✅📝 FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN 1⃣
💢 Allah subhaanahu wa ta’aalaa mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
📖 “Maka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan menyembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
👉🏻 Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu katsir 8/503)
✅ Makna Udhiyah
🔗 Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi. Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. (At-Ta’rifat 1/45)
✅ Hukum Udhiyah
🔗 Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah, dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)
✅ Kedudukan Berkurban dalam Islam
🔗 Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah. Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” (Al-Mughni 9/436)
✅ Syarat-Syarat Udhiyah
🔗 Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
1⃣ Pertama: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
2⃣ Kedua: Telah mencapai usia tertentu, yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa. Adapun untuk sapi adalah dua tahun, sedangkan unta adalah lima tahun.
❌ Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
3⃣ Ketiga: tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”
🔴 Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
🔴 Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
4⃣ Keempat: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
‼️ Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 dan al-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)
✔️ Bersambung .....
🌍 Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
📝 Ditulis Oleh: Admin Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
💢 Allah subhaanahu wa ta’aalaa mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
📖 “Maka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan menyembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
👉🏻 Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu katsir 8/503)
✅ Makna Udhiyah
🔗 Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi. Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. (At-Ta’rifat 1/45)
✅ Hukum Udhiyah
🔗 Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah, dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)
✅ Kedudukan Berkurban dalam Islam
🔗 Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah. Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” (Al-Mughni 9/436)
✅ Syarat-Syarat Udhiyah
🔗 Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
1⃣ Pertama: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
2⃣ Kedua: Telah mencapai usia tertentu, yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa. Adapun untuk sapi adalah dua tahun, sedangkan unta adalah lima tahun.
❌ Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
3⃣ Ketiga: tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”
🔴 Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
🔴 Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
4⃣ Keempat: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
‼️ Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 dan al-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)
✔️ Bersambung .....
🌍 Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
📝 Ditulis Oleh: Admin Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅📝 FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN 2⃣
✅Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
🔗 Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga. Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana dahulu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. (HR. Ahmad 6/391, lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40).
✅ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
🔗 Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat. Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2)
✅ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
🔗 Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:
✔️ a. Ikhlas Mengharap Ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa
👉🏻 Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan. Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa,
📖 “Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” (QS. Al-Hajj: 37) dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
✔️ b. Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
👉🏻 Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
📡 “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)
📡 Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
💢 Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” (Al-Minhaj 6/472)
✅ Tata Cara Memotong Udhiyah
🔗 Cara memotong udhiyah yang berupa kambing, baik domba maupun kambing Jawa adalah sebagai berikut:
1⃣ Siapkan pisau yang tajam.
2⃣ Baringkanlah hewan kurban di atas lambungnya yang kiri. Kemudian letakkanlah kaki anda di atas leher hewan kurban sedangkan tangan kiri anda memegangi kepala hewan kurban sehingga menjadi tampak urat lehernya.
3⃣ Bacalah basmalah:
📡 Bismillah, Allahu Akbar, Allohumma hadza minka wa laka, Allohumma hadzihi ‘anni wa ‘an ahli baiti
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar. Ya Allah (hewan) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini kurban dariku dan keluargaku.”
📡 Dan boleh juga dengan membaca,
Bismillah, wallahu Akbar
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar.”
4⃣ Lalu gorokkan pisau dengan kuat di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan), al-wajdain (dua urat leher) dan al-muri (jalur makanan).
✔️ Bersambung .....
🌍 Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
📝 Ditulis Oleh: Admin Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
🔗 Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga. Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana dahulu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. (HR. Ahmad 6/391, lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40).
✅ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
🔗 Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat. Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2)
✅ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
🔗 Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:
✔️ a. Ikhlas Mengharap Ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa
👉🏻 Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan. Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa,
📖 “Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” (QS. Al-Hajj: 37) dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
✔️ b. Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
👉🏻 Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
📡 “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)
📡 Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
💢 Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” (Al-Minhaj 6/472)
✅ Tata Cara Memotong Udhiyah
🔗 Cara memotong udhiyah yang berupa kambing, baik domba maupun kambing Jawa adalah sebagai berikut:
1⃣ Siapkan pisau yang tajam.
2⃣ Baringkanlah hewan kurban di atas lambungnya yang kiri. Kemudian letakkanlah kaki anda di atas leher hewan kurban sedangkan tangan kiri anda memegangi kepala hewan kurban sehingga menjadi tampak urat lehernya.
3⃣ Bacalah basmalah:
📡 Bismillah, Allahu Akbar, Allohumma hadza minka wa laka, Allohumma hadzihi ‘anni wa ‘an ahli baiti
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar. Ya Allah (hewan) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini kurban dariku dan keluargaku.”
📡 Dan boleh juga dengan membaca,
Bismillah, wallahu Akbar
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar.”
4⃣ Lalu gorokkan pisau dengan kuat di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan), al-wajdain (dua urat leher) dan al-muri (jalur makanan).
✔️ Bersambung .....
🌍 Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
📝 Ditulis Oleh: Admin Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅📝 FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN 3⃣
📡 Diusahakan menyembelih hewan kurbannya sendiri karena itu yang lebih utama, bila tidak mampu maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya. Boleh baginya melihat proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya. Dan diperbolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri bila ia mampu melakukannya. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/60 dan 81)
✅Memakan Daging Kurbannya
🔗Seorang yang berkurban disunnahkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya, bahkan ada sebagian ulama’ yang mewajibkannya berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’ala:
📖 “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
👉🏻 Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.
✅Berhutang untuk Berkurban
🔗 Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati. Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110)
✅ Menyimpan Daging Kurbannya
🔗 Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
📡 “Hanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging kurban) karena ada golongan yang membutuhkan. Sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedehkahlah” (HR. Muslim no.1971)
✅Menyedekahkan sebagian Daging Kurban
🔗 Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (yang artinya):
📖 “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
👉🏻 Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau menampakkan kebencian kepada mereka. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 25/133)
Wallahu a’lam…
-selesai
🌍 Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
📝 Ditulis Oleh: Admin Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📡 Diusahakan menyembelih hewan kurbannya sendiri karena itu yang lebih utama, bila tidak mampu maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya. Boleh baginya melihat proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya. Dan diperbolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri bila ia mampu melakukannya. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/60 dan 81)
✅Memakan Daging Kurbannya
🔗Seorang yang berkurban disunnahkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya, bahkan ada sebagian ulama’ yang mewajibkannya berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’ala:
📖 “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
👉🏻 Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.
✅Berhutang untuk Berkurban
🔗 Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati. Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110)
✅ Menyimpan Daging Kurbannya
🔗 Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
📡 “Hanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging kurban) karena ada golongan yang membutuhkan. Sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedehkahlah” (HR. Muslim no.1971)
✅Menyedekahkan sebagian Daging Kurban
🔗 Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (yang artinya):
📖 “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
👉🏻 Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau menampakkan kebencian kepada mereka. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 25/133)
Wallahu a’lam…
-selesai
🌍 Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
📝 Ditulis Oleh: Admin Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔗✅ MENGKHUSUSKAN KURBAN UNTUK ANGGOTA KELUARGA YANG TELAH MENINGGAL
🔗 FATAWA KURBAN
➖➖➖
📝 Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin ditanya tentang hukum udhiyah (berkurban), dan apakah boleh mengkhususkan udhiyah untuk keluarga yang telah meninggal?
🔗 Beliau menjawab, “Udhiyah (menyembelih hewan kurban,pen) adalah sunnah yang ditekankan (mu'akkadah) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Maka dia berkurban untuk dirinya dan keluarganya.
‼️ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang telah meninggal, maka -menurut yang saya tahu- hal itu tidak pernah teriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dimana beliau berkurban untuk orang yang telah meninggal secara khusus. Tidak pula (pernah diriwayatkan) dari para shahabat (bahwa mereka melakukannya) pada saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam masih hidup.
✔️ Akan tetapi hendaknya seseorang di dalam berkurban meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, dan bila ia meniatkan juga untuk anggota keluarganya yang telah meninggal maka tidak mengapa (yakni yang dilarang adalah meniatkan khusus untuk mayit,pen).” (Majmu Fatawa wa Rasail 25/10)
➖🕋➖
🔗 Dalam fatwa berikutnya beliau menambah keterangan berikut,
📡 “Kemudian (syari’at) berkurban bukan bagi orang yang telah meninggal, tapi bagi orang yang masih hidup. Dan berkurban tidak disunnahkan bagi orang yang telah meninggal.
📗 Dalilnya adalah, bahwasanya (hukum) syari’at hanya datang dari sisi Allah dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Dan sunnah telah menjelaskan bahwasanya berkurban hanya bagi orang yang masih hidup.
💢 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga memiliki kerabat-kerabat yang telah meninggal, akan tetapi beliau tidak berkurban bagi mereka.
Semua putra dan putri Nabi meninggal sebelum beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Di antara mereka ada yang meninggal sebelum usia baligh, dan sebagian yang lain setelah usia baligh.
Anak laki-laki beliau semuanya meninggal sebelum baligh, sedangkan putri-putri beliau meninggal di usia baligh, kecuali Fathimah yang masih hidup sepeninggal beliau.
Juga ada dua isteri Nabi yang meninggal yaitu Khadijah dan Zainab bintu Khuzaimah Radhiallahu ‘anhuma. Demikian pula paman beliau, Hamzah bin Abdul Muthallib radhiallahu 'anhu telah terbunuh sebagai syahid,
‼️‼️ Akan tetapi beliau tidak berkurban untuk mereka.
❌ Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak mensyari'atkan kurban untuk orang yang telah meninggal dan tidak menyeruh umatnya agar melakukan hal itu.
✔️ Atas dasar ini kami katakan, bukan termasuk sunnah berkurban bagi mayit, karena tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dan aku juga tidak mengetahui ada riwayat dari shahabat.
✅ Kemudian, jika si mayit berwasiat untuk disembelihkan hewan kurban baginya, maka harus ditunaikan wasiatnya dengan disembelihkan hewan kurban baginya, dalam rangka menunaikan wasiatnya.
✅ Demikian pula bila si mayit digabungkan bersama orang-orang yang masih hidup, contohnya seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dia meniatkan keluarga yang masih hidup dan yang sudah meninggal (maka tidak mengapa).
❌ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka perbuatan itu bukan sunnah. (Majmu Fatawa wa Rasail 25/11)
🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔗 FATAWA KURBAN
➖➖➖
📝 Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin ditanya tentang hukum udhiyah (berkurban), dan apakah boleh mengkhususkan udhiyah untuk keluarga yang telah meninggal?
🔗 Beliau menjawab, “Udhiyah (menyembelih hewan kurban,pen) adalah sunnah yang ditekankan (mu'akkadah) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Maka dia berkurban untuk dirinya dan keluarganya.
‼️ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang telah meninggal, maka -menurut yang saya tahu- hal itu tidak pernah teriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dimana beliau berkurban untuk orang yang telah meninggal secara khusus. Tidak pula (pernah diriwayatkan) dari para shahabat (bahwa mereka melakukannya) pada saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam masih hidup.
✔️ Akan tetapi hendaknya seseorang di dalam berkurban meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, dan bila ia meniatkan juga untuk anggota keluarganya yang telah meninggal maka tidak mengapa (yakni yang dilarang adalah meniatkan khusus untuk mayit,pen).” (Majmu Fatawa wa Rasail 25/10)
➖🕋➖
🔗 Dalam fatwa berikutnya beliau menambah keterangan berikut,
📡 “Kemudian (syari’at) berkurban bukan bagi orang yang telah meninggal, tapi bagi orang yang masih hidup. Dan berkurban tidak disunnahkan bagi orang yang telah meninggal.
📗 Dalilnya adalah, bahwasanya (hukum) syari’at hanya datang dari sisi Allah dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Dan sunnah telah menjelaskan bahwasanya berkurban hanya bagi orang yang masih hidup.
💢 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga memiliki kerabat-kerabat yang telah meninggal, akan tetapi beliau tidak berkurban bagi mereka.
Semua putra dan putri Nabi meninggal sebelum beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Di antara mereka ada yang meninggal sebelum usia baligh, dan sebagian yang lain setelah usia baligh.
Anak laki-laki beliau semuanya meninggal sebelum baligh, sedangkan putri-putri beliau meninggal di usia baligh, kecuali Fathimah yang masih hidup sepeninggal beliau.
Juga ada dua isteri Nabi yang meninggal yaitu Khadijah dan Zainab bintu Khuzaimah Radhiallahu ‘anhuma. Demikian pula paman beliau, Hamzah bin Abdul Muthallib radhiallahu 'anhu telah terbunuh sebagai syahid,
‼️‼️ Akan tetapi beliau tidak berkurban untuk mereka.
❌ Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak mensyari'atkan kurban untuk orang yang telah meninggal dan tidak menyeruh umatnya agar melakukan hal itu.
✔️ Atas dasar ini kami katakan, bukan termasuk sunnah berkurban bagi mayit, karena tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dan aku juga tidak mengetahui ada riwayat dari shahabat.
✅ Kemudian, jika si mayit berwasiat untuk disembelihkan hewan kurban baginya, maka harus ditunaikan wasiatnya dengan disembelihkan hewan kurban baginya, dalam rangka menunaikan wasiatnya.
✅ Demikian pula bila si mayit digabungkan bersama orang-orang yang masih hidup, contohnya seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dia meniatkan keluarga yang masih hidup dan yang sudah meninggal (maka tidak mengapa).
❌ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka perbuatan itu bukan sunnah. (Majmu Fatawa wa Rasail 25/11)
🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔗✅ SYARAT-SYARAT BERKURBAN (BAGIAN 1⃣)
🔗 FATAWA KURBAN
➖➖➖
📝 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
🔗 “Adapun berkurban itu sendiri memiliki beberapa persyaratan: di antara syarat itu ada yang berkaitan dengan waktunya, dan ada juga syarat yang berkaitan dengan hewan kurban itu sendiri.
⏰ ADAPUN WAKTUNYA, maka sesungguhnya berkurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak boleh dilakukan sebelum atau setelahnya.
✔️ Waktunya adalah sejak selesainya shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah).
💢 Sehingga total waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.
📌 Barangsiapa menyembelih hewan kurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah jika ditinjau dari sisi waktu.
‼️ Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat ‘Id maka hewan kurbannya adalah hewan kurban lahm (yaitu daging biasa atau daging sedekah,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban, dia harus menyembelih hewan kurban lainnya sebagai pengganti yang pertama.
❌ Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan kurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.
👉🏻 Bersambung....
🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔗 FATAWA KURBAN
➖➖➖
📝 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
🔗 “Adapun berkurban itu sendiri memiliki beberapa persyaratan: di antara syarat itu ada yang berkaitan dengan waktunya, dan ada juga syarat yang berkaitan dengan hewan kurban itu sendiri.
⏰ ADAPUN WAKTUNYA, maka sesungguhnya berkurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak boleh dilakukan sebelum atau setelahnya.
✔️ Waktunya adalah sejak selesainya shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah).
💢 Sehingga total waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.
📌 Barangsiapa menyembelih hewan kurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah jika ditinjau dari sisi waktu.
‼️ Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat ‘Id maka hewan kurbannya adalah hewan kurban lahm (yaitu daging biasa atau daging sedekah,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban, dia harus menyembelih hewan kurban lainnya sebagai pengganti yang pertama.
❌ Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan kurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.
👉🏻 Bersambung....
🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔗✅ SYARAT-SYARAT BERKURBAN (BAGIAN 2⃣)
🔗 FATAWA KURBAN
➖➖➖
📝 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah melanjutkan,
✅ "Sedangkan syarat terkait hewan kurbannya, maka syaratnya adalah:
1⃣ Pertama: harus dari bahimatul an’am (hewan ternak), yaitu Onta, sapi, dan kambing domba atau kambing kacang.
❌ Barangsiapa berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah. Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.
🔗 Udhiyah adalah ibadah dan syari’at, sehingga seseorang tidak disyari'atkan untuk beribadah kecuali yang telah ditetapkan oleh syari’at. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
"من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد"
📝 “Barangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.
2⃣ Kedua: telah mencapai usia yang cukup menurut syari’at.
👉🏻 Bagi kambing domba usia 6 bulan,
👉🏻 kambing kacang/jawa 1 tahun,
👉🏻 sapi 2 tahun,
👉🏻 dan unta 5 tahun.
❌ Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya. Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya.
✔️ Maka harus sudah sampai usia yang telah ditentukan.
📝 Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
(لا تذبحوا إلا مُسِنَّة- يعني ثنيّة- إلا أن تعْسُرَ عليكم فتذبحوا جَذَعة من الضأن "
“Janganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadza’ah dari domba.”
🔗 (Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dha’n maupun ma’iz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadza’ dari jenis domba adalah yang genap berumur setengah tahun.)
3⃣ Ketiga: Terbebas dari ‘aib yang membuatnya tidak sah.
👉🏻 ‘Aib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau ditanya,
❓ “Apa yang harus dihindari dari hewan kurban?
✔️ Maka beliau menjawab, “yang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.” (HR. Malik)
‼️ Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama. Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.
Bersambung....
🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/12-14)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔗 FATAWA KURBAN
➖➖➖
📝 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah melanjutkan,
✅ "Sedangkan syarat terkait hewan kurbannya, maka syaratnya adalah:
1⃣ Pertama: harus dari bahimatul an’am (hewan ternak), yaitu Onta, sapi, dan kambing domba atau kambing kacang.
❌ Barangsiapa berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah. Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.
🔗 Udhiyah adalah ibadah dan syari’at, sehingga seseorang tidak disyari'atkan untuk beribadah kecuali yang telah ditetapkan oleh syari’at. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
"من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد"
📝 “Barangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.
2⃣ Kedua: telah mencapai usia yang cukup menurut syari’at.
👉🏻 Bagi kambing domba usia 6 bulan,
👉🏻 kambing kacang/jawa 1 tahun,
👉🏻 sapi 2 tahun,
👉🏻 dan unta 5 tahun.
❌ Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya. Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya.
✔️ Maka harus sudah sampai usia yang telah ditentukan.
📝 Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
(لا تذبحوا إلا مُسِنَّة- يعني ثنيّة- إلا أن تعْسُرَ عليكم فتذبحوا جَذَعة من الضأن "
“Janganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadza’ah dari domba.”
🔗 (Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dha’n maupun ma’iz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadza’ dari jenis domba adalah yang genap berumur setengah tahun.)
3⃣ Ketiga: Terbebas dari ‘aib yang membuatnya tidak sah.
👉🏻 ‘Aib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau ditanya,
❓ “Apa yang harus dihindari dari hewan kurban?
✔️ Maka beliau menjawab, “yang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.” (HR. Malik)
‼️ Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama. Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.
Bersambung....
🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/12-14)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅💢 ANTARA KAMBING DOMBA DENGAN SAPI MANA YANG LEBIH AFDHOL ?
➖➖➖
📝 Pertanyaan: “manakah yang lebih afdhal di dalam berkurban, domba atau sapi?”
📡 Asy-Syaikh Al-Utsaimin menjawab,
🔴 “Fuqoha’ (ulama ahli fikih,pen) rahimahumullah menyebutkan:
👉🏻 apabila seseorang berkurban satu hewan sendirian, maka yang afdhal adalah (berkurban) unta, kemudian sapi, kemudian kambing, dan kambing domba lebih afdhal dari kambing kacang.
👉🏻 Akan tetapi jika seseorang berserikat 7 orang dalam berkurban unta dan sapi, maka berkurban kambing lebih afdhal, dan domba lebih afdhal dari kambing kacang.
➖➖➖
ذكر الفقهاء رحمهم الله أنه إذا ضحى بالبهيمة كاملة فالأفضل الإبل، ثم البقر، ثم الغنم، والضان أفضل من الماعز، أما إذا ضحى بسبع من البدنة أو البقرة فإن الغنم أفضل والضان أفضل من الماعز.
➖➖➖
🌍 Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/34)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
➖➖➖
📝 Pertanyaan: “manakah yang lebih afdhal di dalam berkurban, domba atau sapi?”
📡 Asy-Syaikh Al-Utsaimin menjawab,
🔴 “Fuqoha’ (ulama ahli fikih,pen) rahimahumullah menyebutkan:
👉🏻 apabila seseorang berkurban satu hewan sendirian, maka yang afdhal adalah (berkurban) unta, kemudian sapi, kemudian kambing, dan kambing domba lebih afdhal dari kambing kacang.
👉🏻 Akan tetapi jika seseorang berserikat 7 orang dalam berkurban unta dan sapi, maka berkurban kambing lebih afdhal, dan domba lebih afdhal dari kambing kacang.
➖➖➖
ذكر الفقهاء رحمهم الله أنه إذا ضحى بالبهيمة كاملة فالأفضل الإبل، ثم البقر، ثم الغنم، والضان أفضل من الماعز، أما إذا ضحى بسبع من البدنة أو البقرة فإن الغنم أفضل والضان أفضل من الماعز.
➖➖➖
🌍 Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/34)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅🔴 YANG DISEDEKAHKAN ADALAH DAGING MENTAH BUKAN YANG TELAH DIMASAK
➖➖➖➖
📝 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah berkata,
📡 "Dan menyedekahkan (daging kurban) adalah dalam bentuk daging mentah bukan yang telah dimasak. Dan ini adalah mudah walhamdulillah..
👉🏻 Apabila pada hari id engkau berkurban, maka berikanlah sebagiannya kepada orang-orang fakir,
👉🏻 dan sebagian lagi engkau hadiahkan kepada tetangga dan teman-temanmu,
👉🏻 dan sebagiannya lagi makanlah pada hari 'id (itu juga), atau hari-hari tasyriq, atau bisa engkau simpan lebih dari itu."
🌍 Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/132)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
➖➖➖➖
📝 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah berkata,
📡 "Dan menyedekahkan (daging kurban) adalah dalam bentuk daging mentah bukan yang telah dimasak. Dan ini adalah mudah walhamdulillah..
👉🏻 Apabila pada hari id engkau berkurban, maka berikanlah sebagiannya kepada orang-orang fakir,
👉🏻 dan sebagian lagi engkau hadiahkan kepada tetangga dan teman-temanmu,
👉🏻 dan sebagiannya lagi makanlah pada hari 'id (itu juga), atau hari-hari tasyriq, atau bisa engkau simpan lebih dari itu."
🌍 Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/132)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅⛵️ PERINGATAN UNTUK BERAMAL DAN TIDAK BERSANDAR KEPADA TAKDIR
➖➖➖➖
🔴 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
إن أهل الجنة ييسرون لعمل أهل الجنة، وإن أهل النار ييسرون لعمل أهل النار
📝 "Sesungguhnya ahli surga akan dimudahkan untuk melakukan amalan penghuni surga, dan ahli neraka akan dimudahkan melakukan amalan penghuni neraka." (HR. Ibnu Abi 'Ashim dalam As-Sunnah)
🌍 Sumber: Silsilah Al Ahadits Ash-Shahihah (7/1474)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
➖➖➖➖
🔴 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
إن أهل الجنة ييسرون لعمل أهل الجنة، وإن أهل النار ييسرون لعمل أهل النار
📝 "Sesungguhnya ahli surga akan dimudahkan untuk melakukan amalan penghuni surga, dan ahli neraka akan dimudahkan melakukan amalan penghuni neraka." (HR. Ibnu Abi 'Ashim dalam As-Sunnah)
🌍 Sumber: Silsilah Al Ahadits Ash-Shahihah (7/1474)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅🍽🍴 MENGUNDANG MANUSIA UNTUK ACARA MAKAN PADA HARI ID ADALAH SUNNAH
➖➖➖➖
📝 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,
جَمْعُ النَّاسِ لِلطَّعَامِ فِي الْعِيدَيْنِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ سُنَّةٌ وَهُوَ مِنْ شَعَائِرِ الْإِسْلَامِ الَّتِي سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُسْلِمِينَ
🍜 "Mengumpulkan manusia untuk acara makan pada dua hari raya dan juga hari-hari tasyriq adalah sunnah. Dan itu merupakan bagian dari syi'ar Islam yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam kepada kaum muslimin."
🌍 Sumber: Majmu' Al Fatawa Ibnu Taimiyyah (25/298)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
➖➖➖➖
📝 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,
جَمْعُ النَّاسِ لِلطَّعَامِ فِي الْعِيدَيْنِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ سُنَّةٌ وَهُوَ مِنْ شَعَائِرِ الْإِسْلَامِ الَّتِي سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُسْلِمِينَ
🍜 "Mengumpulkan manusia untuk acara makan pada dua hari raya dan juga hari-hari tasyriq adalah sunnah. Dan itu merupakan bagian dari syi'ar Islam yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam kepada kaum muslimin."
🌍 Sumber: Majmu' Al Fatawa Ibnu Taimiyyah (25/298)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅📝 FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN 1️⃣
💢 Allah subhaanahu wa ta’aalaa mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
📖 “Maka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan menyembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
👉🏻 Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu katsir 8/503)
✅ Makna Udhiyah
🔗 Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi. Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. (At-Ta’rifat 1/45)
✅ Hukum Udhiyah
🔗 Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah, dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)
✅ Kedudukan Berkurban dalam Islam
🔗 Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah. Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” (Al-Mughni 9/436)
✅ Syarat-Syarat Udhiyah
🔗 Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
1️⃣ Pertama: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
2️⃣ Kedua: Telah mencapai usia tertentu, yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa. Adapun untuk sapi adalah dua tahun, sedangkan unta adalah lima tahun.
❌ Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
3️⃣ Ketiga: tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”
🔴 Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
🔴 Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
4️⃣ Keempat: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
‼️ Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 dan al-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)
✔️ Bersambung .....
🌍 Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
💢 Allah subhaanahu wa ta’aalaa mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
📖 “Maka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan menyembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
👉🏻 Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu katsir 8/503)
✅ Makna Udhiyah
🔗 Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi. Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. (At-Ta’rifat 1/45)
✅ Hukum Udhiyah
🔗 Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah, dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)
✅ Kedudukan Berkurban dalam Islam
🔗 Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah. Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” (Al-Mughni 9/436)
✅ Syarat-Syarat Udhiyah
🔗 Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
1️⃣ Pertama: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
2️⃣ Kedua: Telah mencapai usia tertentu, yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa. Adapun untuk sapi adalah dua tahun, sedangkan unta adalah lima tahun.
❌ Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
3️⃣ Ketiga: tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”
🔴 Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
🔴 Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
4️⃣ Keempat: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
‼️ Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 dan al-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)
✔️ Bersambung .....
🌍 Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📝 FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN 2️⃣
✅Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
🔗 Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga. Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana dahulu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. (HR. Ahmad 6/391, lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40).
✅ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
🔗 Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat. Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2)
✅ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
🔗 Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:
✔️ a. Ikhlas Mengharap Ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa
👉🏻 Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan. Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa,
📖 “Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” (QS. Al-Hajj: 37) dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
✔️ b. Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
👉🏻 Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
📡 “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)
📡 Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
💢 Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” (Al-Minhaj 6/472)
✅ Tata Cara Memotong Udhiyah
🔗 Cara memotong udhiyah yang berupa kambing, baik domba maupun kambing Jawa adalah sebagai berikut:
1️⃣ Siapkan pisau yang tajam.
2️⃣ Baringkanlah hewan kurban di atas lambungnya yang kiri. Kemudian letakkanlah kaki anda di atas leher hewan kurban sedangkan tangan kiri anda memegangi kepala hewan kurban sehingga menjadi tampak urat lehernya.
3️⃣ Bacalah basmalah:
📡 Bismillah, Allahu Akbar, Allohumma hadza minka wa laka, Allohumma hadzihi ‘anni wa ‘an ahli baiti
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar. Ya Allah (hewan) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini kurban dariku dan keluargaku.”
📡 Dan boleh juga dengan membaca,
Bismillah, wallahu Akbar
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar.”
4️⃣ Lalu gorokkan pisau dengan kuat di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan), al-wajdain (dua urat leher) dan al-muri (jalur makanan).
✔️ Bersambung .....
🌍 Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
🔗 Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga. Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana dahulu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. (HR. Ahmad 6/391, lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40).
✅ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
🔗 Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat. Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2)
✅ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
🔗 Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:
✔️ a. Ikhlas Mengharap Ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa
👉🏻 Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan. Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa,
📖 “Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” (QS. Al-Hajj: 37) dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
✔️ b. Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
👉🏻 Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
📡 “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)
📡 Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
💢 Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” (Al-Minhaj 6/472)
✅ Tata Cara Memotong Udhiyah
🔗 Cara memotong udhiyah yang berupa kambing, baik domba maupun kambing Jawa adalah sebagai berikut:
1️⃣ Siapkan pisau yang tajam.
2️⃣ Baringkanlah hewan kurban di atas lambungnya yang kiri. Kemudian letakkanlah kaki anda di atas leher hewan kurban sedangkan tangan kiri anda memegangi kepala hewan kurban sehingga menjadi tampak urat lehernya.
3️⃣ Bacalah basmalah:
📡 Bismillah, Allahu Akbar, Allohumma hadza minka wa laka, Allohumma hadzihi ‘anni wa ‘an ahli baiti
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar. Ya Allah (hewan) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini kurban dariku dan keluargaku.”
📡 Dan boleh juga dengan membaca,
Bismillah, wallahu Akbar
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar.”
4️⃣ Lalu gorokkan pisau dengan kuat di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan), al-wajdain (dua urat leher) dan al-muri (jalur makanan).
✔️ Bersambung .....
🌍 Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅📝 FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN 3️⃣
📡 Diusahakan menyembelih hewan kurbannya sendiri karena itu yang lebih utama, bila tidak mampu maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya. Boleh baginya melihat proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya. Dan diperbolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri bila ia mampu melakukannya. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/60 dan 81)
✅Memakan Daging Kurbannya
🔗Seorang yang berkurban disunnahkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya, bahkan ada sebagian ulama’ yang mewajibkannya berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’ala:
📖 “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
👉🏻 Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.
✅Berhutang untuk Berkurban
🔗 Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati. Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110)
✅ Menyimpan Daging Kurbannya
🔗 Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
📡 “Hanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging kurban) karena ada golongan yang membutuhkan. Sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedehkahlah” (HR. Muslim no.1971)
✅Menyedekahkan sebagian Daging Kurban
🔗 Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (yang artinya):
📖 “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
👉🏻 Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau menampakkan kebencian kepada mereka. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 25/133)
Wallahu a’lam…
-selesai
🌍 Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📡 Diusahakan menyembelih hewan kurbannya sendiri karena itu yang lebih utama, bila tidak mampu maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya. Boleh baginya melihat proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya. Dan diperbolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri bila ia mampu melakukannya. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/60 dan 81)
✅Memakan Daging Kurbannya
🔗Seorang yang berkurban disunnahkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya, bahkan ada sebagian ulama’ yang mewajibkannya berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’ala:
📖 “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
👉🏻 Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.
✅Berhutang untuk Berkurban
🔗 Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati. Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110)
✅ Menyimpan Daging Kurbannya
🔗 Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
📡 “Hanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging kurban) karena ada golongan yang membutuhkan. Sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedehkahlah” (HR. Muslim no.1971)
✅Menyedekahkan sebagian Daging Kurban
🔗 Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (yang artinya):
📖 “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
👉🏻 Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau menampakkan kebencian kepada mereka. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 25/133)
Wallahu a’lam…
-selesai
🌍 Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
🔗✅ SYARAT-SYARAT BERKURBAN (BAGIAN 1⃣)
🔗 FATAWA KURBAN
➖➖➖
📝 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
🔗 “Adapun berkurban itu sendiri memiliki beberapa persyaratan: di antara syarat itu ada yang berkaitan dengan waktunya, dan ada juga syarat yang berkaitan dengan hewan kurban itu sendiri.
⏰ ADAPUN WAKTUNYA, maka sesungguhnya berkurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak boleh dilakukan sebelum atau setelahnya.
✔️ Waktunya adalah sejak selesainya shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah).
💢 Sehingga total waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.
📌 Barangsiapa menyembelih hewan kurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah jika ditinjau dari sisi waktu.
‼️ Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat ‘Id maka hewan kurbannya adalah hewan kurban lahm (yaitu daging biasa atau daging sedekah,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban, dia harus menyembelih hewan kurban lainnya sebagai pengganti yang pertama.
❌ Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan kurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.
👉🏻 Bersambung....
🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔗 FATAWA KURBAN
➖➖➖
📝 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
🔗 “Adapun berkurban itu sendiri memiliki beberapa persyaratan: di antara syarat itu ada yang berkaitan dengan waktunya, dan ada juga syarat yang berkaitan dengan hewan kurban itu sendiri.
⏰ ADAPUN WAKTUNYA, maka sesungguhnya berkurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak boleh dilakukan sebelum atau setelahnya.
✔️ Waktunya adalah sejak selesainya shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah).
💢 Sehingga total waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.
📌 Barangsiapa menyembelih hewan kurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah jika ditinjau dari sisi waktu.
‼️ Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat ‘Id maka hewan kurbannya adalah hewan kurban lahm (yaitu daging biasa atau daging sedekah,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban, dia harus menyembelih hewan kurban lainnya sebagai pengganti yang pertama.
❌ Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan kurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.
👉🏻 Bersambung....
🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
🔗✅ SYARAT-SYARAT BERKURBAN (BAGIAN 2⃣)
🔗 FATAWA KURBAN
➖➖➖
📝 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah melanjutkan,
✅ "Sedangkan syarat terkait hewan kurbannya, maka syaratnya adalah:
1⃣ Pertama: harus dari bahimatul an’am (hewan ternak), yaitu Onta, sapi, dan kambing domba atau kambing kacang.
❌ Barangsiapa berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah. Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.
🔗 Udhiyah adalah ibadah dan syari’at, sehingga seseorang tidak disyari'atkan untuk beribadah kecuali yang telah ditetapkan oleh syari’at. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
"من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد"
📝 “Barangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.
2⃣ Kedua: telah mencapai usia yang cukup menurut syari’at.
👉🏻 Bagi kambing domba usia 6 bulan,
👉🏻 kambing kacang/jawa 1 tahun,
👉🏻 sapi 2 tahun,
👉🏻 dan unta 5 tahun.
❌ Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya. Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya.
✔️ Maka harus sudah sampai usia yang telah ditentukan.
📝 Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
(لا تذبحوا إلا مُسِنَّة- يعني ثنيّة- إلا أن تعْسُرَ عليكم فتذبحوا جَذَعة من الضأن "
“Janganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadza’ah dari domba.”
🔗 (Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dha’n maupun ma’iz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadza’ dari jenis domba adalah yang genap berumur setengah tahun.)
3⃣ Ketiga: Terbebas dari ‘aib yang membuatnya tidak sah.
👉🏻 ‘Aib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau ditanya,
❓ “Apa yang harus dihindari dari hewan kurban?
✔️ Maka beliau menjawab, “yang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.” (HR. Malik)
‼️ Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama. Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.
Bersambung....
🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/12-14)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔗 FATAWA KURBAN
➖➖➖
📝 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah melanjutkan,
✅ "Sedangkan syarat terkait hewan kurbannya, maka syaratnya adalah:
1⃣ Pertama: harus dari bahimatul an’am (hewan ternak), yaitu Onta, sapi, dan kambing domba atau kambing kacang.
❌ Barangsiapa berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah. Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.
🔗 Udhiyah adalah ibadah dan syari’at, sehingga seseorang tidak disyari'atkan untuk beribadah kecuali yang telah ditetapkan oleh syari’at. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
"من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد"
📝 “Barangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.
2⃣ Kedua: telah mencapai usia yang cukup menurut syari’at.
👉🏻 Bagi kambing domba usia 6 bulan,
👉🏻 kambing kacang/jawa 1 tahun,
👉🏻 sapi 2 tahun,
👉🏻 dan unta 5 tahun.
❌ Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya. Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya.
✔️ Maka harus sudah sampai usia yang telah ditentukan.
📝 Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
(لا تذبحوا إلا مُسِنَّة- يعني ثنيّة- إلا أن تعْسُرَ عليكم فتذبحوا جَذَعة من الضأن "
“Janganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadza’ah dari domba.”
🔗 (Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dha’n maupun ma’iz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadza’ dari jenis domba adalah yang genap berumur setengah tahun.)
3⃣ Ketiga: Terbebas dari ‘aib yang membuatnya tidak sah.
👉🏻 ‘Aib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau ditanya,
❓ “Apa yang harus dihindari dari hewan kurban?
✔️ Maka beliau menjawab, “yang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.” (HR. Malik)
‼️ Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama. Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.
Bersambung....
🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/12-14)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
✅🍽🍴 MENGUNDANG MANUSIA UNTUK ACARA MAKAN PADA HARI ID ADALAH SUNNAH
➖➖➖➖
📝 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,
جَمْعُ النَّاسِ لِلطَّعَامِ فِي الْعِيدَيْنِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ سُنَّةٌ وَهُوَ مِنْ شَعَائِرِ الْإِسْلَامِ الَّتِي سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُسْلِمِينَ
🍜 "Mengumpulkan manusia untuk acara makan pada dua hari raya dan juga hari-hari tasyriq adalah sunnah. Dan itu merupakan bagian dari syi'ar Islam yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam kepada kaum muslimin."
🌍 Sumber: Majmu' Al Fatawa Ibnu Taimiyyah (25/298)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
➖➖➖➖
📝 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,
جَمْعُ النَّاسِ لِلطَّعَامِ فِي الْعِيدَيْنِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ سُنَّةٌ وَهُوَ مِنْ شَعَائِرِ الْإِسْلَامِ الَّتِي سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُسْلِمِينَ
🍜 "Mengumpulkan manusia untuk acara makan pada dua hari raya dan juga hari-hari tasyriq adalah sunnah. Dan itu merupakan bagian dari syi'ar Islam yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam kepada kaum muslimin."
🌍 Sumber: Majmu' Al Fatawa Ibnu Taimiyyah (25/298)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
✅💢 ANTARA KAMBING DOMBA DENGAN SAPI MANA YANG LEBIH AFDHOL ?
➖➖➖
📝 Pertanyaan: “manakah yang lebih afdhal di dalam berkurban, domba atau sapi?”
📡 Asy-Syaikh Al-Utsaimin menjawab,
🔴 “Fuqoha’ (ulama ahli fikih,pen) rahimahumullah menyebutkan:
👉🏻 apabila seseorang berkurban satu hewan sendirian, maka yang afdhal adalah (berkurban) unta, kemudian sapi, kemudian kambing, dan kambing domba lebih afdhal dari kambing kacang.
👉🏻 Akan tetapi jika seseorang berserikat 7 orang dalam berkurban unta dan sapi, maka berkurban kambing lebih afdhal, dan domba lebih afdhal dari kambing kacang.
➖➖➖
ذكر الفقهاء رحمهم الله أنه إذا ضحى بالبهيمة كاملة فالأفضل الإبل، ثم البقر، ثم الغنم، والضان أفضل من الماعز، أما إذا ضحى بسبع من البدنة أو البقرة فإن الغنم أفضل والضان أفضل من الماعز.
➖➖➖
🌍 Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/34)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
➖➖➖
📝 Pertanyaan: “manakah yang lebih afdhal di dalam berkurban, domba atau sapi?”
📡 Asy-Syaikh Al-Utsaimin menjawab,
🔴 “Fuqoha’ (ulama ahli fikih,pen) rahimahumullah menyebutkan:
👉🏻 apabila seseorang berkurban satu hewan sendirian, maka yang afdhal adalah (berkurban) unta, kemudian sapi, kemudian kambing, dan kambing domba lebih afdhal dari kambing kacang.
👉🏻 Akan tetapi jika seseorang berserikat 7 orang dalam berkurban unta dan sapi, maka berkurban kambing lebih afdhal, dan domba lebih afdhal dari kambing kacang.
➖➖➖
ذكر الفقهاء رحمهم الله أنه إذا ضحى بالبهيمة كاملة فالأفضل الإبل، ثم البقر، ثم الغنم، والضان أفضل من الماعز، أما إذا ضحى بسبع من البدنة أو البقرة فإن الغنم أفضل والضان أفضل من الماعز.
➖➖➖
🌍 Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/34)
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
〰〰➰〰〰
🍊 Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
⚠️ LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN MENCUKUR RAMBUT
➖➖➖➖
✅ Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan mencukur semua rambut yang tumbuh di tubuhnya.
📝 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
🍃 “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.”
📝 Dalam riwayat lain,
فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
🍃 “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
📖 Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan,
🍃 “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.”
🔎 Terlepas yang kuat dalam permasalahan ini hukumnya haram atau makruh, namun hendaknya seorang muslim benar-benar berupaya menjauhi larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
wallahu a'lam bish showab
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #fikihkurban #fikih #berkurban
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
➖➖➖➖
✅ Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan mencukur semua rambut yang tumbuh di tubuhnya.
📝 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
🍃 “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.”
(HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)
📝 Dalam riwayat lain,
فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
🍃 “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
📖 Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan,
🍃 “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.”
(Al-Minhaj 6/472)
🔎 Terlepas yang kuat dalam permasalahan ini hukumnya haram atau makruh, namun hendaknya seorang muslim benar-benar berupaya menjauhi larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
wallahu a'lam bish showab
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #fikihkurban #fikih #berkurban
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
⚠️ LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN MENCUKUR RAMBUT
➖➖➖➖
✅ Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan mencukur semua rambut yang tumbuh di tubuhnya.
📝 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
🍃 “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.”
📝 Dalam riwayat lain,
فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
🍃 “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
📖 Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan,
🍃 “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.”
🔎 Terlepas yang kuat dalam permasalahan ini hukumnya haram atau makruh, namun hendaknya seorang muslim benar-benar berupaya menjauhi larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
wallahu a'lam bish showab
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #fikihkurban #fikih #berkurban
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
➖➖➖➖
✅ Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan mencukur semua rambut yang tumbuh di tubuhnya.
📝 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
🍃 “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.”
(HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)
📝 Dalam riwayat lain,
فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
🍃 “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
📖 Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan,
🍃 “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.”
(Al-Minhaj 6/472)
🔎 Terlepas yang kuat dalam permasalahan ini hukumnya haram atau makruh, namun hendaknya seorang muslim benar-benar berupaya menjauhi larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
wallahu a'lam bish showab
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #fikihkurban #fikih #berkurban
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com