โ
๐ข BERAMAL SESUAI SUNNAH
โถ๏ธ Mathor al-Warraq rahimahullahu Ta'ala berkata,
ุนูู ููู ููููููู ููู ุณููููุฉู ุฎูููุฑู ู ููู ุนูู ููู ููุซููุฑู ููู ุจูุฏูุนูุฉูุ ููู ููู ุนูู ููู ุนูู ูููุง ููู ุณููููุฉู ููุจููู ุงูููู ู ููููู ุนูู ูููููุ ููู ููู ุนูู ููู ุนูู ูููุง ููู ุจูุฏูุนูุฉู ุฑูุฏูู ุงูููู ุนููููููู ุจูุฏูุนูุชููู
๐ท "Amalan sedikit sesuai sunnah lebih baik dari amalan banyak di atas bid'ah. Barangsiapa melakukan amalan sesuai sunnah maka Allah akan menerima amalan tersebut darinya, dan barangsiapa melakukan amalan dalam kebid'ahan maka Allah akan tolak (kembalikan) kebid'ahan tersebut kepadanya."
โโโโ
Al-Imam Malik bin Dinar rahimahullah berkata tentang Mathor, "Semoga Allah merahmati Mathor. Sungguh aku benar-benar mengharapkan surga baginya."
โโโโ
๐ Lihat Hilyatul Aulia (3/75)
๐ Oleh Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โถ๏ธ Mathor al-Warraq rahimahullahu Ta'ala berkata,
ุนูู ููู ููููููู ููู ุณููููุฉู ุฎูููุฑู ู ููู ุนูู ููู ููุซููุฑู ููู ุจูุฏูุนูุฉูุ ููู ููู ุนูู ููู ุนูู ูููุง ููู ุณููููุฉู ููุจููู ุงูููู ู ููููู ุนูู ูููููุ ููู ููู ุนูู ููู ุนูู ูููุง ููู ุจูุฏูุนูุฉู ุฑูุฏูู ุงูููู ุนููููููู ุจูุฏูุนูุชููู
๐ท "Amalan sedikit sesuai sunnah lebih baik dari amalan banyak di atas bid'ah. Barangsiapa melakukan amalan sesuai sunnah maka Allah akan menerima amalan tersebut darinya, dan barangsiapa melakukan amalan dalam kebid'ahan maka Allah akan tolak (kembalikan) kebid'ahan tersebut kepadanya."
โโโโ
Al-Imam Malik bin Dinar rahimahullah berkata tentang Mathor, "Semoga Allah merahmati Mathor. Sungguh aku benar-benar mengharapkan surga baginya."
โโโโ
๐ Lihat Hilyatul Aulia (3/75)
๐ Oleh Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ก ADAB BERCANDA DALAM ISLAM (Bagian 3โฃ)
โโโโโโโโโโโโ-
๐ Canda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam (1โฃ)
๐ดBerikut ini beberapa riwayat hadits yang menggambarkan canda Rasulullah Shollallahu โalaihi wasallam kepada beberapa sahabatnya.
Semoga bisa menginspirasi kita untuk memberikan canda dan gurau yang sehat, cerdas, positif dan menyegarkan, serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama Islam.
๐Al-Imam Abu Dawud Rohimahullah di dalam Sunannya membawakan sebuah bab, yang berjudul: โMaa Jaa-a fil-Mizaahโ (Hadits-hadits yang datang dari Rasululllah Shollallahu โalaihi waSallam tentang bercanda).
1โฃHadits 1- (No. 4998), Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu โanhu, beliau menceritakan kisah seorang lelaki yang datang meminta bantuan sebuah kendaraan angkut yang bisa ditunggangi kepada Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam.
๐ผRasulullah Shollallahu โalaihi waSallam menjawab permintaan lelaki tersebut dengan mengatakan;
โKami akan membawamu kepada โSeekor anak untaโ
๐Mendengar jawaban tersebut lelaki tadi pun terheran,
โApa yang bisa aku lakukan dengan seekor anak unta?โ
๐ทRasulullah Shollallahu โalaihi waSallam menjelaskan, โBukankah semua unta, tidak dilahirkan kecuali dari unta-unta betina?โ
ใ(Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (13817) , At-Tirmidzi (1991) , Al-Bukhori dalam al-Adabul Mufrod (268) dan selainnya), Dishohihkan Syekh Al-Albani-rohimahullah- dalam Shohihul Jamiโ (2509))
๐Lelaki tadi memahami bahwa yang namanya anak unta pasti kecil, dan (kalau kecil) tentu tidak bisa ditunggangi.
๐ปDisinilah letak humor dalam hadits.
๐ปPadahal yang dimaksud oleh Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam dengan anak unta adalah unta dewasa, Karena unta dewasa itu tadinya juga anak unta, yang dilahirkan oleh induknya.
ใ(Lihat selengkapnya pada kitab โTuhfatul Ahwadziโ (6/109)) dan โโAunul Maโbudโ (13/233) tentang makna hadits).
2โฃHadits 2 โ (No. 4999) sanadnya lemah. ใ[Lihat Dho'if Sunan Abi Dawud no.1063]
๐ Bersambung, Insya Allah
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโโโโโโโโโ-
๐ Canda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam (1โฃ)
๐ดBerikut ini beberapa riwayat hadits yang menggambarkan canda Rasulullah Shollallahu โalaihi wasallam kepada beberapa sahabatnya.
Semoga bisa menginspirasi kita untuk memberikan canda dan gurau yang sehat, cerdas, positif dan menyegarkan, serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama Islam.
๐Al-Imam Abu Dawud Rohimahullah di dalam Sunannya membawakan sebuah bab, yang berjudul: โMaa Jaa-a fil-Mizaahโ (Hadits-hadits yang datang dari Rasululllah Shollallahu โalaihi waSallam tentang bercanda).
1โฃHadits 1- (No. 4998), Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu โanhu, beliau menceritakan kisah seorang lelaki yang datang meminta bantuan sebuah kendaraan angkut yang bisa ditunggangi kepada Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam.
๐ผRasulullah Shollallahu โalaihi waSallam menjawab permintaan lelaki tersebut dengan mengatakan;
โKami akan membawamu kepada โSeekor anak untaโ
๐Mendengar jawaban tersebut lelaki tadi pun terheran,
โApa yang bisa aku lakukan dengan seekor anak unta?โ
๐ทRasulullah Shollallahu โalaihi waSallam menjelaskan, โBukankah semua unta, tidak dilahirkan kecuali dari unta-unta betina?โ
ใ(Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (13817) , At-Tirmidzi (1991) , Al-Bukhori dalam al-Adabul Mufrod (268) dan selainnya), Dishohihkan Syekh Al-Albani-rohimahullah- dalam Shohihul Jamiโ (2509))
๐Lelaki tadi memahami bahwa yang namanya anak unta pasti kecil, dan (kalau kecil) tentu tidak bisa ditunggangi.
๐ปDisinilah letak humor dalam hadits.
๐ปPadahal yang dimaksud oleh Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam dengan anak unta adalah unta dewasa, Karena unta dewasa itu tadinya juga anak unta, yang dilahirkan oleh induknya.
ใ(Lihat selengkapnya pada kitab โTuhfatul Ahwadziโ (6/109)) dan โโAunul Maโbudโ (13/233) tentang makna hadits).
2โฃHadits 2 โ (No. 4999) sanadnya lemah. ใ[Lihat Dho'if Sunan Abi Dawud no.1063]
๐ Bersambung, Insya Allah
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ก ADAB BERCANDA DALAM ISLAM (Bagian 4โฃ)
โโโโโโโโโโโโ-
๐ Canda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam (2โฃ)
3โฃHadits 3 โ (No. 5000); Dari Shahabat โAuf bin Malik Al-Asyjaโi Rodhiyallahu โanhu, beliau mengatakan; โPada saat perang Tabuk, aku pernah datang menemui Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam ketika beliau berada di dalam sebuah kemah kecil yang terbuat dari kulit.
๐ปTatkala aku menyalaminya, beliau menjawab salamku dan mengatakan: โMasuklah!โ
๐ปKukatakan kepada Beliau โApakah semua (tubuh) ku, wahai Rasulullah?โ
โSemua (tubuh) mu.โ Jawab Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam (mengiyakan).
๐ปHingga akhirnya aku pun masuk.
ใ(Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad no.23979, Ibnu Majah no.4042, Ath-Thobaroni di dalam Musnad Asy-Syamiyyin no.1205), Hadits ini shohih. ใ(Lihat Shohih Ibni Majah no.4042 dan Shohih Fadhoil Ahli Asy-Syam no.30)
๐ทDalam hadits ini tergambarkan canda para shahabat bersama Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam, sebagai satu bentuk timbal balik canda Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. ใ(Lihat Tuhfatul Ahwadzi 13/235)
4โฃHadits 4 โ (No. 5001); sanadnya lemah, maqthuโ (terputus sampai tabi'in). ใ(Lihat Dhoโif Sunan Abi Dawud)
5โฃHadits 5 โ (No. 5002); Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu โanhu, Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam pernah berkata kepadaku:
ููุง ุฐูุง ุงููุฃูุฐููููููู
โWahai, pemilik dua telinga!โ
ใ(Hadits ini diriwatkan oleh Ahmad no.12163, 12285, 13544, 13738, At-Tirmidzi no.1992, 3828, Ath-Thobaroni di dalam Al-Muโjamul Kabir no.662, 663, Ibnus-Sunniy di dalam โAmalul Yaum wal-Lailah no.420, dan selainnya.) Hadits ini shohih. (Lihat Shohih Al-Jamiโ no.3003, 7909)
๐ผAbu Usamah (*) menjelaskan bahwa ini adalah bentuk canda Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam terhadap Anas Rodhiyallahu โanhu. ใ(Lihat Sunan At-Tirmidzi no. 1992, 3828)
(*) Abu Usamah adalah seorang rowi dalam sunan At-Tirmidzi, nama beliau Hammad bin Usamah Al-Kufi, Seorang tabiโut tabiโin.
๐บIbnus-Sunni memasukkan hadits ini ke dalam bab tentang cara bercanda dengan anak kecil. ใ(Lihat โAmalul Yaum wal-Lailah hal.371)
Wallahu Aโlamu bisshowab
๐ Bersambung, Insya Allah
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโโโโโโโโโ-
๐ Canda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam (2โฃ)
3โฃHadits 3 โ (No. 5000); Dari Shahabat โAuf bin Malik Al-Asyjaโi Rodhiyallahu โanhu, beliau mengatakan; โPada saat perang Tabuk, aku pernah datang menemui Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam ketika beliau berada di dalam sebuah kemah kecil yang terbuat dari kulit.
๐ปTatkala aku menyalaminya, beliau menjawab salamku dan mengatakan: โMasuklah!โ
๐ปKukatakan kepada Beliau โApakah semua (tubuh) ku, wahai Rasulullah?โ
โSemua (tubuh) mu.โ Jawab Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam (mengiyakan).
๐ปHingga akhirnya aku pun masuk.
