๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (3โฃ9โฃ): BAGAIMANA PUASANYA SESEORANG YANG TERUS MENERUS MELAKUKAN SAFAR
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Bagaimana puasanya seorang yang safarnya berkelanjutan seperti supir truk/mobil pengangkut barang ?
โณ๏ธMaka beliau menjawab:
๐ก "Sesungguhnya Allah telah menjelaskan hukum permasalahan ini dalam firman-Nya,
๐ โMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.โ (QS. Al-Baqarah:184)
๐ข Supir truk selama ia menjadi musafir maka ia boleh melakukan keringanan-keringanan safar seperti mengqashar shalat dan menjamaโnya, berbuka di bulan Ramadhan, mengusap sepatunya selama tiga hari, dan selain itu dari hukum-hukum safar yang diketahui.
โ๏ธ Atas dasar ini kami katakan, dalam kondisi ini boleh baginya untuk berbuka walaupun dia terus-menerus melakukan safar.
๐ฑ Karena jika dia memiliki tempat tinggal tetap dan keluarga yang dia tinggal bersama mereka, lalu dia meninggalkan tempat tersebut, maka ia disebut musafir. Sehingga dia boleh melakukan apa yang dilakukan oleh orang yang sedang safar. Dikarenakan Allah menyebutkan secara mutlak dalam ayat ini,
๐ "atau DALAM PERJALANAN (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.โ (QS. Al-Baqarah:184)
๐ด Allah (dalam ayat ini) tidak membatasi dengan bentuk PERJALANAN tertentu. Sehingga apa yang disebutkan oleh Allah Taโala dan Rasul-Nya Shallallahu โalaihi wa Sallam secara mutlak wajib diamalkan secara mutlak pula (yakni tidak boleh membatasinya dengan safar atau perjalanan tertentu,pen).
โ Dan jika ia mengatakan, โApa yang harus aku perbuat sementara aku terus-menerus melakukan safar di musim panas dan musim dingin?โ
โ Maka kami katakan kepadanya, โApabila engkau sedang berada di tengah keluargamu pada bulan Ramadhan maka wajib bagimu berpuasa. Dan jika engkau tidak di tengah mereka berarti anda adalah musafir dan tidak wajib bagimu berpuasa."
โ Bisa juga kita katakan, โbahwasanya (kondisimu ini) membawamu kepada keuntungan yang besar, yaitu puasa yang seharusnya (kamu lakukan) pada musim panas yang menyengat ini bisa diganti di musim dingin yang lebih pendek waktu siangnya dengan cuaca yang sejuk, tentu saja itu lebih mudah bagimu daripada harus berpuasa ketika safar di musim panas yang menyengat dan (siang) yang panjang. Wallahu aโlam
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/141)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Bagaimana puasanya seorang yang safarnya berkelanjutan seperti supir truk/mobil pengangkut barang ?
โณ๏ธMaka beliau menjawab:
๐ก "Sesungguhnya Allah telah menjelaskan hukum permasalahan ini dalam firman-Nya,
๐ โMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.โ (QS. Al-Baqarah:184)
๐ข Supir truk selama ia menjadi musafir maka ia boleh melakukan keringanan-keringanan safar seperti mengqashar shalat dan menjamaโnya, berbuka di bulan Ramadhan, mengusap sepatunya selama tiga hari, dan selain itu dari hukum-hukum safar yang diketahui.
โ๏ธ Atas dasar ini kami katakan, dalam kondisi ini boleh baginya untuk berbuka walaupun dia terus-menerus melakukan safar.
๐ฑ Karena jika dia memiliki tempat tinggal tetap dan keluarga yang dia tinggal bersama mereka, lalu dia meninggalkan tempat tersebut, maka ia disebut musafir. Sehingga dia boleh melakukan apa yang dilakukan oleh orang yang sedang safar. Dikarenakan Allah menyebutkan secara mutlak dalam ayat ini,
๐ "atau DALAM PERJALANAN (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.โ (QS. Al-Baqarah:184)
๐ด Allah (dalam ayat ini) tidak membatasi dengan bentuk PERJALANAN tertentu. Sehingga apa yang disebutkan oleh Allah Taโala dan Rasul-Nya Shallallahu โalaihi wa Sallam secara mutlak wajib diamalkan secara mutlak pula (yakni tidak boleh membatasinya dengan safar atau perjalanan tertentu,pen).
โ Dan jika ia mengatakan, โApa yang harus aku perbuat sementara aku terus-menerus melakukan safar di musim panas dan musim dingin?โ
โ Maka kami katakan kepadanya, โApabila engkau sedang berada di tengah keluargamu pada bulan Ramadhan maka wajib bagimu berpuasa. Dan jika engkau tidak di tengah mereka berarti anda adalah musafir dan tidak wajib bagimu berpuasa."
โ Bisa juga kita katakan, โbahwasanya (kondisimu ini) membawamu kepada keuntungan yang besar, yaitu puasa yang seharusnya (kamu lakukan) pada musim panas yang menyengat ini bisa diganti di musim dingin yang lebih pendek waktu siangnya dengan cuaca yang sejuk, tentu saja itu lebih mudah bagimu daripada harus berpuasa ketika safar di musim panas yang menyengat dan (siang) yang panjang. Wallahu aโlam
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/141)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (4โฃ0โฃ): APAKAH HUKUM SAFAR BERLAKU BAGI SUPIR MOBIL DAN BUS YANG SELALU SAFAR ?
๐ Lihat juga fatwa sebelumnya no.39
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apakah hukum safar berlaku bagi supir mobil dan bus yang memiliki pekerjaan berkelanjutan di bulan Ramadhan?"
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ก "Benar, hukum safar juga berlaku bagi mereka. Mereka boleh melakukan qoshor, jamaโ, dan berbuka.
โ Jika ada yang mengatakan, โKapan mereka berpuasa sementara pekerjaan mereka terus berkelanjutan?โ
๐ฑ Kami katakan, "mereka bisa puasa di musim dingin karena siangnya lebih pendek dan sejuk."
โ Adapun para supir dalam kota maka hukum safar tidak berlaku bagi mereka, dan wajib bagi mereka berpuasa.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/142)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ Lihat juga fatwa sebelumnya no.39
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apakah hukum safar berlaku bagi supir mobil dan bus yang memiliki pekerjaan berkelanjutan di bulan Ramadhan?"
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ก "Benar, hukum safar juga berlaku bagi mereka. Mereka boleh melakukan qoshor, jamaโ, dan berbuka.
โ Jika ada yang mengatakan, โKapan mereka berpuasa sementara pekerjaan mereka terus berkelanjutan?โ
๐ฑ Kami katakan, "mereka bisa puasa di musim dingin karena siangnya lebih pendek dan sejuk."
โ Adapun para supir dalam kota maka hukum safar tidak berlaku bagi mereka, dan wajib bagi mereka berpuasa.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/142)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โฃ9โฃ)
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KESEBELAS
๐ (Keutamaan Sahur)
..........
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ FAEDAH HADITS
3โฃ - Barokah yang ada pada diri Rasulullah Shollallahu โalahi waSallam dan jasad beliau merupakan kekhususan yang hanya dimiliki oleh Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam;
๐ข Sehingga, tidak ada seorang pun yang diambil barokahnya dari keringat, air liur, sisa-sisa makanan, minuman, atau bekas wudhunya, selain Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/196)
4โฃ- Betapa baiknya metode pengajaran Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam.
Dalam hadits ini tergambar, Bagaimana Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam menyertakan alasan dalam penyampaian hukum (perintah, pen).
๐ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, Ada tiga faedah penyebutan alasan dalam menyampaikan suatu hukum;
๐ป 1โฃ- Keagungan Syariat Islam;
Kita bisa melihat dari perintah dan larangan yang ada dalam syariat Islam, semuanya pasti mengandung hikmah.
๐ป 2โฃ- Sebagai pembanding hukum;
Kita bisa mengiaskan perkara lain jika memiliki alasan yang sama.
๐ป 3โฃ- Menambah ketenangan hati para mukalaf;
(Dalam melaksanakan suatu amalan dikarenakan mengetahui hikmahnya, pen).
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/197)
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KESEBELAS
๐ (Keutamaan Sahur)
..........
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ FAEDAH HADITS
3โฃ - Barokah yang ada pada diri Rasulullah Shollallahu โalahi waSallam dan jasad beliau merupakan kekhususan yang hanya dimiliki oleh Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam;
๐ข Sehingga, tidak ada seorang pun yang diambil barokahnya dari keringat, air liur, sisa-sisa makanan, minuman, atau bekas wudhunya, selain Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/196)
4โฃ- Betapa baiknya metode pengajaran Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam.
Dalam hadits ini tergambar, Bagaimana Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam menyertakan alasan dalam penyampaian hukum (perintah, pen).
๐ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, Ada tiga faedah penyebutan alasan dalam menyampaikan suatu hukum;
๐ป 1โฃ- Keagungan Syariat Islam;
Kita bisa melihat dari perintah dan larangan yang ada dalam syariat Islam, semuanya pasti mengandung hikmah.
๐ป 2โฃ- Sebagai pembanding hukum;
Kita bisa mengiaskan perkara lain jika memiliki alasan yang sama.
๐ป 3โฃ- Menambah ketenangan hati para mukalaf;
(Dalam melaksanakan suatu amalan dikarenakan mengetahui hikmahnya, pen).
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/197)
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (4โฃ1โฃ): WANITA YANG MENYUSUI TIDAK BERPUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP BAYINYA
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apabila wanita yang menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya, apakah yang wajib baginya?"
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
โ๏ธ "Tidak mengapa bagi wanita yang menyusui untuk tidak berpuasa, karena khawatir terhadap anaknya, seperti kurangnya asinya. lalu dia mengganti puasanya di hari yang lain.
๐ฑ Jika dia tidak puasa hanya disebabkan karena khawatir terhadap anaknya, maka sebagian ulama berpendapat, โwajib bagi orang yang menanggung hidup sang anak untuk memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.โ
๐ด Kewajiban sang ibu adalah mengganti puasanya. Dan kewajiban memberi makan itu dibebankan kepada orang yang menanggung hidup sang anak, seperti ayahnya, saudaranya atau selain mereka.
โณ Jika seandainya keadaan seperti ini terus menerus dialami oleh sang ibu, maka tidak mengapa. Karena dia diberi uzur.
๐ก Namun saya kira, dia tidak akan terus menerus seperti itu. Karena di musim dingin, waktu siang lebih singkat dan cuacanya dingin. jika dia tetap puasa, maka asinya tidak akan berkurang. Sehingga dalam keadaan seperti ini, dia bisa mengganti puasanya yang dia tinggalkan, di waktu musim dingin..
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/161)
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Manan (Stabat) hafizhahullah
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apabila wanita yang menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya, apakah yang wajib baginya?"
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
โ๏ธ "Tidak mengapa bagi wanita yang menyusui untuk tidak berpuasa, karena khawatir terhadap anaknya, seperti kurangnya asinya. lalu dia mengganti puasanya di hari yang lain.
๐ฑ Jika dia tidak puasa hanya disebabkan karena khawatir terhadap anaknya, maka sebagian ulama berpendapat, โwajib bagi orang yang menanggung hidup sang anak untuk memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.โ
๐ด Kewajiban sang ibu adalah mengganti puasanya. Dan kewajiban memberi makan itu dibebankan kepada orang yang menanggung hidup sang anak, seperti ayahnya, saudaranya atau selain mereka.
โณ Jika seandainya keadaan seperti ini terus menerus dialami oleh sang ibu, maka tidak mengapa. Karena dia diberi uzur.
๐ก Namun saya kira, dia tidak akan terus menerus seperti itu. Karena di musim dingin, waktu siang lebih singkat dan cuacanya dingin. jika dia tetap puasa, maka asinya tidak akan berkurang. Sehingga dalam keadaan seperti ini, dia bisa mengganti puasanya yang dia tinggalkan, di waktu musim dingin..
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/161)
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Manan (Stabat) hafizhahullah
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (4โฃ2โฃ): HUKUM WANITA HAMIL DAN MENYUSUI TIDAK BERPUASA TANPA UDZUR
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apa hukumnya wanita yang sedang hamil atau menyusui tidak berpuasa tanpa udzur, padahal dia kuat dan bugar, seandainya berpuasa pun tidak ada pengaruhnya (bagi bayi atau janinnya,pen) ?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
โ๏ธ "Tidak boleh bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan TANPA UDZUR.
๐๐ป Dan apabila keduanya berbuka KARENA UDZUR maka wajib bagi keduanya membayar puasanya (di hari yang lain,pen). Berdasarkan firman Allah Taโala
๐ โMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.โ (QS. Al-Baqarah:184)
๐๐ป Keduanya diposisikan seperti orang yang sakit.
๐ Jika keduanya berbuka karena khawatir terhadap anaknya, maka sebagian ahlul ilmi berpendapat, โselain membayar puasa juga harus memberi makan satu orang miskin setiap hari berupa gandum, beras, kurma, atau bahan makanan pokok penduduk setempat.โ
โ Tetapi ulama yang lainnya menyatakan, โtidak ada atas keduanya selain mengqadhaโ saja. Karena kewajiban memberi makan (orang miskin) tidak terdapat dalam Al-Qurโan dan Sunnah. Dan asalnya seseorang itu bebas dari beban tanggungan hingga ada dalil yang membebaninya. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah rahimahullah, dan ini (pendapat) yang kuat.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/161-162)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apa hukumnya wanita yang sedang hamil atau menyusui tidak berpuasa tanpa udzur, padahal dia kuat dan bugar, seandainya berpuasa pun tidak ada pengaruhnya (bagi bayi atau janinnya,pen) ?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
โ๏ธ "Tidak boleh bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan TANPA UDZUR.
๐๐ป Dan apabila keduanya berbuka KARENA UDZUR maka wajib bagi keduanya membayar puasanya (di hari yang lain,pen). Berdasarkan firman Allah Taโala
๐ โMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.โ (QS. Al-Baqarah:184)
๐๐ป Keduanya diposisikan seperti orang yang sakit.
๐ Jika keduanya berbuka karena khawatir terhadap anaknya, maka sebagian ahlul ilmi berpendapat, โselain membayar puasa juga harus memberi makan satu orang miskin setiap hari berupa gandum, beras, kurma, atau bahan makanan pokok penduduk setempat.โ
โ Tetapi ulama yang lainnya menyatakan, โtidak ada atas keduanya selain mengqadhaโ saja. Karena kewajiban memberi makan (orang miskin) tidak terdapat dalam Al-Qurโan dan Sunnah. Dan asalnya seseorang itu bebas dari beban tanggungan hingga ada dalil yang membebaninya. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah rahimahullah, dan ini (pendapat) yang kuat.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/161-162)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (4โฃ3โฃ): WANITA YANG SUCI DARI NIFAS DI BULAN RAMADHAN APAKAH HARUS LANGSUNG BERPUASA?
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Seorang wanita mengalami nifas pada bulan Syaโban lalu ia suci pada tanggal sepuluh Ramadhan. Apakah ia harus langsung memulai puasa karena dia mampu untuk puasa? Terlebih sebagian dokter menyebutkan bahwa bayi bisa tahan tidak menyusu sampai enam jam ?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ก "Apabila ia adalah wanita yang menyusui dan (puasa) tidak membuat ASI nya berkurang, maka ia wajib berpuasa ketika telah suci dari nifas, selama hal itu tidak membahayakan anaknya.
๐ป Akan tetapi jika ia suci di siang hari maka dia tidak harus menahan diri (dari makan dan minum) di siang itu, dia terus berbuka (yakni boleh terus makan dan minum hingga maghrib,pen).
๐ฑ Bahkan wanita yang sedang haid seandainya dia suci di siang hari maka dia terus dalam posisi berbuka, dia boleh makan dan minum di hari itu. INI ADALAH PENDAPAT YANG RAJIH (KUAT).
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/164)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Seorang wanita mengalami nifas pada bulan Syaโban lalu ia suci pada tanggal sepuluh Ramadhan. Apakah ia harus langsung memulai puasa karena dia mampu untuk puasa? Terlebih sebagian dokter menyebutkan bahwa bayi bisa tahan tidak menyusu sampai enam jam ?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ก "Apabila ia adalah wanita yang menyusui dan (puasa) tidak membuat ASI nya berkurang, maka ia wajib berpuasa ketika telah suci dari nifas, selama hal itu tidak membahayakan anaknya.
๐ป Akan tetapi jika ia suci di siang hari maka dia tidak harus menahan diri (dari makan dan minum) di siang itu, dia terus berbuka (yakni boleh terus makan dan minum hingga maghrib,pen).
๐ฑ Bahkan wanita yang sedang haid seandainya dia suci di siang hari maka dia terus dalam posisi berbuka, dia boleh makan dan minum di hari itu. INI ADALAH PENDAPAT YANG RAJIH (KUAT).
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/164)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3โฃ0โฃ)
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KESEBELAS
๐ (Keutamaan Sahur)
..........
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ FAEDAH HADITS
5โฃ- Penyebutan barokah yang terdapat dalam makan sahur;
Berikut ini beberapa barokah (baca: kebaikan, pen) yang tekandung dalam makan sahur; berdasarkan penjelasan Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah;
๐ป1โฃ- Melaksanakan perintah Nabi Shollallahu โalaihi waSallam.
๐ Sudah tidak diragukan lagi, bahwa melaksanakan perintah Nabi Shollallahu โalaihi waSallam merupakan barokah dan kebaikan.
๐Tatkala kita melakukan suatu ibadah dengan niat melaksanakan perintah, akan terasa berbeda dengan amal ibadah yang dilakukan dengan niatan sekedar menjalankan kewajiban. (Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
๐ป2โฃ- Menjaga kekuatan jiwa raga (selama pelaksanaan ibadah puasa, pen).
๐Tatkala seseorang melakukan makan sahur, Jiwa akan tenang dan tenteram; Raga (atau badan kita) akan tumbuh dan terjaga kekuatannya (hingga matahari tenggelam, pen). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
๐ป3โฃ- Membantu seseorang untuk taat kepada Allah Taโala.
๐ Dengan sahur, seseorang terbantu untuk melaksanakan ibadah puasa. Yang seperti ini, tidak diragukan lagi merupakan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
๐ป4โฃ- Kita bisa merasakan kekaguman;
๐ Pada hari-hari biasa; kita makan kadang dua atau tiga kali dalam satu hari, minum juga terkadang hingga tujuh kali. Nah, ketika berpuasa, dengan dibantu makan sahur diri kita mampu untuk tidak makan dan minum setelahnya hingga tenggelam matahari. Yang seperti ini jelas termasuk barokah makan sahur. (Lihat selengkapnya; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
๐ป5โฃ- Meneladani Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam yang juga melakukan sahur dalam rangkaian ibadah puasanya.
๐ Tidak diragukan lagi, bahwa perbuatan yang mencontoh Rasulullah Shollallahu โalahi waSallam dalam pelaksanaannya termasuk kebaikan dan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
๐ป6โฃ- Makan sahur adalah pembeda antara puasa kita (umat Islam) dengan puasa ahlul kitab.
Berdasarkan hadits โAmr ibnul-โAsh Rodhiyallahu โanhu, dalam Shohih Muslim no.1096-(46).
๐ Tak diragukan lagi, bahwa membedakan diri dengan ahlul kitab dalam segala hal seperti pakaian, perhiasan, atau selainnya termasuk kebaikan dan barokah.
Karena, Tasyabbuh (menyamakan diri) dengan mereka dalam perkara ibadah bisa mengantarkan kepada kesyirikan dan kekufuran.
Demikian pula, Tasyabbuh (menyamakan diri) dengan mereka dalam perkara zhohir (adat kebiasaan yang tampak, pen); juga bisa mengantarkan kita kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Minimalnya, kagum terhadap mereka (ahlul kitab), atau bahkan yang lebih parah muncul kecintaan dalam hati terhadap mereka; dan ini lebih jelek dari yang sebelumnya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195-196).
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KESEBELAS
๐ (Keutamaan Sahur)
..........
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ FAEDAH HADITS
5โฃ- Penyebutan barokah yang terdapat dalam makan sahur;
Berikut ini beberapa barokah (baca: kebaikan, pen) yang tekandung dalam makan sahur; berdasarkan penjelasan Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah;
๐ป1โฃ- Melaksanakan perintah Nabi Shollallahu โalaihi waSallam.
๐ Sudah tidak diragukan lagi, bahwa melaksanakan perintah Nabi Shollallahu โalaihi waSallam merupakan barokah dan kebaikan.
๐Tatkala kita melakukan suatu ibadah dengan niat melaksanakan perintah, akan terasa berbeda dengan amal ibadah yang dilakukan dengan niatan sekedar menjalankan kewajiban. (Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
๐ป2โฃ- Menjaga kekuatan jiwa raga (selama pelaksanaan ibadah puasa, pen).
๐Tatkala seseorang melakukan makan sahur, Jiwa akan tenang dan tenteram; Raga (atau badan kita) akan tumbuh dan terjaga kekuatannya (hingga matahari tenggelam, pen). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
๐ป3โฃ- Membantu seseorang untuk taat kepada Allah Taโala.
๐ Dengan sahur, seseorang terbantu untuk melaksanakan ibadah puasa. Yang seperti ini, tidak diragukan lagi merupakan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
๐ป4โฃ- Kita bisa merasakan kekaguman;
๐ Pada hari-hari biasa; kita makan kadang dua atau tiga kali dalam satu hari, minum juga terkadang hingga tujuh kali. Nah, ketika berpuasa, dengan dibantu makan sahur diri kita mampu untuk tidak makan dan minum setelahnya hingga tenggelam matahari. Yang seperti ini jelas termasuk barokah makan sahur. (Lihat selengkapnya; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
๐ป5โฃ- Meneladani Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam yang juga melakukan sahur dalam rangkaian ibadah puasanya.
๐ Tidak diragukan lagi, bahwa perbuatan yang mencontoh Rasulullah Shollallahu โalahi waSallam dalam pelaksanaannya termasuk kebaikan dan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
๐ป6โฃ- Makan sahur adalah pembeda antara puasa kita (umat Islam) dengan puasa ahlul kitab.
Berdasarkan hadits โAmr ibnul-โAsh Rodhiyallahu โanhu, dalam Shohih Muslim no.1096-(46).
๐ Tak diragukan lagi, bahwa membedakan diri dengan ahlul kitab dalam segala hal seperti pakaian, perhiasan, atau selainnya termasuk kebaikan dan barokah.
Karena, Tasyabbuh (menyamakan diri) dengan mereka dalam perkara ibadah bisa mengantarkan kepada kesyirikan dan kekufuran.
Demikian pula, Tasyabbuh (menyamakan diri) dengan mereka dalam perkara zhohir (adat kebiasaan yang tampak, pen); juga bisa mengantarkan kita kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Minimalnya, kagum terhadap mereka (ahlul kitab), atau bahkan yang lebih parah muncul kecintaan dalam hati terhadap mereka; dan ini lebih jelek dari yang sebelumnya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195-196).
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (4โฃ4โฃ): SEORANG YANG MENGHABISKAN SIANGNYA UNTUK TIDUR DAN ISTIRAHAT
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Tentang orang yang menghabiskan siang Ramadhan dengan tidur dan istirahat, ia beralasan, 'aku tidak mampu beraktifitas disebabkan rasa lapar dan haus yang sangat." Apakah hal tersebut mempengaruhi puasanya?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
โ๏ธ "Merasakan keletihan (ketika puasa) tidak mempengaruhi sahnya puasa. Bahkan keletihan akan menambah pahala. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam kepada 'Aisyah,
๐ด "Pahalamu sesuai kadar rasa letihmu."
๐ก Maka setiap kali keletihan seseorang itu bertambah saat menjalankan ibadah -tanpa ada unsur kesengajaan darinya- maka pahalanya akan bertambah pula.
๐ Dan dia boleh melakukan sesuatu yang bisa menjadikan ringan ibadah yang dia lakukan, seperti mendinginkan badan dengan air atau duduk di tempat yang dingin."
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/170)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Tentang orang yang menghabiskan siang Ramadhan dengan tidur dan istirahat, ia beralasan, 'aku tidak mampu beraktifitas disebabkan rasa lapar dan haus yang sangat." Apakah hal tersebut mempengaruhi puasanya?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
โ๏ธ "Merasakan keletihan (ketika puasa) tidak mempengaruhi sahnya puasa. Bahkan keletihan akan menambah pahala. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam kepada 'Aisyah,
๐ด "Pahalamu sesuai kadar rasa letihmu."
๐ก Maka setiap kali keletihan seseorang itu bertambah saat menjalankan ibadah -tanpa ada unsur kesengajaan darinya- maka pahalanya akan bertambah pula.
๐ Dan dia boleh melakukan sesuatu yang bisa menjadikan ringan ibadah yang dia lakukan, seperti mendinginkan badan dengan air atau duduk di tempat yang dingin."
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/170)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (4โฃ5โฃ): WASIAT SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAAZ KEPADA ORANG YANG MENGHABISKAN HARI-HARINYA DENGAN TIDUR
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Tentang seorang yang begadang di malam hari hingga masuk waktu shubuh, kemudian mereka tidur hingga masuk waktu zhuhur, setelah menunaikan shalat zhuhur mereka kembali tidur hingga waktu ashar, dan setelah shalat ashar mereka tidur kembali hingga mendekati waktu berbuka. Pertanyaannya adalah apa hukum Islam tentang perbuatan semacam ini?
โณ๏ธ Beliau menjawab,
๐ก โTidak ada dosa tidur di siang hari atau di malam hari apabila tidak ada kewajiban yang dilalaikan atau keharaman yang dilanggar.
โ๏ธ Hanyasaja perkara yang disyariโatkan bagi seorang muslim baik yang sedang berpuasa atau yang tidak berpuasa adalah:
๐ฑ tidak begadang di malam hari, dan
๐ฑ hendaknya segera tidur setelah Allah mudahkan ia melakukan Qiyamul Lail.
๐ฑ Setelah itu dia bangun untuk makan sahur jika bertepatan dengan bulan ramadhan. Karena makan sahur hukumnya sunnah muakkadah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam,
ยซุชุณุญุฑูุง ูุฅู ูู ุงูุณุญูุฑ ุจุฑูุฉยป
โMakan sahurlah kalian, karena pada makan sahur terdapat berkah.โ (Hadits ini telah disepakati keshahihannya)
๐ป Dan sabda Nabi shallallahu โalaihi wa Sallam,
ยซูุตู ู ุง ุจูู ุตูุงู ูุง ูุตูุงู ุฃูู ุงููุชุงุจ ุฃููุฉ ุงูุณุญุฑยป
โPembeda antara puasa kita (kaum muslimin) dan puasanya ahli kitab adalah dengan makan sahur.โ Diriwayatkan Muslim di dalam Shahihnya.
๐ข Sebagaimana pula diwajibkan bagi orang yang berpuasa dan orang yang tidak berpuasa untuk selalu menjaga shalat lima waktu secara berjamaโah, dan waspada dari mengabaikannya baik dengan tidur atau selainnya.
๐ข Sebagaimana pula diwajibkan bagi orang yang berpuasa atau yang tidak berpuasa untuk melaksanakan seluruh pekerjaan yang wajib dilakukan pada waktunya baik itu pekerjaan dinas atau selainnya dan tidak mengabaikannya dengan tidur atau selainnya.
๐ข Demikian pula wajib baginya berupaya mencari rejeki yang halal, yang dibutukan oleh dirinya dan orang yang dia nafkahi, dan tidak mengabaikannya dengan tidur atau selainnya.
โ Ringkasnya, wasiatku teruntuk semua orang; baik laki-laki atau wanita, yang berpuasa atau yang tidak berpuasa agar SELALU BERTAKWA KEPADA ALLAH Jalla wa โAla dalam setiak keadaan.
๐ฑ Dan selalu berusaha mengerjakan kewajiban pada waktunya sesuai dengan yang Allah syariโatkan.
๐ฑ Dan hendaknya waspada penuh dari sikap melalaikan kewajiban tersebut baik dengan tidur atau selainnya dari perkara mubah atau selainnya.
๐ Apabila kelalaian itu disebabkan suatu maksiat maka dosanya akan bertambah besar, dan kejahatannya semakin besar pula.
๐ Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan kaum muslimin, dan memahamkan mereka tentang urusan agama mereka, dan mengokohkan mereka di atas kebenaran, dan semoga Allah memperbaiki pemimpin mereka. Sesungguh Dia Maha Dermawan dan Maha Mulia.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/319)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Tentang seorang yang begadang di malam hari hingga masuk waktu shubuh, kemudian mereka tidur hingga masuk waktu zhuhur, setelah menunaikan shalat zhuhur mereka kembali tidur hingga waktu ashar, dan setelah shalat ashar mereka tidur kembali hingga mendekati waktu berbuka. Pertanyaannya adalah apa hukum Islam tentang perbuatan semacam ini?
โณ๏ธ Beliau menjawab,
๐ก โTidak ada dosa tidur di siang hari atau di malam hari apabila tidak ada kewajiban yang dilalaikan atau keharaman yang dilanggar.
โ๏ธ Hanyasaja perkara yang disyariโatkan bagi seorang muslim baik yang sedang berpuasa atau yang tidak berpuasa adalah:
๐ฑ tidak begadang di malam hari, dan
๐ฑ hendaknya segera tidur setelah Allah mudahkan ia melakukan Qiyamul Lail.
๐ฑ Setelah itu dia bangun untuk makan sahur jika bertepatan dengan bulan ramadhan. Karena makan sahur hukumnya sunnah muakkadah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam,
ยซุชุณุญุฑูุง ูุฅู ูู ุงูุณุญูุฑ ุจุฑูุฉยป
โMakan sahurlah kalian, karena pada makan sahur terdapat berkah.โ (Hadits ini telah disepakati keshahihannya)
๐ป Dan sabda Nabi shallallahu โalaihi wa Sallam,
ยซูุตู ู ุง ุจูู ุตูุงู ูุง ูุตูุงู ุฃูู ุงููุชุงุจ ุฃููุฉ ุงูุณุญุฑยป
โPembeda antara puasa kita (kaum muslimin) dan puasanya ahli kitab adalah dengan makan sahur.โ Diriwayatkan Muslim di dalam Shahihnya.
๐ข Sebagaimana pula diwajibkan bagi orang yang berpuasa dan orang yang tidak berpuasa untuk selalu menjaga shalat lima waktu secara berjamaโah, dan waspada dari mengabaikannya baik dengan tidur atau selainnya.
๐ข Sebagaimana pula diwajibkan bagi orang yang berpuasa atau yang tidak berpuasa untuk melaksanakan seluruh pekerjaan yang wajib dilakukan pada waktunya baik itu pekerjaan dinas atau selainnya dan tidak mengabaikannya dengan tidur atau selainnya.
๐ข Demikian pula wajib baginya berupaya mencari rejeki yang halal, yang dibutukan oleh dirinya dan orang yang dia nafkahi, dan tidak mengabaikannya dengan tidur atau selainnya.
โ Ringkasnya, wasiatku teruntuk semua orang; baik laki-laki atau wanita, yang berpuasa atau yang tidak berpuasa agar SELALU BERTAKWA KEPADA ALLAH Jalla wa โAla dalam setiak keadaan.
๐ฑ Dan selalu berusaha mengerjakan kewajiban pada waktunya sesuai dengan yang Allah syariโatkan.
๐ฑ Dan hendaknya waspada penuh dari sikap melalaikan kewajiban tersebut baik dengan tidur atau selainnya dari perkara mubah atau selainnya.
๐ Apabila kelalaian itu disebabkan suatu maksiat maka dosanya akan bertambah besar, dan kejahatannya semakin besar pula.
๐ Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan kaum muslimin, dan memahamkan mereka tentang urusan agama mereka, dan mengokohkan mereka di atas kebenaran, dan semoga Allah memperbaiki pemimpin mereka. Sesungguh Dia Maha Dermawan dan Maha Mulia.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/319)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (4โฃ6โฃ): HUKUM MEMANDANG DAN BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM BAGI SEORANG YANG BERPUASA
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apa hukum berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom atau berbicara dengannya di siang hari ketika sedang berpuasa dan wanita itu juga berpuasa. Apakah perbuatannya tersebut membatalkan puasa atau hanya mengurangi pahalanya saja? Kami mengharapkan bimbingan anda. Dan apakah dia terkenai kaffaroh?
โณ๏ธ Beliau menjawab:
โ "TIDAK BOLEH berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom. Karena Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam bersabda, โSesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.โ
๐ฑ Dan Aisyah berkata, โDemi Allah, sama sekali tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita. Tidaklah beliau membaiโat mereka melainkan dengan ucapan saja.โ Yang dimaksud โAisyah adalah wanita yang bukan mahram.
๐ Adapun wanita yang mahram seperti saudara wanita dan bibi maka tidak mengapa berjabatan dengan mereka.
๐ก Sedangkan berbicara dengan wanita selain mahram, maka tidak mengapa jika pembicaraannya sebatas perkarah mubah dan tidak mengandung perkara yang melenceng. Seperti dia bertanya tentang anak-anaknya, bapaknya, atau bertanya tentang kebutuhannya sebagai seorang tetangga atau kerabat, yang seperti ini tidak mengapa.
๐ซ Adapun jika pembicaraannya menjurus kepada sesuatu yang rusak, zina, janji zina, tentang syahwat, atau minta dibuka sedikit dari pakaiannya agar dia bisa melihat salah satu bagian tubuhnya maka semua ini TIDAK BOLEH.
๐ด Jika percakapan tersebut disertai PENGHALANG dan HIJAB, dan jauh dari perkara yang mencurigakan dan dari syahwat maka tidak mengapa.
๐ข Dahulu Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam pernah berbicara dengan kaum wanita, dan kaum wanita berbicara dengan beliau. seperti ini tidak mengapa dan puasanya tetap sah.
๐ Berjabatan tangan tidak mempengaruhi sahnya puasa. Demkian pula berbincang tidak mempengaruhi sahnya puasanya, jika tidak keluar sesuatu darinya (mani,pen) dengan sebab itu. Apabila keluar sesuatu (mani,pen) maka wajib mandi dan puasanya batal.
โ๏ธ dan ia wajib mengganti jika itu adalah puasa wajib.
โผ๏ธ KEWAJIBAN seorang mukmin adalah mewaspadai apa yang telah Allah haramkan kepadanya.
โ TIDAK BERJABAT TANGAN dengan wanita yang tidak halal baginya,
โ dan tidak berbincang dengannya disertai syahwat atau melihat kepada tubuhnya.
๐ Allah Subhanahu wa Taโala berfirman,
{ูููู ููููู ูุคูู ูููููู ููุบูุถูููุง ู ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู ู ููููุญูููุธููุง ููุฑููุฌูููู ู ุฐููููู ุฃูุฒูููู ููููู ู ุฅูููู ุงูููููู ุฎูุจููุฑู ุจูู ูุง ููุตูููุนูููู}
โKatakanlah kepada orang-orang yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Hal itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengawasi apa yang mereka lakukan.โ (QS. An-Nuur:30)
๐ป Maka menjaga diri dari sebab-sebab kejelekan merupakan KEWAJIBAN seorang mukmin di mana pun dia berada.
ูุณุฃู ุงููู ููุง ูููู ุณูู ูู ุงูุณูุงู ุฉ ูุงูุนุงููุฉ ู ู ูู ุณูุก
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/270-271)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apa hukum berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom atau berbicara dengannya di siang hari ketika sedang berpuasa dan wanita itu juga berpuasa. Apakah perbuatannya tersebut membatalkan puasa atau hanya mengurangi pahalanya saja? Kami mengharapkan bimbingan anda. Dan apakah dia terkenai kaffaroh?
โณ๏ธ Beliau menjawab:
โ "TIDAK BOLEH berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom. Karena Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam bersabda, โSesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.โ
๐ฑ Dan Aisyah berkata, โDemi Allah, sama sekali tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita. Tidaklah beliau membaiโat mereka melainkan dengan ucapan saja.โ Yang dimaksud โAisyah adalah wanita yang bukan mahram.
๐ Adapun wanita yang mahram seperti saudara wanita dan bibi maka tidak mengapa berjabatan dengan mereka.
๐ก Sedangkan berbicara dengan wanita selain mahram, maka tidak mengapa jika pembicaraannya sebatas perkarah mubah dan tidak mengandung perkara yang melenceng. Seperti dia bertanya tentang anak-anaknya, bapaknya, atau bertanya tentang kebutuhannya sebagai seorang tetangga atau kerabat, yang seperti ini tidak mengapa.
๐ซ Adapun jika pembicaraannya menjurus kepada sesuatu yang rusak, zina, janji zina, tentang syahwat, atau minta dibuka sedikit dari pakaiannya agar dia bisa melihat salah satu bagian tubuhnya maka semua ini TIDAK BOLEH.
๐ด Jika percakapan tersebut disertai PENGHALANG dan HIJAB, dan jauh dari perkara yang mencurigakan dan dari syahwat maka tidak mengapa.
๐ข Dahulu Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam pernah berbicara dengan kaum wanita, dan kaum wanita berbicara dengan beliau. seperti ini tidak mengapa dan puasanya tetap sah.
๐ Berjabatan tangan tidak mempengaruhi sahnya puasa. Demkian pula berbincang tidak mempengaruhi sahnya puasanya, jika tidak keluar sesuatu darinya (mani,pen) dengan sebab itu. Apabila keluar sesuatu (mani,pen) maka wajib mandi dan puasanya batal.
โ๏ธ dan ia wajib mengganti jika itu adalah puasa wajib.
โผ๏ธ KEWAJIBAN seorang mukmin adalah mewaspadai apa yang telah Allah haramkan kepadanya.
โ TIDAK BERJABAT TANGAN dengan wanita yang tidak halal baginya,
โ dan tidak berbincang dengannya disertai syahwat atau melihat kepada tubuhnya.
๐ Allah Subhanahu wa Taโala berfirman,
{ูููู ููููู ูุคูู ูููููู ููุบูุถูููุง ู ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู ู ููููุญูููุธููุง ููุฑููุฌูููู ู ุฐููููู ุฃูุฒูููู ููููู ู ุฅูููู ุงูููููู ุฎูุจููุฑู ุจูู ูุง ููุตูููุนูููู}
โKatakanlah kepada orang-orang yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Hal itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengawasi apa yang mereka lakukan.โ (QS. An-Nuur:30)
๐ป Maka menjaga diri dari sebab-sebab kejelekan merupakan KEWAJIBAN seorang mukmin di mana pun dia berada.
ูุณุฃู ุงููู ููุง ูููู ุณูู ูู ุงูุณูุงู ุฉ ูุงูุนุงููุฉ ู ู ูู ุณูุก
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/270-271)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ฐ๐ฅ Majalah asy-Syari'ah : AWAS KOMUNISME BANGKIT KEMBALI
Edisi Digital
Silahkan klik link:
https://market.android.com/details?id=book-9t1CDAAAQBAJ
@manhajulanbiya
Edisi Digital
Silahkan klik link:
https://market.android.com/details?id=book-9t1CDAAAQBAJ
@manhajulanbiya
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3โฃ1โฃ)
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KEDUA BELAS - Dhoif
๐ (Anjuran Berbuka dengan Menggunakan Kurma atau Air)
โถ๏ธDari Salman bin โAmir Adh-Dhobbi Rodhiyallahu โanhu; Dari Nabi Shollallahu โalaihi waSallam (bahwasanya) beliau pernah bersabda:
ุฅูุฐูุง ุฃูููุทูุฑู ุฃูุญูุฏูููู ู ููููููููุทูุฑู ุนูููู ุชูู ูุฑู, ููุฅููู ููู ู ููุฌูุฏู ููููููููุทูุฑู ุนูููู ู ูุงุกู, ููุฅูููููู ุทููููุฑู
โJika salah seorang dari kalian (1) berbuka; hendaknya dia berbuka dengan kurma (2), Apabila dia tidak mendapatkan (kurma); hendaknya dia berbuka dengan air. Karena air itu thohuur (3).โ
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ PENJELASAN KOSAKATA
1โฃ- Maksud kalimat โsalah seorang dari kalianโ adalah; kalian yang sedang berpuasa. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)
2โฃ- Secara zhohir jika disebutkan bersama-sama dengan kata โruthobโ ; maka kata โtamerโ maksudnya kurma kering (*), sedangkan kata โruthobโ maksudnya kurma basah (*). Apabila disebutkan sendirian (tanpa diiringi kata โruthobโ ,pen) maka arti โtamerโ mencakup kurma basah dan kurma kering. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)
(*) Kurma kering; kadar airnya sedikit, dimasukkan ke dalam bahan makanan pokok. Sedang kurma basah kadar airnya masih tinggi, dimasukkan ke dalam jenis buah-buahan.
3โฃ- Kata โThohuurโ artinya; thohir muthohhir.
โThohirโ artinya suci pada dzatnya. โMuthohhirโ artinya bisa menyucikan selainnya.
๐ฑ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa perut kita di sore hari akan mengeluarkan bau yang tidak disukai. Dengan air yang diminum (saat buka, pen) bau tersebut bisa dibersihkan dan dihilangkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)
โณ๏ธ TAKHRIJ HADITS
๐ก Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan: โHadits ini diriwayatkan oleh al-Khomsah. (Ahmad no.16226, 16228, 16231, 16232, 16237, 16242, 17870, 17874, 17876, 17877, 17880, 17887, Abu Dawud no.2355, At-Tirmidzi no.658, 695, Ibnu Majah no.1699)
๐ฑ Dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. (Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya no.2066, Ibnu Hibban dalam Shohihnya no.3514, 3515 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.1575)
โณ๏ธ DERAJAT HADITS
๐ก Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menjelaskan, bahwa sisi keshohihan hadits yang ditetapkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban belum diketahui. Dan ternyata di dalam sanad hadits ini terdapat seorang perowi wanita majhulah (**) bernama Hafshoh.
(**) Majhul artinya tidak diketahui keadilannya, atau juga orangnya belum jelas.
๐ฑ Dengan itu Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menyimpulkan bahwa hadits ini tidak shohih.
(Lihat Al-Irwaโ ; (4/49 โ 51) di bawah pembahasan hadits nomer 922, lihat pula Adh-Dhoifah no.6383, Dhoโif Al-Jamiโ no.389 โpada mulanya hadits ini disebutkan dalam Shohih Al-Jamiโ no.363)
โณ๏ธ PENJELASAN HADITS
๐ก Dalam Bab ini โYakni: Berbuka dengan Kurma atau Air- terdapat tiga hadits. Yang Insya Allah akan kita sebutkan pada pertemuan berikutnya.
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KEDUA BELAS - Dhoif
๐ (Anjuran Berbuka dengan Menggunakan Kurma atau Air)
โถ๏ธDari Salman bin โAmir Adh-Dhobbi Rodhiyallahu โanhu; Dari Nabi Shollallahu โalaihi waSallam (bahwasanya) beliau pernah bersabda:
ุฅูุฐูุง ุฃูููุทูุฑู ุฃูุญูุฏูููู ู ููููููููุทูุฑู ุนูููู ุชูู ูุฑู, ููุฅููู ููู ู ููุฌูุฏู ููููููููุทูุฑู ุนูููู ู ูุงุกู, ููุฅูููููู ุทููููุฑู
โJika salah seorang dari kalian (1) berbuka; hendaknya dia berbuka dengan kurma (2), Apabila dia tidak mendapatkan (kurma); hendaknya dia berbuka dengan air. Karena air itu thohuur (3).โ
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ PENJELASAN KOSAKATA
1โฃ- Maksud kalimat โsalah seorang dari kalianโ adalah; kalian yang sedang berpuasa. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)
2โฃ- Secara zhohir jika disebutkan bersama-sama dengan kata โruthobโ ; maka kata โtamerโ maksudnya kurma kering (*), sedangkan kata โruthobโ maksudnya kurma basah (*). Apabila disebutkan sendirian (tanpa diiringi kata โruthobโ ,pen) maka arti โtamerโ mencakup kurma basah dan kurma kering. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)
(*) Kurma kering; kadar airnya sedikit, dimasukkan ke dalam bahan makanan pokok. Sedang kurma basah kadar airnya masih tinggi, dimasukkan ke dalam jenis buah-buahan.
3โฃ- Kata โThohuurโ artinya; thohir muthohhir.
โThohirโ artinya suci pada dzatnya. โMuthohhirโ artinya bisa menyucikan selainnya.
๐ฑ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa perut kita di sore hari akan mengeluarkan bau yang tidak disukai. Dengan air yang diminum (saat buka, pen) bau tersebut bisa dibersihkan dan dihilangkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)
โณ๏ธ TAKHRIJ HADITS
๐ก Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan: โHadits ini diriwayatkan oleh al-Khomsah. (Ahmad no.16226, 16228, 16231, 16232, 16237, 16242, 17870, 17874, 17876, 17877, 17880, 17887, Abu Dawud no.2355, At-Tirmidzi no.658, 695, Ibnu Majah no.1699)
๐ฑ Dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. (Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya no.2066, Ibnu Hibban dalam Shohihnya no.3514, 3515 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.1575)
โณ๏ธ DERAJAT HADITS
๐ก Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menjelaskan, bahwa sisi keshohihan hadits yang ditetapkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban belum diketahui. Dan ternyata di dalam sanad hadits ini terdapat seorang perowi wanita majhulah (**) bernama Hafshoh.
(**) Majhul artinya tidak diketahui keadilannya, atau juga orangnya belum jelas.
๐ฑ Dengan itu Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menyimpulkan bahwa hadits ini tidak shohih.
(Lihat Al-Irwaโ ; (4/49 โ 51) di bawah pembahasan hadits nomer 922, lihat pula Adh-Dhoifah no.6383, Dhoโif Al-Jamiโ no.389 โpada mulanya hadits ini disebutkan dalam Shohih Al-Jamiโ no.363)
โณ๏ธ PENJELASAN HADITS
๐ก Dalam Bab ini โYakni: Berbuka dengan Kurma atau Air- terdapat tiga hadits. Yang Insya Allah akan kita sebutkan pada pertemuan berikutnya.
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ก๐โถ๏ธ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
๐ด "Dan hanyalah Allah akan merahmati hamba-hamba Nya yang penyayang."
๐ HR. Al-Bukhari
๐ด "Dan hanyalah Allah akan merahmati hamba-hamba Nya yang penyayang."
๐ HR. Al-Bukhari
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (4โฃ7โฃ): MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI HINGGA TERBIT FAJAR
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ Seorang suami melakukan hubungan dengan istrinya sebelum waktu fajar, dan keduanya terus melakukannya hingga terbit fajar. Apa yang harus dilakukan oleh keduanya? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
๐ Beliau menjawab,
๐ด "Keduanya wajib bertaubat dan membayar kaffaroh, yaitu:
๐๐ป membebaskan budak, bila tidak mampu maka,
๐๐ป berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tidak boleh terputus kecuali ada udzur,pen), bila tidak mampu maka,
๐๐ป memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah sho' bahan makanan pokok daerahnya yang kurang lebih 1,5kg.
๐ก Selain membayar kaffaroh, kedunya juga diwajibkan mengganti puasa hari yang mereka melakukan hubungan padanya (di hari yang lainnya,pen).
๐ข Semoga Allah memperbaiki keadaan mereka berdua.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/301)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ Seorang suami melakukan hubungan dengan istrinya sebelum waktu fajar, dan keduanya terus melakukannya hingga terbit fajar. Apa yang harus dilakukan oleh keduanya? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
๐ Beliau menjawab,
๐ด "Keduanya wajib bertaubat dan membayar kaffaroh, yaitu:
๐๐ป membebaskan budak, bila tidak mampu maka,
๐๐ป berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tidak boleh terputus kecuali ada udzur,pen), bila tidak mampu maka,
๐๐ป memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah sho' bahan makanan pokok daerahnya yang kurang lebih 1,5kg.
๐ก Selain membayar kaffaroh, kedunya juga diwajibkan mengganti puasa hari yang mereka melakukan hubungan padanya (di hari yang lainnya,pen).
๐ข Semoga Allah memperbaiki keadaan mereka berdua.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/301)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
-โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3โฃ2โฃ)
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KEDUA BELAS (Pendalaman Materi)
๐ (BAB: Anjuran Berbuka dengan Menggunakan Kurma atau Air)
.........
ใฐใฐใฐใฐ
๐ DALIL-DALIL DALAM BAB INI;
๐ข Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam Rohimahullah (Taudhihul Ahkam; 3/157) menjelaskan: โDi dalam bab ini terdapat tiga hadits;
1โฃ - Hadits yang Pertama:
Adalah hadits yang ada dihadapan kita ini. Adapun yang mengeluarkan hadits ini sudah kita ketahui bersama dari penjelasan pengarang kitab (yakni; Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah, pen)
((*** Dari Salman bin โAmir Adh-Dhobbi Rodhiyallahu โanhu; Dari Nabi Shollallahu โalaihi waSallam (bahwasanya) beliau pernah bersabda:
ุฅูุฐูุง ุฃูููุทูุฑู ุฃูุญูุฏูููู ู ููููููููุทูุฑู ุนูููู ุชูู ูุฑู, ููุฅููู ููู ู ููุฌูุฏู ููููููููุทูุฑู ุนูููู ู ูุงุกู, ููุฅูููููู ุทููููุฑู
โJika salah seorang dari kalian berbuka; hendaknya dia berbuka dengan kurma , Apabila dia tidak mendapatkan (kurma); hendaknya dia berbuka dengan air. Karena air itu thohuur .โ (Riwayat Al-Khomsah dan selain mereka) ***))
2โฃ- Hadits yang Kedua:
Hadits Anas (Rodhiyallahu โanhu); Marfuโ(Disandarkan sampai kepada Nabi Shollallahu โalaihi waSallam, pen), dengan lafadz:
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุญูุจูู ุฃููู ููููุทูุฑู ุนูููู ุซูููุงุซู ุชูู ูุฑูุงุชู ุฃููู ุดูุก ููู ู ุชูุตูุจููู ุงููููุงุฑู
โDahulu Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam senang berbuka dengan menggunakan tiga buah kurma atau sesuatu yang tidak disentuh api (*).โ
(*) โSesuatu yang tidak disentuh apiโ maksudnya tidak dimasak.
๐ Hadits ini dikeluarkan oleh Al-โUqoily di dalam kitab Adh-Dhuโafa` (3/50) dan Adh-Dhiyaโ Al-Maqdisi (Dalam kitab Al-Mukhtaroh no.1755 , pen).
3โฃ- Hadits yang Ketiga:
Hadits Anas Rodhiyallahu โanhu (lafadznya):
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุทูุฑู ุนูููู ุฑูุทูุจูุงุชู ููุจููู ุฃููู ููุตููููููุ ููุฅููู ููู ู ููุฌูุฏู ููุนูููู ุชูู ูุฑูุงุชูุ ููุฅููู ููู ู ููุฌูุฏู ุชูู ูุฑูุงุชู ุญูุณูุง ุญูุณูููุงุชู ู ููู ู ูุงุกู
โDahulu Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam berbuka dengan menggunakan beberapa ruthob sebelum sholat (Maghrib). Jika tidak mendapatkan, beliau berbuka dengan menggunakan beberapa kurma. Jika tidak mendapatkan kurma, beliau meminum air beberapa teguk.โ
๐ Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no.2356), dan At-Tirmidzi (no.696). Dikatakan oleh At-Tirmidzi: Hasan Ghorib.
๐ Hadits ini adalah yang paling shohih dari ketiga hadits tersebut. Karena hadits ini (derajatnya) hasan (**).
(**) Hadits Hasan adalah hadits yang sah diterima dari Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam; tingkatannya di bawah hadits Shohih. (Taudhihul Ahkam; 3/157)
๐ Catatan: Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menghasankan hadits yang ketiga ini dalam kitab Shohih Al-Jamiโ no.4995, Shohih Abi Dawud no.2040, Al-Irwa` no.922, Ash-Shohihah no.2840.
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KEDUA BELAS (Pendalaman Materi)
๐ (BAB: Anjuran Berbuka dengan Menggunakan Kurma atau Air)
.........
ใฐใฐใฐใฐ
๐ DALIL-DALIL DALAM BAB INI;
๐ข Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam Rohimahullah (Taudhihul Ahkam; 3/157) menjelaskan: โDi dalam bab ini terdapat tiga hadits;
1โฃ - Hadits yang Pertama:
Adalah hadits yang ada dihadapan kita ini. Adapun yang mengeluarkan hadits ini sudah kita ketahui bersama dari penjelasan pengarang kitab (yakni; Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah, pen)
((*** Dari Salman bin โAmir Adh-Dhobbi Rodhiyallahu โanhu; Dari Nabi Shollallahu โalaihi waSallam (bahwasanya) beliau pernah bersabda:
ุฅูุฐูุง ุฃูููุทูุฑู ุฃูุญูุฏูููู ู ููููููููุทูุฑู ุนูููู ุชูู ูุฑู, ููุฅููู ููู ู ููุฌูุฏู ููููููููุทูุฑู ุนูููู ู ูุงุกู, ููุฅูููููู ุทููููุฑู
โJika salah seorang dari kalian berbuka; hendaknya dia berbuka dengan kurma , Apabila dia tidak mendapatkan (kurma); hendaknya dia berbuka dengan air. Karena air itu thohuur .โ (Riwayat Al-Khomsah dan selain mereka) ***))
2โฃ- Hadits yang Kedua:
Hadits Anas (Rodhiyallahu โanhu); Marfuโ(Disandarkan sampai kepada Nabi Shollallahu โalaihi waSallam, pen), dengan lafadz:
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุญูุจูู ุฃููู ููููุทูุฑู ุนูููู ุซูููุงุซู ุชูู ูุฑูุงุชู ุฃููู ุดูุก ููู ู ุชูุตูุจููู ุงููููุงุฑู
โDahulu Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam senang berbuka dengan menggunakan tiga buah kurma atau sesuatu yang tidak disentuh api (*).โ
(*) โSesuatu yang tidak disentuh apiโ maksudnya tidak dimasak.
๐ Hadits ini dikeluarkan oleh Al-โUqoily di dalam kitab Adh-Dhuโafa` (3/50) dan Adh-Dhiyaโ Al-Maqdisi (Dalam kitab Al-Mukhtaroh no.1755 , pen).
3โฃ- Hadits yang Ketiga:
Hadits Anas Rodhiyallahu โanhu (lafadznya):
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุทูุฑู ุนูููู ุฑูุทูุจูุงุชู ููุจููู ุฃููู ููุตููููููุ ููุฅููู ููู ู ููุฌูุฏู ููุนูููู ุชูู ูุฑูุงุชูุ ููุฅููู ููู ู ููุฌูุฏู ุชูู ูุฑูุงุชู ุญูุณูุง ุญูุณูููุงุชู ู ููู ู ูุงุกู
โDahulu Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam berbuka dengan menggunakan beberapa ruthob sebelum sholat (Maghrib). Jika tidak mendapatkan, beliau berbuka dengan menggunakan beberapa kurma. Jika tidak mendapatkan kurma, beliau meminum air beberapa teguk.โ
๐ Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no.2356), dan At-Tirmidzi (no.696). Dikatakan oleh At-Tirmidzi: Hasan Ghorib.
๐ Hadits ini adalah yang paling shohih dari ketiga hadits tersebut. Karena hadits ini (derajatnya) hasan (**).
(**) Hadits Hasan adalah hadits yang sah diterima dari Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam; tingkatannya di bawah hadits Shohih. (Taudhihul Ahkam; 3/157)
๐ Catatan: Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menghasankan hadits yang ketiga ini dalam kitab Shohih Al-Jamiโ no.4995, Shohih Abi Dawud no.2040, Al-Irwa` no.922, Ash-Shohihah no.2840.
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (4โฃ8โฃ): MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI KARENA TIDAK MENGETAHUI HUKUMNYA
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
๐๐๐
๐ Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara yang mulia .... Semoga Allah memberinya taufik untuk melakukan setiap kebaikan..
๐ "Telah sampai tulisan anda -semoga Allah menyampaikan anda kepada petunjuk-Nya- yang berisikan pertanyaan tentang sebuah kasus yang menimpa anda dalam keadaan anda tidak mengetahui hukumnya, yaitu secara berulang kali anda melakukan hubungan dengan isteri anda di siang hari Ramadhan ketika sedang berpuasa.
Kemudian setelah itu anda mendengar bahwasanya tidak boleh melakukan hubungan suami isteri ketika sedang puasa.
โณ๏ธ Jawab:
๐ก Tidak diragukan bahwasanya Allah mengharamkan kepada hamba-Nya di siang hari Ramadhan untuk makan, minum, melakukan hubungan suami isteri, dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa seseorang.
๐ก Dan Allah telah mewajibkan bagi seorang yang melakukan hubungan suami isteri di siang hari Ramadhan dan dia adalah seorang mukallaf, sehat, mukim, tidak sedang sakit dan tidak sedang bersafar, untuk MEMBAYAR KAFFAROH; yaitu:
๐๐ป membebaskan budak, bila tidak mendapati budak maka
๐๐ป berpuasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka
๐๐ป memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah shaโ dari makanan pokok negerinya.
๐ Adapun orang yang melakukan hubungan di siang hari Ramadhan, dan dia seorang yang wajib berpuasa karena sudah baligh, sehat, mukim, tetapi TIDAK MENGETAHUI HUKUMNYA seperti yang terjadi pada anda,
๐ฑ maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat,
๐ฉ sebagian mereka berpendapat, "wajib membayar kaffaroh karena dia telah menganggap remeh dengan tidak bertanya dan tidak mendalami tentang agamanya."
๐ฉ Sedangkan sebagian yang lain menyatakan, "dia tidak wajib membayar kaffaroh karena ia melakukannya dalam keadaan jahil (tidak tau hukum)."
๐ก Dengan ini dapat anda ketahui bahwa untuk lebih berhati-hati adalah hendaknya anda MEMBAYAR KAFFAROH, dikarenakan sikap anda yang meremehkan dan tidak mau bertanya tentang perkara-perkara yang diharamkan sebelum anda melakukan apa yang telah anda lakukan.
โ๏ธ Apabila anda tidak mampu memerdekakan budak dan berpuasa, maka cukup memberi makan 60 orang miskin dari setiap hari yang anda berhubungan padanya.
๐๐ป Jika anda melakukan hubungan selama dua hari maka anda membayar dua kaffaroh,
๐๐ป jika anda melakukan hubungan selama tiga hari maka anda membayar tiga kaffaroh,
๐๐ป dan demikian seterusnya,
๐ข setiap jimak dalam satu hari membayar satu kaffaroh.
๐ Adapun melakukan hubungan beberapa kali dalam satu hari maka cukup membayar satu kali kaffaroh.
๐ด Ini adalah sikap yang lebih berhati-hati dan lebih baik bagi anda, dalam rangka terbebaskan dari kewajiban, keluar dari khilaf ulama, dan menambal kekurangan pada puasa anda.
๐ Apabila anda tidak ingat berapa hari anda melakukan hubungan, maka lakukanlah bilangan yang lebih berhati-hati yaitu mengambil yang lebih banyak. Bila anda ragu apakah tiga hari atau empat hari, maka ambillah yang empat hari dan demikian seterusnya. Tetapi tidaklah anda memilih kecuali yang memang anda yakini dengan pasti.
ููููุง ุงููู ูุฅูุงู ูู ุง ููู ุฑุถุงูุ ูุจุฑุงุกุฉ ุงูุฐู ุฉ. ูุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/303-304)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
๐๐๐
๐ Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara yang mulia .... Semoga Allah memberinya taufik untuk melakukan setiap kebaikan..
๐ "Telah sampai tulisan anda -semoga Allah menyampaikan anda kepada petunjuk-Nya- yang berisikan pertanyaan tentang sebuah kasus yang menimpa anda dalam keadaan anda tidak mengetahui hukumnya, yaitu secara berulang kali anda melakukan hubungan dengan isteri anda di siang hari Ramadhan ketika sedang berpuasa.
Kemudian setelah itu anda mendengar bahwasanya tidak boleh melakukan hubungan suami isteri ketika sedang puasa.
โณ๏ธ Jawab:
๐ก Tidak diragukan bahwasanya Allah mengharamkan kepada hamba-Nya di siang hari Ramadhan untuk makan, minum, melakukan hubungan suami isteri, dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa seseorang.
๐ก Dan Allah telah mewajibkan bagi seorang yang melakukan hubungan suami isteri di siang hari Ramadhan dan dia adalah seorang mukallaf, sehat, mukim, tidak sedang sakit dan tidak sedang bersafar, untuk MEMBAYAR KAFFAROH; yaitu:
๐๐ป membebaskan budak, bila tidak mendapati budak maka
๐๐ป berpuasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka
๐๐ป memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah shaโ dari makanan pokok negerinya.
๐ Adapun orang yang melakukan hubungan di siang hari Ramadhan, dan dia seorang yang wajib berpuasa karena sudah baligh, sehat, mukim, tetapi TIDAK MENGETAHUI HUKUMNYA seperti yang terjadi pada anda,
๐ฑ maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat,
๐ฉ sebagian mereka berpendapat, "wajib membayar kaffaroh karena dia telah menganggap remeh dengan tidak bertanya dan tidak mendalami tentang agamanya."
๐ฉ Sedangkan sebagian yang lain menyatakan, "dia tidak wajib membayar kaffaroh karena ia melakukannya dalam keadaan jahil (tidak tau hukum)."
๐ก Dengan ini dapat anda ketahui bahwa untuk lebih berhati-hati adalah hendaknya anda MEMBAYAR KAFFAROH, dikarenakan sikap anda yang meremehkan dan tidak mau bertanya tentang perkara-perkara yang diharamkan sebelum anda melakukan apa yang telah anda lakukan.
โ๏ธ Apabila anda tidak mampu memerdekakan budak dan berpuasa, maka cukup memberi makan 60 orang miskin dari setiap hari yang anda berhubungan padanya.
๐๐ป Jika anda melakukan hubungan selama dua hari maka anda membayar dua kaffaroh,
๐๐ป jika anda melakukan hubungan selama tiga hari maka anda membayar tiga kaffaroh,
๐๐ป dan demikian seterusnya,
๐ข setiap jimak dalam satu hari membayar satu kaffaroh.
๐ Adapun melakukan hubungan beberapa kali dalam satu hari maka cukup membayar satu kali kaffaroh.
๐ด Ini adalah sikap yang lebih berhati-hati dan lebih baik bagi anda, dalam rangka terbebaskan dari kewajiban, keluar dari khilaf ulama, dan menambal kekurangan pada puasa anda.
๐ Apabila anda tidak ingat berapa hari anda melakukan hubungan, maka lakukanlah bilangan yang lebih berhati-hati yaitu mengambil yang lebih banyak. Bila anda ragu apakah tiga hari atau empat hari, maka ambillah yang empat hari dan demikian seterusnya. Tetapi tidaklah anda memilih kecuali yang memang anda yakini dengan pasti.
ููููุง ุงููู ูุฅูุงู ูู ุง ููู ุฑุถุงูุ ูุจุฑุงุกุฉ ุงูุฐู ุฉ. ูุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/303-304)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (4โฃ9โฃ): ISTRI DIPAKSA BERHUBUNGAN OLEH SUAMINYA
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Beberapa tahun yang lalu ada seorang suami yang memaksa istrinya melakukan hubungan dengannya di siang hari bulan Ramadhan. Sang istri sedang mengandung 7 bulan. Apa yang harus dilakukan oleh keduanya setelah perbuatan itu berlalu bertahun-tahun?
โณ๏ธ Beliau menjawab,
โ๏ธ "Keduanya wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu, mengganti puasa, dan membayar kaffaroh, yaitu:
๐๐ป membebaskan budak masing-masing dari keduanya, bila tidak mampu maka
๐๐ป berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tidak boleh terputus tanpa udzur,pen), bila tidak mampu maka
๐๐ป memberi makan 60 orang miskin.
Setiap orang miskin diberi setengah sho' makanan daerahnya atau sekitar 1,5kg.
๐ Dan jika si isteri melakukannya karena terpaksa yakni dia tidak mampu menolak maka ia tidak terkenai kaffaroh dan tidak perlu mengganti puasanya, karena orang yang terpaksa hakekatnya tidak melakukannya.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/306-307)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Beberapa tahun yang lalu ada seorang suami yang memaksa istrinya melakukan hubungan dengannya di siang hari bulan Ramadhan. Sang istri sedang mengandung 7 bulan. Apa yang harus dilakukan oleh keduanya setelah perbuatan itu berlalu bertahun-tahun?
โณ๏ธ Beliau menjawab,
โ๏ธ "Keduanya wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu, mengganti puasa, dan membayar kaffaroh, yaitu:
๐๐ป membebaskan budak masing-masing dari keduanya, bila tidak mampu maka
๐๐ป berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tidak boleh terputus tanpa udzur,pen), bila tidak mampu maka
๐๐ป memberi makan 60 orang miskin.
Setiap orang miskin diberi setengah sho' makanan daerahnya atau sekitar 1,5kg.
๐ Dan jika si isteri melakukannya karena terpaksa yakni dia tidak mampu menolak maka ia tidak terkenai kaffaroh dan tidak perlu mengganti puasanya, karena orang yang terpaksa hakekatnya tidak melakukannya.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/306-307)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (5โฃ0โฃ): HUKUM SEORANG MUSAFIR MELAKUKAN HUBUNGAN DENGAN ISTRINYA DI SIANG HARI PUASA
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apa hukum seorang yang berpuasa melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan? Dan apakah boleh bagi musafir apabila ia berbuka untuk berhubungan dengan istrinya?
โณ๏ธ Beliau menjawab,
๐ก "Wajib bagi seorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan dalam keadaan ia berpuasa untuk membayar kaffaroh, yang saya maksud adalah kaffaroh zhihar, dan ia juga wajib membayar puasa hari itu (di hari yang lain,pen), dan bertaubat kepada Allah Subhanah dari perbuatannya itu.
๐ด Adapun jika ia sebagai musafir atau sedang sakit yang membolehkan dia untuk berbuka maka tidak ada kaffaroh dan tidak ada dosa baginya. Wajib baginya mengganti puasa di hari yang dia melakukan hubungan padanya (di hari yang lain,pen).
๐ฑ Dikarenakan seorang musafir ia boleh berbuka dengan jima' dan selainnya, sebagaimana firman Allah Ta'ala,
๐ "Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau sedang dalam perjalanan (maka boleh ia berbuka) dan menggantinya di hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah:184)
๐ dan bagi wanita memiliki hukum yang sama dengan pria. Jika puasanya adalah puasa wajib maka ia harus membayar kaffaroh dan mengganti puasanya.
๐ป dan jika ia sedang safar atau sakit yang ia kesulitan berpuasa maka tidak ada kaffaroh baginya.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/307-308)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apa hukum seorang yang berpuasa melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan? Dan apakah boleh bagi musafir apabila ia berbuka untuk berhubungan dengan istrinya?
โณ๏ธ Beliau menjawab,
๐ก "Wajib bagi seorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan dalam keadaan ia berpuasa untuk membayar kaffaroh, yang saya maksud adalah kaffaroh zhihar, dan ia juga wajib membayar puasa hari itu (di hari yang lain,pen), dan bertaubat kepada Allah Subhanah dari perbuatannya itu.
๐ด Adapun jika ia sebagai musafir atau sedang sakit yang membolehkan dia untuk berbuka maka tidak ada kaffaroh dan tidak ada dosa baginya. Wajib baginya mengganti puasa di hari yang dia melakukan hubungan padanya (di hari yang lain,pen).
๐ฑ Dikarenakan seorang musafir ia boleh berbuka dengan jima' dan selainnya, sebagaimana firman Allah Ta'ala,
๐ "Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau sedang dalam perjalanan (maka boleh ia berbuka) dan menggantinya di hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah:184)
๐ dan bagi wanita memiliki hukum yang sama dengan pria. Jika puasanya adalah puasa wajib maka ia harus membayar kaffaroh dan mengganti puasanya.
๐ป dan jika ia sedang safar atau sakit yang ia kesulitan berpuasa maka tidak ada kaffaroh baginya.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/307-308)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah