•:••««••:•✦•:••»»••:•
M U A Z I N A N A K
•:••««••:•✦•:••»»••:•
*Soal:*
🎙🎙 Seorang imam masjid menentukan muadzin anaknya sendiri yang berumur 12 tahun. Demikian pula anak-anak tetangga berumur antara 6-12 tahun, seluruhnya bergantian menjadi muazin di masjid itu. Azan ketika masuk waktu salat. Apakah boleh mereka menjadi muazin di umur itu? Catatan, di masjid itu tidak ada muadzin resmi.
Jawab:
☝🏻️👍🏻 Yang afdhal dan sunnah, adalah seorang muazin telah mencapai usia baligh. Karena dengan azan, berarti ia memberitakan masuknya waktu salat, serta terbitnya fajar, dan tenggelamnya matahari terkait dengan puasa.
✍🏻Adapun azannya anak-anak, apabila telah tamyiz dan sesuai arahan orang yang telah baligh, atau adzan di daerah perkotaan sehingga ia adzan ketika mendengar masjid lain dikumandangkan adzan, maka yang benar,
BOLEH DAN SAH azan mereka.
Wa billahit taufik wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz || Wakil: Asy Syaikh Abdurrazzak Afifi || anggota: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Ghudayan, Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Abdulaziz Alu Syaikh.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta (Komite tetap fatwa Saudi Arabia) No 14935
Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-muadzin-anak/
Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #anak
📖 *B A C A* Ambil pelajarannya!
☝🏻️ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
📲 *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi @pemasarantashfiyah
M U A Z I N A N A K
•:••««••:•✦•:••»»••:•
*Soal:*
🎙🎙 Seorang imam masjid menentukan muadzin anaknya sendiri yang berumur 12 tahun. Demikian pula anak-anak tetangga berumur antara 6-12 tahun, seluruhnya bergantian menjadi muazin di masjid itu. Azan ketika masuk waktu salat. Apakah boleh mereka menjadi muazin di umur itu? Catatan, di masjid itu tidak ada muadzin resmi.
Jawab:
☝🏻️👍🏻 Yang afdhal dan sunnah, adalah seorang muazin telah mencapai usia baligh. Karena dengan azan, berarti ia memberitakan masuknya waktu salat, serta terbitnya fajar, dan tenggelamnya matahari terkait dengan puasa.
✍🏻Adapun azannya anak-anak, apabila telah tamyiz dan sesuai arahan orang yang telah baligh, atau adzan di daerah perkotaan sehingga ia adzan ketika mendengar masjid lain dikumandangkan adzan, maka yang benar,
BOLEH DAN SAH azan mereka.
Wa billahit taufik wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz || Wakil: Asy Syaikh Abdurrazzak Afifi || anggota: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Ghudayan, Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Abdulaziz Alu Syaikh.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta (Komite tetap fatwa Saudi Arabia) No 14935
Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-muadzin-anak/
Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #anak
📖 *B A C A* Ambil pelajarannya!
☝🏻️ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
📲 *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi @pemasarantashfiyah
Telegram
Media Tashfiyah
Ini adalah saluran telegram resmi Media Tashfiyah. Silakan menyebarkan isi dari saluran ini tanpa mengubah isinya.
Admin: @red_tashfiyah
Admin: @red_tashfiyah
•:••««••:•✦•:••»»••:•
*M U A Z I N B E R H A D A S*
•:••««••:•✦•:••»»••:•
❓Soal:
Apakah boleh adzan bagi orang yang belum berwudhu? Dan apa hukum adzan orang yang junub?
✅ Jawab:
✍🏻 *Sah* hukumnya adzan orang yang berhadats; kecil maupun besar.
☝🏻️ Tapi, *lebih utama* baginya adalah adzan dalam keadaan suci dari kedua hadats itu.
✅ Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
[Fatawa Lajnah Ad Daimah no. 8966, diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]
📖 Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-azan-tanpa-wudhu/
Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #wudhu #junub
📖 *B A C A* Ambil pelajarannya!
☝🏻️ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
📲 *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen?
📱 Hubungi @pemasarantashfiyah atau di nomor +62 852 93 11 44 88
*M U A Z I N B E R H A D A S*
•:••««••:•✦•:••»»••:•
❓Soal:
Apakah boleh adzan bagi orang yang belum berwudhu? Dan apa hukum adzan orang yang junub?
✅ Jawab:
✍🏻 *Sah* hukumnya adzan orang yang berhadats; kecil maupun besar.
☝🏻️ Tapi, *lebih utama* baginya adalah adzan dalam keadaan suci dari kedua hadats itu.
✅ Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
[Fatawa Lajnah Ad Daimah no. 8966, diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]
📖 Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-azan-tanpa-wudhu/
Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #wudhu #junub
📖 *B A C A* Ambil pelajarannya!
☝🏻️ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
📲 *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen?
📱 Hubungi @pemasarantashfiyah atau di nomor +62 852 93 11 44 88
Telegram
Media Tashfiyah
Ini adalah saluran telegram resmi Media Tashfiyah. Silakan menyebarkan isi dari saluran ini tanpa mengubah isinya.
Admin: @red_tashfiyah
Admin: @red_tashfiyah
📖 Apa Hukum Mendoakan Jenazah Bersama-Sama Setelah Salat Jenazah? 📖
👉🏻 Simak fatwa dari Lajnah Ad Daimah berikut ini:
❌ Tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersama para sahabat mendoakan jenazah setelah selesai salat.
✅ Yang shahih dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau dahulu pernah berdiri di samping kuburan setelah selesai penguburan.
📃 Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan yang artinya, “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan baginya untuk menjawab pertanyaan. Dia sekarang sedang ditanyai.” [H.R. Abu Dawud]
☝🏻️ Berdasarkan hal tersebut, jelaslah bahwa yang benar adalah pendapat 🚫TIDAK BOLEHNYA🚫 berdoa dengan cara bersama-sama setelah selesai salat jenazah. Karena, hal itu tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam.
📚 Fatwa Lajnah Ad Daimah no. 2251, diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
📖 Dikutip dari http://tashfiyah.com/hukum-doa-setelah-salat-jenazah/
Tag: #fatwa #lajnah #fikih #jenazah #salat #doa #berjamaah
📖 *B A C A* Ambil pelajarannya!
☝🏻️ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
📲 *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen?
📱 Hubungi @pemasarantashfiyah atau di nomor +62852 9311 4488
👉🏻 Simak fatwa dari Lajnah Ad Daimah berikut ini:
❌ Tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersama para sahabat mendoakan jenazah setelah selesai salat.
✅ Yang shahih dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau dahulu pernah berdiri di samping kuburan setelah selesai penguburan.
📃 Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan yang artinya, “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan baginya untuk menjawab pertanyaan. Dia sekarang sedang ditanyai.” [H.R. Abu Dawud]
☝🏻️ Berdasarkan hal tersebut, jelaslah bahwa yang benar adalah pendapat 🚫TIDAK BOLEHNYA🚫 berdoa dengan cara bersama-sama setelah selesai salat jenazah. Karena, hal itu tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam.
📚 Fatwa Lajnah Ad Daimah no. 2251, diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
📖 Dikutip dari http://tashfiyah.com/hukum-doa-setelah-salat-jenazah/
Tag: #fatwa #lajnah #fikih #jenazah #salat #doa #berjamaah
📖 *B A C A* Ambil pelajarannya!
☝🏻️ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
📲 *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen?
📱 Hubungi @pemasarantashfiyah atau di nomor +62852 9311 4488
Telegram
Media Tashfiyah
Ini adalah saluran telegram resmi Media Tashfiyah. Silakan menyebarkan isi dari saluran ini tanpa mengubah isinya.
Admin: @red_tashfiyah
Admin: @red_tashfiyah
👣👞 Memakai Alas Kaki Pun Bisa Jadi Ibadah 👞👣
Memakai sandal pun ibadah. Caranya, amalkan adab-adab dalam memakai alas kaki.
📚 Adab-adab tersebut adalah:
1⃣. Saat memakai, dahulukan kaki kanan.
2⃣. Jika melepas, dahulukan kaki kiri.
Dua poin ini berdasarkan hadits berikut, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila kalian memakai sandal, dahulukanlah yang kanan. Apabila melepas, maka dahulukan yang kiri. Sehingga kaki kanan yang pertama memakai sandal, dan terakhir dilepas.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah].
3⃣. Tidak memakai sandal dengan berdiri.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang memakai sandal dalam keadaan berdiri.” [H.R. Abu Dawud dan yang lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash Shahihah].
▶️ Al Munawi menjelaskan bahwa perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits ini sebagai bimbingan saja bukan wajib. Karena memakai sandal dengan duduk akan lebih mudah dan nyaman.
▶️ Ath Thibi dan selain beliau berpendapat bahwa larangan ini khusus apabila ada semacam kesusahan ketika memakainya dengan berdiri. Seperti memakai sepatu, bukan sandal biasa. Allah lah Yang Maha Mengetahui terhadap hukum syariat-Nya.
4⃣. Tidak berjalan dengan memakai satu sandal saja.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian berjalan memakai satu sandal. Lepas semua sekalian, atau pakai semua.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah].
👣 Bahkan, ketika putus talinya, jangan dipakai salah satunya sampai diperbaiki. Dalam hadits Abu Hurairah riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila tali sandal kalian putus, janganlah berjalan dengan satunya, sampai diperbaiki.”
5⃣. Sandal desain dan model yang khusus untuk laki-laki tidak boleh dipakai wanita, dan sebaliknya.
أَنَّهُ لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
“Bahwa Rasulullah melaknat wanita yang bergaya menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang berusaha menyerupai wanita.” [H.R. Abu Dawud, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud].
6⃣. Tidak boleh ada unsur menyerupai orang kafir atau menyebabkan mudarat.
Contohnya, sepatu hak tinggi.
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan:
💄Memakai sepatu atau sandal hak tinggi termasuk tabarruj, berhias yang dilarang.
👠 Di sisi lain bermudarat pada tumit kaki karena terangkat tidak sebagaimana mestinya.
👓 Jadi hak tinggi tercela secara syariat maupun kedokteran. Oleh sebab itu, banyak para dokter yang melarangnya karena alasan kesehatan. Tercelanya menurut syariat tentu lebih besar karena termasuk tabarruj.
🚫 Apabila menimbulkan suara maka lebih jelek lagi."
Artikel ini belum lengkap! Baca lengkapnya di http://tashfiyah.com/adab-memakai-sandal/
Tag: #adab #sandal #fikih #alaskaki #Utsaimin
📖 *B A C A* Ambil pelajarannya!
☝🏻️ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
📲 *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
Memakai sandal pun ibadah. Caranya, amalkan adab-adab dalam memakai alas kaki.
📚 Adab-adab tersebut adalah:
1⃣. Saat memakai, dahulukan kaki kanan.
2⃣. Jika melepas, dahulukan kaki kiri.
Dua poin ini berdasarkan hadits berikut, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila kalian memakai sandal, dahulukanlah yang kanan. Apabila melepas, maka dahulukan yang kiri. Sehingga kaki kanan yang pertama memakai sandal, dan terakhir dilepas.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah].
3⃣. Tidak memakai sandal dengan berdiri.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang memakai sandal dalam keadaan berdiri.” [H.R. Abu Dawud dan yang lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash Shahihah].
▶️ Al Munawi menjelaskan bahwa perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits ini sebagai bimbingan saja bukan wajib. Karena memakai sandal dengan duduk akan lebih mudah dan nyaman.
▶️ Ath Thibi dan selain beliau berpendapat bahwa larangan ini khusus apabila ada semacam kesusahan ketika memakainya dengan berdiri. Seperti memakai sepatu, bukan sandal biasa. Allah lah Yang Maha Mengetahui terhadap hukum syariat-Nya.
4⃣. Tidak berjalan dengan memakai satu sandal saja.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian berjalan memakai satu sandal. Lepas semua sekalian, atau pakai semua.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah].
👣 Bahkan, ketika putus talinya, jangan dipakai salah satunya sampai diperbaiki. Dalam hadits Abu Hurairah riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila tali sandal kalian putus, janganlah berjalan dengan satunya, sampai diperbaiki.”
5⃣. Sandal desain dan model yang khusus untuk laki-laki tidak boleh dipakai wanita, dan sebaliknya.
أَنَّهُ لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
“Bahwa Rasulullah melaknat wanita yang bergaya menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang berusaha menyerupai wanita.” [H.R. Abu Dawud, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud].
6⃣. Tidak boleh ada unsur menyerupai orang kafir atau menyebabkan mudarat.
Contohnya, sepatu hak tinggi.
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan:
💄Memakai sepatu atau sandal hak tinggi termasuk tabarruj, berhias yang dilarang.
👠 Di sisi lain bermudarat pada tumit kaki karena terangkat tidak sebagaimana mestinya.
👓 Jadi hak tinggi tercela secara syariat maupun kedokteran. Oleh sebab itu, banyak para dokter yang melarangnya karena alasan kesehatan. Tercelanya menurut syariat tentu lebih besar karena termasuk tabarruj.
🚫 Apabila menimbulkan suara maka lebih jelek lagi."
Artikel ini belum lengkap! Baca lengkapnya di http://tashfiyah.com/adab-memakai-sandal/
Tag: #adab #sandal #fikih #alaskaki #Utsaimin
📖 *B A C A* Ambil pelajarannya!
☝🏻️ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
📲 *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
Telegram
Media Tashfiyah
Ini adalah saluran telegram resmi Media Tashfiyah. Silakan menyebarkan isi dari saluran ini tanpa mengubah isinya.
Admin: @red_tashfiyah
Admin: @red_tashfiyah
📖 SILSILAH FIKIH PUASA RINGKAS
1️⃣ HUKUM PUASA RAMADHAN
🔭 Bukan hanya wajib, bahkan Puasa Ramadhan adalah rukun Islam.
☝️ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Islam ini dibangun di atas lima perkara:
🔅 syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah,
🔅 menegakkan salat,
🔅 memberi zakat,
🔅 berhaji ke Baitullah, dan
🔅 puasa Ramadhan.”
📚 [H.R. Al-Bukhari dan Muslim dari Shahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma].
💎 Puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh:
✅ muslim
✅ yang berakal,
✅ baligh,
✅ sehat,
✅ tidak sedang melakukan perjalanan jauh,
✅ dan khusus bagi wanita, harus suci dari haid dan nifas.
🕯Jika tidak termasuk dalam kriteria tersebut, berarti puasa tidak wajib baginya.
APA DALILNYA?
Tunggu Majalah Tashfiyah Edisi Khusus Ramadhan
sampai di kota Anda!
Tag: #silsilah #puasa #fikih #ramadhan
📖 B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻 A M A L K A N Raih pahalanya!
📲 B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
Kunjungi website kami tashfiyah.com
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
1️⃣ HUKUM PUASA RAMADHAN
🔭 Bukan hanya wajib, bahkan Puasa Ramadhan adalah rukun Islam.
☝️ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Islam ini dibangun di atas lima perkara:
🔅 syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah,
🔅 menegakkan salat,
🔅 memberi zakat,
🔅 berhaji ke Baitullah, dan
🔅 puasa Ramadhan.”
📚 [H.R. Al-Bukhari dan Muslim dari Shahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma].
💎 Puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh:
✅ muslim
✅ yang berakal,
✅ baligh,
✅ sehat,
✅ tidak sedang melakukan perjalanan jauh,
✅ dan khusus bagi wanita, harus suci dari haid dan nifas.
🕯Jika tidak termasuk dalam kriteria tersebut, berarti puasa tidak wajib baginya.
APA DALILNYA?
Tunggu Majalah Tashfiyah Edisi Khusus Ramadhan
sampai di kota Anda!
Tag: #silsilah #puasa #fikih #ramadhan
📖 B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻 A M A L K A N Raih pahalanya!
📲 B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
Kunjungi website kami tashfiyah.com
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
📖 SILSILAH FIKIH PUASA RINGKAS
2️⃣ ORANG YANG BOLEH TIDAK BERPUASA DAN MEMBAYAR FIDYAH
🔎 Ada beberapa golongan yang mendapatkan keringanan untuk tidak melakukan puasa, namun wajib untuk membayar fidyah.
📦 Fidyah adalah memberi makan (seporsi mengenyangkan kepada) seorang miskin per hari yang ditinggalkan. Boleh juga diganti dengan memberi setengah Sha’ (1,5 kg) atau setengah ukuran zakat fitrah.
📌 Golongan tersebut adalah:
A. Orang yang sudah tua renta dan tidak sanggup lagi untuk berpuasa.
📖 Abdullah bin Abbas suatu saat membaca ayat di dalam Surat Al-Baqarah (yang artinya), “Dan bagi orang yang berat (apabila berpuasa), maka mereka membayarkan fidyah.” [Q.S. Al-Baqarah:184].
📝 Beliau menjelaskan, “Fidyah tidaklah dihapuskan hukumnya (secara total). Hanyalah yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah orang tua yang tidak mampu berpuasa karena fisiknya melemah, maka ia diberikan keringanan (untuk tidak berpuasa) dan mengganti dengan memberi makan setiap harinya kepada seorang miskin.” [diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
B. Wanita hamil atau menyusui. Ini merupakan pendapat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum.
C. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Orang yang demikian keadaannya dihukumi seperti orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa dan termasuk di dalam ayat yang telah disebutkan.
RAMADHAN AKAN DATANG SEBENTAR LAGI, SIAPKAN DENGAN ILMU!
Tag: #silsilah #puasa #fikih #ramadhan
📖 B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻 A M A L K A N Raih pahalanya!
📲 B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
📖 Baca lengkapnya di majalah Tashfiyah edisi 68. Edisi Khusus Ramadhan dalam rubrik Hukum Islam
💻 Kunjungi juga website kami http://tashfiyah.com/orang-yang-boleh-tidak-berpuasa-namun-wajib-membayar-fidyah/
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
2️⃣ ORANG YANG BOLEH TIDAK BERPUASA DAN MEMBAYAR FIDYAH
🔎 Ada beberapa golongan yang mendapatkan keringanan untuk tidak melakukan puasa, namun wajib untuk membayar fidyah.
📦 Fidyah adalah memberi makan (seporsi mengenyangkan kepada) seorang miskin per hari yang ditinggalkan. Boleh juga diganti dengan memberi setengah Sha’ (1,5 kg) atau setengah ukuran zakat fitrah.
📌 Golongan tersebut adalah:
A. Orang yang sudah tua renta dan tidak sanggup lagi untuk berpuasa.
📖 Abdullah bin Abbas suatu saat membaca ayat di dalam Surat Al-Baqarah (yang artinya), “Dan bagi orang yang berat (apabila berpuasa), maka mereka membayarkan fidyah.” [Q.S. Al-Baqarah:184].
📝 Beliau menjelaskan, “Fidyah tidaklah dihapuskan hukumnya (secara total). Hanyalah yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah orang tua yang tidak mampu berpuasa karena fisiknya melemah, maka ia diberikan keringanan (untuk tidak berpuasa) dan mengganti dengan memberi makan setiap harinya kepada seorang miskin.” [diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
B. Wanita hamil atau menyusui. Ini merupakan pendapat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum.
C. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Orang yang demikian keadaannya dihukumi seperti orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa dan termasuk di dalam ayat yang telah disebutkan.
RAMADHAN AKAN DATANG SEBENTAR LAGI, SIAPKAN DENGAN ILMU!
Tag: #silsilah #puasa #fikih #ramadhan
📖 B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻 A M A L K A N Raih pahalanya!
📲 B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
📖 Baca lengkapnya di majalah Tashfiyah edisi 68. Edisi Khusus Ramadhan dalam rubrik Hukum Islam
💻 Kunjungi juga website kami http://tashfiyah.com/orang-yang-boleh-tidak-berpuasa-namun-wajib-membayar-fidyah/
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
📖 SILSILAH FIKIH PUASA RINGKAS
3️⃣ R U K U N P U A S A
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
🔎 Rukun puasa ialah amalan yang harus dilakukan dalam berpuasa. Jika tidak dilakukan, maka puasanya tidak sah.
▶️ Rukun-rukun puasa tersebut adalah:
1️⃣ Berniat sebelum fajar
Berniat untuk puasa wajib sebelum terbit fajar, ikhlas untuk melaksanakan perintah Allah, mengharap pahala yang Allah persiapkan bagi orang-orang yang berpuasa.
📖 Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya,
“Barang siapa tidak berniat untuk berpuasa semenjak sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya (yakni puasanya tidak sah).”
📚 [H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu ‘anha, dishahihkan Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud].
📝 Syarat niat sebelum fajar pada hadis ini khusus untuk puasa wajib.
Adapun puasa sunah boleh berniat setelah fajar.
2️⃣ Menahan diri dari pembatal puasa dari mulai terbit fajar sampai tenggelam matahari.
📖 Allah berfirman yang artinya, “... maka sekarang campurilah mereka dan harapkanlah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” [Q.S. Al Baqarah:187]
RAMADHAN AKAN DATANG SEBENTAR LAGI, SIAPKAN DENGAN ILMU!
Tag: #silsilah #puasa #fikih #ramadhan
📖 Baca lengkapnya di majalah Tashfiyah edisi 68. Edisi Khusus Ramadhan dalam rubrik Hukum Islam
💻 Kunjungi juga website kami http://tashfiyah.com/rukun-puasa/
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
3️⃣ R U K U N P U A S A
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
🔎 Rukun puasa ialah amalan yang harus dilakukan dalam berpuasa. Jika tidak dilakukan, maka puasanya tidak sah.
▶️ Rukun-rukun puasa tersebut adalah:
1️⃣ Berniat sebelum fajar
Berniat untuk puasa wajib sebelum terbit fajar, ikhlas untuk melaksanakan perintah Allah, mengharap pahala yang Allah persiapkan bagi orang-orang yang berpuasa.
📖 Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya,
“Barang siapa tidak berniat untuk berpuasa semenjak sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya (yakni puasanya tidak sah).”
📚 [H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu ‘anha, dishahihkan Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud].
📝 Syarat niat sebelum fajar pada hadis ini khusus untuk puasa wajib.
Adapun puasa sunah boleh berniat setelah fajar.
2️⃣ Menahan diri dari pembatal puasa dari mulai terbit fajar sampai tenggelam matahari.
📖 Allah berfirman yang artinya, “... maka sekarang campurilah mereka dan harapkanlah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” [Q.S. Al Baqarah:187]
RAMADHAN AKAN DATANG SEBENTAR LAGI, SIAPKAN DENGAN ILMU!
Tag: #silsilah #puasa #fikih #ramadhan
📖 Baca lengkapnya di majalah Tashfiyah edisi 68. Edisi Khusus Ramadhan dalam rubrik Hukum Islam
💻 Kunjungi juga website kami http://tashfiyah.com/rukun-puasa/
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
📖 SILSILAH FIKIH PUASA RINGKAS
4️⃣ PEMBATAL PUASA
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
1️⃣ Makan dan minum dengan sengaja
Hal ini berdasarkan QS. Al Baqarah:187.
Adapun bagi yang tidak sengaja maka tidak batal. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Apabila lupa kemudian makan dan minum, maka hendaknya tetap melanjutkan puasanya. Karena hal ini tidak lain hanyalah Allah yang memberinya makan dan minum.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari Shahabat Abu Hurairah ].
2️⃣ Berhubungan suami-istri siang hari Ramadhan.
Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah:187 tersebut di atas. Dan orang yang melakukannya wajib membayarkan kaffarah (denda). Kaffarahnya adalah:
a. Membebaskan budak; jika tidak mampu
b. Berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu
c. Memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang mendapatkan satu mudd tiga perempat kilogram makanan pokok.
3️⃣ Haid dan nifas.
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Bukankah jika mereka haid tidak salat dan tidak puasa?” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim]. Hadis ini menunjukkan bahwa wanita ketika haid tidak salat dan puasa secara umum, termasuk puasa Ramadhan. Sehingga, ketika seorang wanita datang bulan pada waktu berpuasa, puasanya menjadi batal dan harus diganti pada hari yang lain.
4️⃣ Menyengaja muntah.
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Siapa yang tidak mampu menahan muntah (tidak sengaja muntah) maka tidak wajib mengganti. Dan siapa yang menyengaja muntah hendaknya mengganti.” [H.R. At Tirmidzi dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi].
5️⃣ Suntikan atau infus pengganti makanan.
Hal ini karena kedudukannya sama dengan makanan.
[Ustadz Farhan]
RAMADHAN AKAN DATANG SEBENTAR LAGI, SIAPKAN DENGAN ILMU!
Tag: #silsilah #puasa #fikih #ramadhan
📖 Baca juga di majalah Tashfiyah edisi 68. Edisi Khusus Ramadhan dalam rubrik Hukum Islam
💻 Kunjungi juga website kami http://tashfiyah.com/pembatal-puasa/
🌐 Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
4️⃣ PEMBATAL PUASA
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
1️⃣ Makan dan minum dengan sengaja
Hal ini berdasarkan QS. Al Baqarah:187.
Adapun bagi yang tidak sengaja maka tidak batal. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Apabila lupa kemudian makan dan minum, maka hendaknya tetap melanjutkan puasanya. Karena hal ini tidak lain hanyalah Allah yang memberinya makan dan minum.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari Shahabat Abu Hurairah ].
2️⃣ Berhubungan suami-istri siang hari Ramadhan.
Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah:187 tersebut di atas. Dan orang yang melakukannya wajib membayarkan kaffarah (denda). Kaffarahnya adalah:
a. Membebaskan budak; jika tidak mampu
b. Berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu
c. Memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang mendapatkan satu mudd tiga perempat kilogram makanan pokok.
3️⃣ Haid dan nifas.
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Bukankah jika mereka haid tidak salat dan tidak puasa?” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim]. Hadis ini menunjukkan bahwa wanita ketika haid tidak salat dan puasa secara umum, termasuk puasa Ramadhan. Sehingga, ketika seorang wanita datang bulan pada waktu berpuasa, puasanya menjadi batal dan harus diganti pada hari yang lain.
4️⃣ Menyengaja muntah.
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Siapa yang tidak mampu menahan muntah (tidak sengaja muntah) maka tidak wajib mengganti. Dan siapa yang menyengaja muntah hendaknya mengganti.” [H.R. At Tirmidzi dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi].