ใ(Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad no.23979, Ibnu Majah no.4042, Ath-Thobaroni di dalam Musnad Asy-Syamiyyin no.1205), Hadits ini shohih. ใ(Lihat Shohih Ibni Majah no.4042 dan Shohih Fadhoil Ahli Asy-Syam no.30)
๐ทDalam hadits ini tergambarkan canda para shahabat bersama Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam, sebagai satu bentuk timbal balik canda Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. ใ(Lihat Tuhfatul Ahwadzi 13/235)
4โฃHadits 4 โ (No. 5001); sanadnya lemah, maqthuโ (terputus sampai tabi'in). ใ(Lihat Dhoโif Sunan Abi Dawud)
5โฃHadits 5 โ (No. 5002); Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu โanhu, Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam pernah berkata kepadaku:
ููุง ุฐูุง ุงููุฃูุฐููููููู
โWahai, pemilik dua telinga!โ
ใ(Hadits ini diriwatkan oleh Ahmad no.12163, 12285, 13544, 13738, At-Tirmidzi no.1992, 3828, Ath-Thobaroni di dalam Al-Muโjamul Kabir no.662, 663, Ibnus-Sunniy di dalam โAmalul Yaum wal-Lailah no.420, dan selainnya.) Hadits ini shohih. (Lihat Shohih Al-Jamiโ no.3003, 7909)
๐ผAbu Usamah (*) menjelaskan bahwa ini adalah bentuk canda Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam terhadap Anas Rodhiyallahu โanhu. ใ(Lihat Sunan At-Tirmidzi no. 1992, 3828)
(*) Abu Usamah adalah seorang rowi dalam sunan At-Tirmidzi, nama beliau Hammad bin Usamah Al-Kufi, Seorang tabiโut tabiโin.
๐บIbnus-Sunni memasukkan hadits ini ke dalam bab tentang cara bercanda dengan anak kecil. ใ(Lihat โAmalul Yaum wal-Lailah hal.371)
Wallahu Aโlamu bisshowab
๐ Bersambung, Insya Allah
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐SEPENGGAL KISAH SHAHABAT
โ-----------โ
Abu Darda Shahabat Yang Zuhud dan Rajin Ibadah
โ-----------โ
๐Perhatian Terhadap Keluarga
๐ Imam Al-Bukhori Rohimahullah menyebutkan dalam kitab Shohih-nya hadits nomer 1968 dan 6139;
๐ฐAlkisah, Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam mempersaudarakan antara shahabat Salman Al-Farisi dan Abu Dardaโ (*).
(*) Penulisan aslinya Abu Ad-Dardaโ; kami hapus imbuhan โadโ atau โalif lamโ pada kata โDardaโโ agar lebih mudah dalam penyebutan; menjadi Abu Dardaโ.
๐ Pada suatu ketika Salman datang mengunjungi Abu Dardaโ, dan melihat Ummu Dardaโ mengenakan pakaian kumal (tidak bagus) yang biasa dikenakan untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
๐(Zhohir kisah ini terjadi sebelum turun ayat tentang perintah hijab, wallahu aโlam. ๐ [Lihat penjelasan Asy-Syaikh Zaid Al-Madkholi di pelajaran Syarhus-Sunan bag.1, http://goo.gl/LFJQGS ])
๐ดShahabat Salman lantas bertanya kepada Ummu Dardaโ, โKenapa keadaanmu (demikian)?โ
โSungguh, saudaramu itu sudah tidak butuh lagi kepada dunia.โ jawab Ummu Dardaโ.
(Ummu Dardaโ menceritakan perihal suaminya, dengan harapan agar bisa menasehatinya).
๐บ Tak lama kemudian, datanglah Abu Dardaโ. Menghidangkan jamuan untuk saudaranya. Dalam keadaan dirinya sedang berpuasa.
๐ปโMakanlah!โ seru Salman kepada saudaranya.
โAku sedang berpuasaโ, jawab Abu Dardaโ.
โAku tidak akan makan sampai engkau memakannyaโ. Ujar Salman menimpali.
Akhirnya, Abu Dardaโ pun ikut memakan hidangan itu bersama sang tamu.
๐Ketika malam telah tiba, Shahabat Salman bermalam di rumah Abu Dardaโ, Dengan harapan semoga dirinya bisa menasehati saudaranya tersebut.
๐ Di awal malam, Abu Dardaโ melakukan kebiasaan sholatnya. Namun tiba-tiba Salman menyuruhnya untuk tidur. Abu Dardaโ pun menurut untuk tidur.
๐ปTak lama kemudian, Abu Dardaโ bangun lagi hendak melakukan sholat. Namun lagi-lagi Salman menyuruhnya untuk tidur.
๐บ Hingga tibalah waktu malam yang terakhir, Salman membangunkan Abu Darda' untuk sholat. Keduanya pun melakukan sholat malam.
๐ท (Saat itulah untaian nasehat Salman terucap untuk saudaranya dengan penuh keikhlasan mengharap kebaikan)
ุฅูููู ููุฑูุจูููู ุนููููููู ุญููููุงุ ููููููููุณููู ุนููููููู ุญููููุงุ ููููุฃููููููู ุนููููููู ุญููููุงุ ููุฃูุนูุทู ููููู ุฐูู ุญูููู ุญูููููู.
โSungguh, Robb-mu memiliki hak yang wajib engkau tunaikan, tubuhmu juga punya hak yang wajib engkau penuhi, keluargamu juga memiliki hak yang harus engkau berikan (kepada mereka). Maka, berikanlah hak-hak tersebut kepada pemiliknya.โ
๐ปSetelah selesai dari sholat Shubuh, Abu Dardaโ memberitahukan perkara tadi malam kepada Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. Beliau mengatakan, โSalman berkata benar.โ
๐[Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1968, 6139, Ibnu Hibban di dalam Shohihnya no.320 ,dan selainnya]
Wallahu Aโlamu bis-Showab
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ-----------โ
Abu Darda Shahabat Yang Zuhud dan Rajin Ibadah
โ-----------โ
๐Perhatian Terhadap Keluarga
๐ Imam Al-Bukhori Rohimahullah menyebutkan dalam kitab Shohih-nya hadits nomer 1968 dan 6139;
๐ฐAlkisah, Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam mempersaudarakan antara shahabat Salman Al-Farisi dan Abu Dardaโ (*).
(*) Penulisan aslinya Abu Ad-Dardaโ; kami hapus imbuhan โadโ atau โalif lamโ pada kata โDardaโโ agar lebih mudah dalam penyebutan; menjadi Abu Dardaโ.
๐ Pada suatu ketika Salman datang mengunjungi Abu Dardaโ, dan melihat Ummu Dardaโ mengenakan pakaian kumal (tidak bagus) yang biasa dikenakan untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
๐(Zhohir kisah ini terjadi sebelum turun ayat tentang perintah hijab, wallahu aโlam. ๐ [Lihat penjelasan Asy-Syaikh Zaid Al-Madkholi di pelajaran Syarhus-Sunan bag.1, http://goo.gl/LFJQGS ])
๐ดShahabat Salman lantas bertanya kepada Ummu Dardaโ, โKenapa keadaanmu (demikian)?โ
โSungguh, saudaramu itu sudah tidak butuh lagi kepada dunia.โ jawab Ummu Dardaโ.
(Ummu Dardaโ menceritakan perihal suaminya, dengan harapan agar bisa menasehatinya).
๐บ Tak lama kemudian, datanglah Abu Dardaโ. Menghidangkan jamuan untuk saudaranya. Dalam keadaan dirinya sedang berpuasa.
๐ปโMakanlah!โ seru Salman kepada saudaranya.
โAku sedang berpuasaโ, jawab Abu Dardaโ.
โAku tidak akan makan sampai engkau memakannyaโ. Ujar Salman menimpali.
Akhirnya, Abu Dardaโ pun ikut memakan hidangan itu bersama sang tamu.
๐Ketika malam telah tiba, Shahabat Salman bermalam di rumah Abu Dardaโ, Dengan harapan semoga dirinya bisa menasehati saudaranya tersebut.
๐ Di awal malam, Abu Dardaโ melakukan kebiasaan sholatnya. Namun tiba-tiba Salman menyuruhnya untuk tidur. Abu Dardaโ pun menurut untuk tidur.
๐ปTak lama kemudian, Abu Dardaโ bangun lagi hendak melakukan sholat. Namun lagi-lagi Salman menyuruhnya untuk tidur.
๐บ Hingga tibalah waktu malam yang terakhir, Salman membangunkan Abu Darda' untuk sholat. Keduanya pun melakukan sholat malam.
๐ท (Saat itulah untaian nasehat Salman terucap untuk saudaranya dengan penuh keikhlasan mengharap kebaikan)
ุฅูููู ููุฑูุจูููู ุนููููููู ุญููููุงุ ููููููููุณููู ุนููููููู ุญููููุงุ ููููุฃููููููู ุนููููููู ุญููููุงุ ููุฃูุนูุทู ููููู ุฐูู ุญูููู ุญูููููู.
โSungguh, Robb-mu memiliki hak yang wajib engkau tunaikan, tubuhmu juga punya hak yang wajib engkau penuhi, keluargamu juga memiliki hak yang harus engkau berikan (kepada mereka). Maka, berikanlah hak-hak tersebut kepada pemiliknya.โ
๐ปSetelah selesai dari sholat Shubuh, Abu Dardaโ memberitahukan perkara tadi malam kepada Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. Beliau mengatakan, โSalman berkata benar.โ
๐[Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1968, 6139, Ibnu Hibban di dalam Shohihnya no.320 ,dan selainnya]
Wallahu Aโlamu bis-Showab
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ
๐ข HUKUM MERAYAKAN MALAM NISHFU SYA'BAN
โถ๏ธ Asy syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya:
๐ธ "Apakah boleh merayakan malam nishfu (pertengahan) sya'ban dan menghidupkan malam tersebut (dengan ibadah, pen) ? "
โณ๏ธ Beliau menjawab, "Tidak boleh merayakan malam nishfu sya'ban, ia tdk ada asalnya (dalam agama,pen), dan tidak pula (merayakan) malam 27 rajab yg mereka namakan malam isra' mi'raj, semua itu adalah bid'ah.
โผ๏ธ Tidak dilakukan perayaan malam nishfu sya'ban, tidak pula malam 27 rajab, ini semua termasuk bid'ah yang diada-adakan oleh manusia.
โ๏ธ Demikian pula perayaan maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam adalah bid'ah, tidak boleh merayakan maulid nabi, tidak pula malam nishfu sya'ban, dan tidak pula malam 27 rajab yg mereka namakan dgn malam isra' mi'raj, INI SEMUA ADALAH BID'AH.
โ๏ธ (amalan tersebut,pen) tidak diamalkan oleh Rasulullah dan khulafa ar rasyidun, serta para sahabat nabi (yang lainnya). dan tidak pula diamalkan oleh salafus sholih pada tiga generasi utama. Bahkan ini adalah sesuatu yg diada-adakan oleh manusia. Kita memohon kepada Allah keselamatan."
๐ Sumber: http://cutt.us/TFdC
๐ Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Ja'far Jember hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โถ๏ธ Asy syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya:
๐ธ "Apakah boleh merayakan malam nishfu (pertengahan) sya'ban dan menghidupkan malam tersebut (dengan ibadah, pen) ? "
โณ๏ธ Beliau menjawab, "Tidak boleh merayakan malam nishfu sya'ban, ia tdk ada asalnya (dalam agama,pen), dan tidak pula (merayakan) malam 27 rajab yg mereka namakan malam isra' mi'raj, semua itu adalah bid'ah.
โผ๏ธ Tidak dilakukan perayaan malam nishfu sya'ban, tidak pula malam 27 rajab, ini semua termasuk bid'ah yang diada-adakan oleh manusia.
