WarisanSalaf.Com
9.66K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣9⃣): SEORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA SAKIT GULA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Ada seseorang menderita sakit gula dan ia tidak mampu berpuasa di bulan ramadhan. Setelah bulan Ramadhan selesai, ia merasa baikan dan menganggap bahwa dirinya wajib mengganti puasa tersebut. Lalu ia pun mencoba (berpuasa) satu hari tapi ternyata dia kelelahan. Dan penyakit ini sudah berlangsung lama. Lalu apa hukumnya?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Orang ini hendaknya memberi makan satu orang miskin setiap harinya, karena ia meninggalkan puasa disebabkan penyakit yang tidak ada harapan untuk sembuh. Penyakit gula -semoga Allah menjaga kami dan kalian darinya- secara umum tidak akan sembuh. Maka dia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin."


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/115)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣0⃣): SEORANG YANG SAKIT DI TENGAH RAMADHAN KEMUDIAN MENINGGAL DI BULAN SYAWWAL, BAGAIMANAKAH DENGAN PUASANYA?

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Pada bulan ramadhan yang telah lewat, tepatnya pada hari yang ke 21 ayahku tidak berpuasa karena sakit. Kemudian beliau meninggal dunia di rumah sakit tanggal 9 syawwal. Apa hukum dalam masalah ini? -semoga Allah membalas anda dengan kebaikan-.

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Jika sakit yang dideritanya sudah tidak ada harapan untuk sembuh, maka dia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin.

📡 Tetapi Jika sakitnya masih ada harapan untuk sembuh, dan setelah Ramadhan selesai ternyata penyakitnya bertambah parah -sebagaimana dijelaskan dalam suratmu- sampai kemudian dia meninggal. Maka tidak ada kewajiban apapun atasnya (yakni dia tidak punya hutang puasa dan tidak perlu membayar fidyah,pen). Karena kewajiban dia adalah mengqodho’, hanya saja hal itu tidak memungkinkan lagi (karena telah meninggal).”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/122)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdullah (Majalengka)

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣1⃣): SESEORANG MENDERITA PENYAKIT HATI DAN HARUS MENGONSUMSI OBAT BEBERAPA JAM SEKALI, BAGAIMANA DENGAN PUASANYA?

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Ada seseorang yang menderita sakit pada hatinya. Hanya bagian kecil hatinya yang berfungsi sehingga ia butuh minum obat secara berkala, yaitu sekitar 8 jam atau 9 jam sekali. Apakah kewajiban puasanya gugur?

✳️ Maka beliau menjawab:

"Benar, (kewajiban) puasa gugur darinya, dan ia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin.

👉🏻 Jika dia mau bisa memberikan (bahan makanan mentah) kepada orang-orang miskin, setiap mereka diberi beras seperempat sho’, kalau diberi daging (atau lauk lainnya) itu lebih baik.

👉🏻 Atau bisa juga (mengumpulkan mereka) untuk makan malam di hari terakhir ramadhan, atau menjamu mereka makan siang di hari lainnya.
📡 Semua itu boleh.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/122)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
⚠️‼️ RANGKUMAN PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MENYEBABKAN KAFAROH 4⃣

📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••

✳️ Keluar darah karena mimisan dan cabut Gigi
📡 Tidak membatalkan puasa, walaupun darah yang keluar banyak. Karena darah itu keluar bukan atas kehendaknya. Orang yang mencabut gigi hanya bermaksud menghilangkan rasa sakit pada giginya bukan mengeluarkan darahnya. (hal.249)

✳️ Mengeluarkan darah untuk donor dan cek darah
📡 Jika tidak dalam jumlah yang banyak sehingga membuat tubuhnya lemas maka tidak membatalkan puasa.

✳️ Keluar darah karena gusi luka
📡 Tidak membatalkan puasa. dan diusahakan semaksimal mungkin agar tidak tertelan. (hal.254)

✳️ Darah yang keluar dari wanita hamil
📡 Jika tidak sesuai dengan waktu haidnya maka itu darah rusak (yakni darah istihadhoh bukan darah haid,pen). Tetapi jika sesuai dengan waktu haid kebiasaannya sebelum hamil maka itu darah haid. (hal.256)

✳️ Seorang wanita yang kebiasaan haidnya hanya 5 hari, ketika di usia tua haidnya sering terlambat dan jika keluar bisa sampai 14 hari.
📡 Dihukumi sebagai darah haid. (hal.256)

✳️ Seorang wanita yang mengeluarkan darah beberapa hari sebelum melahirkan (dengan cara sesar)
📡 Wanita tersebut tidak harus mengqadha' hari yang dia berpuasa padanya sebelum melahirkan. Dan darah yang keluar tersebut dihukumi darah rusak atau darah istihadhah. (ha.259)

✳️ Hukum mengonsumsi obat pencegah haid
📡 Sebaiknya kaum wanita tidak mengonsumsi obat pencegah haid karena berbahaya bagi rahimnya. (hal.259)

🌴 Bersambung, Insya Allah ....

📝 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf

#pembatalpuasa #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣2⃣): SESEORANG SEMBUH DARI PENYAKIT YANG TELAH DIVONIS DOKTER TIDAK AKAN SEMBUH

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apabila seseorang sembuh dari penyakit yang telah divonis oleh dokter sangat mustahil bisa sembuh. Orang itu sembuh beberapa hari setelah masuknya bulan Ramadhan. Apakah ia harus mengqadha’ hari-hari sebelumnya?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Apabila seseorang tidak berpuasa pada bulan ramadhan disebabkan penyakit yang tidak ada harapan sembuh secara adat kebiasaan atau karena vonis dokter yang terpecaya, maka kewajibannya adalah memberi makan setiap hari satu orang miskin.

📡 Apabila ia telah membayar fidyah dan ternyata takdir Allah menentukan dia sembuh setelah itu, maka dia tidak diharuskan mengganti puasa yang telah ia bayar dengan memberi makan (orang miskin), karena kewajibannya telah hilang dengan dia memberi makan tersebut sebagai pengganti dari puasa. Dan jika bebannya telah hilang maka tidak ada kewajiban yang harus dia tunaikan setelah itu.

🕋 Permasalahan yang sama dengan ini adalah apa yang disebutkan oleh para ahli fikih –semoga Allah merahmati mereka- tentang seorang yang tidak bisa menunaikan ibadah haji karena lemah (disebabkan penyakit atau kondisi fisik,pen) yang tidak ada harapan untuk pulih. Lalu dia pun digantikan oleh orang lain, tapi ternyata setelah itu dia sembuh. Maka ia tidak diharuskan melakukan kewajiban untuk yang kedua kalinya.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/126)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣3⃣): BATASAN SAFAR YANG BOLEH UNTUK BERBUKA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa (ketentuan) safar yang boleh untuk berbuka?

✳️ Maka beliau menjawab:

📡 "Safar yang boleh berbuka dan mengqashar shalat adalah (perjalanan) kurang lebih 38,5 kilometer.

💢 Di antara ulama ada yang tidak membatasi dengan jarak tertentu, bahkan setiap perjalanan yang menurut kebiasaan orang disebut safar maka itu adalah safar.

☑️ Dan dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam apabila telah melakukan safar sejauh 3 farsakh (16623 meter,pen) maka beliau mengqashar shalat.

Safar yang haram (atau safar maksiat) tidak membuat ia boleh untuk mengqashar dan berbuka, karena safar maksiat bukanlah rukhsoh.

🚫 Ada sebagian ahlul ilmi yang tidak membedakan antara safar maksiat dan safar taat berdasarkan keumuman ayat, wal ‘ilmu indallah.



🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/132)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣4⃣): SENGAJA MELAKUKAN SAFAR AGAR BISA BERBUKA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa hukum (sengaja) melakukan safar di bulan ramadhan agar bisa berbuka?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ Hukum asal berpuasa adalah wajib bagi kaum muslimin. Bahkan ia fardhu dan merupakan bagian dari rukun Islam sebagaimana diketahui.

📛 Sesuatu yang wajib dalam syari’at maka tidak boleh bagi seseorang melakukan hilah (tipu daya/mengakali) agar kewajiban itu gugur dari dirinya.

Sehingga orang yang safar agar bisa berbuka maka safar itu haram baginya, dan berbuka juga haram baginya.

🌙 Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan segera pulang (ke daerahnya) dan melanjutkan puasanya (di hari itu).

📡 Jika dia tidak pulang maka ia tetap harus berpuasa walaupun musafir.

🌴 Ringkasnya: Tidak boleh bagi seseorang melakukan hilah (tipu daya/mengakali) agar bisa berbuka di bulan ramadhan dengan sengaja melakukan perjalanan. Karena melakukan hilah untuk menggugurkan yang wajib tidak lantas menggugurkan kewajiban itu, sebagaimana melakukan hilah atas sesuatu yang haram tidak lantas menjadikan yang haram itu boleh (dilakukan).


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/133)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣5⃣): HUKUM DARAH WANITA YANG KELUAR SETELAH KEGUGURAN

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa hukum darah wanita yang keluar setelah mengalami keguguran janin?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Para ulama mengatakan, jika janin yang keluar telah berbentuk manusia, maka darah yang keluar dari wanita tersebut adalah darah nifas.

📛 Wanita tersebut dilarang shalat dan puasa. Serta dilarang pula bagi suaminya untuk menyetubuhinya hingga wanita itu suci.

🌴 Namun apabila janin yang keluar belum berbentuk manusia, maka darah yang keluar dari wanita itu bukan nifas, akan tetapi darah penyakit.

🌻 Wanita tersebut tetap wajib menjalankan shalat, puasa, dan kewajiban lainnya.

📡 Para ulama berkata, "(Janin dianggap telah memiliki bentuk manusia) minimalnya telah berumur delapan puluh satu hari (81 hari)."

Hal itu karena janin yang berada di dalam kandungan ibunya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud, berkata Rasulullah bersabda;

🌱 “Sesungguhnya seseorang di antara kalian dipadukan di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Kemudian menjadi segumpal darah selama empat puluh hari berikutnya, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari berikutnya, kemudian Allah mengutus malaikat kepadanya dengan perintah 4 hal. Maka ditulislah rizkinya, umurnya, amalannya yang buruk, dan amalannya yang baik."

🔵 Atas dasar itu, apabila janin lahir kurang dari 80 hari, maka darah yang keluar dari wanita tersebut bukan nifas. Karena waktu tersebut belum saatnya terbentuk janin manusia. Sehingga wanita tersebut tetap wajib menjalankan puasa, shalat, dan kewajiban lainnya seperti yang dilakukan wanita yang sedang suci. Allahlah yang memberi taufik."


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/292)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣6⃣): MANA YANG LEBIH UTAMA BAGI MUSAFIR, BERPUASA ATAUKAH BERBUKA?

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apakah berpuasa lebih afdhal bagi musafir ataukah tidak berpuasa?


✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "yang lebih utama adalah melakukan apa yang mudah baginya;

Jika berpuasa lebih mudah baginya maka berpuasa lebih utama.

📡 Dan jika berbuka lebih mudah baginya maka berbuka lebih utama.

💢 Tapi jika berpuasa dan berbuka sama-sama mudah baginya maka berpuasa lebih utama.

🌱 Dikarenakan:
▶️ ini merupakan perbuatan dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
▶️ dan (dengan berpuasa) dia lebih cepat menghilangkan tanggungan (puasa),
▶️ dan berpuasa lebih mudah bagi seseorang, karena mengganti puasa (di luar ramadhan) akan terasa berat bagi jiwa.
▶️ Dan bisa kita kuatkan pendapat ini (dengan sebab keempat), dikarenakan berpuasa (bagi musafir) akan bertepatan dengan bulan shiyam.

🌴 Sehingga, permasalahan ini memiliki tiga keadaan:
1⃣ Pertama: Berbuka lebih mudah baginya, maka hendaknya dia berbuka.
2⃣ Kedua: berpuasa lebih mudah baginya, hendaknya dia berpuasa.
3⃣ Ketiga: Keduanya sama-sama mudah maka berpuasa lebih utama.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/137)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣8⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEBELAS
🔗 (Keutamaan Sahur)

..........


✳️ FAEDAH HADITS
1⃣ – Di dalam hadits ini terdapat perintah bagi kaum muslimin untuk makan sahur.

👉Al-Imam As-Shon’ani Rohimahullah menjelaskan; bahwa zhohir perintah dalam hadits bersifat wajib.
Namun, hukum tersebut bergeser menjadi sunnah dikarenakan ada dalil lain- tentang puasa Wishol (*) yang dilakukan oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dan beberapa orang Shahabatnya. (Lihat Subulus Salam; 1/564)
(*) Puasa Wishol adalah puasa bersambung antara dua hari tanpa diselingi makan atau minum. Perinciannya akan dibahas pada tempatnya insya Allah.

📡 Sehingga HUKUM MAKAN SAHUR adalah SUNNAH

👉 Al-Imam Ibnul Mundzir Rohimahullah menukilkan Ijma’ (kesepakatan) para Ulama` terdahulu yang menyatakan, bahwa makan sahur hukumnya mandub (atau sunnah); tidak wajib. Sehingga, Tidak ada dosa bagi yang tidak melakukan makan sahur. (Lihat Al-Ijma’ no.124, & Al-Isyrof; permasalahan no.1139 (3/120))
👉 Al-Imam An-Nawawi Rohimahullah menukilkan pernyataan tersebut dalam kitab Al-Majmu’ (6/360).
👉 Al-Imam Ibnu Qudamah Rohimahullah juga menjelaskan keterangan senada dalam kitab Al-Mughni (3/173).

📡 WAKTU MAKAN SAHUR; dimulai sejak pertengahan malam hingga terbit fajar Shubuh. (An-Nawawi; Al-Majmu’ Syarhul Muhadzzab; 6/360)

📝 Disunnahkan untuk MENGAKHIRKAN MAKAN SAHUR hingga menjelang Shubuh
Berdasarkan hadits Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘anhu

بَكِّرُوا بِالإِفْطَارِ وَأَخِّرُوا السُّحُورَ

“Bersegeralah kalian dalam berbuka; dan akhirkanlah makan sahur.” (HR. Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (8/27); Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Al-Jami’ no.2835, & As-Shohihah no.1773)

👉🏻 Dan Hadits Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:

إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sesungguhnya; Bilal adzan ketika keadaan masih malam, Oleh karena itu teruslah makan dan minum, hingga kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum (Yakni adzan Shubuh).” (HR. Al-Bukhori no.2656 & Muslim no.1092-(37))

2⃣ – Di dalam hadits ini terdapat penetapan bahwa barokah (atau berkah) terdapat pada beberapa jenis makanan (di antaranya; hidangan sahur, pen). (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/196)

🔻 Terkadang Allah Ta’ala berikan barokah pada beberapa makhluknya; Seperti yang terjadi pada diri Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dan jasad (tubuh) nya. Sehingga para Shahabat merasakan barokah dari keringat beliau, air liur, sisa-sisa makanan, minuman, atau bekas wudhu` beliau. Adapun air kencing dan tinja, keduanya termasuk benda najis.

🔻Dalam kehidupan nyata, kita bisa melihat sebagian orang memiliki barokah dan dirasakan oleh orang-orang yang berinteraksi dengan dirinya. Barokah itu bisa berasal dari ilmu yang disampaikan, harta yang dishodaqohkan atau hadiahkan, tenaga yang digunakan untuk membantu orang lain, ataupun akhlak baik yang dimilikinya; sehingga orang lain bisa mempelajari dan menirunya.
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/196 - 197)

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣7⃣): BANTAHAN TERHADAP ANGGAPAN BAHWA MUSAFIR JIKA MENYEMPURNAKAN PUASANYA AKAN MENDAPAT DUA PAHALA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa pendapat anda tentang ucapan “Seorang musafir jika menyempurnakan puasanya maka dia mendapat dua pahala.” ?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Pendapatku adalah bahwasanya ucapan ini tidak ada dalilnya. Bahkan seorang musafir jika kesusahan melakukan puasa maka dia dilarang untuk berpuasa.

🌱 Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melihat ada seseorang yang pingsan dan dikerumuni oleh manusia. Maka beliau bertanya, “ada apa ini?” mereka menjawab, “seorang berpuasa (pingsan)” maka beliau mengatakan, “Bukan termasuk kebaikan seseorang berpuasa ketika safar.”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/136)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣8⃣): SEORANG MUSAFIR YANG MERASA KESULITAN BERPUASA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa hukum puasanya seorang musafir yang kesulitan berpuasa?"