5️⃣ Suntikan atau infus pengganti makanan.
Hal ini karena kedudukannya sama dengan makanan.
[Ustadz Farhan]
RAMADHAN AKAN DATANG SEBENTAR LAGI, SIAPKAN DENGAN ILMU!
Tag: #silsilah #puasa #fikih #ramadhan
📖 Baca juga di majalah Tashfiyah edisi 68. Edisi Khusus Ramadhan dalam rubrik Hukum Islam
💻 Kunjungi juga website kami http://tashfiyah.com/pembatal-puasa/
🌐 Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
📖 SILSILAH FIKIH PUASA RINGKAS
5️⃣ SUNNAH PUASA
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
Hal-hal berikut ini sunnah dilakukan ketika berpuasa
1️⃣ Mengakhirkan sahur.
Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Kami makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian kami bangkit salat Shubuh.” Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun bertanya kepada Zaid, “Berapa jarak antara adzan dan sahur?” Ia menjawab, “seukuran bacaan lima puluh ayat.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim].
2️⃣ Menyegerakan berbuka puasa.
Dari Suhail bin Said radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Senantiasa umat Islam dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim].
3️⃣ Berbuka dengan kurma, kalau tidak ada, air putih
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berbuka dengan kurma basah sebelum salat, apabila tidak ada kurma basah maka dengan kurma kering, kalau tidak ada dengan beberapa teguk air.” [H.R. Ahmad dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dishahihkan Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Irwaul Ghalil].
4️⃣ Berdoa Ketika Berbuka.
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila berbuka selalu membaca doa,
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
“Telah hilang dahaga, telah basah urat-urat, pahala pun telah ditetapkan insya Allah.” [H.R. Abu Dawud dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud].
[Ustadz Farhan]
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
RAMADHAN AKAN DATANG SEBENTAR LAGI, SIAPKAN DENGAN ILMU!
Tag: #silsilah #puasa #fikih #ramadhan
📖 Baca juga di majalah Tashfiyah edisi 68. Edisi Khusus Ramadhan dalam rubrik Hukum Islam
💻 Kunjungi juga website kami http://tashfiyah.com/pembatal-puasa/
🌐 Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
📲 Bagikan artikel ini, siapa tahu ada yang beramal karena Anda
"Siapa yg menunjukkan pada kebaikan, dia mendapat pahala seperti pelakunya." [H.R. Muslim]
5️⃣ SUNNAH PUASA
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
Hal-hal berikut ini sunnah dilakukan ketika berpuasa
1️⃣ Mengakhirkan sahur.
Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Kami makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian kami bangkit salat Shubuh.” Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun bertanya kepada Zaid, “Berapa jarak antara adzan dan sahur?” Ia menjawab, “seukuran bacaan lima puluh ayat.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim].
2️⃣ Menyegerakan berbuka puasa.
Dari Suhail bin Said radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Senantiasa umat Islam dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim].
3️⃣ Berbuka dengan kurma, kalau tidak ada, air putih
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berbuka dengan kurma basah sebelum salat, apabila tidak ada kurma basah maka dengan kurma kering, kalau tidak ada dengan beberapa teguk air.” [H.R. Ahmad dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dishahihkan Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Irwaul Ghalil].
4️⃣ Berdoa Ketika Berbuka.
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila berbuka selalu membaca doa,
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
“Telah hilang dahaga, telah basah urat-urat, pahala pun telah ditetapkan insya Allah.” [H.R. Abu Dawud dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud].
[Ustadz Farhan]
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
RAMADHAN AKAN DATANG SEBENTAR LAGI, SIAPKAN DENGAN ILMU!
Tag: #silsilah #puasa #fikih #ramadhan
📖 Baca juga di majalah Tashfiyah edisi 68. Edisi Khusus Ramadhan dalam rubrik Hukum Islam
💻 Kunjungi juga website kami http://tashfiyah.com/pembatal-puasa/
🌐 Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
📲 Bagikan artikel ini, siapa tahu ada yang beramal karena Anda
"Siapa yg menunjukkan pada kebaikan, dia mendapat pahala seperti pelakunya." [H.R. Muslim]
🍼🥛🍽 APAKAH BERDOSA MENYAPIH ANAK KURANG DARI DUA TAHUN?
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
رحمه الله
🔌 Pertanyaan:
Apakah hukum syariat mengenai seorang wanita yang menyapih anaknya sebelum sempurna dua tahun?
💡 Jawab:
•🍃🌸••┈•••🌸•••┈••🌸🍃•
لا حرج على المرأة أن تفطم ولدها قبل تمام الحولين، إذا كان يستغني عن اللبن، أما إذا كان لا يستغني عن اللبن، فإنه لا يجوز لها أن تفطمه قبل الحولين ولا بعد الحولين أيضاً، ما دام لا يأكل الطعام؛ لأن المقصود هو تغذية الطفل، فإذا كان محتاجاً إلى اللبن وجب أن يغذى به، وإذا استغنى عنه بالأكل والشرب فلا حرج أن يقطع عنه قبل تمام الحولين.
•🍃🌸••┈•••🌸•••┈••🌸🍃•
💯 Tidak mengapa seorang wanita menyapih anaknya sebelum sempurna dua tahun, apabila anak itu sudah tidak memerlukan ASI.
❌ Adapun jika anak itu belum bisa lepas dari ASI, maka tidak boleh menyapihnya, baik sebelum dua tahun atau sesudahnya, selama anak itu belum bisa makan.
🍼 Karena, tujuannya adalah memberikan nutrisi bagi anak. Jika anak itu perlu ASI, maka wajib untuk memberinya. Jika anak itu sudah tidak memerlukan ASI, bisa makan dan minum, maka tidak mengapa untuk menyapihnya sebelum dua tahun.
🔊 Sumber Audio:
http://binothaimeen.net/content/Download/9622
•┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈•
Tag: #fatwa #wanita #IbnuUtsaimin #audio #ASI #fikih
🌎 Kunjungi website kami tashfiyah.com dan telegram.tashfiyah.com
📱 Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
📲 BAGIKAN ARTIKEL INI, siapa tahu ada yang mendapat hidayah dg perantaraan Anda
"Siapa yg menunjukkan pada kebaikan, dia mendapat pahala spt pelakunya." [H.R. Muslim]
⬇️⬇️⬇️ KLIK UTK DENGAR AUDIO
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
رحمه الله
🔌 Pertanyaan:
Apakah hukum syariat mengenai seorang wanita yang menyapih anaknya sebelum sempurna dua tahun?
💡 Jawab:
•🍃🌸••┈•••🌸•••┈••🌸🍃•
لا حرج على المرأة أن تفطم ولدها قبل تمام الحولين، إذا كان يستغني عن اللبن، أما إذا كان لا يستغني عن اللبن، فإنه لا يجوز لها أن تفطمه قبل الحولين ولا بعد الحولين أيضاً، ما دام لا يأكل الطعام؛ لأن المقصود هو تغذية الطفل، فإذا كان محتاجاً إلى اللبن وجب أن يغذى به، وإذا استغنى عنه بالأكل والشرب فلا حرج أن يقطع عنه قبل تمام الحولين.
•🍃🌸••┈•••🌸•••┈••🌸🍃•
💯 Tidak mengapa seorang wanita menyapih anaknya sebelum sempurna dua tahun, apabila anak itu sudah tidak memerlukan ASI.
❌ Adapun jika anak itu belum bisa lepas dari ASI, maka tidak boleh menyapihnya, baik sebelum dua tahun atau sesudahnya, selama anak itu belum bisa makan.
🍼 Karena, tujuannya adalah memberikan nutrisi bagi anak. Jika anak itu perlu ASI, maka wajib untuk memberinya. Jika anak itu sudah tidak memerlukan ASI, bisa makan dan minum, maka tidak mengapa untuk menyapihnya sebelum dua tahun.
🔊 Sumber Audio:
http://binothaimeen.net/content/Download/9622
•┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈•
Tag: #fatwa #wanita #IbnuUtsaimin #audio #ASI #fikih
🌎 Kunjungi website kami tashfiyah.com dan telegram.tashfiyah.com
📱 Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
📲 BAGIKAN ARTIKEL INI, siapa tahu ada yang mendapat hidayah dg perantaraan Anda
"Siapa yg menunjukkan pada kebaikan, dia mendapat pahala spt pelakunya." [H.R. Muslim]
⬇️⬇️⬇️ KLIK UTK DENGAR AUDIO
💉🔬 SAKIT HAID SEBELUM MAGHRIB, NAMUN KELUAR DARAH HAID SETELAH MAGHRIB, BATALKAH PUASA?
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
🔌 Pertanyaan:
Seorang wanita keluar darah haid segera setelah matahari tenggelam, apakah puasanya sah?
💡 Jawab:
صوم هذه المرأة صحيح حتى لو أحست بأعراض الحيض قبل الغروب من الوجع والتألم، ولكنها لم تره خارجاً إلا بعد الغروب، فإن صومها صحيح، لأن الذي يفسد الصوم هو خروج دم الحيض قبل غروب الشمس، وليس الإحساس به، بل خروجه بالفعل
🌱 Puasa wanita ini sah. Meskipun dia merasakan gejala haid sebelum tenggelam matahari berupa rasa sakit, namun dia tidak melihat darah keluar kecuali setelah tenggelam, maka puasanya sah.
🌿 Karena, yang membatalkan puasa adalah keluarnya darah haid sebelum tenggelam matahari. Bukan merasakannya, tapi memang benar-benar keluar.
📚 Sumber: Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 19/209
•┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈•
Tag: #fikih #IbnuUtsaimin #fatwa #wanita #haid #puasa #ramadhan
🌎 Kunjungi website kami tashfiyah.com dan telegram.tashfiyah.com
📱 Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
📲 BAGIKAN ARTIKEL INI,
"Siapa yg menunjukkan pada kebaikan, dia mendapat pahala spt pelakunya." [H.R. Muslim]
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
🔌 Pertanyaan:
Seorang wanita keluar darah haid segera setelah matahari tenggelam, apakah puasanya sah?
💡 Jawab:
صوم هذه المرأة صحيح حتى لو أحست بأعراض الحيض قبل الغروب من الوجع والتألم، ولكنها لم تره خارجاً إلا بعد الغروب، فإن صومها صحيح، لأن الذي يفسد الصوم هو خروج دم الحيض قبل غروب الشمس، وليس الإحساس به، بل خروجه بالفعل
🌱 Puasa wanita ini sah. Meskipun dia merasakan gejala haid sebelum tenggelam matahari berupa rasa sakit, namun dia tidak melihat darah keluar kecuali setelah tenggelam, maka puasanya sah.
🌿 Karena, yang membatalkan puasa adalah keluarnya darah haid sebelum tenggelam matahari. Bukan merasakannya, tapi memang benar-benar keluar.
📚 Sumber: Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 19/209
•┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈•
Tag: #fikih #IbnuUtsaimin #fatwa #wanita #haid #puasa #ramadhan
🌎 Kunjungi website kami tashfiyah.com dan telegram.tashfiyah.com
📱 Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
📲 BAGIKAN ARTIKEL INI,
"Siapa yg menunjukkan pada kebaikan, dia mendapat pahala spt pelakunya." [H.R. Muslim]
#Repost :
•:••««••:•✦•:••»»••:•
M U A Z I N A N A K
•:••««••:•✦•:••»»••:•
Soal:
🎙🎙 Seorang imam masjid menentukan muadzin anaknya sendiri yang berumur 12 tahun. Demikian pula anak-anak tetangga berumur antara 6-12 tahun, seluruhnya bergantian menjadi muazin di masjid itu. Azan ketika masuk waktu salat. Apakah boleh mereka menjadi muazin di umur itu? Catatan, di masjid itu tidak ada muadzin resmi.
Jawab:
☝🏻️👍🏻 Yang afdhal dan sunnah, adalah seorang muazin telah mencapai usia baligh. Karena dengan azan, berarti ia memberitakan masuknya waktu salat, serta terbitnya fajar, dan tenggelamnya matahari terkait dengan puasa.
✍🏻 Adapun azannya anak-anak, apabila telah tamyiz dan sesuai arahan orang yang telah baligh, atau adzan di daerah perkotaan sehingga ia adzan ketika mendengar masjid lain dikumandangkan adzan, maka yang benar, BOLEH DAN SAH azan mereka.
Wa billahit taufik wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz || Wakil: Asy Syaikh Abdurrazzak Afifi || anggota: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Ghudayan, Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Abdulaziz Alu Syaikh.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta (Komite tetap fatwa Saudi Arabia) No 14935
Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-muadzin-anak/
Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #anak
📖 B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻️ A M A L K A N Raih pahalanya!
📲 B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
#Repost dari https://t.me/majalahtashfiyah/7
•:••««••:•✦•:••»»••:•
M U A Z I N A N A K
•:••««••:•✦•:••»»••:•
Soal:
🎙🎙 Seorang imam masjid menentukan muadzin anaknya sendiri yang berumur 12 tahun. Demikian pula anak-anak tetangga berumur antara 6-12 tahun, seluruhnya bergantian menjadi muazin di masjid itu. Azan ketika masuk waktu salat. Apakah boleh mereka menjadi muazin di umur itu? Catatan, di masjid itu tidak ada muadzin resmi.
Jawab:
☝🏻️👍🏻 Yang afdhal dan sunnah, adalah seorang muazin telah mencapai usia baligh. Karena dengan azan, berarti ia memberitakan masuknya waktu salat, serta terbitnya fajar, dan tenggelamnya matahari terkait dengan puasa.
✍🏻 Adapun azannya anak-anak, apabila telah tamyiz dan sesuai arahan orang yang telah baligh, atau adzan di daerah perkotaan sehingga ia adzan ketika mendengar masjid lain dikumandangkan adzan, maka yang benar, BOLEH DAN SAH azan mereka.
Wa billahit taufik wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz || Wakil: Asy Syaikh Abdurrazzak Afifi || anggota: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Ghudayan, Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Abdulaziz Alu Syaikh.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta (Komite tetap fatwa Saudi Arabia) No 14935
Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-muadzin-anak/
Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #anak
📖 B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻️ A M A L K A N Raih pahalanya!
📲 B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
#Repost dari https://t.me/majalahtashfiyah/7
Tashfiyah
Fatwa Hukum Muadzin Anak-Anak | Majalah Muslim Tashfiyah
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah No 14935 Soal: Seorang imam masjid menentukan muadzin anaknya sendiri yang berumur 12 tahun. Demikian pula anak-anak tetangga berumur
#Repost :
•:••««••:•✦•:••»»••:•
M U A Z I N B E R H A D A S
•:••««••:•✦•:••»»••:•
❓Soal:
Apakah boleh adzan bagi orang yang belum berwudhu? Dan apa hukum adzan orang yang junub?
✅ Jawab:
✍🏻 Sah hukumnya adzan orang yang berhadats; kecil maupun besar.
☝🏻️ Tapi, lebih utama baginya adalah adzan dalam keadaan suci dari kedua hadats itu.
✅ Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
[Fatawa Lajnah Ad Daimah no. 8966, diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]
📖 Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-azan-tanpa-wudhu/
Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #wudhu #junub
📖 B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻️ A M A L K A N Raih pahalanya!
📲 B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
#Repost dari https://t.me/majalahtashfiyah/9
•:••««••:•✦•:••»»••:•
M U A Z I N B E R H A D A S
•:••««••:•✦•:••»»••:•
❓Soal:
Apakah boleh adzan bagi orang yang belum berwudhu? Dan apa hukum adzan orang yang junub?
✅ Jawab:
✍🏻 Sah hukumnya adzan orang yang berhadats; kecil maupun besar.
☝🏻️ Tapi, lebih utama baginya adalah adzan dalam keadaan suci dari kedua hadats itu.
✅ Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
[Fatawa Lajnah Ad Daimah no. 8966, diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]
📖 Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-azan-tanpa-wudhu/
Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #wudhu #junub
📖 B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻️ A M A L K A N Raih pahalanya!
📲 B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
#Repost dari https://t.me/majalahtashfiyah/9
💐👣 MENELADANI NABI DALAM BER-IDUL FITRI
1️⃣ Berhias ketika Id (untuk laki-laki)
📝 dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma,
كان ﷺ يلبسُ يومَ العيدِ بردةً حمراءَ
Dahulu, Rasulullah ﷺ pada hari Id mengenakan burdah (mantel) berwarna merah.
✍🏻 "Sanadnya bagus." kata Syaikh Al Albani
📚 Silsilah As Shahihah no 1279
2️⃣ Mandi di hari Id sebelum keluar
📝 Nafi' (seorang tabi'in) mengatakan,
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رضي الله عنه كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى
Bahwasanya Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma dahulu biasa mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke tanah lapang
✍🏻 Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa
📚 Muwatha' Imam Malik no. 384
3️⃣ Makan kurma dengan jumlah ganjil
📝 Anas bin Malik رضي الله عنه mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ َلا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ. ويأكلهن وِترا
Dahulu, Rasulullah ﷺ tidak berangkat pada Idul Fitri hingga makan beberapa kurma, beliau makan dengan jumlah ganjil.
📚 HR. Al Bukhari no. 953
4️⃣ Berjalan ke tanah lapang
📝 Ibnu Umar mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا، وَيَرْجِعُ مَاشِيًا
Dahulu, Rasulullah ﷺ berangkat salat Id dengan berjalan dan pulang dengan berjalan.
✍🏻 Dihasankan Syaikh Al Albani
📚 Shahih Ibni Majah no. 1078
5️⃣ Jalan berangkat berbeda dengan jalan pulang
📝 Jabir bin Abdillah mengatakan,
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيق
Dahulu, Nabi ﷺ pada hari Id, jalannya berbeda.
📚 HR. Al Bukhari no 986
6️⃣ Bertakbir mulai keluar rumah, sampai salat Id ditegakkan
📝 Az Zuhri (seorang tabi'in) mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ يُخْرِجُ يَوْمَ الفِطَرِ فَيَكْبُرُ حَتَّى يَأْتِي المُصَلَّى، وَحَتَّى يَقْضِي الصَّلَاةَ، فَإِذَا قَضَى الصَّلَاةَ قَطْعُ التَّكْبِيرِ
Bahwa Rasulullah ﷺ dahulu keluar pada Idul Fitri, lalu bertakbir hingga tanah lapang dan sampai selesai salat. Saat selesai salat, beliau tidak bertakbir.
✍🏻 "Sanadnya shahih secara mursal, dan memiliki syahid bersambung yang menguatkannya." ~ Syaikh Al Albani
📚 Silsilah As Shahihah no 171
7️⃣ Salat Id di mushalla, yakni tanah lapang
📝 Ibnu Umar mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَغْدُو إِلَى الْمُصَلَّى فِي يَوْمِ الْعِيدِ، وَالْعَنَزَةُ تُحْمَلُ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِذَا بَلَغَ الْمُصَلَّى نُصِبَتْ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَيُصَلِّي إِلَيْهَا، وَذَلِكَ أَنَّ الْمُصَلَّى كَانَ فَضَاءً لَيْسَ فِيهِ شَيْءٌ يُسْتَتَرُ بِه
Bahwa Rasulullah ﷺ dahulu biasa berangkat ke mushalla pada hari Id. Sebilah tombak kecil dibawa di depan beliau. Saat sampai mushalla, tombak itu ditancapkan di depannya kemudian salat menghadapnya. Hal itu karena mushalla berupa tanah lapang, tidak ada yang dipakai sebagai sutrah.
✍🏻 Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani
📚 Shahih Ibni Majah no. 1084
Asy Syaikh Al Albani mengatakan, "Salat Id di mushalla tanah lapang, itulah ajaran Nabi. Beliau ﷺ lebih memilihnya daripada salat di masjid beliau."
