Warisan Salaf
8.27K subscribers
521 photos
14 videos
46 files
1.99K links
Warisan Salaf
ميراث السلف

Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)

Website:
https://warisansalaf.wordpress.com
Download Telegram
📌 PERANG TABUK

📋 Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah ta'ala berkata,

"Sebab terjadinya Perang Tabuk adalah karena telah sampai kepada Rasulullah ﷺ berita bahwa bangsa Romawi sedang mempersiapkan pasukan untuk menyerang kaum Muslimin. Hal itu terjadi pada musim panas, ketika cuaca sangat terik dan buah-buahan sedang masak.

Keadaan saat itu benar-benar sangat berat. Jarak yang harus ditempuh sangat jauh, musuh memiliki jumlah pasukan yang besar, cuaca sangat panas, sementara buah-buahan sedang siap dipanen dan masyarakat sangat membutuhkannya. Selain itu, kaum Muslimin juga berada dalam kesulitan ekonomi sehingga mereka tidak memiliki bekal yang cukup untuk mempersiapkan keberangkatan perang.

Karena itulah pasukan yang berangkat dalam peperangan ini dinamakan Jaisy al-'Usrah (Pasukan Kesulitan), dan masa itu disebut Sā'ah al-'Usrah (Masa Kesulitan).

Utsman radhiyallahu 'anhu menginfakkan hartanya dengan menyiapkan tiga ratus ekor unta lengkap dengan seluruh perlengkapannya. Beliaulah yang membekali Pasukan Kesulitan dengan hartanya sendiri. Ini merupakan salah satu keutamaan beliau yang paling agung. Radhiallahu 'anhu wa ardhoh.

Demikian pula para sahabat lainnya turut berpartisipasi dengan menginfakkan harta yang mereka miliki. Mereka bersama-sama mempersiapkan pasukan, lalu berangkat berjihad. Dan Perang Tabuk merupakan peperangan terakhir yang diikuti oleh Rasulullah ﷺ.

Kaum Muslimin pun berangkat dengan penuh kesabaran menghadapi berbagai kesulitan. Di tengah mereka ada Rasulullah ﷺ, yang turut merasakan apa yang mereka rasakan berupa beratnya perjalanan, panasnya pasir yang membakar, dan teriknya cuaca.

Mereka terus berjalan hingga tiba di Tabuk dan menetap di sana. Ketika musuh mengetahui bahwa kaum Muslimin telah sampai di Tabuk, mereka diliputi rasa takut lalu mundur.

Nabi ﷺ tinggal beberapa hari di Tabuk menunggu kedatangan mereka, tetapi mereka menjadi gentar. Allah menanamkan rasa takut ke dalam hati mereka, sehingga kaum Muslimin kembali ke Madinah dalam keadaan selamat dan memperoleh pahala, sedangkan orang-orang munafik mengalami kegagalan dan kehinaan.

Dalam peristiwa perang ini Allah menurunkan satu surah secara lengkap, yaitu Surah At-Taubah. Di dalamnya Allah membongkar kedok orang-orang munafik dan memuji kaum mukminin. Demikianlah hikmah Allah Subḥānahu wa Ta'ālā, Dia menguji hamba-hamba-Nya."

📘 I'anatul Mustafid 2/188-189
#Fawaidumum #tabuk
〰️〰️〰️〰️
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

📋 Telegram: https://t.me/warisansalaf
▫️ Saluran Wa Indo: https://whatsapp.com/channel/0029VbAxhy9H5JM5OEORok26
▪️ Saluran wa Arab: https://whatsapp.com/channel/0029VbBtadpJ93wPQUHZtT3f
3👍2
Warisan Salaf
PELAJARAN FIKIH (2️⃣1️⃣): BAB KEENAM: TENTANG MENGUSAP KEDUA KHUF (SEPATU), IMAMAH (SORBAN), DAN GIPS/PERBAN (BAG: 2️⃣) 2️⃣ Masalah Kedua: Syarat-Syarat Mengusap Dua Khuf dan yang Menempati Posisinya Syarat-syaratnya adalah: 1️⃣ Memakainya dalam…
FIKIH MUYASSAR (2️⃣2️⃣):

📘 BAB KEENAM (Mengusap Khuf):

📌 Masalah Ketiga: Tata Cara dan Sifat Mengusap Khuf


▫️ Bagian khuf yang disyariatkan untuk diusap adalah bagian atasnya. Kadar yang wajib dalam mengusap adalah sesuatu yang sudah dianggap sebagai usap menurut kebiasaan.

▫️ Adapun tata caranya adalah mengusap sebagian besar bagian atas khuf, berdasarkan hadis Al-Mughirah bin Syu'bah yang menjelaskan tata cara Rasulullah ﷺ mengusap khuf ketika berwudu. Beliau berkata:

رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يمسح على الخفين: على ظاهرهما

"Aku melihat Nabi ﷺ mengusap kedua khuf, yaitu pada bagian atasnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

⚡️ Tidak sah mengusap bagian bawah dan tumit khuf, dan hal itu juga bukan sunnah. Hal ini berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:

لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه، وقد رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يمسح على ظاهر خفه

"Seandainya agama ini dibangun di atas akal semata, niscaya bagian bawah khuf lebih layak untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun aku telah melihat Nabi ﷺ mengusap bagian atas khufnya." (HR. Abu Daud)

▫️ Apabila seseorang mengusap bagian atas sekaligus bagian bawah khuf, maka wudunya tetap sah, tetapi hal itu makruh.

📌 Masalah Keempat: Masa Berlaku Mengusap Khuf

▫️ Masa diperbolehkannya mengusap khuf bagi orang yang mukim dan orang yang bepergian namun perjalanannya tidak membolehkan qashar salat, adalah sehari semalam (24 jam).

▫️ Adapun bagi musafir yang perjalanannya membolehkan qashar salat, masa mengusap khuf adalah tiga hari tiga malam (72 jam).

Hal ini berdasarkan hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

جعل رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاثة أيام ولياليهن للمسافر، ويوماً وليلة للمقيم

"Rasulullah ﷺ menetapkan masa mengusap khuf selama tiga hari tiga malam bagi musafir, dan sehari semalam bagi orang yang mukim."

📘 Al-Fiqhul Muyassar hlm. 25-26
〰️〰️〰️〰️
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

📋 Telegram: https://t.me/warisansalaf
📋 Saluran Wa Indo: https://whatsapp.com/channel/0029VbAxhy9H5JM5OEORok26
📋 Saluran wa Arab: https://whatsapp.com/channel/0029VbBtadpJ93wPQUHZtT3f
📌 AKIBAT MEMAHAMI AYAT AL-QUR'AN SEPOTONG-SEPOTONG

📋 Dari Yazid al-Faqir, ia berkata:
Aku berkata kepada Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma,

"Sesungguhnya kalian, para sahabat Muhammad ﷺ, mengatakan bahwa ada suatu kaum yang akan keluar dari neraka. Padahal Allah Ta'ala berfirman:

{يُرِيدُونَ أَنْ يَخْرُجُوا مِنَ النَّارِ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنْهَا}

'Mereka ingin keluar dari neraka, tetapi mereka sekali-kali tidak akan dapat keluar darinya.' (QS. Al-Ma'idah: 37)

🔊 Maka Jabir berkata,
"Kalian telah menjadikan ayat yang khusus sebagai ayat yang umum. Bacalah ayat sebelumnya."

✔️ Lalu aku membaca ayat sebelumnya, ternyata ayat tersebut berbicara tentang orang-orang kafir.

📘 Syawahidul Qur'an li Abi Ubaid 82
〰️〰️〰️〰️
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

💡 Telegram: https://t.me/warisansalaf
🔌 Saluran Wa Indo: https://whatsapp.com/channel/0029VbAxhy9H5JM5OEORok26
🔦 Saluran wa Arab: https://whatsapp.com/channel/0029VbBtadpJ93wPQUHZtT3f
FIKIH MUYASSAR (2️⃣3️⃣):

📘 BAB KEENAM (Mengusap Khuf):

📌 Masalah Kelima: Hal-Hal yang Membatalkan Mengusap Khuf

☑️ Mengusap khuf menjadi batal dengan beberapa perkara berikut:

1️⃣ Terjadi hadats besar yang mewajibkan mandi junub.
Hal ini berdasarkan hadits Shafwan bin 'Assal radhiyallahu 'anhu:
"Nabi ﷺ memerintahkan kami ketika sedang safar agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali karena junub."


2️⃣ Terbukanya sebagian anggota yang wajib ditutup oleh khuf
, yaitu tampaknya sebagian kaki.

3️⃣ Melepas khuf, baik melepas keduanya maupun salah satunya. Menurut pendapat mayoritas ulama, melepas satu khuf hukumnya sama dengan melepas keduanya.

4️⃣ Berakhirnya masa mengusap, karena syariat telah menetapkan batas waktunya, sehingga tidak boleh mengusap setelah masa tersebut berakhir.

📌 Masalah Keenam: Awal Perhitungan Masa Mengusap

Masa mengusap dimulai sejak terjadinya hadats setelah memakai khuf.

Contohnya:
Seseorang berwudhu untuk shalat Subuh. Setelah itu ia memakai khuf. Setelah matahari terbit ia berhadats. Ia baru berwudhu lagi dengan mengusap khuf sebelum shalat Zuhur.

Maka awal masa mengusap dihitung sejak ia berhadats setelah matahari terbit, bukan sejak ia mengusap khuf ketika berwudhu menjelang Zuhur.

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa masa mengusap dihitung sejak pertama kali mengusap khuf setelah berhadats, yaitu pada contoh di atas dimulai ketika ia berwudhu sebelum shalat Zuhur.

📌 Masalah Ketujuh: Mengusap Perban, Sorban, dan Kerudung Wanita
Perban adalah kayu dan semisalnya seperti gips yang diikatkan pada tulang yang patah agar menyatu dan sembuh. Perban tersebut diusap.

Demikian pula diusap plester dan balutan yang dipasang pada luka. Semua benda tersebut boleh diusap dengan syarat hanya sebatas kebutuhan. Apabila melebihi batas kebutuhan, maka wajib melepas bagian yang melebihi kebutuhan tersebut.

Dan boleh mengusapnya dalam hadats besar maupun hadats kecil.

Mengusapnya tidak memiliki batas waktu tertentu, bahkan boleh terus diusap hingga dilepas atau hingga bagian di bawahnya sembuh. Dalilnya adalah bahwa mengusap perban merupakan suatu keadaan darurat, sedangkan keadaan darurat ditentukan sesuai kadar kebutuhannya, dan dalam hal ini tidak ada perbedaan antara hadats besar dan hadats kecil.

Demikian pula boleh mengusap sorban, yaitu kain yang dililitkan di kepala. Dalilnya adalah hadits dari Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap sorban, ubun-ubun, dan kedua khufnya.

Demikian pula hadits bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimar, yaitu sorban.

Mengusap sorban tidak memiliki batas waktu tertentu. Namun, jika seseorang mengambil jalan kehati-hatian dengan hanya mengusapnya apabila memakainya dalam keadaan suci dan dalam masa yang ditentukan untuk mengusap khuf, maka hal itu adalah baik.

📋 Adapun khimar wanita, yaitu penutup kepala yang dikenakannya, maka yang lebih utama adalah tidak mengusapnya, kecuali apabila ada kesulitan untuk melepasnya, atau karena sakit di kepala atau semisalnya. Jika kepala dilumuri pacar (henna) atau selainnya, maka boleh mengusap di atasnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Secara umum, bersuci pada bagian kepala mengandung bentuk kemudahan dan keringanan bagi umat ini.


📘 Al-Fiqhul Muyassar hlm. 26-27
〰️〰️〰️〰️
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

💡 Telegram: https://t.me/warisansalaf
🔌 Saluran Wa Indo: https://whatsapp.com/channel/0029VbAxhy9H5JM5OEORok26
🔦 Saluran wa Arab: https://whatsapp.com/channel/0029VbBtadpJ93wPQUHZtT3f
TATA CARA WUDHU

▫️ Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata,

📋 Wudhu
Wudhu adalah bersuci yang wajib dari hadas kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, kentut, tidur nyenyak, dan makan daging unta.

📋 Tata Cara Wudhu
1️⃣ Berniat untuk berwudhu di dalam hati tanpa melafalkan niat, karena Nabi ﷺ tidak pernah melafalkan niat dalam wudhu, shalat, maupun ibadah beliau yang lainnya. Selain itu, Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati, sehingga tidak perlu mengungkapkannya dengan lisan.

2️⃣ Kemudian membaca basmalah dengan mengucapkan, "Bismillah."

3️⃣ Kemudian mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali.

4️⃣ Kemudian berkumur dan menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya sebanyak tiga kali.

5️⃣ Kemudian mencuci wajahnya sebanyak tiga kali, dari telinga ke telinga secara melintang, dan dari tempat tumbuh rambut kepala hingga ke bawah janggut secara memanjang.

6️⃣ Kemudian mencuci kedua tangannya sebanyak tiga kali, dari ujung jari hingga siku, dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri.

7️⃣ Kemudian mengusap kepala satu kali. Ia membasahi kedua tangannya, lalu mengusapkannya dari bagian depan kepala hingga bagian belakang, kemudian mengembalikannya lagi ke bagian depan kepala.

8️⃣ Kemudian mengusap kedua telinganya satu kali. Ia memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam lubang telinga dan mengusap bagian luar kedua telinga dengan kedua ibu jarinya.

9️⃣ Kemudian mencuci kedua kakinya sebanyak tiga kali, dari ujung jari-jari kaki hingga kedua mata kaki, dimulai dari kaki kanan kemudian kaki kiri.

📘 Risalah fil Wudhu' wal Ghusl Was Shalah
〰️〰️〰️〰️
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

💡 Telegram: https://t.me/warisansalaf
🔌 Saluran Wa Indo: https://whatsapp.com/channel/0029VbAxhy9H5JM5OEORok26
🔦 Saluran wa Arab: https://whatsapp.com/channel/0029VbBtadpJ93wPQUHZtT3f