โ๏ธ Demikian pula perayaan maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam adalah bid'ah, tidak boleh merayakan maulid nabi, tidak pula malam nishfu sya'ban, dan tidak pula malam 27 rajab yg mereka namakan dgn malam isra' mi'raj, INI SEMUA ADALAH BID'AH.
โ๏ธ (amalan tersebut,pen) tidak diamalkan oleh Rasulullah dan khulafa ar rasyidun, serta para sahabat nabi (yang lainnya). dan tidak pula diamalkan oleh salafus sholih pada tiga generasi utama. Bahkan ini adalah sesuatu yg diada-adakan oleh manusia. Kita memohon kepada Allah keselamatan."
๐ Sumber: http://cutt.us/TFdC
๐ Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Ja'far Jember hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ HUKUM SHALAT TAHIYYATUL MASJID (bagian: 1โฃ)
โ๏ธ Shalat tahiyyatul masjid adalah shalat dua raka'at yan dikerjakan saat seseorang memasuki masjid dan ingin duduk di dalamnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam secara tegas melarang seseorang duduk di dalam masjid sebelum mengerjakan shalat tersebut. Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
โถ๏ธ โApabila seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua rakaโat.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qotadah al-Anshari Radhiallahu 'anhu)
โณ๏ธ Hanya saja, para ulama -semoga Allah merahmati mereka- memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan hukumnya. Sebagian mereka berpendapat wajib dan sebagian lagi berpendapat sunnah. Berikut perincianya:
๐ท PENDAPAT PERTAMA, yaitu pendapat wajibnya shalat tahiyyatul masjid. Di antara ulamaโ yang menguatkan pendapat ini adalah: Daud Azh-Zhahiri dan sebagian pengikut madzhabnya, Ibnu Daqiq al-โIed, Asy-Syaukani, Ash-Shanโani, Al Mubarakfuri, dan Shiddiq Hasan Khan.
๐น Pendapat ini dipilih oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, beliau berkata: โHendaknya (mengerjakan) shalat dua rakaโat sebelum duduk dan hukumnya adalah wajib.โ (Ats-Tsamarul Mustathob 1/613)
๐น Pada kitab yang sama halaman 615, beliau juga berkata, โHadits ini secara zhahirnya menunjukkan wajibnya shalat dua rakaโat tahiyyatul masjid.โ
๐ถ PENDAPAT KEDUA, yaitu pendapat sunnahnya shalat tahiyyatul masjid. Pendapat ini dikuatkan oleh mayoritas ulama, di antara mereka adalah, Abdullah bin Umar, Salim bin Abdullah bin Umar, Asy-Sya'bi, Suwaid bin Ghaflah, Muhammad bin Sirin, 'Atho bin Abi Rabah, An-Nakha'i, Qotadah bin Diโamah, dan selain mereka.
๐ถ Demikian pula Ath-Thohawi , Ibnu Hazm, An-Nawawi , Al-Munawi , Musa Al-Hijawi , Ibnu Qudamah , Ibnu Muflih, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan selain mereka.
๐ธ Al-Baghawi rahimahullah berkata: "Sejumlah ulama' salaf tidak menganggap berdosa seorang yang duduk (di masjid) sebelum melakukan shalat dua raka'at tahiyyatul masjid."
๐ก Imam An-Nawawi juga berkata,
ุงูุณูุชูุญูุจูุงุจ ุชูุญููููุฉ ุงููู ูุณูุฌูุฏ ุจูุฑูููุนูุชููููู ุ ูููููู ุณููููุฉ ุจูุฅูุฌูู ูุงุนู ุงููู ูุณูููู ูููู ุ ููุญูููู ุงููููุงุถูู ุนูููุงุถ ุนููู ุฏูุงููุฏู ููุฃูุตูุญูุงุจู ููุฌููุจูู ูุง
โDisukainya tahiyyatul masjid sebanyak dua rakaโat, dan ia merupakan sunnah dengan kesepakatan ulama muslimin. Al-Qadhi โIyadh menghikayatkan dari Daud dan pengikutnya wajibnya dua rakaโat tersebut.โ (Al-Minhaj 3/34)
๐ก Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (2/172) berkata, โPara ulama' ahli fatwa telah bersepakat bahwasanya perintah (Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam) dalam perkara tersebut menunjukkan sunnah. Dan Ibnu Baththal menukilkan dari madzhab Zhahiriyah (bahwa shalat tahiyyatul masjid) adalah wajib. Sedangkan yang ditegaskan oleh Ibnu Hazm tidaklah seperti itu.โ Ibnu Hajar memaksudkan bahwa Ibnu Hazm berpendapat Sunnah.
๐ Penulis kitab At-Taaju wal Iklil li Mukhtashar Al-Khalil (2/374) ketika menyebutkan bahwa Al-Imam Malik berpendapat sunnah, ia berkata, โAbu Umar berkata, โDi atas pendapat inilah sejumlah fuqaha'. Dahulu al-Qasim masuk ke masjid lalu duduk tanpa melakukan shalat. Perbuatan serupa juga pernah dilakukan oleh Ibnu 'Umar dan anaknya, yaitu Salim."
๐ Pendapat ini dipilih oleh dua Imam besar abad ini, yaitu Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baaz dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin Rahimahumallah .
๐๐ป Bersambung ....
๐ Dikumpulkan Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ๏ธ Shalat tahiyyatul masjid adalah shalat dua raka'at yan dikerjakan saat seseorang memasuki masjid dan ingin duduk di dalamnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam secara tegas melarang seseorang duduk di dalam masjid sebelum mengerjakan shalat tersebut. Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
โถ๏ธ โApabila seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua rakaโat.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qotadah al-Anshari Radhiallahu 'anhu)
โณ๏ธ Hanya saja, para ulama -semoga Allah merahmati mereka- memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan hukumnya. Sebagian mereka berpendapat wajib dan sebagian lagi berpendapat sunnah. Berikut perincianya:
๐ท PENDAPAT PERTAMA, yaitu pendapat wajibnya shalat tahiyyatul masjid. Di antara ulamaโ yang menguatkan pendapat ini adalah: Daud Azh-Zhahiri dan sebagian pengikut madzhabnya, Ibnu Daqiq al-โIed, Asy-Syaukani, Ash-Shanโani, Al Mubarakfuri, dan Shiddiq Hasan Khan.
๐น Pendapat ini dipilih oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, beliau berkata: โHendaknya (mengerjakan) shalat dua rakaโat sebelum duduk dan hukumnya adalah wajib.โ (Ats-Tsamarul Mustathob 1/613)
๐น Pada kitab yang sama halaman 615, beliau juga berkata, โHadits ini secara zhahirnya menunjukkan wajibnya shalat dua rakaโat tahiyyatul masjid.โ
๐ถ PENDAPAT KEDUA, yaitu pendapat sunnahnya shalat tahiyyatul masjid. Pendapat ini dikuatkan oleh mayoritas ulama, di antara mereka adalah, Abdullah bin Umar, Salim bin Abdullah bin Umar, Asy-Sya'bi, Suwaid bin Ghaflah, Muhammad bin Sirin, 'Atho bin Abi Rabah, An-Nakha'i, Qotadah bin Diโamah, dan selain mereka.
๐ถ Demikian pula Ath-Thohawi , Ibnu Hazm, An-Nawawi , Al-Munawi , Musa Al-Hijawi , Ibnu Qudamah , Ibnu Muflih, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan selain mereka.
๐ธ Al-Baghawi rahimahullah berkata: "Sejumlah ulama' salaf tidak menganggap berdosa seorang yang duduk (di masjid) sebelum melakukan shalat dua raka'at tahiyyatul masjid."
๐ก Imam An-Nawawi juga berkata,
ุงูุณูุชูุญูุจูุงุจ ุชูุญููููุฉ ุงููู ูุณูุฌูุฏ ุจูุฑูููุนูุชููููู ุ ูููููู ุณููููุฉ ุจูุฅูุฌูู ูุงุนู ุงููู ูุณูููู ูููู ุ ููุญูููู ุงููููุงุถูู ุนูููุงุถ ุนููู ุฏูุงููุฏู ููุฃูุตูุญูุงุจู ููุฌููุจูู ูุง
โDisukainya tahiyyatul masjid sebanyak dua rakaโat, dan ia merupakan sunnah dengan kesepakatan ulama muslimin. Al-Qadhi โIyadh menghikayatkan dari Daud dan pengikutnya wajibnya dua rakaโat tersebut.โ (Al-Minhaj 3/34)
๐ก Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (2/172) berkata, โPara ulama' ahli fatwa telah bersepakat bahwasanya perintah (Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam) dalam perkara tersebut menunjukkan sunnah. Dan Ibnu Baththal menukilkan dari madzhab Zhahiriyah (bahwa shalat tahiyyatul masjid) adalah wajib. Sedangkan yang ditegaskan oleh Ibnu Hazm tidaklah seperti itu.โ Ibnu Hajar memaksudkan bahwa Ibnu Hazm berpendapat Sunnah.
๐ Penulis kitab At-Taaju wal Iklil li Mukhtashar Al-Khalil (2/374) ketika menyebutkan bahwa Al-Imam Malik berpendapat sunnah, ia berkata, โAbu Umar berkata, โDi atas pendapat inilah sejumlah fuqaha'. Dahulu al-Qasim masuk ke masjid lalu duduk tanpa melakukan shalat. Perbuatan serupa juga pernah dilakukan oleh Ibnu 'Umar dan anaknya, yaitu Salim."
๐ Pendapat ini dipilih oleh dua Imam besar abad ini, yaitu Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baaz dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin Rahimahumallah .
๐๐ป Bersambung ....
๐ Dikumpulkan Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ HUKUM SHALAT TAHIYYATUL MASJID (bagian: 2โฃ)
(Lanjutan... โ๐ป๏ธ)
๐ธ Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata, "Tahiyyatul masjid adalah sunnah muakkad (dikerjakan) di semua waktu, walaupun di waktu-waktu terlarang menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama'โฆ" (Majmu' Fatawa wa Maqolat Ibnu Baaz 11/350)
๐ก Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-โUtsaimin berkata setelah menyebutkan beberapa dalil bagi kelompok yang berpendapat wajibnya tahiyyatul masjid, โAkan tetapi setelah memperhatikan beberapa realita, menjadi jelas bagi kami bahwasanya tahiyyatul masjid adalah sunnah muโakkadah dan tidak wajib.โ (Syarhul Mumtiโ 5/105)
โถ๏ธ Dalam Majmu' Fatawa wa Rosail (14/241) beliau berkata, "Kami katakan tentangnya, bahwa pendapat yang menyatakan wajibnya tahiyyatul masjid adalah pendapat yang kuat, namun yang lebih dekat adalah pendapat yang menyatakan ia adalah sunnah. Wal-ilmu 'indallah."
๐ฐ CATATAN
โ Para pembaca rahimakumullah, disini penulis tidak sedang mengkaji mana dari dua pendapat di atas yang lebih kuat, karena untuk mencapai kesimpulan tersebut membutuhkan kemampuan ilmu dan waktu yang lebih banyak.
๐ฏ Pendapat pertama walaupun dari segi jumlah tentu tidak sebanding dengan pendapat kedua, akan tetapi mereka memiliki dalil yang kuat dan argumentasi yang perlu dipertimbangan, sebagaimana dituturkan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Sedangkan pendapat kedua yang didominasi oleh para fuqoha ternama juga memiliki alasan yang kuat.