8️⃣ Mendengar Khutbah, hukumnya sunnah
📝 Abdullah bin Saib mengatakan,
حَضٓرَتْ العِيدَ مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ فَصَلَّى بِنَا العِيدُ ثُمَّ قَالَ قَدْ قَضَيْنَا الصَّلَاةَ فَمِنْ أُحِبُّ أَنْ يَجْلِسَ لِلخُطْبَةِ فَلِيَجْلِسْ وَمِنْ أُحِبُّ أَنْ يَذْهَبَ فَلِيَذْهَبْ
Saya menghadiri salat Id bersama Rasulullah ﷺ . Beliau salat Id mengimami kami. Kemudian beliau mengatakan, 'Kita telah selesai salat. Maka, siapa ingin duduk mendengar khutbah, silakan duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan pergi.'
✍🏻 Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani
📚 Shahihul Jami' no. 4376
9️⃣ Mengucapkan selamat
📝 Jubair bin Nufair mengatakan,
كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ ﷺ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ العِيدِ يَقُولَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضِ: تُقُبِّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ
"Dulu, para sahabat Nabi ﷺ jika bertemu pada hari Id yang satu mengatakan kepada yang lain, 'taqabballallahu minna wa minka' (Semoga Allah menerima amalan kami dan engkau)
✍🏻 Sanadnya dishahihkan Syaikh Al Albani
📚 Tamamul Minnah hlm. 354
#Albani #hadis #IdulFitri #fikih #ramadhan
bit.ly/tashfiyah
1️⃣ Berhias ketika Id (untuk laki-laki)
📝 dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma,
كان ﷺ يلبسُ يومَ العيدِ بردةً حمراءَ
Dahulu, Rasulullah ﷺ pada hari Id mengenakan burdah (mantel) berwarna merah.
✍🏻 "Sanadnya bagus." kata Syaikh Al Albani
📚 Silsilah As Shahihah no 1279
2️⃣ Mandi di hari Id sebelum keluar
📝 Nafi' (seorang tabi'in) mengatakan,
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رضي الله عنه كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى
Bahwasanya Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma dahulu biasa mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke tanah lapang
✍🏻 Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa
📚 Muwatha' Imam Malik no. 384
3️⃣ Makan kurma dengan jumlah ganjil
📝 Anas bin Malik رضي الله عنه mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ َلا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ. ويأكلهن وِترا
Dahulu, Rasulullah ﷺ tidak berangkat pada Idul Fitri hingga makan beberapa kurma, beliau makan dengan jumlah ganjil.
📚 HR. Al Bukhari no. 953
4️⃣ Berjalan ke tanah lapang
📝 Ibnu Umar mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا، وَيَرْجِعُ مَاشِيًا
Dahulu, Rasulullah ﷺ berangkat salat Id dengan berjalan dan pulang dengan berjalan.
✍🏻 Dihasankan Syaikh Al Albani
📚 Shahih Ibni Majah no. 1078
5️⃣ Jalan berangkat berbeda dengan jalan pulang
📝 Jabir bin Abdillah mengatakan,
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيق
Dahulu, Nabi ﷺ pada hari Id, jalannya berbeda.
📚 HR. Al Bukhari no 986
6️⃣ Bertakbir mulai keluar rumah, sampai salat Id ditegakkan
📝 Az Zuhri (seorang tabi'in) mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ يُخْرِجُ يَوْمَ الفِطَرِ فَيَكْبُرُ حَتَّى يَأْتِي المُصَلَّى، وَحَتَّى يَقْضِي الصَّلَاةَ، فَإِذَا قَضَى الصَّلَاةَ قَطْعُ التَّكْبِيرِ
Bahwa Rasulullah ﷺ dahulu keluar pada Idul Fitri, lalu bertakbir hingga tanah lapang dan sampai selesai salat. Saat selesai salat, beliau tidak bertakbir.
✍🏻 "Sanadnya shahih secara mursal, dan memiliki syahid bersambung yang menguatkannya." ~ Syaikh Al Albani
📚 Silsilah As Shahihah no 171
7️⃣ Salat Id di mushalla, yakni tanah lapang
📝 Ibnu Umar mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَغْدُو إِلَى الْمُصَلَّى فِي يَوْمِ الْعِيدِ، وَالْعَنَزَةُ تُحْمَلُ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِذَا بَلَغَ الْمُصَلَّى نُصِبَتْ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَيُصَلِّي إِلَيْهَا، وَذَلِكَ أَنَّ الْمُصَلَّى كَانَ فَضَاءً لَيْسَ فِيهِ شَيْءٌ يُسْتَتَرُ بِه
Bahwa Rasulullah ﷺ dahulu biasa berangkat ke mushalla pada hari Id. Sebilah tombak kecil dibawa di depan beliau. Saat sampai mushalla, tombak itu ditancapkan di depannya kemudian salat menghadapnya. Hal itu karena mushalla berupa tanah lapang, tidak ada yang dipakai sebagai sutrah.
✍🏻 Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani
📚 Shahih Ibni Majah no. 1084
Asy Syaikh Al Albani mengatakan, "Salat Id di mushalla tanah lapang, itulah ajaran Nabi. Beliau ﷺ lebih memilihnya daripada salat di masjid beliau."
8️⃣ Mendengar Khutbah, hukumnya sunnah
📝 Abdullah bin Saib mengatakan,
حَضٓرَتْ العِيدَ مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ فَصَلَّى بِنَا العِيدُ ثُمَّ قَالَ قَدْ قَضَيْنَا الصَّلَاةَ فَمِنْ أُحِبُّ أَنْ يَجْلِسَ لِلخُطْبَةِ فَلِيَجْلِسْ وَمِنْ أُحِبُّ أَنْ يَذْهَبَ فَلِيَذْهَبْ
Saya menghadiri salat Id bersama Rasulullah ﷺ . Beliau salat Id mengimami kami. Kemudian beliau mengatakan, 'Kita telah selesai salat. Maka, siapa ingin duduk mendengar khutbah, silakan duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan pergi.'
✍🏻 Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani
📚 Shahihul Jami' no. 4376
9️⃣ Mengucapkan selamat
📝 Jubair bin Nufair mengatakan,
كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ ﷺ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ العِيدِ يَقُولَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضِ: تُقُبِّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ
"Dulu, para sahabat Nabi ﷺ jika bertemu pada hari Id yang satu mengatakan kepada yang lain, 'taqabballallahu minna wa minka' (Semoga Allah menerima amalan kami dan engkau)
✍🏻 Sanadnya dishahihkan Syaikh Al Albani
📚 Tamamul Minnah hlm. 354
#Albani #hadis #IdulFitri #fikih #ramadhan
bit.ly/tashfiyah