✳️ Maka beliau menjawab:

1⃣ Apabila kesulitan puasanya masih dalam batas ihtimal (tidak terlalu berat,pen) maka BERPUASA adalah makruh baginya. Dikarenakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika melihat seseorang pingsan dan dikerumuni oleh para shahabat, maka beliau pertanya, “ada apa ini?” mereka menjawab “seorang berpuasa (pingsan)”, beliau mengatakan, “Bukan dari kebaikan seseorang berpuasa ketika safar.”

2⃣ Adapun jika kesulitan itu sangat berat maka BERBUKA adalah wajib baginya, dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika para shahabat mengeluh kepada beliau beratnya berpuasa ketika itu, maka beliau pun berbuka. Kemudian ada yang melaporkan kepada beliau, “sesungguhnya sebagian manusia masih berpuasa.” Maka beliau bersabda, “mereka telah membangkang, mereka telah membangkang.”

3⃣ Sedangkan bagi orang yang tidak merasa kesulitan, maka yang lebih utama baginya adalah berpuasa, dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Abu Darda’ menuturkan, “Dahulu kami safar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam di bulan Ramadhan pada cuaca yang sangat panas. Ketika itu tidak ada di antara kami yang berpuasa selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Abdullah bin Rawahah.”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/134)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣9⃣): BAGAIMANA PUASANYA SESEORANG YANG TERUS MENERUS MELAKUKAN SAFAR

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Bagaimana puasanya seorang yang safarnya berkelanjutan seperti supir truk/mobil pengangkut barang ?

✳️Maka beliau menjawab:

📡 "Sesungguhnya Allah telah menjelaskan hukum permasalahan ini dalam firman-Nya,

📖 “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:184)

💢 Supir truk selama ia menjadi musafir maka ia boleh melakukan keringanan-keringanan safar seperti mengqashar shalat dan menjama’nya, berbuka di bulan Ramadhan, mengusap sepatunya selama tiga hari, dan selain itu dari hukum-hukum safar yang diketahui.

☑️ Atas dasar ini kami katakan, dalam kondisi ini boleh baginya untuk berbuka walaupun dia terus-menerus melakukan safar.

🌱 Karena jika dia memiliki tempat tinggal tetap dan keluarga yang dia tinggal bersama mereka, lalu dia meninggalkan tempat tersebut, maka ia disebut musafir. Sehingga dia boleh melakukan apa yang dilakukan oleh orang yang sedang safar. Dikarenakan Allah menyebutkan secara mutlak dalam ayat ini,

📖 "atau DALAM PERJALANAN (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:184)

🌴 Allah (dalam ayat ini) tidak membatasi dengan bentuk PERJALANAN tertentu. Sehingga apa yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam secara mutlak wajib diamalkan secara mutlak pula (yakni tidak boleh membatasinya dengan safar atau perjalanan tertentu,pen).

Dan jika ia mengatakan, “Apa yang harus aku perbuat sementara aku terus-menerus melakukan safar di musim panas dan musim dingin?”

Maka kami katakan kepadanya, “Apabila engkau sedang berada di tengah keluargamu pada bulan Ramadhan maka wajib bagimu berpuasa. Dan jika engkau tidak di tengah mereka berarti anda adalah musafir dan tidak wajib bagimu berpuasa."

Bisa juga kita katakan, “bahwasanya (kondisimu ini) membawamu kepada keuntungan yang besar, yaitu puasa yang seharusnya (kamu lakukan) pada musim panas yang menyengat ini bisa diganti di musim dingin yang lebih pendek waktu siangnya dengan cuaca yang sejuk, tentu saja itu lebih mudah bagimu daripada harus berpuasa ketika safar di musim panas yang menyengat dan (siang) yang panjang. Wallahu a’lam


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/141)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣0⃣): APAKAH HUKUM SAFAR BERLAKU BAGI SUPIR MOBIL DAN BUS YANG SELALU SAFAR ?

🔎 Lihat juga fatwa sebelumnya no.39
⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apakah hukum safar berlaku bagi supir mobil dan bus yang memiliki pekerjaan berkelanjutan di bulan Ramadhan?"

✳️ Maka beliau menjawab:

📡 "Benar, hukum safar juga berlaku bagi mereka. Mereka boleh melakukan qoshor, jama’, dan berbuka.

Jika ada yang mengatakan, “Kapan mereka berpuasa sementara pekerjaan mereka terus berkelanjutan?”

