Warisan Salaf
8.27K subscribers
521 photos
14 videos
46 files
1.99K links
Warisan Salaf
ميراث السلف

Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)

Website:
https://warisansalaf.wordpress.com
Download Telegram
TATA CARA SHALAT 1️⃣

▫️ Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata,

📋 SHALAT
Shalat adalah ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Apabila seseorang hendak melaksanakan shalat, maka ia wajib berwudhu jika berhadas kecil, mandi jika berhadas besar, atau bertayamum jika tidak mendapatkan air atau penggunaan air membahayakannya. Ia juga membersihkan badan, pakaian, dan tempat shalatnya dari najis.

📌 Tata Cara Shalat
1️⃣ Menghadap kiblat dengan seluruh badannya tanpa menyimpang atau menoleh.

2️⃣ Kemudian berniat dalam hati untuk shalat yang hendak dikerjakannya tanpa melafalkan niat.

3️⃣ Kemudian bertakbiratul ihram dengan mengucapkan, "Allahu Akbar," sambil mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahunya ketika bertakbir.

4️⃣ Kemudian meletakkan telapak tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya di atas dadanya.

5️⃣ Kemudian membaca doa istiftah:

اللهم باعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب. اللهم نقني من خطاياي كما يُنقى الثوب الأبيض من الدنس. اللهم اغسلني من خطاياي بالماء والثلج والبرد

"Allahumma baa'id bainii wa baina khathaayaaya kamaa baa'adta bainal masyriqi wal maghrib. Allahumma naqqinii min khathaayaaya kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas. Allahummaghsilnii min khathaayaaya bil maa'i wats tsalji wal barad."

Atau membaca:

سبحانك اللهم وبحمدك، وتبارك اسمك، وتعالى جدك، ولا إله غيرك
"Subhaanakallahumma wa bihamdika, wa tabaarakasmuka, wa ta'aalaa jadduka, wa laa ilaaha ghairuk."

6️⃣ Kemudian membaca ta'awudz:

أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
"A'uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiim."

7️⃣ Kemudian membaca basmalah dan membaca Surah Al-Fatihah:

{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إيَّاكَ نَعْبُدُ وَإيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ (7)}

"Bismillaahir Rahmaanir Rahiim. Alhamdu lillaahi Rabbil 'aalamiin. Ar-Rahmaanir Rahiim. Maaliki yaumid diin. Iyyaaka na'budu wa iyyaaka nasta'iin. Ihdinash shiraathal mustaqiim. Shiraathal ladziina an'amta 'alaihim ghairil maghdhuubi 'alaihim waladh dhaalliin."


Kemudian mengucapkan: "Aamiin," yang berarti: Ya Allah, kabulkanlah.

8️⃣ Kemudian membaca ayat Al-Qur'an yang mudah baginya. Disunnahkan memperpanjang bacaan pada shalat Subuh.

9️⃣ Kemudian rukuk, yaitu membungkukkan punggung sebagai bentuk pengagungan kepada Allah. Ia bertakbir ketika rukuk dan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya. Sunnahnya meluruskan punggung, menjadikan kepala sejajar dengannya, serta meletakkan kedua tangan di atas kedua lutut dengan jari-jari direnggangkan.

🔟 Ketika rukuk membaca:

سبحان ربي العظيم
"Subhaana Rabbiyal 'Azhiim" sebanyak tiga kali.

Jika ditambah:

سبحانك اللهم وبحمدك اللهم اغفر لي
"Subhaanakallahumma wa bihamdika, Allahummaghfir lii," maka itu baik.

1️⃣1️⃣ Kemudian mengangkat kepala dari rukuk sambil mengucapkan:

سمع الله لمن حمده
"Sami'allahu liman hamidah," dan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahunya.
▫️ Adapun makmum tidak mengucapkan Sami'allahu liman hamidah, tetapi mengucapkan:
"Rabbanaa wa lakal hamd."

1️⃣2️⃣ Kemudian membaca setelah berdiri:

ربنا ولك الحمد، ملء السموات وملء الأرض وملء ما شئت من شيء بعد
"Rabbanaa wa lakal hamd, mil'as samaawaati wa mil'al ardhi wa mil'a maa syi'ta min syai'in ba'd."

📘 Risalah fil Wudhu' wal Ghusl Was Shalah
〰️〰️〰️〰️
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

💡 Telegram: https://t.me/warisansalaf
🔌 Saluran Wa Indo: https://whatsapp.com/channel/0029VbAxhy9H5JM5OEORok26
🔦 Saluran wa Arab: https://whatsapp.com/channel/0029VbBtadpJ93wPQUHZtT3f
TATA CARA SHALAT 2️⃣

▫️▫️▫️▫️

1️⃣3️⃣ Kemudian sujud dengan penuh khusyuk kepada Allah pada sujud pertama. Ketika turun sujud mengucapkan: "Allahu Akbar."

▫️ Ia bersujud di atas tujuh anggota tubuh: dahi beserta hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan ujung kedua kaki.
▫️ Ia menjauhkan kedua lengannya dari kedua lambungnya.
▫️ Tidak membentangkan kedua lengannya di atas tanah
▫️ Dan mengarahkan ujung jari-jarinya ke arah kiblat.

1️⃣4️⃣ Ketika sujud membaca:

سبحان ربي الأعلى
"Subhaana Rabbiyal A'laa" sebanyak tiga kali.

▫️ Jika ditambah:

سبحانك اللهم ربنا وبحمدك، اللهم اغفر لي
"Subhaanakallahumma Rabbanaa wa bihamdika, Allahummaghfir lii,"
maka itu baik.

1️⃣5️⃣ Kemudian mengangkat kepala dari sujud sambil mengucapkan: "Allahu Akbar."

1️⃣6️⃣ Kemudian duduk di antara dua sujud di atas kaki kirinya, menegakkan kaki kanannya, meletakkan tangan kanan di ujung paha kanan dekat lutut, menggenggam jari kelingking dan jari manis, mengangkat jari telunjuk serta menggerakkannya ketika berdoa, mempertemukan ujung ibu jari dengan ujung jari tengah seperti membentuk lingkaran, dan meletakkan tangan kirinya dengan jari-jari terbuka di atas ujung paha kiri dekat lutut.

1️⃣7️⃣ Ketika duduk di antara dua sujud membaca:

رب اغفر لي وارحمني واهدني وارزقني واجبرني وعافني
"Rabbighfir lii warhamnii wahdinii warzuqnii wajburnii wa 'aafinii."

1️⃣8️⃣ Kemudian sujud kedua dengan penuh khusyuk sebagaimana sujud pertama dalam ucapan dan perbuatannya, serta bertakbir ketika turun sujud.

1️⃣9️⃣ Kemudian bangkit dari sujud kedua sambil mengucapkan: "Allahu Akbar,"

▫️ lalu mengerjakan rakaat kedua sebagaimana rakaat pertama dalam ucapan dan perbuatan, hanya saja tidak membaca doa istiftah.

2️⃣0️⃣ Kemudian duduk setelah selesai rakaat kedua sambil mengucapkan: "Allahu Akbar,"
dan duduk sebagaimana duduk di antara dua sujud.

2️⃣1️⃣ Kemudian membaca tasyahud pada duduk tersebut:

"Attahiyyaatu lillaahi wash shalawaatu wath thayyibaat. Assalaamu 'alaika ayyuhan Nabiyyu wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Assalaamu 'alainaa wa 'alaa 'ibaadillaahish shaalihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluh. Allahumma shalli 'alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad, kamaa shallaita 'alaa Ibraahiima wa 'alaa aali Ibraahiim innaka Hamiidum Majiid. Wa baarik 'alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad kamaa baarakta 'alaa Ibraahiima wa 'alaa aali Ibraahiim innaka Hamiidum Majiid."

▫️ Kemudian membaca:

"A'uudzu billaahi min 'adzaabi Jahannam, wa min 'adzaabil qabr, wa min fitnatil mahyaa wal mamaat, wa min fitnatil Masiihid Dajjaal."

▫️ Setelah itu berdoa kepada Rabbnya dengan doa apa saja yang ia sukai dari kebaikan dunia dan akhirat.

2️⃣2️⃣ Kemudian mengucapkan salam ke sebelah kanan:

السلام عليكم ورحمة الله
"Assalaamu 'alaikum wa rahmatullaah,"
dan ke sebelah kiri dengan ucapan yang sama.

2️⃣3️⃣ Jika shalatnya tiga atau empat rakaat, maka ia berhenti pada tasyahud pertama sampai ucapan:

أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمداً عبده ورسوله
"Asyhadu allaa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluh."


2️⃣4️⃣ Kemudian bangkit berdiri sambil mengucapkan: "Allahu Akbar,"
dan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahunya.

2️⃣5️⃣ Kemudian menyempurnakan sisa shalatnya seperti rakaat kedua, hanya saja cukup membaca Surah Al-Fatihah.

2️⃣6️⃣ Kemudian duduk tawarruk, yaitu menegakkan kaki kanan, mengeluarkan kaki kiri dari bawah betis kanan, mendudukkan pantat di atas lantai, dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua pahanya sebagaimana pada tasyahud pertama.

2️⃣7️⃣ Kemudian membaca tasyahud secara lengkap pada duduk tersebut.

2️⃣8️⃣ Kemudian mengucapkan salam ke sebelah kanan:
"Assalaamu 'alaikum wa rahmatullaah,"
dan ke sebelah kiri dengan ucapan yang sama.

📘 Risalah fil Wudhu' wal Ghusl Was Shalah
〰️〰️〰️〰️
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

💡 Telegram: https://t.me/warisansalaf
🔌 Saluran Wa Indo: https://whatsapp.com/channel/0029VbAxhy9H5JM5OEORok26
🔦 Saluran wa Arab: https://whatsapp.com/channel/0029VbBtadpJ93wPQUHZtT3f
🕌 BAGAIMANA CARA BERSUCI DAN SALAT BAGI ORANG YANG SAKIT

1️⃣ Orang sakit wajib bersuci dengan air. Ia berwudu dari hadas kecil dan mandi dari hadas besar.

2️⃣ Jika ia tidak mampu bersuci dengan air karena tidak mampu, khawatir penyakitnya bertambah parah, atau khawatir kesembuhannya menjadi lebih lama, maka ia bertayamum.

3️⃣ Tata cara tayamum adalah memukulkan kedua tangannya sekali ke tanah yang suci, lalu mengusap seluruh wajah dengan keduanya, kemudian mengusap kedua telapak tangannya satu sama lain.

4️⃣ Jika ia tidak mampu bersuci sendiri, maka orang lain yang mewudukan atau mentayamumkannya.

5️⃣ Jika pada sebagian anggota tubuh yang harus disucikan terdapat luka, maka ia mencucinya dengan air. Jika mencucinya dengan air membahayakan luka, maka ia mengusapnya; yaitu membasahi tangannya dengan air lalu mengusapkannya pada luka. Jika mengusapnya juga membahayakan, maka ia bertayamum sebagai gantinya.

6️⃣ Jika pada sebagian anggota tubuhnya terdapat tulang yang patah dan dibalut dengan kain atau gips, maka ia mengusap balutan tersebut dengan air sebagai pengganti mencucinya dan tidak perlu bertayamum, karena mengusap merupakan pengganti mencuci.

7️⃣ Boleh bertayamum pada dinding atau benda suci lainnya yang memiliki debu. Jika dinding tersebut dilapisi sesuatu yang bukan dari jenis tanah, seperti cat, maka tidak boleh bertayamum padanya kecuali jika terdapat debu.

8️⃣ Jika tidak memungkinkan bertayamum pada tanah, dinding, atau benda lain yang memiliki debu, maka tidak mengapa tanah diletakkan di dalam wadah atau sapu tangan, lalu ia bertayamum darinya.

9️⃣ Jika ia bertayamum untuk suatu salat dan wudunya masih tetap sampai masuk waktu salat berikutnya, maka ia salat dengan tayamum yang pertama dan tidak perlu mengulangi tayamum untuk salat kedua, karena kesuciannya belum batal dan tidak mendapati sesuatu yang membatalkannya.

🔟 Orang sakit wajib membersihkan tubuhnya dari najis. Jika ia tidak mampu, maka ia salat dalam keadaan tersebut. Salatnya sah dan tidak perlu mengulanginya.

1️⃣1️⃣ Orang sakit wajib salat dengan pakaian yang suci. Jika pakaiannya terkena najis, ia wajib mencucinya atau menggantinya dengan pakaian yang suci. Jika tidak memungkinkan, maka ia salat dalam keadaan tersebut. Salatnya sah dan tidak perlu mengulanginya.

1️⃣2️⃣ Orang sakit wajib salat di tempat yang suci. Jika tempatnya terkena najis, ia wajib mencucinya, menggantinya dengan tempat yang suci, atau membentangkan sesuatu yang suci di atasnya. Jika tidak memungkinkan, maka ia salat dalam keadaan tersebut. Salatnya sah dan tidak perlu mengulanginya.

1️⃣3️⃣ Orang sakit tidak boleh menunda salat hingga keluar waktunya karena tidak mampu bersuci. Namun, ia bersuci semampunya, kemudian melaksanakan salat pada waktunya, meskipun pada tubuh, pakaian, atau tempatnya terdapat najis yang tidak mampu ia hilangkan.

📘 Risalah fil Wudhu' wal Ghusl Was Shalah
〰️〰️〰️〰️
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

💡 Telegram: https://t.me/warisansalaf
🔌 Saluran Wa Indo: https://whatsapp.com/channel/0029VbAxhy9H5JM5OEORok26
🔦 Saluran wa Arab: https://whatsapp.com/channel/0029VbBtadpJ93wPQUHZtT3f
🕌 TATA CARA SHALAT BAGI ORANG YANG SAKIT

▫️ Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata,

Bagaimana Orang Sakit Melaksanakan Shalat?


1️⃣ Orang yang sakit wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berdiri, meskipun dengan membungkuk atau bersandar pada dinding atau tongkat yang ia perlukan untuk bersandar.

2️⃣ Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Yang lebih utama adalah duduk bersila pada posisi berdiri dan rukuk.

3️⃣ Jika ia tidak mampu shalat sambil duduk, maka ia shalat dengan berbaring ke samping menghadap kiblat, dan berbaring ke sisi kanan lebih utama.

▫️ Jika ia tidak mampu menghadap kiblat, maka ia shalat menghadap ke arah mana pun ia berada, dan shalatnya sah serta tidak perlu mengulanginya.

4️⃣ Jika ia tidak mampu shalat dengan berbaring ke samping, maka ia shalat dengan terlentang dan kedua kakinya menghadap kiblat. Yang lebih utama adalah mengangkat kepalanya sedikit agar menghadap kiblat.

▫️ Jika ia tidak mampu mengarahkan kedua kakinya ke kiblat, maka ia shalat menghadap ke arah mana pun ia berada dan tidak perlu mengulanginya.

5️⃣ Orang yang sakit wajib melakukan rukuk dan sujud dalam shalatnya.

▫️ Jika ia tidak mampu, maka ia memberi isyarat dengan kepalanya untuk keduanya, dan menjadikan isyarat sujud lebih rendah daripada rukuk. Jika ia mampu melakukan rukuk tetapi tidak mampu sujud, maka ia rukuk ketika rukuk dan memberi isyarat untuk sujud. Jika ia mampu sujud tetapi tidak mampu rukuk, maka ia sujud ketika sujud dan memberi isyarat untuk rukuk.

6️⃣ Jika ia tidak mampu memberi isyarat dengan kepala untuk rukuk dan sujud, maka ia memberi isyarat dengan matanya. Ia memejamkan mata sedikit untuk rukuk dan memejamkannya lebih kuat untuk sujud.

▫️ Adapun memberi isyarat dengan jari sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang sakit, maka hal itu tidak benar.
Saya tidak mengetahui adanya dasar tentang hal tersebut dari Al-Qur'an dan As-Sunnah maupun dari perkataan para ulama.

7️⃣ Jika ia tidak mampu memberi isyarat dengan kepala dan tidak pula dengan mata, maka ia shalat dengan hatinya. Ia bertakbir, membaca, dan meniatkan rukuk, sujud, berdiri, dan duduk dengan hatinya. Dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.

8️⃣ Orang yang sakit wajib melaksanakan setiap shalat pada waktunya dan melakukan segala sesuatu yang wajib dalam shalat yang ia mampu melakukannya.

▫️ Jika terasa berat baginya untuk melaksanakan setiap shalat pada waktunya, maka ia boleh menjamak antara Zuhur dan Asar, serta antara Magrib dan Isya. Boleh dengan jamak taqdim, yaitu mendahulukan Asar ke waktu Zuhur dan Isya ke waktu Magrib, atau dengan jamak takhir, yaitu mengakhirkan Zuhur ke waktu Asar dan Magrib ke waktu Isya, sesuai dengan yang lebih mudah baginya. Adapun Subuh, tidak boleh dijamak dengan shalat sebelumnya maupun sesudahnya.

9️⃣ Jika orang yang sakit sedang dalam perjalanan dan menjalani pengobatan di luar daerahnya, maka ia mengqashar shalat yang empat rakaat. Ia melaksanakan Zuhur, Asar, dan Isya masing-masing dua rakaat hingga kembali ke daerahnya, baik masa perjalanannya lama maupun singkat.

📘 Risalah fil Wudhu' wal Ghusl Was Shalah
〰️〰️〰️〰️
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

💡 Telegram: https://t.me/warisansalaf
🔌 Saluran Wa Indo: https://whatsapp.com/channel/0029VbAxhy9H5JM5OEORok26
🔦 Saluran wa Arab: https://whatsapp.com/channel/0029VbBtadpJ93wPQUHZtT3f
FIKIH MUYASSAR (2️⃣4️⃣):

Bab Ketujuh: Tentang Mandi, dan di dalamnya terdapat beberapa pembahasan:

📋 Pembahasan Pertama: Pengertian Mandi, Hukumnya, dan Dalilnya

1. Pengertiannya:
Mandi secara bahasa adalah bentuk mashdar dari kata غسل الشيء يغسله غسلا وغسلا, yang berarti membasuh sesuatu secara keseluruhan hingga seluruh tubuh terkena basuhan.
Adapun secara syariat, mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh. Atau: menggunakan air yang suci untuk membasahi seluruh tubuh dengan tata cara tertentu, sebagai bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

2. Hukumnya:
Mandi hukumnya wajib apabila terdapat sebab yang mewajibkannya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah.” [Al-Ma'idah: 6]

Demikian pula hadis-hadis yang menjelaskan tata cara mandi dari sejumlah sahabat yang mereka riwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menunjukkan wajibnya mandi.

Sebagian hadis tersebut akan disebutkan sebentar lagi, insya Allah.

3. Hal-Hal yang Mewajibkannya:
Mandi wajib dilakukan karena sebab-sebab berikut:

(1. Keluarnya mani dari tempat keluarnya:
Disyaratkan keluarnya dengan terpancar disertai rasa nikmat, baik dari laki-laki maupun perempuan. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah.” [Al-Ma'idah: 6]

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Ali:
إذا فضخت الماء فاغتسل

“Apabila engkau memancarkan air mani, maka mandilah.” (HR. Abu Daud no. 206, dishahihkan al-Albani)

Kecuali jika seseorang sedang tidur dan semisalnya, maka tidak disyaratkan adanya rasa nikmat, karena orang yang sedang tidur mungkin tidak merasakannya. Berdasarkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam ketika ditanya, “Apakah perempuan wajib mandi apabila mengalami mimpi basah?” Beliau menjawab:
نعم إذا رأت الماء

“Ya, apabila ia melihat air mani.” (HR. Muslim no. 313)

Semua ini telah menjadi kesepakatan ulama.

(2. Masuknya seluruh kepala penis (hasyafah) atau seukuran dengannya ke dalam kemaluan, meskipun tidak terjadi ejakulasi, dan tanpa penghalang:

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
إذا جلس بين شعبها الأربع، ومس الختان الختان، وجب الغسل

“Apabila ia berada di antara empat anggota tubuhnya dan kedua kemaluan telah bersentuhan, maka wajib mandi.” (HR. Muslim no. 349)

Namun, dalam keadaan ini mandi tidak wajib kecuali bagi anak laki-laki yang telah berusia sepuluh tahun atau lebih, atau anak perempuan yang telah berusia sembilan tahun atau lebih.

(3. Masuk Islamnya orang kafir, meskipun ia seorang yang murtad:

Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Qais bin Ashim ketika masuk Islam agar mandi. (HR. Abu Daud, Nasa'i, Tirmidzi, dihasankan al-Albani)

(4. Berhentinya darah haid dan nifas:
Berdasarkan hadis Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah binti Abi Hubaisy:
إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة، وإذا أدبرت فاغتسلي وصلي

“Apabila haid datang, maka tinggalkanlah salat. Apabila telah berhenti, maka mandilah dan salatlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Nifas hukumnya sama dengan haid berdasarkan ijmak.

(5. Kematian:
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadis tentang memandikan putrinya, Zainab, ketika ia meninggal:
اغسلنها

“Mandikanlah dia.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Beliau juga bersabda tentang orang yang sedang ihram:
اغسلوه بماء وسدر

“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk ibadah, karena seandainya mandi jenazah dilakukan karena hadas, tentu hadas tersebut tidak akan hilang sementara sebabnya masih ada.

📘 Al-Fiqhul Muyassar hlm. 28-29
〰️〰️〰️〰️
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

💡 Telegram: https://t.me/warisansalaf
🔌 Saluran Wa Indo: https://whatsapp.com/channel/0029VbAxhy9H5JM5OEORok26
🔦 Saluran wa Arab: https://whatsapp.com/channel/0029VbBtadpJ93wPQUHZtT3f
2👍2
FIKIH MUYASSAR (2️⃣5️⃣):

📋 Pembahasan kedua: tentang sifat dan tata cara mandi.

Mandi janabah memiliki dua cara, yaitu cara yang dianjurkan dan cara yang mencukupi.(*)

📌 Adapun cara yang dianjurkan adalah
▫️ Mencuci kedua tangan,
▫️ Kemudian mencuci kemaluan dan bagian tubuh yang terkena kotoran.
▫️ Setelah itu berwudu sebagaimana wudhu untuk shalat.
▫️ Kemudian mengambil air dengan tangannya lalu menyela-nyelai rambut kepala dengan air tersebut, dengan memasukkan jari-jarinya ke pangkal rambut hingga air membasahi kulit kepala.
▫️ Kemudian menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali,
▫️ Lalu mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya, berdasarkan hadis Aisyah yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim.

📌 Sedangkan cara yang mencukupi adalah dengan membasahi seluruh tubuh dengan air sejak awal disertai niat, berdasarkan hadis Maimunah:

وضع رسول الله صلى الله عليه وسلم وَضُوءَ الجنابة، فأفرغ على يديه فغسلهما مرتين أو ثلاثاً، ثم تمضمض، واستنشق، وغسل وجهه وذراعيه، ثم أفاض الماء على رأسه، ثم غسل جسده، فأتيته بالمنديل فلم يُرِدْها، وجعل ينفض الماء بيديه
“Rasulullah ﷺ meletakkan air untuk mandi janabah. Beliau menuangkan air ke kedua tangannya lalu mencucinya dua atau tiga kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, lalu mencuci wajah dan kedua lengannya. Kemudian beliau menuangkan air ke kepalanya, lalu mencuci seluruh tubuhnya. Aku membawakan kain untuk beliau, tetapi beliau tidak menginginkannya. Beliau kemudian mengibaskan air dengan kedua tangannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim

Demikian pula hadis Aisyah, di dalamnya disebutkan:

ثم يخلل شعره بيده. حتى إذا ظن أنه قد روى بشرته، أفاض عليه الماء ثلاث مرات، ثم غسل سائر جسده
“Kemudian beliau menyela-nyelai rambutnya dengan tangannya. Hingga ketika beliau mengira bahwa kulit kepalanya telah basah, beliau mengguyurkan air ke kepalanya sebanyak tiga kali, kemudian mencuci seluruh tubuhnya.” (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Seorang wanita tidak wajib mengurai rambutnya ketika mandi janabah, tetapi wajib mengurainya ketika mandi karena haid. Berdasarkan hadis Ummu Salamah, ia berkata:

“Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang mengikat rambut kepalaku dengan kuat. Apakah aku harus mengurainya untuk mandi janabah?’

Beliau menjawab,

(لا. إنما يكفيك أن تحثي على رأسك ثلاث حثيات، ثم تفيضين عليك الماء، فتطهرين
‘Tidak. Cukuplah bagimu menuangkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuhmu, sehingga engkau menjadi suci.’” (HR. Muslim

...................
(*) Cara yang mencukupi adalah cara yang hanya mencakup hal-hal yang wajib. Adapun cara yang dianjurkan dan sempurna adalah cara yang mencakup hal-hal yang wajib dan sunnah.
...................


📘 Al-Fiqhul Muyassar hlm. 29-30
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
〰️〰️〰️〰️
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

💡 Telegram: https://t.me/warisansalaf
🔌 Saluran Wa Indo: https://whatsapp.com/channel/0029VbAxhy9H5JM5OEORok26
🔦 Saluran wa Arab: https://whatsapp.com/channel/0029VbBtadpJ93wPQUHZtT3f
📌 KETIKA KECERDASAN TIDAK DISERTAI IMAN

Ketika Adz-Dzahabi rahimahullah menulis biografi seorang mulhid yaitu Ibn Ar-Riwandi, ia adalah seorang yang dikenal sebagai salah satu orang yang sangat cerdas, beliau berkata di akhir biografinya:

لعن الله الذكاء بلا إيمان، ورضي الله عن البلادة مع التقوى

“Allah melaknat kecerdasan yang tidak disertai keimanan, dan Allah meridhai ketidakcerdasan yang disertai ketakwaan!”

📚 Siyar A'lam An-Nubala, 14/62

📋 Faedah Asy-Syaikh Ibrahim bin Abdillah al-Mazru'i
〰️〰️〰️〰️
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

▫️ Web: https://warisansalaf.wordpress.com
💡 Telegram: https://t.me/warisansalaf
🔌 Saluran Wa Indo: https://whatsapp.com/channel/0029VbAxhy9H5JM5OEORok26
🔦 Saluran wa Arab: https://whatsapp.com/channel/0029VbBtadpJ93wPQUHZtT3f
📋 Nasihat Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Agar Memanfaatkan Waktu Sebaik-Baiknya

🔊 Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata:

“Banyak orang menyia-nyiakan kesehatan mereka tanpa manfaat, dan menyia-nyiakan waktu luang mereka tanpa manfaat. Ia memiliki tubuh yang sehat dan kuat serta mempunyai waktu luang, tetapi tidak menggunakannya untuk sesuatu yang bermanfaat baginya, yang mendekatkannya kepada Allah, dan yang bermanfaat baginya dalam urusan dunia. Orang seperti ini benar-benar merugi dalam memanfaatkan dua nikmat tersebut (kesehatan dan waktu luang).

Seorang mukmin hendaknya memanfaatkan nikmat tersebut untuk melakukan sesuatu yang diridai Allah dan yang bermanfaat baginya, seperti berdagang, melakukan berbagai usaha yang halal, memperbanyak puasa dan shalat, berdzikir dan melakukan berbagai ketaatan, menjenguk orang sakit, memerintahkan kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, berdakwah kepada Allah Azza wa Jalla, dan berbagai bentuk kebaikan lainnya.

Seorang mukmin hendaknya mengisi kedua nikmat tersebut dengan sesuatu yang diridai Allah dan sesuatu yang bermanfaat baginya dalam urusan dunia yang halal. Jika ia menyia-nyiakan kedua nikmat tersebut dan tidak menggunakannya untuk sesuatu yang bermanfaat, maka sungguh ia telah tertipu (merugi).”

📋 Nur 'ala ad-Darb
〰️〰️〰️〰️
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

▫️ Web: https://warisansalaf.wordpress.com
💡 Telegram: https://t.me/warisansalaf
🔌 Saluran Wa Indo: https://whatsapp.com/channel/0029VbAxhy9H5JM5OEORok26
🔦 Saluran wa Arab: https://whatsapp.com/channel/0029VbBtadpJ93wPQUHZtT3f
FIKIH MUYASSAR (2️⃣6️⃣):

📌 Pembahasan Ketiga: Mandi-Mandi yang Disunnahkan

Telah dijelaskan sebelumnya mengenai mandi yang wajib. Adapun mandi yang disunnahkan dan dianjurkan, yaitu:

1️⃣ Mandi setiap kali selesai melakukan hubungan badan:

Berdasarkan hadis Abu Rafi’,

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان ذات ليلة يغتسل عند هذه وعند هذه قال: فقلت يا رسول الله ألا تجعله واحداً؟ قال: (هذا أزكى وأطيب وأطهر)

Bahwa Nabi ﷺ pada suatu malam mandi setelah bersama (isteri beliau) yang ini dan setelah bersama (isteri beliau) yang itu. Ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau menjadikannya satu kali saja?” Beliau menjawab, “Ini lebih suci, lebih baik, dan lebih bersih.” (HR. Abu Daud, dihasankan Syaikh Al-Albani)

2️⃣ Mandi untuk salat Jumat:
Berdasarkan sabda beliau ﷺ,

إذا جاء أحدكم الجمعة فليغتسل

“Apabila salah seorang di antara kalian datang untuk salat Jumat, hendaklah ia mandi.” (HR. Al-Bukhari no. 877)

Mandi ini merupakan mandi sunnah yang paling ditekankan.

3️⃣ Mandi untuk dua hari raya.

4️⃣ Mandi ketika berihram untuk umrah dan haji: Karena beliau ﷺ mandi ketika hendak berihram.

5️⃣ Mandi setelah memandikan jenazah: Berdasarkan sabda beliau ﷺ,

من غَسَّلَ ميتاً فليغتسل
“Barang siapa memandikan jenazah, hendaklah ia mandi.” (HR. Ibnu Majah np. 1463, dishahihkan al-Albani)

📌 Pembahasan Keempat: Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Orang yang Wajib Mandi

Hukum-hukum yang berkaitan dengannya dapat diringkas sebagai berikut:

1️⃣ Tidak boleh baginya berdiam di masjid kecuali sekadar melewati saja, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

“Dan jangan pula dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, sampai kalian mandi.” [An-Nisa: 43]

Apabila ia berwudhu, diperbolehkan baginya berdiam di masjid, berdasarkan hal tersebut dari sejumlah sahabat pada masa Nabi ﷺ. Selain itu, wudhu dapat meringankan hadas, dan wudhu merupakan salah satu dari dua bentuk bersuci.

2️⃣ Tidak boleh baginya menyentuh mushaf, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” [Al-Waqi’ah: 79]

Dan berdasarkan sabda beliau ﷺ,

لا يمس المصحف إلا طاهر
“Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang suci.” (HR. Malik dalam al-Muwatho' no. 468)

3️⃣ Tidak boleh baginya membaca Al-Qur’an. Orang yang junub tidak boleh membaca sesuatu pun dari Al-Qur’an sampai ia mandi. Berdasarkan hadis Ali, ia berkata,

كان عليه الصلاة والسلام لا يمنعه من قراءة القرآن شيء إلا الجنابة

“Beliau ﷺ tidak terhalangi dari membaca Al-Qur’an oleh sesuatu pun kecuali janabah.” (HR. Ahmad no. 1014)

Selain itu, larangan membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub mendorongnya untuk segera mandi dan menghilangkan penghalang yang menghalanginya untuk membaca (al-Qur'an).

Diharamkan pula baginya:
4️⃣ Shalat.
5️⃣ Tawaf di Baitullah.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya ketika membahas masalah: “Hal-hal yang mewajibkan wudhu”, pada bab kelima.


📘 Al-Fiqhul Muyassar hlm. 29-30

#pelajaranfikih #fikihmuyassar
〰️〰️〰️〰️
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

📌 Web: https://warisansalaf.wordpress.com
💡 Telegram: https://t.me/warisansalaf
🔌 Saluran Wa Indo: https://whatsapp.com/channel/0029VbAxhy9H5JM5OEORok26
🔦 Saluran wa Arab: https://whatsapp.com/channel/0029VbBtadpJ93wPQUHZtT3f