🚇ASURANSI DALAM TIMBANGAN SYARI’AT ISLAM (Bag. 1)
■ Asuransi yang jenisnya kian beragam pada masa sekarang, sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga:
(•) asuransi sosial,
(•) asuransi ta’awun (gotong-royong), dan
(•) asuransi tijarah (bisnis).
ΞΞ Asuransi Sosial ΞΞ
Biasanya, asuransi jenis ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah, sipil maupun militer. Sering juga didapati pada karyawan swasta. Gambarannya, pihak perusahaan memotong gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu dengan tujuan:
[1] Sebagai tunjangan hari tua (THT), yang biasanya uang tersebut diserahkan seluruhnya pada masa purna tugas seorang karyawan. Terkadang ditambah subsidi khusus dari perusahaan.
[2] Sebagai bantuan atau santunan bagi mereka yang wafat sebelum purna bakti, diserahkan kepada ahli waris atau yang mewakili.
[3] Sebagai pesangon bagi karyawan yang pensiun dini.
※ Pemotongan gaji dengan tujuan di atas yang dilakukan oleh pemerintah atau sebuah perusahaan
(•) adalah murni untuk santunan bagi karyawan,
(•) bukan dalam rangka dikembangkan untuk mendapatkan laba (investasi).
|✔️| Hukum asuransi jenis ini dengan sistem seperti yang tersebut di atas adalah BOLEH, termasuk dalam bab ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan.
◈ Allah -ﷻ- berfirman:
《 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ 》
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
[Al-Ma'idah: 2]
◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda:
《 وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ 》
“Dan Allah selalu menolong seorang hamba selama dia selalu menolong saudaranya.”
[HR. Muslim no. 3391 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]
※ Upaya di atas termasuk dalam bab ihsan (berbuat baik) kepada sesama.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 15/284, dan Syarhul Buyu’ hal. 38]
※ Bila potongan gaji tersebut
(•) dimasukkan dalam investasi
(•) dan menghasilkan penambahan nominal dari total nilai gaji yang ada, |✘| maka TIDAK BOLEH (HARAM), karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.
◈ Allah -ﷻ- berfirman:
《 وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ 》
“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”
[Al-Baqarah: 188]
※ Maka tidak ada hak bagi karyawan tadi kecuali nominal gajinya yang dipotong selama kerja.
◈ Allah -ﷻ- berfirman:
《 وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ 》
“Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
[Al-Baqarah: 279]
※ Namun bila nominal tambahan tersebut telah diterima oleh sang karyawan dalam keadaan tidak mengetahui hukum sebelumnya, maka boleh dimanfaatkan.
◈ Allah -ﷻ- berfirman:
《 فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ 》
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” [Al-Baqarah: 275]
※ Bila dia mengambilnya atas dasar ilmu (yakni mengetahui) tentang keharamannya, dia wajib bertaubat dan mensedekahkan ‘tambahan’ tadi. Wallahu a’lam bish-shawab.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 15/261]
… bersambung insyaAllah.
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html
💽http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembng.com
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
➥ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
■ Asuransi yang jenisnya kian beragam pada masa sekarang, sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga:
(•) asuransi sosial,
(•) asuransi ta’awun (gotong-royong), dan
(•) asuransi tijarah (bisnis).
ΞΞ Asuransi Sosial ΞΞ
Biasanya, asuransi jenis ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah, sipil maupun militer. Sering juga didapati pada karyawan swasta. Gambarannya, pihak perusahaan memotong gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu dengan tujuan:
[1] Sebagai tunjangan hari tua (THT), yang biasanya uang tersebut diserahkan seluruhnya pada masa purna tugas seorang karyawan. Terkadang ditambah subsidi khusus dari perusahaan.
[2] Sebagai bantuan atau santunan bagi mereka yang wafat sebelum purna bakti, diserahkan kepada ahli waris atau yang mewakili.
[3] Sebagai pesangon bagi karyawan yang pensiun dini.
※ Pemotongan gaji dengan tujuan di atas yang dilakukan oleh pemerintah atau sebuah perusahaan
(•) adalah murni untuk santunan bagi karyawan,
(•) bukan dalam rangka dikembangkan untuk mendapatkan laba (investasi).
|✔️| Hukum asuransi jenis ini dengan sistem seperti yang tersebut di atas adalah BOLEH, termasuk dalam bab ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan.
◈ Allah -ﷻ- berfirman:
《 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ 》
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
[Al-Ma'idah: 2]
◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda:
《 وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ 》
“Dan Allah selalu menolong seorang hamba selama dia selalu menolong saudaranya.”
[HR. Muslim no. 3391 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]
※ Upaya di atas termasuk dalam bab ihsan (berbuat baik) kepada sesama.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 15/284, dan Syarhul Buyu’ hal. 38]
※ Bila potongan gaji tersebut
(•) dimasukkan dalam investasi
(•) dan menghasilkan penambahan nominal dari total nilai gaji yang ada, |✘| maka TIDAK BOLEH (HARAM), karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.
◈ Allah -ﷻ- berfirman:
《 وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ 》
“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”
[Al-Baqarah: 188]
※ Maka tidak ada hak bagi karyawan tadi kecuali nominal gajinya yang dipotong selama kerja.
◈ Allah -ﷻ- berfirman:
《 وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ 》
“Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
[Al-Baqarah: 279]
※ Namun bila nominal tambahan tersebut telah diterima oleh sang karyawan dalam keadaan tidak mengetahui hukum sebelumnya, maka boleh dimanfaatkan.
◈ Allah -ﷻ- berfirman:
《 فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ 》
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” [Al-Baqarah: 275]
※ Bila dia mengambilnya atas dasar ilmu (yakni mengetahui) tentang keharamannya, dia wajib bertaubat dan mensedekahkan ‘tambahan’ tadi. Wallahu a’lam bish-shawab.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 15/261]
… bersambung insyaAllah.
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html
💽http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembng.com
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
➥ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
🚇ASURANSI DALAM TIMBANGAN SYARI’AT ISLAM (Bag. 2)
ΞΞ Asuransi Ta’awun (Gotong Royong) ΞΞ
■ Asuransi ini dibangun dengan tujuan membantu dan meringankan pihak-pihak yang membutuhkan atau yang terkena musibah.
※ Gambarannya,
/•/ sejumlah muhsinin menyerahkan saham dalam bentuk uang
/•/ yang disetorkan setiap pekan atau bulan
/•/ dengan nominal tertentu atau semampunya,
/•/ kepada yayasan/lembaga yang menangani musibah, bencana dan orang yang membutuhkan.
/•/ Biasanya, saham akan dihentikan untuk sementara bila jumlah uang dirasa sudah cukup dan tidak terjadi bencana atau musibah yang menyebabkan kas menipis atau membutuhkan suntikan dana.
/•/ Saham-saham dalam bentuk uang itu sendiri tidak dikembangkan dalam bentuk investasi.
/•/ Dan asuransi ini murni dibangun di atas dasar kemanusiaan bukan paksaan.
※ Contoh di lapangan adalah asuransi gotong royong pada perkumpulan angkutan kota atau bis (di mana kendaraan-kendaraan itu milik pribadi, bukan milik sebuah perusahaan).
/•/ Caranya, masing-masing anggota menyetorkan sejumlah nominal tak tertentu, setiap pekan/bulan, kepada salah seorang yang mereka tunjuk untuk membantu anggota mereka yang kecelakaan atau terkena musibah.
/•/ Setoran tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat, dengan nominal beragam
/•/ dan dihentikan bila dirasa sudah cukup dan tidak ada musibah.
Mengenai asuransi jenis ini, para ulama anggota Al-Lajnah Ad-Da'imah dan anggota Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia telah melakukan pertemuan ke-10 di kota Riyadh pada bulan Rabi’ul Awwal 1397H.
|✔️| Hasilnya, mereka sepakat bahwa ta’awun ini diperbolehkan dan bisa menjadi ganti dari asuransi tijarah (bisnis) yang diharamkan, dengan beberapa alasan berikut:
▷ [1] Asuransi ta’awun termasuk akad tolong-menolong
(•) untuk membantu pihak yang terkena musibah,
(•) tidak bertujuan bisnis
(•) atau mengeruk keuntungan dari harta orang lain.
… Tujuannya hanyalah membagi beban musibah tersebut di antara mereka dan bergotong royong meringankannya.
▷ [2] Asuransi ta’awun ini terlepas dari dua jenis riba:
(•) fadhl dan
(•) nasi'ah.
… Akad para pemberi saham tidak termasuk akad riba serta tidak memanfaatkan kas yang ada untuk muamalah-muamalah riba.
▷ [3] Tidak mengapa bila pihak yang memberi saham tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal yang akan diberikan kepadanya bila dia terkena musibah. Sebab, mereka semua adalah donatur (muhsinin), tidak ada pertaruhan, penipuan, atau perjudian.
Kemudian mereka memberikan usulan-usulan kepada pemerintah Kerajaan Saudi Arabia seputar masalah sosialisasi asuransi ta’awun ini. [Lihat uraian panjang tentang masalah ini dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 15/287-292]
Sementara dua hal yang disayangkan pada yayasan atau lembaga yang menangani asuransi ini, yaitu:
▷ [1] Menaruh uang-uang tersebut di bank-bank riba tanpa ada keadaan yang darurat.
▷ [2] Memaksa para muhsinin untuk menyetorkan saham mereka.
… Wallahu a’lam. [Syarhul Buyu’, hal. 39]
… bersambung insyaAllah.
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html
💽http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
➥ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
ΞΞ Asuransi Ta’awun (Gotong Royong) ΞΞ
■ Asuransi ini dibangun dengan tujuan membantu dan meringankan pihak-pihak yang membutuhkan atau yang terkena musibah.
※ Gambarannya,
/•/ sejumlah muhsinin menyerahkan saham dalam bentuk uang
/•/ yang disetorkan setiap pekan atau bulan
/•/ dengan nominal tertentu atau semampunya,
/•/ kepada yayasan/lembaga yang menangani musibah, bencana dan orang yang membutuhkan.
/•/ Biasanya, saham akan dihentikan untuk sementara bila jumlah uang dirasa sudah cukup dan tidak terjadi bencana atau musibah yang menyebabkan kas menipis atau membutuhkan suntikan dana.
/•/ Saham-saham dalam bentuk uang itu sendiri tidak dikembangkan dalam bentuk investasi.
/•/ Dan asuransi ini murni dibangun di atas dasar kemanusiaan bukan paksaan.
※ Contoh di lapangan adalah asuransi gotong royong pada perkumpulan angkutan kota atau bis (di mana kendaraan-kendaraan itu milik pribadi, bukan milik sebuah perusahaan).
/•/ Caranya, masing-masing anggota menyetorkan sejumlah nominal tak tertentu, setiap pekan/bulan, kepada salah seorang yang mereka tunjuk untuk membantu anggota mereka yang kecelakaan atau terkena musibah.
/•/ Setoran tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat, dengan nominal beragam
/•/ dan dihentikan bila dirasa sudah cukup dan tidak ada musibah.
Mengenai asuransi jenis ini, para ulama anggota Al-Lajnah Ad-Da'imah dan anggota Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia telah melakukan pertemuan ke-10 di kota Riyadh pada bulan Rabi’ul Awwal 1397H.
|✔️| Hasilnya, mereka sepakat bahwa ta’awun ini diperbolehkan dan bisa menjadi ganti dari asuransi tijarah (bisnis) yang diharamkan, dengan beberapa alasan berikut:
▷ [1] Asuransi ta’awun termasuk akad tolong-menolong
(•) untuk membantu pihak yang terkena musibah,
(•) tidak bertujuan bisnis
(•) atau mengeruk keuntungan dari harta orang lain.
… Tujuannya hanyalah membagi beban musibah tersebut di antara mereka dan bergotong royong meringankannya.
▷ [2] Asuransi ta’awun ini terlepas dari dua jenis riba:
(•) fadhl dan
(•) nasi'ah.
… Akad para pemberi saham tidak termasuk akad riba serta tidak memanfaatkan kas yang ada untuk muamalah-muamalah riba.
▷ [3] Tidak mengapa bila pihak yang memberi saham tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal yang akan diberikan kepadanya bila dia terkena musibah. Sebab, mereka semua adalah donatur (muhsinin), tidak ada pertaruhan, penipuan, atau perjudian.
Kemudian mereka memberikan usulan-usulan kepada pemerintah Kerajaan Saudi Arabia seputar masalah sosialisasi asuransi ta’awun ini. [Lihat uraian panjang tentang masalah ini dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 15/287-292]
Sementara dua hal yang disayangkan pada yayasan atau lembaga yang menangani asuransi ini, yaitu:
▷ [1] Menaruh uang-uang tersebut di bank-bank riba tanpa ada keadaan yang darurat.
▷ [2] Memaksa para muhsinin untuk menyetorkan saham mereka.
… Wallahu a’lam. [Syarhul Buyu’, hal. 39]
… bersambung insyaAllah.
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html
💽http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
➥ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
▷ [4] Asuransi ini termasuk jenis pegadaian/perlombaan yang diharamkan, karena mengandung pertaruhan, perjudian, dan penuh spekulasi. Pihak tertanggung memasang pertaruhan dengan setoran-setoran yang intensif, sedangkan pihak lembaga asuransi pertaruhannya dengan menyiapkan ganti rugi. Siapa yang beruntung maka dia yang mengambil pertaruhan pihak lain. Mungkin terjadi musibah dan mungkin saja selamat darinya
▷ [5] Asuransi ini mengandung upaya memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.
◈ Allah -ﷻ- berfirman:
《 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ 》
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian.” [An-Nisa': 29]
▷ [6] Dalam asuransi ini terdapat tindakan mengharuskan sesuatu yang tidak ada keharusannya secara syariat. Pihak lembaga asuransi diharuskan membayar semua kerugian yang dialami pihak nasabah, padahal musibah itu tidak berasal dari lembaga asuransi tersebut atau disebabkan olehnya. Dia hanya melakukan akad asuransi dengan pihak nasabah, dengan jaminan ganti rugi yang diperkirakan terjadi, dengan mendapatkan nominal yang disetorkan pihak nasabah. Tindakan ini adalah haram.
※ Kemudian para ulama tersebut membantah satu per satu argumentasi pihak yang membolehkan asuransi ini dengan uraian yang panjang lebar, yang dibukukan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (15/275-287, juga 15/246-248). Lihat juga dalam Syarhul Buyu’ (hal. 38-39).
Sistem asuransi jenis ini awal mulanya bersumber dari Zionis Yahudi di Amerika. Dan ketika melakukan penjajahan terhadap wilayah-wilayah Islam, mereka memasukkan aturan ini ke tengah-tengah kaum muslimin. Semenjak itulah asuransi ini tersebar dengan beragam jenis dan modus. Wallahul musta’an.
-Selesai-
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html
💽http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
➥ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
▷ [5] Asuransi ini mengandung upaya memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.
◈ Allah -ﷻ- berfirman:
《 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ 》
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian.” [An-Nisa': 29]
▷ [6] Dalam asuransi ini terdapat tindakan mengharuskan sesuatu yang tidak ada keharusannya secara syariat. Pihak lembaga asuransi diharuskan membayar semua kerugian yang dialami pihak nasabah, padahal musibah itu tidak berasal dari lembaga asuransi tersebut atau disebabkan olehnya. Dia hanya melakukan akad asuransi dengan pihak nasabah, dengan jaminan ganti rugi yang diperkirakan terjadi, dengan mendapatkan nominal yang disetorkan pihak nasabah. Tindakan ini adalah haram.
※ Kemudian para ulama tersebut membantah satu per satu argumentasi pihak yang membolehkan asuransi ini dengan uraian yang panjang lebar, yang dibukukan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (15/275-287, juga 15/246-248). Lihat juga dalam Syarhul Buyu’ (hal. 38-39).
Sistem asuransi jenis ini awal mulanya bersumber dari Zionis Yahudi di Amerika. Dan ketika melakukan penjajahan terhadap wilayah-wilayah Islam, mereka memasukkan aturan ini ke tengah-tengah kaum muslimin. Semenjak itulah asuransi ini tersebar dengan beragam jenis dan modus. Wallahul musta’an.
-Selesai-
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html
💽http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
➥ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
🚇PENGINGKARAN KERAS PARA ULAMA TERHADAP ORANG YANG MENGAMBIL GAMBAR
[Bag. 1]
❱ Asy-Syaikh Rabi' bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah
Di sebuah majelis pelajaran kitab karya Asy-Syaikh Hafizh Hakamy rahimahullah yang berjudul Ma’aarijul Qabuul, Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly hafizhahullah membukanya dengan mengatakan:
بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه، أما بعد؛
Lalu beliau hafizhahullah berkata: “Berkata Asy-Syaikh Hafizh rahimahullahu ta'ala…,”
(Asy-Syaikh Rabi’ berkata kepada hadirin) “Silahkan, silahkan, berilah kelapangan untuk saudara-saudara kalian, berikan tempat untuk yang lain, silahkan masuk sedikit lagi, tempatnya cukup cukup insyaAllah…”
Salah seorang hadirin ada yang mengatakan: “Ada sebagian yang mengambil gambar orang-orang.”
Syaikh berkata: “Mengambil gambar?!”
Orang tadi menjawab: “Ya.”
Maka Syaikh berkata: “Tinggalkan mengambil gambar, mengambil gambar haram, Allah melaknat orang-orang yang menggambar (dengan alat apapun –pent). Mengambil gambar haram!!”
《 أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ. 》
“Manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang menggambar.”
[HR. Al-Bukhary, no. 5950 dan Muslim no. 2109 –pent]
“Baarakallahu fiikum. Masuklah, masuklah agar kalian tidak terkena sinar matahari, baarakallahu fiikum.
۩ Majelis kita bukan untuk
(•) membicarakan politik
(•) dan omong kosong.
۩ Majelis kita adalah;
(•) untuk Agama,
(•) untuk Ilmu,
(•) dan untuk Tauhid.
… Apakah pantas untuk diambil gambar?! Baarakallahu fiikum.”
بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه، أما بعد؛ قام الشيخ حافظ رحمه الله تعالى..، تفضلوا تفضلوا توسعوا لإخوانكم، توسعوا ادخلوا شوية ادخلوا..
أحد الإخوة : بعضهم يصور يا شيخ
الشيخ : آآه ؟
أحد الإخوة : بعضهم يصور بالجهاز.
الشيخ : يصور
أحد الإخوة : نعم .
الشيخ : اتركوا التصوير ، التصوير حرام لعن الله المصورين، التصوير حرام،
《 أشد الناس عذاباً يوم القيامة المصورون 》، بارك الله فيكم، ...
إحنا ما عندنا مجالس سياسة وكلام فارغ، عندنا دين وعندن علم، وعندنا توحيد، نصور فيه ؟؟بارك الله فيكم .
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/pengingkaran-keras-para-ulama-terhadap.html
••••{ Dengan sedikit penyesuaian Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy { http://forumsalafy.net/?p=7049 } // Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=147591
➥ #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti #film #tarbiyah
[Bag. 1]
❱ Asy-Syaikh Rabi' bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah
Di sebuah majelis pelajaran kitab karya Asy-Syaikh Hafizh Hakamy rahimahullah yang berjudul Ma’aarijul Qabuul, Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly hafizhahullah membukanya dengan mengatakan:
بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه، أما بعد؛
Lalu beliau hafizhahullah berkata: “Berkata Asy-Syaikh Hafizh rahimahullahu ta'ala…,”
(Asy-Syaikh Rabi’ berkata kepada hadirin) “Silahkan, silahkan, berilah kelapangan untuk saudara-saudara kalian, berikan tempat untuk yang lain, silahkan masuk sedikit lagi, tempatnya cukup cukup insyaAllah…”
Salah seorang hadirin ada yang mengatakan: “Ada sebagian yang mengambil gambar orang-orang.”
Syaikh berkata: “Mengambil gambar?!”
Orang tadi menjawab: “Ya.”
Maka Syaikh berkata: “Tinggalkan mengambil gambar, mengambil gambar haram, Allah melaknat orang-orang yang menggambar (dengan alat apapun –pent). Mengambil gambar haram!!”
《 أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ. 》
“Manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang menggambar.”
[HR. Al-Bukhary, no. 5950 dan Muslim no. 2109 –pent]
“Baarakallahu fiikum. Masuklah, masuklah agar kalian tidak terkena sinar matahari, baarakallahu fiikum.
۩ Majelis kita bukan untuk
(•) membicarakan politik
(•) dan omong kosong.
۩ Majelis kita adalah;
(•) untuk Agama,
(•) untuk Ilmu,
(•) dan untuk Tauhid.
… Apakah pantas untuk diambil gambar?! Baarakallahu fiikum.”
بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه، أما بعد؛ قام الشيخ حافظ رحمه الله تعالى..، تفضلوا تفضلوا توسعوا لإخوانكم، توسعوا ادخلوا شوية ادخلوا..
أحد الإخوة : بعضهم يصور يا شيخ
الشيخ : آآه ؟
أحد الإخوة : بعضهم يصور بالجهاز.
الشيخ : يصور
أحد الإخوة : نعم .
الشيخ : اتركوا التصوير ، التصوير حرام لعن الله المصورين، التصوير حرام،
《 أشد الناس عذاباً يوم القيامة المصورون 》، بارك الله فيكم، ...
إحنا ما عندنا مجالس سياسة وكلام فارغ، عندنا دين وعندن علم، وعندنا توحيد، نصور فيه ؟؟بارك الله فيكم .
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/pengingkaran-keras-para-ulama-terhadap.html
••••{ Dengan sedikit penyesuaian Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy { http://forumsalafy.net/?p=7049 } // Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=147591
➥ #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti #film #tarbiyah
🚇PENGINGKARAN KERAS PARA ULAMA TERHADAP ORANG YANG MENGAMBIL GAMBAR
[Bag. 2]
❱ Tanbih bertanggal 27 Sya'ban 1436H dari Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr hafizhahullah
■ “Tidak pernah sebelumnya aku mengizinkan (seorangpun) untuk mengambil gambarku atau memfoto diriku,
۩ kecuali untuk
(•) kartu Identitas (Sejenis KTP)
(•) atau Pasport.
۩ Dan aku tidak rela atas seorangpun untuk
(•) mengambil foto diriku,
(•) tidak pula menyebarkan foto-foto diriku.”
❱ تنبيه بتاريخ ٢٧ شعبان ١٤٣٦هـ من عبدالمحسن بن حمد العباد البدر:
■ لم يسبق أن أذنت بتصويري إلا لبطاقة شخصية أو جواز سفر ولا أسمح لأحد بتصويري ولا نشر صور لي.
📚[المصدر موقع الشيخ]
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/pengingkaran-keras-para-ulama-terhadap_25.html
••••{ Dengan sedikit penyesuaian Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Arsip dari WA Al-Manshurah Singaraja { Via: Al-Akh Abu Ayyas Klaten hafizhahullah }
// Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=153971
💽http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
➥ #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti #film #tarbiyah #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
[Bag. 2]
❱ Tanbih bertanggal 27 Sya'ban 1436H dari Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr hafizhahullah
■ “Tidak pernah sebelumnya aku mengizinkan (seorangpun) untuk mengambil gambarku atau memfoto diriku,
۩ kecuali untuk
(•) kartu Identitas (Sejenis KTP)
(•) atau Pasport.
۩ Dan aku tidak rela atas seorangpun untuk
(•) mengambil foto diriku,
(•) tidak pula menyebarkan foto-foto diriku.”
❱ تنبيه بتاريخ ٢٧ شعبان ١٤٣٦هـ من عبدالمحسن بن حمد العباد البدر:
■ لم يسبق أن أذنت بتصويري إلا لبطاقة شخصية أو جواز سفر ولا أسمح لأحد بتصويري ولا نشر صور لي.
📚[المصدر موقع الشيخ]
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/pengingkaran-keras-para-ulama-terhadap_25.html
••••{ Dengan sedikit penyesuaian Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Arsip dari WA Al-Manshurah Singaraja { Via: Al-Akh Abu Ayyas Klaten hafizhahullah }
// Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=153971
💽http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
➥ #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti #film #tarbiyah #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
🚇PENGINGKARAN KERAS PARA ULAMA TERHADAP ORANG YANG MENGAMBIL GAMBAR
[Bag. 3]
❱ Asy-Syaikh 'Ubaid bin 'Abdillah al-Jabiri hafizhahullah
Beliau mengatakan: “Kami merasa keberatan untuk difoto,”
۩ Aku katakan:
(•) “Kami merasa keberatan untuk difoto.
(•) Kami tidak mengizinkan seorangpun untuk memfoto kami, selamanya.
۩ Dan barangsiapa yang memfoto kami maka kami memohon kepada Allah agar menahannya di hari kiamat untuk kami debat.”
Video: https://www.youtube.com/embed/l5MyM63jPEM
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/pengingkaran-keras-para-ulama-terhadap_27.html
••••{ Dengan sedikit penyesuaian Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
💽http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
₪ Dari Channel Telegram @alistifadah // Link audio: https://goo.gl/G1jlVf
➥ #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti #film #tarbiyah #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
[Bag. 3]
❱ Asy-Syaikh 'Ubaid bin 'Abdillah al-Jabiri hafizhahullah
Beliau mengatakan: “Kami merasa keberatan untuk difoto,”
۩ Aku katakan:
(•) “Kami merasa keberatan untuk difoto.
(•) Kami tidak mengizinkan seorangpun untuk memfoto kami, selamanya.
۩ Dan barangsiapa yang memfoto kami maka kami memohon kepada Allah agar menahannya di hari kiamat untuk kami debat.”
Video: https://www.youtube.com/embed/l5MyM63jPEM
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/pengingkaran-keras-para-ulama-terhadap_27.html
••••{ Dengan sedikit penyesuaian Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
💽http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
₪ Dari Channel Telegram @alistifadah // Link audio: https://goo.gl/G1jlVf
➥ #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti #film #tarbiyah #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
📹 VideoFawaid
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
#hukum #harirayakafir
#videofawaidtic
Al Ustadz Abu Nasim Mukhtar hafidzahullah
Follow :
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
#hukum #harirayakafir
#videofawaidtic
Al Ustadz Abu Nasim Mukhtar hafidzahullah
Follow :
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
📜 🗓️ 📢 HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU HIJRIYAH
🔊 Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,
فالتهنئة بالعام الجديد لا أعلم لها أصلاً عن السلف الصالح، ولا أعلم شيئاً من السنة أو من الكتاب العزيز يدل على شرعيتها،
الموقع الرسمي لابن باز رحمه الله
"Tentang hukum mengucapkan selamat tahun baru Hijriyah, maka aku tidak mengetahui sama sekali ada dalilnya dalam Sunnah atau Al Qur'an yang menunjukkan disyariatkannya melakukan hal tersebut."
🖥️ Situs Resmi Syaikh bin Baz rahimahullah.
#hukum #mengucapkan #tahun #baru #hijriyah
@KajianIslamTemanggung
-----------------------------------
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
📲 Join t.me/salafypalembang
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🔊 Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,
فالتهنئة بالعام الجديد لا أعلم لها أصلاً عن السلف الصالح، ولا أعلم شيئاً من السنة أو من الكتاب العزيز يدل على شرعيتها،
الموقع الرسمي لابن باز رحمه الله
"Tentang hukum mengucapkan selamat tahun baru Hijriyah, maka aku tidak mengetahui sama sekali ada dalilnya dalam Sunnah atau Al Qur'an yang menunjukkan disyariatkannya melakukan hal tersebut."
🖥️ Situs Resmi Syaikh bin Baz rahimahullah.
#hukum #mengucapkan #tahun #baru #hijriyah
@KajianIslamTemanggung
-----------------------------------
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
📲 Join t.me/salafypalembang
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Forwarded from Radio AL IBANAH Palembang
015. MENEMPUH JALAN DEMI ILMU SYAR'I
#poster_fawaid #menempuh #jalan #ilmu #syar'i #hukum #duduk
#10032021
✔️Yuk share tanpa crop
Join:
t.me/RadioIbanah
t.me/SalafyPalembang
#poster_fawaid #menempuh #jalan #ilmu #syar'i #hukum #duduk
#10032021
✔️Yuk share tanpa crop
Join:
t.me/RadioIbanah
t.me/SalafyPalembang
⚖️🌹🍼 HUKUM IBU MENYUSUI TIDAK BERPUASA RAMADHAN
🎙️ Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
"وليس كل مرضع يباح لها أن تفطر إذا كان لا ضرر عليها ولا نقص على ابنها فإنه يحرم عليها أن تفطر."
“Tidak semua ibu menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Apabila tidak membahayakan kesehatannya dan merugikan anaknya, maka haram baginya untuk tidak berpuasa Ramadhan.”
📼 Silsilah Fatawa Nur alad Darb 373
#hukum #ibu #menyusui #tidak #puasa #ramadhan
@KajianIslamTemanggung
------------------------------------------------
📲 Join t.me/salafypalembang
📲 Join t.me/RadioIbanah
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🎙️ Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
"وليس كل مرضع يباح لها أن تفطر إذا كان لا ضرر عليها ولا نقص على ابنها فإنه يحرم عليها أن تفطر."
“Tidak semua ibu menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Apabila tidak membahayakan kesehatannya dan merugikan anaknya, maka haram baginya untuk tidak berpuasa Ramadhan.”
📼 Silsilah Fatawa Nur alad Darb 373
#hukum #ibu #menyusui #tidak #puasa #ramadhan
@KajianIslamTemanggung
------------------------------------------------
📲 Join t.me/salafypalembang
📲 Join t.me/RadioIbanah
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
📜💐❌ HUKUM MENIKAH DENGAN WANITA NASRANI
🔊 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
يجوز للرجل المسلم أن يتزوج امرأةً نصراني وفي هذه الحال ينبغي له بعد العقد عليها والدخول بها أن يعرض عليها الإسلام، وأن يرغبها فيه فلعل الله أن يهديها إلى الإسلام،
"Seorang lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nasrani.
Namun dalam kondisi demikian, wajib bagi sang suami setelah akad dan bergaul dengannya untuk menawarkan agama Islam kepada istrinya (supaya masuk Islam).
Kemudian terus memotivasinya agar mau masuk Islam karena barangkali Allah ta'ala akan memberikan hidayah kepadanya untuk masuk Islam."
📼 Silsilah Fatawa Nuur 'alaa Darb kaset nomor 275
#fatwa #hukum #menikah #dengan #wanita #nasrani
@KajianIslamTemanggung
------------------------------------------------
📲 Join t.me/salafypalembang
📲 Join t.me/RadioIbanah
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🔊 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
يجوز للرجل المسلم أن يتزوج امرأةً نصراني وفي هذه الحال ينبغي له بعد العقد عليها والدخول بها أن يعرض عليها الإسلام، وأن يرغبها فيه فلعل الله أن يهديها إلى الإسلام،
"Seorang lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nasrani.
Namun dalam kondisi demikian, wajib bagi sang suami setelah akad dan bergaul dengannya untuk menawarkan agama Islam kepada istrinya (supaya masuk Islam).
Kemudian terus memotivasinya agar mau masuk Islam karena barangkali Allah ta'ala akan memberikan hidayah kepadanya untuk masuk Islam."
📼 Silsilah Fatawa Nuur 'alaa Darb kaset nomor 275
#fatwa #hukum #menikah #dengan #wanita #nasrani
@KajianIslamTemanggung
------------------------------------------------
📲 Join t.me/salafypalembang
📲 Join t.me/RadioIbanah
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️