โณ๏ธ Akan tetapi kami di sini ingin mengajak anda untuk mencermati sabda Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam dalam hadits yang telah kami sebutkan di awal pembahasan,
ุฅูุฐูุง ุฏูุฎููู ุฃูุญูุฏูููู ู ุงููู ูุณูุฌูุฏู ูููุงู ููุฌูููุณู ุญูุชููู ููุตูููููู ุฑูููุนูุชููููู
๐๐ป โApabila seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua rakaโat.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
๐ Beliau Shallallahu โalaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk tidak duduk di masjid sebelum mengerjakan shalat dua rakaโat. Maka menyelisihi perintah beliau hanyak disebabkan mengambil pendapat yang tidak wajib merupakan perkara yang tidak terpuji.
โ๏ธ Dan perlu diketahui pula, bahwa para ulamaโ ketika membagi hukum suatu permasalahan menjadi wajib dan sunnah bukan untuk mengamalkannya ketika hukumnya wajib dan meninggalkannya ketika hukumnya sunnah. Akan tetapi pembagian hukum-hukum syariโat dimaksudkan agar dapat menjadi pedoman dan tindakan apa yang akan diambil oleh seseorang yang terluput mengerjakannya. Wallahu aโlam.**
โผ๏ธ Sehingga bagi yang berpendapat wajib tentu kelaziman baginya untuk mengerjakannya. Dan bagi yang berpendapat sunnah, hendaknya ia berusaha tidak meninggalkannya. Karena mengerjakan shalat tahiyyatul masjid merupakan keutamaan sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam โIyadh rahimahullah Taโala.
โโโ
Wallahu 'alam bish shawwab...
-Selesai-
๐ Dikumpulkan Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
(Lanjutan... โ๐ป๏ธ)
๐ธ Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata, "Tahiyyatul masjid adalah sunnah muakkad (dikerjakan) di semua waktu, walaupun di waktu-waktu terlarang menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama'โฆ" (Majmu' Fatawa wa Maqolat Ibnu Baaz 11/350)
๐ก Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-โUtsaimin berkata setelah menyebutkan beberapa dalil bagi kelompok yang berpendapat wajibnya tahiyyatul masjid, โAkan tetapi setelah memperhatikan beberapa realita, menjadi jelas bagi kami bahwasanya tahiyyatul masjid adalah sunnah muโakkadah dan tidak wajib.โ (Syarhul Mumtiโ 5/105)
โถ๏ธ Dalam Majmu' Fatawa wa Rosail (14/241) beliau berkata, "Kami katakan tentangnya, bahwa pendapat yang menyatakan wajibnya tahiyyatul masjid adalah pendapat yang kuat, namun yang lebih dekat adalah pendapat yang menyatakan ia adalah sunnah. Wal-ilmu 'indallah."
๐ฐ CATATAN
โ Para pembaca rahimakumullah, disini penulis tidak sedang mengkaji mana dari dua pendapat di atas yang lebih kuat, karena untuk mencapai kesimpulan tersebut membutuhkan kemampuan ilmu dan waktu yang lebih banyak.
๐ฏ Pendapat pertama walaupun dari segi jumlah tentu tidak sebanding dengan pendapat kedua, akan tetapi mereka memiliki dalil yang kuat dan argumentasi yang perlu dipertimbangan, sebagaimana dituturkan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Sedangkan pendapat kedua yang didominasi oleh para fuqoha ternama juga memiliki alasan yang kuat.
โณ๏ธ Akan tetapi kami di sini ingin mengajak anda untuk mencermati sabda Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam dalam hadits yang telah kami sebutkan di awal pembahasan,
ุฅูุฐูุง ุฏูุฎููู ุฃูุญูุฏูููู ู ุงููู ูุณูุฌูุฏู ูููุงู ููุฌูููุณู ุญูุชููู ููุตูููููู ุฑูููุนูุชููููู
๐๐ป โApabila seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua rakaโat.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
๐ Beliau Shallallahu โalaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk tidak duduk di masjid sebelum mengerjakan shalat dua rakaโat. Maka menyelisihi perintah beliau hanyak disebabkan mengambil pendapat yang tidak wajib merupakan perkara yang tidak terpuji.
โ๏ธ Dan perlu diketahui pula, bahwa para ulamaโ ketika membagi hukum suatu permasalahan menjadi wajib dan sunnah bukan untuk mengamalkannya ketika hukumnya wajib dan meninggalkannya ketika hukumnya sunnah. Akan tetapi pembagian hukum-hukum syariโat dimaksudkan agar dapat menjadi pedoman dan tindakan apa yang akan diambil oleh seseorang yang terluput mengerjakannya. Wallahu aโlam.**
โผ๏ธ Sehingga bagi yang berpendapat wajib tentu kelaziman baginya untuk mengerjakannya. Dan bagi yang berpendapat sunnah, hendaknya ia berusaha tidak meninggalkannya. Karena mengerjakan shalat tahiyyatul masjid merupakan keutamaan sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam โIyadh rahimahullah Taโala.
โโโ
Wallahu 'alam bish shawwab...
-Selesai-
๐ Dikumpulkan Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ๏ธ๐ฅ TIDAK... TAPI ALLAH AKAN MENGADZABMU KARENA MENYELISIHI SUNNAH
โ Suatu hari Said bin Al Musayyib melihat seseorang melakukan shalat dengan jumlah rakaat yang banyak sekali pada waktu-waktu terlarang, kemudian beliau melarangnya.
โ๏ธ Orang tersebut berkata:
"Hai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena shalat?".
๐ Said menjawab: "Tidak. Namun Allah akan mengadzabmu karena kamu (beribadah) tidak sesuai sunnah".
๐ก Berkata Asy Syaikh Al Albani:
๐ "Ini merupakan jawaban luar biasa dari Said bin Al Musayyib. Dan jawaban ini merupakan senjata ampuh untuk mematahkan argumen mereka yang menganggap baik banyak kebid'ahan, dan menuduh miring Ahlus Sunnah dengan menyatakan sebagai pengingkar dzikir dan shalat.
๐๐ป Akan tetapi sebenarnya Ahlus Sunnah hanyalah mengingkari (ibadah) Ahlul Bid'ah yang tidak sesuai Sunnah." (Irwaul Ghalil 2/236)
๐ก ุงูุชุจู ุจุงุฑู ุงููู ููู
ุฑุฃู ุณุนูุฏ ุจู ุงูู ุณูุจ ุฑุญู ู ุงููู ุฑุฌูุง ูุตูู ูู ููุช ุงูููู ุฑูุนุงุช ูุซูุฑุฉ ูููุงูุ ููุงู: ูุง ุฃุจุง ู ุญู ุฏ
ยป ูุนุฐุจูู ุงููู ุนูู ุงูุตูุงุฉ ุ!! ูุงู : ูุง ูููู ูุนุฐุจู ุนูู ุฎูุงู ุงูุณูุฉ .
- ูุงู ุงูุฅู ุงู ุงูุฃูุจุงูู ุฑุญู ู ุงููู: ููุฐุง ู ู ุจุฏุงุฆุน ุฃุฌูุจุฉ ุณุนูุฏ ุจู ุงูู ุณูุจุ ููู ุณูุงุญ ููู ุนูู ุงูู ุจุชุฏุนุฉ ุงูุฐูู ูุณุชุญุณููู ูุซูุฑุง ู ู ุงูุจุฏุน ููุชูู ูู ุฃูู ุงูุณูุฉ ุจุฃููู ูููุฑูู ุงูุฐูุฑ ูุงูุตูุงุฉุ ููู ุฅูู ุง ูููุฑูู ุนูููู ู ุฎุงููุชูู ููุณูุฉ . [ ุฅุฑูุงุก ุงูุบููู (ูขูฃูฆ\ูข) ]
ุงู ูุคูุง ุงูุฏููุง ุนูู ุง: ููุตู ุจูุดุฑูุง
โขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโข
๐ Sumber: Channel telegram Syaikh Fawwaz al-Madkhali Hafizhahullah
๐ Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi Hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ Suatu hari Said bin Al Musayyib melihat seseorang melakukan shalat dengan jumlah rakaat yang banyak sekali pada waktu-waktu terlarang, kemudian beliau melarangnya.
โ๏ธ Orang tersebut berkata:
"Hai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena shalat?".
๐ Said menjawab: "Tidak. Namun Allah akan mengadzabmu karena kamu (beribadah) tidak sesuai sunnah".
๐ก Berkata Asy Syaikh Al Albani:
๐ "Ini merupakan jawaban luar biasa dari Said bin Al Musayyib. Dan jawaban ini merupakan senjata ampuh untuk mematahkan argumen mereka yang menganggap baik banyak kebid'ahan, dan menuduh miring Ahlus Sunnah dengan menyatakan sebagai pengingkar dzikir dan shalat.
๐๐ป Akan tetapi sebenarnya Ahlus Sunnah hanyalah mengingkari (ibadah) Ahlul Bid'ah yang tidak sesuai Sunnah." (Irwaul Ghalil 2/236)
๐ก ุงูุชุจู ุจุงุฑู ุงููู ููู
ุฑุฃู ุณุนูุฏ ุจู ุงูู ุณูุจ ุฑุญู ู ุงููู ุฑุฌูุง ูุตูู ูู ููุช ุงูููู ุฑูุนุงุช ูุซูุฑุฉ ูููุงูุ ููุงู: ูุง ุฃุจุง ู ุญู ุฏ
ยป ูุนุฐุจูู ุงููู ุนูู ุงูุตูุงุฉ ุ!! ูุงู : ูุง ูููู ูุนุฐุจู ุนูู ุฎูุงู ุงูุณูุฉ .
- ูุงู ุงูุฅู ุงู ุงูุฃูุจุงูู ุฑุญู ู ุงููู: ููุฐุง ู ู ุจุฏุงุฆุน ุฃุฌูุจุฉ ุณุนูุฏ ุจู ุงูู ุณูุจุ ููู ุณูุงุญ ููู ุนูู ุงูู ุจุชุฏุนุฉ ุงูุฐูู ูุณุชุญุณููู ูุซูุฑุง ู ู ุงูุจุฏุน ููุชูู ูู ุฃูู ุงูุณูุฉ ุจุฃููู ูููุฑูู ุงูุฐูุฑ ูุงูุตูุงุฉุ ููู ุฅูู ุง ูููุฑูู ุนูููู ู ุฎุงููุชูู ููุณูุฉ . [ ุฅุฑูุงุก ุงูุบููู (ูขูฃูฆ\ูข) ]
ุงู ูุคูุง ุงูุฏููุง ุนูู ุง: ููุตู ุจูุดุฑูุง
โขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโข
๐ Sumber: Channel telegram Syaikh Fawwaz al-Madkhali Hafizhahullah
๐ Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi Hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 1โฃ5โฃ)
โ----------------------------------------
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah mengatakan:
ุจููู ุฃูุฑูุณููู ุฅูููููููุง ุฑูุณููููุง (1) ุ ...
(1) Bahkan Dia (yaitu Allah Taโala) mengutus kepada kita seorang rasul (atau utusan).
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
(1) Setelah kita mengetahui dan meyakini bahwa manusia diciptakan di dunia ini untuk satu tujuan mulia; yaitu ibadah.
๐ปMaka penjelasan berikutnya adalah;
Untuk tujuan mulia ini, Allah โAzza waJalla tidak akan membiarkan umat manusia begitu saja tanpa bimbingan. Sehingga diutuslah seorang rasul untuk membimbing mereka, agar bisa beribadah dengan cara yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah โAzza waJalla.
โ Para pembaca โyang dirahmati Allah-, Yang namanya ibadah, pelaksanaannya bukan berdasarkan โprasangkaโ ataupun โkata orangโ. (Menurut prasangka saya amalan ini baik, atau kata Fulan dan โAllan amalan ini baik).
๐บNamun; Pelaksanaan ibadah harus sesuai dengan petunjuk dan bimbingan para rasul yang diutus kepada kita.
๐ปDisamping tugas mereka untuk melarang umat manusia dari kesyirikan dan kekufuran. Mereka juga bertugas menyampaikan tata cara ibadah yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah โAzza waJalla.
๐ฐOleh karena itu, Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam menegaskan,
ู ููู ุนูู ููู ุนูู ูููุง ููููุณู ุนููููููู ุฃูู ุฑูููุง ูููููู ุฑูุฏูู
โBarangsiapa beramal suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak.โ ใ[HR. Muslim no. 1718-(18)]
๐ผKesimpulannya; Ibadah harus bersifat โtauqifiyyahโ; (Artinya harus sesuai dengan perintah dan bimbingan para Rasul -โalaihimus Salam-).
Kemudian;
๐ปBidโah (perkara baru yang di ada-adakan, yang tidak pernah diperintahkan dalam agama) harus disingkirkan,
๐ปKhurofat (cerita dongeng legenda) juga harus ditolak,
๐ปTaqlid buta (mengikuti pendapat atau paham seseorang tanpa mengetahui dasar atau dalilnya) juga harus dibuang jauh-jauh. Wabillahit-taufiq
๐ทAdapun maksud โSeorang Rasulโ dalam penjelasan Asy-Syaikh Rohimahullah adalah Nabi kita Muhammad Shollallahu โalaihi waSallam; penutup para nabi.
๐ปBeliau diutus untuk menjelaskan tujuan penciptaan kita, menjelaskan tata cara ibadah yang baik kepada Allah โAzza waJalla, serta melarang kita dari kesyirikan, kekafiran, dan kemaksiatan.
๐ปBeliau telah menyampaikan misi tugas kerasulannya dengan jelas, menunaikan amanah, menasehati kita umat manusia, menjelaskan kepada kita dengan penjelasan yang jelas gamblang, bagaikan jalan yang terang, malam harinya seperti siang.
โผ๏ธJika ada orang yang menyimpang darinya pasti akan celaka.
Wallahu Aโlamu bisshowaab.
๐[Disadur dari kitab Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah hal. 45-47; karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah]
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 1โฃ5โฃ)
โ----------------------------------------
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah mengatakan:
ุจููู ุฃูุฑูุณููู ุฅูููููููุง ุฑูุณููููุง (1) ุ ...
(1) Bahkan Dia (yaitu Allah Taโala) mengutus kepada kita seorang rasul (atau utusan).
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
(1) Setelah kita mengetahui dan meyakini bahwa manusia diciptakan di dunia ini untuk satu tujuan mulia; yaitu ibadah.
๐ปMaka penjelasan berikutnya adalah;
Untuk tujuan mulia ini, Allah โAzza waJalla tidak akan membiarkan umat manusia begitu saja tanpa bimbingan. Sehingga diutuslah seorang rasul untuk membimbing mereka, agar bisa beribadah dengan cara yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah โAzza waJalla.
โ Para pembaca โyang dirahmati Allah-, Yang namanya ibadah, pelaksanaannya bukan berdasarkan โprasangkaโ ataupun โkata orangโ. (Menurut prasangka saya amalan ini baik, atau kata Fulan dan โAllan amalan ini baik).
๐บNamun; Pelaksanaan ibadah harus sesuai dengan petunjuk dan bimbingan para rasul yang diutus kepada kita.
๐ปDisamping tugas mereka untuk melarang umat manusia dari kesyirikan dan kekufuran. Mereka juga bertugas menyampaikan tata cara ibadah yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah โAzza waJalla.
๐ฐOleh karena itu, Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam menegaskan,
ู ููู ุนูู ููู ุนูู ูููุง ููููุณู ุนููููููู ุฃูู ุฑูููุง ูููููู ุฑูุฏูู
โBarangsiapa beramal suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak.โ ใ[HR. Muslim no. 1718-(18)]
๐ผKesimpulannya; Ibadah harus bersifat โtauqifiyyahโ; (Artinya harus sesuai dengan perintah dan bimbingan para Rasul -โalaihimus Salam-).
Kemudian;
๐ปBidโah (perkara baru yang di ada-adakan, yang tidak pernah diperintahkan dalam agama) harus disingkirkan,
๐ปKhurofat (cerita dongeng legenda) juga harus ditolak,
๐ปTaqlid buta (mengikuti pendapat atau paham seseorang tanpa mengetahui dasar atau dalilnya) juga harus dibuang jauh-jauh. Wabillahit-taufiq
๐ทAdapun maksud โSeorang Rasulโ dalam penjelasan Asy-Syaikh Rohimahullah adalah Nabi kita Muhammad Shollallahu โalaihi waSallam; penutup para nabi.
๐ปBeliau diutus untuk menjelaskan tujuan penciptaan kita, menjelaskan tata cara ibadah yang baik kepada Allah โAzza waJalla, serta melarang kita dari kesyirikan, kekafiran, dan kemaksiatan.
๐ปBeliau telah menyampaikan misi tugas kerasulannya dengan jelas, menunaikan amanah, menasehati kita umat manusia, menjelaskan kepada kita dengan penjelasan yang jelas gamblang, bagaikan jalan yang terang, malam harinya seperti siang.
โผ๏ธJika ada orang yang menyimpang darinya pasti akan celaka.
Wallahu Aโlamu bisshowaab.
๐[Disadur dari kitab Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah hal. 45-47; karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah]
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ โ๐ป๏ธPELAJARAN KITAB SHIYAM (PUASA)
๐ Bismillah. Insya Allah mulai hari rabu (besok) tgl 10 Sya'ban 1437 H / 18 Mei 2016 M akan dibuka pelajaran:
๐ก Syarah KITAB SHIYAM dari kitab BULUGHUL MAROM
๐ Karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani rahimahullah
๐๐ป yang akan dibimbing oleh:
๐ Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafizhahullahu Ta'ala
๐น Insya Allah akan diadakan setiap hari (jika tidak ada halangan)
๐น Matan kitab bisa didownload di bagian atas.
โถ๏ธ Kami mengharapkan keseriusan member channel warisan salaf dalam mengikuti pelajaran ini, disebabkan pentingnya pelajaran ini guna menyambut datangnya bulan Ramadhan. Agar kita memasuki bulan berkah tersebut dengan iman dan ilmu yang benar.
๐ Jika ada saran yang membangun silahkan dikirimkan melalui no 085276328934 (sms/wa/tele)
๐ฏ Jazakumullahu Khairan
TTD
ADMIN WARISAN SALAF
๐ Bismillah. Insya Allah mulai hari rabu (besok) tgl 10 Sya'ban 1437 H / 18 Mei 2016 M akan dibuka pelajaran:
๐ก Syarah KITAB SHIYAM dari kitab BULUGHUL MAROM
๐ Karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani rahimahullah
๐๐ป yang akan dibimbing oleh:
๐ Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafizhahullahu Ta'ala
๐น Insya Allah akan diadakan setiap hari (jika tidak ada halangan)
๐น Matan kitab bisa didownload di bagian atas.
โถ๏ธ Kami mengharapkan keseriusan member channel warisan salaf dalam mengikuti pelajaran ini, disebabkan pentingnya pelajaran ini guna menyambut datangnya bulan Ramadhan. Agar kita memasuki bulan berkah tersebut dengan iman dan ilmu yang benar.
๐ Jika ada saran yang membangun silahkan dikirimkan melalui no 085276328934 (sms/wa/tele)
๐ฏ Jazakumullahu Khairan
TTD
ADMIN WARISAN SALAF
โ
๐ก HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID (Bagian 1โฃ)
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงูุญู ุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู ุนูู ุฑุณูู ุงููู ูุนูู ุขูู ูุตุญุจู ูู ู ููุงู
โ๏ธ Sebagian orang tua terpaksa membawa sang buah hatinya ke masjid. Selain ingin menanamkan kecintaan kepada masjid, para suami juga ingin meringankan beban isterinya yang lelah mengerjakan tugas rumah tangga seharian penuh. Secara asalnya membantu tugas isteri merupakan perkara yang mulia, dan Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam memuji para suami yang membantu isterinya,
ุฎูุฑูู ุฎูุฑูู ูุฃูููุ ูุฃูุง ุฎูุฑูู ูุฃููู
โถ๏ธ โSebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.โ (HR. Tirmidzi no.3895 dan Ibnu Majah no.1977, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.285)
๐ท Membawa anak kecil ke masjid pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam ketika beliau membawa cucunya yang masih balita, yaitu Umamah bintu Abil โAsh; anak dari puteri beliau Zainab Radhiallahu โanha. Dikisahkan oleh Abu Qatadah al-Anshari radhiallahu โanhu,
ยซุจูููููุง ููุญููู ุฌููููุณู ููู ุงููู ูุณูุฌูุฏูุ ุฅูุฐู ุฎูุฑูุฌู ุนูููููููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุญูู ููู ุฃูู ูุงู ูุฉู ุจูููุชู ุฃูุจูู ุงููุนูุงุตู ุจููู ุงูุฑููุจููุนู ููุฃูู ููููุง ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ูููููู ุตูุจููููุฉู ููุญูู ูููููุง ููุตููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ูููููู ุนูููู ุนูุงุชููููู ููุถูุนูููุง ุฅูุฐูุง ุฑูููุนูุ ููููุนููุฏูููุง ุฅูุฐูุง ููุงู ู ุญูุชููู ููุถูู ุตูููุงุชููู ููููุนููู ุฐููููู ุจูููุงยป
โถ๏ธ โKetika kami sedang duduk di masjid, Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam datang sambil menggendong Umamah bintu Abil โAsh bin Rabiโ, puteri Zainab bintu Rasulillah Shallallahu โalaihi wa Sallam yang masih balita. Lalu Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam melakukan shalat sedangkan Umamah diletakkan di atas bahunya. Apabila hendak rukuโ, beliau menurunkannya, dan beliau kembali menggendongnya ketika bangkit (dari sujud,pen). Demikianlah yang beliau lakukan terhadap Umamah sampai selesai shalat.โ (HR. Abu Daud no.918, al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkannya secara ringkas)
โถ๏ธ Ditambahkan dalam riwayat Muslim bahwa kisah ini terjadi di masjid saat beliau sedang mengimami para shahabat. (Shahih Muslim no.543)
โณ๏ธ Al-Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan, โHadits ini sebagai dalil bagi madzhab Syafiโi dan yang sepaham dengannya atas dibolehkannya menggendong anak kecil laki-laki dan perempuan dan selainnya dari hewan yang suci ketika shalat fardhu dan shalat sunnah. Diperbolehkan bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Para pengikut Malik radhiallahu โanhu memaknakan (hadits ini) hanya untuk shalat sunnah dan tidak boleh untuk shalat fardhu. Tetapi ini adalah penakwilan yang tidak tepat.โ Al-Minhaj (5/32)
Al-Imam asy-Syaukani Rahimahullah berkata,
ููู ููู ููููุงุฆูุฏู ุงููุญูุฏููุซู ุฌูููุงุฒู ุฅุฏูุฎูุงูู ุงูุตููุจูููุงูู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู
โDan di antara faedah hadits ini ialah bolehnya memasukkan anak kecil ke masjid.โ (Nailul Authar 2/143)
๐ก Demikian juga yang menunjukkan bolehnya membawa anak kecil ke masjid adalah hadits Abu Qatadah radhiallahu โanhu,
ุฅููููู ููุฃููููู ู ููู ุงูุตูููุงูุฉู ุฃูุฑููุฏู ุฃููู ุฃูุทูููููู ูููููุงุ ููุฃูุณูู ูุนู ุจูููุงุกู ุงูุตููุจููููุ ููุฃูุชูุฌููููุฒู ููู ุตููุงูุชูู ููุฑูุงููููุฉู ุฃููู ุฃูุดูููู ุนูููู ุฃูู ูููู
โAku pernah ingin memanjangkan shalat, namun aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku memendekkan shalatku karena khawatir akan memberatkan ibunya.โ (HR. Al-Bukhari no.707)
๐๐ป BERSAMBUNG ...
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงูุญู ุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู ุนูู ุฑุณูู ุงููู ูุนูู ุขูู ูุตุญุจู ูู ู ููุงู
โ๏ธ Sebagian orang tua terpaksa membawa sang buah hatinya ke masjid. Selain ingin menanamkan kecintaan kepada masjid, para suami juga ingin meringankan beban isterinya yang lelah mengerjakan tugas rumah tangga seharian penuh. Secara asalnya membantu tugas isteri merupakan perkara yang mulia, dan Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam memuji para suami yang membantu isterinya,
ุฎูุฑูู ุฎูุฑูู ูุฃูููุ ูุฃูุง ุฎูุฑูู ูุฃููู
โถ๏ธ โSebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.โ (HR. Tirmidzi no.3895 dan Ibnu Majah no.1977, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.285)
๐ท Membawa anak kecil ke masjid pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam ketika beliau membawa cucunya yang masih balita, yaitu Umamah bintu Abil โAsh; anak dari puteri beliau Zainab Radhiallahu โanha. Dikisahkan oleh Abu Qatadah al-Anshari radhiallahu โanhu,
ยซุจูููููุง ููุญููู ุฌููููุณู ููู ุงููู ูุณูุฌูุฏูุ ุฅูุฐู ุฎูุฑูุฌู ุนูููููููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุญูู ููู ุฃูู ูุงู ูุฉู ุจูููุชู ุฃูุจูู ุงููุนูุงุตู ุจููู ุงูุฑููุจููุนู ููุฃูู ููููุง ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ูููููู ุตูุจููููุฉู ููุญูู ูููููุง ููุตููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ูููููู ุนูููู ุนูุงุชููููู ููุถูุนูููุง ุฅูุฐูุง ุฑูููุนูุ ููููุนููุฏูููุง ุฅูุฐูุง ููุงู ู ุญูุชููู ููุถูู ุตูููุงุชููู ููููุนููู ุฐููููู ุจูููุงยป
โถ๏ธ โKetika kami sedang duduk di masjid, Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam datang sambil menggendong Umamah bintu Abil โAsh bin Rabiโ, puteri Zainab bintu Rasulillah Shallallahu โalaihi wa Sallam yang masih balita. Lalu Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam melakukan shalat sedangkan Umamah diletakkan di atas bahunya. Apabila hendak rukuโ, beliau menurunkannya, dan beliau kembali menggendongnya ketika bangkit (dari sujud,pen). Demikianlah yang beliau lakukan terhadap Umamah sampai selesai shalat.โ (HR. Abu Daud no.918, al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkannya secara ringkas)
โถ๏ธ Ditambahkan dalam riwayat Muslim bahwa kisah ini terjadi di masjid saat beliau sedang mengimami para shahabat. (Shahih Muslim no.543)
โณ๏ธ Al-Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan, โHadits ini sebagai dalil bagi madzhab Syafiโi dan yang sepaham dengannya atas dibolehkannya menggendong anak kecil laki-laki dan perempuan dan selainnya dari hewan yang suci ketika shalat fardhu dan shalat sunnah. Diperbolehkan bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Para pengikut Malik radhiallahu โanhu memaknakan (hadits ini) hanya untuk shalat sunnah dan tidak boleh untuk shalat fardhu. Tetapi ini adalah penakwilan yang tidak tepat.โ Al-Minhaj (5/32)
Al-Imam asy-Syaukani Rahimahullah berkata,
ููู ููู ููููุงุฆูุฏู ุงููุญูุฏููุซู ุฌูููุงุฒู ุฅุฏูุฎูุงูู ุงูุตููุจูููุงูู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู
โDan di antara faedah hadits ini ialah bolehnya memasukkan anak kecil ke masjid.โ (Nailul Authar 2/143)
๐ก Demikian juga yang menunjukkan bolehnya membawa anak kecil ke masjid adalah hadits Abu Qatadah radhiallahu โanhu,
ุฅููููู ููุฃููููู ู ููู ุงูุตูููุงูุฉู ุฃูุฑููุฏู ุฃููู ุฃูุทูููููู ูููููุงุ ููุฃูุณูู ูุนู ุจูููุงุกู ุงูุตููุจููููุ ููุฃูุชูุฌููููุฒู ููู ุตููุงูุชูู ููุฑูุงููููุฉู ุฃููู ุฃูุดูููู ุนูููู ุฃูู ูููู
โAku pernah ingin memanjangkan shalat, namun aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku memendekkan shalatku karena khawatir akan memberatkan ibunya.โ (HR. Al-Bukhari no.707)
๐๐ป BERSAMBUNG ...
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ก HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID (Bagian 2โฃ)
โ๐ป๏ธ (Lanjutan...)
๐ก Dalam riwayat Ahmad dari Anas bin Malik Radhiallahu โanhu,
ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฌููููุฒู ุฐูุงุชู ููููู ู ููู ุตูููุงุฉู ุงููููุฌูุฑูุ ููููููู: ููุง ุฑูุณูููู ุงููููููุ ููู ู ุฌููููุฒูุชูุ ููุงูู: ยซุณูู ูุนูุชู ุจูููุงุกู ุตูุจููููุ ููุธูููููุชู ุฃูููู ุฃูู ูููู ู ูุนูููุง ุชูุตูููููุ ููุฃูุฑูุฏูุชู ุฃููู ุฃูููุฑูุบู ูููู ุฃูู ููููยป
โBahwasanya Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam suatu ketika memendekkan shalat shubuh. Maka ada yang bertanya, wahai Rasulullah, mengapa engkau memendekkannya (shalat)? Beliau menjawab, โaku mendengar suara tangisan bayi, aku mengira ibunya shalat bersama kita maka aku ingin menenangkan ibunya.โ (HR. Ahmad no.13701)
๐ท Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, โPada hadits ini dan hadits yang semisalnya (terdapat faedah) bolehnya memasukkan anak-anak ke masjid. Adapun hadits yang begitu terkenal di lisan-lisan (kaum muslimin),
ยซุฌูุจูุง ู ุณุงุฌุฏูู ุตุจูุงููู ูู ุฌุงููููู ยป
โถ๏ธ โJauhkan masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang gila.โ Ini adalah hadits yang lemah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dengan kesepakatan (ulama). Di antara yang melemahkannya adalah Ibnul Jauzi, al-Mundziri, al-Haitsami, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan al-Bushiri. Sedangkan Abdul Haq al-Isybili mengatakan, โ(hadits ini) tidak ada asalnya.โ (Ashlu Shifati Shalah An-Nabi 1/391)
โ CATATAN
๐ข Namun satu hal yang harus kita pahami, dimana banyak kita temui orang tua berlepas tanggung jawab ketika berada di masjid. Dia menyibukkan diri dengan shalat dan membaca al-qurโan sementara anaknya berlari dan berteriak di masjid menganggu orang yang sedang beribadah. Tak jarang pula dari mereka yang kencing di karpet masjid sehingga menajisinya atau mengenai baju orang lain sehingga merusak ibadahnya.
๐ Jangan sampai orang tua lalai dari perkara seperti ini. Hendaknya ia memantau kelakuan anak selama di masjid, mengajarinya adab yang baik dan meletakkannya di sampingnya sehingga tidak bermain dengan teman sebayanya, karena bermain dengan teman sebaya hanya akan menimbulkan kegaduhan.
๐ Bagi anaknya yang masih balita, gunakanlah pengaman seperti pampers agar tidak menajisi masjid. Anak kecil belum bisa membedakan yang baik dan yang buruk, apa yang menurutnya menyenangkan akan dilakukan walaupun tidak baik dalam pandangan orang dewasa. Maka kewajiban orang tua adalah memperhatikan tingkah laku anaknya semenjak masuk hingga keluar masjid.
โ๏ธ Adapun bagi anak-anak yang sulit diberi pengertian dan cenderung membuat kegaduhan yang akan mengganggu kekhusyuโan orang yang beribadah di dalamnya, maka sebaiknya mereka tidak dibawa ke masjid. Karena mendahulukan kemaslahatan orang banyak lebih didahulukan ketimbang maslahat pribadi. Wallahul muwaffiq.
Wallahu a'lam bish shawwab
-Selesai-
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ๐ป๏ธ (Lanjutan...)
๐ก Dalam riwayat Ahmad dari Anas bin Malik Radhiallahu โanhu,
ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฌููููุฒู ุฐูุงุชู ููููู ู ููู ุตูููุงุฉู ุงููููุฌูุฑูุ ููููููู: ููุง ุฑูุณูููู ุงููููููุ ููู ู ุฌููููุฒูุชูุ ููุงูู: ยซุณูู ูุนูุชู ุจูููุงุกู ุตูุจููููุ ููุธูููููุชู ุฃูููู ุฃูู ูููู ู ูุนูููุง ุชูุตูููููุ ููุฃูุฑูุฏูุชู ุฃููู ุฃูููุฑูุบู ูููู ุฃูู ููููยป
โBahwasanya Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam suatu ketika memendekkan shalat shubuh. Maka ada yang bertanya, wahai Rasulullah, mengapa engkau memendekkannya (shalat)? Beliau menjawab, โaku mendengar suara tangisan bayi, aku mengira ibunya shalat bersama kita maka aku ingin menenangkan ibunya.โ (HR. Ahmad no.13701)
๐ท Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, โPada hadits ini dan hadits yang semisalnya (terdapat faedah) bolehnya memasukkan anak-anak ke masjid. Adapun hadits yang begitu terkenal di lisan-lisan (kaum muslimin),
ยซุฌูุจูุง ู ุณุงุฌุฏูู ุตุจูุงููู ูู ุฌุงููููู ยป
โถ๏ธ โJauhkan masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang gila.โ Ini adalah hadits yang lemah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dengan kesepakatan (ulama). Di antara yang melemahkannya adalah Ibnul Jauzi, al-Mundziri, al-Haitsami, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan al-Bushiri. Sedangkan Abdul Haq al-Isybili mengatakan, โ(hadits ini) tidak ada asalnya.โ (Ashlu Shifati Shalah An-Nabi 1/391)
โ CATATAN
๐ข Namun satu hal yang harus kita pahami, dimana banyak kita temui orang tua berlepas tanggung jawab ketika berada di masjid. Dia menyibukkan diri dengan shalat dan membaca al-qurโan sementara anaknya berlari dan berteriak di masjid menganggu orang yang sedang beribadah. Tak jarang pula dari mereka yang kencing di karpet masjid sehingga menajisinya atau mengenai baju orang lain sehingga merusak ibadahnya.
๐ Jangan sampai orang tua lalai dari perkara seperti ini. Hendaknya ia memantau kelakuan anak selama di masjid, mengajarinya adab yang baik dan meletakkannya di sampingnya sehingga tidak bermain dengan teman sebayanya, karena bermain dengan teman sebaya hanya akan menimbulkan kegaduhan.
๐ Bagi anaknya yang masih balita, gunakanlah pengaman seperti pampers agar tidak menajisi masjid. Anak kecil belum bisa membedakan yang baik dan yang buruk, apa yang menurutnya menyenangkan akan dilakukan walaupun tidak baik dalam pandangan orang dewasa. Maka kewajiban orang tua adalah memperhatikan tingkah laku anaknya semenjak masuk hingga keluar masjid.
โ๏ธ Adapun bagi anak-anak yang sulit diberi pengertian dan cenderung membuat kegaduhan yang akan mengganggu kekhusyuโan orang yang beribadah di dalamnya, maka sebaiknya mereka tidak dibawa ke masjid. Karena mendahulukan kemaslahatan orang banyak lebih didahulukan ketimbang maslahat pribadi. Wallahul muwaffiq.
Wallahu a'lam bish shawwab
-Selesai-
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โฃ)
โ---------------โ
๐MUKADDIMAH
โณ๏ธ PENGERTIAN SHIYAM (Puasa)
๐ป Di dalam istilah syariโat, Shiyam adalah beribadah kepada Allah Taโala dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatalnya (*), sejak terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.
(*) Pembatal-pembatal shiyam akan dibahas pada tempatnya, insya Allah.
๐ป Dalam bahasa Arab, Shiyam (disebut pula dengan Shaum); artinya โmenahanโ. (Lihat Fathu Dzil-Jalali wal-Ikrom 3/165; Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah)
๐ป Kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf โhโ yang berarti puasa, walhamdulillah.
๐ HUKUM SHIYAM
๐ป Adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (yang telah akil baligh), untuk berpuasa di bulan Romadhon.
๐ทLandasan hukumnya adalah perintah Allah Taโala dalam surat Al-Baqoroh ayat 183,
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ููุชูุจู ุนูููููููู ู ุงูุตููููุงู ู
โWahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa,...โ
๐ป Dan perintah Rasul-Nya,
ุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ุงููููุงูู ููุตููู ููุง
"Jika kalian melihat hilal (bulan Romadhon), berpuasalah kalian!"
(HR. Al-Bukhori no.1900 dan Muslim no.1080, Dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhuma; dengan lafadz Muslim)
๐ก Bahkan Shiyam Romadhon termasuk rukun Islam yang lima. (Lihat HR. Al-Bukhori no.8 dan Muslim no.16, dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhuma)
โณ๏ธ HUKUM MENINGGALKAN PUASA ROMADHON
๐ป Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Barangsiapa hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan mengingkari kewajiban puasa Romadhon, maka dia telah kafir. Karena dia mengingkari perkara yang telah jelas hukumnya di dalam agama Islam." (Lihat Al-Fath 3/165)
โ๏ธ Para ulama berbeda pendapat, tentang hukum orang yang meninggalkan puasa Romadhon karena tahawun (meremehkan pelaksanaannya). Pendapat yang kuat adalah tidak dikafirkan. (Lihat Al-Fath 3/165-166)
๐ท Semoga kita dimudahkan Allah Ta'ala untuk melaksanakan kewajiban Shiyam Romadhon dengan penuh keimanan, mengharap balasan kebaikan dari sisi Allah โAzza waJalla. Aamiin yaa Robbal โAalamiin
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
โ---------------โ
๐MUKADDIMAH
โณ๏ธ PENGERTIAN SHIYAM (Puasa)
๐ป Di dalam istilah syariโat, Shiyam adalah beribadah kepada Allah Taโala dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatalnya (*), sejak terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.
(*) Pembatal-pembatal shiyam akan dibahas pada tempatnya, insya Allah.
๐ป Dalam bahasa Arab, Shiyam (disebut pula dengan Shaum); artinya โmenahanโ. (Lihat Fathu Dzil-Jalali wal-Ikrom 3/165; Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah)
๐ป Kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf โhโ yang berarti puasa, walhamdulillah.
๐ HUKUM SHIYAM
๐ป Adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (yang telah akil baligh), untuk berpuasa di bulan Romadhon.
๐ทLandasan hukumnya adalah perintah Allah Taโala dalam surat Al-Baqoroh ayat 183,
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ููุชูุจู ุนูููููููู ู ุงูุตููููุงู ู
โWahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa,...โ
๐ป Dan perintah Rasul-Nya,
ุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ุงููููุงูู ููุตููู ููุง
"Jika kalian melihat hilal (bulan Romadhon), berpuasalah kalian!"
(HR. Al-Bukhori no.1900 dan Muslim no.1080, Dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhuma; dengan lafadz Muslim)
๐ก Bahkan Shiyam Romadhon termasuk rukun Islam yang lima. (Lihat HR. Al-Bukhori no.8 dan Muslim no.16, dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhuma)
โณ๏ธ HUKUM MENINGGALKAN PUASA ROMADHON
๐ป Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Barangsiapa hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan mengingkari kewajiban puasa Romadhon, maka dia telah kafir. Karena dia mengingkari perkara yang telah jelas hukumnya di dalam agama Islam." (Lihat Al-Fath 3/165)
โ๏ธ Para ulama berbeda pendapat, tentang hukum orang yang meninggalkan puasa Romadhon karena tahawun (meremehkan pelaksanaannya). Pendapat yang kuat adalah tidak dikafirkan. (Lihat Al-Fath 3/165-166)
๐ท Semoga kita dimudahkan Allah Ta'ala untuk melaksanakan kewajiban Shiyam Romadhon dengan penuh keimanan, mengharap balasan kebaikan dari sisi Allah โAzza waJalla. Aamiin yaa Robbal โAalamiin
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โฃ)
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู - ุฑุถู ุงููู ุนูู - ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงููููููู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุง ุชูููุฏููู ููุง ุฑูู ูุถูุงูู ุจูุตูููู ู ููููู ู ููููุง ููููู ููููู, ุฅููููุง ุฑูุฌููู ููุงูู ููุตููู ู ุตูููู ูุง, ููููููุตูู ููู - ู ูุชูููููู ุนููููููู
Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu โalaihi wa Sallam bersabda:
โผ๏ธ โJangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebutโ (Muttafaqun โalaih)
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ TAKHRIJ HADITS:
๐ Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.
โณ๏ธ MAKNA HADITS
๐ Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu โalaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.
(*) Maksud โRutinโ adalah; โTerbiasa melakukan puasa tersebut.โ ใ[Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]
๐ฐMisalnya:
๐ปSeorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti ini tidak mengapa.
๐ปAtau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Syaโban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
๐ปAtau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu Aโlamu bisshowaab
โ๏ธ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู - ุฑุถู ุงููู ุนูู - ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงููููููู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุง ุชูููุฏููู ููุง ุฑูู ูุถูุงูู ุจูุตูููู ู ููููู ู ููููุง ููููู ููููู, ุฅููููุง ุฑูุฌููู ููุงูู ููุตููู ู ุตูููู ูุง, ููููููุตูู ููู - ู ูุชูููููู ุนููููููู
Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu โalaihi wa Sallam bersabda:
โผ๏ธ โJangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebutโ (Muttafaqun โalaih)
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ TAKHRIJ HADITS:
๐ Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.
โณ๏ธ MAKNA HADITS
๐ Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu โalaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.
(*) Maksud โRutinโ adalah; โTerbiasa melakukan puasa tersebut.โ ใ[Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]
๐ฐMisalnya:
๐ปSeorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti ini tidak mengapa.
๐ปAtau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Syaโban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
๐ปAtau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu Aโlamu bisshowaab
โ๏ธ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ก MERAIH KEBAHAGIAN DENGAN MENGENAL AL-HAQ DAN MENGIKUTINYA
โ๏ธ Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
ุฃูู ุงูุณุนุงุฏุฉ ูู ุงูุฐูู ุนุฑููุง ุงูุญู ูุงุชุจุนููุ ูุฃููู ุงูุดูุงูุฉ ูู ุงูุฐูู ุฌูููุง ุงูุญู ูุถููุง ุนููุ ุฃู ุนูู ูู ูุฎุงูููู ูุงุชุจุนูุง ุบูุฑู
๐ "(hakekat) Orang yang meraih kebahagiaan adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Dan (hakekat) orang yang celaka adalah mereka yang jahil terhadap kebenaran dan tersesat darinya, atau mengetahui kebenaran tapi menyelisihinya dan mengikuti selain kebenaran." (Ighotsatul Lahafan hal.25)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ๏ธ Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
ุฃูู ุงูุณุนุงุฏุฉ ูู ุงูุฐูู ุนุฑููุง ุงูุญู ูุงุชุจุนููุ ูุฃููู ุงูุดูุงูุฉ ูู ุงูุฐูู ุฌูููุง ุงูุญู ูุถููุง ุนููุ ุฃู ุนูู ูู ูุฎุงูููู ูุงุชุจุนูุง ุบูุฑู
๐ "(hakekat) Orang yang meraih kebahagiaan adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Dan (hakekat) orang yang celaka adalah mereka yang jahil terhadap kebenaran dan tersesat darinya, atau mengetahui kebenaran tapi menyelisihinya dan mengikuti selain kebenaran." (Ighotsatul Lahafan hal.25)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3โฃ)
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
๐ Faedah-Faedah Hadits:
โ---------------------โ
1โฃ Di dalam hadits ini terkandung larangan berpuasa sehari atau dua hari di akhir bulan Syaโban, menjelang bulan Romadhon.
๐ปSifat larangan tersebut diperselisihkan para Ulama. Sebagian mereka menyatakan haram, sebagian yang lain menyatakan makruh (di bawah tingkatan haram).
๐ทPendapat yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin rohimahullah adalah yang menyatakan makruh. (Catatan: beliau pernah berpendapat haram).
๐ปNamun apabila bertepatan dengan hari Syak (*) hukumnya haram. (Berdasarkan hadits โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu; setelah hadits ini insya Allah).
(*) Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya'ban; yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Romadhon telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Syaโban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung, atau sesuatu; berdasarkan pendapat terpilih.
๐ปJika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat; maka puasa tanggal 30 Sya'ban hukumnya makruh. Wallahu Aโlam (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171 & 174)
2โฃ Larangan di dalam hadits berlaku untuk seluruh umat Islam. Walaupun konteks larangan ditujukan kepada Shahabat. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/169)
3โฃ Adanya Rukhshoh (atau keringanan) bagi orang yang rutin (terbiasa) melakukan puasa tertentu, untuk berpuasa pada dua hari terakhir bulan Syaโban. (Taudhihul-Ahkam 3/132)
4โฃ Lafadz perintah menunjukkan pembolehan, jika konteksnya berlawanan dengan larangan. Misal perintah dalam hadits โlakukanlah puasa tersebut!โ, karena perintah tersebut didahului dengan larangan, maka maknanya sekedar pembolehan untuk berpuasa. Wallahu Aโlam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu Aโlamu bisshowab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
๐ Faedah-Faedah Hadits:
โ---------------------โ
1โฃ Di dalam hadits ini terkandung larangan berpuasa sehari atau dua hari di akhir bulan Syaโban, menjelang bulan Romadhon.
๐ปSifat larangan tersebut diperselisihkan para Ulama. Sebagian mereka menyatakan haram, sebagian yang lain menyatakan makruh (di bawah tingkatan haram).
๐ทPendapat yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin rohimahullah adalah yang menyatakan makruh. (Catatan: beliau pernah berpendapat haram).
๐ปNamun apabila bertepatan dengan hari Syak (*) hukumnya haram. (Berdasarkan hadits โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu; setelah hadits ini insya Allah).
(*) Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya'ban; yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Romadhon telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Syaโban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung, atau sesuatu; berdasarkan pendapat terpilih.
๐ปJika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat; maka puasa tanggal 30 Sya'ban hukumnya makruh. Wallahu Aโlam (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171 & 174)
2โฃ Larangan di dalam hadits berlaku untuk seluruh umat Islam. Walaupun konteks larangan ditujukan kepada Shahabat. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/169)
3โฃ Adanya Rukhshoh (atau keringanan) bagi orang yang rutin (terbiasa) melakukan puasa tertentu, untuk berpuasa pada dua hari terakhir bulan Syaโban. (Taudhihul-Ahkam 3/132)
4โฃ Lafadz perintah menunjukkan pembolehan, jika konteksnya berlawanan dengan larangan. Misal perintah dalam hadits โlakukanlah puasa tersebut!โ, karena perintah tersebut didahului dengan larangan, maka maknanya sekedar pembolehan untuk berpuasa. Wallahu Aโlam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu Aโlamu bisshowab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 4โฃ)
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
๐ LANJUTAN FAEDAH HADITS:
5โฃ Kata โLaki-lakiโ dalam hadits, tidak menunjukkan pengkhususan kaum pria saja. Karena syariโat ini pada asalnya berlaku untuk kaum laki-laki dan perempuan, kecuali jika didapatkan dalil yang mengkhususkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
6โฃ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, hadits ini mengisyaratkan lemahnya riwayat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu yang berbunyi;
ุฅูุฐูุง ุงููุชูุตููู ุดูุนูุจูุงููุ ููููุง ุชูุตููู ููุง
โJika bulan Syaโban tersisa separuhnya, maka janganlah kalian berpuasa!โ (Hadits riwayat Ahmad no.9707, At-Tirmidzi no.738, Abu Dawud no.2337, Ibnu Majah no.1651, An-Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubro no.2923, dan selainnya.)
โผ๏ธ Hadits di atas diingkari oleh Imam Ahmad Rohimahullah. (akan tetapi) Sebagian ulama yang lain menshohihkan atau menghasankannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171)
๐ทImam Ahmad mengatakan, โIni adalah hadits mungkar. Abdurrahman bin Mahdi tidak pernah menyampaikan kepada kami hadits ini; karena berseberangan dengan hadits โAisyah dan Ummu Salamah Rodhiyallahu โanhuma. (Masail Imam Ahmad Riwayat Abi Dawud no.2002 hal.434, Al-Muharrir no.646 hal.378 karyaIbnu โAbdil Hadi Rohimahullah)
๐ปHadits โAisyah Rodhiyallahu โanha, beliau menyatakan;
ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููุตููู ู ุดูุนูุจูุงูู ูููููููุ ููุงู ููุตููู ู ุดูุนูุจูุงูู ุฅููููุง ูููููููุง
โBahwasanya Nabi Shollallahu โalaihi wa Sallam berpuasa pada seluruh bulan Syaโban; beliau juga berpuasa Syaโban (1 bulan) kurang sedikit.โ (HR. Al-Bukhori no.1970 dan Muslim no.1156-(176), dari โAisyah Rodhiyallahu โanha)
๐ปSedangkan Hadits Ummu Salamah Rodhiyallahu โanha, beliau menyatakan,
ู ูุง ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุตูุงู ู ุดูููุฑููููู ู ูุชูุชูุงุจูุนูููููุ ุฅููููุง ุฃูููููู ููุงูู ููุตููู ุดูุนูุจูุงูู ุจูุฑูู ูุถูุงูู
โAku tidak pernah melihat Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali tatkala beliau menyambung (puasa) Syaโban dengan Romadhon.โ (HR. Ahmad no.265652, At-Tirmidzi no.736, An-Nasa`i no.2175, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Mukhtashor Asy-Syamail no.255, Shohih At-Targhib wat Tarhib no. 1025, Shohih Ibni Majah no.1648)
Wallahu Aโlamu bisshowab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
๐ LANJUTAN FAEDAH HADITS:
5โฃ Kata โLaki-lakiโ dalam hadits, tidak menunjukkan pengkhususan kaum pria saja. Karena syariโat ini pada asalnya berlaku untuk kaum laki-laki dan perempuan, kecuali jika didapatkan dalil yang mengkhususkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
6โฃ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, hadits ini mengisyaratkan lemahnya riwayat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu yang berbunyi;
ุฅูุฐูุง ุงููุชูุตููู ุดูุนูุจูุงููุ ููููุง ุชูุตููู ููุง
โJika bulan Syaโban tersisa separuhnya, maka janganlah kalian berpuasa!โ (Hadits riwayat Ahmad no.9707, At-Tirmidzi no.738, Abu Dawud no.2337, Ibnu Majah no.1651, An-Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubro no.2923, dan selainnya.)
โผ๏ธ Hadits di atas diingkari oleh Imam Ahmad Rohimahullah. (akan tetapi) Sebagian ulama yang lain menshohihkan atau menghasankannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171)
๐ทImam Ahmad mengatakan, โIni adalah hadits mungkar. Abdurrahman bin Mahdi tidak pernah menyampaikan kepada kami hadits ini; karena berseberangan dengan hadits โAisyah dan Ummu Salamah Rodhiyallahu โanhuma. (Masail Imam Ahmad Riwayat Abi Dawud no.2002 hal.434, Al-Muharrir no.646 hal.378 karyaIbnu โAbdil Hadi Rohimahullah)
๐ปHadits โAisyah Rodhiyallahu โanha, beliau menyatakan;
ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููุตููู ู ุดูุนูุจูุงูู ูููููููุ ููุงู ููุตููู ู ุดูุนูุจูุงูู ุฅููููุง ูููููููุง
โBahwasanya Nabi Shollallahu โalaihi wa Sallam berpuasa pada seluruh bulan Syaโban; beliau juga berpuasa Syaโban (1 bulan) kurang sedikit.โ (HR. Al-Bukhori no.1970 dan Muslim no.1156-(176), dari โAisyah Rodhiyallahu โanha)
๐ปSedangkan Hadits Ummu Salamah Rodhiyallahu โanha, beliau menyatakan,
ู ูุง ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุตูุงู ู ุดูููุฑููููู ู ูุชูุชูุงุจูุนูููููุ ุฅููููุง ุฃูููููู ููุงูู ููุตููู ุดูุนูุจูุงูู ุจูุฑูู ูุถูุงูู
โAku tidak pernah melihat Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali tatkala beliau menyambung (puasa) Syaโban dengan Romadhon.โ (HR. Ahmad no.265652, At-Tirmidzi no.736, An-Nasa`i no.2175, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Mukhtashor Asy-Syamail no.255, Shohih At-Targhib wat Tarhib no. 1025, Shohih Ibni Majah no.1648)
Wallahu Aโlamu bisshowab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ก MENGINGKARI BID'AH DI MAJLIS
โ๏ธ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rajihi hafizhahullah berkata,
๐ข Apabila seseorang duduk di suatu majlis yang di situ ada MUBTADI' (pelaku bid'ah) dan ia menampakkan kebid'ahannya, sementara orang yg duduk tersebut diam tdk mengingkari, tidak pula berdiri (meninggalkannya) padahal ia sanggup, maka dia (digolongkan sebagai) MUBTADI' (pelaku bid'ah) sepertinya. Maka yg wajib atasnya adalah:
โญ๏ธ dia mengingkari bid'ah
โญ๏ธ atau ia berdiri (meninggalkannya).
โถ๏ธ (Al-I'anah ala Taqribis Syarhi wal Ibanah, hal 258)
ุฅููุงุฑ ุงูุจุฏุน ูู ุงูู ุฌุงูุณ )
ุฅุฐุง ุฌูุณ ุงูุฅูุณุงู ูู ู ุฌูุณ ููู ุตุงุญุจ ุจุฏุนุฉุ ููู ูุธูุฑ ุจุฏุนุชูุ ูุณูุช ุงูุฌุงูุณ ููู ูููุฑุ ููู ููู ููู ูุณุชุทูุนุ ููู ู ุจุชุฏุน ู ุซููุ ูุงููุงุฌุจ ุนูููุ ุฅู ุง ูููุฑ ุงูุจุฏุนุฉ ุฃู ูููู .
( ุงูุฅุนุงูุฉ ุนูู ุชูุฑูุจ ุงูุดุฑุญ ูุงูุฅุจุงูุฉ )ุต258
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far Hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ๏ธ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rajihi hafizhahullah berkata,
๐ข Apabila seseorang duduk di suatu majlis yang di situ ada MUBTADI' (pelaku bid'ah) dan ia menampakkan kebid'ahannya, sementara orang yg duduk tersebut diam tdk mengingkari, tidak pula berdiri (meninggalkannya) padahal ia sanggup, maka dia (digolongkan sebagai) MUBTADI' (pelaku bid'ah) sepertinya. Maka yg wajib atasnya adalah:
โญ๏ธ dia mengingkari bid'ah
โญ๏ธ atau ia berdiri (meninggalkannya).
โถ๏ธ (Al-I'anah ala Taqribis Syarhi wal Ibanah, hal 258)
ุฅููุงุฑ ุงูุจุฏุน ูู ุงูู ุฌุงูุณ )
ุฅุฐุง ุฌูุณ ุงูุฅูุณุงู ูู ู ุฌูุณ ููู ุตุงุญุจ ุจุฏุนุฉุ ููู ูุธูุฑ ุจุฏุนุชูุ ูุณูุช ุงูุฌุงูุณ ููู ูููุฑุ ููู ููู ููู ูุณุชุทูุนุ ููู ู ุจุชุฏุน ู ุซููุ ูุงููุงุฌุจ ุนูููุ ุฅู ุง ูููุฑ ุงูุจุฏุนุฉ ุฃู ูููู .
( ุงูุฅุนุงูุฉ ุนูู ุชูุฑูุจ ุงูุดุฑุญ ูุงูุฅุจุงูุฉ )ุต258
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far Hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ข๐ก ORANG YANG TIDAK MENYAYANGI TIDAK AKAN DISAYANGI
โ Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ููุง ููุฑูุญูู ู ุงูููููู ู ููู ููุง ููุฑูุญูู ู ุงููููุงุณู
๐ธ "Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak menyayangi manusia lainnya."
๐ Shahih Adabul Mufrod (hal.63)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ููุง ููุฑูุญูู ู ุงูููููู ู ููู ููุง ููุฑูุญูู ู ุงููููุงุณู
๐ธ "Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak menyayangi manusia lainnya."
๐ Shahih Adabul Mufrod (hal.63)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah