📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣2⃣): KETIKA SEORANG ANAK MEMAKSAKAN DIRI UNTUK BERPUASA
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
📞 “Anakku yang masih kecil tetap berpuasa ramadhan meskipun puasa dapat membahayakannya, karena usianya yang masih kecil dan ia kurang sehat. Apakah aku boleh bersikap keras kepadanya agar ia berbuka?
✳️ Maka beliau menjawab:
🔗 "Jika ia masih kecil belum mencapai usia baligh maka tidak harus baginya untuk berpuasa,
🌴 namun jika ia sanggup berpuasa tanpa keberatan maka hendaknya ia disuruh agar berpuasa.
📡 Dahulu para sahabat memerintahkan anak-anak mereka untuk berpuasa, sampai sebagian dari anak kecil tersebut menangis (karena lapar) maka mereka memberinya mainan untuk menghiburnya.
📛 Akan tetapi jika jelas bahwa hal ini (yaitu puasa) membahayakannya maka ia (harus) dilarang melakukan puasa.
⏺ Bila Allah melarang kita untuk memberikan kepada anak kecil (yang belum baligh,pen) harta mereka karena takut terjadi kerusakan terhadap harta tersebut, maka sesungguhnya rasa takut terjadinya mudharat (dampak buruk/kerusakan) pada badan lebih-lebih lagi untuk melarang mereka darinya,
⭕️ Akan tetapi pelarangan dilakukan bukan dengan cara kekerasan, karena hal itu tidak pantas dilakukan di dalam bermuamalah terhadap anak-anak ketika mentarbiyah (mendidik) mereka”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/83)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far (Jember) hafizhahullah
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
📞 “Anakku yang masih kecil tetap berpuasa ramadhan meskipun puasa dapat membahayakannya, karena usianya yang masih kecil dan ia kurang sehat. Apakah aku boleh bersikap keras kepadanya agar ia berbuka?
✳️ Maka beliau menjawab:
🔗 "Jika ia masih kecil belum mencapai usia baligh maka tidak harus baginya untuk berpuasa,
🌴 namun jika ia sanggup berpuasa tanpa keberatan maka hendaknya ia disuruh agar berpuasa.
📡 Dahulu para sahabat memerintahkan anak-anak mereka untuk berpuasa, sampai sebagian dari anak kecil tersebut menangis (karena lapar) maka mereka memberinya mainan untuk menghiburnya.
📛 Akan tetapi jika jelas bahwa hal ini (yaitu puasa) membahayakannya maka ia (harus) dilarang melakukan puasa.
⏺ Bila Allah melarang kita untuk memberikan kepada anak kecil (yang belum baligh,pen) harta mereka karena takut terjadi kerusakan terhadap harta tersebut, maka sesungguhnya rasa takut terjadinya mudharat (dampak buruk/kerusakan) pada badan lebih-lebih lagi untuk melarang mereka darinya,
⭕️ Akan tetapi pelarangan dilakukan bukan dengan cara kekerasan, karena hal itu tidak pantas dilakukan di dalam bermuamalah terhadap anak-anak ketika mentarbiyah (mendidik) mereka”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/83)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far (Jember) hafizhahullah
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣0⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KEDELAPAN
🔗 (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)
▶️ Dari (Ummul Mukminin) ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha, beliau pernah berkata:
دَخَلَ عَلَيَّ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - ذَاتَ يَوْمٍ. فَقَالَ: « هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ?» قُلْنَا: لَا. قَالَ: «فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ » ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ, فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ, فَقَالَ: «أَرِينِيهِ, فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا» فَأَكَلَ.
📡 “Pada suatu hari, Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam datang mengunjungiku, lantas mengatakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan)?”
“Tidak” , Jawab Kami.
“Kalau begitu saya puasa.”, Kata beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam.
☑️ Di lain hari beliau kembali mendatangi kami. Maka kami katakan kepada beliau:
“Ada ‘makanan Haisah Tamer’ yang diberikan kepada kita”
🌴 Beliau mengatakan: “Bawa sini, Sebenarnya dari pagi tadi aku sedang berpuasa.” , Kemudian beliau pun memakannya.
〰〰〰
(*) Haisah Tamer adalah makanan yang terbuat dari gandum, kurma, dan minyak samin.
✳️ TAKHRIJ HADITS
🔘 Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan, Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (nomor (1154)-169; & (1154)-170).
📡 Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Khomsah; Ahmad no.24220, 25731; Abu Dawud no.2455; At-Tirmidzi no.733, 734; An-Nasa`i no.2322 s/d 2328, 2330; Ibnu Majah no.1701, dan selain mereka.
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—----------------—
✳️ HADITS KEDELAPAN
🔗 (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)
▶️ Dari (Ummul Mukminin) ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha, beliau pernah berkata:
دَخَلَ عَلَيَّ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - ذَاتَ يَوْمٍ. فَقَالَ: « هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ?» قُلْنَا: لَا. قَالَ: «فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ » ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ, فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ, فَقَالَ: «أَرِينِيهِ, فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا» فَأَكَلَ.
📡 “Pada suatu hari, Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam datang mengunjungiku, lantas mengatakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan)?”
“Tidak” , Jawab Kami.
“Kalau begitu saya puasa.”, Kata beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam.
☑️ Di lain hari beliau kembali mendatangi kami. Maka kami katakan kepada beliau:
“Ada ‘makanan Haisah Tamer’ yang diberikan kepada kita”
🌴 Beliau mengatakan: “Bawa sini, Sebenarnya dari pagi tadi aku sedang berpuasa.” , Kemudian beliau pun memakannya.
〰〰〰
(*) Haisah Tamer adalah makanan yang terbuat dari gandum, kurma, dan minyak samin.
