LD-PCNU Kab KEDIRI
1.62K subscribers
429 photos
24 videos
30 files
2.02K links
LD-PCNU KAB KEDIRI
Download Telegram
Materi Kitab Sullamut Taufiq
( Mu'amalat #3 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم:"اَلتَّاجِرُ الصَّدُوْقُ يُـحْشَرُ يَوْمَ القِيَامَةِ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ" رواه الترمذيّ وصححه وما ذاك إلا لأجل ما يلقاه من مجاهدة نفسه وهواه وقهرهما على إجراء العقود على ما أمر الله أي الطريق الشرعي وإلا فلا يخفى ما توعد الله به من تعدى الحدود
"Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda:
"اَلتَّاجِرُ الصَّدُوْقُ يُـحْشَرُ يَوْمَ القِيَامَةِ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ" رواه الترمذيّ وصحّحه
“Seorang pedagang yang jujur akan dikumpulkan di hari kiamat bersama para nabi, para wali dengan derajat tinggi dan orang-orang yang mati syahid” H.R. at-Tirmidzi dan beliau berkata: “Hadits shahih”.
Keutamaan ini diperolehnya tidak lain karena ia menghadapi kesulitan ketika melawan nafsu dan memaksanya untuk menjalankan berbagai macam transaksi sesuai jalur syar’i dan jika tidak maka tidaklah samar ancaman Allâh terhadap orang yang melampaui batas".

Penjelasan:
👉🏻Pedagang yang jujur Yaitu pedagang yang mengindahkan hukum Allah dalam perdagangannya, sehingga ia menjauhi perbuatan khianat, menipu, mengelabui dan semacamnya yang diharamkan oleh Allah.
👉🏻Pedagang yang jujur diangkat derajatnya oleh Allah ta’ala dan diberi kemuliaan yang berupa dikumpulkan di hari kiamat bersama para nabi, para wali yang berpangkat ash shiddiq, yaitu derajat sangat tinggi dan orang-orang yang mati syahid.
👉🏻Kemuliaan ini tidaklah didapatkan oleh semua orang, tetapi hanya diperuntukkan bagi hamba-hamba Allah yang taat kepada-Nya seperti pedagang yang jujur.
👉🏻Ancaman Allah bagi orang yang melampaui batasan-batasan agama dengan Tidak menjalankan sesuai aturan syara’ dalam jual beli-nya adalah siksa yang pedih.

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq
( Mu'amalat #4 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ثُمَّ إنَّ بَقِيَّةَ العُقُودِ، مِنَ الإجارَةِ والقِراضِ والرَّهْنِ والوَكالَةِ والوَدِيعَةِ والعارِيَّةِ والشَّرِكَةِ والمُساقاةِ وغَيْرِها، كَذٰلك لا بُدَّ مِنْ مُراعاةِ شُرُوطِها وأرركانِها.
“Kemudian transaksi-transaksi lainnya seperti sewa menyewa (Ijârah), bagi hasil (Qirâdl), pegadaian (Rahn), berwakil (Wakâlah), menitipkan barang (Wadî’ah), meminjamkan barang (‘Âriyah), berkongsi (Syarikah), mengairi tanaman (Musa-qâh), juga wajib dipenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya”.

Penjelasan:
Transaksi-transaksi selain jual beli juga memiliki rukun-rukun dan syarat-syarat yang harus diindahkan dan dipelajari hukum-hukumnya bagi orang yang hendak terjun melaksanakannya agar transaksi yang dilakukannya sah dan terhidar dari memakan harta orang lain secara batil. Allah ta’ala berfirman:
(ولاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل)
🔴 Ijârah adalah:
"تَـمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ بِعِوَضٍ مَعَ بَقَاءِ العَيْنِ عَلَى وَجْهٍ خَاصٍّ".
“Mempermilikkan manfaat yang diperbolehkan dengan imbalan disertai tetapnya bendanya dengan cara tertentu”.
🔴Qirâdl adalah:
"تَفْوِيْضُ الشَّخْصِ وَإِذْنُهُ لِشَخْصٍ أَنْ يَعْمَلَ فِي مَالِهِ فِي نَوْعٍ أَوْ أَنْوَاعٍ مِنَ التِّجَارَةِ عَلَى أَنْ يَكُوْنَ الرِّبْحُ مُشْتَرَكًا".
“Penyerahan seseorang dan perizinannya kepada orang lain untuk memutar hartanya dalam satu atau beberapa macam perdagangan dengan ketentuan keuntungannya dibagi antara mereka”.
🔴Rahn adalah:
"جَعْلُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ وَثِيْقَةً بِدَيْنٍ يُسْتَوْفَى مِنْهَا الدَّيْنُ عِنْدَ تَعَذُّرِ الوَفَاءِ".
“Menjadikan benda yang bernilai harta sebagai jaminan sebuah hutang, di mana hutang akan dilunasi darinya ketika tidak mampu melunasi”.
🔴Wakâlah adalah:
"تَفْوِيْضُ شَخْصٍ إِلَى غَيْرِهِ تَصَرُّفًا عَلَى وَجْهٍ خَاصٍّ لِيَفْعَلَهُ حَالَ حَيَاتِهِ".
“Penyerahan seseorang kepada selainnya tindakan tertentu dengan cara tertentu untuk dilakukannya di masa hidupnya”.
🔴Wadî’ah adalah:
"مَا يُوْضَعُ عِنْدَ غَيْرِ مَالِكِهِ لِـحِفْظِهِ".
“Apa yang diletakkan pada selain pemiliknya untuk dijaganya”.
🔴‘Âriyah adalah:
"إِبَاحَةُ الانْتِفَاعِ بِشَىْءٍ مَـجَّانًا مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ".
“Memperbolehkan memanfaatkan sesuatu secara cuma-cuma disertai tetapnya bendanya”.
🔴Syarikah adalah:
"عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ ثُبُوْتَ الْـحَقِّ فِي شَىْءٍ لاثْنَيْنِ فَأَكْثَرَ عَلَى جِهَةِ الشُّيُوْعِ".
“Transaksi yang mengandung tetapnya hak dalam sesuatu untuk dua orang atau lebih secara bersama (tidak dipisah-pisah)”.
🔴Musâqâh adalah:
"مُعَامَلَةُ شَخْصٍ عَلَى شَجَرٍ لِيَتَعَهَّدَهُ بِنَحْوِ سَقْيٍ عَلَى أَنْ تَكُوْنَ الثَّمَرَةُ بَيْنَهُمَا".
“Kesepakatan dengan seseorang terhadap pohon-pohon untuk dirawat dengan diairi misalnya dengan ketentuan buahnya dibagi antara mereka”.

#رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq
(Mu'amalat #5 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ثُمَّ إنَّ بَقِيَّةَ العُقُودِ، مِنَ الإجارَةِ
“Kemudian transaksi-transaksi lainnya seperti sewa menyewa (Ijârah)"

Penjelasan
Ijârah adalah:
تَـمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ بِعِوَضٍ مَعَ بَقَاءِ العَيْنِ عَلَى وَجْهٍ خَاصٍّ.
“Mempermilikkan manfaat yang diperbolehkan dengan imbalan disertai tetapnya benda (yang dimanfaatkan) dengan cara tertentu”.
🔴 Sewa menyewa itu mempermilikkan manfaat
Berbeda dengan jual beli, yang mempermilikkan benda dan manfaat
🔴 Sewa menyewa itu dengan memberikan iwadl (ganti) dari pemanfatan benda
berbeda dengan Ariyah (pinjam meminjam) yang mempermilikkan manfaat tanpa iwadl
🔴Manfaat mubahah artinya manfaat yang muktabar (dinilai manfaat baik secara fisik maupun syar'i)
Seperti rumah untuk tempat tinggal, mobil untuk kendaraan
Bermanfaat secara syar'i artinya syara' tidak mengharamkannya
Menyewa seorang artis untuk bernyanyi (yang diharamkan) tidak boleh, karena tidak bermanfaat dalam pandangan syara'
🔴 Benda yang disewakan adalah benda yang tidak rusak jika dimanfaatkan
Lilin tidak sah untuk disewakan, karena memanfaatkan lilin adalah dengan menyalakannya sehingga habis bendanya
🔴 Disayaratkan dalam sewa menyewa adanya shighoh menurut imam Syafi'i.
Misalnya orang yang menyewa berkata: "Aku menyewa rumah ini selama setahun darimu dengan harga satu juta", kemudian orang yang menyewakan berkata : "Aku sewakan kepadamu"
🔴Disayaratkan dalam sewa menyewa upah dan pekerjaannya harus diketahui
Yaitu dengan menentukan pekerjaan atau masanya:
Misalnya: "aku sewa kamu untuk menjahitkan pakaian ini dengan upah seratus ribu rupiah"
atau
"Aku sewa kamu selama enam hari untuk menjahit dengan upah seratus ribu rupiah"
Tidak boleh menentukan pekerjaan dengan masanya sekaligus, misalnya: "Aku sewa kamu untuk menjahit pakaian ini selama enam hari dengan upah seratus ribu "
🔴Sewa menyewa ada dua macam:
1. Sewa menyewa pada benda (ijaroh fi al ain) seperti sewa menyewa rumah untuk ditempat tinggali
2. Sewa menyewa pada dzimmah (ijaroh fidz dzimmah) seperti menyewa seseorang untuk menyampaikannya ke makkah.

#رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq
(Mu'amalah #6 )

قال المؤلف رحمه الله تعالى :
والقراض والرهن
"dan bagi hasil (Qirâdl) dan pegadaian (Rahn)"

Penjelasan
Qirâdl adalah:
"تَفْوِيْضُ الشَّخْصِ وَإِذْنُهُ لِشَخْصٍ أَنْ يَعْمَلَ فِي مَالِهِ فِي نَوْعٍ أَوْ أَنْوَاعٍ مِنَ التِّجَارَةِ عَلَى أَنْ يَكُوْنَ الرِّبْحُ مُشْتَرَكًا".
“Penyerahan seseorang dan perizinannya kepada orang lain untuk memutar hartanya dalam *satu atau beberapa macam perdagangan* dengan ketentuan keuntungannya dibagi antara mereka”.
Misalnya, si A memiliki 100 dinar emas kemudian diberikan kepada si B untuk digunakan berdagang
Harta modal yang dimaksud adalah berupa Dinar dan Dirham bukan selainnya.
Penggunaan harta untuk berdagang, bukan untuk selain berdagang.
Keuntungan dibagi antara pemilik modal dan pedagang yang menjalankan modal
Pembagian keuntungan dengan persentase, misalnya, keuntungan dibagi si A setengah dan si B setengah atau si A 50% dan si B 50 % berdasarkan kesepakatan.
Keuntungan tidak boleh dibagi dengan nominal, karena bisa jadi perdagangan merugi/tidak ada keuntungan. Tidak boleh misalnya, untuk si A satu juta untuk si B dua juta.
Rahn adalah:
"جَعْلُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ وَثِيْقَةً بِدَيْنٍ يُسْتَوْفَى مِنْهَا الدَّيْنُ عِنْدَ تَعَذُّرِ الوَفَاءِ".
“Menjadikan benda yang bernilai harta sebagai jaminan sebuah hutang, di mana hutang akan dilunasi darinya ketika tidak mampu melunasi”
Jaminan bisa berupa rumah, mobil atau lainnya.
Ketika sebuah barang sudah dijadikan jaminan dalam rohn maka tidak boleh dijual oleh pemiliknya
Ketika hutang sudah jatuh tempo, dan orang yang menggadaikan barangnya tidak dapat membayar hutang, maka barang tersebut harus dijual untuk membayar hutang tersebut, bukan langsung disita dan dikuasai oleh orang yang menghutangi.
Teknisnya melalui hakim, hakim berkata kepada orang yang menggadaikan barangnya: "Juallah jaminan ini dan berikanlah harta dia (lunasi hutangmu kepadanya)".

Peringatan:
Waspadalah terhadap praktik yang dianggap Rohn tetapi menyimpang dari ketentuan syara', diantaranya:
Contoh 1: orang yang menghutangi mensyaratkan untuk memanfaatkan barang jaminan secara gratis sampai orang yang hutang bisa melunasi hutangnya. Si A berkata kepada si B: "Aku beri kamu hutang dengan syarat rumah kamu saya tempati secara gratis".
Contoh 2: orang yang menghutangi mensyaratkan ongkos murah terhadap pemanfaatan barang jaminan disebabkan hutang orang yang menggadaikan barangnya. Si A berkata kepada si B: "Aku beri kamu hutang dengan syarat aku sewa rumah kamu dengan harga murah"
Praktek seperti ini disebut Riba al Qordl, sebagaimana sabda nabi:
كل قرض جر منفعة فهو ربا
"Setiap hutang dengan menarik manfaat adalah riba"

#رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq
(Mu'amalat #7 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
والوَكالَةِ والوَدِيعَةِ والعارِيَّةِ

"Berwakil (Wakâlah), menitipkan barang (Wadî’ah) dan meminjamkan barang (‘Âriyah)"

Penjelasan:
Wakâlah adalah:
"تَفْوِيْضُ شَخْصٍ إِلَى غَيْرِهِ تَصَرُّفًا عَلَى وَجْهٍ خَاصٍّ لِيَفْعَلَهُ حَالَ حَيَاتِهِ".
“Penyerahan seseorang kepada selainnya tindakan tertentu dengan cara tertentu untuk dilakukannya di masa hidupnya”.
Tawkil (perwakilan) boleh dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak adam seperti dalam melakukan segala akad (akad jual beli, akad nikah, akad sewa menyewa dan seterusnya)
Tawkil dalam persoalan ibadah tidak boleh kecuali dalam membayar zakat dan pelaksanaan haji dg syarat-syarat tertentu.
Contoh wakalah: "Aku mewakilkan kepadamu untuk menjualkan daganganku ini untukku", Aku mewakilkan kepadamu untuk membelikanku sesuatu".
Contoh dalam membayar zakat: "Aku mewakilkan pembayaran zakatku kepadamu"

Wadî’ah adalah:
"مَا يُوْضَعُ عِنْدَ غَيْرِ مَالِكِهِ لِـحِفْظِهِ".
“Apa yang diletakkan pada selain pemiliknya untuk dijaganya”.
Seseorang yang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu menjaga wadi'ah (titipan) tidak boleh untuk menerima wadi'ah
Bagi seseorang yang yakin bahwa ia mampu untuk menjaga wadiah maka sunnah menerima wadi'ah.
Seseorang yang telah meberima wadi'ah maka dia wajib menyimpannya di tempat umumnya wadi'ah samacam itu disimpan.
Apabila wadi'ah rusak, maka jika kerusakan akibat keteledoran penerima Wadî’ah maka dia harus menggantinya, tetapi jika bukan karena keteledoran penerima Wadî’ah maka tidak mengganti.
Tidak boleh menerima Wadî’ah yang diketahui Wadî’ah itu akan rusak dengan cepat.
‘Âriyah adalah:
"إِبَاحَةُ الانْتِفَاعِ بِشَىْءٍ مَـجَّانًا مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ".
“Memperbolehkan memanfaatkan sesuatu secara cuma-cuma disertai tetapnya bendanya”.
Sesuatu yang dipinjamkan (mu'ar) disyaratkan sesuatu yang dapat dimanfaatkan dengan disertai tetapnya benda.
Tidak sah meminjam makanan untuk dimakan, lilin untuk dinyalakan.
Apabila mu'ar (barang pinjaman) itu rusak di tangan peminjam disebabkan keteledoran atau disebabkan pemakaian yang tidak diizinkan maka peminjam wajib membayar nilai/harga kerusakannya tersebut.
Tidak boleh bagi peminjam untuk meminjamkan barang pinjamannya kepada orang lain tanpa seizin orang yang meminjami.

#رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq
( Mu'amalat #8 )

قال المؤلف رحمه الله تعالى :
والشَّرِكَةِ والمُساقاةِ وغَيْرِها
berkongsi (Syarikah), mengairi tanaman (Musa-qâh) dan lainnya"

Penjelasan:
Syarikah adalah:
"عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ ثُبُوْتَ الْـحَقِّ فِي شَىْءٍ لاثْنَيْنِ فَأَكْثَرَ عَلَى جِهَةِ الشُّيُوْعِ".
“Transaksi yang mengandung tetapnya hak dalam sesuatu untuk dua orang atau lebih secara bersama (tidak dipisah-pisah)”.
Misalnya: si A punya 10 Dinar dan si B punya 20 Dinar, kemudian harta tersebut dicampur sehingga tidak bisa dibedakan mana harta milik si A dan mana harta milik si B. Dikatakan 1/3 milik si A dan 2/3 milik si B
Apabila campuran harta dua orang tersebut dibelikan 30 kambing maka tidak dikatakan 10 kambing ini milik si A dan 20 kambing itu milik si B
Musâqâh adalah:
"مُعَامَلَةُ شَخْصٍ عَلَى شَجَرٍ لِيَتَعَهَّدَهُ بِنَحْوِ سَقْيٍ عَلَى أَنْ تَكُوْنَ الثَّمَرَةُ بَيْنَهُمَا".
“Kesepakatan dengan seseorang terhadap pohon-pohon untuk dirawat dengan diairi misalnya dengan ketentuan buahnya dibagi antara mereka”.
Disyaratkan pohon yang dipelihara berupa pohon kurma atau pohon anggur
Disyaratkan pohon tersebut telah ditanam dan tertentu (jelas pohon-pohonnya).
Pekerja bertugas memperhatikan pohon tersebut dg menyiramnya, membersihkan dahan-dahannya dan semacamnya.
Pemilik pohon bertugas menjaga fasilitas dasarnya seperti menggali sumur utk pengairannya dan membeli mesin airnya.
Musâqâh tidak boleh kecuali sampai pada waktu tertentu
Musâqâh tidak boleh kecuali pekerja mendapat bagian yang maklum (diketahui) dari buah tersebut seperti sepertiga, seperempatnya dan seterusnya. Apabila disyaratkan bagian pekerja adalah pohon kurma tertentu, atau sho' tertentu maka tidak sah.

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq
( Mu'amalat #9 )

قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وعَقْدُ النِّكاحِ يَحْتاجُ إلى مَزِيدِ احْتِياطٍ وتَثَبُّتٍ حَذَرًا مِمّا يَتَرَتَّبُ على فَقْدِ ذٰلك.
“Akad nikah membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian yang lebih untuk mewaspadai akibat yang akan timbul karena mengabaikan kehati-hatian tersebut”.

Penjelasan:
Akad nikah membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian yang lebih agar akad nikah tidak rusak, karena rusaknya akad nikah mengantarkan kepada banyak sekali kerusakan yang tidak samar lagi.
Diantara akibat dari rusaknya akad nikah:
🔴 Hubungan suami istri yang terjadi antara laki-laki dan perempuan dalam akad nikah yang rusak adalah zina.
🔴Jika dari hubungan suami istri tersebut menghasilkan anak maka anak tersebut adalah anak zina.
🔴Anak hasil perzinahan nasabnya kembali ke ibunya, bukan ke laki-laki yang menzinahi ibunya.
🔴Anak perempuan hasil perzinahan bukanlah mahram laki-laki yang menzinahi ibunya.
🔴Anak perempuan hasil perzinahan tidak sah dinikahkan oleh laki-laki yang menzinahi ibunya karena laki-laki tersebut bukan walinya

#رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq
( Mu'amalat #10 )

قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فَصْلٌ : في مَنْهِيّاتٍ مِنَ البُيُوعِ
يَحْرُمُ الرِّبا فِعْلُهُ وأَكْلُهُ وأَخْذُهُ وكِتابَتُهُ وشَهادَتُهُ وحِيْلَتُهُ، وهو أَنْواعٌ مِنها: بَيْعُ أَحَدِ النَّقْدَيْنِ بِالآخَرِ نَسِيئَةً أي لِأَجَلٍ، أو بَيْعُ أحَدِ النَّقْدَيْنِ بِالآخَرِ بِغَيْرِ تَقابُضٍ في مَجْلِسِ العَقْدِ ولَوْ بِغَيْرِ اشْتِراطِ أَجَلٍ، أو بَيْعُ أحَدِ النَّقْدَيْنِ بِجِنْسِهِ كَذٰلك أي نَسِيئَةً أو بِغَيْرِ تَقابُضٍ ، أو بَيْعُ أحَدِ النَّقْدَيْنِ بِجِنْسِهِ مُتَفاضِلًا بِالوَزْنِ،
“Pasal ttg transaksi jual beli yang diharamkan. Riba hukumnya haram; melakukannya, memakannya, mengambilnya, mencatatnya, menjadi saksinya dan melakukan cara untuk mendapatkannya. Riba bermacam-macam, diantaranya: menjual salah satu dari dua naqd dengan yang lain dengan tempo penundaan, atau menjual salah satu dari dua naqd dengan yang lain tanpa serah terima di majlis akad meskipun tanpa disyaratkan tempo penundaan, atau menjual salah satu dari dua naqd dengan jenis yang sama dengan cara tersebut, yakni disertai tempo penundaan atau keduanya berpisah tanpa serah terima, atau menjual salah satu dari dua naqd dengan jenis yang sama dengan selisih dalam timbangan.”

Penjelasan:
Riba adalah transaksi yang diharamkan oleh agama.
Keharaman transaksi riba mencakup:
1⃣Haram melakukan transaksi riba.
2⃣Haram memanfaatkan hasil transaksi riba.
3⃣Haram menulis dokumen riba.
4⃣Haram menjadi saksi atas transaksi riba.
Riba bermacam-macam, diantaranya:
1⃣Menjual salah satu dari emas dan perak dengan yang lain dengan tempo penundaan meskipun pendek, seperti seseorang berkata: “Aku menjual kepadamu satu gram emas murni ini dengan sepuluh gram perak murni dengan kesepakatan akan aku serahkan kepadamu satu jam setelah ini”. Dan ini adalah riba an-Nasâ’.
2⃣Menjual salah satu dari emas dan perak dengan yang lain dengan tanpa serah terima Yakni akad terlaksana kemudian keduanya berpisah sebelum keduanya berserah terima atau salah satu di antara keduanya, inilah yang disebut Riba al Yad.
3⃣Menjual salah satu dari emas dan perak dengan sesama jenisnya seperti emas dengan emas atau perak dengan perak disertai tempo penundaan atau keduanya berpisah tanpa serah terima atau dengan selisih, yakni disertai tambahan pada salah satu di antara dua pihak (barang dan harga) atas yang lain dalam timbangan.

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq
( Mu'amalat #11 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وبَيْعُ المَطْعُوماتِ بَعْضِها بِبَعْضٍ كَذٰلك أي نَسِيئَةً أو بِغَيْرِ تَقابُضٍ ولَوْ بِغَيْرِ جِنْسِهِ، ومُتَفاضِلًا إنْ كانَ بِجِنْسِهِ
"Dan (diantara macam-macam riba adalah) menjual makanan sebagian dengan sebagian yang lain dengan cara tersebut, yakni dengan tempo penundaan dan berpisah sebelum serah terima meskipun dengan perbedaan jenis. Dan dengan selisih jika dengan jenis yang sama."

Penjelasan:
Agar jual beli makanan sebagian dengan sebagian yang lain sah maka kita harus mengindahkan syarat-syaratnya.

Yang dimaksud dengan makanan disini adalah mencakup makanan pokok, buah-buahan dan yang menyedapkan rasa masakan seperti garam.

Syarat-syarat menjual makanan dengan sesama jenisnya:
1. Tidak ada tempo/ penundaan serah terima meskipun sebentar
2. Penjual dan pembeli tidak berpisah sebelum serah terima dari majlis transaksi
3. Tidak ada selisih di antara kedua makanan yg diperjual belikan.
Contoh: menjual satu mudd gandum dengan satu mudd gandum

Syarat-syarat menjual makanan dengan selain jenisnya:
1. Tidak ada tempo/ penundaan serah terima meskipun sebentar
2. Penjual dan pembeli tidak berpisah sebelum serah terima dari majlis transaksi
Contoh: menjual satu mudd gandum dengan dua mudd beras

Diantara jual beli yang haram dan tidak sah adalah menjual makanan sebagian dengan sebagian yang lain tanpa memenuhi syarat-syaratnya;
Menjual makanan sebagian dengan sebagian yang lain dengan tempo penundaan, misal si penjual berkata: saya jual satu mudd gandum dengan satu mudd beras dengan syarat aku serahkan setelah satu jam
Menjual makanan sebagian dengan sebagian yang lain dengan berpisah sebelum serah terima, misal setelah terjadi akad jual beli, si pembeli dan si penjual langsung meninggalkan majlis akad tanpa menyerahkan barang yang dijual dan dibeli
Menjual makanan sebagian dengan sebagian yang lain yang sama jenisnya dengan selisih, misal menjual satu mudd gandum dengan dua mudd gandum

#رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
NU BERUSAHA MENGELOLA KANDUNGAN KEKUATAN YANG DIMILIKI

Oleh: KH. Busyrol Karim Abdul Mughni
Rois Syuriah PCNU Kabupaten KEDIRI

Rumusan Khithah Nahdlatul Ulama yang ditetapkan dalam Muktamar 27 di Situbondo 1984, secara subtansial dan redaksional, agaknya sudah dianggap final, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. Namun dalam penjabaran baru, mempunyai nuansa dan penekanan tersendiri. Berlandaskan khithah itu sendiri, bukan berarti NU secara organisatoris tidak boleh berpolitik. Untuk mencapai tujuan sesuai amanat qonun asasi, statuten maupun Anggaran Dasar NU, Jam'iyah ini kini berusaha memanfaatkan potensi politiknya. karena jika NU tidak mau mengelola potensi politiknya, secara organisatoris akan ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu:

1 - Memubadzirkan potensi politik yang dimilikinya dan kemudian diambil pihak lain yang dapat menghambat pencapaian tujuan NU.

2 - Jika potensi itu malah dikelola pihak lain yang berlawanan ideologi dengan NU, justru malah merugikan segi aqidah, syari'ah dan kemaslahatan NU sendiri.
Jika demikian halnya, maka merupakan kewajiban bagi NU untuk mengelola kandungan kekuatan itu demi tercapainya tujuan.
Jika kita mengingat sejarah penerapan khithah bidang politik pada 1984 ketika NU keluar dari PPP, yang terlihat dari warga NU pada waktu itu adalah adanya sikap anti PPP yang sedang dikuasai HJ Naio dari kelompok Parmusi, salah satu dari 4 unsur organisasi yang ada dalam Partai itu yang ideologinya berseberangan dengan NU. Kemudian disusul adanya gerakan penggembosan oleh warga NU terhadap Partai tersebut . Akibat kejadian itu, Golkar, satu partai yang menjadi musuh utama Partai NU pada pemilu 1971, memanen suara dari warga NU yang ekdodus dari PPP berbondong-bondong masuk kesana dan sisanya lari ke PDI. Kejadian seperti ini sudah barang tentu tidak bisa ditarik ulang ketika situasi politik sudah normal dan NU kembali perlu menyatukan potensi politiknya.
Belajar dari kepahitan itu,
maka kemudian semenjak diselenggarakannya pilpres secara langsung, setiap diadakan pesta demokrasi 5 tahunan sekali, para kiyai dan para pengikut mereka, dalam pilpres mengoptimalkan memberi dukungan maksimal kepada calon Presiden/calon Wakil Presiden yang diyakini paling bisa memberi manfaat dan maslahat kepada NU dan warganya. karena perjuangan harus dimaksimalkan sebagai tugas amar ma'ruf nahi munkar sebagaimana amanat khithah. Adapun hasilnya, diserahkan kepada Allah ta'ala. Kalau menang, mereka mendapat dua pahala yakni pahala atas usaha yang mereka lakukan dan pahala tercapainya tujuan. Tetapi kalau kalah, masih mendapat satu pahala yakni pahala atas usaha yang mereka lakukan.


#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq
( Mu'amalah #12 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويحرم بيع مالم يقبضه واللحم بالحيوان
"Dan haram menjual sesuatu yang belum diserah terimakan, dan (haram) menjual daging dengan binatang"

Penjelasan:
Di antara jual beli yang diharamkan adalah menjual sesuatu sebelum diserahkan terimakan.
Hukum di atas dalam madzhab Syafi'i berlaku secara umum, baik sesuatu yang diperjual belikan itu berupa makanan atau selainnya
al Qobdl (serah terima) terjadi dengan:
1. Takhliyah (pengosongan) untuk harta tidak bergerak seperti tanah dan rumah.
Jika berupa rumah maka disyaratkan rumah tersebut dikosongkan dari semua perkakas/perabot milik selain pembeli dan membuatnya bisa memanfaatkannya dengan menyerahkan kunci rumahnya
2. An Naql (memindahkan) sesuatu yg dijual ke tempat yang tidak dikhususkan dengan penjual untuk harta bergerak dengan jumlah banyak seperti satu ton beras
3. munawalah (serah terima dengan tangan) untuk harta bergerak dengan jumlah sedikit seperti satu kilo beras.
Di antara jual beli yang diharamkan adalah menjual daging dengan binatang.
Baik binatang tersebut yang bisa dimakan atau tidak
Baik daging tersebut diambil dari jenis binatang yang sama atau tidak
Di dalan hadits disebutkan
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع اللحم بالحيوان
"Rasulullah shallallahu alayhi wasallam melarang menjual daging dengan binatang" HR al Hakim

#رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq
( Mu'amalah #13 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
والدين بالدين وبيع الفضولي أي بيع ما ليس له عليه ملك ولا ولاية وما لم يره ويجوز على قول للشافعي مع الوصف
"Dan haram menjual hutang dengan hutang, menjual sesuatu yang bukan miliknya dan tidak diberi wewenang (untuk menjualnya) dan menjual sesuatu yang belum dia lihat dan boleh menurut satu pendapat imam as Syafi'i dengan disertai mensifati sesuatu itu"

Penjelasan:
Di antara jual beli yang diharamkan adalah jual beli hutang dengan hutang.
Bentuk jual beli hutang dengan hutang bermacam-macam, di antaranya adalah:
🔴Seseorang menjual harta yang ia pesan (dengan akad salam) kepada orang lain sebelum ia terima, seperti si pemesan mengatakan: "saya pesan gandum dengan sifat tertentu dengan harga satu dinar, kamu berikan kepadaku gandum itu setelah satu bulan". Kemudian dia menjual gandum tersebut kepada orang lain dengan harga satu dinar yang ditunda pembayarannya sebelum gandumnya ia terima.
Dalam hadits Rasulullah shallallahu alayhi wasallam disebutkan:
نهى رسول الله عن بيع الكالئ بالكالئ
"Rasulullah melarang jual beli hutang dengan hutang" HR al Hakim dan al Baihaqi.
🔴 Contoh lain, si A punya hutang kepada si B dengan tempo satu tahun. Kemudian sebelum hutang lunas, si B menjualnya kepada si C. Si B berkata: Si A memiliki hutang kepada saya satu juta dengan tempo satu tahun, aku jual hutang itu kepadamu dengan harga satu juta dengan tempo enam bulan.
Di antara jual beli yang diharamkan adalah jual beli fudluli, yaitu menjual sesuatu yang bukan miliknya dan dia juga tidak punya kekuasaan (wewenang) untuk menjualkannya.
Seseorang yang dijadikan Wakil oleh pemilik barang dagangan untuk menjualkan barang dagangannya boleh menjual barang dagangan tersebut, karena dia telah diberi wewenang untuk menjualnya.
Wali seorang anak yatim boleh menjual sesuatu yang menjadi milik anak yatim untuk kemaslahatan anak tersebut.
Orang yang menjadi wakil penjual harus memperhatikan kemaslahatan bagi pemilik barang, tidak boleh dia menjualnya dengan harga lebih murah, tetapi dia harus menjualnya dengan harga yang ditetapkan pemilik barang atau lebih mahal.
Di antara jual beli yang diharamkan adalah menjual sesuatu yang belum dilihat oleh penjual dan pembeli atau oleh salah satunya.
Ini adalah pendapat masyhur dalam madzhab Syafi'i
👉Imam Syafi'i memiliki pendapat tentang keabsahan menjuak sesuatu yang tidak bisa dilihat oleh pembeli jika disifati dengan sifat yang bisa menghilangkan ketidak tahuan pembeli terhadap barang tersebut

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
MOTIVASI UTAMA BERDIRINYA NU UNTUK TANGKAL RADIKALISME.

Ketika masih dalam penjajahan Belanda, pada awal abad 20, ditanah air berdiri berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan yang menggerakkan para anggotanya untuk mewujudkan Indonesua merdeka. Hal ini karena Belanda yang sejak akhir abad 16 datang ke tanah air dan menjadikan Indonesia sebagai daerah kolonialnya, senantiasa berbuat dewenang-wenang terhadap rakyat Indonesia yang memguasai negeri ini bukan hanya bermaksud mengeruk kekayaan bumi nusantara semata, tetapi juga membawa missi Kristen untuk ditanamkan kepada bangsa Indonesia yang mayoritas memeluk Islam itu. Itulah sebabnya, setiap saat diseluruh pelosok terjadi peristiwa - peristiwa pemberontakan terhadap pemerintah Belanda. Akan tetapi gerakan - gerakan perlawanan itu satu persatu dapat ditumbangkan oleh pihak penjajah yang memang telah maju kebudayaan, peralatan dan siasat perangnya meski dengan banyak mengorbankan serdadu - serdadu nya. Namun hal itu tidak mampu mematahkan semangat para pejuang yang sudah tidak lagi tahan hidup dibawah penjajahan. Maka kemudian pada awal abad 20 itu, mulai bermunculan berbagai organisasi kemasyarakatan maupun keagamaan yang dibentuk oleh warga tanah air, mulai dari ormas "Budi Utomo" yang didirikan pada 1908 di Jakarta, kemudian ormas Islam "Syarekat Dagang Islam" (SDI) yang didirikan pada 1911, kemudian Syarekat Islam (PSI) pada 1911 yang akhirnya menjadi Partai Syarekat Islam Indonesia ("PSII). Pada 1912, muncul ormas Islam" Muhammadiyah" yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan dan kemudian menyusul berbagai ormas lainnya.
Pada masa - masa itu, di tanah Hijaz (kawasan Makkah, Madinah dan Jeddah), terjadi pergolakan pemimpin pemerintah. Pada 1920 Syarif Hussain, raja "Hijaz", wilayah yang masih dibawah kesultanan Turki, mengangkat dirinya sebagai khalifah kaum muslimin Arab yang berpusat di Makkah dan memisahkan diri dari kesultanan Turki. Namun Abdul Aziz bin Saud (1876-1953) yang menjadi penguasa Najed (kawasan Riyadh) menganggap Syarif Husein sebagai raja yang tidak mementingkan kemerdekaan dan persatuan Arab. Selain itu, Hussain yang menjadi penganut Ahlis Sunnah pengikut madzhab Hanafi, dianggap sebagai penghalang gerakan Wahabi yang dianut oleh ibnu Saud, dan bahkan membiarkan ajaran Islam dipeluk oleh keburukan bid'ah dan khurafat. Maka timbullah niat dan tekad ibnu Saud untuk menggulingkan Hussein dari tahta kerajaan Makkah. Maka pada 1924, terjadilah pertempuran berdarah antara tentara Ibnu Saud melawan laskar Syarif Hussein.Tetapi karena pertahanan Hussain mengendor, maka satu demi satu kota perlindungannya jatuh ketangan tentara ibnu Saud dan Syarif Hussein pun meninggalkan tanah Hijaz lari ke kepulauan Cyprus. Syarif Ali, putra Hussein mencoba menggantikan ayahnya bertahan, namun pertahanannya tidak lebih kuat dari ayahnya, sehingga pada 1925, Syarif Ali terpaksa menyerah. dengan demikian maka tercapailah keinginan Ibnu Saud untuk mempersatukan Jazirah Arab dibawah kekuasaannya. Lalu Ibnu Saud mengganti "Hijaz", negara yang dikuasainya itu dengan nama "Saudi Arabia", dari nama keluarganya: "Saud", dan dia dikenal sebagai Raja Saudi yang pertama. Kemudian, dinegeri yang baru dikuasai Raja yang lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Saud itu, terjadi perombakan total praktek - praktek keagamaan, yakni berupa penegasan aturan hukum - hukum Islam dinegara itu hanya menganut ajaran - ajaran Wahabi. Terlebih lagi diwilayah Hijaz hanya aman bagi para pendukung ajaran Wahabi, yakni ajaran Muhammad bin Abdil Wahab (1703-1787), tokoh pembaharu radikal yang anti menganut madzhab imam - imam mujtahid dan mengikis habis segala bentuk bid'ah seperti tawassul, bacaan Tahlil, Istighotsah, perayaan maulid Nabi dan sebagainya, bahkan menganggap syirik orang - orang yang melakukan perbuatan - perbuatan semacam itu.
Sementara itu, di Indonenesia sendiri, ajaran Wahabi telah pula tersebar jauh sebelum Ibnu Saud merebut Saudi Arabia dari tangan Syarif Hussein. Ajaran ini telah masuk Indonesia dibawa oleh para siswa yang belajar ditanah Hijaz sejak faham Waha
bi di ajarkan disana pada akhir abad 19. Itu sebabnya beberapa ormas Islam di Indonesia yang baru muncul pada awal abad 20 itu, seperti Al Irsyad, Persis dan lain-lainnya banyak dipengaruhi oleh faham radikal ini.
Ketika itu, ditanah air, para tokoh - tokoh pembaharu pada setiap kali berceramah didepan khalayak, selalu membodoh-bodohkan kiyai pesantren yang dianggap ahli bid'ah dan khurafat, bahkan tak jarang menganggap musyrik orang - orang yang melakukan segala perbuatan khurafat. Kejadian2 seperti inilah yang kemudian membuat para ulama pesantren terpaksa bereaksi.
Semenjak tahun 1921, di Indonesua telah ada lembaga yang disebut "Kongres Al Islam" yang tokoh - tokoh nya didominir oleh kalangan pembaharu dan telah melakukan kongres pertama pada akhir 1922. Pada waktu ada undangan dari Panitia Muktamar Islam sedunia yang akan menyelenggarakan Muktamar pada 1926 di Makkah, maka pada1924 Kongres Al Islam mengadakan Kongres untuk membicarakan tentang pengiriman delegasi ke Muktamar tersebut.
Dalam Muktamar Kongres Islami ini, KH Abdul Wahab Hasbullah dan beberapa kawannya yang juga termasuk salah seorang anggotanya, mengusulkan agar delegasi yang akan dikirim ke Muktamar dunia Islam di Makkah nanti, harus mendesak Raja Ibnu Saud untuk melindungi kebebasan bermadzhab yang selama ini berjalan ditanah Hijaz. Namun para pemuka Kongres Islami tidak begitu menghiraukan usulan kiyai pengasuh pesantren Tambakberas itu. Bahkan mereka kelihatan telah bersepakat untuk mendukung faham Wahabi berlaku ditanah Hijaz. Maka akhirnya, KH Wahab dan kawan - kawan nya memutuskan untuk keluar dari Kongres Al Islam. KH Wahab kemudian mengambil inisiatif untuk membicarakan materi usulannya itu kepada beberapa ulama tua, diantaranya dari Semarang, Pasuruan, Lasem dan Pati.
Dari hasil pembicaraan tersebut, KH Wahab kemudian membentuk Comite atau kepanitiaan sendiri yang diberi nama "Comite Hijaz" dengan komposisi sbb:
Penasehat: KH Abdul Wahab, KH Masyhuri, KH Khalil.
Ketua: H. Hasan Gipo.
Wakil Ketua: H. Shaleh Syamil
Sekretaris: M. Shadiq.
Pembantu: KH Abdul Halim.
Pada 31 Januari 1926, Comite Hijaz mengundang para kiyai terkemuka untuk berkumpul durumah KH Wahab Hasbullah di Jl. Kertopaten Surabaya. Banyak kiyai yang datang dalam pertemuan itu, diantaranya ialah: KH Hasyim Asy'ari, KH Bisri Syansuri, KH. Maksum Lasem dan beberapa kiyai terkemuka dari Jawa dan Madura. Pertemuan tersebut. memutuskan beberapa masalah diantaranya yang paling penting ialah meresmikan berdirinya "Komite Hijaz" itu yang akan mengirimkan delegasi ke Saudi Arabia guna bertemu muka dengan Raja Ibnu Saud untuk memperjuangkan Madzhab empat dengan meminta kepada Raja, agar ia membebaskan orang - orang Indonesia yang berada disana beribadah menurut ajaran - ajaran madzhab tersebut. Para kiyai hadir dalam rapat sepakat menunjuk KH Raden Asnawi dari Kudus sebagai delegasi yang akan dikirimkan ke Makkah itu.
Diantara lagi keputusan penting dalam pertemuan para kiyai tersebut ialah membentuk suatu perhimpunan/Jam'iyah, para ulama yang selain sebagai organisasi yang bertanggungjawab mengirim delegasi tersebut, juga sebagai Jam'iyah para kiyai dan para pengikut kiyai untuk mempertahankan ajaran Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan untuk wadah persatuan para kiyai dalam memimpin umat menuju kejayaan Islam. Tentang nama Jam'iyah, ketika itu KH Mas Alwi Abd. Azis, mengusulkan nama "Nahdlatul Ulama", sedangkan KH Abd. Hamid, Sedayu Gresik, mengusulkan nama "Nuhudlul Ulama". Maka yang diterima musyawirin adalah "Nahdlatul Ulama".
Adapan susunan Jam'iyah tersebut antara lain ialah:
Mustasyar: KH M Zubair, Syekh Ahmad Ghonaim Al Misri dan beberapa kiyai lainnya.
Rois Akbar Syuriyah: KH Hasyim Asy'ari dan beberapa kiyai lainnya sebagai Wakil dan A'wan.
Katib: KH Abdul Wahab Hasbullah, didampingi seorang wakil.
Ketua Tanfidziyah: H. Hasan Gipo, didampingi seorang wakil
Sekreteris: M Sidiq, dengan seorang wakil.
Bendahara: H M. Burhan dengan seorang wakil.
Karena ketika hendak berangkat menghadiri Muktamar Isl
am di Makkah, delegasi NU mengalami kendala teknis dalam urusan transportasi, maka baru dua tahun kemudian, yakni pada awal 1928 NU berhasil mengirimkan utusannya menghadap Raja Ibnu Saud ditanah suci. Tetapi kali ini tidak jadi KH Asnawai yang berangkat, melainkan KH Wahab Hasbullah dan Syekh Ahmad Ghonaim Al Misri.
Hasil kunjungan tersebut adalah diperbolehkannya mengadakan ibadah dan pengajian berdasarkan empat madzhab di Masjid Al Haram Makkah oleh penguasa tanah suci tersebut.
Dari penuturan diatas, selain berbagai alasan dan pertimbangan, ada dua alasan pokok yang melandasi berdirinya organisasi NU itu, yakni:

1- Timbulnya keperluan yang mendesak bagi kaum Ahlis Sunnah penganut madzhab untuk melembagakan persatuan diantara mereka guna menghadapi pesatnya perkembangan gerakan pembaharuan Islam yang radikal di Indonesia dan berupaya mempertahankan tradisi keagamaan yang bersumber dari ajaran - ajaran imam madzhab yang dianut oleh para penganut Ahlus Sunnah.

2- Timbulnya keperluan yang mendesak untuk mengadakan audiensi guna menyampaikan resolusi dari kaum Ahlis Sunnah di Indonesia kepada penguasa baru di Saudi Arabia yang dipegang oleh dinasti Saud dari kelompok Wahabi. Resolusi itu meminta agar pemerintahan baru tersebut, tidak menghapus tradisi2 yang dipandang sebagai ibadah oleh kaum Ahlis Sunnah wal Jama"ah.

Dengan motivasi berdirinya NU seperti itu, maka merupakan kuwajiban bagi warga NU pada generasi sekarang ini untuk tetap berjuang mepertahankan ajaran Ahlus Sunnah dan menanggulangi faham radikal sebagaimana dahulu diupayakan oleh para pendahulu,
dengan berusaha menangkal tergerusnya warga nahdliyin oleh kelompok radikal yang kini dengan beragam cara, gerakannya jauh lebih massif daripada masa - masa dahulu. Sungguh sangat tragis jika organisasi para kiyai dan para pengikutnya yang telah menjadi ormas Islam terbesar ini, sampai menjadi kerdil tergerus oleh faham radikal hanya karena ketidak pedulian generasi Nahdliyin dalam upaya menjaga dan memproteksinya. Karena sebagaimana telah dituturkan bahwa NU dulu didirikan, motivasi utamanya justru untuk menangkal radikalisme itu.

Oleh: KH Busyrol Karim Abdul Mughni
Rois Syuriah PCNU Kabupaten Kediri

#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq
(Mu'amalah #13 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
والدين بالدين وبيع الفضولي أي بيع ما ليس له عليه ملك ولا ولاية وما لم يره ويجوز على قول للشافعي مع الوصف
"Dan haram menjual hutang dengan hutang, menjual sesuatu yang bukan miliknya dan tidak diberi wewenang (untuk menjualnya) dan menjual sesuatu yang belum dia lihat dan boleh menurut satu pendapat imam as Syafi'i dengan disertai mensifati sesuatu itu"

Penjelasan:
Di antara jual beli yang diharamkan adalah jual beli hutang dengan hutang.
Bentuk jual beli hutang dengan hutang bermacam-macam, di antaranya adalah:
🔴Seseorang menjual harta yang ia pesan (dengan akad salam) kepada orang lain sebelum ia terima, seperti si pemesan mengatakan: "saya pesan gandum dengan sifat tertentu dengan harga satu dinar, kamu berikan kepadaku gandum itu setelah satu bulan". Kemudian dia menjual gandum tersebut kepada orang lain dengan harga satu dinar yang ditunda pembayarannya sebelum gandumnya ia terima.
Dalam hadits Rasulullah shallallahu alayhi wasallam disebutkan:
نهى رسول الله عن بيع الكالئ بالكالئ
"Rasulullah melarang jual beli hutang dengan hutang" HR al Hakim dan al Baihaqi.
🔴 Contoh lain, si A punya hutang kepada si B dengan tempo satu tahun. Kemudian sebelum hutang lunas, si B menjualnya kepada si C. Si B berkata: Si A memiliki hutang kepada saya satu juta dengan tempo satu tahun, aku jual hutang itu kepadamu dengan harga satu juta dengan tempo enam bulan.
Di antara jual beli yang diharamkan adalah jual beli fudluli, yaitu menjual sesuatu yang bukan miliknya dan dia juga tidak punya kekuasaan (wewenang) untuk menjualkannya.
Seseorang yang dijadikan Wakil oleh pemilik barang dagangan untuk menjualkan barang dagangannya boleh menjual barang dagangan tersebut, karena dia telah diberi wewenang untuk menjualnya.
Wali seorang anak yatim boleh menjual sesuatu yang menjadi milik anak yatim untuk kemaslahatan anak tersebut.
Orang yang menjadi wakil penjual harus memperhatikan kemaslahatan bagi pemilik barang, tidak boleh dia menjualnya dengan harga lebih murah, tetapi dia harus menjualnya dengan harga yang ditetapkan pemilik barang atau lebih mahal.
Di antara jual beli yang diharamkan adalah menjual sesuatu yang belum dilihat oleh penjual dan pembeli atau oleh salah satunya.
Ini adalah pendapat masyhur dalam madzhab Syafi'i
👉Imam Syafi'i memiliki pendapat tentang keabsahan menjuak sesuatu yang tidak bisa dilihat oleh pembeli jika disifati dengan sifat yang bisa menghilangkan ketidak tahuan pembeli terhadap barang tersebut

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq
( Mu'amalah #14 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى
ولا يصح بيع غير المكلف وعليه اي لا يصح بيع المجنون والصبي ويجوز بيع الصبي المميز في مذهب الإمام أحمد او لا قدرة على تسليمه
"Tidak sah menjualnya orang yang bukan mukallaf dan menjual sesuatu kepadanya, yakni tidak sah menjualnya orang gila dan anak kecil. Boleh menjualnya anak kecil yang mumayyiz menurut madzhab imam Ahmad"

Penjelasan:
Tidak sah bagi orang yang bukan mukallaf melakukan transaksi jual beli
Tidak sah orang gila dan anak kecil menjual sesuatu kepada orang lain
Tidak sah bagi orang mukallaf menjual sesuatu kepada anak kecil dan orang gila
Dalam madzhab imam Ahmad diperbolehkan bagi anak kecil yang sudah mumayyiz untuk melakukan transaksi jual beli, *dengan syarat diizinkan oleh walinya*
Masuk dalam hukum orang yang tidak mukallaf orang yang dipaksa (mukrah). Tidak sah menjualnya orang yang dipaksa (untuk menjual barangnya) dan tidak sah menjual kepada orang yang dipaksa (untuk membeli).
Mukrah adalah orang yang diancam dengan semacam dibunuh, dipotong anggota badannya, dipukul dengan pukulan yang kuat dan semacamnya.
Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya." HR at Tirmidzi
🔴Haram membeli sesuatu kepada orang yang dipaksa untuk menjual barangnya kecuali jika dipaksa karena hak Syar'iy.
Seperti orang yang dipaksa oleh hakim untuk menjual barang gadaian ketika ia tidak dapat melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.
Di antara jual beli yang diharamkan adalah menjual sesuatu yang tidak mampu untuk diserahkan.
Tidak sah menjual barang yang hilang atau barang yang dighoshob atau yang melarikan diri bagi orang yang tidak mampu untuk mengembalikannya
Bagi orang yang mampu untuk mengembalikan barang tersebut dengan tanpa biaya yang besar maka boleh baginya untuk menjualnya.
Kecuali jika pembeli mampu untuk menerimanya, maka boleh dan sah jual belinya.

# رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Channel photo updated
PEMIMPIN

Kepemimpinan merupakan hal yang amat vital dalam kehidupan. Karena Islam mewajibkan umatnya untuk menciptakan lehidupan yang ideal. Karena itu, Islam mewajibkan adanya kepemimpinan sebagai sarana menciptakan kehidupan tersebut.
Sebegitu pentingnya kepemimpinan, sampai orang yang bepergian jika berjumlah minimal tiga orang, Islam memerintahkan mereka untuk menunjuk seorang pemimpin diantara mereka. Nabi Shallallahu alayhi wasallam bersabda:
اذا خرج منكم ثلاثة فى سفر فليؤمروا احدكم.
"Apabila tiga orang keluar dalam bepergian, maka hendaklah mengangkat pemimpin dari salah seorang dari mereka. (HR Abu Dauwd dari Abi Hurairah).
Hadis ini membaw pesan tersirat dari Nabi Shallallahu alayhi wasallam bahwa untuk urusan sepele saja, harus ada kepemimpinan, apalagi untuk urusan yang lebih kompleks. Demikian pula dalam praktek ibadah, Islam juga memberi nilai lebih terhadap amal2 yang dilakukan dgn sistem kepemimpinan. Misalnya shalat dgn berjama'ah, Islam memberi nilai lebih dgn memberi keutamaan dua puluh tujuh kali lipat daripada melakukan shalat sendirian.
Makanya ketika Nabi wafat, meski jenazah Nabi belum dimakamkan, para sahabat sibuk mbicarakan kepemimpinan sebagai khalifah/pengganti kepemimpinan Nabi dalam mengurusi umat. Bahkan Nabi yang wafat pada hari Senin, baru dimakamkan jenazahnya hari Rabu, tiga hari kemudin setelah Abu Bakar Shidiq telah diangkat sebagai khalifah atas kesepakatan umat.
Jadi kepemimpinan merupakan bagian tak terpisahkan dari eksistensi umat Islam. Tanpa pemimpin, tatanan Islam mustahil dapat terwujud. Tugas pemimpin adalah mengarahkan keseluruhan gerakan dan amalan umat dalam prinsip dan nilai2 Islam sehingga bisa memimpin negara kearah kehidupan yang sejahtera.
Bila venerasi terdahulu senantiasa mendambakan hidup terpimpin, maka sebagian umat Islam saat ini justru banyak mengabaikannya sehingga kwtika diselenggarakan pemilihan pemimpin, masih banyak orang yang menjadi golput. Karena mreka menganggap bahwa Islam hanya mengatur ibadah ritual saja dan tak perlu bicara mengatur negara. Padahaal kepemimpinan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sejarah umat Islam sejak dahulu mulai masih hanya beberapa orang saja sampai terbentuk dalam kehidupan sosial dan negara yang mengatur tatanan peradaban dunia.

Oleh : KH. Busyrol Karim Abdul Mughni
Rois Syuriah PCNU Kabupaten Kediri


#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
CARA MENGISI NISHFU SYA'BAN

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

يَطَّلِعُ اللهُ إِلَى خَلْقِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

“Pada malam nishfu Sya’ban Allah melimpahkan rahmatnya pada makhluk-Nya, Allah mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan Musyahin (orang yang memiliki permusuhan, dendam dan kebencian pada sesama muslim) (HR at Thabarani dan al Baihaqi)
Kegiatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam mengisi nishfu sya’ban antara lain:

1. Shalat nishfu sya’ban, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-:
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَصُوْمُوْا نهارهَا

Maknanya: “Jika datang malam nishfu Sya’ban maka shalatlah pada waktu malamnya dan berpuasalah pada siang harinya” (HR Ibnu Majah)
Namun perlu diingat bahwa dalam kitab-kitab fiqih karya para fuqaha` madzhab Syafi’I tidak ada istilah shalat nishfu Sya’ban. Karena itu niat shalat nishfu Sya’ban tidak dengan mengatakan “ushalli sunnata nishfi sya’ban”, tetapi dengan berniat shalat sunnah muthlak:
أُصَلِّى سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا / إِمَامًا للهِ تَعَالَى
“Aku berniat shalat sunnah dua rekaat, dengan bermakmum/imam karena Allah”

2. Berpuasa
Berdasarkan pada hadits Ibnu Hibban di atas, Rasulullah sangat menganjurkan kepada kita agar mengisi siang nishfu Sya’ban dengan berpuasa sunnah. Salah satu hikmah dari puasa nishfu Sya’ban adalah apabila kita berpuasa sunnah pada hari itu maka kita dibolehkan untuk berpuasa pada hari berikutnya. Sebaliknya jika kita tidak berpuasa pada hari itu maka kita tidak boleh berpuasa pada hari berikutnya (separoh akhir bulan Sya’ban). Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا
Maknanya: “Apabila telah sampai pada pertengahan Sya’ban maka janganlah kalian berpuasa” (HR Ahmad, Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasa`I dan Ibnu Majah)
Hukum haram puasa separuh akhir Sya’ban tidak berlaku apabila disambung dengan hari sebelumnya atau berpuasa untuk qadla` atau wirid seperti orang yang telah terbiasa untuk malakukan puasa Senin dan Kamis.

3. Memperbanyak do’a
Al Imam as Syafi’iy dalam kitab al Um menuturkan:
إِنَّ الدُّعَاءَ يُسْتَجَابُ فِي خَمْسِ لَيَالٍ فِي لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ، وَلَيْلَةِ الأَضْحَى، وَلَيْلَةِ الْفِطْرِ، وَأَوَّلِ لَيْلَةٍ مَنْ رَجَب، وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ "اهـ
“Telah sampai kepada kami bahwasanya telah dikatakan: Sesungguhnya do’a itu dikabulkan dalam 5 malam; malam Jum’at, malam idul Adha, malam idul Fithri, awal bulan Rajab dan malam nishfu Sya’ban”
Tentang do’a nishfu Sya’ban, sebenarnya tidak ada do’a khusus yang ditetapkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Dipersilahkan kepada umat Islam untuk berdo’a sesuai dengan hajatnya masing-masing, karena sebagaimana penjelasan imam as Syafi’iy di atas bahwa malam nishfu Sya’ban adalah malam mustajabah (yakni malam pengabulan do’a).
Do’a nishfu Sya’ban yang umumnya dibaca oleh umat Islam bukanlah do’a yang ma’tsur; do’a yang dituntunkan oleh Nabi dan para sahabat, tetapi ia adalah do’a yang biasa dipanjatkan oleh sebagian umat Islam pada malam nishfu Sya’ban


#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/