TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
2.27K subscribers
2.7K photos
86 videos
253 files
9.56K links
๐ŸŒŽ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.

๐Ÿ“ž Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
Download Telegram
=====================
๐Ÿ“š๐ŸŽฅ๐Ÿ“บ HUKUM FILM KARTUN EDUKASI ๐Ÿ“บ๐ŸŽฅ๐Ÿ“š
=====================

Soal:
Apa hukum melihat dan membeli film kartun Islam (gambar bergerak)? Film tersebut menampilkan kisah yang membimbing dan bermanfaat bagi anak-anak. Misalnya, mendorong mereka untuk berbakti kepada orang tua, jujur, amanah, pentingnya salat, dan selain itu. Dan diinginkan itu bisa menjadi pengganti TV yang sudah merata penyebarannya. Masalahnya, film ini menampakkan gambar manusia dan hewan yang digambar dengan tangan. Bolehkah kita melihatnya? Berilah kami fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.


Jawab:
โŒTidak boleh memperjualbelikan atau mempergunakan film kartun karena mengandung gambar yang diharamkan.

๐Ÿ“š Mendidik anak hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang disyariatkan, dengan cara:
โœ๐Ÿปtaklim,
๐Ÿ‘๐Ÿปmengajari adab
๐Ÿ•‹ memerintahkan salat, dan
๐Ÿ”ฆpenjagaan mereka dalam hal yang mulia.

Wa billahit taufiq wa shalallahu โ€˜ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Fatwa 19933 Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al โ€˜Ilmiyati Wal Iftaโ€™].
Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz, wakil: Asy Syaikh Abdulaziz Alu Asy Syaikh, anggota: Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Bakar Abu Zaid.

๐Ÿ’ป Dikutip dari http://tashfiyah.com/hukum-film-kartun-edukasi/

Tag: #fatwa #lajnah #film #tarbiyah

๐Ÿ“– *B A C A* Ambil pelajarannya!
โ˜๐Ÿป๏ธ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
๐Ÿ“ฒ *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!

Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah

Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
๐Ÿ“š http://bit.ly/telegramTIC ๐Ÿ“š
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”

โšฝ๏ธ SEPAK BOLA โšฝ๏ธ
๐Ÿน๐Ÿœ YANG KALAH MENTRAKTIR ๐Ÿœ๐Ÿน
โ“Apa hukumnya โ“
โ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ—‹โ๐Ÿ“–โโ—‹โ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ข

Soal:
Teman-temanku, saat jam kosong sekolah, mereka bermain sepak bola. Bagi yang kalah mentraktir minuman Pepsi atau merk Mirinda kepada yang menang juga kepada yang ada di situ. Apakah ini boleh atau termasuk jenis perjudian?

Jawab:
โŒ Apabila seperti yang disebutkan, maka TIDAK BOLEH. Karena termasuk perjudian.

Wabilahit taufiq washalallahu โ€˜ala nabiyyina muhammad wa aalihi wa shahbihi wasallam. [Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al โ€˜llmiyah wal Iftaโ€™].

Klik http://tashfiyah.com/fatwa-yang-kalah-mentraktir/

Tag: #judi #sepakbola #fatwa #lajnah

๐Ÿ“– *B A C A* Ambil pelajarannya!
โ˜๐Ÿป๏ธ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
๐Ÿ“ฒ *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!

Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah

Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
__________________________
#Repost :
โ€ข:โ€ขโ€ขยซยซโ€ขโ€ข:โ€ขโœฆโ€ข:โ€ขโ€ขยปยปโ€ขโ€ข:โ€ข
M U A Z I N A N A K
โ€ข:โ€ขโ€ขยซยซโ€ขโ€ข:โ€ขโœฆโ€ข:โ€ขโ€ขยปยปโ€ขโ€ข:โ€ข


Soal:

๐ŸŽ™๐ŸŽ™ Seorang imam masjid menentukan muadzin anaknya sendiri yang berumur 12 tahun. Demikian pula anak-anak tetangga berumur antara 6-12 tahun, seluruhnya bergantian menjadi muazin di masjid itu. Azan ketika masuk waktu salat. Apakah boleh mereka menjadi muazin di umur itu? Catatan, di masjid itu tidak ada muadzin resmi.

Jawab:

โ˜๐Ÿป๏ธ๐Ÿ‘๐Ÿป Yang afdhal dan sunnah, adalah seorang muazin telah mencapai usia baligh. Karena dengan azan, berarti ia memberitakan masuknya waktu salat, serta terbitnya fajar, dan tenggelamnya matahari terkait dengan puasa.

โœ๐Ÿป Adapun azannya anak-anak, apabila telah tamyiz dan sesuai arahan orang yang telah baligh, atau adzan di daerah perkotaan sehingga ia adzan ketika mendengar masjid lain dikumandangkan adzan, maka yang benar, BOLEH DAN SAH azan mereka.

Wa billahit taufik wa shalallahu โ€˜ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz || Wakil: Asy Syaikh Abdurrazzak Afifi || anggota: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Ghudayan, Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Abdulaziz Alu Syaikh.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta (Komite tetap fatwa Saudi Arabia) No 14935

Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-muadzin-anak/

Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #anak

๐Ÿ“– B A C A Ambil pelajarannya!
โ˜๐Ÿป๏ธ A M A L K A N Raih pahalanya!
๐Ÿ“ฒ B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!

Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah

#Repost dari https://t.me/majalahtashfiyah/7
#Repost :
โ€ข:โ€ขโ€ขยซยซโ€ขโ€ข:โ€ขโœฆโ€ข:โ€ขโ€ขยปยปโ€ขโ€ข:โ€ข
M U A Z I N B E R H A D A S
โ€ข:โ€ขโ€ขยซยซโ€ขโ€ข:โ€ขโœฆโ€ข:โ€ขโ€ขยปยปโ€ขโ€ข:โ€ข

โ“Soal:
Apakah boleh adzan bagi orang yang belum berwudhu? Dan apa hukum adzan orang yang junub?

โœ… Jawab:

โœ๐Ÿป Sah hukumnya adzan orang yang berhadats; kecil maupun besar.
โ˜๐Ÿป๏ธ Tapi, lebih utama baginya adalah adzan dalam keadaan suci dari kedua hadats itu.

โœ… Wabillahit taufiq, wa shallallahu โ€˜ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
[Fatawa Lajnah Ad Daimah no. 8966, diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]

๐Ÿ“– Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-azan-tanpa-wudhu/

Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #wudhu #junub

๐Ÿ“– B A C A Ambil pelajarannya!
โ˜๐Ÿป๏ธ A M A L K A N Raih pahalanya!
๐Ÿ“ฒ B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!

Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah

#Repost dari https://t.me/majalahtashfiyah/9
๐Ÿ’๐Ÿ“– BIMBINGAN ULAMA DALAM BERHARI RAYA
(bagian 1)

โ“ Apakah salat Id ada azan dan iqomat?
๐Ÿ’ก Salat Id tidak ada azan dan iqomat.
โœ๐Ÿป Syaikh Ibnul Utsaimin
๐Ÿ“š Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 16/237_

โ“ Apa hukum panggilan untuk salat Id?
๐Ÿ’ก Panggilan salat Id adalah bid'ah yang tidak berdasar.
โœ๐Ÿป Syaikh Ibnu Baz
๐Ÿ“š Majmu' Fatawa 13/23_

๐Ÿ’ก Panggilan salat Idain dengan ucapan, 'As sholatu jamiatun' atau ucapan yang selainnya tidak boleh dilakukan. Bahkan, itu adalah bid'ah yang diadakan.
โœ๐Ÿป Lajnah Ad Daimah, ketua Syaikh Ibnu Baz
๐Ÿ“š Majmu Fatawa Lajnah no 7278

#salatId #fatwa #IbnuBaz #IbnuUtsaimin #lajnah #bidah #ramadhan #IdulFitri

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @majalahtashfiyah

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
๐Ÿ’๐Ÿ“– BIMBINGAN ULAMA DALAM BERHARI RAYA
(bagian 2)

โ“ Bagaimana tata cara salat Id?
๐Ÿ’ก Bertakbir takbiratul ihram, membaca istiftah, lalu bertakbir enam kali. Kemudian dia membaca Al Fatihah dan surat. Bisa surat 'sabbihisma' (QS. Al A'la) atau surat Qaf. Ini pada rakaat pertama.
Di rakaat kedua, saat bangkit dari sujud, dia berdiri sambil bertakbir. Lalu, bertakbir lima kali setelah berdiri. Lalu membaca Al Fatihah dan surat. Jika pada rakaat pertama membaca 'sabbihisma' maka pada rakaat kedua membaca surat Al Ghasyiyah. Kalau rakaat pertama membaca Qaf, pada rakaat kedua membaca 'iqtarabatis sa'atu wansyaqqal qamar' (QS. Al Qamar)
โœ๐Ÿป Syaikh Ibnul Utsaimin
๐Ÿ“š Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 16/223

โ“ Jika hanya takbiratul ihram, apakah salatnya sah?
๐Ÿ’ก Salatnya sah jika hanya melakukan takbiratul ihram karena takbir tambahan selain takbiratul ihram hukumnya sunnah.
โœ๐Ÿป Syaikh Ibnu Utsaimin
๐Ÿ“š Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 16/238

โ“ Jika lupa takbir tambahan sampai dia membaca Al Fatihah?
๐Ÿ’ก Jika dia lupa takbir tambahan pada salat Id hingga membaca Al Quran, maka gugur (yakni, dia tidak usah mengulangi, melanjutkan saja). Karena, takbir adalah sunnah, dan waktunya telah terlewat. Seperti halnya orang yang lupa doa istiftah, hingga membaca Al QUran, maka gugur.
โœ๐Ÿป Syaikh Ibnu Utsaimin
๐Ÿ“š Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 16/244

โ“ Masbuq, tertinggal beberapa takbir tambahan, apa hukumnya?
๐Ÿ’ก Jika engkau mulai salat ketika imam sedang melakukan takbir tambahan, maka bertakbirlah takbiratul ihram dahulu, lalu ikutilah imam pada yang masih tersisa, adapun yang terlewat gugur darimu.
โœ๐Ÿป Syaikh Ibnu Utsaimin
๐Ÿ“š Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 16/245

โ“ Jika seseorang mulai salat Id, padahal imam sudah selesai dari rakaat pertama (masbuq), bagaimana cara menggantinya?
๐Ÿ’ก Dia menggantinya setelah imam selesai, seperti dengan tata caranya. Yakni, dia menggantinya dengan takbir-takbirnya (takbir lima kali, pent.)
โœ๐Ÿป Syaikh Ibnu Utsaimin
๐Ÿ“š Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 16/256

โ“ Kapan membaca doa istiftah pada salat Id?
๐Ÿ’ก Membaca istiftah setelah takbiratul ihram. Namun, urusannya longgar. Meskipun dia tunda sampai setelah akhir takbir, tidak mengapa.
โœ๐Ÿป Syaikh Ibnu Utsaimin
๐Ÿ“š Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 16/240

โ“ Apa yang dibaca antara takbir pada salat Id?
๐Ÿ’ก Tidak ada zikir yang tertentu. Dia memuji Allah (tahmid), bersalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan bacaan apa pun yang dia inginkan. Kalaupun tidak dia lakukan, tidak mengapa karena hanya sunnah.
โœ๐Ÿป Syaikh Ibnu Utsaimin
๐Ÿ“š Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 16/241

๐Ÿ’ก Disyariatkan baginya untuk memuji Allah, menyucikan-Nya (tasbih) dan mengagungkan-Nya (takbir), serta bersalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam antara dua takbir.
โœ๐Ÿป Lajnah Ad Daimah, ketua Syaikh Ibnu Baz
๐Ÿ“š Majmu' Fatawa Lajnah no 10557

#salat #salatId #IdulFitri #IbnuUtsaimin #IbnuBaz #fatwa #lajnah #ramadhan

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @majalahtashfiyah

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
Forwarded from Media Tashfiyah
#repost
๐Ÿ“š๐ŸŽฅ๐Ÿ“บ HUKUM FILM KARTUN EDUKASI

Soal:
Apa hukum melihat dan membeli film kartun Islam (gambar bergerak)? Film tersebut menampilkan kisah yang membimbing dan bermanfaat bagi anak-anak. Misalnya, mendorong mereka untuk berbakti kepada orang tua, jujur, amanah, pentingnya salat, dan selain itu. Dan diinginkan itu bisa menjadi pengganti TV yang sudah merata penyebarannya. Masalahnya, film ini menampakkan gambar manusia dan hewan yang digambar dengan tangan. Bolehkah kita melihatnya? Berilah kami fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.


Jawab:
โŒTidak boleh memperjualbelikan atau mempergunakan film kartun karena mengandung gambar yang diharamkan.

๐Ÿ“š Mendidik anak hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang disyariatkan, dengan cara:
โœ๐Ÿปtaklim,
๐Ÿ‘๐Ÿปmengajari adab
๐Ÿ•‹ memerintahkan salat, dan
๐Ÿ”ฆpenjagaan mereka dalam hal yang mulia.

Wa billahit taufiq wa shalallahu โ€˜ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Fatwa 19933 Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al โ€˜Ilmiyati Wal Iftaโ€™].
Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz, wakil: Asy Syaikh Abdulaziz Alu Asy Syaikh, anggota: Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Bakar Abu Zaid.

๐Ÿ’ป Dikutip dari http://tashfiyah.com/hukum-film-kartun-edukasi/

Tag: #fatwa #lajnah #film #tarbiyah

Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/telegram_tashfiyah

#repost dari https://telegram.dog/majalahtashfiyah/25
*INGIN BERKURBAN, JANGAN POTONG RAMBUT, KUKU, DAN KULIT MULAI 1 DZULHIJJAH*
--------------------------------

โœ๐Ÿป Al Lajnah Ad Daimah lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta'
(Komite tetap Urusan Pembahasan Ilmu dan Fatwa)
diketuai Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

โ“ Tanya:
Hadis, "Siapa yang ingin untuk menyembelih atau disembelihkan, maka sejak awal bulan Dzulhijjah, dia tidak mengambil sedikit pun dari rambut, kulit, dan kukunya hingga dia menyembelih." Apakah larangan ini mencakup seluruh penghuni rumah, tua dan muda, ataukah hanya mencakup yang tua saja, tidak yang muda?

๐Ÿ’ก Jawab:
ู„ุง ู†ุนู„ู… ุฃู† ู„ูุธ ุงู„ุญุฏูŠุซ ูƒู…ุง ุฐูƒุฑู‡ ุงู„ุณุงุฆู„ุŒ ูˆุงู„ู„ูุธ ุงู„ุฐูŠ ู†ุนู„ู… ุฃู†ู‡ ุซุงุจุช ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‡ูˆ ู…ุง ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ุฅู„ุง ุงู„ุจุฎุงุฑูŠุŒ ุนู† ุฃู… ุณู„ู…ุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ุงุŒ ุฃู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„: ยซ ุฅุฐุง ุฑุฃูŠุชู… ู‡ู„ุงู„ ุฐูŠ ุงู„ุญุฌุฉ ูˆุฃุฑุงุฏ ุฃุญุฏูƒู… ุฃู† ูŠุถุญูŠ ูู„ูŠู…ุณูƒ ุนู† ุดุนุฑู‡ ูˆุฃุธูุงุฑู‡ ยป ุŒ ูˆู„ูุธ ุฃุจูŠ ุฏุงูˆุฏ ูˆู‡ูˆ ู„ู…ุณู„ู… ูˆุงู„ู†ุณุงุฆูŠ ุฃูŠุถุง: ยซ ู…ู† ูƒุงู† ู„ู‡ ุฐุจุญ ูŠุฐุจุญู‡ ูุฅุฐุง ุฃู‡ู„ ู‡ู„ุงู„ ุฐูŠ ุงู„ุญุฌุฉ ูู„ุง ูŠุฃุฎุฐ ู…ู† ุดุนุฑู‡ ูˆุฃุธูุงุฑู‡ ุญุชู‰ ูŠุถุญูŠ ยป

๐ŸŒพ Kami tidak mengetahui bahwa lafazh hadis seperti yang disebutkan oleh penanya.
Lafazh yang kami ketahui tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah hadis yang diriwayatkan oleh Al Jama'ah, kecuali Al Bukhari, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya,
_"Jika kalian melihat hilal (bulan sabit pertama) Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin untuk berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya."_

Dan lafazh Abu Dawud, yang diriwayatkan pula oleh Muslim, dan An Nasai pula,
_"Siapa yang memiliki hewan sembelihan untuk dia sembelih, jika telah tampak hilal Dzulhijjah, maka dia tidak mengambil rambut dan kukunya hingga menyembelih."_

ูู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ ุฏุงู„ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ู†ุน ู…ู† ุฃุฎุฐ ุงู„ุดุนุฑ ูˆุงู„ุฃุธูุงุฑ ุจุนุฏ ุฏุฎูˆู„ ุนุดุฑ ุฐูŠ ุงู„ุญุฌุฉ ู„ู…ู† ุฃุฑุงุฏ ุฃู† ูŠุถุญูŠุŒ ูุงู„ุฑูˆุงูŠุฉ ุงู„ุฃูˆู„ู‰ ููŠู‡ุง ุงู„ุฃู…ุฑ ูˆุงู„ุชุฑูƒุŒ ูˆุฃุตู„ู‡ ุฃู†ู‡ ูŠู‚ุชุถูŠ ุงู„ูˆุฌูˆุจุŒ ูˆู„ุง ู†ุนู„ู… ู„ู‡ ุตุงุฑูุง ุนู† ู‡ุฐุง ุงู„ุฃุตู„ุŒ ูˆุงู„ุฑูˆุงูŠุฉ ุงู„ุซุงู†ูŠุฉ ููŠู‡ุง ุงู„ู†ู‡ูŠ ุนู† ุงู„ุฃุฎุฐุŒ ูˆุฃุตู„ู‡ ุฃู†ู‡ ูŠู‚ุชุถูŠ ุงู„ุชุญุฑูŠู…ุŒ ุฃูŠ: ุชุญุฑูŠู… ุงู„ุฃุฎุฐุŒ ูˆู„ุง ู†ุนู„ู… ุตุงุฑูุง ูŠุตุฑูู‡ ุนู† ุฐู„ูƒุŒ

๐ŸŒป Hadis ini menunjukkan dilarangnya mengambil rambut dan kuku setelah masuknya sepuluh awal Dzulhijjah bagi yang ingin menyembelih.
Riwayat pertama mengandung perintah dan tidak melakukan. Secara asal, konsekuensinya adalah wajib. Sedang riwayat kedua mengandung larangan mengambil. Secara asal, konsekuensinya adalah haram, yakni haram untuk mengambil. Kami tidak mengetahui dalil yang memalingkan dari hal hukum asal tersebut.

ูุชุจูŠู† ุจู‡ุฐุง: ุฃู† ู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ ุฎุงุต ุจู…ู† ุฃุฑุงุฏ ุฃู† ูŠุถุญูŠ ูู‚ุทุŒ ุฃู…ุง ุงู„ู…ุถุญู‰ ุนู†ู‡ ูุณูˆุงุก ูƒุงู† ูƒุจูŠุฑุง ุฃูˆ ุตุบูŠุฑุง ูู„ุง ู…ุงู†ุน ู…ู† ุฃู† ูŠุฃุฎุฐ ู…ู† ุดุนุฑู‡ ุฃูˆ ุจุดุฑุชู‡ ุฃูˆ ุฃุธูุงุฑู‡ ุจู†ุงุก ุนู„ู‰ ุงู„ุฃุตู„ ูˆู‡ูˆ ุงู„ุฌูˆุงุฒุŒ ูˆู„ุง ู†ุนู„ู… ุฏู„ูŠู„ุง ูŠุฏู„ ุนู„ู‰ ุฎู„ุงู ุงู„ุฃุตู„.

โœ๏ธMaka, jelaslah dengan ini, bahwa hadis ini khusus bagi orang yang ingin menyembelih saja, adapun orang yang disembelihkan, sama saja tua maupun muda, maka tidak mengapa mengambil rambut, kulit, atau kukunya, dengan berpijak kepada hukum asalnya, yakni boleh. Kami tidak mengetahui dalil yang menunjukkan lawan dari asal ini.

Wabillahit taufiq wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.

๐Ÿ“š Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Daimah fatwa no 1407
โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟ๐Ÿ“šโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
#kurban #fatwa #lajnah #IdulAdha

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @majalahtashfiyah

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
29 Dzulqodah 1438 H / 22 Agustus 2017 M
#qurban #rambut #kuku
๐Ÿ”ช๐Ÿ”ช KAMBING KURBAN MELAHIRKAN, SEMBELIH JUGA ANAKNYA

โœ๐Ÿป Al Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

โ“ Tanya:
Saya sudah membeli kambing untuk kurban, lalu dia melahirkan beberapa saat sebelum disembelih, apa yang saya lakukan dengan anaknya?

๐Ÿ’ก Jawab:
ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ุชุชุนูŠู† ุจุดุฑุงุฆู‡ุง ุจู†ูŠุฉ ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ุฃูˆ ุจุชุนูŠูŠู†ู‡ุงุŒ

๐ŸŒฑ Hewan kurban menjadi tertunjuk ketika membelinya dengan niat berkurban atau dengan menunjuknya (jika sejak awal memiliki beberapa hewan lalu memilih dari hewan-hewan itu, red.)

ูุฅุฐุง ุชุนูŠู†ุช ููˆู„ุฏุช ู‚ุจู„ ูˆู‚ุช ุฐุจุญู‡ุง ูุงุฐุจุญ ูˆู„ุฏู‡ุง ุชุจุนุง ู„ู‡ุง.

๐ŸŒฑ Jika hewan itu sudah ditunjuk, lalu hewan itu melahirkan sebelum disembelih, maka sembelihlah anaknya, mengikuti hewan kurban tersebut.

Wabillahit taufiq washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.

๐Ÿ“š Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Daimah fatwa no. 1734
โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟ๐Ÿ“šโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
#fatwa #lajnah #kurban #IdulAdha

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @majalahtashfiyah

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
01 Dzulhijjah 1438 H / 23 Agustus 2017 M