๐๐ป MUROTTAL GRATIS
๐ Surat Al-Insan
๐ Qori: Amir al Muhalhal
๐ Qori salah satu masjid di kota Jeddah
๐ Size: 8,8 mb
๐ Surat Al-Insan
๐ Qori: Amir al Muhalhal
๐ Qori salah satu masjid di kota Jeddah
๐ Size: 8,8 mb
โ
๐ด FAEDAH PAGI: KEUTAMAAN MENYINGKIRKAN GANGGUAN DARI JALAN
โโโโ
โ Dari Abu Barzah al Aslami radhiallahu 'anhu berkata,
๐ก Aku bertanya (kepada Rasulullah), "Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku sebuah amalan yang dapat memasukkan aku ke dalam jannah (surga)!
๐ด Beliau menjawab, "Singkirkanlah gangguan dari jalan yang dilalui manusia."
ใฐ ใฐ ใฐ
โ Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,
๐น "Ada seorang muslim yang berjalan melewati duri di tengah jalan.
๐ก Ia pun berujar, 'Sungguh akan aku singkirkan duri ini dari tengah jalan agar tidak ada seorang muslim pun yang terlukai.'
๐ด Maka (dengan sebab perbuatannya itu) Ia pun diampuni dosanya."
๐ Sumber: Shahih Al Adabul Mufrod (hal.103)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fawaidumum
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโ
โ Dari Abu Barzah al Aslami radhiallahu 'anhu berkata,
๐ก Aku bertanya (kepada Rasulullah), "Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku sebuah amalan yang dapat memasukkan aku ke dalam jannah (surga)!
๐ด Beliau menjawab, "Singkirkanlah gangguan dari jalan yang dilalui manusia."
ใฐ ใฐ ใฐ
โ Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,
๐น "Ada seorang muslim yang berjalan melewati duri di tengah jalan.
๐ก Ia pun berujar, 'Sungguh akan aku singkirkan duri ini dari tengah jalan agar tidak ada seorang muslim pun yang terlukai.'
๐ด Maka (dengan sebab perbuatannya itu) Ia pun diampuni dosanya."
๐ Sumber: Shahih Al Adabul Mufrod (hal.103)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fawaidumum
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐๐ด DZIKIR-DZIKIR PENGHILANG KESUSAHAN
โโโ
๐ก Dari Abdullah bin 'Abbas radhiallahu 'anhuma ia berkata,
๐ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ููู ุงุช ุงููุฑุฌ: ูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ุงูุญููู ุงููุฑูู ุ ูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ุงูุนูู ุงูุนุธูู
ุ ูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ุฑุจ ุงูุณู ุงูุงุช ุงูุณุจุน ูุฑุจ ุงูุนุฑุด ุงูุนุธูู
๐ข "Ucapan-ucapan yang dapat menghilangkan kesulitan adalah:
๐ LA ILAHA ILLALLAHUL HALIIMUL KARIIM (Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah Yang Maha Bijaksana dan Maha Mulia)
๐ LA ILAHA ILLALLAHUL 'ALIYYUL 'AZHIM (Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung)
๐ LA ILAHA ILLALLAHU ROBBUS SAMAWATIS SAB'I WA ROBBUL 'ARSYIL 'AZHIM (Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah Pengatur langit yang tujuh dan Pemilik arsy yang agung)
๐ Sumber: Silsilatu Al-Ahadits Ash-Shahihah (no.2045)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fawaidumum
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโ
๐ก Dari Abdullah bin 'Abbas radhiallahu 'anhuma ia berkata,
๐ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ููู ุงุช ุงููุฑุฌ: ูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ุงูุญููู ุงููุฑูู ุ ูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ุงูุนูู ุงูุนุธูู
ุ ูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ุฑุจ ุงูุณู ุงูุงุช ุงูุณุจุน ูุฑุจ ุงูุนุฑุด ุงูุนุธูู
๐ข "Ucapan-ucapan yang dapat menghilangkan kesulitan adalah:
๐ LA ILAHA ILLALLAHUL HALIIMUL KARIIM (Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah Yang Maha Bijaksana dan Maha Mulia)
๐ LA ILAHA ILLALLAHUL 'ALIYYUL 'AZHIM (Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung)
๐ LA ILAHA ILLALLAHU ROBBUS SAMAWATIS SAB'I WA ROBBUL 'ARSYIL 'AZHIM (Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah Pengatur langit yang tujuh dan Pemilik arsy yang agung)
๐ Sumber: Silsilatu Al-Ahadits Ash-Shahihah (no.2045)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fawaidumum
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ๐ด๐ฅ BAHAYA TIDAK TUMA'NINAH KETIKA SHOLAT
โ Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, ia berkata,
๐ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ุฅู ุงูุฑุฌู ููุตูู ุณุชูู ุณูุฉ ูู ุง ุชูุจู ูู ุตูุงุฉ ููุนูู ูุชู ุงูุฑููุน ููุง ูุชู ุงูุณุฌูุฏ ููุชู ุงูุณุฌูุฏ ููุง ูุชู ุงูุฑููุน
๐ก "Sesungguhnya seseorang benar-benar melakukan sholat selama enam puluh tahun dan tidak satu pun dari sholat itu yang diterima (oleh Allah). Karena terkadang ia menyempurnakan ruku' tapi tidak menyempurnakan sujud, dan terkadang menyempurnakan sujud tapi tidak menyempurnakan ruku'."
๐ Sumber: Silsilatu Al-Ahadits Ash-Shahihah (no.2535)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fawaidumum
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, ia berkata,
๐ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ุฅู ุงูุฑุฌู ููุตูู ุณุชูู ุณูุฉ ูู ุง ุชูุจู ูู ุตูุงุฉ ููุนูู ูุชู ุงูุฑููุน ููุง ูุชู ุงูุณุฌูุฏ ููุชู ุงูุณุฌูุฏ ููุง ูุชู ุงูุฑููุน
๐ก "Sesungguhnya seseorang benar-benar melakukan sholat selama enam puluh tahun dan tidak satu pun dari sholat itu yang diterima (oleh Allah). Karena terkadang ia menyempurnakan ruku' tapi tidak menyempurnakan sujud, dan terkadang menyempurnakan sujud tapi tidak menyempurnakan ruku'."
๐ Sumber: Silsilatu Al-Ahadits Ash-Shahihah (no.2535)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fawaidumum
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐๐ป๐ท MENINGGAL SAAT PERGI HAJI, UMROH, DAN JIHAD FI SABILILLAH
โโโ
โ Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia berkata:
๐ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ู ู ุฎุฑุฌ ุญุงุฌุง ูู ุงุช ูุชุจ ุงููู ูู ุฃุฌุฑ ุงูุญุงุฌ ุฅูู ููู ุงูููุงู ุฉุ ูู ู ุฎุฑุฌ ู ุนุชู ุฑุง ูู ุงุช ูุชุจ ุงููู ูู ุฃุฌุฑ ุงูู ุนุชู ุฑ ุฅูู ููู ุงูููุงู ุฉุ ูู ู ุฎุฑุฌ ุบุงุฒูุง ูู ุณุจูู ุงููู ูู ุงุช ูุชุจ ุงููู ูู ุฃุฌุฑ ุงูุบุงุฒู ุฅูู ููู ุงูููุงู ุฉ
โ๏ธ "Barangsiapa keluar untuk pergi haji lalu ia meninggal, maka Allah akan tuliskan baginya pahala seorang yang berhaji sampai hari kiamat.
โ๏ธ Barangsiapa keluar untuk melakukan umroh lalu ia meninggal, maka Allah akan tuliskan baginya pahala seorang yang umroh sampai hari kiamat.
โ๏ธ Barangsiapa keluar untuk berperang fi sabilillah lalu ia meninggal, maka Allah akan tuliskan baginya pahala orang yang berjihad sampai hari kiamat."
