الدين القيم
Photo
📍📚SILSILAH FIQHIYYAT AL IMAM IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH (47)
➖Hukum memperjual-belikan hewan dan burung yang diawetkan.
📂Pertanyaan : apa hukum membeli hewan-hewan dan burung-burung yang diawetkan? Dan hukum memajangnya dengan tujuan perhiasan? Dan apa hukum memperjual-belikannya?
🔹Jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
Hewan-hewan yang diawetkan ada dua macam :
1⃣Yang pertama : hewan-hewan yang diharamkan dimakan seperti anjing, singa, srigala maka ini haram diperjual-belikan dikarenakan ia adalah bangkai dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang dari memperjual-belikan bangkai; dikarenakan tidak ada faedah (manfaat) darinya sehingga mengeluarkan harta untuk mendapatkannya merupakan bentuk menyia-nyiakan harta, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang dari menyia-nyiakan harta.
2⃣Yang kedua: hewan yang halal dimakan maka ini jika dibunuh dengan tanpa disembelih secara syar'i maka haram untuk diperjual-belikan karena ia bangkai, dan jika dibunuh dengan cara disembelih secara syar'i maka halal untuk diperjual-belikan namun aku mengkhawatirkan bahwa mengeluarkan harta dengan tujuan ini termasuk menyia-nyiakan harta yang dilarang khususnya jika dalam nominal yang banyak.
Dan aku memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kaum muslimin untuk mencurahkan harta-harta mereka pada apa yang bisa memperbaiki keadaan-keadaan mereka dan membuat ridha Rabb mereka sesungguhnya Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.
✍Ditulis pada tanggal 28/1/1417.
📚Majmu' Fatawa wa Rasail 12/358-359.
http://telegram.me/dinulqoyyim
➖Hukum memperjual-belikan hewan dan burung yang diawetkan.
📂Pertanyaan : apa hukum membeli hewan-hewan dan burung-burung yang diawetkan? Dan hukum memajangnya dengan tujuan perhiasan? Dan apa hukum memperjual-belikannya?
🔹Jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
Hewan-hewan yang diawetkan ada dua macam :
1⃣Yang pertama : hewan-hewan yang diharamkan dimakan seperti anjing, singa, srigala maka ini haram diperjual-belikan dikarenakan ia adalah bangkai dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang dari memperjual-belikan bangkai; dikarenakan tidak ada faedah (manfaat) darinya sehingga mengeluarkan harta untuk mendapatkannya merupakan bentuk menyia-nyiakan harta, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang dari menyia-nyiakan harta.
2⃣Yang kedua: hewan yang halal dimakan maka ini jika dibunuh dengan tanpa disembelih secara syar'i maka haram untuk diperjual-belikan karena ia bangkai, dan jika dibunuh dengan cara disembelih secara syar'i maka halal untuk diperjual-belikan namun aku mengkhawatirkan bahwa mengeluarkan harta dengan tujuan ini termasuk menyia-nyiakan harta yang dilarang khususnya jika dalam nominal yang banyak.
Dan aku memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kaum muslimin untuk mencurahkan harta-harta mereka pada apa yang bisa memperbaiki keadaan-keadaan mereka dan membuat ridha Rabb mereka sesungguhnya Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.
✍Ditulis pada tanggal 28/1/1417.
📚Majmu' Fatawa wa Rasail 12/358-359.
http://telegram.me/dinulqoyyim
الدين القيم
Photo
📍📂SILSILAH FIQHIYYAT AL IMAM IBNU UTSAIMIN (48)
➖Hukum mengakhirkan shalat Isya'.
📋Pertanyaan : apa hukum mengakhirkan shalat Isya' hingga akhir waktu?
🔹Jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
Yang lebih utama pada shalat Isya' adalah diakhirkan hingga akhir waktunya dan setiap kali diakhirkan maka lebih utama kecuali bagi kaum lelaki dikarenakan seorang laki-laki jika mengakhirkannya maka akan terluput darinya shalat berjamaah sehingga tidak diperbolehkan baginya mengakhirkannya dan terluput darinya shalat berjamaah, adapun kaum wanita maka setiap kali mereka mengakhirkan shalat Isya' maka itu lebih utama bagi mereka namun tidak boleh bagi mereka mengakhirkan shalat Isya' melewati pertengahan malam.
📚Majmu' Fatawa 12/211.
http://telegram.me/dinulqoyyim
➖Hukum mengakhirkan shalat Isya'.
📋Pertanyaan : apa hukum mengakhirkan shalat Isya' hingga akhir waktu?
🔹Jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
Yang lebih utama pada shalat Isya' adalah diakhirkan hingga akhir waktunya dan setiap kali diakhirkan maka lebih utama kecuali bagi kaum lelaki dikarenakan seorang laki-laki jika mengakhirkannya maka akan terluput darinya shalat berjamaah sehingga tidak diperbolehkan baginya mengakhirkannya dan terluput darinya shalat berjamaah, adapun kaum wanita maka setiap kali mereka mengakhirkan shalat Isya' maka itu lebih utama bagi mereka namun tidak boleh bagi mereka mengakhirkan shalat Isya' melewati pertengahan malam.
📚Majmu' Fatawa 12/211.
http://telegram.me/dinulqoyyim
🌕📋SILSILAH FAWAID MANHAJIYYAH (21)
📍Pujian Ahlul Bida' merupakan celaan dan celaan mereka merupakan pujian...
