WarisanSalaf.Com
9.21K subscribers
431 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โƒฃ2โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT (Lanjutan...)
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)

........

ใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ LANJUTAN FAEDAH-FAEDAH HADITS

7โƒฃ โ€œApakah diharuskan bagi setiap muslim untuk melihat hilal secara serentak?โ€

Pertanyaan tersebut merupakan pendalaman masalah dari lafadz:

โ€œ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูู…ููˆู‡ู ููŽุตููˆู…ููˆุง โ€

โ€œJika kalian telah melihatnya (yakni hilal Romadhon), berpuasalah Kalian!โ€

๐Ÿ“ก Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Bahwa maksud yang dimaukan Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam dari lafadz tersebut adalah, โ€œJika โ€œkalianโ€ (yakni kaum muslimin) telah melihat hilal sesuai dengan ketentuan syariat (*).โ€

โ€ผ๏ธ (Jangan sampai kita memahami bahwa setiap muslim harus melihat hilal, pen)

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Karena jika diharuskan bagi setiap muslim untuk melihat hilal, niscaya orang buta akan terkecualikan, karena dia tidak mampu melihat.

(*) Ketentuan syariat yang dimaksud adalah hilal harus terlihat oleh minimal dua orang (muslim). (Fathu Dzil-Jalal 3/177)

โ˜‘๏ธ Dalil yang menunjukkan ketentuan tersebut terdapat dalam hadits riwayat Ahmad no.18895 dan An-Nasa`i no.2116:

ูˆูŽุฅูู†ู’ ุดูŽู‡ูุฏูŽ ุดูŽุงู‡ูุฏูŽุงู†ู ู…ูุณู’ู„ูู…ูŽุงู†ูุŒ ููŽุตููˆู…ููˆุง ูˆูŽุฃูŽูู’ุทูุฑููˆุง

๐ŸŒด โ€œJika (ada) dua orang muslim yang menyaksikan (hilal), maka berpuasalah dan (atau) berbukalah!โ€.
(Hadits ini diriwayatkan dari beberapa Shahabat Nabi tanpa disebutkan namanya. Dan dinyatakan Shohih oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah di dalam kitab Shohih Al-Jamiโ€™ no. 3811 dan Al-Irwa` no.909).

๐Ÿ’ข Catatan: Terjadi khilaf (silang pendapat) di kalangan para Ulama; Jika yang berhasil melihat hilal hanya satu orang saja. Insya Allah pembahasan ini akan kita bahas pada pelajaran hadits berikutnya.

๐Ÿ“š (Lihat selengkapnya penjelasan Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah di kitab Fathu Dzil-Jalal 3/177)

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“กโœ… MENYAMBUT DATANGNYA BULAN RAMADHAN (3โƒฃ)


๐Ÿ“š Ditulis Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

........


3โƒฃ Dan banyak saudara-saudara kita dari kalangan imam masjid yang mempercepat shalat tarawihnya ketika rukuk dan sujud dengan tingkat kecepatan yang sangat sehingga menyebabkan shalat menjadi kurang dan memberatkan para makmum yang lemah.

๐ŸŒด Bahkan sebagian dari mereka melakukan gerakan dengan cepat sehingga menyebabkan hilangnya tumaโ€™ninah yang menjadi salah satu rukun shalat. Padahal tidak sah shalat tanpa tumaโ€™ninah.

๐Ÿ“ก Apabila tidak menyebabkan hilangnya tumaโ€™ninah, akan tetapi menyebabkan sulitnya makmum untuk mengikuti gerakannya karena tidak mungkin bisa mengikutinya dengan sempurna dengan tingkat kecepatan yang seperti itu.

๐Ÿ”— Para ulama -semoga Allah merahmati mereka- telah mengatakan, โ€œDimakruhkan bagi imam melakukan gerakan shalat dengan cepat yang menyebabkan makmum tidak bisa melakukan gerakan yang disunnahkan.โ€

๐Ÿ”ท Lalu bagaimana halnya ketika gerakan yang cepat itu menghalangi para makmum melakukan gerakan yang wajib?!

๐ŸŒท Maka nasihatku untuk semua para imam masjid agar bertakwa kepada Allah Taโ€™ala pada diri mereka dan pada orang-orang yang di belakang mereka dari kaum muslimin.

๐ŸŒธ Hendaklah mereka melaksanakan shalat tarawih dengan tumaโ€™ninah.

โœณ๏ธ Hendaklah mereka mengetahui bahwa ketika shalat mereka sedang berada di hadapan Pelindung mereka yang mendekatkan diri kepada-Nya dengan membaca firman-Nya, takbir dan mengagungkan-Nya serta memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya dengan apa yang mereka senangi dari kebaikan dunia dan akhirat.

๐Ÿ’ฏ Sehingga mereka berada dalam kebaikan apabila menambahkan waktu selama seperempat jam atau sekitar itu. Waktu yang sedikit ini sangat ringan sebenarnya, segala puji bagi Allah.

๐ŸŒป Bersambung .....

๐Ÿ“ Judul Asli: ุงุณุชู‚ุจุงู„ ุดู‡ุฑ ุฑู…ุถุงู†
๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/19)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Fathul Mujib

#menyambutramadhan #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โƒฃ3โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)

ใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ LANJUTAN FAEDAH HADITS

8โƒฃ โ€œApakah seluruh kaum muslimin di dunia ini harus berpuasa; jika hilal terlihat di satu tempat (matlak (*))?โ€

(*) Matlak adalah daerah tempat terbit matahari, terbit fajar, atau terbit bulan. (KBBI)

๐Ÿ”— Pertanyaan tersebut juga merupakan pendalaman masalah dari lafadz: โ€œJika kalian telah melihatnya (yakni hilal Romadhon), berpuasalah Kalian!โ€

โœณ๏ธ Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Bahwa dalam permasalahan ini ada tiga pendapat yang memiliki bobot (sisi pendalilan, pen).

1โƒฃ Pendapat Pertama: Jika hilal terlihat di satu matlak; maka hukum terkait (seperti: puasa Romadhon dan Idul Fithri, pen) juga berlaku bagi kaum muslimin (di seluruh dunia); di manapun mereka berada. (Istilahnya: Satu matlak untuk seluruh dunia, pen).

2โƒฃ Pendapat Kedua: Jika hilal terlihat di satu tempat; maka hukum terkait hanya berlaku bagi mereka yang matlak-nya sama.

3โƒฃ Pendapat Ketiga: Jika hilal terlihat di suatu negara (dalam pemerintahan yang sama, pen); maka hukum terkait hanya berlaku bagi mereka yang tinggal dalam satu negara tersebut. Pendapat ini sering diamalkan pada masa sekarang ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/179)

โœ”๏ธ Adapun Pendapat yang benar adalah pendapat kedua, menurut Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah; Yang menyatakan jika hilal terlihat di satu matlak; maka hukum terkait berlaku bagi mereka yang matlaknya sama. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Rohimahullah, yang dikuatkan dengan zhohir Al-Qur`an dan Sunnah." (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/179)

๐Ÿ“– Dalil dari Al-Qur`an Allah Taโ€™ala berfirman: โ€œBarangsiapa di antara kalian menyaksikan hilal awal bulan (**) (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaknya ia berpuasa pada bulan itu.โ€ (Al-Baqoroh:185)
(**) Lihat Tafsir Ibnu Katsir (1/503).

๐Ÿ“ก Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, "bahwa mereka yang tidak melihat hilal -karena beda matlak- tidak wajib berpuasa (pada saat itu)." (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/178)

โ–ถ๏ธ Dalil dari As-Sunnah yang menguatkan pendapat kedua; adalah hadits tentang kisah Shahabat Kuraib Rodhiyallahu โ€˜anhu yang diutus bertemu Muโ€™awiyah Rodhiyallahu โ€˜anhu di Syam oleh Ummul-Fadhel binti Harits Rodhiyallahu โ€˜anha. (Ringkas cerita) Hilal Romadhon terlihat di Syam pada malam Jumโ€™at. Sedangkan di Madinah hilal Romadhon terlihat pada malam Sabtu.

Shahabat Kuraib menyatakan: โ€œApakah kita tidak mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh Muโ€™awiyah di Syam beserta puasanya?โ€

Shahabat Ibnu โ€˜Abbas menjawab dengan tegas: โ€œTidak! Seperti inilah Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam memerintahkan kita.โ€ Sehingga Shahabat Ibnu โ€˜Abbas dan yang lainnya tetap melanjutkan puasa sampai tanggal 30 atau sampai melihat hilal. (HR. Muslim no.1087-(28))

๐Ÿ’ข Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, hadits ini adalah dalil yang jelas tentang perbedaan matlak. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/178)

๐Ÿ”ถ Permisalan yang cukup jelas terdapat dalam hadits (yang artinya); โ€œJika malam telah datang dari arah sini, siang telah menghilang dari tempat ini, dan matahari telah tenggelam; maka tibalah saat bagi orang berpuasa halal untuk berbuka (***).โ€ (HR. Al-Bukhori no.1954 dan Muslim no.1100-(51), dari Shahabat โ€˜Umar ibnul-Khotthob Rodhiyallahu โ€˜anhu)

(***) Lihat Fathul-Bari (4/197).

๐Ÿ”ท Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan (Tentang hadits tadi); Tatkala matahari terbenam pada matlak suatu kaum; Hal itu tidak menjadikan kaum lain yang beda matlak boleh berbuka; karena matahari masih di hadapan mereka. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/178)

๐Ÿ”˜ Sehingga perbedaan matlak merupakan perkara yang jelas dan diperhitungkan.

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

๐ŸŒท Dipublikasikan oleh: Warisan Salaf
๐Ÿ‘1
๐Ÿ“กโ€ผ๏ธ PERBEDAAN ORANG SOMBONG YANG MEMBANGKANG DENGAN PELAKU MAKSIAT YANG BERTAUBAT


โ˜‘๏ธ Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

ููŽุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู’ูƒูุจู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุฅูุตู’ุฑูŽุงุฑูุŒ ูˆูŽุงู„ูุงุญู’ุชูุฌูŽุงุฌู ุจูุงู„ู’ุฃูŽู‚ู’ุฏูŽุงุฑู: ู…ูŽุนูŽ ุดูŽูŠู’ุฎูู‡ูู…ู’ ูˆูŽู‚ูŽุงุฆูุฏูู‡ูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ุฅูุจู’ู„ููŠุณูŽ. ูˆูŽุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ุดู‘ูŽู‡ู’ูˆูŽุฉู: ุงู„ู’ู…ูุณู’ุชูŽุบู’ููุฑููˆู†ูŽ ุงู„ุชู‘ูŽุงุฆูุจููˆู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุนู’ุชูŽุฑููููˆู†ูŽ ุจูุงู„ุฐู‘ูู†ููˆุจูุŒ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู„ูŽุง ูŠูŽุญู’ุชูŽุฌู‘ููˆู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ุจูุงู„ู’ู‚ูŽุฏูŽุฑู: ู…ูŽุนูŽ ุฃูŽุจููŠู‡ูู…ู’ ุขุฏูŽู…ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉู

โ€ผ๏ธ "Orang yang sombong dan terus menerus (dalam kemaksiatannya) serta selalu beralasan dengan takdir (di dalam perbuatannya,pen), maka dia akan bersama syaikhnya dan pemimpinnya yaitu Iblis ke dalam api neraka.

๐ŸŒท Sementara orang-orang yang mengikuti syahwatnya (terjtuh dalam kemaksiatan,pen), dan ia beristighfar dan bertaubat serta menyadari dosa-dosanya, dan tidak beralasan dengan takdir (atas perbuatannya itu), maka mereka akan bersama bapak mereka Adam di dalam Jannah (surga)." Madarijus Salikin (2/316)

๐Ÿ”˜ Hal itu disebabkan, dosa pertama yang Allah dimaksiati dengannya adalah dosa kesombongan yang dilakukan oleh Iblis yang dilaknat, dosanya itu membawa dia kepada pembangkangan dan enggan bertaubat, sehingga tempat kembalinya adalah neraka.

โ˜‘๏ธ Adapun Adam, dosa yang dilakukannya adalah syahwat, lantas ia pun menyadari dosa tersebut dan bertaubat kepada Allah, lalu Allah memberikan kepada Adam taubat-Nya, maka tempat kembalinya adalah surga.


๐ŸŒ Sumber Panduan: Madarijus Salikin (2/316)
๐Ÿ“ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“กโœ… MENYAMBUT DATANGNYA BULAN RAMADHAN (4โƒฃ)


๐Ÿ“š Ditulis Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

........

4โƒฃ Allah mewajibkan puasa secara langsung (bukan diqadhaโ€™-pen) atas setiap muslim yang mukalaf, mampu, dan sedang berada di kampungnya (tidak bersafar-pen).

๐Ÿ“ก Adapun anak kecil yang belum baligh, tidak wajib baginya untuk berpuasa karena Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

๐Ÿ”— โ€œPena catatan diangkat dari tiga golongan, di antaranya: anak kecil hingga ia baligh.โ€

๐Ÿ”˜ Hanya saja wajib bagi para walinya untuk menyuruh mereka berpuasa apabila telah mencapai usia yang mampu untuk melakukan puasa. Karena puasa ini sebagai pendidikan dan latihan baginya untuk senantiasa menjalankan rukun-rukun Islam.

๐Ÿ”ถ Kita melihat sebagian orang membiarkan anaknya sehingga tidak menyuruhnya shalat, tidak pula menyuruhnya berpuasa. Sikap seperti ini salah karena ia akan ditanya tentang anak-anak itu di hadapan Allah Tabaraka wa Taโ€™ala. Ketika tidak menyuruh anak-anaknya berpuasa mereka menyangka sedang menyayanginya, padahal orang yang sayang kepada anak-anaknya adalah orang yang melatih mereka untuk menetapi perangai-perangi yang baik dan perbuatan kebajikan, bukan orang yang tidak mendidik dan tidak pula mengasuh mereka dengan tarbiyah yang bermanfaat.

โ˜‘๏ธ Adapun orang gila dan orang yang hilang akalnya karena sudah pikun atau semacamnya, mereka tidak berkewajiban berpuasa dan tidak pula memberi makan (sebagai ganti puasa) karena mereka tidak memiliki akal.

โœณ๏ธ Adapun orang yang tidak mampu berpuasa dan ada harapan kelemahannya itu akan hilang, seperti orang sakit yang diharapkan bisa sembu, maka ia menunggu hingga Allah memberikan kesembuhan kepadanya kemudian ia mengqadha puasa yang luput darinya karena Allah Taโ€™ala berfirman,

๐Ÿ“– โ€œDan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.โ€ (QS. al-Baqarah: 185)


๐ŸŒป Bersambung .....

๐Ÿ“ Judul Asli: ุงุณุชู‚ุจุงู„ ุดู‡ุฑ ุฑู…ุถุงู†
๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/19)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Fathul Mujib

#menyambutramadhan #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“กโœ… MENYAMBUT DATANGNYA BULAN RAMADHAN (5โƒฃ)


๐Ÿ“š Ditulis Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

........

๐Ÿ“ก Adapun orang yang lemah dan tidak bisa diharapkan hilang lemahnya itu seperti orang yang sudah tua renta dan orang sakit yang sudah tidak bisa diharapkan sembuh lagi dari sakitnya, maka tidak ada kewajiban puasa atasnya. Akan tetapi yang wajib baginya adalah memberi makan untuk mengganti hari puasa yang ditinggalkannya kepada seorang miskin. Dan boleh baginya memilih antara membuat hidangan makanan mengundang orang miskin sesuai dengan jumlah hari Ramadhan atau memberikan lima shaโ€™ gandum kepada setiap orang miskin.

โ˜‘๏ธ Adapun wanita yang sedang haid dan nifas tidak boleh menjalankan puasa dan mengganti puasa setelah suci sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan itu. Apabila haid atau nifas dialami ketika sedang berpuasa, maka puasa pada hari itu menjadi batal dan wajib atasnya mengganti puasa hari itu. Sebagaimana pula jika haid atau nifas berhenti di siang hari bulan Ramadhan, wajib baginya untuk menahan diri dari semua yang membatalkan puasa sepanjang sisa hari yang ada namun tidak dihitung sebagai puasa dan tetap berkewajiban menggantinya pada hari yang lain.

๐Ÿ”˜ Adapun orang yang bersafar mendapatkan pilihan antara berpuasa atau berbuka. Kecuali jika puasa akan memberatkan perjalanan, maka ia berbuka dan dimakruhkan berpuasa. Karena jika tetap berpuasa akan termasuk dalam sikap membenci keringanan yang diberikan oleh Dzat Yang Mahapenyayang lagi Mahapemurah serta sebagai sikap tidak membutuhkan keringanan ini.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Jika berpuasa tidak memberatkannya dan tidak pula menyebabkan kebutuhannya menjadi terhalangi, maka berpuasa akan menjadi lebih utama berdasar hadits yang ada dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari hadits Abu Dardaโ€™ radhiyallahu โ€˜anhi beliau berkata, โ€œKami keluar bersama Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan di tengah terik yang sangat panas hingga ada di antara kami yang meletakkan tangannya di atas kepala karena sangat panasnya. Waktu itu tidak ada dari kami yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu โ€˜alahi wa sallam dan dan Abdullah bin Rawahah.โ€


๐ŸŒป Bersambung .....

๐Ÿ“ Judul Asli: ุงุณุชู‚ุจุงู„ ุดู‡ุฑ ุฑู…ุถุงู†
๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/19)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Fathul Mujib

#menyambutramadhan #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โƒฃ4โƒฃ)
โ€”----------------โ€”
โœณ๏ธ HADITS KELIMA DAN KEENAM
๐Ÿ”— (Diterimanya persaksian satu orang dalam pengamatan hilal)
โ€”----------------โ€”

โ–ถ๏ธ HADITS KELIMA
Dari Shahabat Ibnu โ€˜Umar Rodhiyallahu โ€˜anhuma; beliau pernah mengabarkan,

ุชูŽุฑูŽุงุกูŽู‰ ุงูŽู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุงูŽู„ู’ู‡ูู„ูŽุงู„ูŽ, ููŽุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงูŽู„ู„ู‡ู - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ุฃูŽู†ู‘ููŠ ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูู‡ู, ููŽุตูŽุงู…ูŽ, ูˆูŽุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุงูŽู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ุจูุตููŠูŽุงู…ูู‡ู โ€“

โ€œ(Tatkala) Orang-orang tengah berkumpul (berusaha) melihat hilal, Ku kabarkan kepada Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian, Beliau pun berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasaโ€.

(Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah; Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

โ–ถ๏ธ HADITS KEENAM
Dari Shahabat Ibnu โ€˜Abbas Rodhiyallahu โ€˜anhuma; beliau mengabarkan;


ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุนู’ุฑูŽุงุจููŠู‘ู‹ุง ุฌูŽุงุกูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงูŽู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: - ุฅูู†ู‘ููŠ ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุงูŽู„ู’ู‡ูู„ูŽุงู„ูŽ, ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซ ุฃูŽุชูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงูŽู„ู„ู‡ู ? ยป ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู†ูŽุนูŽู…ู’. ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซุฃูŽุชูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู‹ุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงูŽู„ู„ู‡ู? ยป " ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู†ูŽุนูŽู…ู’. ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซ ููŽุฃูŽุฐู‘ูู†ู’ ูููŠ ุงูŽู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูŠูŽุง ุจูู„ูŽุงู„ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุตููˆู…ููˆุง ุบูŽุฏู‹ุงยป

โ€œBahwasanya ada seorang badui datang menemui Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam seraya mengatakan, โ€œSungguh aku telah melihat hilalโ€.
Beliau Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam menimpali, โ€œApakah engkau bersaksi bahwasanya โ€œTidak ada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allahโ€?
Badui pun menjawab: โ€œIyaโ€

Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam kemudian menanyakan, โ€œApakah engkau bersaksi bahwasanya Muhammad (Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam) adalah utusan Allahโ€?
Badui tadi kembali menjawab: โ€œIyaโ€

Maka seketika itu, Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam bersabda: โ€œWahai Bilal, Umumkan kepada kaum muslimin agar mereka berpuasa besok!โ€

(Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah; Hadits ini diriwayatkan oleh โ€œAl-Khomsahโ€ โ€“Imam-imam yang lima-, dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Dikuatkan sisi mursalnya(*) oleh An-Nasa`i Rohimahullah)

ใ€ฐใ€ฐ
(*) Mursal adalah hadits yang sanadnya terputus; hanya sampai tabiโ€™in; setelah tabiโ€™in tidak disebutkan.

โœณ๏ธ CATATAN: Kami sebutkan hadits kelima dan keenam dalam satu pembahasan, karena kedua hadits tersebut saling berkaitan.

โœณ๏ธ TAKHRIJ HADITS
๐Ÿ”— Hadits yang kelima diriwayatkan oleh Abu Dawud no.2342, Al-Hakim dalam โ€œAl-Mustadrokโ€ no.1541, Ibnu Hibban dalam Shohih-nya no.3447; Ath-Thobaroni dalam โ€œAl-Ausathโ€ no.3877, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya no.2146, Al-Baihaqi dalam โ€œAl-Kubroโ€ no.7978; dan selain mereka.

โ–ถ๏ธ Dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah di dalam kitab Shohih Abi Dawud no.2028, Al-Irwa` no.908.

๐Ÿ”— Hadits yang keenam diriwayatkan oleh Abu Dawud no.2340, At-Tirmidzi no.491, An-Nasa`i no.2112,2113, Ibnu Majah no.1652, Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.1104, 1544, 1545, 1546, Ibnu Hibban dalam Shohih-nya no.3446, Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya no.1923, dan selain mereka.

โ–ถ๏ธ Didhoifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah di dalam kitab Al-Irwa` no.907, Dhoif Abi Dawud no.402, Dhoif Sunan At-Tirmidzi no.694.

Wallahu Aโ€™lamu bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ŸŒธ๐Ÿ“ก BAHKAN KITA SELAMAT DAN MEREKA SELAMAT ITU LEBIH BAIK DARIPADA KITA MENDAPAT PAHALA SEMENTARA MEREKA BERDOSA

โœณ๏ธ Dahulu Ibrahim An-nakha'i -rahimahullah- adalah seorang yang sebelah matanya tidak dapat melihat, dan muridnya yaitu Sulaiman bin Mihran seorang yang rabun matanya (pengelihatannya lemah)

โ–ถ๏ธ Ibnul Jauzy meriwayatkan dari mereka berdua dalam kitabnya Al-Muntazhom,

๐Ÿ”ท "Bahwasanya keduanya berjalan (bersama) di salah satu jalan di Kota Kufah menuju Masjid Jami.

๐ŸŒด Ketika keduanya sedang berlajan, al Imam an Nakha'i berkata, "Wahai sulaiman, tidakkah engkau mengambil suatu jalan dan aku mengambil jalan yang lain? Karena sesungguhnya aku khawatir apabila kita berjalan bersama, lalu bertemu dengan orang yang bodoh. niscaya mereka akan mengatakan, 'orang yang buta sebelah sedang menuntun orang yang rabun matanya.' Mereka pun akan MENGGIBAHI kita dan mereka berdosa.

๐Ÿ“ก Al A'mas berkata, "Wahai Abu Imron, bukankah itu tdk masalah, kita mendapat pahala dan mereka berdosa."

๐Ÿ’ฏ Maka Ibrahim an Nakha'i mengatakan, "Ya Subhanallah! Bahkan kita selamat dan mereka selamat itu lebih baik daripada kita mendapat pahala sementara mereka berdosa."

๐ŸŒ Sumber: al-Muntazham fii Tarikhil Muluki wal Umam (7/22 dengan redaksi sedikit berbeda)
๐Ÿ“ Oleh: Tim Warisan Salaf (UR)
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“กโœ… MENYAMBUT DATANGNYA BULAN RAMADHAN (6โƒฃ)


๐Ÿ“š Ditulis Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

........

5โƒฃ Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

1โƒฃโž– Makan dan minum dengan jenis makanan atau minuman apapun. Dan termasuk dalam kategori makan dan minum adalah infus, yaitu infus untuk mensuplai makanan ke dalam tubuh melalui jarum atau infus yang akan memberikan kekuatan seperti makanan.

๐ŸŒด Maka jenis infus seperti ini akan membatalkan dan tidak boleh digunakan oleh orang yang sakit kecuali jika dibolehkan bagi orang yang sakit itu untuk tidak berpuasa, seperti terpaksa menggunakan infus di tengah siang hari Ramadhan. Maka boleh baginya untuk diinfus dan berbuka puasa serta mengganti puasa hari-hari yang ia menggunakan infus tersebut.

๐Ÿ”— Adapun infus yang tidak demikian sifatnya, seperti infus pinisilin, maka tidak menyebabkannya berbuka karena bukan makanan dan bukan pula minuman. Tidak pula dari sisi lahir maupun makna yang dikandungnya.

โœ๏ธ Hanya saja yang lebih berhati-hati adalah meninggalkannya karena Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda, โ€œTinggalkanlah yang meragukanmu kepada perkara yang tidak kamu ragu.โ€

2โƒฃโž– Jimaโ€™ (berhubungan suami istri): perbuatan ini termasuk dosa besar ketika dilakukan di siang hari bulan Ramadhan.

๐Ÿ“› Padanya terdapat tebusan yang berat, yaitu membebaskan budak, jika tidak mendapati budak seperti tidak memiliki harta atau memiliki harta akan tetapi tidak didapati budak yang sesuai dengan ketentuan syariโ€™at, maka ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu wajib baginya untuk memberi makan 60 orang miskin. (Adapun tata cara memberikan makan kepada orang miskin telah dikemukakan.)

3โƒฃโž– Mengeluarkan mani: keluarnya mani karena perbuatan yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Sebagai contoh menciumi istrinya lalu menyebabkan air maninya keluar, maka keadaan ini membuat rusak puasanya.

โœณ๏ธ Adapun jika keluar mani bukan karena perbuatannya, seperti bermimpi hingga keluar maninya, maka puasanya tidak batal karena bukan berdasar pilihannya sendiri.

โŒ Diharamkan bagi orang yang berpuasa mencumbui istrinya yang akan menyebabkan puasanya menjadi batal. Sehingga tidak boleh bagi suami mencium atau menyentuh istrinya apabila dikhawatirkan akan keluar air maninya karena perbuatan ini sama dengan menimbulkan kerusakan pada puasanya.


๐ŸŒป Bersambung .....

๐Ÿ“ Judul Asli: ุงุณุชู‚ุจุงู„ ุดู‡ุฑ ุฑู…ุถุงู†
๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/19)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Fathul Mujib

#menyambutramadhan #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“กโœ… MENYAMBUT DATANGNYA BULAN RAMADHAN (7โƒฃ selesai )


๐Ÿ“š Ditulis Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

........

4โƒฃ Berbekam: orang yang membekam dan dibekam sama-sama berbuka berdasar hadits Rafiโ€™ bin Khadij bahwasanya Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda, โ€œOrang yang membekam dan dibekam sama-sama membatalkan puasanya.โ€ (HR. at-Tirmidzi dan Ahmad dan beliau menyatakan, โ€œHadits ini adalah hadits yang paling shahih dalam permasalahan ini.โ€ Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah meriwayatkannya dari hadits Tsauban dan hadits Syaddad bin Aus dengan redaksi yang sama).

๐Ÿ”— Adapun keluarnya darah akibat terluka, copotnya gigi, mimisan, atau semisalnya, maka tidak menjadikan batal puasanya.

5โƒฃ Sengaja muntah: yaitu apabila menyengaja muntah lalu benar-benar muntah. Namun jika muntah bukan karena pilihan sendiri, maka tidak menyebabkan puasanya batal.

๐Ÿ’ข Orang yang melalukukan perkara di atas karena tidak tahu atau lupa, puasanya tidak menjadi batal berdasar firman Allah Taโ€™ala berikut:

๐Ÿ“– โ€œDan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ (QS. al-Ahzab: 5)

๐Ÿ“– โ€œWahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah Kami; ampunilah Kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." (QS. al-Baqarah: 286)

๐Ÿ•‹ Dan hadits Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, โ€œSesungguhnya Allah memberikan ampunan bagi atas umatku kesalahan yang tidak disengaja, lupa, dan yang dipaksa atasnya.โ€

๐Ÿ•‹ Beliau juga bersabda, โ€œBarang siapa yang lupa padahal sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang telah memberikan makan dan minum kepadanya.โ€

๐Ÿ”ท Telah sah dalam Shahih al-Bukhari dari Asmaโ€™ bintu Abu Bakar radhiyallahu โ€˜anhuma, ia mengatakan, โ€œKami berbuka pada hari yang gelap di bulan Ramadhan pada masa Rasulullah shallallahu โ€˜alahi wa sallam (masih hidup). Kemudian matahari terbit kembali. Akan tetapi tidak dinukilkan bahwa Nabi shallallahu โ€˜alihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menggantinya.โ€

๐ŸŒธ Mirip dengan kasus di atas adalah jika menyangka bahwa fajar belum terbit sehingga makan makanan, padahal fajar telah terbit. Maka puasanya tetap sah dan tidak wajib menggantinya.

๐Ÿ“ก Boleh bagi orang yang berpuasa untuk menggunakan parfum apapun baik berupa asap atau selainnya. Perbuatan ini tidak menyebabkannya berbuka.

๐Ÿ“ก Boleh bagi orang yang berpuasa untuk mengobati matanya dengan obat tetes mata dan tidak menyebabkan puasanya batal. Wallahu aโ€™lam.

ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุณู„ู… ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ุฃุฌู…ุนูŠู†

๐ŸŒป Selesai ....

๐Ÿ“ Judul Asli: ุงุณุชู‚ุจุงู„ ุดู‡ุฑ ุฑู…ุถุงู†
๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/19)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Fathul Mujib Hafizhahullahu Ta'ala

#menyambutramadhan #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โƒฃ5โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KELIMA DAN KEENAM
๐Ÿ”— (Diterimanya persaksian satu orang dalam pengamatan hilal)
โ€”----------------โ€”

........
ใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ PENJELASAN HADITS:
๐Ÿ”— Tergambar dalam hadits kelima, tatkala Shahabat Ibnu โ€˜Umar Rodhiyallahu โ€˜anhuma melihat hilal Romadhon; sementara Shahabat yang lain belum melihatnya. Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam justru menerima persaksian tersebut, bahkan menjadikannya sebagai sandaran untuk melakukan puasa bersama para Shahabat yang lainnya.

๐Ÿ“ก Kami tidak sebutkan penjelasan hadits keenam, dikarenakan mencukupkan diri dengan penjelasan hadits yang shohih. Wallahul Muwaffiq

โœณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS:

1โƒฃ Persaksian masuk awal bulan Romadhon bisa diterima dan diamalkan walaupun datang dari satu orang. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal; 3/180)

๐Ÿ“ก Laki-laki maupun perempuan (Menurut pendapat yang terkuat); Dengan syarat adil (*). (Lihat Asy-Syarhul Mumthiโ€™; 6/312)

(*) Maksud adil adalah mengerjakan perkara-perkara yang wajib, meninggalkan dosa besar, dan tidak terus-menerus dalam mengerjakan dosa kecil. (Lihat Asy-Syarhul Mumthiโ€™; 6/313)

โ–ถ๏ธ Bisa juga dikatakan โ€œOrang yang adilโ€ adalah seorang muslim, berakal, baligh, yang selamat dari kefasikan dan selamat dari sesuatu yang menjatuhkan muruah (harga diri). (Lihat Muqoddimah Ibn Sholah; hal.212; Dhowabith al-Jarh wat-Taโ€™dil; hal.17)

2โƒฃ Persaksian rukyatul hilal diterima apabila terpenuhi dua hal:
โ˜‘๏ธ Pertama: Dari orang yang indera penglihatannya kuat;
โ˜‘๏ธ Kedua: Dari orang yang adil tepercaya ucapannya.
(Lihat Asy-Syarhul Mumthiโ€™; 6/315, & Fathu Dzil-Jalal; 3/181))

๐Ÿ”˜ Sedangkan, orang buta dan rabun (yang kurang jelas penglihatannya) tidak diterima persaksian mereka dalam rukyatul hilal. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/181)

3โƒฃ Dalam persaksian rukyatul hilal Romadhon; tidak harus diucapkan lafadh persaksiannya, (Misal: โ€œSaya bersaksi telah melihat hilal Romadhonโ€, atau semisalnya. -Pen.)

๐ŸŒด Boleh bagi orang yang melihat hilal Romadhon untuk menggunakan lafadh pemberitahuan kabar. (Berdasarkan pendapat terpilih). Sebagaimana Shahabat Ibnu Umar Rodhiyallahu โ€˜anhuma mengucapkan, โ€œKu kabarkan kepada Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam bahwa aku telah melihatnyaโ€ (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/181)


Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ˜‘๏ธ๐Ÿ“ก RASA TAKUT ULAMA SALAF

โœ… Dari Imron al-Khoyyath rahimahullah, ia berkata:

ุฏุฎู„ู†ุง ุนู„ู‰ ุฅุจุฑุงู‡ูŠู… ุงู„ู†ุฎุนูŠ ู†ุนูˆุฏู‡ ูˆู‡ูˆ ูŠุจูƒูŠุŒ ูู‚ู„ู†ุง: ู…ุง ูŠุจูƒูŠูƒุŸ ู‚ุงู„: ุฃู†ุชุธุฑ ู…ู„ูƒ ุงู„ู…ูˆุชุŒ ู„ุง ุฃุฏุฑูŠ ูŠุจุดุฑู†ูŠ ุจุงู„ุฌู†ุฉ ุฃู… ุจุงู„ู†ุงุฑ.

๐Ÿ”ท Kami masuk menjenguk Ibrahim an-Nakha'i dan ia sedang menangis.

๐ŸŒด Maka kami bertanya kepadanya, "Apa yang membuatmu menangis?"

โ€ผ๏ธ Ia menjawab, "Aku sedang menunggu malaikat maut. Aku tidak tahu ia akan memberiku kabar gembira dengan surga atau neraka."

โž–โž–โž–
Ibrahim an-Nakha'i adalah seorang tabi'in, ia bertemu dengan Abu Sa'id al-Khudri dan Aisyah radhiallahu 'anhum. Kebanyakan riwayatnya dari tabi'in seperti 'Alqomah, Masruq, dan al-Aswad.
โž–โž–โž–

๐ŸŒ Sumber: al-Muntazham fii Tarikhil Muluki wal Umam (7/22)
๐Ÿ“ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (1โƒฃ): DEFENISI SHIYAM (PUASA)

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah ditanya tentang defenisi shiyam (puasa)?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab, โ€œShiyam secara bahasa artinya โ€œmenahan diriโ€, di antaranya (yang menunjukkan makna ini) adalah firman Allah Taโ€™ala,

๐Ÿ”— โ€œJika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini". (QS. Maryam:26)

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Yakni โ€œaku bernadzar untuk menahan diri dari berbicara.โ€

๐Ÿ”˜ Dan di antaranya pula ucapan seorang penyair,

"Ada kuda yang berpuasa (tidak bekerja) dan ada pula kuda yang tidak berpuasa"
"Di bawah debu ia meringik dan yang lainnya mengunyah tali kekangnya.โ€

โœณ๏ธ Adapun (makna shiyam) secara syariโ€™at adalah, โ€œBeribadah kepada Allah dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatal (puasa) dimulai terbitnya fajar dan berakhir hingga terbenamnya matahari.โ€


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/11)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (2โƒฃ): HUKUM PUASA RAMADHAN

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum berpuasa pada bulan ramadhan?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab, "Berpuasa di bulan ramadhan hukumnya wajib dengan ketetapan Al-Qur'an, As Sunnah, dan kesepakatan kaum muslimin.

๐Ÿ“– Allah ta'ala berfirman:
โ€œHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.โ€ (QS. Al-Baqarah:183)

Sampai firman Allah, โ€œbulan ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.โ€ (QS. Al-Baqarah:185)

๐Ÿ“ก Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda,
โ€œIslam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang hak diibadahi selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakan sholat, menunaikan zakat, shaum di bulan ramadhan dan haji ke baitullah al harom.โ€

๐Ÿ“ก Beliau Shalallahu alaihi wa Sallam juga bersabda, โ€œJika kalian melihat (hilal ramadhan) maka berpuasalah.โ€

๐Ÿ’ข Dan kaum muslimin bersepakat bahwasanya puasa ramadhan hukumnya wajib, dan merupakan salah satu dari rukun Islam.

โ˜‘๏ธ Maka barangsiapa mengingkari kewajiban puasa ramadhan, dia kafir. Kecuali jika dia hidup di negeri terpencil, sehingga tidak mengenal hukum-hukum Islam, maka ia harus dikenalkan terlebih dahulu, tapi bila ia terus (mengingkarinya) setelah ditegakkan hujah atasnya maka ia kafir.

๐Ÿ”˜ Dan barangsiapa meninggalkan puasa ramadhan karena meremehkan kewajibannya maka dia di atas sesuatu yang membahayakan, karena sebagian ulama menganggapnya telah kafir keluar dari Islam. Tetapi pendapat yang kuat dia tidak kafir keluar dari Islam, hanyasaja digolongkan sebagai orang-orang yang fasik. Akan tetapi dia berada dalam bahaya yang sangat besar


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/11)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdulloh Majalengka hafizhahullahu Ta'ala

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โƒฃ6โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KELIMA DAN KEENAM
๐Ÿ”— (Diterimanya persaksian satu orang dalam pengamatan hilal)
โ€”----------------โ€”

........
ใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS (lanjutan):

4โƒฃ Apakah termasuk sunnah; memerintah (atau menyuruh) kaum muslimin untuk melihat hilal? Misal dikatakan kepada mereka: โ€œAyo mari lihat hilal!โ€

๐Ÿ”— Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Bahwa yang sesuai sunnah; adalah mengingatkan mereka dengan sunnah rukyatul hilal; misal: โ€œDulu para Shahabat juga melakukannya, bagi yang ingin melihat hilal silahkan mengamatinya pada malam (tanggal) sekianโ€. Artinya, tidak perlu memerintahkan mereka untuk melihat hilal. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/182)

5โƒฃ Jika ada persaksian seorang saksi -yang bersendirian ketika melihat hilal- ditolak hakim. Apa yang harus dia lakukan?

๐Ÿ”˜ Dalam permasalahan ini ada dua keadaan hilal:
โ–ถ๏ธ Pertama: Jika yang dilihat Hilal Romadhon; Maka dia berpuasa sendirian. Karena dia telah melihatnya. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/177 & Asy-Syarhul Mumthi; 6/319)
โ–ถ๏ธ Kedua: Jika yang dilihat Hilal Syawwal; Dia tetap berpuasa bersama kaum muslimin (Berdasarkan pendapat terpilih). Dan ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Rohimahullah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/177 & Asy-Syarhul Mumthi; 6/319 )

6โƒฃ Perbedaan penetapan awal bulan Romadhon dengan bulan Syawwal dan sisa bulan lainnya.

๐Ÿ”—Hilal Romadhon; Bisa ditetapkan dengan persaksian satu orang yang adil (Berdasarkan pendapat terpilih).
๐Ÿ“ก Sedangkan Hilal Syawwal dan sisa bulan lainnya; Harus ditetapkan minimal oleh dua orang saksi yang adil (Berdasarkan pendapat terpilih).
(Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/177 & Asy-Syarhul Mumthiโ€™; 6/320)


Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“•๐Ÿ“˜ โ˜๐Ÿป๏ธ (PDF) MENYAMBUT DATANGNYA BULAN RAMADHAN

๐Ÿ“– Judul: Menyambut Datangnya Bulan Ramadhan
๐Ÿ“š Judul Asli: Istiqbal Syahri Ramadhan

๐Ÿ“ Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
๐Ÿ”Ž Penerjemah: Al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah

๐Ÿ‡ Silahkan didownload dan disebarkan kepada kaum muslimin, semoga menjadi amal jariyah.

๐ŸŒป Jazakallahu Khairan kepada Ustadz Fathul Mujib yang berkenan menerjemahkan risalah ini untuk Warisan Salaf.


โ˜‘๏ธ Admin Warisan Salaf
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (3โƒฃ): KEDUDUKAN PUASA DALAM ISLAM

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-โ€˜Utsaimin rahimahullah ditanya tentang kedudukan puasa dalam Islam ?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab: "Kedudukan puasa di dalam Islam ialah puasa termasuk salah satu rukunnya yang agung, yang mana Islam tidak akan tegak kecuali dengannya dan tidak akan sempurna kecuali dengannya.

๐ŸŒป Adapun keutamaannya dalam Islam, maka telah shahih bahwasanya Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam bersabda,

ู…ู† ุตุงู… ุฑู…ุถุงู† ุฅูŠู…ุงู†ุงู‹ ูˆุงุญุชุณุงุจุงู‹ ุบูุฑ ุงู„ู„ู‡ ู„ู‡ ู…ุง ุชู‚ุฏู… ู…ู† ุฐู†ุจู‡

โ€œBarangsiapa berpuasa ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala Allah, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu.โ€

๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/12)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (4โƒฃ): RUKUN-RUKUN PUASA

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-โ€˜Utsaimin rahimahullah ditanya tentang rukun-rukun puasa?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab: "Puasa memiliki satu rukun, yaitu beribadah kepada Allah dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, dimulai sejak terbitnya fajar dan berakhir hingga terbenamnya matahari.

๐Ÿ“ก Fajar yang dimaksud adalah fajar yang kedua, bukan pertama.

๐Ÿ”Ž Ada 3 ciri pembeda antara fajar pertama dan kedua, yaitu;

1โƒฃ Pertama: Fajar kedua bentuknya melebar di ufuk, terbentang dari arah utara hingga ke selatan. Sedangkan fajar pertama mencuat vertikal dari arah timur hingga ke barat.

2โƒฃ Kedua: (Cahaya yang muncul) pada fajar kedua tidak akan kembali gelap, namun cahaya tersebut akan terus bertambah terang hingga terbit matahari. Adapun fajar pertama, cahaya yang muncul akan kembali gelap.

3โƒฃ Ketiga: cahaya putih yang muncul pada fajar kedua menyatu dengan ufuk. Sementara pada fajar pertama, antara cahaya dan ufuk terpisah oleh warna gelap langit.

๐Ÿ’ข Pada fajar pertama, tidak ada hukum syariat (yang wajib dilakukan),
๐Ÿ‘‰โ€‹ belum dibolehkan melaksanakan shalat subuh,
๐Ÿ‘‰โ€‹ dan tidak dilarang bagi seorang yang hendak berpuasa untuk makan, berbeda dengan fajar kedua.

๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/13)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: al-ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com