📍🍃SILSILAH TARJIHAT AL MUHADDITS MUHAMMAD ALI ADAM AL ITYUBI -Kitabut Thaharah (68)
🔹Apakah diharuskan mandi janabah disebabkan jima' dengan tanpa keluar air mani ?
📂Fadhilatusy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Ali Adam Al Ityubi rahimahullah berkata :
Sungguh telah jelas dengan apa yang telah disebutkan bahwasanya pendapat yang paling rajih adalah pendapat jumhur berupa wajibnya mandi disebabkan bertemunya dua khitan (jima') walaupun tidak didapati inzal (keluarnya mani); dikarenakan dihapusnya hukum hadits (Abu Sa'id Al Khudri) tentang diwajibkannya mandi disebabkan keluarnya mani dengan hadits Abu Hurairah dan hadits Aisyah radhiallahu anha yang tersebut dalam bab ini*. (Yakni di awal islam tidak diwajibkan mandi janabah dengan sebab jima' kecuali jika keluar air mani, maka apabila seseorang menjima' istrinya dalam keadaan tidak keluar air maninya maka yang wajib hanya berwudhu dan mencuci kemaluannya saja dan tidak diwajibkan mandi janabah, kemudian hukum ini dimansukh/dihapus sehingga datang hukum baru yaitu bertemunya dua khitan atau jima' mengharuskan seseorang untuk mandi walaupun tidak keluar mani, pent)
Dan kalau tidak dianggap bahwa kedua hadits tersebut (hadits Abu Hurairah dan hadits Aisyah) datang belakangan maka hadits (Abu Sa'id Al Khudri) tentang diwajibkannya mandi disebabkan keluarnya mani tidaklah kuat untuk melawan dua hadits tersebut; dikarenakan hadits ini (hadits Abu Sa'id Al Khudri) dipahami secara mafhum (implisit), sedangkan dua hadits tersebut dipahami secara manthuq (tekstual), dan hadits yang dipahami secara manthuq (tekstual) lebih kuat daripada hadits yang dipahami secara mafhum (implisit/tersirat) sebagaimana yang dikatakan oleh Asy Syaukani rahimahullah, dan sungguh aku telah membahas secara panjang lebar tentang hal ini dalam Syarh An Nasai maka rujuklah kepadanya niscaya akan bertambah ilmumu, wallahu Ta'ala A'lam bish Shawab.
____
*Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
زَادَ مُسْلِمٌ: “وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “
“Jika seseorang duduk diantara kedua tangan dan kedua kaki istrinya kemudian ia berhubungan intim dengannya maka diwajibkan untuknya mandi.” (Muttafaqun ‘alaih).
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan :“Walaupun tidak keluar mani".
🔹هل يلزم الغسل بالجماع دون إنزال المنيّ ؟
#قال_الجامع عفا الله عنه:
قد تبيّن بما ذُكر أن الأرجح هو ما ذهب إليه الجمهور من وجوب الاغتسال من التقاء الختانين، وإن لم يوجد الإنزال؛ لوضوح نسخ حديث: "إنما الماء من الماء" بحديث أبي هريرة، وعائشة - رضي الله عنها - المذكورين في الباب، وعلى فرض عدم تأخّر تاريخهما لم ينتهض حديث: "الماء من الماء" لمعارضتهما؛ لأنه مفهوم، وهما منطوقان، والمنطوق أرجح من المفهوم، كما قاله الشوكانيّ - رحمه الله -، وقد أشبعت الكلام في هذا البحث في "شرح النسائيّ"، فراجعه تزدد علمًا، والله تعالى أعلم بالصواب، وإليه المرجع والمآب، وهو حسبنا ونعم الوكيل.
✍️فضيلة الشيخ : #محمد_آدم_الإتيوبي
📚المصدر:#البحر_المحيط_الثجاج 8/289
🗂التصنيف: #الطهارة | #الغسل
__
● aletioupi.com
● t.me/aletioupi
http://telegram.me/dinulqoyyim
🔹Apakah diharuskan mandi janabah disebabkan jima' dengan tanpa keluar air mani ?
📂Fadhilatusy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Ali Adam Al Ityubi rahimahullah berkata :
Sungguh telah jelas dengan apa yang telah disebutkan bahwasanya pendapat yang paling rajih adalah pendapat jumhur berupa wajibnya mandi disebabkan bertemunya dua khitan (jima') walaupun tidak didapati inzal (keluarnya mani); dikarenakan dihapusnya hukum hadits (Abu Sa'id Al Khudri) tentang diwajibkannya mandi disebabkan keluarnya mani dengan hadits Abu Hurairah dan hadits Aisyah radhiallahu anha yang tersebut dalam bab ini*. (Yakni di awal islam tidak diwajibkan mandi janabah dengan sebab jima' kecuali jika keluar air mani, maka apabila seseorang menjima' istrinya dalam keadaan tidak keluar air maninya maka yang wajib hanya berwudhu dan mencuci kemaluannya saja dan tidak diwajibkan mandi janabah, kemudian hukum ini dimansukh/dihapus sehingga datang hukum baru yaitu bertemunya dua khitan atau jima' mengharuskan seseorang untuk mandi walaupun tidak keluar mani, pent)
Dan kalau tidak dianggap bahwa kedua hadits tersebut (hadits Abu Hurairah dan hadits Aisyah) datang belakangan maka hadits (Abu Sa'id Al Khudri) tentang diwajibkannya mandi disebabkan keluarnya mani tidaklah kuat untuk melawan dua hadits tersebut; dikarenakan hadits ini (hadits Abu Sa'id Al Khudri) dipahami secara mafhum (implisit), sedangkan dua hadits tersebut dipahami secara manthuq (tekstual), dan hadits yang dipahami secara manthuq (tekstual) lebih kuat daripada hadits yang dipahami secara mafhum (implisit/tersirat) sebagaimana yang dikatakan oleh Asy Syaukani rahimahullah, dan sungguh aku telah membahas secara panjang lebar tentang hal ini dalam Syarh An Nasai maka rujuklah kepadanya niscaya akan bertambah ilmumu, wallahu Ta'ala A'lam bish Shawab.
____
*Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
زَادَ مُسْلِمٌ: “وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “
“Jika seseorang duduk diantara kedua tangan dan kedua kaki istrinya kemudian ia berhubungan intim dengannya maka diwajibkan untuknya mandi.” (Muttafaqun ‘alaih).
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan :“Walaupun tidak keluar mani".
🔹هل يلزم الغسل بالجماع دون إنزال المنيّ ؟
#قال_الجامع عفا الله عنه:
قد تبيّن بما ذُكر أن الأرجح هو ما ذهب إليه الجمهور من وجوب الاغتسال من التقاء الختانين، وإن لم يوجد الإنزال؛ لوضوح نسخ حديث: "إنما الماء من الماء" بحديث أبي هريرة، وعائشة - رضي الله عنها - المذكورين في الباب، وعلى فرض عدم تأخّر تاريخهما لم ينتهض حديث: "الماء من الماء" لمعارضتهما؛ لأنه مفهوم، وهما منطوقان، والمنطوق أرجح من المفهوم، كما قاله الشوكانيّ - رحمه الله -، وقد أشبعت الكلام في هذا البحث في "شرح النسائيّ"، فراجعه تزدد علمًا، والله تعالى أعلم بالصواب، وإليه المرجع والمآب، وهو حسبنا ونعم الوكيل.
✍️فضيلة الشيخ : #محمد_آدم_الإتيوبي
📚المصدر:#البحر_المحيط_الثجاج 8/289
🗂التصنيف: #الطهارة | #الغسل
__
● aletioupi.com
● t.me/aletioupi
http://telegram.me/dinulqoyyim
Telegram
الشيخ العلامة المحدث محمد بن علي آدم الإتيوبي رحمه الله
تراث الشيخ العلامة محمد آدم الإتيوبي رحمه الله
📍🍃SILSILAH TARJIHAT AL MUHADDITS MUHAMMAD ALI ADAM AL ITYUBI -Kitabut Thaharah (69)
Hukum berwudhu disebabkan memakan makanan yang dimasak dengan api.
📂Fadhilatusy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Ali Adam Al Ityubi rahimahullah berkata :
An Nawawi rahimahullah berkata : Al Imam Muslim rahimahullah menyebutkan dalam bab ini hadits-hadits yang datang tentang perintah berwudhu disebabkan memakan makanan yang dimasak dengan api, kemudian beliau menyebutkan setelahnya hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam meninggalkan wudhu' dengan sebab memakan makanan yang dimasak dengan api, sehingga seolah-olah beliau mengisyaratkan bahwa perintah untuk berwudhu tersebut mansukh (dihapus hukumnya), dan ini merupakan kebiasaan (Al Imam) Muslim dan selainnya dari para aimmah (ulama) hadits dimana mereka menyebutkan hadits-hadits yang mereka riwayatkan dalam keadaan mansukh (terhapus hukumnya), kemudian mereka menyebutkan setelahnya nasikh (nash hadits yang menghapuskan hukum hadits-hadits sebelumnya dan datang dengan hukum yang baru), kemudian An Nawawi menyebutkan perselisihan para ulama semisal dengan apa yang telah lewat beserta dalil-dalil mereka, kemudian beliau berkata :
Para ulama yang berpendapat bahwa memakan makanan yang dimasak dengan api tidak membatalkan wudhu mereka menjawab tentang hadits yang mewajibkan berwudhu dengan sebab memakan makanan yang dimasak dengan dua jawaban :
1⃣Yang pertama : bahwasanya hadits tersebut mansukh (dihapuskan hukumnya) dengan hadits Jabir radhiallahu anhu ia berkata :
كان آخر الأمرين من رسول الله صلى الله عليه وسلم ترك الوضوء مما مست النار.
"Adalah akhir dari urusan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah meninggalkan wudhu disebabkan memakan makanan yang dimasak dengan api", dan hadits ini shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud, An Nasa-i dan selain keduanya dari Ahlus Sunan dengan sanad-sanad mereka yang shahih.
2⃣Jawaban yang kedua : bahwasanya yang dimaksud dengan wudhu dalam hadits tersebut adalah mencuci mulut dan kedua tangan, kemudian perselisihan pendapat yang kami hikayatkan ini terjadi di masa-masa awal, kemudian para ulama sepakat setelah itu atas tidak wajibnya berwudhu disebabkan memakan makanan yang dimasak dengan api. Selesai ucapan An Nawawi rahimahullah, dan ucapan ini begitu berharga.
✔️Sungguh jelas dengan apa yang telah lewat bahwasanya pendapat yang paling rajih (kuat) adalah bahwa perintah untuk berwudhu disebabkan memakan makanan yang dimasak dengan api adalah mansukh (dihapuskan hukumnya) dengan dalil-dalil yang telah lewat, maka pahamilah, wallahu Ta'ala A'lam bis shawab.
📚Al Bahrul Muhith Ats Tsajaj 8/326.
🔹حكم الوضوء مما مسّت النار:
#قال_الجامع عفا الله عنه:
قد تبيّن مما سبق أن الأرجح كون الأمر بالوضوء مما مسّت النار منسوخًا بما سبق من الأدلّة؛ فتبصّر، والله تعالى أعلم بالصواب، وإليه المرجع والمآب، وهو حسبنا ونعم الوكيل.
✍️فضيلة الشيخ : #محمد_آدم_الإتيوبي
📚المصدر:#البحر_المحيط_الثجاج 8/326
🗂التصنيف: #الطهارة | #الوضوء
__
● aletioupi.com
● t.me/aletioupi
http://telegram.me/dinulqoyyim
Hukum berwudhu disebabkan memakan makanan yang dimasak dengan api.
📂Fadhilatusy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Ali Adam Al Ityubi rahimahullah berkata :
An Nawawi rahimahullah berkata : Al Imam Muslim rahimahullah menyebutkan dalam bab ini hadits-hadits yang datang tentang perintah berwudhu disebabkan memakan makanan yang dimasak dengan api, kemudian beliau menyebutkan setelahnya hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam meninggalkan wudhu' dengan sebab memakan makanan yang dimasak dengan api, sehingga seolah-olah beliau mengisyaratkan bahwa perintah untuk berwudhu tersebut mansukh (dihapus hukumnya), dan ini merupakan kebiasaan (Al Imam) Muslim dan selainnya dari para aimmah (ulama) hadits dimana mereka menyebutkan hadits-hadits yang mereka riwayatkan dalam keadaan mansukh (terhapus hukumnya), kemudian mereka menyebutkan setelahnya nasikh (nash hadits yang menghapuskan hukum hadits-hadits sebelumnya dan datang dengan hukum yang baru), kemudian An Nawawi menyebutkan perselisihan para ulama semisal dengan apa yang telah lewat beserta dalil-dalil mereka, kemudian beliau berkata :
Para ulama yang berpendapat bahwa memakan makanan yang dimasak dengan api tidak membatalkan wudhu mereka menjawab tentang hadits yang mewajibkan berwudhu dengan sebab memakan makanan yang dimasak dengan dua jawaban :
1⃣Yang pertama : bahwasanya hadits tersebut mansukh (dihapuskan hukumnya) dengan hadits Jabir radhiallahu anhu ia berkata :
كان آخر الأمرين من رسول الله صلى الله عليه وسلم ترك الوضوء مما مست النار.
"Adalah akhir dari urusan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah meninggalkan wudhu disebabkan memakan makanan yang dimasak dengan api", dan hadits ini shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud, An Nasa-i dan selain keduanya dari Ahlus Sunan dengan sanad-sanad mereka yang shahih.
2⃣Jawaban yang kedua : bahwasanya yang dimaksud dengan wudhu dalam hadits tersebut adalah mencuci mulut dan kedua tangan, kemudian perselisihan pendapat yang kami hikayatkan ini terjadi di masa-masa awal, kemudian para ulama sepakat setelah itu atas tidak wajibnya berwudhu disebabkan memakan makanan yang dimasak dengan api. Selesai ucapan An Nawawi rahimahullah, dan ucapan ini begitu berharga.
✔️Sungguh jelas dengan apa yang telah lewat bahwasanya pendapat yang paling rajih (kuat) adalah bahwa perintah untuk berwudhu disebabkan memakan makanan yang dimasak dengan api adalah mansukh (dihapuskan hukumnya) dengan dalil-dalil yang telah lewat, maka pahamilah, wallahu Ta'ala A'lam bis shawab.
📚Al Bahrul Muhith Ats Tsajaj 8/326.
🔹حكم الوضوء مما مسّت النار:
#قال_الجامع عفا الله عنه:
قد تبيّن مما سبق أن الأرجح كون الأمر بالوضوء مما مسّت النار منسوخًا بما سبق من الأدلّة؛ فتبصّر، والله تعالى أعلم بالصواب، وإليه المرجع والمآب، وهو حسبنا ونعم الوكيل.
✍️فضيلة الشيخ : #محمد_آدم_الإتيوبي
📚المصدر:#البحر_المحيط_الثجاج 8/326
🗂التصنيف: #الطهارة | #الوضوء
__
● aletioupi.com
● t.me/aletioupi
http://telegram.me/dinulqoyyim
Telegram
الشيخ العلامة المحدث محمد بن علي آدم الإتيوبي رحمه الله
تراث الشيخ العلامة محمد آدم الإتيوبي رحمه الله