WarisanSalaf.Com
9.67K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
🌙📡🌱 PUASA BAGI ANAK KECIL
•••••••••••••••••••••

🌻 Berkata asy Syaikh Zakariya al-'Adeni;

🌴 "Anak kecil (yang belum baligh) tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun, mereka tetap dilatih untuk melaksanakannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah,

🔏 "Pena diangkat dari tiga jenis orang: orang gila sampai dia sadar, (orang yang tidur hingga dia bangun), dan anak kecil hingga dia baligh."
(HR Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi)

Tetapi ulama menjelaskan perihal anak kecil, bahwa mereka yang genap berusia tujuh tahun saatnya diperintahkan untuk mengerjakan puasa, dan anak yang genap berusia sepuluh tahun boleh dipukul (jika tidak mau mengerjakan puasa) seperti shalat.

💢 Para ulama menyamakan hukum menjalankan puasa dan shalat (bagi anak kecil), fungsinya adalah dalam rangka melatih mereka untuk mengerjakan ibadah tersebut. Dan agar mereka tidak merasa berat (melaksanakannya) jika telah mencapai usia baligh.

Jika sejak dini Anda perintahkan mereka, mendidik dan membiasakannya melakukan ibadah tersebut, niscaya ke depan akan mudah bagi mereka mengerjakan semua itu."

📚 Kitabus Shiyam


قال الشيخ زكريا العدني: الصبي لايجب عليه الصوم، ولكن يدرب والدليل على ذلك وهو قول النبي: رفع القلم عن ثلاثة: عن المجنون حتى يفيق ، وعن الصغير حتى يبلغ ) رواه أحمد وأبو داودوالترمذي
لكن ذكر العلماء فيما يتعلق بالصبي أنه يستحب أن يؤمر بالصيام إذا كان يطيقه لسبع سنوات وأن يضرب عليه لعشر سنوات كالصلاة. لحق العلماء الصيام بالصلاة كأن الفائدة من أمره وضربه هو أن يتربى على هذه العبادة وأن لا تكن عليه شاقة إذا بلغ فإذاتمرن وتربى عليها واعتادها كانت سهلة عليه" كتاب الصيام


🌏 Sumber: Majmu'ah Durus wa Muhadharat Masyayikh 'Aden
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi

#fawaidramadhan #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣6⃣): WANITA YANG DATANG BULAN SESAAT SETELAH MATAHARI TERBENAM, BAGAIMANA HUKUM PUASANYA DI HARI ITU?

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar, tetapi ia tidak mandi melainkan setelah fajar. Bagaimana hukum puasanya ?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar walaupun hanya satu menit, dan ia yakin dirinya telah suci. Bila hal itu terjadi di bulan ramadhan maka ia harus menahan dirinya (dari makan dan minum, yakni tetap berpuasa), dan puasanya pada hari itu adalah sah. Karena ia melakukan puasa dalam keadaan telah suci.

🌙 Dan jika ia tidak mandi melainkan setelah terbitnya fajar, maka tidak mengapa. Sebagaimana halnya seorang laki-laki yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jima’ atau mimpi basah, kemudian ia makan sahur dan ia belum mandi kecuali setelah terbit fajar maka puasanya sah.

🔘 Pada kesempatan ini aku ingin mengingatkan perkara lain yang terjadi pada kaum wanita, bahwasanya jika ia datang bulan, sementara ia berpuasa di hari itu. Sebagian wanita ada yang menganggap bahwasanya haid yang datang setelah matahari terbenam dan belum shalat isya’ maka puasanya di hari itu tidak sah. Anggapan ini tidak ada dasarnya. Bahkan jika haid itu datang walaupun sesaat setelah matahari terbenam maka puasanya sempurna dan sah.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣7⃣): SAKIT YANG TIDAK ADA HARAPAN SEMBUH DAN TATACARA MEMBERI FIDYAH

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Ada seseorang yang menderita sakit dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Ia juga tidak mampu berpuasa. Lalu bagaimanakah hukumnya?
Berikanlah fatwa kepada kami semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda atas jasanya kepada kami dan kaum muslimin.

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ Seorang yang sakit dan tidak bisa diharapkan lagi akan hilang sakitnya, maka ia tidak dituntut untuk berpuasa karena tidak memiliki kemampuan.

👉🏻 Hanya saja ia dituntut untuk mengganti puasa dengan memberikan makan seorang miskin sebagai ganti satu hari puasa. Kewajiban ini apabila keadaannya masih sebagai orang yang berakal dan baligh.

📡 Adapun cara memberi makan ada dua:

1⃣ Cara pertama: membuat jamuan makan siang atau makan malam kemudian mengundang sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang wajib ia menunaikan puasa padanya sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika telah mencapai usia tua.

2⃣ Cara kedua: membagikan gandum atau beras sebanyak satu mud. Dan ukuran mud yang dipakai adalah mud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu seperempat sha’. Satu sha’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setara dengan 2 kg lebih 40 gram. Sehingga satu mud sama dengan 0,5 kg lebih 10 gram. Sehingga yang ia berikan adalah beras atau gandum dengan jumlah ini dan ditambah daging sebagai lauknya.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/110)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Fathul Mujib Hafizhahullah

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣6⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEPULUH – Hadits Dhoif
🔗 (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)

وَلِلتِّرْمِذِيِّ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - عَنِ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم – قَالَ: : - قَالَ اَلله - عز وجل -:

Dan di dalam riwayat milik At-Tirmidzi, dari hadits Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu; Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, beliau bersabda: “Allah ‘Azza waJalla berfirman:

أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا .

“Hamba-hamba Ku yang lebih aku cintai adalah mereka yang menyegerakan berbuka.”


✳️ TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no.700; Ahmad no.7241, 7360, Ibnu Khuzaimah no.2062, Ibnu Hibban no.3507, 3508, dan selain mereka.

✳️ DERAJAT HADITS
Hadits ini didhoifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Misykatul Mashobih no.1989, Dho’iful Jami’ no.4041, Dho’if Sunan At-Tirmidzi no.13.

Penyebab dho’if hadits ini ada dua;
1⃣- Dhoifnya seorang rowi yang bernama: Qurroh bin ‘Abdirrahman;

👉Imam Ahmad mengatakan tentangnya: “Munkarul Hadits Jiddan.” –haditsnya sangat mungkar (nyeleneh) sekali.

👉Yahya bin Ma’in mengatakan tentangnya: “Dho’iful Hadits” –haditsnya lemah-.

👉Abu Hatim mengatakan tentangnya: “Laisa Bil-Qowi” –Orangnya tidak kuat (alias lemah hafalannya, pen)- .
(Adz-Dzahabi; Al-Mizan 3/388 & Al-Mizzi; At-Tahdzib 23/582)

👉Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan tentangnya: “Shoduq Lahu Manakir” –Seorang yang tepercaya hafalan kurang kuat; meriwayatkan hadits-hadits mungkar.” (Lihat At-Taqrib no.5541)

2⃣- ‘An’anah seorang rowi yang bernama: Al-Walid bin Muslim; (artinya Al-Walid bin Muslim meriwayatkan hadits ini dari gurunya dengan lafadz: عَنْ – yang artinya “dari”).

👉Abu Mushir mengatakan tentangnya: “Dia seorang mudallis (yang menyamarkan cara penyampaian hadits, pen.).”
(Adz-Dzahabi; Al-Mizan 3/347)

👉Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan tentangnya: “Tsiqoh Lakinnahu Katsirut Tadlis wat Taswiyah.” –Seorang yang tepercaya, namun sering melakukan tadlis (menyamarkan cara penyampaian hadits, pen) dan taswiyah (menyamarkan sanad hadits agar terlihat bagus, pen). (Lihat At-Taqrib no.7456)

📝 Sedangkan ‘An’anah seorang mudallis tidak diterima kecuali jika didapatkan kejelasan yang samar pada riwayat lain.

📌 Kesimpulannya hadits ini dhoif dikarenakan dua sebab di atas, sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah.

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
⚠️‼️ RANGKUMAN PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MENYEBABKAN KAFAROH 3⃣

📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••

✳️ Hukum Memakan Inai Rambut
📡 Tidak mengapa. (ha.227)

✳️ Hukum Memakai MakeUp, Celak, Parfum, Siwak, dan Pasta Gigi
📡 Memakai celak tidak membatalkan puasa,
👉🏻 memakai make-up dan selainnya yang dipakai untuk mempercantik wanita juga tidak membatalkan puasa.
👉🏻 dan memakai parfum juga tidak membatalkan puasa. Demikian pula wewangian dari bukhur (dupa) hanyasaja tidak boleh dihirup asapnya.
👉🏻 Bersiwak adalah sunnah ketika puasa dan selain bulan puasa, di pagi hari dan sore hari, tidak membatalkan puasa.
👉🏻 Pasta gigi juga tidak mengapa, sebaiknya tidak digunakan ketika sedang puasa.

✳️ Apakah muntah membatalkan puasa?
📡 Muntah karena sengaja membatalkan puasa, muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa. (hal.231)

✳️ Menelan Makanan yang Keluar Sampai Tenggorokan dari Lambung Disebabkan terlalu banyak makan
📡 Jika tidak sampai ke mulut maka tidak membatalkan puasa. (hal.232)

✳️ Melakukan onani/masturbasi apakah membayar kaffaroh?
📡 Perbuatan tersebut membatalkan puasa tapi tidak membayar kaffaroh (hal.233)

✳️ Seorang yang tidak mengetahui jika onani membatalkan puasa
📡 puasanya tidak batal. Tapi ia harus menyadari bahwa onani adalah haram, hendaknya ia bersabar menahan syahwatnya. (hal.234)
📡 hendaknya ia bertaubat kepada Allah. (hal.235)

✳️ Keluar madzi apakah membatalkan puasa?
📡 Tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang benar. Ini adalah pendapat madzhab Syafi'i, Abu Hanifah, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

✳️ Keluar mani disebabkan syahwatnya bangkit ketika memandang wanita
📡 Kami nasehatkan kepada semua orang yang berpuasa agar bertakwa kepada Allah dan tidak melihat kepada perkara yang diharamkan.
📡 Seorang yang melepaskan pandangannya kepada wanita pasti dia akan terkenai bala', karena pandangan merupakan panah beracun yang dilepaskan Iblis.
📡 Seorang yang memandangi setiap wanita yang melintasinya akan membuat hatinya lelah, imannya berkurang, dan terjatuh kepada perkara yang sulit baginya untuk melepaskan diri.
☑️ Akan tetapi jika itu adalah pandangan sekilas, tapi karena syahwatnya kuat menyebabkan keluar mani maka puasanya SAH, karena itu bukan kehendaknya.
☑️ Akan tetapi Jika ia memandangi setiap wanita cantik yang lewat lalu keluar mani maka PUASANYA BATAL dan harus menggantinya di hari yang lain. (hal. 237-238)

✳️ Ketentuan Darah yang Keluar dari Tubuh Membatalkan Puasa
📡 Darah yang membatalkan puasa adalah disebabkan berbekam.
📡 Dikiaskan pula, Seseorang yang sengaja mengeluarkan darah dari tubuhnya dalam jumlah banyak yang dapat membuat tubuhnya lemah.
📡 Darah yang keluar tanpa disengaja tidak membatalkan puasa walaupun keluarnya banyak, seperti mimisan, terluka karena goresan pisau, menginjak pecahan kaca, dan lain-lain.
📡 Darah yang keluar sedikit tidak membatalkan puasa, seperti donor darah. (hal. 239)


🌴 Bersambung, Insya Allah ....

📝 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf

#pembatalpuasa #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📡📛🚩 KEMAKSIATAN AKAN MENGHALANGI SESEORANG DARI AMPUNAN

•••••••••••••••••••••

🔘 Al-Imam Ibnu Rojab al-Hanbali Rahimahullah berkata,

"Berhati-hatilah kalian dari kemaksiatan. karena sesungguhnya kemaksiatan akan MENGHARAMKAN ampunan pada musim-musim rahmat."


🌏 Sumber: Lathoiful Ma'arif (hal.259)
📖 Oleh Tim Warisan Salaf

#fawaidramadhan #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📡🌙🌱 KAPAN WAKTU MENGUCAPKAN DO'A BERBUKA PUASA ? 2⃣

📚 Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-'Abbad hafizhahullah
•••••••••••••••••••••

☎️ Pertanyaan:

Hadits (yang menyebutkan doa berbuka puasa):
ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله
"Telah hilang dahaga, telah basah urat-urat, dan telah diraih pahala, insya Allah"

Apakah ini bentuk pengkhabaran yang dikhususkan bagi orang yang mendapatkan hal tersebut pada musim panas saja atau hendaknya diucapkan orang yang berpuasa walaupun dia tidak merasakan keringnya kerongkongan ataupun haus ?

📡 Beliau menjawab,

💢 "Yang nampak bagiku bahwa doa ini diucapkan secara mutlak (tanpa dibatasi dengan waktu atau keadaan,pen), Karena rasa haus (pada orang berpuasa) mesti ada walaupun kadarnya berbeda-beda.

💯 Dan dzikir ini (boleh) diucapkan sebelum berbuka atau setelah berbuka, urusannya dalam hal ini luas/mudah (boleh kita memilih)."


السؤال: حديث: (ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله) هل هذا الإخبار خاص بمن حصل له ذلك في حال الصيف، أم يقوله الذي صام وإن لم يشعر بجفاف عروق ولا ظمأ؟
الجواب: [ الذي يبدو أنه يقال مطلقاً؛ لأن الظمأ يوجد ولكنه يتفاوت. وهذا الذكر يقال قبل الإفطار أو بعده، والأمر في هذا واسع]اهـ.

📖 Syarh Sunan Abi Daud (27/272), dinukil dari Forum Ajurry
📝 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf (UA)

#fawaidramadhan #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣7⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEBELAS
🔗 (Keutamaan Sahur)

Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي اَلسَّحُورِ بَرَكَةً

“Makan sahurlah kalian, karena di dalam makan sahur (1⃣) terdapat barokah (2⃣).”


✳️ KOSAKATA HADITS
(1⃣) - Kata ( السّحُور ); bisa dibaca dengan dua cara.
🔻Jika dibaca “Sahur” –dengan “sin” yang difathah; artinya makanan yang digunakan untuk makan sahur.
🔻Jika dibaca “Suhur” –dengan “sin” yang didhommah; artinya perbuatan makan di akhir malam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

👉 Beberapa riwayat hadits menggunakan huruf “sin” yang didhommah. Seperti dalam Musnad Ahmad no.11950, 13704, 13993, Sunan Ibni Majah no.1692, Mushonnaf Abdurrozzaq no.7598, Sunan Ad-Darimi no.1738,

(2⃣) – Kata “Barokah” artinya kebaikan yang berlimpah dan langgeng (terus-menerus, pen). (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

✳️ TAKHRIJ HADITS
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan, Hadits ini muttafaqun ‘alaih.
Yaitu dalam Shohih Al-Bukhori no.1923 dan Shohih Muslim no.1095-(45).

👉 Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad no.11950, 13245, 13390, 13551, 13704, 13993, At-Tirmidzi no.708, An-Nasa`i no.2146, Ibnu Majah no.1692, Abdurrozzaq dalam Mushonnafnya no.7598, Ad-Darimi dalam Sunannya no.1738, dan selain mereka.

✳️ PENJELASAN HADITS
Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam memerintahkan kita untuk melakukan makan sahur. Beliau juga mengabarkan, bahwa di dalam makan sahur terdapat barokah (kebaikan yang banyak); yang akan datang rinciannya pada pembahasan faedah hadits, Insya Allah.

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣8⃣): JATUH SAKIT SEBELUM RAMADHAN KEMUDIAN MENINGGAL DI BULAN RAMADHAN

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Ibuku jatuh sakit sembilan hari sebelum Ramadhan. Kemudian ia meninggal dunia di hari kelima Ramadhan. Apakah ia memiliki beban hutang puasa atau tidak? Berilah kami faedah, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ “Jika sakitnya tidak ada harapan untuk sembuh, maka bayarkanlah fidyah untuknya dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin.

👉🏻 Karena setiap insan yang memasuki bulan ramadhan dan dia mengidap penyakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, maka ia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin.”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/116)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣9⃣): SEORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA SAKIT GULA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Ada seseorang menderita sakit gula dan ia tidak mampu berpuasa di bulan ramadhan. Setelah bulan Ramadhan selesai, ia merasa baikan dan menganggap bahwa dirinya wajib mengganti puasa tersebut. Lalu ia pun mencoba (berpuasa) satu hari tapi ternyata dia kelelahan. Dan penyakit ini sudah berlangsung lama. Lalu apa hukumnya?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Orang ini hendaknya memberi makan satu orang miskin setiap harinya, karena ia meninggalkan puasa disebabkan penyakit yang tidak ada harapan untuk sembuh. Penyakit gula -semoga Allah menjaga kami dan kalian darinya- secara umum tidak akan sembuh. Maka dia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin."


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/115)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣0⃣): SEORANG YANG SAKIT DI TENGAH RAMADHAN KEMUDIAN MENINGGAL DI BULAN SYAWWAL, BAGAIMANAKAH DENGAN PUASANYA?

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Pada bulan ramadhan yang telah lewat, tepatnya pada hari yang ke 21 ayahku tidak berpuasa karena sakit. Kemudian beliau meninggal dunia di rumah sakit tanggal 9 syawwal. Apa hukum dalam masalah ini? -semoga Allah membalas anda dengan kebaikan-.

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Jika sakit yang dideritanya sudah tidak ada harapan untuk sembuh, maka dia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin.

📡 Tetapi Jika sakitnya masih ada harapan untuk sembuh, dan setelah Ramadhan selesai ternyata penyakitnya bertambah parah -sebagaimana dijelaskan dalam suratmu- sampai kemudian dia meninggal. Maka tidak ada kewajiban apapun atasnya (yakni dia tidak punya hutang puasa dan tidak perlu membayar fidyah,pen). Karena kewajiban dia adalah mengqodho’, hanya saja hal itu tidak memungkinkan lagi (karena telah meninggal).”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/122)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdullah (Majalengka)

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣1⃣): SESEORANG MENDERITA PENYAKIT HATI DAN HARUS MENGONSUMSI OBAT BEBERAPA JAM SEKALI, BAGAIMANA DENGAN PUASANYA?

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Ada seseorang yang menderita sakit pada hatinya. Hanya bagian kecil hatinya yang berfungsi sehingga ia butuh minum obat secara berkala, yaitu sekitar 8 jam atau 9 jam sekali. Apakah kewajiban puasanya gugur?

✳️ Maka beliau menjawab:

"Benar, (kewajiban) puasa gugur darinya, dan ia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin.

👉🏻 Jika dia mau bisa memberikan (bahan makanan mentah) kepada orang-orang miskin, setiap mereka diberi beras seperempat sho’, kalau diberi daging (atau lauk lainnya) itu lebih baik.

👉🏻 Atau bisa juga (mengumpulkan mereka) untuk makan malam di hari terakhir ramadhan, atau menjamu mereka makan siang di hari lainnya.
📡 Semua itu boleh.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/122)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
⚠️‼️ RANGKUMAN PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MENYEBABKAN KAFAROH 4⃣

📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••

✳️ Keluar darah karena mimisan dan cabut Gigi
📡 Tidak membatalkan puasa, walaupun darah yang keluar banyak. Karena darah itu keluar bukan atas kehendaknya. Orang yang mencabut gigi hanya bermaksud menghilangkan rasa sakit pada giginya bukan mengeluarkan darahnya. (hal.249)

✳️ Mengeluarkan darah untuk donor dan cek darah
📡 Jika tidak dalam jumlah yang banyak sehingga membuat tubuhnya lemas maka tidak membatalkan puasa.

✳️ Keluar darah karena gusi luka
📡 Tidak membatalkan puasa. dan diusahakan semaksimal mungkin agar tidak tertelan. (hal.254)

✳️ Darah yang keluar dari wanita hamil
📡 Jika tidak sesuai dengan waktu haidnya maka itu darah rusak (yakni darah istihadhoh bukan darah haid,pen). Tetapi jika sesuai dengan waktu haid kebiasaannya sebelum hamil maka itu darah haid. (hal.256)

✳️ Seorang wanita yang kebiasaan haidnya hanya 5 hari, ketika di usia tua haidnya sering terlambat dan jika keluar bisa sampai 14 hari.
📡 Dihukumi sebagai darah haid. (hal.256)

✳️ Seorang wanita yang mengeluarkan darah beberapa hari sebelum melahirkan (dengan cara sesar)
📡 Wanita tersebut tidak harus mengqadha' hari yang dia berpuasa padanya sebelum melahirkan. Dan darah yang keluar tersebut dihukumi darah rusak atau darah istihadhah. (ha.259)

✳️ Hukum mengonsumsi obat pencegah haid
📡 Sebaiknya kaum wanita tidak mengonsumsi obat pencegah haid karena berbahaya bagi rahimnya. (hal.259)

🌴 Bersambung, Insya Allah ....

📝 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf

#pembatalpuasa #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣2⃣): SESEORANG SEMBUH DARI PENYAKIT YANG TELAH DIVONIS DOKTER TIDAK AKAN SEMBUH

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apabila seseorang sembuh dari penyakit yang telah divonis oleh dokter sangat mustahil bisa sembuh. Orang itu sembuh beberapa hari setelah masuknya bulan Ramadhan. Apakah ia harus mengqadha’ hari-hari sebelumnya?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Apabila seseorang tidak berpuasa pada bulan ramadhan disebabkan penyakit yang tidak ada harapan sembuh secara adat kebiasaan atau karena vonis dokter yang terpecaya, maka kewajibannya adalah memberi makan setiap hari satu orang miskin.

📡 Apabila ia telah membayar fidyah dan ternyata takdir Allah menentukan dia sembuh setelah itu, maka dia tidak diharuskan mengganti puasa yang telah ia bayar dengan memberi makan (orang miskin), karena kewajibannya telah hilang dengan dia memberi makan tersebut sebagai pengganti dari puasa. Dan jika bebannya telah hilang maka tidak ada kewajiban yang harus dia tunaikan setelah itu.

🕋 Permasalahan yang sama dengan ini adalah apa yang disebutkan oleh para ahli fikih –semoga Allah merahmati mereka- tentang seorang yang tidak bisa menunaikan ibadah haji karena lemah (disebabkan penyakit atau kondisi fisik,pen) yang tidak ada harapan untuk pulih. Lalu dia pun digantikan oleh orang lain, tapi ternyata setelah itu dia sembuh. Maka ia tidak diharuskan melakukan kewajiban untuk yang kedua kalinya.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/126)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣3⃣): BATASAN SAFAR YANG BOLEH UNTUK BERBUKA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa (ketentuan) safar yang boleh untuk berbuka?

✳️ Maka beliau menjawab:

📡 "Safar yang boleh berbuka dan mengqashar shalat adalah (perjalanan) kurang lebih 38,5 kilometer.

💢 Di antara ulama ada yang tidak membatasi dengan jarak tertentu, bahkan setiap perjalanan yang menurut kebiasaan orang disebut safar maka itu adalah safar.

☑️ Dan dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam apabila telah melakukan safar sejauh 3 farsakh (16623 meter,pen) maka beliau mengqashar shalat.

Safar yang haram (atau safar maksiat) tidak membuat ia boleh untuk mengqashar dan berbuka, karena safar maksiat bukanlah rukhsoh.

🚫 Ada sebagian ahlul ilmi yang tidak membedakan antara safar maksiat dan safar taat berdasarkan keumuman ayat, wal ‘ilmu indallah.



🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/132)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣4⃣): SENGAJA MELAKUKAN SAFAR AGAR BISA BERBUKA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa hukum (sengaja) melakukan safar di bulan ramadhan agar bisa berbuka?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ Hukum asal berpuasa adalah wajib bagi kaum muslimin. Bahkan ia fardhu dan merupakan bagian dari rukun Islam sebagaimana diketahui.

📛 Sesuatu yang wajib dalam syari’at maka tidak boleh bagi seseorang melakukan hilah (tipu daya/mengakali) agar kewajiban itu gugur dari dirinya.

Sehingga orang yang safar agar bisa berbuka maka safar itu haram baginya, dan berbuka juga haram baginya.

🌙 Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan segera pulang (ke daerahnya) dan melanjutkan puasanya (di hari itu).

📡 Jika dia tidak pulang maka ia tetap harus berpuasa walaupun musafir.

🌴 Ringkasnya: Tidak boleh bagi seseorang melakukan hilah (tipu daya/mengakali) agar bisa berbuka di bulan ramadhan dengan sengaja melakukan perjalanan. Karena melakukan hilah untuk menggugurkan yang wajib tidak lantas menggugurkan kewajiban itu, sebagaimana melakukan hilah atas sesuatu yang haram tidak lantas menjadikan yang haram itu boleh (dilakukan).


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/133)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣5⃣): HUKUM DARAH WANITA YANG KELUAR SETELAH KEGUGURAN

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa hukum darah wanita yang keluar setelah mengalami keguguran janin?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Para ulama mengatakan, jika janin yang keluar telah berbentuk manusia, maka darah yang keluar dari wanita tersebut adalah darah nifas.

📛 Wanita tersebut dilarang shalat dan puasa. Serta dilarang pula bagi suaminya untuk menyetubuhinya hingga wanita itu suci.

🌴 Namun apabila janin yang keluar belum berbentuk manusia, maka darah yang keluar dari wanita itu bukan nifas, akan tetapi darah penyakit.

🌻 Wanita tersebut tetap wajib menjalankan shalat, puasa, dan kewajiban lainnya.

📡 Para ulama berkata, "(Janin dianggap telah memiliki bentuk manusia) minimalnya telah berumur delapan puluh satu hari (81 hari)."

Hal itu karena janin yang berada di dalam kandungan ibunya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud, berkata Rasulullah bersabda;

🌱 “Sesungguhnya seseorang di antara kalian dipadukan di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Kemudian menjadi segumpal darah selama empat puluh hari berikutnya, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari berikutnya, kemudian Allah mengutus malaikat kepadanya dengan perintah 4 hal. Maka ditulislah rizkinya, umurnya, amalannya yang buruk, dan amalannya yang baik."

🔵 Atas dasar itu, apabila janin lahir kurang dari 80 hari, maka darah yang keluar dari wanita tersebut bukan nifas. Karena waktu tersebut belum saatnya terbentuk janin manusia. Sehingga wanita tersebut tetap wajib menjalankan puasa, shalat, dan kewajiban lainnya seperti yang dilakukan wanita yang sedang suci. Allahlah yang memberi taufik."


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/292)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣6⃣): MANA YANG LEBIH UTAMA BAGI MUSAFIR, BERPUASA ATAUKAH BERBUKA?

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apakah berpuasa lebih afdhal bagi musafir ataukah tidak berpuasa?


✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "yang lebih utama adalah melakukan apa yang mudah baginya;

Jika berpuasa lebih mudah baginya maka berpuasa lebih utama.

📡 Dan jika berbuka lebih mudah baginya maka berbuka lebih utama.

💢 Tapi jika berpuasa dan berbuka sama-sama mudah baginya maka berpuasa lebih utama.

🌱 Dikarenakan:
▶️ ini merupakan perbuatan dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
▶️ dan (dengan berpuasa) dia lebih cepat menghilangkan tanggungan (puasa),
▶️ dan berpuasa lebih mudah bagi seseorang, karena mengganti puasa (di luar ramadhan) akan terasa berat bagi jiwa.
▶️ Dan bisa kita kuatkan pendapat ini (dengan sebab keempat), dikarenakan berpuasa (bagi musafir) akan bertepatan dengan bulan shiyam.

🌴 Sehingga, permasalahan ini memiliki tiga keadaan:
1⃣ Pertama: Berbuka lebih mudah baginya, maka hendaknya dia berbuka.
2⃣ Kedua: berpuasa lebih mudah baginya, hendaknya dia berpuasa.
3⃣ Ketiga: Keduanya sama-sama mudah maka berpuasa lebih utama.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/137)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣8⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEBELAS
🔗 (Keutamaan Sahur)

..........


✳️ FAEDAH HADITS
1⃣ – Di dalam hadits ini terdapat perintah bagi kaum muslimin untuk makan sahur.

👉Al-Imam As-Shon’ani Rohimahullah menjelaskan; bahwa zhohir perintah dalam hadits bersifat wajib.
Namun, hukum tersebut bergeser menjadi sunnah dikarenakan ada dalil lain- tentang puasa Wishol (*) yang dilakukan oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dan beberapa orang Shahabatnya. (Lihat Subulus Salam; 1/564)
(*) Puasa Wishol adalah puasa bersambung antara dua hari tanpa diselingi makan atau minum. Perinciannya akan dibahas pada tempatnya insya Allah.

📡 Sehingga HUKUM MAKAN SAHUR adalah SUNNAH

👉 Al-Imam Ibnul Mundzir Rohimahullah menukilkan Ijma’ (kesepakatan) para Ulama` terdahulu yang menyatakan, bahwa makan sahur hukumnya mandub (atau sunnah); tidak wajib. Sehingga, Tidak ada dosa bagi yang tidak melakukan makan sahur. (Lihat Al-Ijma’ no.124, & Al-Isyrof; permasalahan no.1139 (3/120))
👉 Al-Imam An-Nawawi Rohimahullah menukilkan pernyataan tersebut dalam kitab Al-Majmu’ (6/360).
👉 Al-Imam Ibnu Qudamah Rohimahullah juga menjelaskan keterangan senada dalam kitab Al-Mughni (3/173).

📡 WAKTU MAKAN SAHUR; dimulai sejak pertengahan malam hingga terbit fajar Shubuh. (An-Nawawi; Al-Majmu’ Syarhul Muhadzzab; 6/360)

📝 Disunnahkan untuk MENGAKHIRKAN MAKAN SAHUR hingga menjelang Shubuh
Berdasarkan hadits Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘anhu

بَكِّرُوا بِالإِفْطَارِ وَأَخِّرُوا السُّحُورَ

“Bersegeralah kalian dalam berbuka; dan akhirkanlah makan sahur.” (HR. Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (8/27); Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Al-Jami’ no.2835, & As-Shohihah no.1773)

👉🏻 Dan Hadits Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:

إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sesungguhnya; Bilal adzan ketika keadaan masih malam, Oleh karena itu teruslah makan dan minum, hingga kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum (Yakni adzan Shubuh).” (HR. Al-Bukhori no.2656 & Muslim no.1092-(37))

2⃣ – Di dalam hadits ini terdapat penetapan bahwa barokah (atau berkah) terdapat pada beberapa jenis makanan (di antaranya; hidangan sahur, pen). (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/196)

🔻 Terkadang Allah Ta’ala berikan barokah pada beberapa makhluknya; Seperti yang terjadi pada diri Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dan jasad (tubuh) nya. Sehingga para Shahabat merasakan barokah dari keringat beliau, air liur, sisa-sisa makanan, minuman, atau bekas wudhu` beliau. Adapun air kencing dan tinja, keduanya termasuk benda najis.

🔻Dalam kehidupan nyata, kita bisa melihat sebagian orang memiliki barokah dan dirasakan oleh orang-orang yang berinteraksi dengan dirinya. Barokah itu bisa berasal dari ilmu yang disampaikan, harta yang dishodaqohkan atau hadiahkan, tenaga yang digunakan untuk membantu orang lain, ataupun akhlak baik yang dimilikinya; sehingga orang lain bisa mempelajari dan menirunya.
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/196 - 197)

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com