🔸Fadhilatusy Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili hafizhahullah berkata :
Maka sunnah yang berlaku yang tidak ada keraguan padanya sepanjang sejarah hingga hari kita ini bahwasanya seorang alim betapapun ia sampai pada tingkat keilmuan dan kemuliaan mesti ada yang memujinya dan mesti ada yang mencelanya; sehingga tidaklah memudharatkan seorang alim dengan adanya orang-orang yang mencelanya terutama jika celaan tersebut berasal dari Ahlul Bida'; dikarenakan celaan mereka merupakan pujian, maka seorang alim jika dicela oleh Ahlul Bida' maka ini pada hakikatnya adalah pujian, maka pujian Ahlul Bida' kepada seseorang merupakan celaan dan celaan mereka merupakan pujian; dikarenakan pujian Ahlul Bida' kepada seseorang merupakan bukti yang menunjukkan bahwa orang yang dipuji tersebut menyepakati mereka pada sesuatu (prinsip/kebid'ahan) yang mereka berada di atasnya kecuali jika pujian mereka pada sesuatu yang tidak berkaitan dengan kebid'ahan mereka.
📚Al I'lam bil Aimmatil Arba'ah hal. 121.
📍 مدح أهل البدع قدح وقدحهم مدح ..
🔸 قال الشيخ/ سليمان الرحيلي وفقه الله:
فالسنة الماضية التي لا شك [فيها] - عبر التاريخ إلى يومنا - أن العالم مهما بلغ من العلم والشرف لا بد من مادح له، ولا بد من قادح فيه؛ فلا يضر العالم أنه يوجد من يقدح فيه ولا سيما قدح أهل البدع؛ فإن قدحهم مدح، فالرجل العالم إذا قدح فيه أهل البدع فهذا في الحقيقة يصح أن تجعله مدحا، فمدح أهل البدع قدح وقدحهم مدح؛ لأن مدح أهل البدع لأحد دليل على أنه يوافقهم في شيء مما هم عليه، إلا أن يقيّدوا مدحهم في شيء لا تتعلق ببدعتهم.
📚 الإعلام بالأئمة الأربعة الأعلام صـ ١٢١
📌قناة فوائد الشيخ أ.د. سليمان الرحيلي
t.me/Drsuleiman
http://telegram.me/dinulqoyyim
📍Pujian Ahlul Bida' merupakan celaan dan celaan mereka merupakan pujian...
🔸Fadhilatusy Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili hafizhahullah berkata :
Maka sunnah yang berlaku yang tidak ada keraguan padanya sepanjang sejarah hingga hari kita ini bahwasanya seorang alim betapapun ia sampai pada tingkat keilmuan dan kemuliaan mesti ada yang memujinya dan mesti ada yang mencelanya; sehingga tidaklah memudharatkan seorang alim dengan adanya orang-orang yang mencelanya terutama jika celaan tersebut berasal dari Ahlul Bida'; dikarenakan celaan mereka merupakan pujian, maka seorang alim jika dicela oleh Ahlul Bida' maka ini pada hakikatnya adalah pujian, maka pujian Ahlul Bida' kepada seseorang merupakan celaan dan celaan mereka merupakan pujian; dikarenakan pujian Ahlul Bida' kepada seseorang merupakan bukti yang menunjukkan bahwa orang yang dipuji tersebut menyepakati mereka pada sesuatu (prinsip/kebid'ahan) yang mereka berada di atasnya kecuali jika pujian mereka pada sesuatu yang tidak berkaitan dengan kebid'ahan mereka.
📚Al I'lam bil Aimmatil Arba'ah hal. 121.
📍 مدح أهل البدع قدح وقدحهم مدح ..
🔸 قال الشيخ/ سليمان الرحيلي وفقه الله:
فالسنة الماضية التي لا شك [فيها] - عبر التاريخ إلى يومنا - أن العالم مهما بلغ من العلم والشرف لا بد من مادح له، ولا بد من قادح فيه؛ فلا يضر العالم أنه يوجد من يقدح فيه ولا سيما قدح أهل البدع؛ فإن قدحهم مدح، فالرجل العالم إذا قدح فيه أهل البدع فهذا في الحقيقة يصح أن تجعله مدحا، فمدح أهل البدع قدح وقدحهم مدح؛ لأن مدح أهل البدع لأحد دليل على أنه يوافقهم في شيء مما هم عليه، إلا أن يقيّدوا مدحهم في شيء لا تتعلق ببدعتهم.
📚 الإعلام بالأئمة الأربعة الأعلام صـ ١٢١
📌قناة فوائد الشيخ أ.د. سليمان الرحيلي
t.me/Drsuleiman
http://telegram.me/dinulqoyyim
الدين القيم
Photo
🌖📋SILSILAH FIQHIYYAT AL IMAM IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH (49)
➖Apakah wajib melepas gigi palsu ketika berwudhu?
📂Pertanyaan : apabila seseorang memiliki gigi-gigi buatan (palsu) maka apakah wajib baginya melepasnya ketika berkumur-kumur (dalam wudhu) ?
📍Jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
Apabila seseorang memiliki gigi-gigi buatan (palsu) maka yang nampak adalah tidak wajib baginya untuk melepasnya, dan ini menyerupai cincin dimana cincin tidak wajib dilepas ketika berwudhu namun yang lebih utama adalah menggerak-gerakkannya namun tidak diwajibkan (untuk digerak-gerakkan), dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wasallam memakai cincin dan tidak dinukil bahwa beliau melepasnya ketika berwudhu padahal cincin lebih nampak untuk menjadi penghalang dari sampainya air (ke anggota wudhu) daripada gigi palsu terutama bahwa sebagian manusia merasa berat (kesulitan) baginya melepas gigi yang dipasang ini kemudian memasangnya semula.
📚Majmu Fatawa wa Rasail 11/ 140.
http://telegram.me/dinulqoyyim
➖Apakah wajib melepas gigi palsu ketika berwudhu?
📂Pertanyaan : apabila seseorang memiliki gigi-gigi buatan (palsu) maka apakah wajib baginya melepasnya ketika berkumur-kumur (dalam wudhu) ?
📍Jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
Apabila seseorang memiliki gigi-gigi buatan (palsu) maka yang nampak adalah tidak wajib baginya untuk melepasnya, dan ini menyerupai cincin dimana cincin tidak wajib dilepas ketika berwudhu namun yang lebih utama adalah menggerak-gerakkannya namun tidak diwajibkan (untuk digerak-gerakkan), dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wasallam memakai cincin dan tidak dinukil bahwa beliau melepasnya ketika berwudhu padahal cincin lebih nampak untuk menjadi penghalang dari sampainya air (ke anggota wudhu) daripada gigi palsu terutama bahwa sebagian manusia merasa berat (kesulitan) baginya melepas gigi yang dipasang ini kemudian memasangnya semula.
📚Majmu Fatawa wa Rasail 11/ 140.
http://telegram.me/dinulqoyyim
📂🔹SILSILAH FAWAID MANHAJIYYAH (22)
🔹Apakah tazkiyyah merupakan syarat dalam mengambil ilmu dari guru?
📍Fadhilatusy Syaikh Dr. Sulaiman Ar Ruhaili hafizhahullah berkata :
Banyak dari negeri-negeri di dalamnya ada para penuntut ilmu yang mengajarkan sunnah dan mengajarkan kitab-kitab syuruh Ahlussunnah, dan mereka mengajar sesuai dengan apa yang mereka pelajari, namun mereka tidak membawa tazkiyyah (rekomendasi) dari seorang alim tertentu, namun tidak diketahui pada mereka sesuatu yang mencacati keilmuan mereka, maka apabila kita katakan tidak boleh diambil ilmu dari mereka maka niscaya tidak akan tersisa ilmu di banyak negeri, dan akan ditutup pintu kebaikan dan Ahlul bida' yang akan mengajar, sementara Ahlussunnah mereka menahan diri-diri mereka (dari mengajarkan ilmu), dan Ahlussunnah akan belajar kepada Ahlul bida' atau mereka akan belajar dari internet, dan ini tidak benar.
📚Dhawabithur Riba hal. 224.
📍 هل التزكية شرط في أخذ العلم عن الشيوخ؟
🔸 قال الشيخ/ سليمان الرحيلي وفقه الله:
كثير من البلدان فيها طلاب علم يعلّمون السنة وشروح أهل السنة، ويعلّمون بحسب ما تعلموا، ولكنهم لا يحملون تزكية من عالم معين، لكن لم يُعرف عليهم ما يجرحهم في علمهم، فإذا قلنا لا يُؤخذ العلم عنهم؛ لن يبق علم في كثير من البلدان، وسيُسد باب الخير، ويقوم أهل البدع ويُدرّسون، وأهل السنة يكفون، ويصبح أهل السنة يتعلمون من أهل البدع، أو يتعلمون من الإنترنت أو غيره، وهذا لا يصح ولا يستقيم.
📚 ضوابط الربا صـ ٢٢٤
📌قناة فوائد الشيخ أ.د. سليمان الرحيلي
t.me/Drsuleiman
http://telegram.me/dinulqoyyim
🔹Apakah tazkiyyah merupakan syarat dalam mengambil ilmu dari guru?
📍Fadhilatusy Syaikh Dr. Sulaiman Ar Ruhaili hafizhahullah berkata :
Banyak dari negeri-negeri di dalamnya ada para penuntut ilmu yang mengajarkan sunnah dan mengajarkan kitab-kitab syuruh Ahlussunnah, dan mereka mengajar sesuai dengan apa yang mereka pelajari, namun mereka tidak membawa tazkiyyah (rekomendasi) dari seorang alim tertentu, namun tidak diketahui pada mereka sesuatu yang mencacati keilmuan mereka, maka apabila kita katakan tidak boleh diambil ilmu dari mereka maka niscaya tidak akan tersisa ilmu di banyak negeri, dan akan ditutup pintu kebaikan dan Ahlul bida' yang akan mengajar, sementara Ahlussunnah mereka menahan diri-diri mereka (dari mengajarkan ilmu), dan Ahlussunnah akan belajar kepada Ahlul bida' atau mereka akan belajar dari internet, dan ini tidak benar.
📚Dhawabithur Riba hal. 224.
📍 هل التزكية شرط في أخذ العلم عن الشيوخ؟
🔸 قال الشيخ/ سليمان الرحيلي وفقه الله:
كثير من البلدان فيها طلاب علم يعلّمون السنة وشروح أهل السنة، ويعلّمون بحسب ما تعلموا، ولكنهم لا يحملون تزكية من عالم معين، لكن لم يُعرف عليهم ما يجرحهم في علمهم، فإذا قلنا لا يُؤخذ العلم عنهم؛ لن يبق علم في كثير من البلدان، وسيُسد باب الخير، ويقوم أهل البدع ويُدرّسون، وأهل السنة يكفون، ويصبح أهل السنة يتعلمون من أهل البدع، أو يتعلمون من الإنترنت أو غيره، وهذا لا يصح ولا يستقيم.
📚 ضوابط الربا صـ ٢٢٤
📌قناة فوائد الشيخ أ.د. سليمان الرحيلي
t.me/Drsuleiman
http://telegram.me/dinulqoyyim
الدين القيم
Photo
🔸📋SILSILAH FIQHIYYAT AL IMAM IBNU UTSAIMIN (50)
➖Hukum membawa anak kecil ke masjid
📍Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang hukum membawa anak-anak kecil ke masjid apabila mereka mengganggu jamaah shalat?
🔹Jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
Tidak boleh membawa anak-anak kecil ke masjid apabila mereka mengganggu para jamaah shalat; dikarenakan Nabi shallallahu pernah keluar menuju para shahabatnya dalam keadaan mereka melakukan shalat dan mereka mengeraskan suaranya lalu beliau bersabda :
لا يجهر بعضكم على بعض في القرآن أو قال في القراءة.
"Janganlah sebagian kalian mengeraskan suaranya kepada sebagian yang lain ketika membaca Al Quran".
Dan jika mengganggu dilarang hingga dalam membaca Al Quran maka bagaimana dengan permainan anak-anak kecil?!
Adapun jika mereka tidak mengganggu maka membawa mereka menuju masjid adalah suatu kebaikan; dikarenakan seseorang bisa melatih mereka untuk menghadiri shalat berjamaah dan membuat mereka mencintai masjid sehingga mereka terbiasa.
📚Majmu' Fatawa wa Rasail 12/397.
http://telegram.me/dinulqoyyim
➖Hukum membawa anak kecil ke masjid
📍Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang hukum membawa anak-anak kecil ke masjid apabila mereka mengganggu jamaah shalat?
🔹Jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
Tidak boleh membawa anak-anak kecil ke masjid apabila mereka mengganggu para jamaah shalat; dikarenakan Nabi shallallahu pernah keluar menuju para shahabatnya dalam keadaan mereka melakukan shalat dan mereka mengeraskan suaranya lalu beliau bersabda :
لا يجهر بعضكم على بعض في القرآن أو قال في القراءة.
"Janganlah sebagian kalian mengeraskan suaranya kepada sebagian yang lain ketika membaca Al Quran".
Dan jika mengganggu dilarang hingga dalam membaca Al Quran maka bagaimana dengan permainan anak-anak kecil?!
Adapun jika mereka tidak mengganggu maka membawa mereka menuju masjid adalah suatu kebaikan; dikarenakan seseorang bisa melatih mereka untuk menghadiri shalat berjamaah dan membuat mereka mencintai masjid sehingga mereka terbiasa.
📚Majmu' Fatawa wa Rasail 12/397.
http://telegram.me/dinulqoyyim
الدين القيم
Photo
🔹📍SILSILAH FIQHIYYAT AL IMAM IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH (51)
📋Hukum mengunjungi peninggalan-peninggalan bersejarah.
📂Pertanyaan : apa hukum mengunjungi peninggalan-peninggalan bersejarah ?
✔️Jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
🔸Mengunjungi peninggalan-peninggalan bersejarah terbagi menjadi dua macam :
1⃣Macam yang pertama : mengunjungi peninggalan kaum yang dimurkai oleh Allah, maka ini dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam kecuali bagi orang yang mengunjunginya dalam rangka mengambil ibrah dan pelajaran, maka sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika melewati negeri Tsamud dalam perjalanan beliau menuju Tabuk beliau bersabda :
لا تدخلوا على هؤلاء المعذبين إلا أن تكونوا باكين، فإن لم تكونوا باكين فلا تدخلوا عليهم، لا يصيبكم ما أصابهم.
"Janganlah kalian memasuki daerah kaum yang diadzab tersebut kecuali kalian menangis, sehingga jika kalian tidak menangis maka janganlah memasuki daerah mereka, jangan menimpa kalian apa yang telah menimpa mereka".
2⃣Macam yang kedua : mengunjungi peninggalan-peninggalan sejarah religi; seperti gua Hira', gua Tsaur, jika seseorang menziarahinya dalam rangka beribadah kepada Allah maka ini kebid'ahan; dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidaklah beribadah dengan pergi ke Hira' setelah Allah menurunkan wahyu kepadanya, dan para shahabat beliau tidaklah mengunjungi gua ini (Hira') untuk beribadah dengan cara menziarahinya, dan tidak pula gua Tsaur, adapun apabila seseorang meniatkan dengan menyaksikan peninggalan-peninggalan bersejarah religi ini semata-mata untuk mengetahui maka ini tidak mengapa.
📚Durus wa Fatawa minal Haramainisy Syarifain 18/724-725.
http://telegram.me/dinulqoyyim
📋Hukum mengunjungi peninggalan-peninggalan bersejarah.
📂Pertanyaan : apa hukum mengunjungi peninggalan-peninggalan bersejarah ?
✔️Jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
🔸Mengunjungi peninggalan-peninggalan bersejarah terbagi menjadi dua macam :
1⃣Macam yang pertama : mengunjungi peninggalan kaum yang dimurkai oleh Allah, maka ini dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam kecuali bagi orang yang mengunjunginya dalam rangka mengambil ibrah dan pelajaran, maka sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika melewati negeri Tsamud dalam perjalanan beliau menuju Tabuk beliau bersabda :
لا تدخلوا على هؤلاء المعذبين إلا أن تكونوا باكين، فإن لم تكونوا باكين فلا تدخلوا عليهم، لا يصيبكم ما أصابهم.
"Janganlah kalian memasuki daerah kaum yang diadzab tersebut kecuali kalian menangis, sehingga jika kalian tidak menangis maka janganlah memasuki daerah mereka, jangan menimpa kalian apa yang telah menimpa mereka".
2⃣Macam yang kedua : mengunjungi peninggalan-peninggalan sejarah religi; seperti gua Hira', gua Tsaur, jika seseorang menziarahinya dalam rangka beribadah kepada Allah maka ini kebid'ahan; dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidaklah beribadah dengan pergi ke Hira' setelah Allah menurunkan wahyu kepadanya, dan para shahabat beliau tidaklah mengunjungi gua ini (Hira') untuk beribadah dengan cara menziarahinya, dan tidak pula gua Tsaur, adapun apabila seseorang meniatkan dengan menyaksikan peninggalan-peninggalan bersejarah religi ini semata-mata untuk mengetahui maka ini tidak mengapa.
📚Durus wa Fatawa minal Haramainisy Syarifain 18/724-725.
http://telegram.me/dinulqoyyim
الدين القيم
Photo
🌕📍SILSILAH FIQHIYYAT AL IMAM IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH (52)
🔸Anjuran untuk memanfaatkan momen diantara dua khutbah Jumat dikarenakan waktu tersebut masuk dalam kategori waktu dikabulnya doa.
🔹Pertanyaan : apakah ada disana doa atau dzikir tertentu yang datang dalam syariat yang bisa diucapkan oleh seseorang diantara dua khutbah Jumat? Dan apakah disyariatkan bagi khathib Jumat untuk berdoa diantara dua khutbah ataukah tidak?
📋Jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
Tidak ada disana dzikir atau doa khusus, namun seseorang berdoa dengan doa yang ia sukai, hal itu dikarenakan waktu tersebut adalah waktu ijabah, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam menyebutkan "bahwa pada hari Jumat ada suatu waktu yang tidaklah didapati oleh seorang hamba yang muslim dalam keadaan ia berdiri melakukan shalat lantas ia meminta sesuatu kepada Allah melainkan Allah akan memberikannya", dan dalam shahih Muslim dari hadits Abu Musa bahwasanya waktu tersebut adalah "antara keluarnya imam -yakni masuknya imam ke dalam masjid- hingga shalat selesai ditunaikan", maka waktu ini adalah waktu ijabah, maka seharusnya bagi seseorang untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk berdoa diantara dua khutbah dengan doa yang ia kehendaki dari kebaikan dunia dan akhirat, demikian pula terkait dengan imam : ia disyariatkan untuk berdoa diantara dua khutbah namun dengan doa yang diucapkan secara lirih dengan doa yang ia inginkan dari urusan dunia dan akhirat, demikian pula pada shalat Jumat ketika sujud setelah membaca dzikir-dzikir yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam maka ia berdoa dengan doa yang ia kehendaki, demikian pula pada tasyahhud ia berdoa sebelum salam dengan doa yang ia kehendaki setelah ia membaca doa yang datang perintah untuk berdoa dengannya (seperti berdoa memohon perlindungan dari empat perkara, pen).
📚Fatawa Nur alad Dari 5/542.
http://telegram.me/dinulqoyyim
🔸Anjuran untuk memanfaatkan momen diantara dua khutbah Jumat dikarenakan waktu tersebut masuk dalam kategori waktu dikabulnya doa.
🔹Pertanyaan : apakah ada disana doa atau dzikir tertentu yang datang dalam syariat yang bisa diucapkan oleh seseorang diantara dua khutbah Jumat? Dan apakah disyariatkan bagi khathib Jumat untuk berdoa diantara dua khutbah ataukah tidak?
📋Jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
Tidak ada disana dzikir atau doa khusus, namun seseorang berdoa dengan doa yang ia sukai, hal itu dikarenakan waktu tersebut adalah waktu ijabah, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam menyebutkan "bahwa pada hari Jumat ada suatu waktu yang tidaklah didapati oleh seorang hamba yang muslim dalam keadaan ia berdiri melakukan shalat lantas ia meminta sesuatu kepada Allah melainkan Allah akan memberikannya", dan dalam shahih Muslim dari hadits Abu Musa bahwasanya waktu tersebut adalah "antara keluarnya imam -yakni masuknya imam ke dalam masjid- hingga shalat selesai ditunaikan", maka waktu ini adalah waktu ijabah, maka seharusnya bagi seseorang untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk berdoa diantara dua khutbah dengan doa yang ia kehendaki dari kebaikan dunia dan akhirat, demikian pula terkait dengan imam : ia disyariatkan untuk berdoa diantara dua khutbah namun dengan doa yang diucapkan secara lirih dengan doa yang ia inginkan dari urusan dunia dan akhirat, demikian pula pada shalat Jumat ketika sujud setelah membaca dzikir-dzikir yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam maka ia berdoa dengan doa yang ia kehendaki, demikian pula pada tasyahhud ia berdoa sebelum salam dengan doa yang ia kehendaki setelah ia membaca doa yang datang perintah untuk berdoa dengannya (seperti berdoa memohon perlindungan dari empat perkara, pen).
📚Fatawa Nur alad Dari 5/542.
http://telegram.me/dinulqoyyim
الدين القيم
Photo
🌕🔹SILSILAH FIQHIYYAT AL IMAM IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH (53)
📂Apa yang dilakukan bagi seorang yang meninggalkan tasyahhud awal karena lupa?
📍Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya tentang orang yang melakukan shalat dimana ia bangkit berdiri dari tasyahhud awal dan sebelum ia mulai membaca (surat Al Fatihah) maka ia teringat, apakah ia kembali (untuk duduk tasyahhud) ? Dan kapan ia melakukan sujud sahwi sebelum salam ataukah setelahnya dalam keadaan ini?
📋Maka beliau menjawab :
Dalam keadaan ini ia tidak kembali (untuk melakukan duduk tasyahhud); dikarenakan ia terpisah dari tasyahhud secara sempurna hingga ia sampai kepada rukun setelahnya sehingga dimakruhkan baginya kembali dan jika ia kembali maka tidak batal shalatnya; dikarenakan ia tidak melakukan sesuatu yang diharamkan, namun wajib baginya melakukan sujud sahwi dan sujud sahwi tersebut dilakukan sebelum salam.
✔️Dan sebagian ulama berkata : wajib baginya meneruskan dan tidak boleh kembali (untuk melakukan duduk tasyahhud) dan wajib baginya melakukan sujud sahwi untuk menambal apa yang kurang dari kewajiban, dan sujud sahwi tersebut dilakukan sebelum salam.
📚Majmu' wa Fatawa wa Rasail 14/39.
http://telegram.me/dinulqoyyim
📂Apa yang dilakukan bagi seorang yang meninggalkan tasyahhud awal karena lupa?
📍Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya tentang orang yang melakukan shalat dimana ia bangkit berdiri dari tasyahhud awal dan sebelum ia mulai membaca (surat Al Fatihah) maka ia teringat, apakah ia kembali (untuk duduk tasyahhud) ? Dan kapan ia melakukan sujud sahwi sebelum salam ataukah setelahnya dalam keadaan ini?
📋Maka beliau menjawab :
Dalam keadaan ini ia tidak kembali (untuk melakukan duduk tasyahhud); dikarenakan ia terpisah dari tasyahhud secara sempurna hingga ia sampai kepada rukun setelahnya sehingga dimakruhkan baginya kembali dan jika ia kembali maka tidak batal shalatnya; dikarenakan ia tidak melakukan sesuatu yang diharamkan, namun wajib baginya melakukan sujud sahwi dan sujud sahwi tersebut dilakukan sebelum salam.
✔️Dan sebagian ulama berkata : wajib baginya meneruskan dan tidak boleh kembali (untuk melakukan duduk tasyahhud) dan wajib baginya melakukan sujud sahwi untuk menambal apa yang kurang dari kewajiban, dan sujud sahwi tersebut dilakukan sebelum salam.
📚Majmu' wa Fatawa wa Rasail 14/39.
http://telegram.me/dinulqoyyim
🌕📍SILSILAH TARJIHAT Al MUHADDITS MUHAMMAD ALI ADAM AL ITYUBI RAHIMAHULLAH -Kitabut Thaharah (22)
📋Apakah kumis dicukur habis ataukah dipendekkan ?
🔹Fadhilatusy Syaikh Muhammad Ali Adam Al Ityubi rahimahullah berkata :
Sungguh bisa disimpulkan dari kumpulan apa yang telah lewat dari pendapat-pendapat para ulama dan amalan salaf dari kalangan sahabat, tabi'in dan pemaparan dalil-dalil mereka bahwa pendapat yang paling rajih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan untuk memilih antara keduanya (mencukur habis kumis atau memendekkannya, pent) karena sahnya hadits-hadits tentang kedua cara tersebut, sehingga seorang hamba yang mukallaf bisa memilih mana antara keduanya yang ia kehendaki, oleh karena inilah sebagian ahli tahqiq mengatakan : "seharusnya bagi yang ingin menjaga sunnah-sunnah untuk menggunakan cara ini terkadang dan cara yang kedua terkadang sehingga ia mengamalkan semua cara yang disyariatkan",dan ini merupakan tahqiq yang bagus sekali.
📚Al Bahrul Muhith Ats Tsajaj 6/459.
🔹هل يحلق الشارب أم يقص ؟:
قال الجامع عفا الله عنه: قد تحصّل من مجموع ما سبق من أقوال أهل العلم، وعمل السلف، من الصحابة، والتابعين، واستعراض أدلتهم أن أرجح الأقوال قول من قال بالتخيير لثبوت الأحاديث في الأمرين، فيختار المكلّف أيهما شاء، ولذا قال بعض المحقّقين: ينبغي لمن يريد المحافظة على السنن أن يستعمل هذا مرّة، وهذا مرّةً، فيكون قد عمل بكلّ ما ورد، وهو تحقيق حسنٌ جدًّا.
📚المصدر:#البحر_المحيط_الثجاج 6/459
🗂التصنيف: #الطهارة | #سنن_الفطرة
__________________________________
● aletioupi.com
● t.me/aletioupi
http://telegram.me/dinulqoyyim
📋Apakah kumis dicukur habis ataukah dipendekkan ?
🔹Fadhilatusy Syaikh Muhammad Ali Adam Al Ityubi rahimahullah berkata :
Sungguh bisa disimpulkan dari kumpulan apa yang telah lewat dari pendapat-pendapat para ulama dan amalan salaf dari kalangan sahabat, tabi'in dan pemaparan dalil-dalil mereka bahwa pendapat yang paling rajih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan untuk memilih antara keduanya (mencukur habis kumis atau memendekkannya, pent) karena sahnya hadits-hadits tentang kedua cara tersebut, sehingga seorang hamba yang mukallaf bisa memilih mana antara keduanya yang ia kehendaki, oleh karena inilah sebagian ahli tahqiq mengatakan : "seharusnya bagi yang ingin menjaga sunnah-sunnah untuk menggunakan cara ini terkadang dan cara yang kedua terkadang sehingga ia mengamalkan semua cara yang disyariatkan",dan ini merupakan tahqiq yang bagus sekali.
📚Al Bahrul Muhith Ats Tsajaj 6/459.
🔹هل يحلق الشارب أم يقص ؟:
قال الجامع عفا الله عنه: قد تحصّل من مجموع ما سبق من أقوال أهل العلم، وعمل السلف، من الصحابة، والتابعين، واستعراض أدلتهم أن أرجح الأقوال قول من قال بالتخيير لثبوت الأحاديث في الأمرين، فيختار المكلّف أيهما شاء، ولذا قال بعض المحقّقين: ينبغي لمن يريد المحافظة على السنن أن يستعمل هذا مرّة، وهذا مرّةً، فيكون قد عمل بكلّ ما ورد، وهو تحقيق حسنٌ جدًّا.
📚المصدر:#البحر_المحيط_الثجاج 6/459
🗂التصنيف: #الطهارة | #سنن_الفطرة
__________________________________
● aletioupi.com
● t.me/aletioupi
http://telegram.me/dinulqoyyim
Telegram
الشيخ العلامة المحدث محمد بن علي آدم الإتيوبي رحمه الله
تراث الشيخ العلامة محمد آدم الإتيوبي رحمه الله
🌕📍SILSILAH TARJIHAT AL MUHADDITS MUHAMMAD ALI ADAM AL ITYUBI RAHIMAHULLAH -Kitabut Thaharah (23)
📋Hukum menghadap kiblat dan membelakanginya ketika menunaikan hajat.
🔸Fadhilatusy Syaikh Muhammad Ali Adam Al Ityubi rahimahullah berkata :
Sungguh telah jelas dengan apa yang telah disebutkan bahwa pendapat yang terpilih adalah pendapat yang dipegangi oleh Malik, Asy Syafi'i dan kebanyakan para ulama yaitu membedakan antara bangunan (dalam ruangan) dan tanah lapang (tempat terbuka), sehingga diperbolehkan (untuk menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang hajat) di dalam bangunan dan diharamkan di tanah lapang, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana yang telah lewat dalam ucapannya dan ini merupakan pendapat Al Imam Al Bukhari rahimahullah dimana beliau berkata dalam Shahihnya : "bab tidak boleh menghadap kiblat ketika buang air besar atau kencing kecuali di sisi bangunan, tembok atau semisalnya".
Dan ini pula merupakan pendapat An Nasa-i dimana beliau berkata dalam Al Mujtaba setelah menyebutkan hadits-hadits larangan tentang hal ini : "rukhshah (kebolehan) untuk melakukan hal itu dalam rumah-rumah", dan ini merupakan pendapat yang paling lurus dikarenakan mengumpulkan antara dalil-dalil yang ada sebagaimana yang dikatakan oleh An Nawawi dan Al Hafizh rahimahumallah.
📚Al Bahrul Muhith Ats Tsajaj 6/511.
🔹حكم استقبال القبلة، واستدبارها حال قضاء الحاجة:
قال الجامع عفا الله عنه:
قد تبيّن بما ذُكر أن المذهب المختار هو ما ذهب إليه مالك، والشافعيّ، وكثير من أهل العلم، وهو الفرق بين البنيان، والصحراء، فيجوز في البنيان، ويحرم في الصحراء، وهذا هو الذي اختاره ابن المنذر - رَحِمَهُ اللهُ -، كما سبق في كلامه، وهو مذهب الإمام البخاريّ - رَحِمَهُ اللهُ - حيث قال في "صحيحه":
"باب لا تُستقبَلُ القبلة بغائط أو بول إلا عند البناء، جدارٍ، أو نحوه"،
ومذهب النسائيّ أيضًا، حيث قال في "المجتبى" بعد ذكر أحاديث النهي:
"الرخصة في ذلك في البيوت"، وهو أعدل المذاهب؛ لجمعه بين الأدلّة - كما قال النوويّ، والحافظ - رحمهما الله تعالى -.
📚المصدر:#البحر_المحيط_الثجاج 6/511
🗂التصنيف: #الطهارة | #آداب_قضاء_الحاجة
__________________________________
● aletioupi.com
● t.me/aletioupi
http://telegram.me/dinulqoyyim
📋Hukum menghadap kiblat dan membelakanginya ketika menunaikan hajat.
🔸Fadhilatusy Syaikh Muhammad Ali Adam Al Ityubi rahimahullah berkata :
Sungguh telah jelas dengan apa yang telah disebutkan bahwa pendapat yang terpilih adalah pendapat yang dipegangi oleh Malik, Asy Syafi'i dan kebanyakan para ulama yaitu membedakan antara bangunan (dalam ruangan) dan tanah lapang (tempat terbuka), sehingga diperbolehkan (untuk menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang hajat) di dalam bangunan dan diharamkan di tanah lapang, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana yang telah lewat dalam ucapannya dan ini merupakan pendapat Al Imam Al Bukhari rahimahullah dimana beliau berkata dalam Shahihnya : "bab tidak boleh menghadap kiblat ketika buang air besar atau kencing kecuali di sisi bangunan, tembok atau semisalnya".
Dan ini pula merupakan pendapat An Nasa-i dimana beliau berkata dalam Al Mujtaba setelah menyebutkan hadits-hadits larangan tentang hal ini : "rukhshah (kebolehan) untuk melakukan hal itu dalam rumah-rumah", dan ini merupakan pendapat yang paling lurus dikarenakan mengumpulkan antara dalil-dalil yang ada sebagaimana yang dikatakan oleh An Nawawi dan Al Hafizh rahimahumallah.
📚Al Bahrul Muhith Ats Tsajaj 6/511.
🔹حكم استقبال القبلة، واستدبارها حال قضاء الحاجة:
قال الجامع عفا الله عنه:
قد تبيّن بما ذُكر أن المذهب المختار هو ما ذهب إليه مالك، والشافعيّ، وكثير من أهل العلم، وهو الفرق بين البنيان، والصحراء، فيجوز في البنيان، ويحرم في الصحراء، وهذا هو الذي اختاره ابن المنذر - رَحِمَهُ اللهُ -، كما سبق في كلامه، وهو مذهب الإمام البخاريّ - رَحِمَهُ اللهُ - حيث قال في "صحيحه":
"باب لا تُستقبَلُ القبلة بغائط أو بول إلا عند البناء، جدارٍ، أو نحوه"،
ومذهب النسائيّ أيضًا، حيث قال في "المجتبى" بعد ذكر أحاديث النهي:
"الرخصة في ذلك في البيوت"، وهو أعدل المذاهب؛ لجمعه بين الأدلّة - كما قال النوويّ، والحافظ - رحمهما الله تعالى -.
📚المصدر:#البحر_المحيط_الثجاج 6/511
🗂التصنيف: #الطهارة | #آداب_قضاء_الحاجة
__________________________________
● aletioupi.com
● t.me/aletioupi
http://telegram.me/dinulqoyyim
Telegram
الشيخ العلامة المحدث محمد بن علي آدم الإتيوبي رحمه الله
تراث الشيخ العلامة محمد آدم الإتيوبي رحمه الله
الدين القيم pinned «📋📍SILSILAH TARJIHAT AL MUHADDITS MUHAMMAD ALI ADAM AL ITYUBI RAHIMAHULLAH -Kitabut Thaharah (21) 🔹Waktu yang disyariatkan melakukan khitan padanya. 📂Fadhilatusy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Ali Adam Al Ityubi rahimahullah berkata : 🔸Menurutku pendapat…»
🌖📍SILSILAH TARJIHAT AL MUHADDITS MUHAMMAD ALI ADAM AL ITYUBI RAHIMAHULLAH -Kitabut Thaharah (24)
📂Hukum mengusap khuf (sepatu)* tatkala berwudhu.
📋Fadhilatusy Syaikh Muhammad Ali Adam Al Ityubi rahimahullah berkata :
Kesimpulannya bahwasanya tidak ada yang mengingkari mengusap kedua khuf kecuali Ahlul Bida' dari kalangan Rafidhah dan Khawarij dan tidak boleh ditoleh kepada penyelisihan mereka, maka Ahlussunnah wal Jamaah sepakat atas bolehnya mengusap kedua khuf sehingga berpegang teguhlah dengan petunjuk mereka dan tempuhlah jalan mereka dikarenakan mereka adalah orang-orang yang jujur dan menepati amanah dan tidak ada yang menyelisihi mereka melainkan orang-orang yang menyimpang, Allah Ta'ala berfirman :
{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119)} [التوبة: 119]
"Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan jadilah kalian bersama orang-orang yang jujur". (At Taubah : 119).
Wallahu Ta'ala a'lam bish shawab, wailaihil marji' wal ma-aab.
📚Al Bahrul Muhith Ats Tsajaj 7/48.
*Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi kedua kaki dan kedua mata kaki, pent.
🔹حكم المسح على الخفّين:
والحاصل أنه ما أنكر المسح على الخفّين إلا أهل البدع من الرافضة، والخوارج، ولا التفات إلى مخالفتهم، فأهل السنّة والجماعة، مجمعون على جوازه، فتمسّك بهديهم، واسلك سبيلهم، فإنهم أهل الصدق والوفاء، ولا يخالفهم إلا أهل الزيغ والجفاء، قال الله تعالى:
{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119)} [التوبة: 119]،
والله تعالى أعلم بالصواب، وإليه المرجع والمآب.
📚المصدر:#البحر_المحيط_الثجاج 7/48
🗂التصنيف: #الطهارة | #المسح_على_الخفين
__________________________________
● aletioupi.com
● t.me/aletioupi
http://telegram.me/dinulqoyyim
📂Hukum mengusap khuf (sepatu)* tatkala berwudhu.
📋Fadhilatusy Syaikh Muhammad Ali Adam Al Ityubi rahimahullah berkata :
Kesimpulannya bahwasanya tidak ada yang mengingkari mengusap kedua khuf kecuali Ahlul Bida' dari kalangan Rafidhah dan Khawarij dan tidak boleh ditoleh kepada penyelisihan mereka, maka Ahlussunnah wal Jamaah sepakat atas bolehnya mengusap kedua khuf sehingga berpegang teguhlah dengan petunjuk mereka dan tempuhlah jalan mereka dikarenakan mereka adalah orang-orang yang jujur dan menepati amanah dan tidak ada yang menyelisihi mereka melainkan orang-orang yang menyimpang, Allah Ta'ala berfirman :
{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119)} [التوبة: 119]
"Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan jadilah kalian bersama orang-orang yang jujur". (At Taubah : 119).
Wallahu Ta'ala a'lam bish shawab, wailaihil marji' wal ma-aab.
📚Al Bahrul Muhith Ats Tsajaj 7/48.
*Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi kedua kaki dan kedua mata kaki, pent.
🔹حكم المسح على الخفّين:
والحاصل أنه ما أنكر المسح على الخفّين إلا أهل البدع من الرافضة، والخوارج، ولا التفات إلى مخالفتهم، فأهل السنّة والجماعة، مجمعون على جوازه، فتمسّك بهديهم، واسلك سبيلهم، فإنهم أهل الصدق والوفاء، ولا يخالفهم إلا أهل الزيغ والجفاء، قال الله تعالى:
{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119)} [التوبة: 119]،
والله تعالى أعلم بالصواب، وإليه المرجع والمآب.
📚المصدر:#البحر_المحيط_الثجاج 7/48
🗂التصنيف: #الطهارة | #المسح_على_الخفين
__________________________________
● aletioupi.com
● t.me/aletioupi
http://telegram.me/dinulqoyyim
Telegram
الشيخ العلامة المحدث محمد بن علي آدم الإتيوبي رحمه الله
تراث الشيخ العلامة محمد آدم الإتيوبي رحمه الله