TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
2.27K subscribers
2.7K photos
86 videos
253 files
9.56K links
๐ŸŒŽ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.

๐Ÿ“ž Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
Download Telegram
๐Ÿ“š http://bit.ly/telegramTIC ๐Ÿ“š
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”

๐ŸŒทโš–๐Ÿ‘ž MEMAKAI ALAS KAKI PUN BISA JADI IBADAH

๐Ÿ’ฌ Memakai sandal pun ibadah. Caranya, amalkan adab-adab dalam memakai alas kaki.

๐Ÿ“š Adab-adab tersebut adalah:

1โƒฃ. Saat memakai, dahulukan kaki kanan.

2โƒฃ. Jika melepas, dahulukan kaki kiri.
Dua poin ini berdasarkan hadits berikut, bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi โ€˜alaihi wasallam bersabda, โ€œApabila kalian memakai sandal, dahulukanlah yang kanan. Apabila melepas, maka dahulukan yang kiri. Sehingga kaki kanan yang pertama memakai sandal, dan terakhir dilepas.โ€ [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah].

3โƒฃ. Tidak memakai sandal dengan berdiri. Jabir bin Abdillah radhiyallahu โ€˜anhuma mengatakan, โ€œRasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam melarang seseorang memakai sandal dalam keadaan berdiri.โ€ [H.R. Abu Dawud dan yang lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani ๏ด dalam Ash Shahihah].
โ–ถ Al Munawi menjelaskan bahwa perintah Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam dalam hadits ini sebagai bimbingan saja bukan wajib. Karena memakai sandal dengan duduk akan lebih mudah dan nyaman.
โ–ถ Ath Thibi dan selain beliau berpendapat bahwa larangan ini khusus apabila ada semacam kesusahan ketika memakainya dengan berdiri. Seperti memakai sepatu, bukan sandal biasa. Allah lah Yang Maha Mengetahui terhadap hukum syariat-Nya.

4โƒฃ. Tidak berjalan dengan memakai satu sandal saja.
Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda:
โ€œJanganlah kalian berjalan memakai satu sandal. Lepas semua sekalian, atau pakai semua.โ€ [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah].

๐Ÿ‘ฃ Bahkan, ketika putus talinya, jangan dipakai salah satunya sampai diperbaiki. Dalam hadits Abu Hurairah riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda, โ€œApabila tali sandal kalian putus, janganlah berjalan dengan satunya, sampai diperbaiki.โ€

5โƒฃ. Sandal desain dan model yang khusus untuk laki-laki tidak boleh dipakai wanita, dan sebaliknya.

ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุชูŽุดูŽุจู‘ูู‡ูŽุงุชู ู…ูู†ู’ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุจูุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽุดูŽุจู‘ูู‡ููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ุจูุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู

โ€œBahwa Rasulullah melaknat wanita yang bergaya menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang berusaha menyerupai wanita.โ€ [H.R. Abu Dawud, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu โ€˜anhuma dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud].

6โƒฃ. Tidak boleh ada unsur menyerupai orang kafir atau menyebabkan mudarat.
Contohnya, sepatu hak tinggi.

๐ŸŒป Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan:

๐Ÿ’„Memakai sepatu atau sandal hak tinggi termasuk tabarruj, berhias yang dilarang.

๐Ÿ‘  Di sisi lain bermudarat pada tumit kaki karena terangkat tidak sebagaimana mestinya.

๐Ÿ‘“ Jadi hak tinggi tercela secara syariat maupun kedokteran. Oleh sebab itu, banyak para dokter yang melarangnya karena alasan kesehatan. Tercelanya menurut syariat tentu lebih besar karena termasuk tabarruj.

๐Ÿšซ Apabila menimbulkan suara maka lebih jelek lagi."

โœ”๏ธ Artikel ini belum lengkap! Baca lengkapnya di http://tashfiyah.com/adab-memakai-sandal/

Tag: #adab #sandal #fikih #alaskaki #Utsaimin


๐Ÿ“– B A C A Ambil pelajarannya!
โ˜๐Ÿป A M A L K A N Raih pahalanya!
๐Ÿ“ค B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!

๐Ÿ’ฌ Tertarik berlangganan atau menjadi agen?
๐Ÿ“ฒ Hubungi @pemasarantashfiyah atau di nomor +62 852 93 11 44 88

โ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ—‹โโโ—‹โ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ข

โœ๐ŸปWhatsApp โ“šโ“˜โ“ฃโ“๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉโ“ขโ“โ“ฃโ“ค
๐ŸŒ๐Ÿ“ฒ Join Channel Telegram
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung.
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

โœ”๏ธ๐Ÿ“ก Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
https://tlgrm.me/majalahtashfiyah

โ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆ

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
๐Ÿ“š http://bit.ly/telegramTIC ๐Ÿ“š
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”

๐Ÿƒ๐Ÿ“™ AIR LAUT; HUKUMNYA SUCI MENYUCIKAN ๐Ÿ“•๐Ÿƒ
Dan Bangkainya halal.
โ€”------------------

๐Ÿ“ Dari shahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu โ€˜anhu, Beliau menceritakan:

๐Ÿ”ป Dahulu ada seorang shahabat bertanya kepada Rasulullah shollallahu โ€˜alaihi wasallam :

โ€œWahai Rasulullah, Sungguh kami (para pelaut) tatkala berlayar di tengah lautan (biasa) membawa bekal air tawar dalam jumlah yang sedikit. Jika kami berwudhu darinya kami akan kehausan.
Lalu, Bolehkah kami berwudhu dengan menggunakan air laut?โ€

๐Ÿ‘‰ Rasulullah shollallahu โ€˜alaihi wasallam menjawab:

ู‡ููˆูŽ ุงู„ุทู‘ูŽู‡ููˆุฑู ู…ูŽุงุคูู‡ู ุงู„ู’ุญูู„ู‘ู ู…ูŽูŠู’ุชูŽุชูู‡ู

โ€Air Laut itu airnya thohur (suci menyucikan), Bangkainya halal.โ€

๐Ÿ“š [HR. Ahmad no.8735, Abu Dawud no. 83, At-Tirmidzi no.69, An-Nasaa`i no.59, dan Ibnu Majah no.386 ]
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ”˜ Derajat Hadits: Shohih.
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ
Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani rohimahullah dalam kitab Shohih Al-Jamiโ€™ no.2877.

ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ“Œ Thohur artinya suci pada dzatnya; menyucikan selainnya.

โœ๏ธ Dalam hadits ini, Kita bisa melihat kemudahan agama Islam bagi para pelaut muslim, dimana mereka diperbolehkan bersuci menggunakan air laut.

Wallahul Muwaffiq (AH)

#Fikih #Thoharoh #Bersuci #AirLaut #Bangkai
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @yookngaji

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
__________________________
๐Ÿ“š http://bit.ly/telegramTIC ๐Ÿ“š
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”

๐Ÿ“—๐Ÿ’ฐ FIKIH JUAL BELI: MEMUDAHKAN KETIKA MEMBELI, MENJUAL BARANG, DAN MENAGIH HUTANG

โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“ Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhuma berkata, "Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

ุฑูŽุญูู…ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ุณูŽู…ู’ุญู‹ุง ุฅูุฐูŽุง ุจูŽุงุนูŽุŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุงุดู’ุชูŽุฑูŽู‰ุŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุงู‚ู’ุชูŽุถูŽู‰

๐Ÿ‚ "Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati seseorang yang memudahkan ketika menjual dan membeli, dan ketika menagih haknya dari orang lain." (HR. Al Bukhari no.2076)


โ˜‘๏ธ Hadits ini dimuat oleh Imam al Bukhari dalam bab

ุจูŽุงุจู ุงู„ุณู‘ูู‡ููˆู„ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงุญูŽุฉู ูููŠ ุงู„ุดู‘ูุฑูŽุงุกู ูˆูŽุงู„ุจูŽูŠู’ุนูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุทูŽู„ูŽุจูŽ ุญูŽู‚ู‘ู‹ุง ููŽู„ู’ูŠูŽุทู’ู„ูุจู’ู‡ู ูููŠ ุนูŽููŽุงูู

"Bab Memudahkan dan Bermurah Hati ketika Membeli dan Menjual, dan Barangsiapa yang Ingin Menagih Haknya Hendaknya Menagih Dengan Cara Baik."

โœ… Dalam riwayat Tirmidzi (no.1319), Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูŠูุญูุจู‘ู ุณูŽู…ู’ุญูŽ ุงู„ุจูŽูŠู’ุนูุŒ ุณูŽู…ู’ุญูŽ ุงู„ุดู‘ูุฑูŽุงุกูุŒ ุณูŽู…ู’ุญูŽ ุงู„ู‚ูŽุถูŽุงุกู

"Sesungguhnya Allah menyukai kemudahan dalam menjual dan membeli, dan dalam menagih haknya (dari orang lain)." (Dishahihkan Syaikh al Albani)


KEUTAMAANNYA
๐Ÿ‚ Banyak sekali keutamaan yang akan didapat oleh seorang yang memiliki sifat yang mulia tersebut. Pada hadits-hadits di atas ditegaskan, bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala akan merahmati orang tersebut dan mencintainya.

๐ŸŒป Lebih dari itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menganugerahkan kepadanya ampunan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

ุบูŽููŽุฑูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู„ูุฑูŽุฌูู„ู ูƒูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽูƒูู…ู’ุŒ ูƒูŽุงู†ูŽ ุณูŽู‡ู’ู„ู‹ุง ุฅูุฐูŽุง ุจูŽุงุนูŽุŒ ุณูŽู‡ู’ู„ู‹ุง ุฅูุฐูŽุง ุงุดู’ุชูŽุฑูŽู‰ุŒ ุณูŽู‡ู’ู„ู‹ุง ุฅูุฐูŽุง ุงู‚ู’ุชูŽุถูŽู‰

"Allah Subhanahu wa Ta'ala mengampuni seseorang yang hidup sebelum kalian, dimana ia selalu memudahkan ketika menjual, memudahkan ketika membeli, dan ketika menagih hutang." (HR. At-Tirmidzi no.1320, dishahihkan Syaikh al Albani)

๐Ÿƒ dan puncak keutamaannya adalah, ia akan dimasukkan ke dalam surga. Dalam hadits Utsman bin 'Affan radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

ุฃูŽุฏู’ุฎูŽู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽุฒู‘ูŽ ูˆูŽุฌูŽู„ู‘ูŽ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุณูŽู‡ู’ู„ู‹ุง ู…ูุดู’ุชูŽุฑููŠู‹ุงุŒ ูˆูŽุจูŽุงุฆูุนู‹ุงุŒ ูˆูŽู‚ูŽุงุถููŠู‹ุงุŒ ูˆูŽู…ูู‚ู’ุชูŽุถููŠู‹ุง ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉูŽ

"Allah akan memasukkan ke dalam surga seseorang yang memudahkan ketika membeli dan menjual, ketika membayar hutang, dan ketika menagih hutang." (HR. An-Nasa'i no.4696, dihasankan Syaikh al Albani rahimahullah)

.................
๐Ÿ’ข Makna memudahkan disini adalah tidak memberatkan orang lain, mendesaknya dan memaksanya.
โœ… Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang memiliki sifat-sifat yang mulia tersebut dan mendapatkan keutamaannya... Amin ya Rabbal 'alamin
.................

๐Ÿ“ Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf

#Fawaidumum #fikih #fikihjualbeli
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ“  Dikutip dari channel @warisansalaf

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
__________________________
๐Ÿƒ๐Ÿ“• JANGAN TERBURU-BURU DALAM BERWUDHU ๐Ÿ“’๐Ÿƒ

Kerana ada ancaman bagi orang yang masih membiarkan kering sebagian anggota tubuhnya.
โ€”------------------

๐Ÿ”ฐ Dari Shahabat Abdullah bin โ€˜Amr โ€“radhiyallahu โ€˜anhu- , beliau menceritakan;

โ€œPada satu waktu, Kami pulang bersama Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam dari kota Mekkah menuju kota Madinah.
Di tengah perjalanan, tatkala kami mendapatkan air di suatu tempat. Sebagian sahabat tergesa-gesa melaksanakan solat โ€˜Ashar. Sampai-sampai mereka terburu-buru dalam melakukan wudhu.

โ˜‘๏ธ Tatkala rombongan kami (bersama Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam) menyusul mereka. Didapati keadaan tumit-tumit mereka masih kering belum tersentuh air wudhu.

โ€ผ๏ธ Saat itulah, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam memperingatkan mereka ( Dalam riwayat Al-Bukhori no.60 disebutkan: โ€œDengan suara kerasโ€ , pen.);

ูˆูŽูŠู’ู„ูŒ ู„ูู„ู’ุฃูŽุนู’ู‚ูŽุงุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู !!! ุฃูŽุณู’ุจูุบููˆุง ุงู„ู’ูˆูุถููˆุกูŽ!

๐Ÿ”ฅ โ€œKebinasaan dari api Neraka bagi tumit-tumit itu !!!,
Sempurnakanlah wudhu kalian !.โ€

๐Ÿ’ฏ ( Dalam riwayat Al-Bukhori no.163 disebutkan: โ€œRasulullah -shallallahu โ€˜alaihi wasallam- mengulanginya dua kali sampai tiga kaliโ€ , pen. )

๐Ÿ“š[ HR. Al-Bukhori no.60, 96, & 163 dan Muslim no. (241)-26, (241)-27]
โ—‹โ—‹โ—‹โ—‹โ—‹โ—‹โ—‹โ—‹โ—‹โ—Ž
๐Ÿ”˜ Derajat Hadits: Shohih.
โ—‹โ—‹โ—‹โ—‹โ—‹โ—‹โ—‹โ—‹

โœ… Semoga Allah Taโ€™ala memberikan taufik kepada kita untuk berhati-hati dalam berwudhu, tidak terburu-buru, tenang dalam setiap basuhan wudhu. Aamiin

Wallahul Muwaffiq (AH)

#Fikih #Wudhu #Larangan
โ—‹โ—‹โ—‹โ—‹โ—‹โ—‹โ—‹

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @InginKenalSunnah

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
__________________________
#Repost :
โ€ข:โ€ขโ€ขยซยซโ€ขโ€ข:โ€ขโœฆโ€ข:โ€ขโ€ขยปยปโ€ขโ€ข:โ€ข
M U A Z I N A N A K
โ€ข:โ€ขโ€ขยซยซโ€ขโ€ข:โ€ขโœฆโ€ข:โ€ขโ€ขยปยปโ€ขโ€ข:โ€ข


Soal:

๐ŸŽ™๐ŸŽ™ Seorang imam masjid menentukan muadzin anaknya sendiri yang berumur 12 tahun. Demikian pula anak-anak tetangga berumur antara 6-12 tahun, seluruhnya bergantian menjadi muazin di masjid itu. Azan ketika masuk waktu salat. Apakah boleh mereka menjadi muazin di umur itu? Catatan, di masjid itu tidak ada muadzin resmi.

Jawab:

โ˜๐Ÿป๏ธ๐Ÿ‘๐Ÿป Yang afdhal dan sunnah, adalah seorang muazin telah mencapai usia baligh. Karena dengan azan, berarti ia memberitakan masuknya waktu salat, serta terbitnya fajar, dan tenggelamnya matahari terkait dengan puasa.

โœ๐Ÿป Adapun azannya anak-anak, apabila telah tamyiz dan sesuai arahan orang yang telah baligh, atau adzan di daerah perkotaan sehingga ia adzan ketika mendengar masjid lain dikumandangkan adzan, maka yang benar, BOLEH DAN SAH azan mereka.

Wa billahit taufik wa shalallahu โ€˜ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz || Wakil: Asy Syaikh Abdurrazzak Afifi || anggota: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Ghudayan, Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Abdulaziz Alu Syaikh.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta (Komite tetap fatwa Saudi Arabia) No 14935

Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-muadzin-anak/

Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #anak

๐Ÿ“– B A C A Ambil pelajarannya!
โ˜๐Ÿป๏ธ A M A L K A N Raih pahalanya!
๐Ÿ“ฒ B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!

Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah

#Repost dari https://t.me/majalahtashfiyah/7
#Repost :
โ€ข:โ€ขโ€ขยซยซโ€ขโ€ข:โ€ขโœฆโ€ข:โ€ขโ€ขยปยปโ€ขโ€ข:โ€ข
M U A Z I N B E R H A D A S
โ€ข:โ€ขโ€ขยซยซโ€ขโ€ข:โ€ขโœฆโ€ข:โ€ขโ€ขยปยปโ€ขโ€ข:โ€ข

โ“Soal:
Apakah boleh adzan bagi orang yang belum berwudhu? Dan apa hukum adzan orang yang junub?

โœ… Jawab:

โœ๐Ÿป Sah hukumnya adzan orang yang berhadats; kecil maupun besar.
โ˜๐Ÿป๏ธ Tapi, lebih utama baginya adalah adzan dalam keadaan suci dari kedua hadats itu.

โœ… Wabillahit taufiq, wa shallallahu โ€˜ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
[Fatawa Lajnah Ad Daimah no. 8966, diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]

๐Ÿ“– Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-azan-tanpa-wudhu/

Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #wudhu #junub

๐Ÿ“– B A C A Ambil pelajarannya!
โ˜๐Ÿป๏ธ A M A L K A N Raih pahalanya!
๐Ÿ“ฒ B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!

Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah

#Repost dari https://t.me/majalahtashfiyah/9
๐Ÿ•‹ JIKA TERTINGGAL SALAT ID, APA YANG DILAKUKAN?

โœ๐Ÿป Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah

โ“ Pertanyaan:
Syaikh yang mulia, orang yang terlewatkan salat Id bersama imam, apakah dia mengganti dengan tata cara yang sama?

๐Ÿ’ก Jawab:

โ€ู†ุนู…ุŒ ูŠู‚ุถูŠู‡ุง ุนู„ู‰ ุตูุชู‡ุง ุฑูƒุนุชูŠู† ุงู„ุชูƒุจูŠุฑุงุช ุงู„ุฒูˆุงุฆุฏ ูŠู‚ุถูŠู‡ุง ุนู„ู‰ ุตูุชู‡ุง ุนู„ู‰ ุฃู†ู‡ ุฑูƒุนุชุงู† ูˆ ุจุชูƒุจูŠุฑุชู‡ุง ุงู„ุฒูˆุงุฆุฏ ุŒ ุงู„ุฃูˆู„ู‰ ูˆ ุจุงู„ุซุงู†ูŠุฉ ูˆ ุงู„ุฌู‡ุฑ ุจุงู„ู‚ุฑุงุกุฉ ู…ุซู„ู…ุง ุจุตู„ุงุฉ ุงู„ุนูŠุฏ ูˆู„ูƒู† ุจุบูŠุฑ ุฅุนุงุฏุฉ ุงู„ุฎุทุจุฉุŒ ุงู„ุฎุทุจุฉ ู„ุง ุชุนุงุฏโ€œ.

Ya. Dia mengganti dengan tata cara yang sama, dua rakaat, dengan takbir tambahan.

Dia mengganti dengan tata cara yang biasanya, dua rakaat dengan takbir tambahannya di rakaat pertama dan kedua. Dan dia mengeraskan bacaannya, seperti halnya salat Id.

Akan tetapi, tanpa mengulang khutbah. Khutbahnya tidak diulang.

๐Ÿ”Š Sumber Audio:
http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/12462.mp3
โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโ—ˆโ—‰โœนโ’๐Ÿ“šโ’โœนโ—‰โ—ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
Tag: #audio #fauzan #fatwa #SalatId #salat #fikih

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @majalahtashfiyah

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________

โฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธ Klik utk dengar audio
๐Ÿƒ๐Ÿ“• * JANGAN TERBURU-BURU DALAM BERWUDHU`* ๐Ÿ“’๐Ÿƒ
Karena ada ancaman bagi orang yang masih membiarkan kering sebagian anggota tubuhnya.
โ€”------------------

๐Ÿ”ฐ Dari Shahabat *Abdullah bin โ€˜Amr* _โ€“rodhiyallahu โ€˜anhu-_ , beliau menceritakan;

โ€œPada satu waktu, Kami pulang bersama Rasulullah _shollallahu โ€˜alaihi wasallam_ dari kota Mekkah menuju kota Madinah.
Di tengah perjalanan, tatkala kami mendapatkan air di suatu tempat. Sebagian shahabat tergesa-gesa melaksanakan sholat โ€˜Ashar. Sampai-sampai mereka terburu-buru dalam melakukan wudhu`.

โ˜‘๏ธ Tatkala rombongan kami (bersama Rasulullah shollallahu โ€˜alaihi wasallam) menyusul mereka. Didapati keadaan tumit-tumit mereka masih kering belum tersentuh air wudhu`.

โ€ผ๏ธ Saat itulah, Rasulullah shollallahu โ€˜alaihi wasallam memperingatkan mereka ( Dalam riwayat *Al-Bukhori* no.60 disebutkan: _โ€œDengan suara kerasโ€_ , pen.);

ูˆูŽูŠู’ู„ูŒ ู„ูู„ู’ุฃูŽุนู’ู‚ูŽุงุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู !!! ุฃูŽุณู’ุจูุบููˆุง ุงู„ู’ูˆูุถููˆุกูŽ!

๐Ÿ”ฅ *โ€œKebinasaan dari api Neraka bagi tumit-tumit itu !!!,*
_Sempurnakanlah wudhu` kalian !.โ€_

๐Ÿ’ฏ ( Dalam riwayat *Al-Bukhori* no.163 disebutkan: _โ€œRasulullah -shollallahu โ€˜alaihi wasallam- mengulanginya dua kali sampai tiga kaliโ€_ , pen. )

๐Ÿ“š[ *HR. Al-Bukhori* no.60, 96, & 163 dan *Muslim* no. (241)-26, (241)-27]
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ”˜ Derajat Hadits: *Shohih.*
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ
โ€”------โ€”
โœ… Semoga Allah _Taโ€™ala_ memberikan taufik kepada kita untuk berhati-hati dalam berwudhu`, tidak terburu-buru, tenang dalam setiap basuhan wudhu`. _Aamiin_

_Wallahul Muwaffiq_ (AH)

#Fikih #Wudhu #Larangan
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @yookngaji

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
โš ๏ธ LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN MENCUKUR RAMBUT

โž–โž–โž–โž–

โœ… Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan mencukur semua rambut yang tumbuh di tubuhnya.

๐Ÿ“ Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam bersabda,

ุฅูุฐูŽุง ุฏูŽุฎูŽู„ูŽุชู ุงู„ู’ุนูŽุดู’ุฑูุŒ ูˆูŽุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุถูŽุญู‘ููŠูŽุŒ ููŽู„ูŽุง ูŠูŽู…ูŽุณู‘ูŽ ู…ูู†ู’ ุดูŽุนูŽุฑูู‡ู ูˆูŽุจูŽุดูŽุฑูู‡ู ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง

๐Ÿƒ โ€œApabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.โ€ (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu โ€˜anha)

๐Ÿ“ Dalam riwayat lain,

ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐูŽู†ู‘ูŽ ุดูŽุนู’ุฑู‹ุงุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽู‚ู’ู„ูู…ูŽู†ู‘ูŽ ุธูููุฑู‹ุง

๐Ÿƒ โ€œJanganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.โ€

๐Ÿ“– Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

๐Ÿƒ โ€œYang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.โ€ (Al-Minhaj 6/472)

๐Ÿ”Ž Terlepas yang kuat dalam permasalahan ini hukumnya haram atau makruh, namun hendaknya seorang muslim benar-benar berupaya menjauhi larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

wallahu a'lam bish showab


๐Ÿ“ Oleh: Tim Warisan Salaf

#Fawaidumum #fikihkurban #fikih #berkurban
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN (SERI 1-6)
#fikih #kurban

Follow :
Instagram/tele : @galeri_tic
๐ŸŒKunjungi web kami di :
Www.almuwahhidiin.com