وصايا وتوجيهات في الحض على اغتنام موسم الخيرات- للشيخ محمد بن هادي…
منابر البحرين السلفية
🔉Kalimah Berjudul "Wasiat-Wasiat dan Bimbingan-Bimbingan tentang Anjuran untuk Memanfaatkan Musim-Musim Kebaikan".
🎙Oleh Fadhilatusy Syaikh Dr. Muhammad bin Hadi Al Madkhali hafizhahullah
📅Disampaikan pada tanggal 10 Ramadhan 1440 H di Kerajaan Bahrain.
📌#جديد_الصوتيات
🔊كلمة في الحث على الاجتهاد في شهر رمضان
🎙للشيخ محمد بن هادي المدخلي حفظه الله
🗓الأربعاء 10 رمضان 1440 هـ
🔗رابط الصوتية:
🔗https://4.top4top.net/m_12339lcy61.mp3
شاركنا النشر فالدال على الخير كفاعله
📮https://t.me/DrMMadkhali
🎙Oleh Fadhilatusy Syaikh Dr. Muhammad bin Hadi Al Madkhali hafizhahullah
📅Disampaikan pada tanggal 10 Ramadhan 1440 H di Kerajaan Bahrain.
📌#جديد_الصوتيات
🔊كلمة في الحث على الاجتهاد في شهر رمضان
🎙للشيخ محمد بن هادي المدخلي حفظه الله
🗓الأربعاء 10 رمضان 1440 هـ
🔗رابط الصوتية:
🔗https://4.top4top.net/m_12339lcy61.mp3
شاركنا النشر فالدال على الخير كفاعله
📮https://t.me/DrMMadkhali
#Tolak_Aksi_Demo_22_Mei
DEMONSTRASI DALAM TIMBANGAN SYARIAT
🔖Asy Syaikh Al Allamah Zaid Bin Muhammad Bin Hadi Al Madkhaly rahimahullah berkata :
"Hukum demonstrasi dalam syariat menurut sepengetahuanku adalah tidak disyariatkan dan tidak ada maslahat yang bisa diharapkan di balik aksi-aksi demonstrasi tersebut, bahkan akan muncul darinya perkara yang mungkar seperti membuka aurat, menyia-nyiakan shalat, membuang-buang waktu pada sesuatu yang memudharatkan dan tidak bermanfaat, sebagaimana akan muncul darinya gangguan dari sebagian manusia terhadap sebagian yang lain sebagaimana hal ini sudah diketahui oleh orang yang melihatnya dan melakukannya.
DAN YANG TERAKHIR, AKSI-AKSI DEMONSTRASI DENGAN KONDISINYA YANG TELAH DIKETAHUI BANYAK MAFSADAHNYA DAN TIDAK ADA MANFAATNYA".
📚Al Ajwibatul Atsariyyah hal. 74.
🌏Sumber : https://mobile.twitter.com/alosis2008/status/882863138693054465?p=v
telegram.me/dinulqoyyim
DEMONSTRASI DALAM TIMBANGAN SYARIAT
🔖Asy Syaikh Al Allamah Zaid Bin Muhammad Bin Hadi Al Madkhaly rahimahullah berkata :
"Hukum demonstrasi dalam syariat menurut sepengetahuanku adalah tidak disyariatkan dan tidak ada maslahat yang bisa diharapkan di balik aksi-aksi demonstrasi tersebut, bahkan akan muncul darinya perkara yang mungkar seperti membuka aurat, menyia-nyiakan shalat, membuang-buang waktu pada sesuatu yang memudharatkan dan tidak bermanfaat, sebagaimana akan muncul darinya gangguan dari sebagian manusia terhadap sebagian yang lain sebagaimana hal ini sudah diketahui oleh orang yang melihatnya dan melakukannya.
DAN YANG TERAKHIR, AKSI-AKSI DEMONSTRASI DENGAN KONDISINYA YANG TELAH DIKETAHUI BANYAK MAFSADAHNYA DAN TIDAK ADA MANFAATNYA".
📚Al Ajwibatul Atsariyyah hal. 74.
🌏Sumber : https://mobile.twitter.com/alosis2008/status/882863138693054465?p=v
telegram.me/dinulqoyyim
Twitter
أبو أحمد
#كتب_كشفت_ضلال_جماعة_الإخوان_المسلمين_ورموزهم أضواء على عقيدة #سيد_قطب وفكره للعلامة : #ربيع_المدخلي وفقه الله https://t.co/SWGPOAv5Vu
#Tolak_Aksi_Demo_22_Mei
AKSI-AKSI DEMONSTRASI BUKANLAH TERMASUK AJARAN ISLAM
📑Pertanyaan :
🗒Apa hukum aksi-aksi demonstrasi secara damai dalam rangka menuntut hak-hak yang disyariatkan ?
🗞Jawaban Asy Syaikh Al 'Allamah Shalih Bin Fauzan Al Fauzan حفظه اللّٰه :
"Aksi-aksi demonstrasi tidak termasuk dalam aturan islam sedikitpun dan tidak dikenal oleh islam, dan sesungguhnya ia termasuk aturan-aturan orang-orang kafir.
Kita memiliki syariat, kita menuntut hak-hak kita sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariat yang suci ini, maka mereka (orang-orang kafir) tidak memiliki syariat, dan mereka tidak memiliki aturan samawi dan sesungguhnya aturan-aturan mereka merupakan aturan-aturan buatan manusia, dan diantara aturan-aturan mereka adalah demonstrasi, dan syariat kita melarang hal ini, maka syariat kita melarang kekacauan dan aksi pengrusakan dan melarang dari sikap tidak mau taat kepada waliyyul amr (pemerintah muslim) dalam rangka menjaga stabilitas keamanan.
Dan jika engkau memiliki hak atau tuntutan maka pintu-pintu terbuka dengan cara-cara yang disyariatkan dan jika engkau tidak mendapatkan hakmu maka bersabarlah semoga Allah akan menggantikan untukmu yang lebih baik darinya.
📒Fadhlul Jundiyyah Fil Islam hal. 22.
Sumber : https://mobile.twitter.com/DrSFawzan/status/855068121522200576/photo/1
telegram.me/dinulqoyyim
AKSI-AKSI DEMONSTRASI BUKANLAH TERMASUK AJARAN ISLAM
📑Pertanyaan :
🗒Apa hukum aksi-aksi demonstrasi secara damai dalam rangka menuntut hak-hak yang disyariatkan ?
🗞Jawaban Asy Syaikh Al 'Allamah Shalih Bin Fauzan Al Fauzan حفظه اللّٰه :
"Aksi-aksi demonstrasi tidak termasuk dalam aturan islam sedikitpun dan tidak dikenal oleh islam, dan sesungguhnya ia termasuk aturan-aturan orang-orang kafir.
Kita memiliki syariat, kita menuntut hak-hak kita sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariat yang suci ini, maka mereka (orang-orang kafir) tidak memiliki syariat, dan mereka tidak memiliki aturan samawi dan sesungguhnya aturan-aturan mereka merupakan aturan-aturan buatan manusia, dan diantara aturan-aturan mereka adalah demonstrasi, dan syariat kita melarang hal ini, maka syariat kita melarang kekacauan dan aksi pengrusakan dan melarang dari sikap tidak mau taat kepada waliyyul amr (pemerintah muslim) dalam rangka menjaga stabilitas keamanan.
Dan jika engkau memiliki hak atau tuntutan maka pintu-pintu terbuka dengan cara-cara yang disyariatkan dan jika engkau tidak mendapatkan hakmu maka bersabarlah semoga Allah akan menggantikan untukmu yang lebih baik darinya.
📒Fadhlul Jundiyyah Fil Islam hal. 22.
Sumber : https://mobile.twitter.com/DrSFawzan/status/855068121522200576/photo/1
telegram.me/dinulqoyyim
Twitter
درر د. صالح الفوزان
المظاهرات ليست من نظام الإسلام في شيء - معالي الشيخ د. صالح الفوزان [فضل الجندية في الإسلام ص22]
#Tolak_Aksi_Demo_22_Mei
HUKUM DEMONSTRASI DALAM ISLAM
🔖Asy Syaikh Al Allamah Rabi' Bin Hadi Al Madkhaly hafizhahullah berkata :
"Tidak ada satupun aksi demonstrasi di dunia termasuk di Eropa dan di Amerika melainkan terjadi padanya kerusakan dan pengrusakan fasilitas-fasilitas, penghancuran mobil-mobil, penjarahan toko-toko, tertumpahnya darah dan tersebarnya rasa takut yang itu semua tidak diperbolehkan oleh akal maupun syariat bahkan diharomkan oleh syariat Allah dengan sebesar-besar pengharaman, dan sesuatu yang jarang jika ada tidaklah dianggap.
1⃣Demonstrasi merupakan upaya melakukan kerusakan di muka bumi. Allah Ta'ala berfirman :
(( والله لا يحب الفساد )).
"Dan Allah tidak menyukai kerusakan". (Al Baqarah : 205).
(( والله لا يحب المفسدين )).
"Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan". (Al Maidah : 64).
(( ولا تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها )).
"Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki". (Al A'rof : 56).
2⃣Demonstrasi bertentangan dengan prinsip kesabaran terhadap kezhaliman para penguasa yang itu diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan ditetapkan oleh para ulama sunnah kecuali kelompok Khawarij dan Mu'tazilah yang mereka memandang bahwa memberontak penguasa termasuk bagian dari amar makruf dan nahi mungkar.
3⃣Demonstrasi mengandung kemudharatan-kemudharatan yang bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
(( لا ضرر ولا ضرار )). أخرجه الإمام أحمد في مسنده وابن ماجه.
"Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan orang lain".
4⃣Demonstrasi termasuk fitnah-fitnah yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam hadits-hadits seputar Al Fitan bahwa akan terjadi fitnah-fitnah tersebut sepeninggal beliau.
▪️Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
(( تعوذوا بالله من الفتن ما ظهر منها وما بطن، قالوا : نعوذ بالله من الفتن ما ظهر منها وما بطن )). أخرجه مسلم.
"Berlindunglah kalian kepada Allah dari fitnah yang nampak maupun tersembunyi, para shahabat berkata : Kita berlindung kepada Allah dari fitnah yang nampak dan tersembunyi".
(( بادروا بالأعمال قتنا كقطع الليل المظلم يصبح الرجل مؤمنا ويمسي كافرا أو يمسي مؤمنا ويصبح كافرا يبيع دينه بعرض من الدنيا )). أخرجه مسلم.
"Bersegeralah kalian beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah seperti potongan-potongan malam yang gelap dimana seseorang pada pagi hari masih mukmin dan di sore hari ia menjadi kafir atau di sore hari ia masih mukmin dan di pagi hari ia menjadi kafir, ia menjual agamanya untuk mendapatkan sedikit kesenangan dunia".
....
▪️Dan selain itu dari hadits-hadits dalam bab ini yang mengandung teguran yang kuat bagi orang-orang yang berakal.
5⃣Demonstrasi termasuk kebid'ahan yang dicela oleh Rasulullah صلى اللّٰه عليه وسلم dan beliau menyifatinya dalam khutbah-khutbahnya dengan sejelek-jelek perkara dan bahwa ia (bid'ah) sesat.
📝Sumber : http://www.sahab.net/forums/?showtopic=119578
telegram.me/dinulqoyyim
HUKUM DEMONSTRASI DALAM ISLAM
🔖Asy Syaikh Al Allamah Rabi' Bin Hadi Al Madkhaly hafizhahullah berkata :
"Tidak ada satupun aksi demonstrasi di dunia termasuk di Eropa dan di Amerika melainkan terjadi padanya kerusakan dan pengrusakan fasilitas-fasilitas, penghancuran mobil-mobil, penjarahan toko-toko, tertumpahnya darah dan tersebarnya rasa takut yang itu semua tidak diperbolehkan oleh akal maupun syariat bahkan diharomkan oleh syariat Allah dengan sebesar-besar pengharaman, dan sesuatu yang jarang jika ada tidaklah dianggap.
1⃣Demonstrasi merupakan upaya melakukan kerusakan di muka bumi. Allah Ta'ala berfirman :
(( والله لا يحب الفساد )).
"Dan Allah tidak menyukai kerusakan". (Al Baqarah : 205).
(( والله لا يحب المفسدين )).
"Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan". (Al Maidah : 64).
(( ولا تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها )).
"Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki". (Al A'rof : 56).
2⃣Demonstrasi bertentangan dengan prinsip kesabaran terhadap kezhaliman para penguasa yang itu diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan ditetapkan oleh para ulama sunnah kecuali kelompok Khawarij dan Mu'tazilah yang mereka memandang bahwa memberontak penguasa termasuk bagian dari amar makruf dan nahi mungkar.
3⃣Demonstrasi mengandung kemudharatan-kemudharatan yang bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
(( لا ضرر ولا ضرار )). أخرجه الإمام أحمد في مسنده وابن ماجه.
"Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan orang lain".
4⃣Demonstrasi termasuk fitnah-fitnah yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam hadits-hadits seputar Al Fitan bahwa akan terjadi fitnah-fitnah tersebut sepeninggal beliau.
▪️Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
(( تعوذوا بالله من الفتن ما ظهر منها وما بطن، قالوا : نعوذ بالله من الفتن ما ظهر منها وما بطن )). أخرجه مسلم.
"Berlindunglah kalian kepada Allah dari fitnah yang nampak maupun tersembunyi, para shahabat berkata : Kita berlindung kepada Allah dari fitnah yang nampak dan tersembunyi".
(( بادروا بالأعمال قتنا كقطع الليل المظلم يصبح الرجل مؤمنا ويمسي كافرا أو يمسي مؤمنا ويصبح كافرا يبيع دينه بعرض من الدنيا )). أخرجه مسلم.
"Bersegeralah kalian beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah seperti potongan-potongan malam yang gelap dimana seseorang pada pagi hari masih mukmin dan di sore hari ia menjadi kafir atau di sore hari ia masih mukmin dan di pagi hari ia menjadi kafir, ia menjual agamanya untuk mendapatkan sedikit kesenangan dunia".
....
▪️Dan selain itu dari hadits-hadits dalam bab ini yang mengandung teguran yang kuat bagi orang-orang yang berakal.
5⃣Demonstrasi termasuk kebid'ahan yang dicela oleh Rasulullah صلى اللّٰه عليه وسلم dan beliau menyifatinya dalam khutbah-khutbahnya dengan sejelek-jelek perkara dan bahwa ia (bid'ah) sesat.
📝Sumber : http://www.sahab.net/forums/?showtopic=119578
telegram.me/dinulqoyyim
DAMPAK NEGATIF AKSI DEMONSTRASI
🔖Samahatus Syaikh Al Allamah Abdul Aziz Bin Baaz rahimahullah berkata :
"Sesungguhnya para ulama dan seluruh para da'i dan para penolong kebenaran mereka mewasiatkan untuk menjauhi aksi-aksi demonstrasi yang memudharatkan dakwah dan tidak memberi manfaat bagi dakwah serta menyebabkan perpecahan antara kaum muslimin dan menyebabkan timbulnya fitnah antara para penguasa dan rakyat.
📚Majmu'ul Fatawa 7/344.
#Tolak_Aksi_Demo_22_Mei
📌قال سماحة ا عبدالعزيز بن باز رحمه اللّٰه :
إن العلماء وجميع الدعاة وأنصار الحق أوصوا بتجنب المسيرات والمظاهرات التي تضر بالدعوة ولا تنفعها وتسبب الفرقة بين المسلمين والفتنة بين الحكام والمحكومين.
📚مجموع الفتاوى 7/344
telegram.me/dinulqoyyim
🔖Samahatus Syaikh Al Allamah Abdul Aziz Bin Baaz rahimahullah berkata :
"Sesungguhnya para ulama dan seluruh para da'i dan para penolong kebenaran mereka mewasiatkan untuk menjauhi aksi-aksi demonstrasi yang memudharatkan dakwah dan tidak memberi manfaat bagi dakwah serta menyebabkan perpecahan antara kaum muslimin dan menyebabkan timbulnya fitnah antara para penguasa dan rakyat.
📚Majmu'ul Fatawa 7/344.
#Tolak_Aksi_Demo_22_Mei
📌قال سماحة ا عبدالعزيز بن باز رحمه اللّٰه :
إن العلماء وجميع الدعاة وأنصار الحق أوصوا بتجنب المسيرات والمظاهرات التي تضر بالدعوة ولا تنفعها وتسبب الفرقة بين المسلمين والفتنة بين الحكام والمحكومين.
📚مجموع الفتاوى 7/344
telegram.me/dinulqoyyim
#Tolak_Aksi_People_Power
RENUNGAN BAGI PARA PENGACAU DAN PERUSUH
🔖Asy Syaikh Abdul Qadir Al Junaid hafizhahullah berkata :
"Wahai orang-orang yang menyerukan aksi-aksi demonstrasi dan aksi-aksi turun ke jalan sehingga dengan sebab itu terjadilah revolusi-revolusi dan peperangan-peperangan yang membinasakan lagi menakutkan, sesungguhnya kalian akan ditanya pada hari kiamat dan akan menanggung dosa dengan sebab tertumpahnya darah-darah manusia, terjadinya penjarahan, pengrusakan, penghancuran dan pembakaran harta serta apa yang terjadi berupa kerusakan, dikarenakan seruan kalian dan provokasi yang kalian lakukan merupakan penyebab terjadinya perkara-perkara tersebut, seandainya kalian tidak memprovokasi dan membakar hati-hati manusia untuk melakukan aksi-aksi tersebut niscaya mereka akan bersama negeri dalam keadaan selamat dari kejelekan-kejelekan aksi-aksi tersebut.
▪️Wahai orang-orang yang menggelora semangatnya bersama seruan-seruan ini dan bersama para penyeru aksi-aksi demonstrasi maka kalianpun ikut dalam aksi-aksi demonstrasi tersebut sehingga berkobarlah perlawanan-perlawanan dan revolusi-revolusi antara penguasa dan rakyatnya, bagaimana bisa kalian hidup tenteram padahal aksi-aksi demonstrasi kalian menghantarkan kepada tertumpahnya darah ratusan jiwa-jiwa muslim kalau tidak berjumlah ribuan ?
▪️Bagaimana kalian bisa hidup bahagia padahal aksi-aksi demonstrasi kalian menyebabkan wanita-wanita menjadi janda dan banyak anak-anak menjadi yatim ?
▪️Bagaimana hati kalian bisa puas dan senang padahal aksi-aksi demonstrasi kalian menyebabkan masuknya kesedihan, kesusahan dan musibah pada rumah-rumah yang bersedih dengan terbunuhnya orang yang mengurusi mereka dan berinfaq kepada mereka baik berupa ayah atau saudara atau anak atau suami ?
▪️Bagaimana bisa pelupuk-pelupuk mata kalian tenang dan mata-mata kalian tertidur padahal aksi-aksi demonstrasi kalian menyebabkan terlukanya tubuh-tubuh ribuan orang ?.
📝Sumber : Khutbah berjudul "Hakadza Dammaratil Muzhaharat Biladal Muslimin Wa Ahraqat Wa Afqarat Wa Syarradat Sukkanaha" yang ditulis oleh Asy Syaikh Abdul Qadir Al Junaid hafizhahullah.
Link : http://www.alakhdr.com/?p=922
💎💎 خطبة مكتوبة بعنوان:
[ هكذا دمَّرت المظاهرات بلاد المسلمين واحرقت وافقرت وشرَّدت سكانها ].
📝 كتبها وألقاها:
عبد القادر بن محمد بن عبد الرحمن الجنيد.
📌📌 الرابط:
http://www.alakhdr.com/?p=922
telegram.me/dinulqoyyim
RENUNGAN BAGI PARA PENGACAU DAN PERUSUH
🔖Asy Syaikh Abdul Qadir Al Junaid hafizhahullah berkata :
"Wahai orang-orang yang menyerukan aksi-aksi demonstrasi dan aksi-aksi turun ke jalan sehingga dengan sebab itu terjadilah revolusi-revolusi dan peperangan-peperangan yang membinasakan lagi menakutkan, sesungguhnya kalian akan ditanya pada hari kiamat dan akan menanggung dosa dengan sebab tertumpahnya darah-darah manusia, terjadinya penjarahan, pengrusakan, penghancuran dan pembakaran harta serta apa yang terjadi berupa kerusakan, dikarenakan seruan kalian dan provokasi yang kalian lakukan merupakan penyebab terjadinya perkara-perkara tersebut, seandainya kalian tidak memprovokasi dan membakar hati-hati manusia untuk melakukan aksi-aksi tersebut niscaya mereka akan bersama negeri dalam keadaan selamat dari kejelekan-kejelekan aksi-aksi tersebut.
▪️Wahai orang-orang yang menggelora semangatnya bersama seruan-seruan ini dan bersama para penyeru aksi-aksi demonstrasi maka kalianpun ikut dalam aksi-aksi demonstrasi tersebut sehingga berkobarlah perlawanan-perlawanan dan revolusi-revolusi antara penguasa dan rakyatnya, bagaimana bisa kalian hidup tenteram padahal aksi-aksi demonstrasi kalian menghantarkan kepada tertumpahnya darah ratusan jiwa-jiwa muslim kalau tidak berjumlah ribuan ?
▪️Bagaimana kalian bisa hidup bahagia padahal aksi-aksi demonstrasi kalian menyebabkan wanita-wanita menjadi janda dan banyak anak-anak menjadi yatim ?
▪️Bagaimana hati kalian bisa puas dan senang padahal aksi-aksi demonstrasi kalian menyebabkan masuknya kesedihan, kesusahan dan musibah pada rumah-rumah yang bersedih dengan terbunuhnya orang yang mengurusi mereka dan berinfaq kepada mereka baik berupa ayah atau saudara atau anak atau suami ?
▪️Bagaimana bisa pelupuk-pelupuk mata kalian tenang dan mata-mata kalian tertidur padahal aksi-aksi demonstrasi kalian menyebabkan terlukanya tubuh-tubuh ribuan orang ?.
📝Sumber : Khutbah berjudul "Hakadza Dammaratil Muzhaharat Biladal Muslimin Wa Ahraqat Wa Afqarat Wa Syarradat Sukkanaha" yang ditulis oleh Asy Syaikh Abdul Qadir Al Junaid hafizhahullah.
Link : http://www.alakhdr.com/?p=922
💎💎 خطبة مكتوبة بعنوان:
[ هكذا دمَّرت المظاهرات بلاد المسلمين واحرقت وافقرت وشرَّدت سكانها ].
📝 كتبها وألقاها:
عبد القادر بن محمد بن عبد الرحمن الجنيد.
📌📌 الرابط:
http://www.alakhdr.com/?p=922
telegram.me/dinulqoyyim
#Silsilah_Fatawa_Ramadhan_22
🔻APAKAH LAILATUL QADAR ADALAH MALAM YANG TETAP ATAUKAH BERPINDAH-PINDAH DI SEPULUH MALAM TERAKHIR BULAN RAMADHAN ?
🗒Pertanyaan : Apakah malam lailatul qadar berubah-ubah di setiap tahunnya ataukah ia merupakan malam yang tetap ?
🔖Jawaban Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
"Ya, malam lailatul qadar berada di sepuluh hari terakhir dalam keadaan berpindah-pindah; bisa jadi di malam dua puluh satu atau bisa jadi di malam dua puluh sembilan atau di antara keduanya".
📚Fatawa Sual alal Hatif Jilid 1 hal. 856.
سُئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله
ليلة القدر هل هي ليلة متغيرة تتغير كل عام أو ليلة ثابتة؟
فأجاب: نعم، هي في العشر الأواخر متنقلة قد تكون في ليلة واحد وعشرين أو في ليلة تسع وعشرين أو فيما بينهما.
(فتاوى سؤال على الهاتف / ج1/ ص856).
http://telegram.me/dinulqoyyim
🔻APAKAH LAILATUL QADAR ADALAH MALAM YANG TETAP ATAUKAH BERPINDAH-PINDAH DI SEPULUH MALAM TERAKHIR BULAN RAMADHAN ?
🗒Pertanyaan : Apakah malam lailatul qadar berubah-ubah di setiap tahunnya ataukah ia merupakan malam yang tetap ?
🔖Jawaban Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
"Ya, malam lailatul qadar berada di sepuluh hari terakhir dalam keadaan berpindah-pindah; bisa jadi di malam dua puluh satu atau bisa jadi di malam dua puluh sembilan atau di antara keduanya".
📚Fatawa Sual alal Hatif Jilid 1 hal. 856.
سُئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله
ليلة القدر هل هي ليلة متغيرة تتغير كل عام أو ليلة ثابتة؟
فأجاب: نعم، هي في العشر الأواخر متنقلة قد تكون في ليلة واحد وعشرين أو في ليلة تسع وعشرين أو فيما بينهما.
(فتاوى سؤال على الهاتف / ج1/ ص856).
http://telegram.me/dinulqoyyim
#Silsilah_Fatawa_Ramadhan_23
🔻APAKAH KELUARNYA MADZI BISA MEMBATALKAN PUASA ?
🗒Pertanyaan : Apakah madzi membatalkan puasa ataukah tidak ?
🔖Jawaban Asy Syaikh Al Allamah Ahmad bin Yahya An Najmi rahimahullah :
"Tidak, dikarenakan madzi termasuk sesuatu yang sering terjadi yang tidak mungkin dielakkan dan dikarenakan ia sering keluar ketika seseorang mengalami syahwat khususnya para pemuda baik laki-laki maupun perempuan, oleh karena inilah maka ia tidak dinilai sebagai perusak puasa dan dikarenakan seandainya ia bisa merusak puasa niscaya Nabi shallallahu alaihi wasallam akan menjelaskannya kepada manusia khususnya kepada para pemuda yang mereka hidup di zaman beliau, dan tidak mungkin Allah meninggalkan sesuatu yang butuh untuk dijelaskan lalu Allah tidak menjelaskannya padahal Allah berfirman :
"وما كان الله ليضل قوما بعد إذ هداهم حتى يبين لهم ما يتقون".
"Tidaklah Allah menghukumi sesat suatu kaum setelah Allah memberikan hidayah kepada mereka hingga Dia menjelaskan kepada mereka sesuatu yang dengannya mereka takut". Wabillahittaufiq.
📚Sab'una Mas-alah Muhimmah fis Shiyam hal. 26.
المذي هل هو مفسد للصوم أم لا ؟
الجواب لفضيلة الشيخ العلامة أحمد بن يحيى النجمي رحمه الله : لا؛ لأن المذي مما تعم به البلوى ولأنه يكثر خروجه عند الشهوة وبالأخص الشباب ذكورا وإناثا لذلك فإنه لا يعتبر مفسدا للصوم ولأنه لو كان مفسدا للصوم لبينه النبي صلى الله عليه وسلم للناس وبالأخص الشباب الذين كانوا في زمنه، ولا يمكن أن يترك الله شيئا يحتاج إلى بيان فلا يبينه وقد قال : ما كان الله ليضل قوما بعد إذ هداهم حتى يبين لهم ما يتقون، وبالله التوفيق.
سبعون مسألة مهمة في الصيام ص ٢٦.
http://telegram.me/dinulqoyyim
🔻APAKAH KELUARNYA MADZI BISA MEMBATALKAN PUASA ?
🗒Pertanyaan : Apakah madzi membatalkan puasa ataukah tidak ?
🔖Jawaban Asy Syaikh Al Allamah Ahmad bin Yahya An Najmi rahimahullah :
"Tidak, dikarenakan madzi termasuk sesuatu yang sering terjadi yang tidak mungkin dielakkan dan dikarenakan ia sering keluar ketika seseorang mengalami syahwat khususnya para pemuda baik laki-laki maupun perempuan, oleh karena inilah maka ia tidak dinilai sebagai perusak puasa dan dikarenakan seandainya ia bisa merusak puasa niscaya Nabi shallallahu alaihi wasallam akan menjelaskannya kepada manusia khususnya kepada para pemuda yang mereka hidup di zaman beliau, dan tidak mungkin Allah meninggalkan sesuatu yang butuh untuk dijelaskan lalu Allah tidak menjelaskannya padahal Allah berfirman :
"وما كان الله ليضل قوما بعد إذ هداهم حتى يبين لهم ما يتقون".
"Tidaklah Allah menghukumi sesat suatu kaum setelah Allah memberikan hidayah kepada mereka hingga Dia menjelaskan kepada mereka sesuatu yang dengannya mereka takut". Wabillahittaufiq.
📚Sab'una Mas-alah Muhimmah fis Shiyam hal. 26.
المذي هل هو مفسد للصوم أم لا ؟
الجواب لفضيلة الشيخ العلامة أحمد بن يحيى النجمي رحمه الله : لا؛ لأن المذي مما تعم به البلوى ولأنه يكثر خروجه عند الشهوة وبالأخص الشباب ذكورا وإناثا لذلك فإنه لا يعتبر مفسدا للصوم ولأنه لو كان مفسدا للصوم لبينه النبي صلى الله عليه وسلم للناس وبالأخص الشباب الذين كانوا في زمنه، ولا يمكن أن يترك الله شيئا يحتاج إلى بيان فلا يبينه وقد قال : ما كان الله ليضل قوما بعد إذ هداهم حتى يبين لهم ما يتقون، وبالله التوفيق.
سبعون مسألة مهمة في الصيام ص ٢٦.
http://telegram.me/dinulqoyyim
#Silsilah_Fawaid_Ramadhaniyyah_15
🔻KAPAN IBADAH I'TIKAF DIMULAI ?
🔖Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
"Jumhur (mayoritas) para ulama berpendapat bahwa permulaan i'tikaf semenjak dari malam tanggal 21 bukan semenjak dari waktu fajar tanggal 21, walaupun sebagian ulama berpendapat bahwa permulaan i'tikaf dimulai semenjak dari fajar tanggal 21 dimana mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu anha yang diriwayatkan oleh Al Bukhari :
"فلما صلى الصبح دخل معتكفه".
"Maka tatkala Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melakukan shalat Shubuh maka beliau memasuki tempat beliau beri'tikaf".
Namun jumhur (mayoritas ulama) menjawab dalil tersebut dengan argumen bahwa Rasul shallallahu alaihi wasallam bersendirian dari manusia semenjak dari waktu pagi, adapun niat i'tikaf maka dimulai semenjak dari awal malam, dikarenakan sepuluh malam terakhir dimulai sejak terbenamnya matahari di tanggal 20".
📚Fatawash Shiyam (501).
*📚متى يبدأ الإعتكاف📚*
*📕📕📕يبدأ📕📕📕*
✍🏻قال الفقيه ابن عثيمين رحمه الله:
*«جمهور أهل العلم على أن ابتداء الاعتكاف من ليلة إحدى وعشرين لا من فجر إحدى وعشرين ، وإن كان بعض العلماء ذهب إلى أن ابتداء الاعتكاف من فجر إحدى وعشرين مستدلاًّ بحديث عائشة رضي الله عنها عند البخاري : ( فلما صلى الصبح دخل معتكفه ) لكن أجاب الجمهور عن ذلك بأن الرسول عليه الصلاة والسلام انفرد من الصباح عن الناس ، وأما نية الاعتكاف فهي من أول الليل ، لأن العشر الأواخر تبتدىء من غروب الشمس يوم عشرين»*
📓فتاوى الصيام(501)
📚〰🔶〰📖〰🔶〰📚〰🔶
http://telegram.me/dinulqoyyim
🔻KAPAN IBADAH I'TIKAF DIMULAI ?
🔖Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
"Jumhur (mayoritas) para ulama berpendapat bahwa permulaan i'tikaf semenjak dari malam tanggal 21 bukan semenjak dari waktu fajar tanggal 21, walaupun sebagian ulama berpendapat bahwa permulaan i'tikaf dimulai semenjak dari fajar tanggal 21 dimana mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu anha yang diriwayatkan oleh Al Bukhari :
"فلما صلى الصبح دخل معتكفه".
"Maka tatkala Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melakukan shalat Shubuh maka beliau memasuki tempat beliau beri'tikaf".
Namun jumhur (mayoritas ulama) menjawab dalil tersebut dengan argumen bahwa Rasul shallallahu alaihi wasallam bersendirian dari manusia semenjak dari waktu pagi, adapun niat i'tikaf maka dimulai semenjak dari awal malam, dikarenakan sepuluh malam terakhir dimulai sejak terbenamnya matahari di tanggal 20".
📚Fatawash Shiyam (501).
*📚متى يبدأ الإعتكاف📚*
*📕📕📕يبدأ📕📕📕*
✍🏻قال الفقيه ابن عثيمين رحمه الله:
*«جمهور أهل العلم على أن ابتداء الاعتكاف من ليلة إحدى وعشرين لا من فجر إحدى وعشرين ، وإن كان بعض العلماء ذهب إلى أن ابتداء الاعتكاف من فجر إحدى وعشرين مستدلاًّ بحديث عائشة رضي الله عنها عند البخاري : ( فلما صلى الصبح دخل معتكفه ) لكن أجاب الجمهور عن ذلك بأن الرسول عليه الصلاة والسلام انفرد من الصباح عن الناس ، وأما نية الاعتكاف فهي من أول الليل ، لأن العشر الأواخر تبتدىء من غروب الشمس يوم عشرين»*
📓فتاوى الصيام(501)
📚〰🔶〰📖〰🔶〰📚〰🔶
http://telegram.me/dinulqoyyim
#Silsilah_Fawaid_Ramadhaniyyah_16
🔻ORANG-ORANG YANG DIBERIKAN TAUFIQ UNTUK MENJUMPAI MALAM LAILATUL QADAR
🔖Asy Syaikh Al Allamah Zaid bin Muhammad Hadi Al Madkhali rahimahullah berkata :
"Oleh karena inilah tatkala umur umat ini pendek maka Allah menggantikan bagi mereka waktu-waktu dimana mereka beribadah kepada Allah di dalamnya dan akan mendapatkan pahala yang besar yang tidak diperoleh oleh satu umatpun dari umat-umat yang ada di bumi, diantaranya ialah malam lailatul qadar di bulan Ramadhan, sebab barangsiapa yang bertauhid, menunaikan kewajiban-kewajiban, menegakkan rukun-rukun islam, iman dan ihsan, menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram, mengikuti kebenaran, menjauhi kebatilan, melakukan shalat dan puasa maka ia termasuk orang-orang yang akan diberikan taufiq untuk menjumpai malam ini dimana beribadah padanya lebih baik daripada beribadah selama lebih dari 82 tahun".
📚Audhul Ma'ani hal. 55.
✍ قال فضيلة الشيخ العلامة الفقيه زيد بن محمد بن هادي المدخلي - رحمه اللّه تعالى رحمة واسعة وأسكنه فسيح جناته -:
ولهذا لما كانت أعمار هذه الأمّة قصيرة عوّضهم اللّـه - تبارك وتعالى - بأوقات يعبدون اللّـه فيها يكون ثوابها عظيم ما حصل لأمة من أمم الأرض أبدًا ، ومن ذلك ليلة القدر في شهر رمضان ، إذ من كان موحّدًا مؤدّيًا للفرائض ، مقيمًا لأركان الإسلام والإيمان والإحسان ، يحل ّ الحلال ويحرّم الحرام ، وَيَتَّبعُ الحقّ ويجتنّب الباطل ، وصلّى وصام ؛ فإنه من الموفّقين لهذه الليلة التي عبادتها خير من عبادة أكثر من اثنين وثمانين سنة.
📝 أوضح المعاني - الصفحة : (٥٥).
http://telegram.me/dinulqoyyim
🔻ORANG-ORANG YANG DIBERIKAN TAUFIQ UNTUK MENJUMPAI MALAM LAILATUL QADAR
🔖Asy Syaikh Al Allamah Zaid bin Muhammad Hadi Al Madkhali rahimahullah berkata :
"Oleh karena inilah tatkala umur umat ini pendek maka Allah menggantikan bagi mereka waktu-waktu dimana mereka beribadah kepada Allah di dalamnya dan akan mendapatkan pahala yang besar yang tidak diperoleh oleh satu umatpun dari umat-umat yang ada di bumi, diantaranya ialah malam lailatul qadar di bulan Ramadhan, sebab barangsiapa yang bertauhid, menunaikan kewajiban-kewajiban, menegakkan rukun-rukun islam, iman dan ihsan, menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram, mengikuti kebenaran, menjauhi kebatilan, melakukan shalat dan puasa maka ia termasuk orang-orang yang akan diberikan taufiq untuk menjumpai malam ini dimana beribadah padanya lebih baik daripada beribadah selama lebih dari 82 tahun".
📚Audhul Ma'ani hal. 55.
✍ قال فضيلة الشيخ العلامة الفقيه زيد بن محمد بن هادي المدخلي - رحمه اللّه تعالى رحمة واسعة وأسكنه فسيح جناته -:
ولهذا لما كانت أعمار هذه الأمّة قصيرة عوّضهم اللّـه - تبارك وتعالى - بأوقات يعبدون اللّـه فيها يكون ثوابها عظيم ما حصل لأمة من أمم الأرض أبدًا ، ومن ذلك ليلة القدر في شهر رمضان ، إذ من كان موحّدًا مؤدّيًا للفرائض ، مقيمًا لأركان الإسلام والإيمان والإحسان ، يحل ّ الحلال ويحرّم الحرام ، وَيَتَّبعُ الحقّ ويجتنّب الباطل ، وصلّى وصام ؛ فإنه من الموفّقين لهذه الليلة التي عبادتها خير من عبادة أكثر من اثنين وثمانين سنة.
📝 أوضح المعاني - الصفحة : (٥٥).
http://telegram.me/dinulqoyyim
#Silsilah_Fawaid_Ramadhaniyyah_17
🔖BERBAGAI MACAM IBADAH YANG BISA DILAKUKAN OLEH SESEORANG YANG MELAKUKAN I'TIKAF
🔖Asy Syaikh Al Allamah Zaid bin Muhammad Hadi Al Madkhali rahimahullah berkata :
"I'tikaf merupakan ibadah yang masuk di dalamnya ibadah-ibadah yang banyak diantaranya adalah :
1- Banyak berdzikir kepada Allah yang dinilai termasuk pendekatan diri kepada Allah yang paling utama dan termasuk shadaqah atas jiwa yang paling mulia; dikarenakan seseorang yang menetapi masjid ia akan banyak menyibukkan diri dengan dzikir berupa membaca Al Quran, bertasbih, bertahmid, bertakbir, bertahlil, bertaubat dan beristighfar.
2- Fokus dalam menunaikan shalat-shalat fardhu dan shalat-shalat nafilah (sunnah) di awal waktunya, berbeda dengan orang yang berada di luar masjid maka bisa jadi ia terhalang dengan urusan-urusan yang banyak untuk melakukan shalat tathawwu' (sunnah) dimana ini tidak tersamarkan bagi orang-orang yang memiliki pemahaman dan pengetahuan.
3- Banyak menghadap Allah dengan melakukan ketaatan kepadaNya dan meninggalkan maksiat terhadapNya serta menjauhi kejelekan-kejelekan dan dosa-dosa yang terjatuh padanya orang-orang yang bekerja dan bertemu dengan istri dan anak-anak serta berbaur dengan masyarakat.
Dan karena keutamaannya maka sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan i'tikaf dan terus dilakukan oleh beliau dan oleh istri-istri beliau sepeninggal beliau, sebagaimana datang dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah radhiallahu anha bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkannya, kemudian istri-istri beliau beri'tikaf sepeninggal beliau".
📚Al Manhajul Qawim fit Taassi bir Rasulil Karim.
✍ قال فضيلة الشيخ العلامة الفقيه زيد بن محمد بن هادي المدخلي - رحمه الله تعالى رحمة واسعة وأسكنه فسيح جناته - :
اﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺗﻨﺪﺭﺝ ﺗﺤﺘﻬﺎ ﻋﺒﺎﺩاﺕ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻣﻨﻬﺎ :
١ - ﻛﺜﺮﺓ ﺫﻛﺮ اﻟﻠﻪ اﻟﺬﻱ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻣﻦ ﺃﻓﻀﻞ اﻟﻘﺮﺑﺎﺕ ﻭﺃﺟﻞ اﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﻔﺲ؛ ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ اﻟﻤﻼﺯﻡ ﻟﻠﻤﺴﺠﺪ ﻛﺜﻴﺮا ﻣﺎ ﻳﺸﺘﻐﻞ ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ ﻣﻦ ﻗﺮاءﺓ ﻟﻠﻘﺮﺁﻥ ﻭﺗﺴﺒﻴﺢ ﻭﺗﺤﻤﻴﺪ ﻭﺗﻜﺒﻴﺮ ﻭﺗﻬﻠﻴﻞ ﻭﺗﻮﺑﺔ ﻭاﺳﺘﻐﻔﺎﺭ .
٢ - اﻟﺘﻔﺮﻍ ﻷﺩاء اﻟﺼﻠﻮاﺕ اﻟﻔﺮاﺋﺾ ﻭاﻟﻨﻮاﻓﻞ ﻓﻲ ﺃﻭاﺋﻞ اﻷﻭﻗﺎﺕ، ﺑﺨﻼﻑ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﺧﺎﺭﺝ اﻟﻤﺴﺠﺪ، ﻓﻘﺪ ﺗﺤﻮﻝ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺻﻠﻮاﺕ اﻟﺘﻄﻮﻉ ﺃﻣﻮﺭ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻻ ﺗﺨﻔﻰ ﻋﻠﻰ ﺫﻭﻱ اﻟﻔﻬﻢ ﻭاﻟﺒﺼﻴﺮﺓ .
٣ - ﻛﺜﺮﺓ اﻹﻗﺒﺎﻝ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﺑﻔﻌﻞ ﻃﺎﻋﺘﻪ ﻭﺗﺮﻙ ﻣﻌﺼﻴﺘﻪ ﻭﻣﺠﺎﻧﺒﺔ اﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ اﻟﺸﺮﻭﺭ ﻭاﻵﺛﺎﻡ اﻟﺘﻲ ﻳﻘﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﻳﺒﺎﺷﺮ اﻟﻀﻴﻌﺎﺕ ﻭﻳﻌﺎﻓﺲ اﻟﻨﺴﺎء ﻭاﻷﻭﻻﺩ، ﻭﻳﺨﺘﻠﻂ ﺑﺎﻟﺠﻤﺎﻫﻴﺮ ﻣﻦ اﻟﺒﺸﺮ، ﻭﻟﻔﻀﻠﻪ ﻓﻘﺪ ﻓﻌﻠﻪ اﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﻭﺩاﻭﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻫﻮ ﻭﺃﺯﻭاﺟﻪ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻩ، ﻛﻤﺎ ﺟﺎء ﻓﻲ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ - ﺭﺣﻤﻬﻤﺎ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ - ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ -: «ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﻛﺎﻥ ﻳﻌﺘﻜﻒ اﻟﻌﺸﺮ اﻷﻭاﺧﺮ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﺗﻮﻓﺎﻩ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﺛﻢ اﻋﺘﻜﻒ ﺃﺯﻭاﺟﻪ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻩ» ﻓﻬﺬا ﻓﻌﻠﻪ .
📝 المنهج القويم في التأسي بالرسول الكريم ﷺ .
http://telegram.me/dinulqoyyim
🔖BERBAGAI MACAM IBADAH YANG BISA DILAKUKAN OLEH SESEORANG YANG MELAKUKAN I'TIKAF
🔖Asy Syaikh Al Allamah Zaid bin Muhammad Hadi Al Madkhali rahimahullah berkata :
"I'tikaf merupakan ibadah yang masuk di dalamnya ibadah-ibadah yang banyak diantaranya adalah :
1- Banyak berdzikir kepada Allah yang dinilai termasuk pendekatan diri kepada Allah yang paling utama dan termasuk shadaqah atas jiwa yang paling mulia; dikarenakan seseorang yang menetapi masjid ia akan banyak menyibukkan diri dengan dzikir berupa membaca Al Quran, bertasbih, bertahmid, bertakbir, bertahlil, bertaubat dan beristighfar.
2- Fokus dalam menunaikan shalat-shalat fardhu dan shalat-shalat nafilah (sunnah) di awal waktunya, berbeda dengan orang yang berada di luar masjid maka bisa jadi ia terhalang dengan urusan-urusan yang banyak untuk melakukan shalat tathawwu' (sunnah) dimana ini tidak tersamarkan bagi orang-orang yang memiliki pemahaman dan pengetahuan.
3- Banyak menghadap Allah dengan melakukan ketaatan kepadaNya dan meninggalkan maksiat terhadapNya serta menjauhi kejelekan-kejelekan dan dosa-dosa yang terjatuh padanya orang-orang yang bekerja dan bertemu dengan istri dan anak-anak serta berbaur dengan masyarakat.
Dan karena keutamaannya maka sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan i'tikaf dan terus dilakukan oleh beliau dan oleh istri-istri beliau sepeninggal beliau, sebagaimana datang dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah radhiallahu anha bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkannya, kemudian istri-istri beliau beri'tikaf sepeninggal beliau".
📚Al Manhajul Qawim fit Taassi bir Rasulil Karim.
✍ قال فضيلة الشيخ العلامة الفقيه زيد بن محمد بن هادي المدخلي - رحمه الله تعالى رحمة واسعة وأسكنه فسيح جناته - :
اﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺗﻨﺪﺭﺝ ﺗﺤﺘﻬﺎ ﻋﺒﺎﺩاﺕ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻣﻨﻬﺎ :
١ - ﻛﺜﺮﺓ ﺫﻛﺮ اﻟﻠﻪ اﻟﺬﻱ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻣﻦ ﺃﻓﻀﻞ اﻟﻘﺮﺑﺎﺕ ﻭﺃﺟﻞ اﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﻔﺲ؛ ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ اﻟﻤﻼﺯﻡ ﻟﻠﻤﺴﺠﺪ ﻛﺜﻴﺮا ﻣﺎ ﻳﺸﺘﻐﻞ ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ ﻣﻦ ﻗﺮاءﺓ ﻟﻠﻘﺮﺁﻥ ﻭﺗﺴﺒﻴﺢ ﻭﺗﺤﻤﻴﺪ ﻭﺗﻜﺒﻴﺮ ﻭﺗﻬﻠﻴﻞ ﻭﺗﻮﺑﺔ ﻭاﺳﺘﻐﻔﺎﺭ .
٢ - اﻟﺘﻔﺮﻍ ﻷﺩاء اﻟﺼﻠﻮاﺕ اﻟﻔﺮاﺋﺾ ﻭاﻟﻨﻮاﻓﻞ ﻓﻲ ﺃﻭاﺋﻞ اﻷﻭﻗﺎﺕ، ﺑﺨﻼﻑ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﺧﺎﺭﺝ اﻟﻤﺴﺠﺪ، ﻓﻘﺪ ﺗﺤﻮﻝ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺻﻠﻮاﺕ اﻟﺘﻄﻮﻉ ﺃﻣﻮﺭ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻻ ﺗﺨﻔﻰ ﻋﻠﻰ ﺫﻭﻱ اﻟﻔﻬﻢ ﻭاﻟﺒﺼﻴﺮﺓ .
٣ - ﻛﺜﺮﺓ اﻹﻗﺒﺎﻝ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﺑﻔﻌﻞ ﻃﺎﻋﺘﻪ ﻭﺗﺮﻙ ﻣﻌﺼﻴﺘﻪ ﻭﻣﺠﺎﻧﺒﺔ اﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ اﻟﺸﺮﻭﺭ ﻭاﻵﺛﺎﻡ اﻟﺘﻲ ﻳﻘﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﻳﺒﺎﺷﺮ اﻟﻀﻴﻌﺎﺕ ﻭﻳﻌﺎﻓﺲ اﻟﻨﺴﺎء ﻭاﻷﻭﻻﺩ، ﻭﻳﺨﺘﻠﻂ ﺑﺎﻟﺠﻤﺎﻫﻴﺮ ﻣﻦ اﻟﺒﺸﺮ، ﻭﻟﻔﻀﻠﻪ ﻓﻘﺪ ﻓﻌﻠﻪ اﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﻭﺩاﻭﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻫﻮ ﻭﺃﺯﻭاﺟﻪ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻩ، ﻛﻤﺎ ﺟﺎء ﻓﻲ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ - ﺭﺣﻤﻬﻤﺎ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ - ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ -: «ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﻛﺎﻥ ﻳﻌﺘﻜﻒ اﻟﻌﺸﺮ اﻷﻭاﺧﺮ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﺗﻮﻓﺎﻩ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﺛﻢ اﻋﺘﻜﻒ ﺃﺯﻭاﺟﻪ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻩ» ﻓﻬﺬا ﻓﻌﻠﻪ .
📝 المنهج القويم في التأسي بالرسول الكريم ﷺ .
http://telegram.me/dinulqoyyim
PERINGATAN TENTANG KESALAHAN-KESALAHAN YANG BERKAITAN DENGAN ZAKAT FITRAH (Bagian 01)
✍Oleh Asy Syaikh Al Allamah Abu Abdil Mu'izz Muhammad Ali Farkus hafizhahullah
1⃣Yang Pertama : mengeluarkan harta sebagai shadaqah bagi orang miskin dengan tanpa niat zakat fitrah yang diwajibkan. Dan ini merupakan kesalahan dikarenakan zakat tidaklah sah kecuali dengan niatnya berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
"إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى".
"Sesungguhnya amalan-amalan dinilai dengan niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan".
Oleh karena inilah wajib atas orang yang menyerahkan zakat fitrah untuk meniatkan zakat yang wajib baginya dan hendaknya ia mengharap wajah Allah Ta'ala; sebab ikhlas merupakan syarat diterimanya segala ibadah berdasarkan firman Allah Ta'ala :
"وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين".
"Tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untukNya".
2⃣Yang kedua : melafazhkan niat zakat dan menyebutkan (nama-nama) orang-orang miskin. Dan ini kesalahan; dikarenakan tidak ada dalam syariat perbuatan melafazhkan niat; dikarenakan niat tempatnya di hati yakni berada di hati orang yang mengeluarkan zakat dimana ia bermaksud dengannya ibadah yang disyariatkan ini dengan tanpa melafazhkannya atau menyebutkan nama-nama pihak yang menerima zakat, dan perlu diketahui bahwa tidak datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau melakukannya atau memerintahkannya, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
"وإياكم ومحدثات الأمور؛ فإن كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة".
"Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan dalam agama dikarenakan setiap perkara yang diada-adakan dalam agama adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat".
3⃣Yang ketiga : orang yang mengeluarkan zakat meletakkan tangannya di atas zakatnya lalu membaca Al Fatihah atau selainnya dari Al Quran ketika ingin mengeluarkan zakat tersebut; maka ini merupakan kebid'ahan yang diada-adakan, tidak ada dasarnya dalam syariat yang suci; sebab tidak datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan dari shahabatnya yang mulia bahwasanya mereka membaca Al Fatihah atau Al Quran atas zakat ketika dikeluarkan atau sebelumnya atau sesudahnya, dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
"من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد". وفي لفظ : "من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد".
"Barangsiapa yang mengada-ngadakan dalam agama kami sesuatu yang bukan termasuk darinya maka ia tertolak", dan dalam lafazh yang lain : "Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada dasar dalam agama kami maka amalan tersebut tertolak".
4⃣Yang keempat : meyakini bahwa zakat fitrah merupakan amalan sunnah yang dilakukan oleh orang kaya terhadap orang faqir untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya, sehingga ia tidak meminta-minta di hari ied, sehingga orang kaya merasa berjasa terhadap orang yang ia beri, dan sebaliknya orang faqir merasa rendah dihadapan orang yang memberi. Dan keyakinan ini salah; dikarenakan zakat fitrah merupakan hak yang diwajibkan secara syariat, dan ia merupakan shadaqah harta atas badan dan jiwa yang ditentukan ukurannya dan diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak disebabkan seseorang selesai dari berpuasa di bulan Ramadhan.
Sumber : https://ferkous.com/home/?q=art-mois-109
http://telegram.me/dinulqoyyim
✍Oleh Asy Syaikh Al Allamah Abu Abdil Mu'izz Muhammad Ali Farkus hafizhahullah
1⃣Yang Pertama : mengeluarkan harta sebagai shadaqah bagi orang miskin dengan tanpa niat zakat fitrah yang diwajibkan. Dan ini merupakan kesalahan dikarenakan zakat tidaklah sah kecuali dengan niatnya berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
"إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى".
"Sesungguhnya amalan-amalan dinilai dengan niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan".
Oleh karena inilah wajib atas orang yang menyerahkan zakat fitrah untuk meniatkan zakat yang wajib baginya dan hendaknya ia mengharap wajah Allah Ta'ala; sebab ikhlas merupakan syarat diterimanya segala ibadah berdasarkan firman Allah Ta'ala :
"وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين".
"Tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untukNya".
2⃣Yang kedua : melafazhkan niat zakat dan menyebutkan (nama-nama) orang-orang miskin. Dan ini kesalahan; dikarenakan tidak ada dalam syariat perbuatan melafazhkan niat; dikarenakan niat tempatnya di hati yakni berada di hati orang yang mengeluarkan zakat dimana ia bermaksud dengannya ibadah yang disyariatkan ini dengan tanpa melafazhkannya atau menyebutkan nama-nama pihak yang menerima zakat, dan perlu diketahui bahwa tidak datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau melakukannya atau memerintahkannya, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
"وإياكم ومحدثات الأمور؛ فإن كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة".
"Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan dalam agama dikarenakan setiap perkara yang diada-adakan dalam agama adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat".
3⃣Yang ketiga : orang yang mengeluarkan zakat meletakkan tangannya di atas zakatnya lalu membaca Al Fatihah atau selainnya dari Al Quran ketika ingin mengeluarkan zakat tersebut; maka ini merupakan kebid'ahan yang diada-adakan, tidak ada dasarnya dalam syariat yang suci; sebab tidak datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan dari shahabatnya yang mulia bahwasanya mereka membaca Al Fatihah atau Al Quran atas zakat ketika dikeluarkan atau sebelumnya atau sesudahnya, dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
"من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد". وفي لفظ : "من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد".
"Barangsiapa yang mengada-ngadakan dalam agama kami sesuatu yang bukan termasuk darinya maka ia tertolak", dan dalam lafazh yang lain : "Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada dasar dalam agama kami maka amalan tersebut tertolak".
4⃣Yang keempat : meyakini bahwa zakat fitrah merupakan amalan sunnah yang dilakukan oleh orang kaya terhadap orang faqir untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya, sehingga ia tidak meminta-minta di hari ied, sehingga orang kaya merasa berjasa terhadap orang yang ia beri, dan sebaliknya orang faqir merasa rendah dihadapan orang yang memberi. Dan keyakinan ini salah; dikarenakan zakat fitrah merupakan hak yang diwajibkan secara syariat, dan ia merupakan shadaqah harta atas badan dan jiwa yang ditentukan ukurannya dan diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak disebabkan seseorang selesai dari berpuasa di bulan Ramadhan.
Sumber : https://ferkous.com/home/?q=art-mois-109
http://telegram.me/dinulqoyyim
PERINGATAN TENTANG KESALAHAN-KESALAHAN YANG BERKAITAN DENGAN ZAKAT FITRAH (Bagian 02)
✍Oleh : Asy Syaikh Al Allamah Abu Abdil Mu'izz Muhammad Ali Farkus hafizhahullah
5⃣Yang kelima : meyakini bahwasanya waktu kewajiban menunaikan zakat fitrah adalah waktu yang luas dan tidak ditentukan dimana hal ini mendorong seseorang untuk berpendapat bolehnya menyegerakannya setahun atau dua tahun sebelumnya dan berpendapat bolehnya untuk mengakhirkannya hingga hari apapun setelah hari ied dengan tanpa adanya hukuman dan hal ini juga mendorong seseorang untuk menunda-nunda dari menunaikannya sebelum shalat ied bahkan ia mengakhirkannya dengan alasan luasnya waktu kewajiban untuk mengeluarkannya dan tidak ditentukan. Dan ini merupakan kesalahan dikarenakan waktu penunaian zakat fitrah ditentukan sebelum shalat ied berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma :
"....فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات".
"...Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (ied) maka ia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (ied) maka ia shadaqah dari shadaqah-shadaqah".
Dan berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma ia berkata :
"....وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة".
"...Dan Rasulullah memerintahkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum manusia keluar menuju shalat (ied)". Dan inilah waktu yang paling utama baginya dan sah diterima oleh pihak yang diserahi tanggung-jawab untuk membagikannya sehari atau dua hari sebelum hari ied berdasarkan tindakan Ibnu Umar radhiallahu anhuma.
6⃣Yang keenam : seorang yang mukallaf (muslim dan baligh) tidak mencari orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah sehingga ia memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya, hal ini disebabkan rasa malas untuk mencari orang-orang yang berhak dari kalangan fuqara dan orang-orang miskin; maka bisa jadi ia mengeluarkan zakat fitrahnya kepada orang-orang tertentu yang biasa ia berikan zakat kepadanya disebabkan karena hubungan nasab atau hubungan kekerabatan atau hubungan pertemanan atau hubungan tetangga atau karena ia pegawai yang bekerja di sisinya atau selain itu dari sebab-sebab yang ada, walaupun pihak yang diberi zakat fitrah adalah orang kaya lagi berkecukupan. Dan ini adalah kesalahan; dikarenakan zakat adalah hak dari hak-hak Allah dimana tidak boleh pilih kasih namun wajib untuk ditekankan tentang siapa yang berhak menerimanya.
Dan bisa jadi ia memberikan zakat fitrahnya kepada selain fuqara dan orang-orang miskin dari delapan golongan yang berhak menerima zakat harta. Dan ini adalah kesalahan; dikarenakan zakat fitrah berkaitan dengan badan dan jiwa tidak berkaitan dengan harta; maka tidak sah untuk dikeluarkan melainkan kepada fuqara dan orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma :
"فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث، وطعمة للمساكين".
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin", maka pendalilan hadits ini jelas menunjukkan bahwa zakat fitrah khusus diperuntukkan bagi fuqara dan orang-orang miskin tanpa selainnya.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
"ولا يجوز دفع زكاة الفطر إلا لمن يستحق الكفارة، وهو من يأخذ لحاجته، لا في الرقاب والمؤلفة قلوبهم وغير ذلك".
"Tidak diperbolehkan menyerahkan zakat fitrah kecuali kepada orang yang berhak menerima kaffarah yaitu orang yang mengambil karena ia butuh bukan kepada budak dan orang yang dilembutkan hatinya dan selain itu".
Sumber : https://ferkous.com/home/?q=art-mois-109
http://telegram.me/dinulqoyyim
✍Oleh : Asy Syaikh Al Allamah Abu Abdil Mu'izz Muhammad Ali Farkus hafizhahullah
5⃣Yang kelima : meyakini bahwasanya waktu kewajiban menunaikan zakat fitrah adalah waktu yang luas dan tidak ditentukan dimana hal ini mendorong seseorang untuk berpendapat bolehnya menyegerakannya setahun atau dua tahun sebelumnya dan berpendapat bolehnya untuk mengakhirkannya hingga hari apapun setelah hari ied dengan tanpa adanya hukuman dan hal ini juga mendorong seseorang untuk menunda-nunda dari menunaikannya sebelum shalat ied bahkan ia mengakhirkannya dengan alasan luasnya waktu kewajiban untuk mengeluarkannya dan tidak ditentukan. Dan ini merupakan kesalahan dikarenakan waktu penunaian zakat fitrah ditentukan sebelum shalat ied berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma :
"....فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات".
"...Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (ied) maka ia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (ied) maka ia shadaqah dari shadaqah-shadaqah".
Dan berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma ia berkata :
"....وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة".
"...Dan Rasulullah memerintahkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum manusia keluar menuju shalat (ied)". Dan inilah waktu yang paling utama baginya dan sah diterima oleh pihak yang diserahi tanggung-jawab untuk membagikannya sehari atau dua hari sebelum hari ied berdasarkan tindakan Ibnu Umar radhiallahu anhuma.
6⃣Yang keenam : seorang yang mukallaf (muslim dan baligh) tidak mencari orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah sehingga ia memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya, hal ini disebabkan rasa malas untuk mencari orang-orang yang berhak dari kalangan fuqara dan orang-orang miskin; maka bisa jadi ia mengeluarkan zakat fitrahnya kepada orang-orang tertentu yang biasa ia berikan zakat kepadanya disebabkan karena hubungan nasab atau hubungan kekerabatan atau hubungan pertemanan atau hubungan tetangga atau karena ia pegawai yang bekerja di sisinya atau selain itu dari sebab-sebab yang ada, walaupun pihak yang diberi zakat fitrah adalah orang kaya lagi berkecukupan. Dan ini adalah kesalahan; dikarenakan zakat adalah hak dari hak-hak Allah dimana tidak boleh pilih kasih namun wajib untuk ditekankan tentang siapa yang berhak menerimanya.
Dan bisa jadi ia memberikan zakat fitrahnya kepada selain fuqara dan orang-orang miskin dari delapan golongan yang berhak menerima zakat harta. Dan ini adalah kesalahan; dikarenakan zakat fitrah berkaitan dengan badan dan jiwa tidak berkaitan dengan harta; maka tidak sah untuk dikeluarkan melainkan kepada fuqara dan orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma :
"فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث، وطعمة للمساكين".
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin", maka pendalilan hadits ini jelas menunjukkan bahwa zakat fitrah khusus diperuntukkan bagi fuqara dan orang-orang miskin tanpa selainnya.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
"ولا يجوز دفع زكاة الفطر إلا لمن يستحق الكفارة، وهو من يأخذ لحاجته، لا في الرقاب والمؤلفة قلوبهم وغير ذلك".
"Tidak diperbolehkan menyerahkan zakat fitrah kecuali kepada orang yang berhak menerima kaffarah yaitu orang yang mengambil karena ia butuh bukan kepada budak dan orang yang dilembutkan hatinya dan selain itu".
Sumber : https://ferkous.com/home/?q=art-mois-109
http://telegram.me/dinulqoyyim
#Silsilah_Fatawa_Ramadhan_24
🔻TENTANG KEUTAMAAN MEMBERI BUKA KEPADA ORANG YANG BERPUASA
🗒Pertanyaan : datang di dalam hadits :
"من فطر صائما كان له مثل أجره غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا".
"Barangsiapa yang memberi buka kepada orang yang berpuasa maka ia akan mendapatkan semisal pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikitpun", maka apakah cukup dalam hal ini menghidangkan air dan kurma saja ?
🔖Jawaban Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
"اختلف العلماء رحمهم الله في ذلك، فقيل : المراد من فطره على أدنى ما يفطر به الصائم ولو بتمرة. وقال بعض العلماء : المراد أن يشبعه، لأن هذا هو الذي ينفع الصائم في ليلته، وربما يستغني به عن السحور.
ولكن ظاهر الحديث أنه إذا فطر صائما ولو بتمرة واحدة، فإن له مثل أجره، ولهذا ينبغي للإنسان أن يحرص على تفطير الصوام بقدر المستطاع لا سيما مع حاجتهم وفقرهم".
"Para ulama rahimahumullah berselisih dalam hal ini, ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah memberi buka dengan sesuatu yang paling rendah yang dengannya orang yang berpuasa berbuka dengannya walaupun dengan sebutir kurma.
Dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah memberi buka berupa sesuatu yang membuatnya kenyang, dikarenakan inilah yang bermanfaat bagi orang yang berpuasa pada malam harinya, dan bisa jadi ia merasa cukup dengannya dengan tanpa makan sahur.
Namun zhahir (yang nampak dari lafazh) hadits bahwasanya apabila ia memberi buka walaupun dengan sebutir kurma maka ia akan mendapatkan semisal pahala orang yang berpuasa, oleh karena inilah sepantasnya bagi seseorang untuk bersemangat dalam memberi buka kepada orang-orang yang berpuasa semampu dia terutama ketika mereka dalam kondisi butuh dan faqir".
📚Majmu' Fatawa wa Rasail Al Utsaimin 20/93.
http://telegram.me/dinulqoyyim
🔻TENTANG KEUTAMAAN MEMBERI BUKA KEPADA ORANG YANG BERPUASA
🗒Pertanyaan : datang di dalam hadits :
"من فطر صائما كان له مثل أجره غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا".
"Barangsiapa yang memberi buka kepada orang yang berpuasa maka ia akan mendapatkan semisal pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikitpun", maka apakah cukup dalam hal ini menghidangkan air dan kurma saja ?
🔖Jawaban Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
"اختلف العلماء رحمهم الله في ذلك، فقيل : المراد من فطره على أدنى ما يفطر به الصائم ولو بتمرة. وقال بعض العلماء : المراد أن يشبعه، لأن هذا هو الذي ينفع الصائم في ليلته، وربما يستغني به عن السحور.
ولكن ظاهر الحديث أنه إذا فطر صائما ولو بتمرة واحدة، فإن له مثل أجره، ولهذا ينبغي للإنسان أن يحرص على تفطير الصوام بقدر المستطاع لا سيما مع حاجتهم وفقرهم".
"Para ulama rahimahumullah berselisih dalam hal ini, ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah memberi buka dengan sesuatu yang paling rendah yang dengannya orang yang berpuasa berbuka dengannya walaupun dengan sebutir kurma.
Dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah memberi buka berupa sesuatu yang membuatnya kenyang, dikarenakan inilah yang bermanfaat bagi orang yang berpuasa pada malam harinya, dan bisa jadi ia merasa cukup dengannya dengan tanpa makan sahur.
Namun zhahir (yang nampak dari lafazh) hadits bahwasanya apabila ia memberi buka walaupun dengan sebutir kurma maka ia akan mendapatkan semisal pahala orang yang berpuasa, oleh karena inilah sepantasnya bagi seseorang untuk bersemangat dalam memberi buka kepada orang-orang yang berpuasa semampu dia terutama ketika mereka dalam kondisi butuh dan faqir".
📚Majmu' Fatawa wa Rasail Al Utsaimin 20/93.
http://telegram.me/dinulqoyyim
#Silsilah_Fawaid_Ramadhaniyyah_18
🔻MALAM DUA PULUH TUJUH
🔖Asy Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar Ruhaili hafizhahullah berkata :
"Malam dua puluh tujuh termasuk malam yang paling diharapkan untuk mendapatkan lailatul qadar, dan menambah kesungguh-sungguhan di malam tersebut disunnahkan; maka sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam mengajak keluarga dan istri-istrinya di malam tersebut dan beliau melakukan shalat secara berjamaah serta memanjangkan shalatnya hingga para shahabat khawatir mereka terluput dari makan sahur.
Maka wahai orang muslim dan muslimah....tambahlah kesungguh-kesungguhanmu di malam ini dan bersemangatlah melakukan shalat bersama imam hingga selesai dan jangan sia-siakan waktumu".
💎 ليلة سبع وعشرين !
🌳ليلة سبع وعشرين من أرجى الليالي لليلة القدر. وزيادة الاجتهاد فيها سنة؛ فقد دعا فيها النبي ﷺ أهله ونساءه وقام بأصحابه جماعة ومدَّ صلاته حتى خشي الصحابة أن يفوتهم السَحور.
🌳فيا أيها المسلم ويا أيتها المسلمة..
زد في اجتهادك الليلة واحرص على الصلاة مع الإمام حتى ينصرف ولا تضعْ الوقت.
تغريدات للشيخ أ.د سليمان الرحيلي عام 1438
ا•┈┈••✦🌟✦••┈┈•ا
📌قناة فوائد الشيخ أ.د.سليمان الرحيلي.
t.me/Drsuleiman
http://telegram.me/dinulqoyyim
🔻MALAM DUA PULUH TUJUH
🔖Asy Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar Ruhaili hafizhahullah berkata :
"Malam dua puluh tujuh termasuk malam yang paling diharapkan untuk mendapatkan lailatul qadar, dan menambah kesungguh-sungguhan di malam tersebut disunnahkan; maka sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam mengajak keluarga dan istri-istrinya di malam tersebut dan beliau melakukan shalat secara berjamaah serta memanjangkan shalatnya hingga para shahabat khawatir mereka terluput dari makan sahur.
Maka wahai orang muslim dan muslimah....tambahlah kesungguh-kesungguhanmu di malam ini dan bersemangatlah melakukan shalat bersama imam hingga selesai dan jangan sia-siakan waktumu".
💎 ليلة سبع وعشرين !
🌳ليلة سبع وعشرين من أرجى الليالي لليلة القدر. وزيادة الاجتهاد فيها سنة؛ فقد دعا فيها النبي ﷺ أهله ونساءه وقام بأصحابه جماعة ومدَّ صلاته حتى خشي الصحابة أن يفوتهم السَحور.
🌳فيا أيها المسلم ويا أيتها المسلمة..
زد في اجتهادك الليلة واحرص على الصلاة مع الإمام حتى ينصرف ولا تضعْ الوقت.
تغريدات للشيخ أ.د سليمان الرحيلي عام 1438
ا•┈┈••✦🌟✦••┈┈•ا
📌قناة فوائد الشيخ أ.د.سليمان الرحيلي.
t.me/Drsuleiman
http://telegram.me/dinulqoyyim
PERINGATAN TENTANG KESALAHAN-KESALAHAN YANG BERKAITAN DENGAN ZAKAT FITRAH (Bagian 03)
✍Oleh Asy Syaikh Al Allamah Muhammad Ali Farkus hafizahullah
6⃣Yang keenam : meyakini wajibnya zakat fitrah atas janin dan ini merupakan pendapat Ibnu Hazm rahimahullah yaitu apabila janin di perut ibunya telah sempurna berumur 120 hari sebelum nampaknya fajar dari malam iedul fitri dimana pada waktu tersebut ruh ditiupkan kepadanya, dan sebagai pengamalan terhadap apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hazm rahimahullah dari Utsman bin Affan radhiallahu anhu bahwa beliau memberikan/mengeluarkan zakat fitrahnya anak kecil, orang tua dan janin. Dan ini merupakan kesalahan dikarenakan tidak ada dalil yang mengharuskan zakat fitrah atas janin, dan Ibnul Mundzir rahimahullah menukilkan kesepakatan ulama bahwa tidak ada kewajiban zakat bagi janin di perut ibunya.
Adapun perbuatan Utsman radhiallahu anhu jika shahih (atsar tersebut) maka hanyalah menunjukkan hal itu hukumnya mustahab (sunnah) dan tidak lebih dari itu; dikarenakan hal itu dianggap shadaqah yang dikeluarkan dari pihak yang tidak diwajibkan sehingga hukumnya sunnah seperti shadaqah-shadaqah sunnah yang lain, dan dikarenakan janin tidaklah mendapatkan hukum-hukum dunia melainkan dalam hal warisan dan wasiat dengan syarat janin tersebut keluar dari perut ibunya dalam keadaan hidup.
8⃣Yang kedelapan : meyakini bahwa zakat fitrah tidaklah wajib kecuali bagi yang memiliki harta mencapai nishab. Dan ini adalah kesalahan dikarenakan cukup sebagai syarat wajibnya zakat fitrah adalah islam dan ukuran zakat fitrah tersebut melebihi makanan pokok orang yang mengeluarkannya dan makanan pokok orang yang ia tanggung nafkahnya di hari ied dan malam ied atau zakat fitrah tersebut melebihi kebutuhan-kebutuhan pokok dia.
Sumber : https://ferkous.com/home/?q=art-mois-109
http://telegram.me/dinulqoyyim
✍Oleh Asy Syaikh Al Allamah Muhammad Ali Farkus hafizahullah
6⃣Yang keenam : meyakini wajibnya zakat fitrah atas janin dan ini merupakan pendapat Ibnu Hazm rahimahullah yaitu apabila janin di perut ibunya telah sempurna berumur 120 hari sebelum nampaknya fajar dari malam iedul fitri dimana pada waktu tersebut ruh ditiupkan kepadanya, dan sebagai pengamalan terhadap apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hazm rahimahullah dari Utsman bin Affan radhiallahu anhu bahwa beliau memberikan/mengeluarkan zakat fitrahnya anak kecil, orang tua dan janin. Dan ini merupakan kesalahan dikarenakan tidak ada dalil yang mengharuskan zakat fitrah atas janin, dan Ibnul Mundzir rahimahullah menukilkan kesepakatan ulama bahwa tidak ada kewajiban zakat bagi janin di perut ibunya.
Adapun perbuatan Utsman radhiallahu anhu jika shahih (atsar tersebut) maka hanyalah menunjukkan hal itu hukumnya mustahab (sunnah) dan tidak lebih dari itu; dikarenakan hal itu dianggap shadaqah yang dikeluarkan dari pihak yang tidak diwajibkan sehingga hukumnya sunnah seperti shadaqah-shadaqah sunnah yang lain, dan dikarenakan janin tidaklah mendapatkan hukum-hukum dunia melainkan dalam hal warisan dan wasiat dengan syarat janin tersebut keluar dari perut ibunya dalam keadaan hidup.
8⃣Yang kedelapan : meyakini bahwa zakat fitrah tidaklah wajib kecuali bagi yang memiliki harta mencapai nishab. Dan ini adalah kesalahan dikarenakan cukup sebagai syarat wajibnya zakat fitrah adalah islam dan ukuran zakat fitrah tersebut melebihi makanan pokok orang yang mengeluarkannya dan makanan pokok orang yang ia tanggung nafkahnya di hari ied dan malam ied atau zakat fitrah tersebut melebihi kebutuhan-kebutuhan pokok dia.
Sumber : https://ferkous.com/home/?q=art-mois-109
http://telegram.me/dinulqoyyim
#Silsilah_Fawaid_Ramadhaniyyah_19
🔻MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH BERUPA DAGING
🔖Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
"Namun jika makanan pokok manusia bukanlah biji-bijian dan bukan buah-buahan, seperti mereka yang tinggal di kutub utara, dikarenakan makanan pokok mereka pada umumnya adalah daging maka pendapat yang benar adalah sah bagi mereka mengeluarkan daging (sebagai zakat fitrah)".
📚Asy Syarhul Mumti' 6/182.
إخراج زكاة الفطر لحماً
قال العلامة ابن عثيمين رحمه الله: "ولكن إذا كان قوت الناس ليس حَباً ولا ثمراً ، بل لحماً مثلاً، مثل أولئك الذين يقطنون القطب الشمالي ، فإن قوتهم وطعامهم في الغالب هو اللحم ، فالصحيح أنه يجزئ إخراجه " انتهى بتصرف . ———— الشرح الممتع 6 /182
http://telegram.me/dinulqoyyim
🔻MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH BERUPA DAGING
🔖Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
"Namun jika makanan pokok manusia bukanlah biji-bijian dan bukan buah-buahan, seperti mereka yang tinggal di kutub utara, dikarenakan makanan pokok mereka pada umumnya adalah daging maka pendapat yang benar adalah sah bagi mereka mengeluarkan daging (sebagai zakat fitrah)".
📚Asy Syarhul Mumti' 6/182.
إخراج زكاة الفطر لحماً
قال العلامة ابن عثيمين رحمه الله: "ولكن إذا كان قوت الناس ليس حَباً ولا ثمراً ، بل لحماً مثلاً، مثل أولئك الذين يقطنون القطب الشمالي ، فإن قوتهم وطعامهم في الغالب هو اللحم ، فالصحيح أنه يجزئ إخراجه " انتهى بتصرف . ———— الشرح الممتع 6 /182
http://telegram.me/dinulqoyyim
RINGKASAN HUKUM-HUKUM SEPUTAR HARI RAYA (Bagian 1)
1⃣Apa saja ied (hari raya) yang disyariatkan dalam islam ?
Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
"الأعياد ثلاثة :
١ـ الفطر : ومناسبته اختتام صيام رمضان.
٢ـ الأضحى : ومناسبته اختتام عشر ذي الحجة.
٣ـ الجمعة : وهو عيد الأسبوع ومناسبته اختتام الأسبوع ولا يحتفل بما سواها".
"Hari raya ada tiga :
1-Iedul fithri yang bertepatan dengan berakhirnya puasa Ramadhan.
2- Iedul Adha yang bertepatan dengan berakhirnya sepuluh hari Dzulhijjah.
3- Hari Jumat yang merupakan hari raya setiap pekan dan sebagai penutup satu pekan dan tidak boleh merayakan selain tiga hari raya tersebut".
📚Majmu' Fatawa 16/191.
2⃣Pertanyaan : apa hukum shalat ied bagi kaum laki-laki ?
Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata :
"الذي يظهر أن صلاة العيد فرض عين".
"Yang nampak bahwasanya shalat ied hukumnya fardhu ain".
📚Majmu' Fatawa 16/214.
3⃣Pertanyaan : apa hukum shalat ied bagi kaum wanita ?
Asy Syaikh Al Allamah Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata :
"خروج النساء لصلاة العيدين سنة مؤكدة، لكن بشرط أن يخرجن متسترات لا متبرجات".
"Keluarnya kaum wanita untuk melakukan shalat dua hari raya hukumnya sunnah muakkadah namun dengan syarat mereka keluar dalam keadaan menutup aurat mereka dan tidak bertabarruj".
📚Al Lajnah Ad Daimah 8/287.
4⃣Apakah shalat ied diqadha apabila terluput ?
Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
"إذا فاتته فإنه لا يقضيها".
"Apabila ia terluput dari shalat ied maka ia tidak mengqadhanya".
📚Majmu' Al Fatawa 16/214.
5⃣Apa hukum shalat ied bagi musafir ?
Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
"لا تشرع صلاة العيد في حق المسافر لكن إذا كان المسافر في البلد الذي تقام فيه صلاة العيد فإنه يؤمر بالصلاة مع المسلمين".
"Tidak disyariatkan shalat ied bagi musafir namun jika seorang musafir berada di suatu negeri yang dilakukan padanya shalat ied maka ia diperintahkan melakukan shalat ied bersama kaum muslimin".
📚Majmu' Al Fatawa 16/236.
6⃣Apa hukum berjabat tangan dan melakukan mu'anaqah setelah shalat ied ?
Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
لا بأس بها لأن الناس لا يتخذونها على سبيل التعبد والتقرب إلى الله عز وجل، وإنما يتخذونها على سبيل العادة والإكرام والإحترام.
"Tidak mengapa dikarenakan manusia tidaklah menjadikannya sebagai ibadah dan pendekatan diri kepada Allah namun mereka hanyalah menjadikannya sebagai suatu kebiasaan dan pemuliaan serta penghormatan".
📚Majmu' Al Fatawa 16/209.
http://telegram.me/dinulqoyyim
1⃣Apa saja ied (hari raya) yang disyariatkan dalam islam ?
Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
"الأعياد ثلاثة :
١ـ الفطر : ومناسبته اختتام صيام رمضان.
٢ـ الأضحى : ومناسبته اختتام عشر ذي الحجة.
٣ـ الجمعة : وهو عيد الأسبوع ومناسبته اختتام الأسبوع ولا يحتفل بما سواها".
"Hari raya ada tiga :
1-Iedul fithri yang bertepatan dengan berakhirnya puasa Ramadhan.
2- Iedul Adha yang bertepatan dengan berakhirnya sepuluh hari Dzulhijjah.
3- Hari Jumat yang merupakan hari raya setiap pekan dan sebagai penutup satu pekan dan tidak boleh merayakan selain tiga hari raya tersebut".
📚Majmu' Fatawa 16/191.
2⃣Pertanyaan : apa hukum shalat ied bagi kaum laki-laki ?
Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata :
"الذي يظهر أن صلاة العيد فرض عين".
"Yang nampak bahwasanya shalat ied hukumnya fardhu ain".
📚Majmu' Fatawa 16/214.
3⃣Pertanyaan : apa hukum shalat ied bagi kaum wanita ?
Asy Syaikh Al Allamah Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata :
"خروج النساء لصلاة العيدين سنة مؤكدة، لكن بشرط أن يخرجن متسترات لا متبرجات".
"Keluarnya kaum wanita untuk melakukan shalat dua hari raya hukumnya sunnah muakkadah namun dengan syarat mereka keluar dalam keadaan menutup aurat mereka dan tidak bertabarruj".
📚Al Lajnah Ad Daimah 8/287.
4⃣Apakah shalat ied diqadha apabila terluput ?
Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
"إذا فاتته فإنه لا يقضيها".
"Apabila ia terluput dari shalat ied maka ia tidak mengqadhanya".
📚Majmu' Al Fatawa 16/214.
5⃣Apa hukum shalat ied bagi musafir ?
Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
"لا تشرع صلاة العيد في حق المسافر لكن إذا كان المسافر في البلد الذي تقام فيه صلاة العيد فإنه يؤمر بالصلاة مع المسلمين".
"Tidak disyariatkan shalat ied bagi musafir namun jika seorang musafir berada di suatu negeri yang dilakukan padanya shalat ied maka ia diperintahkan melakukan shalat ied bersama kaum muslimin".
📚Majmu' Al Fatawa 16/236.
6⃣Apa hukum berjabat tangan dan melakukan mu'anaqah setelah shalat ied ?
Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
لا بأس بها لأن الناس لا يتخذونها على سبيل التعبد والتقرب إلى الله عز وجل، وإنما يتخذونها على سبيل العادة والإكرام والإحترام.
"Tidak mengapa dikarenakan manusia tidaklah menjadikannya sebagai ibadah dan pendekatan diri kepada Allah namun mereka hanyalah menjadikannya sebagai suatu kebiasaan dan pemuliaan serta penghormatan".
📚Majmu' Al Fatawa 16/209.
http://telegram.me/dinulqoyyim