WarisanSalaf.Com
9.68K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โƒฃ5โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KELIMA DAN KEENAM
๐Ÿ”— (Diterimanya persaksian satu orang dalam pengamatan hilal)
โ€”----------------โ€”

........
ใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ PENJELASAN HADITS:
๐Ÿ”— Tergambar dalam hadits kelima, tatkala Shahabat Ibnu โ€˜Umar Rodhiyallahu โ€˜anhuma melihat hilal Romadhon; sementara Shahabat yang lain belum melihatnya. Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam justru menerima persaksian tersebut, bahkan menjadikannya sebagai sandaran untuk melakukan puasa bersama para Shahabat yang lainnya.

๐Ÿ“ก Kami tidak sebutkan penjelasan hadits keenam, dikarenakan mencukupkan diri dengan penjelasan hadits yang shohih. Wallahul Muwaffiq

โœณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS:

1โƒฃ Persaksian masuk awal bulan Romadhon bisa diterima dan diamalkan walaupun datang dari satu orang. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal; 3/180)

๐Ÿ“ก Laki-laki maupun perempuan (Menurut pendapat yang terkuat); Dengan syarat adil (*). (Lihat Asy-Syarhul Mumthiโ€™; 6/312)

(*) Maksud adil adalah mengerjakan perkara-perkara yang wajib, meninggalkan dosa besar, dan tidak terus-menerus dalam mengerjakan dosa kecil. (Lihat Asy-Syarhul Mumthiโ€™; 6/313)

โ–ถ๏ธ Bisa juga dikatakan โ€œOrang yang adilโ€ adalah seorang muslim, berakal, baligh, yang selamat dari kefasikan dan selamat dari sesuatu yang menjatuhkan muruah (harga diri). (Lihat Muqoddimah Ibn Sholah; hal.212; Dhowabith al-Jarh wat-Taโ€™dil; hal.17)

2โƒฃ Persaksian rukyatul hilal diterima apabila terpenuhi dua hal:
โ˜‘๏ธ Pertama: Dari orang yang indera penglihatannya kuat;
โ˜‘๏ธ Kedua: Dari orang yang adil tepercaya ucapannya.
(Lihat Asy-Syarhul Mumthiโ€™; 6/315, & Fathu Dzil-Jalal; 3/181))

๐Ÿ”˜ Sedangkan, orang buta dan rabun (yang kurang jelas penglihatannya) tidak diterima persaksian mereka dalam rukyatul hilal. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/181)

3โƒฃ Dalam persaksian rukyatul hilal Romadhon; tidak harus diucapkan lafadh persaksiannya, (Misal: โ€œSaya bersaksi telah melihat hilal Romadhonโ€, atau semisalnya. -Pen.)

๐ŸŒด Boleh bagi orang yang melihat hilal Romadhon untuk menggunakan lafadh pemberitahuan kabar. (Berdasarkan pendapat terpilih). Sebagaimana Shahabat Ibnu Umar Rodhiyallahu โ€˜anhuma mengucapkan, โ€œKu kabarkan kepada Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam bahwa aku telah melihatnyaโ€ (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/181)


Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โƒฃ6โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KELIMA DAN KEENAM
๐Ÿ”— (Diterimanya persaksian satu orang dalam pengamatan hilal)
โ€”----------------โ€”

........
ใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS (lanjutan):

4โƒฃ Apakah termasuk sunnah; memerintah (atau menyuruh) kaum muslimin untuk melihat hilal? Misal dikatakan kepada mereka: โ€œAyo mari lihat hilal!โ€

๐Ÿ”— Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Bahwa yang sesuai sunnah; adalah mengingatkan mereka dengan sunnah rukyatul hilal; misal: โ€œDulu para Shahabat juga melakukannya, bagi yang ingin melihat hilal silahkan mengamatinya pada malam (tanggal) sekianโ€. Artinya, tidak perlu memerintahkan mereka untuk melihat hilal. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/182)

5โƒฃ Jika ada persaksian seorang saksi -yang bersendirian ketika melihat hilal- ditolak hakim. Apa yang harus dia lakukan?

๐Ÿ”˜ Dalam permasalahan ini ada dua keadaan hilal:
โ–ถ๏ธ Pertama: Jika yang dilihat Hilal Romadhon; Maka dia berpuasa sendirian. Karena dia telah melihatnya. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/177 & Asy-Syarhul Mumthi; 6/319)
โ–ถ๏ธ Kedua: Jika yang dilihat Hilal Syawwal; Dia tetap berpuasa bersama kaum muslimin (Berdasarkan pendapat terpilih). Dan ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Rohimahullah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/177 & Asy-Syarhul Mumthi; 6/319 )

6โƒฃ Perbedaan penetapan awal bulan Romadhon dengan bulan Syawwal dan sisa bulan lainnya.

๐Ÿ”—Hilal Romadhon; Bisa ditetapkan dengan persaksian satu orang yang adil (Berdasarkan pendapat terpilih).
๐Ÿ“ก Sedangkan Hilal Syawwal dan sisa bulan lainnya; Harus ditetapkan minimal oleh dua orang saksi yang adil (Berdasarkan pendapat terpilih).
(Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/177 & Asy-Syarhul Mumthiโ€™; 6/320)


Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โƒฃ7โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KETUJUH
๐Ÿ”— (Tuntunan Niat Puasa)

โ–ถ๏ธ Dari Shohabiyah Hafshoh โ€“Ummul-Mukminin Rodhiyallahu โ€˜anha, Dari Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam, beliau pernah bersabda:

ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูุจูŽูŠู‘ูุชู ุงูŽู„ุตู‘ููŠูŽุงู…ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงูŽู„ู’ููŽุฌู’ุฑู ููŽู„ูŽุง ุตููŠูŽุงู…ูŽ ู„ูŽู‡ู

โ€œBarangsiapa tidak โ€˜menginapkanโ€™ puasanya (*) sebelum Fajar (**); maka tidak ada puasa baginya (***).โ€

โ–ถ๏ธ Dalam Riwayat Ad-Daruquthni (lafadznya);

ู„ูŽุง ุตููŠูŽุงู…ูŽ ู„ูู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽูู’ุฑูุถู’ู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงูŽู„ู„ู‘ูŽูŠู’ู„ู

โ€œTidak ada puasa bagi orang yang belum โ€˜mewajibkannyaโ€™ (****) sejak dari malamโ€.

ใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ PENJELASAN KOSAKATA
(*) Kalimat (yang artinya) โ€œMenginapkan puasanyaโ€ , maksudnya niat puasa (sejak malam hari) (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/184).

(**) Kalimat (yang artinya) โ€œSebelum Fajarโ€ , mengandung makna; hingga akhir malam; sebelum fajar Shubuh. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/184).

(***) Kalimat (yang artinya) โ€œTidak ada puasa baginyaโ€, maknanya adalah; โ€œTidak sah puasanyaโ€. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/185)

(****) Kalimat (yang artinya); โ€œMewajibkannya sejak malamโ€ , maksudnya; niat melaksanakan kewajiban puasa (dari malamnya). (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/186).

โœณ๏ธ TAKHRIJ HADITS
โ˜‘๏ธ Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah: โ€œHadits ini diriwayatkan oleh Al-Khomsah (Imam-imam yang lima).
(Yaitu; Ahmad no. 26457, Abu Dawud no.2454, At-Tirmidzi no.730, An-Nasa`i no.2332, 2334, dan Ibnu Majah no.1700)

๐Ÿ”— An-Nasa`i dan At-Tirmidzi lebih condong kepada pendapat yang menguatkan sisi mauqufnya.

๐Ÿ”ท Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshohihkan hadits ini dari sisi marfuโ€™nya. (Lihat Shohih Ibn Khuzaimah no.1933 dan Al-Majruhin Libni-Hibban no.579)

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Hadits dengan lafadz tersebut dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Shohih Al-Jamiโ€™ no.6535, & Al-Irwa` no.914.

โ˜‘๏ธ Adapun Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits dengan lafadz tersebut di dalam Sunannya no.2214. Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Shohih Al-Jamiโ€™ no.7516 dan Al-Irwaโ€™ no.914 (4/Hal.27)

โœณ๏ธ PENJELASAN MAKNA
๐Ÿ“ก Dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu โ€˜alahi waSallam menjelaskan kepada kita bahwa yang namanya puasa wajib di bulan Romadhon harus dengan niat; tanpa harus diucapkan. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan pengucapan niat.

๐ŸŒด Di dalam hadits juga disebutkan bahwa niat melaksanakan kewajiban puasa Romadhon ditetapkan setiap malam sebelum terbit fajar Shubuh. (Namun, Dalam perkara ini terdapat khilaf (beda) pendapat di kalangan para Ulama; yang -insya Allah- akan dijelaskan pada โ€˜Faedah-faedah haditsโ€™).


Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โƒฃ8โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KETUJUH
๐Ÿ”— (Tuntunan Niat Puasa)

.......
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ FAEDAH HADITS

1โƒฃ Kewajiban menetapkan niat untuk melakukan puasa Romadhon. (Lihat Fathu Dzil-jalal; 3/186)
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Karena ibadah puasa tidak akan sah kecuali dengan niat. (Al-Majmuโ€™ Lin-Nawawi; 6/300)

2โƒฃ Niat tempatnya di dalam hati (kalbu). (Lihat Asy-Syarhul Mumthiโ€™; 1/193)

โœ”๏ธ Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam beserta para Shahabatnya tidak pernah melafadzkan niat.

โ˜‘๏ธ Seandainya melafadzkan niat bagian dari syariโ€™at niscaya akan dijelaskan Allah Taโ€™ala lewat lisan Rasul-Nya Shollallahu โ€˜alaihi waSallam.

โ›”๏ธ Sehingga, melafadzkan niat termasuk perbuatan bidโ€™ah.

๐Ÿ’ข Adapun yang dilakukan beliau ketika berhaji adalah ber-talbiyah, bukan mengucapkan; โ€œNawaitu...โ€. Fungsi talbiyah adalah untuk menampakkan niat. Setelah sebelumnya ditetapkan di dalam hati. (Lihat Asy-Syarhul Mumthiโ€™; 1/195)

3โƒฃ Apakah niat puasa Romadhon harus ditetapkan setiap malam; sebelum terbit fajar Shubuh?


๐ŸŒ€ Secara ringkas, dalam permasalahan ini ada dua pendapat Ulama`:

1โƒฃ Pendapat Pertama menyatakan; Ya..., Harus menetapkan niat setiap malam untuk puasa setiap harinya di bulan Romadhon; sesuai zhohir hadits ini.
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Ini adalah pendapat Jumhur (mayoritas) Ulama.

2โƒฃ Pendapat Kedua menyatakan; Tidak harus setiap malam, Tapi cukup menetapkan niat puasa di awal bulan untuk puasa Romadhon satu bulan penuh.

๐ŸŒด Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menambahkan, Jika terputus ditengah-tengah bulan karena udzur (semisal: safar, pen) maka dia harus memperbaharui niatnya. (Lihat Asy-Syarhul Mumthi; 6/355-356)

โœ… Pendapat terpilih: adalah pendapat pertama, yang menyatakan harus menetapkan niat setiap malam sebelum fajar Shubuh; berdasarkan hadits ini.

โ–ถ๏ธ Pendapat ini dipilih oleh Imam Malik, Imam Asy-Syafiโ€™i, Ishaq, Dawud Az-Zhohiri dan mayoritas ulama lainnya. (Lihat Al-Majmuโ€™ Lin-Nawawi; 6/301)

โ–ถ๏ธ Termasuk diantara para Ulama masa kini yang menguatkan pendapat pertama adalah; Asy-Syaikh Bin Baz Rohimahullah , Al-Lajnah Ad-Daimah , dan Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhohullah (Lihat Majmuโ€™ Fatawa Bin Baz; 15/250), Fatawa Al-Lajnah vol.2 (9/149), & Majmuโ€™ Fatawa Al-Fauzan; 2/390)

๐Ÿ“‹ Catatan: Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah dalam kitab Asy-Syarhul Mumthiโ€™ lebih menguatkan pendapat kedua. Sedangkan dalam kitab Fathu Dzil-Jalal, hanya menyebutkan pendapat pertama.

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โƒฃ9โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KETUJUH
๐Ÿ”— (Tuntunan Niat Puasa)

......
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ FAEDAH HADITS (LANJUTAN)

4โƒฃ Di dalam penetapan niat puasa Wajib, seseorang harus menentukan jenis puasanya; sebelum fajar Shubuh.
(Hal ini sering diistilahkan dengan โ€œTaโ€™yin An-Niyyahโ€, pen)

Misal:
๐Ÿ”ปSeseorang meyakini bahwa puasa yang akan dilakukannya besok adalah puasa Romadhon, atau;
๐Ÿ”ปSeseorang meyakini bahwa puasa yang akan dia lakukan besok adalah puasa Qodho` (untuk mengganti puasa Romadhon yang dia tinggalkan karena udzur, pen);
๐Ÿ”ปAtau puasa wajib lainnya; seperti: Puasa Kaffaroh dan puasa Nazar. (Lihat Al-Mughni Libni-Qudamah; 3/112, Al-Majmuโ€™ Lin-Nawawi; 6/294)

๐Ÿ“‹ Catatan: Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menyinggung masalah tersebut dalam Asy-Syarhul Mumthiโ€™; 6/355)

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Sedangkan, dalam penentuan niat puasa Sunnah; Seseorang tidak diharuskan untuk menentukan niatnya sebelum fajar Shubuh. Bahkan diperbolehkan baginya untuk memulai niat ketika matahari sudah terang; dengan syarat belum melakukan pembatal-pembatal puasa. (Akan kita lewati pembahasannya, insya Allah, pen) (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188; & Asy-Syarhul Mumthiโ€™; 6/358)

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โƒฃ0โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KEDELAPAN
๐Ÿ”— (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)

โ–ถ๏ธ Dari (Ummul Mukminin) โ€˜Aisyah Rodhiyallahu โ€˜anha, beliau pernah berkata:

ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽ ุงูŽู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ุฐูŽุงุชูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ู. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซ ู‡ูŽู„ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽูƒูู…ู’ ุดูŽูŠู’ุกูŒ?ยป ู‚ูู„ู’ู†ูŽุง: ู„ูŽุง. ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซููŽุฅูู†ู‘ููŠ ุฅูุฐู‹ุง ุตูŽุงุฆูู…ูŒ ยป ุซูู…ู‘ูŽ ุฃูŽุชูŽุงู†ูŽุง ูŠูŽูˆู’ู…ู‹ุง ุขุฎูŽุฑูŽ, ููŽู‚ูู„ู’ู†ูŽุง: ุฃูู‡ู’ุฏููŠูŽ ู„ูŽู†ูŽุง ุญูŽูŠู’ุณูŒ, ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซุฃูŽุฑููŠู†ููŠู‡ู, ููŽู„ูŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุตู’ุจูŽุญู’ุชู ุตูŽุงุฆูู…ู‹ุงยป ููŽุฃูŽูƒูŽู„ูŽ.

