Salafy Palembang ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ
6.73K subscribers
5.04K photos
440 videos
306 files
13.9K links
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Download Telegram
๐Ÿš‡WAHAI SUFYAN! JANGANLAH ENGKAU ISBAL

โ—ˆ Dari Al-Mughiroh bin Syu'bah Radhiallahu 'anhu, Rasulullah -๏ทบ- bersabda,

ใ€Š ูŠุง ุณููŠุงู† ุจู† ุณู‡ู„ุŒ ู„ุง ุชุณุจู„ ูุฅู† ุงู„ู„ู‡ ู„ุง ูŠุญุจ ุงู„ู…ุณุจู„ูŠู†. ใ€‹

โ€œWahai Sufyan bin Sahl, janganlah engkau ISBAL. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melakukan ISBAL."

โ—ˆ Dalam riwayat lain: Dari Sa'id Ats-Tsaqofi dari seorang dari kaumnya, ia berkata,

โ€œRasulullah -๏ทบ- melewati seseorang yang menurunkan kainnya (sampai melebihi mata kaki,pen), Beliau bersabda kepadanya, โ€œNaikkan kainmu, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menyukai orang yang ISBAL.โ€ Orang itu menimpali, โ€œSesungguhnya kedua betisku kecil lagi kurus.โ€ Maka Rasulullah -๏ทบ- bersabda, โ€œApa yang ada pada kainmu lebih buruk dari apa yang ada pada betismuโ€.โ€

โ€ป Takhrij Hadits
(โ€ข) Hadits Pertama diriwayatkan Ibnu Majah (no.3574) dan Ibnu Abi Syaibah (8/395) dan hadits kedua diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman.
(โ€ข) Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani Rahimahullah. Lihat Ash-Shahihah (no.4004)

โ€ป Makna Hadits
โ–ธ ISBAL adalah menurunkan kain atau celana melebihi mata kaki.

โ—ˆ As-Suyuthi berkata, โ€œJanganlah Engkau ISBAL..!! Ketahuilah bahwasanya ISBAL dan menurunkan (melebihi mata kaki) keseringannya terjadi pada kain (sarung, celana, dan lainnya). Telah diriwayatkan padanya ancaman yang keras, sampai-sampai beliau memerintahkan orang yang musbil untuk mengulangi shalat dan wudhu'nya.โ€
[Syarah Sunan Ibnu Majah hal.255]

โ€ป ISBAL dan Kesombongan
โ–ธ Banyak orang berdalih bahwa larangan ISBAL hanya berlaku bagi orang yang melakukannya karena sombong.

โ—ˆ Namun ketahuilah, bahwasanya Rasulullah -๏ทบ- dalam haditsnya bersabda,

ใ€Š ู…ุง ุฃุณูู„ ู…ู† ุงู„ูƒุนุจูŠู† ู…ู† ุงู„ุฅุฒุงุฑ ูู‡ูˆ ููŠ ุงู„ู†ุงุฑ. ใ€‹

โ€œApa yang melebihi mata kaki berupa kain tempatnya adalah di neraka.โ€
[Al-Bukhari]

โ–ธ Ancaman ini berlaku umum bagi orang yang melakukannya karena sombong atau tidak sombong (dalam anggapannya). Walaupun kenyataannya, baik disadari atau tidak disadari, kebanyakan orang yang melakukan ISBAL adalah karena sombong.

โ–ธ Adapun orang yang melakukan ISBAL karena sombong maka dia akan mendapat ancaman yg lebih keras.

โ—ˆ Rasulullah -๏ทบ- bersabda,

โ€œAda tiga golongan yang mana Allah pada hari kiamat tidak akan mengajaknya berbicara, tidak melihatnya, tidak membersihkannya, dan baginya adzab yang pedih, (mereka adalah) orang yang ISBAL kainnya.โ€
[HR. Muslim]

(โ–ด) Sehingga melakukan ISBAL karena sombong atau tidak sombong adalah dilarang. Wallahu a'lam

๐Ÿ“šSumber Panduan:
โ€ข Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah
โ€ข Syarah Sunan Ibnu Majah
โ€ข Majmu' Fatawa Ibnu Baaz

๐Ÿ’ฝhttp://t me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/10/wahai-sufyan-janganlah-engkau-isbal.html

๐Ÿ“ฎโ€ขโ€ขโ€ขโ€ข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
โ‚ช Dari Channel Telegram @WarisanSalaf

โžฅ #Fiqh #Ibadah #pakaian_muslim #isbal #sombong
๐Ÿš‡BERAPA JARAK ANTARA DUA KAKI SEORANG YANG SHALAT (KETIKA BERDIRI)?

โฑ Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjawab:

โ–  Tidak ada (dalil dari) sunnah untuk (jawaban) pertanyaan ini. Seorang muslim jika shalat sendirian, atau menjadi imam,
ia boleh berdiri dengan yang nyaman/ mudah baginya, sama saja apakah membentangkan kedua kakinya sejarak lima jari, seperti yg dikatakan oleh sebagian madzhab dengan tanpa hujjah atau lebih dari itu atau kurang dari itu.

Adapun jika ia shalat di dalam shaf, maka di sana ada berdiri yang ditetapkan yang harus. Harus merenggangkan kedua kakinya sehingga kaki yang kanan menempel dengan kaki kiri temannya, menjadi barisan yang seperti Allah Taโ€™ala katakan: โ€œSeperti bangunan yang kokoh.โ€

[โ†‘] Lurusnya shaf itu bersamaan dengan
โœ”๏ธ lurusnya kaki
โœ”๏ธ dan bahu,
โ€ฆ ini termasuk kewajiban dalam shalat.

โ—ˆ Sebagaimana sabda Nabi -๏ทบ-: โ€œLuruskan shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk menegakkan shalat.โ€

โ—ˆ Dalam riwayat lain: โ€œTermasuk kesempurnaan shalat.โ€

Maka shalat yang shafnya tidak lurus itu akan berkurang nilainya berdasarkan hadits ini. Maka harus merapat, dan merapatnya ini menuntut adanya jarak antara dua kaki yang berbeda-beda antara seorang dengan lainnya.

โ–  Dan hendaknya seorang laki-laki itu memperhatikan lebih-lebih wanita, (โœ˜) bahwasanya merenggangkan kedua kaki itu tidak sepantasnya berlebih-lebihan. (โœ˜) Sampai terjadi jarak/ celah diantara dua bahu.

[โ†‘] Sebagian ikhwan salafiyin memindahkan kedua kakinya ke kaki teman sebelahnya. Ketika temannya merasakan kaki temannya menyentuh kakinya dia spontan bergeser. Lalu ikhwan ini menggeser kakinya kali yang kedua.!!!

โ€œApakah engkau memaksa manusia sampai mereka beriman semuanya dengan semata-mata engkau memindahkan kakimu?โ€ Dan engkau telah paham, kalau ini tidak termasuk sunnah, maka tinggalkanlah!

Dan secara akal,
(โœ”๏ธ) menempelkan bahu dengan bahu itu lebih baik
(โœ˜) daripada menempelkan kaki dengan kaki lalu terjadi celah diantara dua bahu.

๐Ÿ“š[Selesai perkataan Asy-Syaikh al-Allaamah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dari kitab Syarh al-Adabil Mufrad]

๐Ÿš‡ู…ุงู‡ูˆ ุงู„ู…ู‚ุฏุงุฑ ุงู„ุฐู‰ ูŠูุชุญ ุงู„ู…ูุตู„ู‰ ุจู‡ ู‚ุฏู…ู‡ุŸ

โฑ ู„ู„ุดูŠุฎ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ -ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡-

[ ุฌ ]

โ–  ู„ูŠุณ ูู‰ ู‡ุฐุง ุงู„ุณุคุงู„ ุณูู†ุฉ ูˆุงู„ู…ุณู„ู… ุฅุฐุง ุตู„ู‰ ูˆุญุฏู‡ ุฃูˆ ุฅู…ุงู…ุงู‹ุ› ูˆู‚ู ุงู„ูˆู‚ูุฉ ุงู„ุชู‰ ูŠุฑุชุงุญ ู„ู‡ุง ุณูˆุงุก ูุฑุฌ ุจูŠู† ู‚ุฏู…ูŠู‡ ุฎู…ุณ ุฃุตุงุจุน ูƒู…ุง ุชู‚ูˆู„
ุจุนุถ ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจ ุจุฏูˆู† ุญูุฌุฉ ุฃูˆุฃูƒุซุฑ ู…ู† ุฐู„ูƒ ุฃูˆ ุฃู‚ู„.

