Hijab Alila
5.51K subscribers
1.98K photos
435 videos
4.3K files
4.27K links
feel free to re-share~

YouTube: https://youtube.com/c/HijabAlilaOfficial
Download Telegram
Bismillah, Alila coba jawab pertanyaan ini ya dear... Apasih hukum jasa titip online ini dalam Islam?
Dengan terus berkembangnya zaman ini tentu perlu juga didukung dgn pemahaman syariah supaya tdk ada unsur haram yg tanpa kita sadari ikut terlibat juga dlm proses jual-beli online yg kita lakukan

Pada dasarnya akad yg sah dlm titip beli online ada 2:
1. Wakalah bil ujrah
2. Qardh

Misalnya ada 3 orang pihak; A sbg konsumen, B sbg yg dititipi dan C adalah pihak penjual. Tdk ada interaksi antara A dgn C melainkan melalui perantara B
Pada akad yg pertama; WAKALAH BIL UJRAH berarti A mewakilkan proses pembelian barang dari C kpd B dgn atau tanpa imbalan. Maksudnya, A memberikan uang titip barang lebih dulu, jadi B tdk menanggung dan tdk ada hutang piutang di sana. Murni jasa&jual beli saja
Sementara pada akad QARDH, A tdk memberi uang terlebih dahulu kepada B untuk membeli barang yg diinginkannya/B yg akan menanggung (menghutangkan) uangnya utk A. Dalam akad qardh, karena ada akad utang piutang, TDK BOLEH statusnya si B meminta imbalan dari A atas barang yg dibeli. Jatuhnya Riba
Berbeda jika si B membeli barang dulu (tanpa akad apapun antara A dan B di awal) kemudian menjualnya ke A dgn imbalan keuntungan, kalau ini statusnya jadi jual beli biasa aja, tapi perlu diingat imbalan yg disampaikan di sini di luar ongkir ya

Nah, kasus yg banyak terjadi adalah barang PO
B menawarkan “siapa yg mau beli 'ini'? Imbalannya -sekian- per pc”
Jika para penitip tdk memberikan uang titip kpd B, ini yg kemudian membuat mekanisme jual beli jadi ternodai karena akad qardh yg tidak sempurna

Hukum akad wakalah bil ujrah boleh berdasarkan dalil2 berikut;
“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemahlembut” (QS. Al-Kahfi: 19)
Bila hukum akad wakalah ini boleh maka dibolehkan juga mengambil upah dari transaksi tersebut sbg imbalan atas jasa yg halal dari org yg menerima perwakilan

(lanjut ke komentar—)👇🏻

#KacamataIslam #jastip #HukumJastip #JastipDalamIslam #QnA