WarisanSalaf.Com
9.82K subscribers
427 photos
14 videos
42 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣3⃣)
—----------------—

(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)



✳️ LANJUTAN FAEDAH HADITS

8⃣ “Apakah seluruh kaum muslimin di dunia ini harus berpuasa; jika hilal terlihat di satu tempat (matlak (*))?”

(*) Matlak adalah daerah tempat terbit matahari, terbit fajar, atau terbit bulan. (KBBI)

🔗 Pertanyaan tersebut juga merupakan pendalaman masalah dari lafadz: “Jika kalian telah melihatnya (yakni hilal Romadhon), berpuasalah Kalian!”

✳️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Bahwa dalam permasalahan ini ada tiga pendapat yang memiliki bobot (sisi pendalilan, pen).

1⃣ Pendapat Pertama: Jika hilal terlihat di satu matlak; maka hukum terkait (seperti: puasa Romadhon dan Idul Fithri, pen) juga berlaku bagi kaum muslimin (di seluruh dunia); di manapun mereka berada. (Istilahnya: Satu matlak untuk seluruh dunia, pen).

2⃣ Pendapat Kedua: Jika hilal terlihat di satu tempat; maka hukum terkait hanya berlaku bagi mereka yang matlak-nya sama.

3⃣ Pendapat Ketiga: Jika hilal terlihat di suatu negara (dalam pemerintahan yang sama, pen); maka hukum terkait hanya berlaku bagi mereka yang tinggal dalam satu negara tersebut. Pendapat ini sering diamalkan pada masa sekarang ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/179)

✔️ Adapun Pendapat yang benar adalah pendapat kedua, menurut Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah; Yang menyatakan jika hilal terlihat di satu matlak; maka hukum terkait berlaku bagi mereka yang matlaknya sama. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Rohimahullah, yang dikuatkan dengan zhohir Al-Qur`an dan Sunnah." (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/179)

📖 Dalil dari Al-Qur`an Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa di antara kalian menyaksikan hilal awal bulan (**) (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaknya ia berpuasa pada bulan itu.” (Al-Baqoroh:185)
(**) Lihat Tafsir Ibnu Katsir (1/503).

📡 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, "bahwa mereka yang tidak melihat hilal -karena beda matlak- tidak wajib berpuasa (pada saat itu)." (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/178)

▶️ Dalil dari As-Sunnah yang menguatkan pendapat kedua; adalah hadits tentang kisah Shahabat Kuraib Rodhiyallahu ‘anhu yang diutus bertemu Mu’awiyah Rodhiyallahu ‘anhu di Syam oleh Ummul-Fadhel binti Harits Rodhiyallahu ‘anha. (Ringkas cerita) Hilal Romadhon terlihat di Syam pada malam Jum’at. Sedangkan di Madinah hilal Romadhon terlihat pada malam Sabtu.

Shahabat Kuraib menyatakan: “Apakah kita tidak mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh Mu’awiyah di Syam beserta puasanya?”

Shahabat Ibnu ‘Abbas menjawab dengan tegas: “Tidak! Seperti inilah Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam memerintahkan kita.” Sehingga Shahabat Ibnu ‘Abbas dan yang lainnya tetap melanjutkan puasa sampai tanggal 30 atau sampai melihat hilal. (HR. Muslim no.1087-(28))

💢 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, hadits ini adalah dalil yang jelas tentang perbedaan matlak. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/178)

🔶 Permisalan yang cukup jelas terdapat dalam hadits (yang artinya); “Jika malam telah datang dari arah sini, siang telah menghilang dari tempat ini, dan matahari telah tenggelam; maka tibalah saat bagi orang berpuasa halal untuk berbuka (***).” (HR. Al-Bukhori no.1954 dan Muslim no.1100-(51), dari Shahabat ‘Umar ibnul-Khotthob Rodhiyallahu ‘anhu)

(***) Lihat Fathul-Bari (4/197).

🔷 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan (Tentang hadits tadi); Tatkala matahari terbenam pada matlak suatu kaum; Hal itu tidak menjadikan kaum lain yang beda matlak boleh berbuka; karena matahari masih di hadapan mereka. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/178)

🔘 Sehingga perbedaan matlak merupakan perkara yang jelas dan diperhitungkan.

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

🌷 Dipublikasikan oleh: Warisan Salaf
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣4⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KELIMA DAN KEENAM
🔗 (Diterimanya persaksian satu orang dalam pengamatan hilal)
—----------------—

▶️ HADITS KELIMA
Dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma; beliau pernah mengabarkan,

تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ –

“(Tatkala) Orang-orang tengah berkumpul (berusaha) melihat hilal, Ku kabarkan kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian, Beliau pun berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa”.

(Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah; Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

▶️ HADITS KEENAM
Dari Shahabat Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu ‘anhuma; beliau mengabarkan;


أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: « أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللهُ ? » قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللهِ? » " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: « فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا»

“Bahwasanya ada seorang badui datang menemui Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam seraya mengatakan, “Sungguh aku telah melihat hilal”.
Beliau Shollallahu ‘alaihi wa Sallam menimpali, “Apakah engkau bersaksi bahwasanya “Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah”?
Badui pun menjawab: “Iya”

Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam kemudian menanyakan, “Apakah engkau bersaksi bahwasanya Muhammad (Shollallahu ‘alaihi wa Sallam) adalah utusan Allah”?
Badui tadi kembali menjawab: “Iya”

Maka seketika itu, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai Bilal, Umumkan kepada kaum muslimin agar mereka berpuasa besok!”

(Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah; Hadits ini diriwayatkan oleh “Al-Khomsah” –Imam-imam yang lima-, dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Dikuatkan sisi mursalnya(*) oleh An-Nasa`i Rohimahullah)


(*) Mursal adalah hadits yang sanadnya terputus; hanya sampai tabi’in; setelah tabi’in tidak disebutkan.

✳️ CATATAN: Kami sebutkan hadits kelima dan keenam dalam satu pembahasan, karena kedua hadits tersebut saling berkaitan.

✳️ TAKHRIJ HADITS
🔗 Hadits yang kelima diriwayatkan oleh Abu Dawud no.2342, Al-Hakim dalam “Al-Mustadrok” no.1541, Ibnu Hibban dalam Shohih-nya no.3447; Ath-Thobaroni dalam “Al-Ausath” no.3877, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya no.2146, Al-Baihaqi dalam “Al-Kubro” no.7978; dan selain mereka.

▶️ Dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah di dalam kitab Shohih Abi Dawud no.2028, Al-Irwa` no.908.

🔗 Hadits yang keenam diriwayatkan oleh Abu Dawud no.2340, At-Tirmidzi no.491, An-Nasa`i no.2112,2113, Ibnu Majah no.1652, Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.1104, 1544, 1545, 1546, Ibnu Hibban dalam Shohih-nya no.3446, Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya no.1923, dan selain mereka.

▶️ Didhoifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah di dalam kitab Al-Irwa` no.907, Dhoif Abi Dawud no.402, Dhoif Sunan At-Tirmidzi no.694.

Wallahu A’lamu bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣5⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KELIMA DAN KEENAM
🔗 (Diterimanya persaksian satu orang dalam pengamatan hilal)
—----------------—

........


✳️ PENJELASAN HADITS:
🔗 Tergambar dalam hadits kelima, tatkala Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma melihat hilal Romadhon; sementara Shahabat yang lain belum melihatnya. Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam justru menerima persaksian tersebut, bahkan menjadikannya sebagai sandaran untuk melakukan puasa bersama para Shahabat yang lainnya.

📡 Kami tidak sebutkan penjelasan hadits keenam, dikarenakan mencukupkan diri dengan penjelasan hadits yang shohih. Wallahul Muwaffiq

✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS:

1⃣ Persaksian masuk awal bulan Romadhon bisa diterima dan diamalkan walaupun datang dari satu orang. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal; 3/180)

📡 Laki-laki maupun perempuan (Menurut pendapat yang terkuat); Dengan syarat adil (*). (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 6/312)

(*) Maksud adil adalah mengerjakan perkara-perkara yang wajib, meninggalkan dosa besar, dan tidak terus-menerus dalam mengerjakan dosa kecil. (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 6/313)

▶️ Bisa juga dikatakan “Orang yang adil” adalah seorang muslim, berakal, baligh, yang selamat dari kefasikan dan selamat dari sesuatu yang menjatuhkan muruah (harga diri). (Lihat Muqoddimah Ibn Sholah; hal.212; Dhowabith al-Jarh wat-Ta’dil; hal.17)

2⃣ Persaksian rukyatul hilal diterima apabila terpenuhi dua hal:
☑️ Pertama: Dari orang yang indera penglihatannya kuat;
☑️ Kedua: Dari orang yang adil tepercaya ucapannya.
(Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 6/315, & Fathu Dzil-Jalal; 3/181))

🔘 Sedangkan, orang buta dan rabun (yang kurang jelas penglihatannya) tidak diterima persaksian mereka dalam rukyatul hilal. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/181)

3⃣ Dalam persaksian rukyatul hilal Romadhon; tidak harus diucapkan lafadh persaksiannya, (Misal: “Saya bersaksi telah melihat hilal Romadhon”, atau semisalnya. -Pen.)

🌴 Boleh bagi orang yang melihat hilal Romadhon untuk menggunakan lafadh pemberitahuan kabar. (Berdasarkan pendapat terpilih). Sebagaimana Shahabat Ibnu Umar Rodhiyallahu ‘anhuma mengucapkan, “Ku kabarkan kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam bahwa aku telah melihatnya” (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/181)


Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣6⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KELIMA DAN KEENAM
🔗 (Diterimanya persaksian satu orang dalam pengamatan hilal)
—----------------—

........


✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS (lanjutan):

4⃣ Apakah termasuk sunnah; memerintah (atau menyuruh) kaum muslimin untuk melihat hilal? Misal dikatakan kepada mereka: “Ayo mari lihat hilal!”

🔗 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Bahwa yang sesuai sunnah; adalah mengingatkan mereka dengan sunnah rukyatul hilal; misal: “Dulu para Shahabat juga melakukannya, bagi yang ingin melihat hilal silahkan mengamatinya pada malam (tanggal) sekian”. Artinya, tidak perlu memerintahkan mereka untuk melihat hilal. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/182)

5⃣ Jika ada persaksian seorang saksi -yang bersendirian ketika melihat hilal- ditolak hakim. Apa yang harus dia lakukan?

🔘 Dalam permasalahan ini ada dua keadaan hilal:
▶️ Pertama: Jika yang dilihat Hilal Romadhon; Maka dia berpuasa sendirian. Karena dia telah melihatnya. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/177 & Asy-Syarhul Mumthi; 6/319)
▶️ Kedua: Jika yang dilihat Hilal Syawwal; Dia tetap berpuasa bersama kaum muslimin (Berdasarkan pendapat terpilih). Dan ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Rohimahullah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/177 & Asy-Syarhul Mumthi; 6/319 )

6⃣ Perbedaan penetapan awal bulan Romadhon dengan bulan Syawwal dan sisa bulan lainnya.

🔗Hilal Romadhon; Bisa ditetapkan dengan persaksian satu orang yang adil (Berdasarkan pendapat terpilih).
📡 Sedangkan Hilal Syawwal dan sisa bulan lainnya; Harus ditetapkan minimal oleh dua orang saksi yang adil (Berdasarkan pendapat terpilih).
(Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/177 & Asy-Syarhul Mumthi’; 6/320)


Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣7⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KETUJUH
🔗 (Tuntunan Niat Puasa)

▶️ Dari Shohabiyah Hafshoh –Ummul-Mukminin Rodhiyallahu ‘anha, Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, beliau pernah bersabda:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa tidak ‘menginapkan’ puasanya (*) sebelum Fajar (**); maka tidak ada puasa baginya (***).”

▶️ Dalam Riwayat Ad-Daruquthni (lafadznya);

لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اَللَّيْلِ

“Tidak ada puasa bagi orang yang belum ‘mewajibkannya’ (****) sejak dari malam”.



✳️ PENJELASAN KOSAKATA
(*) Kalimat (yang artinya) “Menginapkan puasanya” , maksudnya niat puasa (sejak malam hari) (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/184).

(**) Kalimat (yang artinya) “Sebelum Fajar” , mengandung makna; hingga akhir malam; sebelum fajar Shubuh. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/184).

(***) Kalimat (yang artinya) “Tidak ada puasa baginya”, maknanya adalah; “Tidak sah puasanya”. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/185)

(****) Kalimat (yang artinya); “Mewajibkannya sejak malam” , maksudnya; niat melaksanakan kewajiban puasa (dari malamnya). (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/186).

✳️ TAKHRIJ HADITS
☑️ Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah: “Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Khomsah (Imam-imam yang lima).
(Yaitu; Ahmad no. 26457, Abu Dawud no.2454, At-Tirmidzi no.730, An-Nasa`i no.2332, 2334, dan Ibnu Majah no.1700)

🔗 An-Nasa`i dan At-Tirmidzi lebih condong kepada pendapat yang menguatkan sisi mauqufnya.

🔷 Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshohihkan hadits ini dari sisi marfu’nya. (Lihat Shohih Ibn Khuzaimah no.1933 dan Al-Majruhin Libni-Hibban no.579)

👉🏻 Hadits dengan lafadz tersebut dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Shohih Al-Jami’ no.6535, & Al-Irwa` no.914.

☑️ Adapun Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits dengan lafadz tersebut di dalam Sunannya no.2214. Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Shohih Al-Jami’ no.7516 dan Al-Irwa’ no.914 (4/Hal.27)

✳️ PENJELASAN MAKNA
📡 Dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alahi waSallam menjelaskan kepada kita bahwa yang namanya puasa wajib di bulan Romadhon harus dengan niat; tanpa harus diucapkan. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan pengucapan niat.

🌴 Di dalam hadits juga disebutkan bahwa niat melaksanakan kewajiban puasa Romadhon ditetapkan setiap malam sebelum terbit fajar Shubuh. (Namun, Dalam perkara ini terdapat khilaf (beda) pendapat di kalangan para Ulama; yang -insya Allah- akan dijelaskan pada ‘Faedah-faedah hadits’).


Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣8⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KETUJUH
🔗 (Tuntunan Niat Puasa)

.......


✳️ FAEDAH HADITS

1⃣ Kewajiban menetapkan niat untuk melakukan puasa Romadhon. (Lihat Fathu Dzil-jalal; 3/186)
👉🏻 Karena ibadah puasa tidak akan sah kecuali dengan niat. (Al-Majmu’ Lin-Nawawi; 6/300)

2⃣ Niat tempatnya di dalam hati (kalbu). (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 1/193)

✔️ Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam beserta para Shahabatnya tidak pernah melafadzkan niat.

☑️ Seandainya melafadzkan niat bagian dari syari’at niscaya akan dijelaskan Allah Ta’ala lewat lisan Rasul-Nya Shollallahu ‘alaihi waSallam.

⛔️ Sehingga, melafadzkan niat termasuk perbuatan bid’ah.

💢 Adapun yang dilakukan beliau ketika berhaji adalah ber-talbiyah, bukan mengucapkan; “Nawaitu...”. Fungsi talbiyah adalah untuk menampakkan niat. Setelah sebelumnya ditetapkan di dalam hati. (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 1/195)

3⃣ Apakah niat puasa Romadhon harus ditetapkan setiap malam; sebelum terbit fajar Shubuh?


🌀 Secara ringkas, dalam permasalahan ini ada dua pendapat Ulama`:

1⃣ Pendapat Pertama menyatakan; Ya..., Harus menetapkan niat setiap malam untuk puasa setiap harinya di bulan Romadhon; sesuai zhohir hadits ini.
👉🏻 Ini adalah pendapat Jumhur (mayoritas) Ulama.

2⃣ Pendapat Kedua menyatakan; Tidak harus setiap malam, Tapi cukup menetapkan niat puasa di awal bulan untuk puasa Romadhon satu bulan penuh.

🌴 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menambahkan, Jika terputus ditengah-tengah bulan karena udzur (semisal: safar, pen) maka dia harus memperbaharui niatnya. (Lihat Asy-Syarhul Mumthi; 6/355-356)

Pendapat terpilih: adalah pendapat pertama, yang menyatakan harus menetapkan niat setiap malam sebelum fajar Shubuh; berdasarkan hadits ini.

▶️ Pendapat ini dipilih oleh Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Ishaq, Dawud Az-Zhohiri dan mayoritas ulama lainnya. (Lihat Al-Majmu’ Lin-Nawawi; 6/301)

▶️ Termasuk diantara para Ulama masa kini yang menguatkan pendapat pertama adalah; Asy-Syaikh Bin Baz Rohimahullah , Al-Lajnah Ad-Daimah , dan Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhohullah (Lihat Majmu’ Fatawa Bin Baz; 15/250), Fatawa Al-Lajnah vol.2 (9/149), & Majmu’ Fatawa Al-Fauzan; 2/390)

📋 Catatan: Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah dalam kitab Asy-Syarhul Mumthi’ lebih menguatkan pendapat kedua. Sedangkan dalam kitab Fathu Dzil-Jalal, hanya menyebutkan pendapat pertama.

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣9⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KETUJUH
🔗 (Tuntunan Niat Puasa)

......


✳️ FAEDAH HADITS (LANJUTAN)

4⃣ Di dalam penetapan niat puasa Wajib, seseorang harus menentukan jenis puasanya; sebelum fajar Shubuh.
(Hal ini sering diistilahkan dengan “Ta’yin An-Niyyah”, pen)

Misal:
🔻Seseorang meyakini bahwa puasa yang akan dilakukannya besok adalah puasa Romadhon, atau;
🔻Seseorang meyakini bahwa puasa yang akan dia lakukan besok adalah puasa Qodho` (untuk mengganti puasa Romadhon yang dia tinggalkan karena udzur, pen);
🔻Atau puasa wajib lainnya; seperti: Puasa Kaffaroh dan puasa Nazar. (Lihat Al-Mughni Libni-Qudamah; 3/112, Al-Majmu’ Lin-Nawawi; 6/294)

📋 Catatan: Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menyinggung masalah tersebut dalam Asy-Syarhul Mumthi’; 6/355)

👉🏻 Sedangkan, dalam penentuan niat puasa Sunnah; Seseorang tidak diharuskan untuk menentukan niatnya sebelum fajar Shubuh. Bahkan diperbolehkan baginya untuk memulai niat ketika matahari sudah terang; dengan syarat belum melakukan pembatal-pembatal puasa. (Akan kita lewati pembahasannya, insya Allah, pen) (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188; & Asy-Syarhul Mumthi’; 6/358)

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣0⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KEDELAPAN
🔗 (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)

▶️ Dari (Ummul Mukminin) ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha, beliau pernah berkata:

دَخَلَ عَلَيَّ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - ذَاتَ يَوْمٍ. فَقَالَ: « هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ?» قُلْنَا: لَا. قَالَ: «فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ » ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ, فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ, فَقَالَ: «أَرِينِيهِ, فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا» فَأَكَلَ.

📡 “Pada suatu hari, Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam datang mengunjungiku, lantas mengatakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan)?”

“Tidak” , Jawab Kami.

“Kalau begitu saya puasa.”, Kata beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam.

☑️ Di lain hari beliau kembali mendatangi kami. Maka kami katakan kepada beliau:
“Ada ‘makanan Haisah Tamer’ yang diberikan kepada kita”

🌴 Beliau mengatakan: “Bawa sini, Sebenarnya dari pagi tadi aku sedang berpuasa.” , Kemudian beliau pun memakannya.

(*) Haisah Tamer adalah makanan yang terbuat dari gandum, kurma, dan minyak samin.

✳️ TAKHRIJ HADITS
🔘 Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan, Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (nomor (1154)-169; & (1154)-170).

📡 Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Khomsah; Ahmad no.24220, 25731; Abu Dawud no.2455; At-Tirmidzi no.733, 734; An-Nasa`i no.2322 s/d 2328, 2330; Ibnu Majah no.1701, dan selain mereka.



Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣1⃣)
——————————

✳️ HADITS KEDELAPAN
🔗 (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)

..............


✳️ PENJELASAN HADITS
📡 Di dalam hadits ini, Ummul Mukminin ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha menyebutkan, bahwa pada suatu hari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam datang mengunjungi dirinya, Kebetulan saat itu tidak ada sesuatu apapun yang bisa digunakan untuk mengganjal perut.
Hingga akhirnya beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam memutuskan untuk berpuasa; dalam keadaan belum makan dan minum sejak shubuh tadi.
👉🏻 Pada kesempatan yang lain di hari yang lain; Keadaan berbalik 180 derajat. Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam kembali mengunjungi ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha dalam keadaan berpuasa. Sejenis makanan yang disebut Haisah Tamer (*) telah siap disajikan; "Hadiah dari seseorang", katanya.
👉🏻Ringkas cerita, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam meminta tolong kepada ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha untuk menghidangkannya. Setelah makanan terhidang; beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam membatalkan puasa dan menyantap hidangan tersebut.

▶️ (*) Haisah Tamer adalah makanan yang terbuat dari tepung gandum, kurma, dan minyak samin.
Lain daerah lain resepnya, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Resep tadi bisa kita dapatkan di daerah perkotaan. Adapun di daerah pedalaman padang pasir sana; Orang-orang badui mengganti bahan tepung gandum dengan susu yang dikeringkan (الأقط).
Ternyata Resep ini adalah resep leluhur yang turun temurun hingga zaman kita sekarang ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/187)

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣2⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KEDELAPAN
🔗 (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)

......


✳️ FAEDAH HADITS
1⃣ Kesederhanaan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dalam kehidupan rumah tangga. Sampai-sampai beliau tidak mendapatkan makanan untuk mengganjal perutnya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188)

2⃣ Penetapan niat puasa sunnah boleh dilakukan ketika hari sudah terang. Dengan syarat belum melakukan pembatal puasa. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188-189 & Asy-Syarhul Mumthi’; 6/358)

👉🏻 Penetapan niat tersebut boleh dilakukan sebelum zawal (*) atau sesudahnya . Berdasarkan pendapat yang dipilih Abdullah bin Mas’ud dan Sa’id Ibnul-Musayyib. (Lihat Al-Mughni; 3/114; Asy-Syarhul Mumthi’; 6/361 & Majmu’ Rosail Ibn ‘Utsaimin; 20/126)

(*) Zawal adalah kondisi dimana posisi matahari bergeser dari tengah-tengah langit (ke barat). (Al-Qomush Al-Muhith; hal.1011)

3⃣ Diperbolehkannya menerima hadiah berupa makanan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/189)

4⃣ Dari hadits ini kita tahu, bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam diperbolehkan untuk memakan hadiah. Adapun shodaqoh diharamkan bagi Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)

5⃣ Bolehnya memutus (atau membatalkan) puasa Sunnah. Para Ulama` menjelaskan; tidak diperkenankan untuk memutus puasa Sunnah kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan).

📡 Hajat (kebutuhan); Misalnya, Kesulitan untuk menyempurnakan puasa karena haus dan kelaparan, atau yang semisalnya.

📡 Keperluan (atau kepentingan); Misalnya, Untuk menyenangkan hati sahabat karibnya; ketika dijamu dengan makanan.

Dan di dalam hadits ini mengandung dua kemungkinan tersebut. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)

6⃣ Yang Afdhol (atau lebih utama) adalah tetap melanjutkan puasa Sunnahnya, kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)

7⃣ Diperbolehkan bagi seseorang untuk menceritakan amal sholehnya, walaupun mampu untuk merahasiakannya.

🌱 Dengan mempertimbangkan maslahat (atau manfaat); seperti seseorang yang dijadikan panutan, dan semisalnya.

☑️ Faedah ini diambil dari ucapan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam (yang artinya); “Sebenarnya, pagi ini aku berpuasa.”

👉🏻 Padahal, bisa saja beliau memakan ‘Haisah Tamer’ tanpa memberitahukannya kepada ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha kalau dirinya tengah berpuasa. (Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)


Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣3⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEMBILAN
🔗 (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)

▶️ Dari Sahel bin Sa’ad Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam bersabda:

لاَ يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ

“Kaum muslimin (1⃣) akan senantiasa (berada) dalam kebaikan, selama mereka menyegerakan berbuka.”


✳️ PENJELASAN KOSAKATA
(1⃣) Kata “Kaum Muslimin” adalah terjemahan maknawi dari kata ( النّاس ) - An-Naas.
👉 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kata “manusia” di dalam hadits adalah kaum muslimin yang menjalankan ibadah puasa. Karena orang-orang kafir; Walaupun mereka berpuasa -menahan lapar dan dahaga-, tapi puasa mereka tidak akan diterima. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/191)

✳️ TAKHRIJ HADITS
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan: “Hadits ini muttafaqun ‘alaihi (*)”. Dalam Shohih Al-Bukhori no. 1957 & Muslim no. 1098-(48).

(*) Muttafaqun ‘alaihi artinya disepakati keshohihannya oleh dua imam (Al-Bukhori dan Muslim);
Maksudnya; hadits ini dicantumkan oleh dua imam tersebut di dalam kedua kitab shohih mereka.

🔻Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad no.22804, 22828, 22846, 22859, 22870, At-Tirmidzi no.699, Ibnu Majah no.1697, dan selain mereka.

✳️ PENJELASAN HADITS
Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam menjelaskan kepada kita bahwa kaum muslimin akan selalu mendapatkan kebaikan selama mereka menyegerakan pelaksanaan buka puasa, dengan makanan atau minuman apapun. (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/191)

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣4⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEMBILAN
🔗 (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)

..............


✳️ FAEDAH HADITS
1⃣- Buka puasa adalah perkara yang disyariatkan (baca: diperintahkan) dalam agama Islam. Karena keutamaan yang Allah Ta’ala sediakan bagi kaum muslimin berupa kebaikan, jika menyegerakannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/191)

2⃣- Disyariatkan untuk segera berbuka, jika matahari benar-benar telah tenggelam. Tidak ada khilaf dalam permasalahan ini.
👉 Dalilnya sabda Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam;

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Jika malam telah datang dari arah sini, siang telah menghilang dari tempat ini, dan matahari telah tenggelam; maka tibalah saat bagi orang berpuasa halal untuk berbuka.” (HR. Al-Bukhori no.1954 dan Muslim no.1100-(51), dari Shahabat ‘Umar ibnul-Khotthob Rodhiyallahu ‘anhu)

📝 Ringkasan permasalahan ini terbagi menjadi 5 keadaan:
1⃣- Jika diketahui dengan pasti matahari belum tenggelam; maka haram untuk berbuka.
2⃣- Jika bimbang atau ragu; apakah matahari telah tenggelam atau belum; maka haram bagi seseorang untuk berbuka.
3⃣- Jika prasangka atau perkiraan yang kuat menyatakan; matahari belum tenggelam, maka juga haram untuk berbuka.
4⃣- Jika diketahui dengan pasti matahari telah tenggelam; maka boleh untuk berbuka.
5⃣- Jika prasangka atau perkiraan yang kuat menyatakan; matahari telah tenggelam, maka keadaan ini juga membolehkan seseorang untuk berbuka.

👉 Dalil tentang diamalkannya prasangka yang kuat; adalah hadits Asma` binti Abi Bakr Rodhiyallahu ‘anhuma, beliau mengabarkan;

أَفْطَرْنَا يَوْمًا فِي رَمَضَانَ فِي غَيْمٍ، فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ.

“Pada suatu hari di bulan Romadhon di zaman Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam (masih hidup), kami berbuka dalam keadaan mendung, ternyata setelah itu matahari muncul (kembali).”

Hisyam bin ‘Urwah menjelaskan, bahwa sebagai satu keharusan dari kejadian itu, mereka diperintah untuk mengqodho` (mengganti puasa di hari yang lain).

(HR. Abu Dawud no.2359. Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Abi Dawud no.2042)

☑️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Sisi pendalilan dari hadits ini, Seandainya mereka yakin matahari telah tenggelam, pasti mataharinya tidak akan muncul kembali. Hal ini menunjukkan bahwa mereka beramal (yakni berbuka) berdasarkan prasangka (atau perkiraan) yang kuat.

💢 Catatan: Bagi yang ingin mempraktekkan “prasangka yang kuat” hendaknya memperhatikan qorinah (tanda-tanda) yang ada.

(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/192)

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣5⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEMBILAN
🔗 (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)

.............


✳️ FAEDAH HADITS
3⃣- Kebaikan yang didapatkan dengan menyegerakan buka puasa adalah kebaikan agama; yaitu “ittiba’us-sunnah” (mengikuti sunnah Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam); Tidak diragukan lagi dengan mengikuti sunnah Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam seseorang akan meraih kebaikan di dunia dan akhirat. (Lihat Taudhihul-Ahkam; 3/153)
4⃣- Dengan menyegerakan buka puasa berarti kita telah menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashroni. Karena mereka mengakhirkannya. Sementara kaum Muslimin dituntut untuk menyelisihi mereka.

📡 Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:

«لَا يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لِأَنَّ الْيَهُودَ، وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ»

“Agama ini akan senantiasa tampak, selama kaum Muslimin menyegerakan buka puasa, karena umat yahudi dan nashroni (mereka) mengakhirkannya.”
(HR. Ahmad no.9810 dan Abu Dawud no.2353, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Al-Jami’ no.7689) (Lihat Taudhihul-Ahkam; 3/153)

5⃣- Hadits ini termasuk mukjizat nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam; yang menunjukkan bahwa orang-orang yang mengakhirkan buka puasa termasuk dari kelompok-kelompok yang menyimpang (yang tidak baik agamanya, pen.). (Lihat Taudhihul-Ahkam; 3/153)

📛 Di antaranya orang-orang Syi’ah; mereka tidak berbuka kecuali setelah bintang-bintang tampak di atas langit. (Lihat Fathul-Bari; 4/199)

6⃣- Berkata Ibnu Daqiqil ‘Ied Rohimahullah; Orang yang mengakhirkan buka puasa berarti telah melakukan perkara yang menyelisihi sunnah. (Lihat Fathul-Bari; 4/199)

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣6⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEPULUH – Hadits Dhoif
🔗 (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)

وَلِلتِّرْمِذِيِّ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - عَنِ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم – قَالَ: : - قَالَ اَلله - عز وجل -:

Dan di dalam riwayat milik At-Tirmidzi, dari hadits Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu; Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, beliau bersabda: “Allah ‘Azza waJalla berfirman:

أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا .

“Hamba-hamba Ku yang lebih aku cintai adalah mereka yang menyegerakan berbuka.”


✳️ TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no.700; Ahmad no.7241, 7360, Ibnu Khuzaimah no.2062, Ibnu Hibban no.3507, 3508, dan selain mereka.

✳️ DERAJAT HADITS
Hadits ini didhoifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Misykatul Mashobih no.1989, Dho’iful Jami’ no.4041, Dho’if Sunan At-Tirmidzi no.13.

Penyebab dho’if hadits ini ada dua;
1⃣- Dhoifnya seorang rowi yang bernama: Qurroh bin ‘Abdirrahman;

👉Imam Ahmad mengatakan tentangnya: “Munkarul Hadits Jiddan.” –haditsnya sangat mungkar (nyeleneh) sekali.

👉Yahya bin Ma’in mengatakan tentangnya: “Dho’iful Hadits” –haditsnya lemah-.

👉Abu Hatim mengatakan tentangnya: “Laisa Bil-Qowi” –Orangnya tidak kuat (alias lemah hafalannya, pen)- .
(Adz-Dzahabi; Al-Mizan 3/388 & Al-Mizzi; At-Tahdzib 23/582)

👉Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan tentangnya: “Shoduq Lahu Manakir” –Seorang yang tepercaya hafalan kurang kuat; meriwayatkan hadits-hadits mungkar.” (Lihat At-Taqrib no.5541)

2⃣- ‘An’anah seorang rowi yang bernama: Al-Walid bin Muslim; (artinya Al-Walid bin Muslim meriwayatkan hadits ini dari gurunya dengan lafadz: عَنْ – yang artinya “dari”).

👉Abu Mushir mengatakan tentangnya: “Dia seorang mudallis (yang menyamarkan cara penyampaian hadits, pen.).”
(Adz-Dzahabi; Al-Mizan 3/347)

👉Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan tentangnya: “Tsiqoh Lakinnahu Katsirut Tadlis wat Taswiyah.” –Seorang yang tepercaya, namun sering melakukan tadlis (menyamarkan cara penyampaian hadits, pen) dan taswiyah (menyamarkan sanad hadits agar terlihat bagus, pen). (Lihat At-Taqrib no.7456)

📝 Sedangkan ‘An’anah seorang mudallis tidak diterima kecuali jika didapatkan kejelasan yang samar pada riwayat lain.

📌 Kesimpulannya hadits ini dhoif dikarenakan dua sebab di atas, sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah.

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣7⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEBELAS
🔗 (Keutamaan Sahur)

Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي اَلسَّحُورِ بَرَكَةً

“Makan sahurlah kalian, karena di dalam makan sahur (1⃣) terdapat barokah (2⃣).”


✳️ KOSAKATA HADITS
(1⃣) - Kata ( السّحُور ); bisa dibaca dengan dua cara.
🔻Jika dibaca “Sahur” –dengan “sin” yang difathah; artinya makanan yang digunakan untuk makan sahur.
🔻Jika dibaca “Suhur” –dengan “sin” yang didhommah; artinya perbuatan makan di akhir malam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

👉 Beberapa riwayat hadits menggunakan huruf “sin” yang didhommah. Seperti dalam Musnad Ahmad no.11950, 13704, 13993, Sunan Ibni Majah no.1692, Mushonnaf Abdurrozzaq no.7598, Sunan Ad-Darimi no.1738,

(2⃣) – Kata “Barokah” artinya kebaikan yang berlimpah dan langgeng (terus-menerus, pen). (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

✳️ TAKHRIJ HADITS
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan, Hadits ini muttafaqun ‘alaih.
Yaitu dalam Shohih Al-Bukhori no.1923 dan Shohih Muslim no.1095-(45).

👉 Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad no.11950, 13245, 13390, 13551, 13704, 13993, At-Tirmidzi no.708, An-Nasa`i no.2146, Ibnu Majah no.1692, Abdurrozzaq dalam Mushonnafnya no.7598, Ad-Darimi dalam Sunannya no.1738, dan selain mereka.

✳️ PENJELASAN HADITS
Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam memerintahkan kita untuk melakukan makan sahur. Beliau juga mengabarkan, bahwa di dalam makan sahur terdapat barokah (kebaikan yang banyak); yang akan datang rinciannya pada pembahasan faedah hadits, Insya Allah.

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣8⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEBELAS
🔗 (Keutamaan Sahur)

..........


✳️ FAEDAH HADITS
1⃣ – Di dalam hadits ini terdapat perintah bagi kaum muslimin untuk makan sahur.

👉Al-Imam As-Shon’ani Rohimahullah menjelaskan; bahwa zhohir perintah dalam hadits bersifat wajib.
Namun, hukum tersebut bergeser menjadi sunnah dikarenakan ada dalil lain- tentang puasa Wishol (*) yang dilakukan oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dan beberapa orang Shahabatnya. (Lihat Subulus Salam; 1/564)
(*) Puasa Wishol adalah puasa bersambung antara dua hari tanpa diselingi makan atau minum. Perinciannya akan dibahas pada tempatnya insya Allah.

📡 Sehingga HUKUM MAKAN SAHUR adalah SUNNAH

👉 Al-Imam Ibnul Mundzir Rohimahullah menukilkan Ijma’ (kesepakatan) para Ulama` terdahulu yang menyatakan, bahwa makan sahur hukumnya mandub (atau sunnah); tidak wajib. Sehingga, Tidak ada dosa bagi yang tidak melakukan makan sahur. (Lihat Al-Ijma’ no.124, & Al-Isyrof; permasalahan no.1139 (3/120))
👉 Al-Imam An-Nawawi Rohimahullah menukilkan pernyataan tersebut dalam kitab Al-Majmu’ (6/360).
👉 Al-Imam Ibnu Qudamah Rohimahullah juga menjelaskan keterangan senada dalam kitab Al-Mughni (3/173).

📡 WAKTU MAKAN SAHUR; dimulai sejak pertengahan malam hingga terbit fajar Shubuh. (An-Nawawi; Al-Majmu’ Syarhul Muhadzzab; 6/360)

📝 Disunnahkan untuk MENGAKHIRKAN MAKAN SAHUR hingga menjelang Shubuh
Berdasarkan hadits Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘anhu

بَكِّرُوا بِالإِفْطَارِ وَأَخِّرُوا السُّحُورَ

“Bersegeralah kalian dalam berbuka; dan akhirkanlah makan sahur.” (HR. Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (8/27); Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Al-Jami’ no.2835, & As-Shohihah no.1773)

👉🏻 Dan Hadits Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:

إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sesungguhnya; Bilal adzan ketika keadaan masih malam, Oleh karena itu teruslah makan dan minum, hingga kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum (Yakni adzan Shubuh).” (HR. Al-Bukhori no.2656 & Muslim no.1092-(37))

2⃣ – Di dalam hadits ini terdapat penetapan bahwa barokah (atau berkah) terdapat pada beberapa jenis makanan (di antaranya; hidangan sahur, pen). (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/196)

🔻 Terkadang Allah Ta’ala berikan barokah pada beberapa makhluknya; Seperti yang terjadi pada diri Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dan jasad (tubuh) nya. Sehingga para Shahabat merasakan barokah dari keringat beliau, air liur, sisa-sisa makanan, minuman, atau bekas wudhu` beliau. Adapun air kencing dan tinja, keduanya termasuk benda najis.

🔻Dalam kehidupan nyata, kita bisa melihat sebagian orang memiliki barokah dan dirasakan oleh orang-orang yang berinteraksi dengan dirinya. Barokah itu bisa berasal dari ilmu yang disampaikan, harta yang dishodaqohkan atau hadiahkan, tenaga yang digunakan untuk membantu orang lain, ataupun akhlak baik yang dimilikinya; sehingga orang lain bisa mempelajari dan menirunya.
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/196 - 197)

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣9⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEBELAS
🔗 (Keutamaan Sahur)

..........


✳️ FAEDAH HADITS
3⃣ - Barokah yang ada pada diri Rasulullah Shollallahu ‘alahi waSallam dan jasad beliau merupakan kekhususan yang hanya dimiliki oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam;

💢 Sehingga, tidak ada seorang pun yang diambil barokahnya dari keringat, air liur, sisa-sisa makanan, minuman, atau bekas wudhunya, selain Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/196)

4⃣- Betapa baiknya metode pengajaran Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam.

Dalam hadits ini tergambar, Bagaimana Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam menyertakan alasan dalam penyampaian hukum (perintah, pen).

👉 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Ada tiga faedah penyebutan alasan dalam menyampaikan suatu hukum;

🔻 1⃣- Keagungan Syariat Islam;
Kita bisa melihat dari perintah dan larangan yang ada dalam syariat Islam, semuanya pasti mengandung hikmah.

🔻 2⃣- Sebagai pembanding hukum;
Kita bisa mengiaskan perkara lain jika memiliki alasan yang sama.

🔻 3⃣- Menambah ketenangan hati para mukalaf;
(Dalam melaksanakan suatu amalan dikarenakan mengetahui hikmahnya, pen).
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/197)

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3⃣0⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEBELAS
🔗 (Keutamaan Sahur)

..........


✳️ FAEDAH HADITS
5⃣- Penyebutan barokah yang terdapat dalam makan sahur;

Berikut ini beberapa barokah (baca: kebaikan, pen) yang tekandung dalam makan sahur; berdasarkan penjelasan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah;

🔻1⃣- Melaksanakan perintah Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam.
👉 Sudah tidak diragukan lagi, bahwa melaksanakan perintah Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam merupakan barokah dan kebaikan.

👉Tatkala kita melakukan suatu ibadah dengan niat melaksanakan perintah, akan terasa berbeda dengan amal ibadah yang dilakukan dengan niatan sekedar menjalankan kewajiban. (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

🔻2⃣- Menjaga kekuatan jiwa raga (selama pelaksanaan ibadah puasa, pen).
👉Tatkala seseorang melakukan makan sahur, Jiwa akan tenang dan tenteram; Raga (atau badan kita) akan tumbuh dan terjaga kekuatannya (hingga matahari tenggelam, pen). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

🔻3⃣- Membantu seseorang untuk taat kepada Allah Ta’ala.
👉 Dengan sahur, seseorang terbantu untuk melaksanakan ibadah puasa. Yang seperti ini, tidak diragukan lagi merupakan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

🔻4⃣- Kita bisa merasakan kekaguman;
👉 Pada hari-hari biasa; kita makan kadang dua atau tiga kali dalam satu hari, minum juga terkadang hingga tujuh kali. Nah, ketika berpuasa, dengan dibantu makan sahur diri kita mampu untuk tidak makan dan minum setelahnya hingga tenggelam matahari. Yang seperti ini jelas termasuk barokah makan sahur. (Lihat selengkapnya; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

🔻5⃣- Meneladani Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam yang juga melakukan sahur dalam rangkaian ibadah puasanya.
👉 Tidak diragukan lagi, bahwa perbuatan yang mencontoh Rasulullah Shollallahu ‘alahi waSallam dalam pelaksanaannya termasuk kebaikan dan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

🔻6⃣- Makan sahur adalah pembeda antara puasa kita (umat Islam) dengan puasa ahlul kitab.
Berdasarkan hadits ‘Amr ibnul-‘Ash Rodhiyallahu ‘anhu, dalam Shohih Muslim no.1096-(46).

👉 Tak diragukan lagi, bahwa membedakan diri dengan ahlul kitab dalam segala hal seperti pakaian, perhiasan, atau selainnya termasuk kebaikan dan barokah.

Karena, Tasyabbuh (menyamakan diri) dengan mereka dalam perkara ibadah bisa mengantarkan kepada kesyirikan dan kekufuran.

Demikian pula, Tasyabbuh (menyamakan diri) dengan mereka dalam perkara zhohir (adat kebiasaan yang tampak, pen); juga bisa mengantarkan kita kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Minimalnya, kagum terhadap mereka (ahlul kitab), atau bahkan yang lebih parah muncul kecintaan dalam hati terhadap mereka; dan ini lebih jelek dari yang sebelumnya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195-196).

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3⃣1⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KEDUA BELAS - Dhoif
🔗 (Anjuran Berbuka dengan Menggunakan Kurma atau Air)

▶️Dari Salman bin ‘Amir Adh-Dhobbi Rodhiyallahu ‘anhu; Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam (bahwasanya) beliau pernah bersabda:

إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ

“Jika salah seorang dari kalian (1) berbuka; hendaknya dia berbuka dengan kurma (2), Apabila dia tidak mendapatkan (kurma); hendaknya dia berbuka dengan air. Karena air itu thohuur (3).”


✳️ PENJELASAN KOSAKATA
1⃣- Maksud kalimat “salah seorang dari kalian” adalah; kalian yang sedang berpuasa. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)

2⃣- Secara zhohir jika disebutkan bersama-sama dengan kata “ruthob” ; maka kata “tamer” maksudnya kurma kering (*), sedangkan kata “ruthob” maksudnya kurma basah (*). Apabila disebutkan sendirian (tanpa diiringi kata “ruthob” ,pen) maka arti “tamer” mencakup kurma basah dan kurma kering. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)
(*) Kurma kering; kadar airnya sedikit, dimasukkan ke dalam bahan makanan pokok. Sedang kurma basah kadar airnya masih tinggi, dimasukkan ke dalam jenis buah-buahan.

3⃣- Kata “Thohuur” artinya; thohir muthohhir.
“Thohir” artinya suci pada dzatnya. “Muthohhir” artinya bisa menyucikan selainnya.

🌱 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa perut kita di sore hari akan mengeluarkan bau yang tidak disukai. Dengan air yang diminum (saat buka, pen) bau tersebut bisa dibersihkan dan dihilangkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)

✳️ TAKHRIJ HADITS
📡 Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan: “Hadits ini diriwayatkan oleh al-Khomsah. (Ahmad no.16226, 16228, 16231, 16232, 16237, 16242, 17870, 17874, 17876, 17877, 17880, 17887, Abu Dawud no.2355, At-Tirmidzi no.658, 695, Ibnu Majah no.1699)

🌱 Dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. (Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya no.2066, Ibnu Hibban dalam Shohihnya no.3514, 3515 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.1575)

✳️ DERAJAT HADITS
📡 Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menjelaskan, bahwa sisi keshohihan hadits yang ditetapkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban belum diketahui. Dan ternyata di dalam sanad hadits ini terdapat seorang perowi wanita majhulah (**) bernama Hafshoh.
(**) Majhul artinya tidak diketahui keadilannya, atau juga orangnya belum jelas.

🌱 Dengan itu Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menyimpulkan bahwa hadits ini tidak shohih.
(Lihat Al-Irwa’ ; (4/49 – 51) di bawah pembahasan hadits nomer 922, lihat pula Adh-Dhoifah no.6383, Dho’if Al-Jami’ no.389 –pada mulanya hadits ini disebutkan dalam Shohih Al-Jami’ no.363)

✳️ PENJELASAN HADITS
📡 Dalam Bab ini –Yakni: Berbuka dengan Kurma atau Air- terdapat tiga hadits. Yang Insya Allah akan kita sebutkan pada pertemuan berikutnya.

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
-📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3⃣2⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KEDUA BELAS (Pendalaman Materi)
🔗 (BAB: Anjuran Berbuka dengan Menggunakan Kurma atau Air)

.........


📝 DALIL-DALIL DALAM BAB INI;

💢 Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam Rohimahullah (Taudhihul Ahkam; 3/157) menjelaskan: “Di dalam bab ini terdapat tiga hadits;

1⃣ - Hadits yang Pertama:
Adalah hadits yang ada dihadapan kita ini. Adapun yang mengeluarkan hadits ini sudah kita ketahui bersama dari penjelasan pengarang kitab (yakni; Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah, pen)

((*** Dari Salman bin ‘Amir Adh-Dhobbi Rodhiyallahu ‘anhu; Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam (bahwasanya) beliau pernah bersabda:

إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ

“Jika salah seorang dari kalian berbuka; hendaknya dia berbuka dengan kurma , Apabila dia tidak mendapatkan (kurma); hendaknya dia berbuka dengan air. Karena air itu thohuur .” (Riwayat Al-Khomsah dan selain mereka) ***))

2⃣- Hadits yang Kedua:
Hadits Anas (Rodhiyallahu ‘anhu); Marfu’(Disandarkan sampai kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, pen), dengan lafadz:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ أَنْ يُفْطِرَ عَلَى ثَلَاثِ تَمَرَاتٍ أَوْ شيء لَمْ تُصِبْهُ النَّارُ

“Dahulu Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam senang berbuka dengan menggunakan tiga buah kurma atau sesuatu yang tidak disentuh api (*).”

(*) “Sesuatu yang tidak disentuh api” maksudnya tidak dimasak.

📌 Hadits ini dikeluarkan oleh Al-‘Uqoily di dalam kitab Adh-Dhu’afa` (3/50) dan Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi (Dalam kitab Al-Mukhtaroh no.1755 , pen).

3⃣- Hadits yang Ketiga:
Hadits Anas Rodhiyallahu ‘anhu (lafadznya):

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ تَمَرَاتٍ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

“Dahulu Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam berbuka dengan menggunakan beberapa ruthob sebelum sholat (Maghrib). Jika tidak mendapatkan, beliau berbuka dengan menggunakan beberapa kurma. Jika tidak mendapatkan kurma, beliau meminum air beberapa teguk.”

📌 Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no.2356), dan At-Tirmidzi (no.696). Dikatakan oleh At-Tirmidzi: Hasan Ghorib.

👌 Hadits ini adalah yang paling shohih dari ketiga hadits tersebut. Karena hadits ini (derajatnya) hasan (**).

(**) Hadits Hasan adalah hadits yang sah diterima dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam; tingkatannya di bawah hadits Shohih. (Taudhihul Ahkam; 3/157)

📗 Catatan: Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menghasankan hadits yang ketiga ini dalam kitab Shohih Al-Jami’ no.4995, Shohih Abi Dawud no.2040, Al-Irwa` no.922, Ash-Shohihah no.2840.

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com