๐ Sumber: Silsilatu Al-Ahadits Ash-Shahihah (no.2553)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fawaidumum
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโ
โ Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia berkata:
๐ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ู ู ุฎุฑุฌ ุญุงุฌุง ูู ุงุช ูุชุจ ุงููู ูู ุฃุฌุฑ ุงูุญุงุฌ ุฅูู ููู ุงูููุงู ุฉุ ูู ู ุฎุฑุฌ ู ุนุชู ุฑุง ูู ุงุช ูุชุจ ุงููู ูู ุฃุฌุฑ ุงูู ุนุชู ุฑ ุฅูู ููู ุงูููุงู ุฉุ ูู ู ุฎุฑุฌ ุบุงุฒูุง ูู ุณุจูู ุงููู ูู ุงุช ูุชุจ ุงููู ูู ุฃุฌุฑ ุงูุบุงุฒู ุฅูู ููู ุงูููุงู ุฉ
โ๏ธ "Barangsiapa keluar untuk pergi haji lalu ia meninggal, maka Allah akan tuliskan baginya pahala seorang yang berhaji sampai hari kiamat.
โ๏ธ Barangsiapa keluar untuk melakukan umroh lalu ia meninggal, maka Allah akan tuliskan baginya pahala seorang yang umroh sampai hari kiamat.
โ๏ธ Barangsiapa keluar untuk berperang fi sabilillah lalu ia meninggal, maka Allah akan tuliskan baginya pahala orang yang berjihad sampai hari kiamat."
๐ Sumber: Silsilatu Al-Ahadits Ash-Shahihah (no.2553)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fawaidumum
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 1โฃ9โฃ)
โ---------------------------------------โ
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah mengatakan:
ูุงูุซููุงููููุฉู (1) : ุฃูููู ุงููู ูุง ููุฑูุถูู ุฃููู ููุดูุฑููู ู ูุนููู ุฃูุญูุฏู ููู ุนูุจูุงุฏูุชููู ูุง ู ููููู ู ูููุฑููุจู ุ ูููุง ููุจูููู ู ูุฑูุณููู.
1โฃ Permasalahan Kedua;
2โฃ Bahwasanya Allah (Taโala) tidak rela dipersekutukan dengan sesuatu apapun dalam (pelaksanaan) ibadah kepada-Nya; baik itu dengan malaikat yang dekat, maupun nabi yang diutus.
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
1โฃ Para pembaca โyang dirahmati Allah-, pembahasan ini adalah pembahasan kedua dari tiga permasalahan yang akan dibawakan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab โRohimahullah-
2โฃ Dalam permasalahan yang kedua ini; Beliau โRohimahullah- menjelaskan bahwa;
Allah Taโala tidak rela dipersekutuan dengan sesuatu apapun; -Siapapun dia, Apapun kedudukannya-.Tidak peduli apakah sesuatu itu adalah malaikat yang dekat dengan Allah Taโala, ataupun nabi yang diutus (di muka bumi ini).
Terlebih lagi, jika sesuatu itu adalah makhluk yang derajatnya di bawah para malaikat dan nabi. Seperti; Manusia biasa, pohon, atau batu.
๐ก Oleh karena itu; Sebuah ibadah akan rusak jika tercampuri dengan kesyirikan โapapun bentuknya- , serta tidak akan diterima di sisi Allah Taโala.
๐ Allah Taโala berfirman:
ููููููุฏู ุฃููุญููู ุฅููููููู ููุฅูููู ุงูููุฐูููู ู ููู ููุจููููู ููุฆููู ุฃูุดูุฑูููุชู ููููุญูุจูุทูููู ุนูู ููููู ููููุชููููููููู ู ููู ุงููุฎูุงุณูุฑูููู
โDan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.โ [Az-Zumar:65]
๐ก Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan โHafizhohullah- menjelaskan; Suatu Ibadah tidak dinamakan sebagai ibadah kecuali jika diiringi dengan Tauhid, Sebagaimana sholat; tidak dinamakan dengan sholat kecuali jika diiringi dengan Thoharoh (bersuci).
โ๏ธ Sebuah kesyirikan jika tercampur pada sebuah ibadah maka kesyirikan tersebut akan merusak ibadah itu; sebagaimana Thoharoh (bersuci); Jika tercampuri satu dari pembatal-pembatal wudhu, maka rusaklah thoharoh tersebut bahkan membatalkannya.
โ๏ธ Sebagai tanda bahwa Allah -Subhanahu waTaโala- tidak rela dengan kesyirikan adalah adanya larangan untuk melakukan perbuatan syirik.
๐ป Insya Allah akan kita lalui pembahasannya pada pertemuan yang akan datang.
Wallahu Aโlamu bisshowaab
๐ [Referensi: Syarah Tsalatsatil Ushul karya Asy-Syaikh Al-โUtsaimin , dan Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan]
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ushultsalatsah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 1โฃ9โฃ)
โ---------------------------------------โ
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah mengatakan:
ูุงูุซููุงููููุฉู (1) : ุฃูููู ุงููู ูุง ููุฑูุถูู ุฃููู ููุดูุฑููู ู ูุนููู ุฃูุญูุฏู ููู ุนูุจูุงุฏูุชููู ูุง ู ููููู ู ูููุฑููุจู ุ ูููุง ููุจูููู ู ูุฑูุณููู.
1โฃ Permasalahan Kedua;
2โฃ Bahwasanya Allah (Taโala) tidak rela dipersekutukan dengan sesuatu apapun dalam (pelaksanaan) ibadah kepada-Nya; baik itu dengan malaikat yang dekat, maupun nabi yang diutus.
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
1โฃ Para pembaca โyang dirahmati Allah-, pembahasan ini adalah pembahasan kedua dari tiga permasalahan yang akan dibawakan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab โRohimahullah-
2โฃ Dalam permasalahan yang kedua ini; Beliau โRohimahullah- menjelaskan bahwa;
Allah Taโala tidak rela dipersekutuan dengan sesuatu apapun; -Siapapun dia, Apapun kedudukannya-.Tidak peduli apakah sesuatu itu adalah malaikat yang dekat dengan Allah Taโala, ataupun nabi yang diutus (di muka bumi ini).
Terlebih lagi, jika sesuatu itu adalah makhluk yang derajatnya di bawah para malaikat dan nabi. Seperti; Manusia biasa, pohon, atau batu.
๐ก Oleh karena itu; Sebuah ibadah akan rusak jika tercampuri dengan kesyirikan โapapun bentuknya- , serta tidak akan diterima di sisi Allah Taโala.
๐ Allah Taโala berfirman:
ููููููุฏู ุฃููุญููู ุฅููููููู ููุฅูููู ุงูููุฐูููู ู ููู ููุจููููู ููุฆููู ุฃูุดูุฑูููุชู ููููุญูุจูุทูููู ุนูู ููููู ููููุชููููููููู ู ููู ุงููุฎูุงุณูุฑูููู
โDan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.โ [Az-Zumar:65]
๐ก Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan โHafizhohullah- menjelaskan; Suatu Ibadah tidak dinamakan sebagai ibadah kecuali jika diiringi dengan Tauhid, Sebagaimana sholat; tidak dinamakan dengan sholat kecuali jika diiringi dengan Thoharoh (bersuci).
โ๏ธ Sebuah kesyirikan jika tercampur pada sebuah ibadah maka kesyirikan tersebut akan merusak ibadah itu; sebagaimana Thoharoh (bersuci); Jika tercampuri satu dari pembatal-pembatal wudhu, maka rusaklah thoharoh tersebut bahkan membatalkannya.
โ๏ธ Sebagai tanda bahwa Allah -Subhanahu waTaโala- tidak rela dengan kesyirikan adalah adanya larangan untuk melakukan perbuatan syirik.
๐ป Insya Allah akan kita lalui pembahasannya pada pertemuan yang akan datang.
Wallahu Aโlamu bisshowaab
๐ [Referensi: Syarah Tsalatsatil Ushul karya Asy-Syaikh Al-โUtsaimin , dan Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan]
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ushultsalatsah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
โ
FIKIH RINGKAS SHALAT JUM'AT DAN HUKUMNYA
๐ Berikut ini kami kumpulkan ahkam (hukum-hukum) shalat jum'at secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu di hari Jum'at ini.
๐ข Hukum Shalat Jum'at
๐ Wajib 'ain bagi kaum pria. Dalilnya QS. Al-Jumu'ah ayat 9.
๐น Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "(shalat) jum'at merupakan hak yang wajib bagi setiap muslim..." (HR. Abu Daud no.1067, dishahihkan Syaikh Al-Albani)
๐ข Atas Siapa diwajibkan?