๐Ÿ“ก โ€œPada suatu hari, Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam datang mengunjungiku, lantas mengatakan: โ€œApakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan)?โ€

โ€œTidakโ€ , Jawab Kami.

โ€œKalau begitu saya puasa.โ€, Kata beliau Shollallahu โ€˜alaihi waSallam.

โ˜‘๏ธ Di lain hari beliau kembali mendatangi kami. Maka kami katakan kepada beliau:
โ€œAda โ€˜makanan Haisah Tamerโ€™ yang diberikan kepada kitaโ€

๐ŸŒด Beliau mengatakan: โ€œBawa sini, Sebenarnya dari pagi tadi aku sedang berpuasa.โ€ , Kemudian beliau pun memakannya.
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐ
(*) Haisah Tamer adalah makanan yang terbuat dari gandum, kurma, dan minyak samin.

โœณ๏ธ TAKHRIJ HADITS
๐Ÿ”˜ Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan, Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (nomor (1154)-169; & (1154)-170).

๐Ÿ“ก Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Khomsah; Ahmad no.24220, 25731; Abu Dawud no.2455; At-Tirmidzi no.733, 734; An-Nasa`i no.2322 s/d 2328, 2330; Ibnu Majah no.1701, dan selain mereka.



Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โƒฃ1โƒฃ)
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”

โœณ๏ธ HADITS KEDELAPAN
๐Ÿ”— (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)

..............
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ PENJELASAN HADITS
๐Ÿ“ก Di dalam hadits ini, Ummul Mukminin โ€˜Aisyah Rodhiyallahu โ€˜anha menyebutkan, bahwa pada suatu hari Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam datang mengunjungi dirinya, Kebetulan saat itu tidak ada sesuatu apapun yang bisa digunakan untuk mengganjal perut.
Hingga akhirnya beliau Shollallahu โ€˜alaihi waSallam memutuskan untuk berpuasa; dalam keadaan belum makan dan minum sejak shubuh tadi.
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Pada kesempatan yang lain di hari yang lain; Keadaan berbalik 180 derajat. Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam kembali mengunjungi โ€˜Aisyah Rodhiyallahu โ€˜anha dalam keadaan berpuasa. Sejenis makanan yang disebut Haisah Tamer (*) telah siap disajikan; "Hadiah dari seseorang", katanya.
๐Ÿ‘‰๐ŸปRingkas cerita, Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam meminta tolong kepada โ€˜Aisyah Rodhiyallahu โ€˜anha untuk menghidangkannya. Setelah makanan terhidang; beliau Shollallahu โ€˜alaihi waSallam membatalkan puasa dan menyantap hidangan tersebut.

โ–ถ๏ธ (*) Haisah Tamer adalah makanan yang terbuat dari tepung gandum, kurma, dan minyak samin.
Lain daerah lain resepnya, Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Resep tadi bisa kita dapatkan di daerah perkotaan. Adapun di daerah pedalaman padang pasir sana; Orang-orang badui mengganti bahan tepung gandum dengan susu yang dikeringkan (ุงู„ุฃู‚ุท).
Ternyata Resep ini adalah resep leluhur yang turun temurun hingga zaman kita sekarang ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/187)

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โƒฃ2โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KEDELAPAN
๐Ÿ”— (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)

......
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ FAEDAH HADITS
1โƒฃ Kesederhanaan Nabi Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam dalam kehidupan rumah tangga. Sampai-sampai beliau tidak mendapatkan makanan untuk mengganjal perutnya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188)

2โƒฃ Penetapan niat puasa sunnah boleh dilakukan ketika hari sudah terang. Dengan syarat belum melakukan pembatal puasa. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188-189 & Asy-Syarhul Mumthiโ€™; 6/358)

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Penetapan niat tersebut boleh dilakukan sebelum zawal (*) atau sesudahnya . Berdasarkan pendapat yang dipilih Abdullah bin Masโ€™ud dan Saโ€™id Ibnul-Musayyib. (Lihat Al-Mughni; 3/114; Asy-Syarhul Mumthiโ€™; 6/361 & Majmuโ€™ Rosail Ibn โ€˜Utsaimin; 20/126)

(*) Zawal adalah kondisi dimana posisi matahari bergeser dari tengah-tengah langit (ke barat). (Al-Qomush Al-Muhith; hal.1011)

3โƒฃ Diperbolehkannya menerima hadiah berupa makanan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/189)

4โƒฃ Dari hadits ini kita tahu, bahwa Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam diperbolehkan untuk memakan hadiah. Adapun shodaqoh diharamkan bagi Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)

5โƒฃ Bolehnya memutus (atau membatalkan) puasa Sunnah. Para Ulama` menjelaskan; tidak diperkenankan untuk memutus puasa Sunnah kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan).

๐Ÿ“ก Hajat (kebutuhan); Misalnya, Kesulitan untuk menyempurnakan puasa karena haus dan kelaparan, atau yang semisalnya.

๐Ÿ“ก Keperluan (atau kepentingan); Misalnya, Untuk menyenangkan hati sahabat karibnya; ketika dijamu dengan makanan.

โณ Dan di dalam hadits ini mengandung dua kemungkinan tersebut. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)

6โƒฃ Yang Afdhol (atau lebih utama) adalah tetap melanjutkan puasa Sunnahnya, kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)

7โƒฃ Diperbolehkan bagi seseorang untuk menceritakan amal sholehnya, walaupun mampu untuk merahasiakannya.

๐ŸŒฑ Dengan mempertimbangkan maslahat (atau manfaat); seperti seseorang yang dijadikan panutan, dan semisalnya.

โ˜‘๏ธ Faedah ini diambil dari ucapan Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam (yang artinya); โ€œSebenarnya, pagi ini aku berpuasa.โ€

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Padahal, bisa saja beliau memakan โ€˜Haisah Tamerโ€™ tanpa memberitahukannya kepada โ€˜Aisyah Rodhiyallahu โ€˜anha kalau dirinya tengah berpuasa. (Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)


Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โƒฃ3โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KESEMBILAN
๐Ÿ”— (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)

โ–ถ๏ธ Dari Sahel bin Saโ€™ad Rodhiyallahu โ€˜anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam bersabda:

ู„ุงูŽ ูŠูŽุฒูŽุงู„ู ุงูŽู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุจูุฎูŽูŠู’ุฑู ู…ูŽุง ุนูŽุฌู‘ูŽู„ููˆุง ุงูŽู„ู’ููุทู’ุฑูŽ

โ€œKaum muslimin (1โƒฃ) akan senantiasa (berada) dalam kebaikan, selama mereka menyegerakan berbuka.โ€

ใ€ฐใ€ฐใ€ฐ
โœณ๏ธ PENJELASAN KOSAKATA
(1โƒฃ) Kata โ€œKaum Musliminโ€ adalah terjemahan maknawi dari kata ( ุงู„ู†ู‘ุงุณ ) - An-Naas.
๐Ÿ‘‰ Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kata โ€œmanusiaโ€ di dalam hadits adalah kaum muslimin yang menjalankan ibadah puasa. Karena orang-orang kafir; Walaupun mereka berpuasa -menahan lapar dan dahaga-, tapi puasa mereka tidak akan diterima. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/191)

โœณ๏ธ TAKHRIJ HADITS
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan: โ€œHadits ini muttafaqun โ€˜alaihi (*)โ€. Dalam Shohih Al-Bukhori no. 1957 & Muslim no. 1098-(48).

(*) Muttafaqun โ€˜alaihi artinya disepakati keshohihannya oleh dua imam (Al-Bukhori dan Muslim);
Maksudnya; hadits ini dicantumkan oleh dua imam tersebut di dalam kedua kitab shohih mereka.

๐Ÿ”ปHadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad no.22804, 22828, 22846, 22859, 22870, At-Tirmidzi no.699, Ibnu Majah no.1697, dan selain mereka.

โœณ๏ธ PENJELASAN HADITS
Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam menjelaskan kepada kita bahwa kaum muslimin akan selalu mendapatkan kebaikan selama mereka menyegerakan pelaksanaan buka puasa, dengan makanan atau minuman apapun. (Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/191)

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โƒฃ4โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KESEMBILAN
๐Ÿ”— (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)

..............
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ FAEDAH HADITS
1โƒฃ- Buka puasa adalah perkara yang disyariatkan (baca: diperintahkan) dalam agama Islam. Karena keutamaan yang Allah Taโ€™ala sediakan bagi kaum muslimin berupa kebaikan, jika menyegerakannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/191)

2โƒฃ- Disyariatkan untuk segera berbuka, jika matahari benar-benar telah tenggelam. Tidak ada khilaf dalam permasalahan ini.
๐Ÿ‘‰ Dalilnya sabda Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam;

ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู‚ู’ุจูŽู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽูŠู’ู„ู ู…ูู†ู’ ู‡ูŽุงู‡ูู†ูŽุง ูˆูŽุฃูŽุฏู’ุจูŽุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽู‡ูŽุงุฑู ู…ูู†ู’ ู‡ูŽุงู‡ูู†ูŽุง ูˆูŽุบูŽุฑูŽุจูŽุชู ุงู„ุดู‘ูŽู…ู’ุณู ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ุงู„ุตู‘ูŽุงุฆูู…ู

โ€œJika malam telah datang dari arah sini, siang telah menghilang dari tempat ini, dan matahari telah tenggelam; maka tibalah saat bagi orang berpuasa halal untuk berbuka.โ€ (HR. Al-Bukhori no.1954 dan Muslim no.1100-(51), dari Shahabat โ€˜Umar ibnul-Khotthob Rodhiyallahu โ€˜anhu)

๐Ÿ“ Ringkasan permasalahan ini terbagi menjadi 5 keadaan:
1โƒฃ- Jika diketahui dengan pasti matahari belum tenggelam; maka haram untuk berbuka.
2โƒฃ- Jika bimbang atau ragu; apakah matahari telah tenggelam atau belum; maka haram bagi seseorang untuk berbuka.
3โƒฃ- Jika prasangka atau perkiraan yang kuat menyatakan; matahari belum tenggelam, maka juga haram untuk berbuka.
4โƒฃ- Jika diketahui dengan pasti matahari telah tenggelam; maka boleh untuk berbuka.
5โƒฃ- Jika prasangka atau perkiraan yang kuat menyatakan; matahari telah tenggelam, maka keadaan ini juga membolehkan seseorang untuk berbuka.

๐Ÿ‘‰ Dalil tentang diamalkannya prasangka yang kuat; adalah hadits Asma` binti Abi Bakr Rodhiyallahu โ€˜anhuma, beliau mengabarkan;

ุฃูŽูู’ุทูŽุฑู’ู†ูŽุง ูŠูŽูˆู’ู…ู‹ุง ูููŠ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ ูููŠ ุบูŽูŠู’ู…ูุŒ ูููŠ ุนูŽู‡ู’ุฏู ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุทูŽู„ูŽุนูŽุชู ุงู„ุดู‘ูŽู…ู’ุณู.

โ€œPada suatu hari di bulan Romadhon di zaman Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam (masih hidup), kami berbuka dalam keadaan mendung, ternyata setelah itu matahari muncul (kembali).โ€

Hisyam bin โ€˜Urwah menjelaskan, bahwa sebagai satu keharusan dari kejadian itu, mereka diperintah untuk mengqodho` (mengganti puasa di hari yang lain).

(HR. Abu Dawud no.2359. Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Abi Dawud no.2042)

โ˜‘๏ธ Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Sisi pendalilan dari hadits ini, Seandainya mereka yakin matahari telah tenggelam, pasti mataharinya tidak akan muncul kembali. Hal ini menunjukkan bahwa mereka beramal (yakni berbuka) berdasarkan prasangka (atau perkiraan) yang kuat.

๐Ÿ’ข Catatan: Bagi yang ingin mempraktekkan โ€œprasangka yang kuatโ€ hendaknya memperhatikan qorinah (tanda-tanda) yang ada.

(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/192)

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โƒฃ5โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KESEMBILAN
๐Ÿ”— (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)

.............
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ FAEDAH HADITS
3โƒฃ- Kebaikan yang didapatkan dengan menyegerakan buka puasa adalah kebaikan agama; yaitu โ€œittibaโ€™us-sunnahโ€ (mengikuti sunnah Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam); Tidak diragukan lagi dengan mengikuti sunnah Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam seseorang akan meraih kebaikan di dunia dan akhirat. (Lihat Taudhihul-Ahkam; 3/153)
4โƒฃ- Dengan menyegerakan buka puasa berarti kita telah menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashroni. Karena mereka mengakhirkannya. Sementara kaum Muslimin dituntut untuk menyelisihi mereka.

๐Ÿ“ก Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam pernah bersabda:

ยซู„ูŽุง ูŠูŽุฒูŽุงู„ู ุงู„ุฏู‘ููŠู†ู ุธูŽุงู‡ูุฑู‹ุง ู…ูŽุง ุนูŽุฌู‘ูŽู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุงู„ู’ููุทู’ุฑูŽุŒ ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ูŠูŽู‡ููˆุฏูŽุŒ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุตูŽุงุฑูŽู‰ ูŠูุคูŽุฎู‘ูุฑููˆู†ูŽยป

โ€œAgama ini akan senantiasa tampak, selama kaum Muslimin menyegerakan buka puasa, karena umat yahudi dan nashroni (mereka) mengakhirkannya.โ€
(HR. Ahmad no.9810 dan Abu Dawud no.2353, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Al-Jamiโ€™ no.7689) (Lihat Taudhihul-Ahkam; 3/153)

5โƒฃ- Hadits ini termasuk mukjizat nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam; yang menunjukkan bahwa orang-orang yang mengakhirkan buka puasa termasuk dari kelompok-kelompok yang menyimpang (yang tidak baik agamanya, pen.). (Lihat Taudhihul-Ahkam; 3/153)

๐Ÿ“› Di antaranya orang-orang Syiโ€™ah; mereka tidak berbuka kecuali setelah bintang-bintang tampak di atas langit. (Lihat Fathul-Bari; 4/199)

6โƒฃ- Berkata Ibnu Daqiqil โ€˜Ied Rohimahullah; Orang yang mengakhirkan buka puasa berarti telah melakukan perkara yang menyelisihi sunnah. (Lihat Fathul-Bari; 4/199)

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โƒฃ6โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KESEPULUH โ€“ Hadits Dhoif
๐Ÿ”— (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)

ูˆูŽู„ูู„ุชู‘ูุฑู’ู…ูุฐููŠู‘ู: ู…ูู†ู’ ุญูŽุฏููŠุซู ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ - ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ - ุนูŽู†ู ุงูŽู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ู‚ูŽุงู„ูŽ: : - ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงูŽู„ู„ู‡ - ุนุฒ ูˆุฌู„ -:

Dan di dalam riwayat milik At-Tirmidzi, dari hadits Abu Huroiroh Rodhiyallahu โ€˜anhu; Dari Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam, beliau bersabda: โ€œAllah โ€˜Azza waJalla berfirman:

ุฃูŽุญูŽุจู‘ู ุนูุจูŽุงุฏููŠ ุฅูู„ูŽูŠู‘ูŽ ุฃูŽุนู’ุฌูŽู„ูู‡ูู…ู’ ููุทู’ุฑู‹ุง .

โ€œHamba-hamba Ku yang lebih aku cintai adalah mereka yang menyegerakan berbuka.โ€


โœณ๏ธ TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no.700; Ahmad no.7241, 7360, Ibnu Khuzaimah no.2062, Ibnu Hibban no.3507, 3508, dan selain mereka.

โœณ๏ธ DERAJAT HADITS
Hadits ini didhoifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Misykatul Mashobih no.1989, Dhoโ€™iful Jamiโ€™ no.4041, Dhoโ€™if Sunan At-Tirmidzi no.13.

Penyebab dhoโ€™if hadits ini ada dua;
1โƒฃ- Dhoifnya seorang rowi yang bernama: Qurroh bin โ€˜Abdirrahman;

๐Ÿ‘‰Imam Ahmad mengatakan tentangnya: โ€œMunkarul Hadits Jiddan.โ€ โ€“haditsnya sangat mungkar (nyeleneh) sekali.

๐Ÿ‘‰Yahya bin Maโ€™in mengatakan tentangnya: โ€œDhoโ€™iful Haditsโ€ โ€“haditsnya lemah-.

๐Ÿ‘‰Abu Hatim mengatakan tentangnya: โ€œLaisa Bil-Qowiโ€ โ€“Orangnya tidak kuat (alias lemah hafalannya, pen)- .
(Adz-Dzahabi; Al-Mizan 3/388 & Al-Mizzi; At-Tahdzib 23/582)

๐Ÿ‘‰Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan tentangnya: โ€œShoduq Lahu Manakirโ€ โ€“Seorang yang tepercaya hafalan kurang kuat; meriwayatkan hadits-hadits mungkar.โ€ (Lihat At-Taqrib no.5541)

2โƒฃ- โ€˜Anโ€™anah seorang rowi yang bernama: Al-Walid bin Muslim; (artinya Al-Walid bin Muslim meriwayatkan hadits ini dari gurunya dengan lafadz: ุนูŽู†ู’ โ€“ yang artinya โ€œdariโ€).

๐Ÿ‘‰Abu Mushir mengatakan tentangnya: โ€œDia seorang mudallis (yang menyamarkan cara penyampaian hadits, pen.).โ€
(Adz-Dzahabi; Al-Mizan 3/347)

๐Ÿ‘‰Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan tentangnya: โ€œTsiqoh Lakinnahu Katsirut Tadlis wat Taswiyah.โ€ โ€“Seorang yang tepercaya, namun sering melakukan tadlis (menyamarkan cara penyampaian hadits, pen) dan taswiyah (menyamarkan sanad hadits agar terlihat bagus, pen). (Lihat At-Taqrib no.7456)

๐Ÿ“ Sedangkan โ€˜Anโ€™anah seorang mudallis tidak diterima kecuali jika didapatkan kejelasan yang samar pada riwayat lain.

๐Ÿ“Œ Kesimpulannya hadits ini dhoif dikarenakan dua sebab di atas, sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah.

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โƒฃ7โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KESEBELAS
๐Ÿ”— (Keutamaan Sahur)

Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu โ€˜anhu, beliau mengatakan, Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam pernah bersabda:

ุชูŽุณูŽุญู‘ูŽุฑููˆุง ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ูููŠ ุงูŽู„ุณู‘ูŽุญููˆุฑู ุจูŽุฑูŽูƒูŽุฉู‹

โ€œMakan sahurlah kalian, karena di dalam makan sahur (1โƒฃ) terdapat barokah (2โƒฃ).โ€
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ KOSAKATA HADITS
(1โƒฃ) - Kata ( ุงู„ุณู‘ุญููˆุฑ ); bisa dibaca dengan dua cara.
๐Ÿ”ปJika dibaca โ€œSahurโ€ โ€“dengan โ€œsinโ€ yang difathah; artinya makanan yang digunakan untuk makan sahur.
๐Ÿ”ปJika dibaca โ€œSuhurโ€ โ€“dengan โ€œsinโ€ yang didhommah; artinya perbuatan makan di akhir malam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

๐Ÿ‘‰ Beberapa riwayat hadits menggunakan huruf โ€œsinโ€ yang didhommah. Seperti dalam Musnad Ahmad no.11950, 13704, 13993, Sunan Ibni Majah no.1692, Mushonnaf Abdurrozzaq no.7598, Sunan Ad-Darimi no.1738,

(2โƒฃ) โ€“ Kata โ€œBarokahโ€ artinya kebaikan yang berlimpah dan langgeng (terus-menerus, pen). (Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

โœณ๏ธ TAKHRIJ HADITS
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan, Hadits ini muttafaqun โ€˜alaih.
Yaitu dalam Shohih Al-Bukhori no.1923 dan Shohih Muslim no.1095-(45).

๐Ÿ‘‰ Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad no.11950, 13245, 13390, 13551, 13704, 13993, At-Tirmidzi no.708, An-Nasa`i no.2146, Ibnu Majah no.1692, Abdurrozzaq dalam Mushonnafnya no.7598, Ad-Darimi dalam Sunannya no.1738, dan selain mereka.

โœณ๏ธ PENJELASAN HADITS
Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam memerintahkan kita untuk melakukan makan sahur. Beliau juga mengabarkan, bahwa di dalam makan sahur terdapat barokah (kebaikan yang banyak); yang akan datang rinciannya pada pembahasan faedah hadits, Insya Allah.

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โƒฃ8โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KESEBELAS
๐Ÿ”— (Keutamaan Sahur)

..........
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ FAEDAH HADITS
1โƒฃ โ€“ Di dalam hadits ini terdapat perintah bagi kaum muslimin untuk makan sahur.

๐Ÿ‘‰Al-Imam As-Shonโ€™ani Rohimahullah menjelaskan; bahwa zhohir perintah dalam hadits bersifat wajib.
Namun, hukum tersebut bergeser menjadi sunnah dikarenakan ada dalil lain- tentang puasa Wishol (*) yang dilakukan oleh Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam dan beberapa orang Shahabatnya. (Lihat Subulus Salam; 1/564)
(*) Puasa Wishol adalah puasa bersambung antara dua hari tanpa diselingi makan atau minum. Perinciannya akan dibahas pada tempatnya insya Allah.

๐Ÿ“ก Sehingga HUKUM MAKAN SAHUR adalah SUNNAH

๐Ÿ‘‰ Al-Imam Ibnul Mundzir Rohimahullah menukilkan Ijmaโ€™ (kesepakatan) para Ulama` terdahulu yang menyatakan, bahwa makan sahur hukumnya mandub (atau sunnah); tidak wajib. Sehingga, Tidak ada dosa bagi yang tidak melakukan makan sahur. (Lihat Al-Ijmaโ€™ no.124, & Al-Isyrof; permasalahan no.1139 (3/120))
๐Ÿ‘‰ Al-Imam An-Nawawi Rohimahullah menukilkan pernyataan tersebut dalam kitab Al-Majmuโ€™ (6/360).
๐Ÿ‘‰ Al-Imam Ibnu Qudamah Rohimahullah juga menjelaskan keterangan senada dalam kitab Al-Mughni (3/173).

๐Ÿ“ก WAKTU MAKAN SAHUR; dimulai sejak pertengahan malam hingga terbit fajar Shubuh. (An-Nawawi; Al-Majmuโ€™ Syarhul Muhadzzab; 6/360)

๐Ÿ“ Disunnahkan untuk MENGAKHIRKAN MAKAN SAHUR hingga menjelang Shubuh
Berdasarkan hadits Anas bin Malik Rodhiyallahu โ€˜anhu

ุจูŽูƒู‘ูุฑููˆุง ุจูุงู„ุฅููู’ุทูŽุงุฑู ูˆูŽุฃูŽุฎู‘ูุฑููˆุง ุงู„ุณู‘ูุญููˆุฑูŽ

โ€œBersegeralah kalian dalam berbuka; dan akhirkanlah makan sahur.โ€ (HR. Ibnu โ€˜Adi dalam Al-Kamil (8/27); Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Al-Jamiโ€™ no.2835, & As-Shohihah no.1773)

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Dan Hadits Ibnu โ€˜Umar Rodhiyallahu โ€˜anhuma; Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam pernah bersabda:

ุฅูู†ู‘ูŽ ุจูู„ุงูŽู„ู‹ุง ูŠูุคูŽุฐู‘ูู†ู ุจูู„ูŽูŠู’ู„ูุŒ ููŽูƒูู„ููˆุง ูˆูŽุงุดู’ุฑูŽุจููˆุง ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูŽุณู’ู…ูŽุนููˆุง ุฃูŽุฐูŽุงู†ูŽ ุงุจู’ู†ู ุฃูู…ู‘ู ู…ูŽูƒู’ุชููˆู…ู

โ€œSesungguhnya; Bilal adzan ketika keadaan masih malam, Oleh karena itu teruslah makan dan minum, hingga kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum (Yakni adzan Shubuh).โ€ (HR. Al-Bukhori no.2656 & Muslim no.1092-(37))

2โƒฃ โ€“ Di dalam hadits ini terdapat penetapan bahwa barokah (atau berkah) terdapat pada beberapa jenis makanan (di antaranya; hidangan sahur, pen). (Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/196)

๐Ÿ”ป Terkadang Allah Taโ€™ala berikan barokah pada beberapa makhluknya; Seperti yang terjadi pada diri Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam dan jasad (tubuh) nya. Sehingga para Shahabat merasakan barokah dari keringat beliau, air liur, sisa-sisa makanan, minuman, atau bekas wudhu` beliau. Adapun air kencing dan tinja, keduanya termasuk benda najis.

๐Ÿ”ปDalam kehidupan nyata, kita bisa melihat sebagian orang memiliki barokah dan dirasakan oleh orang-orang yang berinteraksi dengan dirinya. Barokah itu bisa berasal dari ilmu yang disampaikan, harta yang dishodaqohkan atau hadiahkan, tenaga yang digunakan untuk membantu orang lain, ataupun akhlak baik yang dimilikinya; sehingga orang lain bisa mempelajari dan menirunya.
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/196 - 197)

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โƒฃ9โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KESEBELAS
๐Ÿ”— (Keutamaan Sahur)

..........
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ FAEDAH HADITS
3โƒฃ - Barokah yang ada pada diri Rasulullah Shollallahu โ€˜alahi waSallam dan jasad beliau merupakan kekhususan yang hanya dimiliki oleh Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam;

๐Ÿ’ข Sehingga, tidak ada seorang pun yang diambil barokahnya dari keringat, air liur, sisa-sisa makanan, minuman, atau bekas wudhunya, selain Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/196)

4โƒฃ- Betapa baiknya metode pengajaran Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam.

Dalam hadits ini tergambar, Bagaimana Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam menyertakan alasan dalam penyampaian hukum (perintah, pen).

๐Ÿ‘‰ Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Ada tiga faedah penyebutan alasan dalam menyampaikan suatu hukum;

๐Ÿ”ป 1โƒฃ- Keagungan Syariat Islam;
Kita bisa melihat dari perintah dan larangan yang ada dalam syariat Islam, semuanya pasti mengandung hikmah.

๐Ÿ”ป 2โƒฃ- Sebagai pembanding hukum;
Kita bisa mengiaskan perkara lain jika memiliki alasan yang sama.

๐Ÿ”ป 3โƒฃ- Menambah ketenangan hati para mukalaf;
(Dalam melaksanakan suatu amalan dikarenakan mengetahui hikmahnya, pen).
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/197)

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3โƒฃ0โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KESEBELAS
๐Ÿ”— (Keutamaan Sahur)

..........
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ FAEDAH HADITS
5โƒฃ- Penyebutan barokah yang terdapat dalam makan sahur;

Berikut ini beberapa barokah (baca: kebaikan, pen) yang tekandung dalam makan sahur; berdasarkan penjelasan Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah;

๐Ÿ”ป1โƒฃ- Melaksanakan perintah Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam.
๐Ÿ‘‰ Sudah tidak diragukan lagi, bahwa melaksanakan perintah Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam merupakan barokah dan kebaikan.

๐Ÿ‘‰Tatkala kita melakukan suatu ibadah dengan niat melaksanakan perintah, akan terasa berbeda dengan amal ibadah yang dilakukan dengan niatan sekedar menjalankan kewajiban. (Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

๐Ÿ”ป2โƒฃ- Menjaga kekuatan jiwa raga (selama pelaksanaan ibadah puasa, pen).
๐Ÿ‘‰Tatkala seseorang melakukan makan sahur, Jiwa akan tenang dan tenteram; Raga (atau badan kita) akan tumbuh dan terjaga kekuatannya (hingga matahari tenggelam, pen). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

๐Ÿ”ป3โƒฃ- Membantu seseorang untuk taat kepada Allah Taโ€™ala.
๐Ÿ‘‰ Dengan sahur, seseorang terbantu untuk melaksanakan ibadah puasa. Yang seperti ini, tidak diragukan lagi merupakan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

๐Ÿ”ป4โƒฃ- Kita bisa merasakan kekaguman;
๐Ÿ‘‰ Pada hari-hari biasa; kita makan kadang dua atau tiga kali dalam satu hari, minum juga terkadang hingga tujuh kali. Nah, ketika berpuasa, dengan dibantu makan sahur diri kita mampu untuk tidak makan dan minum setelahnya hingga tenggelam matahari. Yang seperti ini jelas termasuk barokah makan sahur. (Lihat selengkapnya; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

๐Ÿ”ป5โƒฃ- Meneladani Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam yang juga melakukan sahur dalam rangkaian ibadah puasanya.
๐Ÿ‘‰ Tidak diragukan lagi, bahwa perbuatan yang mencontoh Rasulullah Shollallahu โ€˜alahi waSallam dalam pelaksanaannya termasuk kebaikan dan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

๐Ÿ”ป6โƒฃ- Makan sahur adalah pembeda antara puasa kita (umat Islam) dengan puasa ahlul kitab.
Berdasarkan hadits โ€˜Amr ibnul-โ€˜Ash Rodhiyallahu โ€˜anhu, dalam Shohih Muslim no.1096-(46).

๐Ÿ‘‰ Tak diragukan lagi, bahwa membedakan diri dengan ahlul kitab dalam segala hal seperti pakaian, perhiasan, atau selainnya termasuk kebaikan dan barokah.

Karena, Tasyabbuh (menyamakan diri) dengan mereka dalam perkara ibadah bisa mengantarkan kepada kesyirikan dan kekufuran.

Demikian pula, Tasyabbuh (menyamakan diri) dengan mereka dalam perkara zhohir (adat kebiasaan yang tampak, pen); juga bisa mengantarkan kita kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Minimalnya, kagum terhadap mereka (ahlul kitab), atau bahkan yang lebih parah muncul kecintaan dalam hati terhadap mereka; dan ini lebih jelek dari yang sebelumnya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195-196).

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3โƒฃ1โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KEDUA BELAS - Dhoif
๐Ÿ”— (Anjuran Berbuka dengan Menggunakan Kurma atau Air)

โ–ถ๏ธDari Salman bin โ€˜Amir Adh-Dhobbi Rodhiyallahu โ€˜anhu; Dari Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam (bahwasanya) beliau pernah bersabda:

ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ููŽู„ู’ูŠููู’ุทูุฑู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุชูŽู…ู’ุฑู, ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌูุฏู’ ููŽู„ู’ูŠููู’ุทูุฑู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุงุกู, ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุทูŽู‡ููˆุฑูŒ

โ€œJika salah seorang dari kalian (1) berbuka; hendaknya dia berbuka dengan kurma (2), Apabila dia tidak mendapatkan (kurma); hendaknya dia berbuka dengan air. Karena air itu thohuur (3).โ€
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ PENJELASAN KOSAKATA
1โƒฃ- Maksud kalimat โ€œsalah seorang dari kalianโ€ adalah; kalian yang sedang berpuasa. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)

2โƒฃ- Secara zhohir jika disebutkan bersama-sama dengan kata โ€œruthobโ€ ; maka kata โ€œtamerโ€ maksudnya kurma kering (*), sedangkan kata โ€œruthobโ€ maksudnya kurma basah (*). Apabila disebutkan sendirian (tanpa diiringi kata โ€œruthobโ€ ,pen) maka arti โ€œtamerโ€ mencakup kurma basah dan kurma kering. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)
(*) Kurma kering; kadar airnya sedikit, dimasukkan ke dalam bahan makanan pokok. Sedang kurma basah kadar airnya masih tinggi, dimasukkan ke dalam jenis buah-buahan.

3โƒฃ- Kata โ€œThohuurโ€ artinya; thohir muthohhir.
โ€œThohirโ€ artinya suci pada dzatnya. โ€œMuthohhirโ€ artinya bisa menyucikan selainnya.

๐ŸŒฑ Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa perut kita di sore hari akan mengeluarkan bau yang tidak disukai. Dengan air yang diminum (saat buka, pen) bau tersebut bisa dibersihkan dan dihilangkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)

โœณ๏ธ TAKHRIJ HADITS
๐Ÿ“ก Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan: โ€œHadits ini diriwayatkan oleh al-Khomsah. (Ahmad no.16226, 16228, 16231, 16232, 16237, 16242, 17870, 17874, 17876, 17877, 17880, 17887, Abu Dawud no.2355, At-Tirmidzi no.658, 695, Ibnu Majah no.1699)

๐ŸŒฑ Dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. (Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya no.2066, Ibnu Hibban dalam Shohihnya no.3514, 3515 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.1575)

โœณ๏ธ DERAJAT HADITS
๐Ÿ“ก Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menjelaskan, bahwa sisi keshohihan hadits yang ditetapkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban belum diketahui. Dan ternyata di dalam sanad hadits ini terdapat seorang perowi wanita majhulah (**) bernama Hafshoh.
(**) Majhul artinya tidak diketahui keadilannya, atau juga orangnya belum jelas.

๐ŸŒฑ Dengan itu Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menyimpulkan bahwa hadits ini tidak shohih.
(Lihat Al-Irwaโ€™ ; (4/49 โ€“ 51) di bawah pembahasan hadits nomer 922, lihat pula Adh-Dhoifah no.6383, Dhoโ€™if Al-Jamiโ€™ no.389 โ€“pada mulanya hadits ini disebutkan dalam Shohih Al-Jamiโ€™ no.363)

โœณ๏ธ PENJELASAN HADITS
๐Ÿ“ก Dalam Bab ini โ€“Yakni: Berbuka dengan Kurma atau Air- terdapat tiga hadits. Yang Insya Allah akan kita sebutkan pada pertemuan berikutnya.

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
-โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3โƒฃ2โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KEDUA BELAS (Pendalaman Materi)
๐Ÿ”— (BAB: Anjuran Berbuka dengan Menggunakan Kurma atau Air)

.........
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

๐Ÿ“ DALIL-DALIL DALAM BAB INI;

๐Ÿ’ข Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam Rohimahullah (Taudhihul Ahkam; 3/157) menjelaskan: โ€œDi dalam bab ini terdapat tiga hadits;

1โƒฃ - Hadits yang Pertama:
Adalah hadits yang ada dihadapan kita ini. Adapun yang mengeluarkan hadits ini sudah kita ketahui bersama dari penjelasan pengarang kitab (yakni; Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah, pen)

((*** Dari Salman bin โ€˜Amir Adh-Dhobbi Rodhiyallahu โ€˜anhu; Dari Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam (bahwasanya) beliau pernah bersabda:

ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ููŽู„ู’ูŠููู’ุทูุฑู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุชูŽู…ู’ุฑู, ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌูุฏู’ ููŽู„ู’ูŠููู’ุทูุฑู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุงุกู, ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุทูŽู‡ููˆุฑูŒ

โ€œJika salah seorang dari kalian berbuka; hendaknya dia berbuka dengan kurma , Apabila dia tidak mendapatkan (kurma); hendaknya dia berbuka dengan air. Karena air itu thohuur .โ€ (Riwayat Al-Khomsah dan selain mereka) ***))

2โƒฃ- Hadits yang Kedua:
Hadits Anas (Rodhiyallahu โ€˜anhu); Marfuโ€™(Disandarkan sampai kepada Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam, pen), dengan lafadz:

ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูุญูุจู‘ู ุฃูŽู†ู’ ูŠููู’ุทูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุซูŽู„ูŽุงุซู ุชูŽู…ูŽุฑูŽุงุชู ุฃูŽูˆู’ ุดูŠุก ู„ูŽู…ู’ ุชูุตูุจู’ู‡ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู

โ€œDahulu Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam senang berbuka dengan menggunakan tiga buah kurma atau sesuatu yang tidak disentuh api (*).โ€

(*) โ€œSesuatu yang tidak disentuh apiโ€ maksudnya tidak dimasak.

๐Ÿ“Œ Hadits ini dikeluarkan oleh Al-โ€˜Uqoily di dalam kitab Adh-Dhuโ€™afa` (3/50) dan Adh-Dhiyaโ€™ Al-Maqdisi (Dalam kitab Al-Mukhtaroh no.1755 , pen).

3โƒฃ- Hadits yang Ketiga:
Hadits Anas Rodhiyallahu โ€˜anhu (lafadznya):

ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠููู’ุทูุฑู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูุทูŽุจูŽุงุชู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุตูŽู„ู‘ููŠูŽุŒ ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌูุฏู’ ููŽุนูŽู„ูŽู‰ ุชูŽู…ูŽุฑูŽุงุชูุŒ ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌูุฏู’ ุชูŽู…ูŽุฑูŽุงุชู ุญูŽุณูŽุง ุญูŽุณูŽูˆูŽุงุชู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงุกู

โ€œDahulu Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam berbuka dengan menggunakan beberapa ruthob sebelum sholat (Maghrib). Jika tidak mendapatkan, beliau berbuka dengan menggunakan beberapa kurma. Jika tidak mendapatkan kurma, beliau meminum air beberapa teguk.โ€

๐Ÿ“Œ Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no.2356), dan At-Tirmidzi (no.696). Dikatakan oleh At-Tirmidzi: Hasan Ghorib.

๐Ÿ‘Œ Hadits ini adalah yang paling shohih dari ketiga hadits tersebut. Karena hadits ini (derajatnya) hasan (**).

(**) Hadits Hasan adalah hadits yang sah diterima dari Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam; tingkatannya di bawah hadits Shohih. (Taudhihul Ahkam; 3/157)

๐Ÿ“— Catatan: Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menghasankan hadits yang ketiga ini dalam kitab Shohih Al-Jamiโ€™ no.4995, Shohih Abi Dawud no.2040, Al-Irwa` no.922, Ash-Shohihah no.2840.

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“ KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM
๐Ÿ“Œ Oleh al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 1
โž– MUQODDIMAH
โž– Pengertian Shiyam
โž– Hukum Shiyam
โž– Hukum Meninggalkan Shiyam Ramadhan
๐Ÿ”ป Baca di sini - https://t.me/warisansalaf/274

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 2
โž– Hadits Pertama (Tentang Larangan Puasa sehari atau dua hari sebelum ramadhan)
โž– Takhrij Hadits
โž– Makna Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/275

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 3
โž– Faedah hadits pertama
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/277

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 4
โž– Lanjutan faedah hadits pertama
๐Ÿ”ป baca di sini https://t.me/warisansalaf/278

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 5
โž– Hadits Kedua (Larangan Puasa hari Syak)
โž– Takhrij Hadits
โž– Makna Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/282

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 6
โž– Faedah hadits kedua
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/285

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 7
โž– Lanjutan faedah hadits kedua
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/286

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 8
โž– Hadits Ketiga dan Keempat (Menetapkan Masuknya Ramadhan)
โž– Takhrij hadits
โž– Makna Mufrodat
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/290

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 9
โž– Lanjutan hadits ke 3 dan 4
โž– Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/292

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 10
โž– Lanjutan faedah hadits ke 3 dan 4
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/293

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 11
โž– Lanjutan faedah hadits ke 3 dan 4
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/294

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 12
โž– Lanjutan faedah hadits ke 3 dan 4
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/303

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 13
โž– Lanjutan faedah hadits ke 3 dan 4
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/306

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 14
โž– Hadits Kelima dan Keenam (Persaksian 1 orang dalam rukyatul hilal)
โž– Takhir hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/310

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 15
โž– Lanjutan hadits ke 5 dan 6
โž– Faedah hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/314

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 16
โž– Lanjutan Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/319

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 17
โž– Hadits Ketujuh (Niat Puasa)
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/324

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 18
โž– Faedah Hadits Ketujuh
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/328

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 19
โž– Lanjutan Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/333

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 20
โž– Hadits Kedelapan (Hukum Memutus Puasa Sunnah)
โž– Takhrij Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/338

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 21
โž– Penjelasan Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/342

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 22
โž– Faedah Hadits Kedelapan
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/356

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 23
โž– Lanjutan Hadits Kedelapan
โž– Penjelasan Mufrodat
โž– Takhrij Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/361

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 24
โž– Hadits Kesembilan (Keutamaan Menyegerakan Berbuka)
โž– Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/369

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 25
โž– Lanjutan Hadits Kesembilan
โž– Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/373

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 26
โž– Hadits Kesepuluh (Keutamaan Menyegerakan Berbuka)
โž– Takhrij Hadits
โž– Derajat Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/378

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 27
โž– Hadits Kesebelas (Keutamaan Makan Sahur)
โž– Mufrodat hadits
โž– Takhrij Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/382

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 28
โž– Lanjutan Hadits Kesebelas
โž– Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/395

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 29
โž– Lanjutan Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/401

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 30
โž– Lanjutan Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/406

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 31
โž– Hadits Kesebelas (Anjuran Berbuka dengan Kurma atau Air)
โž– Penjelasan Mufrodat
โž– Takhrij Hadits
โž– Derajat Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/412

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 32
โž– Lanjutan Hadits Kesebelas
โž– Dalil-dalil lain dalam bab ini
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/416


#kitabshiyam
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
โœ…๐Ÿ“ KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM
๐Ÿ“Œ Oleh al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 1
โž– MUQODDIMAH
โž– Pengertian Shiyam
โž– Hukum Shiyam
โž– Hukum Meninggalkan Shiyam Ramadhan
๐Ÿ”ป Baca di sini - https://t.me/warisansalaf/274

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 2
โž– Hadits Pertama (Tentang Larangan Puasa sehari atau dua hari sebelum ramadhan)
โž– Takhrij Hadits
โž– Makna Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/275

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 3
โž– Faedah hadits pertama
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/277

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 4
โž– Lanjutan faedah hadits pertama
๐Ÿ”ป baca di sini https://t.me/warisansalaf/278

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 5
โž– Hadits Kedua (Larangan Puasa hari Syak)
โž– Takhrij Hadits
โž– Makna Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/282

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 6
โž– Faedah hadits kedua
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/285

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 7
โž– Lanjutan faedah hadits kedua
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/286

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 8
โž– Hadits Ketiga dan Keempat (Menetapkan Masuknya Ramadhan)
โž– Takhrij hadits
โž– Makna Mufrodat
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/290

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 9
โž– Lanjutan hadits ke 3 dan 4
โž– Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/292

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 10
โž– Lanjutan faedah hadits ke 3 dan 4
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/293

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 11
โž– Lanjutan faedah hadits ke 3 dan 4
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/294

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 12
โž– Lanjutan faedah hadits ke 3 dan 4
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/303

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 13
โž– Lanjutan faedah hadits ke 3 dan 4
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/306

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 14
โž– Hadits Kelima dan Keenam (Persaksian 1 orang dalam rukyatul hilal)
โž– Takhir hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/310

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 15
โž– Lanjutan hadits ke 5 dan 6
โž– Faedah hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/314

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 16
โž– Lanjutan Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/319

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 17
โž– Hadits Ketujuh (Niat Puasa)
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/324

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 18
โž– Faedah Hadits Ketujuh
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/328

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 19
โž– Lanjutan Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/333

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 20
โž– Hadits Kedelapan (Hukum Memutus Puasa Sunnah)
โž– Takhrij Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/338

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 21
โž– Penjelasan Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/342

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 22
โž– Faedah Hadits Kedelapan
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/356

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 23
โž– Lanjutan Hadits Kedelapan
โž– Penjelasan Mufrodat
โž– Takhrij Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/361

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 24
โž– Hadits Kesembilan (Keutamaan Menyegerakan Berbuka)
โž– Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/369

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 25
โž– Lanjutan Hadits Kesembilan
โž– Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/373

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 26
โž– Hadits Kesepuluh (Keutamaan Menyegerakan Berbuka)
โž– Takhrij Hadits
โž– Derajat Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/378

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 27
โž– Hadits Kesebelas (Keutamaan Makan Sahur)
โž– Mufrodat hadits
โž– Takhrij Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/382

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 28
โž– Lanjutan Hadits Kesebelas
โž– Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/395

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 29
โž– Lanjutan Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/401

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 30
โž– Lanjutan Faedah Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/406

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 31
โž– Hadits Kesebelas (Anjuran Berbuka dengan Kurma atau Air)
โž– Penjelasan Mufrodat
โž– Takhrij Hadits
โž– Derajat Hadits
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/412

โ˜‘๏ธ PERTEMUAN 32
โž– Lanjutan Hadits Kesebelas
โž– Dalil-dalil lain dalam bab ini
๐Ÿ”ป Baca di sini https://t.me/warisansalaf/416


#kitabshiyam
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com