Manhajul Anbiya
12.1K subscribers
2.07K photos
238 videos
224 files
5.48K links
الدعوة إلى الله على بصيرة
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah

Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman

Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
Download Telegram
Nasehat Bagi Yang Menggunakan Kalender Masehi

#Fatwa

💺Oleh: asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
(Mufti Umum Arab Saudi, Ketua Dewan Ulama Senior Arab Saudi, Ketua Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi)

🏷️ Pertanyaan:
Wahai Samahah asy-Syaikh, apa yang Anda nasehatkan kepada kaum muslimin yang masih menggunakan (Kalender) bulan-bulan masehi?

💡 Jawab:
“Aku nasehatkan mereka untuk meninggalkannya. Wajib atas kaum muslimin untuk menggunakan kalender hijriyah, dengan sistem qamariyah. Sebagaimana (kalender ini) telah digunakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan para shahabatnya radhiyallahu 'anhum.

🧾Apabila dibutuhkan kalender syamsiyah (masehi) maka tidak mengapa ditambahkan (penyebutannya) pada kalender qamariyyah. Seperti mengatakan, pada hari tanggal sekian (hijriyah) bertepatan dengan tanggal sekian (masehi).

👉🏽Jadi, jika diperlukan menyebutkan kalender lain maka ditambahkan pada (penyebutan) kalender qamariyyah.

Adapun menyendirikan penyebutannya (yakni menyenderikan penyebutan kalender syamsiyah/masehi) maka tidak boleh.

🖐🏼Seorang muslim tidak boleh menyendirikan penyebutannya (kalender syamsiyah/masehi), namun menyebutkan ini (qamariyah/hijriyyah) dan ini (syamsiyah/masehi).”

نصيحة لمن يستخدم الشهور الميلادية
السؤال:
سماحة الشيخ، بماذا تنصحون المسلمين الذين يستخدمون الشهور الميلادية؟

الجواب:
أنصحهم بالترك، الواجب على المسلمين أن يستعملوا الشهور الهجرية، القمرية، كما استعملها نبيه ﷺ وأصحابه . وإذا دعت الحاجة إلى الشهور الشمسية فلا بأس أن تضاف إلى القمرية كأن تقول: في يوم كذا الموافق كذا، إذا دعت الحاجة إلى أن يذكر الشهور الأخرى يضيفها إلى الشهور القمرية، أما أن يفردها وحدها لا، المسلم لا يفردها وحدها، ولكن يذكر هذا وهذا.

💡Sumber: binbaz.org.sa

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~
👍2
🧾 HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI

#Fatwa

Kitab Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Bagian Pertama (26/399)
Pertanyaan Kedua dari Fatwa No. 20722

🏷️ Pertanyaan Ke-2:
Apa hukum bermuamalah menggunakan kalender masehi dengan orang-orang yang tidak mengerti kalender hijriyyah, seperti dengan kaum muslimin non-arab, atau dengan orang-orang kafir dari teman-teman kerja?


💎 Jawab:
👉🏽 Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender masehi, karena itu merupakan perbuatan tasyabbuh (menyerupai) kaum nashara, dan (kalender masehi) merupakan bagian dari syi’ar agama mereka.

🛣️ Kaum muslimin memiliki kalender sendiri (yaitu kalender hijriyyah, pen) yang mencukupi mereka dari kalender tersebut (masehi), walhamdulillah.

🤝🏼Kalender hijriyyah ini juga menghubungkan mereka (kaum muslimin) dengan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa Sallam. Ini merupakan kemuliaan besar bagi kaum muslimin. Apabila dibutuhkan, maka tidak mengapa mengabungkan (penyebutan) keduanya.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

📝 Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Abdul ‘Aziz Alu asy-Syaikh
Anggota:
Abdullah bin Ghudayyan
Shalih al-Fauzan
Bakr Abu Zaid


فتاوى اللجنة الدائمة - 1 (26/ 399)
السؤال الثاني من الفتوى رقم (20722)
س 2: ما حكم التعامل بالتاريخ الميلادي مع الذين لا يعرفون التاريخ الهجري؟ كالمسلمين الأعاجم، أو الكفار من زملاء العمل؟
ج 2: لا يجوز للمسلمين التأريخ بالميلادي؛ لأنه تشبه بالنصارى، ومن شعائر دينهم، وعند المسلمين والحمد لله تاريخ يغنيهم عنه، ويربطهم بنبيهم محمد - صلى الله عليه وسلم -، وهو شرف عظيم لهم، وإذا دعت الحاجة يجمع بينهما.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو ... عضو ... عضو ... نائب الرئيس ... الرئيس
بكر أبو زيد ... صالح الفوزان ... عبد الله بن غديان ... عبد العزيز آل الشيخ ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~
👍1
🧾 Menggunakan Kalender Masehi Merupakan Perbuatan Tasyabbuh Dengan Kaum Nashara

#Fatwa

💺Oleh: Asy-Syaikh al-‘Allamah DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
(anggota Dewan Ulama Senior Arab Saudi, anggota Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi)

📝 Pertanyaan:
Apakah menggunakan penanggalan kalender masehi termasuk sikap wala’ (berloyal) terhadap kaum nashara?

✏️ Jawab:
Tidak termasuk sikap wala’ (berloyal) terhadap kaum nashara, namun termasuk perbuatan tasyabbuh (menyerupai) kaum nashara.

🌴 Pada zaman para shahabat nabi radhiyallahu 'anhum kalender masehi sudah ada, namun para shahabat tidak menggunakannya, dan beralih ke kalender hijriyyah.

🌙 Para shahabat membuat sistem kalender hijriyyah dan tidak menggunakan kalender masehi, padahal sudah ada pada zaman mereka. Ini merupakan dalil bahwa kaum muslimin wajib menjauhi dari adat-adat dan kebiasaan-kebiasaan orang-orang kafir.

💦Terlebih lagi kalender masehi salah satu syiar agama mereka. Karena kalender masehi menunjukkan kepada pengagungan kelahiran al-Masih dan merayakannya pada penghujung tahun. Ini merupakan bid’ah yang dibuat oleh kaum nashara.

💡Kita (kaum muslimin) tidak turut serta dan tidak menguatkan mereka (kaum nashara) dalam perkara ini. Maka apabila kita memberi tanggal dengan penanggalan mereka maknanya berarti kita telah menyerupai mereka.

🛣️ Kita (kaum muslimin) memiliki kalender tersendiri, yaitu Kalender Hijriyah, walhamdulillah. Kalender ini telah diletakkan oleh Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu, sang khalifah ar-Rasyid ke-2, untuk kita dengan sepengetahuan para shahabat muhajirin dan anshar. Maka kalender ini cukup buat kita.

👉🏽 Sumber: al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan no. 153

السؤال: هل التأريخُ بالتاريخِ الميلاديِّ يُعتبَرُ من موالاةِ النَّصارى‏؟‏

فأجاب: لا يُعتبَرُ مُوالاةً، لكِنْ يعتَبَرُ تشبُّهًا بهم‏.‏
والصَّحابةُ رَضِيَ اللهُ عنهم كان التاريخُ الميلاديُّ موجودًا، ولم يَستَعمِلوه، بل عَدَلوا عنه إلى التاريخِ الهِجريِّ، وَضَعوا التاريخَ الهجريَّ، ولم يستعمِلوا التاريخَ الميلاديَّ، مع أنه كان موجودًا في عَهْدِهم! هذا دليلٌ على أنَّ المسلمين يجِبُ أن يستقلُّوا عن عاداتِ الكفَّارِ وتقاليدِ الكفَّارِ، لا سيَّما وأنَّ التَّاريخَ الميلاديَّ رمزٌ على دينِهم؛ لأنَّه يرمُزُ إلى تعظيمِ ميلادِ المسيحِ والاحتفالِ به على رأسِ السَّنة، وهذه بِدعةٌ ابتدعها النَّصارى؛ فنحن لا نشارِكُهم ولا نشجِّعُهم على هذا الشَّيءِ، وإذا أرَّخْنا بتاريخِهم فمعناه أنَّنا نتشبَّه بهم، وعندنا -ولله الحمدُ- التاريخُ الهِجريُّ، الذي وضعه لنا أميرُ المؤمنين عُمَرُ بنُ الخطَّابِ رَضِيَ اللهُ عنه الخليفةُ الرَّاشِدُ بحَضرةِ المهاجرين والأنصارِ. هذا يُغنينا‌‏

الشيخ صالح الفوزان في كتاب المنتقى من فتاوى الفوزان برقم (١٥٣)

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~
👍3
🏡 HAK SUAMI UNTUK DITAATI OLEH ISTRI AKAN TERPENUHI JIKA TELAH DIPENUHI HAK TEMPAT TINGGAL

#Fatwa

🎙️ Tanya jawab bersama Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam acara Nurun 'ala ad-Darb.

سماحة الشيخ: هل للمرأة المعقود عليها ولم يدخل بها الزوج يكون للزوج الحق في أن يقول لها: افعلي كذا ولا تفعلي كذا وهي في بيت والدها، أم ذلك في بعض الأمور يكون له الحق؟

الجواب:
ما دامت عند أهلها لا حق له عليها حتى تنتقل عنده وتصير في بيته، ما دامت عند أهلها فهي في حكم أهلها يدبرها أهلها، وليس له حقٌ عليها بهذه الحال حتى تنتقل.
إنما هي زوجة ليس لها أن تتزوج عليه، بل زواجه ثبت وهو زوجها ومتى تيسر دخولها عليه أدخلت عليه, وعليها أن تخاف الله وتراقبه وأن تبتعد عما حرم الله لكن ليس له حق أنها تستأذن إذا أرادت الخروج، أو يكون له حق أن يمنعها من الخروج، هذا هي عند والديها الآن، فالأمر عند والديها حتى تنتقل إليه.


Pertanyaan:

Wahai Syaikh yang mulia, seorang wanita setelah prosesi akad nikah namun belum sempat didatangi oleh suaminya (yakni suami belum menggauli istrinya, ed). Apakah sang suami berhak untuk memerintahkan dan melarangnya untuk berbuat ini dan itu, dalam kondisi sang wanita masih berada di rumah orang tuanya ? Ataukah sang suami dalam beberapa perkara masih memiliki hak (untuk ditaati oleh istrinya)?

Jawaban:

🍓 Selama sang wanita (istri) masih bersama orang tuanya maka sang suami masih belum memiliki hak (penuh) untuk memerintahnya sampai istrinya tersebut benar-benar pindah ke rumah sang suami dan hidup bersamanya (di rumah tersebut).

🏞️ Adapun kalau kondisinya masih di rumah orang tuanya, maka dia masih dihukumi masuk bagian keluarga orang tuanya, dan orang tuanyalah yang lebih berhak mengaturnya. Adapun suaminya masih belum memiliki hak (penuh) untuk mengaturnya sampai istrinya benar-benar telah berpindah ke rumahnya.

🚨 Memang hakekatnya, dia telah menjadi seorang istri yang tentunya terlarang baginya untuk menikah dengan laki-laki lain, karena pernikahan suaminya tersebut (dengannya) telah sah dan memang dia benar-benar menjadi suami baginya, sehingga jika ada kesempatan bermalam bersama hendaknya sang istri menjalankan malam tersebut bersamanya (untuk digauli).

⚠️ Begitu pula wajib bagi si istri untuk takut kepada Allah (dalam hak-hak bergaul bersama suami) serta merasa diawasi oleh-Nya dan menjauhi segala yang diharamkan oleh Allah.

🌴 Namun (selama masih di rumah orang tuanya) suami belum memiliki hak (penuh) agar istrinya meminta izin kepadanya jika hendak keluar, demikian pula suami belum berhak untuk melarangnya keluar.

🍒 Karena sekarang dia masih berada di rumah kedua orang tuanya, sehingga urusannya masih ada ditangan orang tuanya sampai dia berpindah tinggal dan hidup bersama suaminya.

Sumber: bit.ly/3pR8PzP

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~
👍2
📗🍓 HARUSKAH MENGQADHA KEWAJIBAN YANG DITINGGALKAN KARENA BODOH ATAU TIDAK TAHU?

#Fatwa

🪶 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
(Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi, Ketua Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa, Ketua Lembaga Ulama Senior Arab Saudi)

السؤال:
علي صلاة بسبب تسقيط جنين عمره سبعة أسابيع، لم أصل جهلا مني؛ لأنني اعتبرت أنه نفاس، وكيف القضاء وتركت الصلاة لمدة نصف شهر لا أدري أكثر أو أقل هل يجوز أن أصلي في منى صلاتين التي علي من قبل ثلاث سنوات والصلاة الواجبة؟

الجواب:
إذا كان الجنين قد بان فيه علامة الإنسان من يد أو رجل فهو نفاس، وإن كان ما بان فيه شيء إنما هو دم فقط، فالمرأة تصلي وتتحفظ بحفائظ وتتوضأ لكل صلاة وتصلي، وإن قضيت هذا احتياطا، وإلا إن شاء الله ليس عليك شيء لأنك تركتها لشبهة تظنين ليس عليك شيء، والنبي -صلى الله عليه وسلم- ما أمر المستحاضات اللواتي تركن الصلوات لشبهة ما أمرهن بالقضاء، ولم يأمر الأعرابي الذي ينقر الصلاة ما أمره أن يقضي الأيام الماضية لجهله، وإن قضيتها فلا بأس، ولكن لا يلزمك ذلك، لأنك جاهلة، وإن كان فيه علامة إنسان؛ لأنه في الطور الثالث قد يكون فيه يد أو رجل، في الأربعين الثالثة قد يبين فيه يد أو رجل أو رأس يكون نفاسا، لا تصلي ولا تصومي، والمقصود أنه ليس عليك قضاء؛ لأجل الشبهة، وإنما عليك التوبة والحرص في المستقبل.

📗 (مجموع فتاوى ومقالات متنوعة للشيخ بن باز ج ٢٩ ص ١٣٠ - ١٣١)

Pertanyaan:
Saya memiliki tanggungan shalat karena keguguran ketika janin berumur 7 minggu. Saya pun tidak shalat disebabkan kejahilan saya. Karena waktu itu saya menganggap darah yang keluar (pasca keguguran) adalah darah nifas.
Maka bagaimanakah cara mengqadhanya? Sementara ketika itu saya telah meninggalkan shalat dalam rentang waktu setengah bulan, entah lebih atau kurang. Apakah diperkenankan bagi saya yang sedang di Mina untuk menunaikan shalat-shalat yang saya tinggalkan 3 tahun yang lalu, sedangkan shalat hukumnya adalah wajib?

🧾 Jawaban:
Apabila ketika itu janin (yang keguguran) telah tampak bentuk tubuh manusia berupa tangan atau kaki, maka (darah yang keluar) teranggap darah nifas.

➡️ Adapun jika janin tersebut belum tampak bentuk tubuh manusia sedikitpun, maka itu teranggap darah biasa saja. (Dalam kondisi demikian) seorang wanita tetap wajib mengerjakan shalat dan hendaknya dia memakai pembalut (untuk menahan darah tersebut) serta (disyariatkan) baginya untuk berwudhu pada setiap shalat.

Jika engkau mengqadha shalatmu dalam rangka berhati-hati (maka yang demikian boleh, pen), walaupun _insyaAllah_ sebenarnya tidak ada kewajiban bagimu untuk mengqadhanya, karena engkau meninggalkan shalat tersebut karena ada sebuah kerancuan dibenakmu, yaitu engkau mengira bahwa yang demikian tidak mengharuskan untuk shalat.

Terhadap para wanita (dari kalangan shahabat) yang mengalami istihadhah dan meninggalkan shalat karena sebuah kerancuan di benak mereka (yaitu karena mengira bahwa istihadhah mengharuskan tidak shalat, pen), maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam pun tidak memerintahkan mereka untuk mengqadha shalat.

Begitu juga seorang badui yang shalatnya seperti ayam yang mematuk (karena gerakan shalatnya yang begitu cepat, pen) beliau pun tidak memerintahkannya untuk mengqadha shalatnya di masa lampau karena kejahilannya.

Sehingga (sekali lagi) jika engkau ingin mengqadhanya maka yang demikian tidak mengapa, namun itu tidak wajib atasmu. Karena engkau tidak tahu.

Namun jika saat keguguran, janin tersebut sudah tampak bentuk manusia, karena sudah masuk pada fase ketiga (dari perkembangan janin dalam kandungan, pen) baik berupa bentuk tangan, kaki ataupun kepala. Sebagaimana diketahui, pada fase perkembangan janin di periode 40 hari yang ketiga mulai terbentuk wujud tangan, kaki atau kepala janin. Maka jika terjadi keguguran pada masa tersebut, darah yang keluar teranggap darah nifas. Jika kondisinya demikia, maka engkau tidak boleh shalat dan berpuasa.
👍1
🌾 MUHKAM dan MUTASYABIH DALAM AL-QUR'AN

#Fatwa

🪶 Samahah asy-Syaikh al-'Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
(Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi, Ketua Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa, Ketua Lembaga Ulama Senior Arab Saudi)

السؤال: 
أرجو إعطاءنا توضيحًا شافيًا عن الفرق بين المُحْكَم والمُتشابه في القرآن الكريم.

الجواب:
أحسن ما قيل في ذلك: أن المحكم هو ما وضح معناه، والمتشابه: ما يخفى معناه على العالم، والواجب ردّ المشتبه إلى المحكم، وألا يُفسّر بشيءٍ يُخالف المحكم، كما قال النبيُّ ﷺ: إذا رأيتُم الذين يتَّبعون ما تشابه منه فأولئك الذين سمَّى الله فاحذروهم.
فالواجب أن يُردّ المتشابه إلى المحكم، فالمحكم من القرآن: ما وضح معناه، كآيات الصلاة، وما حرَّم الله من المحرَّمات، وغير ذلك، وما اشتبه معناه يُردّ إلى المحكم، ويُفسّر بالمحكم، ولا يجوز أبدًا أن يُفسّر بخلاف المحكم؛ لأن القرآن لا يتناقض، بل يصدق بعضُه بعضًا، ويُشبه بعضه بعضًا.
فالواجب على أهل العلم أن يردّوا ما اشتبه عليهم إلى ما وضح لهم من المحكمات، وهكذا ما جاء في السنة: الرد إلى المحكم

Pertanyaan:
Saya berharap untuk dijelaskan dengan penjelasan yang gamblang tentang perbedaan antara (ayat-ayat) muhkam dan mutasyabih di dalam al-Quranul Karim.

🧾 Jawab:
"Penjelasan yang terbaik tentang masalah itu adalah bahwasanya muhkam adalah ayat-ayat yang telah jelas maknanya, sedangkan mutasyabih adalah ayat-ayat yang masih tersamarkan maknanya bagi seorang yang berilmu (ulama).

Yang wajib adalah mengembalikan mutasyabih kepada yang muhkam, dan tidak menafsirkan (mutasyabih) dengan sesuatu yang menyelesihi yang muhkam.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

إذا رأيتم الذين يتبعون ما تشابه منه فأولئك الذين سمى الله فاحذروهم.

"Jika kalian melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat mutasyabih, mereka itulah orang-orang yang Allah maksudkan (dalam firman-Nya), 'maka berhati-hatilah dari mereka'."

Maka yang wajib adalah mengembalikan mutasyabih kepada yang muhkam.

Ayat-ayat muhkam dari al-Quran adalah yang telah gamblang maknanya, seperti ayat-ayat tentang shalat, dan segala yang Allah haramkan dari perkara-perkara yang haram dan lain sebagainya. Dan segala yang masih samar maknanya, dikembalikan kepada yang muhkam dan ditafsirkan dengannya. Tidak boleh sama sekali ditafsirkan dengan makna yang menyelisihi ayat-ayat yang muhkam. Karena al-Quran tidaklah saling bertentangan, bahkan ayat-ayatnya saling membenarkan dan saling menyerupai sebagiannya dengan sebagian yang lain.

Maka wajib atas para ulama untuk mengembalikan segala makna yang tersamarkan bagi mereka kepada makna yang gamblang dari ayat-ayat yang muhkam. Demikian pula segala yang datang dari as-Sunnah yaitu mengembalikan kepada yang muhkam.

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~
👍1
🥬 ORANG YANG MENGKIYASKAN MAKHLUK DENGAN AL-KHALIQ APAKAH KAFIR?

#Fatwa

🎙️ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

يَقُولُ: فَضِيلَةَ الشَّيخِ وَفَّقَكُمُ اللهُ، مَنْ قَاسَ الْمَخْلُوقَ عَلَى الْخالِقِ هَلْ يَكْفُرُ بِذلِكَ الْقِياسِ؟

اَلْجَوابُ:
إِذَا كَانَ عَالِمًا بِذَلِكَ هُوَ يَكْفُرُ، أَمَّا إِذَا كَانَ جَاهِلًا فَيُبَيَّنُ لَهُ؛ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ بَاطِلٌ وَلَا يَجُوزُ. فَإِنْ أَصَرَّ وَلَمْ يَمْتَثِلْ يُحْكَم عَلَيهِ بِالْكُفْرِ، لِأَنَّهُ سَوَّى بَيْنَ اللهِ وَبَيْنَ خَلْقِهِ تَنَقَّصَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.

💬 Pertanyaan
"Fadhilatasy Syaikh, orang yang mengkiaskan makhluk dengan al-Khaliq (Allah, Sang Pencipta), apakah dia bisa divonis kafir dengan sebab itu?"

🪶 Jawaban:
"Jika dia seorang yang mengetahui tentang hukum perbuatan kias tersebut maka dia kafir.

Adapun jika dia tidak mengetahuinya maka hendaknya diterangkan kepadanya; sesungguhnya ini adalah perkara yang batil dan tidak boleh. Jika dia bersikeras dan tidak mau merealisasikan (nasehat ini) maka dia divonis dengan kekafiran, karena dia telah menyamakan antara Allah dengan makhluk-Nya, dia telah merendahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala."

📚 Fatawa ad-Durus al-'Ilmiyyah

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~
👍1
🍂 Apa Hukum Keberadaan Istri Bersama Suami yang Tidak Mengerjakan Shalat?

#Fiqh #Fatwa

🥬 al-'Allamah al-Muhaddits asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah

Pertanyaan:
"Ada seorang suami yang tidak mengerjakan shalat, sedangkan istrinya mengerjakan shalat. Usia pernikahan (mereka) sudah tiga tahun lamanya. Si suami lalai dari dzikir kepada Allah. Apa yang seharusnya dilakukan oleh sang istri?

Jawab:
"Apakah kamu sudah yakin tentang ucapanmu bahwa si suami itu tidak mengerjakan shalat, atau yang kamu maksudkan bahwa suami itu lalai dari dzikir kepada Allah? Coba perhatikan! Semoga Allah memberkahimu-

Lalai dari dzikir kepada Allah adalah kalimat yang elastis (global). Bisa jadi seseorang mengerjakan shalat wajib dalam keadaan dia tidak mengingat Allah kecuali sedikit, kecuali pada shalat yang dia kerjakan itu.
Maka orang ini lalai dari mengingat Allah, namun tidak lalai dari shalat."

Penanya:
"(Bahkan) dia lalai dari shalat juga (tidak mengerjakan shalat - pent)."

Asy-Syaikh:
"Kalau begitu kamu cukupkan dengan ucapanmu bahwa si suami itu tidak mengerjakan shalat. Karena kamu telah mengerti tentang pentingnya kedudukan shalat dari apa yang telah disebutkan tadi.

➡️ Jika si suami kondisinya memang orang yang meninggalkan shalat dan terus menerus di atas perbuatan itu sebagaimana yang kamu sebutkan, maka bagi sang istri hendaknya menuntut cerai darinya melalui hakim syar'i (pengadilan agama). Sebagai tahap awal, sang hakim dapat menekan si suami tersebut dengan kekuasaan dan kewenangannya agar dia menjaga shalat. Namun apabila dia bersikeras meninggalkan shalat, maka sang hakim berhak menceraikan pasangan suami istri itu walaupun sang suami keberatan (dengan keputusan tersebut)."

💽 (Silsilah al-Huda wan Nur 093)

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~
👍1
🏷️ HUKUM SEORANG MUSLIM PERGI KE GEREJA

#Fatwa #Aqidah #Fiqh

📑 Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi


س ٤: طلبوا مني أن أذهب معهم إلى الكنيسة فرفضت حتى أسأل عن حكـم هذا ، فهل يجوز الذهاب معهم لأثبت سماحة الدين الإسلامي ، وأنه دين اجتماعي ، ولكي يتسع المجال لدعوتهم إلى الإسلام ، هذا ولا يخفى عليك أن ديانتهم نصرانية ومذهبهم بروتستنت وكما يقولون : لا يوجد في صلاتهم سجود ولا ركوع ، علما بأنه يستحيل أن أعتنق المسيحية بإذن الله تعالى .

جـ ٤: إن كان ذهابك معهم إلى الكنيسة لمجرد إظهار التسامح والتساهل فلا يجوز ، وإن كان ذلك تمهيدا لدعوتهم إلى الإسلام وتوسيع مجالها وكنت لا تشاركهم في عبادتهم ولا تخشى أن تتأثر بعقائدهم ولا عاداتهم وتقاليدهم فذلك جائز .وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء


📚 (فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء ج ٢ ص ١١٥ - ١١٦)

Pertanyaan 4 :
Beberapa orang Nashara (Kristen) mengajakku pergi bersama mereka ke gereja, namun aku menolaknya sampai aku menanyakan hukum perbuatan ini.

Maka apakah boleh aku pergi bersama mereka dalam rangka menunjukkan toleransi agama lslam dan bahwa agama ini merupakan agama yang selaras bagi sosial masyarakat. Juga (kepergianku bersama mereka) dalam rangka memperluas kesempatan untuk mendakwahkan lslam kepada mereka?

Tentunya sudah tidak tersembunyi lagi bagi Anda bahwa agama mereka adalah Nashara (Kristen) dengan aliran protestan. Begitu juga sebagaimana yang mereka katakan: bahwa tidak ada dalam shalat mereka gerakan sujud dan ruku', dan perlu diketahui bahwasanya sudah barang tentu saya tidak akan mungkin memeluk agama nashara insyaAllah.

Jawab 4:
Apabila kepergianmu ke gereja bersama mereka hanya sekedar untuk menunjukkan tentang makna saling toleransi beragama atau sekedar karena bermudah-mudahan (tentang perkara ini, pen) maka yang demikian tidak boleh.

Adapun apabila kepergianmu tersebut dalam rangka sebagai langkah pembuka untuk mengajak mereka kepada lslam serta memperluas kesempatan mendakwahkannya, dalam kondisi engkau tidak turut serta dalam ibadah mereka dan tidak ada kekhawatiran engkau terpengaruh dengan (kesesatan) aqidah, adat istiadat dan tradisi mereka, maka ini boleh.

Wabillahi at-Taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa Arab Saudi

Ketua: Samahah asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

📚 Kitab Himpunan Fatwa-Fatwa Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi, 2/115-116.

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~
👍3
🚪🏘️ MEMBACA DAN MENIUP PADA GARAM

#Fatwa #Aqidah #Ruqyah

🎙️ Fadhilatu asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
"Berkaitan dengan membacakan Al-Qur'an (ruqyah), apakah diperbolehkan seseorang membacakan Al-Qur'an (meruqyah) ke garam lalu meniupkannya di segenap penjuru rumah untuk membentengi (rumah) dari syaithan-syaithan dan yang lainnya?"

Jawab:
" Tidak, ini tidak benar. Ucapan mereka, "Jika seseorang membacakan Al-Qur'an pada garam dan ia tebarkan di dalam rumah maka syaithan tidak akan mendekatinya," ini adalah ucapan yang keliru, tidak benar. Dan tidak boleh beramal dengannya."

📓 Silsilah Liqa'at al-Bab al-Maftuh no. 179

السؤال:

بالنسبة للقراءة هل يجوز القراءة على الملح ونفخه في أرجاء البيت للاحتراز من الشياطين وغيرهم؟

الجواب:

لا. هذا غير صحيح، قولهم: إنه إذا قرأ على الملح وذره في البيت لا تقربه الشياطين هذا خطأ وليس بصحيح، ولا يجوز العمل به.


المصدر: سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح [179]

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~
👍2
🏙️ BOLEHKAH SEORANG WANITA TINGGAL DI LUAR KOTA TANPA MAHRAM?

#Fatwa #Fiqh

🎙️ Samahatu asy-Syaikh al-'Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan
(dari seorang wanita):

Saya ingin bertanya tentang seorang wanita yang bekerja dan tinggal di luar kota tanpa ada mahram yang menemaninya. Sebagaimana diketahui bahwa saya sekarang bekerja di Arab Saudi di sebuah tempat yang dihuni para wanita semua dan saya menempati bagian dalam cabang dari (kantor tempat saya) bekerja yang seluruh penghuninya para wanita juga, walhamdulillah__. Tidak ada di situ campur baur antara lelaki dan wanita, di situ juga tidak ada sesuatu yang mendatangkan kemurkaan Allah, baik pada pekerjaan itu sendiri atau pun yang berkaitan dengan tempat tinggalnya.

Sebenarnya saya sudah pernah mencoba untuk mendatangkan saudara laki-lakiku sebagai mahram syar'i, akan tetapi saya masih belum berhasil untuk mendatangkannya.

Maka bagaimana hukum syariat terkait kondisiku sekarang ini dan bagaimana pula hukum tinggalnya saya disini tanpa mahram.

Perlu diketahui pula:
Pertama, Bahwa saya sudah sering beristikharah kepada Allah Azza wa Jalla sebelum saya menuju tempat ini dan saya merasakan adanya banyak kemudahan dari Allah pada setiap langkah terkait dengan apa yang saya lakukan ini.

Kedua, bahwa situasi di negeri asalku, jika diperhatikan dari sisi campur baur antara laki-laki dengan wanita dan dari sisi kejelekan moral di tempat kerja maka tidak memungkinkan bagi seorang muslim yang berpegang teguh dengan agamanya untuk menetapi pekerjaannya sebagaimana yang telah saya sebutkan kepada Anda.

Maka saya berharap mendapatkan fatwa yang benar dan berikanlah saya pegangan sesuai dengan pandangan Anda (dalam permasalahan ini) semoga Allah berikan taufiq-Nya kepada Anda,
Wassalam.

📑 Jawaban:
Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufiq-Nya dan kondisi yang baik untuk kami dan engkau.

🌴 Adapun perkara yang engkau tanyakan, maka (jawabannya adalah:) tidak mengapa dengannya.

🥬 Seorang wanita menetap di luar kota tanpa mahram selama tidak ada mudharat padanya dan tidak hal yang memberatkan padanya, terlebih lagi jika tidak ada hal yang membahayakannya, yaitu jika dia berada di tengah para wanita atau di tempat yang terjaga dari para lelaki dalam perkara yang diperbolehkan oleh Allah, atau di bagian dalam khusus untuk para wanita saja, maka yang demikian ini semuanya adalah tidak mengapa padanya.

Hanyalah yang terlarang adalah safar (perjalanan luar kota), yaitu jangan engkau melakukan safar kecuali dengan mahram, jangan pula mendatangi (suatu daerah) kecuali dengan mahram.

Atas dasar ini, jika engkau tiba (di negeri ini) tanpa ditemani mahram, wajib atasmu untuk bertaubat kepada Allah, memohon ampunan-Nya dan tidak mengulangi lagi perbuatan seperti ini.

Apabila engkau hendak safar (bepergian ke luar kota), maka harus disertai oleh mahram, (jika tidak) maka bersabarlah sampai terwujud adanya mahram tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :

«لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم»
"Janganlah seorang wanita safar melainkan harus disertai oleh mahramnya."

🌳 Sehingga, jika ada kemudahan mendapatkan mahram dari pihak sanak saudara, atau dengan melakukan pernikahan sehingga engkau menjadi memiliki suami, maka menikahlah. Sehingga suamimu tersebut menjadi mahram bagimu ketika engkau safar (bepergian ke luar kota), dan barang tentu semuanya berada di tangan Allah.

🌾 Sehingga sudah menjadi kewajiban bagimu ketika hendak melakukan safar untuk engkau berbuat semaksimal mungkin untuk mendapatkan mahram.

🌻 Adapun tinggalnya engkau sekarang (di negeri ini), di tengah para wanita untuk bekerja dengan pekerjaan yang mubah, maka yang demikian ini tidak mengapa padanya, walhamdulillah."

Sumber:
https://bit.ly/3E3ioyW

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~
👍4
🚦🛻 HUKUM MENEROBOS LAMPU MERAH KETIKA KONDISI SEPI (TIDAK ADA KENDARAAN SATU PUN)

#Fatwa #Fiqh #Aqidah

🎙️ Fadhilatu asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Ada seseorang yang melanggar lampu merah, maka polisi lalu lintas pun memberhentikannya, seraya menanyakan kepadanya: "Mengapa Anda melanggar lampu merah ?" Maka orang yang melanggar tersebut bersumpah (secara dusta) bahwa dia tidak melanggarnya, dalam rangka agar selamat dari denda tilang.
Maka bagaimanakah hukum yang demikian ini, apakah dia terkena kewajiban membayar kaffarah (atas kedustaan sumpahnya tersebut) ataukah tidak?

Jawaban:
🍐 Bersumpah atas sebuah kejadian yang telah berlalu, tidak berlaku di dalamnya pembayaran kaffarah. Namun orang tersebut berdosa jika dia berbohong dalam sumpahnya, adapun jika dia jujur, maka dia selamat dari dosa.

🥬 Di sini saya ingin menyampaikan kepadamu sebuah kaedah yang bermanfaat bagimu: 'Bahwa setiap sumpah untuk kejadian yang telah berlalu, maka tidak ada kaffarah padanya.

🍒 Seandainya engkau mengatakan: "Wallahi (Demi Allah)! Fulan tidak datang", padahal kenyataannya fulan tersebut datang, maka dalam sumpahmu tersebut tidak ada kaffarah.

🚡 Maka fahamilah kaedah ini.

Orang tadi, yang mengatakan: "Wallahi saya tidak melanggar lampu merah itu". Ini adalah (pemberitauan) untuk sesuatu yang telah berlalu, maka kami katakan, tidak ada kewajiban kaffarah atasnya, namun tentu dia berdosa jika ternyata berdusta, (namun jika dia jujur) maka dia selamat.

Adapun dalam pertanyaan yang engkau sampaikan tersebut, maka orang tersebut berdosa, karena dia bersumpah bahwasanya dia tidak melanggar, padahal kenyataan dia melanggar lampu merah tersebut.

🚦Berikutnya juga, yang berkaitan dengan hal ini, saya ingin menyampaikan nasehat kepada saudara-saudaraku para sopir dan yang lainnya, berkenaan dengan perihal melanggar lampu merah, karena perbuatan ini merupakan sebuah kemaksiatan.

🚓 Sesungguhnya lampu merah ini dibuat berdasarkan perintah dari waliyyul amr (pemerintah). Lampu berwarna merah artinya engkau harus berhenti! Maka apabila Waliyyul Amr memerintahkanmu untuk berhenti maka wajib atasmu untuk berhenti, sehingga apabila engkau melanggarnya maka engkau telah berbuat maksiat. Bahkan walaupun seandainya di jalan tersebut tidak ada seorangpun (yang melintas), tetap yang demikian ini tidak halal bagimu untuk melakukan (pelanggaran tersebut) Seharusnya engkau tetap berhenti sampai ada isyarat lampu berwarna tanda bolehnya kendaraan berjalan menyala."

📚 Liqaat al-Bab al-Maftuh, 170; asy-Syaikh Ibnu Utsaimin

السؤال: 
شخص قطع إشارة المرور، وأوقفه المرور وقال له: لماذا قطعت الإشارة؟ فحلف أنه ما قطعها، يريد أن ينجو من الغرامة، فما حكمه هل عليه كفارة أم لا؟ 

الجواب: 
اليمين على شيءٍ ماض ليس فيها كفارة، لكن إما إثم إن كان كاذباً وإلا سلامة إن كان صادقاً. 
أنا أخبرك قاعدة تنتفع بها: كل يمينٍ على شيء ماض فيه ما فيها كفارة، لو قلت: والله! ما جاء فلان، وهو قادم فليس عليك كفارة، هذه القاعدة افهمها، هذا الرجل يقول: والله! ما قطعتها؛ شيءٌ مضى، فنقول: ليس عليه كفارة، لكن إما آثم إن كان كاذباً وإما سالماً، وفي هذا السؤال الذي ذكرت يكون آثماً؛ لأنه حلف أنه ما قطعها وهو قاطعها. 
ثم إنه بهذه المناسبة أود أن أنصح إخواننا السائقين وغيرهم عن قطع إشارة المرور؛ لأنها معصية، فإن هذه الإشارات إنما نصبت بأمر من ولي الأمر، والعلامة الحمراء يعني قف، فإذا أمرك ولي الأمر أن تقف وجب عليك أن تقف، فإذا خالفت فأنت عاص، حتى لو فرضنا أن الخط ما فيه أحد، فإنه لا يحل لك، بل تبقى حتى تعطيك الإشارة اللون المبيح للتجاوز.

📚 لقاءات الباب المفتوح ١٧٠ لابن عثيمين

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~
👍3
🏡 TAATILAH SUAMI KALIAN, WAHAI PARA ISTRI

#Fatwa #Fiqh

🎙️ Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari hafizhahullah berkata,

Pertanyaan:
"Apa nasehat Anda bagi seorang istri yang malas melayani suaminya dan sering menolak permintaan suaminya?"

📄 Jawab:
"Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang dibangun di atas rasa cinta, rasa hormat dan pemuliaan.
Bukan dibangun di atas saling membenci dan saling menyakiti serta memunculkan akhlak yang jelek.

🚐 Jika memang terdapat satu kejadian yang demikian, yakni jika terjadi satu peristiwa yang demikian itu, maka harus ada pembenahan dan evaluasi.

🍓 Seorang wanita atau seorang istri memiliki kewajiban-kewajiban.
Seorang istri memiliki kewajiban terhadap suaminya, anak-anaknya dan rumahnya secara keseluruhan.
Dia juga memiliki kewajiban atas suaminya dan atas orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.

🌷 Maka wajib atas masing-masing dari suami istri untuk mengetahui sesuatu yang dituntut dan diharuskan atasnya.

🌺 Seorang istri harus mengerti bahwa dengan sikapnya menolak, sering menolak, dan malas melayani suami, justru dia sendiri yang merugi.

🌾 Hubungan suami isteri tidaklah dibangun seperti ini, yaitu menggerutu, bosan, jemu, tidak tidak mau taat kepada suami.

📙 Hadits-hadits tentang ancaman bagi yang tidak taat kepada suami amatlah banyak. Hadits-hadits tentang perintah untuk seorang istri menaati suaminya juga sangat banyak.

⚠️ Jika seorang istri demikian keadaannya (tidak taat kepada suaminya), maka dia sendiri yang merugi.

🥬 Demikian pula seorang suami, wajib baginya untuk bertakwa kepada Allah dan membantu istrinya.

🍒 Jika dia membenci satu akhlak yang ada pada istrinya, maka dia bisa ridha terhadapnya pada akhlak yang lainnya.

🌻 Maka demikianlah kehidupan rumah tangga berjalan.
Membutuhkan kepada kekompakan, pengajaran, pembelajaran, dan kasih sayang.

🟣 Istrimu bukanlah budak bagimu!
Isterimu bukanlah seorang yang engkau perlakuan layaknya budak!
Tidak boleh pula bagimu untuk meminta kepadanya sesuatu yang tidak diperbolehkan engkau memintanya!

🟠 Demikian pula seorang istri, tidak boleh baginya memperlakukan suaminya layaknya budak!
Atau menganggapnya sebagai seorang yang tidak perlu didengar dan ditaati!

Demikian seterusnya, wajib bagi masing-masing dari keduanya untuk mengetahui hak-hak pasangannya!"

هذا يسأل: ما نصيحتكم للزوجة التي تتكاسل في خدمة زوجها وتكثر رفض طلب زوجها؟

الحياة بين الزوجين،حياة مبنية على المودة والاحترام والتقدير،ليست مبنية على المباغضة و التناحر، نعم ،وإبداء سوء الأخلاق. ولو كان فيه شيء من ذلك،أي حصل شيء من هذا،يجب التصحيح والتقييم. المرأة أو الزوجة عليها واجبات،ولها واجبات،عليها واجبات تُجاه زوجها،وتُجاه أبنائها،وتُجاه بيتها بشكل عام،ولها واجبات على زوجها،وعلى من تحت رعايتها.
فيجب أن يكون كل منهم يعرف ما الذي يلزمه،وما الذي يجب عليه ،هذه الزوجة يجب أن تعرف أنها بالرفض وتكرار الرفض والكسل في الخدمة،تكون هي الخاسرة،لا تُبنى العشرة على مثل هذا،التأفف والتضجر والتبرم وإدبار الطاعة،يعني طاعة الرجل. والأحاديث في الوعيد الواردة في هذا الباب كثيرة،والأحاديث الآمرة بطاعة الزوجة لزوجها كثيرة،فهي خاسرة،وهو عليه أيضا أن يتقي الله.نعم،ويُعين فإن كره منها خُلقا رضي منها آخر،هكذا تسير الحياة تحتاج إلى تآلف وإلى تعليم وإلى تعلم وإلى ماذا؟ إشفاق.
هي ليست عبدأ عندك،أقول تتعامل معها على أنها جارية أو أمة،وليس لك أن تطلب ما لا يجوز لك أن تطلبه،وإنما هي كذلك لا يجوز لها أن تتعامل مع زوجها على أنه عبد عندها،أو أنه لا سمع له ولا طاعة،هكذا يجب على كل شخص منهما، أن يعرف حق غيره عليه.

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~
👍2