โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โฃ)
โ---------------โ
๐MUKADDIMAH
โณ๏ธ PENGERTIAN SHIYAM (Puasa)
๐ป Di dalam istilah syariโat, Shiyam adalah beribadah kepada Allah Taโala dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatalnya (*), sejak terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.
(*) Pembatal-pembatal shiyam akan dibahas pada tempatnya, insya Allah.
๐ป Dalam bahasa Arab, Shiyam (disebut pula dengan Shaum); artinya โmenahanโ. (Lihat Fathu Dzil-Jalali wal-Ikrom 3/165; Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah)
๐ป Kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf โhโ yang berarti puasa, walhamdulillah.
๐ HUKUM SHIYAM
๐ป Adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (yang telah akil baligh), untuk berpuasa di bulan Romadhon.
๐ทLandasan hukumnya adalah perintah Allah Taโala dalam surat Al-Baqoroh ayat 183,
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ููุชูุจู ุนูููููููู ู ุงูุตููููุงู ู
โWahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa,...โ
๐ป Dan perintah Rasul-Nya,
ุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ุงููููุงูู ููุตููู ููุง
"Jika kalian melihat hilal (bulan Romadhon), berpuasalah kalian!"
(HR. Al-Bukhori no.1900 dan Muslim no.1080, Dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhuma; dengan lafadz Muslim)
๐ก Bahkan Shiyam Romadhon termasuk rukun Islam yang lima. (Lihat HR. Al-Bukhori no.8 dan Muslim no.16, dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhuma)
โณ๏ธ HUKUM MENINGGALKAN PUASA ROMADHON
๐ป Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Barangsiapa hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan mengingkari kewajiban puasa Romadhon, maka dia telah kafir. Karena dia mengingkari perkara yang telah jelas hukumnya di dalam agama Islam." (Lihat Al-Fath 3/165)
โ๏ธ Para ulama berbeda pendapat, tentang hukum orang yang meninggalkan puasa Romadhon karena tahawun (meremehkan pelaksanaannya). Pendapat yang kuat adalah tidak dikafirkan. (Lihat Al-Fath 3/165-166)
๐ท Semoga kita dimudahkan Allah Ta'ala untuk melaksanakan kewajiban Shiyam Romadhon dengan penuh keimanan, mengharap balasan kebaikan dari sisi Allah โAzza waJalla. Aamiin yaa Robbal โAalamiin
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
โ---------------โ
๐MUKADDIMAH
โณ๏ธ PENGERTIAN SHIYAM (Puasa)
๐ป Di dalam istilah syariโat, Shiyam adalah beribadah kepada Allah Taโala dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatalnya (*), sejak terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.
(*) Pembatal-pembatal shiyam akan dibahas pada tempatnya, insya Allah.
๐ป Dalam bahasa Arab, Shiyam (disebut pula dengan Shaum); artinya โmenahanโ. (Lihat Fathu Dzil-Jalali wal-Ikrom 3/165; Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah)
๐ป Kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf โhโ yang berarti puasa, walhamdulillah.
๐ HUKUM SHIYAM
๐ป Adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (yang telah akil baligh), untuk berpuasa di bulan Romadhon.
๐ทLandasan hukumnya adalah perintah Allah Taโala dalam surat Al-Baqoroh ayat 183,
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ููุชูุจู ุนูููููููู ู ุงูุตููููุงู ู
โWahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa,...โ
๐ป Dan perintah Rasul-Nya,
ุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ุงููููุงูู ููุตููู ููุง
"Jika kalian melihat hilal (bulan Romadhon), berpuasalah kalian!"
(HR. Al-Bukhori no.1900 dan Muslim no.1080, Dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhuma; dengan lafadz Muslim)
๐ก Bahkan Shiyam Romadhon termasuk rukun Islam yang lima. (Lihat HR. Al-Bukhori no.8 dan Muslim no.16, dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhuma)
โณ๏ธ HUKUM MENINGGALKAN PUASA ROMADHON
๐ป Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Barangsiapa hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan mengingkari kewajiban puasa Romadhon, maka dia telah kafir. Karena dia mengingkari perkara yang telah jelas hukumnya di dalam agama Islam." (Lihat Al-Fath 3/165)
โ๏ธ Para ulama berbeda pendapat, tentang hukum orang yang meninggalkan puasa Romadhon karena tahawun (meremehkan pelaksanaannya). Pendapat yang kuat adalah tidak dikafirkan. (Lihat Al-Fath 3/165-166)
๐ท Semoga kita dimudahkan Allah Ta'ala untuk melaksanakan kewajiban Shiyam Romadhon dengan penuh keimanan, mengharap balasan kebaikan dari sisi Allah โAzza waJalla. Aamiin yaa Robbal โAalamiin
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โฃ)
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู - ุฑุถู ุงููู ุนูู - ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงููููููู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุง ุชูููุฏููู ููุง ุฑูู ูุถูุงูู ุจูุตูููู ู ููููู ู ููููุง ููููู ููููู, ุฅููููุง ุฑูุฌููู ููุงูู ููุตููู ู ุตูููู ูุง, ููููููุตูู ููู - ู ูุชูููููู ุนููููููู
Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu โalaihi wa Sallam bersabda:
โผ๏ธ โJangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebutโ (Muttafaqun โalaih)
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ TAKHRIJ HADITS:
๐ Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.
โณ๏ธ MAKNA HADITS
๐ Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu โalaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.
(*) Maksud โRutinโ adalah; โTerbiasa melakukan puasa tersebut.โ ใ[Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]
๐ฐMisalnya:
๐ปSeorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti ini tidak mengapa.
๐ปAtau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Syaโban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
๐ปAtau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu Aโlamu bisshowaab
โ๏ธ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู - ุฑุถู ุงููู ุนูู - ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงููููููู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุง ุชูููุฏููู ููุง ุฑูู ูุถูุงูู ุจูุตูููู ู ููููู ู ููููุง ููููู ููููู, ุฅููููุง ุฑูุฌููู ููุงูู ููุตููู ู ุตูููู ูุง, ููููููุตูู ููู - ู ูุชูููููู ุนููููููู
Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu โalaihi wa Sallam bersabda:
โผ๏ธ โJangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebutโ (Muttafaqun โalaih)
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ TAKHRIJ HADITS:
๐ Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.
โณ๏ธ MAKNA HADITS
๐ Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu โalaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.
(*) Maksud โRutinโ adalah; โTerbiasa melakukan puasa tersebut.โ ใ[Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]
๐ฐMisalnya:
๐ปSeorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti ini tidak mengapa.
๐ปAtau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Syaโban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
๐ปAtau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu Aโlamu bisshowaab
โ๏ธ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ก MERAIH KEBAHAGIAN DENGAN MENGENAL AL-HAQ DAN MENGIKUTINYA
โ๏ธ Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
ุฃูู ุงูุณุนุงุฏุฉ ูู ุงูุฐูู ุนุฑููุง ุงูุญู ูุงุชุจุนููุ ูุฃููู ุงูุดูุงูุฉ ูู ุงูุฐูู ุฌูููุง ุงูุญู ูุถููุง ุนููุ ุฃู ุนูู ูู ูุฎุงูููู ูุงุชุจุนูุง ุบูุฑู
๐ "(hakekat) Orang yang meraih kebahagiaan adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Dan (hakekat) orang yang celaka adalah mereka yang jahil terhadap kebenaran dan tersesat darinya, atau mengetahui kebenaran tapi menyelisihinya dan mengikuti selain kebenaran." (Ighotsatul Lahafan hal.25)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ๏ธ Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
ุฃูู ุงูุณุนุงุฏุฉ ูู ุงูุฐูู ุนุฑููุง ุงูุญู ูุงุชุจุนููุ ูุฃููู ุงูุดูุงูุฉ ูู ุงูุฐูู ุฌูููุง ุงูุญู ูุถููุง ุนููุ ุฃู ุนูู ูู ูุฎุงูููู ูุงุชุจุนูุง ุบูุฑู
๐ "(hakekat) Orang yang meraih kebahagiaan adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Dan (hakekat) orang yang celaka adalah mereka yang jahil terhadap kebenaran dan tersesat darinya, atau mengetahui kebenaran tapi menyelisihinya dan mengikuti selain kebenaran." (Ighotsatul Lahafan hal.25)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3โฃ)
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
๐ Faedah-Faedah Hadits:
โ---------------------โ
1โฃ Di dalam hadits ini terkandung larangan berpuasa sehari atau dua hari di akhir bulan Syaโban, menjelang bulan Romadhon.
๐ปSifat larangan tersebut diperselisihkan para Ulama. Sebagian mereka menyatakan haram, sebagian yang lain menyatakan makruh (di bawah tingkatan haram).
๐ทPendapat yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin rohimahullah adalah yang menyatakan makruh. (Catatan: beliau pernah berpendapat haram).
๐ปNamun apabila bertepatan dengan hari Syak (*) hukumnya haram. (Berdasarkan hadits โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu; setelah hadits ini insya Allah).
(*) Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya'ban; yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Romadhon telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Syaโban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung, atau sesuatu; berdasarkan pendapat terpilih.
๐ปJika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat; maka puasa tanggal 30 Sya'ban hukumnya makruh. Wallahu Aโlam (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171 & 174)
2โฃ Larangan di dalam hadits berlaku untuk seluruh umat Islam. Walaupun konteks larangan ditujukan kepada Shahabat. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/169)
3โฃ Adanya Rukhshoh (atau keringanan) bagi orang yang rutin (terbiasa) melakukan puasa tertentu, untuk berpuasa pada dua hari terakhir bulan Syaโban. (Taudhihul-Ahkam 3/132)
4โฃ Lafadz perintah menunjukkan pembolehan, jika konteksnya berlawanan dengan larangan. Misal perintah dalam hadits โlakukanlah puasa tersebut!โ, karena perintah tersebut didahului dengan larangan, maka maknanya sekedar pembolehan untuk berpuasa. Wallahu Aโlam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu Aโlamu bisshowab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
๐ Faedah-Faedah Hadits:
โ---------------------โ
1โฃ Di dalam hadits ini terkandung larangan berpuasa sehari atau dua hari di akhir bulan Syaโban, menjelang bulan Romadhon.
๐ปSifat larangan tersebut diperselisihkan para Ulama. Sebagian mereka menyatakan haram, sebagian yang lain menyatakan makruh (di bawah tingkatan haram).
๐ทPendapat yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin rohimahullah adalah yang menyatakan makruh. (Catatan: beliau pernah berpendapat haram).
๐ปNamun apabila bertepatan dengan hari Syak (*) hukumnya haram. (Berdasarkan hadits โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu; setelah hadits ini insya Allah).
(*) Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya'ban; yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Romadhon telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Syaโban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung, atau sesuatu; berdasarkan pendapat terpilih.
๐ปJika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat; maka puasa tanggal 30 Sya'ban hukumnya makruh. Wallahu Aโlam (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171 & 174)
2โฃ Larangan di dalam hadits berlaku untuk seluruh umat Islam. Walaupun konteks larangan ditujukan kepada Shahabat. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/169)
3โฃ Adanya Rukhshoh (atau keringanan) bagi orang yang rutin (terbiasa) melakukan puasa tertentu, untuk berpuasa pada dua hari terakhir bulan Syaโban. (Taudhihul-Ahkam 3/132)
4โฃ Lafadz perintah menunjukkan pembolehan, jika konteksnya berlawanan dengan larangan. Misal perintah dalam hadits โlakukanlah puasa tersebut!โ, karena perintah tersebut didahului dengan larangan, maka maknanya sekedar pembolehan untuk berpuasa. Wallahu Aโlam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu Aโlamu bisshowab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 4โฃ)
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
๐ LANJUTAN FAEDAH HADITS:
5โฃ Kata โLaki-lakiโ dalam hadits, tidak menunjukkan pengkhususan kaum pria saja. Karena syariโat ini pada asalnya berlaku untuk kaum laki-laki dan perempuan, kecuali jika didapatkan dalil yang mengkhususkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
6โฃ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, hadits ini mengisyaratkan lemahnya riwayat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu yang berbunyi;
ุฅูุฐูุง ุงููุชูุตููู ุดูุนูุจูุงููุ ููููุง ุชูุตููู ููุง
โJika bulan Syaโban tersisa separuhnya, maka janganlah kalian berpuasa!โ (Hadits riwayat Ahmad no.9707, At-Tirmidzi no.738, Abu Dawud no.2337, Ibnu Majah no.1651, An-Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubro no.2923, dan selainnya.)
โผ๏ธ Hadits di atas diingkari oleh Imam Ahmad Rohimahullah. (akan tetapi) Sebagian ulama yang lain menshohihkan atau menghasankannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171)
๐ทImam Ahmad mengatakan, โIni adalah hadits mungkar. Abdurrahman bin Mahdi tidak pernah menyampaikan kepada kami hadits ini; karena berseberangan dengan hadits โAisyah dan Ummu Salamah Rodhiyallahu โanhuma. (Masail Imam Ahmad Riwayat Abi Dawud no.2002 hal.434, Al-Muharrir no.646 hal.378 karyaIbnu โAbdil Hadi Rohimahullah)
๐ปHadits โAisyah Rodhiyallahu โanha, beliau menyatakan;
ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููุตููู ู ุดูุนูุจูุงูู ูููููููุ ููุงู ููุตููู ู ุดูุนูุจูุงูู ุฅููููุง ูููููููุง
โBahwasanya Nabi Shollallahu โalaihi wa Sallam berpuasa pada seluruh bulan Syaโban; beliau juga berpuasa Syaโban (1 bulan) kurang sedikit.โ (HR. Al-Bukhori no.1970 dan Muslim no.1156-(176), dari โAisyah Rodhiyallahu โanha)
๐ปSedangkan Hadits Ummu Salamah Rodhiyallahu โanha, beliau menyatakan,
ู ูุง ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุตูุงู ู ุดูููุฑููููู ู ูุชูุชูุงุจูุนูููููุ ุฅููููุง ุฃูููููู ููุงูู ููุตููู ุดูุนูุจูุงูู ุจูุฑูู ูุถูุงูู
โAku tidak pernah melihat Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali tatkala beliau menyambung (puasa) Syaโban dengan Romadhon.โ (HR. Ahmad no.265652, At-Tirmidzi no.736, An-Nasa`i no.2175, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Mukhtashor Asy-Syamail no.255, Shohih At-Targhib wat Tarhib no. 1025, Shohih Ibni Majah no.1648)
Wallahu Aโlamu bisshowab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
๐ LANJUTAN FAEDAH HADITS:
5โฃ Kata โLaki-lakiโ dalam hadits, tidak menunjukkan pengkhususan kaum pria saja. Karena syariโat ini pada asalnya berlaku untuk kaum laki-laki dan perempuan, kecuali jika didapatkan dalil yang mengkhususkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
6โฃ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, hadits ini mengisyaratkan lemahnya riwayat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu yang berbunyi;
ุฅูุฐูุง ุงููุชูุตููู ุดูุนูุจูุงููุ ููููุง ุชูุตููู ููุง
โJika bulan Syaโban tersisa separuhnya, maka janganlah kalian berpuasa!โ (Hadits riwayat Ahmad no.9707, At-Tirmidzi no.738, Abu Dawud no.2337, Ibnu Majah no.1651, An-Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubro no.2923, dan selainnya.)
โผ๏ธ Hadits di atas diingkari oleh Imam Ahmad Rohimahullah. (akan tetapi) Sebagian ulama yang lain menshohihkan atau menghasankannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171)
๐ทImam Ahmad mengatakan, โIni adalah hadits mungkar. Abdurrahman bin Mahdi tidak pernah menyampaikan kepada kami hadits ini; karena berseberangan dengan hadits โAisyah dan Ummu Salamah Rodhiyallahu โanhuma. (Masail Imam Ahmad Riwayat Abi Dawud no.2002 hal.434, Al-Muharrir no.646 hal.378 karyaIbnu โAbdil Hadi Rohimahullah)
๐ปHadits โAisyah Rodhiyallahu โanha, beliau menyatakan;
ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููุตููู ู ุดูุนูุจูุงูู ูููููููุ ููุงู ููุตููู ู ุดูุนูุจูุงูู ุฅููููุง ูููููููุง
โBahwasanya Nabi Shollallahu โalaihi wa Sallam berpuasa pada seluruh bulan Syaโban; beliau juga berpuasa Syaโban (1 bulan) kurang sedikit.โ (HR. Al-Bukhori no.1970 dan Muslim no.1156-(176), dari โAisyah Rodhiyallahu โanha)
๐ปSedangkan Hadits Ummu Salamah Rodhiyallahu โanha, beliau menyatakan,
ู ูุง ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุตูุงู ู ุดูููุฑููููู ู ูุชูุชูุงุจูุนูููููุ ุฅููููุง ุฃูููููู ููุงูู ููุตููู ุดูุนูุจูุงูู ุจูุฑูู ูุถูุงูู
โAku tidak pernah melihat Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali tatkala beliau menyambung (puasa) Syaโban dengan Romadhon.โ (HR. Ahmad no.265652, At-Tirmidzi no.736, An-Nasa`i no.2175, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Mukhtashor Asy-Syamail no.255, Shohih At-Targhib wat Tarhib no. 1025, Shohih Ibni Majah no.1648)
Wallahu Aโlamu bisshowab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ก MENGINGKARI BID'AH DI MAJLIS
โ๏ธ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rajihi hafizhahullah berkata,
๐ข Apabila seseorang duduk di suatu majlis yang di situ ada MUBTADI' (pelaku bid'ah) dan ia menampakkan kebid'ahannya, sementara orang yg duduk tersebut diam tdk mengingkari, tidak pula berdiri (meninggalkannya) padahal ia sanggup, maka dia (digolongkan sebagai) MUBTADI' (pelaku bid'ah) sepertinya. Maka yg wajib atasnya adalah:
โญ๏ธ dia mengingkari bid'ah
โญ๏ธ atau ia berdiri (meninggalkannya).
โถ๏ธ (Al-I'anah ala Taqribis Syarhi wal Ibanah, hal 258)
ุฅููุงุฑ ุงูุจุฏุน ูู ุงูู ุฌุงูุณ )
ุฅุฐุง ุฌูุณ ุงูุฅูุณุงู ูู ู ุฌูุณ ููู ุตุงุญุจ ุจุฏุนุฉุ ููู ูุธูุฑ ุจุฏุนุชูุ ูุณูุช ุงูุฌุงูุณ ููู ูููุฑุ ููู ููู ููู ูุณุชุทูุนุ ููู ู ุจุชุฏุน ู ุซููุ ูุงููุงุฌุจ ุนูููุ ุฅู ุง ูููุฑ ุงูุจุฏุนุฉ ุฃู ูููู .
( ุงูุฅุนุงูุฉ ุนูู ุชูุฑูุจ ุงูุดุฑุญ ูุงูุฅุจุงูุฉ )ุต258
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far Hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ๏ธ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rajihi hafizhahullah berkata,
๐ข Apabila seseorang duduk di suatu majlis yang di situ ada MUBTADI' (pelaku bid'ah) dan ia menampakkan kebid'ahannya, sementara orang yg duduk tersebut diam tdk mengingkari, tidak pula berdiri (meninggalkannya) padahal ia sanggup, maka dia (digolongkan sebagai) MUBTADI' (pelaku bid'ah) sepertinya. Maka yg wajib atasnya adalah:
โญ๏ธ dia mengingkari bid'ah
โญ๏ธ atau ia berdiri (meninggalkannya).
โถ๏ธ (Al-I'anah ala Taqribis Syarhi wal Ibanah, hal 258)
ุฅููุงุฑ ุงูุจุฏุน ูู ุงูู ุฌุงูุณ )
ุฅุฐุง ุฌูุณ ุงูุฅูุณุงู ูู ู ุฌูุณ ููู ุตุงุญุจ ุจุฏุนุฉุ ููู ูุธูุฑ ุจุฏุนุชูุ ูุณูุช ุงูุฌุงูุณ ููู ูููุฑุ ููู ููู ููู ูุณุชุทูุนุ ููู ู ุจุชุฏุน ู ุซููุ ูุงููุงุฌุจ ุนูููุ ุฅู ุง ูููุฑ ุงูุจุฏุนุฉ ุฃู ูููู .
( ุงูุฅุนุงูุฉ ุนูู ุชูุฑูุจ ุงูุดุฑุญ ูุงูุฅุจุงูุฉ )ุต258
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far Hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ข๐ก ORANG YANG TIDAK MENYAYANGI TIDAK AKAN DISAYANGI
โ Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ููุง ููุฑูุญูู ู ุงูููููู ู ููู ููุง ููุฑูุญูู ู ุงููููุงุณู
๐ธ "Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak menyayangi manusia lainnya."
๐ Shahih Adabul Mufrod (hal.63)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ููุง ููุฑูุญูู ู ุงูููููู ู ููู ููุง ููุฑูุญูู ู ุงููููุงุณู
๐ธ "Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak menyayangi manusia lainnya."
๐ Shahih Adabul Mufrod (hal.63)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ BUKTI AGUNGNYA KEDUDUKAN SUNNAH DI SISI PARA TABI'IN, AHLI HADITS, DAN FUQOHA
๐ข Di antara bukti yang menunjukkan agungnya kedudukan sunnah nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam di sisi para tabi'in, ahli hadits, dan para ahli fikih adalah:
โณ๏ธ Semangat mereka di dalam menghafalnya, mempelajarinya, dan beribadah dengannya. Bahkan Kita dapati seorang di antara mereka menghafal ribuan hadits.
โณ๏ธ Semangat mereka di dalam mencarinya, kita dapati kebanyakan mereka harus berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya hanya untuk mendapatkan sunnah tersebut dari para ulama. Bahkan, di antara mereka ada yang rela mengorbakan perjalanan sebulan lamanya hanya untuk mencari satu hadits.
โณ๏ธ Semangat mereka mengabadikannya dalam karya tulis mereka, ada yang berbentuk mushonnaf, jami', mu'jam, musnad, kitab shahih, dan sunan.
โณ๏ธ Semangat mereka mempelajari perjalanan hidup para periwayatnya, mulai tahun kelahirannya dan tahun wafatnya, menjelaskan keadaan mereka yang kuat dan yang lemah, keadaan riwayat mereka dari gurunya yang kuat dan lemah, juga menjelaskan keadaan para huffazh yang kokoh dan para pengkritik yang menonjol, menjelaskan para periwayat yang berubah hafalannya dan mulai kapan berubahnya, dan menjelaskan murid-murid yang meriwayatkan sebelum gurunya berubah hafalan.
๐๐ป Semua ini akan kita dapati dalam kitab-kitab rijal yang terkenal, bahkan ada kitab-kitab yang khusus membahas tentang para huffazh dan tingkatan mereka, ada juga kitab tentang periwayat mudallis dan tingkatan mereka, dan kitab yang membahas periwayat yang telah berubah hafalannya, dan kitab yang membahas tentang periwayat yang lemah dan ditinggalkan. Dan mereka (yakni tabi'in dan ahli hadits) telah menulis kitab-kitab tentang ilmu hadits, dan kitab tentang hadits palsu dan periwayat yang memalsukan hadits.
๐ธ Wallahu a'lam
๐ Sumber Panduan: kitab Hujjiyatu Khabaril Ahaad fil 'Aqoidi wal Ahkam karya Syaikh Rabi (hal.17)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ข Di antara bukti yang menunjukkan agungnya kedudukan sunnah nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam di sisi para tabi'in, ahli hadits, dan para ahli fikih adalah:
โณ๏ธ Semangat mereka di dalam menghafalnya, mempelajarinya, dan beribadah dengannya. Bahkan Kita dapati seorang di antara mereka menghafal ribuan hadits.
โณ๏ธ Semangat mereka di dalam mencarinya, kita dapati kebanyakan mereka harus berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya hanya untuk mendapatkan sunnah tersebut dari para ulama. Bahkan, di antara mereka ada yang rela mengorbakan perjalanan sebulan lamanya hanya untuk mencari satu hadits.
โณ๏ธ Semangat mereka mengabadikannya dalam karya tulis mereka, ada yang berbentuk mushonnaf, jami', mu'jam, musnad, kitab shahih, dan sunan.
โณ๏ธ Semangat mereka mempelajari perjalanan hidup para periwayatnya, mulai tahun kelahirannya dan tahun wafatnya, menjelaskan keadaan mereka yang kuat dan yang lemah, keadaan riwayat mereka dari gurunya yang kuat dan lemah, juga menjelaskan keadaan para huffazh yang kokoh dan para pengkritik yang menonjol, menjelaskan para periwayat yang berubah hafalannya dan mulai kapan berubahnya, dan menjelaskan murid-murid yang meriwayatkan sebelum gurunya berubah hafalan.
๐๐ป Semua ini akan kita dapati dalam kitab-kitab rijal yang terkenal, bahkan ada kitab-kitab yang khusus membahas tentang para huffazh dan tingkatan mereka, ada juga kitab tentang periwayat mudallis dan tingkatan mereka, dan kitab yang membahas periwayat yang telah berubah hafalannya, dan kitab yang membahas tentang periwayat yang lemah dan ditinggalkan. Dan mereka (yakni tabi'in dan ahli hadits) telah menulis kitab-kitab tentang ilmu hadits, dan kitab tentang hadits palsu dan periwayat yang memalsukan hadits.
๐ธ Wallahu a'lam
๐ Sumber Panduan: kitab Hujjiyatu Khabaril Ahaad fil 'Aqoidi wal Ahkam karya Syaikh Rabi (hal.17)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 5โฃ)
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KEDUA
๐ก (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
๐ดDari Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya beliau berkata:
ู ููู ุตูุงู ู ุงูููููููู ู ุงููููุฐูู ููุดูููู ููููู ููููุฏู ุนูุตูู ุฃูุจูุง ุงูููููุงุณูู ู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุ
โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
ใฐใฐใฐใฐ
โ๏ธ Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar al-โAsqolani Rohimahullah;
ููุฐูููุฑููู ุงูููุจูุฎูุงุฑูููู ุชูุนููููููุง, ููููุตููููู ุงูููุฎูู ูุณูุฉู, ููุตูุญููุญููู ุงูุจููู ุฎูุฒูููู ูุฉู, ููุงุจููู ุญูุจููุงูู.
"Al-Bukhori Rohimahullah menyebutkan hadits ini secara muโallaq (baca: tanpa sanad (*)).
(*) Sanad artinya rantai para rowi (yaitu orang-orang yang menyampaikan hadits) hingga sampai kepada matan (kandungan) hadits.
๐ทAl-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah melanjutkan penjelasannya, "bahwa โAl-Khomsahโ (**) menyambungkan (sanad) hadits ini (sampai kepada Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam).
๐ปAl-Hafizh Rohimahullah juga menyebutkan, bahwa hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
(**) Al-Khomsah maksudnya para imam yang lima, โYaitu Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa`i, dan Imam Ibnu Majah Rohimahumullah Jamiโanโ (Lihat penjelasan Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah dalam Fath Dzil-Jalal 3/172)
โณ๏ธ TAKHRIJ HADITS:
๐ Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhori secara muโallaq dalam Shohih-nya (3/27), Abu Dawud (no.2334), at-Tirmidzi (no.686), an-Nasa`i (no.2188), Ibnu Majah (no.1645), Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (no.1914), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no.3585, 3596), dan selain mereka.
๐ Asy-Syaikh al-Albani Rohimahullah menshohihkan hadits ini dalam kitab Shohih Sunan Abu Dawud (no.2022) dan Al-Irwa` (no.961).
โณ๏ธ MAKNA HADITS
๐ Hari Syak adalah hari ke-30 bulan Syaโban, jika hilal tak terlihat (pada sore 29 Syaโban) karena tertutup mendung, debu (asap), gunung atau sesuatu. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/172 - 173).
๐๐ป Disebut hari syak atau hari yang diragukan karena datangnya Romadhon tidak bisa dipastikan.
โณ๏ธ PENJELASAN HADITS:
๐ Sebuah kisah pendek menjadi pembuka hadits ini, sebagaimana di sebutkan dalam Sunan Abi Dawud (no.2334) dan At-Tirmidzi (no.686).
๐ก Pada suatu hari, Shilah bin Zufar dan beberapa orang tabiโin berkumpul bersama Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu. Saat itu bertepatan dengan hari Syak dimana masuknya bulan Romadhon masih diragukan, namun sebagian tabiโin tetap berpuasa.
๐๐ป Tak disangka, ternyata disuguhkan kepada mereka masakan kambing guling (siap saji). Melihat sajian tersebut, sebagian tabiโin (yang berpuasa) menyingkir pergi.
๐๐ป Ketika itulah, Shahabat โAmmar bin Yasir mengingatkan para tamunya, โBarangsiapa berpuasa pada hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi wa Sallam.โ
Wallahu Aโlamu bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
โถ๏ธ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KEDUA
๐ก (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
๐ดDari Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya beliau berkata:
ู ููู ุตูุงู ู ุงูููููููู ู ุงููููุฐูู ููุดูููู ููููู ููููุฏู ุนูุตูู ุฃูุจูุง ุงูููููุงุณูู ู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุ
โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
ใฐใฐใฐใฐ
โ๏ธ Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar al-โAsqolani Rohimahullah;
ููุฐูููุฑููู ุงูููุจูุฎูุงุฑูููู ุชูุนููููููุง, ููููุตููููู ุงูููุฎูู ูุณูุฉู, ููุตูุญููุญููู ุงูุจููู ุฎูุฒูููู ูุฉู, ููุงุจููู ุญูุจููุงูู.
"Al-Bukhori Rohimahullah menyebutkan hadits ini secara muโallaq (baca: tanpa sanad (*)).
(*) Sanad artinya rantai para rowi (yaitu orang-orang yang menyampaikan hadits) hingga sampai kepada matan (kandungan) hadits.
๐ทAl-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah melanjutkan penjelasannya, "bahwa โAl-Khomsahโ (**) menyambungkan (sanad) hadits ini (sampai kepada Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam).
๐ปAl-Hafizh Rohimahullah juga menyebutkan, bahwa hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
(**) Al-Khomsah maksudnya para imam yang lima, โYaitu Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa`i, dan Imam Ibnu Majah Rohimahumullah Jamiโanโ (Lihat penjelasan Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah dalam Fath Dzil-Jalal 3/172)
โณ๏ธ TAKHRIJ HADITS:
๐ Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhori secara muโallaq dalam Shohih-nya (3/27), Abu Dawud (no.2334), at-Tirmidzi (no.686), an-Nasa`i (no.2188), Ibnu Majah (no.1645), Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (no.1914), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no.3585, 3596), dan selain mereka.
๐ Asy-Syaikh al-Albani Rohimahullah menshohihkan hadits ini dalam kitab Shohih Sunan Abu Dawud (no.2022) dan Al-Irwa` (no.961).
โณ๏ธ MAKNA HADITS
๐ Hari Syak adalah hari ke-30 bulan Syaโban, jika hilal tak terlihat (pada sore 29 Syaโban) karena tertutup mendung, debu (asap), gunung atau sesuatu. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/172 - 173).
๐๐ป Disebut hari syak atau hari yang diragukan karena datangnya Romadhon tidak bisa dipastikan.
โณ๏ธ PENJELASAN HADITS:
๐ Sebuah kisah pendek menjadi pembuka hadits ini, sebagaimana di sebutkan dalam Sunan Abi Dawud (no.2334) dan At-Tirmidzi (no.686).
๐ก Pada suatu hari, Shilah bin Zufar dan beberapa orang tabiโin berkumpul bersama Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu. Saat itu bertepatan dengan hari Syak dimana masuknya bulan Romadhon masih diragukan, namun sebagian tabiโin tetap berpuasa.
๐๐ป Tak disangka, ternyata disuguhkan kepada mereka masakan kambing guling (siap saji). Melihat sajian tersebut, sebagian tabiโin (yang berpuasa) menyingkir pergi.
๐๐ป Ketika itulah, Shahabat โAmmar bin Yasir mengingatkan para tamunya, โBarangsiapa berpuasa pada hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi wa Sallam.โ
Wallahu Aโlamu bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
โถ๏ธ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ทโ
KELEMBUTAN ALLAH KEPADA UMAT INI
๐ Al 'Allamah Ubaid bin Abdillah Al Jabiri hafizhahullah Ta'ala berkata,
๐ข "Kelembutan Allah Subhanahu wa Ta'ala atas ummat ini, tatkala Allah tidak menyegerakan siksaan bagi mereka sebagaimana Allah menyegerakan siksaan bagi para pendusta rasul-rasul (terdahulu,pen)."
๐ In'amul Baari bi Syarhi Kitab Al I'tisham min Shahih Al Bukhari (hal.223)
[ ูุงู ุงูุนูุงู ุฉ ุนุจูุฏ ุจู ุนุจุฏ ุงููู ุงูุฌุงุจุฑู ุญูุธู ุงููู ูู ((ุฅูุนุงู ุงูุจุงุฑู ุจุดุฑุญ ูุชุงุจ ุงูุงุนุชุตุงู ู ู ุตุญูุญ ุงูุจุฎุงุฑู)) (ุต 223): ((ูุทูู ุณุจุญุงูู ูุชุนุงูู ุจูุฐู ุงูุฃู ุฉุ ุฅุฐ ูู ูุนุงุฌููู ุจุงูุนููุจุฉ ูู ุง ุนุฌู ููู ูุฐุจูู ุฑุณููู ุนููุจุชูู )) ุงูู.
๐ Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ Al 'Allamah Ubaid bin Abdillah Al Jabiri hafizhahullah Ta'ala berkata,
๐ข "Kelembutan Allah Subhanahu wa Ta'ala atas ummat ini, tatkala Allah tidak menyegerakan siksaan bagi mereka sebagaimana Allah menyegerakan siksaan bagi para pendusta rasul-rasul (terdahulu,pen)."
๐ In'amul Baari bi Syarhi Kitab Al I'tisham min Shahih Al Bukhari (hal.223)
[ ูุงู ุงูุนูุงู ุฉ ุนุจูุฏ ุจู ุนุจุฏ ุงููู ุงูุฌุงุจุฑู ุญูุธู ุงููู ูู ((ุฅูุนุงู ุงูุจุงุฑู ุจุดุฑุญ ูุชุงุจ ุงูุงุนุชุตุงู ู ู ุตุญูุญ ุงูุจุฎุงุฑู)) (ุต 223): ((ูุทูู ุณุจุญุงูู ูุชุนุงูู ุจูุฐู ุงูุฃู ุฉุ ุฅุฐ ูู ูุนุงุฌููู ุจุงูุนููุจุฉ ูู ุง ุนุฌู ููู ูุฐุจูู ุฑุณููู ุนููุจุชูู )) ุงูู.
๐ Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 6โฃ)
โโโโโโโโโโ
โณ๏ธ HADITS KEDUA (LANJUTAN)
๐ก (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
๐ดDari Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya beliau berkata:
ู ููู ุตูุงู ู ุงูููููููู ู ุงููููุฐูู ููุดูููู ููููู ููููุฏู ุนูุตูู ุฃูุจูุง ุงูููููุงุณูู ู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุ
โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
1โฃ Di dalam hadits ini terkandung larangan untuk berpuasa pada โHari Syakโ yaitu hari yang diragukan; dimana datangnya bulan Romadhon belum bisa dipastikan, karena hilal terhalangi sesuatu pada malam ke-30 (akhir tanggal 29 Syaโban, sebagaimana telah kita lewati penjelasannya). (Taudhihul- Ahkam 3/134)
2โฃ Larangan tersebut diambil dari ucapan Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu yang artinya โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul-Qosim (yaitu Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
Secara tidak langsung, ucapan 'Ammar bin Yasir Rodhiyallahu 'anhu merupakan larangan dari Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
3โฃ Bentuk hadits yang seperti ini diistilahkan dengan โMauquf Lafzhon & Marfuโ Hukmanโ, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam ash-Shonโani Rohimahullah dalam Subulus Salam (1/558).
๐ปIstilah โMauqufโ artinya semua yang disandarkan kepada Shahabat, berupa ucapan, perbuatan, maupun semisalnya. (At-Tadzkiroh; hal. 15; karya Al-Imam Ibnul Mulaqqin Rohimahullah)
๐ปSedangkan definisi โMarfuโโ adalah semua yang disandarkan kepada Nabi Shollallahu โalaihi waSallam, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat beliau; meliputi akhlak dan bentuk tubuhnya (Mustholahul Hadits hal.30; karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah)
๐Mauquf Lafzhon; maksudnya secara lafadz hadits ini mauquf karena yang mengucapkan adalah seorang Shahabat.
๐ปAdapun Marfuโ Hukman; secara hukum hadits ini marfuโ (disandarkan kepada Nabi Shollallahu โalaihi waSallam) karena kandungan maknanya adalah larangan dari Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
4โฃ Puasa pada โHari Syakโ hukumnya haram, karena dikategorikan ke dalam perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/134)
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
โถ๏ธ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโโโโโโโ
โณ๏ธ HADITS KEDUA (LANJUTAN)
๐ก (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
๐ดDari Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya beliau berkata:
ู ููู ุตูุงู ู ุงูููููููู ู ุงููููุฐูู ููุดูููู ููููู ููููุฏู ุนูุตูู ุฃูุจูุง ุงูููููุงุณูู ู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุ
โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
1โฃ Di dalam hadits ini terkandung larangan untuk berpuasa pada โHari Syakโ yaitu hari yang diragukan; dimana datangnya bulan Romadhon belum bisa dipastikan, karena hilal terhalangi sesuatu pada malam ke-30 (akhir tanggal 29 Syaโban, sebagaimana telah kita lewati penjelasannya). (Taudhihul- Ahkam 3/134)
2โฃ Larangan tersebut diambil dari ucapan Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu yang artinya โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul-Qosim (yaitu Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
Secara tidak langsung, ucapan 'Ammar bin Yasir Rodhiyallahu 'anhu merupakan larangan dari Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
3โฃ Bentuk hadits yang seperti ini diistilahkan dengan โMauquf Lafzhon & Marfuโ Hukmanโ, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam ash-Shonโani Rohimahullah dalam Subulus Salam (1/558).
๐ปIstilah โMauqufโ artinya semua yang disandarkan kepada Shahabat, berupa ucapan, perbuatan, maupun semisalnya. (At-Tadzkiroh; hal. 15; karya Al-Imam Ibnul Mulaqqin Rohimahullah)
๐ปSedangkan definisi โMarfuโโ adalah semua yang disandarkan kepada Nabi Shollallahu โalaihi waSallam, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat beliau; meliputi akhlak dan bentuk tubuhnya (Mustholahul Hadits hal.30; karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah)
๐Mauquf Lafzhon; maksudnya secara lafadz hadits ini mauquf karena yang mengucapkan adalah seorang Shahabat.
๐ปAdapun Marfuโ Hukman; secara hukum hadits ini marfuโ (disandarkan kepada Nabi Shollallahu โalaihi waSallam) karena kandungan maknanya adalah larangan dari Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
4โฃ Puasa pada โHari Syakโ hukumnya haram, karena dikategorikan ke dalam perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/134)
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
โถ๏ธ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 7โฃ)
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KEDUA (LANJUTAN dari sebelumnya ...)
๐ก (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
๐ดDari Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya beliau berkata:
ู ููู ุตูุงู ู ุงูููููููู ู ุงููููุฐูู ููุดูููู ููููู ููููุฏู ุนูุตูู ุฃูุจูุง ุงูููููุงุณูู ู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุ
โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
5โฃ Bolehnya menyebut Nabi Shollallahu โalaihi wa Sallam dalam bentuk penyampaian kabar dengan selain gelar kerasulan atau kenabian (seperti Rasulullah atau Nabi Allah); contohnya, โTelah berkata Muhammad Shollallahu โalaihi wa Sallamโ, atau seperti dalam hadits, โTelah durhaka kepada Abul Qosim Shollallahu โalaihi wa Sallamโ.
๐ปBeliau Shollallahu โalaihi waSallam tidak boleh dipanggil (atau diseru) dengan nama saja maupun nama kunyah (*). (Misal Shahabat memanggil Nabi Shollallahu 'alaihi waSallam dengan namanya: "Wahai Muhammad!", pen) (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/135)
(*) Nama Kunyah adalah nama yang di awali dengan Abu atau Ummu, seperti Abu Abdillah dan Ummu al-Khoir.
๐Pelarangan tersebut dijelaskan oleh Shahabat Ibnu โAbbas Rodhiyallahu โanhuma ketika menjelaskan firman Allah Taโala,
ููุง ุชูุฌูุนููููุง ุฏูุนูุงุกู ุงูุฑููุณูููู ุจูููููููู ู ููุฏูุนูุงุกู ุจูุนูุถูููู ู ุจูุนูุถูุง
โJanganlah kalian jadikan panggilan Rasul diantara kalian seperti panggilan sebahagian kalian kepada sebahagian (yang lain). [An-Nur:63]
๐ปBeliau Rodhiyallahu โanhuma mengatakan, โDahulu para shahabat memanggil Rasul dengan (nama atau kunyahnya): โWahai Muhammad, Wahai Abul Qosimโ, hingga Allah โAzza waJalla melarang mereka dari perkara itu, dalam rangka mengagungkan Nabi-Nya Shollallahu โalaihi wa Sallam.
Kemudian setelah itu mereka pun mengatakan: โWahai Rasulullah, Wahai Nabi Allah.โ
(HR. Abu Nuโaim dalam Dalailun Nubuwwah no.4, lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 6/88)
โ๏ธCatatan: Al-Imam Ibnu Katsir Rohimahullah menjelaskan, bahwa penafsiran ini adalah satu dari dua penafsiran yang zhohirnya sesuai konteks ayat, Wallahu aโlam.
โ๏ธ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa menyebut Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam dengan gelar kerasulan lebih utama. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
โ TENTANG PENYEBUTAN NAMA ABUL QOSIM
๐ปSebagian Ulama menjelaskan, bahwa Al-Qosim nama putra Rasul yang pertama dari istri beliau Khodijah Rodhiyallahu โanha. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hisyam Rohimahullah dalam sirohnya, (1/174).
๐ปSebagian yang lain menjelaskan, Itu adalah julukan Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. Sebagaimana dalam hadits:
ููุงูููู ุงูู ูุนูุทูู ููุฃูููุง ุงูููุงุณูู ู
โDan Allah lah yang Maha memberi, sedangkan aku hanya pembagi (Yang membagi sesuai dengan perintah Allah Taโala, pen.).โ (HR. Al-Bukhori no.3116, dari Shahabat Muโawiyah Rodhiyallahu โanhu)
โถ๏ธ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin menyebutkan dua kemungkinan tersebut tanpa menyebutkan yang terpilih. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/173-174)
6โฃ Bolehnya menyampaikan hadits secara makna (walaupun tidak sama persis dengan aslinya, pen), Sebagaimana kita dapatkan dalam hadits ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
๐Al-Imam As-Sakhowi Rohimahullah menjelaskan, bahwa Periwayatan hadits secara makna diperbolehkan berdasarkan pendapat yang benar, (hal ini khusus) bagi orang-orang yang mengetahui sisi pendalilan lafadz hadits dan maknanya. (At-Taudhihul Abhar hal.179)
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KEDUA (LANJUTAN dari sebelumnya ...)
๐ก (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
๐ดDari Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya beliau berkata:
ู ููู ุตูุงู ู ุงูููููููู ู ุงููููุฐูู ููุดูููู ููููู ููููุฏู ุนูุตูู ุฃูุจูุง ุงูููููุงุณูู ู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุ
โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
5โฃ Bolehnya menyebut Nabi Shollallahu โalaihi wa Sallam dalam bentuk penyampaian kabar dengan selain gelar kerasulan atau kenabian (seperti Rasulullah atau Nabi Allah); contohnya, โTelah berkata Muhammad Shollallahu โalaihi wa Sallamโ, atau seperti dalam hadits, โTelah durhaka kepada Abul Qosim Shollallahu โalaihi wa Sallamโ.
๐ปBeliau Shollallahu โalaihi waSallam tidak boleh dipanggil (atau diseru) dengan nama saja maupun nama kunyah (*). (Misal Shahabat memanggil Nabi Shollallahu 'alaihi waSallam dengan namanya: "Wahai Muhammad!", pen) (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/135)
(*) Nama Kunyah adalah nama yang di awali dengan Abu atau Ummu, seperti Abu Abdillah dan Ummu al-Khoir.
๐Pelarangan tersebut dijelaskan oleh Shahabat Ibnu โAbbas Rodhiyallahu โanhuma ketika menjelaskan firman Allah Taโala,
ููุง ุชูุฌูุนููููุง ุฏูุนูุงุกู ุงูุฑููุณูููู ุจูููููููู ู ููุฏูุนูุงุกู ุจูุนูุถูููู ู ุจูุนูุถูุง
โJanganlah kalian jadikan panggilan Rasul diantara kalian seperti panggilan sebahagian kalian kepada sebahagian (yang lain). [An-Nur:63]
๐ปBeliau Rodhiyallahu โanhuma mengatakan, โDahulu para shahabat memanggil Rasul dengan (nama atau kunyahnya): โWahai Muhammad, Wahai Abul Qosimโ, hingga Allah โAzza waJalla melarang mereka dari perkara itu, dalam rangka mengagungkan Nabi-Nya Shollallahu โalaihi wa Sallam.
Kemudian setelah itu mereka pun mengatakan: โWahai Rasulullah, Wahai Nabi Allah.โ
(HR. Abu Nuโaim dalam Dalailun Nubuwwah no.4, lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 6/88)
โ๏ธCatatan: Al-Imam Ibnu Katsir Rohimahullah menjelaskan, bahwa penafsiran ini adalah satu dari dua penafsiran yang zhohirnya sesuai konteks ayat, Wallahu aโlam.
โ๏ธ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa menyebut Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam dengan gelar kerasulan lebih utama. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
โ TENTANG PENYEBUTAN NAMA ABUL QOSIM
๐ปSebagian Ulama menjelaskan, bahwa Al-Qosim nama putra Rasul yang pertama dari istri beliau Khodijah Rodhiyallahu โanha. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hisyam Rohimahullah dalam sirohnya, (1/174).
๐ปSebagian yang lain menjelaskan, Itu adalah julukan Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. Sebagaimana dalam hadits:
ููุงูููู ุงูู ูุนูุทูู ููุฃูููุง ุงูููุงุณูู ู
โDan Allah lah yang Maha memberi, sedangkan aku hanya pembagi (Yang membagi sesuai dengan perintah Allah Taโala, pen.).โ (HR. Al-Bukhori no.3116, dari Shahabat Muโawiyah Rodhiyallahu โanhu)
โถ๏ธ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin menyebutkan dua kemungkinan tersebut tanpa menyebutkan yang terpilih. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/173-174)
6โฃ Bolehnya menyampaikan hadits secara makna (walaupun tidak sama persis dengan aslinya, pen), Sebagaimana kita dapatkan dalam hadits ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
๐Al-Imam As-Sakhowi Rohimahullah menjelaskan, bahwa Periwayatan hadits secara makna diperbolehkan berdasarkan pendapat yang benar, (hal ini khusus) bagi orang-orang yang mengetahui sisi pendalilan lafadz hadits dan maknanya. (At-Taudhihul Abhar hal.179)
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐โถ๏ธ 3 FUNGSI HADITS NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM BAGI AL-QUR'ANUL KARIM
โ Fungsi sunnah bagi Al-Qur'an ada tiga bagian:
1โฃ Mendukung dan menguatkan hukum-hukum yang disebutkan di dalam Al-Qur'an secara global,
๐ seperti perintah untuk shalat, puasa, zakat, haji, dan yang lainnya tanpa perincian rukun dan hukum-hukumnya.
๐๐ป Contohnya Seperti Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam,
โ๏ธ "Islam dibangun di atas lima perkara: Persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa ramadhan, dan haji di baitullah." (HR. Al-Bukhari no.8 dan Muslim no.22)
๐ท Hadits ini mendukung firman Allah Ta'ala,
"Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah:110)
2โฃ Merinci hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur'an, meliputi: men-taqyid (mengikat/membatasi) ayat yang mutlak, merinci ayat yang global, atau mengkhususkan ayat yang masih umum.
๐๐ป Contohnya seperti hadits-hadits yang merinci hukum-hukum shalat, zakat, puasa, haji, jual beli, nikah, dan selainnyya.
๐ก Ini adalah fungsi terbesar Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam terhadap Al-Qur'an.
3โฃ Menyebutkan hukum-hukum yang Al-Qur'an diam atasnya, tidak ada penyebutan wajib dan tidak pula meniadakannya.
Contohnya seperti hadits-hadits yang menerangkan haramnya menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus, penghitungan warisan kakek, dan yang lainnya.
๐ Inilah pembagian yang disebutkan oleh al-Imam Asy-Syafi'i, Ibnul Qoyyim, dan selain keduanya.
Wallahu a'lam
Semoga bermanfaat
๐ Panduan: Kitab At-Tamassuk bis Sunnah fil 'Aqoidi wal Ahkam Karya Dr. Dhiyaur Rahman al-A'zhami
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ Fungsi sunnah bagi Al-Qur'an ada tiga bagian:
1โฃ Mendukung dan menguatkan hukum-hukum yang disebutkan di dalam Al-Qur'an secara global,
๐ seperti perintah untuk shalat, puasa, zakat, haji, dan yang lainnya tanpa perincian rukun dan hukum-hukumnya.
๐๐ป Contohnya Seperti Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam,
โ๏ธ "Islam dibangun di atas lima perkara: Persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa ramadhan, dan haji di baitullah." (HR. Al-Bukhari no.8 dan Muslim no.22)
๐ท Hadits ini mendukung firman Allah Ta'ala,
"Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah:110)
2โฃ Merinci hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur'an, meliputi: men-taqyid (mengikat/membatasi) ayat yang mutlak, merinci ayat yang global, atau mengkhususkan ayat yang masih umum.
๐๐ป Contohnya seperti hadits-hadits yang merinci hukum-hukum shalat, zakat, puasa, haji, jual beli, nikah, dan selainnyya.
๐ก Ini adalah fungsi terbesar Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam terhadap Al-Qur'an.
3โฃ Menyebutkan hukum-hukum yang Al-Qur'an diam atasnya, tidak ada penyebutan wajib dan tidak pula meniadakannya.
Contohnya seperti hadits-hadits yang menerangkan haramnya menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus, penghitungan warisan kakek, dan yang lainnya.
๐ Inilah pembagian yang disebutkan oleh al-Imam Asy-Syafi'i, Ibnul Qoyyim, dan selain keduanya.
Wallahu a'lam
Semoga bermanfaat
๐ Panduan: Kitab At-Tamassuk bis Sunnah fil 'Aqoidi wal Ahkam Karya Dr. Dhiyaur Rahman al-A'zhami
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
Insya Allah siang ini kita akan melanjutkan pembahasan KITAB SHIYAM dari BULUGHUL MAROM karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani rahimahullah..
โณ๏ธ Jika ada yang mau ditanyakan tentang materi sebelumnya, silahkan mengirimnya ke no
โ๏ธ 085276328934 (SMS/WA/TELEGRAM)
๐ผ Pertanyaan akan kami teruskan kepada pemateri yaitu al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafizhahullahu Ta'ala.
๐ก Mohon maaf, pertanyaan tidak boleh keluar dari pelajaran.
Admin Warisan Salaf
โณ๏ธ Jika ada yang mau ditanyakan tentang materi sebelumnya, silahkan mengirimnya ke no
โ๏ธ 085276328934 (SMS/WA/TELEGRAM)
๐ผ Pertanyaan akan kami teruskan kepada pemateri yaitu al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafizhahullahu Ta'ala.
๐ก Mohon maaf, pertanyaan tidak boleh keluar dari pelajaran.
Admin Warisan Salaf
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 8โฃ)
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
โถ๏ธ HADITS KETIGA
Dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhu; Beliau mengatakan: โAku pernah mendengar Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam bersabda:
ุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ูููู ููุตููู ููุง, ููุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ูููู ููุฃูููุทูุฑููุง, ููุฅููู ุบูู ูู ุนูููููููู ู ููุงููุฏูุฑููุง ูููู - ู ูุชูููููู ุนููููููู
โJika kalian telah melihatnya (yakni hilal Romadhon), berpuasalah Kalian! Dan jika kalian telah melihatnya (yakni hilal Syawwal), berbukalah kalian (maksudnya ber-Idul Fithri). Jika (hilal) tertutup awan, tentukanlah (jumlah)nya.โ
Dalam riwayat Muslim (lafadznya):
ููุฅููู ุฃูุบูู ููู ุนูููููููู ู ููุงููุฏูุฑููุง ูููู ุซูููุงุซูููู .
โJika (hilal) tertutup awan, maka tetapkan (jumlah)nya menjadi 30 (hari).โ
Dalam riwayat Al-Bukhori (lafadznya):
ููุฃูููู ููููุง ุงูููุนูุฏููุฉู ุซูููุงุซูููู
โMaka sempurnakanlah jumlahnya menjadi 30 (hari).โ
โถ๏ธ HADITS KEEMPAT
Dari Shahabat Abu Huroiroh Radhiyallahu โanhu, dalam riwayat Al-Bukhori (dikatakan);
ููุฃูููู ููููุง ุนูุฏููุฉู ุดูุนูุจูุงูู ุซูููุงุซูููู
โMaka sempurnakanlah bilangan (bulan) Syaโban menjadi 30 (hari).โ
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ CATATAN: Kami sebutkan hadits ketiga dan keempat dalam satu pembahasan, karena kedua hadits tersebut saling berkaitan.
โณ๏ธ TAKHRIJ HADITS
๐ก Hadits yang ketiga diriwayatkan dari shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhuma oleh al-Bukhori no.1900,1907, Muslim no.1080-(4), 1080-(7), 1080-(8), Ahmad no.6323, an-Nasaโi no.2120, Ibnu Majah no.1654, Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.1539, dan selain mereka.
๐ก Lafadz tambahan Muslim terdapat pada Shohih Muslim no.1080-(4)
๐ก Lafadz tambahan Al-Bukhori terdapat pada Shohih Al-Bukhori no.1907.
๐ Hadits yang keempat diriwayatkan dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu oleh Al-Bukhori no. 1909.
โ MAKNA KOSAKATA
1โฃ Hilal artinya bulan sabit, bulan yang terbit pada tanggal satu bulan Qomariyah. (KBBI)
2โฃ Kata โhilalโ dalam tanda kurung; bertujuan memperjelas makna kata ganti di dalam hadits.
๐ Hal ini berdasarkan beberapa riwayat yang menyebutkan lafadz โhilalโ dengan jelas. Di antaranya dalam Shohih Muslim no.1080-(7), Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam bersabda:
ุงูุดููููุฑู ุชูุณูุนู ููุนูุดูุฑููููุ ููุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ุงููููููุงูู ููุตููู ููุง
โSatu bulan ada 29 (hari), Jika kalian telah melihat hilal (Romadhon); berpuasalah kalian!โ
3โฃ Kata โ ููุงููุฏูุฑูุง ููููโ artinya โtentukanlah (jumlah)nyaโ.
๐ Makna lafadz ini diperjelas dengan riwayat-riwayat yang disebutkan setelahnya:
๐ก Dalam shohih Muslim no. 1080-(4), โmaka tetapkan (jumlah)nya menjadi 30 (hari).โ
๐ก Dalam Shohih Al-Bukhori no.1907,โmaka sempurnakanlah jumlahnya menjadi 30 (hari).โ
๐ก Dalam Shohih Al-Bukhori no.1909 hadits Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu,
ููุฃูููู ููููุง ุนูุฏููุฉู ุดูุนูุจูุงูู ุซูููุงุซูููู
โmaka sempurnakanlah bilangan (bulan) Syaโban menjadi 30 (hari).โ
๐ฑ โTidak diragukan lagi, bahwa orang yang paling tahu dengan (maksud) ucapan adalah yang mengucapkannya.โ Kata Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/175)
โถ๏ธ Sehingga makna "tentukanlah (jumlah)nya" adalah menyempurnakan jumlah hari menjadi 30, jika hilal tertutup sesuatu.
๐ Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shollallahu 'alaihi waSallam dalam riwayat-riwayat tersebut..
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
โถ๏ธ HADITS KETIGA
Dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhu; Beliau mengatakan: โAku pernah mendengar Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam bersabda:
ุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ูููู ููุตููู ููุง, ููุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ูููู ููุฃูููุทูุฑููุง, ููุฅููู ุบูู ูู ุนูููููููู ู ููุงููุฏูุฑููุง ูููู - ู ูุชูููููู ุนููููููู
โJika kalian telah melihatnya (yakni hilal Romadhon), berpuasalah Kalian! Dan jika kalian telah melihatnya (yakni hilal Syawwal), berbukalah kalian (maksudnya ber-Idul Fithri). Jika (hilal) tertutup awan, tentukanlah (jumlah)nya.โ
Dalam riwayat Muslim (lafadznya):
ููุฅููู ุฃูุบูู ููู ุนูููููููู ู ููุงููุฏูุฑููุง ูููู ุซูููุงุซูููู .
โJika (hilal) tertutup awan, maka tetapkan (jumlah)nya menjadi 30 (hari).โ
Dalam riwayat Al-Bukhori (lafadznya):
ููุฃูููู ููููุง ุงูููุนูุฏููุฉู ุซูููุงุซูููู
โMaka sempurnakanlah jumlahnya menjadi 30 (hari).โ
โถ๏ธ HADITS KEEMPAT
Dari Shahabat Abu Huroiroh Radhiyallahu โanhu, dalam riwayat Al-Bukhori (dikatakan);
ููุฃูููู ููููุง ุนูุฏููุฉู ุดูุนูุจูุงูู ุซูููุงุซูููู
โMaka sempurnakanlah bilangan (bulan) Syaโban menjadi 30 (hari).โ
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ CATATAN: Kami sebutkan hadits ketiga dan keempat dalam satu pembahasan, karena kedua hadits tersebut saling berkaitan.
โณ๏ธ TAKHRIJ HADITS
๐ก Hadits yang ketiga diriwayatkan dari shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhuma oleh al-Bukhori no.1900,1907, Muslim no.1080-(4), 1080-(7), 1080-(8), Ahmad no.6323, an-Nasaโi no.2120, Ibnu Majah no.1654, Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.1539, dan selain mereka.
๐ก Lafadz tambahan Muslim terdapat pada Shohih Muslim no.1080-(4)
๐ก Lafadz tambahan Al-Bukhori terdapat pada Shohih Al-Bukhori no.1907.
๐ Hadits yang keempat diriwayatkan dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu oleh Al-Bukhori no. 1909.
โ MAKNA KOSAKATA
1โฃ Hilal artinya bulan sabit, bulan yang terbit pada tanggal satu bulan Qomariyah. (KBBI)
2โฃ Kata โhilalโ dalam tanda kurung; bertujuan memperjelas makna kata ganti di dalam hadits.
๐ Hal ini berdasarkan beberapa riwayat yang menyebutkan lafadz โhilalโ dengan jelas. Di antaranya dalam Shohih Muslim no.1080-(7), Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam bersabda:
ุงูุดููููุฑู ุชูุณูุนู ููุนูุดูุฑููููุ ููุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ุงููููููุงูู ููุตููู ููุง
โSatu bulan ada 29 (hari), Jika kalian telah melihat hilal (Romadhon); berpuasalah kalian!โ
3โฃ Kata โ ููุงููุฏูุฑูุง ููููโ artinya โtentukanlah (jumlah)nyaโ.
๐ Makna lafadz ini diperjelas dengan riwayat-riwayat yang disebutkan setelahnya:
๐ก Dalam shohih Muslim no. 1080-(4), โmaka tetapkan (jumlah)nya menjadi 30 (hari).โ
๐ก Dalam Shohih Al-Bukhori no.1907,โmaka sempurnakanlah jumlahnya menjadi 30 (hari).โ
๐ก Dalam Shohih Al-Bukhori no.1909 hadits Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu,
ููุฃูููู ููููุง ุนูุฏููุฉู ุดูุนูุจูุงูู ุซูููุงุซูููู
โmaka sempurnakanlah bilangan (bulan) Syaโban menjadi 30 (hari).โ
๐ฑ โTidak diragukan lagi, bahwa orang yang paling tahu dengan (maksud) ucapan adalah yang mengucapkannya.โ Kata Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/175)
โถ๏ธ Sehingga makna "tentukanlah (jumlah)nya" adalah menyempurnakan jumlah hari menjadi 30, jika hilal tertutup sesuatu.
๐ Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shollallahu 'alaihi waSallam dalam riwayat-riwayat tersebut..
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ SUNNAH YANG DITINGGALKAN: MAKMUM SUJUD SETELAH IMAM SEMPURNA SUJUD
โถ๏ธ Dari al-Barra' bin Azib radhiallahu 'anhu berkata
ูุงููุง ูุตููู ู ุน ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุ ูุฅุฐุง ุฑูุน ุฑูุนูุงุ ูุฅุฐุง ูุงู: " ุณู ุน ุงููู ูู ู ุญู ุฏู " ูู ูุฒุงููุง ููุงู ุง ุญุชู ูุฑูู ูุฏ ูุถุน ูุฌูู (ููู ููุธ: ุฌุจูุชู) ูู ุงูุฃุฑุถุ ุซู ูุชุจุนููู
๐ท "Dahulu (para sahabat) shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Apabila beliau ruku' maka mereka ruku', dan apabila beliau mengucapkan
ุณู ุน ุงููู ูู ู ุญู ุฏู
"sami'allahu liman hamidah"
Mereka tetap berdiri hingga mereka melihat beliau telah meletakkan wajahnya (dalam satu lafazh: dahinya) di tanah, kemudian mereka mengikuti beliau." (HR. Muslim 2/46 dan Abu Daud no.622)
โ Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata dalam Ash-Shahihah (6/225)
๐ "Aku mengeluarkan hadits ini di sini dikarenakan 2 hal:
1โฃ Yang pertama: Bahwasanya mayoritas orang-orang yang shalat mereka tidak melakukan apa yg terkandung dalam hadits ini yaitu MENUNDA SUJUD hingga imam meletakkan dahinya di tanah. Aku tidak memperkecualikan seorangpun dari mereka, bahkan juga orang yg bersemangat mengikuti sunnah dari mereka (lalai dari perkara ini).
โผ๏ธ Bisa jadi karena kejahilan (ketidak tahuan mereka) atau memang karena lalai darinya, kecuali siapa yang di kehendaki Allah dan itu sedikit sekali.
๐ก An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim berkata,
๐ "Dalam hadits ini (menjelaskan) inilah adab dari adab-adab shalat, yaitu bahwasanya YANG SUNNAH adalah agar ma'mum tidak menunduk untuk sujud hingga imam meletakkan dahinya di tanah, kecuali apabila dia tau kondisinya bahwa jika dia menunda sampai batas ini maka imam akan bangkit dari sujud sebelum ia sempat sujud.
๐ก Shahabat-shahabat kami (yakni dari madzhab syafi'i) rahimahumullah ta'ala berkata:
๐ข "Dalam hadits ini dan hadits lainnya yang secara keseluruhannya menyimpulkan bahwasanya YANG SUNNAH bagi makmum adalah agar menunda sebentar dari imam, yaitu dengan memulai (melakukan) suatu rukun setelah imam (sempurna) melakukannya, dan sebelum ia (imam) selesai darinya."
๐ Sumber: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (6/226)
๐ Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โถ๏ธ Dari al-Barra' bin Azib radhiallahu 'anhu berkata
ูุงููุง ูุตููู ู ุน ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุ ูุฅุฐุง ุฑูุน ุฑูุนูุงุ ูุฅุฐุง ูุงู: " ุณู ุน ุงููู ูู ู ุญู ุฏู " ูู ูุฒุงููุง ููุงู ุง ุญุชู ูุฑูู ูุฏ ูุถุน ูุฌูู (ููู ููุธ: ุฌุจูุชู) ูู ุงูุฃุฑุถุ ุซู ูุชุจุนููู
๐ท "Dahulu (para sahabat) shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Apabila beliau ruku' maka mereka ruku', dan apabila beliau mengucapkan
ุณู ุน ุงููู ูู ู ุญู ุฏู
"sami'allahu liman hamidah"
Mereka tetap berdiri hingga mereka melihat beliau telah meletakkan wajahnya (dalam satu lafazh: dahinya) di tanah, kemudian mereka mengikuti beliau." (HR. Muslim 2/46 dan Abu Daud no.622)
โ Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata dalam Ash-Shahihah (6/225)
๐ "Aku mengeluarkan hadits ini di sini dikarenakan 2 hal:
1โฃ Yang pertama: Bahwasanya mayoritas orang-orang yang shalat mereka tidak melakukan apa yg terkandung dalam hadits ini yaitu MENUNDA SUJUD hingga imam meletakkan dahinya di tanah. Aku tidak memperkecualikan seorangpun dari mereka, bahkan juga orang yg bersemangat mengikuti sunnah dari mereka (lalai dari perkara ini).
โผ๏ธ Bisa jadi karena kejahilan (ketidak tahuan mereka) atau memang karena lalai darinya, kecuali siapa yang di kehendaki Allah dan itu sedikit sekali.
๐ก An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim berkata,
๐ "Dalam hadits ini (menjelaskan) inilah adab dari adab-adab shalat, yaitu bahwasanya YANG SUNNAH adalah agar ma'mum tidak menunduk untuk sujud hingga imam meletakkan dahinya di tanah, kecuali apabila dia tau kondisinya bahwa jika dia menunda sampai batas ini maka imam akan bangkit dari sujud sebelum ia sempat sujud.
๐ก Shahabat-shahabat kami (yakni dari madzhab syafi'i) rahimahumullah ta'ala berkata:
๐ข "Dalam hadits ini dan hadits lainnya yang secara keseluruhannya menyimpulkan bahwasanya YANG SUNNAH bagi makmum adalah agar menunda sebentar dari imam, yaitu dengan memulai (melakukan) suatu rukun setelah imam (sempurna) melakukannya, dan sebelum ia (imam) selesai darinya."
๐ Sumber: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (6/226)
๐ Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 9โฃ)
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT (Lanjutan...)
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
........
ใฐใฐ
โณ๏ธ PENJELASAN HADITS
โถ๏ธ Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu โalaihi wa Sallam memerintahkan kita โumat Islam- untuk berpuasa romadhon jika hilal ramadhan terlihat. Dan memerintahkan kita untuk berbuka โberhari raya Idul Fithri- jika hilal Syawwal terlihat.
Apabila hilal tertutup sesuatu; baik hilal Romadhon maupun Syawwal, maka jumlah bulan digenapkan menjadi 30 hari. Yang demikian itu bertujuan untuk menghilangkan keragu-raguan dan kebingungan, sehingga mereka berada di atas keyakinan (tatkala menjalankan ibadah Puasa maupun ber-Idul Fithri, pen). (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/176)
โณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS
1โฃ Puasa di bulan Romadhon wajib dilaksanakan jika hilal Romadhon telah terlihat. Demikian pula dengan berbuka (Hari Raya Idul Fithri) wajib diselenggarakan jika hilal Syawwal telah terlihat. (Lihat Taudhihul Ahkam 3/138)
๐๐ป hukum wajib diambil dari lafadz perintah yang disebutkan di dalam hadits, serta dalil-dalil lain yang semakna.
2โฃ Pelaksanaan ibadah puasa Romadhon dan penetapan hari raya Idul Fithri tergantung rukyatul hilal (pengamatan hilal). Artinya, puasa Romadhon dimulai jika hilal Romadhon telah terlihat, demikian pula hari raya Idul Fithri diselenggarakan jika hilal Syawwal telah terlihat.
๐๐ป Pengamatan hilal boleh dilakukan dengan mata telanjang, ataupun dengan bantuan alat, semisal: teropong maupun teleskop. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/177 & Taudhihul Ahkam 3/138)
Hal ini sesuai zhohir hadits yang bersifat umum, tidak dikhususkan dengan mata telanjang saja. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/177)
3โฃ Dianjurkan menyebarkan berita tentang masuknya bulan Romadhon seluas dan secepat mungkin. (Taudhihul Ahkam 3/138)
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT (Lanjutan...)
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
........
ใฐใฐ
โณ๏ธ PENJELASAN HADITS
โถ๏ธ Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu โalaihi wa Sallam memerintahkan kita โumat Islam- untuk berpuasa romadhon jika hilal ramadhan terlihat. Dan memerintahkan kita untuk berbuka โberhari raya Idul Fithri- jika hilal Syawwal terlihat.
Apabila hilal tertutup sesuatu; baik hilal Romadhon maupun Syawwal, maka jumlah bulan digenapkan menjadi 30 hari. Yang demikian itu bertujuan untuk menghilangkan keragu-raguan dan kebingungan, sehingga mereka berada di atas keyakinan (tatkala menjalankan ibadah Puasa maupun ber-Idul Fithri, pen). (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/176)
โณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS
1โฃ Puasa di bulan Romadhon wajib dilaksanakan jika hilal Romadhon telah terlihat. Demikian pula dengan berbuka (Hari Raya Idul Fithri) wajib diselenggarakan jika hilal Syawwal telah terlihat. (Lihat Taudhihul Ahkam 3/138)
๐๐ป hukum wajib diambil dari lafadz perintah yang disebutkan di dalam hadits, serta dalil-dalil lain yang semakna.
2โฃ Pelaksanaan ibadah puasa Romadhon dan penetapan hari raya Idul Fithri tergantung rukyatul hilal (pengamatan hilal). Artinya, puasa Romadhon dimulai jika hilal Romadhon telah terlihat, demikian pula hari raya Idul Fithri diselenggarakan jika hilal Syawwal telah terlihat.
๐๐ป Pengamatan hilal boleh dilakukan dengan mata telanjang, ataupun dengan bantuan alat, semisal: teropong maupun teleskop. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/177 & Taudhihul Ahkam 3/138)
Hal ini sesuai zhohir hadits yang bersifat umum, tidak dikhususkan dengan mata telanjang saja. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/177)
3โฃ Dianjurkan menyebarkan berita tentang masuknya bulan Romadhon seluas dan secepat mungkin. (Taudhihul Ahkam 3/138)
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โฃ0โฃ)
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT (Lanjutan...)
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
........
ใฐใฐ
โณ๏ธ LANJUTAN FAEDAH-FAEDAH HADITS
4โฃ Syariat ini โalhamdulillah- tidak membiarkan celah yang bisa membingungkan umat. Faedah ini diambil dari lafadz (yang artinya); โJika hilal tertutup awan, maka sempurnakanlah jumlahnya menjadi 30 (hari).โ
โถ๏ธ Bayangkan jika tidak ada solusi, tatkala hilal tidak terlihat. Bisa jadi kita akan mengatakan, โJangan-jangan hilal muncul tapi di balik awanโ, atau โbisa jadi hilal muncul tapi tertutup gunungโ, atau โtertutup debu (asap)โ (walhasil, akan muncul kebingungan, pen).
โถ๏ธ Solusi tersebut menghilangkan kebingungan tadi untuk selamanya. Sehingga ketika didapatkan kondisi hilal tak terlihat, kita tinggal menggenapkan jumlahnya menjadi 30 hari, tanpa harus bingung lagi. (Lihat Selengkapnya pada kitab Fathu Dzil-Jalal 3/179-180)
5โฃ Faedah berikutnya: โBangunan di atas pondasi lebih diperhitungkanโ, diambil dari lafadz (yang artinya): โTentukanlah (jumlah)nya.โ atau โSempurnakanlah bilangan (bulan) Syaโban menjadi 30 (hari).โ (Fathu Dzil-Jalal 3/180)
๐๐ป (maksud dari istilah ini adalah hukum yang dibangun di atas pondasi keyakinan, tidak bisa digeser dengan hukum yang dibangun di atas keragu-raguan, pen)
๐ข Contoh Kasus: Saat hilal Romadhon tak terlihat pada tanggal 29 Syaโban karena tertutup mendung. Keyakinan berada di bulan Syaโban sampai tanggal 30 belum bisa tergeser, karena masuknya bulan Romadhon masih diragukan.
๐ฏ Oleh karena itu, hukum asal akan tetap berlaku sampai keadaannya dipastikan telah berubah. (Lihat selengkapnya pada kitab Fathu Dzil-Jalal 3/180)
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT (Lanjutan...)
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
........
ใฐใฐ
โณ๏ธ LANJUTAN FAEDAH-FAEDAH HADITS
4โฃ Syariat ini โalhamdulillah- tidak membiarkan celah yang bisa membingungkan umat. Faedah ini diambil dari lafadz (yang artinya); โJika hilal tertutup awan, maka sempurnakanlah jumlahnya menjadi 30 (hari).โ
โถ๏ธ Bayangkan jika tidak ada solusi, tatkala hilal tidak terlihat. Bisa jadi kita akan mengatakan, โJangan-jangan hilal muncul tapi di balik awanโ, atau โbisa jadi hilal muncul tapi tertutup gunungโ, atau โtertutup debu (asap)โ (walhasil, akan muncul kebingungan, pen).
โถ๏ธ Solusi tersebut menghilangkan kebingungan tadi untuk selamanya. Sehingga ketika didapatkan kondisi hilal tak terlihat, kita tinggal menggenapkan jumlahnya menjadi 30 hari, tanpa harus bingung lagi. (Lihat Selengkapnya pada kitab Fathu Dzil-Jalal 3/179-180)
5โฃ Faedah berikutnya: โBangunan di atas pondasi lebih diperhitungkanโ, diambil dari lafadz (yang artinya): โTentukanlah (jumlah)nya.โ atau โSempurnakanlah bilangan (bulan) Syaโban menjadi 30 (hari).โ (Fathu Dzil-Jalal 3/180)
๐๐ป (maksud dari istilah ini adalah hukum yang dibangun di atas pondasi keyakinan, tidak bisa digeser dengan hukum yang dibangun di atas keragu-raguan, pen)
๐ข Contoh Kasus: Saat hilal Romadhon tak terlihat pada tanggal 29 Syaโban karena tertutup mendung. Keyakinan berada di bulan Syaโban sampai tanggal 30 belum bisa tergeser, karena masuknya bulan Romadhon masih diragukan.
๐ฏ Oleh karena itu, hukum asal akan tetap berlaku sampai keadaannya dipastikan telah berubah. (Lihat selengkapnya pada kitab Fathu Dzil-Jalal 3/180)
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โฃ1โฃ)
โโโโโโโโโโ
โณ๏ธ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT (Lanjutan...)
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
........
ใฐใฐ
โณ๏ธ LANJUTAN FAEDAH-FAEDAH HADITS
6โฃ Faedah berikutnya; โHisab Falaky (atau perhitungan astronomi (*)) tidak boleh dijadikan sandaran dalam penentuan hilal (awal bulan), dan bahkan tidak sah jika hukum-hukum terkait disandarkan kepadanya.
๐๐ป Karena hanya rukyatul hilal sandaran dalam penentuan masuknya awal bulan yang sesuai dengan syariโat. Sebagaimana dijelaskan oleh Asy-Syaikh Al-Bassam Rohimahullah. (Lihat Taudhihul Ahkam 3/139)
(*) Astronomi adalah ilmu tentang matahari, bulan, bintang, dan planet-planet lainnya; disebut pula dengan ilmu falak. (KBBI)
๐ Beliau kemudian menukilkan penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahullah, โTidak diragukan lagi, bahwa di dalam sunnah yang shohih dan atsar-atsar Shahabat (yakni kesepakatan mereka (**), pen) telah ditetapkan ketidak bolehan penyandaran kepada hisab (perhitungan astronomi).
(Sehingga) Orang yang menyandarkan penentuan hilal (awal bulan) kepada hisab (perhitungan astronomi), (bisa dikatakan) dia telah berbuat bidโah di dalam agama; sebagaimana dia tersesat di dalam syariโat,... (Taudhihul Ahkam 3/139; & Lihat pula Al-Fatawa Al-Kubro; 2/464, Majmuโ Fatawa 25/207)
(**) Kata โkesepakatanโ tercantum di dalam Al-Fatawa Al-Kubro dan Majmuโ Fatawa.
โณ๏ธ Berikut ini dalil yang dibawakan Syaikhul Islam Rohimahullah, kami cantumkan teks lengkapnya beserta penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah:
1โฃ Hadits dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam pernah bersabda:
ุฅูููุง ุฃูู ููุฉู ุฃูู ูููููุฉู ููุง ููููุชูุจู ูู ููุง ููุญูุณูุจูุ ุงูุดููููุฑู ูููุฐูุง ู ูููุฐูุง ู ูููุฐูุง ุ -ููุนูููุฏู ุงููุฅูุจูููุงู ู ููู ุงูุซููุงููุซูุฉู-ุ ู ุงูุดููููุฑู ูููุฐูุง ู ูููุฐูุง ู ูููุฐูุง ุ -ููุนูููู ุชูู ูุงู ู ุซูููุงุซูููู-.
โSesungguhnya kami adalah masyarakat yang ummi (buta huruf (***); yang tidak bisa menulis dan berhitung. Satu bulan (ada) sekian, sekian, dan sekian, -beliau melipat jempolnya pada hitungan ketiga- (mengisyaratkan 29 hari, pen), atau Satu bulan (ada) sekian, sekian, dan sekian, -yakni sempurna 30 hari-.โ (HR. Al-Bukhori no.1913 dan Muslim no.1080-(15), dengan lafadz Muslim.)
(***) Tidak bisa baca tulis.
2โฃ Hadits dari Shahabat Ibnu โUmar dan Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhuma, bahwasanya Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam pernah bersabda:
ุตููู ููุง ููุฑูุคูููุชููู ููุฃูููุทูุฑููุง ููุฑูุคูููุชููู
๐ด โBerpuasalah kalian karena melihatnya (yakni hilal Romadhon), dan berbukalah kalian karena melihatnya (yakni hilal Syawwal)โ (HR. Al-Bukhori no.1909 dan Muslim no.1080-(4), 1080-(18), 1080-(19))
๐ป Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah menjelaskan, bahwa maksud dari โberhitungโ di sini adalah perhitungan astronomi (atau hisab falaky). Dimana saat itu, orang yang mengenalnya sangat sedikit sekali.
โถ๏ธ (Bukan perhitungan bilangan, buktinya pada lafadz: โsekian, sekian, sekianโ Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam menunjukkan bilangan 29 dan 30, pen)
๐ Oleh karena itu, hukum puasa dan yang semisalnya dikaitkan dengan rukyatul hilal, agar mereka (kaum muslimin) terbebas dari kesulitan mempraktekkan ilmu hisab (astronomi). (Fathul Bari 4/127)
โ๏ธ Kita dapatkan penjelasan dalam hadits, bahwa Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam tidak memerintahkan kita untuk bertanya kepada ahli hisab (astronomi) tatkala hilal tak terlihat, namun yang beliau perintahkan adalah menggenapkan jumlah hari menjadi 30. (Lihat selengkapnya di Fathul-Bari 4/127)
๐ฏ Sehingga seluruh kaum muslimin berkesempatan untuk melihat hilal.
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโโโโโโโ
โณ๏ธ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT (Lanjutan...)
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
........
ใฐใฐ
โณ๏ธ LANJUTAN FAEDAH-FAEDAH HADITS
6โฃ Faedah berikutnya; โHisab Falaky (atau perhitungan astronomi (*)) tidak boleh dijadikan sandaran dalam penentuan hilal (awal bulan), dan bahkan tidak sah jika hukum-hukum terkait disandarkan kepadanya.
๐๐ป Karena hanya rukyatul hilal sandaran dalam penentuan masuknya awal bulan yang sesuai dengan syariโat. Sebagaimana dijelaskan oleh Asy-Syaikh Al-Bassam Rohimahullah. (Lihat Taudhihul Ahkam 3/139)
(*) Astronomi adalah ilmu tentang matahari, bulan, bintang, dan planet-planet lainnya; disebut pula dengan ilmu falak. (KBBI)
๐ Beliau kemudian menukilkan penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahullah, โTidak diragukan lagi, bahwa di dalam sunnah yang shohih dan atsar-atsar Shahabat (yakni kesepakatan mereka (**), pen) telah ditetapkan ketidak bolehan penyandaran kepada hisab (perhitungan astronomi).
(Sehingga) Orang yang menyandarkan penentuan hilal (awal bulan) kepada hisab (perhitungan astronomi), (bisa dikatakan) dia telah berbuat bidโah di dalam agama; sebagaimana dia tersesat di dalam syariโat,... (Taudhihul Ahkam 3/139; & Lihat pula Al-Fatawa Al-Kubro; 2/464, Majmuโ Fatawa 25/207)
(**) Kata โkesepakatanโ tercantum di dalam Al-Fatawa Al-Kubro dan Majmuโ Fatawa.
โณ๏ธ Berikut ini dalil yang dibawakan Syaikhul Islam Rohimahullah, kami cantumkan teks lengkapnya beserta penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah:
1โฃ Hadits dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam pernah bersabda:
ุฅูููุง ุฃูู ููุฉู ุฃูู ูููููุฉู ููุง ููููุชูุจู ูู ููุง ููุญูุณูุจูุ ุงูุดููููุฑู ูููุฐูุง ู ูููุฐูุง ู ูููุฐูุง ุ -ููุนูููุฏู ุงููุฅูุจูููุงู ู ููู ุงูุซููุงููุซูุฉู-ุ ู ุงูุดููููุฑู ูููุฐูุง ู ูููุฐูุง ู ูููุฐูุง ุ -ููุนูููู ุชูู ูุงู ู ุซูููุงุซูููู-.
โSesungguhnya kami adalah masyarakat yang ummi (buta huruf (***); yang tidak bisa menulis dan berhitung. Satu bulan (ada) sekian, sekian, dan sekian, -beliau melipat jempolnya pada hitungan ketiga- (mengisyaratkan 29 hari, pen), atau Satu bulan (ada) sekian, sekian, dan sekian, -yakni sempurna 30 hari-.โ (HR. Al-Bukhori no.1913 dan Muslim no.1080-(15), dengan lafadz Muslim.)
(***) Tidak bisa baca tulis.
2โฃ Hadits dari Shahabat Ibnu โUmar dan Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhuma, bahwasanya Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam pernah bersabda:
ุตููู ููุง ููุฑูุคูููุชููู ููุฃูููุทูุฑููุง ููุฑูุคูููุชููู
๐ด โBerpuasalah kalian karena melihatnya (yakni hilal Romadhon), dan berbukalah kalian karena melihatnya (yakni hilal Syawwal)โ (HR. Al-Bukhori no.1909 dan Muslim no.1080-(4), 1080-(18), 1080-(19))
๐ป Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah menjelaskan, bahwa maksud dari โberhitungโ di sini adalah perhitungan astronomi (atau hisab falaky). Dimana saat itu, orang yang mengenalnya sangat sedikit sekali.
โถ๏ธ (Bukan perhitungan bilangan, buktinya pada lafadz: โsekian, sekian, sekianโ Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam menunjukkan bilangan 29 dan 30, pen)
๐ Oleh karena itu, hukum puasa dan yang semisalnya dikaitkan dengan rukyatul hilal, agar mereka (kaum muslimin) terbebas dari kesulitan mempraktekkan ilmu hisab (astronomi). (Fathul Bari 4/127)
โ๏ธ Kita dapatkan penjelasan dalam hadits, bahwa Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam tidak memerintahkan kita untuk bertanya kepada ahli hisab (astronomi) tatkala hilal tak terlihat, namun yang beliau perintahkan adalah menggenapkan jumlah hari menjadi 30. (Lihat selengkapnya di Fathul-Bari 4/127)
๐ฏ Sehingga seluruh kaum muslimin berkesempatan untuk melihat hilal.
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ก๐ MENJAWAB ADZAN YANG DIDENGAR LEBIH DARI SATU MASJID
โ Oleh: Asy Syaikh Al 'Allamah Shalih bin Muhammad Al Luhaidan hafizhahullah.
๐ Pertanyaan: "Ketika kami mendengar lebih dari satu adzan di satu tempat dalam waktu yg bersamaan, manakah yang akan kami jawab (adzannya); orang yang pertama kali adzan ataukah yang paling dekat (dengan kami) ?"
๐ Beliau menjawab,
๐ "Apakah memudharatkanmu jika engkau menjawab adzan yg ini, yang ini, dan yang ini, dan engkau mendapatkan pahala? Tidak memudharatkan.
๐ธ Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan dengan satu perintah agar engkau menjawab satu ADZAN TERTENTU, akan tetapi nabi mengkhabarkan bahwa siapa yg menjawab muadzin maka ia mendapat pahala, jika ia menjawabnya. Kemudian ia mengucapkan:
(( ุงูููู ุฑุจ ูุฐู ุงูุฏุนูุฉ ุงูุชุงู ุฉ ูุงูุตูุงุฉ ุงููุงุฆู ุฉ ุขุช ู ุญู ุฏุง ุงููุณููุฉ ูุงููุถููุฉ ูุงูุฏุฑุฌุฉ ุงูุฑููุนุฉ ))
ALLAHUMMA RABBA HADZIHID DA'WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOIMAH ATI MUHAMMADAN AL-WASILATA WAL FADHILAH WAD DAROJATAR ROFI'AH
โถ๏ธ Maka dia akan beruntung dengan syafaat nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika ia melakukan perbuatan tersebut (bersumber,pen) dari iman
โโโโโโ
ุงูุฅุฌุงุจูุฉู ุนูููุฏู ุณููู ูุงุนู ุฃูุฐุงูู ุฃููุซูุฑู ู ููู ู ูุณุฌูุฏ
ููุดูููุฎ ุงูุนูููุงู ูุฉ ุตูุงููุญ ุจูู ู ูุญูู ููุฏ ุงูููุญูููุฏูุงูู ุญููุธููู ุงููู-:
ุงูุณููุคูุงูู: ุนูุฏู ุง ูุณู ุน ุฃูุซุฑ ู ู ุฃุฐุงู ูู ู ูุงู ูุงุญุฏ ูููุช ูุงุญุฏ ุฃููู ุง ููุฌูุจ ู ู ููุฃุฐูู ุงูุฃูู ุฃู ู ู ูู ุฃูุฑุจุ
ุงูุฌูููุงุจู: ูู ูุถุฑู ุฃูู ุชุฌุงูุจ ูุฐุง ููุฐุง ููุฐุง ูุชุญุตู ุนูู ุงูุฃุฌุฑุ ูุง ูุถุฑุ ุงููููุจู ูู ูุฃู ุฑ ุฃู ุฑ ุจุฃูู ุชุฌุงูุจ ุฃู ู ุคุฐูุ ููู ุฃุฎุจุฑ ุฃู ู ู ุฌุงูุจ ุงูู ุคุฐู ุตุงุฑ ูู ุงูุฃุฌุฑ ุฅุฐุง ุฌุงูุจุ ุซู ูุงู ุงูููููู ุฑุจ ูุฐู ุงูุฏุนูุฉ ุงูุชุงู ุฉ ูุงูุตูุงุฉ ุงููุงุฆู ุฉ ุขุชู ู ุญู ุฏูุง ุงููุณููุฉ ูุงููุถููุฉ ูุงูุฏุฑุฌุฉ ุงูุฑููุนุฉ ูุงุฒ ุจุดูุงุนุฉ ุงููููุจู -๏ทบ- ุฅุฐุง ูุนู ูุฐุง ุงููุนู ุนู ุฅูู ุงู
๐ Sumber Suara: https://goo.gl/WpqoYA
๐ Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ Oleh: Asy Syaikh Al 'Allamah Shalih bin Muhammad Al Luhaidan hafizhahullah.
๐ Pertanyaan: "Ketika kami mendengar lebih dari satu adzan di satu tempat dalam waktu yg bersamaan, manakah yang akan kami jawab (adzannya); orang yang pertama kali adzan ataukah yang paling dekat (dengan kami) ?"
๐ Beliau menjawab,
๐ "Apakah memudharatkanmu jika engkau menjawab adzan yg ini, yang ini, dan yang ini, dan engkau mendapatkan pahala? Tidak memudharatkan.
๐ธ Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan dengan satu perintah agar engkau menjawab satu ADZAN TERTENTU, akan tetapi nabi mengkhabarkan bahwa siapa yg menjawab muadzin maka ia mendapat pahala, jika ia menjawabnya. Kemudian ia mengucapkan:
(( ุงูููู ุฑุจ ูุฐู ุงูุฏุนูุฉ ุงูุชุงู ุฉ ูุงูุตูุงุฉ ุงููุงุฆู ุฉ ุขุช ู ุญู ุฏุง ุงููุณููุฉ ูุงููุถููุฉ ูุงูุฏุฑุฌุฉ ุงูุฑููุนุฉ ))
ALLAHUMMA RABBA HADZIHID DA'WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOIMAH ATI MUHAMMADAN AL-WASILATA WAL FADHILAH WAD DAROJATAR ROFI'AH
โถ๏ธ Maka dia akan beruntung dengan syafaat nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika ia melakukan perbuatan tersebut (bersumber,pen) dari iman
โโโโโโ
ุงูุฅุฌุงุจูุฉู ุนูููุฏู ุณููู ูุงุนู ุฃูุฐุงูู ุฃููุซูุฑู ู ููู ู ูุณุฌูุฏ
ููุดูููุฎ ุงูุนูููุงู ูุฉ ุตูุงููุญ ุจูู ู ูุญูู ููุฏ ุงูููุญูููุฏูุงูู ุญููุธููู ุงููู-:
ุงูุณููุคูุงูู: ุนูุฏู ุง ูุณู ุน ุฃูุซุฑ ู ู ุฃุฐุงู ูู ู ูุงู ูุงุญุฏ ูููุช ูุงุญุฏ ุฃููู ุง ููุฌูุจ ู ู ููุฃุฐูู ุงูุฃูู ุฃู ู ู ูู ุฃูุฑุจุ
ุงูุฌูููุงุจู: ูู ูุถุฑู ุฃูู ุชุฌุงูุจ ูุฐุง ููุฐุง ููุฐุง ูุชุญุตู ุนูู ุงูุฃุฌุฑุ ูุง ูุถุฑุ ุงููููุจู ูู ูุฃู ุฑ ุฃู ุฑ ุจุฃูู ุชุฌุงูุจ ุฃู ู ุคุฐูุ ููู ุฃุฎุจุฑ ุฃู ู ู ุฌุงูุจ ุงูู ุคุฐู ุตุงุฑ ูู ุงูุฃุฌุฑ ุฅุฐุง ุฌุงูุจุ ุซู ูุงู ุงูููููู ุฑุจ ูุฐู ุงูุฏุนูุฉ ุงูุชุงู ุฉ ูุงูุตูุงุฉ ุงููุงุฆู ุฉ ุขุชู ู ุญู ุฏูุง ุงููุณููุฉ ูุงููุถููุฉ ูุงูุฏุฑุฌุฉ ุงูุฑููุนุฉ ูุงุฒ ุจุดูุงุนุฉ ุงููููุจู -๏ทบ- ุฅุฐุง ูุนู ูุฐุง ุงููุนู ุนู ุฅูู ุงู
๐ Sumber Suara: https://goo.gl/WpqoYA
๐ Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah