๐โ
MENGKHUSUSKAN KURBAN UNTUK ANGGOTA KELUARGA YANG TELAH MENINGGAL
๐ FATAWA KURBAN
โโโ
๐ Asy-Syaikh Al-โUtsaimin ditanya tentang hukum udhiyah (berkurban), dan apakah boleh mengkhususkan udhiyah untuk keluarga yang telah meninggal?
๐ Beliau menjawab, โUdhiyah (menyembelih hewan kurban,pen) adalah sunnah yang ditekankan (mu'akkadah) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Maka dia berkurban untuk dirinya dan keluarganya.
โผ๏ธ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang telah meninggal, maka -menurut yang saya tahu- hal itu tidak pernah teriwayatkan dari Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam dimana beliau berkurban untuk orang yang telah meninggal secara khusus. Tidak pula (pernah diriwayatkan) dari para shahabat (bahwa mereka melakukannya) pada saat Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam masih hidup.
โ๏ธ Akan tetapi hendaknya seseorang di dalam berkurban meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, dan bila ia meniatkan juga untuk anggota keluarganya yang telah meninggal maka tidak mengapa (yakni yang dilarang adalah meniatkan khusus untuk mayit,pen).โ (Majmu Fatawa wa Rasail 25/10)
โ๐โ
๐ Dalam fatwa berikutnya beliau menambah keterangan berikut,
๐ก โKemudian (syariโat) berkurban bukan bagi orang yang telah meninggal, tapi bagi orang yang masih hidup. Dan berkurban tidak disunnahkan bagi orang yang telah meninggal.
๐ Dalilnya adalah, bahwasanya (hukum) syariโat hanya datang dari sisi Allah dan rasul-Nya Shallallahu โalaihi wa Sallam. Dan sunnah telah menjelaskan bahwasanya berkurban hanya bagi orang yang masih hidup.
๐ข Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam juga memiliki kerabat-kerabat yang telah meninggal, akan tetapi beliau tidak berkurban bagi mereka.
Semua putra dan putri Nabi meninggal sebelum beliau Shallallahu โalaihi wa Sallam. Di antara mereka ada yang meninggal sebelum usia baligh, dan sebagian yang lain setelah usia baligh.
Anak laki-laki beliau semuanya meninggal sebelum baligh, sedangkan putri-putri beliau meninggal di usia baligh, kecuali Fathimah yang masih hidup sepeninggal beliau.
Juga ada dua isteri Nabi yang meninggal yaitu Khadijah dan Zainab bintu Khuzaimah Radhiallahu โanhuma. Demikian pula paman beliau, Hamzah bin Abdul Muthallib radhiallahu 'anhu telah terbunuh sebagai syahid,
โผ๏ธโผ๏ธ Akan tetapi beliau tidak berkurban untuk mereka.
โ Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak mensyari'atkan kurban untuk orang yang telah meninggal dan tidak menyeruh umatnya agar melakukan hal itu.
โ๏ธ Atas dasar ini kami katakan, bukan termasuk sunnah berkurban bagi mayit, karena tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam, dan aku juga tidak mengetahui ada riwayat dari shahabat.
โ Kemudian, jika si mayit berwasiat untuk disembelihkan hewan kurban baginya, maka harus ditunaikan wasiatnya dengan disembelihkan hewan kurban baginya, dalam rangka menunaikan wasiatnya.
โ Demikian pula bila si mayit digabungkan bersama orang-orang yang masih hidup, contohnya seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dia meniatkan keluarga yang masih hidup dan yang sudah meninggal (maka tidak mengapa).
โ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka perbuatan itu bukan sunnah. (Majmu Fatawa wa Rasail 25/11)
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ FATAWA KURBAN
โโโ
๐ Asy-Syaikh Al-โUtsaimin ditanya tentang hukum udhiyah (berkurban), dan apakah boleh mengkhususkan udhiyah untuk keluarga yang telah meninggal?
๐ Beliau menjawab, โUdhiyah (menyembelih hewan kurban,pen) adalah sunnah yang ditekankan (mu'akkadah) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Maka dia berkurban untuk dirinya dan keluarganya.
โผ๏ธ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang telah meninggal, maka -menurut yang saya tahu- hal itu tidak pernah teriwayatkan dari Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam dimana beliau berkurban untuk orang yang telah meninggal secara khusus. Tidak pula (pernah diriwayatkan) dari para shahabat (bahwa mereka melakukannya) pada saat Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam masih hidup.
โ๏ธ Akan tetapi hendaknya seseorang di dalam berkurban meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, dan bila ia meniatkan juga untuk anggota keluarganya yang telah meninggal maka tidak mengapa (yakni yang dilarang adalah meniatkan khusus untuk mayit,pen).โ (Majmu Fatawa wa Rasail 25/10)
โ๐โ
๐ Dalam fatwa berikutnya beliau menambah keterangan berikut,
๐ก โKemudian (syariโat) berkurban bukan bagi orang yang telah meninggal, tapi bagi orang yang masih hidup. Dan berkurban tidak disunnahkan bagi orang yang telah meninggal.
๐ Dalilnya adalah, bahwasanya (hukum) syariโat hanya datang dari sisi Allah dan rasul-Nya Shallallahu โalaihi wa Sallam. Dan sunnah telah menjelaskan bahwasanya berkurban hanya bagi orang yang masih hidup.
๐ข Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam juga memiliki kerabat-kerabat yang telah meninggal, akan tetapi beliau tidak berkurban bagi mereka.
Semua putra dan putri Nabi meninggal sebelum beliau Shallallahu โalaihi wa Sallam. Di antara mereka ada yang meninggal sebelum usia baligh, dan sebagian yang lain setelah usia baligh.
Anak laki-laki beliau semuanya meninggal sebelum baligh, sedangkan putri-putri beliau meninggal di usia baligh, kecuali Fathimah yang masih hidup sepeninggal beliau.
Juga ada dua isteri Nabi yang meninggal yaitu Khadijah dan Zainab bintu Khuzaimah Radhiallahu โanhuma. Demikian pula paman beliau, Hamzah bin Abdul Muthallib radhiallahu 'anhu telah terbunuh sebagai syahid,
โผ๏ธโผ๏ธ Akan tetapi beliau tidak berkurban untuk mereka.
โ Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak mensyari'atkan kurban untuk orang yang telah meninggal dan tidak menyeruh umatnya agar melakukan hal itu.
โ๏ธ Atas dasar ini kami katakan, bukan termasuk sunnah berkurban bagi mayit, karena tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam, dan aku juga tidak mengetahui ada riwayat dari shahabat.
โ Kemudian, jika si mayit berwasiat untuk disembelihkan hewan kurban baginya, maka harus ditunaikan wasiatnya dengan disembelihkan hewan kurban baginya, dalam rangka menunaikan wasiatnya.
โ Demikian pula bila si mayit digabungkan bersama orang-orang yang masih hidup, contohnya seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dia meniatkan keluarga yang masih hidup dan yang sudah meninggal (maka tidak mengapa).
โ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka perbuatan itu bukan sunnah. (Majmu Fatawa wa Rasail 25/11)
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐โ
SYARAT-SYARAT BERKURBAN (BAGIAN 1โฃ)
๐ FATAWA KURBAN
โโโ
๐ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
๐ โAdapun berkurban itu sendiri memiliki beberapa persyaratan: di antara syarat itu ada yang berkaitan dengan waktunya, dan ada juga syarat yang berkaitan dengan hewan kurban itu sendiri.
โฐ ADAPUN WAKTUNYA, maka sesungguhnya berkurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak boleh dilakukan sebelum atau setelahnya.
โ๏ธ Waktunya adalah sejak selesainya shalat โId sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah).
๐ข Sehingga total waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.
๐ Barangsiapa menyembelih hewan kurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah jika ditinjau dari sisi waktu.
โผ๏ธ Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat โId maka hewan kurbannya adalah hewan kurban lahm (yaitu daging biasa atau daging sedekah,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban, dia harus menyembelih hewan kurban lainnya sebagai pengganti yang pertama.
โ Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan kurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.
๐๐ป Bersambung....
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ FATAWA KURBAN
โโโ
๐ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
๐ โAdapun berkurban itu sendiri memiliki beberapa persyaratan: di antara syarat itu ada yang berkaitan dengan waktunya, dan ada juga syarat yang berkaitan dengan hewan kurban itu sendiri.
โฐ ADAPUN WAKTUNYA, maka sesungguhnya berkurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak boleh dilakukan sebelum atau setelahnya.
โ๏ธ Waktunya adalah sejak selesainya shalat โId sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah).
๐ข Sehingga total waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.
๐ Barangsiapa menyembelih hewan kurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah jika ditinjau dari sisi waktu.
โผ๏ธ Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat โId maka hewan kurbannya adalah hewan kurban lahm (yaitu daging biasa atau daging sedekah,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban, dia harus menyembelih hewan kurban lainnya sebagai pengganti yang pertama.
โ Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan kurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.
๐๐ป Bersambung....
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐โ
SYARAT-SYARAT BERKURBAN (BAGIAN 2โฃ)
๐ FATAWA KURBAN
โโโ
๐ Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah melanjutkan,
โ "Sedangkan syarat terkait hewan kurbannya, maka syaratnya adalah:
1โฃ Pertama: harus dari bahimatul anโam (hewan ternak), yaitu Onta, sapi, dan kambing domba atau kambing kacang.
โ Barangsiapa berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah. Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.
๐ Udhiyah adalah ibadah dan syariโat, sehingga seseorang tidak disyari'atkan untuk beribadah kecuali yang telah ditetapkan oleh syariโat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam,
"ู ู ุนู ู ุนู ูุงู ููุณ ุนููู ุฃู ุฑูุง ููู ุฑุฏ"
๐ โBarangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertolak.โ (HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.
2โฃ Kedua: telah mencapai usia yang cukup menurut syariโat.
๐๐ป Bagi kambing domba usia 6 bulan,
๐๐ป kambing kacang/jawa 1 tahun,
๐๐ป sapi 2 tahun,
๐๐ป dan unta 5 tahun.
โ Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya. Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya.
โ๏ธ Maka harus sudah sampai usia yang telah ditentukan.
๐ Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam,
(ูุง ุชุฐุจุญูุง ุฅูุง ู ูุณููููุฉ- ูุนูู ุซูููุฉ- ุฅูุง ุฃู ุชุนูุณูุฑู ุนูููู ูุชุฐุจุญูุง ุฌูุฐูุนุฉ ู ู ุงูุถุฃู "
โJanganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadzaโah dari domba.โ
๐ (Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dhaโn maupun maโiz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadzaโ dari jenis domba adalah yang genap berumur setengah tahun.)
3โฃ Ketiga: Terbebas dari โaib yang membuatnya tidak sah.
๐๐ป โAib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam ketika beliau ditanya,
โ โApa yang harus dihindari dari hewan kurban?
โ๏ธ Maka beliau menjawab, โyang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.โ (HR. Malik)
โผ๏ธ Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama. Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.
Bersambung....
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/12-14)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ FATAWA KURBAN
โโโ
๐ Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah melanjutkan,
โ "Sedangkan syarat terkait hewan kurbannya, maka syaratnya adalah:
1โฃ Pertama: harus dari bahimatul anโam (hewan ternak), yaitu Onta, sapi, dan kambing domba atau kambing kacang.
โ Barangsiapa berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah. Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.
๐ Udhiyah adalah ibadah dan syariโat, sehingga seseorang tidak disyari'atkan untuk beribadah kecuali yang telah ditetapkan oleh syariโat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam,
"ู ู ุนู ู ุนู ูุงู ููุณ ุนููู ุฃู ุฑูุง ููู ุฑุฏ"
๐ โBarangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertolak.โ (HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.
2โฃ Kedua: telah mencapai usia yang cukup menurut syariโat.
๐๐ป Bagi kambing domba usia 6 bulan,
๐๐ป kambing kacang/jawa 1 tahun,
๐๐ป sapi 2 tahun,
๐๐ป dan unta 5 tahun.
โ Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya. Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya.
โ๏ธ Maka harus sudah sampai usia yang telah ditentukan.
๐ Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam,
(ูุง ุชุฐุจุญูุง ุฅูุง ู ูุณููููุฉ- ูุนูู ุซูููุฉ- ุฅูุง ุฃู ุชุนูุณูุฑู ุนูููู ูุชุฐุจุญูุง ุฌูุฐูุนุฉ ู ู ุงูุถุฃู "
โJanganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadzaโah dari domba.โ
๐ (Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dhaโn maupun maโiz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadzaโ dari jenis domba adalah yang genap berumur setengah tahun.)
3โฃ Ketiga: Terbebas dari โaib yang membuatnya tidak sah.
๐๐ป โAib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam ketika beliau ditanya,
โ โApa yang harus dihindari dari hewan kurban?
โ๏ธ Maka beliau menjawab, โyang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.โ (HR. Malik)
โผ๏ธ Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama. Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.
Bersambung....
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/12-14)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 2โฃ0โฃ)
โ---------------------------------------โ
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab โRohimahullah- mengatakan:
ููุงูุฏููููููู ูููููููู ุชูุนูุงููู (1) : {ููุฃูููู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู ููููููู ููููุง ุชูุฏูุนููุง ู ูุนู ุงูููููู ุฃูุญูุฏูุง} [ุงูุฌู: 18] (2)
1โฃ Dalilnya firman Allah Taโala:
2โฃ Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah โโAzza waJalla-. [Al-Jin:18]
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
1โฃ Pembaca โyang dirahmati Allah-, pembahasan kita kali ini tentang dalil yang menunjukkan; bahwa Allah โTaโala- tidak rela dipersekutukan dengan sesuatu apapun. Dalil itu terdapat di dalam surat Al-Jin ayat 18. Di dalamnya terdapat larangan untuk beribadah kepada selain Allah -Ta'ala-.
2โฃ Makna โmasjidโ dalam firman Allah โTaโala- yang artinya โDan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah โโAzza waJalla-. [Al-Jin:18] โ; memiliki dua penafsiran;
โ๏ธ Yang Pertama: Tempat Sujud,
Berdasarkan penjelasan โIkrimah โRohimahullah- (Ahli Tafsir dari kalangan Tabiโin), beliau menyatakan; โAyat ini turun berkaitan dengan semua masjid (yang ada di muka bumi ini).โ
Walaupun, ketika ayat ini turun, di muka bumi ini belum ada masjid kecuali Masjidil Harom (di Mekkah) dan Masjid Iliya (yaitu Masjidil Aqsho di Baitul Maqdis). Sebagaimana dijelaskan oleh Shahabat Ibnu Abbas โRodhiyallahu โanhuma-.
๐๐ป Sehingga maknanya: Jangan gunakan tempat-tempat sujud itu untuk beribadah kepada selain Allah โTaโala-.
โ๏ธ Yang Kedua: Tujuh Anggota Sujud,
Berdasarkan penjelasan Saโid bin Jubair โRohimahullah- (Ahli Tafsir dari kalangan Tabiโin), beliau menyatakan; โAyat ini turun berkaitan dengan (tujuh) anggota sujud.โ
๐ Yang dimaksud dengan tujuh anggota sujud adalah;
1- Dahi dan hidung
2- Dua telapak tangan
3- Dua lutut
4- Dua ujung jari-jari kaki;
๐น Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas โRodhiyallahu โanhuma- [HR. Bukhori dan Muslim]
๐๐ป Sehingga Maknanya: Jangan gunakan tujuh anggota sujud itu untuk beribadah kepada selain Allah โTaโala- dimanapun engkau berada.
Wallahu Aโlamu bisshowaab
(Bersambung,insya Allahโฆ)
๐ [Referensi: Tafsir At-Thobari, Tafsir Ibn Katsir, Shohih Al-Bukhori, Shohih Muslim, Syarah Tsalatsatil Ushul karya Asy-Syaikh Al-โUtsaimin , dan Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan]
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ushultsalatsah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 2โฃ0โฃ)
โ---------------------------------------โ
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab โRohimahullah- mengatakan:
ููุงูุฏููููููู ูููููููู ุชูุนูุงููู (1) : {ููุฃูููู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู ููููููู ููููุง ุชูุฏูุนููุง ู ูุนู ุงูููููู ุฃูุญูุฏูุง} [ุงูุฌู: 18] (2)
1โฃ Dalilnya firman Allah Taโala:
2โฃ Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah โโAzza waJalla-. [Al-Jin:18]
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
1โฃ Pembaca โyang dirahmati Allah-, pembahasan kita kali ini tentang dalil yang menunjukkan; bahwa Allah โTaโala- tidak rela dipersekutukan dengan sesuatu apapun. Dalil itu terdapat di dalam surat Al-Jin ayat 18. Di dalamnya terdapat larangan untuk beribadah kepada selain Allah -Ta'ala-.
2โฃ Makna โmasjidโ dalam firman Allah โTaโala- yang artinya โDan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah โโAzza waJalla-. [Al-Jin:18] โ; memiliki dua penafsiran;
โ๏ธ Yang Pertama: Tempat Sujud,
Berdasarkan penjelasan โIkrimah โRohimahullah- (Ahli Tafsir dari kalangan Tabiโin), beliau menyatakan; โAyat ini turun berkaitan dengan semua masjid (yang ada di muka bumi ini).โ
Walaupun, ketika ayat ini turun, di muka bumi ini belum ada masjid kecuali Masjidil Harom (di Mekkah) dan Masjid Iliya (yaitu Masjidil Aqsho di Baitul Maqdis). Sebagaimana dijelaskan oleh Shahabat Ibnu Abbas โRodhiyallahu โanhuma-.
๐๐ป Sehingga maknanya: Jangan gunakan tempat-tempat sujud itu untuk beribadah kepada selain Allah โTaโala-.
โ๏ธ Yang Kedua: Tujuh Anggota Sujud,
Berdasarkan penjelasan Saโid bin Jubair โRohimahullah- (Ahli Tafsir dari kalangan Tabiโin), beliau menyatakan; โAyat ini turun berkaitan dengan (tujuh) anggota sujud.โ
๐ Yang dimaksud dengan tujuh anggota sujud adalah;
1- Dahi dan hidung
2- Dua telapak tangan
3- Dua lutut
4- Dua ujung jari-jari kaki;
๐น Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas โRodhiyallahu โanhuma- [HR. Bukhori dan Muslim]
๐๐ป Sehingga Maknanya: Jangan gunakan tujuh anggota sujud itu untuk beribadah kepada selain Allah โTaโala- dimanapun engkau berada.
Wallahu Aโlamu bisshowaab
(Bersambung,insya Allahโฆ)
๐ [Referensi: Tafsir At-Thobari, Tafsir Ibn Katsir, Shohih Al-Bukhori, Shohih Muslim, Syarah Tsalatsatil Ushul karya Asy-Syaikh Al-โUtsaimin , dan Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan]
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ushultsalatsah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ
๐ข ANTARA KAMBING DOMBA DENGAN SAPI MANA YANG LEBIH AFDHOL ?
โโโ
๐ Pertanyaan: โmanakah yang lebih afdhal di dalam berkurban, domba atau sapi?โ
๐ก Asy-Syaikh Al-Utsaimin menjawab,
๐ด โFuqohaโ (ulama ahli fikih,pen) rahimahumullah menyebutkan:
๐๐ป apabila seseorang berkurban satu hewan sendirian, maka yang afdhal adalah (berkurban) unta, kemudian sapi, kemudian kambing, dan kambing domba lebih afdhal dari kambing kacang.
๐๐ป Akan tetapi jika seseorang berserikat 7 orang dalam berkurban unta dan sapi, maka berkurban kambing lebih afdhal, dan domba lebih afdhal dari kambing kacang.
โโโ
ุฐูุฑ ุงููููุงุก ุฑุญู ูู ุงููู ุฃูู ุฅุฐุง ุถุญู ุจุงูุจููู ุฉ ูุงู ูุฉ ูุงูุฃูุถู ุงูุฅุจูุ ุซู ุงูุจูุฑุ ุซู ุงูุบูู ุ ูุงูุถุงู ุฃูุถู ู ู ุงูู ุงุนุฒุ ุฃู ุง ุฅุฐุง ุถุญู ุจุณุจุน ู ู ุงูุจุฏูุฉ ุฃู ุงูุจูุฑุฉ ูุฅู ุงูุบูู ุฃูุถู ูุงูุถุงู ุฃูุถู ู ู ุงูู ุงุนุฒ.
โโโ
๐ Sumber: Majmuโ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/34)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโ
๐ Pertanyaan: โmanakah yang lebih afdhal di dalam berkurban, domba atau sapi?โ
๐ก Asy-Syaikh Al-Utsaimin menjawab,
๐ด โFuqohaโ (ulama ahli fikih,pen) rahimahumullah menyebutkan:
๐๐ป apabila seseorang berkurban satu hewan sendirian, maka yang afdhal adalah (berkurban) unta, kemudian sapi, kemudian kambing, dan kambing domba lebih afdhal dari kambing kacang.
๐๐ป Akan tetapi jika seseorang berserikat 7 orang dalam berkurban unta dan sapi, maka berkurban kambing lebih afdhal, dan domba lebih afdhal dari kambing kacang.
โโโ
ุฐูุฑ ุงููููุงุก ุฑุญู ูู ุงููู ุฃูู ุฅุฐุง ุถุญู ุจุงูุจููู ุฉ ูุงู ูุฉ ูุงูุฃูุถู ุงูุฅุจูุ ุซู ุงูุจูุฑุ ุซู ุงูุบูู ุ ูุงูุถุงู ุฃูุถู ู ู ุงูู ุงุนุฒุ ุฃู ุง ุฅุฐุง ุถุญู ุจุณุจุน ู ู ุงูุจุฏูุฉ ุฃู ุงูุจูุฑุฉ ูุฅู ุงูุบูู ุฃูุถู ูุงูุถุงู ุฃูุถู ู ู ุงูู ุงุนุฒ.
โโโ
๐ Sumber: Majmuโ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/34)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ
๐ด YANG DISEDEKAHKAN ADALAH DAGING MENTAH BUKAN YANG TELAH DIMASAK
โโโโ
๐ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah berkata,
๐ก "Dan menyedekahkan (daging kurban) adalah dalam bentuk daging mentah bukan yang telah dimasak. Dan ini adalah mudah walhamdulillah..
๐๐ป Apabila pada hari id engkau berkurban, maka berikanlah sebagiannya kepada orang-orang fakir,
๐๐ป dan sebagian lagi engkau hadiahkan kepada tetangga dan teman-temanmu,
๐๐ป dan sebagiannya lagi makanlah pada hari 'id (itu juga), atau hari-hari tasyriq, atau bisa engkau simpan lebih dari itu."
๐ Sumber: Majmuโ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/132)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโ
๐ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah berkata,
๐ก "Dan menyedekahkan (daging kurban) adalah dalam bentuk daging mentah bukan yang telah dimasak. Dan ini adalah mudah walhamdulillah..
๐๐ป Apabila pada hari id engkau berkurban, maka berikanlah sebagiannya kepada orang-orang fakir,
๐๐ป dan sebagian lagi engkau hadiahkan kepada tetangga dan teman-temanmu,
๐๐ป dan sebagiannya lagi makanlah pada hari 'id (itu juga), atau hari-hari tasyriq, atau bisa engkau simpan lebih dari itu."
๐ Sumber: Majmuโ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/132)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 2โฃ1โฃ)
โ---------------------------------------โ
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab โRohimahullah- mengatakan:
ููุงูุฏููููููู ูููููููู ุชูุนูุงููู : {ููุฃูููู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู ููููููู ููููุง ุชูุฏูุนููุง ู ูุนู ุงูููููู ุฃูุญูุฏูุง} [ุงูุฌู: 18] (1)
(1) Dalilnya firman Allah Taโala: โDan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah โโAzza waJalla-.โ [Al-Jin:18]
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
(1) Pembaca โyang dirahmati Allah-, Pembahasan kali ini, Kita masih membahas ayat ke-18 dari surat Al-Jin.
๐ Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin โRohimahullah- menjelaskan,
๐๐ป โAllah โSubhanahu waTaโala- tidak ridho kepada kekafiran dan kesyirikan, Oleh karena itu Allah Taโala mengutus para Rasul dan menurunkan kitab-kitab Nya untuk memerangi kekafiran dan kesyirikan serta membinasakannya.
Allah โTaโala- berfirman dalam surat Al-Anfal ayat 39:
ููููุงุชููููููู ู ุญูุชููู ูุง ุชูููููู ููุชูููุฉู ููููููููู ุงูุฏููููู ููููููู ููููููู
๐ โDan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.โ
โ๏ธ Jika Allah dan Rasul-Nya tidak rela dengan kekafiran dan kesyirikan, maka seorang mukmin juga wajib untuk tidak rela dengan kedua perkara itu. Karena kerelaan seorang mukmin serta kemarahannya harus selaras dengan kerelaan Allah โTaโala- dan kemurkaan-Nya. Dia pun hendaknya marah (kepada sesuatu) karena Allah โTaโala marah , dan rela terhadap sesuatu yang Allah โโAzza waJalla- rela kepadanya.
Wallahu Aโlamu bisshowaab
(Bersambung,insya Allahโฆ)
๐ Referensi: Syarah Tsalatsatil Ushul karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ushultsalatsah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 2โฃ1โฃ)
โ---------------------------------------โ
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab โRohimahullah- mengatakan:
ููุงูุฏููููููู ูููููููู ุชูุนูุงููู : {ููุฃูููู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู ููููููู ููููุง ุชูุฏูุนููุง ู ูุนู ุงูููููู ุฃูุญูุฏูุง} [ุงูุฌู: 18] (1)
(1) Dalilnya firman Allah Taโala: โDan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah โโAzza waJalla-.โ [Al-Jin:18]
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
(1) Pembaca โyang dirahmati Allah-, Pembahasan kali ini, Kita masih membahas ayat ke-18 dari surat Al-Jin.
๐ Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin โRohimahullah- menjelaskan,
๐๐ป โAllah โSubhanahu waTaโala- tidak ridho kepada kekafiran dan kesyirikan, Oleh karena itu Allah Taโala mengutus para Rasul dan menurunkan kitab-kitab Nya untuk memerangi kekafiran dan kesyirikan serta membinasakannya.
Allah โTaโala- berfirman dalam surat Al-Anfal ayat 39:
ููููุงุชููููููู ู ุญูุชููู ูุง ุชูููููู ููุชูููุฉู ููููููููู ุงูุฏููููู ููููููู ููููููู
๐ โDan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.โ
โ๏ธ Jika Allah dan Rasul-Nya tidak rela dengan kekafiran dan kesyirikan, maka seorang mukmin juga wajib untuk tidak rela dengan kedua perkara itu. Karena kerelaan seorang mukmin serta kemarahannya harus selaras dengan kerelaan Allah โTaโala- dan kemurkaan-Nya. Dia pun hendaknya marah (kepada sesuatu) karena Allah โTaโala marah , dan rela terhadap sesuatu yang Allah โโAzza waJalla- rela kepadanya.
Wallahu Aโlamu bisshowaab
(Bersambung,insya Allahโฆ)
๐ Referensi: Syarah Tsalatsatil Ushul karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ushultsalatsah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐๐ธ BEBERAPA PERMASALAHAN SEPUTAR PUASA AROFAH
โ KEUTAMAAN PUASA 'AROFAH
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
"Puasa hari arofah aku berharap kepada Allah agar ia dapat menghapus (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya." (HR. Muslim)
โ HUKUM PUASA AROFAH BAGI SELAIN JAMA'AH HAJI
โ๏ธ Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,
"Puasa hari arofah bagi selain jama'ah haji adalah sunnah mu'akkadah." (Majmu' Fatawa 20/46)
โ PUASA AROFAH BERTEPATAN DENGAN HARI JUM'AT
โ๏ธ Al Lajnah Ad-Daimah menjelaskan,
" Disyari'at puasa hari arofah bila bertepatan dengan hari jum'at walaupun tanpa didahului puasa hari sebelumnya. Karena telah diriwiyatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam himbauan untuk melakukannya dan penjelasan keutamaannya dan agungnya pahalanya" (Fatawa Al Lajnah 10/395)
โ PUASA AROFAH DI HARI SABTU
โ๏ธ Al Lajnah Ad-Daimah menjelaskan,
"Boleh berpuasa arofah sendirian baik bertepatan dengan hari sabtu atau hari-hari lainnya, karena tidak ada perbedaan antara hari-hari tersebut. Hal ini disebabkan puasa arofah adalah sunnah tersendiri, sementara hadits larangan puasa pada hari sabtu adalah lemah karena kegoncangannya dan menyelisihi hadits-hadits yang shahih." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 10/396)
โ MENGQODHO' PUASA AROFAH
Bila seseorang berhalangan berpuasa pada hari arofah karena sakit atau sedang haid dan nifas bagi wanita, apakah disyari'atkan mengqodho'nya?
โ๏ธ Syaikh Ibnu 'Utsaimin menjelaskan,
"Apabila seseorang mengakhirkan puasa arofah dan puasa asyuro tanpa udzur maka tidak diragukan bahwa ia tidak perlu mengqodho'nya. Seandainya pun dia mengqodho' tidak akan bermanfaat, maksudnya puasanya itu tidak teranggap puasa arofah dan asyuro.
๐๐ป Adapun bila seseorang terkendala udzur seperti seorang wanita yang sedang haid atau nifas, maka yang tampak juga tidak mengqodho'nya. Karena (puasa arofah dan puasa asyuro) adalah (syari'at) khusus pada hari tertentu, yang mana hukumnya akan hilang dengan berlalunya hari tersebut." (Majmu' Fatawa Ibnu 'Utsaimin 20/43)
โ PERBEDAAN ANTARA ASYURO DAN AROFAH
๐ Mengapa Puasa Asyuro hanya menghapus dosa setahun yang telah lewat, sedangkan puasa arofah menghapus dosa satu tahun yang telah lewat dan yang akan datang?
โ๏ธ Ibnul Qoyyim menjelaskan:
1โฃ Bahwasanya hari arofah jatuh pada bulan harom, (bulan) sebelumnya juga bulan harom, dan setelahnya bulan harom, berbeda dengan asyuro.
2โฃ Bahwasanya hari arofah termasuk kekhususan syari'at kita (yang tidak ada pada syari'at umat sebelumnya), berbeda dengan asyuro (yang juga syari'at bagi umat nabi Musa), maka (pahalanya) dilipat gandakan dengan berkahnya al Mushthofa." (Bada'iul Fawaid 4/211)
โ YANG DIMAKSUD MENGAMPUNI DOSA SATU TAHUN SETELAHNYA
yang dimaksud dengan "diampuni dosanya satu tahun setelahnya" adalah:
๐ Allah telah mengampuni dosanya selama dua tahun.
๐ Allah menjaganya pada dua tahun itu sehingga ia tidak berbuat maksiat.
๐ Apabila seorang hamba melakukan dosa maka puasa arofah akan menebus dosa tersebut.
๐ Atau bila seorang hamba melakukan dosa maka ia akan diberi pahala yang dapat menghapus dosanya tersebut.
(Lihat Al Majmu' 6/381 dan Faidhul Qodir)
โ PENGAMPUNAN DOSA HANYA KHUSUS BAGI DOSA KECIL
โ๏ธ Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,
"Puasa hari arofah dapat mengampuni (dosa yang dilakukan) satu tahun yang telah lewat dan satu tahun setelahnya, ini hanya berlaku bagi dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar, maka pengampunannya harus dengan taubat secara khusus." (Fatawa Nuur 'ala Darb)
wallahu a'lam
๐ Diterjemahkan oleh Tim Warisan Salaf
#fawaidumum
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ KEUTAMAAN PUASA 'AROFAH
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
"Puasa hari arofah aku berharap kepada Allah agar ia dapat menghapus (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya." (HR. Muslim)
โ HUKUM PUASA AROFAH BAGI SELAIN JAMA'AH HAJI
โ๏ธ Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,
"Puasa hari arofah bagi selain jama'ah haji adalah sunnah mu'akkadah." (Majmu' Fatawa 20/46)
โ PUASA AROFAH BERTEPATAN DENGAN HARI JUM'AT
โ๏ธ Al Lajnah Ad-Daimah menjelaskan,
" Disyari'at puasa hari arofah bila bertepatan dengan hari jum'at walaupun tanpa didahului puasa hari sebelumnya. Karena telah diriwiyatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam himbauan untuk melakukannya dan penjelasan keutamaannya dan agungnya pahalanya" (Fatawa Al Lajnah 10/395)
โ PUASA AROFAH DI HARI SABTU
โ๏ธ Al Lajnah Ad-Daimah menjelaskan,
"Boleh berpuasa arofah sendirian baik bertepatan dengan hari sabtu atau hari-hari lainnya, karena tidak ada perbedaan antara hari-hari tersebut. Hal ini disebabkan puasa arofah adalah sunnah tersendiri, sementara hadits larangan puasa pada hari sabtu adalah lemah karena kegoncangannya dan menyelisihi hadits-hadits yang shahih." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 10/396)
โ MENGQODHO' PUASA AROFAH
Bila seseorang berhalangan berpuasa pada hari arofah karena sakit atau sedang haid dan nifas bagi wanita, apakah disyari'atkan mengqodho'nya?
โ๏ธ Syaikh Ibnu 'Utsaimin menjelaskan,
"Apabila seseorang mengakhirkan puasa arofah dan puasa asyuro tanpa udzur maka tidak diragukan bahwa ia tidak perlu mengqodho'nya. Seandainya pun dia mengqodho' tidak akan bermanfaat, maksudnya puasanya itu tidak teranggap puasa arofah dan asyuro.
๐๐ป Adapun bila seseorang terkendala udzur seperti seorang wanita yang sedang haid atau nifas, maka yang tampak juga tidak mengqodho'nya. Karena (puasa arofah dan puasa asyuro) adalah (syari'at) khusus pada hari tertentu, yang mana hukumnya akan hilang dengan berlalunya hari tersebut." (Majmu' Fatawa Ibnu 'Utsaimin 20/43)
โ PERBEDAAN ANTARA ASYURO DAN AROFAH
๐ Mengapa Puasa Asyuro hanya menghapus dosa setahun yang telah lewat, sedangkan puasa arofah menghapus dosa satu tahun yang telah lewat dan yang akan datang?
โ๏ธ Ibnul Qoyyim menjelaskan:
1โฃ Bahwasanya hari arofah jatuh pada bulan harom, (bulan) sebelumnya juga bulan harom, dan setelahnya bulan harom, berbeda dengan asyuro.
2โฃ Bahwasanya hari arofah termasuk kekhususan syari'at kita (yang tidak ada pada syari'at umat sebelumnya), berbeda dengan asyuro (yang juga syari'at bagi umat nabi Musa), maka (pahalanya) dilipat gandakan dengan berkahnya al Mushthofa." (Bada'iul Fawaid 4/211)
โ YANG DIMAKSUD MENGAMPUNI DOSA SATU TAHUN SETELAHNYA
yang dimaksud dengan "diampuni dosanya satu tahun setelahnya" adalah:
๐ Allah telah mengampuni dosanya selama dua tahun.
๐ Allah menjaganya pada dua tahun itu sehingga ia tidak berbuat maksiat.
๐ Apabila seorang hamba melakukan dosa maka puasa arofah akan menebus dosa tersebut.
๐ Atau bila seorang hamba melakukan dosa maka ia akan diberi pahala yang dapat menghapus dosanya tersebut.
(Lihat Al Majmu' 6/381 dan Faidhul Qodir)
โ PENGAMPUNAN DOSA HANYA KHUSUS BAGI DOSA KECIL
โ๏ธ Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,
"Puasa hari arofah dapat mengampuni (dosa yang dilakukan) satu tahun yang telah lewat dan satu tahun setelahnya, ini hanya berlaku bagi dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar, maka pengampunannya harus dengan taubat secara khusus." (Fatawa Nuur 'ala Darb)
wallahu a'lam
๐ Diterjemahkan oleh Tim Warisan Salaf
#fawaidumum
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐โ
BESOK PUASA 'AROFAH INSYA ALLAH
โต๏ธ Mengingat keutamaannya yang sangat agung, mari kita berusaha agar tidak terlewatkan dari puasa hari 'arofah.
๐๐ป Waktunya hanya satu hari dalam 1 tahun, dan tidak bisa digantikan di hari yang lain.
๐๐ป Bisa jadi kesempatan ini tidak akan berulang di waktu-waktu yang akan datang..
๐ Semoga Allah memudahkan kita di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya untuk melakukan puasa Arofah dan juga ibadah yang lainnya ikhlas karena mengharap pahala dan Wajah Allah Subhanahu wa Ta'ala.
๐ Amin...
โ๏ธ Admin Warisan Salaf
๐ www.warisansalaf.com
โต๏ธ Mengingat keutamaannya yang sangat agung, mari kita berusaha agar tidak terlewatkan dari puasa hari 'arofah.
๐๐ป Waktunya hanya satu hari dalam 1 tahun, dan tidak bisa digantikan di hari yang lain.
๐๐ป Bisa jadi kesempatan ini tidak akan berulang di waktu-waktu yang akan datang..
๐ Semoga Allah memudahkan kita di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya untuk melakukan puasa Arofah dan juga ibadah yang lainnya ikhlas karena mengharap pahala dan Wajah Allah Subhanahu wa Ta'ala.
๐ Amin...
โ๏ธ Admin Warisan Salaf
๐ www.warisansalaf.com
๐ Ya Allah! jagalah jama'ah haji di rumah-Mu yang mulia...
๐ Tuliskanlah bagi mereka haji yang diterima, usaha yang disyukuri, dan dosa yang diampuni..
๐ธ Ya Allah! Kembalikanlah mereka ke rumah-rumah mereka dalam keadaan selamat dengan membawa pahala yang banyak...
๐ Tuliskanlah bagi mereka haji yang diterima, usaha yang disyukuri, dan dosa yang diampuni..
๐ธ Ya Allah! Kembalikanlah mereka ke rumah-rumah mereka dalam keadaan selamat dengan membawa pahala yang banyak...
๐Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 2โฃ2โฃ)
โ---------------------------------------โ
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab โRohimahullah- mengatakan:
ุงูุซููุงููุซูุฉู : ุฃูููู ู ููู ุฃูุทูุงุนู ุงูุฑููุณููููุ ููููุญููุฏู ุงููููุ ูุง ููุฌููุฒู ูููู ู ูููุงูุงุฉู ู ููู ุญูุงุฏูู ุงูููู ูุฑุณููู ููู ูุงู ุฃูุฑุจ ูุฑูุจ (1)
1โฃ Permasalahan Ketiga;
Barangsiapa taat kepada Rasul dan ia mentauhidkan Allah โTaโala-, maka tidak boleh bagi dirinya untuk berteman (atau loyal) dengan orang-orang yang memusuhi Allah โTaโala- dan Rasul-Nya, walaupun keluarga dekat.
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
1โฃ Pembaca โyang dirahmati Allah-, Pembahasan kali ini adalah permasalahan ketiga dari tiga permasalahan yang dijelaskan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab โRohimahullah-.
Pembahasan ini disebut dengan โPermasalahan Al-Walaโ wal Baroโ โ.
๐ Al-Walaโ merupakan sinonim dari Al-Muwalah.
๐ฐ MAKNA AL-WALA' WAL BARO'
โ----------------------
Asy-Syaikh Bin Baz โRohimahullah- menjelaskan,
๐ Al-Walaโ (loyal) maknanya mencintai kaum mukminin dan berteman dengan mereka.
๐ Adapun Al-Baroโ maknanya membenci orang-orang kafir, dan memusuhi mereka, serta berlepas diri dari mereka dan agama mereka. [Majmuโ Fatawa Ibnu Baz 5/246]
๐ Perkara tersebut yang dituntut dari seorang mukmin jangan sebaliknya.
๐ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin โRohimahullah- menjelaskan,
"Seorang insan yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya apabila dia ber-wala` (loyal) kepada orang-orang yang memusuhi Allah โTaโala- , maka hal itu menunjukkan kelemahan imannya. Karena sangat tidak masuk akal, jika seseorang itu mencintai musuh kekasihnya.
๐ฐ BENTUK LOYAL KEPADA ORANG KAFIR
โ----------------------
Beliau melanjutkan, Bahwa diantara bentuk loyal kaum muslimin kepada orang kafir, adalah menolong dan membantu mereka dalam kekufuran dan kesesatan yang mereka lakukan.
Adapun bentuk mencintai mereka (orang-orang kafir) adalah dengan melakukan berbagai macam sebab yang mendatangkan kecintaan mereka kepada dirinya.
Tidak diragukan lagi, bahwa yang demikian itu bisa meniadakan seluruh keimanannya atau meniadakan kesempurnaan imannya.
Yang seharusnya dilakukan oleh seorang mukmin adalah memusuhi, membenci, serta menjauhi orang-orang yang memusuhi Allah โTaโala- dan Rasul-Nya, walaupun dari kalangan karib kerabat. Dengan tetap memberikan nasehat kepada mereka -mengajak -kepada kebenaran-.
โ-
Wallahu Aโlamu bisshowaab
(Bersambung,insya Allahโฆ)
๐ Referensi:
โ๏ธ Syarah Tsalatsatil Ushul; karya: Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah,
โ๏ธ Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah ; karya: Asy-Syaikh Al-Fauzan Hafizhohullah.
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ushultsalatsah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 2โฃ2โฃ)
โ---------------------------------------โ
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab โRohimahullah- mengatakan:
ุงูุซููุงููุซูุฉู : ุฃูููู ู ููู ุฃูุทูุงุนู ุงูุฑููุณููููุ ููููุญููุฏู ุงููููุ ูุง ููุฌููุฒู ูููู ู ูููุงูุงุฉู ู ููู ุญูุงุฏูู ุงูููู ูุฑุณููู ููู ูุงู ุฃูุฑุจ ูุฑูุจ (1)
1โฃ Permasalahan Ketiga;
Barangsiapa taat kepada Rasul dan ia mentauhidkan Allah โTaโala-, maka tidak boleh bagi dirinya untuk berteman (atau loyal) dengan orang-orang yang memusuhi Allah โTaโala- dan Rasul-Nya, walaupun keluarga dekat.
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
1โฃ Pembaca โyang dirahmati Allah-, Pembahasan kali ini adalah permasalahan ketiga dari tiga permasalahan yang dijelaskan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab โRohimahullah-.
Pembahasan ini disebut dengan โPermasalahan Al-Walaโ wal Baroโ โ.
๐ Al-Walaโ merupakan sinonim dari Al-Muwalah.
๐ฐ MAKNA AL-WALA' WAL BARO'
โ----------------------
Asy-Syaikh Bin Baz โRohimahullah- menjelaskan,
๐ Al-Walaโ (loyal) maknanya mencintai kaum mukminin dan berteman dengan mereka.
๐ Adapun Al-Baroโ maknanya membenci orang-orang kafir, dan memusuhi mereka, serta berlepas diri dari mereka dan agama mereka. [Majmuโ Fatawa Ibnu Baz 5/246]
๐ Perkara tersebut yang dituntut dari seorang mukmin jangan sebaliknya.
๐ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin โRohimahullah- menjelaskan,
"Seorang insan yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya apabila dia ber-wala` (loyal) kepada orang-orang yang memusuhi Allah โTaโala- , maka hal itu menunjukkan kelemahan imannya. Karena sangat tidak masuk akal, jika seseorang itu mencintai musuh kekasihnya.
๐ฐ BENTUK LOYAL KEPADA ORANG KAFIR
โ----------------------
Beliau melanjutkan, Bahwa diantara bentuk loyal kaum muslimin kepada orang kafir, adalah menolong dan membantu mereka dalam kekufuran dan kesesatan yang mereka lakukan.
Adapun bentuk mencintai mereka (orang-orang kafir) adalah dengan melakukan berbagai macam sebab yang mendatangkan kecintaan mereka kepada dirinya.
Tidak diragukan lagi, bahwa yang demikian itu bisa meniadakan seluruh keimanannya atau meniadakan kesempurnaan imannya.
Yang seharusnya dilakukan oleh seorang mukmin adalah memusuhi, membenci, serta menjauhi orang-orang yang memusuhi Allah โTaโala- dan Rasul-Nya, walaupun dari kalangan karib kerabat. Dengan tetap memberikan nasehat kepada mereka -mengajak -kepada kebenaran-.
โ-
Wallahu Aโlamu bisshowaab
(Bersambung,insya Allahโฆ)
๐ Referensi:
โ๏ธ Syarah Tsalatsatil Ushul; karya: Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah,
โ๏ธ Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah ; karya: Asy-Syaikh Al-Fauzan Hafizhohullah.
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ushultsalatsah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ
โต๏ธ PERINGATAN UNTUK BERAMAL DAN TIDAK BERSANDAR KEPADA TAKDIR
โโโโ
๐ด Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ุฅู ุฃูู ุงูุฌูุฉ ููุณุฑูู ูุนู ู ุฃูู ุงูุฌูุฉุ ูุฅู ุฃูู ุงููุงุฑ ููุณุฑูู ูุนู ู ุฃูู ุงููุงุฑ
๐ "Sesungguhnya ahli surga akan dimudahkan untuk melakukan amalan penghuni surga, dan ahli neraka akan dimudahkan melakukan amalan penghuni neraka." (HR. Ibnu Abi 'Ashim dalam As-Sunnah)
๐ Sumber: Silsilah Al Ahadits Ash-Shahihah (7/1474)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโ
๐ด Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ุฅู ุฃูู ุงูุฌูุฉ ููุณุฑูู ูุนู ู ุฃูู ุงูุฌูุฉุ ูุฅู ุฃูู ุงููุงุฑ ููุณุฑูู ูุนู ู ุฃูู ุงููุงุฑ
๐ "Sesungguhnya ahli surga akan dimudahkan untuk melakukan amalan penghuni surga, dan ahli neraka akan dimudahkan melakukan amalan penghuni neraka." (HR. Ibnu Abi 'Ashim dalam As-Sunnah)
๐ Sumber: Silsilah Al Ahadits Ash-Shahihah (7/1474)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ
Memerangi Hawa Nafsu (Al Ustadz Abdurrahman Lombok) ๐๐ป๐๐ป
https://youtu.be/-_hizBJU6s4
https://youtu.be/-_hizBJU6s4
YouTube
001 Memerangi Hawa Nafsu (Al Ustadz Abdurrahman Lombok)
Di dalam ceramah ini pembicara akan mengupas berbagai cara memerangi hawa nafsu dan penjelasan tentang bahaya mengikuti hawa nafsu. Ceramah ini adalah sebaga...
โ
๐ฝ๐ด MENGUNDANG MANUSIA UNTUK ACARA MAKAN PADA HARI ID ADALAH SUNNAH
โโโโ
๐ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,
ุฌูู ูุนู ุงููููุงุณู ูููุทููุนูุงู ู ููู ุงููุนููุฏููููู ููุฃููููุงู ู ุงูุชููุดูุฑูููู ุณููููุฉู ูููููู ู ููู ุดูุนูุงุฆูุฑู ุงููุฅูุณูููุงู ู ุงูููุชูู ุณููููููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููู ูุณูููู ูููู
๐ "Mengumpulkan manusia untuk acara makan pada dua hari raya dan juga hari-hari tasyriq adalah sunnah. Dan itu merupakan bagian dari syi'ar Islam yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam kepada kaum muslimin."
๐ Sumber: Majmu' Al Fatawa Ibnu Taimiyyah (25/298)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโ
๐ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,
ุฌูู ูุนู ุงููููุงุณู ูููุทููุนูุงู ู ููู ุงููุนููุฏููููู ููุฃููููุงู ู ุงูุชููุดูุฑูููู ุณููููุฉู ูููููู ู ููู ุดูุนูุงุฆูุฑู ุงููุฅูุณูููุงู ู ุงูููุชูู ุณููููููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููู ูุณูููู ูููู
๐ "Mengumpulkan manusia untuk acara makan pada dua hari raya dan juga hari-hari tasyriq adalah sunnah. Dan itu merupakan bagian dari syi'ar Islam yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam kepada kaum muslimin."
๐ Sumber: Majmu' Al Fatawa Ibnu Taimiyyah (25/298)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com