WarisanSalaf.Com
9K subscribers
432 photos
14 videos
43 files
1.91K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
PELAJARAN FIKIH (1⃣2⃣): BAB KEEMPAT: TENTANG SIWAK DAN SUNNAH-SUNNAH FITHROH (BAG: 5⃣)

💢 Masalah kelima: sunnah-sunnah fitrah

🌴 Nama lain sunnah-sunnah fitrah adalah perangai-perangai fitrah.
👉🏻 Dinamai demikian ini karena pelakunya mengupayakan sifat fitrah yang Allah memfitrahkan manusia di atasnya dan menjadikan perangai-perangai ini sebagai perkara yang mereka cintai agar mereka memiliki penampilan yang paling indah dan bentuk yang paling sempurna.

☑️ Dari Abu Hurairah radhiyallah 'anhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallan bersabda, "Ada lima perangai yang termasuk fitrah: mencukur bulu kemaluan, khitan,memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku." (HR. Al-Bukhari no.5889 dan Muslim no.257)

1⃣ ISTIHDAD (mencukur bulu kemaluan), yaitu mencukur bulu kemaluan yang tumbuh di sekitar qubul.
Dinamai dengan istihdad karena menggunakan besi (ketika memcukurnya), yaitu pisau cukur).
Ketika dihilangkan bulu kemaluan ini akan menampakkan keindahan dan kebersihan.

Dan boleh menghilangkannya dengan tidak mencukur seperti menghilangkannya dengan perontok rambut.

2⃣ KHITAN: yaitu menghilangkan kulit penutup kepala zakar hingga terlihat. Cara ini diberlakukan pada laki-laki.

🔗 Adapun pada wanita dengan cara memotong daging yang berlebihan yang ada pada liang senggama. Ada yang mengatakan bentuk daging ini seperti jengger ayam.

📌 Dan yang benar khitan hukumnya adalah wajib bagi laki-laki dan sunnah bai wanita.
Hikmah khitan bagi laki-laki adalah menghilangkan najis yang tersembunyi pada kulfah (kulit yang menutupi kepala zakar).

✔️ Dan faedahnya sangat banyat.
📡 Adapun bagi wanita khitan akan mengecilkan syahwatnya yang berlebihan.
📡 Dan disunnahkan untuk dilakukan pada hari ketujuh karena akan lebih cepat sembuh dan anak akan tumbuh di atas keadaan yang paling bagus.

🌻 Ikuti terus pelajaran FIKIH setiap hari Selasa dan Kamis, Insya Allah.


🌍 Sumber Panduan: الفقه الميسر (hal.14-15)
📝 Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Fathul Mujib Hafizhahullah

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📡 PELAJARAN ADAB: ADAB PENUNTUT ILMU

☑️ ( Membersihkan Zhahir dan Batin dari Dosa dan Penyimpangan)


🌴 Membersihkan diri dari kemaksiatan dan penyimpangan merupakan bagian penting dari adab penuntut ilmu. Bagaimana tidak, dengan menjaga kebersihan diri dari kemaksiatan dan penyimpang seorang penuntut ilmu akan dengan mudah menerima ilmu yang dipelajarinya. Karena ilmu adalah cahaya yang Allah berikan kepada orang yang hatinya bersih.

📡 Ibnu Mas'ud Radhiallahu 'anhu berkata,
👉🏻 "Ilmu bukanlah dengan banyaknya periwayatan, akan tetapi ilmu adalah cahaya yang Allah tanamkan di dalam hati."

❗️ Sehingga, sangat mustahil Allah akan memberikan cahaya ilmu kepada hati yang kotor dan berkarat karena kemaksiatan atau penyimpangan.

🌻 Ibnul Qoyyim Rahimahullahu Ta'ala berkata, "dan pada kemaksiatan terdapat dampak yang jelek lagi tercela, yang membahayakan bagi hati dan tubuh di dunia dan akhirat sesuatu yang tidak mengetahui hakekat (bahayanya) kecuali Allah. Di antaranya ialah:

❗️ DIHARAMKANNYA ILMU

🔷 Karena sesungguhnya ilmu adalah cahaya yang Allah tanamkan di dalam hati, sedangkan kemaksiatan akan memadamkan cahaya tersebut." (Al-Jawabul Kaafi hal.54)

🔘 Sahl berkata, "Haram bagi hati untuk masuk padanya cahaya sedangkan di dalamnya ada sesuatu yang dibenci Allah Azza wa Jalla." (Tadzkirotus Sami' wal Mutakallim hal.67)

🔷 Kita juga ingat dengan wasiat Imam Malik Rahimahullah kepada Imam Syafi'i, ketika Imam Syafi'i membacakan kitab Muwatho' dari hafalan beliau di usia yang masih muda. Dengan penuh decak kagum Imam Malik berwasiat,

👉🏻 "Sesungguhnya aku melihat bahwa Allah telah memberikan di hatimu cahaya, maka janganlah engkau padamkan dengan kegelapan maksiat." (Al-Jawabul Kafi)

☑️ Maka, hendaknya kita selalu berusaha menjaga kebersihan hati dari setiap perkara yang dapat mengotorinya. Karena kebersihan hati merupakan kebaikan bagi seluruh anggota tubuh sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam,

💢 "Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat sekerat daging. Apabila ia bagus maka akan bagus seluruh tubuhnya, dan apabila ia rusak maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah bahwa (sekerat daging) itu adalah hati." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Wallahu a'lam.. Semoga bermanfaat

#adabpenuntutilmu

🌍 Referensi: Adab Thalibul Ilmi Syaikh Muhamad Ruslan Hafizhahullahu
📝 Oleh Tim Warisan Salaf

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🍃Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 1⃣4⃣)
—---------------------------------------—

🌴Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah menjelaskan:

وَلَمْ يَتْرُكْنَا هَمَلا (1) ،...

