🍂 Apa Hukum Keberadaan Istri Bersama Suami yang Tidak Mengerjakan Shalat?
#Fiqh #Fatwa
🥬 al-'Allamah al-Muhaddits asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah
Pertanyaan:
"Ada seorang suami yang tidak mengerjakan shalat, sedangkan istrinya mengerjakan shalat. Usia pernikahan (mereka) sudah tiga tahun lamanya. Si suami lalai dari dzikir kepada Allah. Apa yang seharusnya dilakukan oleh sang istri?
Jawab:
"Apakah kamu sudah yakin tentang ucapanmu bahwa si suami itu tidak mengerjakan shalat, atau yang kamu maksudkan bahwa suami itu lalai dari dzikir kepada Allah? Coba perhatikan! Semoga Allah memberkahimu-
Lalai dari dzikir kepada Allah adalah kalimat yang elastis (global). Bisa jadi seseorang mengerjakan shalat wajib dalam keadaan dia tidak mengingat Allah kecuali sedikit, kecuali pada shalat yang dia kerjakan itu.
Maka orang ini lalai dari mengingat Allah, namun tidak lalai dari shalat."
Penanya:
"(Bahkan) dia lalai dari shalat juga (tidak mengerjakan shalat - pent)."
Asy-Syaikh:
"Kalau begitu kamu cukupkan dengan ucapanmu bahwa si suami itu tidak mengerjakan shalat. Karena kamu telah mengerti tentang pentingnya kedudukan shalat dari apa yang telah disebutkan tadi.
➡️ Jika si suami kondisinya memang orang yang meninggalkan shalat dan terus menerus di atas perbuatan itu sebagaimana yang kamu sebutkan, maka bagi sang istri hendaknya menuntut cerai darinya melalui hakim syar'i (pengadilan agama). Sebagai tahap awal, sang hakim dapat menekan si suami tersebut dengan kekuasaan dan kewenangannya agar dia menjaga shalat. Namun apabila dia bersikeras meninggalkan shalat, maka sang hakim berhak menceraikan pasangan suami istri itu walaupun sang suami keberatan (dengan keputusan tersebut)."
💽 (Silsilah al-Huda wan Nur 093)
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~
#Fiqh #Fatwa
🥬 al-'Allamah al-Muhaddits asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah
Pertanyaan:
"Ada seorang suami yang tidak mengerjakan shalat, sedangkan istrinya mengerjakan shalat. Usia pernikahan (mereka) sudah tiga tahun lamanya. Si suami lalai dari dzikir kepada Allah. Apa yang seharusnya dilakukan oleh sang istri?
Jawab:
"Apakah kamu sudah yakin tentang ucapanmu bahwa si suami itu tidak mengerjakan shalat, atau yang kamu maksudkan bahwa suami itu lalai dari dzikir kepada Allah? Coba perhatikan! Semoga Allah memberkahimu-
Lalai dari dzikir kepada Allah adalah kalimat yang elastis (global). Bisa jadi seseorang mengerjakan shalat wajib dalam keadaan dia tidak mengingat Allah kecuali sedikit, kecuali pada shalat yang dia kerjakan itu.
Maka orang ini lalai dari mengingat Allah, namun tidak lalai dari shalat."
Penanya:
"(Bahkan) dia lalai dari shalat juga (tidak mengerjakan shalat - pent)."
Asy-Syaikh:
"Kalau begitu kamu cukupkan dengan ucapanmu bahwa si suami itu tidak mengerjakan shalat. Karena kamu telah mengerti tentang pentingnya kedudukan shalat dari apa yang telah disebutkan tadi.
➡️ Jika si suami kondisinya memang orang yang meninggalkan shalat dan terus menerus di atas perbuatan itu sebagaimana yang kamu sebutkan, maka bagi sang istri hendaknya menuntut cerai darinya melalui hakim syar'i (pengadilan agama). Sebagai tahap awal, sang hakim dapat menekan si suami tersebut dengan kekuasaan dan kewenangannya agar dia menjaga shalat. Namun apabila dia bersikeras meninggalkan shalat, maka sang hakim berhak menceraikan pasangan suami istri itu walaupun sang suami keberatan (dengan keputusan tersebut)."
💽 (Silsilah al-Huda wan Nur 093)
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
Telegram
Manhajul Anbiya
الدعوة إلى الله على بصيرة
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
👍1
📪 JANGAN TERTAWA DAN BERBINCANG KESANA KEMARI KETIKA PROSESI JENAZAH
#AdabAkhlak #Fiqh
⌛ Sangat menyedihkan tatkala maut menjemput sanak saudara atau rekan salah seorang di antara kita, namun ternyata kita tidak dapat mengambil hikmah dari musibah tersebut. Bahkan malah melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya untuk diperbuat.
🏷️ Berikut kami nukilkan sebagian ucapan ulama ahlus sunnah dalam masalah ini.
قال ابن قدامة المقدسي رحمه الله :
ويُستحبُّ لِمُتَّبع الجنازةِ أن يكون مُتخشِّعاً، مُتفكِّراً في مآلهِ، مُتَّعظاً بالموتِ، وبما يَصيرُ إليه الميِّتُ، ولا يَتحدَّثُ بأحاديثِ الدُّنيا، ولا يَضحكُ، قال سعدُ بنُ معاذٍ : ما تَبعتُ جنازةً فحدَّثتُ نفسي بغيرِ ما هُوَ مفعُولٌ بها. ورأى بعضُ السلَفِ رَجُلاً يَضحكُ في جنازةٍ، فقال: أتضحكُ وأنتَ تَتبعُ الجنازةَ؟ لا كلَّمتُك أبداً. (المغني ج ٣ ص ٣٩٦ - ٣٩٧ ط دار عالم الكتب)
📑 Al-lmam lbnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata:
🌿 “Disukai bagi seorang yang mengiringi jenazah untuk bersikap khusyuk, merenungi tempat kembalinya dia (setelah kematian), dan mau mengambil pelajaran dari adanya kematian serta kesudahan orang yang meninggal. Maka hendaknya dia tidak bercakap-cakap dalam urusan dunia dan tertawa ria.
🌾 Sa'ad ibnu Mu'adz berkata: “Tidak pernah aku mengiringi jenazah dalam kondisi diriku berbicara dalam hati tentang selain perkara prosesi jenazah tersebut.”
🧾 Sungguh sebagian salaf pernah melihat seorang laki-laki tertawa ketika prosesi jenazah maka kemudian (beliau menegurnya) sembari berkata: “Apakah engkau tertawa sementara engkau sedang mengiringi jenazah? Sungguh aku tidak akan berbicara dengan engkau selamanya!”
📚 (Al-Mughni III/396-397, Cet. Dar ‘Alam al-Kutub)
Demikian pula disampaikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah sebagai berikut:
ومما لا ينبغي فعلُه أيضاً: أن بعض الناس إذا كانوا ينتظرون دفن الجنازة تجدهم يجتمعون أوزاعاً ويتحدَّثون حديثَ المجالس، حتى أنَّ بعضهم تسمع له قهقهة، وما أشبه ذلك، وهذا خطأ وليس هذا موضعه.
📕 (شرح رياض الصالحين ج ٤ ص ٥٦٠ ط مدار الوطن)
🌱 “Di antara perkara yang juga tidak sepantasnya dilakukan: bahwa sebagian orang ketika menunggu proses pemakaman jenazah, maka engkau dapati masing-masing mereka bergerombol sambil berbincang dengan obrolan sebagaimana obrolan ketika mereka kumpul bersama. Sampai-sampai engkau dapati di antara mereka ada yang terbahak-bahak (di waktu proses pemakaman tersebut) dan yang semisal itu. Maka tentunya yang demikian ini merupakan perbuatan yang salah karena dilakukan bukan pada tempatnya.”
📙 (Syarh Riyadh ash-Shalihin, IV/560, Cet. Madar al-Wathan)
Allahu al-Muwaffiq
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~
#AdabAkhlak #Fiqh
⌛ Sangat menyedihkan tatkala maut menjemput sanak saudara atau rekan salah seorang di antara kita, namun ternyata kita tidak dapat mengambil hikmah dari musibah tersebut. Bahkan malah melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya untuk diperbuat.
🏷️ Berikut kami nukilkan sebagian ucapan ulama ahlus sunnah dalam masalah ini.
قال ابن قدامة المقدسي رحمه الله :
ويُستحبُّ لِمُتَّبع الجنازةِ أن يكون مُتخشِّعاً، مُتفكِّراً في مآلهِ، مُتَّعظاً بالموتِ، وبما يَصيرُ إليه الميِّتُ، ولا يَتحدَّثُ بأحاديثِ الدُّنيا، ولا يَضحكُ، قال سعدُ بنُ معاذٍ : ما تَبعتُ جنازةً فحدَّثتُ نفسي بغيرِ ما هُوَ مفعُولٌ بها. ورأى بعضُ السلَفِ رَجُلاً يَضحكُ في جنازةٍ، فقال: أتضحكُ وأنتَ تَتبعُ الجنازةَ؟ لا كلَّمتُك أبداً. (المغني ج ٣ ص ٣٩٦ - ٣٩٧ ط دار عالم الكتب)
📑 Al-lmam lbnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata:
🌿 “Disukai bagi seorang yang mengiringi jenazah untuk bersikap khusyuk, merenungi tempat kembalinya dia (setelah kematian), dan mau mengambil pelajaran dari adanya kematian serta kesudahan orang yang meninggal. Maka hendaknya dia tidak bercakap-cakap dalam urusan dunia dan tertawa ria.
🌾 Sa'ad ibnu Mu'adz berkata: “Tidak pernah aku mengiringi jenazah dalam kondisi diriku berbicara dalam hati tentang selain perkara prosesi jenazah tersebut.”
🧾 Sungguh sebagian salaf pernah melihat seorang laki-laki tertawa ketika prosesi jenazah maka kemudian (beliau menegurnya) sembari berkata: “Apakah engkau tertawa sementara engkau sedang mengiringi jenazah? Sungguh aku tidak akan berbicara dengan engkau selamanya!”
📚 (Al-Mughni III/396-397, Cet. Dar ‘Alam al-Kutub)
Demikian pula disampaikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah sebagai berikut:
ومما لا ينبغي فعلُه أيضاً: أن بعض الناس إذا كانوا ينتظرون دفن الجنازة تجدهم يجتمعون أوزاعاً ويتحدَّثون حديثَ المجالس، حتى أنَّ بعضهم تسمع له قهقهة، وما أشبه ذلك، وهذا خطأ وليس هذا موضعه.
📕 (شرح رياض الصالحين ج ٤ ص ٥٦٠ ط مدار الوطن)
🌱 “Di antara perkara yang juga tidak sepantasnya dilakukan: bahwa sebagian orang ketika menunggu proses pemakaman jenazah, maka engkau dapati masing-masing mereka bergerombol sambil berbincang dengan obrolan sebagaimana obrolan ketika mereka kumpul bersama. Sampai-sampai engkau dapati di antara mereka ada yang terbahak-bahak (di waktu proses pemakaman tersebut) dan yang semisal itu. Maka tentunya yang demikian ini merupakan perbuatan yang salah karena dilakukan bukan pada tempatnya.”
📙 (Syarh Riyadh ash-Shalihin, IV/560, Cet. Madar al-Wathan)
Allahu al-Muwaffiq
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
Telegram
Manhajul Anbiya
الدعوة إلى الله على بصيرة
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
👍3
🏷️ HUKUM SEORANG MUSLIM PERGI KE GEREJA
#Fatwa #Aqidah #Fiqh
📑 Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
س ٤: طلبوا مني أن أذهب معهم إلى الكنيسة فرفضت حتى أسأل عن حكـم هذا ، فهل يجوز الذهاب معهم لأثبت سماحة الدين الإسلامي ، وأنه دين اجتماعي ، ولكي يتسع المجال لدعوتهم إلى الإسلام ، هذا ولا يخفى عليك أن ديانتهم نصرانية ومذهبهم بروتستنت وكما يقولون : لا يوجد في صلاتهم سجود ولا ركوع ، علما بأنه يستحيل أن أعتنق المسيحية بإذن الله تعالى .
جـ ٤: إن كان ذهابك معهم إلى الكنيسة لمجرد إظهار التسامح والتساهل فلا يجوز ، وإن كان ذلك تمهيدا لدعوتهم إلى الإسلام وتوسيع مجالها وكنت لا تشاركهم في عبادتهم ولا تخشى أن تتأثر بعقائدهم ولا عاداتهم وتقاليدهم فذلك جائز .وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
📚 (فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء ج ٢ ص ١١٥ - ١١٦)
Pertanyaan 4 :
Beberapa orang Nashara (Kristen) mengajakku pergi bersama mereka ke gereja, namun aku menolaknya sampai aku menanyakan hukum perbuatan ini.
Maka apakah boleh aku pergi bersama mereka dalam rangka menunjukkan toleransi agama lslam dan bahwa agama ini merupakan agama yang selaras bagi sosial masyarakat. Juga (kepergianku bersama mereka) dalam rangka memperluas kesempatan untuk mendakwahkan lslam kepada mereka?
Tentunya sudah tidak tersembunyi lagi bagi Anda bahwa agama mereka adalah Nashara (Kristen) dengan aliran protestan. Begitu juga sebagaimana yang mereka katakan: bahwa tidak ada dalam shalat mereka gerakan sujud dan ruku', dan perlu diketahui bahwasanya sudah barang tentu saya tidak akan mungkin memeluk agama nashara insyaAllah.
Jawab 4:
❌ Apabila kepergianmu ke gereja bersama mereka hanya sekedar untuk menunjukkan tentang makna saling toleransi beragama atau sekedar karena bermudah-mudahan (tentang perkara ini, pen) maka yang demikian tidak boleh.
⭕ Adapun apabila kepergianmu tersebut dalam rangka sebagai langkah pembuka untuk mengajak mereka kepada lslam serta memperluas kesempatan mendakwahkannya, dalam kondisi engkau tidak turut serta dalam ibadah mereka dan tidak ada kekhawatiran engkau terpengaruh dengan (kesesatan) aqidah, adat istiadat dan tradisi mereka, maka ini boleh.
Wabillahi at-Taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa Arab Saudi
Ketua: Samahah asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
📚 Kitab Himpunan Fatwa-Fatwa Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi, 2/115-116.
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~
#Fatwa #Aqidah #Fiqh
📑 Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
س ٤: طلبوا مني أن أذهب معهم إلى الكنيسة فرفضت حتى أسأل عن حكـم هذا ، فهل يجوز الذهاب معهم لأثبت سماحة الدين الإسلامي ، وأنه دين اجتماعي ، ولكي يتسع المجال لدعوتهم إلى الإسلام ، هذا ولا يخفى عليك أن ديانتهم نصرانية ومذهبهم بروتستنت وكما يقولون : لا يوجد في صلاتهم سجود ولا ركوع ، علما بأنه يستحيل أن أعتنق المسيحية بإذن الله تعالى .
جـ ٤: إن كان ذهابك معهم إلى الكنيسة لمجرد إظهار التسامح والتساهل فلا يجوز ، وإن كان ذلك تمهيدا لدعوتهم إلى الإسلام وتوسيع مجالها وكنت لا تشاركهم في عبادتهم ولا تخشى أن تتأثر بعقائدهم ولا عاداتهم وتقاليدهم فذلك جائز .وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
📚 (فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء ج ٢ ص ١١٥ - ١١٦)
Pertanyaan 4 :
Beberapa orang Nashara (Kristen) mengajakku pergi bersama mereka ke gereja, namun aku menolaknya sampai aku menanyakan hukum perbuatan ini.
Maka apakah boleh aku pergi bersama mereka dalam rangka menunjukkan toleransi agama lslam dan bahwa agama ini merupakan agama yang selaras bagi sosial masyarakat. Juga (kepergianku bersama mereka) dalam rangka memperluas kesempatan untuk mendakwahkan lslam kepada mereka?
Tentunya sudah tidak tersembunyi lagi bagi Anda bahwa agama mereka adalah Nashara (Kristen) dengan aliran protestan. Begitu juga sebagaimana yang mereka katakan: bahwa tidak ada dalam shalat mereka gerakan sujud dan ruku', dan perlu diketahui bahwasanya sudah barang tentu saya tidak akan mungkin memeluk agama nashara insyaAllah.
Jawab 4:
❌ Apabila kepergianmu ke gereja bersama mereka hanya sekedar untuk menunjukkan tentang makna saling toleransi beragama atau sekedar karena bermudah-mudahan (tentang perkara ini, pen) maka yang demikian tidak boleh.
⭕ Adapun apabila kepergianmu tersebut dalam rangka sebagai langkah pembuka untuk mengajak mereka kepada lslam serta memperluas kesempatan mendakwahkannya, dalam kondisi engkau tidak turut serta dalam ibadah mereka dan tidak ada kekhawatiran engkau terpengaruh dengan (kesesatan) aqidah, adat istiadat dan tradisi mereka, maka ini boleh.
Wabillahi at-Taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa Arab Saudi
Ketua: Samahah asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
📚 Kitab Himpunan Fatwa-Fatwa Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi, 2/115-116.
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
Telegram
Manhajul Anbiya
الدعوة إلى الله على بصيرة
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
👍3
🌾🌷 BOLEHKAH MENARIK ANAK YANG BELUM BALIGH DARI SHAF PERTAMA?
#Fiqh
عَنْ قَيْسِ بنِ عُبَادٍ قَال : بَيْنَا أَنَا في المسْجِدِ ، في الصَّفِّ المقدَّمِ ، فجَبَذَنِي رجلٌ من خلْفِي جبْذَةً فنَحَّانِي وقامَ مَقَامِي ، فَوَاللهِ مَا عَقِلْتُ صلاتي، فلَمَّا انصرَفَ فإِذَا هُوَ أُبَيُّ بنُ كَعْبٍ فقال : يا فَتَى لَا يسؤُكَ اللهُ إِنَّ هَذَا عَهْدٌ مِنَ النَّبِيِّ – صلَّى اللهُ عليه وعلَى آلِهِ وسلَّمَ – إلَيْنَا أنْ نَلِيَهُ...الحديث
(رواه النسائي وأحمد وصححه الألباني والوادعي في الصحيح المسند مما ليس في الصحيحين رقم ٨)
Dari Qais bin Ubad (rahimahullah) beliau berkata: Tatkala aku shalat di Masjid Nabawi pada shaf terdepan, tiba-tiba seorang lelaki menarikku dari belakang dan mengeluarkanku (dari shaf terdepan), lalu ia berdiri di tempatku berdiri tadi. Maka Demi Allah, sampai-sampai aku tidak konsentrasi dalam shalatku ini. Maka setelah selesai shalat, (aku dapati) ternyata dia adalah Ubay bin Ka'ab (radhiyallahu anhu), kemudian beliau berkata "Wahai anakku, semoga Allah tidak menjelekkanmu. Ini adalah ajaran (wasiat) Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam kepada kita, agar kami (orang dewasa yang memiliki keutamaan,pen) berdiri di belakangnya. … " al-Hadits.
📒 (HR. an-Nasa’i no. 808, dan Ahmad. Dishahihkan oleh al-Albani dan al-Wadi’I dalam __ash-Shahih al-Musnad mimma Laisa fi ash-Shahihain__, no. 8)
✅ Berikut ucapan seorang ulama besar Ahlus Sunnah terkait permasalahan ini:
قال الحافظ ابن رجب الحنبلي رحمه الله:
فإن كان السابق إلى الصف غلاماً لم يبلغ الحلم جاز تأخيره. فعله أبي بن كعب بقيس بن عبادة (فتح الباري لابن رجب ج ٣ ص ٤٨١)
🌳 Al-Hafizh lbnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata:
💐 “Adapun jika yang mendahului masuk pada shaf adalah seorang anak (yang belum baligh) maka boleh untuk menariknya ke belakang. Sebagaimana yang dilakukan oleh Ubay bin Ka'ab terhadap Qais bin Ubad.”
📝 Keterangan:
Dalam riwayat al-Imam Ahmad rahimahullah disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada masa khalifah Amirul Mukminin Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Terjadi di hadapan beliau dan para shahabat yang lainnya tanpa adanya pengingkaran dari para shahabat tersebut.
Tentunya hal ini menjadi petunjuk yang kuat bahwa memang demikianlah yang seharusnya dilakukan ketika mendapati anak yang belum baligh berada pada shaf pertama.
والله أعلم بالصواب
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~
#Fiqh
عَنْ قَيْسِ بنِ عُبَادٍ قَال : بَيْنَا أَنَا في المسْجِدِ ، في الصَّفِّ المقدَّمِ ، فجَبَذَنِي رجلٌ من خلْفِي جبْذَةً فنَحَّانِي وقامَ مَقَامِي ، فَوَاللهِ مَا عَقِلْتُ صلاتي، فلَمَّا انصرَفَ فإِذَا هُوَ أُبَيُّ بنُ كَعْبٍ فقال : يا فَتَى لَا يسؤُكَ اللهُ إِنَّ هَذَا عَهْدٌ مِنَ النَّبِيِّ – صلَّى اللهُ عليه وعلَى آلِهِ وسلَّمَ – إلَيْنَا أنْ نَلِيَهُ...الحديث
(رواه النسائي وأحمد وصححه الألباني والوادعي في الصحيح المسند مما ليس في الصحيحين رقم ٨)
Dari Qais bin Ubad (rahimahullah) beliau berkata: Tatkala aku shalat di Masjid Nabawi pada shaf terdepan, tiba-tiba seorang lelaki menarikku dari belakang dan mengeluarkanku (dari shaf terdepan), lalu ia berdiri di tempatku berdiri tadi. Maka Demi Allah, sampai-sampai aku tidak konsentrasi dalam shalatku ini. Maka setelah selesai shalat, (aku dapati) ternyata dia adalah Ubay bin Ka'ab (radhiyallahu anhu), kemudian beliau berkata "Wahai anakku, semoga Allah tidak menjelekkanmu. Ini adalah ajaran (wasiat) Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam kepada kita, agar kami (orang dewasa yang memiliki keutamaan,pen) berdiri di belakangnya. … " al-Hadits.
📒 (HR. an-Nasa’i no. 808, dan Ahmad. Dishahihkan oleh al-Albani dan al-Wadi’I dalam __ash-Shahih al-Musnad mimma Laisa fi ash-Shahihain__, no. 8)
✅ Berikut ucapan seorang ulama besar Ahlus Sunnah terkait permasalahan ini:
قال الحافظ ابن رجب الحنبلي رحمه الله:
فإن كان السابق إلى الصف غلاماً لم يبلغ الحلم جاز تأخيره. فعله أبي بن كعب بقيس بن عبادة (فتح الباري لابن رجب ج ٣ ص ٤٨١)
🌳 Al-Hafizh lbnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata:
💐 “Adapun jika yang mendahului masuk pada shaf adalah seorang anak (yang belum baligh) maka boleh untuk menariknya ke belakang. Sebagaimana yang dilakukan oleh Ubay bin Ka'ab terhadap Qais bin Ubad.”
📝 Keterangan:
Dalam riwayat al-Imam Ahmad rahimahullah disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada masa khalifah Amirul Mukminin Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Terjadi di hadapan beliau dan para shahabat yang lainnya tanpa adanya pengingkaran dari para shahabat tersebut.
Tentunya hal ini menjadi petunjuk yang kuat bahwa memang demikianlah yang seharusnya dilakukan ketika mendapati anak yang belum baligh berada pada shaf pertama.
والله أعلم بالصواب
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
Telegram
Manhajul Anbiya
الدعوة إلى الله على بصيرة
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
👍3
🚭 STOP MEROKOK!!
#Fiqh #AdabAkhlaq
🎙️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
المثل الأول الدخان فإن كثيرا من الناس ابتلي بشرب الدخان وشرب الدخان أول ما خرج الدخان اختلف العلماء فيه منهم من قال إنه حلال ومنهم من قال إنه حرام ومنهم من قال إنه مكروه ومنهم من ألحقه بالخمر حتى أوجب الحد على شاربها ولكن بعد أن مضت الأيام تبين تبينا لا مجال للشك فيه أنه حرام لأن الأطباء أجمعوا على أنه مضر بالصحة وأنه سبب لأمراض مستعصية تؤدي بالإنسان إلى الموت ولهذا نجد بعض المدخنين يموت وهو يكلمك يموت وهو على فراشه إذا حمل أدنى شيء انقطع قلبه ومات وهذا يدل على أنه ضار والشيء الضار محرّم على الإنسان لأن الله يقول (( ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما )) يشق على بعض المبتلين بهذا يشق عليه أن يدعه مع أنه لو عوّد نفسه على تركه شيئا فشيئا لسهل عليه الأمر لو تركه شيئا فشيئا وأبعد عن الذين يشربونه وصار يكره شم رائحته لهان عليه الأمر لكن المسألة تحتاج إلى عزيمة عزيمة قوية وإيمان صادق
☢️ "Contoh pertama adalah rokok. Banyak orang ditimpa musibah (terjatuh dalam pelanggaran) dalam bentuk menghisap rokok (merokok).
💭 Pertama kali rokok keluar, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang berpendapat boleh, ada yang berpendapat haram, dan ada pula di antara ulama berpendapat makruh. Ada pula yang menyamakan rokok dengan khamr (minuman keras) sehingga mengharuskan ditegakkan hukum had terhadap perokok.
✅ Akan tetapi setelah waktu berlalu, perkaranya menjadi jelas tidak ada keraguan bahwa rokok haram hukumnya.
Karena para dokter telah sepakat bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan dan penyebab penyakit yang tidak dapat disembuhkan yang dapat mengantarkan seseorang pada kematian.
🖇️ Itulah sebabnya kita menemukan beberapa perokok meninggal tiba-tiba dalam kondisi orang tersebut sedang berbicara dengan Anda, meninggal ketika sedang berada di tempat tidurnya. Demikian pula tatkala dia mengangkat sesuatu yang sangat ringan saja, tiba-tiba jantungnya berhenti lalu mati seketika.
🚭⛔ Ini menunjukkan bahwa rokok itu berbahaya. Sementara sesuatu yang membahayakan itu hukumnya haram bagi manusia.
Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian."
🌳 Terasa berat bagi sebagian orang yang ditimpa ujian ini (yaitu kecanduan rokok, pen), berat bagi perokok untuk meninggalkan rokok. Namun, jika dia berusaha membiasakan dirinya untuk meninggalkan rokok secara bertahap sedikit demi sedikit maka akan mudah baginya.
🌾 Jika dia berusaha meninggalkan rokok sedikit demi sedikit dan menjauh dari orang-orang yang merokok sehingga dia menjadi benci bau rokok, maka urusannya (untuk berhenti merokok) akan menjadi mudah baginya.
📝 Namun memang perkara ini membutuhkan tekad yang kuat serta iman yang jujur.”
(Syarh Riyadh ash-Shalihin)
📥 Unduh audio
https://bit.ly/3E5UrI2
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~
#Fiqh #AdabAkhlaq
🎙️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
المثل الأول الدخان فإن كثيرا من الناس ابتلي بشرب الدخان وشرب الدخان أول ما خرج الدخان اختلف العلماء فيه منهم من قال إنه حلال ومنهم من قال إنه حرام ومنهم من قال إنه مكروه ومنهم من ألحقه بالخمر حتى أوجب الحد على شاربها ولكن بعد أن مضت الأيام تبين تبينا لا مجال للشك فيه أنه حرام لأن الأطباء أجمعوا على أنه مضر بالصحة وأنه سبب لأمراض مستعصية تؤدي بالإنسان إلى الموت ولهذا نجد بعض المدخنين يموت وهو يكلمك يموت وهو على فراشه إذا حمل أدنى شيء انقطع قلبه ومات وهذا يدل على أنه ضار والشيء الضار محرّم على الإنسان لأن الله يقول (( ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما )) يشق على بعض المبتلين بهذا يشق عليه أن يدعه مع أنه لو عوّد نفسه على تركه شيئا فشيئا لسهل عليه الأمر لو تركه شيئا فشيئا وأبعد عن الذين يشربونه وصار يكره شم رائحته لهان عليه الأمر لكن المسألة تحتاج إلى عزيمة عزيمة قوية وإيمان صادق
☢️ "Contoh pertama adalah rokok. Banyak orang ditimpa musibah (terjatuh dalam pelanggaran) dalam bentuk menghisap rokok (merokok).
💭 Pertama kali rokok keluar, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang berpendapat boleh, ada yang berpendapat haram, dan ada pula di antara ulama berpendapat makruh. Ada pula yang menyamakan rokok dengan khamr (minuman keras) sehingga mengharuskan ditegakkan hukum had terhadap perokok.
✅ Akan tetapi setelah waktu berlalu, perkaranya menjadi jelas tidak ada keraguan bahwa rokok haram hukumnya.
Karena para dokter telah sepakat bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan dan penyebab penyakit yang tidak dapat disembuhkan yang dapat mengantarkan seseorang pada kematian.
🖇️ Itulah sebabnya kita menemukan beberapa perokok meninggal tiba-tiba dalam kondisi orang tersebut sedang berbicara dengan Anda, meninggal ketika sedang berada di tempat tidurnya. Demikian pula tatkala dia mengangkat sesuatu yang sangat ringan saja, tiba-tiba jantungnya berhenti lalu mati seketika.
🚭⛔ Ini menunjukkan bahwa rokok itu berbahaya. Sementara sesuatu yang membahayakan itu hukumnya haram bagi manusia.
Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian."
🌳 Terasa berat bagi sebagian orang yang ditimpa ujian ini (yaitu kecanduan rokok, pen), berat bagi perokok untuk meninggalkan rokok. Namun, jika dia berusaha membiasakan dirinya untuk meninggalkan rokok secara bertahap sedikit demi sedikit maka akan mudah baginya.
🌾 Jika dia berusaha meninggalkan rokok sedikit demi sedikit dan menjauh dari orang-orang yang merokok sehingga dia menjadi benci bau rokok, maka urusannya (untuk berhenti merokok) akan menjadi mudah baginya.
📝 Namun memang perkara ini membutuhkan tekad yang kuat serta iman yang jujur.”
(Syarh Riyadh ash-Shalihin)
📥 Unduh audio
https://bit.ly/3E5UrI2
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
👍5
⚖️🛤 PERBEDAAN ANTARA KERANDA JENAZAH WANITA DAN LAKI-LAKI
#Fiqh
📬 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
مسألة:
هل ينبغي أن يوضع على النعش مكبة أو لا ؟ والمكبة مثل الخيمة أعواد مقوسة توضع على النعش، ويوضع عليها ستر.
الجواب: إن كانت أنثى فنعم، وقد استحبه كثير من العلماء؛ لأن ذلك أستر لها. وقد قيل إن أول من فعل به ذلك فاطمة بنت محمد صلى الله عليه وسلم، وقيل غير هذا. أما الرجل فلا يسن فيه هذا، بل يبقى كما هو عليه؛ لأنه فيه فائدة، وهي: قوة الاتعاظ إذا شاهده من كان معه بالأمس جثة على هذا السرير.
📙 (الشرح الممتع ج ٥ ص ٢٥٥ ط المكتبة التوفيقية)
Permasalahan:
Apakah sudah sepantasnya untuk diletakkan "mikabbah" di atas keranda jenazah ?
Mikabbah adalah sesuatu yang menyerupai kemah, yaitu ada beberapa batang yang melengkung di atas keranda kemudian diletakkan kain penutup di atasnya.
📑 Jawaban:
📌 Apabila jenazah tersebut wanita maka jawabannya: iya (yaitu diletakkan mikabbah di atas kerandanya, pen). Sungguh banyak dari kalangan ulama yang menyukai untuk dilakukannya hal tersebut. Karena yang demikian lebih bisa menutup auratnya.
Telah disebutkan bahwa wanita pertama yang keranda jenazahnya diterapkan seperti itu adalah Fatimah bintu Muhammad shallallahu alaihi wasallam, namun ada juga yang menyebutkan selainnya.
📌 Adapun jenazah lelaki maka tidak disunnahkan yang demikian (yaitu meletakkan mikabbah, pen). Bahkan dibiarkan terbuka sebagaimana adanya. Karena pada yang demikian itu ada sebuah faedah, yaitu pengaruh yang kuat bagi orang yang melihatnya untuk bisa mengambil pelajaran bahwa orang yang bersamanya di hari-hari kemarin ternyata sekarang sudah menjadi mayat di atas keranda tersebut."
📙 Asy-Syarh al-Mumti' 5/255, cet.al-Maktabah at-Tauqifiyyah)
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶️ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~
#Fiqh
📬 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
مسألة:
هل ينبغي أن يوضع على النعش مكبة أو لا ؟ والمكبة مثل الخيمة أعواد مقوسة توضع على النعش، ويوضع عليها ستر.
الجواب: إن كانت أنثى فنعم، وقد استحبه كثير من العلماء؛ لأن ذلك أستر لها. وقد قيل إن أول من فعل به ذلك فاطمة بنت محمد صلى الله عليه وسلم، وقيل غير هذا. أما الرجل فلا يسن فيه هذا، بل يبقى كما هو عليه؛ لأنه فيه فائدة، وهي: قوة الاتعاظ إذا شاهده من كان معه بالأمس جثة على هذا السرير.
📙 (الشرح الممتع ج ٥ ص ٢٥٥ ط المكتبة التوفيقية)
Permasalahan:
Apakah sudah sepantasnya untuk diletakkan "mikabbah" di atas keranda jenazah ?
Mikabbah adalah sesuatu yang menyerupai kemah, yaitu ada beberapa batang yang melengkung di atas keranda kemudian diletakkan kain penutup di atasnya.
📑 Jawaban:
📌 Apabila jenazah tersebut wanita maka jawabannya: iya (yaitu diletakkan mikabbah di atas kerandanya, pen). Sungguh banyak dari kalangan ulama yang menyukai untuk dilakukannya hal tersebut. Karena yang demikian lebih bisa menutup auratnya.
Telah disebutkan bahwa wanita pertama yang keranda jenazahnya diterapkan seperti itu adalah Fatimah bintu Muhammad shallallahu alaihi wasallam, namun ada juga yang menyebutkan selainnya.
📌 Adapun jenazah lelaki maka tidak disunnahkan yang demikian (yaitu meletakkan mikabbah, pen). Bahkan dibiarkan terbuka sebagaimana adanya. Karena pada yang demikian itu ada sebuah faedah, yaitu pengaruh yang kuat bagi orang yang melihatnya untuk bisa mengambil pelajaran bahwa orang yang bersamanya di hari-hari kemarin ternyata sekarang sudah menjadi mayat di atas keranda tersebut."
📙 Asy-Syarh al-Mumti' 5/255, cet.al-Maktabah at-Tauqifiyyah)
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶️ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
Telegram
Manhajul Anbiya
الدعوة إلى الله على بصيرة
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
👍1
🏙️ BOLEHKAH SEORANG WANITA TINGGAL DI LUAR KOTA TANPA MAHRAM?
#Fatwa #Fiqh
🎙️ Samahatu asy-Syaikh al-'Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan
(dari seorang wanita):
Saya ingin bertanya tentang seorang wanita yang bekerja dan tinggal di luar kota tanpa ada mahram yang menemaninya. Sebagaimana diketahui bahwa saya sekarang bekerja di Arab Saudi di sebuah tempat yang dihuni para wanita semua dan saya menempati bagian dalam cabang dari (kantor tempat saya) bekerja yang seluruh penghuninya para wanita juga, walhamdulillah__. Tidak ada di situ campur baur antara lelaki dan wanita, di situ juga tidak ada sesuatu yang mendatangkan kemurkaan Allah, baik pada pekerjaan itu sendiri atau pun yang berkaitan dengan tempat tinggalnya.
Sebenarnya saya sudah pernah mencoba untuk mendatangkan saudara laki-lakiku sebagai mahram syar'i, akan tetapi saya masih belum berhasil untuk mendatangkannya.
Maka bagaimana hukum syariat terkait kondisiku sekarang ini dan bagaimana pula hukum tinggalnya saya disini tanpa mahram.
Perlu diketahui pula:
Pertama, Bahwa saya sudah sering beristikharah kepada Allah Azza wa Jalla sebelum saya menuju tempat ini dan saya merasakan adanya banyak kemudahan dari Allah pada setiap langkah terkait dengan apa yang saya lakukan ini.
Kedua, bahwa situasi di negeri asalku, jika diperhatikan dari sisi campur baur antara laki-laki dengan wanita dan dari sisi kejelekan moral di tempat kerja maka tidak memungkinkan bagi seorang muslim yang berpegang teguh dengan agamanya untuk menetapi pekerjaannya sebagaimana yang telah saya sebutkan kepada Anda.
Maka saya berharap mendapatkan fatwa yang benar dan berikanlah saya pegangan sesuai dengan pandangan Anda (dalam permasalahan ini) semoga Allah berikan taufiq-Nya kepada Anda,
Wassalam.
📑 Jawaban:
Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufiq-Nya dan kondisi yang baik untuk kami dan engkau.
🌴 Adapun perkara yang engkau tanyakan, maka (jawabannya adalah:) tidak mengapa dengannya.
🥬 Seorang wanita menetap di luar kota tanpa mahram selama tidak ada mudharat padanya dan tidak hal yang memberatkan padanya, terlebih lagi jika tidak ada hal yang membahayakannya, yaitu jika dia berada di tengah para wanita atau di tempat yang terjaga dari para lelaki dalam perkara yang diperbolehkan oleh Allah, atau di bagian dalam khusus untuk para wanita saja, maka yang demikian ini semuanya adalah tidak mengapa padanya.
⛔ Hanyalah yang terlarang adalah safar (perjalanan luar kota), yaitu jangan engkau melakukan safar kecuali dengan mahram, jangan pula mendatangi (suatu daerah) kecuali dengan mahram.
⭕ Atas dasar ini, jika engkau tiba (di negeri ini) tanpa ditemani mahram, wajib atasmu untuk bertaubat kepada Allah, memohon ampunan-Nya dan tidak mengulangi lagi perbuatan seperti ini.
Apabila engkau hendak safar (bepergian ke luar kota), maka harus disertai oleh mahram, (jika tidak) maka bersabarlah sampai terwujud adanya mahram tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :
«لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم»
"Janganlah seorang wanita safar melainkan harus disertai oleh mahramnya."
🌳 Sehingga, jika ada kemudahan mendapatkan mahram dari pihak sanak saudara, atau dengan melakukan pernikahan sehingga engkau menjadi memiliki suami, maka menikahlah. Sehingga suamimu tersebut menjadi mahram bagimu ketika engkau safar (bepergian ke luar kota), dan barang tentu semuanya berada di tangan Allah.
🌾 Sehingga sudah menjadi kewajiban bagimu ketika hendak melakukan safar untuk engkau berbuat semaksimal mungkin untuk mendapatkan mahram.
🌻 Adapun tinggalnya engkau sekarang (di negeri ini), di tengah para wanita untuk bekerja dengan pekerjaan yang mubah, maka yang demikian ini tidak mengapa padanya, walhamdulillah."
Sumber:
https://bit.ly/3E3ioyW
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~
#Fatwa #Fiqh
🎙️ Samahatu asy-Syaikh al-'Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan
(dari seorang wanita):
Saya ingin bertanya tentang seorang wanita yang bekerja dan tinggal di luar kota tanpa ada mahram yang menemaninya. Sebagaimana diketahui bahwa saya sekarang bekerja di Arab Saudi di sebuah tempat yang dihuni para wanita semua dan saya menempati bagian dalam cabang dari (kantor tempat saya) bekerja yang seluruh penghuninya para wanita juga, walhamdulillah__. Tidak ada di situ campur baur antara lelaki dan wanita, di situ juga tidak ada sesuatu yang mendatangkan kemurkaan Allah, baik pada pekerjaan itu sendiri atau pun yang berkaitan dengan tempat tinggalnya.
Sebenarnya saya sudah pernah mencoba untuk mendatangkan saudara laki-lakiku sebagai mahram syar'i, akan tetapi saya masih belum berhasil untuk mendatangkannya.
Maka bagaimana hukum syariat terkait kondisiku sekarang ini dan bagaimana pula hukum tinggalnya saya disini tanpa mahram.
Perlu diketahui pula:
Pertama, Bahwa saya sudah sering beristikharah kepada Allah Azza wa Jalla sebelum saya menuju tempat ini dan saya merasakan adanya banyak kemudahan dari Allah pada setiap langkah terkait dengan apa yang saya lakukan ini.
Kedua, bahwa situasi di negeri asalku, jika diperhatikan dari sisi campur baur antara laki-laki dengan wanita dan dari sisi kejelekan moral di tempat kerja maka tidak memungkinkan bagi seorang muslim yang berpegang teguh dengan agamanya untuk menetapi pekerjaannya sebagaimana yang telah saya sebutkan kepada Anda.
Maka saya berharap mendapatkan fatwa yang benar dan berikanlah saya pegangan sesuai dengan pandangan Anda (dalam permasalahan ini) semoga Allah berikan taufiq-Nya kepada Anda,
Wassalam.
📑 Jawaban:
Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufiq-Nya dan kondisi yang baik untuk kami dan engkau.
🌴 Adapun perkara yang engkau tanyakan, maka (jawabannya adalah:) tidak mengapa dengannya.
🥬 Seorang wanita menetap di luar kota tanpa mahram selama tidak ada mudharat padanya dan tidak hal yang memberatkan padanya, terlebih lagi jika tidak ada hal yang membahayakannya, yaitu jika dia berada di tengah para wanita atau di tempat yang terjaga dari para lelaki dalam perkara yang diperbolehkan oleh Allah, atau di bagian dalam khusus untuk para wanita saja, maka yang demikian ini semuanya adalah tidak mengapa padanya.
⛔ Hanyalah yang terlarang adalah safar (perjalanan luar kota), yaitu jangan engkau melakukan safar kecuali dengan mahram, jangan pula mendatangi (suatu daerah) kecuali dengan mahram.
⭕ Atas dasar ini, jika engkau tiba (di negeri ini) tanpa ditemani mahram, wajib atasmu untuk bertaubat kepada Allah, memohon ampunan-Nya dan tidak mengulangi lagi perbuatan seperti ini.
Apabila engkau hendak safar (bepergian ke luar kota), maka harus disertai oleh mahram, (jika tidak) maka bersabarlah sampai terwujud adanya mahram tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :
«لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم»
"Janganlah seorang wanita safar melainkan harus disertai oleh mahramnya."
🌳 Sehingga, jika ada kemudahan mendapatkan mahram dari pihak sanak saudara, atau dengan melakukan pernikahan sehingga engkau menjadi memiliki suami, maka menikahlah. Sehingga suamimu tersebut menjadi mahram bagimu ketika engkau safar (bepergian ke luar kota), dan barang tentu semuanya berada di tangan Allah.
🌾 Sehingga sudah menjadi kewajiban bagimu ketika hendak melakukan safar untuk engkau berbuat semaksimal mungkin untuk mendapatkan mahram.
🌻 Adapun tinggalnya engkau sekarang (di negeri ini), di tengah para wanita untuk bekerja dengan pekerjaan yang mubah, maka yang demikian ini tidak mengapa padanya, walhamdulillah."
Sumber:
https://bit.ly/3E3ioyW
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
binbaz.org.sa
حكم عمل المرأة وإقامتها في غير بلدها دون محرم
الجواب: نسأل الله لنا ولك التوفيق وصلاح الحال، أما هذا الذي سألت فلا بأس به، إقامة المرأة
👍4
🚦🛻 HUKUM MENEROBOS LAMPU MERAH KETIKA KONDISI SEPI (TIDAK ADA KENDARAAN SATU PUN)
#Fatwa #Fiqh #Aqidah
🎙️ Fadhilatu asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Ada seseorang yang melanggar lampu merah, maka polisi lalu lintas pun memberhentikannya, seraya menanyakan kepadanya: "Mengapa Anda melanggar lampu merah ?" Maka orang yang melanggar tersebut bersumpah (secara dusta) bahwa dia tidak melanggarnya, dalam rangka agar selamat dari denda tilang.
Maka bagaimanakah hukum yang demikian ini, apakah dia terkena kewajiban membayar kaffarah (atas kedustaan sumpahnya tersebut) ataukah tidak?
Jawaban:
🍐 Bersumpah atas sebuah kejadian yang telah berlalu, tidak berlaku di dalamnya pembayaran kaffarah. Namun orang tersebut berdosa jika dia berbohong dalam sumpahnya, adapun jika dia jujur, maka dia selamat dari dosa.
🥬 Di sini saya ingin menyampaikan kepadamu sebuah kaedah yang bermanfaat bagimu: 'Bahwa setiap sumpah untuk kejadian yang telah berlalu, maka tidak ada kaffarah padanya.
🍒 Seandainya engkau mengatakan: "Wallahi (Demi Allah)! Fulan tidak datang", padahal kenyataannya fulan tersebut datang, maka dalam sumpahmu tersebut tidak ada kaffarah.
🚡 Maka fahamilah kaedah ini.
✅ Orang tadi, yang mengatakan: "Wallahi saya tidak melanggar lampu merah itu". Ini adalah (pemberitauan) untuk sesuatu yang telah berlalu, maka kami katakan, tidak ada kewajiban kaffarah atasnya, namun tentu dia berdosa jika ternyata berdusta, (namun jika dia jujur) maka dia selamat.
✅ Adapun dalam pertanyaan yang engkau sampaikan tersebut, maka orang tersebut berdosa, karena dia bersumpah bahwasanya dia tidak melanggar, padahal kenyataan dia melanggar lampu merah tersebut.
🚦Berikutnya juga, yang berkaitan dengan hal ini, saya ingin menyampaikan nasehat kepada saudara-saudaraku para sopir dan yang lainnya, berkenaan dengan perihal melanggar lampu merah, karena perbuatan ini merupakan sebuah kemaksiatan.
🚓 Sesungguhnya lampu merah ini dibuat berdasarkan perintah dari waliyyul amr (pemerintah). Lampu berwarna merah artinya engkau harus berhenti! Maka apabila Waliyyul Amr memerintahkanmu untuk berhenti maka wajib atasmu untuk berhenti, sehingga apabila engkau melanggarnya maka engkau telah berbuat maksiat. Bahkan walaupun seandainya di jalan tersebut tidak ada seorangpun (yang melintas), tetap yang demikian ini tidak halal bagimu untuk melakukan (pelanggaran tersebut) Seharusnya engkau tetap berhenti sampai ada isyarat lampu berwarna tanda bolehnya kendaraan berjalan menyala."
📚 Liqaat al-Bab al-Maftuh, 170; asy-Syaikh Ibnu Utsaimin
السؤال:
شخص قطع إشارة المرور، وأوقفه المرور وقال له: لماذا قطعت الإشارة؟ فحلف أنه ما قطعها، يريد أن ينجو من الغرامة، فما حكمه هل عليه كفارة أم لا؟
الجواب:
اليمين على شيءٍ ماض ليس فيها كفارة، لكن إما إثم إن كان كاذباً وإلا سلامة إن كان صادقاً.
أنا أخبرك قاعدة تنتفع بها: كل يمينٍ على شيء ماض فيه ما فيها كفارة، لو قلت: والله! ما جاء فلان، وهو قادم فليس عليك كفارة، هذه القاعدة افهمها، هذا الرجل يقول: والله! ما قطعتها؛ شيءٌ مضى، فنقول: ليس عليه كفارة، لكن إما آثم إن كان كاذباً وإما سالماً، وفي هذا السؤال الذي ذكرت يكون آثماً؛ لأنه حلف أنه ما قطعها وهو قاطعها.
ثم إنه بهذه المناسبة أود أن أنصح إخواننا السائقين وغيرهم عن قطع إشارة المرور؛ لأنها معصية، فإن هذه الإشارات إنما نصبت بأمر من ولي الأمر، والعلامة الحمراء يعني قف، فإذا أمرك ولي الأمر أن تقف وجب عليك أن تقف، فإذا خالفت فأنت عاص، حتى لو فرضنا أن الخط ما فيه أحد، فإنه لا يحل لك، بل تبقى حتى تعطيك الإشارة اللون المبيح للتجاوز.
📚 لقاءات الباب المفتوح ١٧٠ لابن عثيمين
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~
#Fatwa #Fiqh #Aqidah
🎙️ Fadhilatu asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Ada seseorang yang melanggar lampu merah, maka polisi lalu lintas pun memberhentikannya, seraya menanyakan kepadanya: "Mengapa Anda melanggar lampu merah ?" Maka orang yang melanggar tersebut bersumpah (secara dusta) bahwa dia tidak melanggarnya, dalam rangka agar selamat dari denda tilang.
Maka bagaimanakah hukum yang demikian ini, apakah dia terkena kewajiban membayar kaffarah (atas kedustaan sumpahnya tersebut) ataukah tidak?
Jawaban:
🍐 Bersumpah atas sebuah kejadian yang telah berlalu, tidak berlaku di dalamnya pembayaran kaffarah. Namun orang tersebut berdosa jika dia berbohong dalam sumpahnya, adapun jika dia jujur, maka dia selamat dari dosa.
🥬 Di sini saya ingin menyampaikan kepadamu sebuah kaedah yang bermanfaat bagimu: 'Bahwa setiap sumpah untuk kejadian yang telah berlalu, maka tidak ada kaffarah padanya.
🍒 Seandainya engkau mengatakan: "Wallahi (Demi Allah)! Fulan tidak datang", padahal kenyataannya fulan tersebut datang, maka dalam sumpahmu tersebut tidak ada kaffarah.
🚡 Maka fahamilah kaedah ini.
✅ Orang tadi, yang mengatakan: "Wallahi saya tidak melanggar lampu merah itu". Ini adalah (pemberitauan) untuk sesuatu yang telah berlalu, maka kami katakan, tidak ada kewajiban kaffarah atasnya, namun tentu dia berdosa jika ternyata berdusta, (namun jika dia jujur) maka dia selamat.
✅ Adapun dalam pertanyaan yang engkau sampaikan tersebut, maka orang tersebut berdosa, karena dia bersumpah bahwasanya dia tidak melanggar, padahal kenyataan dia melanggar lampu merah tersebut.
🚦Berikutnya juga, yang berkaitan dengan hal ini, saya ingin menyampaikan nasehat kepada saudara-saudaraku para sopir dan yang lainnya, berkenaan dengan perihal melanggar lampu merah, karena perbuatan ini merupakan sebuah kemaksiatan.
🚓 Sesungguhnya lampu merah ini dibuat berdasarkan perintah dari waliyyul amr (pemerintah). Lampu berwarna merah artinya engkau harus berhenti! Maka apabila Waliyyul Amr memerintahkanmu untuk berhenti maka wajib atasmu untuk berhenti, sehingga apabila engkau melanggarnya maka engkau telah berbuat maksiat. Bahkan walaupun seandainya di jalan tersebut tidak ada seorangpun (yang melintas), tetap yang demikian ini tidak halal bagimu untuk melakukan (pelanggaran tersebut) Seharusnya engkau tetap berhenti sampai ada isyarat lampu berwarna tanda bolehnya kendaraan berjalan menyala."
📚 Liqaat al-Bab al-Maftuh, 170; asy-Syaikh Ibnu Utsaimin
السؤال:
شخص قطع إشارة المرور، وأوقفه المرور وقال له: لماذا قطعت الإشارة؟ فحلف أنه ما قطعها، يريد أن ينجو من الغرامة، فما حكمه هل عليه كفارة أم لا؟
الجواب:
اليمين على شيءٍ ماض ليس فيها كفارة، لكن إما إثم إن كان كاذباً وإلا سلامة إن كان صادقاً.
أنا أخبرك قاعدة تنتفع بها: كل يمينٍ على شيء ماض فيه ما فيها كفارة، لو قلت: والله! ما جاء فلان، وهو قادم فليس عليك كفارة، هذه القاعدة افهمها، هذا الرجل يقول: والله! ما قطعتها؛ شيءٌ مضى، فنقول: ليس عليه كفارة، لكن إما آثم إن كان كاذباً وإما سالماً، وفي هذا السؤال الذي ذكرت يكون آثماً؛ لأنه حلف أنه ما قطعها وهو قاطعها.
ثم إنه بهذه المناسبة أود أن أنصح إخواننا السائقين وغيرهم عن قطع إشارة المرور؛ لأنها معصية، فإن هذه الإشارات إنما نصبت بأمر من ولي الأمر، والعلامة الحمراء يعني قف، فإذا أمرك ولي الأمر أن تقف وجب عليك أن تقف، فإذا خالفت فأنت عاص، حتى لو فرضنا أن الخط ما فيه أحد، فإنه لا يحل لك، بل تبقى حتى تعطيك الإشارة اللون المبيح للتجاوز.
📚 لقاءات الباب المفتوح ١٧٠ لابن عثيمين
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
Telegram
Manhajul Anbiya
الدعوة إلى الله على بصيرة
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
👍3
🏡 TAATILAH SUAMI KALIAN, WAHAI PARA ISTRI
#Fatwa #Fiqh
🎙️ Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari hafizhahullah berkata,
Pertanyaan:
"Apa nasehat Anda bagi seorang istri yang malas melayani suaminya dan sering menolak permintaan suaminya?"
📄 Jawab:
⛺ "Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang dibangun di atas rasa cinta, rasa hormat dan pemuliaan.
Bukan dibangun di atas saling membenci dan saling menyakiti serta memunculkan akhlak yang jelek.
🚐 Jika memang terdapat satu kejadian yang demikian, yakni jika terjadi satu peristiwa yang demikian itu, maka harus ada pembenahan dan evaluasi.
🍓 Seorang wanita atau seorang istri memiliki kewajiban-kewajiban.
Seorang istri memiliki kewajiban terhadap suaminya, anak-anaknya dan rumahnya secara keseluruhan.
Dia juga memiliki kewajiban atas suaminya dan atas orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
🌷 Maka wajib atas masing-masing dari suami istri untuk mengetahui sesuatu yang dituntut dan diharuskan atasnya.
🌺 Seorang istri harus mengerti bahwa dengan sikapnya menolak, sering menolak, dan malas melayani suami, justru dia sendiri yang merugi.
🌾 Hubungan suami isteri tidaklah dibangun seperti ini, yaitu menggerutu, bosan, jemu, tidak tidak mau taat kepada suami.
📙 Hadits-hadits tentang ancaman bagi yang tidak taat kepada suami amatlah banyak. Hadits-hadits tentang perintah untuk seorang istri menaati suaminya juga sangat banyak.
⚠️ Jika seorang istri demikian keadaannya (tidak taat kepada suaminya), maka dia sendiri yang merugi.
🥬 Demikian pula seorang suami, wajib baginya untuk bertakwa kepada Allah dan membantu istrinya.
🍒 Jika dia membenci satu akhlak yang ada pada istrinya, maka dia bisa ridha terhadapnya pada akhlak yang lainnya.
🌻 Maka demikianlah kehidupan rumah tangga berjalan.
Membutuhkan kepada kekompakan, pengajaran, pembelajaran, dan kasih sayang.
🟣 Istrimu bukanlah budak bagimu!
Isterimu bukanlah seorang yang engkau perlakuan layaknya budak!
Tidak boleh pula bagimu untuk meminta kepadanya sesuatu yang tidak diperbolehkan engkau memintanya!
🟠 Demikian pula seorang istri, tidak boleh baginya memperlakukan suaminya layaknya budak!
Atau menganggapnya sebagai seorang yang tidak perlu didengar dan ditaati!
✅ Demikian seterusnya, wajib bagi masing-masing dari keduanya untuk mengetahui hak-hak pasangannya!"
هذا يسأل: ما نصيحتكم للزوجة التي تتكاسل في خدمة زوجها وتكثر رفض طلب زوجها؟
الحياة بين الزوجين،حياة مبنية على المودة والاحترام والتقدير،ليست مبنية على المباغضة و التناحر، نعم ،وإبداء سوء الأخلاق. ولو كان فيه شيء من ذلك،أي حصل شيء من هذا،يجب التصحيح والتقييم. المرأة أو الزوجة عليها واجبات،ولها واجبات،عليها واجبات تُجاه زوجها،وتُجاه أبنائها،وتُجاه بيتها بشكل عام،ولها واجبات على زوجها،وعلى من تحت رعايتها.
فيجب أن يكون كل منهم يعرف ما الذي يلزمه،وما الذي يجب عليه ،هذه الزوجة يجب أن تعرف أنها بالرفض وتكرار الرفض والكسل في الخدمة،تكون هي الخاسرة،لا تُبنى العشرة على مثل هذا،التأفف والتضجر والتبرم وإدبار الطاعة،يعني طاعة الرجل. والأحاديث في الوعيد الواردة في هذا الباب كثيرة،والأحاديث الآمرة بطاعة الزوجة لزوجها كثيرة،فهي خاسرة،وهو عليه أيضا أن يتقي الله.نعم،ويُعين فإن كره منها خُلقا رضي منها آخر،هكذا تسير الحياة تحتاج إلى تآلف وإلى تعليم وإلى تعلم وإلى ماذا؟ إشفاق.
هي ليست عبدأ عندك،أقول تتعامل معها على أنها جارية أو أمة،وليس لك أن تطلب ما لا يجوز لك أن تطلبه،وإنما هي كذلك لا يجوز لها أن تتعامل مع زوجها على أنه عبد عندها،أو أنه لا سمع له ولا طاعة،هكذا يجب على كل شخص منهما، أن يعرف حق غيره عليه.
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~
#Fatwa #Fiqh
🎙️ Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari hafizhahullah berkata,
Pertanyaan:
"Apa nasehat Anda bagi seorang istri yang malas melayani suaminya dan sering menolak permintaan suaminya?"
📄 Jawab:
⛺ "Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang dibangun di atas rasa cinta, rasa hormat dan pemuliaan.
Bukan dibangun di atas saling membenci dan saling menyakiti serta memunculkan akhlak yang jelek.
🚐 Jika memang terdapat satu kejadian yang demikian, yakni jika terjadi satu peristiwa yang demikian itu, maka harus ada pembenahan dan evaluasi.
🍓 Seorang wanita atau seorang istri memiliki kewajiban-kewajiban.
Seorang istri memiliki kewajiban terhadap suaminya, anak-anaknya dan rumahnya secara keseluruhan.
Dia juga memiliki kewajiban atas suaminya dan atas orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
🌷 Maka wajib atas masing-masing dari suami istri untuk mengetahui sesuatu yang dituntut dan diharuskan atasnya.
🌺 Seorang istri harus mengerti bahwa dengan sikapnya menolak, sering menolak, dan malas melayani suami, justru dia sendiri yang merugi.
🌾 Hubungan suami isteri tidaklah dibangun seperti ini, yaitu menggerutu, bosan, jemu, tidak tidak mau taat kepada suami.
📙 Hadits-hadits tentang ancaman bagi yang tidak taat kepada suami amatlah banyak. Hadits-hadits tentang perintah untuk seorang istri menaati suaminya juga sangat banyak.
⚠️ Jika seorang istri demikian keadaannya (tidak taat kepada suaminya), maka dia sendiri yang merugi.
🥬 Demikian pula seorang suami, wajib baginya untuk bertakwa kepada Allah dan membantu istrinya.
🍒 Jika dia membenci satu akhlak yang ada pada istrinya, maka dia bisa ridha terhadapnya pada akhlak yang lainnya.
🌻 Maka demikianlah kehidupan rumah tangga berjalan.
Membutuhkan kepada kekompakan, pengajaran, pembelajaran, dan kasih sayang.
🟣 Istrimu bukanlah budak bagimu!
Isterimu bukanlah seorang yang engkau perlakuan layaknya budak!
Tidak boleh pula bagimu untuk meminta kepadanya sesuatu yang tidak diperbolehkan engkau memintanya!
🟠 Demikian pula seorang istri, tidak boleh baginya memperlakukan suaminya layaknya budak!
Atau menganggapnya sebagai seorang yang tidak perlu didengar dan ditaati!
✅ Demikian seterusnya, wajib bagi masing-masing dari keduanya untuk mengetahui hak-hak pasangannya!"
هذا يسأل: ما نصيحتكم للزوجة التي تتكاسل في خدمة زوجها وتكثر رفض طلب زوجها؟
الحياة بين الزوجين،حياة مبنية على المودة والاحترام والتقدير،ليست مبنية على المباغضة و التناحر، نعم ،وإبداء سوء الأخلاق. ولو كان فيه شيء من ذلك،أي حصل شيء من هذا،يجب التصحيح والتقييم. المرأة أو الزوجة عليها واجبات،ولها واجبات،عليها واجبات تُجاه زوجها،وتُجاه أبنائها،وتُجاه بيتها بشكل عام،ولها واجبات على زوجها،وعلى من تحت رعايتها.
فيجب أن يكون كل منهم يعرف ما الذي يلزمه،وما الذي يجب عليه ،هذه الزوجة يجب أن تعرف أنها بالرفض وتكرار الرفض والكسل في الخدمة،تكون هي الخاسرة،لا تُبنى العشرة على مثل هذا،التأفف والتضجر والتبرم وإدبار الطاعة،يعني طاعة الرجل. والأحاديث في الوعيد الواردة في هذا الباب كثيرة،والأحاديث الآمرة بطاعة الزوجة لزوجها كثيرة،فهي خاسرة،وهو عليه أيضا أن يتقي الله.نعم،ويُعين فإن كره منها خُلقا رضي منها آخر،هكذا تسير الحياة تحتاج إلى تآلف وإلى تعليم وإلى تعلم وإلى ماذا؟ إشفاق.
هي ليست عبدأ عندك،أقول تتعامل معها على أنها جارية أو أمة،وليس لك أن تطلب ما لا يجوز لك أن تطلبه،وإنما هي كذلك لا يجوز لها أن تتعامل مع زوجها على أنه عبد عندها،أو أنه لا سمع له ولا طاعة،هكذا يجب على كل شخص منهما، أن يعرف حق غيره عليه.
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
Telegram
Manhajul Anbiya
الدعوة إلى الله على بصيرة
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
👍2
[1] Fiqh Berkurban dan Tata Cara Menyembelih
Ustadz Abu Amr Alfian
💽 [ AUDIO #KAJIAN_ONLINE ]
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-1 )
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Rabu, 16 Dzulqo'dah 1446 / #14_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10131
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-1 )
Definisi dan Hukum Berkurban (Udhiyah)
Dalil-Dalil disyariatkannya Ibadah Qurban
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Rabu, 16 Dzulqo'dah 1446 / #14_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10131
👍3
[2] Fiqh Berkurban dan Tata Cara Menyembelih
Ustadz Abu Amr Alfian
💽 [ AUDIO #KAJIAN_ONLINE ]
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-2 )
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Kamis, 17 Dzulqo'dah 1446 / #15_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10160
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-2 )
- Hukum Berkurban (Udhiyah) Wajib atau Sunnah Muakkad ?
- Penyebutan dalil dari masing-masing pendapat.
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Kamis, 17 Dzulqo'dah 1446 / #15_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10160
👍5
[3] Fiqh Berkurban dan Tata Cara Menyembelih
Ustadz Abu Amr Alfian
💽 [ AUDIO #KAJIAN_ONLINE ]
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-3 )
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Senin, 21 Dzulqo'dah 1446 / #19_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10166
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-3 )
- Penyebutan dalil dari masing-masing pendapat Wajib / Sunnah Muakkadah (Bagian 2)
- Ibadah Penyembelihan Qurban Lebih Afhdol dari Sodaqoh
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Senin, 21 Dzulqo'dah 1446 / #19_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10166
[4] Fiqh Berkurban dan Tata Cara Menyembelih
Ustadz Abu Amr Alfian
💽 [ AUDIO #KAJIAN_ONLINE ]
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-4 )
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Selasa, 22 Dzulqo'dah 1446 / #20_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10173
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-4 )
- Waktu Akhir Penyembelihan Qurban
- Dalil dari Masing-Masing Pendapat
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Selasa, 22 Dzulqo'dah 1446 / #20_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10173
👍4
[5] Fiqh Berkurban dan Tata Cara Menyembelih
Ustadz Abu Amr Alfian
💽 [ AUDIO #KAJIAN_ONLINE ]
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-5 )
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Rabu, 23 Dzulqo'dah 1446 / #21_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10177
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-5 )
- Jenis hewan qurban yang paling afdhal beserta dalil-dalilnya
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Rabu, 23 Dzulqo'dah 1446 / #21_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10177
[6] Fiqh Berkurban dan Tata Cara Menyembelih
Ustadz Abu Amr Alfian
💽 [ AUDIO #KAJIAN_ONLINE ]
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-6 )
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Kamis, 24 Dzulqo'dah 1446 / #22_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10182
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-6 )
- Musahamah dalam hewan qurban
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Kamis, 24 Dzulqo'dah 1446 / #22_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10182
[7] Fiqh Berkurban dan Tata Cara Menyembelih
Ustadz Abu Amr Alfian
💽 [ AUDIO #KAJIAN_ONLINE ]
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-7 )
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Senin, 28 Dzulqo'dah 1446 / #26_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10195
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-7 )
- Syarat-syarat yang bisa dijadikan hewan kurban
- Hal-hal yang terlarang pada hewan qurban
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Senin, 28 Dzulqo'dah 1446 / #26_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10195
👍4
[8] Fiqh Berkurban dan Tata Cara Menyembelih
Ustadz Abu Amr Alfian
💽 [ AUDIO #KAJIAN_ONLINE ]
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-8 )
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Selasa, 29 Dzulqo'dah 1446 / #27_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10196
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-8 )
- Larangan bagi yang hendak berkurban
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Selasa, 29 Dzulqo'dah 1446 / #27_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10196
[9] Fiqh Berkurban dan Tata Cara Menyembelih
Ustadz Abu Amr Alfian
💽 [ AUDIO #KAJIAN_ONLINE ]
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-9 )
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Kamis, 2 Dzulhijjah 1446 / #29_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10208
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-9 )
- Larangan-Larangan bagi yang hendak berkurban
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Kamis, 2 Dzulhijjah 1446 / #29_Mei_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10208
[10] Fiqh Berkurban dan Tata Cara Menyembelih
Ustadz Abu Amr Alfian
💽 [ AUDIO #KAJIAN_ONLINE ]
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-10 )
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Senin, 7 Dzulhijjah 1446 / #2_Juni_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10232
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-10 )
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Senin, 7 Dzulhijjah 1446 / #2_Juni_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10232
[11] Fiqh Berkurban dan Tata Cara Menyembelih
Ustadz Abu Amr Alfian
💽 [ AUDIO #KAJIAN_ONLINE ]
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-11 ) [ Selesai ]
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Rabu, 8 Dzulhijjah 1446 / #4_Juni_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10245
📚 #FIQH_BERKURBAN DAN TATA CARA MENYEMBELIH
( Pertemuan ke-11 ) [ Selesai ]
🎙Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
⏰ 19.45 WIB
📆 #Rabu, 8 Dzulhijjah 1446 / #4_Juni_2025
📥 Download PDF Kitab : https://t.me/ManhajulAnbiya/10132
#Fiqh_Qurban #Udhiyah
•••••••••••••••••••••
🔗 https://t.me/ManhajulAnbiya/10245