WarisanSalaf.Com
9.68K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣4⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KELIMA DAN KEENAM
🔗 (Diterimanya persaksian satu orang dalam pengamatan hilal)
—----------------—

▶️ HADITS KELIMA
Dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma; beliau pernah mengabarkan,

تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ –

“(Tatkala) Orang-orang tengah berkumpul (berusaha) melihat hilal, Ku kabarkan kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian, Beliau pun berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa”.

(Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah; Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

▶️ HADITS KEENAM
Dari Shahabat Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu ‘anhuma; beliau mengabarkan;


أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: « أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللهُ ? » قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللهِ? » " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: « فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا»

“Bahwasanya ada seorang badui datang menemui Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam seraya mengatakan, “Sungguh aku telah melihat hilal”.
Beliau Shollallahu ‘alaihi wa Sallam menimpali, “Apakah engkau bersaksi bahwasanya “Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah”?
Badui pun menjawab: “Iya”

Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam kemudian menanyakan, “Apakah engkau bersaksi bahwasanya Muhammad (Shollallahu ‘alaihi wa Sallam) adalah utusan Allah”?
Badui tadi kembali menjawab: “Iya”

Maka seketika itu, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai Bilal, Umumkan kepada kaum muslimin agar mereka berpuasa besok!”

(Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah; Hadits ini diriwayatkan oleh “Al-Khomsah” –Imam-imam yang lima-, dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Dikuatkan sisi mursalnya(*) oleh An-Nasa`i Rohimahullah)


(*) Mursal adalah hadits yang sanadnya terputus; hanya sampai tabi’in; setelah tabi’in tidak disebutkan.

✳️ CATATAN: Kami sebutkan hadits kelima dan keenam dalam satu pembahasan, karena kedua hadits tersebut saling berkaitan.

✳️ TAKHRIJ HADITS
🔗 Hadits yang kelima diriwayatkan oleh Abu Dawud no.2342, Al-Hakim dalam “Al-Mustadrok” no.1541, Ibnu Hibban dalam Shohih-nya no.3447; Ath-Thobaroni dalam “Al-Ausath” no.3877, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya no.2146, Al-Baihaqi dalam “Al-Kubro” no.7978; dan selain mereka.

▶️ Dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah di dalam kitab Shohih Abi Dawud no.2028, Al-Irwa` no.908.

🔗 Hadits yang keenam diriwayatkan oleh Abu Dawud no.2340, At-Tirmidzi no.491, An-Nasa`i no.2112,2113, Ibnu Majah no.1652, Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.1104, 1544, 1545, 1546, Ibnu Hibban dalam Shohih-nya no.3446, Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya no.1923, dan selain mereka.

▶️ Didhoifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah di dalam kitab Al-Irwa` no.907, Dhoif Abi Dawud no.402, Dhoif Sunan At-Tirmidzi no.694.

Wallahu A’lamu bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🌸📡 BAHKAN KITA SELAMAT DAN MEREKA SELAMAT ITU LEBIH BAIK DARIPADA KITA MENDAPAT PAHALA SEMENTARA MEREKA BERDOSA

✳️ Dahulu Ibrahim An-nakha'i -rahimahullah- adalah seorang yang sebelah matanya tidak dapat melihat, dan muridnya yaitu Sulaiman bin Mihran seorang yang rabun matanya (pengelihatannya lemah)

▶️ Ibnul Jauzy meriwayatkan dari mereka berdua dalam kitabnya Al-Muntazhom,

🔷 "Bahwasanya keduanya berjalan (bersama) di salah satu jalan di Kota Kufah menuju Masjid Jami.

🌴 Ketika keduanya sedang berlajan, al Imam an Nakha'i berkata, "Wahai sulaiman, tidakkah engkau mengambil suatu jalan dan aku mengambil jalan yang lain? Karena sesungguhnya aku khawatir apabila kita berjalan bersama, lalu bertemu dengan orang yang bodoh. niscaya mereka akan mengatakan, 'orang yang buta sebelah sedang menuntun orang yang rabun matanya.' Mereka pun akan MENGGIBAHI kita dan mereka berdosa.

📡 Al A'mas berkata, "Wahai Abu Imron, bukankah itu tdk masalah, kita mendapat pahala dan mereka berdosa."

💯 Maka Ibrahim an Nakha'i mengatakan, "Ya Subhanallah! Bahkan kita selamat dan mereka selamat itu lebih baik daripada kita mendapat pahala sementara mereka berdosa."

🌏 Sumber: al-Muntazham fii Tarikhil Muluki wal Umam (7/22 dengan redaksi sedikit berbeda)
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf (UR)

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📡 MENYAMBUT DATANGNYA BULAN RAMADHAN (6⃣)


📚 Ditulis Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

........

5⃣ Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

1⃣ Makan dan minum dengan jenis makanan atau minuman apapun. Dan termasuk dalam kategori makan dan minum adalah infus, yaitu infus untuk mensuplai makanan ke dalam tubuh melalui jarum atau infus yang akan memberikan kekuatan seperti makanan.

🌴 Maka jenis infus seperti ini akan membatalkan dan tidak boleh digunakan oleh orang yang sakit kecuali jika dibolehkan bagi orang yang sakit itu untuk tidak berpuasa, seperti terpaksa menggunakan infus di tengah siang hari Ramadhan. Maka boleh baginya untuk diinfus dan berbuka puasa serta mengganti puasa hari-hari yang ia menggunakan infus tersebut.

🔗 Adapun infus yang tidak demikian sifatnya, seperti infus pinisilin, maka tidak menyebabkannya berbuka karena bukan makanan dan bukan pula minuman. Tidak pula dari sisi lahir maupun makna yang dikandungnya.

✏️ Hanya saja yang lebih berhati-hati adalah meninggalkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada perkara yang tidak kamu ragu.”

2⃣ Jima’ (berhubungan suami istri): perbuatan ini termasuk dosa besar ketika dilakukan di siang hari bulan Ramadhan.

📛 Padanya terdapat tebusan yang berat, yaitu membebaskan budak, jika tidak mendapati budak seperti tidak memiliki harta atau memiliki harta akan tetapi tidak didapati budak yang sesuai dengan ketentuan syari’at, maka ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu wajib baginya untuk memberi makan 60 orang miskin. (Adapun tata cara memberikan makan kepada orang miskin telah dikemukakan.)

3⃣ Mengeluarkan mani: keluarnya mani karena perbuatan yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Sebagai contoh menciumi istrinya lalu menyebabkan air maninya keluar, maka keadaan ini membuat rusak puasanya.

✳️ Adapun jika keluar mani bukan karena perbuatannya, seperti bermimpi hingga keluar maninya, maka puasanya tidak batal karena bukan berdasar pilihannya sendiri.

Diharamkan bagi orang yang berpuasa mencumbui istrinya yang akan menyebabkan puasanya menjadi batal. Sehingga tidak boleh bagi suami mencium atau menyentuh istrinya apabila dikhawatirkan akan keluar air maninya karena perbuatan ini sama dengan menimbulkan kerusakan pada puasanya.


🌻 Bersambung .....

📝 Judul Asli: استقبال شهر رمضان
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/19)
📖 Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Fathul Mujib

#menyambutramadhan #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📡 MENYAMBUT DATANGNYA BULAN RAMADHAN (7⃣ selesai )


📚 Ditulis Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

........

4⃣ Berbekam: orang yang membekam dan dibekam sama-sama berbuka berdasar hadits Rafi’ bin Khadij bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang membekam dan dibekam sama-sama membatalkan puasanya.” (HR. at-Tirmidzi dan Ahmad dan beliau menyatakan, “Hadits ini adalah hadits yang paling shahih dalam permasalahan ini.” Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah meriwayatkannya dari hadits Tsauban dan hadits Syaddad bin Aus dengan redaksi yang sama).

🔗 Adapun keluarnya darah akibat terluka, copotnya gigi, mimisan, atau semisalnya, maka tidak menjadikan batal puasanya.

5⃣ Sengaja muntah: yaitu apabila menyengaja muntah lalu benar-benar muntah. Namun jika muntah bukan karena pilihan sendiri, maka tidak menyebabkan puasanya batal.

💢 Orang yang melalukukan perkara di atas karena tidak tahu atau lupa, puasanya tidak menjadi batal berdasar firman Allah Ta’ala berikut:

📖 “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 5)

📖 “Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah Kami; ampunilah Kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." (QS. al-Baqarah: 286)

🕋 Dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah memberikan ampunan bagi atas umatku kesalahan yang tidak disengaja, lupa, dan yang dipaksa atasnya.”

🕋 Beliau juga bersabda, “Barang siapa yang lupa padahal sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang telah memberikan makan dan minum kepadanya.”

🔷 Telah sah dalam Shahih al-Bukhari dari Asma’ bintu Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan, “Kami berbuka pada hari yang gelap di bulan Ramadhan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam (masih hidup). Kemudian matahari terbit kembali. Akan tetapi tidak dinukilkan bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menggantinya.”

🌸 Mirip dengan kasus di atas adalah jika menyangka bahwa fajar belum terbit sehingga makan makanan, padahal fajar telah terbit. Maka puasanya tetap sah dan tidak wajib menggantinya.

📡 Boleh bagi orang yang berpuasa untuk menggunakan parfum apapun baik berupa asap atau selainnya. Perbuatan ini tidak menyebabkannya berbuka.

📡 Boleh bagi orang yang berpuasa untuk mengobati matanya dengan obat tetes mata dan tidak menyebabkan puasanya batal. Wallahu a’lam.

وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

🌻 Selesai ....

📝 Judul Asli: استقبال شهر رمضان
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/19)
📖 Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Fathul Mujib Hafizhahullahu Ta'ala

#menyambutramadhan #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣5⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KELIMA DAN KEENAM
🔗 (Diterimanya persaksian satu orang dalam pengamatan hilal)
—----------------—

........


✳️ PENJELASAN HADITS:
🔗 Tergambar dalam hadits kelima, tatkala Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma melihat hilal Romadhon; sementara Shahabat yang lain belum melihatnya. Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam justru menerima persaksian tersebut, bahkan menjadikannya sebagai sandaran untuk melakukan puasa bersama para Shahabat yang lainnya.

📡 Kami tidak sebutkan penjelasan hadits keenam, dikarenakan mencukupkan diri dengan penjelasan hadits yang shohih. Wallahul Muwaffiq

✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS:

1⃣ Persaksian masuk awal bulan Romadhon bisa diterima dan diamalkan walaupun datang dari satu orang. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal; 3/180)

📡 Laki-laki maupun perempuan (Menurut pendapat yang terkuat); Dengan syarat adil (*). (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 6/312)

(*) Maksud adil adalah mengerjakan perkara-perkara yang wajib, meninggalkan dosa besar, dan tidak terus-menerus dalam mengerjakan dosa kecil. (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 6/313)

▶️ Bisa juga dikatakan “Orang yang adil” adalah seorang muslim, berakal, baligh, yang selamat dari kefasikan dan selamat dari sesuatu yang menjatuhkan muruah (harga diri). (Lihat Muqoddimah Ibn Sholah; hal.212; Dhowabith al-Jarh wat-Ta’dil; hal.17)

2⃣ Persaksian rukyatul hilal diterima apabila terpenuhi dua hal:
☑️ Pertama: Dari orang yang indera penglihatannya kuat;
☑️ Kedua: Dari orang yang adil tepercaya ucapannya.
(Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 6/315, & Fathu Dzil-Jalal; 3/181))

🔘 Sedangkan, orang buta dan rabun (yang kurang jelas penglihatannya) tidak diterima persaksian mereka dalam rukyatul hilal. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/181)

3⃣ Dalam persaksian rukyatul hilal Romadhon; tidak harus diucapkan lafadh persaksiannya, (Misal: “Saya bersaksi telah melihat hilal Romadhon”, atau semisalnya. -Pen.)

🌴 Boleh bagi orang yang melihat hilal Romadhon untuk menggunakan lafadh pemberitahuan kabar. (Berdasarkan pendapat terpilih). Sebagaimana Shahabat Ibnu Umar Rodhiyallahu ‘anhuma mengucapkan, “Ku kabarkan kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam bahwa aku telah melihatnya” (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/181)


Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
☑️📡 RASA TAKUT ULAMA SALAF

Dari Imron al-Khoyyath rahimahullah, ia berkata:

دخلنا على إبراهيم النخعي نعوده وهو يبكي، فقلنا: ما يبكيك؟ قال: أنتظر ملك الموت، لا أدري يبشرني بالجنة أم بالنار.

🔷 Kami masuk menjenguk Ibrahim an-Nakha'i dan ia sedang menangis.

🌴 Maka kami bertanya kepadanya, "Apa yang membuatmu menangis?"

‼️ Ia menjawab, "Aku sedang menunggu malaikat maut. Aku tidak tahu ia akan memberiku kabar gembira dengan surga atau neraka."


Ibrahim an-Nakha'i adalah seorang tabi'in, ia bertemu dengan Abu Sa'id al-Khudri dan Aisyah radhiallahu 'anhum. Kebanyakan riwayatnya dari tabi'in seperti 'Alqomah, Masruq, dan al-Aswad.


🌏 Sumber: al-Muntazham fii Tarikhil Muluki wal Umam (7/22)
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣): DEFENISI SHIYAM (PUASA)

⚪️

▶️ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah ditanya tentang defenisi shiyam (puasa)?

✳️ Maka beliau menjawab, “Shiyam secara bahasa artinya “menahan diri”, di antaranya (yang menunjukkan makna ini) adalah firman Allah Ta’ala,

🔗 “Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini". (QS. Maryam:26)

👉🏻 Yakni “aku bernadzar untuk menahan diri dari berbicara.”

🔘 Dan di antaranya pula ucapan seorang penyair,

"Ada kuda yang berpuasa (tidak bekerja) dan ada pula kuda yang tidak berpuasa"
"Di bawah debu ia meringik dan yang lainnya mengunyah tali kekangnya.”

✳️ Adapun (makna shiyam) secara syari’at adalah, “Beribadah kepada Allah dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatal (puasa) dimulai terbitnya fajar dan berakhir hingga terbenamnya matahari.”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/11)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣): HUKUM PUASA RAMADHAN

⚪️

▶️ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum berpuasa pada bulan ramadhan?

✳️ Maka beliau menjawab, "Berpuasa di bulan ramadhan hukumnya wajib dengan ketetapan Al-Qur'an, As Sunnah, dan kesepakatan kaum muslimin.

📖 Allah ta'ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:183)

Sampai firman Allah, “bulan ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah:185)

📡 Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda,
“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang hak diibadahi selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakan sholat, menunaikan zakat, shaum di bulan ramadhan dan haji ke baitullah al harom.”

📡 Beliau Shalallahu alaihi wa Sallam juga bersabda, “Jika kalian melihat (hilal ramadhan) maka berpuasalah.”

💢 Dan kaum muslimin bersepakat bahwasanya puasa ramadhan hukumnya wajib, dan merupakan salah satu dari rukun Islam.

☑️ Maka barangsiapa mengingkari kewajiban puasa ramadhan, dia kafir. Kecuali jika dia hidup di negeri terpencil, sehingga tidak mengenal hukum-hukum Islam, maka ia harus dikenalkan terlebih dahulu, tapi bila ia terus (mengingkarinya) setelah ditegakkan hujah atasnya maka ia kafir.

🔘 Dan barangsiapa meninggalkan puasa ramadhan karena meremehkan kewajibannya maka dia di atas sesuatu yang membahayakan, karena sebagian ulama menganggapnya telah kafir keluar dari Islam. Tetapi pendapat yang kuat dia tidak kafir keluar dari Islam, hanyasaja digolongkan sebagai orang-orang yang fasik. Akan tetapi dia berada dalam bahaya yang sangat besar


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/11)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdulloh Majalengka hafizhahullahu Ta'ala

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣6⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KELIMA DAN KEENAM
🔗 (Diterimanya persaksian satu orang dalam pengamatan hilal)
—----------------—

........


✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS (lanjutan):

4⃣ Apakah termasuk sunnah; memerintah (atau menyuruh) kaum muslimin untuk melihat hilal? Misal dikatakan kepada mereka: “Ayo mari lihat hilal!”

🔗 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Bahwa yang sesuai sunnah; adalah mengingatkan mereka dengan sunnah rukyatul hilal; misal: “Dulu para Shahabat juga melakukannya, bagi yang ingin melihat hilal silahkan mengamatinya pada malam (tanggal) sekian”. Artinya, tidak perlu memerintahkan mereka untuk melihat hilal. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/182)

5⃣ Jika ada persaksian seorang saksi -yang bersendirian ketika melihat hilal- ditolak hakim. Apa yang harus dia lakukan?

🔘 Dalam permasalahan ini ada dua keadaan hilal:
▶️ Pertama: Jika yang dilihat Hilal Romadhon; Maka dia berpuasa sendirian. Karena dia telah melihatnya. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/177 & Asy-Syarhul Mumthi; 6/319)
▶️ Kedua: Jika yang dilihat Hilal Syawwal; Dia tetap berpuasa bersama kaum muslimin (Berdasarkan pendapat terpilih). Dan ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Rohimahullah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/177 & Asy-Syarhul Mumthi; 6/319 )

6⃣ Perbedaan penetapan awal bulan Romadhon dengan bulan Syawwal dan sisa bulan lainnya.

🔗Hilal Romadhon; Bisa ditetapkan dengan persaksian satu orang yang adil (Berdasarkan pendapat terpilih).
📡 Sedangkan Hilal Syawwal dan sisa bulan lainnya; Harus ditetapkan minimal oleh dua orang saksi yang adil (Berdasarkan pendapat terpilih).
(Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/177 & Asy-Syarhul Mumthi’; 6/320)


Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📕📘 ☝🏻️ (PDF) MENYAMBUT DATANGNYA BULAN RAMADHAN

📖 Judul: Menyambut Datangnya Bulan Ramadhan
📚 Judul Asli: Istiqbal Syahri Ramadhan

📝 Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
🔎 Penerjemah: Al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah

🍇 Silahkan didownload dan disebarkan kepada kaum muslimin, semoga menjadi amal jariyah.

🌻 Jazakallahu Khairan kepada Ustadz Fathul Mujib yang berkenan menerjemahkan risalah ini untuk Warisan Salaf.


☑️ Admin Warisan Salaf
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣): KEDUDUKAN PUASA DALAM ISLAM

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang kedudukan puasa dalam Islam ?

✳️ Maka beliau menjawab: "Kedudukan puasa di dalam Islam ialah puasa termasuk salah satu rukunnya yang agung, yang mana Islam tidak akan tegak kecuali dengannya dan tidak akan sempurna kecuali dengannya.

🌻 Adapun keutamaannya dalam Islam, maka telah shahih bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

من صام رمضان إيماناً واحتساباً غفر الله له ما تقدم من ذنبه

“Barangsiapa berpuasa ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala Allah, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu.”

🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/12)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣): RUKUN-RUKUN PUASA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang rukun-rukun puasa?

✳️ Maka beliau menjawab: "Puasa memiliki satu rukun, yaitu beribadah kepada Allah dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, dimulai sejak terbitnya fajar dan berakhir hingga terbenamnya matahari.

📡 Fajar yang dimaksud adalah fajar yang kedua, bukan pertama.

🔎 Ada 3 ciri pembeda antara fajar pertama dan kedua, yaitu;

1⃣ Pertama: Fajar kedua bentuknya melebar di ufuk, terbentang dari arah utara hingga ke selatan. Sedangkan fajar pertama mencuat vertikal dari arah timur hingga ke barat.

2⃣ Kedua: (Cahaya yang muncul) pada fajar kedua tidak akan kembali gelap, namun cahaya tersebut akan terus bertambah terang hingga terbit matahari. Adapun fajar pertama, cahaya yang muncul akan kembali gelap.

3⃣ Ketiga: cahaya putih yang muncul pada fajar kedua menyatu dengan ufuk. Sementara pada fajar pertama, antara cahaya dan ufuk terpisah oleh warna gelap langit.

💢 Pada fajar pertama, tidak ada hukum syariat (yang wajib dilakukan),
👉​ belum dibolehkan melaksanakan shalat subuh,
👉​ dan tidak dilarang bagi seorang yang hendak berpuasa untuk makan, berbeda dengan fajar kedua.

🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/13)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣7⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KETUJUH
🔗 (Tuntunan Niat Puasa)

▶️ Dari Shohabiyah Hafshoh –Ummul-Mukminin Rodhiyallahu ‘anha, Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, beliau pernah bersabda:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa tidak ‘menginapkan’ puasanya (*) sebelum Fajar (**); maka tidak ada puasa baginya (***).”

▶️ Dalam Riwayat Ad-Daruquthni (lafadznya);

لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اَللَّيْلِ

“Tidak ada puasa bagi orang yang belum ‘mewajibkannya’ (****) sejak dari malam”.



✳️ PENJELASAN KOSAKATA
(*) Kalimat (yang artinya) “Menginapkan puasanya” , maksudnya niat puasa (sejak malam hari) (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/184).

(**) Kalimat (yang artinya) “Sebelum Fajar” , mengandung makna; hingga akhir malam; sebelum fajar Shubuh. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/184).

(***) Kalimat (yang artinya) “Tidak ada puasa baginya”, maknanya adalah; “Tidak sah puasanya”. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/185)

(****) Kalimat (yang artinya); “Mewajibkannya sejak malam” , maksudnya; niat melaksanakan kewajiban puasa (dari malamnya). (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/186).

✳️ TAKHRIJ HADITS
☑️ Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah: “Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Khomsah (Imam-imam yang lima).
(Yaitu; Ahmad no. 26457, Abu Dawud no.2454, At-Tirmidzi no.730, An-Nasa`i no.2332, 2334, dan Ibnu Majah no.1700)

🔗 An-Nasa`i dan At-Tirmidzi lebih condong kepada pendapat yang menguatkan sisi mauqufnya.

🔷 Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshohihkan hadits ini dari sisi marfu’nya. (Lihat Shohih Ibn Khuzaimah no.1933 dan Al-Majruhin Libni-Hibban no.579)

👉🏻 Hadits dengan lafadz tersebut dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Shohih Al-Jami’ no.6535, & Al-Irwa` no.914.

☑️ Adapun Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits dengan lafadz tersebut di dalam Sunannya no.2214. Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Shohih Al-Jami’ no.7516 dan Al-Irwa’ no.914 (4/Hal.27)

✳️ PENJELASAN MAKNA
📡 Dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alahi waSallam menjelaskan kepada kita bahwa yang namanya puasa wajib di bulan Romadhon harus dengan niat; tanpa harus diucapkan. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan pengucapan niat.

🌴 Di dalam hadits juga disebutkan bahwa niat melaksanakan kewajiban puasa Romadhon ditetapkan setiap malam sebelum terbit fajar Shubuh. (Namun, Dalam perkara ini terdapat khilaf (beda) pendapat di kalangan para Ulama; yang -insya Allah- akan dijelaskan pada ‘Faedah-faedah hadits’).


Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (5⃣): HIKMAH DIWAJIBKANNYA PUASA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya tentang hikmah diwajibkannya puasa?

✳️ Maka beliau menjawab: Apabila kita membaca firman Allah Azza wa Jalla,

📖 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:183)

💢 Kita akan mengetahui apa hikmah diwajibkannya puasa,

📡 yaitu takwa dan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

👉🏻 Takwa adalah meninggalkan keharaman-keharaman, istilah itu secara mutlak mengandung makna melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل فليس لله حاجة أن يدع طعامه وشرابه

“Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dusta dan mengerjakan kedustaan itu, maka Allah tidak butuh pada upayanya dalam meninggalkan makan dan minumnya.”

🌴 Berdasarkan dalil ini, akan lebih menegaskan bagi orang yang berpuasa agar mengerjakan kewajiban-kewajiban, dan juga menjauhi hal-hal yang haram baik berupa perkataan maupun perbuatan.

✔️ Hendaknya dia tidak menggunjing orang lain,
✔️ tidak berdusta,
✔️ tidak mengadu domba antara mereka,
✔️ tidak menjual barang jualan yang haram,
✔️ dan menjauhi segala bentuk keharaman.

🌻 Apabila seseorang mengerjakan itu semua selama satu bulan penuh maka itu akan memudahkannya kelak untuk berprilaku baik (istiqomah) di bulan-bulan yg tersisa dalam setahun.

‼️ Akan tetapi sangat disayangkan, banyak orang yang berpuasa tidak membedakan antara hari puasa dengan hari biasa,

🚫 mereka tetap menjalani kebiasaan yang biasa dijalaninya yakni meninggalkan kewajiban,
📛 mengerjakan pebuatan haram,
📛 dan tidak merasakan keagungan puasa;

💢 perbuatan ini tidak membatalkan puasa tetapi mengurangi pahalanya,
seringkali kesalahan yang seperti itu merusak pahala puasa sehingga menjadi sia-sialah pahalanya.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/14)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Muhammad Nur (Jember) Hafizhahullah

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (6⃣): TIGA TAHAPAN KEWAJIBAN PUASA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

📡 "Apakah ada tahapan-tahapan pada (kewajiban) puasa ramadhan sebagaimana terjadi (tahapan) pada pengharaman khamr?

✳️ Maka beliau menjawab,

👉🏻 "Ya, terdapat beberapa tahapan.
1⃣ Awal kali turunnya (syari’at) puasa, (ada kebebasan) siapa yang mau boleh berpuasa dan siapa yang mau boleh memberi makan (orang miskin).

3⃣ Kemudian setelah itu puasa (ramadhan) menjadi wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

📖 “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah:185)

2⃣ Bentuk tahapan lainnya adalah, mereka dahulu apabila tertidur di waktu berbuka atau (terbangun ketika) shalat isya’, maka tidak boleh lagi makan, minum, dan jima’ kecuali setelah matahari terbenam di hari berikutnya. Kemudian diringankan bagi mereka, Allah Ta’ala berfirman,

📖 “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:187)

‼️ Dahulu (makan, minum, dan jima’) termasuk perkara yang dilarang bagi orang yang berpuasa bila ia tidur (saat berbuka) atau (terbangun saat) shalat isya’,

💯 kemudian hukum itu dihapus sehingga boleh (makan, minum, dan jima’) hingga munculnya waktu fajr.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/16)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (7⃣): Dengan Apa Menetapkan Masuknya Bulan Ramadhan ?

⚪️

▶️ Fadhilatus Syaikh rahimahullah ditanya, "Dengan apa menetapkan masuknya bulan ramadhan?"

✳️ Maka beliau menjawab: "Penetapan masuknya bulan ramadhan bisa dengan ruyah hilal atau menyempurnakan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

إذا رأيتموه فصوموا، وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غبي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين

📡 “Apabila kalian melihatnya (hilal ramadhan) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal syawwal) maka berhari rayalah. Adapun jika terhalangi oleh kalian maka sempurnakanlah bilangan bulan sya’ban menjadi tiga puluh (hari).”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/36)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣8⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KETUJUH
🔗 (Tuntunan Niat Puasa)

.......


✳️ FAEDAH HADITS

1⃣ Kewajiban menetapkan niat untuk melakukan puasa Romadhon. (Lihat Fathu Dzil-jalal; 3/186)
👉🏻 Karena ibadah puasa tidak akan sah kecuali dengan niat. (Al-Majmu’ Lin-Nawawi; 6/300)

2⃣ Niat tempatnya di dalam hati (kalbu). (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 1/193)

✔️ Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam beserta para Shahabatnya tidak pernah melafadzkan niat.

☑️ Seandainya melafadzkan niat bagian dari syari’at niscaya akan dijelaskan Allah Ta’ala lewat lisan Rasul-Nya Shollallahu ‘alaihi waSallam.

⛔️ Sehingga, melafadzkan niat termasuk perbuatan bid’ah.

💢 Adapun yang dilakukan beliau ketika berhaji adalah ber-talbiyah, bukan mengucapkan; “Nawaitu...”. Fungsi talbiyah adalah untuk menampakkan niat. Setelah sebelumnya ditetapkan di dalam hati. (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 1/195)

3⃣ Apakah niat puasa Romadhon harus ditetapkan setiap malam; sebelum terbit fajar Shubuh?


🌀 Secara ringkas, dalam permasalahan ini ada dua pendapat Ulama`:

1⃣ Pendapat Pertama menyatakan; Ya..., Harus menetapkan niat setiap malam untuk puasa setiap harinya di bulan Romadhon; sesuai zhohir hadits ini.
👉🏻 Ini adalah pendapat Jumhur (mayoritas) Ulama.

2⃣ Pendapat Kedua menyatakan; Tidak harus setiap malam, Tapi cukup menetapkan niat puasa di awal bulan untuk puasa Romadhon satu bulan penuh.

🌴 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menambahkan, Jika terputus ditengah-tengah bulan karena udzur (semisal: safar, pen) maka dia harus memperbaharui niatnya. (Lihat Asy-Syarhul Mumthi; 6/355-356)

Pendapat terpilih: adalah pendapat pertama, yang menyatakan harus menetapkan niat setiap malam sebelum fajar Shubuh; berdasarkan hadits ini.

▶️ Pendapat ini dipilih oleh Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Ishaq, Dawud Az-Zhohiri dan mayoritas ulama lainnya. (Lihat Al-Majmu’ Lin-Nawawi; 6/301)

▶️ Termasuk diantara para Ulama masa kini yang menguatkan pendapat pertama adalah; Asy-Syaikh Bin Baz Rohimahullah , Al-Lajnah Ad-Daimah , dan Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhohullah (Lihat Majmu’ Fatawa Bin Baz; 15/250), Fatawa Al-Lajnah vol.2 (9/149), & Majmu’ Fatawa Al-Fauzan; 2/390)

📋 Catatan: Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah dalam kitab Asy-Syarhul Mumthi’ lebih menguatkan pendapat kedua. Sedangkan dalam kitab Fathu Dzil-Jalal, hanya menyebutkan pendapat pertama.

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
▶️📡 HUKUM MEMINTA BANTUAN KEPADA JIN YANG MENGAKU MUSLIM

Berkata al 'Allamah Shalih al Fauzan hafizhallah dalam Kitab Ar Ruqyah Asy Syar'iyyah wa Dhowaabituhaa wa Mahaadziiruha (hal 44-45),

"Meminta pertolongan kepada jin dan orang-orang yang ghaib (tdk ada) TIDAK DIPERBOLEHKAN, meskipun MEREKA MENGAKU SEBAGAI MUSLIM!

⭕️ siapa yg tau bahwa mereka muslim?

⁉️ Apakah ia mengenal mereka (jin)?

📛 Ini termasuk penipuan dan kedustaan. TIDAK BOLEH MEMINTA BANTUAN KEPADA JIN.

Dan Allah telah menegaskan di dalam al-Quran atas keharaman perkara ini.

و أنه كان رجال من الإنس يعوذون برجال من الجن فزادوهم رهقا

📖 "dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan." (QS. Al-Jinn:5)

Allah menyatakan:
من الجن
☑️ "DARI JIN" secara mutlak,

📡 Allah tidak mengatakan, "DARI (JIN) KAFIR", Bahkan Allah megatakan, "DARI JIN".

——————

[ قال العلامة الفوزان حفظه الله في ((الرقية الشرعية وضوابطها ومحاذيرها)) (ص 44-45): ((الاستعانة بالجن والغائبين لا تجوز ولو ادعى أنهم مسلمون، وما الذي يدريه أنهم مسلمون؟ هل هو يعرفهم؟ هذا من التدجيل والكذب ولا يجوز الاستعانة بالجن، وقد نص الله جل وعلا في القران على التحريم هذا { و أنه كان رجال من الإنس يعوذون برجال من الجن فزادوهم رهقا } قال من الجن مطلقا ما قال من الكفار بل قال: { من الجن })) اهـ.


📝 Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far Jember Hafizhahullah

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com