ุฃู…ุง ุฅุฐุง ูƒุงู† ูŠูุตู„ู‰ ูู‰ ุงู„ุตู ูู‡ู†ุงูƒ ูˆู‚ูุฉ ู…ุชูƒู„ูุฉ ู„ุงุจุฏ ู…ู†ู‡ุงุ› ู„ุงุจุฏ ู…ู† ุงู„ุชูุฑูŠุฌ ุจูŠู† ุงู„ู‚ุฏู…ูŠู† ุจุญูŠุซ ูŠู„ุชุตู‚ ุงู„ู‚ุฏู… ุงู„ูŠู…ู†ู‰ ุจู‚ุฏู… ุฌุงุฑู‡ ุงู„ูŠุณุฑู‰ ูˆูŠูƒูˆู† ุงู„ุตู ูƒู…ุง ู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰: ใ€Š ูƒุงู„ุจู†ูŠุงู† ุงู„ู…ุฑุตูˆุต. ใ€‹

[โ†‘] ุชุณูˆูŠุฉ ุงู„ุตููˆู ู…ุน ุชุณูˆูŠุฉ ุงู„ุฃู‚ุฏุงู… ูˆุงู„ู…ู†ุงูƒุจ ู‡ุฐุง ู…ู† ูˆุงุฌุจุงุช ุงู„ุตู„ุงุฉ

โ—ˆ ูƒู…ุง ู‚ุงู„-ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู…-: ใ€Š ุณูˆูˆุง ุตููˆููƒู… ูุฅู† ุชุณูˆูŠุฉ ุงู„ุตููˆู ู…ู† ุฅู‚ุงู…ุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ. ใ€‹

โ—ˆ ูˆูู‰ ุฑูˆุงูŠุฉ: ใ€Š ู…ู† ุชู…ุงู… ุงู„ุตู„ุงุฉ. ใ€‹

ูุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ุง ุชุณูˆู‰ ููŠู‡ุง ุงู„ุตููˆู ู†ุงู‚ุตุฉ ุจุฏู„ูŠู„ ู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซุ› ูู„ุงุจุฏ ู…ู† ุงู„ุชุฑุงุต ูˆู‡ุฐุง ุงู„ุชุฑุงุต ูŠุชุทู„ุจ ูุฑุฌุฉ ุชุฎุชู„ู ู…ู† ุฅู†ุณุงู† ู„ุขุฎุฑ.

โ–  ูˆูŠู†ุจุบู‰ ุฃู† ูŠูู„ุงุญุธ ุงู„ุฑุฌุงู„ ูุถู„ุง ุนู† ุงู„ู†ุณุงุก ุฃู† ุงู„ุชูุฑูŠุฌ ุจูŠู† ุงู„ู‚ุฏู…ูŠู† ู„ุงูŠู†ุจุบู‰ ุงู„ู…ุจุงู„ุบุฉ ููŠู‡ ุจุญูŠุซ ูŠูƒูˆู† ููŠู‡ ูุฑุฌุฉ ุจูŠู† ุงู„ู…ู†ุงูƒุจ.

[โ†‘] ุจุนุถ ุงู„ุณู„ููŠูŠู† ูŠู†ู‚ู„ ุฑุฌู„ู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฐู‰ ุจุฌูˆุงุฑู‡ ู…ุฌุฑุฏ ู…ุง ูŠุดุนุฑุฃู†ู‡ ู…ุณุช ู‚ุฏู… ุฌุงุฑู‡ ู‚ุฏู…ู‡ ูŠู‡ุฑุจ ุนู†ู‡ ุ› ููŠู†ู‚ู„ู‡ุง ู†ู‚ู„ุฉ ุซุงู†ูŠุฉ!!!

ใ€Š ุฃูุฃู†ุช ุชููƒุฑู‡ ุงู„ู†ุงุณ ุญุชู‰ ูŠูƒูˆู†ูˆุง ู…ุคู…ู†ูŠู† ู…ุฌุฑุฏ ู…ุง ุชู†ู‚ู„ ู‚ุฏู…ูƒ ใ€‹ ูˆูู‡ู…ุช ุฃู†ู‡ ู„ูŠุณ ุนู„ู‰ ุงู„ุณูู†ุฉ ุงุชุฑูƒู‡.

ูˆุจุงู„ุนู‚ู„ ู„ุตู‚ ุงู„ู…ู†ูƒุจ ุจุงู„ู…ู†ูƒุจ ุฃุญุณู† ู…ู† ู„ุตู‚ ุงู„ู‚ุฏู… ุจุงู„ู‚ุฏู… ูˆุงู„ุชูุฑูŠุฌ ุจูŠู† ุงู„ู…ู†ูƒุจูŠู†. ุงู‡ู€

๐Ÿ“š[ู„ู„ุดูŠุฎ ุงู„ุนู„ุงู…ุฉ ุฃุจูˆุนุจุฏ ุงู„ุฑุญู…ุงู† ู…ุญู…ุฏ ู†ุงุตุฑ ุงู„ุฏูŠู† ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุดุฑุญ ุงู„ุฃุฏุจ ุงู„ู…ูุฑุฏ]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/berapa-jarak-antara-dua-kaki-seorang.html

โ€ขโ€ขโ€ขโ€ข
๐Ÿ’ฝhttp://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐Ÿ“ฎhttps://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
๐ŸŒwww.alfawaaid.net

โ‚ช Dari situs ForumSalafy.Net // Alih bahasa: Ustadz Abu Hafs Umar hafizhahullah // Sumber: http://www.ajurry.com/vb/archive/index.php/t-29794.html

โžฅ #Fiqh #Ibadah #shalat #menempel #matakaki #meluruskan #shaf #saf
๐Ÿš‡ASURANSI DALAM TIMBANGAN SYARIโ€™AT ISLAM (Bag. 1)

โ–  Asuransi yang jenisnya kian beragam pada masa sekarang, sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga:

(โ€ข) asuransi sosial,
(โ€ข) asuransi taโ€™awun (gotong-royong), dan
(โ€ข) asuransi tijarah (bisnis).

ฮžฮž Asuransi Sosial ฮžฮž

Biasanya, asuransi jenis ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah, sipil maupun militer. Sering juga didapati pada karyawan swasta. Gambarannya, pihak perusahaan memotong gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu dengan tujuan:

[1] Sebagai tunjangan hari tua (THT), yang biasanya uang tersebut diserahkan seluruhnya pada masa purna tugas seorang karyawan. Terkadang ditambah subsidi khusus dari perusahaan.
[2] Sebagai bantuan atau santunan bagi mereka yang wafat sebelum purna bakti, diserahkan kepada ahli waris atau yang mewakili.
[3] Sebagai pesangon bagi karyawan yang pensiun dini.

โ€ป Pemotongan gaji dengan tujuan di atas yang dilakukan oleh pemerintah atau sebuah perusahaan
(โ€ข) adalah murni untuk santunan bagi karyawan,
(โ€ข) bukan dalam rangka dikembangkan untuk mendapatkan laba (investasi).
|โœ”๏ธ| Hukum asuransi jenis ini dengan sistem seperti yang tersebut di atas adalah BOLEH, termasuk dalam bab taโ€™awun (tolong-menolong) dalam kebaikan.

โ—ˆ Allah -๏ทป- berfirman:

ใ€Š ูˆูŽุชูŽุนูŽุงูˆูŽู†ููˆุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุจูุฑู‘ู ูˆูŽุงู„ุชู‘ูŽู‚ู’ูˆูŽู‰ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุนูŽุงูˆูŽู†ููˆุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฅูุซู’ู…ู ูˆูŽุงู„ู’ุนูุฏู’ูˆูŽุงู†ู ใ€‹

โ€œDan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.โ€
[Al-Ma'idah: 2]

โ—ˆ Rasulullah -๏ทบ- bersabda:

ใ€Š ูˆูŽุงู„ู„ู‡ู ูููŠ ุนูŽูˆู’ู†ู ุงู„ู’ุนูŽุจู’ุฏู ู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู’ุนูŽุจู’ุฏู ูููŠ ุนูŽูˆู’ู†ู ุฃูŽุฎููŠู’ู‡ู ใ€‹

โ€œDan Allah selalu menolong seorang hamba selama dia selalu menolong saudaranya.โ€
[HR. Muslim no. 3391 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]

โ€ป Upaya di atas termasuk dalam bab ihsan (berbuat baik) kepada sesama.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 15/284, dan Syarhul Buyuโ€™ hal. 38]

โ€ป Bila potongan gaji tersebut
(โ€ข) dimasukkan dalam investasi
(โ€ข) dan menghasilkan penambahan nominal dari total nilai gaji yang ada, |โœ˜| maka TIDAK BOLEH (HARAM), karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.

โ—ˆ Allah -๏ทป- berfirman:

ใ€Š ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู ใ€‹

โ€œDan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.โ€
[Al-Baqarah: 188]

โ€ป Maka tidak ada hak bagi karyawan tadi kecuali nominal gajinya yang dipotong selama kerja.

โ—ˆ Allah -๏ทป- berfirman:

ใ€Š ูˆูŽุฅูู†ู’ ุชูุจู’ุชูู…ู’ ููŽู„ูŽูƒูู…ู’ ุฑูุกููˆุณู ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ููƒูู…ู’ ู„ูŽุง ุชูŽุธู’ู„ูู…ููˆู†ูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุธู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ ใ€‹

โ€œDan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.โ€
[Al-Baqarah: 279]

โ€ป Namun bila nominal tambahan tersebut telah diterima oleh sang karyawan dalam keadaan tidak mengetahui hukum sebelumnya, maka boleh dimanfaatkan.

โ—ˆ Allah -๏ทป- berfirman:

ใ€Š ููŽู…ูŽู†ู’ ุฌูŽุงุกูŽู‡ู ู…ูŽูˆู’ุนูุธูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุจูู‘ู‡ู ููŽุงู†ู’ุชูŽู‡ูŽู‰ ููŽู„ูŽู‡ู ู…ูŽุง ุณูŽู„ูŽููŽ ูˆูŽุฃูŽู…ู’ุฑูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุนูŽุงุฏูŽ ููŽุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ู‡ูู…ู’ ูููŠู‡ูŽุง ุฎูŽุงู„ูุฏููˆู†ูŽ ใ€‹

โ€œOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.โ€ [Al-Baqarah: 275]

โ€ป Bila dia mengambilnya atas dasar ilmu (yakni mengetahui) tentang keharamannya, dia wajib bertaubat dan mensedekahkan โ€˜tambahanโ€™ tadi. Wallahu aโ€™lam bish-shawab.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 15/261]

โ€ฆ bersambung insyaAllah.

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html

๐Ÿ’ฝhttp://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembng.com
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
โ‚ช Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

โžฅ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
๐Ÿš‡ASURANSI DALAM TIMBANGAN SYARIโ€™AT ISLAM (Bag. 2)

ฮžฮž Asuransi Taโ€™awun (Gotong Royong) ฮžฮž

โ–  Asuransi ini dibangun dengan tujuan membantu dan meringankan pihak-pihak yang membutuhkan atau yang terkena musibah.

โ€ป Gambarannya,
/โ€ข/ sejumlah muhsinin menyerahkan saham dalam bentuk uang
/โ€ข/ yang disetorkan setiap pekan atau bulan
/โ€ข/ dengan nominal tertentu atau semampunya,
/โ€ข/ kepada yayasan/lembaga yang menangani musibah, bencana dan orang yang membutuhkan.
/โ€ข/ Biasanya, saham akan dihentikan untuk sementara bila jumlah uang dirasa sudah cukup dan tidak terjadi bencana atau musibah yang menyebabkan kas menipis atau membutuhkan suntikan dana.
/โ€ข/ Saham-saham dalam bentuk uang itu sendiri tidak dikembangkan dalam bentuk investasi.
/โ€ข/ Dan asuransi ini murni dibangun di atas dasar kemanusiaan bukan paksaan.

โ€ป Contoh di lapangan adalah asuransi gotong royong pada perkumpulan angkutan kota atau bis (di mana kendaraan-kendaraan itu milik pribadi, bukan milik sebuah perusahaan).

/โ€ข/ Caranya, masing-masing anggota menyetorkan sejumlah nominal tak tertentu, setiap pekan/bulan, kepada salah seorang yang mereka tunjuk untuk membantu anggota mereka yang kecelakaan atau terkena musibah.
/โ€ข/ Setoran tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat, dengan nominal beragam
/โ€ข/ dan dihentikan bila dirasa sudah cukup dan tidak ada musibah.

Mengenai asuransi jenis ini, para ulama anggota Al-Lajnah Ad-Da'imah dan anggota Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia telah melakukan pertemuan ke-10 di kota Riyadh pada bulan Rabiโ€™ul Awwal 1397H.

|โœ”๏ธ| Hasilnya, mereka sepakat bahwa taโ€™awun ini diperbolehkan dan bisa menjadi ganti dari asuransi tijarah (bisnis) yang diharamkan, dengan beberapa alasan berikut:

โ–ท [1] Asuransi taโ€™awun termasuk akad tolong-menolong
(โ€ข) untuk membantu pihak yang terkena musibah,
(โ€ข) tidak bertujuan bisnis
(โ€ข) atau mengeruk keuntungan dari harta orang lain.
โ€ฆ Tujuannya hanyalah membagi beban musibah tersebut di antara mereka dan bergotong royong meringankannya.

โ–ท [2] Asuransi taโ€™awun ini terlepas dari dua jenis riba:
(โ€ข) fadhl dan
(โ€ข) nasi'ah.
โ€ฆ Akad para pemberi saham tidak termasuk akad riba serta tidak memanfaatkan kas yang ada untuk muamalah-muamalah riba.

โ–ท [3] Tidak mengapa bila pihak yang memberi saham tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal yang akan diberikan kepadanya bila dia terkena musibah. Sebab, mereka semua adalah donatur (muhsinin), tidak ada pertaruhan, penipuan, atau perjudian.

Kemudian mereka memberikan usulan-usulan kepada pemerintah Kerajaan Saudi Arabia seputar masalah sosialisasi asuransi taโ€™awun ini. [Lihat uraian panjang tentang masalah ini dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 15/287-292]

Sementara dua hal yang disayangkan pada yayasan atau lembaga yang menangani asuransi ini, yaitu:

โ–ท [1] Menaruh uang-uang tersebut di bank-bank riba tanpa ada keadaan yang darurat.

โ–ท [2] Memaksa para muhsinin untuk menyetorkan saham mereka.

โ€ฆ Wallahu aโ€™lam. [Syarhul Buyuโ€™, hal. 39]

โ€ฆ bersambung insyaAllah.

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html

๐Ÿ’ฝhttp://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
โ‚ช Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

โžฅ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
โ–ท [4] Asuransi ini termasuk jenis pegadaian/perlombaan yang diharamkan, karena mengandung pertaruhan, perjudian, dan penuh spekulasi. Pihak tertanggung memasang pertaruhan dengan setoran-setoran yang intensif, sedangkan pihak lembaga asuransi pertaruhannya dengan menyiapkan ganti rugi. Siapa yang beruntung maka dia yang mengambil pertaruhan pihak lain. Mungkin terjadi musibah dan mungkin saja selamat darinya

โ–ท [5] Asuransi ini mengandung upaya memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.

โ—ˆ Allah -๏ทป- berfirman:

ใ€Š ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู†ูŽ ุชูุฌูŽุงุฑูŽุฉู‹ ุนูŽู†ู’ ุชูŽุฑูŽุงุถู ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ใ€‹

โ€œHai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian.โ€ [An-Nisa': 29]

โ–ท [6] Dalam asuransi ini terdapat tindakan mengharuskan sesuatu yang tidak ada keharusannya secara syariat. Pihak lembaga asuransi diharuskan membayar semua kerugian yang dialami pihak nasabah, padahal musibah itu tidak berasal dari lembaga asuransi tersebut atau disebabkan olehnya. Dia hanya melakukan akad asuransi dengan pihak nasabah, dengan jaminan ganti rugi yang diperkirakan terjadi, dengan mendapatkan nominal yang disetorkan pihak nasabah. Tindakan ini adalah haram.

โ€ป Kemudian para ulama tersebut membantah satu per satu argumentasi pihak yang membolehkan asuransi ini dengan uraian yang panjang lebar, yang dibukukan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (15/275-287, juga 15/246-248). Lihat juga dalam Syarhul Buyuโ€™ (hal. 38-39).

Sistem asuransi jenis ini awal mulanya bersumber dari Zionis Yahudi di Amerika. Dan ketika melakukan penjajahan terhadap wilayah-wilayah Islam, mereka memasukkan aturan ini ke tengah-tengah kaum muslimin. Semenjak itulah asuransi ini tersebar dengan beragam jenis dan modus. Wallahul mustaโ€™an.

-Selesai-

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html

๐Ÿ’ฝhttp://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
โ‚ช Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

โžฅ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
::
๐Ÿš‡ APAKAH DIBOLEHKAN JIKA SUDAH IKUT SHALAT TARAWIH BERJAMA'AH INGIN SHALAT MALAM (TAHAJJUD) LAGI DI RUMAH?

โฑ Al-Ustadz Abu Ibrahim Muhammad bin Umar as-Sewed hafizhahullah


[ Pertanyaan ]
Bagaimana hukumnya seorang yang shalat tarawih setelah isya' karena mengikuti jamaah bersama kaum muslimin kemudian di malam hari sepertiga malam terakhir dia sholatul lail (shalat malam) karena dia terbiasa melakukannya dalam rangka istiqomah dalam ketaatan kepada Allah. Apakah ini termasuk ghuluw atau bagaimana?

[ Jawaban ]

Tidak termasuk ghuluw karena tidak dilarang. Walaupun kita katakan bahwa yang afdhal 11 rakaat, tetapi tidak dilarang untuk shalat lebih dari 11 atau untuk shalat yang dijuluki dengan shalatun nafilah.

Hanya saja, satu keterangan yang penting dipegang, โ€œTidak ada 2 witir dalam satu malam.โ€

Artinya, kalaupun malamnya shalat lagi, jangan witir karena sudah witir tadi di sore hari bersama kaum muslimin atau sebaliknya, ketika sore hari bersama kaum muslimin tidak ikut witir karena malamnya akan dia tambah dengan shalat nafilah. Berarti yang tidak boleh, 2 kali witir dalam satu malam.

Adapun shalat nafilah, kapan saja diperbolehkan khususnya di malam hari diperbolehkan. Na'am.

Tetapi saya katakan sekali lagi, sebaik-baik shalat Tarawih atau sholatul lail adalah 11 rakaat.

(berdalil, -pen.) dengan hadits A'isyah radhiyallahu ta'ala 'anha, bahwasanya: โ€œNabi [๏ทบ] shalat (malam) pada bulan Ramadhan atau selain bulan Ramadhan, tidak pernah shalat lebih dari 11 rakaat ...โ€ [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, -pen.]

๐Ÿ’ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Sumber:
Transkrip:
@ukhuwahsalaf
Audio:
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/1785

#Fiqh #Ramadhan #shalat #qiamulail #tarawih #nafilah #tahajjud #witir

โฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธ
๐Ÿš‡ APAKAH LEBIH UTAMA BAGI WANITA UNTUK SHALAT TARAWIH DI RUMAHNYA ATAU DI MASJID?

โฑ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

[ Pertanyaan ]
Banyak wanita shalat tarawih bersama laki-laki di masjid. Apakah yang lebih utama baginya shalat di masjid, ataukah shalat di rumah lebih utama? Terlebih lagi banyak di antara mereka mengatakan bahwa shalat di masjid lebih membantunya dan menjadikannya bersemangat apalagi bila ia tidak mampu membaca dari mushaf.

[ Jawaban ]

โ’ Shalat wanita di rumahnya lebih utama.

(โ€ข) Namun bila shalatnya di masjid lebih menjadikannya bersemangat dan lebih khusyuk, dan ia khawatir bila shalat di rumah dia akan menyia-nyiakan shalatnya, terkadang shalat di masjid dalam keadaan seperti ini lebih utama. โ€” Karena keutamaan ini berhubungan dengan ibadah itu sendiri, sedangkan rumah berhubungan dengan tempat ibadah. Keutamaan yang ada di dalam ibadah lebih pantas untuk dijaga daripada keutamaan yang berhubungan dengan tempat ibadah.

(โ€ข) Namun wajib bagi wanita -bila ia keluar rumah- untuk keluar dalam keadaan tertutup, tidak berhias, dan tidak memakai wewangian. โ€” Sehingga atas dasar ini, wanita yang datang dengan bakhur (dupa wangi) ke sisi masjid yang di situ para wanita shalat, yang datang membawa bakhur ini lebih dekat kepada dosa daripada kepada pahala. Karena kaum wanita menjadi memakai wewangian dengan bakhur ini, sehingga wanita (yang di situ) akan keluar dari masjid dalam keadaan memakai wewangian.

โ€ขโ€ข Padahal Rasulullah [๏ทบ] bersabda,

{ ุฃูŠู…ุง ุงู…ุฑุฃุฉ ุฃุตุงุจุช ุจุฎูˆุฑุง ูู„ุง ุชุดู‡ุฏ ู…ุนู†ุง ุงู„ุนุดุงุก }

โ€œWanita mana saja yang terkena bau bakhur, janganlah ia shalat Isya bersama kami.โ€

Demikianlah. Seandainya diasumsikan ada wanita datang membawa bakhur. Ketika dia sampai ke masjid ia meletakkan bakhur itu. Dia tidak mengambilnya (bakhur itu tidak mengenainya) tidak pula orang yang di tempat itu. Yang terkena wewangian hanya tempat itu. Yang demikian ini tidak mengapa, hanya saja meninggalkannya lebih utama, agar orang yang tidak melakukan perkara yang seperti ini tidak mengikutinya.

๐Ÿ“š[Al-Liqa' asy-Syahri 8]

[ ุงู„ุณู‘ูุคูŽุงู„ู ]

ูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุงู„ู†ุณุงุก ุชุตู„ูŠ ุงู„ุชุฑุงูˆูŠุญ ู…ุน ุงู„ุฑุฌุงู„ ููŠ ุงู„ู…ุณุฌุฏ ูู‡ู„ ุงู„ุฃูุถู„ ู„ู‡ุง ู‡ุฐุง ุฃู… ููŠ ุงู„ุจูŠุช ุฃูุถู„ุŸ ุฎุตูˆุตุงู‹ ูˆุฃู† ุงู„ูƒุซูŠุฑ ู…ู†ู‡ู† ุชู‚ูˆู„: ุฅู† ุฐู„ูƒ ู…ู…ุง ูŠุนูŠู†ู‡ุง ูˆูŠุดุฌุนู‡ุง ุฎุตูˆุตุงู‹ ุฅุฐุง ูƒุงู†ุช ู„ุง ุชุณุชุทูŠุน ุงู„ู‚ุฑุงุกุฉ ููŠ ุงู„ู…ุตุญูุŸ

[ ุงู„ุฌูŽูˆูŽุงุจู ]

ุตู„ุงุชู‡ุง ููŠ ุงู„ุจูŠุช ุฃูุถู„ุŒ ู„ูƒู† ุฅุฐุง ูƒุงู†ุช ุตู„ุงุชู‡ุง ููŠ ุงู„ู…ุณุฌุฏ ุฃู†ุดุท ู„ู‡ุงุŒ ูˆุฃุฎุดุน ู„ู‡ุงุŒ ูˆุชุฎุดู‰ ุฅู† ุตู„ุช ููŠ ุงู„ุจูŠุช ุฃู† ุชุถูŠุน ุตู„ุงุชู‡ุงุŒ ูู‚ุฏ ูŠูƒูˆู† ุงู„ู…ุณุฌุฏ ู‡ู†ุง ุฃูุถู„ุ› ู„ุฃู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุฒูŠุฉ ุชุชุนู„ู‚ ุจู†ูุณ ุงู„ุนุจุงุฏุฉุŒ ูˆุงู„ุจูŠุช ูŠุชุนู„ู‚ ุจู…ูƒุงู† ุงู„ุนุจุงุฏุฉุŒ ูˆุงู„ู…ุฒูŠุฉ ุงู„ุชูŠ ุชูƒูˆู† ููŠ ุงู„ุนุจุงุฏุฉ ุฃูˆู„ู‰ ุจุงู„ู…ุฑุงุนุงุฉ ู…ู† ุงู„ู…ุฒูŠุฉ ุงู„ุชูŠ ุชูƒูˆู† ููŠ ู…ูƒุงู†ู‡ุง.

ูˆู„ูƒู† ูŠุฌุจ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฅุฐุง ุฎุฑุฌุช ุฃู† ุชุฎุฑุฌ ู…ุชุณุชุฑุฉุŒ ุบูŠุฑ ู…ุชุจุฑุฌุฉ ูˆู„ุง ู…ุชุทูŠุจุฉุŒ ูˆุนู„ูŠู‡ ูุงู„ู†ุณุงุก ุงู„ู„ุงุชูŠ ูŠุฃุชูŠู† ุจุงู„ุจุฎูˆุฑ ููŠ ุงู„ุฌุงู†ุจ ุงู„ุฐูŠ ูŠุตู„ูŠ ููŠู‡ ุงู„ู†ุณุงุก ู‡ู† ุฅู„ู‰ ุงู„ุฅุซู… ุฃู‚ุฑุจ ู…ู†ู‡ู† ุฅู„ู‰ ุงู„ุฃุฌุฑุ› ู„ุฃู† ุงู„ู†ุณุงุก ูŠุชุทูŠุจู† ุจู‡ุฐุง ุงู„ุจุฎูˆุฑุŒ ูุชุฎุฑุฌ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ูˆู‡ูŠ ู…ุชุทูŠุจุฉุŒ ูˆู‚ุฏ ู‚ุงู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุขู„ู‡ ูˆุณู„ู…: { ุฃูŠู…ุง ุงู…ุฑุฃุฉ ุฃุตุงุจุช ุจุฎูˆุฑุงู‹ ูู„ุง ุชุดู‡ุฏ ู…ุนู†ุง ุงู„ุนุดุงุก }.

ู†ุนู…ุŒ ู„ูˆ ูุฑุถ ุฃู† ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฌุงุกุช ุจุงู„ุจุฎูˆุฑุŒ ูุฅุฐุง ูˆุตู„ุช ุงู„ู…ุณุฌุฏ ูˆุถุนุช ุงู„ุจุฎูˆุฑ ูˆู„ุง ุชุฃุฎุฐู‡ ู„ุง ู‡ูŠ ูˆู„ุง ู…ู† ููŠ ุงู„ู…ูƒุงู† ูˆุฅู†ู…ุง ุชุทูŠุจ ุงู„ู…ูƒุงู† ูู‚ุทุŒ ูู‡ุฐุง ู„ุง ุจุฃุณ ุจู‡ ุฅู„ุง ุฃู† ุชุฑูƒู‡ ุฃูˆู„ู‰ุ› ู„ุฆู„ุง ูŠู‚ุชุฏูŠ ุจู‡ุง ู…ู† ู„ุง ุชุตู†ุน ู‡ุฐุง ุงู„ุตู†ูŠุน.

๐Ÿ“š[ุณู„ุณู„ุฉ ุงู„ู„ู‚ุงุก ุงู„ุดู‡ุฑูŠ > ุงู„ู„ู‚ุงุก ุงู„ุดู‡ุฑูŠ 8]

๐Ÿ’ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Url: http://bit.ly/Fw390914
๐Ÿ“ฎโ€ขโ€ขโ€ขโ€ข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: @MajalahQonitah //
Dari: @Fatawinissa
#Fiqh #Ramadhan #shalat #qiamulail #tarawih #tahajjud #witir