๐ Wajib bagi setiap muslim laki-laki, merdeka (bukan budak), baligh, dan mampu untuk mendatanginya.
๐ Tidak wajib atas: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang gila, orang sakit, dan musafir.
๐น Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah shalat jum'at di saat safar.
๐๐ป Adapun musafir yang telah tiba ditempat tujuan yang disitu kaum muslimin melaksanakan shalat jum'at, maka hendaknya ia shalat bersama mereka.
๐น Bila seorang wanita, hamba sahaya, orang yang sakit, dan musafir melaksanakan shalat jum'at, maka shalatnya sah dan sudah mencukupinya dari shalat zhuhur (yakni dia tidak perlu shalat zhuhur lagi).
๐ข Waktu Shalat Jum'at
๐ Waktunya seperti waktu shalat zhuhur, yaitu ketika matahari telah tergelincir ke arah barat dan berakhir ketika panjang bayangan suatu benda seperti panjang benda tersebut.
๐ข Khutbah Jum'at
๐ Khutbah merupakan rukun sahnya shalat Jum'at, dikarenakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkannya.
๐ข Sunnah-Sunnah Khutbah
๐ Mendo'akan kebaikan bagi kaum muslimin dan waliyul amr
๐ Khutbah dan mengimangi shalat sekaligus
๐ Berkhutbah dengan berdiri
๐ Berkhutbah di atas mimbar atau tempat yang tinggi
๐ Untuk duduk di antara dua khutbah.
๐ Memendekkan khutbah, khutbah yang kedua lebih pendek dari yang pertama.
๐ Mengucapkan salam ketika naik ke atas mimbar
๐ Untuk duduk hingga muadzin selesai dari adzannya.
๐ข Hal yang Diharamkan Pada Hari Jum'at
๐ Berbicara Saat Khatib sedang ceramah
๐ melangkahi pundak-pundak manusia
๐ข Mendapati Satu Raka'at Jum'at
๐ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa mendapati satu raka'at Jum'at maka sungguh dia telah mendapati shalat (Jum'at)." (HR. Ibnu Majah no.1121 dan dishahihkan Syaikh al-Albani)
๐๐ป Bagi siapa yang mendapati kurang dari satu raka'at maka ia shalat zhuhur empat raka'at.
๐ข Shalat Nafilah Jum'at
๐ Tidak ada shalat sunnah qobliyah jum'at, akan tetapi jika seseorang shalat sebelum Imam naik ke mimbar maka tidak mengapa. Shalat tersebut terhitung sebagai sunnah muthlaq bukan qobliyah.
๐ Shalat sunnah ba'diyah boleh dua raka'at, empat raka'at, dan enam raka'at. Syaikhul Islam berpendapat bahwasanya bila dilakukan di masjid maka empat raka'at, dan bila dilakukan di rumah maka dua raka'at. (Zadul Ma'ad 1/440)
๐ข Tata Cara Shalat Jum'at
๐ Shalat Jum'at terdiri dari dua raka'at yang bacaannya dinyaringkan (dikeraskan).
๐ Disunnahkan pada raka'at pertama setelah al-Fatihah membaca Surat Al-Jumu'ah atau Surat Al-A'la dan pada raka'at kedua membaca surat Al-Ghasyiyah atau Al-Munafiqun.
๐ข Sunnah Terkait Hari Jum'at
๐ Bersegera mendatangi shalat agar mendapat pahala yang besar
๐ Mandi di hari jum'at.
๐ Memakai minyak wangi dan membersihkan diri
๐ Memakai baju terbaik (tidak harus baru).
๐ Memperbanyak shalawat di malam dan hari jum'at.
๐ Membaca pada shalat shubuh hari jum'at dengan surat As-Sajadah dan Al-Insan
๐ Membaca pada hari jum'at surat Al-Kahfi
๐ Shalat dua raka'at sebelum duduk di masjid walaupun imam sedang berkhutbah
๐ Memperbanyak Do'a dan Berusaha mencari waktu mustajab
๐ข Wajib Mendengarkan khutbah jum'at walaupun:
๐ Khatib menggunakan bahasa arab
๐ Orang tersebut tuli tidak mendengar
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/35)
๐ข Hukum Safar Hari Jum'at
๐ Safar sebelum adzan adalah boleh
๐ Safar setelah adzan adalah haram.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/35)
๐ข Hari Jum'at Bertepatan Dengan Hari Id
๐ Bagi kaum muslimin boleh memilih hadir atau tidak
๐ Bagi Imam Masjid ditekankan untuk hadir.
๐ข Melihat Kepada Khatib
๐ Para shahabat mengarahkan wajah-wajah mereka kepada khatib ketika khutbah sedang berlangsung.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/97)
๐ Berikut ini kami kumpulkan ahkam (hukum-hukum) shalat jum'at secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu di hari Jum'at ini.
๐ข Hukum Shalat Jum'at
๐ Wajib 'ain bagi kaum pria. Dalilnya QS. Al-Jumu'ah ayat 9.
๐น Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "(shalat) jum'at merupakan hak yang wajib bagi setiap muslim..." (HR. Abu Daud no.1067, dishahihkan Syaikh Al-Albani)
๐ข Atas Siapa diwajibkan?
๐ Wajib bagi setiap muslim laki-laki, merdeka (bukan budak), baligh, dan mampu untuk mendatanginya.
๐ Tidak wajib atas: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang gila, orang sakit, dan musafir.
๐น Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah shalat jum'at di saat safar.
๐๐ป Adapun musafir yang telah tiba ditempat tujuan yang disitu kaum muslimin melaksanakan shalat jum'at, maka hendaknya ia shalat bersama mereka.
๐น Bila seorang wanita, hamba sahaya, orang yang sakit, dan musafir melaksanakan shalat jum'at, maka shalatnya sah dan sudah mencukupinya dari shalat zhuhur (yakni dia tidak perlu shalat zhuhur lagi).
๐ข Waktu Shalat Jum'at
๐ Waktunya seperti waktu shalat zhuhur, yaitu ketika matahari telah tergelincir ke arah barat dan berakhir ketika panjang bayangan suatu benda seperti panjang benda tersebut.
๐ข Khutbah Jum'at
๐ Khutbah merupakan rukun sahnya shalat Jum'at, dikarenakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkannya.
๐ข Sunnah-Sunnah Khutbah
๐ Mendo'akan kebaikan bagi kaum muslimin dan waliyul amr
๐ Khutbah dan mengimangi shalat sekaligus
๐ Berkhutbah dengan berdiri
๐ Berkhutbah di atas mimbar atau tempat yang tinggi
๐ Untuk duduk di antara dua khutbah.
๐ Memendekkan khutbah, khutbah yang kedua lebih pendek dari yang pertama.
๐ Mengucapkan salam ketika naik ke atas mimbar
๐ Untuk duduk hingga muadzin selesai dari adzannya.
๐ข Hal yang Diharamkan Pada Hari Jum'at
๐ Berbicara Saat Khatib sedang ceramah
๐ melangkahi pundak-pundak manusia
๐ข Mendapati Satu Raka'at Jum'at
๐ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa mendapati satu raka'at Jum'at maka sungguh dia telah mendapati shalat (Jum'at)." (HR. Ibnu Majah no.1121 dan dishahihkan Syaikh al-Albani)
๐๐ป Bagi siapa yang mendapati kurang dari satu raka'at maka ia shalat zhuhur empat raka'at.
๐ข Shalat Nafilah Jum'at
๐ Tidak ada shalat sunnah qobliyah jum'at, akan tetapi jika seseorang shalat sebelum Imam naik ke mimbar maka tidak mengapa. Shalat tersebut terhitung sebagai sunnah muthlaq bukan qobliyah.
๐ Shalat sunnah ba'diyah boleh dua raka'at, empat raka'at, dan enam raka'at. Syaikhul Islam berpendapat bahwasanya bila dilakukan di masjid maka empat raka'at, dan bila dilakukan di rumah maka dua raka'at. (Zadul Ma'ad 1/440)
๐ข Tata Cara Shalat Jum'at
๐ Shalat Jum'at terdiri dari dua raka'at yang bacaannya dinyaringkan (dikeraskan).
๐ Disunnahkan pada raka'at pertama setelah al-Fatihah membaca Surat Al-Jumu'ah atau Surat Al-A'la dan pada raka'at kedua membaca surat Al-Ghasyiyah atau Al-Munafiqun.
๐ข Sunnah Terkait Hari Jum'at
๐ Bersegera mendatangi shalat agar mendapat pahala yang besar
๐ Mandi di hari jum'at.
๐ Memakai minyak wangi dan membersihkan diri
๐ Memakai baju terbaik (tidak harus baru).
๐ Memperbanyak shalawat di malam dan hari jum'at.
๐ Membaca pada shalat shubuh hari jum'at dengan surat As-Sajadah dan Al-Insan
๐ Membaca pada hari jum'at surat Al-Kahfi
๐ Shalat dua raka'at sebelum duduk di masjid walaupun imam sedang berkhutbah
๐ Memperbanyak Do'a dan Berusaha mencari waktu mustajab
๐ข Wajib Mendengarkan khutbah jum'at walaupun:
๐ Khatib menggunakan bahasa arab
๐ Orang tersebut tuli tidak mendengar
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/35)
๐ข Hukum Safar Hari Jum'at
๐ Safar sebelum adzan adalah boleh
๐ Safar setelah adzan adalah haram.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/35)
๐ข Hari Jum'at Bertepatan Dengan Hari Id
๐ Bagi kaum muslimin boleh memilih hadir atau tidak
๐ Bagi Imam Masjid ditekankan untuk hadir.
๐ข Melihat Kepada Khatib
๐ Para shahabat mengarahkan wajah-wajah mereka kepada khatib ketika khutbah sedang berlangsung.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/97)
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐๐ป๐๐ป Lanjutan...
๐ข Mengangkat Tangan Ketika Khatib Berdo'a
๐ Tidak disyari'atkan. Para shahabat mengingkari Bisyr bin Marwan ketika ia mengangkat tangannya pada khutbah Jum'at.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/100)
๐ก Wallahu a'lam bish shawab.
๐ Sumber Panduan:
๐ Al-Fiqhul Muyassar
๐ Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ข Mengangkat Tangan Ketika Khatib Berdo'a
๐ Tidak disyari'atkan. Para shahabat mengingkari Bisyr bin Marwan ketika ia mengangkat tangannya pada khutbah Jum'at.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/100)
๐ก Wallahu a'lam bish shawab.
๐ Sumber Panduan:
๐ Al-Fiqhul Muyassar
๐ Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐โ
MENGKHUSUSKAN KURBAN UNTUK ANGGOTA KELUARGA YANG TELAH MENINGGAL
๐ FATAWA KURBAN
โโโ
๐ Asy-Syaikh Al-โUtsaimin ditanya tentang hukum udhiyah (berkurban), dan apakah boleh mengkhususkan udhiyah untuk keluarga yang telah meninggal?
๐ Beliau menjawab, โUdhiyah (menyembelih hewan kurban,pen) adalah sunnah yang ditekankan (mu'akkadah) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Maka dia berkurban untuk dirinya dan keluarganya.
โผ๏ธ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang telah meninggal, maka -menurut yang saya tahu- hal itu tidak pernah teriwayatkan dari Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam dimana beliau berkurban untuk orang yang telah meninggal secara khusus. Tidak pula (pernah diriwayatkan) dari para shahabat (bahwa mereka melakukannya) pada saat Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam masih hidup.
โ๏ธ Akan tetapi hendaknya seseorang di dalam berkurban meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, dan bila ia meniatkan juga untuk anggota keluarganya yang telah meninggal maka tidak mengapa (yakni yang dilarang adalah meniatkan khusus untuk mayit,pen).โ (Majmu Fatawa wa Rasail 25/10)
โ๐โ
๐ Dalam fatwa berikutnya beliau menambah keterangan berikut,
๐ก โKemudian (syariโat) berkurban bukan bagi orang yang telah meninggal, tapi bagi orang yang masih hidup. Dan berkurban tidak disunnahkan bagi orang yang telah meninggal.
๐ Dalilnya adalah, bahwasanya (hukum) syariโat hanya datang dari sisi Allah dan rasul-Nya Shallallahu โalaihi wa Sallam. Dan sunnah telah menjelaskan bahwasanya berkurban hanya bagi orang yang masih hidup.
๐ข Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam juga memiliki kerabat-kerabat yang telah meninggal, akan tetapi beliau tidak berkurban bagi mereka.
Semua putra dan putri Nabi meninggal sebelum beliau Shallallahu โalaihi wa Sallam. Di antara mereka ada yang meninggal sebelum usia baligh, dan sebagian yang lain setelah usia baligh.
Anak laki-laki beliau semuanya meninggal sebelum baligh, sedangkan putri-putri beliau meninggal di usia baligh, kecuali Fathimah yang masih hidup sepeninggal beliau.
Juga ada dua isteri Nabi yang meninggal yaitu Khadijah dan Zainab bintu Khuzaimah Radhiallahu โanhuma. Demikian pula paman beliau, Hamzah bin Abdul Muthallib radhiallahu 'anhu telah terbunuh sebagai syahid,
โผ๏ธโผ๏ธ Akan tetapi beliau tidak berkurban untuk mereka.
โ Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak mensyari'atkan kurban untuk orang yang telah meninggal dan tidak menyeruh umatnya agar melakukan hal itu.
โ๏ธ Atas dasar ini kami katakan, bukan termasuk sunnah berkurban bagi mayit, karena tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam, dan aku juga tidak mengetahui ada riwayat dari shahabat.
โ Kemudian, jika si mayit berwasiat untuk disembelihkan hewan kurban baginya, maka harus ditunaikan wasiatnya dengan disembelihkan hewan kurban baginya, dalam rangka menunaikan wasiatnya.
โ Demikian pula bila si mayit digabungkan bersama orang-orang yang masih hidup, contohnya seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dia meniatkan keluarga yang masih hidup dan yang sudah meninggal (maka tidak mengapa).
โ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka perbuatan itu bukan sunnah. (Majmu Fatawa wa Rasail 25/11)
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ FATAWA KURBAN
โโโ
๐ Asy-Syaikh Al-โUtsaimin ditanya tentang hukum udhiyah (berkurban), dan apakah boleh mengkhususkan udhiyah untuk keluarga yang telah meninggal?
๐ Beliau menjawab, โUdhiyah (menyembelih hewan kurban,pen) adalah sunnah yang ditekankan (mu'akkadah) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Maka dia berkurban untuk dirinya dan keluarganya.
โผ๏ธ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang telah meninggal, maka -menurut yang saya tahu- hal itu tidak pernah teriwayatkan dari Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam dimana beliau berkurban untuk orang yang telah meninggal secara khusus. Tidak pula (pernah diriwayatkan) dari para shahabat (bahwa mereka melakukannya) pada saat Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam masih hidup.
โ๏ธ Akan tetapi hendaknya seseorang di dalam berkurban meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, dan bila ia meniatkan juga untuk anggota keluarganya yang telah meninggal maka tidak mengapa (yakni yang dilarang adalah meniatkan khusus untuk mayit,pen).โ (Majmu Fatawa wa Rasail 25/10)
โ๐โ
๐ Dalam fatwa berikutnya beliau menambah keterangan berikut,
๐ก โKemudian (syariโat) berkurban bukan bagi orang yang telah meninggal, tapi bagi orang yang masih hidup. Dan berkurban tidak disunnahkan bagi orang yang telah meninggal.
๐ Dalilnya adalah, bahwasanya (hukum) syariโat hanya datang dari sisi Allah dan rasul-Nya Shallallahu โalaihi wa Sallam. Dan sunnah telah menjelaskan bahwasanya berkurban hanya bagi orang yang masih hidup.
๐ข Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam juga memiliki kerabat-kerabat yang telah meninggal, akan tetapi beliau tidak berkurban bagi mereka.
Semua putra dan putri Nabi meninggal sebelum beliau Shallallahu โalaihi wa Sallam. Di antara mereka ada yang meninggal sebelum usia baligh, dan sebagian yang lain setelah usia baligh.
Anak laki-laki beliau semuanya meninggal sebelum baligh, sedangkan putri-putri beliau meninggal di usia baligh, kecuali Fathimah yang masih hidup sepeninggal beliau.
Juga ada dua isteri Nabi yang meninggal yaitu Khadijah dan Zainab bintu Khuzaimah Radhiallahu โanhuma. Demikian pula paman beliau, Hamzah bin Abdul Muthallib radhiallahu 'anhu telah terbunuh sebagai syahid,
โผ๏ธโผ๏ธ Akan tetapi beliau tidak berkurban untuk mereka.
โ Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak mensyari'atkan kurban untuk orang yang telah meninggal dan tidak menyeruh umatnya agar melakukan hal itu.
โ๏ธ Atas dasar ini kami katakan, bukan termasuk sunnah berkurban bagi mayit, karena tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam, dan aku juga tidak mengetahui ada riwayat dari shahabat.
โ Kemudian, jika si mayit berwasiat untuk disembelihkan hewan kurban baginya, maka harus ditunaikan wasiatnya dengan disembelihkan hewan kurban baginya, dalam rangka menunaikan wasiatnya.
โ Demikian pula bila si mayit digabungkan bersama orang-orang yang masih hidup, contohnya seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dia meniatkan keluarga yang masih hidup dan yang sudah meninggal (maka tidak mengapa).
โ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka perbuatan itu bukan sunnah. (Majmu Fatawa wa Rasail 25/11)
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐โ
SYARAT-SYARAT BERKURBAN (BAGIAN 1โฃ)
๐ FATAWA KURBAN
โโโ
๐ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
๐ โAdapun berkurban itu sendiri memiliki beberapa persyaratan: di antara syarat itu ada yang berkaitan dengan waktunya, dan ada juga syarat yang berkaitan dengan hewan kurban itu sendiri.
โฐ ADAPUN WAKTUNYA, maka sesungguhnya berkurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak boleh dilakukan sebelum atau setelahnya.
โ๏ธ Waktunya adalah sejak selesainya shalat โId sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah).
๐ข Sehingga total waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.
๐ Barangsiapa menyembelih hewan kurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah jika ditinjau dari sisi waktu.
โผ๏ธ Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat โId maka hewan kurbannya adalah hewan kurban lahm (yaitu daging biasa atau daging sedekah,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban, dia harus menyembelih hewan kurban lainnya sebagai pengganti yang pertama.
โ Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan kurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.
๐๐ป Bersambung....
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ FATAWA KURBAN
โโโ
๐ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
๐ โAdapun berkurban itu sendiri memiliki beberapa persyaratan: di antara syarat itu ada yang berkaitan dengan waktunya, dan ada juga syarat yang berkaitan dengan hewan kurban itu sendiri.
โฐ ADAPUN WAKTUNYA, maka sesungguhnya berkurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak boleh dilakukan sebelum atau setelahnya.
โ๏ธ Waktunya adalah sejak selesainya shalat โId sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah).
๐ข Sehingga total waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.
๐ Barangsiapa menyembelih hewan kurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah jika ditinjau dari sisi waktu.
โผ๏ธ Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat โId maka hewan kurbannya adalah hewan kurban lahm (yaitu daging biasa atau daging sedekah,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban, dia harus menyembelih hewan kurban lainnya sebagai pengganti yang pertama.
โ Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan kurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.
๐๐ป Bersambung....
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐โ
SYARAT-SYARAT BERKURBAN (BAGIAN 2โฃ)
๐ FATAWA KURBAN
โโโ
๐ Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah melanjutkan,
โ "Sedangkan syarat terkait hewan kurbannya, maka syaratnya adalah:
1โฃ Pertama: harus dari bahimatul anโam (hewan ternak), yaitu Onta, sapi, dan kambing domba atau kambing kacang.
โ Barangsiapa berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah. Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.
๐ Udhiyah adalah ibadah dan syariโat, sehingga seseorang tidak disyari'atkan untuk beribadah kecuali yang telah ditetapkan oleh syariโat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam,
"ู ู ุนู ู ุนู ูุงู ููุณ ุนููู ุฃู ุฑูุง ููู ุฑุฏ"
๐ โBarangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertolak.โ (HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.
2โฃ Kedua: telah mencapai usia yang cukup menurut syariโat.
๐๐ป Bagi kambing domba usia 6 bulan,
๐๐ป kambing kacang/jawa 1 tahun,
๐๐ป sapi 2 tahun,
๐๐ป dan unta 5 tahun.
โ Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya. Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya.
โ๏ธ Maka harus sudah sampai usia yang telah ditentukan.
๐ Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam,
(ูุง ุชุฐุจุญูุง ุฅูุง ู ูุณููููุฉ- ูุนูู ุซูููุฉ- ุฅูุง ุฃู ุชุนูุณูุฑู ุนูููู ูุชุฐุจุญูุง ุฌูุฐูุนุฉ ู ู ุงูุถุฃู "
โJanganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadzaโah dari domba.โ
๐ (Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dhaโn maupun maโiz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadzaโ dari jenis domba adalah yang genap berumur setengah tahun.)
3โฃ Ketiga: Terbebas dari โaib yang membuatnya tidak sah.
๐๐ป โAib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam ketika beliau ditanya,
โ โApa yang harus dihindari dari hewan kurban?
โ๏ธ Maka beliau menjawab, โyang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.โ (HR. Malik)
โผ๏ธ Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama. Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.
Bersambung....
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/12-14)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ FATAWA KURBAN
โโโ
๐ Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah melanjutkan,
โ "Sedangkan syarat terkait hewan kurbannya, maka syaratnya adalah:
1โฃ Pertama: harus dari bahimatul anโam (hewan ternak), yaitu Onta, sapi, dan kambing domba atau kambing kacang.
โ Barangsiapa berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah. Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.
๐ Udhiyah adalah ibadah dan syariโat, sehingga seseorang tidak disyari'atkan untuk beribadah kecuali yang telah ditetapkan oleh syariโat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam,
"ู ู ุนู ู ุนู ูุงู ููุณ ุนููู ุฃู ุฑูุง ููู ุฑุฏ"
๐ โBarangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertolak.โ (HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.
2โฃ Kedua: telah mencapai usia yang cukup menurut syariโat.
๐๐ป Bagi kambing domba usia 6 bulan,
๐๐ป kambing kacang/jawa 1 tahun,
๐๐ป sapi 2 tahun,
๐๐ป dan unta 5 tahun.
โ Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya. Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya.
โ๏ธ Maka harus sudah sampai usia yang telah ditentukan.
๐ Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam,
(ูุง ุชุฐุจุญูุง ุฅูุง ู ูุณููููุฉ- ูุนูู ุซูููุฉ- ุฅูุง ุฃู ุชุนูุณูุฑู ุนูููู ูุชุฐุจุญูุง ุฌูุฐูุนุฉ ู ู ุงูุถุฃู "
โJanganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadzaโah dari domba.โ
๐ (Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dhaโn maupun maโiz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadzaโ dari jenis domba adalah yang genap berumur setengah tahun.)
3โฃ Ketiga: Terbebas dari โaib yang membuatnya tidak sah.
๐๐ป โAib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam ketika beliau ditanya,
โ โApa yang harus dihindari dari hewan kurban?
โ๏ธ Maka beliau menjawab, โyang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.โ (HR. Malik)
โผ๏ธ Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama. Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.
Bersambung....
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/12-14)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 2โฃ0โฃ)
โ---------------------------------------โ
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab โRohimahullah- mengatakan:
ููุงูุฏููููููู ูููููููู ุชูุนูุงููู (1) : {ููุฃูููู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู ููููููู ููููุง ุชูุฏูุนููุง ู ูุนู ุงูููููู ุฃูุญูุฏูุง} [ุงูุฌู: 18] (2)
1โฃ Dalilnya firman Allah Taโala:
2โฃ Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah โโAzza waJalla-. [Al-Jin:18]
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
1โฃ Pembaca โyang dirahmati Allah-, pembahasan kita kali ini tentang dalil yang menunjukkan; bahwa Allah โTaโala- tidak rela dipersekutukan dengan sesuatu apapun. Dalil itu terdapat di dalam surat Al-Jin ayat 18. Di dalamnya terdapat larangan untuk beribadah kepada selain Allah -Ta'ala-.
2โฃ Makna โmasjidโ dalam firman Allah โTaโala- yang artinya โDan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah โโAzza waJalla-. [Al-Jin:18] โ; memiliki dua penafsiran;
โ๏ธ Yang Pertama: Tempat Sujud,
Berdasarkan penjelasan โIkrimah โRohimahullah- (Ahli Tafsir dari kalangan Tabiโin), beliau menyatakan; โAyat ini turun berkaitan dengan semua masjid (yang ada di muka bumi ini).โ
Walaupun, ketika ayat ini turun, di muka bumi ini belum ada masjid kecuali Masjidil Harom (di Mekkah) dan Masjid Iliya (yaitu Masjidil Aqsho di Baitul Maqdis). Sebagaimana dijelaskan oleh Shahabat Ibnu Abbas โRodhiyallahu โanhuma-.
๐๐ป Sehingga maknanya: Jangan gunakan tempat-tempat sujud itu untuk beribadah kepada selain Allah โTaโala-.
โ๏ธ Yang Kedua: Tujuh Anggota Sujud,
Berdasarkan penjelasan Saโid bin Jubair โRohimahullah- (Ahli Tafsir dari kalangan Tabiโin), beliau menyatakan; โAyat ini turun berkaitan dengan (tujuh) anggota sujud.โ
๐ Yang dimaksud dengan tujuh anggota sujud adalah;
1- Dahi dan hidung
2- Dua telapak tangan
3- Dua lutut
4- Dua ujung jari-jari kaki;
๐น Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas โRodhiyallahu โanhuma- [HR. Bukhori dan Muslim]
๐๐ป Sehingga Maknanya: Jangan gunakan tujuh anggota sujud itu untuk beribadah kepada selain Allah โTaโala- dimanapun engkau berada.
Wallahu Aโlamu bisshowaab
(Bersambung,insya Allahโฆ)
๐ [Referensi: Tafsir At-Thobari, Tafsir Ibn Katsir, Shohih Al-Bukhori, Shohih Muslim, Syarah Tsalatsatil Ushul karya Asy-Syaikh Al-โUtsaimin , dan Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan]
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ushultsalatsah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 2โฃ0โฃ)
โ---------------------------------------โ
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab โRohimahullah- mengatakan:
ููุงูุฏููููููู ูููููููู ุชูุนูุงููู (1) : {ููุฃูููู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู ููููููู ููููุง ุชูุฏูุนููุง ู ูุนู ุงูููููู ุฃูุญูุฏูุง} [ุงูุฌู: 18] (2)
1โฃ Dalilnya firman Allah Taโala:
2โฃ Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah โโAzza waJalla-. [Al-Jin:18]
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
1โฃ Pembaca โyang dirahmati Allah-, pembahasan kita kali ini tentang dalil yang menunjukkan; bahwa Allah โTaโala- tidak rela dipersekutukan dengan sesuatu apapun. Dalil itu terdapat di dalam surat Al-Jin ayat 18. Di dalamnya terdapat larangan untuk beribadah kepada selain Allah -Ta'ala-.
2โฃ Makna โmasjidโ dalam firman Allah โTaโala- yang artinya โDan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah โโAzza waJalla-. [Al-Jin:18] โ; memiliki dua penafsiran;
โ๏ธ Yang Pertama: Tempat Sujud,
Berdasarkan penjelasan โIkrimah โRohimahullah- (Ahli Tafsir dari kalangan Tabiโin), beliau menyatakan; โAyat ini turun berkaitan dengan semua masjid (yang ada di muka bumi ini).โ
Walaupun, ketika ayat ini turun, di muka bumi ini belum ada masjid kecuali Masjidil Harom (di Mekkah) dan Masjid Iliya (yaitu Masjidil Aqsho di Baitul Maqdis). Sebagaimana dijelaskan oleh Shahabat Ibnu Abbas โRodhiyallahu โanhuma-.
๐๐ป Sehingga maknanya: Jangan gunakan tempat-tempat sujud itu untuk beribadah kepada selain Allah โTaโala-.
โ๏ธ Yang Kedua: Tujuh Anggota Sujud,
Berdasarkan penjelasan Saโid bin Jubair โRohimahullah- (Ahli Tafsir dari kalangan Tabiโin), beliau menyatakan; โAyat ini turun berkaitan dengan (tujuh) anggota sujud.โ
๐ Yang dimaksud dengan tujuh anggota sujud adalah;
1- Dahi dan hidung
2- Dua telapak tangan
3- Dua lutut
4- Dua ujung jari-jari kaki;
๐น Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas โRodhiyallahu โanhuma- [HR. Bukhori dan Muslim]
๐๐ป Sehingga Maknanya: Jangan gunakan tujuh anggota sujud itu untuk beribadah kepada selain Allah โTaโala- dimanapun engkau berada.
Wallahu Aโlamu bisshowaab
(Bersambung,insya Allahโฆ)
๐ [Referensi: Tafsir At-Thobari, Tafsir Ibn Katsir, Shohih Al-Bukhori, Shohih Muslim, Syarah Tsalatsatil Ushul karya Asy-Syaikh Al-โUtsaimin , dan Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan]
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ushultsalatsah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ
๐ข ANTARA KAMBING DOMBA DENGAN SAPI MANA YANG LEBIH AFDHOL ?
โโโ
๐ Pertanyaan: โmanakah yang lebih afdhal di dalam berkurban, domba atau sapi?โ
๐ก Asy-Syaikh Al-Utsaimin menjawab,
๐ด โFuqohaโ (ulama ahli fikih,pen) rahimahumullah menyebutkan:
๐๐ป apabila seseorang berkurban satu hewan sendirian, maka yang afdhal adalah (berkurban) unta, kemudian sapi, kemudian kambing, dan kambing domba lebih afdhal dari kambing kacang.
๐๐ป Akan tetapi jika seseorang berserikat 7 orang dalam berkurban unta dan sapi, maka berkurban kambing lebih afdhal, dan domba lebih afdhal dari kambing kacang.
โโโ
ุฐูุฑ ุงููููุงุก ุฑุญู ูู ุงููู ุฃูู ุฅุฐุง ุถุญู ุจุงูุจููู ุฉ ูุงู ูุฉ ูุงูุฃูุถู ุงูุฅุจูุ ุซู ุงูุจูุฑุ ุซู ุงูุบูู ุ ูุงูุถุงู ุฃูุถู ู ู ุงูู ุงุนุฒุ ุฃู ุง ุฅุฐุง ุถุญู ุจุณุจุน ู ู ุงูุจุฏูุฉ ุฃู ุงูุจูุฑุฉ ูุฅู ุงูุบูู ุฃูุถู ูุงูุถุงู ุฃูุถู ู ู ุงูู ุงุนุฒ.
โโโ
๐ Sumber: Majmuโ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/34)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโ
๐ Pertanyaan: โmanakah yang lebih afdhal di dalam berkurban, domba atau sapi?โ
๐ก Asy-Syaikh Al-Utsaimin menjawab,
๐ด โFuqohaโ (ulama ahli fikih,pen) rahimahumullah menyebutkan:
๐๐ป apabila seseorang berkurban satu hewan sendirian, maka yang afdhal adalah (berkurban) unta, kemudian sapi, kemudian kambing, dan kambing domba lebih afdhal dari kambing kacang.
๐๐ป Akan tetapi jika seseorang berserikat 7 orang dalam berkurban unta dan sapi, maka berkurban kambing lebih afdhal, dan domba lebih afdhal dari kambing kacang.
โโโ
ุฐูุฑ ุงููููุงุก ุฑุญู ูู ุงููู ุฃูู ุฅุฐุง ุถุญู ุจุงูุจููู ุฉ ูุงู ูุฉ ูุงูุฃูุถู ุงูุฅุจูุ ุซู ุงูุจูุฑุ ุซู ุงูุบูู ุ ูุงูุถุงู ุฃูุถู ู ู ุงูู ุงุนุฒุ ุฃู ุง ุฅุฐุง ุถุญู ุจุณุจุน ู ู ุงูุจุฏูุฉ ุฃู ุงูุจูุฑุฉ ูุฅู ุงูุบูู ุฃูุถู ูุงูุถุงู ุฃูุถู ู ู ุงูู ุงุนุฒ.
โโโ
๐ Sumber: Majmuโ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/34)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ
๐ด YANG DISEDEKAHKAN ADALAH DAGING MENTAH BUKAN YANG TELAH DIMASAK
โโโโ
๐ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah berkata,
๐ก "Dan menyedekahkan (daging kurban) adalah dalam bentuk daging mentah bukan yang telah dimasak. Dan ini adalah mudah walhamdulillah..
๐๐ป Apabila pada hari id engkau berkurban, maka berikanlah sebagiannya kepada orang-orang fakir,
๐๐ป dan sebagian lagi engkau hadiahkan kepada tetangga dan teman-temanmu,
๐๐ป dan sebagiannya lagi makanlah pada hari 'id (itu juga), atau hari-hari tasyriq, atau bisa engkau simpan lebih dari itu."
๐ Sumber: Majmuโ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/132)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโ
๐ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah berkata,
๐ก "Dan menyedekahkan (daging kurban) adalah dalam bentuk daging mentah bukan yang telah dimasak. Dan ini adalah mudah walhamdulillah..
๐๐ป Apabila pada hari id engkau berkurban, maka berikanlah sebagiannya kepada orang-orang fakir,
๐๐ป dan sebagian lagi engkau hadiahkan kepada tetangga dan teman-temanmu,
๐๐ป dan sebagiannya lagi makanlah pada hari 'id (itu juga), atau hari-hari tasyriq, atau bisa engkau simpan lebih dari itu."
๐ Sumber: Majmuโ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/132)
๐ Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 2โฃ1โฃ)
โ---------------------------------------โ
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab โRohimahullah- mengatakan:
ููุงูุฏููููููู ูููููููู ุชูุนูุงููู : {ููุฃูููู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู ููููููู ููููุง ุชูุฏูุนููุง ู ูุนู ุงูููููู ุฃูุญูุฏูุง} [ุงูุฌู: 18] (1)
(1) Dalilnya firman Allah Taโala: โDan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah โโAzza waJalla-.โ [Al-Jin:18]
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
(1) Pembaca โyang dirahmati Allah-, Pembahasan kali ini, Kita masih membahas ayat ke-18 dari surat Al-Jin.
๐ Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin โRohimahullah- menjelaskan,
๐๐ป โAllah โSubhanahu waTaโala- tidak ridho kepada kekafiran dan kesyirikan, Oleh karena itu Allah Taโala mengutus para Rasul dan menurunkan kitab-kitab Nya untuk memerangi kekafiran dan kesyirikan serta membinasakannya.
Allah โTaโala- berfirman dalam surat Al-Anfal ayat 39:
ููููุงุชููููููู ู ุญูุชููู ูุง ุชูููููู ููุชูููุฉู ููููููููู ุงูุฏููููู ููููููู ููููููู
๐ โDan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.โ
โ๏ธ Jika Allah dan Rasul-Nya tidak rela dengan kekafiran dan kesyirikan, maka seorang mukmin juga wajib untuk tidak rela dengan kedua perkara itu. Karena kerelaan seorang mukmin serta kemarahannya harus selaras dengan kerelaan Allah โTaโala- dan kemurkaan-Nya. Dia pun hendaknya marah (kepada sesuatu) karena Allah โTaโala marah , dan rela terhadap sesuatu yang Allah โโAzza waJalla- rela kepadanya.
Wallahu Aโlamu bisshowaab
(Bersambung,insya Allahโฆ)
๐ Referensi: Syarah Tsalatsatil Ushul karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ushultsalatsah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 2โฃ1โฃ)
โ---------------------------------------โ
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab โRohimahullah- mengatakan:
ููุงูุฏููููููู ูููููููู ุชูุนูุงููู : {ููุฃูููู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู ููููููู ููููุง ุชูุฏูุนููุง ู ูุนู ุงูููููู ุฃูุญูุฏูุง} [ุงูุฌู: 18] (1)
(1) Dalilnya firman Allah Taโala: โDan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah โโAzza waJalla-.โ [Al-Jin:18]
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
(1) Pembaca โyang dirahmati Allah-, Pembahasan kali ini, Kita masih membahas ayat ke-18 dari surat Al-Jin.
๐ Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin โRohimahullah- menjelaskan,
๐๐ป โAllah โSubhanahu waTaโala- tidak ridho kepada kekafiran dan kesyirikan, Oleh karena itu Allah Taโala mengutus para Rasul dan menurunkan kitab-kitab Nya untuk memerangi kekafiran dan kesyirikan serta membinasakannya.
Allah โTaโala- berfirman dalam surat Al-Anfal ayat 39:
ููููุงุชููููููู ู ุญูุชููู ูุง ุชูููููู ููุชูููุฉู ููููููููู ุงูุฏููููู ููููููู ููููููู
๐ โDan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.โ
โ๏ธ Jika Allah dan Rasul-Nya tidak rela dengan kekafiran dan kesyirikan, maka seorang mukmin juga wajib untuk tidak rela dengan kedua perkara itu. Karena kerelaan seorang mukmin serta kemarahannya harus selaras dengan kerelaan Allah โTaโala- dan kemurkaan-Nya. Dia pun hendaknya marah (kepada sesuatu) karena Allah โTaโala marah , dan rela terhadap sesuatu yang Allah โโAzza waJalla- rela kepadanya.
Wallahu Aโlamu bisshowaab
(Bersambung,insya Allahโฆ)
๐ Referensi: Syarah Tsalatsatil Ushul karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ushultsalatsah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐๐ธ BEBERAPA PERMASALAHAN SEPUTAR PUASA AROFAH
โ KEUTAMAAN PUASA 'AROFAH
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
"Puasa hari arofah aku berharap kepada Allah agar ia dapat menghapus (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya." (HR. Muslim)
โ HUKUM PUASA AROFAH BAGI SELAIN JAMA'AH HAJI
โ๏ธ Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,
"Puasa hari arofah bagi selain jama'ah haji adalah sunnah mu'akkadah." (Majmu' Fatawa 20/46)
โ PUASA AROFAH BERTEPATAN DENGAN HARI JUM'AT
โ๏ธ Al Lajnah Ad-Daimah menjelaskan,
" Disyari'at puasa hari arofah bila bertepatan dengan hari jum'at walaupun tanpa didahului puasa hari sebelumnya. Karena telah diriwiyatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam himbauan untuk melakukannya dan penjelasan keutamaannya dan agungnya pahalanya" (Fatawa Al Lajnah 10/395)
โ PUASA AROFAH DI HARI SABTU
โ๏ธ Al Lajnah Ad-Daimah menjelaskan,
"Boleh berpuasa arofah sendirian baik bertepatan dengan hari sabtu atau hari-hari lainnya, karena tidak ada perbedaan antara hari-hari tersebut. Hal ini disebabkan puasa arofah adalah sunnah tersendiri, sementara hadits larangan puasa pada hari sabtu adalah lemah karena kegoncangannya dan menyelisihi hadits-hadits yang shahih." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 10/396)
โ MENGQODHO' PUASA AROFAH
Bila seseorang berhalangan berpuasa pada hari arofah karena sakit atau sedang haid dan nifas bagi wanita, apakah disyari'atkan mengqodho'nya?
โ๏ธ Syaikh Ibnu 'Utsaimin menjelaskan,
"Apabila seseorang mengakhirkan puasa arofah dan puasa asyuro tanpa udzur maka tidak diragukan bahwa ia tidak perlu mengqodho'nya. Seandainya pun dia mengqodho' tidak akan bermanfaat, maksudnya puasanya itu tidak teranggap puasa arofah dan asyuro.
๐๐ป Adapun bila seseorang terkendala udzur seperti seorang wanita yang sedang haid atau nifas, maka yang tampak juga tidak mengqodho'nya. Karena (puasa arofah dan puasa asyuro) adalah (syari'at) khusus pada hari tertentu, yang mana hukumnya akan hilang dengan berlalunya hari tersebut." (Majmu' Fatawa Ibnu 'Utsaimin 20/43)
โ PERBEDAAN ANTARA ASYURO DAN AROFAH
๐ Mengapa Puasa Asyuro hanya menghapus dosa setahun yang telah lewat, sedangkan puasa arofah menghapus dosa satu tahun yang telah lewat dan yang akan datang?
โ๏ธ Ibnul Qoyyim menjelaskan:
1โฃ Bahwasanya hari arofah jatuh pada bulan harom, (bulan) sebelumnya juga bulan harom, dan setelahnya bulan harom, berbeda dengan asyuro.
2โฃ Bahwasanya hari arofah termasuk kekhususan syari'at kita (yang tidak ada pada syari'at umat sebelumnya), berbeda dengan asyuro (yang juga syari'at bagi umat nabi Musa), maka (pahalanya) dilipat gandakan dengan berkahnya al Mushthofa." (Bada'iul Fawaid 4/211)
โ YANG DIMAKSUD MENGAMPUNI DOSA SATU TAHUN SETELAHNYA
yang dimaksud dengan "diampuni dosanya satu tahun setelahnya" adalah:
๐ Allah telah mengampuni dosanya selama dua tahun.
๐ Allah menjaganya pada dua tahun itu sehingga ia tidak berbuat maksiat.
๐ Apabila seorang hamba melakukan dosa maka puasa arofah akan menebus dosa tersebut.
๐ Atau bila seorang hamba melakukan dosa maka ia akan diberi pahala yang dapat menghapus dosanya tersebut.
(Lihat Al Majmu' 6/381 dan Faidhul Qodir)
โ PENGAMPUNAN DOSA HANYA KHUSUS BAGI DOSA KECIL
โ๏ธ Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,
"Puasa hari arofah dapat mengampuni (dosa yang dilakukan) satu tahun yang telah lewat dan satu tahun setelahnya, ini hanya berlaku bagi dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar, maka pengampunannya harus dengan taubat secara khusus." (Fatawa Nuur 'ala Darb)
wallahu a'lam
๐ Diterjemahkan oleh Tim Warisan Salaf
#fawaidumum
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ KEUTAMAAN PUASA 'AROFAH
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
"Puasa hari arofah aku berharap kepada Allah agar ia dapat menghapus (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya." (HR. Muslim)
โ HUKUM PUASA AROFAH BAGI SELAIN JAMA'AH HAJI
โ๏ธ Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,
"Puasa hari arofah bagi selain jama'ah haji adalah sunnah mu'akkadah." (Majmu' Fatawa 20/46)
โ PUASA AROFAH BERTEPATAN DENGAN HARI JUM'AT
โ๏ธ Al Lajnah Ad-Daimah menjelaskan,
" Disyari'at puasa hari arofah bila bertepatan dengan hari jum'at walaupun tanpa didahului puasa hari sebelumnya. Karena telah diriwiyatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam himbauan untuk melakukannya dan penjelasan keutamaannya dan agungnya pahalanya" (Fatawa Al Lajnah 10/395)
โ PUASA AROFAH DI HARI SABTU
โ๏ธ Al Lajnah Ad-Daimah menjelaskan,
"Boleh berpuasa arofah sendirian baik bertepatan dengan hari sabtu atau hari-hari lainnya, karena tidak ada perbedaan antara hari-hari tersebut. Hal ini disebabkan puasa arofah adalah sunnah tersendiri, sementara hadits larangan puasa pada hari sabtu adalah lemah karena kegoncangannya dan menyelisihi hadits-hadits yang shahih." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 10/396)
โ MENGQODHO' PUASA AROFAH
Bila seseorang berhalangan berpuasa pada hari arofah karena sakit atau sedang haid dan nifas bagi wanita, apakah disyari'atkan mengqodho'nya?
โ๏ธ Syaikh Ibnu 'Utsaimin menjelaskan,
"Apabila seseorang mengakhirkan puasa arofah dan puasa asyuro tanpa udzur maka tidak diragukan bahwa ia tidak perlu mengqodho'nya. Seandainya pun dia mengqodho' tidak akan bermanfaat, maksudnya puasanya itu tidak teranggap puasa arofah dan asyuro.
๐๐ป Adapun bila seseorang terkendala udzur seperti seorang wanita yang sedang haid atau nifas, maka yang tampak juga tidak mengqodho'nya. Karena (puasa arofah dan puasa asyuro) adalah (syari'at) khusus pada hari tertentu, yang mana hukumnya akan hilang dengan berlalunya hari tersebut." (Majmu' Fatawa Ibnu 'Utsaimin 20/43)
โ PERBEDAAN ANTARA ASYURO DAN AROFAH
๐ Mengapa Puasa Asyuro hanya menghapus dosa setahun yang telah lewat, sedangkan puasa arofah menghapus dosa satu tahun yang telah lewat dan yang akan datang?
โ๏ธ Ibnul Qoyyim menjelaskan:
1โฃ Bahwasanya hari arofah jatuh pada bulan harom, (bulan) sebelumnya juga bulan harom, dan setelahnya bulan harom, berbeda dengan asyuro.
2โฃ Bahwasanya hari arofah termasuk kekhususan syari'at kita (yang tidak ada pada syari'at umat sebelumnya), berbeda dengan asyuro (yang juga syari'at bagi umat nabi Musa), maka (pahalanya) dilipat gandakan dengan berkahnya al Mushthofa." (Bada'iul Fawaid 4/211)
โ YANG DIMAKSUD MENGAMPUNI DOSA SATU TAHUN SETELAHNYA
yang dimaksud dengan "diampuni dosanya satu tahun setelahnya" adalah:
๐ Allah telah mengampuni dosanya selama dua tahun.
๐ Allah menjaganya pada dua tahun itu sehingga ia tidak berbuat maksiat.
๐ Apabila seorang hamba melakukan dosa maka puasa arofah akan menebus dosa tersebut.
๐ Atau bila seorang hamba melakukan dosa maka ia akan diberi pahala yang dapat menghapus dosanya tersebut.
(Lihat Al Majmu' 6/381 dan Faidhul Qodir)
โ PENGAMPUNAN DOSA HANYA KHUSUS BAGI DOSA KECIL
โ๏ธ Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,
"Puasa hari arofah dapat mengampuni (dosa yang dilakukan) satu tahun yang telah lewat dan satu tahun setelahnya, ini hanya berlaku bagi dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar, maka pengampunannya harus dengan taubat secara khusus." (Fatawa Nuur 'ala Darb)
wallahu a'lam
๐ Diterjemahkan oleh Tim Warisan Salaf
#fawaidumum
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐โ
BESOK PUASA 'AROFAH INSYA ALLAH
โต๏ธ Mengingat keutamaannya yang sangat agung, mari kita berusaha agar tidak terlewatkan dari puasa hari 'arofah.
๐๐ป Waktunya hanya satu hari dalam 1 tahun, dan tidak bisa digantikan di hari yang lain.
๐๐ป Bisa jadi kesempatan ini tidak akan berulang di waktu-waktu yang akan datang..
๐ Semoga Allah memudahkan kita di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya untuk melakukan puasa Arofah dan juga ibadah yang lainnya ikhlas karena mengharap pahala dan Wajah Allah Subhanahu wa Ta'ala.
๐ Amin...
โ๏ธ Admin Warisan Salaf
๐ www.warisansalaf.com
โต๏ธ Mengingat keutamaannya yang sangat agung, mari kita berusaha agar tidak terlewatkan dari puasa hari 'arofah.
๐๐ป Waktunya hanya satu hari dalam 1 tahun, dan tidak bisa digantikan di hari yang lain.
๐๐ป Bisa jadi kesempatan ini tidak akan berulang di waktu-waktu yang akan datang..
๐ Semoga Allah memudahkan kita di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya untuk melakukan puasa Arofah dan juga ibadah yang lainnya ikhlas karena mengharap pahala dan Wajah Allah Subhanahu wa Ta'ala.
๐ Amin...
โ๏ธ Admin Warisan Salaf
๐ www.warisansalaf.com