WarisanSalaf.Com
9.67K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (3โƒฃ7โƒฃ): BANTAHAN TERHADAP ANGGAPAN BAHWA MUSAFIR JIKA MENYEMPURNAKAN PUASANYA AKAN MENDAPAT DUA PAHALA

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Apa pendapat anda tentang ucapan โ€œSeorang musafir jika menyempurnakan puasanya maka dia mendapat dua pahala.โ€ ?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

โ˜‘๏ธ "Pendapatku adalah bahwasanya ucapan ini tidak ada dalilnya. Bahkan seorang musafir jika kesusahan melakukan puasa maka dia dilarang untuk berpuasa.

๐ŸŒฑ Dahulu Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam melihat ada seseorang yang pingsan dan dikerumuni oleh manusia. Maka beliau bertanya, โ€œada apa ini?โ€ mereka menjawab, โ€œseorang berpuasa (pingsan)โ€ maka beliau mengatakan, โ€œBukan termasuk kebaikan seseorang berpuasa ketika safar.โ€


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/136)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (3โƒฃ8โƒฃ): SEORANG MUSAFIR YANG MERASA KESULITAN BERPUASA

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Apa hukum puasanya seorang musafir yang kesulitan berpuasa?"

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

1โƒฃ Apabila kesulitan puasanya masih dalam batas ihtimal (tidak terlalu berat,pen) maka BERPUASA adalah makruh baginya. Dikarenakan Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam ketika melihat seseorang pingsan dan dikerumuni oleh para shahabat, maka beliau pertanya, โ€œada apa ini?โ€ mereka menjawab โ€œseorang berpuasa (pingsan)โ€, beliau mengatakan, โ€œBukan dari kebaikan seseorang berpuasa ketika safar.โ€

2โƒฃ Adapun jika kesulitan itu sangat berat maka BERBUKA adalah wajib baginya, dikarenakan Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam ketika para shahabat mengeluh kepada beliau beratnya berpuasa ketika itu, maka beliau pun berbuka. Kemudian ada yang melaporkan kepada beliau, โ€œsesungguhnya sebagian manusia masih berpuasa.โ€ Maka beliau bersabda, โ€œmereka telah membangkang, mereka telah membangkang.โ€

3โƒฃ Sedangkan bagi orang yang tidak merasa kesulitan, maka yang lebih utama baginya adalah berpuasa, dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam. Abu Dardaโ€™ menuturkan, โ€œDahulu kami safar bersama Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam di bulan Ramadhan pada cuaca yang sangat panas. Ketika itu tidak ada di antara kami yang berpuasa selain Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam dan Abdullah bin Rawahah.โ€


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/134)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (3โƒฃ9โƒฃ): BAGAIMANA PUASANYA SESEORANG YANG TERUS MENERUS MELAKUKAN SAFAR

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Bagaimana puasanya seorang yang safarnya berkelanjutan seperti supir truk/mobil pengangkut barang ?

โœณ๏ธMaka beliau menjawab:

๐Ÿ“ก "Sesungguhnya Allah telah menjelaskan hukum permasalahan ini dalam firman-Nya,

๐Ÿ“– โ€œMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.โ€ (QS. Al-Baqarah:184)

๐Ÿ’ข Supir truk selama ia menjadi musafir maka ia boleh melakukan keringanan-keringanan safar seperti mengqashar shalat dan menjamaโ€™nya, berbuka di bulan Ramadhan, mengusap sepatunya selama tiga hari, dan selain itu dari hukum-hukum safar yang diketahui.

โ˜‘๏ธ Atas dasar ini kami katakan, dalam kondisi ini boleh baginya untuk berbuka walaupun dia terus-menerus melakukan safar.

๐ŸŒฑ Karena jika dia memiliki tempat tinggal tetap dan keluarga yang dia tinggal bersama mereka, lalu dia meninggalkan tempat tersebut, maka ia disebut musafir. Sehingga dia boleh melakukan apa yang dilakukan oleh orang yang sedang safar. Dikarenakan Allah menyebutkan secara mutlak dalam ayat ini,

๐Ÿ“– "atau DALAM PERJALANAN (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.โ€ (QS. Al-Baqarah:184)

๐ŸŒด Allah (dalam ayat ini) tidak membatasi dengan bentuk PERJALANAN tertentu. Sehingga apa yang disebutkan oleh Allah Taโ€™ala dan Rasul-Nya Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam secara mutlak wajib diamalkan secara mutlak pula (yakni tidak boleh membatasinya dengan safar atau perjalanan tertentu,pen).

โ“ Dan jika ia mengatakan, โ€œApa yang harus aku perbuat sementara aku terus-menerus melakukan safar di musim panas dan musim dingin?โ€

โœ… Maka kami katakan kepadanya, โ€œApabila engkau sedang berada di tengah keluargamu pada bulan Ramadhan maka wajib bagimu berpuasa. Dan jika engkau tidak di tengah mereka berarti anda adalah musafir dan tidak wajib bagimu berpuasa."

โœ… Bisa juga kita katakan, โ€œbahwasanya (kondisimu ini) membawamu kepada keuntungan yang besar, yaitu puasa yang seharusnya (kamu lakukan) pada musim panas yang menyengat ini bisa diganti di musim dingin yang lebih pendek waktu siangnya dengan cuaca yang sejuk, tentu saja itu lebih mudah bagimu daripada harus berpuasa ketika safar di musim panas yang menyengat dan (siang) yang panjang. Wallahu aโ€™lam


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/141)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (4โƒฃ0โƒฃ): APAKAH HUKUM SAFAR BERLAKU BAGI SUPIR MOBIL DAN BUS YANG SELALU SAFAR ?

๐Ÿ”Ž Lihat juga fatwa sebelumnya no.39
ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Apakah hukum safar berlaku bagi supir mobil dan bus yang memiliki pekerjaan berkelanjutan di bulan Ramadhan?"

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

๐Ÿ“ก "Benar, hukum safar juga berlaku bagi mereka. Mereka boleh melakukan qoshor, jamaโ€™, dan berbuka.

โ“ Jika ada yang mengatakan, โ€œKapan mereka berpuasa sementara pekerjaan mereka terus berkelanjutan?โ€

๐ŸŒฑ Kami katakan, "mereka bisa puasa di musim dingin karena siangnya lebih pendek dan sejuk."

โœ… Adapun para supir dalam kota maka hukum safar tidak berlaku bagi mereka, dan wajib bagi mereka berpuasa.


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/142)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โƒฃ9โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KESEBELAS
๐Ÿ”— (Keutamaan Sahur)

..........
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ FAEDAH HADITS
3โƒฃ - Barokah yang ada pada diri Rasulullah Shollallahu โ€˜alahi waSallam dan jasad beliau merupakan kekhususan yang hanya dimiliki oleh Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam;

๐Ÿ’ข Sehingga, tidak ada seorang pun yang diambil barokahnya dari keringat, air liur, sisa-sisa makanan, minuman, atau bekas wudhunya, selain Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/196)

4โƒฃ- Betapa baiknya metode pengajaran Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam.

Dalam hadits ini tergambar, Bagaimana Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam menyertakan alasan dalam penyampaian hukum (perintah, pen).

๐Ÿ‘‰ Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Ada tiga faedah penyebutan alasan dalam menyampaikan suatu hukum;

๐Ÿ”ป 1โƒฃ- Keagungan Syariat Islam;
Kita bisa melihat dari perintah dan larangan yang ada dalam syariat Islam, semuanya pasti mengandung hikmah.

๐Ÿ”ป 2โƒฃ- Sebagai pembanding hukum;
Kita bisa mengiaskan perkara lain jika memiliki alasan yang sama.

๐Ÿ”ป 3โƒฃ- Menambah ketenangan hati para mukalaf;
(Dalam melaksanakan suatu amalan dikarenakan mengetahui hikmahnya, pen).
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/197)

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (4โƒฃ1โƒฃ): WANITA YANG MENYUSUI TIDAK BERPUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP BAYINYA

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Apabila wanita yang menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya, apakah yang wajib baginya?"

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

โ˜‘๏ธ "Tidak mengapa bagi wanita yang menyusui untuk tidak berpuasa, karena khawatir terhadap anaknya, seperti kurangnya asinya. lalu dia mengganti puasanya di hari yang lain.

๐ŸŒฑ Jika dia tidak puasa hanya disebabkan karena khawatir terhadap anaknya, maka sebagian ulama berpendapat, โ€œwajib bagi orang yang menanggung hidup sang anak untuk memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.โ€

๐ŸŒด Kewajiban sang ibu adalah mengganti puasanya. Dan kewajiban memberi makan itu dibebankan kepada orang yang menanggung hidup sang anak, seperti ayahnya, saudaranya atau selain mereka.

โณ Jika seandainya keadaan seperti ini terus menerus dialami oleh sang ibu, maka tidak mengapa. Karena dia diberi uzur.

๐Ÿ“ก Namun saya kira, dia tidak akan terus menerus seperti itu. Karena di musim dingin, waktu siang lebih singkat dan cuacanya dingin. jika dia tetap puasa, maka asinya tidak akan berkurang. Sehingga dalam keadaan seperti ini, dia bisa mengganti puasanya yang dia tinggalkan, di waktu musim dingin..


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/161)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Manan (Stabat) hafizhahullah

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (4โƒฃ2โƒฃ): HUKUM WANITA HAMIL DAN MENYUSUI TIDAK BERPUASA TANPA UDZUR

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Apa hukumnya wanita yang sedang hamil atau menyusui tidak berpuasa tanpa udzur, padahal dia kuat dan bugar, seandainya berpuasa pun tidak ada pengaruhnya (bagi bayi atau janinnya,pen) ?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

โ˜‘๏ธ "Tidak boleh bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan TANPA UDZUR.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Dan apabila keduanya berbuka KARENA UDZUR maka wajib bagi keduanya membayar puasanya (di hari yang lain,pen). Berdasarkan firman Allah Taโ€™ala

๐Ÿ“– โ€œMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.โ€ (QS. Al-Baqarah:184)
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Keduanya diposisikan seperti orang yang sakit.

๐ŸŒ™ Jika keduanya berbuka karena khawatir terhadap anaknya, maka sebagian ahlul ilmi berpendapat, โ€œselain membayar puasa juga harus memberi makan satu orang miskin setiap hari berupa gandum, beras, kurma, atau bahan makanan pokok penduduk setempat.โ€

โœ… Tetapi ulama yang lainnya menyatakan, โ€œtidak ada atas keduanya selain mengqadhaโ€™ saja. Karena kewajiban memberi makan (orang miskin) tidak terdapat dalam Al-Qurโ€™an dan Sunnah. Dan asalnya seseorang itu bebas dari beban tanggungan hingga ada dalil yang membebaninya. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah rahimahullah, dan ini (pendapat) yang kuat.


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/161-162)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (4โƒฃ3โƒฃ): WANITA YANG SUCI DARI NIFAS DI BULAN RAMADHAN APAKAH HARUS LANGSUNG BERPUASA?

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Seorang wanita mengalami nifas pada bulan Syaโ€™ban lalu ia suci pada tanggal sepuluh Ramadhan. Apakah ia harus langsung memulai puasa karena dia mampu untuk puasa? Terlebih sebagian dokter menyebutkan bahwa bayi bisa tahan tidak menyusu sampai enam jam ?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

๐Ÿ“ก "Apabila ia adalah wanita yang menyusui dan (puasa) tidak membuat ASI nya berkurang, maka ia wajib berpuasa ketika telah suci dari nifas, selama hal itu tidak membahayakan anaknya.

๐ŸŒป Akan tetapi jika ia suci di siang hari maka dia tidak harus menahan diri (dari makan dan minum) di siang itu, dia terus berbuka (yakni boleh terus makan dan minum hingga maghrib,pen).

๐ŸŒฑ Bahkan wanita yang sedang haid seandainya dia suci di siang hari maka dia terus dalam posisi berbuka, dia boleh makan dan minum di hari itu. INI ADALAH PENDAPAT YANG RAJIH (KUAT).


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/164)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3โƒฃ0โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KESEBELAS
๐Ÿ”— (Keutamaan Sahur)

..........
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ FAEDAH HADITS
5โƒฃ- Penyebutan barokah yang terdapat dalam makan sahur;

Berikut ini beberapa barokah (baca: kebaikan, pen) yang tekandung dalam makan sahur; berdasarkan penjelasan Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah;

๐Ÿ”ป1โƒฃ- Melaksanakan perintah Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam.
๐Ÿ‘‰ Sudah tidak diragukan lagi, bahwa melaksanakan perintah Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam merupakan barokah dan kebaikan.

๐Ÿ‘‰Tatkala kita melakukan suatu ibadah dengan niat melaksanakan perintah, akan terasa berbeda dengan amal ibadah yang dilakukan dengan niatan sekedar menjalankan kewajiban. (Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

๐Ÿ”ป2โƒฃ- Menjaga kekuatan jiwa raga (selama pelaksanaan ibadah puasa, pen).
๐Ÿ‘‰Tatkala seseorang melakukan makan sahur, Jiwa akan tenang dan tenteram; Raga (atau badan kita) akan tumbuh dan terjaga kekuatannya (hingga matahari tenggelam, pen). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

๐Ÿ”ป3โƒฃ- Membantu seseorang untuk taat kepada Allah Taโ€™ala.
๐Ÿ‘‰ Dengan sahur, seseorang terbantu untuk melaksanakan ibadah puasa. Yang seperti ini, tidak diragukan lagi merupakan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

๐Ÿ”ป4โƒฃ- Kita bisa merasakan kekaguman;
๐Ÿ‘‰ Pada hari-hari biasa; kita makan kadang dua atau tiga kali dalam satu hari, minum juga terkadang hingga tujuh kali. Nah, ketika berpuasa, dengan dibantu makan sahur diri kita mampu untuk tidak makan dan minum setelahnya hingga tenggelam matahari. Yang seperti ini jelas termasuk barokah makan sahur. (Lihat selengkapnya; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

๐Ÿ”ป5โƒฃ- Meneladani Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam yang juga melakukan sahur dalam rangkaian ibadah puasanya.
๐Ÿ‘‰ Tidak diragukan lagi, bahwa perbuatan yang mencontoh Rasulullah Shollallahu โ€˜alahi waSallam dalam pelaksanaannya termasuk kebaikan dan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)

๐Ÿ”ป6โƒฃ- Makan sahur adalah pembeda antara puasa kita (umat Islam) dengan puasa ahlul kitab.
Berdasarkan hadits โ€˜Amr ibnul-โ€˜Ash Rodhiyallahu โ€˜anhu, dalam Shohih Muslim no.1096-(46).

๐Ÿ‘‰ Tak diragukan lagi, bahwa membedakan diri dengan ahlul kitab dalam segala hal seperti pakaian, perhiasan, atau selainnya termasuk kebaikan dan barokah.

Karena, Tasyabbuh (menyamakan diri) dengan mereka dalam perkara ibadah bisa mengantarkan kepada kesyirikan dan kekufuran.

Demikian pula, Tasyabbuh (menyamakan diri) dengan mereka dalam perkara zhohir (adat kebiasaan yang tampak, pen); juga bisa mengantarkan kita kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Minimalnya, kagum terhadap mereka (ahlul kitab), atau bahkan yang lebih parah muncul kecintaan dalam hati terhadap mereka; dan ini lebih jelek dari yang sebelumnya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195-196).

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (4โƒฃ4โƒฃ): SEORANG YANG MENGHABISKAN SIANGNYA UNTUK TIDUR DAN ISTIRAHAT

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Tentang orang yang menghabiskan siang Ramadhan dengan tidur dan istirahat, ia beralasan, 'aku tidak mampu beraktifitas disebabkan rasa lapar dan haus yang sangat." Apakah hal tersebut mempengaruhi puasanya?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

โ˜‘๏ธ "Merasakan keletihan (ketika puasa) tidak mempengaruhi sahnya puasa. Bahkan keletihan akan menambah pahala. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam kepada 'Aisyah,

๐ŸŒด "Pahalamu sesuai kadar rasa letihmu."

๐Ÿ“ก Maka setiap kali keletihan seseorang itu bertambah saat menjalankan ibadah -tanpa ada unsur kesengajaan darinya- maka pahalanya akan bertambah pula.

๐ŸŒ™ Dan dia boleh melakukan sesuatu yang bisa menjadikan ringan ibadah yang dia lakukan, seperti mendinginkan badan dengan air atau duduk di tempat yang dingin."


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/170)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (4โƒฃ5โƒฃ): WASIAT SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAAZ KEPADA ORANG YANG MENGHABISKAN HARI-HARINYA DENGAN TIDUR

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Tentang seorang yang begadang di malam hari hingga masuk waktu shubuh, kemudian mereka tidur hingga masuk waktu zhuhur, setelah menunaikan shalat zhuhur mereka kembali tidur hingga waktu ashar, dan setelah shalat ashar mereka tidur kembali hingga mendekati waktu berbuka. Pertanyaannya adalah apa hukum Islam tentang perbuatan semacam ini?

โœณ๏ธ Beliau menjawab,

๐Ÿ“ก โ€œTidak ada dosa tidur di siang hari atau di malam hari apabila tidak ada kewajiban yang dilalaikan atau keharaman yang dilanggar.

โ˜‘๏ธ Hanyasaja perkara yang disyariโ€™atkan bagi seorang muslim baik yang sedang berpuasa atau yang tidak berpuasa adalah:
๐ŸŒฑ tidak begadang di malam hari, dan
๐ŸŒฑ hendaknya segera tidur setelah Allah mudahkan ia melakukan Qiyamul Lail.
๐ŸŒฑ Setelah itu dia bangun untuk makan sahur jika bertepatan dengan bulan ramadhan. Karena makan sahur hukumnya sunnah muakkadah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam,

ยซุชุณุญุฑูˆุง ูุฅู† ููŠ ุงู„ุณุญูˆุฑ ุจุฑูƒุฉยป

โ€œMakan sahurlah kalian, karena pada makan sahur terdapat berkah.โ€ (Hadits ini telah disepakati keshahihannya)

๐ŸŒป Dan sabda Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam,

ยซูุตู„ ู…ุง ุจูŠู† ุตูŠุงู…ู†ุง ูˆุตูŠุงู… ุฃู‡ู„ ุงู„ูƒุชุงุจ ุฃูƒู„ุฉ ุงู„ุณุญุฑยป

โ€œPembeda antara puasa kita (kaum muslimin) dan puasanya ahli kitab adalah dengan makan sahur.โ€ Diriwayatkan Muslim di dalam Shahihnya.

๐Ÿ’ข Sebagaimana pula diwajibkan bagi orang yang berpuasa dan orang yang tidak berpuasa untuk selalu menjaga shalat lima waktu secara berjamaโ€™ah, dan waspada dari mengabaikannya baik dengan tidur atau selainnya.

๐Ÿ’ข Sebagaimana pula diwajibkan bagi orang yang berpuasa atau yang tidak berpuasa untuk melaksanakan seluruh pekerjaan yang wajib dilakukan pada waktunya baik itu pekerjaan dinas atau selainnya dan tidak mengabaikannya dengan tidur atau selainnya.

๐Ÿ’ข Demikian pula wajib baginya berupaya mencari rejeki yang halal, yang dibutukan oleh dirinya dan orang yang dia nafkahi, dan tidak mengabaikannya dengan tidur atau selainnya.

โœ… Ringkasnya, wasiatku teruntuk semua orang; baik laki-laki atau wanita, yang berpuasa atau yang tidak berpuasa agar SELALU BERTAKWA KEPADA ALLAH Jalla wa โ€˜Ala dalam setiak keadaan.

๐ŸŒฑ Dan selalu berusaha mengerjakan kewajiban pada waktunya sesuai dengan yang Allah syariโ€™atkan.
๐ŸŒฑ Dan hendaknya waspada penuh dari sikap melalaikan kewajiban tersebut baik dengan tidur atau selainnya dari perkara mubah atau selainnya.

๐Ÿ“› Apabila kelalaian itu disebabkan suatu maksiat maka dosanya akan bertambah besar, dan kejahatannya semakin besar pula.

๐Ÿ•‹ Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan kaum muslimin, dan memahamkan mereka tentang urusan agama mereka, dan mengokohkan mereka di atas kebenaran, dan semoga Allah memperbaiki pemimpin mereka. Sesungguh Dia Maha Dermawan dan Maha Mulia.


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/319)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (4โƒฃ6โƒฃ): HUKUM MEMANDANG DAN BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM BAGI SEORANG YANG BERPUASA

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Apa hukum berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom atau berbicara dengannya di siang hari ketika sedang berpuasa dan wanita itu juga berpuasa. Apakah perbuatannya tersebut membatalkan puasa atau hanya mengurangi pahalanya saja? Kami mengharapkan bimbingan anda. Dan apakah dia terkenai kaffaroh?

โœณ๏ธ Beliau menjawab:

โŒ "TIDAK BOLEH berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom. Karena Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam bersabda, โ€œSesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.โ€

๐ŸŒฑ Dan Aisyah berkata, โ€œDemi Allah, sama sekali tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita. Tidaklah beliau membaiโ€™at mereka melainkan dengan ucapan saja.โ€ Yang dimaksud โ€˜Aisyah adalah wanita yang bukan mahram.

๐Ÿ”˜ Adapun wanita yang mahram seperti saudara wanita dan bibi maka tidak mengapa berjabatan dengan mereka.

๐Ÿ“ก Sedangkan berbicara dengan wanita selain mahram, maka tidak mengapa jika pembicaraannya sebatas perkarah mubah dan tidak mengandung perkara yang melenceng. Seperti dia bertanya tentang anak-anaknya, bapaknya, atau bertanya tentang kebutuhannya sebagai seorang tetangga atau kerabat, yang seperti ini tidak mengapa.

๐Ÿšซ Adapun jika pembicaraannya menjurus kepada sesuatu yang rusak, zina, janji zina, tentang syahwat, atau minta dibuka sedikit dari pakaiannya agar dia bisa melihat salah satu bagian tubuhnya maka semua ini TIDAK BOLEH.

๐ŸŒด Jika percakapan tersebut disertai PENGHALANG dan HIJAB, dan jauh dari perkara yang mencurigakan dan dari syahwat maka tidak mengapa.

๐Ÿ’ข Dahulu Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam pernah berbicara dengan kaum wanita, dan kaum wanita berbicara dengan beliau. seperti ini tidak mengapa dan puasanya tetap sah.

๐Ÿ“› Berjabatan tangan tidak mempengaruhi sahnya puasa. Demkian pula berbincang tidak mempengaruhi sahnya puasanya, jika tidak keluar sesuatu darinya (mani,pen) dengan sebab itu. Apabila keluar sesuatu (mani,pen) maka wajib mandi dan puasanya batal.

โ˜‘๏ธ dan ia wajib mengganti jika itu adalah puasa wajib.

โ€ผ๏ธ KEWAJIBAN seorang mukmin adalah mewaspadai apa yang telah Allah haramkan kepadanya.
โŒ TIDAK BERJABAT TANGAN dengan wanita yang tidak halal baginya,
โŒ dan tidak berbincang dengannya disertai syahwat atau melihat kepada tubuhnya.

๐Ÿ“– Allah Subhanahu wa Taโ€™ala berfirman,

{ู‚ูู„ู’ ู„ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูŽุบูุถู‘ููˆุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู…ู’ ูˆูŽูŠูŽุญู’ููŽุธููˆุง ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู…ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฒู’ูƒูŽู‰ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุฎูŽุจููŠุฑูŒ ุจูู…ูŽุง ูŠูŽุตู’ู†ูŽุนููˆู†ูŽ}

โ€œKatakanlah kepada orang-orang yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Hal itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengawasi apa yang mereka lakukan.โ€ (QS. An-Nuur:30)

๐ŸŒป Maka menjaga diri dari sebab-sebab kejelekan merupakan KEWAJIBAN seorang mukmin di mana pun dia berada.
ู†ุณุฃู„ ุงู„ู„ู‡ ู„ู†ุง ูˆู„ู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุงู„ุณู„ุงู…ุฉ ูˆุงู„ุนุงููŠุฉ ู…ู† ูƒู„ ุณูˆุก


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/270-271)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“ฐ๐Ÿ“ฅ Majalah asy-Syari'ah : AWAS KOMUNISME BANGKIT KEMBALI
Edisi Digital
Silahkan klik link:
https://market.android.com/details?id=book-9t1CDAAAQBAJ

@manhajulanbiya
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3โƒฃ1โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KEDUA BELAS - Dhoif
๐Ÿ”— (Anjuran Berbuka dengan Menggunakan Kurma atau Air)

โ–ถ๏ธDari Salman bin โ€˜Amir Adh-Dhobbi Rodhiyallahu โ€˜anhu; Dari Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam (bahwasanya) beliau pernah bersabda:

ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ููŽู„ู’ูŠููู’ุทูุฑู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุชูŽู…ู’ุฑู, ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌูุฏู’ ููŽู„ู’ูŠููู’ุทูุฑู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุงุกู, ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุทูŽู‡ููˆุฑูŒ

โ€œJika salah seorang dari kalian (1) berbuka; hendaknya dia berbuka dengan kurma (2), Apabila dia tidak mendapatkan (kurma); hendaknya dia berbuka dengan air. Karena air itu thohuur (3).โ€
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ PENJELASAN KOSAKATA
1โƒฃ- Maksud kalimat โ€œsalah seorang dari kalianโ€ adalah; kalian yang sedang berpuasa. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)

2โƒฃ- Secara zhohir jika disebutkan bersama-sama dengan kata โ€œruthobโ€ ; maka kata โ€œtamerโ€ maksudnya kurma kering (*), sedangkan kata โ€œruthobโ€ maksudnya kurma basah (*). Apabila disebutkan sendirian (tanpa diiringi kata โ€œruthobโ€ ,pen) maka arti โ€œtamerโ€ mencakup kurma basah dan kurma kering. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)
(*) Kurma kering; kadar airnya sedikit, dimasukkan ke dalam bahan makanan pokok. Sedang kurma basah kadar airnya masih tinggi, dimasukkan ke dalam jenis buah-buahan.

3โƒฃ- Kata โ€œThohuurโ€ artinya; thohir muthohhir.
โ€œThohirโ€ artinya suci pada dzatnya. โ€œMuthohhirโ€ artinya bisa menyucikan selainnya.

๐ŸŒฑ Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa perut kita di sore hari akan mengeluarkan bau yang tidak disukai. Dengan air yang diminum (saat buka, pen) bau tersebut bisa dibersihkan dan dihilangkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)

โœณ๏ธ TAKHRIJ HADITS
๐Ÿ“ก Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan: โ€œHadits ini diriwayatkan oleh al-Khomsah. (Ahmad no.16226, 16228, 16231, 16232, 16237, 16242, 17870, 17874, 17876, 17877, 17880, 17887, Abu Dawud no.2355, At-Tirmidzi no.658, 695, Ibnu Majah no.1699)

๐ŸŒฑ Dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. (Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya no.2066, Ibnu Hibban dalam Shohihnya no.3514, 3515 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.1575)

โœณ๏ธ DERAJAT HADITS
๐Ÿ“ก Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menjelaskan, bahwa sisi keshohihan hadits yang ditetapkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban belum diketahui. Dan ternyata di dalam sanad hadits ini terdapat seorang perowi wanita majhulah (**) bernama Hafshoh.
(**) Majhul artinya tidak diketahui keadilannya, atau juga orangnya belum jelas.

๐ŸŒฑ Dengan itu Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menyimpulkan bahwa hadits ini tidak shohih.
(Lihat Al-Irwaโ€™ ; (4/49 โ€“ 51) di bawah pembahasan hadits nomer 922, lihat pula Adh-Dhoifah no.6383, Dhoโ€™if Al-Jamiโ€™ no.389 โ€“pada mulanya hadits ini disebutkan dalam Shohih Al-Jamiโ€™ no.363)

โœณ๏ธ PENJELASAN HADITS
๐Ÿ“ก Dalam Bab ini โ€“Yakni: Berbuka dengan Kurma atau Air- terdapat tiga hadits. Yang Insya Allah akan kita sebutkan pada pertemuan berikutnya.

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“ก๐ŸŒ™โ–ถ๏ธ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

๐ŸŒด "Dan hanyalah Allah akan merahmati hamba-hamba Nya yang penyayang."

๐Ÿ“š HR. Al-Bukhari
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (4โƒฃ7โƒฃ): MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI HINGGA TERBIT FAJAR

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ Seorang suami melakukan hubungan dengan istrinya sebelum waktu fajar, dan keduanya terus melakukannya hingga terbit fajar. Apa yang harus dilakukan oleh keduanya? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

๐Ÿ“— Beliau menjawab,

๐ŸŒด "Keduanya wajib bertaubat dan membayar kaffaroh, yaitu:
๐Ÿ‘‰๐Ÿป membebaskan budak, bila tidak mampu maka,
๐Ÿ‘‰๐Ÿป berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tidak boleh terputus kecuali ada udzur,pen), bila tidak mampu maka,
๐Ÿ‘‰๐Ÿป memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah sho' bahan makanan pokok daerahnya yang kurang lebih 1,5kg.

๐Ÿ“ก Selain membayar kaffaroh, kedunya juga diwajibkan mengganti puasa hari yang mereka melakukan hubungan padanya (di hari yang lainnya,pen).

๐Ÿ’ข Semoga Allah memperbaiki keadaan mereka berdua.

๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/301)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
-โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3โƒฃ2โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KEDUA BELAS (Pendalaman Materi)
๐Ÿ”— (BAB: Anjuran Berbuka dengan Menggunakan Kurma atau Air)

.........
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

๐Ÿ“ DALIL-DALIL DALAM BAB INI;

๐Ÿ’ข Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam Rohimahullah (Taudhihul Ahkam; 3/157) menjelaskan: โ€œDi dalam bab ini terdapat tiga hadits;

1โƒฃ - Hadits yang Pertama:
Adalah hadits yang ada dihadapan kita ini. Adapun yang mengeluarkan hadits ini sudah kita ketahui bersama dari penjelasan pengarang kitab (yakni; Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah, pen)

((*** Dari Salman bin โ€˜Amir Adh-Dhobbi Rodhiyallahu โ€˜anhu; Dari Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam (bahwasanya) beliau pernah bersabda:

ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ููŽู„ู’ูŠููู’ุทูุฑู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุชูŽู…ู’ุฑู, ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌูุฏู’ ููŽู„ู’ูŠููู’ุทูุฑู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุงุกู, ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุทูŽู‡ููˆุฑูŒ

โ€œJika salah seorang dari kalian berbuka; hendaknya dia berbuka dengan kurma , Apabila dia tidak mendapatkan (kurma); hendaknya dia berbuka dengan air. Karena air itu thohuur .โ€ (Riwayat Al-Khomsah dan selain mereka) ***))

2โƒฃ- Hadits yang Kedua:
Hadits Anas (Rodhiyallahu โ€˜anhu); Marfuโ€™(Disandarkan sampai kepada Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam, pen), dengan lafadz:

ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูุญูุจู‘ู ุฃูŽู†ู’ ูŠููู’ุทูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุซูŽู„ูŽุงุซู ุชูŽู…ูŽุฑูŽุงุชู ุฃูŽูˆู’ ุดูŠุก ู„ูŽู…ู’ ุชูุตูุจู’ู‡ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู

โ€œDahulu Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam senang berbuka dengan menggunakan tiga buah kurma atau sesuatu yang tidak disentuh api (*).โ€

(*) โ€œSesuatu yang tidak disentuh apiโ€ maksudnya tidak dimasak.

๐Ÿ“Œ Hadits ini dikeluarkan oleh Al-โ€˜Uqoily di dalam kitab Adh-Dhuโ€™afa` (3/50) dan Adh-Dhiyaโ€™ Al-Maqdisi (Dalam kitab Al-Mukhtaroh no.1755 , pen).

3โƒฃ- Hadits yang Ketiga:
Hadits Anas Rodhiyallahu โ€˜anhu (lafadznya):

ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠููู’ุทูุฑู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูุทูŽุจูŽุงุชู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุตูŽู„ู‘ููŠูŽุŒ ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌูุฏู’ ููŽุนูŽู„ูŽู‰ ุชูŽู…ูŽุฑูŽุงุชูุŒ ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌูุฏู’ ุชูŽู…ูŽุฑูŽุงุชู ุญูŽุณูŽุง ุญูŽุณูŽูˆูŽุงุชู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงุกู

โ€œDahulu Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam berbuka dengan menggunakan beberapa ruthob sebelum sholat (Maghrib). Jika tidak mendapatkan, beliau berbuka dengan menggunakan beberapa kurma. Jika tidak mendapatkan kurma, beliau meminum air beberapa teguk.โ€

๐Ÿ“Œ Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no.2356), dan At-Tirmidzi (no.696). Dikatakan oleh At-Tirmidzi: Hasan Ghorib.

๐Ÿ‘Œ Hadits ini adalah yang paling shohih dari ketiga hadits tersebut. Karena hadits ini (derajatnya) hasan (**).

(**) Hadits Hasan adalah hadits yang sah diterima dari Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam; tingkatannya di bawah hadits Shohih. (Taudhihul Ahkam; 3/157)

๐Ÿ“— Catatan: Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menghasankan hadits yang ketiga ini dalam kitab Shohih Al-Jamiโ€™ no.4995, Shohih Abi Dawud no.2040, Al-Irwa` no.922, Ash-Shohihah no.2840.

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (4โƒฃ8โƒฃ): MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI KARENA TIDAK MENGETAHUI HUKUMNYA

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

๐Ÿ“—๐Ÿ“˜๐Ÿ“•

๐Ÿ“š Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara yang mulia .... Semoga Allah memberinya taufik untuk melakukan setiap kebaikan..

๐Ÿ“ "Telah sampai tulisan anda -semoga Allah menyampaikan anda kepada petunjuk-Nya- yang berisikan pertanyaan tentang sebuah kasus yang menimpa anda dalam keadaan anda tidak mengetahui hukumnya, yaitu secara berulang kali anda melakukan hubungan dengan isteri anda di siang hari Ramadhan ketika sedang berpuasa.
Kemudian setelah itu anda mendengar bahwasanya tidak boleh melakukan hubungan suami isteri ketika sedang puasa.

โœณ๏ธ Jawab:

๐Ÿ“ก Tidak diragukan bahwasanya Allah mengharamkan kepada hamba-Nya di siang hari Ramadhan untuk makan, minum, melakukan hubungan suami isteri, dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa seseorang.

๐Ÿ“ก Dan Allah telah mewajibkan bagi seorang yang melakukan hubungan suami isteri di siang hari Ramadhan dan dia adalah seorang mukallaf, sehat, mukim, tidak sedang sakit dan tidak sedang bersafar, untuk MEMBAYAR KAFFAROH; yaitu:
๐Ÿ‘‰๐Ÿป membebaskan budak, bila tidak mendapati budak maka
๐Ÿ‘‰๐Ÿป berpuasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka
๐Ÿ‘‰๐Ÿป memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah shaโ€™ dari makanan pokok negerinya.

๐Ÿ“› Adapun orang yang melakukan hubungan di siang hari Ramadhan, dan dia seorang yang wajib berpuasa karena sudah baligh, sehat, mukim, tetapi TIDAK MENGETAHUI HUKUMNYA seperti yang terjadi pada anda,

๐ŸŒฑ maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat,

๐Ÿšฉ sebagian mereka berpendapat, "wajib membayar kaffaroh karena dia telah menganggap remeh dengan tidak bertanya dan tidak mendalami tentang agamanya."
๐Ÿšฉ Sedangkan sebagian yang lain menyatakan, "dia tidak wajib membayar kaffaroh karena ia melakukannya dalam keadaan jahil (tidak tau hukum)."

๐Ÿ“ก Dengan ini dapat anda ketahui bahwa untuk lebih berhati-hati adalah hendaknya anda MEMBAYAR KAFFAROH, dikarenakan sikap anda yang meremehkan dan tidak mau bertanya tentang perkara-perkara yang diharamkan sebelum anda melakukan apa yang telah anda lakukan.

โ˜‘๏ธ Apabila anda tidak mampu memerdekakan budak dan berpuasa, maka cukup memberi makan 60 orang miskin dari setiap hari yang anda berhubungan padanya.
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Jika anda melakukan hubungan selama dua hari maka anda membayar dua kaffaroh,
๐Ÿ‘‰๐Ÿป jika anda melakukan hubungan selama tiga hari maka anda membayar tiga kaffaroh,
๐Ÿ‘‰๐Ÿป dan demikian seterusnya,
๐Ÿ’ข setiap jimak dalam satu hari membayar satu kaffaroh.

๐Ÿ”˜ Adapun melakukan hubungan beberapa kali dalam satu hari maka cukup membayar satu kali kaffaroh.

๐ŸŒด Ini adalah sikap yang lebih berhati-hati dan lebih baik bagi anda, dalam rangka terbebaskan dari kewajiban, keluar dari khilaf ulama, dan menambal kekurangan pada puasa anda.

๐Ÿ”Ž Apabila anda tidak ingat berapa hari anda melakukan hubungan, maka lakukanlah bilangan yang lebih berhati-hati yaitu mengambil yang lebih banyak. Bila anda ragu apakah tiga hari atau empat hari, maka ambillah yang empat hari dan demikian seterusnya. Tetapi tidaklah anda memilih kecuali yang memang anda yakini dengan pasti.

ูˆูู‚ู†ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุฅูŠุงูƒ ู„ู…ุง ููŠู‡ ุฑุถุงู‡ุŒ ูˆุจุฑุงุกุฉ ุงู„ุฐู…ุฉ. ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡.



๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/303-304)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com