan dengan pasukan muslim, memiliki kekuatan perlengkapan senjata dan jumlah pasukan lebih dari 1.000 orang, dibanding pasukan muslim yg hanya berjumlah 313 orang dengan perlengkapan perang yg sangat minim. Namun mereka dikalahkan oleh laskar muslim yg hanya berjumlah sepertiga dari pasukan mereka. Sejak saat itu, kaum Quraisy dibawah pimpinan Abu Sufyan membuat persiapan lebih matang dengan pasukan yg dilatih keras untuk membalas kekalahan mereka dalam pertempuran dikawasan sumur Badar itu.
Pada bulan Syawal tahun 3 H. mereka berangkat ke Madinah untuk menyerang kaum muslim dengan lebih dari 3.000 pasukan. Berita persiapan yg mereka lakukan dalam waktu yg cukup lama itu, tercium oleh Nabi Shallallahu alayhi wasallam dan kaum muslim Madinah. Selain itu, dua hari sebelum kedatangan pasukan Quraisy di bukit Uhud Madinah yg berjarak 6 km dari rumah Rasulullah Shallallahu alayhi wasallam, Nabi Shallallahu alayhi wasallam menerima berita dari sahabat Abbas r.a. paman Nabi tentang rincian kekuatan pasukan Quraisy.
Nabipun kemudian segera mengadakan pertemuan dengan para sahabat untuk menghadapi musuh yg sudah dalam perjalanan menuju Madinah. Dalam pertemuan itu, Nabi mengusulkan agar pasukan muslim bertahan saja didalam kota Madinah dan jika tentara Quraisy menyerbu, akan dihadapi. Sebagian besar sahabat mendukung usulan Nabi ini, termasuk oula Abdullah bin Ubayyi bin Salul. Sahabat yg dikenal sebagai orang munafik dari golongan Yahudi ini menjelaskan pendapatnya bahwa kita sebagai penduduk Madinah, lebih tahu tentang liku² kotanya, shingga jika kaum Quraisy nanti menyerbu didalam kota, kita akan lebih mudah mempertahankannya, sedangkan mereka pasti akan kebingungan dan akan lebih mudah dikalahkan.
Akan tetapi kalangan para sahabat muda, mengusulkan agar pasukan muslim menjemput musuh diluar kota. Karena cara ini dianggap lebih kesatria dan tidak akan menimbulkan kerusakan dalam kota. Pendapat ini ternyata mempengaruhi hasil kesepakatan mayoritas sebelumnya, sehingga berakhir dengan dukungan untuk berperang diluar kota.
Usai melakukan shalat Ashar, Nabi masuk rumah untuk memakai sorban dan rompi besi anti panah lengkap dengan pedangnya. Pada waktu Nabi masih berada didalam, beberapa sahabat diluar masih ada yg berdiskusi tentang apakah kita menunggu musuh didalam kota, atau menjemput mereka diluar kota. Ada yg mengatakan bahwa pendapat Nabi agar musuh dihadapi didalam kota, itu tentu berdasarkan petunjuk wahyu. Jadi serahkan saja ini kepada beliau, apa yg diperintahkan, mesti kita jalankan.
Saat Nabi keluar dalam keadaan telah berpakaian perang, para sahabat pengusul keluar kota, segera menyampaikan koreksi atas pendapatnya, yakni mereka mengikuti kemauan Nabi saja agar kaum muslim tetap bertahan didalam kota. Namun Nabi mengatakan bahwa tidak layak bagi seorang Rasul bila sudah mengenakan pakaian perang seperti ini, menanggalkan kembali sebelum Allah ta'ala memberi keputusan. Akhirnya Nabi dan pasukannyapun berangkat ke Medan laga ditempat musuh menunggu dibukit Uhud.
Awalnya, jumlah pasukan Nabi berjumlah sekitar 1.000 orang, tetapi ketika ditengah perjalanan, Abdullah bin Ubayi yg menyetujui pendapat agar pasukan menunggu saja didalam kota, mempropagandakan agar pasukan menunggu saja didalam kota. Sebagian pasukan muslim khusnya yg dibawah komando Ubayyipun terpengaruh provokasi itu. Akhirnya sebanyak 300 tentara muslim kembali lagi ke kota, sehingga pasukan yg siap menyongsong musuh dibukit Uhud, tinggal 700 an orang yg nantinya akan melawan lebih dari 3.000 pasukan Quraisy.
Dipagi hari, semua pasukan Nabi telah siaga dibukit Uhud. Sebanyak 50 orang pemanah oleh Nabi diberi tugas jaga dilereng Uhud, sedangkan pasukan penyerbu berada di lembah. Nabi memberi pe
rintah, agar Nabi beserta pasukan penyerang dilindungi dari belakang. Pasukan panah harus tetap bertahan ditempatnya dan jangan sampai ditinggalkan meski para penyerang telah masuk dalam pertahanan musuh. Bahkan kalau pasukan muslim penyerang nantinya balik menjadi diserang, para pemanah tetap tidak boleh turun untuk membantu.
Perang yg tidak seimbang dalam jumlah pasukan maupun
logistiknya itu, ternyata pasukan muslim dapat menghabisi pasukan musuh yg bertugas membawa bendera kaum Quraisy dan pasukan pemanah dari pasukan muslim juga berhasil melakukan tugas mereka dengan baik, sehingga kemudian mampu membuat pasukan musuh kocar kacir dan lari tunggang langgang. Karena pasukan musuh telah terpukul mundur, maka dengan sertamerta, pasukan muslim berebut harta yg ditinggalkan mereka (dalam Islam disebut sebagai harta rampasan) yg jumlahnya sangat menggiurkan. Pasukan pemanah yg berada diatas bukitpun ikut tertarik, sehingga mereka segera turun ikut berebut dan hanya 10 orang pemanah yg bertahan ditempatnya. Melihat keadaan ini, salah seorang komandan pasukan Quraisy, Khalid bin Walid (ketika itu belum masuk Islam) kemudian memerintahkan pasukan kudanya untuk memutar arah mengitari bukit mengambil alih posisi strategis yg ditinggalkan para pemanah dari pasukan muslim tersebut untuk kemudian menyerang mereka dari belakang dan pasukan muslimnpun menjadi kocar kacir, sehingga pasukan Nabi ini banyak yg gugur, bahkan berhasil pula menyergap Nabi dipipi dan pundak beliau dan 7, dari 9 pengawal beliau juga gugur. Akhirnya, kemenangan dalam peperangan yg sebenarnya sudah ada didepan mata, berbalik menjadi kekalahan bagi pasukan muslim. Dalam peperangan kedua dlm sejarah Islam ini, dipihak kaum muslim gugur sebanyak 70 orang termasuk paman Nabi sendiri, Hamzah bin Abdul Muthalib r.a. Padahal ketika perang Badar dua tahun sebelumnya yg jumlah pasukan muslim prosentasinya sama juga dengan perang Uhud ini dan juga dengan persenjataan yg tidak berimbang, pasukan Nabi itu meraih kemenangan dengan hanya 14 tentara muslim yg gugur, sementara dipihak pasukan Quraisy, 70 orang yg terbunuh. Ini disebabkan pada perang Badar, pasukan muslim betul² solid dan kompak.
Dalam peperangan Uhud ini, sebenarnya Nabi Shallallahu alayhi wasallam telah berusaha menyatukan komando untuk meraih kemenangan, tetapi kenyataannya berbeda dengan yg beliau harapkan. Bahkan Nabi sendiri telah mengorbankan pendapatnya sendiri demi kesatuan, tetapi tidak berhasil, sehingga peperangan berakhir dengan kekalahan.
Peristiwa seperti yg terjadi dalam perang Uhud ini bisa dijadikan sebagai pelajaran bagi kaum muslimin yg ingin mencapai kejayaan. Dizaman Nabi, tanpa adanya persatuan dan kekompakan pun umat menjadi rapuh, lalu bagaimana keadaan seperti itu sepeninggal Nabi Shallallahu alayhi wasallam?.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Perang yg tidak seimbang dalam jumlah pasukan maupun
logistiknya itu, ternyata pasukan muslim dapat menghabisi pasukan musuh yg bertugas membawa bendera kaum Quraisy dan pasukan pemanah dari pasukan muslim juga berhasil melakukan tugas mereka dengan baik, sehingga kemudian mampu membuat pasukan musuh kocar kacir dan lari tunggang langgang. Karena pasukan musuh telah terpukul mundur, maka dengan sertamerta, pasukan muslim berebut harta yg ditinggalkan mereka (dalam Islam disebut sebagai harta rampasan) yg jumlahnya sangat menggiurkan. Pasukan pemanah yg berada diatas bukitpun ikut tertarik, sehingga mereka segera turun ikut berebut dan hanya 10 orang pemanah yg bertahan ditempatnya. Melihat keadaan ini, salah seorang komandan pasukan Quraisy, Khalid bin Walid (ketika itu belum masuk Islam) kemudian memerintahkan pasukan kudanya untuk memutar arah mengitari bukit mengambil alih posisi strategis yg ditinggalkan para pemanah dari pasukan muslim tersebut untuk kemudian menyerang mereka dari belakang dan pasukan muslimnpun menjadi kocar kacir, sehingga pasukan Nabi ini banyak yg gugur, bahkan berhasil pula menyergap Nabi dipipi dan pundak beliau dan 7, dari 9 pengawal beliau juga gugur. Akhirnya, kemenangan dalam peperangan yg sebenarnya sudah ada didepan mata, berbalik menjadi kekalahan bagi pasukan muslim. Dalam peperangan kedua dlm sejarah Islam ini, dipihak kaum muslim gugur sebanyak 70 orang termasuk paman Nabi sendiri, Hamzah bin Abdul Muthalib r.a. Padahal ketika perang Badar dua tahun sebelumnya yg jumlah pasukan muslim prosentasinya sama juga dengan perang Uhud ini dan juga dengan persenjataan yg tidak berimbang, pasukan Nabi itu meraih kemenangan dengan hanya 14 tentara muslim yg gugur, sementara dipihak pasukan Quraisy, 70 orang yg terbunuh. Ini disebabkan pada perang Badar, pasukan muslim betul² solid dan kompak.
Dalam peperangan Uhud ini, sebenarnya Nabi Shallallahu alayhi wasallam telah berusaha menyatukan komando untuk meraih kemenangan, tetapi kenyataannya berbeda dengan yg beliau harapkan. Bahkan Nabi sendiri telah mengorbankan pendapatnya sendiri demi kesatuan, tetapi tidak berhasil, sehingga peperangan berakhir dengan kekalahan.
Peristiwa seperti yg terjadi dalam perang Uhud ini bisa dijadikan sebagai pelajaran bagi kaum muslimin yg ingin mencapai kejayaan. Dizaman Nabi, tanpa adanya persatuan dan kekompakan pun umat menjadi rapuh, lalu bagaimana keadaan seperti itu sepeninggal Nabi Shallallahu alayhi wasallam?.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Sejarah Singkat Pencipta Kalimat : "Billahit Taufiq wal-Hidayah" dan "Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq"
Oleh : Ust. Dafid Fuadi (Direktur Aswaja NU Center Kabupaten Kediri-Jatim)
Pada umumnya umat Islam mengakhiri ceramah atau surat-menyurat keagamaan dengan kalimat "Billahit taufiq wal-hidayah" atau "Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq" yang diucapkan atau ditulis sebelum salam penutup. Tetapi mereka tidak mengetahui siapa pencipta ke dua kalimat tersebut.
Pencipta kedua kalimat itu adalah K.H. Ahmad Abdul Hamid yang lebih dikenal dengan nama K.H. Achmad Abdul Hamid Kendal, beliau adalah salah satu ulama kharismatik di Jawa Tengah, sebagai pengasuh Ponpes Al-Hidayah Kendal Kota dan Imam Masjid Besar Kendal. Karena peran dan ketokohan beliau, masyarakat Kendal menyebut beliau sebagai “Bapak Kabupaten Kendal”.
KH. Achmad Abdul Hamid Kendal lahir di Kota Kendal pada tahun 1915. Ayahanda beliau bernama KH. Abdul Hamid.
Beliau dilahirkan pada saat di negeri ini sedang marak berdiri berbagai pergerekan dan organisasi keagamaan, sosial, ekonomi, politik dan lain-lain. Seperti Sarekat Dagang Islam (SDI) yang didirikan pada tahun 1905 lalu pada tahun 1906 berubah menjadi Sarikat Islam, Muhammadiyah berdiri pada tahun 1912. Pada tahun 1918 lahir Nahdlatul Tujjar sebagai cikal bakal Nahdatul Ulama (NU). Kemudian pada 31 Januari 1926 berdirilah NU, tahun 1928 terjadi Sumpah Pemuda dan lain-lain.
Pada mulanya kalimat "Billahit Taufiq wal Hidayah" beliau ciptakan sebagai ciri khas warga NU untuk mengakhiri ceramah, pidato dan surat menyurat. Pertama kali beliau mengucapkan kalimat itu di Magelang yang selanjutkan diikuti oleh para Ulama NU dan seluruh warga Nahdliyin. Namun kalimat itu akhirnya ditiru dan digunakan oleh hampir semua kalangan umat Islam dari berbagai organisasi dan pergerakan, sehingga kekhasan untuk warga NU sudah tidak ada lagi. Untuk itu beliau menciptakan kalimat baru "Wallahul Muwaffiq ila Aqwamith Thariq" yang dirasa cukup sulit ditirukan oleh warga non-NU. Sehingga sejak itu warga Nahdliyin menggunakan kalimat : "Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq" dalam mengakhiri ceramah, pidato dan surat menyurat sebelum salam penutup, meski yang tetap terbiasa menggunakan :"Billahit Taufiq wal Hidayah" juga masih banyak.
Khidmah Kiai Ahmad (demikian panggilannya sehari-hari) di NU dimulai dari tingkat cabang sampai PBNU. Banyak tugas penting di NU yang pernah diembannya seperti Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Kendal, Wakil Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah (dengan Katib KH Sahal Mahfudz), dan terakhir sebagai Mustasyar PBNU dan MUI Jawa Tengah. Beliau juga tercatat sebagai kontributor dan distributor majalah Berita NO, yang terbit tahun 1930an. Dalam sebuah tulisan, Kiai Sahal Mahfudz menyebutkan bahwa Kiai Ahmad menyimpan dokumen-dokumen jurnalistik NU seperti Buletin LINO (Lailatul Ijtima' Nadhlatoel Oelama)
Kiai Ahmad cukup produktif menulis dan menerjemahkan kitab-kitab. Salah satu tulisannya yang cukup fenomenal adalah terjemahan al Qanun al Asasi Hadlratusy Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari ke dalam bahasa Indonesia, yang beliau terjemahkan atas permintaan Sekretaris Jenderal PBNU Prof. KH Saifudin Zuhri. Penerjemahan tersebut telah dimulai oleh KH Mahfud Sidiq, tetapi belum selesai sehingga PBNU meminta Kiai Ahmad untuk menyelesaikannya. Terjemahan itu oleh Kiai Ahmad dinamakan "Ihyau Amalil Fudlala’ Fi Tarjamati Muqaddimatil Qanunil Asasi li-Jam’iyati Nahdlatil Ulama".
KH Ahmad Abdul Hamid wafat pada 14 Februari 1998 bertepatan dengan 16 Syawal 1418 H.
Semoga Allah menerima seluruh amal kebaikannya. Amin.
بالله التوفيق والهداية
Billahit Taufiq Wal Hidayah
والله الموفق إلى أقوم الطريق
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq
Sumber Klik :
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2177066328978172&id=100000244777203
Oleh : Ust. Dafid Fuadi (Direktur Aswaja NU Center Kabupaten Kediri-Jatim)
Pada umumnya umat Islam mengakhiri ceramah atau surat-menyurat keagamaan dengan kalimat "Billahit taufiq wal-hidayah" atau "Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq" yang diucapkan atau ditulis sebelum salam penutup. Tetapi mereka tidak mengetahui siapa pencipta ke dua kalimat tersebut.
Pencipta kedua kalimat itu adalah K.H. Ahmad Abdul Hamid yang lebih dikenal dengan nama K.H. Achmad Abdul Hamid Kendal, beliau adalah salah satu ulama kharismatik di Jawa Tengah, sebagai pengasuh Ponpes Al-Hidayah Kendal Kota dan Imam Masjid Besar Kendal. Karena peran dan ketokohan beliau, masyarakat Kendal menyebut beliau sebagai “Bapak Kabupaten Kendal”.
KH. Achmad Abdul Hamid Kendal lahir di Kota Kendal pada tahun 1915. Ayahanda beliau bernama KH. Abdul Hamid.
Beliau dilahirkan pada saat di negeri ini sedang marak berdiri berbagai pergerekan dan organisasi keagamaan, sosial, ekonomi, politik dan lain-lain. Seperti Sarekat Dagang Islam (SDI) yang didirikan pada tahun 1905 lalu pada tahun 1906 berubah menjadi Sarikat Islam, Muhammadiyah berdiri pada tahun 1912. Pada tahun 1918 lahir Nahdlatul Tujjar sebagai cikal bakal Nahdatul Ulama (NU). Kemudian pada 31 Januari 1926 berdirilah NU, tahun 1928 terjadi Sumpah Pemuda dan lain-lain.
Pada mulanya kalimat "Billahit Taufiq wal Hidayah" beliau ciptakan sebagai ciri khas warga NU untuk mengakhiri ceramah, pidato dan surat menyurat. Pertama kali beliau mengucapkan kalimat itu di Magelang yang selanjutkan diikuti oleh para Ulama NU dan seluruh warga Nahdliyin. Namun kalimat itu akhirnya ditiru dan digunakan oleh hampir semua kalangan umat Islam dari berbagai organisasi dan pergerakan, sehingga kekhasan untuk warga NU sudah tidak ada lagi. Untuk itu beliau menciptakan kalimat baru "Wallahul Muwaffiq ila Aqwamith Thariq" yang dirasa cukup sulit ditirukan oleh warga non-NU. Sehingga sejak itu warga Nahdliyin menggunakan kalimat : "Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq" dalam mengakhiri ceramah, pidato dan surat menyurat sebelum salam penutup, meski yang tetap terbiasa menggunakan :"Billahit Taufiq wal Hidayah" juga masih banyak.
Khidmah Kiai Ahmad (demikian panggilannya sehari-hari) di NU dimulai dari tingkat cabang sampai PBNU. Banyak tugas penting di NU yang pernah diembannya seperti Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Kendal, Wakil Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah (dengan Katib KH Sahal Mahfudz), dan terakhir sebagai Mustasyar PBNU dan MUI Jawa Tengah. Beliau juga tercatat sebagai kontributor dan distributor majalah Berita NO, yang terbit tahun 1930an. Dalam sebuah tulisan, Kiai Sahal Mahfudz menyebutkan bahwa Kiai Ahmad menyimpan dokumen-dokumen jurnalistik NU seperti Buletin LINO (Lailatul Ijtima' Nadhlatoel Oelama)
Kiai Ahmad cukup produktif menulis dan menerjemahkan kitab-kitab. Salah satu tulisannya yang cukup fenomenal adalah terjemahan al Qanun al Asasi Hadlratusy Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari ke dalam bahasa Indonesia, yang beliau terjemahkan atas permintaan Sekretaris Jenderal PBNU Prof. KH Saifudin Zuhri. Penerjemahan tersebut telah dimulai oleh KH Mahfud Sidiq, tetapi belum selesai sehingga PBNU meminta Kiai Ahmad untuk menyelesaikannya. Terjemahan itu oleh Kiai Ahmad dinamakan "Ihyau Amalil Fudlala’ Fi Tarjamati Muqaddimatil Qanunil Asasi li-Jam’iyati Nahdlatil Ulama".
KH Ahmad Abdul Hamid wafat pada 14 Februari 1998 bertepatan dengan 16 Syawal 1418 H.
Semoga Allah menerima seluruh amal kebaikannya. Amin.
بالله التوفيق والهداية
Billahit Taufiq Wal Hidayah
والله الموفق إلى أقوم الطريق
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq
Sumber Klik :
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2177066328978172&id=100000244777203
Materi Kitab Sullamut Taufiq [Fiqih 1]
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل
فمن الواجب خمس صلوات في اليوم
"Di antara perkara yg wajib adalah 5 kali sholat dalam sehari semalam."
Penjelasan:
➡ Di antara perkara yg wajib bagi seorang muslim adalah sholat lima waktu
👉Sholat lima waktu adalah Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dan Shubuh (urutan berdasarkan urutan sholat yg pertama dikerjakan oleh Nabi)
👉 Allah ta'ala berfirman :
(إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا)
[Surat An-Nisa' 103]
"Sesungguhnya sholat itu wajib atas orang-orang yang beriman dg kewajiban yg ditentukan waktunya"
👉 Allah ta'ala juga berfirman :
(أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا)
[Surat Al-Isra' 78]
" Dirikanlah sholat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan dirikan pula sholat Subuh itu disaksikan (oleh para malaikat)"
👉 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ مَن أتى بهن بتمامهن كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
"Lima shalat, telah Allah wajibkan bagi para hamba, barang siapa yang melakukannya dengan sempurna maka baginya janji Allah untuk memasukkan dirinya ke dalam Surga. Sedangkan orang yang tidak melaksanakannya maka ia tidak ada baginya janji Allah itu, apabila Allah menghendaki maka Dia akan menyiksanya dan apabila menghendaki maka Allah akan memasukkannya ke dalam Surga."
👉 Sholat-sholat seperti sholat witir, tahajud, dhuha dan lainya hukumnya tidak wajib.
➡ Sholat adalah perbuatan yang paling mulia setelah iman kepada Allah dan Rasul-Nya
👉 Iman kepada Allah dan Rasul-Nya adalah perbuatan yg paling mulia secara mutlak. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
ِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ فَقَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya, perbuatan apakah yang paling utama? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Iman kepada Allah dan Rasul-Nya". HR al Bukhari
👉 Sholat adalah perbuatan yg pertama akan dihisab/dimintai pertanggung jawaban di akhirat. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ
"Yang pertama kali dihisab dari amalan seorang hamba pada Hari Kiamat adalah shalat. HR Ahmad
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل
فمن الواجب خمس صلوات في اليوم
"Di antara perkara yg wajib adalah 5 kali sholat dalam sehari semalam."
Penjelasan:
➡ Di antara perkara yg wajib bagi seorang muslim adalah sholat lima waktu
👉Sholat lima waktu adalah Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dan Shubuh (urutan berdasarkan urutan sholat yg pertama dikerjakan oleh Nabi)
👉 Allah ta'ala berfirman :
(إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا)
[Surat An-Nisa' 103]
"Sesungguhnya sholat itu wajib atas orang-orang yang beriman dg kewajiban yg ditentukan waktunya"
👉 Allah ta'ala juga berfirman :
(أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا)
[Surat Al-Isra' 78]
" Dirikanlah sholat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan dirikan pula sholat Subuh itu disaksikan (oleh para malaikat)"
👉 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ مَن أتى بهن بتمامهن كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
"Lima shalat, telah Allah wajibkan bagi para hamba, barang siapa yang melakukannya dengan sempurna maka baginya janji Allah untuk memasukkan dirinya ke dalam Surga. Sedangkan orang yang tidak melaksanakannya maka ia tidak ada baginya janji Allah itu, apabila Allah menghendaki maka Dia akan menyiksanya dan apabila menghendaki maka Allah akan memasukkannya ke dalam Surga."
👉 Sholat-sholat seperti sholat witir, tahajud, dhuha dan lainya hukumnya tidak wajib.
➡ Sholat adalah perbuatan yang paling mulia setelah iman kepada Allah dan Rasul-Nya
👉 Iman kepada Allah dan Rasul-Nya adalah perbuatan yg paling mulia secara mutlak. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
ِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ فَقَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya, perbuatan apakah yang paling utama? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Iman kepada Allah dan Rasul-Nya". HR al Bukhari
👉 Sholat adalah perbuatan yg pertama akan dihisab/dimintai pertanggung jawaban di akhirat. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ
"Yang pertama kali dihisab dari amalan seorang hamba pada Hari Kiamat adalah shalat. HR Ahmad
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq [Fiqih 2]
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل
الظهر ووقتها اذا زالت الشمس الى مصير ظل كل شيء مثله غير ظل الاستواء والعصر ووقتها من بعد وقت الظهر الى مغيب الشمس والمغرب ووقتها من بعد مغيب الشمس الى مغيب الشفق الاحمر والعشاء ووقتها من بعد وقت المغرب الى طلوع الفجر الصادق والصبح ووقتها من بعد وقت العشاء الى طلوع الشمس
"Dhuhur, waktunya ketika matahari telah bergeser (ke barat) sampai bayangan suatu benda sama ukurannya dengan benda tersebut selain bayang istiwa', Ashar, waktunya setelah habis waktu dhuhur sampai tenggelamnya matahari, Maghrib, waktunya setelah matahari tenggelam sampai hilangnya mega merah, Isya', waktunya setelah habis waktu maghrib sampai terbitnya fajar shodiq, Shubuh, waktunya setelah habis waktu isya' sampai terbitnya matahari"
Penjelasan:
➡ Sholat-sholat lima waktu wajib dikerjakan tepat pada waktunya:
👉 Wajib bagi setiap muslim (wajib ain) untuk mengetahui waktu-waktu sholat. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
إن خيار عباد الله الذين يراعون الشمس والقمر والاظلة والنجوم لذكرالله
"Sesungguhnya hamba Allah yg terbaik adalah orang yg senantiasa memperhatikan matahari, bulan dan bayangan serta bintang untuk dzikir kepada Allah (shalat)" HR al Hakim
👉 Setiap orang yang hendak melaksanakan shalat lima waktu harus mengetahui bahwa waktu sholat telah masuk
👉 Seseorang yg melaksanakan shalat dengan ngawur tanpa memastikan masuknya waktu shalat maka tdk sah sholatnya, meskipun bertepatan ketika itu telah masuk waktu sholat.
➡ Penjelasan waktu-waktu sholat:
👉 Dzuhur; waktunya dimulai dari bergesernya matahari dari tengah langit menuju barat dan waktunya habis ketika bayangan suatu benda sama dengan ukuran benda tersebut ditambah bayangan istiwa' (jika saat itu ada bayangan istiwa')
☝bayangan istiwa' adalah bayangan suatu benda ketika matahari berada di tengah langit.
👉 Ashar, waktunya setelah habis waktu dhuhur sampai matahari seluruh lingkarannya tenggelam.
☝ Apabila lingkaran matahari masih terlihat meski hanya sangat sedikit maka masih ashar; belum maghrib
👉 Maghrib; waktunya dimulai sejak habis waktu ashar sampai hilangnya mega merah
👉 Isya'; waktunya dimulai setelah waktu maghrib sampai terbitnya fajar shodiq
☝ Fajar shodiq adalah semacam cahaya putih yang muncul di ufuk timur berbentuk horisontal (melintang dari selatan ke utara) yang semakin lama semakin melebar.
☝Disebut Shodiq karena sebelumnya ada fajar yg disebut dg fajar kaadzib; fajar yg berbentuk vertikal (tegak), keluar sebentar kemudian menghilang.
👉 Shubuh; dimulai dari habisnya waktu isya' dan habis dengan terbitnya matahari meski hanya sedikit, tidak harus seluruh lingkaran matahari telah muncul
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل
الظهر ووقتها اذا زالت الشمس الى مصير ظل كل شيء مثله غير ظل الاستواء والعصر ووقتها من بعد وقت الظهر الى مغيب الشمس والمغرب ووقتها من بعد مغيب الشمس الى مغيب الشفق الاحمر والعشاء ووقتها من بعد وقت المغرب الى طلوع الفجر الصادق والصبح ووقتها من بعد وقت العشاء الى طلوع الشمس
"Dhuhur, waktunya ketika matahari telah bergeser (ke barat) sampai bayangan suatu benda sama ukurannya dengan benda tersebut selain bayang istiwa', Ashar, waktunya setelah habis waktu dhuhur sampai tenggelamnya matahari, Maghrib, waktunya setelah matahari tenggelam sampai hilangnya mega merah, Isya', waktunya setelah habis waktu maghrib sampai terbitnya fajar shodiq, Shubuh, waktunya setelah habis waktu isya' sampai terbitnya matahari"
Penjelasan:
➡ Sholat-sholat lima waktu wajib dikerjakan tepat pada waktunya:
👉 Wajib bagi setiap muslim (wajib ain) untuk mengetahui waktu-waktu sholat. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
إن خيار عباد الله الذين يراعون الشمس والقمر والاظلة والنجوم لذكرالله
"Sesungguhnya hamba Allah yg terbaik adalah orang yg senantiasa memperhatikan matahari, bulan dan bayangan serta bintang untuk dzikir kepada Allah (shalat)" HR al Hakim
👉 Setiap orang yang hendak melaksanakan shalat lima waktu harus mengetahui bahwa waktu sholat telah masuk
👉 Seseorang yg melaksanakan shalat dengan ngawur tanpa memastikan masuknya waktu shalat maka tdk sah sholatnya, meskipun bertepatan ketika itu telah masuk waktu sholat.
➡ Penjelasan waktu-waktu sholat:
👉 Dzuhur; waktunya dimulai dari bergesernya matahari dari tengah langit menuju barat dan waktunya habis ketika bayangan suatu benda sama dengan ukuran benda tersebut ditambah bayangan istiwa' (jika saat itu ada bayangan istiwa')
☝bayangan istiwa' adalah bayangan suatu benda ketika matahari berada di tengah langit.
👉 Ashar, waktunya setelah habis waktu dhuhur sampai matahari seluruh lingkarannya tenggelam.
☝ Apabila lingkaran matahari masih terlihat meski hanya sangat sedikit maka masih ashar; belum maghrib
👉 Maghrib; waktunya dimulai sejak habis waktu ashar sampai hilangnya mega merah
👉 Isya'; waktunya dimulai setelah waktu maghrib sampai terbitnya fajar shodiq
☝ Fajar shodiq adalah semacam cahaya putih yang muncul di ufuk timur berbentuk horisontal (melintang dari selatan ke utara) yang semakin lama semakin melebar.
☝Disebut Shodiq karena sebelumnya ada fajar yg disebut dg fajar kaadzib; fajar yg berbentuk vertikal (tegak), keluar sebentar kemudian menghilang.
👉 Shubuh; dimulai dari habisnya waktu isya' dan habis dengan terbitnya matahari meski hanya sedikit, tidak harus seluruh lingkaran matahari telah muncul
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 3)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فتجب هذه الفروض في أوقاتها على كل مسلم بالغ عاقل طاهر فيحرم تقديمها على وقتها وتأخيرها عنه لغير عذر
"Maka sholat-sholat fardlu ini wajib dilaksanakan pada waktunya bagi seorang muslim yang baligh, berakal dan suci. Haram mendahulukannya atas waktunya dan mengakhirkannya dari waktunya tanpa ada udzur".
Penjelasan:
➡ Syarat wajib melakukan sholat lima waktu adalah:
👉 Muslim; orang kafir di dunia tidak wajib diminta untuk sholat (wujub mutholabah), tetapi di akhirat mereka berdosa dan diadzab karena tidak mengerjakan sholat.
☝ Allah ta'ala berfirman :
(مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ * قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ)
[Surat Al-Muddatstsir 42 - 43]
👉 Baligh, anak kecil tidak wajib melaksanakan shalat.
☝ Apabila sudah berumur tujuh tahun dan mumayyiz meski belum baligh wajib bagi walinya memerintahkannya sholat.
👉 Berakal; orang gila tidak wajib mengerjakan sholat
👉 Suci; maksudnya bukan perempuan yang haidl atau nifas.
☝Perempuan yang haidl dan nifas bahkan haram melakukan sholat.
➡ Sholat fardlu wajib dilakukan tepat pada waktunya, baik di awal waktu, di tengah waktu maupun di akhir waktu.
👉 Haram mendahulukan pelaksanaan sholat sebelum masuk waktunya. Misalnya sholat Ashar di waktu dhuhur.
👉 Haram mendahulukan pelaksanaan sholat setelah habis waktunya. Misalnya sholat dhuhur di waktu ashar.
👉 Allah ta'ala berfirman :
(فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ)
[Surat Al-Ma'un 4 - 5]
"Adzab yang pedih bagi orang-orang yg sholat yang mereka lalai dari sholat mereka"
☝ Lalai dalam ayat di atas maksudnya menunda-nunda pelaksanaan sholat sampai habis waktunya, sehingga misalnya melakukan sholat Dhuhur di waktu Ashar, shalat Ashar di waktu Maghrib dst. Maksud lalai dalam ayat ini bukan orang yg sholat di akhir waktu.
👉 Keharaman mendahulukan dan mengakhirkan pelaksanaan sholat adalah jika tanpa udzur.
☝Apabila ada udzur seperti bepergian jauh maka dia boleh menjama' sholat, melakukan sholat Dzuhur di waktu Ashar (jama' ta'khir) atau sholat Ashar di waktu Dhuhur (jama' taqdim).
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : www.t.me/ldnupckediri
Twitter : www.twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : www.fb.me/ldnupckediri
Instagram: www.instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فتجب هذه الفروض في أوقاتها على كل مسلم بالغ عاقل طاهر فيحرم تقديمها على وقتها وتأخيرها عنه لغير عذر
"Maka sholat-sholat fardlu ini wajib dilaksanakan pada waktunya bagi seorang muslim yang baligh, berakal dan suci. Haram mendahulukannya atas waktunya dan mengakhirkannya dari waktunya tanpa ada udzur".
Penjelasan:
➡ Syarat wajib melakukan sholat lima waktu adalah:
👉 Muslim; orang kafir di dunia tidak wajib diminta untuk sholat (wujub mutholabah), tetapi di akhirat mereka berdosa dan diadzab karena tidak mengerjakan sholat.
☝ Allah ta'ala berfirman :
(مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ * قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ)
[Surat Al-Muddatstsir 42 - 43]
👉 Baligh, anak kecil tidak wajib melaksanakan shalat.
☝ Apabila sudah berumur tujuh tahun dan mumayyiz meski belum baligh wajib bagi walinya memerintahkannya sholat.
👉 Berakal; orang gila tidak wajib mengerjakan sholat
👉 Suci; maksudnya bukan perempuan yang haidl atau nifas.
☝Perempuan yang haidl dan nifas bahkan haram melakukan sholat.
➡ Sholat fardlu wajib dilakukan tepat pada waktunya, baik di awal waktu, di tengah waktu maupun di akhir waktu.
👉 Haram mendahulukan pelaksanaan sholat sebelum masuk waktunya. Misalnya sholat Ashar di waktu dhuhur.
👉 Haram mendahulukan pelaksanaan sholat setelah habis waktunya. Misalnya sholat dhuhur di waktu ashar.
👉 Allah ta'ala berfirman :
(فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ)
[Surat Al-Ma'un 4 - 5]
"Adzab yang pedih bagi orang-orang yg sholat yang mereka lalai dari sholat mereka"
☝ Lalai dalam ayat di atas maksudnya menunda-nunda pelaksanaan sholat sampai habis waktunya, sehingga misalnya melakukan sholat Dhuhur di waktu Ashar, shalat Ashar di waktu Maghrib dst. Maksud lalai dalam ayat ini bukan orang yg sholat di akhir waktu.
👉 Keharaman mendahulukan dan mengakhirkan pelaksanaan sholat adalah jika tanpa udzur.
☝Apabila ada udzur seperti bepergian jauh maka dia boleh menjama' sholat, melakukan sholat Dzuhur di waktu Ashar (jama' ta'khir) atau sholat Ashar di waktu Dhuhur (jama' taqdim).
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : www.t.me/ldnupckediri
Twitter : www.twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : www.fb.me/ldnupckediri
Instagram: www.instagram.com/ldnupckediri
Ralat:
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 3)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فتجب هذه الفروض في أوقاتها على كل مسلم بالغ عاقل طاهر فيحرم تقديمها على وقتها وتأخيرها عنه لغير عذر
"Maka sholat-sholat fardlu ini wajib dilaksanakan pada waktunya bagi seorang muslim yang baligh, berakal dan suci. Haram mendahulukannya atas waktunya dan mengakhirkannya dari waktunya tanpa ada udzur".
Penjelasan:
➡ Syarat wajib melakukan sholat lima waktu adalah:
👉 Muslim; orang kafir di dunia tidak wajib diminta untuk sholat (wujub mutholabah), tetapi di akhirat mereka berdosa dan diadzab karena tidak mengerjakan sholat.
☝ Allah ta'ala berfirman :
(مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ * قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ)
[Surat Al-Muddatstsir 42 - 43]
👉 Baligh, anak kecil tidak wajib melaksanakan shalat.
☝ Apabila sudah berumur tujuh tahun dan mumayyiz meski belum baligh wajib bagi walinya memerintahkannya sholat.
👉 Berakal; orang gila tidak wajib mengerjakan sholat
👉 Suci; maksudnya bukan perempuan yang haidl atau nifas.
☝Perempuan yang haidl dan nifas bahkan haram melakukan sholat.
➡ Sholat fardlu wajib dilakukan tepat pada waktunya, baik di awal waktu, di tengah waktu maupun di akhir waktu.
👉 Haram mendahulukan pelaksanaan sholat sebelum masuk waktunya. Misalnya sholat Ashar di waktu dhuhur.
👉 Haram mengakhirkan pelaksanaan sholat setelah habis waktunya. Misalnya sholat dhuhur di waktu ashar.
👉 Allah ta'ala berfirman :
(فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ)
[Surat Al-Ma'un 4 - 5]
"Adzab yang pedih bagi orang-orang yg sholat yang mereka lalai dari sholat mereka"
☝ Lalai dalam ayat di atas maksudnya menunda-nunda pelaksanaan sholat sampai habis waktunya, sehingga misalnya melakukan sholat Dhuhur di waktu Ashar, shalat Ashar di waktu Maghrib dst. Maksud lalai dalam ayat ini bukan orang yg sholat di akhir waktu.
👉 Keharaman mendahulukan dan mengakhirkan pelaksanaan sholat adalah jika tanpa udzur.
☝Apabila ada udzur seperti bepergian jauh maka dia boleh menjama' sholat, melakukan sholat Dzuhur di waktu Ashar (jama' ta'khir) atau sholat Ashar di waktu Dhuhur (jama' taqdim).
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : www.t.me/ldnupckediri
Twitter : www.twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : www.fb.me/ldnupckediri
Instagram: www.instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 3)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فتجب هذه الفروض في أوقاتها على كل مسلم بالغ عاقل طاهر فيحرم تقديمها على وقتها وتأخيرها عنه لغير عذر
"Maka sholat-sholat fardlu ini wajib dilaksanakan pada waktunya bagi seorang muslim yang baligh, berakal dan suci. Haram mendahulukannya atas waktunya dan mengakhirkannya dari waktunya tanpa ada udzur".
Penjelasan:
➡ Syarat wajib melakukan sholat lima waktu adalah:
👉 Muslim; orang kafir di dunia tidak wajib diminta untuk sholat (wujub mutholabah), tetapi di akhirat mereka berdosa dan diadzab karena tidak mengerjakan sholat.
☝ Allah ta'ala berfirman :
(مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ * قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ)
[Surat Al-Muddatstsir 42 - 43]
👉 Baligh, anak kecil tidak wajib melaksanakan shalat.
☝ Apabila sudah berumur tujuh tahun dan mumayyiz meski belum baligh wajib bagi walinya memerintahkannya sholat.
👉 Berakal; orang gila tidak wajib mengerjakan sholat
👉 Suci; maksudnya bukan perempuan yang haidl atau nifas.
☝Perempuan yang haidl dan nifas bahkan haram melakukan sholat.
➡ Sholat fardlu wajib dilakukan tepat pada waktunya, baik di awal waktu, di tengah waktu maupun di akhir waktu.
👉 Haram mendahulukan pelaksanaan sholat sebelum masuk waktunya. Misalnya sholat Ashar di waktu dhuhur.
👉 Haram mengakhirkan pelaksanaan sholat setelah habis waktunya. Misalnya sholat dhuhur di waktu ashar.
👉 Allah ta'ala berfirman :
(فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ)
[Surat Al-Ma'un 4 - 5]
"Adzab yang pedih bagi orang-orang yg sholat yang mereka lalai dari sholat mereka"
☝ Lalai dalam ayat di atas maksudnya menunda-nunda pelaksanaan sholat sampai habis waktunya, sehingga misalnya melakukan sholat Dhuhur di waktu Ashar, shalat Ashar di waktu Maghrib dst. Maksud lalai dalam ayat ini bukan orang yg sholat di akhir waktu.
👉 Keharaman mendahulukan dan mengakhirkan pelaksanaan sholat adalah jika tanpa udzur.
☝Apabila ada udzur seperti bepergian jauh maka dia boleh menjama' sholat, melakukan sholat Dzuhur di waktu Ashar (jama' ta'khir) atau sholat Ashar di waktu Dhuhur (jama' taqdim).
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : www.t.me/ldnupckediri
Twitter : www.twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : www.fb.me/ldnupckediri
Instagram: www.instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 4)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فان طرأ مانع كحيض بعد ما مضى من وقتها ما يسعها وطهرها لنحو سلس لزمه قضائها او زال المانع وقد بقي من الوقت قدر تكبيرة لزمته وكذا ما قبلها ان جمعت معها
"Apabila maani' (penghalang sholat) seperti haidl datang setelah berlalu dari waktu sholat yang cukup untuk mengerjakan sholat dan untuk bersuci bagi semacam orang yg berpenyakit salas maka dia wajib mengqodlo sholat tersebut. Atau maani' tersebut hilang, sedang waktu sholat masih ada sekitar cukup untuk takbirotul ihrom maka dia wajib melaksanakan sholat itu, demikian juga sholat sebelumnya jika bisa dijama' dengannya".
Penjelasan:
➡ al-Maani' (المانع) adalah sesuatu yg menghalangi seseorang melaksanakan sholat/ menghilangkan kewajiban menunaikan sholat seperti haidl, nifas dan gila.
➡ Kaidah tentang datang dan hilangnya al-Maani' terkait dengan pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut:
👉 Datangnya al-Maani':
1. Bagi selain orang yang memiliki dlarurah: Apabila al-Maani' datang setelah waktu sholat masuk dan telah berlalu sekira cukup *untuk mengerjakan sholat*, namun dia belum melaksanakannya maka dia wajib mengqodlo sholat yang belum dia kerjakan tersebut setelah hilangnya al-Maani'.
☝ Misalnya: Seorang perempuan ketika waktu sholat dhuhur telah masuk dia tidak bersegera melaksanakan shalat, setelah berlalu waktu 10 menit dari masuknya waktu dhuhur tiba-tiba dia mengeluarkan darah haidl, maka setelah suci dari haidlnya dia wajib mengqodlo sholat dhuhur tersebut karena 10 menit cukup untuk digunakan mengerjakan shalat dzuhur.
2. Bagi orang yang memiliki dlarurah:
Apabila al-Maani' datang setelah waktu sholat masuk dan telah berlalu waktu sekira cukup *untuk mengerjakan sholat dan bersuci* maka dia wajib mengqodlo sholat yang belum dia kerjakan tersebut.
☀Dlarurah adalah semisal penyakit salas dan istihadlah.
☀Penderita penyakit salas kencing adalah orang yang selalu keluar darinya air kencing.
☝Perempuan yang menderita penyakit salas ketika waktu dhuhur masuk dia tidak bersegera melaksanakan shalat, setelah waktu dhuhur berjalan selama 20 menit (cukup utk bersuci dan sholat) dia mengeluarkan darah haidl, maka dia wajib mengqodlo sholat dhuhur yang belum dia kerjakan tersebut.
☀Orang yang memiliki dlarurah tidak sah bersuci sebelum masuk waktu shalat, oleh karenanya bagi orang yang memiliki dlarurah ditambah waktu yang cukup untuk bersuci juga.
👉 Hilangnya al- Maani':
Apabila al-Maani' hilang, sementara waktu sholat masih tersisa sekira cukup untuk takbirotul ihrom maka wajib mengqodlo sholat tersebut dan sholat sebelumnya yg bisa dijama' dengannya.
☝Misalnya, Setelah satu minggu mengeluarkan darah haidl, satu menit sebelum maghrib darah haildnya berhenti (cukup untuk takbirotul ihrom) maka dia wajib mengqodlo sholat Ashar dan sholat dhuhur. Karena sholat dhuhur bisa dijama' dengan Ashar ketika ada udzur seperti bepergian jauh.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فان طرأ مانع كحيض بعد ما مضى من وقتها ما يسعها وطهرها لنحو سلس لزمه قضائها او زال المانع وقد بقي من الوقت قدر تكبيرة لزمته وكذا ما قبلها ان جمعت معها
"Apabila maani' (penghalang sholat) seperti haidl datang setelah berlalu dari waktu sholat yang cukup untuk mengerjakan sholat dan untuk bersuci bagi semacam orang yg berpenyakit salas maka dia wajib mengqodlo sholat tersebut. Atau maani' tersebut hilang, sedang waktu sholat masih ada sekitar cukup untuk takbirotul ihrom maka dia wajib melaksanakan sholat itu, demikian juga sholat sebelumnya jika bisa dijama' dengannya".
Penjelasan:
➡ al-Maani' (المانع) adalah sesuatu yg menghalangi seseorang melaksanakan sholat/ menghilangkan kewajiban menunaikan sholat seperti haidl, nifas dan gila.
➡ Kaidah tentang datang dan hilangnya al-Maani' terkait dengan pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut:
👉 Datangnya al-Maani':
1. Bagi selain orang yang memiliki dlarurah: Apabila al-Maani' datang setelah waktu sholat masuk dan telah berlalu sekira cukup *untuk mengerjakan sholat*, namun dia belum melaksanakannya maka dia wajib mengqodlo sholat yang belum dia kerjakan tersebut setelah hilangnya al-Maani'.
☝ Misalnya: Seorang perempuan ketika waktu sholat dhuhur telah masuk dia tidak bersegera melaksanakan shalat, setelah berlalu waktu 10 menit dari masuknya waktu dhuhur tiba-tiba dia mengeluarkan darah haidl, maka setelah suci dari haidlnya dia wajib mengqodlo sholat dhuhur tersebut karena 10 menit cukup untuk digunakan mengerjakan shalat dzuhur.
2. Bagi orang yang memiliki dlarurah:
Apabila al-Maani' datang setelah waktu sholat masuk dan telah berlalu waktu sekira cukup *untuk mengerjakan sholat dan bersuci* maka dia wajib mengqodlo sholat yang belum dia kerjakan tersebut.
☀Dlarurah adalah semisal penyakit salas dan istihadlah.
☀Penderita penyakit salas kencing adalah orang yang selalu keluar darinya air kencing.
☝Perempuan yang menderita penyakit salas ketika waktu dhuhur masuk dia tidak bersegera melaksanakan shalat, setelah waktu dhuhur berjalan selama 20 menit (cukup utk bersuci dan sholat) dia mengeluarkan darah haidl, maka dia wajib mengqodlo sholat dhuhur yang belum dia kerjakan tersebut.
☀Orang yang memiliki dlarurah tidak sah bersuci sebelum masuk waktu shalat, oleh karenanya bagi orang yang memiliki dlarurah ditambah waktu yang cukup untuk bersuci juga.
👉 Hilangnya al- Maani':
Apabila al-Maani' hilang, sementara waktu sholat masih tersisa sekira cukup untuk takbirotul ihrom maka wajib mengqodlo sholat tersebut dan sholat sebelumnya yg bisa dijama' dengannya.
☝Misalnya, Setelah satu minggu mengeluarkan darah haidl, satu menit sebelum maghrib darah haildnya berhenti (cukup untuk takbirotul ihrom) maka dia wajib mengqodlo sholat Ashar dan sholat dhuhur. Karena sholat dhuhur bisa dijama' dengan Ashar ketika ada udzur seperti bepergian jauh.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 5)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل: يجب على ولي الصبي والصبية المميزين ان يأمرهما بالصلاة ويعلمهما أحكامها بعد سبع سنين ويضربهما على تركها بعد عشر سنين كصوم أطاقاه ويجب عليه ايضا تعليمهما ما يجب عليهما وما يحرم
"Wajib bagi wali anak kecil laki-laki dan perempuan yg mumayyiz untuk memerintahkan kepada mereka melakukan sholat dan mengajarkan kepada mereka hukum-hukum seputar sholat setelah berumur 7 tahun dan wajib memukulnya apabila mereka meninggalkan sholat setelah berumur 10 tahun, sebagaimana juga (wajib memerintahkan mereka) berpuasa jika mereka mampu melakukannya. Dan wajib juga mengajarkan kepada mereka hal-hal yang wajib dan hal-hal yang haram".
Penjelasan:
➡ Wajib bagi wali seorang anak kecil telah berumur 7 tahun dan sudah mumayyiz untuk memerintahkan mereka sholat dan mengajari mereka hukum-hukum terkait sholat.
👉 Maksud dari wali adalah ayah, ibu, kakek dan nenek.
👉 Kewajiban di atas adalah kewajiban kifayah di antara empat orang tersebut. Artinya, jika salah satu dari empat orang di atas telah melakukannya maka gugur kewajiban dri yg lain.
👉Maksud dari 7 tahun adalah 7 tahun qomariyah (hijriyah).
👉 Kewajiban memerintahkan shalat adalah ketika anak sudah sempurna berumur 7 tahun dan sudah mumayyiz.
👉Sebelum anak berumur 7 tahun maka boleh memerintahkan kepada mereka melakukan shalat *setelah mereka mumayyiz* dan setelah mengajari mereka hukum2 shalat, tapi tidak wajib.
👉Sebelum anak kecil tersebut mumayyiz, wali tidak boleh memerintahkan kepadanya dg ucapan: sholatlah!, tetapi untuk mendidiknya dia boleh mengatakan misalnya: "Nak..lihatlah bagaimana cara sholat".
👉 Seorang anak dianggap telah mumayyiz ketika telah memahami suatu perkataan dan bisa menjawab pertanyaan sederhana.
👉 Selain memerintahkan anak menjalankan sholat, wali juga wajib mengajarkan tata cara sholat, seperti thoharoh (wudlu, mandi dan menghilangkan najis), syarat sah sholat, rukun sholat dan hal-hal yang membatalkan sholat. Karena sholat hanya sah jika dijalankan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut.
👉 Apabila anak telah mampu berpuasa, sempurna berumur 7 tahun dan mumayyiz maka wali juga berkewajiban memerintahkan anak untuk berpuasa Ramadlan.
➡ Ketika anak telah berumur 10 tahun, maka wali berkewajiban untuk memukul sang anak jika tidak mau menjalankan sholat.
☝Pukulan yg dimaksud adalah pukulan yang mendidik yaitu pukulan bukan pada muka dan tidak menyebabkan luka atau bengkak.
➡ Kewajiban di atas berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alayhi wasallam :
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya." (HR Abu Dawud)
➡ Wajib juga bagi wali mengajarkan pokok-pokok akidah Aswaja kepada anak (mengenalkan Allah dan Rasul-Nya), mengajarkan hal-hal yg diwajibkan dan hal-hal yang diharamkan.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل: يجب على ولي الصبي والصبية المميزين ان يأمرهما بالصلاة ويعلمهما أحكامها بعد سبع سنين ويضربهما على تركها بعد عشر سنين كصوم أطاقاه ويجب عليه ايضا تعليمهما ما يجب عليهما وما يحرم
"Wajib bagi wali anak kecil laki-laki dan perempuan yg mumayyiz untuk memerintahkan kepada mereka melakukan sholat dan mengajarkan kepada mereka hukum-hukum seputar sholat setelah berumur 7 tahun dan wajib memukulnya apabila mereka meninggalkan sholat setelah berumur 10 tahun, sebagaimana juga (wajib memerintahkan mereka) berpuasa jika mereka mampu melakukannya. Dan wajib juga mengajarkan kepada mereka hal-hal yang wajib dan hal-hal yang haram".
Penjelasan:
➡ Wajib bagi wali seorang anak kecil telah berumur 7 tahun dan sudah mumayyiz untuk memerintahkan mereka sholat dan mengajari mereka hukum-hukum terkait sholat.
👉 Maksud dari wali adalah ayah, ibu, kakek dan nenek.
👉 Kewajiban di atas adalah kewajiban kifayah di antara empat orang tersebut. Artinya, jika salah satu dari empat orang di atas telah melakukannya maka gugur kewajiban dri yg lain.
👉Maksud dari 7 tahun adalah 7 tahun qomariyah (hijriyah).
👉 Kewajiban memerintahkan shalat adalah ketika anak sudah sempurna berumur 7 tahun dan sudah mumayyiz.
👉Sebelum anak berumur 7 tahun maka boleh memerintahkan kepada mereka melakukan shalat *setelah mereka mumayyiz* dan setelah mengajari mereka hukum2 shalat, tapi tidak wajib.
👉Sebelum anak kecil tersebut mumayyiz, wali tidak boleh memerintahkan kepadanya dg ucapan: sholatlah!, tetapi untuk mendidiknya dia boleh mengatakan misalnya: "Nak..lihatlah bagaimana cara sholat".
👉 Seorang anak dianggap telah mumayyiz ketika telah memahami suatu perkataan dan bisa menjawab pertanyaan sederhana.
👉 Selain memerintahkan anak menjalankan sholat, wali juga wajib mengajarkan tata cara sholat, seperti thoharoh (wudlu, mandi dan menghilangkan najis), syarat sah sholat, rukun sholat dan hal-hal yang membatalkan sholat. Karena sholat hanya sah jika dijalankan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut.
👉 Apabila anak telah mampu berpuasa, sempurna berumur 7 tahun dan mumayyiz maka wali juga berkewajiban memerintahkan anak untuk berpuasa Ramadlan.
➡ Ketika anak telah berumur 10 tahun, maka wali berkewajiban untuk memukul sang anak jika tidak mau menjalankan sholat.
☝Pukulan yg dimaksud adalah pukulan yang mendidik yaitu pukulan bukan pada muka dan tidak menyebabkan luka atau bengkak.
➡ Kewajiban di atas berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alayhi wasallam :
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya." (HR Abu Dawud)
➡ Wajib juga bagi wali mengajarkan pokok-pokok akidah Aswaja kepada anak (mengenalkan Allah dan Rasul-Nya), mengajarkan hal-hal yg diwajibkan dan hal-hal yang diharamkan.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 6)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
يجب على ولاة الأمر قتل تارك الصلاة كسلا ان لم يتب وحكمه انه مسلم، ويجب على كل مسلم امر أهله بها وقهرهم وتعليمهم اركانها وشروطها ومبطلاتها وكل من قدر عليه من غيرهم
Wajib bagi waliyul amri ( pemerintah) untuk membunuh orang yg meninggalkan sholat karena malas dan tidak mau bertaubat, dan hukumnya dia tetap seorang muslim. Dan wajib bagi setiap muslim memerintahkan keluarganya untuk melakukan sholat dan memaksa mereka melakukan sholat serta mengajari mereka rukun-rukun sholat, syarat-syaratnya dan hal-hal yang membatalkanya, dan (wajib) memerintahkan hal itu kepada setiap orang selain keluarganya yang dia mampu melakukannya"
Penjelasan:
➡ Hukum orang yg meninggalkan sholat dirinci menjadi dua:
👉 Muslim Faasiq jika dia meninggalkan sholat karena malas
👉 Kafir jika dia meninggalkan sholat karena mengingkari kewajiban sholat
➡ Penguasa (ulul amri) wajib membunuh orang yg meninggalkan sholat karena malas, meskipun hukumnya tetap muslim.
👉 Had bunuh dilaksanakan setelah orang tersebut diperingatkan. Misalnya, seseorang meninggalkan sholat Dzuhur karena malas, setelah diperingatkan oleh penguasa, dia tetap tidak mau bertaubat dengan melaksanakan sholat sampai tenggelamnya matahari maka dilaksanakan had padanya.
👉Had bunuh bagi orang yg meninggalkan sholat karena malas adalah sebagai kaffarah, artinya setelah dibunuh di akhirat dia tidak akan disiksa dengan sebab dosa tersebut
👉 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
الحدود كفارات
"Had adalah kaffarah atas dosa"
👉 Pelaksanaan had orang yg meninggalkan sholat dan had lainnya adalah hak penguasa atau yg mewakilinya, tidak setiap orang boleh melakukanya.
➡ Wajib bagi setiap muslim memerintahkan keluarganya untuk melakukan sholat, mengajarkan mereka tata cara sholat seperti rukun sholat, syarat sah sholat dan hal-hal yang membatalkan sholat.
👉 Yang dimaksud dengan keluarga adalah istri dan anak-anaknya.
👉 Apabila dia orang yg alim maka dia wajib mengajari keluarganya ilmu fardlu 'ain
👉 Apabila dia bukan orang yg alim atau tidak bisa mengajarkanya sendiri maka dia wajib mewakilkan pengajaranya kepada orang lain yg alim.
👉 Haram bagi suami melarang istrinya untuk keluar dari rumah dengan tujuan belajar ilmu fardlu ain jika dia bukan orang yg alim juga tidak mendatangkan orang alim ke rumah untuk mengajari mereka ilmu fardlu ain
👉 Allah ta'ala berfirman :
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ )
[Surat At-Tahrim 6]
" Wahai orang -orang yg beriman jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu"
👉 Sayyidina Ali karramallahu wajhah berkata menafsirkan ayat tersebut: "Ajarilah diri kalian dan keluarga kalian kebaikan (urusan agama). HR al Hakim
➡ Wajib bagi setiap muslim memerintahkan orang lain selain keluarganya -yang dia mampu memerintahnya- untuk melakukan sholat .
👉Termasuk di sini mengajarkan kepada mereka ilmu fardlu 'ain jika mereka belum mengetahui ilmu tersebut.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
يجب على ولاة الأمر قتل تارك الصلاة كسلا ان لم يتب وحكمه انه مسلم، ويجب على كل مسلم امر أهله بها وقهرهم وتعليمهم اركانها وشروطها ومبطلاتها وكل من قدر عليه من غيرهم
Wajib bagi waliyul amri ( pemerintah) untuk membunuh orang yg meninggalkan sholat karena malas dan tidak mau bertaubat, dan hukumnya dia tetap seorang muslim. Dan wajib bagi setiap muslim memerintahkan keluarganya untuk melakukan sholat dan memaksa mereka melakukan sholat serta mengajari mereka rukun-rukun sholat, syarat-syaratnya dan hal-hal yang membatalkanya, dan (wajib) memerintahkan hal itu kepada setiap orang selain keluarganya yang dia mampu melakukannya"
Penjelasan:
➡ Hukum orang yg meninggalkan sholat dirinci menjadi dua:
👉 Muslim Faasiq jika dia meninggalkan sholat karena malas
👉 Kafir jika dia meninggalkan sholat karena mengingkari kewajiban sholat
➡ Penguasa (ulul amri) wajib membunuh orang yg meninggalkan sholat karena malas, meskipun hukumnya tetap muslim.
👉 Had bunuh dilaksanakan setelah orang tersebut diperingatkan. Misalnya, seseorang meninggalkan sholat Dzuhur karena malas, setelah diperingatkan oleh penguasa, dia tetap tidak mau bertaubat dengan melaksanakan sholat sampai tenggelamnya matahari maka dilaksanakan had padanya.
👉Had bunuh bagi orang yg meninggalkan sholat karena malas adalah sebagai kaffarah, artinya setelah dibunuh di akhirat dia tidak akan disiksa dengan sebab dosa tersebut
👉 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
الحدود كفارات
"Had adalah kaffarah atas dosa"
👉 Pelaksanaan had orang yg meninggalkan sholat dan had lainnya adalah hak penguasa atau yg mewakilinya, tidak setiap orang boleh melakukanya.
➡ Wajib bagi setiap muslim memerintahkan keluarganya untuk melakukan sholat, mengajarkan mereka tata cara sholat seperti rukun sholat, syarat sah sholat dan hal-hal yang membatalkan sholat.
👉 Yang dimaksud dengan keluarga adalah istri dan anak-anaknya.
👉 Apabila dia orang yg alim maka dia wajib mengajari keluarganya ilmu fardlu 'ain
👉 Apabila dia bukan orang yg alim atau tidak bisa mengajarkanya sendiri maka dia wajib mewakilkan pengajaranya kepada orang lain yg alim.
👉 Haram bagi suami melarang istrinya untuk keluar dari rumah dengan tujuan belajar ilmu fardlu ain jika dia bukan orang yg alim juga tidak mendatangkan orang alim ke rumah untuk mengajari mereka ilmu fardlu ain
👉 Allah ta'ala berfirman :
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ )
[Surat At-Tahrim 6]
" Wahai orang -orang yg beriman jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu"
👉 Sayyidina Ali karramallahu wajhah berkata menafsirkan ayat tersebut: "Ajarilah diri kalian dan keluarga kalian kebaikan (urusan agama). HR al Hakim
➡ Wajib bagi setiap muslim memerintahkan orang lain selain keluarganya -yang dia mampu memerintahnya- untuk melakukan sholat .
👉Termasuk di sini mengajarkan kepada mereka ilmu fardlu 'ain jika mereka belum mengetahui ilmu tersebut.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 7)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ومن شروط الصلاة الوضوء وفروضه ستة الاول نية الطهارة للصلاة بالقلب او غيرها من النيات المجزئة عند غسل الوجه
Di antara syarat sah sholat adalah wudlu, fardlu wudlu ada enam, yang pertama berniat bersuci untuk sholat di dalam hati atau niat-niat lain yang mencukupi ketika membasuh wajah"
Penjelasan:
➡ Di antara syarat sah sholat adalah wudlu. Allah ta'ala berfirman:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ َۚ)
[Surat Al-Ma'idah 6]
Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian hendak melaksanakan sholat maka basuhlah wajah dan tangan kalian termasuk kedua siku, usaplah kepala dan basuhlah kaki kalian termasuk kedua mata kaki"
👉 Syarat sah sholat adalah sesuatu yang menentukan keabsahan sholat tetapi dia bukan bagian dari sholat. Sementara rukun sholat adalah sesuatu yang menentukan keabsahan sholat dan dia bagian dari sholat.
➡ Fardlu (Rukun) wudlu ada enam. Empat rukun disebutkan dalam ayat di atas dan dua rukun disebutkan dalam hadits yaitu niat dan tartib.
👉 Rukun wudlu yang pertama adalah niat, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dengan niat yang mencukupi, yaitu:
- Niat bersuci untuk melaksanakan shalat
- Niat fardlu wudlu
- Niat berwudlu
- Niat agar diperbolehkan sholat
- Niat agar diperbolehkan menyentuh mushhaf.
2. Niat di dalam hati, berniat hanya dengan diucapkan secara lisan tanpa menghadirkannya dalam hati tidak sah. Apabila niat dengan hati sekaligus dengan lisan maka itu lebih kuat.
3. Bersamaan dengan membasuh bagian pertama dari muka. Apabila seseorang baru berniat setelah separo membasuh muka maka bagian yg telah dibasuh tanpa niat harus dibasuh ulang.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ومن شروط الصلاة الوضوء وفروضه ستة الاول نية الطهارة للصلاة بالقلب او غيرها من النيات المجزئة عند غسل الوجه
Di antara syarat sah sholat adalah wudlu, fardlu wudlu ada enam, yang pertama berniat bersuci untuk sholat di dalam hati atau niat-niat lain yang mencukupi ketika membasuh wajah"
Penjelasan:
➡ Di antara syarat sah sholat adalah wudlu. Allah ta'ala berfirman:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ َۚ)
[Surat Al-Ma'idah 6]
Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian hendak melaksanakan sholat maka basuhlah wajah dan tangan kalian termasuk kedua siku, usaplah kepala dan basuhlah kaki kalian termasuk kedua mata kaki"
👉 Syarat sah sholat adalah sesuatu yang menentukan keabsahan sholat tetapi dia bukan bagian dari sholat. Sementara rukun sholat adalah sesuatu yang menentukan keabsahan sholat dan dia bagian dari sholat.
➡ Fardlu (Rukun) wudlu ada enam. Empat rukun disebutkan dalam ayat di atas dan dua rukun disebutkan dalam hadits yaitu niat dan tartib.
👉 Rukun wudlu yang pertama adalah niat, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dengan niat yang mencukupi, yaitu:
- Niat bersuci untuk melaksanakan shalat
- Niat fardlu wudlu
- Niat berwudlu
- Niat agar diperbolehkan sholat
- Niat agar diperbolehkan menyentuh mushhaf.
2. Niat di dalam hati, berniat hanya dengan diucapkan secara lisan tanpa menghadirkannya dalam hati tidak sah. Apabila niat dengan hati sekaligus dengan lisan maka itu lebih kuat.
3. Bersamaan dengan membasuh bagian pertama dari muka. Apabila seseorang baru berniat setelah separo membasuh muka maka bagian yg telah dibasuh tanpa niat harus dibasuh ulang.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 8)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
الثاني غسل الوجه جميعه من منابت شعر رأسه إلى الذقن ومن الأذن إلى الأذن شعرا وبشرا لا باطن لحية الرجل وعارضيه إذا كثفت.
"Rukun yang kedua adalah membasuh muka seluruhnya dari mulai tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu dan dari telinga satu ke telinga yang lain, baik berupa rambut maupun kulit, tidak termasuk jenggot seorang laki-laki dan dua 'aridlnya jika tebal"
Penjelasan:
➡ Rukun wudlu yang kedua adalah membasuh muka seluruhnya.
👉 Maksudnya membasuh bagian dhahir (bagian yang terlihat) dari muka. Tidak wajib membasuh bagian dalam mata, mulut dan hidung. Hanya saja disunnahkan dalam wudlu' memasukkan air ke mulut (madlmadlah) dan hidung (istinsyaq).
👉Batasan muka; panjangnya mulai dari tempat tumbuhnya rambut menurut ukuran normal sampai pada dagu, lebarnya dari anak telinga (watad al udzun) bagian kanan sampai anak telinga bagian kiri.
☝Dagu adalah bagian pertemuan antara dua rahang, sedangkan rahang adalah dua tulang yang berada di bawah telinga dan bertemu di bawah muka.
☝Anak telinga tidak wajib dibasuh demikian juga telinganya, karena tidak termasuk bagian dari muka. Sebab yang wajib dibasuh adalah bagian di antara kedua telinga.
👉 Semua yg berada dalam batas muka wajib dibasuh, baik berupa rambut maupun kulit. Termasuk yang juga wajib dibasuh adalah ghomam yaitu rambut yang tumbuh di kening, karena ini berbeda dengan umumnya orang.
👉 Bagian kemerahan yang terlihat dari bibir ketika dikatubkan wajib dibasuh.
👉 Bagian dalam jenggot dan 'aridl seorang laki-laki yang tebal tidak wajib dibasuh.
☝'Arid adalah rambut yang tumbuh di atas tulang rahang.
☝ Jika jenggot dan jambang tersebut tipis maka bagian dalamnya tetap wajib dibasuh.
☝bagian dalam dari jenggot dan jambang seorang perempuan yang tebal tetap wajib dibasuh.
☝ Jenggot dan jambang yang tebal adalah jika kulit tidak terlihat dari sela-sela keduanya oleh orang yang diajak berbicara.
☝Jenggot dan jambang yang tipis adalah jika kulit terlihat dari sela-sela keduanya oleh orang yang diajak berbicara.
*Peringatan Penting
Para ulama fiqih berkata: Wajib membasuh bagian yang melebihi dari muka pada semua sisi untuk memastikan bahwa basuhan telah merata ke seluruh muka, yaitu minimal kira-kira satu keratan kuku.
رابطة المبلغين النهضية في كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
الثاني غسل الوجه جميعه من منابت شعر رأسه إلى الذقن ومن الأذن إلى الأذن شعرا وبشرا لا باطن لحية الرجل وعارضيه إذا كثفت.
"Rukun yang kedua adalah membasuh muka seluruhnya dari mulai tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu dan dari telinga satu ke telinga yang lain, baik berupa rambut maupun kulit, tidak termasuk jenggot seorang laki-laki dan dua 'aridlnya jika tebal"
Penjelasan:
➡ Rukun wudlu yang kedua adalah membasuh muka seluruhnya.
👉 Maksudnya membasuh bagian dhahir (bagian yang terlihat) dari muka. Tidak wajib membasuh bagian dalam mata, mulut dan hidung. Hanya saja disunnahkan dalam wudlu' memasukkan air ke mulut (madlmadlah) dan hidung (istinsyaq).
👉Batasan muka; panjangnya mulai dari tempat tumbuhnya rambut menurut ukuran normal sampai pada dagu, lebarnya dari anak telinga (watad al udzun) bagian kanan sampai anak telinga bagian kiri.
☝Dagu adalah bagian pertemuan antara dua rahang, sedangkan rahang adalah dua tulang yang berada di bawah telinga dan bertemu di bawah muka.
☝Anak telinga tidak wajib dibasuh demikian juga telinganya, karena tidak termasuk bagian dari muka. Sebab yang wajib dibasuh adalah bagian di antara kedua telinga.
👉 Semua yg berada dalam batas muka wajib dibasuh, baik berupa rambut maupun kulit. Termasuk yang juga wajib dibasuh adalah ghomam yaitu rambut yang tumbuh di kening, karena ini berbeda dengan umumnya orang.
👉 Bagian kemerahan yang terlihat dari bibir ketika dikatubkan wajib dibasuh.
👉 Bagian dalam jenggot dan 'aridl seorang laki-laki yang tebal tidak wajib dibasuh.
☝'Arid adalah rambut yang tumbuh di atas tulang rahang.
☝ Jika jenggot dan jambang tersebut tipis maka bagian dalamnya tetap wajib dibasuh.
☝bagian dalam dari jenggot dan jambang seorang perempuan yang tebal tetap wajib dibasuh.
☝ Jenggot dan jambang yang tebal adalah jika kulit tidak terlihat dari sela-sela keduanya oleh orang yang diajak berbicara.
☝Jenggot dan jambang yang tipis adalah jika kulit terlihat dari sela-sela keduanya oleh orang yang diajak berbicara.
*Peringatan Penting
Para ulama fiqih berkata: Wajib membasuh bagian yang melebihi dari muka pada semua sisi untuk memastikan bahwa basuhan telah merata ke seluruh muka, yaitu minimal kira-kira satu keratan kuku.
رابطة المبلغين النهضية في كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 9)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
الثالث غسل اليدين مع المرفقين وما عليهما الرابع مسح الرأس أو بعضه ولو شعرة في حده
"(Rukun wudlu yang) ketiga adalah membasuh kedua tangan termasuk kedua siku dan apa yang ada di atas keduanya. Keempat, mengusap kepala atau sebagiannya meskipun hanya satu rambut dalam batas kepala"
Penjelasan:
➡ Rukun wudlu' yang ketiga adalah membasuh kedua tangan.
👉 Ketentuan membasuh kedua tangan:
🔴 Kedua siku termasuk bagian yang wajib dibasuh.
🔴 Mirfaq (siku) adalah bagian pertemuan antara dua tulang yakni tulang lengan atas dan tulang lengan bawah.
🔴 Apabila tangan terpotong dan masih tersisa bagian yang wajib dibasuh maka wajib membasuh bagian yang tersisa tersebut.
🔴 Semua yang ada di atas kedua tangan wajib dibasuh termasuk rambut yang tumbuh di atas tangan meski lebat dan panjang.
🔴 Kuku juga termasuk bagian yang wajib dibasuh. Kotoran yang berada di bawah kuku jika dapat menghalangi sampainya air harus dibersihkan, meskipun sebagian ulama ada yang mengatakan yu'fa 'anhu (dimaafkan).
🔴 Jika ada bagian tangan yang pecah maka air harus disampaikan ke bagian itu.
🔴 Duri yang menancap di tangan, apabila masih terlihat belum tertutup kulit maka wajib dicabut, sedangkan apabila duri tersebut telah tertanam dalam kulit sehingga tertutup seluruh bagiannya maka tidak wajib untuk mencabutnya.
🔴 Jika di atas tangan ada daging tumbuh maka juga wajib dibasuh.
➡ Rukun wudlu' yang keempat adalah mengusap kepala.
👉 Ketentuan mengusap kepala adalah sebagai berikut :
🔴 Dalam madzhab Syafi'i yang wajib diusap adalah sebagian kepala bukan seluruh kepala.
🔴 Bagian yang wajib diusap adalah kepala meski hanya satu rambut atau bagian dari kepala yang tidak tumbuh rambutnya.
🔴 Jika yang diusap adalah rambut maka rambut yang diusap harus rambut yang berada dalam batas kepala.
☝ Mengusap bagian rambut yang keluar dari batas kepala ketika diurai ke bawah adalah tidak mencukupi.
☝Batas kepala adalah dari tempat tumbuhnya rambut menurut ukuran normal sampai nuqroh (lobang yang berada di akhir belakang kepala).
🔴 Mengusap berbeda dengan membasuh. Dalam membasuh disyaratkan air mengalir; baik mengalir sendiri atau dialirkan dengan tangan. Sedangkan dalam mengusap tidak disyaratkan air harus mengalir.
☝ Apabila seseorang membasahi telapak tangannya dengan air, kemudian meletakkannya pada kepala, sehingga kepala menjadi basah maka sudah mencukupi.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
الثالث غسل اليدين مع المرفقين وما عليهما الرابع مسح الرأس أو بعضه ولو شعرة في حده
"(Rukun wudlu yang) ketiga adalah membasuh kedua tangan termasuk kedua siku dan apa yang ada di atas keduanya. Keempat, mengusap kepala atau sebagiannya meskipun hanya satu rambut dalam batas kepala"
Penjelasan:
➡ Rukun wudlu' yang ketiga adalah membasuh kedua tangan.
👉 Ketentuan membasuh kedua tangan:
🔴 Kedua siku termasuk bagian yang wajib dibasuh.
🔴 Mirfaq (siku) adalah bagian pertemuan antara dua tulang yakni tulang lengan atas dan tulang lengan bawah.
🔴 Apabila tangan terpotong dan masih tersisa bagian yang wajib dibasuh maka wajib membasuh bagian yang tersisa tersebut.
🔴 Semua yang ada di atas kedua tangan wajib dibasuh termasuk rambut yang tumbuh di atas tangan meski lebat dan panjang.
🔴 Kuku juga termasuk bagian yang wajib dibasuh. Kotoran yang berada di bawah kuku jika dapat menghalangi sampainya air harus dibersihkan, meskipun sebagian ulama ada yang mengatakan yu'fa 'anhu (dimaafkan).
🔴 Jika ada bagian tangan yang pecah maka air harus disampaikan ke bagian itu.
🔴 Duri yang menancap di tangan, apabila masih terlihat belum tertutup kulit maka wajib dicabut, sedangkan apabila duri tersebut telah tertanam dalam kulit sehingga tertutup seluruh bagiannya maka tidak wajib untuk mencabutnya.
🔴 Jika di atas tangan ada daging tumbuh maka juga wajib dibasuh.
➡ Rukun wudlu' yang keempat adalah mengusap kepala.
👉 Ketentuan mengusap kepala adalah sebagai berikut :
🔴 Dalam madzhab Syafi'i yang wajib diusap adalah sebagian kepala bukan seluruh kepala.
🔴 Bagian yang wajib diusap adalah kepala meski hanya satu rambut atau bagian dari kepala yang tidak tumbuh rambutnya.
🔴 Jika yang diusap adalah rambut maka rambut yang diusap harus rambut yang berada dalam batas kepala.
☝ Mengusap bagian rambut yang keluar dari batas kepala ketika diurai ke bawah adalah tidak mencukupi.
☝Batas kepala adalah dari tempat tumbuhnya rambut menurut ukuran normal sampai nuqroh (lobang yang berada di akhir belakang kepala).
🔴 Mengusap berbeda dengan membasuh. Dalam membasuh disyaratkan air mengalir; baik mengalir sendiri atau dialirkan dengan tangan. Sedangkan dalam mengusap tidak disyaratkan air harus mengalir.
☝ Apabila seseorang membasahi telapak tangannya dengan air, kemudian meletakkannya pada kepala, sehingga kepala menjadi basah maka sudah mencukupi.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 10)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
والخامس غسل الرجلين مع الكعبين أو مسح الخف إذا كملت شروطه السادس الترتيب هكذا
"(Rukun wudlu') yang kelima adalah membasuh dua kaki termasuk kedua mata kaki atau mengusap khuff jika telah sempurna syarat-syaratnya. Keenam, tartib (berurut) sebagaimana urutan yang telah disebutkan."
Penjelasan:
➡ Rukun wudlu' yang kelima adalah membasuh kedua kaki termasuk kedua mata kaki.
👉 Semua yang berada pada kedua kaki wajib dibasuh, baik itu berupa rambut, daging tumbuh dan lainnya.
👉 Bagi orang yang memakai khuff dan telah memenuhi syarat maka cukup baginya mengusap khuff tersebut sebagai pengganti membasuh kaki.
👉 Syarat-Syarat Khuff tersebut adalah :
1. Suci, bukan khuff yg terbuat dari kulit bangkai binatang misalnya
2. Menutup seluruh telapak kaki
3. Dapat dipakai berjalan tanpa sandal untuk keperluan musafir
inda hatthi wa tirhal (ketika turun dari hewan tunggangan untuk istirahat dan mengumpulkan keperluannya di perjalanan berikutnya dan ketika persiapan untuk melanjutkan perjalanan) .
4. Memakainya setelah bersuci secara sempurna.
5. Khuff dapat menghalangi masuknya air dari selain lobang jahitan.
☝ Bagi orang yang muqim boleh mengusap khuff sehari semalam. Sedangkan bagi musaafir boleh mengusap khuff sampai tiga hari tiga malam.
☝Masa tersebut dihitung mulai berhadats setelah pemakaian khuff.
👉 Kebolehan mengusap khuff menjadi batal dengan tiga perkara, yaitu: Khuff lepas (baik dilepas atau terlepas) , masa pemakaian telah melewati batas yg ditentukan dan terjadinya sesuatu yang mewajibkan mandi.
➡ Rukun wudlu' yang keenam adalah tartib (berurut) sebagaimana urutan yang telah disebutkan.
👉 Membasuh muka disertai dengan niat yang mencukupi diawal basuhan, kemudian membasuh muka seluruhnya, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki.
☝Apabila seseorang dalam wudlu mendahulukan membasuh tangan dari membasuh muka misalnya maka wudlu'nya tidak sah.
👉 Apabila seseorang masuk ke dalam air disertai dengan niat wudlu', kemudian keluar dari air maka sudah dianggap tartib taqdiri (dengan perkiraan) meskipun dia tidak berada di dalam air selama waktu yg cukup untuk menjalankan tartib yang hakiki .
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
والخامس غسل الرجلين مع الكعبين أو مسح الخف إذا كملت شروطه السادس الترتيب هكذا
"(Rukun wudlu') yang kelima adalah membasuh dua kaki termasuk kedua mata kaki atau mengusap khuff jika telah sempurna syarat-syaratnya. Keenam, tartib (berurut) sebagaimana urutan yang telah disebutkan."
Penjelasan:
➡ Rukun wudlu' yang kelima adalah membasuh kedua kaki termasuk kedua mata kaki.
👉 Semua yang berada pada kedua kaki wajib dibasuh, baik itu berupa rambut, daging tumbuh dan lainnya.
👉 Bagi orang yang memakai khuff dan telah memenuhi syarat maka cukup baginya mengusap khuff tersebut sebagai pengganti membasuh kaki.
👉 Syarat-Syarat Khuff tersebut adalah :
1. Suci, bukan khuff yg terbuat dari kulit bangkai binatang misalnya
2. Menutup seluruh telapak kaki
3. Dapat dipakai berjalan tanpa sandal untuk keperluan musafir
inda hatthi wa tirhal (ketika turun dari hewan tunggangan untuk istirahat dan mengumpulkan keperluannya di perjalanan berikutnya dan ketika persiapan untuk melanjutkan perjalanan) .
4. Memakainya setelah bersuci secara sempurna.
5. Khuff dapat menghalangi masuknya air dari selain lobang jahitan.
☝ Bagi orang yang muqim boleh mengusap khuff sehari semalam. Sedangkan bagi musaafir boleh mengusap khuff sampai tiga hari tiga malam.
☝Masa tersebut dihitung mulai berhadats setelah pemakaian khuff.
👉 Kebolehan mengusap khuff menjadi batal dengan tiga perkara, yaitu: Khuff lepas (baik dilepas atau terlepas) , masa pemakaian telah melewati batas yg ditentukan dan terjadinya sesuatu yang mewajibkan mandi.
➡ Rukun wudlu' yang keenam adalah tartib (berurut) sebagaimana urutan yang telah disebutkan.
👉 Membasuh muka disertai dengan niat yang mencukupi diawal basuhan, kemudian membasuh muka seluruhnya, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki.
☝Apabila seseorang dalam wudlu mendahulukan membasuh tangan dari membasuh muka misalnya maka wudlu'nya tidak sah.
👉 Apabila seseorang masuk ke dalam air disertai dengan niat wudlu', kemudian keluar dari air maka sudah dianggap tartib taqdiri (dengan perkiraan) meskipun dia tidak berada di dalam air selama waktu yg cukup untuk menjalankan tartib yang hakiki .
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Telegram
LD-PCNU Kab KEDIRI
LD-PCNU KAB KEDIRI
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 11)
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وينقض الوضوء ما خرج من السبيلين غير المني ومس قبل الادمي او حلقة دبره ببطن الكف بلا حائل
"Dan yang mebatalkan wudlu' adalah sesuatu yang keluar dari dua jalan selain mani, dan menyentuh qubul (kemaluan) manusia atau lingkaran dubur manusia dengan telapak tangan bagian dalam tanpa penghalang"
Penjelasan:
➡ Hal-hal yg membatalkan wudlu'/ hal-hal yang menyebabkan hadats kecil adalah:
👉 Pertama, sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), yakni tempat keluarnya air kencing dan tahi.
☝Kecuali mani, menurut Imam as Syafi'i keluarnya mani tidak membatalkan wudlu'
👉 Kedua, menyentuh qubul manusia atau lingkaran dubur dengan ketentuan sebagai berikut:
🔴Qubul dan dubur yang disentuh adalah milik manusia, baik milik sendiri atau milik orang lain, milik anak kecil atau orang dewasa
☝Menyentuh qubul dan dubur binatang tidak membatalkan wudlu'
🔴 Dengan telapak tangan bagian dalam.
☝Menyentuh qubul dan dubur manusia dengan selain telapak tangan bagian dalam tidak membatalkan wudlu'.
☝Telapak tangan bagian dalam adalah bagian yang tidak terlihat ketika dua telapak tangan disatukan dengan sedikit ditekan dan jari-jari direnggangkan.
Catatan: Bagian dalam ibu jari meski terlihat tetap dianggap sebagai telapak tangan bagian dalam.
🔴 Tanpa ada penghalang
☝ Menyentuh qubul dan dubur manusia dengan menggunakan penghalang semisal kain tidak membatalkan wudlu'.
👉 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka berwudlu'lah" HR Abu Dawud
*Beberapa catatan penting
👉 Dubur yang membatalkan wudlu' apabila disentuh adalah lingkaran dubur, yakni hanyalah tempat pertemuan lobang dubur saja. Sehingga menyentuh bokong tidak membatalkan wudlu'.
👉 Qubul (kemaluan) laki-laki yg membatalkan wudlu' jika disentuh adalah bagian batang kemaluannya.
👉Qubul (kemaluan) perempuan yg membatalkan wudlu jika disentuh adalah tempat pertemuan dua bibir kemaluan saja.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وينقض الوضوء ما خرج من السبيلين غير المني ومس قبل الادمي او حلقة دبره ببطن الكف بلا حائل
"Dan yang mebatalkan wudlu' adalah sesuatu yang keluar dari dua jalan selain mani, dan menyentuh qubul (kemaluan) manusia atau lingkaran dubur manusia dengan telapak tangan bagian dalam tanpa penghalang"
Penjelasan:
➡ Hal-hal yg membatalkan wudlu'/ hal-hal yang menyebabkan hadats kecil adalah:
👉 Pertama, sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), yakni tempat keluarnya air kencing dan tahi.
☝Kecuali mani, menurut Imam as Syafi'i keluarnya mani tidak membatalkan wudlu'
👉 Kedua, menyentuh qubul manusia atau lingkaran dubur dengan ketentuan sebagai berikut:
🔴Qubul dan dubur yang disentuh adalah milik manusia, baik milik sendiri atau milik orang lain, milik anak kecil atau orang dewasa
☝Menyentuh qubul dan dubur binatang tidak membatalkan wudlu'
🔴 Dengan telapak tangan bagian dalam.
☝Menyentuh qubul dan dubur manusia dengan selain telapak tangan bagian dalam tidak membatalkan wudlu'.
☝Telapak tangan bagian dalam adalah bagian yang tidak terlihat ketika dua telapak tangan disatukan dengan sedikit ditekan dan jari-jari direnggangkan.
Catatan: Bagian dalam ibu jari meski terlihat tetap dianggap sebagai telapak tangan bagian dalam.
🔴 Tanpa ada penghalang
☝ Menyentuh qubul dan dubur manusia dengan menggunakan penghalang semisal kain tidak membatalkan wudlu'.
👉 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka berwudlu'lah" HR Abu Dawud
*Beberapa catatan penting
👉 Dubur yang membatalkan wudlu' apabila disentuh adalah lingkaran dubur, yakni hanyalah tempat pertemuan lobang dubur saja. Sehingga menyentuh bokong tidak membatalkan wudlu'.
👉 Qubul (kemaluan) laki-laki yg membatalkan wudlu' jika disentuh adalah bagian batang kemaluannya.
👉Qubul (kemaluan) perempuan yg membatalkan wudlu jika disentuh adalah tempat pertemuan dua bibir kemaluan saja.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri