=====================
๐๐ฅ๐บ HUKUM FILM KARTUN EDUKASI ๐บ๐ฅ๐
=====================
Soal:
Apa hukum melihat dan membeli film kartun Islam (gambar bergerak)? Film tersebut menampilkan kisah yang membimbing dan bermanfaat bagi anak-anak. Misalnya, mendorong mereka untuk berbakti kepada orang tua, jujur, amanah, pentingnya salat, dan selain itu. Dan diinginkan itu bisa menjadi pengganti TV yang sudah merata penyebarannya. Masalahnya, film ini menampakkan gambar manusia dan hewan yang digambar dengan tangan. Bolehkah kita melihatnya? Berilah kami fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawab:
โTidak boleh memperjualbelikan atau mempergunakan film kartun karena mengandung gambar yang diharamkan.
๐ Mendidik anak hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang disyariatkan, dengan cara:
โ๐ปtaklim,
๐๐ปmengajari adab
๐ memerintahkan salat, dan
๐ฆpenjagaan mereka dalam hal yang mulia.
Wa billahit taufiq wa shalallahu โala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Fatwa 19933 Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al โIlmiyati Wal Iftaโ].
Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz, wakil: Asy Syaikh Abdulaziz Alu Asy Syaikh, anggota: Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Bakar Abu Zaid.
๐ป Dikutip dari http://tashfiyah.com/hukum-film-kartun-edukasi/
Tag: #fatwa #lajnah #film #tarbiyah
๐ *B A C A* Ambil pelajarannya!
โ๐ป๏ธ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
๐ฒ *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
๐๐ฅ๐บ HUKUM FILM KARTUN EDUKASI ๐บ๐ฅ๐
=====================
Soal:
Apa hukum melihat dan membeli film kartun Islam (gambar bergerak)? Film tersebut menampilkan kisah yang membimbing dan bermanfaat bagi anak-anak. Misalnya, mendorong mereka untuk berbakti kepada orang tua, jujur, amanah, pentingnya salat, dan selain itu. Dan diinginkan itu bisa menjadi pengganti TV yang sudah merata penyebarannya. Masalahnya, film ini menampakkan gambar manusia dan hewan yang digambar dengan tangan. Bolehkah kita melihatnya? Berilah kami fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawab:
โTidak boleh memperjualbelikan atau mempergunakan film kartun karena mengandung gambar yang diharamkan.
๐ Mendidik anak hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang disyariatkan, dengan cara:
โ๐ปtaklim,
๐๐ปmengajari adab
๐ memerintahkan salat, dan
๐ฆpenjagaan mereka dalam hal yang mulia.
Wa billahit taufiq wa shalallahu โala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Fatwa 19933 Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al โIlmiyati Wal Iftaโ].
Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz, wakil: Asy Syaikh Abdulaziz Alu Asy Syaikh, anggota: Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Bakar Abu Zaid.
๐ป Dikutip dari http://tashfiyah.com/hukum-film-kartun-edukasi/
Tag: #fatwa #lajnah #film #tarbiyah
๐ *B A C A* Ambil pelajarannya!
โ๐ป๏ธ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
๐ฒ *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
Tashfiyah
Fatwa Tentang Film Kartun Edukasi | Majalah Muslim Tashfiyah
Soal: Apa hukum melihat dan membeli film kartun Islam (gambar bergerak)? Film tersebut menampilkan kisah yang membimbing dan bermanfaat bagi anak-anak. Misalnya,
๐DALIH JANGAN DIANGGAP DALIL: GAMBAR/FOTO/VIDEO MASYAYIKH YANG BEREDAR BUKANLAH HUJJAH PEMBOLEHAN GAMBAR**
โฑ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
[ยน][ Pertanyaan ]
Tatkala tampil sebuah artikel karya beliau di koran, tampil pula gambar/foto beliau bersama dengan artikel tersebut. Demikian juga dalam acara ceramah di sebagian channel televisi. Apakah ini menunjukkan bahwa Anda (para masyaikh) berpendapat bahwa gambar/foto itu boleh?
[ Jawaban ]
โ โIni bukan dalil (tidak menunjukkan bahwa gambar boleh). Aku tidak menyuruh mereka, tidak pula meminta mereka.
Tapi mereka yang datang, mengambil gambar Asy-Syaikh Bin Baz. Padahal beliau mengharamkan gambar itu, dan beliau memperingatkan dengan keras siapa yang melakukannya, yaitu mengambil gambar beliau di tempat-tempat dan acara-acara umum.
Mereka sendiri yang menanggung dosanya. Adapun kami, maka kami tidak ridha dengan gambar itu, tidak pula menyuruh mereka mengambil gambar, dan mereka tidak minta izin kepada kami.โ
๐[Fatwa no 7396]
[ ูุณุคุงู ]
ูุถููุฉ ุงูุดูุฎ ููููู ุงูููุ ุฃุณุฆูุฉ ูุซูุฑุฉ ุชูุณุฃู ูุชููู: ุฅูู ูุถููุชูู ุนูุฏู ุง ูุธูุฑ ูู ู ูุงู ูู ุงูุฌุฑุงุฆุฏ ุชุธูุฑ ุตูุฑุฉ ูู ู ุน ูุฐุง ุงูู ูุงู ููุฐูู ุนูุฏ ุฅููุงุฆู ููู ุญุงุถุฑุงุช ูู ุจุนุถ ุงููููุงุชุ ููู ูุฐุง ุฏููู ุนูู ุฃููู ุชููููู ุจุฌูุงุฒ ุงูุชุตููุฑุ
[ ุฌูุงุจ ุงูุดูุฎ ุญูุธู ุงููู ]
โ { ููุณ ูุฐุง ุฏูููุงูุ ุฃูุง ู ุง ุฃู ุฑุชูู ููุง ุทูุจุชูู ูุฅูู ุง ูู ูุฃุชููุ
ุฃุฎุฐูุง ุตูุฑุฉ ุงูุดูุฎ ุงุจู ุจุงุฒ ููู ูุญุฑู ูุฐุง ููุญุฑุฌ ู ู ููุนูู โ ูุฃุฎุฐูู ุตูุฑุชู ูู ุงูู ุฌุงู ุน ููู ุงูู ูุงุณุจุงุชุ
ูุฐุง ุฅุซู ู ุนูููู ูู ุ ุฃู ุง ูุญู ููุง ูุฑุถู ูุฐุง ููุง ุฃู ุฑูุงูู ุจูุ ููุง ุดุงูุฑููุง ุนููู. } ุงูู
๐[ุฑูู ุงููุชูู 7396 - ุงูู ูุทุน ุงูุตูุชู ู ูุฌูุฏ]
[ยฒ][ Pertanyaan ]
Apakah menyiarkan ulang acara-acara keagamaan yang disiarkan langsung dengan suara dan gambar melalui media televisi setelah menyimpannya diperbolehkan atau termasuk perbuatan mengambil gambar yang diharamkan?
[ Jawaban ]
โ โIni menjadi tanggung jawab yang menyiarkannya dan menyimpannya, tanggung jawab mereka, naโam.โ
[ ูุณุคุงู ]
ูุถููุฉ ุงูุดูุฎ ู ูููู ุงููู ูู ุฅุนุงุฏุฉ ุจุซ ุงูุจุฑุงู ุฌ ุงูุฏูููุฉ ุงูู ุจุงุดุฑุฉ ุจุงูุตูุช ู ุงูุตูุฑุฉ ุนูู ุดุงุดุฉ ุงูุชููุงุฒ ุฅุนุงุฏุฉ ุจุซูุง ุจุนุฏ ุชุฎุฒูููุง ูู ูู ุฌุงุฆุฒ ุฃู ูู ู ู ุงูุชุตููุฑ ุงูู ุญุฑู ุ
[ ูุถููุฉ ุงูุดูุฎ ]
โ { ูุฐุง ุนูู ุฐู ุฉ ู ู ูุจุซูููุง ู ูุญุชูุธูู ุจูุง ุนูู ุฐู ุชูู . ูุนู }
๐ู ู ุฏุฑุณ: [ุงูุฏุฑ ุงููุถูุฏ - ุงูููู ุงูุซูุงุซุงุก ูขูข-ูฃ-ูกูคูฃูฃ]
๐[ Video ] https://www.youtube.com/embed/ddJXPwPq31w
๐[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2016/06/video-bantahan-syaikh-shalih-al-fauzan.html
Sumber:
[ยน] http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10232 | http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1010
[ยฒ] http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=42386
โช Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya & @ForumSalafy
**Judul dari Admin
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
โฑ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
[ยน][ Pertanyaan ]
Tatkala tampil sebuah artikel karya beliau di koran, tampil pula gambar/foto beliau bersama dengan artikel tersebut. Demikian juga dalam acara ceramah di sebagian channel televisi. Apakah ini menunjukkan bahwa Anda (para masyaikh) berpendapat bahwa gambar/foto itu boleh?
[ Jawaban ]
โ โIni bukan dalil (tidak menunjukkan bahwa gambar boleh). Aku tidak menyuruh mereka, tidak pula meminta mereka.
Tapi mereka yang datang, mengambil gambar Asy-Syaikh Bin Baz. Padahal beliau mengharamkan gambar itu, dan beliau memperingatkan dengan keras siapa yang melakukannya, yaitu mengambil gambar beliau di tempat-tempat dan acara-acara umum.
Mereka sendiri yang menanggung dosanya. Adapun kami, maka kami tidak ridha dengan gambar itu, tidak pula menyuruh mereka mengambil gambar, dan mereka tidak minta izin kepada kami.โ
๐[Fatwa no 7396]
[ ูุณุคุงู ]
ูุถููุฉ ุงูุดูุฎ ููููู ุงูููุ ุฃุณุฆูุฉ ูุซูุฑุฉ ุชูุณุฃู ูุชููู: ุฅูู ูุถููุชูู ุนูุฏู ุง ูุธูุฑ ูู ู ูุงู ูู ุงูุฌุฑุงุฆุฏ ุชุธูุฑ ุตูุฑุฉ ูู ู ุน ูุฐุง ุงูู ูุงู ููุฐูู ุนูุฏ ุฅููุงุฆู ููู ุญุงุถุฑุงุช ูู ุจุนุถ ุงููููุงุชุ ููู ูุฐุง ุฏููู ุนูู ุฃููู ุชููููู ุจุฌูุงุฒ ุงูุชุตููุฑุ
[ ุฌูุงุจ ุงูุดูุฎ ุญูุธู ุงููู ]
โ { ููุณ ูุฐุง ุฏูููุงูุ ุฃูุง ู ุง ุฃู ุฑุชูู ููุง ุทูุจุชูู ูุฅูู ุง ูู ูุฃุชููุ
ุฃุฎุฐูุง ุตูุฑุฉ ุงูุดูุฎ ุงุจู ุจุงุฒ ููู ูุญุฑู ูุฐุง ููุญุฑุฌ ู ู ููุนูู โ ูุฃุฎุฐูู ุตูุฑุชู ูู ุงูู ุฌุงู ุน ููู ุงูู ูุงุณุจุงุชุ
ูุฐุง ุฅุซู ู ุนูููู ูู ุ ุฃู ุง ูุญู ููุง ูุฑุถู ูุฐุง ููุง ุฃู ุฑูุงูู ุจูุ ููุง ุดุงูุฑููุง ุนููู. } ุงูู
๐[ุฑูู ุงููุชูู 7396 - ุงูู ูุทุน ุงูุตูุชู ู ูุฌูุฏ]
[ยฒ][ Pertanyaan ]
Apakah menyiarkan ulang acara-acara keagamaan yang disiarkan langsung dengan suara dan gambar melalui media televisi setelah menyimpannya diperbolehkan atau termasuk perbuatan mengambil gambar yang diharamkan?
[ Jawaban ]
โ โIni menjadi tanggung jawab yang menyiarkannya dan menyimpannya, tanggung jawab mereka, naโam.โ
[ ูุณุคุงู ]
ูุถููุฉ ุงูุดูุฎ ู ูููู ุงููู ูู ุฅุนุงุฏุฉ ุจุซ ุงูุจุฑุงู ุฌ ุงูุฏูููุฉ ุงูู ุจุงุดุฑุฉ ุจุงูุตูุช ู ุงูุตูุฑุฉ ุนูู ุดุงุดุฉ ุงูุชููุงุฒ ุฅุนุงุฏุฉ ุจุซูุง ุจุนุฏ ุชุฎุฒูููุง ูู ูู ุฌุงุฆุฒ ุฃู ูู ู ู ุงูุชุตููุฑ ุงูู ุญุฑู ุ
[ ูุถููุฉ ุงูุดูุฎ ]
โ { ูุฐุง ุนูู ุฐู ุฉ ู ู ูุจุซูููุง ู ูุญุชูุธูู ุจูุง ุนูู ุฐู ุชูู . ูุนู }
๐ู ู ุฏุฑุณ: [ุงูุฏุฑ ุงููุถูุฏ - ุงูููู ุงูุซูุงุซุงุก ูขูข-ูฃ-ูกูคูฃูฃ]
๐[ Video ] https://www.youtube.com/embed/ddJXPwPq31w
๐[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2016/06/video-bantahan-syaikh-shalih-al-fauzan.html
Sumber:
[ยน] http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10232 | http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1010
[ยฒ] http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=42386
โช Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya & @ForumSalafy
**Judul dari Admin
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
YouTube
Gambar/Foto/Video Masyayikh Yang Beredar Bukanlah Hujjah Pembolehan Gambar #AlFawaaidNet
Disampaikan oleh:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
{ Dengan Transkrip Terjemahan dalam Bahasa Indonesia }
[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2016/06/video-bantahan-syaikh-shalih-al-fauzan.html
โฅ #VideoFawaid #gambarmakhlukโฆ
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
{ Dengan Transkrip Terjemahan dalam Bahasa Indonesia }
[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2016/06/video-bantahan-syaikh-shalih-al-fauzan.html
โฅ #VideoFawaid #gambarmakhlukโฆ
Forwarded from Media Tashfiyah
#repost
๐๐ฅ๐บ HUKUM FILM KARTUN EDUKASI
Soal:
Apa hukum melihat dan membeli film kartun Islam (gambar bergerak)? Film tersebut menampilkan kisah yang membimbing dan bermanfaat bagi anak-anak. Misalnya, mendorong mereka untuk berbakti kepada orang tua, jujur, amanah, pentingnya salat, dan selain itu. Dan diinginkan itu bisa menjadi pengganti TV yang sudah merata penyebarannya. Masalahnya, film ini menampakkan gambar manusia dan hewan yang digambar dengan tangan. Bolehkah kita melihatnya? Berilah kami fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawab:
โTidak boleh memperjualbelikan atau mempergunakan film kartun karena mengandung gambar yang diharamkan.
๐ Mendidik anak hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang disyariatkan, dengan cara:
โ๐ปtaklim,
๐๐ปmengajari adab
๐ memerintahkan salat, dan
๐ฆpenjagaan mereka dalam hal yang mulia.
Wa billahit taufiq wa shalallahu โala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Fatwa 19933 Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al โIlmiyati Wal Iftaโ].
Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz, wakil: Asy Syaikh Abdulaziz Alu Asy Syaikh, anggota: Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Bakar Abu Zaid.
๐ป Dikutip dari http://tashfiyah.com/hukum-film-kartun-edukasi/
Tag: #fatwa #lajnah #film #tarbiyah
Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/telegram_tashfiyah
#repost dari https://telegram.dog/majalahtashfiyah/25
๐๐ฅ๐บ HUKUM FILM KARTUN EDUKASI
Soal:
Apa hukum melihat dan membeli film kartun Islam (gambar bergerak)? Film tersebut menampilkan kisah yang membimbing dan bermanfaat bagi anak-anak. Misalnya, mendorong mereka untuk berbakti kepada orang tua, jujur, amanah, pentingnya salat, dan selain itu. Dan diinginkan itu bisa menjadi pengganti TV yang sudah merata penyebarannya. Masalahnya, film ini menampakkan gambar manusia dan hewan yang digambar dengan tangan. Bolehkah kita melihatnya? Berilah kami fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawab:
โTidak boleh memperjualbelikan atau mempergunakan film kartun karena mengandung gambar yang diharamkan.
๐ Mendidik anak hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang disyariatkan, dengan cara:
โ๐ปtaklim,
๐๐ปmengajari adab
๐ memerintahkan salat, dan
๐ฆpenjagaan mereka dalam hal yang mulia.
Wa billahit taufiq wa shalallahu โala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Fatwa 19933 Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al โIlmiyati Wal Iftaโ].
Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz, wakil: Asy Syaikh Abdulaziz Alu Asy Syaikh, anggota: Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Bakar Abu Zaid.
๐ป Dikutip dari http://tashfiyah.com/hukum-film-kartun-edukasi/
Tag: #fatwa #lajnah #film #tarbiyah
Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/telegram_tashfiyah
#repost dari https://telegram.dog/majalahtashfiyah/25
Tashfiyah
Fatwa Tentang Film Kartun Edukasi | Majalah Muslim Tashfiyah
Soal: Apa hukum melihat dan membeli film kartun Islam (gambar bergerak)? Film tersebut menampilkan kisah yang membimbing dan bermanfaat bagi anak-anak. Misalnya,