WarisanSalaf.Com
9.67K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
📝 FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN 1⃣

💢 Allah subhaanahu wa ta’aalaa mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:

📖 “Maka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan menyembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

👉🏻 Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu katsir 8/503)

Makna Udhiyah

🔗 Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi. Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. (At-Ta’rifat 1/45)

Hukum Udhiyah

🔗 Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah, dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)

Kedudukan Berkurban dalam Islam

🔗 Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah. Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” (Al-Mughni 9/436)

Syarat-Syarat Udhiyah

🔗 Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:

1⃣ Pertama: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.

2⃣ Kedua: Telah mencapai usia tertentu, yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa. Adapun untuk sapi adalah dua tahun, sedangkan unta adalah lima tahun.

Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.

3⃣ Ketiga: tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”

🔴 Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.

🔴 Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.

4⃣ Keempat: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).

‼️ Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 dan al-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)

✔️ Bersambung .....


🌍 Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
📝 Ditulis Oleh: Admin Warisan Salaf

#fikihkurban

🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📝 FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN 2⃣

Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga

🔗 Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga. Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana dahulu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. (HR. Ahmad 6/391, lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40).

Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal

🔗 Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat. Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2)

Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
🔗 Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:

✔️ a. Ikhlas Mengharap Ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa
👉🏻 Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan. Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa,

📖 “Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” (QS. Al-Hajj: 37) dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.

✔️ b. Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
👉🏻 Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

📡 “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)

📡 Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”

💢 Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” (Al-Minhaj 6/472)

Tata Cara Memotong Udhiyah
🔗 Cara memotong udhiyah yang berupa kambing, baik domba maupun kambing Jawa adalah sebagai berikut:

1⃣ Siapkan pisau yang tajam.
2⃣ Baringkanlah hewan kurban di atas lambungnya yang kiri. Kemudian letakkanlah kaki anda di atas leher hewan kurban sedangkan tangan kiri anda memegangi kepala hewan kurban sehingga menjadi tampak urat lehernya.

3⃣ Bacalah basmalah:

📡 Bismillah, Allahu Akbar, Allohumma hadza minka wa laka, Allohumma hadzihi ‘anni wa ‘an ahli baiti

“Dengan nama Allah, Allah Maha besar. Ya Allah (hewan) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini kurban dariku dan keluargaku.”

📡 Dan boleh juga dengan membaca,

Bismillah, wallahu Akbar

“Dengan nama Allah, Allah Maha besar.”

4⃣ Lalu gorokkan pisau dengan kuat di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan), al-wajdain (dua urat leher) dan al-muri (jalur makanan).

✔️ Bersambung .....

🌍 Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
📝 Ditulis Oleh: Admin Warisan Salaf


#fikihkurban

🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📝 FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN 3⃣

📡 Diusahakan menyembelih hewan kurbannya sendiri karena itu yang lebih utama, bila tidak mampu maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya. Boleh baginya melihat proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya. Dan diperbolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri bila ia mampu melakukannya. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/60 dan 81)

Memakan Daging Kurbannya
🔗Seorang yang berkurban disunnahkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya, bahkan ada sebagian ulama’ yang mewajibkannya berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’ala:

📖 “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

👉🏻 Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.

Berhutang untuk Berkurban
🔗 Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati. Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110)

Menyimpan Daging Kurbannya
🔗 Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

📡 “Hanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging kurban) karena ada golongan yang membutuhkan. Sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedehkahlah” (HR. Muslim no.1971)

Menyedekahkan sebagian Daging Kurban
🔗 Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (yang artinya):

📖 “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

👉🏻 Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau menampakkan kebencian kepada mereka. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 25/133)

Wallahu a’lam…

-selesai

🌍 Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
📝 Ditulis Oleh: Admin Warisan Salaf


#fikihkurban

🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🍃Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 1⃣8⃣)
—---------------------------------------—

🌴Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah mengatakan:

وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: {إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَا أَرْسَلْنَا إِلَى فِرْعَوْنَ رَسُولًا فَعَصَى فِرْعَوْنُ الرَّسُولَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيلًا} [المزمل: 15، 16]

🔆 Dan dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

📖 “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kalian seorang Rasul, yang menjadi saksi terhadap kalian, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Fir'aun. Maka Fir'aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.” [Al-Muzammil: 15 – 16]


💢PENJELASAN:

(1) Para pembaca –yang dirahmati Allah-,

📡 Asy-Syaikh Al-Fauzan Hafizhohullah menjelaskan;

✔️ Firman Allah Ta’ala; “Menjadi saksi terhadap kalian” di dalam ayat, Maksudnya adalah (menjadi saksi) di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat.
Bahwasanya Rasulullah –shollallahu ‘alaihi wasallam- telah menyampaikan risalah (pesan) Allah Ta’ala, sekaligus menegakkan hujjah (menyampaikan penjelasan) kepada kalian (umat manusia).

👉🏻 - Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (artinya):

📖“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [An-Nisaa`:165],

👉🏻 Sehingga pada hari kiamat nanti tidak ada orang yang mengatakan;

‼️ Saya belum tahu (jika) diciptakan untuk ibadah... (atau),
‼️ Saya belum tahu, apa yang menjadi kewajiban saya… (atau),
‼️ Saya belum tahu, perkara yang diharamkan untukku.

🔴 Karena para Rasul –‘alaihimus sholatu wassalam- telah menyampaikannya kepada mereka, ditambah lagi umat Nabi Muhammad –shollallahu ‘alaihi wasallam- menjadi saksi atas mereka.

📝 Allah Ta’ala berfirman (artinya):

📖“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kalian (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian.” [Al-Baqoroh:143]

Wallahu a’lam bisshowab

📚 [Referensi: Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan]



🌍 Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ثلاثة الأصول) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
📝 Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.


#ushultsalatsah

🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
👆🏻 MUROTTAL GRATIS

📖 Surat Al-Insan
📀 Qori: Amir al Muhalhal
🔗 Qori salah satu masjid di kota Jeddah
📗 Size: 8,8 mb
🔴 FAEDAH PAGI: KEUTAMAAN MENYINGKIRKAN GANGGUAN DARI JALAN



Dari Abu Barzah al Aslami radhiallahu 'anhu berkata,

📡 Aku bertanya (kepada Rasulullah), "Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku sebuah amalan yang dapat memasukkan aku ke dalam jannah (surga)!

🔴 Beliau menjawab, "Singkirkanlah gangguan dari jalan yang dilalui manusia."



Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,

🔹 "Ada seorang muslim yang berjalan melewati duri di tengah jalan.

📡 Ia pun berujar, 'Sungguh akan aku singkirkan duri ini dari tengah jalan agar tidak ada seorang muslim pun yang terlukai.'

🔴 Maka (dengan sebab perbuatannya itu) Ia pun diampuni dosanya."



🌍 Sumber: Shahih Al Adabul Mufrod (hal.103)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf


#fawaidumum

🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🕋🔴 DZIKIR-DZIKIR PENGHILANG KESUSAHAN



📡 Dari Abdullah bin 'Abbas radhiallahu 'anhuma ia berkata,

📝 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

كلمات الفرج: لا إله إلا الله الحليم الكريم، لا إله إلا الله العلي العظيم
، لا إله إلا الله رب السماوات السبع ورب العرش العظيم

💢 "Ucapan-ucapan yang dapat menghilangkan kesulitan adalah:

🔗 LA ILAHA ILLALLAHUL HALIIMUL KARIIM (Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah Yang Maha Bijaksana dan Maha Mulia)

🔗 LA ILAHA ILLALLAHUL 'ALIYYUL 'AZHIM (Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung)

🔗 LA ILAHA ILLALLAHU ROBBUS SAMAWATIS SAB'I WA ROBBUL 'ARSYIL 'AZHIM (Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah Pengatur langit yang tujuh dan Pemilik arsy yang agung)


🌍 Sumber: Silsilatu Al-Ahadits Ash-Shahihah (no.2045)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf

#fawaidumum

🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔴💥 BAHAYA TIDAK TUMA'NINAH KETIKA SHOLAT


Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, ia berkata,

📝 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

إن الرجل ليصلي ستين سنة وما تقبل له صلاة ولعله يتم الركوع ولا يتم السجود ويتم السجود ولا يتم الركوع

📡 "Sesungguhnya seseorang benar-benar melakukan sholat selama enam puluh tahun dan tidak satu pun dari sholat itu yang diterima (oleh Allah). Karena terkadang ia menyempurnakan ruku' tapi tidak menyempurnakan sujud, dan terkadang menyempurnakan sujud tapi tidak menyempurnakan ruku'."


🌍 Sumber: Silsilatu Al-Ahadits Ash-Shahihah (no.2535)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf

#fawaidumum

🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🕋🌻🌷 MENINGGAL SAAT PERGI HAJI, UMROH, DAN JIHAD FI SABILILLAH



Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia berkata:

📝 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

من خرج حاجا فمات كتب الله له أجر الحاج إلى يوم القيامة، ومن خرج معتمرا فمات كتب الله له أجر المعتمر إلى يوم القيامة، ومن خرج غازيا في سبيل الله فمات كتب الله له أجر الغازي إلى يوم القيامة

✔️ "Barangsiapa keluar untuk pergi haji lalu ia meninggal, maka Allah akan tuliskan baginya pahala seorang yang berhaji sampai hari kiamat.

✔️ Barangsiapa keluar untuk melakukan umroh lalu ia meninggal, maka Allah akan tuliskan baginya pahala seorang yang umroh sampai hari kiamat.

✔️ Barangsiapa keluar untuk berperang fi sabilillah lalu ia meninggal, maka Allah akan tuliskan baginya pahala orang yang berjihad sampai hari kiamat."


🌍 Sumber: Silsilatu Al-Ahadits Ash-Shahihah (no.2553)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf

#fawaidumum

🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🍃Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 1⃣9⃣)
—---------------------------------------—

🌴Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah mengatakan:

والثَّانِيَةُ (1) : أَنَّ الله لا يَرْضَى أَنْ يُشْرَكَ مَعَهُ أَحَدُ فِي عِبَادَتِهِ لا مَلَكٌ مُقَرَّبٌ ، وَلا نَبِيٌّ مُرْسَلٌ.

1⃣ Permasalahan Kedua;
2⃣ Bahwasanya Allah (Ta’ala) tidak rela dipersekutukan dengan sesuatu apapun dalam (pelaksanaan) ibadah kepada-Nya; baik itu dengan malaikat yang dekat, maupun nabi yang diutus.


💢PENJELASAN:

1⃣ Para pembaca –yang dirahmati Allah-, pembahasan ini adalah pembahasan kedua dari tiga permasalahan yang akan dibawakan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab –Rohimahullah-

2⃣ Dalam permasalahan yang kedua ini; Beliau –Rohimahullah- menjelaskan bahwa;
Allah Ta’ala tidak rela dipersekutuan dengan sesuatu apapun; -Siapapun dia, Apapun kedudukannya-.Tidak peduli apakah sesuatu itu adalah malaikat yang dekat dengan Allah Ta’ala, ataupun nabi yang diutus (di muka bumi ini).
Terlebih lagi, jika sesuatu itu adalah makhluk yang derajatnya di bawah para malaikat dan nabi. Seperti; Manusia biasa, pohon, atau batu.

📡 Oleh karena itu; Sebuah ibadah akan rusak jika tercampuri dengan kesyirikan –apapun bentuknya- , serta tidak akan diterima di sisi Allah Ta’ala.

📖 Allah Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” [Az-Zumar:65]

📡 Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan –Hafizhohullah- menjelaskan; Suatu Ibadah tidak dinamakan sebagai ibadah kecuali jika diiringi dengan Tauhid, Sebagaimana sholat; tidak dinamakan dengan sholat kecuali jika diiringi dengan Thoharoh (bersuci).

✔️ Sebuah kesyirikan jika tercampur pada sebuah ibadah maka kesyirikan tersebut akan merusak ibadah itu; sebagaimana Thoharoh (bersuci); Jika tercampuri satu dari pembatal-pembatal wudhu, maka rusaklah thoharoh tersebut bahkan membatalkannya.

✔️ Sebagai tanda bahwa Allah -Subhanahu waTa’ala- tidak rela dengan kesyirikan adalah adanya larangan untuk melakukan perbuatan syirik.

🌻 Insya Allah akan kita lalui pembahasannya pada pertemuan yang akan datang.

Wallahu A’lamu bisshowaab

📚 [Referensi: Syarah Tsalatsatil Ushul karya Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin , dan Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan]


🌍 Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ثلاثة الأصول) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
📝 Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.


#ushultsalatsah

🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
FIKIH RINGKAS SHALAT JUM'AT DAN HUKUMNYA

📌 Berikut ini kami kumpulkan ahkam (hukum-hukum) shalat jum'at secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu di hari Jum'at ini.

💢 Hukum Shalat Jum'at
🔗 Wajib 'ain bagi kaum pria. Dalilnya QS. Al-Jumu'ah ayat 9.
🔹 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "(shalat) jum'at merupakan hak yang wajib bagi setiap muslim..." (HR. Abu Daud no.1067, dishahihkan Syaikh Al-Albani)

💢 Atas Siapa diwajibkan?
🔗 Wajib bagi setiap muslim laki-laki, merdeka (bukan budak), baligh, dan mampu untuk mendatanginya.
🔗 Tidak wajib atas: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang gila, orang sakit, dan musafir.

🔹 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah shalat jum'at di saat safar.
👉🏻 Adapun musafir yang telah tiba ditempat tujuan yang disitu kaum muslimin melaksanakan shalat jum'at, maka hendaknya ia shalat bersama mereka.

🔹 Bila seorang wanita, hamba sahaya, orang yang sakit, dan musafir melaksanakan shalat jum'at, maka shalatnya sah dan sudah mencukupinya dari shalat zhuhur (yakni dia tidak perlu shalat zhuhur lagi).

💢 Waktu Shalat Jum'at
🔗 Waktunya seperti waktu shalat zhuhur, yaitu ketika matahari telah tergelincir ke arah barat dan berakhir ketika panjang bayangan suatu benda seperti panjang benda tersebut.

💢 Khutbah Jum'at
🔗 Khutbah merupakan rukun sahnya shalat Jum'at, dikarenakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkannya.

💢 Sunnah-Sunnah Khutbah
🔗 Mendo'akan kebaikan bagi kaum muslimin dan waliyul amr
🔗 Khutbah dan mengimangi shalat sekaligus
🔗 Berkhutbah dengan berdiri
🔗 Berkhutbah di atas mimbar atau tempat yang tinggi
🔗 Untuk duduk di antara dua khutbah.
🔗 Memendekkan khutbah, khutbah yang kedua lebih pendek dari yang pertama.
🔗 Mengucapkan salam ketika naik ke atas mimbar
🔗 Untuk duduk hingga muadzin selesai dari adzannya.

💢 Hal yang Diharamkan Pada Hari Jum'at
🔗 Berbicara Saat Khatib sedang ceramah
🔗 melangkahi pundak-pundak manusia

💢 Mendapati Satu Raka'at Jum'at
🔗 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa mendapati satu raka'at Jum'at maka sungguh dia telah mendapati shalat (Jum'at)." (HR. Ibnu Majah no.1121 dan dishahihkan Syaikh al-Albani)
👉🏻 Bagi siapa yang mendapati kurang dari satu raka'at maka ia shalat zhuhur empat raka'at.

💢 Shalat Nafilah Jum'at
🔗 Tidak ada shalat sunnah qobliyah jum'at, akan tetapi jika seseorang shalat sebelum Imam naik ke mimbar maka tidak mengapa. Shalat tersebut terhitung sebagai sunnah muthlaq bukan qobliyah.
🔗 Shalat sunnah ba'diyah boleh dua raka'at, empat raka'at, dan enam raka'at. Syaikhul Islam berpendapat bahwasanya bila dilakukan di masjid maka empat raka'at, dan bila dilakukan di rumah maka dua raka'at. (Zadul Ma'ad 1/440)

💢 Tata Cara Shalat Jum'at
🔗 Shalat Jum'at terdiri dari dua raka'at yang bacaannya dinyaringkan (dikeraskan).
🔗 Disunnahkan pada raka'at pertama setelah al-Fatihah membaca Surat Al-Jumu'ah atau Surat Al-A'la dan pada raka'at kedua membaca surat Al-Ghasyiyah atau Al-Munafiqun.

💢 Sunnah Terkait Hari Jum'at
🔗 Bersegera mendatangi shalat agar mendapat pahala yang besar
🔗 Mandi di hari jum'at.
🔗 Memakai minyak wangi dan membersihkan diri
🔗 Memakai baju terbaik (tidak harus baru).
🔗 Memperbanyak shalawat di malam dan hari jum'at.
🔗 Membaca pada shalat shubuh hari jum'at dengan surat As-Sajadah dan Al-Insan
🔗 Membaca pada hari jum'at surat Al-Kahfi
🔗 Shalat dua raka'at sebelum duduk di masjid walaupun imam sedang berkhutbah
🔗 Memperbanyak Do'a dan Berusaha mencari waktu mustajab


💢 Wajib Mendengarkan khutbah jum'at walaupun:
🔗 Khatib menggunakan bahasa arab
🔗 Orang tersebut tuli tidak mendengar
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/35)

💢 Hukum Safar Hari Jum'at
🔗 Safar sebelum adzan adalah boleh
🔗 Safar setelah adzan adalah haram.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/35)

💢 Hari Jum'at Bertepatan Dengan Hari Id
🔗 Bagi kaum muslimin boleh memilih hadir atau tidak
🔗 Bagi Imam Masjid ditekankan untuk hadir.

💢 Melihat Kepada Khatib
🔗 Para shahabat mengarahkan wajah-wajah mereka kepada khatib ketika khutbah sedang berlangsung.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/97)
Forwarded from WarisanSalaf.Com
👆🏻👆🏻 Lanjutan...
💢 Mengangkat Tangan Ketika Khatib Berdo'a
🔗 Tidak disyari'atkan. Para shahabat mengingkari Bisyr bin Marwan ketika ia mengangkat tangannya pada khutbah Jum'at.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/100)

📡 Wallahu a'lam bish shawab.

🌏 Sumber Panduan:
🔗 Al-Fiqhul Muyassar
🔗 Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin


📝 Disajikan oleh Tim Warisan Salaf

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔗 MENGKHUSUSKAN KURBAN UNTUK ANGGOTA KELUARGA YANG TELAH MENINGGAL

🔗 FATAWA KURBAN


📝 Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin ditanya tentang hukum udhiyah (berkurban), dan apakah boleh mengkhususkan udhiyah untuk keluarga yang telah meninggal?

🔗 Beliau menjawab, “Udhiyah (menyembelih hewan kurban,pen) adalah sunnah yang ditekankan (mu'akkadah) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Maka dia berkurban untuk dirinya dan keluarganya.

‼️ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang telah meninggal, maka -menurut yang saya tahu- hal itu tidak pernah teriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dimana beliau berkurban untuk orang yang telah meninggal secara khusus. Tidak pula (pernah diriwayatkan) dari para shahabat (bahwa mereka melakukannya) pada saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam masih hidup.

✔️ Akan tetapi hendaknya seseorang di dalam berkurban meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, dan bila ia meniatkan juga untuk anggota keluarganya yang telah meninggal maka tidak mengapa (yakni yang dilarang adalah meniatkan khusus untuk mayit,pen).” (Majmu Fatawa wa Rasail 25/10)

🕋

🔗 Dalam fatwa berikutnya beliau menambah keterangan berikut,

📡 “Kemudian (syari’at) berkurban bukan bagi orang yang telah meninggal, tapi bagi orang yang masih hidup. Dan berkurban tidak disunnahkan bagi orang yang telah meninggal.

📗 Dalilnya adalah, bahwasanya (hukum) syari’at hanya datang dari sisi Allah dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Dan sunnah telah menjelaskan bahwasanya berkurban hanya bagi orang yang masih hidup.

💢 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga memiliki kerabat-kerabat yang telah meninggal, akan tetapi beliau tidak berkurban bagi mereka.

Semua putra dan putri Nabi meninggal sebelum beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Di antara mereka ada yang meninggal sebelum usia baligh, dan sebagian yang lain setelah usia baligh.

Anak laki-laki beliau semuanya meninggal sebelum baligh, sedangkan putri-putri beliau meninggal di usia baligh, kecuali Fathimah yang masih hidup sepeninggal beliau.

Juga ada dua isteri Nabi yang meninggal yaitu Khadijah dan Zainab bintu Khuzaimah Radhiallahu ‘anhuma. Demikian pula paman beliau, Hamzah bin Abdul Muthallib radhiallahu 'anhu telah terbunuh sebagai syahid,

‼️‼️ Akan tetapi beliau tidak berkurban untuk mereka.

Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak mensyari'atkan kurban untuk orang yang telah meninggal dan tidak menyeruh umatnya agar melakukan hal itu.

✔️ Atas dasar ini kami katakan, bukan termasuk sunnah berkurban bagi mayit, karena tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dan aku juga tidak mengetahui ada riwayat dari shahabat.

Kemudian, jika si mayit berwasiat untuk disembelihkan hewan kurban baginya, maka harus ditunaikan wasiatnya dengan disembelihkan hewan kurban baginya, dalam rangka menunaikan wasiatnya.

Demikian pula bila si mayit digabungkan bersama orang-orang yang masih hidup, contohnya seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dia meniatkan keluarga yang masih hidup dan yang sudah meninggal (maka tidak mengapa).

Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka perbuatan itu bukan sunnah. (Majmu Fatawa wa Rasail 25/11)


🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf

#fikihkurban

🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔗 SYARAT-SYARAT BERKURBAN (BAGIAN 1⃣)

🔗 FATAWA KURBAN


📝 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,

🔗 “Adapun berkurban itu sendiri memiliki beberapa persyaratan: di antara syarat itu ada yang berkaitan dengan waktunya, dan ada juga syarat yang berkaitan dengan hewan kurban itu sendiri.

ADAPUN WAKTUNYA, maka sesungguhnya berkurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak boleh dilakukan sebelum atau setelahnya.

✔️ Waktunya adalah sejak selesainya shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah).

💢 Sehingga total waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.

📌 Barangsiapa menyembelih hewan kurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah jika ditinjau dari sisi waktu.

‼️ Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat ‘Id maka hewan kurbannya adalah hewan kurban lahm (yaitu daging biasa atau daging sedekah,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban, dia harus menyembelih hewan kurban lainnya sebagai pengganti yang pertama.

Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan kurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.

👉🏻 Bersambung....

🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf

#fikihkurban

🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔗 SYARAT-SYARAT BERKURBAN (BAGIAN 2⃣)

🔗 FATAWA KURBAN


📝 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah melanjutkan,

"Sedangkan syarat terkait hewan kurbannya, maka syaratnya adalah:

1⃣ Pertama: harus dari bahimatul an’am (hewan ternak), yaitu Onta, sapi, dan kambing domba atau kambing kacang.

Barangsiapa berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah. Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.

🔗 Udhiyah adalah ibadah dan syari’at, sehingga seseorang tidak disyari'atkan untuk beribadah kecuali yang telah ditetapkan oleh syari’at. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

"من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد"

📝 “Barangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.

2⃣ Kedua: telah mencapai usia yang cukup menurut syari’at.

👉🏻 Bagi kambing domba usia 6 bulan,
👉🏻 kambing kacang/jawa 1 tahun,
👉🏻 sapi 2 tahun,
👉🏻 dan unta 5 tahun.

Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya. Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya.

✔️ Maka harus sudah sampai usia yang telah ditentukan.

📝 Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

(لا تذبحوا إلا مُسِنَّة- يعني ثنيّة- إلا أن تعْسُرَ عليكم فتذبحوا جَذَعة من الضأن "

“Janganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadza’ah dari domba.”

🔗 (Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dha’n maupun ma’iz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadza’ dari jenis domba adalah yang genap berumur setengah tahun.)

3⃣ Ketiga: Terbebas dari ‘aib yang membuatnya tidak sah.

👉🏻 ‘Aib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau ditanya,

“Apa yang harus dihindari dari hewan kurban?

✔️ Maka beliau menjawab, “yang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.” (HR. Malik)

‼️ Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama. Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.

Bersambung....

🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/12-14)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf

#fikihkurban

🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🍃Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 2⃣0⃣)
—---------------------------------------—

🌴Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab –Rohimahullah- mengatakan:

وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى (1) : {وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا} [الجن: 18] (2)
1⃣ Dalilnya firman Allah Ta’ala:
2⃣ Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah –‘Azza waJalla-. [Al-Jin:18]

💢PENJELASAN:

1⃣ Pembaca –yang dirahmati Allah-, pembahasan kita kali ini tentang dalil yang menunjukkan; bahwa Allah –Ta’ala- tidak rela dipersekutukan dengan sesuatu apapun. Dalil itu terdapat di dalam surat Al-Jin ayat 18. Di dalamnya terdapat larangan untuk beribadah kepada selain Allah -Ta'ala-.

2⃣ Makna “masjid” dalam firman Allah –Ta’ala- yang artinya “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah –‘Azza waJalla-. [Al-Jin:18] ”; memiliki dua penafsiran;

✔️ Yang Pertama: Tempat Sujud,
Berdasarkan penjelasan ‘Ikrimah –Rohimahullah- (Ahli Tafsir dari kalangan Tabi’in), beliau menyatakan; “Ayat ini turun berkaitan dengan semua masjid (yang ada di muka bumi ini).”
Walaupun, ketika ayat ini turun, di muka bumi ini belum ada masjid kecuali Masjidil Harom (di Mekkah) dan Masjid Iliya (yaitu Masjidil Aqsho di Baitul Maqdis). Sebagaimana dijelaskan oleh Shahabat Ibnu Abbas –Rodhiyallahu ‘anhuma-.

👉🏻 Sehingga maknanya: Jangan gunakan tempat-tempat sujud itu untuk beribadah kepada selain Allah –Ta’ala-.

✔️ Yang Kedua: Tujuh Anggota Sujud,
Berdasarkan penjelasan Sa’id bin Jubair –Rohimahullah- (Ahli Tafsir dari kalangan Tabi’in), beliau menyatakan; “Ayat ini turun berkaitan dengan (tujuh) anggota sujud.”

🔗 Yang dimaksud dengan tujuh anggota sujud adalah;
1- Dahi dan hidung
2- Dua telapak tangan
3- Dua lutut
4- Dua ujung jari-jari kaki;

🔹 Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas –Rodhiyallahu ‘anhuma- [HR. Bukhori dan Muslim]

👉🏻 Sehingga Maknanya: Jangan gunakan tujuh anggota sujud itu untuk beribadah kepada selain Allah –Ta’ala- dimanapun engkau berada.

Wallahu A’lamu bisshowaab
(Bersambung,insya Allah…)

📚 [Referensi: Tafsir At-Thobari, Tafsir Ibn Katsir, Shohih Al-Bukhori, Shohih Muslim, Syarah Tsalatsatil Ushul karya Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin , dan Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan]


🌍 Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ثلاثة الأصول) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
📝 Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.


#ushultsalatsah

🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
💢 ANTARA KAMBING DOMBA DENGAN SAPI MANA YANG LEBIH AFDHOL ?



📝 Pertanyaan: “manakah yang lebih afdhal di dalam berkurban, domba atau sapi?”

📡 Asy-Syaikh Al-Utsaimin menjawab,

🔴 “Fuqoha’ (ulama ahli fikih,pen) rahimahumullah menyebutkan:

👉🏻 apabila seseorang berkurban satu hewan sendirian, maka yang afdhal adalah (berkurban) unta, kemudian sapi, kemudian kambing, dan kambing domba lebih afdhal dari kambing kacang.

👉🏻 Akan tetapi jika seseorang berserikat 7 orang dalam berkurban unta dan sapi, maka berkurban kambing lebih afdhal, dan domba lebih afdhal dari kambing kacang.


ذكر الفقهاء رحمهم الله أنه إذا ضحى بالبهيمة كاملة فالأفضل الإبل، ثم البقر، ثم الغنم، والضان أفضل من الماعز، أما إذا ضحى بسبع من البدنة أو البقرة فإن الغنم أفضل والضان أفضل من الماعز.


🌍 Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/34)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf

#fikihkurban

🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔴 YANG DISEDEKAHKAN ADALAH DAGING MENTAH BUKAN YANG TELAH DIMASAK



📝 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah berkata,

📡 "Dan menyedekahkan (daging kurban) adalah dalam bentuk daging mentah bukan yang telah dimasak. Dan ini adalah mudah walhamdulillah..

👉🏻 Apabila pada hari id engkau berkurban, maka berikanlah sebagiannya kepada orang-orang fakir,

👉🏻 dan sebagian lagi engkau hadiahkan kepada tetangga dan teman-temanmu,

👉🏻 dan sebagiannya lagi makanlah pada hari 'id (itu juga), atau hari-hari tasyriq, atau bisa engkau simpan lebih dari itu."


🌍 Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/132)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf

#fikihkurban

🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com