LD-PCNU Kab KEDIRI
1.62K subscribers
429 photos
24 videos
30 files
2.02K links
LD-PCNU KAB KEDIRI
Download Telegram
*TANYA JAWAB BAB PUASA (4)*
🔴Apakah hukumnya menentukan macam puasa (ta'yiin) dalam niat?
🔵Wajib bagi orang yang ingin melakukan puasa wajib untuk menentukan macam puasanya dalam niat bahwa puasanya adalah puasa Ramadlan, puasa nadzar atau puasa kaffarah, meskipun tidak wajib baginya menentukan sebab yang mewajibkan kaffarah atau jenis kaffarah.
Wajib menentukan macam puasa (ta'yiin) dalam niat setiap hari.

#Ramadlon LDNU Kab KEDIRI
*TANYA JAWAB BAB PUASA (5)*
🔴Apakah hukum puasanya orang yang bersetubuh di siang hari bulan Ramadlan?
🔵Wajib bagi orang yang berpuasa untuk menahan diri dari bersetubuh.
Bersetubuh di farji, meskipun dubur, manusia atau selain manusia merusak puasa orang yang menyetubuhi dan orang yang disetubuhi dengan ketentuan:
1⃣Ingat bahwa ia sedang berpuasa.
2⃣Mengetahui keharamannya.
3⃣Sengaja melakukannya.
4⃣Tanpa dipaksa (ikhtiar) .

#LDNU Ramadlan
TANYA JAWAB BAB PUASA (6)
🔴Apakah hukumnya istimna' pada bulan Ramadlan?
🔵Istimna' yaitu mengeluarkan mani dengan semacam tangan, baik tangannya sendiri, tangan isterinya ataupun tangan selain isterinya.
Hukum istimna' adalah membatalkan puasa jika disertai:
1⃣Mengetahui keharamannya.
2⃣Sengaja melakukannya.
3⃣Tanpa dipaksa (ikhtiar).
#LDNU Ramadlan
TANYA JAWAB BAB PUASA (7)
🔴Apakah hukumnya istiqo-ah?
🔵Istiqo-ah yaitu memancing muntah dengan sengaja dengan semisal memasukkan jari ke dalam mulutnya.
Hukum istiqo-ah adalah membatalkan puasa, meskipun ia tidak menelan sedikitpun dari muntahan tersebut jika disertai:
1⃣Mengetahui keharamannya .
2⃣Ingat kalau sedang berpuasa .
3⃣Tanpa dipaksa (ikhtiar) .
4⃣Muntahan yang keluar mencapai makhraj ha'.
Adapun orang yang muntah tanpa disengaja maka puasanya tidak batal selama ia tidak menelan sedikitpun dari muntahannya.

Semoga bermanfaat.

#LDNU Ramadlan
TANYA JAWAB BAB PUASA (8)
🔴Apakah hukum puasa orang yang terjatuh dalam riddah?
🔵Riddah yaitu keluar dari islam, baik dengan perkataan, perbuatan ataupun keyakinan.
Orang yang terjatuh dalam riddah meskipun sebentar di siang hari, maka batal puasanya dan wajib baginya:
👉Kembali ke Islam seketika itu dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan melepaskan diri dari apa yang menjadikannya jatuh dalam kekufuran.
👉Menyesali apa yang telah terjadi dari dirinya dan bertekat untuk tidak kembali kepada semisal kekufuran tersebut.
👉Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga matahari terbenam.
👉Mengqadla' hari di mana puasanya batal disebabkan riddah, langsung setelah hari raya.
Semoga bermanfaat.

#LDNU Ramadhan
LDNU Kab KEDIRI:
TANYA JAWAB BAB PUASA (9)
🔴Apakah hukum puasa orang yang memasukkan benda ke dalam rongga badannya (jauf)?
🔵Wajib bagi orang yang berpuasa untuk menahan diri dari masuknya benda dari lubang yang terbuka ke dalam rongga badan (jauf) kecuali air ludahnya yang murni dan suci dari tempat keluarnya.
👉Lubang yang terbuka yaitu seperti mulut, hidung dan telinga menurut pendapat yang kuat.
Tidak batal puasa orang yang meneteskan obat mata ke matanya atau memasukkan jarum suntik ke semisal tangannya.
👉Rongga badan (jauf) seperti bagian dalam tenggorokan, yaitu yang melampaui makhraj Ha', bagian dalam perut, usus dan bagian dalam kepala, baik ia mencerna makanan seperti lambung ataupun tidak seperti bagian dalam kepala.
Orang yang memasukkan benda dari lubang yang terbuka ke rongga badannya maka puasanya batal dengan ketentuan:
1⃣Ingat kalau sedang berpuasa.
2⃣Sengaja.
3⃣Tanpa dipaksa (ikhtiar).
4⃣Mengetahui keharamannya.

Semoga bermanfaat.
#LDNU Ramadhan
LD-PCNU Kab KEDIRI
Photo
🔖 Jangan lewatkan
🔹Kajian interaktif keagamaan🔹
📖 Kitab Sullamut Taufiq
Bersama Lembaga Da'wah Nahdlatul Ulama Kab Kediri di Radio DAFFA FM 99.9 MHz

🔖Setiap Hari di bulan Ramadhan
mulai pukul 16.30-17.30
Bersama Para Narasumber dari LDNU Kab. Kediri
No interaksi : 085 748 9090 44
TANYA JAWAB BAB PUASA (11)
🔴Apakah hukum puasanya orang yang gila meskipun sebentar?
🔵Diantara syarat sahnya puasa adalah tidak gila meskipun sebentar dan tidak pingsan sehari penuh.
Orang yang puasa kemudian gila meskipun hanya sebentar maka seketika itu puasanya batal.
Adapun orang yang pingsan maka diperinci:
👉Jika ia pingsan sehari penuh maka puasanya batal.
👉Dan jika tidak (misal, pingsan setengah hari) maka puasanya tidak batal.
Orang yang tidur sehari penuh puasanya tidak batal.

Semoga bermanfaat
#LDNU Ramadhan
TANYA JAWAB BAB PUASA (12)
🔴Apakah hukumnya berpuasa di dua hari raya dan hari-hari tasyriq?
🔵Tidak sah dan tidak boleh berpuasa di dua hari raya yaitu hari raya 'Idul Fithri dan 'Idul Adlha dan hari-hari tasriq yaitu tiga hari setelah hari raya 'Idul Adlha.

Semoga bermanfaat.
#LDNU Ramadhan
Materi Kitab Sullamut Taufiq
(Akhlak Tashawwuf - Kewajiban Hati #10 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وبغض المعاصي
(Di antara kewajiban hati adalah) membenci kemaksiatan.

Penjelasan:
➡️Di antara kewajiban hati adalah membenci kemaksiatan
☝️Kemaksiatan tersebut baik yang ia lakukan sendiri atau yang dilakukan oleh orang lain.
☝️Kemaksiatan tersebut tidak hanya kemaksiatan yang dia lihat dengan mata kepala, tetapi juga kemaksiatan yang dia ketahui tanpa melihat dengan mata kepalanya.
Maksiat ada dua macam, yaitu :
1. Makshiyat Shoghiroh jamaknya Shoghoir (dosa kecil)
Dosa kecil seperti berjabat tangan laki-laki dan perempuan ajnabiyah (yang bukan mahrom), memainkan dan mendengarkan alat musik yg diharamkan dan seterusnya.
2.Makshiyat kabiroh jamaknya Kabair (dosa besar)
☝️Dosa besar seperti membunuh seorang muslim tanpa haq, berzina, durhaka kepada orang tua, minum khomr dan seterusnya.
♦️Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
"Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan". Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mukmin yang suci berbuat zina". HR al Bukhori
Dosa paling besar dan tidak diampuni oleh Allah adalah dosa kufur, baik kufur syirik maupun kufur yang tidak mengandung syirik.
☝️Allah ta'ala berfirman:
(إِنَّ ٱللَّهَ لَا یَغۡفِرُ أَن یُشۡرَكَ بِهِۦ وَیَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَ ٰ⁠لِكَ لِمَن یَشَاۤءُۚ وَمَن یُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفۡتَرَىٰۤ إِثۡمًا عَظِیمًا)
[Surat An-Nisa' 48]

#رابطة المبلغين النهضية
Abd Malik:
#DakwahNUsantara
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab Kediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq
(Akhlak Tashawwuf - Kewajiban Hati #10 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وبغض المعاصي
(Di antara kewajiban hati adalah) membenci kemaksiatan.

Penjelasan:
➡️Di antara kewajiban hati adalah membenci kemaksiatan
☝️Kemaksiatan tersebut baik yang ia lakukan sendiri atau yang dilakukan oleh orang lain.
☝️Kemaksiatan tersebut tidak hanya kemaksiatan yang dia lihat dengan mata kepala, tetapi juga kemaksiatan yang dia ketahui tanpa melihat dengan mata kepalanya.
Maksiat ada dua macam, yaitu :
1. Makshiyat Shoghiroh jamaknya Shoghoir (dosa kecil)
Dosa kecil seperti berjabat tangan laki-laki dan perempuan ajnabiyah (yang bukan mahrom), memainkan dan mendengarkan alat musik yg diharamkan dan seterusnya.
2.Makshiyat kabiroh jamaknya Kabair (dosa besar)
☝️Dosa besar seperti membunuh seorang muslim tanpa haq, berzina, durhaka kepada orang tua, minum khomr dan seterusnya.
♦️Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
"Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan". Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mukmin yang suci berbuat zina". HR al Bukhori
Dosa paling besar dan tidak diampuni oleh Allah adalah dosa kufur, baik kufur syirik maupun kufur yang tidak mengandung syirik.
☝️Allah ta'ala berfirman:
(إِنَّ ٱللَّهَ لَا یَغۡفِرُ أَن یُشۡرَكَ بِهِۦ وَیَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَ ٰ⁠لِكَ لِمَن یَشَاۤءُۚ وَمَن یُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفۡتَرَىٰۤ إِثۡمًا عَظِیمًا)
[Surat An-Nisa' 48]

#رابطة المبلغين النهضية

#DakwahNUsantara
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab Kediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
TANYA JAWAB BAB PUASA (13)
🔴Apakah hukum berpuasa di hari syakk dan paruh ke dua bulan Sya'ban?
🔵Tidak boleh dan tidak sah berpuasa di hari syakk dan paruh ke dua bulan Sya'ban.
👉🏻Hari syakk yaitu tanggal 30 Sya'ban jika orang-orang yang tidak bisa ditetapkan puasa berdasarkan kesaksian mereka seperti perempuan-perempuan, anak-anak kecil dan orang-orang fasiq berbicara bahwa mereka melihat hilal.
👉🏻Orang yang ditetapkan puasa berdasarkan kesaksiannya adalah orang muslim laki-laki yang terdapat padanya sifat-sifat berikut:
1⃣Menjauhi dosa-dosa besar.
2⃣Tidak terus menerus berbuat dosa, sehingga keburukan-keburukannya lebih banyak dari ketaatan-ketaatannya.
3⃣Berperilaku dengan akhlaq yang sepantasnya bagi orang-orang semisal dia, yakni menjaga kewibawaan sebagaimana mestinya.
4⃣Menjauhi perilaku2 yg merusak kewibawaannya.
Tidak sah berpuasa di hari syakk dan paruh ke dua bulan Sya'ban kecuali jika ia menyambung paruh kedua bulan Sya'ban dengan hari sebelumnya atau untuk mengqadla', nadzar atau wirid (rutin) puasa seperti orang yang biasa berpuasa hari senin dan kamis.

Semoga bermanfaat.
#LDNU RAMADHAN
TANYA JAWAB BAB PUASA (14)
🔴Apakah yang wajib dilakukan oleh orang yang merusak puasanya dengan bersetubuh?
🔵Orang yang merusak puasa suatu hari di bulan Ramadlan dan tidak memiliki keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa, dengan bersetubuh maka ia berdosa, wajib mengqadla' langsung setelah hari raya dan menunaikan Kaffarah Zhihar.
👉Kaffarah Zhihar yaitu memerdekakan seorang budak yang muslim dan terbebas dari cacat yang menghalanginya untuk bekerja, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut (bersambung), jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin, yakni mempermilikkan kepada masing-masing dari mereka satu mudd gandum atau lainnya yang merupakan makanan pokok paling banyak dikonsumsi di daerah setempat.
👉Satu Mudd adalah sekadar cakupan dua telapak tangan yang sedang.
Kewajiban menunaikan kaffarah ini atas orang laki-laki bukan perempuan.
Istri yang tidak memiliki keringanan untuk tidak berpuasa haram membiarkan suaminya melakukan hubungan intim terhadapnya di siang hari bulan Ramadlan.
Jika orang yang memiliki keringanan untuk tidak berpuasa karena safar atau sakit melakukan hubungan intim, maka diperinci:
👉Jika dia bersetubuh dengan maksud untuk mengambil rukhshah (keringanan untuk tidak berpuasa) maka dia tidak berdosa dan tidak wajib baginya menunaikan kaffarah.
👉Jika dia bersetubuh bukan dengan maksud untuk mengambil rukhshah (keringanan untuk tidak berpuasa) maka dia berdosa dan tidak wajib baginya menunaikan kaffarah.

Semoga bermanfaat.

#LDNU Ramadhan
TANYA JAWAB BAB PUASA (15)
🔴Apakah hukum seorang suami mencium istrinya ketika sedang berpuasa?
🔵Hukum seorang suami mencium istrinya ketika sedang berpuasa diperinci;
👉Jika dia mencium istrinya dengan tanpa syahwat maka tidak haram dan puasanya tidak batal.
👉Jika dia mencium istrinya dengan syahwat maka haram dengan ketentuan ia sedang berpuasa fadlu dan takut mengeluarkan mani, ‎dan peuasanya batal jika mengeluarkan mani.
‎Adapun pada malam hari maka boleh bagi seorang suami mencium istrinya dan menyetubuhinya, sebagaimana Allah ta'ala berfirman:
{أحل لكم ليلة الصيام الرفث إلى نسائكم}
```Adapun hadits:
"خمس يفطرن الصائم القبلة والغيبة والنميمة والنظر بشهوة والكذب "
"lima perkara yang bisa membatalkan puasa; mencium, gosip, adu domba, melihat dengan syahwat dan dusta"
Maka al Hafidz ibn al Jauzi menyebutkan bahwa hadits ini adalah hadits palsu; tidak benar.
Imam Ahmad ibn Hanbal berkata:
"seandainya dusta membatalkan puasa niscaya banyak orang-orang yang tidak sah puasanya."

#LDNU Ramadhan
TANYA JAWAB BAB ZAKAT (16)
Siapakah orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah?
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang telah memenuhi kriteria berikut ini:
Mendapati bagian bulan Ramadlon dan Syawal
☝️Orang yang meninggal pada akhir Ramadlon sebelum memasuki bulan Syawal tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, *karena tidak mendapati bagian dr bulan syawal*
☝️Bayi yang terlahir pada malam takbiran (malam tanggal 1 Syawal) tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, *karena tidak mendapati bagian bulan Ramadlon*
☝️Bayi yang lahir pada waktu ashar akhir bulan Ramadlon dan bertahan hidup sampai isya' malam takbiran, wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, *karena telah mendapati bagian dari Ramadhan dan Syawal*
Memiliki harta yang lebih dari untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang2 yang wajib dia nafkahi pada hari raya dan malamnya.

#LDNU Ramadhan
TANYA JAWAB BAB ZAKAT (16)
Siapakah orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah?
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang telah memenuhi kriteria berikut ini:
Mendapati bagian bulan Ramadlon dan Syawal
☝️Orang yang meninggal pada akhir Ramadlon sebelum memasuki bulan Syawal tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, *karena tidak mendapati bagian dr bulan syawal*
☝️Bayi yang terlahir pada malam takbiran (malam tanggal 1 Syawal) tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, *karena tidak mendapati bagian bulan Ramadlon*
☝️Bayi yang lahir pada waktu ashar akhir bulan Ramadlon dan bertahan hidup sampai isya' malam takbiran, wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, *karena telah mendapati bagian dari Ramadhan dan Syawal*
Memiliki harta yang lebih dari untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang2 yang wajib dia nafkahi pada hari raya dan malamnya.

#LDNU Ramadhan