(1) Dan Dia (yaitu Allah Ta’ala) tidak membiarkan kita begitu saja.



💢PENJELASAN:

(1) Penjelasan Asy-Syaikh Rohimahullah di atas semakna dengan firman Allah Ta’ala di dalam surat Al-Qiyamah ayat 36, yang berbunyi;

أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى

“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja.”

👌 Karena makna kata “Sudan” di dalam ayat tersebut sama dengan makna kata “Hamalan”, sebagaimana dijelaskan oleh Shahabat Ibnu Abbas Rodhiyallahu ‘anhuma. 》[Lihat Tafsir Ath-Thobari 24/83]

📝Zhohir makna ayat tersebut mencakup dua keadaan manusia;
1⃣Keadaan Pertama: Di dunia; tidak dibiarkan tanpa perintah dan tanpa larangan, (Sebagaimana penafsiran dari Imam Mujahid dan Asy-Syafi’i).
2⃣Keadaan Kedua; Di kuburannya; tidak dibiarkan (begitu saja menjadi tanah) tanpa dibangkitkan, (Sebagaimana penafsiran dari Imam As-Suddiy). 》[Lihat Tafsir Ibnu Katsir 8/283]

📌Asy-Syaikh Al-Fauzan Hafizhohullah menjelaskan, bahwasanya ada hikmah yang agung tatkala Allah Ta’ala menciptakan kita -umat manusia-, termasuk (tatkala menciptakan) rezeki dan kemampuan untuk mengaisnya. Hikmah tersebut adalah agar kita beribadah (hanya) kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ (56)

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah (hanya) kepada-Ku (56).” [Adz-Dzariyat:56] 》[Lihat Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah hal.43]

🌷Artinya Allah ‘Azza waJalla menciptakan kita dan memberikan rezeki-Nya kepada kita bukan untuk main-main atau suatu perkara yang sia-sia. Namun untuk perkara yang agung yaitu; beribadah kepada-Nya, taat dalam menjalankan segala perintah dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

Karena Ibadah adalah taat kepada Allah, dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir Rohimahullah. 》[Lihat Fathul Majid hal.14]

‼️Jangan sampai umat manusia seperti binatang yang diciptakan hanya untuk kemanfaatan umat manusia, kemudian (setelah) mati akan pergi sirna (tanpa pertanggung jawaban). Karena mereka diciptakan tanpa dibebani syari’at, (artinya) mereka tidak diperintah dan tidak dilarang. 》[Lihat Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah hal.43]

👍 Semoga kita bisa menggunakan kehidupan kita serta rezeki yang Allah anugerahkan kepada kita untuk menggapai keridhoan-Nya. Aamiin ya Robbal ‘Aalaamiin

Wallahu A’lamu bis-Showab



🌍 Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ثلاثة الأصول) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
💢 BERAMAL SESUAI SUNNAH

▶️ Mathor al-Warraq rahimahullahu Ta'ala berkata,

عَمَلٌ قَلِيلٌ فِي سُنَّةٍ خَيْرٌ مِنْ عَمَلٍ كَثِيرٍ فِي بِدْعَةٍ، وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا فِي سُنَّةٍ قَبِلَ اللهُ مِنْهُ عَمَلَهُ، وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا فِي بِدْعَةٍ رَدَّ اللهُ عَلَيْهِ بِدْعَتَهُ

🔷 "Amalan sedikit sesuai sunnah lebih baik dari amalan banyak di atas bid'ah. Barangsiapa melakukan amalan sesuai sunnah maka Allah akan menerima amalan tersebut darinya, dan barangsiapa melakukan amalan dalam kebid'ahan maka Allah akan tolak (kembalikan) kebid'ahan tersebut kepadanya."


Al-Imam Malik bin Dinar rahimahullah berkata tentang Mathor, "Semoga Allah merahmati Mathor. Sungguh aku benar-benar mengharapkan surga baginya."


🌍 Lihat Hilyatul Aulia (3/75)
📝 Oleh Tim Warisan Salaf

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📡 ADAB BERCANDA DALAM ISLAM (Bagian 3⃣)
————————————-

🍃 Canda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam (1⃣)

🌴Berikut ini beberapa riwayat hadits yang menggambarkan canda Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam kepada beberapa sahabatnya.

Semoga bisa menginspirasi kita untuk memberikan canda dan gurau yang sehat, cerdas, positif dan menyegarkan, serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama Islam.

📗Al-Imam Abu Dawud Rohimahullah di dalam Sunannya membawakan sebuah bab, yang berjudul: “Maa Jaa-a fil-Mizaah” (Hadits-hadits yang datang dari Rasululllah Shollallahu ‘alaihi waSallam tentang bercanda).

1⃣Hadits 1- (No. 4998), Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan kisah seorang lelaki yang datang meminta bantuan sebuah kendaraan angkut yang bisa ditunggangi kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam.

🌼Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam menjawab permintaan lelaki tersebut dengan mengatakan;
“Kami akan membawamu kepada “Seekor anak unta”

👌Mendengar jawaban tersebut lelaki tadi pun terheran,
“Apa yang bisa aku lakukan dengan seekor anak unta?”

🌷Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam menjelaskan, “Bukankah semua unta, tidak dilahirkan kecuali dari unta-unta betina?”
》(Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (13817) , At-Tirmidzi (1991) , Al-Bukhori dalam al-Adabul Mufrod (268) dan selainnya), Dishohihkan Syekh Al-Albani-rohimahullah- dalam Shohihul Jami’ (2509))

📌Lelaki tadi memahami bahwa yang namanya anak unta pasti kecil, dan (kalau kecil) tentu tidak bisa ditunggangi.
🔻Disinilah letak humor dalam hadits.
🔻Padahal yang dimaksud oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dengan anak unta adalah unta dewasa, Karena unta dewasa itu tadinya juga anak unta, yang dilahirkan oleh induknya.
》(Lihat selengkapnya pada kitab “Tuhfatul Ahwadzi” (6/109)) dan “‘Aunul Ma’bud” (13/233) tentang makna hadits).

2⃣Hadits 2 – (No. 4999) sanadnya lemah. 》[Lihat Dho'if Sunan Abi Dawud no.1063]


📖 Bersambung, Insya Allah

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📡 ADAB BERCANDA DALAM ISLAM (Bagian 4⃣)
————————————-

🍃 Canda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam (2⃣)

3⃣Hadits 3 – (No. 5000); Dari Shahabat ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i Rodhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan; “Pada saat perang Tabuk, aku pernah datang menemui Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam ketika beliau berada di dalam sebuah kemah kecil yang terbuat dari kulit.
🔻Tatkala aku menyalaminya, beliau menjawab salamku dan mengatakan: “Masuklah!”
🔻Kukatakan kepada Beliau “Apakah semua (tubuh) ku, wahai Rasulullah?”

“Semua (tubuh) mu.” Jawab Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam (mengiyakan).
🔻Hingga akhirnya aku pun masuk.

》(Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad no.23979, Ibnu Majah no.4042, Ath-Thobaroni di dalam Musnad Asy-Syamiyyin no.1205), Hadits ini shohih. 》(Lihat Shohih Ibni Majah no.4042 dan Shohih Fadhoil Ahli Asy-Syam no.30)

🌷Dalam hadits ini tergambarkan canda para shahabat bersama Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam, sebagai satu bentuk timbal balik canda Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. 》(Lihat Tuhfatul Ahwadzi 13/235)

4⃣Hadits 4 – (No. 5001); sanadnya lemah, maqthu’ (terputus sampai tabi'in). 》(Lihat Dho’if Sunan Abi Dawud)

5⃣Hadits 5 – (No. 5002); Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah berkata kepadaku:

يَا ذَا الْأُذُنَيْنِ

“Wahai, pemilik dua telinga!”

》(Hadits ini diriwatkan oleh Ahmad no.12163, 12285, 13544, 13738, At-Tirmidzi no.1992, 3828, Ath-Thobaroni di dalam Al-Mu’jamul Kabir no.662, 663, Ibnus-Sunniy di dalam ‘Amalul Yaum wal-Lailah no.420, dan selainnya.) Hadits ini shohih. (Lihat Shohih Al-Jami’ no.3003, 7909)

🌼Abu Usamah (*) menjelaskan bahwa ini adalah bentuk canda Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam terhadap Anas Rodhiyallahu ‘anhu. 》(Lihat Sunan At-Tirmidzi no. 1992, 3828)
(*) Abu Usamah adalah seorang rowi dalam sunan At-Tirmidzi, nama beliau Hammad bin Usamah Al-Kufi, Seorang tabi’ut tabi’in.

🌺Ibnus-Sunni memasukkan hadits ini ke dalam bab tentang cara bercanda dengan anak kecil. 》(Lihat ‘Amalul Yaum wal-Lailah hal.371)

Wallahu A’lamu bisshowab


📖 Bersambung, Insya Allah

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🍃SEPENGGAL KISAH SHAHABAT
—-----------—
Abu Darda Shahabat Yang Zuhud dan Rajin Ibadah
—-----------—
📌Perhatian Terhadap Keluarga

📚 Imam Al-Bukhori Rohimahullah menyebutkan dalam kitab Shohih-nya hadits nomer 1968 dan 6139;

🔰Alkisah, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam mempersaudarakan antara shahabat Salman Al-Farisi dan Abu Darda’ (*).
(*) Penulisan aslinya Abu Ad-Darda’; kami hapus imbuhan “ad” atau “alif lam” pada kata “Darda’” agar lebih mudah dalam penyebutan; menjadi Abu Darda’.

📝 Pada suatu ketika Salman datang mengunjungi Abu Darda’, dan melihat Ummu Darda’ mengenakan pakaian kumal (tidak bagus) yang biasa dikenakan untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

📌(Zhohir kisah ini terjadi sebelum turun ayat tentang perintah hijab, wallahu a’lam. 📗 [Lihat penjelasan Asy-Syaikh Zaid Al-Madkholi di pelajaran Syarhus-Sunan bag.1, http://goo.gl/LFJQGS ])

🌴Shahabat Salman lantas bertanya kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu (demikian)?”
“Sungguh, saudaramu itu sudah tidak butuh lagi kepada dunia.” jawab Ummu Darda’.
(Ummu Darda’ menceritakan perihal suaminya, dengan harapan agar bisa menasehatinya).

🌺 Tak lama kemudian, datanglah Abu Darda’. Menghidangkan jamuan untuk saudaranya. Dalam keadaan dirinya sedang berpuasa.

🔻“Makanlah!” seru Salman kepada saudaranya.
“Aku sedang berpuasa”, jawab Abu Darda’.
“Aku tidak akan makan sampai engkau memakannya”. Ujar Salman menimpali.
Akhirnya, Abu Darda’ pun ikut memakan hidangan itu bersama sang tamu.

🌄Ketika malam telah tiba, Shahabat Salman bermalam di rumah Abu Darda’, Dengan harapan semoga dirinya bisa menasehati saudaranya tersebut.

🌌 Di awal malam, Abu Darda’ melakukan kebiasaan sholatnya. Namun tiba-tiba Salman menyuruhnya untuk tidur. Abu Darda’ pun menurut untuk tidur.

🔻Tak lama kemudian, Abu Darda’ bangun lagi hendak melakukan sholat. Namun lagi-lagi Salman menyuruhnya untuk tidur.

🌺 Hingga tibalah waktu malam yang terakhir, Salman membangunkan Abu Darda' untuk sholat. Keduanya pun melakukan sholat malam.

🌷 (Saat itulah untaian nasehat Salman terucap untuk saudaranya dengan penuh keikhlasan mengharap kebaikan)

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ.

“Sungguh, Robb-mu memiliki hak yang wajib engkau tunaikan, tubuhmu juga punya hak yang wajib engkau penuhi, keluargamu juga memiliki hak yang harus engkau berikan (kepada mereka). Maka, berikanlah hak-hak tersebut kepada pemiliknya.”

🔻Setelah selesai dari sholat Shubuh, Abu Darda’ memberitahukan perkara tadi malam kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. Beliau mengatakan, “Salman berkata benar.”

📚[Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1968, 6139, Ibnu Hibban di dalam Shohihnya no.320 ,dan selainnya]

Wallahu A’lamu bis-Showab


📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
💢 HUKUM MERAYAKAN MALAM NISHFU SYA'BAN

▶️ Asy syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya:

🌸 "Apakah boleh merayakan malam nishfu (pertengahan) sya'ban dan menghidupkan malam tersebut (dengan ibadah, pen) ? "

✳️ Beliau menjawab, "Tidak boleh merayakan malam nishfu sya'ban, ia tdk ada asalnya (dalam agama,pen), dan tidak pula (merayakan) malam 27 rajab yg mereka namakan malam isra' mi'raj, semua itu adalah bid'ah.

‼️ Tidak dilakukan perayaan malam nishfu sya'ban, tidak pula malam 27 rajab, ini semua termasuk bid'ah yang diada-adakan oleh manusia.

⛔️ Demikian pula perayaan maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam adalah bid'ah, tidak boleh merayakan maulid nabi, tidak pula malam nishfu sya'ban, dan tidak pula malam 27 rajab yg mereka namakan dgn malam isra' mi'raj, INI SEMUA ADALAH BID'AH.

☑️ (amalan tersebut,pen) tidak diamalkan oleh Rasulullah dan khulafa ar rasyidun, serta para sahabat nabi (yang lainnya). dan tidak pula diamalkan oleh salafus sholih pada tiga generasi utama. Bahkan ini adalah sesuatu yg diada-adakan oleh manusia. Kita memohon kepada Allah keselamatan."


🌍 Sumber: http://cutt.us/TFdC
📝 Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Ja'far Jember hafizhahullah


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🕋 HUKUM SHALAT TAHIYYATUL MASJID (bagian: 1⃣)

☑️ Shalat tahiyyatul masjid adalah shalat dua raka'at yan dikerjakan saat seseorang memasuki masjid dan ingin duduk di dalamnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam secara tegas melarang seseorang duduk di dalam masjid sebelum mengerjakan shalat tersebut. Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

▶️ “Apabila seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua raka’at.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qotadah al-Anshari Radhiallahu 'anhu)

✳️ Hanya saja, para ulama -semoga Allah merahmati mereka- memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan hukumnya. Sebagian mereka berpendapat wajib dan sebagian lagi berpendapat sunnah. Berikut perincianya:

🔷 PENDAPAT PERTAMA, yaitu pendapat wajibnya shalat tahiyyatul masjid. Di antara ulama’ yang menguatkan pendapat ini adalah: Daud Azh-Zhahiri dan sebagian pengikut madzhabnya, Ibnu Daqiq al-‘Ied, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Al Mubarakfuri, dan Shiddiq Hasan Khan.

🔹 Pendapat ini dipilih oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, beliau berkata: “Hendaknya (mengerjakan) shalat dua raka’at sebelum duduk dan hukumnya adalah wajib.” (Ats-Tsamarul Mustathob 1/613)

🔹 Pada kitab yang sama halaman 615, beliau juga berkata, “Hadits ini secara zhahirnya menunjukkan wajibnya shalat dua raka’at tahiyyatul masjid.”


🔶 PENDAPAT KEDUA, yaitu pendapat sunnahnya shalat tahiyyatul masjid. Pendapat ini dikuatkan oleh mayoritas ulama, di antara mereka adalah, Abdullah bin Umar, Salim bin Abdullah bin Umar, Asy-Sya'bi, Suwaid bin Ghaflah, Muhammad bin Sirin, 'Atho bin Abi Rabah, An-Nakha'i, Qotadah bin Di’amah, dan selain mereka.

🔶 Demikian pula Ath-Thohawi , Ibnu Hazm, An-Nawawi , Al-Munawi , Musa Al-Hijawi , Ibnu Qudamah , Ibnu Muflih, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan selain mereka.

🔸 Al-Baghawi rahimahullah berkata: "Sejumlah ulama' salaf tidak menganggap berdosa seorang yang duduk (di masjid) sebelum melakukan shalat dua raka'at tahiyyatul masjid."

📡 Imam An-Nawawi juga berkata,

اِسْتِحْبَاب تَحِيَّة الْمَسْجِد بِرَكْعَتَيْنِ ، وَهِيَ سُنَّة بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَحَكَى الْقَاضِي عِيَاض عَنْ دَاوُدَ وَأَصْحَابه وُجُوبهمَا

“Disukainya tahiyyatul masjid sebanyak dua raka’at, dan ia merupakan sunnah dengan kesepakatan ulama muslimin. Al-Qadhi ‘Iyadh menghikayatkan dari Daud dan pengikutnya wajibnya dua raka’at tersebut.” (Al-Minhaj 3/34)

📡 Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (2/172) berkata, “Para ulama' ahli fatwa telah bersepakat bahwasanya perintah (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam) dalam perkara tersebut menunjukkan sunnah. Dan Ibnu Baththal menukilkan dari madzhab Zhahiriyah (bahwa shalat tahiyyatul masjid) adalah wajib. Sedangkan yang ditegaskan oleh Ibnu Hazm tidaklah seperti itu.” Ibnu Hajar memaksudkan bahwa Ibnu Hazm berpendapat Sunnah.

🔗 Penulis kitab At-Taaju wal Iklil li Mukhtashar Al-Khalil (2/374) ketika menyebutkan bahwa Al-Imam Malik berpendapat sunnah, ia berkata, “Abu Umar berkata, “Di atas pendapat inilah sejumlah fuqaha'. Dahulu al-Qasim masuk ke masjid lalu duduk tanpa melakukan shalat. Perbuatan serupa juga pernah dilakukan oleh Ibnu 'Umar dan anaknya, yaitu Salim."

🔘 Pendapat ini dipilih oleh dua Imam besar abad ini, yaitu Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baaz dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin Rahimahumallah .

👇🏻 Bersambung ....

📝 Dikumpulkan Oleh: Tim Warisan Salaf

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🕋 HUKUM SHALAT TAHIYYATUL MASJID (bagian: 2⃣)

(Lanjutan... ☝🏻️)

🔸 Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata, "Tahiyyatul masjid adalah sunnah muakkad (dikerjakan) di semua waktu, walaupun di waktu-waktu terlarang menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama'…" (Majmu' Fatawa wa Maqolat Ibnu Baaz 11/350)

📡 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata setelah menyebutkan beberapa dalil bagi kelompok yang berpendapat wajibnya tahiyyatul masjid, “Akan tetapi setelah memperhatikan beberapa realita, menjadi jelas bagi kami bahwasanya tahiyyatul masjid adalah sunnah mu’akkadah dan tidak wajib.” (Syarhul Mumti’ 5/105)

▶️ Dalam Majmu' Fatawa wa Rosail (14/241) beliau berkata, "Kami katakan tentangnya, bahwa pendapat yang menyatakan wajibnya tahiyyatul masjid adalah pendapat yang kuat, namun yang lebih dekat adalah pendapat yang menyatakan ia adalah sunnah. Wal-ilmu 'indallah."

🔰 CATATAN
Para pembaca rahimakumullah, disini penulis tidak sedang mengkaji mana dari dua pendapat di atas yang lebih kuat, karena untuk mencapai kesimpulan tersebut membutuhkan kemampuan ilmu dan waktu yang lebih banyak.

💯 Pendapat pertama walaupun dari segi jumlah tentu tidak sebanding dengan pendapat kedua, akan tetapi mereka memiliki dalil yang kuat dan argumentasi yang perlu dipertimbangan, sebagaimana dituturkan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Sedangkan pendapat kedua yang didominasi oleh para fuqoha ternama juga memiliki alasan yang kuat.

✳️ Akan tetapi kami di sini ingin mengajak anda untuk mencermati sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam hadits yang telah kami sebutkan di awal pembahasan,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ

👉🏻 “Apabila seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua raka’at.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

🔘 Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk tidak duduk di masjid sebelum mengerjakan shalat dua raka’at. Maka menyelisihi perintah beliau hanyak disebabkan mengambil pendapat yang tidak wajib merupakan perkara yang tidak terpuji.

☑️ Dan perlu diketahui pula, bahwa para ulama’ ketika membagi hukum suatu permasalahan menjadi wajib dan sunnah bukan untuk mengamalkannya ketika hukumnya wajib dan meninggalkannya ketika hukumnya sunnah. Akan tetapi pembagian hukum-hukum syari’at dimaksudkan agar dapat menjadi pedoman dan tindakan apa yang akan diambil oleh seseorang yang terluput mengerjakannya. Wallahu a’lam.**

‼️ Sehingga bagi yang berpendapat wajib tentu kelaziman baginya untuk mengerjakannya. Dan bagi yang berpendapat sunnah, hendaknya ia berusaha tidak meninggalkannya. Karena mengerjakan shalat tahiyyatul masjid merupakan keutamaan sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam ‘Iyadh rahimahullah Ta’ala.



Wallahu 'alam bish shawwab...

-Selesai-

📝 Dikumpulkan Oleh: Tim Warisan Salaf

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
☑️🔥 TIDAK... TAPI ALLAH AKAN MENGADZABMU KARENA MENYELISIHI SUNNAH

Suatu hari Said bin Al Musayyib melihat seseorang melakukan shalat dengan jumlah rakaat yang banyak sekali pada waktu-waktu terlarang, kemudian beliau melarangnya.

☑️ Orang tersebut berkata:

"Hai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena shalat?".

🔘 Said menjawab: "Tidak. Namun Allah akan mengadzabmu karena kamu (beribadah) tidak sesuai sunnah".

📡 Berkata Asy Syaikh Al Albani:
🔗 "Ini merupakan jawaban luar biasa dari Said bin Al Musayyib. Dan jawaban ini merupakan senjata ampuh untuk mematahkan argumen mereka yang menganggap baik banyak kebid'ahan, dan menuduh miring Ahlus Sunnah dengan menyatakan sebagai pengingkar dzikir dan shalat.

👉🏻 Akan tetapi sebenarnya Ahlus Sunnah hanyalah mengingkari (ibadah) Ahlul Bid'ah yang tidak sesuai Sunnah." (Irwaul Ghalil 2/236)


💡 انتبه بارك الله فيك
رأى سعيد بن المسيب رحمه الله رجلا يصلي في وقت النهي ركعات كثيرة فنهاه، فقال: يا أبا محمد
» يعذبني الله على الصلاة ؟!! قال : لا ولكن يعذبك على خلاف السنة .
- قال الإمام الألباني رحمه الله: وهذا من بدائع أجوبة سعيد بن المسيب، وهو سلاح قوي على المبتدعة الذين يستحسنون كثيرا من البدع ويتهمون أهل السنة بأنهم ينكرون الذكر والصلاة، وهم إنما ينكرون عليهم مخالفتهم للسنة . [ إرواء الغليل (٢٣٦\٢) ]
املؤوا الدنيا علما: يوصى بنشرها
•••••••••••••••••••••

🌏 Sumber: Channel telegram Syaikh Fawwaz al-Madkhali Hafizhahullah
📝 Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi Hafizhahullah

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🍃Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 1⃣5⃣)
—----------------------------------------

🌴Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah mengatakan:

بَلْ أَرْسَلَ إِلَيْنَا رَسُولًا (1) ، ...

(1) Bahkan Dia (yaitu Allah Ta’ala) mengutus kepada kita seorang rasul (atau utusan).


💢PENJELASAN:

(1) Setelah kita mengetahui dan meyakini bahwa manusia diciptakan di dunia ini untuk satu tujuan mulia; yaitu ibadah.
🔻Maka penjelasan berikutnya adalah;
Untuk tujuan mulia ini, Allah ‘Azza waJalla tidak akan membiarkan umat manusia begitu saja tanpa bimbingan. Sehingga diutuslah seorang rasul untuk membimbing mereka, agar bisa beribadah dengan cara yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah ‘Azza waJalla.

Para pembaca –yang dirahmati Allah-, Yang namanya ibadah, pelaksanaannya bukan berdasarkan “prasangka” ataupun “kata orang”. (Menurut prasangka saya amalan ini baik, atau kata Fulan dan ‘Allan amalan ini baik).

🌺Namun; Pelaksanaan ibadah harus sesuai dengan petunjuk dan bimbingan para rasul yang diutus kepada kita.
🔻Disamping tugas mereka untuk melarang umat manusia dari kesyirikan dan kekufuran. Mereka juga bertugas menyampaikan tata cara ibadah yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah ‘Azza waJalla.

🔰Oleh karena itu, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam menegaskan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak.” 》[HR. Muslim no. 1718-(18)]

🌼Kesimpulannya; Ibadah harus bersifat “tauqifiyyah”; (Artinya harus sesuai dengan perintah dan bimbingan para Rasul -‘alaihimus Salam-).
Kemudian;
🔻Bid’ah (perkara baru yang di ada-adakan, yang tidak pernah diperintahkan dalam agama) harus disingkirkan,
🔻Khurofat (cerita dongeng legenda) juga harus ditolak,
🔻Taqlid buta (mengikuti pendapat atau paham seseorang tanpa mengetahui dasar atau dalilnya) juga harus dibuang jauh-jauh. Wabillahit-taufiq

🌷Adapun maksud “Seorang Rasul” dalam penjelasan Asy-Syaikh Rohimahullah adalah Nabi kita Muhammad Shollallahu ‘alaihi waSallam; penutup para nabi.
🔻Beliau diutus untuk menjelaskan tujuan penciptaan kita, menjelaskan tata cara ibadah yang baik kepada Allah ‘Azza waJalla, serta melarang kita dari kesyirikan, kekafiran, dan kemaksiatan.
🔻Beliau telah menyampaikan misi tugas kerasulannya dengan jelas, menunaikan amanah, menasehati kita umat manusia, menjelaskan kepada kita dengan penjelasan yang jelas gamblang, bagaikan jalan yang terang, malam harinya seperti siang.
‼️Jika ada orang yang menyimpang darinya pasti akan celaka.

Wallahu A’lamu bisshowaab.

📚[Disadur dari kitab Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah hal. 45-47; karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah]


🌍 Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ثلاثة الأصول) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🌏 ☝🏻️PELAJARAN KITAB SHIYAM (PUASA)

📚 Bismillah. Insya Allah mulai hari rabu (besok) tgl 10 Sya'ban 1437 H / 18 Mei 2016 M akan dibuka pelajaran:

📡 Syarah KITAB SHIYAM dari kitab BULUGHUL MAROM
🔗 Karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani rahimahullah

👉🏻 yang akan dibimbing oleh:
🔘 Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafizhahullahu Ta'ala

🔹 Insya Allah akan diadakan setiap hari (jika tidak ada halangan)
🔹 Matan kitab bisa didownload di bagian atas.

▶️ Kami mengharapkan keseriusan member channel warisan salaf dalam mengikuti pelajaran ini, disebabkan pentingnya pelajaran ini guna menyambut datangnya bulan Ramadhan. Agar kita memasuki bulan berkah tersebut dengan iman dan ilmu yang benar.

📞 Jika ada saran yang membangun silahkan dikirimkan melalui no 085276328934 (sms/wa/tele)

💯 Jazakumullahu Khairan

TTD
ADMIN WARISAN SALAF
📡 HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID (Bagian 1⃣)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن ولاه

☑️ Sebagian orang tua terpaksa membawa sang buah hatinya ke masjid. Selain ingin menanamkan kecintaan kepada masjid, para suami juga ingin meringankan beban isterinya yang lelah mengerjakan tugas rumah tangga seharian penuh. Secara asalnya membantu tugas isteri merupakan perkara yang mulia, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memuji para suami yang membantu isterinya,

خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي

▶️ “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi no.3895 dan Ibnu Majah no.1977, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.285)

🌷 Membawa anak kecil ke masjid pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau membawa cucunya yang masih balita, yaitu Umamah bintu Abil ‘Ash; anak dari puteri beliau Zainab Radhiallahu ‘anha. Dikisahkan oleh Abu Qatadah al-Anshari radhiallahu ‘anhu,

«بَيْنَا نَحْنُ جُلُوسٌ فِي الْمَسْجِدِ، إِذْ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْمِلُ أُمَامَةَ بِنْتَ أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ وَأُمُّهَا زَيْنَبُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ صَبِيَّةٌ يَحْمِلُهَا فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ عَلَى عَاتِقِهِ يَضَعُهَا إِذَا رَكَعَ، وَيُعِيدُهَا إِذَا قَامَ حَتَّى قَضَى صَلَاتَهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِهَا»

▶️ “Ketika kami sedang duduk di masjid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam datang sambil menggendong Umamah bintu Abil ‘Ash bin Rabi’, puteri Zainab bintu Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang masih balita. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melakukan shalat sedangkan Umamah diletakkan di atas bahunya. Apabila hendak ruku’, beliau menurunkannya, dan beliau kembali menggendongnya ketika bangkit (dari sujud,pen). Demikianlah yang beliau lakukan terhadap Umamah sampai selesai shalat.” (HR. Abu Daud no.918, al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkannya secara ringkas)

▶️ Ditambahkan dalam riwayat Muslim bahwa kisah ini terjadi di masjid saat beliau sedang mengimami para shahabat. (Shahih Muslim no.543)

✳️ Al-Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini sebagai dalil bagi madzhab Syafi’i dan yang sepaham dengannya atas dibolehkannya menggendong anak kecil laki-laki dan perempuan dan selainnya dari hewan yang suci ketika shalat fardhu dan shalat sunnah. Diperbolehkan bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Para pengikut Malik radhiallahu ‘anhu memaknakan (hadits ini) hanya untuk shalat sunnah dan tidak boleh untuk shalat fardhu. Tetapi ini adalah penakwilan yang tidak tepat.” Al-Minhaj (5/32)

Al-Imam asy-Syaukani Rahimahullah berkata,

وَمِنْ فَوَائِدِ الْحَدِيثِ جَوَازُ إدْخَالِ الصِّبْيَانِ الْمَسَاجِدَ

“Dan di antara faedah hadits ini ialah bolehnya memasukkan anak kecil ke masjid.” (Nailul Authar 2/143)

📡 Demikian juga yang menunjukkan bolehnya membawa anak kecil ke masjid adalah hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu,

إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ

“Aku pernah ingin memanjangkan shalat, namun aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku memendekkan shalatku karena khawatir akan memberatkan ibunya.” (HR. Al-Bukhari no.707)

👇🏻 BERSAMBUNG ...


📝 Oleh: Tim Warisan Salaf

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📡 HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID (Bagian 2⃣)

☝🏻️ (Lanjutan...)

📡 Dalam riwayat Ahmad dari Anas bin Malik Radhiallahu ’anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَوَّزَ ذَاتَ يَوْمٍ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ جَوَّزْتَ؟ قَالَ: «سَمِعْتُ بُكَاءَ صَبِيٍّ، فَظَنَنْتُ أَنَّ أُمَّهُ مَعَنَا تُصَلِّي، فَأَرَدْتُ أَنْ أُفْرِغَ لَهُ أُمَّهُ»

”Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam suatu ketika memendekkan shalat shubuh. Maka ada yang bertanya, wahai Rasulullah, mengapa engkau memendekkannya (shalat)? Beliau menjawab, ’aku mendengar suara tangisan bayi, aku mengira ibunya shalat bersama kita maka aku ingin menenangkan ibunya.” (HR. Ahmad no.13701)

🔷 Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, ”Pada hadits ini dan hadits yang semisalnya (terdapat faedah) bolehnya memasukkan anak-anak ke masjid. Adapun hadits yang begitu terkenal di lisan-lisan (kaum muslimin),

«جنبوا مساجدكم صبيانكم ومجانينكم»

▶️ “Jauhkan masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang gila.” Ini adalah hadits yang lemah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dengan kesepakatan (ulama). Di antara yang melemahkannya adalah Ibnul Jauzi, al-Mundziri, al-Haitsami, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan al-Bushiri. Sedangkan Abdul Haq al-Isybili mengatakan, ”(hadits ini) tidak ada asalnya.” (Ashlu Shifati Shalah An-Nabi 1/391)

CATATAN
💢 Namun satu hal yang harus kita pahami, dimana banyak kita temui orang tua berlepas tanggung jawab ketika berada di masjid. Dia menyibukkan diri dengan shalat dan membaca al-qur’an sementara anaknya berlari dan berteriak di masjid menganggu orang yang sedang beribadah. Tak jarang pula dari mereka yang kencing di karpet masjid sehingga menajisinya atau mengenai baju orang lain sehingga merusak ibadahnya.

🔗 Jangan sampai orang tua lalai dari perkara seperti ini. Hendaknya ia memantau kelakuan anak selama di masjid, mengajarinya adab yang baik dan meletakkannya di sampingnya sehingga tidak bermain dengan teman sebayanya, karena bermain dengan teman sebaya hanya akan menimbulkan kegaduhan.

🔗 Bagi anaknya yang masih balita, gunakanlah pengaman seperti pampers agar tidak menajisi masjid. Anak kecil belum bisa membedakan yang baik dan yang buruk, apa yang menurutnya menyenangkan akan dilakukan walaupun tidak baik dalam pandangan orang dewasa. Maka kewajiban orang tua adalah memperhatikan tingkah laku anaknya semenjak masuk hingga keluar masjid.

☑️ Adapun bagi anak-anak yang sulit diberi pengertian dan cenderung membuat kegaduhan yang akan mengganggu kekhusyu’an orang yang beribadah di dalamnya, maka sebaiknya mereka tidak dibawa ke masjid. Karena mendahulukan kemaslahatan orang banyak lebih didahulukan ketimbang maslahat pribadi. Wallahul muwaffiq.

Wallahu a'lam bish shawwab
-Selesai-

📝 Oleh: Tim Warisan Salaf

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣)
—---------------—

📗MUKADDIMAH

✳️ PENGERTIAN SHIYAM (Puasa)
🔻 Di dalam istilah syari’at, Shiyam adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatalnya (*), sejak terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.
(*) Pembatal-pembatal shiyam akan dibahas pada tempatnya, insya Allah.

🔻 Dalam bahasa Arab, Shiyam (disebut pula dengan Shaum); artinya “menahan”. (Lihat Fathu Dzil-Jalali wal-Ikrom 3/165; Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah)

🔻 Kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf ‘h’ yang berarti puasa, walhamdulillah.

🔘 HUKUM SHIYAM
🔻 Adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (yang telah akil baligh), untuk berpuasa di bulan Romadhon.

🌷Landasan hukumnya adalah perintah Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqoroh ayat 183,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa,...”

🔻 Dan perintah Rasul-Nya,

إِذَا رَأَيْتُمُ الهِلالَ فَصُومُوا

"Jika kalian melihat hilal (bulan Romadhon), berpuasalah kalian!"
(HR. Al-Bukhori no.1900 dan Muslim no.1080, Dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma; dengan lafadz Muslim)

📡 Bahkan Shiyam Romadhon termasuk rukun Islam yang lima. (Lihat HR. Al-Bukhori no.8 dan Muslim no.16, dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma)

✳️ HUKUM MENINGGALKAN PUASA ROMADHON
🔻 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Barangsiapa hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan mengingkari kewajiban puasa Romadhon, maka dia telah kafir. Karena dia mengingkari perkara yang telah jelas hukumnya di dalam agama Islam." (Lihat Al-Fath 3/165)

☑️ Para ulama berbeda pendapat, tentang hukum orang yang meninggalkan puasa Romadhon karena tahawun (meremehkan pelaksanaannya). Pendapat yang kuat adalah tidak dikafirkan. (Lihat Al-Fath 3/165-166)

🔷 Semoga kita dimudahkan Allah Ta'ala untuk melaksanakan kewajiban Shiyam Romadhon dengan penuh keimanan, mengharap balasan kebaikan dari sisi Allah ‘Azza waJalla. Aamiin yaa Robbal ‘Aalamiin

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣)
—---------------------—

✳️ HADITS PERTAMA
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

‼️ “Jangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebut” (Muttafaqun ‘alaih)



✳️ TAKHRIJ HADITS:
🔗 Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.

✳️ MAKNA HADITS
🔗 Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.

(*) Maksud “Rutin” adalah; “Terbiasa melakukan puasa tersebut.” 》[Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]

🔰Misalnya:
🔻Seorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti ini tidak mengapa.
🔻Atau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Sya’ban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
🔻Atau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)


Wallahu A’lamu bisshowaab

☑️ (Bersambung Insya Allah,...)

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📡 MERAIH KEBAHAGIAN DENGAN MENGENAL AL-HAQ DAN MENGIKUTINYA

☑️ Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

أهل السعادة هم الذين عرفوا الحق واتبعوه، وأهلَ الشقاوة هم الذين جهلوا الحق وضلوا عنه، أو علموه وخالفوه واتبعوا غيره

🔗 "(hakekat) Orang yang meraih kebahagiaan adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Dan (hakekat) orang yang celaka adalah mereka yang jahil terhadap kebenaran dan tersesat darinya, atau mengetahui kebenaran tapi menyelisihinya dan mengikuti selain kebenaran." (Ighotsatul Lahafan hal.25)

📝 Oleh: Tim Warisan Salaf

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
👍1
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3⃣)
—---------------------—

✳️ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)

.....

🔘 Faedah-Faedah Hadits:
—---------------------—
1⃣ Di dalam hadits ini terkandung larangan berpuasa sehari atau dua hari di akhir bulan Sya’ban, menjelang bulan Romadhon.

🔻Sifat larangan tersebut diperselisihkan para Ulama. Sebagian mereka menyatakan haram, sebagian yang lain menyatakan makruh (di bawah tingkatan haram).

🌷Pendapat yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah adalah yang menyatakan makruh. (Catatan: beliau pernah berpendapat haram).

🔻Namun apabila bertepatan dengan hari Syak (*) hukumnya haram. (Berdasarkan hadits ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu; setelah hadits ini insya Allah).

(*) Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya'ban; yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Romadhon telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Sya’ban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung, atau sesuatu; berdasarkan pendapat terpilih.

🔻Jika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat; maka puasa tanggal 30 Sya'ban hukumnya makruh. Wallahu A’lam (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171 & 174)

2⃣ Larangan di dalam hadits berlaku untuk seluruh umat Islam. Walaupun konteks larangan ditujukan kepada Shahabat. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/169)

3⃣ Adanya Rukhshoh (atau keringanan) bagi orang yang rutin (terbiasa) melakukan puasa tertentu, untuk berpuasa pada dua hari terakhir bulan Sya’ban. (Taudhihul-Ahkam 3/132)

4⃣ Lafadz perintah menunjukkan pembolehan, jika konteksnya berlawanan dengan larangan. Misal perintah dalam hadits “lakukanlah puasa tersebut!”, karena perintah tersebut didahului dengan larangan, maka maknanya sekedar pembolehan untuk berpuasa. Wallahu A’lam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)

Wallahu A’lamu bisshowab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com