☑️⚠️‼️ RANGKUMAN PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MENYEBABKAN KAFAROH (bagian 1⃣)
📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••
📡 Perkara yang merusak puasa disebut juga pembatalnya ada delapan:
1⃣ Jima’
2⃣ Makan
3⃣ Minum
4⃣ Keluar mani karena syahwat
5⃣ Perbuatan yang dikategorikan Makan dan Minum
6⃣ Muntah sengaja
7⃣ Keluar darah karena berbekam
8⃣ Keluar darah haid dan nifas
☑️ Dalil poin 1,2,3 bisa anda lihat di surat al-Baqarah ayat:187
☑️ Yang dimaksud poin ke 5 adalah suntik atau infus yang fungsinya sama dengan makan dan minum yaitu menambah nutrisi bagi tubuh. Adapun cairan yang disuntikkan ke tubuh tapi tidak sebagai pengganti makan dan minum maka tidak membatalkan puasa (seperti suntik penisilin/antibiotik untuk sakit tertentu).
☑️ Keluar mani karena syahwat adalah yang dilakukan sendiri oleh orang yang berpuasa, seperti jima' atau onani/masturbasi. Adapun keluar mani bukan karena syahwat atau bukan kehendak orang yang berpuasa maka tidak membatalkan puasa, seperti mimpi basah.
☑️ Keluar madzi tidak membatalkan puasa walaupun diakibatkan mencium atau bercumbu dengan isteri.
⛔️ Delapan pembatal di atas dapat merusak puasa jika terpenuhi 3 syarat:
1⃣ Berilmu, orang yang melakukannya benar-benar tahu bahwa perbuatannya itu membatalkan puasa, baik secara hukum atau waktunya.
2⃣ Ingat, yaitu melakukannya tidak karena lupa, dan
3⃣ Betul-betul meniatkan. Bukan karena dipaksa atau tidak disengaja.
⚠️ Jika syarat-syarata di atas tidak terpenuhi maka puasanya tidak batal.
🌴 Bersambung, Insya Allah ....
🌏 Lihat Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/191)
📖 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf
#pembatalpuasa #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••
📡 Perkara yang merusak puasa disebut juga pembatalnya ada delapan:
1⃣ Jima’
2⃣ Makan
3⃣ Minum
4⃣ Keluar mani karena syahwat
5⃣ Perbuatan yang dikategorikan Makan dan Minum
6⃣ Muntah sengaja
7⃣ Keluar darah karena berbekam
8⃣ Keluar darah haid dan nifas
☑️ Dalil poin 1,2,3 bisa anda lihat di surat al-Baqarah ayat:187
☑️ Yang dimaksud poin ke 5 adalah suntik atau infus yang fungsinya sama dengan makan dan minum yaitu menambah nutrisi bagi tubuh. Adapun cairan yang disuntikkan ke tubuh tapi tidak sebagai pengganti makan dan minum maka tidak membatalkan puasa (seperti suntik penisilin/antibiotik untuk sakit tertentu).
☑️ Keluar mani karena syahwat adalah yang dilakukan sendiri oleh orang yang berpuasa, seperti jima' atau onani/masturbasi. Adapun keluar mani bukan karena syahwat atau bukan kehendak orang yang berpuasa maka tidak membatalkan puasa, seperti mimpi basah.
☑️ Keluar madzi tidak membatalkan puasa walaupun diakibatkan mencium atau bercumbu dengan isteri.
⛔️ Delapan pembatal di atas dapat merusak puasa jika terpenuhi 3 syarat:
1⃣ Berilmu, orang yang melakukannya benar-benar tahu bahwa perbuatannya itu membatalkan puasa, baik secara hukum atau waktunya.
2⃣ Ingat, yaitu melakukannya tidak karena lupa, dan
3⃣ Betul-betul meniatkan. Bukan karena dipaksa atau tidak disengaja.
⚠️ Jika syarat-syarata di atas tidak terpenuhi maka puasanya tidak batal.
🌴 Bersambung, Insya Allah ....
🌏 Lihat Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/191)
📖 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf
#pembatalpuasa #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📡🕋 JANGAN SAMPAI TERTINGGAL SHALAT TARAWIH
🌱 al 'Allamah Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata,
🌻 "Dan tidak sepantasnya bagi seseorang untuk tertinggal dari sholat tarawih agar ia dapat meraih pahalanya, dan tidak berpaling (pulang) hingga imam selesai dari sholat tarawih dan witir."
————-
قال العلامة ابن عثيمين - رحمه الله : ولا ينبغي للرجل أن يتخلف عن صلاة التراويح،لينال ثوابها وأجرها، ولا ينصرف حتى ينتهي الإمام منها ومن الوتر. [ مجالس رمضان٣٠]
🌏 Sumber: Majalisu Ramadhan (hal.30)
📖 Diterjemahkan oleh: al-Ustadz Abu Ja'far (Jember)
#fawaidramadhan #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🌱 al 'Allamah Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata,
🌻 "Dan tidak sepantasnya bagi seseorang untuk tertinggal dari sholat tarawih agar ia dapat meraih pahalanya, dan tidak berpaling (pulang) hingga imam selesai dari sholat tarawih dan witir."
————-
قال العلامة ابن عثيمين - رحمه الله : ولا ينبغي للرجل أن يتخلف عن صلاة التراويح،لينال ثوابها وأجرها، ولا ينصرف حتى ينتهي الإمام منها ومن الوتر. [ مجالس رمضان٣٠]
🌏 Sumber: Majalisu Ramadhan (hal.30)
📖 Diterjemahkan oleh: al-Ustadz Abu Ja'far (Jember)
#fawaidramadhan #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
⚠️‼️ RANGKUMAN PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MENYEBABKAN KAFAROH 2⃣
📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••
✳️ Hukum Membatalkan Puasa Wajib Karena Haus
📡 Haram membatalkan puasa wajib seperti puasa Ramadhan, Qodho' (mengganti), kaffaroh. atau fidyah, karena dahaga. Akan tetapi jika rasa dahaganya sampai batas bisa membahayakan dirinya maka boleh membatalkan puasanya. (hal.202)
✳️ Hukum Merokok di Siang Ramadhan
📡Merokok hukumnya haram di bulan Ramadhan dan di selain bulan Ramadhan. Hendaknya pelakunya bertakwa kepada Allah terhadap dirinya.
📡 Dan merokok membatalkan puasa. (hal.203)
✳️ Hukum Memakai Celak, Tetes Mata, dan Tetes Telinga dan Hidung
📡 Memakai celak tidak mengapa.
📡 Menggunakan tetes mata dan tetes telinga tidak mengapa walaupun ada rasa yang didapati ditenggorokan. Karena ia tidak dikategorikan makan dan minum.
📡 Tetes hidung jika sampai masuk ke tenggorokannya (atau lambung) maka membatalkan puasa (karena ia memasuki tenggorokan/lambung dari saluran makan).
(hal:206)
✳️ Hukum Menggunakan Semprot Sesak Nafas
📡 Tidak mengapa, karena tidak masuk ke lambung. (hal.209)
✳️ Hukum Suntik Penisilin (antibioitik) Untuk Demam
📡 Tidak membatalkan puasa, karena bukan kategori makan dan minum (yakni tidak menjadi nutrisi bagi tubuh seperti halnya makan dan minum).
✳️ Hukum Menggunakan dan Mencium Parfum (Pewangi)
📡 Tidak mengapa menggunakan parfum atau mencium bau parfum. Adapun menghirup asap yang sampai ke lambung tidak boleh.
✳️ Apa Perbedaan Asap dan Tetes Mata
👉🏻 maksud si penanya, karena Syaikh berpendapat obat tetes mata tidak membatalkan puasa walaupun didapati rasa di tenggorokan, sementara mencium asap membatalkan puasa jika sampai ke lambung.
📡 Perbedaannya adalah orang yang menghirup asap dengan sengaja memasukkan asap itu ke lambungnya melalui hidungnya (yang memiliki saluran yang sama dengan saluran makan).
Sedangkan tetes mata dan tetes telinga tidak dimasukkan dari tempatnya yang biasa (yakni tidak masuk dari saluran makan dan minum). (hal.224)
✳️ Hukum Menggunakan Salep di Bibir Agar Tidak Kering
📡 Tidak mengapa membasahi bibir dan hidung dengan salep, air, kain, atau sejenisnya. Tetapi berhati-hati agar tidak masuk ke tenggorokan. (hal.224)
🌴 Bersambung, Insya Allah ....
📝 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf
#pembatalpuasa #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••
✳️ Hukum Membatalkan Puasa Wajib Karena Haus
📡 Haram membatalkan puasa wajib seperti puasa Ramadhan, Qodho' (mengganti), kaffaroh. atau fidyah, karena dahaga. Akan tetapi jika rasa dahaganya sampai batas bisa membahayakan dirinya maka boleh membatalkan puasanya. (hal.202)
✳️ Hukum Merokok di Siang Ramadhan
📡Merokok hukumnya haram di bulan Ramadhan dan di selain bulan Ramadhan. Hendaknya pelakunya bertakwa kepada Allah terhadap dirinya.
📡 Dan merokok membatalkan puasa. (hal.203)
✳️ Hukum Memakai Celak, Tetes Mata, dan Tetes Telinga dan Hidung
📡 Memakai celak tidak mengapa.
📡 Menggunakan tetes mata dan tetes telinga tidak mengapa walaupun ada rasa yang didapati ditenggorokan. Karena ia tidak dikategorikan makan dan minum.
📡 Tetes hidung jika sampai masuk ke tenggorokannya (atau lambung) maka membatalkan puasa (karena ia memasuki tenggorokan/lambung dari saluran makan).
(hal:206)
✳️ Hukum Menggunakan Semprot Sesak Nafas
📡 Tidak mengapa, karena tidak masuk ke lambung. (hal.209)
✳️ Hukum Suntik Penisilin (antibioitik) Untuk Demam
📡 Tidak membatalkan puasa, karena bukan kategori makan dan minum (yakni tidak menjadi nutrisi bagi tubuh seperti halnya makan dan minum).
✳️ Hukum Menggunakan dan Mencium Parfum (Pewangi)
📡 Tidak mengapa menggunakan parfum atau mencium bau parfum. Adapun menghirup asap yang sampai ke lambung tidak boleh.
✳️ Apa Perbedaan Asap dan Tetes Mata
👉🏻 maksud si penanya, karena Syaikh berpendapat obat tetes mata tidak membatalkan puasa walaupun didapati rasa di tenggorokan, sementara mencium asap membatalkan puasa jika sampai ke lambung.
📡 Perbedaannya adalah orang yang menghirup asap dengan sengaja memasukkan asap itu ke lambungnya melalui hidungnya (yang memiliki saluran yang sama dengan saluran makan).
Sedangkan tetes mata dan tetes telinga tidak dimasukkan dari tempatnya yang biasa (yakni tidak masuk dari saluran makan dan minum). (hal.224)
✳️ Hukum Menggunakan Salep di Bibir Agar Tidak Kering
📡 Tidak mengapa membasahi bibir dan hidung dengan salep, air, kain, atau sejenisnya. Tetapi berhati-hati agar tidak masuk ke tenggorokan. (hal.224)
🌴 Bersambung, Insya Allah ....
📝 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf
#pembatalpuasa #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣3⃣): KARYAWAN YANG DIANCAM OLEH ATASANNYA AKAN DIPECAT JIKA TETAP BERPUASA DAN NASEHAT BAGI ATASAN YANG MUSLIM
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Jika seorang atasan mengancam anak buahnya yang muslim untuk dipecat dari pekerjaannya apabila ia tidak mau membatalkan puasanya (di bulan ramadhan), apakah boleh baginya untuk tidak berpuasa? Dan apa nasihat anda untuk atasan tersebut?
✳️ Maka beliau menjawab,
🌴 "Tidak boleh bagi seorang (muslim) meninggalkan amalan yang telah Allah wajibkan baginya hanya karena faktor paksaan dari orang lain.
🌱 Seorang hamba harus melaksanakan segala kewajibannya.
📖 "Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan berikan baginya jalan keluar. Dan Allah akan berikan rizki kepadanya dari jalan yang tidak ia duga."
☑️ Jika ada yang berkata kepadamu,
❌ 'Kamu dilarang melaksanakan shalat. Jika kamu memaksa shalat maka kamu saya pecat',
▶️ Apakah kamu tetap mendengarkan perintahnya ❓
✅ Maka pasti kamu tidak bakal mentaati perintah tersebut.
🌻 Maka demikian pula semua kewajiban lainnya yang telah Allah perintahkan kepadamu.
⛔️ Maka Anda tidak boleh meninggalkan kewajiban tersebut semata-mata karena orang lain mengancam untuk memecatmu dari pekerjaan.
🌷 Nasihatku untuk sang majikan/atasan orang ini,
☑️ Hal yang semestinya anda lakukan -terlebih anda seorang muslim- adalah membantu anak buahmu untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, seperti shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya yang sedang dijalankannya. Bersamaan dengan itu ia tetap menunaikan jam kerja yang telah disepakati antara anda dengannya.
📡 Jika Anda lakukan hal itu, maka sungguh Anda telah membantunya berbuat kebaikan dan ketaqwaan. Siapa saja yang membantu orang lain untuk berbuat kebaikan dan menjalankan ketaqwaan, maka akan mendapatkan pahala sama seperti orang yang melakukannya.
Sebagaimana sabda Rasulullah;
“Barangsiapa menyiapkan perbekalan orang yang akan pergi berjihad maka sungguh dia telah berjihad, dan barangsiapa mencukupi (kebutuhan) keluarga orang yang berjihad maka sungguh dia telah berjihad.”
⏳ Maka wahai saudaraku, hendaknya Anda mendasari diri dengan taqwa kepada Allah dalam segala urusan anak buahmu.
📛 Janganlah engkau menghalangi upaya anak buahmu untuk meraih karunia Allah, dimana semua itu pada dasarnya tidaklah menghalangi pekerjaan dan tidak pula menguranginya.
🕋 Bahkan bisa jadi, kemudahan yang Anda berikan kepada mereka yang hendak beribadah menjadi sebab keberkahan pada pekerjaanmu.....”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/94)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Jika seorang atasan mengancam anak buahnya yang muslim untuk dipecat dari pekerjaannya apabila ia tidak mau membatalkan puasanya (di bulan ramadhan), apakah boleh baginya untuk tidak berpuasa? Dan apa nasihat anda untuk atasan tersebut?
✳️ Maka beliau menjawab,
🌴 "Tidak boleh bagi seorang (muslim) meninggalkan amalan yang telah Allah wajibkan baginya hanya karena faktor paksaan dari orang lain.
🌱 Seorang hamba harus melaksanakan segala kewajibannya.
📖 "Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan berikan baginya jalan keluar. Dan Allah akan berikan rizki kepadanya dari jalan yang tidak ia duga."
☑️ Jika ada yang berkata kepadamu,
❌ 'Kamu dilarang melaksanakan shalat. Jika kamu memaksa shalat maka kamu saya pecat',
▶️ Apakah kamu tetap mendengarkan perintahnya ❓
✅ Maka pasti kamu tidak bakal mentaati perintah tersebut.
🌻 Maka demikian pula semua kewajiban lainnya yang telah Allah perintahkan kepadamu.
⛔️ Maka Anda tidak boleh meninggalkan kewajiban tersebut semata-mata karena orang lain mengancam untuk memecatmu dari pekerjaan.
🌷 Nasihatku untuk sang majikan/atasan orang ini,
☑️ Hal yang semestinya anda lakukan -terlebih anda seorang muslim- adalah membantu anak buahmu untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, seperti shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya yang sedang dijalankannya. Bersamaan dengan itu ia tetap menunaikan jam kerja yang telah disepakati antara anda dengannya.
📡 Jika Anda lakukan hal itu, maka sungguh Anda telah membantunya berbuat kebaikan dan ketaqwaan. Siapa saja yang membantu orang lain untuk berbuat kebaikan dan menjalankan ketaqwaan, maka akan mendapatkan pahala sama seperti orang yang melakukannya.
Sebagaimana sabda Rasulullah;
“Barangsiapa menyiapkan perbekalan orang yang akan pergi berjihad maka sungguh dia telah berjihad, dan barangsiapa mencukupi (kebutuhan) keluarga orang yang berjihad maka sungguh dia telah berjihad.”
⏳ Maka wahai saudaraku, hendaknya Anda mendasari diri dengan taqwa kepada Allah dalam segala urusan anak buahmu.
📛 Janganlah engkau menghalangi upaya anak buahmu untuk meraih karunia Allah, dimana semua itu pada dasarnya tidaklah menghalangi pekerjaan dan tidak pula menguranginya.
🕋 Bahkan bisa jadi, kemudahan yang Anda berikan kepada mereka yang hendak beribadah menjadi sebab keberkahan pada pekerjaanmu.....”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/94)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣4⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KESEMBILAN
🔗 (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)
..............
〰〰〰〰
✳️ FAEDAH HADITS
1⃣- Buka puasa adalah perkara yang disyariatkan (baca: diperintahkan) dalam agama Islam. Karena keutamaan yang Allah Ta’ala sediakan bagi kaum muslimin berupa kebaikan, jika menyegerakannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/191)
2⃣- Disyariatkan untuk segera berbuka, jika matahari benar-benar telah tenggelam. Tidak ada khilaf dalam permasalahan ini.
👉 Dalilnya sabda Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam;
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Jika malam telah datang dari arah sini, siang telah menghilang dari tempat ini, dan matahari telah tenggelam; maka tibalah saat bagi orang berpuasa halal untuk berbuka.” (HR. Al-Bukhori no.1954 dan Muslim no.1100-(51), dari Shahabat ‘Umar ibnul-Khotthob Rodhiyallahu ‘anhu)
📝 Ringkasan permasalahan ini terbagi menjadi 5 keadaan:
1⃣- Jika diketahui dengan pasti matahari belum tenggelam; maka haram untuk berbuka.
2⃣- Jika bimbang atau ragu; apakah matahari telah tenggelam atau belum; maka haram bagi seseorang untuk berbuka.
3⃣- Jika prasangka atau perkiraan yang kuat menyatakan; matahari belum tenggelam, maka juga haram untuk berbuka.
4⃣- Jika diketahui dengan pasti matahari telah tenggelam; maka boleh untuk berbuka.
5⃣- Jika prasangka atau perkiraan yang kuat menyatakan; matahari telah tenggelam, maka keadaan ini juga membolehkan seseorang untuk berbuka.
👉 Dalil tentang diamalkannya prasangka yang kuat; adalah hadits Asma` binti Abi Bakr Rodhiyallahu ‘anhuma, beliau mengabarkan;
أَفْطَرْنَا يَوْمًا فِي رَمَضَانَ فِي غَيْمٍ، فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ.
“Pada suatu hari di bulan Romadhon di zaman Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam (masih hidup), kami berbuka dalam keadaan mendung, ternyata setelah itu matahari muncul (kembali).”
Hisyam bin ‘Urwah menjelaskan, bahwa sebagai satu keharusan dari kejadian itu, mereka diperintah untuk mengqodho` (mengganti puasa di hari yang lain).
(HR. Abu Dawud no.2359. Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Abi Dawud no.2042)
☑️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Sisi pendalilan dari hadits ini, Seandainya mereka yakin matahari telah tenggelam, pasti mataharinya tidak akan muncul kembali. Hal ini menunjukkan bahwa mereka beramal (yakni berbuka) berdasarkan prasangka (atau perkiraan) yang kuat.
💢 Catatan: Bagi yang ingin mempraktekkan “prasangka yang kuat” hendaknya memperhatikan qorinah (tanda-tanda) yang ada.
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/192)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—----------------—
✳️ HADITS KESEMBILAN
🔗 (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)
..............
〰〰〰〰
✳️ FAEDAH HADITS
1⃣- Buka puasa adalah perkara yang disyariatkan (baca: diperintahkan) dalam agama Islam. Karena keutamaan yang Allah Ta’ala sediakan bagi kaum muslimin berupa kebaikan, jika menyegerakannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/191)
2⃣- Disyariatkan untuk segera berbuka, jika matahari benar-benar telah tenggelam. Tidak ada khilaf dalam permasalahan ini.
👉 Dalilnya sabda Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam;
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Jika malam telah datang dari arah sini, siang telah menghilang dari tempat ini, dan matahari telah tenggelam; maka tibalah saat bagi orang berpuasa halal untuk berbuka.” (HR. Al-Bukhori no.1954 dan Muslim no.1100-(51), dari Shahabat ‘Umar ibnul-Khotthob Rodhiyallahu ‘anhu)
📝 Ringkasan permasalahan ini terbagi menjadi 5 keadaan:
1⃣- Jika diketahui dengan pasti matahari belum tenggelam; maka haram untuk berbuka.
2⃣- Jika bimbang atau ragu; apakah matahari telah tenggelam atau belum; maka haram bagi seseorang untuk berbuka.
3⃣- Jika prasangka atau perkiraan yang kuat menyatakan; matahari belum tenggelam, maka juga haram untuk berbuka.
4⃣- Jika diketahui dengan pasti matahari telah tenggelam; maka boleh untuk berbuka.
5⃣- Jika prasangka atau perkiraan yang kuat menyatakan; matahari telah tenggelam, maka keadaan ini juga membolehkan seseorang untuk berbuka.
👉 Dalil tentang diamalkannya prasangka yang kuat; adalah hadits Asma` binti Abi Bakr Rodhiyallahu ‘anhuma, beliau mengabarkan;
أَفْطَرْنَا يَوْمًا فِي رَمَضَانَ فِي غَيْمٍ، فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ.
“Pada suatu hari di bulan Romadhon di zaman Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam (masih hidup), kami berbuka dalam keadaan mendung, ternyata setelah itu matahari muncul (kembali).”
Hisyam bin ‘Urwah menjelaskan, bahwa sebagai satu keharusan dari kejadian itu, mereka diperintah untuk mengqodho` (mengganti puasa di hari yang lain).
(HR. Abu Dawud no.2359. Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Abi Dawud no.2042)
☑️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Sisi pendalilan dari hadits ini, Seandainya mereka yakin matahari telah tenggelam, pasti mataharinya tidak akan muncul kembali. Hal ini menunjukkan bahwa mereka beramal (yakni berbuka) berdasarkan prasangka (atau perkiraan) yang kuat.
💢 Catatan: Bagi yang ingin mempraktekkan “prasangka yang kuat” hendaknya memperhatikan qorinah (tanda-tanda) yang ada.
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/192)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📡🌙✅ KAPAN MENGUCAPKAN DO'A BERBUKA PUASA❓
•••••••••••••••••••••
☑️ Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullahu Ta'ala ditanya,
☎️ Kapan (mengucapkan) doa berbuka puasa, apakah sebelum berbuka, ketika berbuka, atau setelah berbuka?
Apakah ada (keterangan) dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam urutan dalam berbuka? Ketika mendengar adzan, kemudian menjawab adzan, lalu mencukupkan diri dengan makan beberapa buah kurma, atau ruthob, atau minum air putih?
✅ Beliau menjawab,
📛 "Engkau membebani dirimu dengan pertanyaan seperti ini -barokallahu fiik-. Tidak sepantasnya membebani diri dengan yang seperti ini.
☑️ Seorang muslim jika sudah jelas baginya bahwa matahari sudah tenggelam; baik ia melihat sendiri atau mengikuti para muadzin yang terpecaya di sisinya, maka disyariatkan baginya untuk (segera) berbuka.
▶️ Jika ia mau bisa berdoa sebelum berbuka,
▶️ dan jika ia mau bisa juga berdoa pada saat berbuka.
✔️ Maka perkaranya luas/mudah (yakni anda bebas memilih).
⁉️ Dan aku tidak mengetahui adanya urutan dalam berbuka. Misalnya makan ruthob dulu, baru kemudian tamr, TIDAK, aku tidak mengetahui sedikitpun ada tuntunan sunnah dalam hal ini.
💢 Seorang muslim (boleh) berbuka dengan apa yang mudah baginya.
🔘 Sebagian manusia tidak makan kurma atau tidak mendapati kurma di daerahnya. Sebagian manusia berbuka dengan buah buahan. Demikian kebiasaan mereka, yaitu berbuka dengan sesuatu yang lain.
السؤال:
أحسن الله إليك، يقول: متى يكون الدعاء قبل الفطر، أووقت الفطر، أوبعد الفطر، وهل ورد عن النبي - صلى الله عليه وسلم- ترتيب في الفطر عند سماع الأذان، ثم الترديد وراء المؤذن، والاقتصار على تمرات أو رطب، أوشرب الماء ؟
الجواب: تكلفت في السؤال بارك الله فيك، ما ينبغي هذا التكلف، وإنما المسلم إذا استبان له غروب الشمس رأى بنفسه أوكان مقلدًا لأوثق المؤذنين عنده، يشرع في فطوره، فإن شاء دعا قبل أن يتناول، وإن شاء دعا حال التناول، فالأمر فيه سعة، ولا أعلم ترتيبًا أنه يتناول أول الرطب ثم التمر، لا لا أعلم شيئًا في هذه السنة وإنما المسلم يفطر بما تيسر له، فبعض الناس ما يأكل التمر أو لا يوجد عنده تمر. بعض الناس يُفطر على فاكهة؛ هكذا تعوّدوا. يفطرون على شيء آخر.
🌏 Sumber: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=29517
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf (UA)
#fawaidramadhan #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
•••••••••••••••••••••
☑️ Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullahu Ta'ala ditanya,
☎️ Kapan (mengucapkan) doa berbuka puasa, apakah sebelum berbuka, ketika berbuka, atau setelah berbuka?
Apakah ada (keterangan) dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam urutan dalam berbuka? Ketika mendengar adzan, kemudian menjawab adzan, lalu mencukupkan diri dengan makan beberapa buah kurma, atau ruthob, atau minum air putih?
✅ Beliau menjawab,
📛 "Engkau membebani dirimu dengan pertanyaan seperti ini -barokallahu fiik-. Tidak sepantasnya membebani diri dengan yang seperti ini.
☑️ Seorang muslim jika sudah jelas baginya bahwa matahari sudah tenggelam; baik ia melihat sendiri atau mengikuti para muadzin yang terpecaya di sisinya, maka disyariatkan baginya untuk (segera) berbuka.
▶️ Jika ia mau bisa berdoa sebelum berbuka,
▶️ dan jika ia mau bisa juga berdoa pada saat berbuka.
✔️ Maka perkaranya luas/mudah (yakni anda bebas memilih).
⁉️ Dan aku tidak mengetahui adanya urutan dalam berbuka. Misalnya makan ruthob dulu, baru kemudian tamr, TIDAK, aku tidak mengetahui sedikitpun ada tuntunan sunnah dalam hal ini.
💢 Seorang muslim (boleh) berbuka dengan apa yang mudah baginya.
🔘 Sebagian manusia tidak makan kurma atau tidak mendapati kurma di daerahnya. Sebagian manusia berbuka dengan buah buahan. Demikian kebiasaan mereka, yaitu berbuka dengan sesuatu yang lain.
السؤال:
أحسن الله إليك، يقول: متى يكون الدعاء قبل الفطر، أووقت الفطر، أوبعد الفطر، وهل ورد عن النبي - صلى الله عليه وسلم- ترتيب في الفطر عند سماع الأذان، ثم الترديد وراء المؤذن، والاقتصار على تمرات أو رطب، أوشرب الماء ؟
الجواب: تكلفت في السؤال بارك الله فيك، ما ينبغي هذا التكلف، وإنما المسلم إذا استبان له غروب الشمس رأى بنفسه أوكان مقلدًا لأوثق المؤذنين عنده، يشرع في فطوره، فإن شاء دعا قبل أن يتناول، وإن شاء دعا حال التناول، فالأمر فيه سعة، ولا أعلم ترتيبًا أنه يتناول أول الرطب ثم التمر، لا لا أعلم شيئًا في هذه السنة وإنما المسلم يفطر بما تيسر له، فبعض الناس ما يأكل التمر أو لا يوجد عنده تمر. بعض الناس يُفطر على فاكهة؛ هكذا تعوّدوا. يفطرون على شيء آخر.
🌏 Sumber: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=29517
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf (UA)
#fawaidramadhan #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣4⃣): APABILA SEORANG WANITA YANG HAID SUCI DI SIANG HARI APAKAH IA HARUS MENAHAN DIRI DARI MAKAN DAN MINUM?
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apabila seorang wanita yang sedang haid dan wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, apakah ia wajib menahan diri (dari makan dan minum,pen) ?
✳️ Maka beliau menjawab:
📡 "Jika wanita yang sedang haid atau wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib menahan diri, bahkan ia boleh makan dan minum. Disebabkan perbuatannya menahan diri sama sekali tidak bermanfaat, karena ia wajib untuk mengganti puasa hari tersebut (di hari yang lain,pen).
Ini adalah pendapat madzhab Malik, Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
🌙 Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Barangsiapa makan di pagi hari, maka hendaknya ia makan di sore hari.”
👉🏻 Maksudnya barangsiapa berbuka di pagi hari maka ia boleh berbuka (makan dan minum) di sore hari.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/99)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apabila seorang wanita yang sedang haid dan wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, apakah ia wajib menahan diri (dari makan dan minum,pen) ?
✳️ Maka beliau menjawab:
📡 "Jika wanita yang sedang haid atau wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib menahan diri, bahkan ia boleh makan dan minum. Disebabkan perbuatannya menahan diri sama sekali tidak bermanfaat, karena ia wajib untuk mengganti puasa hari tersebut (di hari yang lain,pen).
Ini adalah pendapat madzhab Malik, Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
🌙 Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Barangsiapa makan di pagi hari, maka hendaknya ia makan di sore hari.”
👉🏻 Maksudnya barangsiapa berbuka di pagi hari maka ia boleh berbuka (makan dan minum) di sore hari.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/99)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣5⃣): KELUAR CAIRAN KERUH SETELAH DARAH HAID BERHENTI. BAGAIMANA HUKUM PUASANYA
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Seorang wanita bertanya, bahwasanya datang kebiasaan haidnya, dan darah sudah berhenti di hari yang ke 6 semenjak maghrib hingga pukul 12 malam (darah tidak keluar lagi,pen).
Lalu ia pun mandi dan berpuasa di esok harinya. Ternyata setelah itu, keluar kudroh (cairan keruh) tapi ia tetap melanjutkan puasanya di hari tersebut. Apakah yang seperti ini dianggap sebagai haid, padahal kebiasaannya hanya 7 hari ?
✳️ Maka beliau menjawab:
🌻 "Cairan keruh ini bukan bagian dari haid. Cairan keruh yang menimpah seorang wanita setelah ia suci bukan termasuk haid. Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha berkata,
🌱 “Dahulu kami tidak menganggap cairan kuning dan keruh setelah masa suci sebagai haid.” Dalam riwayat lain, “Kami tidak menganggapnya sebagai haid.” (pada riwayat ke dua ini) tidak disebutkan setelah masa suci.
⭕️ Haid adalah darah, ia bukan cairan keruh atau kuning.
💯 Atas dasar ini maka puasa wanita tersebut adalah sah, pada hari yang dia tidak melihat cairan keruh atau pada hari yang dia melihat cairan keruh. Karena cairan keruh itu bukan dari haid.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Seorang wanita bertanya, bahwasanya datang kebiasaan haidnya, dan darah sudah berhenti di hari yang ke 6 semenjak maghrib hingga pukul 12 malam (darah tidak keluar lagi,pen).
Lalu ia pun mandi dan berpuasa di esok harinya. Ternyata setelah itu, keluar kudroh (cairan keruh) tapi ia tetap melanjutkan puasanya di hari tersebut. Apakah yang seperti ini dianggap sebagai haid, padahal kebiasaannya hanya 7 hari ?
✳️ Maka beliau menjawab:
🌻 "Cairan keruh ini bukan bagian dari haid. Cairan keruh yang menimpah seorang wanita setelah ia suci bukan termasuk haid. Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha berkata,
🌱 “Dahulu kami tidak menganggap cairan kuning dan keruh setelah masa suci sebagai haid.” Dalam riwayat lain, “Kami tidak menganggapnya sebagai haid.” (pada riwayat ke dua ini) tidak disebutkan setelah masa suci.
⭕️ Haid adalah darah, ia bukan cairan keruh atau kuning.
💯 Atas dasar ini maka puasa wanita tersebut adalah sah, pada hari yang dia tidak melihat cairan keruh atau pada hari yang dia melihat cairan keruh. Karena cairan keruh itu bukan dari haid.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣5⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KESEMBILAN
🔗 (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)
.............
〰〰〰〰
✳️ FAEDAH HADITS
3⃣- Kebaikan yang didapatkan dengan menyegerakan buka puasa adalah kebaikan agama; yaitu “ittiba’us-sunnah” (mengikuti sunnah Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam); Tidak diragukan lagi dengan mengikuti sunnah Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam seseorang akan meraih kebaikan di dunia dan akhirat. (Lihat Taudhihul-Ahkam; 3/153)
4⃣- Dengan menyegerakan buka puasa berarti kita telah menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashroni. Karena mereka mengakhirkannya. Sementara kaum Muslimin dituntut untuk menyelisihi mereka.
📡 Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:
«لَا يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لِأَنَّ الْيَهُودَ، وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ»
“Agama ini akan senantiasa tampak, selama kaum Muslimin menyegerakan buka puasa, karena umat yahudi dan nashroni (mereka) mengakhirkannya.”
(HR. Ahmad no.9810 dan Abu Dawud no.2353, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Al-Jami’ no.7689) (Lihat Taudhihul-Ahkam; 3/153)
5⃣- Hadits ini termasuk mukjizat nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam; yang menunjukkan bahwa orang-orang yang mengakhirkan buka puasa termasuk dari kelompok-kelompok yang menyimpang (yang tidak baik agamanya, pen.). (Lihat Taudhihul-Ahkam; 3/153)
📛 Di antaranya orang-orang Syi’ah; mereka tidak berbuka kecuali setelah bintang-bintang tampak di atas langit. (Lihat Fathul-Bari; 4/199)
6⃣- Berkata Ibnu Daqiqil ‘Ied Rohimahullah; Orang yang mengakhirkan buka puasa berarti telah melakukan perkara yang menyelisihi sunnah. (Lihat Fathul-Bari; 4/199)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—----------------—
✳️ HADITS KESEMBILAN
🔗 (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)
.............
〰〰〰〰
✳️ FAEDAH HADITS
3⃣- Kebaikan yang didapatkan dengan menyegerakan buka puasa adalah kebaikan agama; yaitu “ittiba’us-sunnah” (mengikuti sunnah Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam); Tidak diragukan lagi dengan mengikuti sunnah Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam seseorang akan meraih kebaikan di dunia dan akhirat. (Lihat Taudhihul-Ahkam; 3/153)
4⃣- Dengan menyegerakan buka puasa berarti kita telah menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashroni. Karena mereka mengakhirkannya. Sementara kaum Muslimin dituntut untuk menyelisihi mereka.
📡 Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:
«لَا يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لِأَنَّ الْيَهُودَ، وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ»
“Agama ini akan senantiasa tampak, selama kaum Muslimin menyegerakan buka puasa, karena umat yahudi dan nashroni (mereka) mengakhirkannya.”
(HR. Ahmad no.9810 dan Abu Dawud no.2353, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Al-Jami’ no.7689) (Lihat Taudhihul-Ahkam; 3/153)
5⃣- Hadits ini termasuk mukjizat nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam; yang menunjukkan bahwa orang-orang yang mengakhirkan buka puasa termasuk dari kelompok-kelompok yang menyimpang (yang tidak baik agamanya, pen.). (Lihat Taudhihul-Ahkam; 3/153)
📛 Di antaranya orang-orang Syi’ah; mereka tidak berbuka kecuali setelah bintang-bintang tampak di atas langit. (Lihat Fathul-Bari; 4/199)
6⃣- Berkata Ibnu Daqiqil ‘Ied Rohimahullah; Orang yang mengakhirkan buka puasa berarti telah melakukan perkara yang menyelisihi sunnah. (Lihat Fathul-Bari; 4/199)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🌙📡🌱 PUASA BAGI ANAK KECIL
•••••••••••••••••••••
🌻 Berkata asy Syaikh Zakariya al-'Adeni;
🌴 "Anak kecil (yang belum baligh) tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun, mereka tetap dilatih untuk melaksanakannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah,
🔏 "Pena diangkat dari tiga jenis orang: orang gila sampai dia sadar, (orang yang tidur hingga dia bangun), dan anak kecil hingga dia baligh."
(HR Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi)
⏳ Tetapi ulama menjelaskan perihal anak kecil, bahwa mereka yang genap berusia tujuh tahun saatnya diperintahkan untuk mengerjakan puasa, dan anak yang genap berusia sepuluh tahun boleh dipukul (jika tidak mau mengerjakan puasa) seperti shalat.
💢 Para ulama menyamakan hukum menjalankan puasa dan shalat (bagi anak kecil), fungsinya adalah dalam rangka melatih mereka untuk mengerjakan ibadah tersebut. Dan agar mereka tidak merasa berat (melaksanakannya) jika telah mencapai usia baligh.
✅ Jika sejak dini Anda perintahkan mereka, mendidik dan membiasakannya melakukan ibadah tersebut, niscaya ke depan akan mudah bagi mereka mengerjakan semua itu."
📚 Kitabus Shiyam
قال الشيخ زكريا العدني: الصبي لايجب عليه الصوم، ولكن يدرب والدليل على ذلك وهو قول النبي: رفع القلم عن ثلاثة: عن المجنون حتى يفيق ، وعن الصغير حتى يبلغ ) رواه أحمد وأبو داودوالترمذي
لكن ذكر العلماء فيما يتعلق بالصبي أنه يستحب أن يؤمر بالصيام إذا كان يطيقه لسبع سنوات وأن يضرب عليه لعشر سنوات كالصلاة. لحق العلماء الصيام بالصلاة كأن الفائدة من أمره وضربه هو أن يتربى على هذه العبادة وأن لا تكن عليه شاقة إذا بلغ فإذاتمرن وتربى عليها واعتادها كانت سهلة عليه" كتاب الصيام
🌏 Sumber: Majmu'ah Durus wa Muhadharat Masyayikh 'Aden
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi
#fawaidramadhan #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
•••••••••••••••••••••
🌻 Berkata asy Syaikh Zakariya al-'Adeni;
🌴 "Anak kecil (yang belum baligh) tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun, mereka tetap dilatih untuk melaksanakannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah,
🔏 "Pena diangkat dari tiga jenis orang: orang gila sampai dia sadar, (orang yang tidur hingga dia bangun), dan anak kecil hingga dia baligh."
(HR Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi)
⏳ Tetapi ulama menjelaskan perihal anak kecil, bahwa mereka yang genap berusia tujuh tahun saatnya diperintahkan untuk mengerjakan puasa, dan anak yang genap berusia sepuluh tahun boleh dipukul (jika tidak mau mengerjakan puasa) seperti shalat.
💢 Para ulama menyamakan hukum menjalankan puasa dan shalat (bagi anak kecil), fungsinya adalah dalam rangka melatih mereka untuk mengerjakan ibadah tersebut. Dan agar mereka tidak merasa berat (melaksanakannya) jika telah mencapai usia baligh.
✅ Jika sejak dini Anda perintahkan mereka, mendidik dan membiasakannya melakukan ibadah tersebut, niscaya ke depan akan mudah bagi mereka mengerjakan semua itu."
📚 Kitabus Shiyam
قال الشيخ زكريا العدني: الصبي لايجب عليه الصوم، ولكن يدرب والدليل على ذلك وهو قول النبي: رفع القلم عن ثلاثة: عن المجنون حتى يفيق ، وعن الصغير حتى يبلغ ) رواه أحمد وأبو داودوالترمذي
لكن ذكر العلماء فيما يتعلق بالصبي أنه يستحب أن يؤمر بالصيام إذا كان يطيقه لسبع سنوات وأن يضرب عليه لعشر سنوات كالصلاة. لحق العلماء الصيام بالصلاة كأن الفائدة من أمره وضربه هو أن يتربى على هذه العبادة وأن لا تكن عليه شاقة إذا بلغ فإذاتمرن وتربى عليها واعتادها كانت سهلة عليه" كتاب الصيام
🌏 Sumber: Majmu'ah Durus wa Muhadharat Masyayikh 'Aden
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi
#fawaidramadhan #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣6⃣): WANITA YANG DATANG BULAN SESAAT SETELAH MATAHARI TERBENAM, BAGAIMANA HUKUM PUASANYA DI HARI ITU?
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar, tetapi ia tidak mandi melainkan setelah fajar. Bagaimana hukum puasanya ?
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ "Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar walaupun hanya satu menit, dan ia yakin dirinya telah suci. Bila hal itu terjadi di bulan ramadhan maka ia harus menahan dirinya (dari makan dan minum, yakni tetap berpuasa), dan puasanya pada hari itu adalah sah. Karena ia melakukan puasa dalam keadaan telah suci.
🌙 Dan jika ia tidak mandi melainkan setelah terbitnya fajar, maka tidak mengapa. Sebagaimana halnya seorang laki-laki yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jima’ atau mimpi basah, kemudian ia makan sahur dan ia belum mandi kecuali setelah terbit fajar maka puasanya sah.
🔘 Pada kesempatan ini aku ingin mengingatkan perkara lain yang terjadi pada kaum wanita, bahwasanya jika ia datang bulan, sementara ia berpuasa di hari itu. Sebagian wanita ada yang menganggap bahwasanya haid yang datang setelah matahari terbenam dan belum shalat isya’ maka puasanya di hari itu tidak sah. Anggapan ini tidak ada dasarnya. Bahkan jika haid itu datang walaupun sesaat setelah matahari terbenam maka puasanya sempurna dan sah.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar, tetapi ia tidak mandi melainkan setelah fajar. Bagaimana hukum puasanya ?
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ "Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar walaupun hanya satu menit, dan ia yakin dirinya telah suci. Bila hal itu terjadi di bulan ramadhan maka ia harus menahan dirinya (dari makan dan minum, yakni tetap berpuasa), dan puasanya pada hari itu adalah sah. Karena ia melakukan puasa dalam keadaan telah suci.
🌙 Dan jika ia tidak mandi melainkan setelah terbitnya fajar, maka tidak mengapa. Sebagaimana halnya seorang laki-laki yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jima’ atau mimpi basah, kemudian ia makan sahur dan ia belum mandi kecuali setelah terbit fajar maka puasanya sah.
🔘 Pada kesempatan ini aku ingin mengingatkan perkara lain yang terjadi pada kaum wanita, bahwasanya jika ia datang bulan, sementara ia berpuasa di hari itu. Sebagian wanita ada yang menganggap bahwasanya haid yang datang setelah matahari terbenam dan belum shalat isya’ maka puasanya di hari itu tidak sah. Anggapan ini tidak ada dasarnya. Bahkan jika haid itu datang walaupun sesaat setelah matahari terbenam maka puasanya sempurna dan sah.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣7⃣): SAKIT YANG TIDAK ADA HARAPAN SEMBUH DAN TATACARA MEMBERI FIDYAH
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Ada seseorang yang menderita sakit dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Ia juga tidak mampu berpuasa. Lalu bagaimanakah hukumnya?
Berikanlah fatwa kepada kami semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda atas jasanya kepada kami dan kaum muslimin.
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ Seorang yang sakit dan tidak bisa diharapkan lagi akan hilang sakitnya, maka ia tidak dituntut untuk berpuasa karena tidak memiliki kemampuan.
👉🏻 Hanya saja ia dituntut untuk mengganti puasa dengan memberikan makan seorang miskin sebagai ganti satu hari puasa. Kewajiban ini apabila keadaannya masih sebagai orang yang berakal dan baligh.
📡 Adapun cara memberi makan ada dua:
1⃣ Cara pertama: membuat jamuan makan siang atau makan malam kemudian mengundang sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang wajib ia menunaikan puasa padanya sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika telah mencapai usia tua.
2⃣ Cara kedua: membagikan gandum atau beras sebanyak satu mud. Dan ukuran mud yang dipakai adalah mud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu seperempat sha’. Satu sha’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setara dengan 2 kg lebih 40 gram. Sehingga satu mud sama dengan 0,5 kg lebih 10 gram. Sehingga yang ia berikan adalah beras atau gandum dengan jumlah ini dan ditambah daging sebagai lauknya.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/110)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Fathul Mujib Hafizhahullah
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Ada seseorang yang menderita sakit dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Ia juga tidak mampu berpuasa. Lalu bagaimanakah hukumnya?
Berikanlah fatwa kepada kami semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda atas jasanya kepada kami dan kaum muslimin.
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ Seorang yang sakit dan tidak bisa diharapkan lagi akan hilang sakitnya, maka ia tidak dituntut untuk berpuasa karena tidak memiliki kemampuan.
👉🏻 Hanya saja ia dituntut untuk mengganti puasa dengan memberikan makan seorang miskin sebagai ganti satu hari puasa. Kewajiban ini apabila keadaannya masih sebagai orang yang berakal dan baligh.
📡 Adapun cara memberi makan ada dua:
1⃣ Cara pertama: membuat jamuan makan siang atau makan malam kemudian mengundang sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang wajib ia menunaikan puasa padanya sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika telah mencapai usia tua.
2⃣ Cara kedua: membagikan gandum atau beras sebanyak satu mud. Dan ukuran mud yang dipakai adalah mud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu seperempat sha’. Satu sha’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setara dengan 2 kg lebih 40 gram. Sehingga satu mud sama dengan 0,5 kg lebih 10 gram. Sehingga yang ia berikan adalah beras atau gandum dengan jumlah ini dan ditambah daging sebagai lauknya.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/110)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Fathul Mujib Hafizhahullah
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣6⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KESEPULUH – Hadits Dhoif
🔗 (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)
وَلِلتِّرْمِذِيِّ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - عَنِ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم – قَالَ: : - قَالَ اَلله - عز وجل -:
Dan di dalam riwayat milik At-Tirmidzi, dari hadits Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu; Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, beliau bersabda: “Allah ‘Azza waJalla berfirman:
أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا .
“Hamba-hamba Ku yang lebih aku cintai adalah mereka yang menyegerakan berbuka.”
✳️ TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no.700; Ahmad no.7241, 7360, Ibnu Khuzaimah no.2062, Ibnu Hibban no.3507, 3508, dan selain mereka.
✳️ DERAJAT HADITS
Hadits ini didhoifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Misykatul Mashobih no.1989, Dho’iful Jami’ no.4041, Dho’if Sunan At-Tirmidzi no.13.
Penyebab dho’if hadits ini ada dua;
1⃣- Dhoifnya seorang rowi yang bernama: Qurroh bin ‘Abdirrahman;
👉Imam Ahmad mengatakan tentangnya: “Munkarul Hadits Jiddan.” –haditsnya sangat mungkar (nyeleneh) sekali.
👉Yahya bin Ma’in mengatakan tentangnya: “Dho’iful Hadits” –haditsnya lemah-.
👉Abu Hatim mengatakan tentangnya: “Laisa Bil-Qowi” –Orangnya tidak kuat (alias lemah hafalannya, pen)- .
(Adz-Dzahabi; Al-Mizan 3/388 & Al-Mizzi; At-Tahdzib 23/582)
👉Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan tentangnya: “Shoduq Lahu Manakir” –Seorang yang tepercaya hafalan kurang kuat; meriwayatkan hadits-hadits mungkar.” (Lihat At-Taqrib no.5541)
2⃣- ‘An’anah seorang rowi yang bernama: Al-Walid bin Muslim; (artinya Al-Walid bin Muslim meriwayatkan hadits ini dari gurunya dengan lafadz: عَنْ – yang artinya “dari”).
👉Abu Mushir mengatakan tentangnya: “Dia seorang mudallis (yang menyamarkan cara penyampaian hadits, pen.).”
(Adz-Dzahabi; Al-Mizan 3/347)
👉Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan tentangnya: “Tsiqoh Lakinnahu Katsirut Tadlis wat Taswiyah.” –Seorang yang tepercaya, namun sering melakukan tadlis (menyamarkan cara penyampaian hadits, pen) dan taswiyah (menyamarkan sanad hadits agar terlihat bagus, pen). (Lihat At-Taqrib no.7456)
📝 Sedangkan ‘An’anah seorang mudallis tidak diterima kecuali jika didapatkan kejelasan yang samar pada riwayat lain.
📌 Kesimpulannya hadits ini dhoif dikarenakan dua sebab di atas, sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah.
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—----------------—
✳️ HADITS KESEPULUH – Hadits Dhoif
🔗 (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)
وَلِلتِّرْمِذِيِّ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - عَنِ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم – قَالَ: : - قَالَ اَلله - عز وجل -:
Dan di dalam riwayat milik At-Tirmidzi, dari hadits Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu; Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, beliau bersabda: “Allah ‘Azza waJalla berfirman:
أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا .
“Hamba-hamba Ku yang lebih aku cintai adalah mereka yang menyegerakan berbuka.”
✳️ TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no.700; Ahmad no.7241, 7360, Ibnu Khuzaimah no.2062, Ibnu Hibban no.3507, 3508, dan selain mereka.
✳️ DERAJAT HADITS
Hadits ini didhoifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Misykatul Mashobih no.1989, Dho’iful Jami’ no.4041, Dho’if Sunan At-Tirmidzi no.13.
Penyebab dho’if hadits ini ada dua;
1⃣- Dhoifnya seorang rowi yang bernama: Qurroh bin ‘Abdirrahman;
👉Imam Ahmad mengatakan tentangnya: “Munkarul Hadits Jiddan.” –haditsnya sangat mungkar (nyeleneh) sekali.
👉Yahya bin Ma’in mengatakan tentangnya: “Dho’iful Hadits” –haditsnya lemah-.
👉Abu Hatim mengatakan tentangnya: “Laisa Bil-Qowi” –Orangnya tidak kuat (alias lemah hafalannya, pen)- .
(Adz-Dzahabi; Al-Mizan 3/388 & Al-Mizzi; At-Tahdzib 23/582)
👉Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan tentangnya: “Shoduq Lahu Manakir” –Seorang yang tepercaya hafalan kurang kuat; meriwayatkan hadits-hadits mungkar.” (Lihat At-Taqrib no.5541)
2⃣- ‘An’anah seorang rowi yang bernama: Al-Walid bin Muslim; (artinya Al-Walid bin Muslim meriwayatkan hadits ini dari gurunya dengan lafadz: عَنْ – yang artinya “dari”).
👉Abu Mushir mengatakan tentangnya: “Dia seorang mudallis (yang menyamarkan cara penyampaian hadits, pen.).”
(Adz-Dzahabi; Al-Mizan 3/347)
👉Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan tentangnya: “Tsiqoh Lakinnahu Katsirut Tadlis wat Taswiyah.” –Seorang yang tepercaya, namun sering melakukan tadlis (menyamarkan cara penyampaian hadits, pen) dan taswiyah (menyamarkan sanad hadits agar terlihat bagus, pen). (Lihat At-Taqrib no.7456)
📝 Sedangkan ‘An’anah seorang mudallis tidak diterima kecuali jika didapatkan kejelasan yang samar pada riwayat lain.
📌 Kesimpulannya hadits ini dhoif dikarenakan dua sebab di atas, sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah.
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
⚠️‼️ RANGKUMAN PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MENYEBABKAN KAFAROH 3⃣
📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••
✳️ Hukum Memakan Inai Rambut
📡 Tidak mengapa. (ha.227)
✳️ Hukum Memakai MakeUp, Celak, Parfum, Siwak, dan Pasta Gigi
📡 Memakai celak tidak membatalkan puasa,
👉🏻 memakai make-up dan selainnya yang dipakai untuk mempercantik wanita juga tidak membatalkan puasa.
👉🏻 dan memakai parfum juga tidak membatalkan puasa. Demikian pula wewangian dari bukhur (dupa) hanyasaja tidak boleh dihirup asapnya.
👉🏻 Bersiwak adalah sunnah ketika puasa dan selain bulan puasa, di pagi hari dan sore hari, tidak membatalkan puasa.
👉🏻 Pasta gigi juga tidak mengapa, sebaiknya tidak digunakan ketika sedang puasa.
✳️ Apakah muntah membatalkan puasa?
📡 Muntah karena sengaja membatalkan puasa, muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa. (hal.231)
✳️ Menelan Makanan yang Keluar Sampai Tenggorokan dari Lambung Disebabkan terlalu banyak makan
📡 Jika tidak sampai ke mulut maka tidak membatalkan puasa. (hal.232)
✳️ Melakukan onani/masturbasi apakah membayar kaffaroh?
📡 Perbuatan tersebut membatalkan puasa tapi tidak membayar kaffaroh (hal.233)
✳️ Seorang yang tidak mengetahui jika onani membatalkan puasa
📡 puasanya tidak batal. Tapi ia harus menyadari bahwa onani adalah haram, hendaknya ia bersabar menahan syahwatnya. (hal.234)
📡 hendaknya ia bertaubat kepada Allah. (hal.235)
✳️ Keluar madzi apakah membatalkan puasa?
📡 Tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang benar. Ini adalah pendapat madzhab Syafi'i, Abu Hanifah, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
✳️ Keluar mani disebabkan syahwatnya bangkit ketika memandang wanita
📡 Kami nasehatkan kepada semua orang yang berpuasa agar bertakwa kepada Allah dan tidak melihat kepada perkara yang diharamkan.
📡 Seorang yang melepaskan pandangannya kepada wanita pasti dia akan terkenai bala', karena pandangan merupakan panah beracun yang dilepaskan Iblis.
📡 Seorang yang memandangi setiap wanita yang melintasinya akan membuat hatinya lelah, imannya berkurang, dan terjatuh kepada perkara yang sulit baginya untuk melepaskan diri.
☑️ Akan tetapi jika itu adalah pandangan sekilas, tapi karena syahwatnya kuat menyebabkan keluar mani maka puasanya SAH, karena itu bukan kehendaknya.
☑️ Akan tetapi Jika ia memandangi setiap wanita cantik yang lewat lalu keluar mani maka PUASANYA BATAL dan harus menggantinya di hari yang lain. (hal. 237-238)
✳️ Ketentuan Darah yang Keluar dari Tubuh Membatalkan Puasa
📡 Darah yang membatalkan puasa adalah disebabkan berbekam.
📡 Dikiaskan pula, Seseorang yang sengaja mengeluarkan darah dari tubuhnya dalam jumlah banyak yang dapat membuat tubuhnya lemah.
📡 Darah yang keluar tanpa disengaja tidak membatalkan puasa walaupun keluarnya banyak, seperti mimisan, terluka karena goresan pisau, menginjak pecahan kaca, dan lain-lain.
📡 Darah yang keluar sedikit tidak membatalkan puasa, seperti donor darah. (hal. 239)
🌴 Bersambung, Insya Allah ....
📝 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf
#pembatalpuasa #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••
✳️ Hukum Memakan Inai Rambut
📡 Tidak mengapa. (ha.227)
✳️ Hukum Memakai MakeUp, Celak, Parfum, Siwak, dan Pasta Gigi
📡 Memakai celak tidak membatalkan puasa,
👉🏻 memakai make-up dan selainnya yang dipakai untuk mempercantik wanita juga tidak membatalkan puasa.
👉🏻 dan memakai parfum juga tidak membatalkan puasa. Demikian pula wewangian dari bukhur (dupa) hanyasaja tidak boleh dihirup asapnya.
👉🏻 Bersiwak adalah sunnah ketika puasa dan selain bulan puasa, di pagi hari dan sore hari, tidak membatalkan puasa.
👉🏻 Pasta gigi juga tidak mengapa, sebaiknya tidak digunakan ketika sedang puasa.
✳️ Apakah muntah membatalkan puasa?
📡 Muntah karena sengaja membatalkan puasa, muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa. (hal.231)
✳️ Menelan Makanan yang Keluar Sampai Tenggorokan dari Lambung Disebabkan terlalu banyak makan
📡 Jika tidak sampai ke mulut maka tidak membatalkan puasa. (hal.232)
✳️ Melakukan onani/masturbasi apakah membayar kaffaroh?
📡 Perbuatan tersebut membatalkan puasa tapi tidak membayar kaffaroh (hal.233)
✳️ Seorang yang tidak mengetahui jika onani membatalkan puasa
📡 puasanya tidak batal. Tapi ia harus menyadari bahwa onani adalah haram, hendaknya ia bersabar menahan syahwatnya. (hal.234)
📡 hendaknya ia bertaubat kepada Allah. (hal.235)
✳️ Keluar madzi apakah membatalkan puasa?
📡 Tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang benar. Ini adalah pendapat madzhab Syafi'i, Abu Hanifah, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
✳️ Keluar mani disebabkan syahwatnya bangkit ketika memandang wanita
📡 Kami nasehatkan kepada semua orang yang berpuasa agar bertakwa kepada Allah dan tidak melihat kepada perkara yang diharamkan.
📡 Seorang yang melepaskan pandangannya kepada wanita pasti dia akan terkenai bala', karena pandangan merupakan panah beracun yang dilepaskan Iblis.
📡 Seorang yang memandangi setiap wanita yang melintasinya akan membuat hatinya lelah, imannya berkurang, dan terjatuh kepada perkara yang sulit baginya untuk melepaskan diri.
☑️ Akan tetapi jika itu adalah pandangan sekilas, tapi karena syahwatnya kuat menyebabkan keluar mani maka puasanya SAH, karena itu bukan kehendaknya.
☑️ Akan tetapi Jika ia memandangi setiap wanita cantik yang lewat lalu keluar mani maka PUASANYA BATAL dan harus menggantinya di hari yang lain. (hal. 237-238)
✳️ Ketentuan Darah yang Keluar dari Tubuh Membatalkan Puasa
📡 Darah yang membatalkan puasa adalah disebabkan berbekam.
📡 Dikiaskan pula, Seseorang yang sengaja mengeluarkan darah dari tubuhnya dalam jumlah banyak yang dapat membuat tubuhnya lemah.
📡 Darah yang keluar tanpa disengaja tidak membatalkan puasa walaupun keluarnya banyak, seperti mimisan, terluka karena goresan pisau, menginjak pecahan kaca, dan lain-lain.
📡 Darah yang keluar sedikit tidak membatalkan puasa, seperti donor darah. (hal. 239)
🌴 Bersambung, Insya Allah ....
📝 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf
#pembatalpuasa #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📡📛🚩 KEMAKSIATAN AKAN MENGHALANGI SESEORANG DARI AMPUNAN
•••••••••••••••••••••
🔘 Al-Imam Ibnu Rojab al-Hanbali Rahimahullah berkata,
⏳ "Berhati-hatilah kalian dari kemaksiatan. karena sesungguhnya kemaksiatan akan MENGHARAMKAN ampunan pada musim-musim rahmat."
🌏 Sumber: Lathoiful Ma'arif (hal.259)
📖 Oleh Tim Warisan Salaf
#fawaidramadhan #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
•••••••••••••••••••••
🔘 Al-Imam Ibnu Rojab al-Hanbali Rahimahullah berkata,
⏳ "Berhati-hatilah kalian dari kemaksiatan. karena sesungguhnya kemaksiatan akan MENGHARAMKAN ampunan pada musim-musim rahmat."
🌏 Sumber: Lathoiful Ma'arif (hal.259)
📖 Oleh Tim Warisan Salaf
#fawaidramadhan #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📡🌙🌱 KAPAN WAKTU MENGUCAPKAN DO'A BERBUKA PUASA ? 2⃣
📚 Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-'Abbad hafizhahullah
•••••••••••••••••••••
☎️ Pertanyaan:
✅ Hadits (yang menyebutkan doa berbuka puasa):
ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله
"Telah hilang dahaga, telah basah urat-urat, dan telah diraih pahala, insya Allah"
❓ Apakah ini bentuk pengkhabaran yang dikhususkan bagi orang yang mendapatkan hal tersebut pada musim panas saja atau hendaknya diucapkan orang yang berpuasa walaupun dia tidak merasakan keringnya kerongkongan ataupun haus ?
📡 Beliau menjawab,
💢 "Yang nampak bagiku bahwa doa ini diucapkan secara mutlak (tanpa dibatasi dengan waktu atau keadaan,pen), Karena rasa haus (pada orang berpuasa) mesti ada walaupun kadarnya berbeda-beda.
💯 Dan dzikir ini (boleh) diucapkan sebelum berbuka atau setelah berbuka, urusannya dalam hal ini luas/mudah (boleh kita memilih)."
السؤال: حديث: (ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله) هل هذا الإخبار خاص بمن حصل له ذلك في حال الصيف، أم يقوله الذي صام وإن لم يشعر بجفاف عروق ولا ظمأ؟
الجواب: [ الذي يبدو أنه يقال مطلقاً؛ لأن الظمأ يوجد ولكنه يتفاوت. وهذا الذكر يقال قبل الإفطار أو بعده، والأمر في هذا واسع]اهـ.
📖 Syarh Sunan Abi Daud (27/272), dinukil dari Forum Ajurry
📝 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf (UA)
#fawaidramadhan #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-'Abbad hafizhahullah
•••••••••••••••••••••
☎️ Pertanyaan:
✅ Hadits (yang menyebutkan doa berbuka puasa):
ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله
"Telah hilang dahaga, telah basah urat-urat, dan telah diraih pahala, insya Allah"
❓ Apakah ini bentuk pengkhabaran yang dikhususkan bagi orang yang mendapatkan hal tersebut pada musim panas saja atau hendaknya diucapkan orang yang berpuasa walaupun dia tidak merasakan keringnya kerongkongan ataupun haus ?
📡 Beliau menjawab,
💢 "Yang nampak bagiku bahwa doa ini diucapkan secara mutlak (tanpa dibatasi dengan waktu atau keadaan,pen), Karena rasa haus (pada orang berpuasa) mesti ada walaupun kadarnya berbeda-beda.
💯 Dan dzikir ini (boleh) diucapkan sebelum berbuka atau setelah berbuka, urusannya dalam hal ini luas/mudah (boleh kita memilih)."
السؤال: حديث: (ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله) هل هذا الإخبار خاص بمن حصل له ذلك في حال الصيف، أم يقوله الذي صام وإن لم يشعر بجفاف عروق ولا ظمأ؟
الجواب: [ الذي يبدو أنه يقال مطلقاً؛ لأن الظمأ يوجد ولكنه يتفاوت. وهذا الذكر يقال قبل الإفطار أو بعده، والأمر في هذا واسع]اهـ.
📖 Syarh Sunan Abi Daud (27/272), dinukil dari Forum Ajurry
📝 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf (UA)
#fawaidramadhan #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣7⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KESEBELAS
🔗 (Keutamaan Sahur)
Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي اَلسَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah kalian, karena di dalam makan sahur (1⃣) terdapat barokah (2⃣).”
〰〰〰〰
✳️ KOSAKATA HADITS
(1⃣) - Kata ( السّحُور ); bisa dibaca dengan dua cara.
🔻Jika dibaca “Sahur” –dengan “sin” yang difathah; artinya makanan yang digunakan untuk makan sahur.
🔻Jika dibaca “Suhur” –dengan “sin” yang didhommah; artinya perbuatan makan di akhir malam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
👉 Beberapa riwayat hadits menggunakan huruf “sin” yang didhommah. Seperti dalam Musnad Ahmad no.11950, 13704, 13993, Sunan Ibni Majah no.1692, Mushonnaf Abdurrozzaq no.7598, Sunan Ad-Darimi no.1738,
(2⃣) – Kata “Barokah” artinya kebaikan yang berlimpah dan langgeng (terus-menerus, pen). (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
✳️ TAKHRIJ HADITS
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan, Hadits ini muttafaqun ‘alaih.
Yaitu dalam Shohih Al-Bukhori no.1923 dan Shohih Muslim no.1095-(45).
👉 Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad no.11950, 13245, 13390, 13551, 13704, 13993, At-Tirmidzi no.708, An-Nasa`i no.2146, Ibnu Majah no.1692, Abdurrozzaq dalam Mushonnafnya no.7598, Ad-Darimi dalam Sunannya no.1738, dan selain mereka.
✳️ PENJELASAN HADITS
Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam memerintahkan kita untuk melakukan makan sahur. Beliau juga mengabarkan, bahwa di dalam makan sahur terdapat barokah (kebaikan yang banyak); yang akan datang rinciannya pada pembahasan faedah hadits, Insya Allah.
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—----------------—
✳️ HADITS KESEBELAS
🔗 (Keutamaan Sahur)
Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي اَلسَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah kalian, karena di dalam makan sahur (1⃣) terdapat barokah (2⃣).”
〰〰〰〰
✳️ KOSAKATA HADITS
(1⃣) - Kata ( السّحُور ); bisa dibaca dengan dua cara.
🔻Jika dibaca “Sahur” –dengan “sin” yang difathah; artinya makanan yang digunakan untuk makan sahur.
🔻Jika dibaca “Suhur” –dengan “sin” yang didhommah; artinya perbuatan makan di akhir malam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
👉 Beberapa riwayat hadits menggunakan huruf “sin” yang didhommah. Seperti dalam Musnad Ahmad no.11950, 13704, 13993, Sunan Ibni Majah no.1692, Mushonnaf Abdurrozzaq no.7598, Sunan Ad-Darimi no.1738,
(2⃣) – Kata “Barokah” artinya kebaikan yang berlimpah dan langgeng (terus-menerus, pen). (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
✳️ TAKHRIJ HADITS
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan, Hadits ini muttafaqun ‘alaih.
Yaitu dalam Shohih Al-Bukhori no.1923 dan Shohih Muslim no.1095-(45).
👉 Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad no.11950, 13245, 13390, 13551, 13704, 13993, At-Tirmidzi no.708, An-Nasa`i no.2146, Ibnu Majah no.1692, Abdurrozzaq dalam Mushonnafnya no.7598, Ad-Darimi dalam Sunannya no.1738, dan selain mereka.
✳️ PENJELASAN HADITS
Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam memerintahkan kita untuk melakukan makan sahur. Beliau juga mengabarkan, bahwa di dalam makan sahur terdapat barokah (kebaikan yang banyak); yang akan datang rinciannya pada pembahasan faedah hadits, Insya Allah.
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣8⃣): JATUH SAKIT SEBELUM RAMADHAN KEMUDIAN MENINGGAL DI BULAN RAMADHAN
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Ibuku jatuh sakit sembilan hari sebelum Ramadhan. Kemudian ia meninggal dunia di hari kelima Ramadhan. Apakah ia memiliki beban hutang puasa atau tidak? Berilah kami faedah, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ “Jika sakitnya tidak ada harapan untuk sembuh, maka bayarkanlah fidyah untuknya dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin.
👉🏻 Karena setiap insan yang memasuki bulan ramadhan dan dia mengidap penyakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, maka ia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/116)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Ibuku jatuh sakit sembilan hari sebelum Ramadhan. Kemudian ia meninggal dunia di hari kelima Ramadhan. Apakah ia memiliki beban hutang puasa atau tidak? Berilah kami faedah, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ “Jika sakitnya tidak ada harapan untuk sembuh, maka bayarkanlah fidyah untuknya dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin.
👉🏻 Karena setiap insan yang memasuki bulan ramadhan dan dia mengidap penyakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, maka ia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/116)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah