WarisanSalaf.Com
9.66K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣6⃣): KEADAAN ORANG YANG TIDAK BERPUASA BEBERAPA TAHUN TANPA UDZUR

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ Apa hukumnya seorang muslim yang telah melalui beberapa bulan dari ramadhan maksudnya beberapa tahun tanpa berpuasa, tapi ia melakukan kewajiban-kewajiban lainnya, dan ia tidak memiliki halangan (udzur) untuk berpuasa. Apakah ia harus mengaqadha’nya bila bertaubat?

✳️ Maka beliau menjawab:

🌴 “(pendapat) yang shahih bahwasanya ia tidak harus mengqadha bila bertaubat. Disebabkan setiap ibadah yang telah ditentukan waktunya, dan seseorang mengkahirkannya dari waktunya tanpa udzur maka Allah tidak akan menerima amalannya itu. Sehingga tidak ada faedahnya bila pun ia mengqadha.

☑️ Akan tetapi wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan memperbanyak amal shalih. Barangsiapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya.”

🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/87)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣7⃣): HUKUM PUASANYA ORANG YANG TIDAK SHOLAT

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ Apa hukum puasanya orang yang meninggalkan shalat ?

✳️ Maka beliau menjawab:

🌴 "Orang yang meninggalkan shalat puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir murtad (keluar dari Islam,pen). Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

📖 “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah:11)

🌱 Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, “(Pembatas) antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR.Muslim)

🌱 Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkanya maka dia telah kafir.

☑️ Dan disebabkan pula ini merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi jika tidak keseluruhannya.

👉🏻 Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, dan beliau merupakan seorang tabi'in yang masyhur, ”Dahulu para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seorang meninggalkanya menjadi kafir selain amalan shalat.”

🔲 Oleh karena itu apabila seorang berpuasa namun dia tidak shalat, maka puasa yang dia lakukan ditolak, tidak tidak diterima. Dan amalan puasanya tidaklah bermanfaat disisi Allah pada hari kiamat.

Maka kami nasehatkan kepadanya, “Tegakkanlah shalat kemudian berpuasalah. Adapun engkau berpuasa dan tidak menegakkan shalat maka puasamu akan ditolak (tidak diterima), karena orang kafir tidak akan diterima ibadahnya.”

🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/87)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Haidar Ali Mahdi (Sumpiuh)

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
‼️🌴 ANTARA ORANG YANG DIRAHMATI DAN ORANG YANG TERHALANGI DI BULAN RAMADHAN


📡 Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:

من رحم في رمضان فهو المرحوم
🌴 Barang siapa yang dirahmati, ia adalah orang yang marhum (mendapat rahmat)

ومن حرم خيره فهو المحروم
‼️ Barang siapa yang terhalangi dari kebaikan (di bulan Ramadhan), ia adalah mahrum (benar-benar terhalangi)

ومن لم يتزود لمعاده فيه فهو ملوم
⚠️ Dan barang siapa yang tidak mempersiapkan bekal untuk akhiratnya di bulan Ramadhan, maka ia adalah orang yang malum (tercela).

أتى رمضان مزرعة العباد ... لتطهير القلوب من الفساد
▶️ Ramadhan datang sebagai ladang bagi para hamba ** untuk membersihkan hati dari kerusakan

فأد حقوقه قولا وفعلا ... وزادك فاتخذه للمعاد
▶️ Maka tunaikanlah hak-hak Ramadhan baik yang berupa ucapan atau perbuatan ** ia adalah bekalmu, maka ambillah ia sebagai bekal akhirat

فمن زرع الحبوب وما سقاها ... تأوه نادما يوم الحصاد
▶️ Barang siapa yang menanam biji namun tidak disiram ** hanyalah penyesalan yang didapat pada musim panennya


🌏 Sumber: Lathaiful Ma'arif li Ibni Rajab (hal. 148)
📝 Diterjemahkan oleh: al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣8⃣): ORANG YANG TIDAK BERPUASA SETELAH USIA BALIGH

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya, ٍ

☎️ Sebagian anak muda dan mudi terjatuh dalam kejahilan. Mereka mengganggap bahwa usia taklif (baligh) adalah 16 tahun. Dan terkadang mereka baligh sebelum usia tersebut tetapi mereka tidak berpuasa. Maka apa yang harus mereka lakukan? Dan haruskan mereka mengganti puasa beberapa tahun yang lewat?

✳️ Maka beliau menjawab:

📡 "Betul sekali, apa yang disebutkan oleh si penanya ini memang banyak (terjadi), tidak terkecuali pada kaum wanita.

🌱 Dimana mereka terkadang mengalami haid di usia yang begitu cepat.

🌴 Baligh tidak hanya dibatasi dengan usia saja, bahkan usia baligh bisa tercapai selain dengan batasan umur, seperti dengan tumbuhnya bulu kemaluan, keluarnya mani, mencapai usia 15 tahun, dan bagi wanita ditambah tanda yang keempat yaitu (keluarnya) darah haid.

🔲 Atas dasar ini apabila seseorang telah baligh maka wajib baginya mengganti puasa yang dia tinggalkan semenjak masuk usia baligh.

☑️ Kebanyakan manusia mereka shalat pada waktu tersebut (usia baligh,pen), yakni mereka tidak meninggalkan shalat. Akan tetapi mereka meninggalkan puasa.

1⃣ Dimana seorang wanita apabila masuk usia baligh saat dia masih kecil, ia malu memberitahu keluarganya tentang hal itu. Sehingga engkau mendapatinya terkadang tidak puasa,

2⃣ dan terkadang berpuasa hingga masa haidnya (datang). Maka wajib baginya untuk mengganti puasa (mengqadha') pada dua gambaran tadi.

Apabila ia tidak berpuasa (sama sekali dalam satu bulan) maka wajib baginya mengqadha’ selama satu bulan penuh, dan jika ia berpuasa sampai datangnya waktu haid, maka wajib baginya mengganti selama waktu haidnya.

🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/90)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣2⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KEDELAPAN
🔗 (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)

......


✳️ FAEDAH HADITS
1⃣ Kesederhanaan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dalam kehidupan rumah tangga. Sampai-sampai beliau tidak mendapatkan makanan untuk mengganjal perutnya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188)

2⃣ Penetapan niat puasa sunnah boleh dilakukan ketika hari sudah terang. Dengan syarat belum melakukan pembatal puasa. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188-189 & Asy-Syarhul Mumthi’; 6/358)

👉🏻 Penetapan niat tersebut boleh dilakukan sebelum zawal (*) atau sesudahnya . Berdasarkan pendapat yang dipilih Abdullah bin Mas’ud dan Sa’id Ibnul-Musayyib. (Lihat Al-Mughni; 3/114; Asy-Syarhul Mumthi’; 6/361 & Majmu’ Rosail Ibn ‘Utsaimin; 20/126)

(*) Zawal adalah kondisi dimana posisi matahari bergeser dari tengah-tengah langit (ke barat). (Al-Qomush Al-Muhith; hal.1011)

3⃣ Diperbolehkannya menerima hadiah berupa makanan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/189)

4⃣ Dari hadits ini kita tahu, bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam diperbolehkan untuk memakan hadiah. Adapun shodaqoh diharamkan bagi Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)

5⃣ Bolehnya memutus (atau membatalkan) puasa Sunnah. Para Ulama` menjelaskan; tidak diperkenankan untuk memutus puasa Sunnah kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan).

📡 Hajat (kebutuhan); Misalnya, Kesulitan untuk menyempurnakan puasa karena haus dan kelaparan, atau yang semisalnya.

📡 Keperluan (atau kepentingan); Misalnya, Untuk menyenangkan hati sahabat karibnya; ketika dijamu dengan makanan.

Dan di dalam hadits ini mengandung dua kemungkinan tersebut. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)

6⃣ Yang Afdhol (atau lebih utama) adalah tetap melanjutkan puasa Sunnahnya, kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)

7⃣ Diperbolehkan bagi seseorang untuk menceritakan amal sholehnya, walaupun mampu untuk merahasiakannya.

🌱 Dengan mempertimbangkan maslahat (atau manfaat); seperti seseorang yang dijadikan panutan, dan semisalnya.

☑️ Faedah ini diambil dari ucapan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam (yang artinya); “Sebenarnya, pagi ini aku berpuasa.”

👉🏻 Padahal, bisa saja beliau memakan ‘Haisah Tamer’ tanpa memberitahukannya kepada ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha kalau dirinya tengah berpuasa. (Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)


Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
☑️‼️☝🏻️ HUKUM DZIKIR BERJAMA'AH SELESAI SHALAT FARDHU, SHALAT SUNNAH, DAN DI SELA-SELA SHALAT TARAWIH

✳️ Al-Lajnah Ad-Daimah menyatakan dalam fatwanya:

⚠️ "Dzikir-dzikir atau shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam yang dilakukan secara berjama'ah setiap selesai shalat fardhu atau shalat sunnah atau di antara raka'at shalat tarawih merupakan perkara BID'AH yang dibuat-buat.

📡 Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda,

🌱 "Barangsiapa membuat perkara baru dalam perkara (agama) kami yang tidak ada padanya, maka amalan itu tertolak."


🌏 Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (2/529)
📝 Tim Warisan Salaf

#fawaidramadhan

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣9⃣): APAKAH SEORANG PEKERJA BERAT BOLEH BERBUKA PUASA DI BULAN RAMADHAN?

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ Bagaimana pendapat Anda tentang seorang yang bekerja berat sehingga sulit baginya untuk berpuasa, apakah boleh baginya berbuka?

✳️ Maka beliau menjawab,

📡 Wajib baginya untuk berpuasa dan meminta tolong kepada Allah (agar dimudahkan segalanya). Karena siapa yang meminta tolong kepada Allah, pasti Allah akan menolongnya.

☑️ Jika dia merasakan haus yang sangat pada saat tengah hari hingga dapat memudharatkannya, atau hal itu menjadi penyebab kebinasaan pada dirinya, maka diperbolehkan bagi dia untuk berbuka karena KARENA KEADAAN DARURAT.

🌴 Namun alangkah baiknya jika dia bermusyarah dengan atasannya atau pemilik perusahaan agar jadwal kerjanya pada bulan ramadhan diganti malam hari, atau sebagian dilakukan pada malam hari dan sebagian lagi dikerjakan pada pagi hari, atau juga jam kerjanya diperingan agar bisa bekerja dan berpuasa dengan nyaman

🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/89)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣0⃣): HUKUM BERBUKA PUASA BAGI SEORANG PEKERJA BERAT

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa pendapat anda tentang seorang yang pekerjaannya berat dan menyulitkannnya untuk berpuasa. Apakah boleh baginya untuk berbuka?

✳️ Maka beliau menjawab:

📡 "Menurut pendapatku dalam masalah ini, bahwa berbukanya dia karena sebab pekerjaan (yang berat) adalah perkara yang HARAM dan tidak boleh.

Kalau tidak memungkinkan baginya bekerja sambil berpuasa, maka hendaknya dia mengambil cuti libur di bulan ramadhan, sehingga memungkinkannya untuk berpuasa ramadhan.

☑️ Karena puasa ramadhan merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yg tidak boleh dilalaikan.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/92)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdullah Majalengka

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣3⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEMBILAN
🔗 (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)

▶️ Dari Sahel bin Sa’ad Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam bersabda:

لاَ يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ

“Kaum muslimin (1⃣) akan senantiasa (berada) dalam kebaikan, selama mereka menyegerakan berbuka.”


✳️ PENJELASAN KOSAKATA
(1⃣) Kata “Kaum Muslimin” adalah terjemahan maknawi dari kata ( النّاس ) - An-Naas.
👉 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kata “manusia” di dalam hadits adalah kaum muslimin yang menjalankan ibadah puasa. Karena orang-orang kafir; Walaupun mereka berpuasa -menahan lapar dan dahaga-, tapi puasa mereka tidak akan diterima. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/191)

✳️ TAKHRIJ HADITS
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan: “Hadits ini muttafaqun ‘alaihi (*)”. Dalam Shohih Al-Bukhori no. 1957 & Muslim no. 1098-(48).

(*) Muttafaqun ‘alaihi artinya disepakati keshohihannya oleh dua imam (Al-Bukhori dan Muslim);
Maksudnya; hadits ini dicantumkan oleh dua imam tersebut di dalam kedua kitab shohih mereka.

🔻Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad no.22804, 22828, 22846, 22859, 22870, At-Tirmidzi no.699, Ibnu Majah no.1697, dan selain mereka.

✳️ PENJELASAN HADITS
Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam menjelaskan kepada kita bahwa kaum muslimin akan selalu mendapatkan kebaikan selama mereka menyegerakan pelaksanaan buka puasa, dengan makanan atau minuman apapun. (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/191)

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣1⃣): SESEORANG BARU MASUK ISLAM DI SIANG HARI RAMADHAN, HARUSKAH MENGGANTI PUASA?

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apabila seseorang masuk Islam beberapa hari setelah (masuknya) ramadhan, apakah ia diharuskan untuk berpuasa (mengganti) hari-hari sebelumnya?

✳️ Maka beliau menjawab:

📡 "Orang tersebut tidak harus berpuasa (mengganti) hari-hari sebelumnya, karena pada saat itu dia masih kafir, dan orang kafir tidak dituntut untuk mengganti amal shalih yang telah terluput (ia kerjakan). Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

📖 “Katakanlah (hai Muhammad) kepada orang-orang kafir, jika mereka berhenti (dari kekufurannya) maka akan diberi ampunan bagi mereka apa yang telah lalu. Dan jika mereka kembali maka sungguh telah berlalu orang-orang sebelum mereka.”

📡 Dan dikarenakan pula para shahabat yang masuk Islam pada jaman Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau tidak memerintahkan mereka mengqadha’ puasa yang telah lewat, begitu pula puasa dan zakat.

▶️ Akan tetapi, bila ia masuk Islam di siang hari (ramadhan) apakah ia harus menahan diri (tidak boleh makan dan minum) dan mengqadha’ (hari tersebut)?
👉🏻 Atau hanya menahan diri saja tanpa mengqadha’?
👉🏻 atau ia tidak perlu menahan diri dan mengqadha?

☑️ Dalam permasalahan ini terjadi khilaf di antara ulama. Pendapat yang rajih adalah ia harus menahan diri tanpa mengqadha. Ia harus menahan diri karena (saat itu) ia telah menjadi orang yang wajib (berpuasa), sementara tidak diharuskan mengqadha karena sebelum itu ia bukan orang wajib (puasa).

Ia seperti anak kecil yang baligh di tengah ramadhan, maka ia harus menahan diri dan tidak diharuskan mengqadha menurut pendapat yang rajih dalam permasalahan ini.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/97)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣2⃣): MUSAFIR YANG SUDAH TIBA DI TEMPAT TUJUAN APAKAH MASIH DISEBUT MUSAFIR?



Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

"Apabila seorang musafir telah tiba di sebuah kota/desa yang bukan desanya, apakah safarnya telah terputus?"

Maka beliau menjawab:

🌴 "Jika seorang musafir tiba di sebuah kota/desa yang bukan desanya, maka safarnya tidak terputus. Maka boleh baginya tidak berpuasa di bulan Ramadhan, walaupun dia tinggal di sana sebulan penuh.

📡 Adapun jika ia tiba di kotanya dalam keadaan dia tidak berpuasa, maka tidak wajib baginya untuk menahan diri. Maka boleh baginya makan dan minum di hari tersebut. Karena tidak ada faedahnya dia menahan diri, karena dia tetap wajib mengganti puasa hari itu (di hari yang lain).

Ini adalah pendapat yang benar, dan ini adalah pendapat Malik, Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, rohimahumullah. Namun tidak sepantasnya dia makan dan minum di hadapan manusia yang lain.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/99)
📖 Diterjemahkan Oleh: al Ustadz Abdul Mannan (Stabat)

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
☑️⚠️‼️ RANGKUMAN PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MENYEBABKAN KAFAROH (bagian 1⃣)

📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••

📡 Perkara yang merusak puasa disebut juga pembatalnya ada delapan:
1⃣ Jima’
2⃣ Makan
3⃣ Minum
4⃣ Keluar mani karena syahwat
5⃣ Perbuatan yang dikategorikan Makan dan Minum
6⃣ Muntah sengaja
7⃣ Keluar darah karena berbekam
8⃣ Keluar darah haid dan nifas

☑️ Dalil poin 1,2,3 bisa anda lihat di surat al-Baqarah ayat:187

☑️ Yang dimaksud poin ke 5 adalah suntik atau infus yang fungsinya sama dengan makan dan minum yaitu menambah nutrisi bagi tubuh. Adapun cairan yang disuntikkan ke tubuh tapi tidak sebagai pengganti makan dan minum maka tidak membatalkan puasa (seperti suntik penisilin/antibiotik untuk sakit tertentu).

☑️ Keluar mani karena syahwat adalah yang dilakukan sendiri oleh orang yang berpuasa, seperti jima' atau onani/masturbasi. Adapun keluar mani bukan karena syahwat atau bukan kehendak orang yang berpuasa maka tidak membatalkan puasa, seperti mimpi basah.

☑️ Keluar madzi tidak membatalkan puasa walaupun diakibatkan mencium atau bercumbu dengan isteri.

⛔️ Delapan pembatal di atas dapat merusak puasa jika terpenuhi 3 syarat:
1⃣ Berilmu, orang yang melakukannya benar-benar tahu bahwa perbuatannya itu membatalkan puasa, baik secara hukum atau waktunya.
2⃣ Ingat, yaitu melakukannya tidak karena lupa, dan
3⃣ Betul-betul meniatkan. Bukan karena dipaksa atau tidak disengaja.

⚠️ Jika syarat-syarata di atas tidak terpenuhi maka puasanya tidak batal.


🌴 Bersambung, Insya Allah ....


🌏 Lihat Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/191)
📖 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf

#pembatalpuasa #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📡🕋 JANGAN SAMPAI TERTINGGAL SHALAT TARAWIH

🌱 al 'Allamah Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata,

🌻 "Dan tidak sepantasnya bagi seseorang untuk tertinggal dari sholat tarawih agar ia dapat meraih pahalanya, dan tidak berpaling (pulang) hingga imam selesai dari sholat tarawih dan witir."

————-

قال العلامة ابن عثيمين - رحمه الله : ولا ينبغي للرجل أن يتخلف عن صلاة التراويح،لينال ثوابها وأجرها، ولا ينصرف حتى ينتهي الإمام منها ومن الوتر. [ مجالس رمضان٣٠]

🌏 Sumber: Majalisu Ramadhan (hal.30)
📖 Diterjemahkan oleh: al-Ustadz Abu Ja'far (Jember)

#fawaidramadhan #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
⚠️‼️ RANGKUMAN PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MENYEBABKAN KAFAROH 2⃣

📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••

✳️ Hukum Membatalkan Puasa Wajib Karena Haus
📡 Haram membatalkan puasa wajib seperti puasa Ramadhan, Qodho' (mengganti), kaffaroh. atau fidyah, karena dahaga. Akan tetapi jika rasa dahaganya sampai batas bisa membahayakan dirinya maka boleh membatalkan puasanya. (hal.202)

✳️ Hukum Merokok di Siang Ramadhan
📡Merokok hukumnya haram di bulan Ramadhan dan di selain bulan Ramadhan. Hendaknya pelakunya bertakwa kepada Allah terhadap dirinya.
📡 Dan merokok membatalkan puasa. (hal.203)

✳️ Hukum Memakai Celak, Tetes Mata, dan Tetes Telinga dan Hidung
📡 Memakai celak tidak mengapa.
📡 Menggunakan tetes mata dan tetes telinga tidak mengapa walaupun ada rasa yang didapati ditenggorokan. Karena ia tidak dikategorikan makan dan minum.
📡 Tetes hidung jika sampai masuk ke tenggorokannya (atau lambung) maka membatalkan puasa (karena ia memasuki tenggorokan/lambung dari saluran makan).
(hal:206)

✳️ Hukum Menggunakan Semprot Sesak Nafas
📡 Tidak mengapa, karena tidak masuk ke lambung. (hal.209)

✳️ Hukum Suntik Penisilin (antibioitik) Untuk Demam
📡 Tidak membatalkan puasa, karena bukan kategori makan dan minum (yakni tidak menjadi nutrisi bagi tubuh seperti halnya makan dan minum).

✳️ Hukum Menggunakan dan Mencium Parfum (Pewangi)
📡 Tidak mengapa menggunakan parfum atau mencium bau parfum. Adapun menghirup asap yang sampai ke lambung tidak boleh.

✳️ Apa Perbedaan Asap dan Tetes Mata
👉🏻 maksud si penanya, karena Syaikh berpendapat obat tetes mata tidak membatalkan puasa walaupun didapati rasa di tenggorokan, sementara mencium asap membatalkan puasa jika sampai ke lambung.
📡 Perbedaannya adalah orang yang menghirup asap dengan sengaja memasukkan asap itu ke lambungnya melalui hidungnya (yang memiliki saluran yang sama dengan saluran makan).
Sedangkan tetes mata dan tetes telinga tidak dimasukkan dari tempatnya yang biasa (yakni tidak masuk dari saluran makan dan minum). (hal.224)

✳️ Hukum Menggunakan Salep di Bibir Agar Tidak Kering
📡 Tidak mengapa membasahi bibir dan hidung dengan salep, air, kain, atau sejenisnya. Tetapi berhati-hati agar tidak masuk ke tenggorokan. (hal.224)


🌴 Bersambung, Insya Allah ....

📝 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf

#pembatalpuasa #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣3⃣): KARYAWAN YANG DIANCAM OLEH ATASANNYA AKAN DIPECAT JIKA TETAP BERPUASA DAN NASEHAT BAGI ATASAN YANG MUSLIM

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Jika seorang atasan mengancam anak buahnya yang muslim untuk dipecat dari pekerjaannya apabila ia tidak mau membatalkan puasanya (di bulan ramadhan), apakah boleh baginya untuk tidak berpuasa? Dan apa nasihat anda untuk atasan tersebut?

✳️ Maka beliau menjawab,

🌴 "Tidak boleh bagi seorang (muslim) meninggalkan amalan yang telah Allah wajibkan baginya hanya karena faktor paksaan dari orang lain.

🌱 Seorang hamba harus melaksanakan segala kewajibannya.

📖 "Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan berikan baginya jalan keluar. Dan Allah akan berikan rizki kepadanya dari jalan yang tidak ia duga."

☑️ Jika ada yang berkata kepadamu,
'Kamu dilarang melaksanakan shalat. Jika kamu memaksa shalat maka kamu saya pecat',

▶️ Apakah kamu tetap mendengarkan perintahnya

Maka pasti kamu tidak bakal mentaati perintah tersebut.

🌻 Maka demikian pula semua kewajiban lainnya yang telah Allah perintahkan kepadamu.

⛔️ Maka Anda tidak boleh meninggalkan kewajiban tersebut semata-mata karena orang lain mengancam untuk memecatmu dari pekerjaan.

🌷 Nasihatku untuk sang majikan/atasan orang ini,
☑️ Hal yang semestinya anda lakukan -terlebih anda seorang muslim- adalah membantu anak buahmu untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, seperti shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya yang sedang dijalankannya. Bersamaan dengan itu ia tetap menunaikan jam kerja yang telah disepakati antara anda dengannya.

📡 Jika Anda lakukan hal itu, maka sungguh Anda telah membantunya berbuat kebaikan dan ketaqwaan. Siapa saja yang membantu orang lain untuk berbuat kebaikan dan menjalankan ketaqwaan, maka akan mendapatkan pahala sama seperti orang yang melakukannya.
Sebagaimana sabda Rasulullah;

“Barangsiapa menyiapkan perbekalan orang yang akan pergi berjihad maka sungguh dia telah berjihad, dan barangsiapa mencukupi (kebutuhan) keluarga orang yang berjihad maka sungguh dia telah berjihad.”

Maka wahai saudaraku, hendaknya Anda mendasari diri dengan taqwa kepada Allah dalam segala urusan anak buahmu.

📛 Janganlah engkau menghalangi upaya anak buahmu untuk meraih karunia Allah, dimana semua itu pada dasarnya tidaklah menghalangi pekerjaan dan tidak pula menguranginya.

🕋 Bahkan bisa jadi, kemudahan yang Anda berikan kepada mereka yang hendak beribadah menjadi sebab keberkahan pada pekerjaanmu.....”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/94)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣4⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KESEMBILAN
🔗 (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)

..............


✳️ FAEDAH HADITS
1⃣- Buka puasa adalah perkara yang disyariatkan (baca: diperintahkan) dalam agama Islam. Karena keutamaan yang Allah Ta’ala sediakan bagi kaum muslimin berupa kebaikan, jika menyegerakannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/191)

2⃣- Disyariatkan untuk segera berbuka, jika matahari benar-benar telah tenggelam. Tidak ada khilaf dalam permasalahan ini.
👉 Dalilnya sabda Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam;

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Jika malam telah datang dari arah sini, siang telah menghilang dari tempat ini, dan matahari telah tenggelam; maka tibalah saat bagi orang berpuasa halal untuk berbuka.” (HR. Al-Bukhori no.1954 dan Muslim no.1100-(51), dari Shahabat ‘Umar ibnul-Khotthob Rodhiyallahu ‘anhu)

📝 Ringkasan permasalahan ini terbagi menjadi 5 keadaan:
1⃣- Jika diketahui dengan pasti matahari belum tenggelam; maka haram untuk berbuka.
2⃣- Jika bimbang atau ragu; apakah matahari telah tenggelam atau belum; maka haram bagi seseorang untuk berbuka.
3⃣- Jika prasangka atau perkiraan yang kuat menyatakan; matahari belum tenggelam, maka juga haram untuk berbuka.
4⃣- Jika diketahui dengan pasti matahari telah tenggelam; maka boleh untuk berbuka.
5⃣- Jika prasangka atau perkiraan yang kuat menyatakan; matahari telah tenggelam, maka keadaan ini juga membolehkan seseorang untuk berbuka.

👉 Dalil tentang diamalkannya prasangka yang kuat; adalah hadits Asma` binti Abi Bakr Rodhiyallahu ‘anhuma, beliau mengabarkan;

أَفْطَرْنَا يَوْمًا فِي رَمَضَانَ فِي غَيْمٍ، فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ.

“Pada suatu hari di bulan Romadhon di zaman Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam (masih hidup), kami berbuka dalam keadaan mendung, ternyata setelah itu matahari muncul (kembali).”

Hisyam bin ‘Urwah menjelaskan, bahwa sebagai satu keharusan dari kejadian itu, mereka diperintah untuk mengqodho` (mengganti puasa di hari yang lain).

(HR. Abu Dawud no.2359. Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Abi Dawud no.2042)

☑️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Sisi pendalilan dari hadits ini, Seandainya mereka yakin matahari telah tenggelam, pasti mataharinya tidak akan muncul kembali. Hal ini menunjukkan bahwa mereka beramal (yakni berbuka) berdasarkan prasangka (atau perkiraan) yang kuat.

💢 Catatan: Bagi yang ingin mempraktekkan “prasangka yang kuat” hendaknya memperhatikan qorinah (tanda-tanda) yang ada.

(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/192)

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📡🌙 KAPAN MENGUCAPKAN DO'A BERBUKA PUASA

•••••••••••••••••••••

☑️ Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullahu Ta'ala ditanya,

☎️ Kapan (mengucapkan) doa berbuka puasa, apakah sebelum berbuka, ketika berbuka, atau setelah berbuka?
Apakah ada (keterangan) dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam urutan dalam berbuka? Ketika mendengar adzan, kemudian menjawab adzan, lalu mencukupkan diri dengan makan beberapa buah kurma, atau ruthob, atau minum air putih?

Beliau menjawab,

📛 "Engkau membebani dirimu dengan pertanyaan seperti ini -barokallahu fiik-. Tidak sepantasnya membebani diri dengan yang seperti ini.

☑️ Seorang muslim jika sudah jelas baginya bahwa matahari sudah tenggelam; baik ia melihat sendiri atau mengikuti para muadzin yang terpecaya di sisinya, maka disyariatkan baginya untuk (segera) berbuka.

▶️ Jika ia mau bisa berdoa sebelum berbuka,
▶️ dan jika ia mau bisa juga berdoa pada saat berbuka.

✔️ Maka perkaranya luas/mudah (yakni anda bebas memilih).

⁉️ Dan aku tidak mengetahui adanya urutan dalam berbuka. Misalnya makan ruthob dulu, baru kemudian tamr, TIDAK, aku tidak mengetahui sedikitpun ada tuntunan sunnah dalam hal ini.

💢 Seorang muslim (boleh) berbuka dengan apa yang mudah baginya.

🔘 Sebagian manusia tidak makan kurma atau tidak mendapati kurma di daerahnya. Sebagian manusia berbuka dengan buah buahan. Demikian kebiasaan mereka, yaitu berbuka dengan sesuatu yang lain.


السؤال:
أحسن الله إليك، يقول: متى يكون الدعاء قبل الفطر، أووقت الفطر، أوبعد الفطر، وهل ورد عن النبي - صلى الله عليه وسلم- ترتيب في الفطر عند سماع الأذان، ثم الترديد وراء المؤذن، والاقتصار على تمرات أو رطب، أوشرب الماء ؟

الجواب: تكلفت في السؤال بارك الله فيك، ما ينبغي هذا التكلف، وإنما المسلم إذا استبان له غروب الشمس رأى بنفسه أوكان مقلدًا لأوثق المؤذنين عنده، يشرع في فطوره، فإن شاء دعا قبل أن يتناول، وإن شاء دعا حال التناول، فالأمر فيه سعة، ولا أعلم ترتيبًا أنه يتناول أول الرطب ثم التمر، لا لا أعلم شيئًا في هذه السنة وإنما المسلم يفطر بما تيسر له، فبعض الناس ما يأكل التمر أو لا يوجد عنده تمر. بعض الناس يُفطر على فاكهة؛ هكذا تعوّدوا. يفطرون على شيء آخر.


🌏 Sumber: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=29517
📝 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf (UA)

#fawaidramadhan #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣4⃣): APABILA SEORANG WANITA YANG HAID SUCI DI SIANG HARI APAKAH IA HARUS MENAHAN DIRI DARI MAKAN DAN MINUM?

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apabila seorang wanita yang sedang haid dan wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, apakah ia wajib menahan diri (dari makan dan minum,pen) ?


✳️ Maka beliau menjawab:

📡 "Jika wanita yang sedang haid atau wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib menahan diri, bahkan ia boleh makan dan minum. Disebabkan perbuatannya menahan diri sama sekali tidak bermanfaat, karena ia wajib untuk mengganti puasa hari tersebut (di hari yang lain,pen).

Ini adalah pendapat madzhab Malik, Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

🌙 Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Barangsiapa makan di pagi hari, maka hendaknya ia makan di sore hari.”

👉🏻 Maksudnya barangsiapa berbuka di pagi hari maka ia boleh berbuka (makan dan minum) di sore hari.



🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/99)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com