🌱 Kami katakan, "mereka bisa puasa di musim dingin karena siangnya lebih pendek dan sejuk."

Adapun para supir dalam kota maka hukum safar tidak berlaku bagi mereka, dan wajib bagi mereka berpuasa.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/142)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣9⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEBELAS
🔗 (Keutamaan Sahur)

..........


✳️ FAEDAH HADITS
3⃣ - Barokah yang ada pada diri Rasulullah Shollallahu ‘alahi waSallam dan jasad beliau merupakan kekhususan yang hanya dimiliki oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam;

💢 Sehingga, tidak ada seorang pun yang diambil barokahnya dari keringat, air liur, sisa-sisa makanan, minuman, atau bekas wudhunya, selain Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/196)

4⃣- Betapa baiknya metode pengajaran Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam.

Dalam hadits ini tergambar, Bagaimana Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam menyertakan alasan dalam penyampaian hukum (perintah, pen).

👉 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Ada tiga faedah penyebutan alasan dalam menyampaikan suatu hukum;

🔻 1⃣- Keagungan Syariat Islam;
Kita bisa melihat dari perintah dan larangan yang ada dalam syariat Islam, semuanya pasti mengandung hikmah.

🔻 2⃣- Sebagai pembanding hukum;
Kita bisa mengiaskan perkara lain jika memiliki alasan yang sama.

🔻 3⃣- Menambah ketenangan hati para mukalaf;
(Dalam melaksanakan suatu amalan dikarenakan mengetahui hikmahnya, pen).
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/197)

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣1⃣): WANITA YANG MENYUSUI TIDAK BERPUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP BAYINYA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apabila wanita yang menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya, apakah yang wajib baginya?"

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Tidak mengapa bagi wanita yang menyusui untuk tidak berpuasa, karena khawatir terhadap anaknya, seperti kurangnya asinya. lalu dia mengganti puasanya di hari yang lain.

🌱 Jika dia tidak puasa hanya disebabkan karena khawatir terhadap anaknya, maka sebagian ulama berpendapat, “wajib bagi orang yang menanggung hidup sang anak untuk memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.”

🌴 Kewajiban sang ibu adalah mengganti puasanya. Dan kewajiban memberi makan itu dibebankan kepada orang yang menanggung hidup sang anak, seperti ayahnya, saudaranya atau selain mereka.

Jika seandainya keadaan seperti ini terus menerus dialami oleh sang ibu, maka tidak mengapa. Karena dia diberi uzur.

📡 Namun saya kira, dia tidak akan terus menerus seperti itu. Karena di musim dingin, waktu siang lebih singkat dan cuacanya dingin. jika dia tetap puasa, maka asinya tidak akan berkurang. Sehingga dalam keadaan seperti ini, dia bisa mengganti puasanya yang dia tinggalkan, di waktu musim dingin..


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/161)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Manan (Stabat) hafizhahullah

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣2⃣): HUKUM WANITA HAMIL DAN MENYUSUI TIDAK BERPUASA TANPA UDZUR

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa hukumnya wanita yang sedang hamil atau menyusui tidak berpuasa tanpa udzur, padahal dia kuat dan bugar, seandainya berpuasa pun tidak ada pengaruhnya (bagi bayi atau janinnya,pen) ?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Tidak boleh bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan TANPA UDZUR.

👉🏻 Dan apabila keduanya berbuka KARENA UDZUR maka wajib bagi keduanya membayar puasanya (di hari yang lain,pen). Berdasarkan firman Allah Ta’ala

📖 “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:184)
👉🏻 Keduanya diposisikan seperti orang yang sakit.

🌙 Jika keduanya berbuka karena khawatir terhadap anaknya, maka sebagian ahlul ilmi berpendapat, “selain membayar puasa juga harus memberi makan satu orang miskin setiap hari berupa gandum, beras, kurma, atau bahan makanan pokok penduduk setempat.”

Tetapi ulama yang lainnya menyatakan, “tidak ada atas keduanya selain mengqadha’ saja. Karena kewajiban memberi makan (orang miskin) tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dan asalnya seseorang itu bebas dari beban tanggungan hingga ada dalil yang membebaninya. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah rahimahullah, dan ini (pendapat) yang kuat.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/161-162)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣3⃣): WANITA YANG SUCI DARI NIFAS DI BULAN RAMADHAN APAKAH HARUS LANGSUNG BERPUASA?

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Seorang wanita mengalami nifas pada bulan Sya’ban lalu ia suci pada tanggal sepuluh Ramadhan. Apakah ia harus langsung memulai puasa karena dia mampu untuk puasa? Terlebih sebagian dokter menyebutkan bahwa bayi bisa tahan tidak menyusu sampai enam jam ?

✳️ Maka beliau menjawab:

📡 "Apabila ia adalah wanita yang menyusui dan (puasa) tidak membuat ASI nya berkurang, maka ia wajib berpuasa ketika telah suci dari nifas, selama hal itu tidak membahayakan anaknya.

🌻 Akan tetapi jika ia suci di siang hari maka dia tidak harus menahan diri (dari makan dan minum) di siang itu, dia terus berbuka (yakni boleh terus makan dan minum hingga maghrib,pen).

🌱 Bahkan wanita yang sedang haid seandainya dia suci di siang hari maka dia terus dalam posisi berbuka, dia boleh makan dan minum di hari itu. INI ADALAH PENDAPAT YANG RAJIH (KUAT).


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/164)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3⃣0⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEBELAS
🔗 (Keutamaan Sahur)

..........


✳️ FAEDAH HADITS
5⃣- Penyebutan barokah yang terdapat dalam makan sahur;

Berikut ini beberapa barokah (baca: kebaikan, pen) yang tekandung dalam makan sahur; berdasarkan penjelasan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah;

🔻1⃣- Melaksanakan perintah Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam.
👉 Sudah tidak diragukan lagi, bahwa melaksanakan perintah Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam merupakan barokah dan kebaikan.

👉Tatkala kita melakukan suatu ibadah dengan niat melaksanakan perintah, akan terasa berbeda dengan amal ibadah yang dilakukan dengan niatan sekedar menjalankan kewajiban. (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

🔻2⃣- Menjaga kekuatan jiwa raga (selama pelaksanaan ibadah puasa, pen).
👉Tatkala seseorang melakukan makan sahur, Jiwa akan tenang dan tenteram; Raga (atau badan kita) akan tumbuh dan terjaga kekuatannya (hingga matahari tenggelam, pen). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

🔻3⃣- Membantu seseorang untuk taat kepada Allah Ta’ala.
👉 Dengan sahur, seseorang terbantu untuk melaksanakan ibadah puasa. Yang seperti ini, tidak diragukan lagi merupakan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

🔻4⃣- Kita bisa merasakan kekaguman;
👉 Pada hari-hari biasa; kita makan kadang dua atau tiga kali dalam satu hari, minum juga terkadang hingga tujuh kali. Nah, ketika berpuasa, dengan dibantu makan sahur diri kita mampu untuk tidak makan dan minum setelahnya hingga tenggelam matahari. Yang seperti ini jelas termasuk barokah makan sahur. (Lihat selengkapnya; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

🔻5⃣- Meneladani Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam yang juga melakukan sahur dalam rangkaian ibadah puasanya.
👉 Tidak diragukan lagi, bahwa perbuatan yang mencontoh Rasulullah Shollallahu ‘alahi waSallam dalam pelaksanaannya termasuk kebaikan dan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

🔻6⃣- Makan sahur adalah pembeda antara puasa kita (umat Islam) dengan puasa ahlul kitab.
Berdasarkan hadits ‘Amr ibnul-‘Ash Rodhiyallahu ‘anhu, dalam Shohih Muslim no.1096-(46).

👉 Tak diragukan lagi, bahwa membedakan diri dengan ahlul kitab dalam segala hal seperti pakaian, perhiasan, atau selainnya termasuk kebaikan dan barokah.

Karena, Tasyabbuh (menyamakan diri) dengan mereka dalam perkara ibadah bisa mengantarkan kepada kesyirikan dan kekufuran.

Demikian pula, Tasyabbuh (menyamakan diri) dengan mereka dalam perkara zhohir (adat kebiasaan yang tampak, pen); juga bisa mengantarkan kita kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Minimalnya, kagum terhadap mereka (ahlul kitab), atau bahkan yang lebih parah muncul kecintaan dalam hati terhadap mereka; dan ini lebih jelek dari yang sebelumnya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195-196).

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com