✳️ TAKHRIJ HADITS
🔘 Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan, Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (nomor (1154)-169; & (1154)-170).
📡 Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Khomsah; Ahmad no.24220, 25731; Abu Dawud no.2455; At-Tirmidzi no.733, 734; An-Nasa`i no.2322 s/d 2328, 2330; Ibnu Majah no.1701, dan selain mereka.
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📕📘☝🏻️ (PDF) ADAB BERCANDA DALAM ISLAM
📖 Judul: Adab Bercanda dalam Islam
📝 Penulis: Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullah
📚 DAFTAR ISI:
🔹 Mukaddimah
🔹 Apa itu Bercanda?
🔹 Hukum Bercanda
🔹 Canda Rasulullah
🔹 6 Etika Bercanda
🔹 Penutup
📡 Fenomena yang tidak dapat dipungkiri, dimana banyak ditemui orang-orang tidak lagi memperhatikan etika di dalam bercanda, tidak peduli apa yang dia ucapkan, karena tujuannya adalah bagaimana membuat orang tertawa, walaupun harus menyakiti perasaan orang lain. Sehingga tidak jarang kita saksikan dua orang yang awalnya berteman karib tiba-tiba menjadi musuh akibat canda yang kelewat batas.
✒️ Oleh karena itu, penulis melihat bahwa permasalahan ini termasuk dalam deretan kasus penting yang harus diselesaikan. Sehingga ditengah kesibukannya, beliau meluangkan waktu untuk meracik obat mujarab agar kaum muslimin terbebaskan dari penyakit berbahaya tersebut yaitu Bercanda yang melewati batas.
Semoga Allah membalas jerih payah beliau dan menjadikannya sebagai pemberat timbangan kebaikan beliau pada hari kiamat, amin
🍇 Silahkan didownload dan disebarkan kepada kaum muslimin, semoga menjadi amal jariyah.
🌐 Admin Warisan Salaf.
📖 Judul: Adab Bercanda dalam Islam
📝 Penulis: Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullah
📚 DAFTAR ISI:
🔹 Mukaddimah
🔹 Apa itu Bercanda?
🔹 Hukum Bercanda
🔹 Canda Rasulullah
🔹 6 Etika Bercanda
🔹 Penutup
📡 Fenomena yang tidak dapat dipungkiri, dimana banyak ditemui orang-orang tidak lagi memperhatikan etika di dalam bercanda, tidak peduli apa yang dia ucapkan, karena tujuannya adalah bagaimana membuat orang tertawa, walaupun harus menyakiti perasaan orang lain. Sehingga tidak jarang kita saksikan dua orang yang awalnya berteman karib tiba-tiba menjadi musuh akibat canda yang kelewat batas.
✒️ Oleh karena itu, penulis melihat bahwa permasalahan ini termasuk dalam deretan kasus penting yang harus diselesaikan. Sehingga ditengah kesibukannya, beliau meluangkan waktu untuk meracik obat mujarab agar kaum muslimin terbebaskan dari penyakit berbahaya tersebut yaitu Bercanda yang melewati batas.
Semoga Allah membalas jerih payah beliau dan menjadikannya sebagai pemberat timbangan kebaikan beliau pada hari kiamat, amin
🍇 Silahkan didownload dan disebarkan kepada kaum muslimin, semoga menjadi amal jariyah.
🌐 Admin Warisan Salaf.
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣3⃣): MEMERINTAHKAN ANAK KECIL UNTUK BERPUASA SEBAGAI BENTUK KASIH SAYANG KEPADA MEREKA
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
📞 Apakah anak kecil yang berumur kurang dari 15 tahun diperintahkan untuk berpuasa sebagaimana mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat?
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ "ya. Anak-anak yang belum baligh diperintahkan untuk berpuasa kalau mereka mampu. Sebagaimana dahulu para sahabat radhiallahu anhum melakukannya terhadap anak-anak mereka.
📕 Para ulama telah menetapkan bahwa para wali harus memerintahkan anak-anak kecil yang berada dalam tanggung jawabnya untuk berpuasa, dalam rangka melatih dan membiasakan mereka, dan menanamkan dasar-dasar keislaman dalam jiwa mereka, sehingga puasa menjadi seperti sebuah tabiat bagi mereka.
📛 Tetapi jika berpuasa memberatkan atau membahayakan mereka, maka sesungguhnya mereka tidak diharuskan berpuasa.
📡 Hanya saja di sini aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang dilakukan sebagian orang tua, yaitu mereka MELARANG anak-anaknya untuk berpuasa menyelisihi apa yang dahulu para sahabat lakukan.
⭕️ Para orang tua mengaku melarang anak-anaknya berpuasa sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka.
✅ Padahal kasih sayang yang sebenarnya terhadap anak-anak adalah dengan memerintahkan mereka menjalankan syariat Islam dan membiasakannya, dan menjadikan anak-anak senang dengan syariat Islam. Karena tanpa diragukan lagi ini merupakan tarbiyah yang baik, dan kesempurnaan tanggung jawab.
Telah shahih dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إن الرجل راع في أهل بيته ومسؤول عن رعيته
“Sesungguhnya seorang laki-laki adalah penanggung jawab bagi keluarganya, dan dia akan ditanya tentang tanggung jawabnya terhadap mereka”
🌴 Maka seyogyanya bagi para wali yang telah Allah bebankan kepadanya kewajiban mengurus/bertanggung jawab atas isteri dan anak-anak, hendaknya bertakwa kepada Allah dalam mengurusi mereka, dan hendaknya para wali menjalankan kewajibannya, yaitu memerintahkan mereka (isteri dan anak-anaknya) dengan syariat Islam."
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/83)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdulloh (Majalengka) hafizhahullah
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
📞 Apakah anak kecil yang berumur kurang dari 15 tahun diperintahkan untuk berpuasa sebagaimana mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat?
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ "ya. Anak-anak yang belum baligh diperintahkan untuk berpuasa kalau mereka mampu. Sebagaimana dahulu para sahabat radhiallahu anhum melakukannya terhadap anak-anak mereka.
📕 Para ulama telah menetapkan bahwa para wali harus memerintahkan anak-anak kecil yang berada dalam tanggung jawabnya untuk berpuasa, dalam rangka melatih dan membiasakan mereka, dan menanamkan dasar-dasar keislaman dalam jiwa mereka, sehingga puasa menjadi seperti sebuah tabiat bagi mereka.
📛 Tetapi jika berpuasa memberatkan atau membahayakan mereka, maka sesungguhnya mereka tidak diharuskan berpuasa.
📡 Hanya saja di sini aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang dilakukan sebagian orang tua, yaitu mereka MELARANG anak-anaknya untuk berpuasa menyelisihi apa yang dahulu para sahabat lakukan.
⭕️ Para orang tua mengaku melarang anak-anaknya berpuasa sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka.
✅ Padahal kasih sayang yang sebenarnya terhadap anak-anak adalah dengan memerintahkan mereka menjalankan syariat Islam dan membiasakannya, dan menjadikan anak-anak senang dengan syariat Islam. Karena tanpa diragukan lagi ini merupakan tarbiyah yang baik, dan kesempurnaan tanggung jawab.
Telah shahih dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إن الرجل راع في أهل بيته ومسؤول عن رعيته
“Sesungguhnya seorang laki-laki adalah penanggung jawab bagi keluarganya, dan dia akan ditanya tentang tanggung jawabnya terhadap mereka”
🌴 Maka seyogyanya bagi para wali yang telah Allah bebankan kepadanya kewajiban mengurus/bertanggung jawab atas isteri dan anak-anak, hendaknya bertakwa kepada Allah dalam mengurusi mereka, dan hendaknya para wali menjalankan kewajibannya, yaitu memerintahkan mereka (isteri dan anak-anaknya) dengan syariat Islam."
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/83)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdulloh (Majalengka) hafizhahullah
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣1⃣)
——————————
✳️ HADITS KEDELAPAN
🔗 (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)
..............
〰〰〰
✳️ PENJELASAN HADITS
📡 Di dalam hadits ini, Ummul Mukminin ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha menyebutkan, bahwa pada suatu hari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam datang mengunjungi dirinya, Kebetulan saat itu tidak ada sesuatu apapun yang bisa digunakan untuk mengganjal perut.
Hingga akhirnya beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam memutuskan untuk berpuasa; dalam keadaan belum makan dan minum sejak shubuh tadi.
👉🏻 Pada kesempatan yang lain di hari yang lain; Keadaan berbalik 180 derajat. Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam kembali mengunjungi ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha dalam keadaan berpuasa. Sejenis makanan yang disebut Haisah Tamer (*) telah siap disajikan; "Hadiah dari seseorang", katanya.
👉🏻Ringkas cerita, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam meminta tolong kepada ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha untuk menghidangkannya. Setelah makanan terhidang; beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam membatalkan puasa dan menyantap hidangan tersebut.
▶️ (*) Haisah Tamer adalah makanan yang terbuat dari tepung gandum, kurma, dan minyak samin.
Lain daerah lain resepnya, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Resep tadi bisa kita dapatkan di daerah perkotaan. Adapun di daerah pedalaman padang pasir sana; Orang-orang badui mengganti bahan tepung gandum dengan susu yang dikeringkan (الأقط).
Ternyata Resep ini adalah resep leluhur yang turun temurun hingga zaman kita sekarang ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/187)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
——————————
✳️ HADITS KEDELAPAN
🔗 (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)
..............
〰〰〰
✳️ PENJELASAN HADITS
📡 Di dalam hadits ini, Ummul Mukminin ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha menyebutkan, bahwa pada suatu hari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam datang mengunjungi dirinya, Kebetulan saat itu tidak ada sesuatu apapun yang bisa digunakan untuk mengganjal perut.
Hingga akhirnya beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam memutuskan untuk berpuasa; dalam keadaan belum makan dan minum sejak shubuh tadi.
👉🏻 Pada kesempatan yang lain di hari yang lain; Keadaan berbalik 180 derajat. Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam kembali mengunjungi ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha dalam keadaan berpuasa. Sejenis makanan yang disebut Haisah Tamer (*) telah siap disajikan; "Hadiah dari seseorang", katanya.
👉🏻Ringkas cerita, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam meminta tolong kepada ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha untuk menghidangkannya. Setelah makanan terhidang; beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam membatalkan puasa dan menyantap hidangan tersebut.
▶️ (*) Haisah Tamer adalah makanan yang terbuat dari tepung gandum, kurma, dan minyak samin.
Lain daerah lain resepnya, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Resep tadi bisa kita dapatkan di daerah perkotaan. Adapun di daerah pedalaman padang pasir sana; Orang-orang badui mengganti bahan tepung gandum dengan susu yang dikeringkan (الأقط).
Ternyata Resep ini adalah resep leluhur yang turun temurun hingga zaman kita sekarang ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/187)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🌠🌙🇲🇨 SIDANG ITSBAT
#SidangItsbat penetapan awal bulan #Ramadan 1437H digelar hari ini di Kemenag Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat pukul 16.30 WIB. Insya Allah
[ @Kemenag_RI ]
@ManhajulAnbiya
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
#SidangItsbat penetapan awal bulan #Ramadan 1437H digelar hari ini di Kemenag Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat pukul 16.30 WIB. Insya Allah
[ @Kemenag_RI ]
@ManhajulAnbiya
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🌙🇲🇨 #SidangItsbat akan diselenggarakan usai shalat maghrib dan sifatnya tertutup. #Ramadan
@Kemenag_RI
📖🌷 Semoga Allah memberikan taufiq kepada pemerintah RI untuk memutuskan dengan tepat, yakni menetapi Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
@ManhajulAnbiya
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
@Kemenag_RI
📖🌷 Semoga Allah memberikan taufiq kepada pemerintah RI untuk memutuskan dengan tepat, yakni menetapi Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
@ManhajulAnbiya
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🌙⭐️🇮🇩 #SidangItsbat menetapkan 1 #Ramadan 1437H bertepatan dengan tanggal 6 Juni 2016. Selamat menjalankan ibadah puasa.
@ManhajulAnbiya
@ManhajulAnbiya
✳️🌙 MARHABAN YA RAMADHAN ... SELAMAT DATANG MUSIM KEBAIKAN
🕋 Alhamdulillah, Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah Rabbul 'alamin, yang telah mempertemukan kita di tahun ini dengan bulan Ramadhan, bulan al-Qur'an yang diberkahi, bulan Dzikir, do'a dan istighfar, bulan kedermawanan dan Qiyamul Lail...
🌙 Bulan yang selalu dirindukan kehadirannya oleh orang-orang yang beriman,
🌙 Bulan yang kaum mukminin berbagi gembira dan saling mengucapkan selamat atas kedatangannya..
🌙 Bulan yang memiliki keistimewaan dan kelebihan di atas bulan-bulan lainnya...
🌙 Bulan yang dijuluki dengan musim kebaikan, dimana kebaikan di bulan ini sangat mudah didapat, dan hati-hati orang yang beriman selalu terdorong untuk melakukan kebaikan tersebut.
🌻 Dahulu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam memberikan kabar kembira kepada para shahabat atas kedatangannya, dengan menjelaskan kepada mereka keutamaan dan keistimewaannya.
🌴 "Ini bulan Ramadhan telah datang kepada kalian, padanya dibukalah pintu-pintu surga, dan ditutuplah pintu-pintu neraka."
Beliau juga bersabda
▶️ "Apabila telah masuk malam pertama dari bulan Ramadhan, maka syaithan-syaithan akan dibelenggu, pintu-pintu neraka akan ditutup sehingga tidak ada satu pintu pun yang terbuka, dan pintu-pintu surga akan dibuka sehingga tidak ada satu pintu pun yang ditutup. Dan Allah memiliki orang-orang yang akan dibebaskan dari neraka pada setiap malamnya."
(HR. Ibnu Hibban no.3426 dan dishahihkan Syaikh al-Albani)
💢 Maka pada kesempatan kali ini, kami ingin mengucapkan selamat kepada kaum muslimin atas kedatangan bulan yang agung ini.
☑️ Di musim kebaikan ini, mari kita meraup kebaikan dan berkahnya semaksimal daya dan upaya yang kita miliki.
☑️ Mari kita penuhi waktu kita untuk melakukan ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah.
☑️ Jangan lupa untuk meninggalkan ucapan dan perbuatan yang Allah benci, agar puasa kita tidak menjadi sia-sia.
☑️ DAN JANGAN LUPA untuk selalu BERDO'A agar Allah membantu kita dalam setiap ibadah kita. Karena tanpa pertolongan dari Allah sangat mustahil seorang hamba dapat melakukan ibadah kepada-Nya.
وَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ مَا اهْتَدَيْنَا، وَلاَ صُمْنَا وَلاَ صَلَّيْنَا
" Demi Allah! Seandainya bukan karena Allah niscaya kami tidak akan mendapat hidayah, tidak berpuasa, dan tidak shalat." (HR. Al-Bukhari no.6620)
Semoga bermanfaat...
🌐 Admin Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🕋 Alhamdulillah, Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah Rabbul 'alamin, yang telah mempertemukan kita di tahun ini dengan bulan Ramadhan, bulan al-Qur'an yang diberkahi, bulan Dzikir, do'a dan istighfar, bulan kedermawanan dan Qiyamul Lail...
🌙 Bulan yang selalu dirindukan kehadirannya oleh orang-orang yang beriman,
🌙 Bulan yang kaum mukminin berbagi gembira dan saling mengucapkan selamat atas kedatangannya..
🌙 Bulan yang memiliki keistimewaan dan kelebihan di atas bulan-bulan lainnya...
🌙 Bulan yang dijuluki dengan musim kebaikan, dimana kebaikan di bulan ini sangat mudah didapat, dan hati-hati orang yang beriman selalu terdorong untuk melakukan kebaikan tersebut.
🌻 Dahulu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam memberikan kabar kembira kepada para shahabat atas kedatangannya, dengan menjelaskan kepada mereka keutamaan dan keistimewaannya.
🌴 "Ini bulan Ramadhan telah datang kepada kalian, padanya dibukalah pintu-pintu surga, dan ditutuplah pintu-pintu neraka."
Beliau juga bersabda
▶️ "Apabila telah masuk malam pertama dari bulan Ramadhan, maka syaithan-syaithan akan dibelenggu, pintu-pintu neraka akan ditutup sehingga tidak ada satu pintu pun yang terbuka, dan pintu-pintu surga akan dibuka sehingga tidak ada satu pintu pun yang ditutup. Dan Allah memiliki orang-orang yang akan dibebaskan dari neraka pada setiap malamnya."
(HR. Ibnu Hibban no.3426 dan dishahihkan Syaikh al-Albani)
💢 Maka pada kesempatan kali ini, kami ingin mengucapkan selamat kepada kaum muslimin atas kedatangan bulan yang agung ini.
☑️ Di musim kebaikan ini, mari kita meraup kebaikan dan berkahnya semaksimal daya dan upaya yang kita miliki.
☑️ Mari kita penuhi waktu kita untuk melakukan ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah.
☑️ Jangan lupa untuk meninggalkan ucapan dan perbuatan yang Allah benci, agar puasa kita tidak menjadi sia-sia.
☑️ DAN JANGAN LUPA untuk selalu BERDO'A agar Allah membantu kita dalam setiap ibadah kita. Karena tanpa pertolongan dari Allah sangat mustahil seorang hamba dapat melakukan ibadah kepada-Nya.
وَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ مَا اهْتَدَيْنَا، وَلاَ صُمْنَا وَلاَ صَلَّيْنَا
" Demi Allah! Seandainya bukan karena Allah niscaya kami tidak akan mendapat hidayah, tidak berpuasa, dan tidak shalat." (HR. Al-Bukhari no.6620)
Semoga bermanfaat...
🌐 Admin Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣4⃣): ORANG YANG TERKADANG PUASA DAN TERKADANG TIDAK
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
📞 Apa hukum seorang yang berpuasa selama beberapa hari dan tidak berpuasa di beberapa hari yang lainnya dari bulan ramadhan?
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ Jawaban dari pertanyaan ini mungkin bisa dipahami dari (penjelasan) yang telah lalu, yaitu bahwa orang yang berpuasa satu hari dan tidak berpuasa di hari yang lainnya tidaklah (menjadikannya) keluar dari Islam.
📡 Akan tetapi ia menjadi seorang yang fasiq (melakukan dosa besar,pen) disebabkan ia telah meninggalkan kewajiban yang agung ini, yang mana ia bagian dari rukun-rukun Islam.
📛 (Di harus bertaubat kepada Allah,pen) Dan dia tidak perlu mengqadha (mengganti) beberapa hari yang dia tidak berpuasa padanya. Karena perbuatannya mengqadha puasa itu TIDAK akan bermanfaat sedikitpun, dimana ia tidak akan diterima (oleh Allah,pen), berdasarkan apa yang telah kami isyaratkan pada (pembahasan) yang telah lalu,
“Bahwa ibadah yang telah ditentukan waktunya, apabila seseorang melaksanakannya di luar waktu yang telah ditentukan bukan karena udzur maka (ibadah itu) tidak akan diterima darinya.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/81)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
📞 Apa hukum seorang yang berpuasa selama beberapa hari dan tidak berpuasa di beberapa hari yang lainnya dari bulan ramadhan?
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ Jawaban dari pertanyaan ini mungkin bisa dipahami dari (penjelasan) yang telah lalu, yaitu bahwa orang yang berpuasa satu hari dan tidak berpuasa di hari yang lainnya tidaklah (menjadikannya) keluar dari Islam.
📡 Akan tetapi ia menjadi seorang yang fasiq (melakukan dosa besar,pen) disebabkan ia telah meninggalkan kewajiban yang agung ini, yang mana ia bagian dari rukun-rukun Islam.
📛 (Di harus bertaubat kepada Allah,pen) Dan dia tidak perlu mengqadha (mengganti) beberapa hari yang dia tidak berpuasa padanya. Karena perbuatannya mengqadha puasa itu TIDAK akan bermanfaat sedikitpun, dimana ia tidak akan diterima (oleh Allah,pen), berdasarkan apa yang telah kami isyaratkan pada (pembahasan) yang telah lalu,
“Bahwa ibadah yang telah ditentukan waktunya, apabila seseorang melaksanakannya di luar waktu yang telah ditentukan bukan karena udzur maka (ibadah itu) tidak akan diterima darinya.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/81)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣5⃣): TIDAK BERPUASA KARENA ADA UJIAN SEKOLAH
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ “Saya seorang wanita, keadaan memaksaku untuk tidak berpuasa selama 6 hari pada bulan Ramadhan disebabkan ujian (sekolah), karena waktu ujian berlangsung pada bulan tersebut sementara materi ujian amatlah berat, kalau tidak berbuka pada hari-hari itu aku tidak mampu menguasai materi tersebut karena beratnya. Saya berharap mendapat faedah, apa yang semestinya saya kerjakan agar Allah mengampuniku?
✳️ Maka beliau menjawab:
"1⃣ yang pertama menyandarkan sesuatu kepada keadaan adalah salah, alangkah baiknya dengan perkataan; “aku terpaksa atau yang semisalnya”
2⃣ Yang kedua, berbuka pada bulan ramadhan karena alasan ujian itu salah juga, tidak boleh. Karena memungkinkan ia bisa memurojaah (belajar,pen) di malam harinya, tidak ada di sana sebab yang darurat untuk berbuka, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan wajib mengqadha, karena ia mentakwil (menganalisa) bukan karena unsur meremehkan.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/84)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz 'Arif Madiun (Jember)
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ “Saya seorang wanita, keadaan memaksaku untuk tidak berpuasa selama 6 hari pada bulan Ramadhan disebabkan ujian (sekolah), karena waktu ujian berlangsung pada bulan tersebut sementara materi ujian amatlah berat, kalau tidak berbuka pada hari-hari itu aku tidak mampu menguasai materi tersebut karena beratnya. Saya berharap mendapat faedah, apa yang semestinya saya kerjakan agar Allah mengampuniku?
✳️ Maka beliau menjawab:
"1⃣ yang pertama menyandarkan sesuatu kepada keadaan adalah salah, alangkah baiknya dengan perkataan; “aku terpaksa atau yang semisalnya”
2⃣ Yang kedua, berbuka pada bulan ramadhan karena alasan ujian itu salah juga, tidak boleh. Karena memungkinkan ia bisa memurojaah (belajar,pen) di malam harinya, tidak ada di sana sebab yang darurat untuk berbuka, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan wajib mengqadha, karena ia mentakwil (menganalisa) bukan karena unsur meremehkan.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/84)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz 'Arif Madiun (Jember)
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣6⃣): KEADAAN ORANG YANG TIDAK BERPUASA BEBERAPA TAHUN TANPA UDZUR
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Apa hukumnya seorang muslim yang telah melalui beberapa bulan dari ramadhan maksudnya beberapa tahun tanpa berpuasa, tapi ia melakukan kewajiban-kewajiban lainnya, dan ia tidak memiliki halangan (udzur) untuk berpuasa. Apakah ia harus mengaqadha’nya bila bertaubat?
✳️ Maka beliau menjawab:
🌴 “(pendapat) yang shahih bahwasanya ia tidak harus mengqadha bila bertaubat. Disebabkan setiap ibadah yang telah ditentukan waktunya, dan seseorang mengkahirkannya dari waktunya tanpa udzur maka Allah tidak akan menerima amalannya itu. Sehingga tidak ada faedahnya bila pun ia mengqadha.
☑️ Akan tetapi wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan memperbanyak amal shalih. Barangsiapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/87)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Apa hukumnya seorang muslim yang telah melalui beberapa bulan dari ramadhan maksudnya beberapa tahun tanpa berpuasa, tapi ia melakukan kewajiban-kewajiban lainnya, dan ia tidak memiliki halangan (udzur) untuk berpuasa. Apakah ia harus mengaqadha’nya bila bertaubat?
✳️ Maka beliau menjawab:
🌴 “(pendapat) yang shahih bahwasanya ia tidak harus mengqadha bila bertaubat. Disebabkan setiap ibadah yang telah ditentukan waktunya, dan seseorang mengkahirkannya dari waktunya tanpa udzur maka Allah tidak akan menerima amalannya itu. Sehingga tidak ada faedahnya bila pun ia mengqadha.
☑️ Akan tetapi wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan memperbanyak amal shalih. Barangsiapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/87)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣7⃣): HUKUM PUASANYA ORANG YANG TIDAK SHOLAT
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Apa hukum puasanya orang yang meninggalkan shalat ?
✳️ Maka beliau menjawab:
🌴 "Orang yang meninggalkan shalat puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir murtad (keluar dari Islam,pen). Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
📖 “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah:11)
🌱 Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, “(Pembatas) antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR.Muslim)
🌱 Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkanya maka dia telah kafir.
☑️ Dan disebabkan pula ini merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi jika tidak keseluruhannya.
👉🏻 Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, dan beliau merupakan seorang tabi'in yang masyhur, ”Dahulu para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seorang meninggalkanya menjadi kafir selain amalan shalat.”
🔲 Oleh karena itu apabila seorang berpuasa namun dia tidak shalat, maka puasa yang dia lakukan ditolak, tidak tidak diterima. Dan amalan puasanya tidaklah bermanfaat disisi Allah pada hari kiamat.
✅ Maka kami nasehatkan kepadanya, “Tegakkanlah shalat kemudian berpuasalah. Adapun engkau berpuasa dan tidak menegakkan shalat maka puasamu akan ditolak (tidak diterima), karena orang kafir tidak akan diterima ibadahnya.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/87)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Haidar Ali Mahdi (Sumpiuh)
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Apa hukum puasanya orang yang meninggalkan shalat ?
✳️ Maka beliau menjawab:
🌴 "Orang yang meninggalkan shalat puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir murtad (keluar dari Islam,pen). Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
📖 “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah:11)
🌱 Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, “(Pembatas) antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR.Muslim)
🌱 Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkanya maka dia telah kafir.
☑️ Dan disebabkan pula ini merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi jika tidak keseluruhannya.
👉🏻 Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, dan beliau merupakan seorang tabi'in yang masyhur, ”Dahulu para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seorang meninggalkanya menjadi kafir selain amalan shalat.”
🔲 Oleh karena itu apabila seorang berpuasa namun dia tidak shalat, maka puasa yang dia lakukan ditolak, tidak tidak diterima. Dan amalan puasanya tidaklah bermanfaat disisi Allah pada hari kiamat.
✅ Maka kami nasehatkan kepadanya, “Tegakkanlah shalat kemudian berpuasalah. Adapun engkau berpuasa dan tidak menegakkan shalat maka puasamu akan ditolak (tidak diterima), karena orang kafir tidak akan diterima ibadahnya.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/87)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Haidar Ali Mahdi (Sumpiuh)
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
‼️🌴 ANTARA ORANG YANG DIRAHMATI DAN ORANG YANG TERHALANGI DI BULAN RAMADHAN
〰〰〰
📡 Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:
من رحم في رمضان فهو المرحوم
🌴 Barang siapa yang dirahmati, ia adalah orang yang marhum (mendapat rahmat)
ومن حرم خيره فهو المحروم
‼️ Barang siapa yang terhalangi dari kebaikan (di bulan Ramadhan), ia adalah mahrum (benar-benar terhalangi)
ومن لم يتزود لمعاده فيه فهو ملوم
⚠️ Dan barang siapa yang tidak mempersiapkan bekal untuk akhiratnya di bulan Ramadhan, maka ia adalah orang yang malum (tercela).
أتى رمضان مزرعة العباد ... لتطهير القلوب من الفساد
▶️ Ramadhan datang sebagai ladang bagi para hamba ** untuk membersihkan hati dari kerusakan
فأد حقوقه قولا وفعلا ... وزادك فاتخذه للمعاد
▶️ Maka tunaikanlah hak-hak Ramadhan baik yang berupa ucapan atau perbuatan ** ia adalah bekalmu, maka ambillah ia sebagai bekal akhirat
فمن زرع الحبوب وما سقاها ... تأوه نادما يوم الحصاد
▶️ Barang siapa yang menanam biji namun tidak disiram ** hanyalah penyesalan yang didapat pada musim panennya
🌏 Sumber: Lathaiful Ma'arif li Ibni Rajab (hal. 148)
📝 Diterjemahkan oleh: al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰〰
📡 Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:
من رحم في رمضان فهو المرحوم
🌴 Barang siapa yang dirahmati, ia adalah orang yang marhum (mendapat rahmat)
ومن حرم خيره فهو المحروم
‼️ Barang siapa yang terhalangi dari kebaikan (di bulan Ramadhan), ia adalah mahrum (benar-benar terhalangi)
ومن لم يتزود لمعاده فيه فهو ملوم
⚠️ Dan barang siapa yang tidak mempersiapkan bekal untuk akhiratnya di bulan Ramadhan, maka ia adalah orang yang malum (tercela).
أتى رمضان مزرعة العباد ... لتطهير القلوب من الفساد
▶️ Ramadhan datang sebagai ladang bagi para hamba ** untuk membersihkan hati dari kerusakan
فأد حقوقه قولا وفعلا ... وزادك فاتخذه للمعاد
▶️ Maka tunaikanlah hak-hak Ramadhan baik yang berupa ucapan atau perbuatan ** ia adalah bekalmu, maka ambillah ia sebagai bekal akhirat
فمن زرع الحبوب وما سقاها ... تأوه نادما يوم الحصاد
▶️ Barang siapa yang menanam biji namun tidak disiram ** hanyalah penyesalan yang didapat pada musim panennya
🌏 Sumber: Lathaiful Ma'arif li Ibni Rajab (hal. 148)
📝 Diterjemahkan oleh: al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣8⃣): ORANG YANG TIDAK BERPUASA SETELAH USIA BALIGH
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya, ٍ
☎️ Sebagian anak muda dan mudi terjatuh dalam kejahilan. Mereka mengganggap bahwa usia taklif (baligh) adalah 16 tahun. Dan terkadang mereka baligh sebelum usia tersebut tetapi mereka tidak berpuasa. Maka apa yang harus mereka lakukan? Dan haruskan mereka mengganti puasa beberapa tahun yang lewat?
✳️ Maka beliau menjawab:
📡 "Betul sekali, apa yang disebutkan oleh si penanya ini memang banyak (terjadi), tidak terkecuali pada kaum wanita.
🌱 Dimana mereka terkadang mengalami haid di usia yang begitu cepat.
🌴 Baligh tidak hanya dibatasi dengan usia saja, bahkan usia baligh bisa tercapai selain dengan batasan umur, seperti dengan tumbuhnya bulu kemaluan, keluarnya mani, mencapai usia 15 tahun, dan bagi wanita ditambah tanda yang keempat yaitu (keluarnya) darah haid.
🔲 Atas dasar ini apabila seseorang telah baligh maka wajib baginya mengganti puasa yang dia tinggalkan semenjak masuk usia baligh.
☑️ Kebanyakan manusia mereka shalat pada waktu tersebut (usia baligh,pen), yakni mereka tidak meninggalkan shalat. Akan tetapi mereka meninggalkan puasa.
1⃣ Dimana seorang wanita apabila masuk usia baligh saat dia masih kecil, ia malu memberitahu keluarganya tentang hal itu. Sehingga engkau mendapatinya terkadang tidak puasa,
2⃣ dan terkadang berpuasa hingga masa haidnya (datang). Maka wajib baginya untuk mengganti puasa (mengqadha') pada dua gambaran tadi.
⏳ Apabila ia tidak berpuasa (sama sekali dalam satu bulan) maka wajib baginya mengqadha’ selama satu bulan penuh, dan jika ia berpuasa sampai datangnya waktu haid, maka wajib baginya mengganti selama waktu haidnya.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/90)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya, ٍ
☎️ Sebagian anak muda dan mudi terjatuh dalam kejahilan. Mereka mengganggap bahwa usia taklif (baligh) adalah 16 tahun. Dan terkadang mereka baligh sebelum usia tersebut tetapi mereka tidak berpuasa. Maka apa yang harus mereka lakukan? Dan haruskan mereka mengganti puasa beberapa tahun yang lewat?
✳️ Maka beliau menjawab:
📡 "Betul sekali, apa yang disebutkan oleh si penanya ini memang banyak (terjadi), tidak terkecuali pada kaum wanita.
🌱 Dimana mereka terkadang mengalami haid di usia yang begitu cepat.
🌴 Baligh tidak hanya dibatasi dengan usia saja, bahkan usia baligh bisa tercapai selain dengan batasan umur, seperti dengan tumbuhnya bulu kemaluan, keluarnya mani, mencapai usia 15 tahun, dan bagi wanita ditambah tanda yang keempat yaitu (keluarnya) darah haid.
🔲 Atas dasar ini apabila seseorang telah baligh maka wajib baginya mengganti puasa yang dia tinggalkan semenjak masuk usia baligh.
☑️ Kebanyakan manusia mereka shalat pada waktu tersebut (usia baligh,pen), yakni mereka tidak meninggalkan shalat. Akan tetapi mereka meninggalkan puasa.
1⃣ Dimana seorang wanita apabila masuk usia baligh saat dia masih kecil, ia malu memberitahu keluarganya tentang hal itu. Sehingga engkau mendapatinya terkadang tidak puasa,
2⃣ dan terkadang berpuasa hingga masa haidnya (datang). Maka wajib baginya untuk mengganti puasa (mengqadha') pada dua gambaran tadi.
⏳ Apabila ia tidak berpuasa (sama sekali dalam satu bulan) maka wajib baginya mengqadha’ selama satu bulan penuh, dan jika ia berpuasa sampai datangnya waktu haid, maka wajib baginya mengganti selama waktu haidnya.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/90)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣2⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KEDELAPAN
🔗 (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)
......
〰〰〰
✳️ FAEDAH HADITS
1⃣ Kesederhanaan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dalam kehidupan rumah tangga. Sampai-sampai beliau tidak mendapatkan makanan untuk mengganjal perutnya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188)
2⃣ Penetapan niat puasa sunnah boleh dilakukan ketika hari sudah terang. Dengan syarat belum melakukan pembatal puasa. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188-189 & Asy-Syarhul Mumthi’; 6/358)
👉🏻 Penetapan niat tersebut boleh dilakukan sebelum zawal (*) atau sesudahnya . Berdasarkan pendapat yang dipilih Abdullah bin Mas’ud dan Sa’id Ibnul-Musayyib. (Lihat Al-Mughni; 3/114; Asy-Syarhul Mumthi’; 6/361 & Majmu’ Rosail Ibn ‘Utsaimin; 20/126)
(*) Zawal adalah kondisi dimana posisi matahari bergeser dari tengah-tengah langit (ke barat). (Al-Qomush Al-Muhith; hal.1011)
3⃣ Diperbolehkannya menerima hadiah berupa makanan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/189)
4⃣ Dari hadits ini kita tahu, bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam diperbolehkan untuk memakan hadiah. Adapun shodaqoh diharamkan bagi Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
5⃣ Bolehnya memutus (atau membatalkan) puasa Sunnah. Para Ulama` menjelaskan; tidak diperkenankan untuk memutus puasa Sunnah kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan).
📡 Hajat (kebutuhan); Misalnya, Kesulitan untuk menyempurnakan puasa karena haus dan kelaparan, atau yang semisalnya.
📡 Keperluan (atau kepentingan); Misalnya, Untuk menyenangkan hati sahabat karibnya; ketika dijamu dengan makanan.
⏳ Dan di dalam hadits ini mengandung dua kemungkinan tersebut. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
6⃣ Yang Afdhol (atau lebih utama) adalah tetap melanjutkan puasa Sunnahnya, kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
7⃣ Diperbolehkan bagi seseorang untuk menceritakan amal sholehnya, walaupun mampu untuk merahasiakannya.
🌱 Dengan mempertimbangkan maslahat (atau manfaat); seperti seseorang yang dijadikan panutan, dan semisalnya.
☑️ Faedah ini diambil dari ucapan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam (yang artinya); “Sebenarnya, pagi ini aku berpuasa.”
👉🏻 Padahal, bisa saja beliau memakan ‘Haisah Tamer’ tanpa memberitahukannya kepada ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha kalau dirinya tengah berpuasa. (Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—----------------—
✳️ HADITS KEDELAPAN
🔗 (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)
......
〰〰〰
✳️ FAEDAH HADITS
1⃣ Kesederhanaan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dalam kehidupan rumah tangga. Sampai-sampai beliau tidak mendapatkan makanan untuk mengganjal perutnya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188)
2⃣ Penetapan niat puasa sunnah boleh dilakukan ketika hari sudah terang. Dengan syarat belum melakukan pembatal puasa. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188-189 & Asy-Syarhul Mumthi’; 6/358)
👉🏻 Penetapan niat tersebut boleh dilakukan sebelum zawal (*) atau sesudahnya . Berdasarkan pendapat yang dipilih Abdullah bin Mas’ud dan Sa’id Ibnul-Musayyib. (Lihat Al-Mughni; 3/114; Asy-Syarhul Mumthi’; 6/361 & Majmu’ Rosail Ibn ‘Utsaimin; 20/126)
(*) Zawal adalah kondisi dimana posisi matahari bergeser dari tengah-tengah langit (ke barat). (Al-Qomush Al-Muhith; hal.1011)
3⃣ Diperbolehkannya menerima hadiah berupa makanan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/189)
4⃣ Dari hadits ini kita tahu, bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam diperbolehkan untuk memakan hadiah. Adapun shodaqoh diharamkan bagi Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
5⃣ Bolehnya memutus (atau membatalkan) puasa Sunnah. Para Ulama` menjelaskan; tidak diperkenankan untuk memutus puasa Sunnah kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan).
📡 Hajat (kebutuhan); Misalnya, Kesulitan untuk menyempurnakan puasa karena haus dan kelaparan, atau yang semisalnya.
📡 Keperluan (atau kepentingan); Misalnya, Untuk menyenangkan hati sahabat karibnya; ketika dijamu dengan makanan.
⏳ Dan di dalam hadits ini mengandung dua kemungkinan tersebut. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
6⃣ Yang Afdhol (atau lebih utama) adalah tetap melanjutkan puasa Sunnahnya, kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
7⃣ Diperbolehkan bagi seseorang untuk menceritakan amal sholehnya, walaupun mampu untuk merahasiakannya.
🌱 Dengan mempertimbangkan maslahat (atau manfaat); seperti seseorang yang dijadikan panutan, dan semisalnya.
☑️ Faedah ini diambil dari ucapan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam (yang artinya); “Sebenarnya, pagi ini aku berpuasa.”
👉🏻 Padahal, bisa saja beliau memakan ‘Haisah Tamer’ tanpa memberitahukannya kepada ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha kalau dirinya tengah berpuasa. (Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah