✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣)
—---------------------—
✳️ HADITS PERTAMA
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
‼️ “Jangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebut” (Muttafaqun ‘alaih)
〰〰〰〰
✳️ TAKHRIJ HADITS:
🔗 Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.
✳️ MAKNA HADITS
🔗 Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.
(*) Maksud “Rutin” adalah; “Terbiasa melakukan puasa tersebut.” 》[Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]
🔰Misalnya:
🔻Seorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti ini tidak mengapa.
🔻Atau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Sya’ban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
🔻Atau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu A’lamu bisshowaab
☑️ (Bersambung Insya Allah,...)
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—---------------------—
✳️ HADITS PERTAMA
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
‼️ “Jangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebut” (Muttafaqun ‘alaih)
〰〰〰〰
✳️ TAKHRIJ HADITS:
🔗 Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.
✳️ MAKNA HADITS
🔗 Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.
(*) Maksud “Rutin” adalah; “Terbiasa melakukan puasa tersebut.” 》[Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]
🔰Misalnya:
🔻Seorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti ini tidak mengapa.
🔻Atau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Sya’ban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
🔻Atau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu A’lamu bisshowaab
☑️ (Bersambung Insya Allah,...)
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
✅📡 MERAIH KEBAHAGIAN DENGAN MENGENAL AL-HAQ DAN MENGIKUTINYA
☑️ Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
أهل السعادة هم الذين عرفوا الحق واتبعوه، وأهلَ الشقاوة هم الذين جهلوا الحق وضلوا عنه، أو علموه وخالفوه واتبعوا غيره
🔗 "(hakekat) Orang yang meraih kebahagiaan adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Dan (hakekat) orang yang celaka adalah mereka yang jahil terhadap kebenaran dan tersesat darinya, atau mengetahui kebenaran tapi menyelisihinya dan mengikuti selain kebenaran." (Ighotsatul Lahafan hal.25)
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
☑️ Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
أهل السعادة هم الذين عرفوا الحق واتبعوه، وأهلَ الشقاوة هم الذين جهلوا الحق وضلوا عنه، أو علموه وخالفوه واتبعوا غيره
🔗 "(hakekat) Orang yang meraih kebahagiaan adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Dan (hakekat) orang yang celaka adalah mereka yang jahil terhadap kebenaran dan tersesat darinya, atau mengetahui kebenaran tapi menyelisihinya dan mengikuti selain kebenaran." (Ighotsatul Lahafan hal.25)
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
👍1
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3⃣)
—---------------------—
✳️ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
🔘 Faedah-Faedah Hadits:
—---------------------—
1⃣ Di dalam hadits ini terkandung larangan berpuasa sehari atau dua hari di akhir bulan Sya’ban, menjelang bulan Romadhon.
🔻Sifat larangan tersebut diperselisihkan para Ulama. Sebagian mereka menyatakan haram, sebagian yang lain menyatakan makruh (di bawah tingkatan haram).
🌷Pendapat yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah adalah yang menyatakan makruh. (Catatan: beliau pernah berpendapat haram).
🔻Namun apabila bertepatan dengan hari Syak (*) hukumnya haram. (Berdasarkan hadits ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu; setelah hadits ini insya Allah).
(*) Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya'ban; yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Romadhon telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Sya’ban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung, atau sesuatu; berdasarkan pendapat terpilih.
🔻Jika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat; maka puasa tanggal 30 Sya'ban hukumnya makruh. Wallahu A’lam (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171 & 174)
2⃣ Larangan di dalam hadits berlaku untuk seluruh umat Islam. Walaupun konteks larangan ditujukan kepada Shahabat. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/169)
3⃣ Adanya Rukhshoh (atau keringanan) bagi orang yang rutin (terbiasa) melakukan puasa tertentu, untuk berpuasa pada dua hari terakhir bulan Sya’ban. (Taudhihul-Ahkam 3/132)
4⃣ Lafadz perintah menunjukkan pembolehan, jika konteksnya berlawanan dengan larangan. Misal perintah dalam hadits “lakukanlah puasa tersebut!”, karena perintah tersebut didahului dengan larangan, maka maknanya sekedar pembolehan untuk berpuasa. Wallahu A’lam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu A’lamu bisshowab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—---------------------—
✳️ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
🔘 Faedah-Faedah Hadits:
—---------------------—
1⃣ Di dalam hadits ini terkandung larangan berpuasa sehari atau dua hari di akhir bulan Sya’ban, menjelang bulan Romadhon.
🔻Sifat larangan tersebut diperselisihkan para Ulama. Sebagian mereka menyatakan haram, sebagian yang lain menyatakan makruh (di bawah tingkatan haram).
🌷Pendapat yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah adalah yang menyatakan makruh. (Catatan: beliau pernah berpendapat haram).
🔻Namun apabila bertepatan dengan hari Syak (*) hukumnya haram. (Berdasarkan hadits ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu; setelah hadits ini insya Allah).
(*) Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya'ban; yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Romadhon telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Sya’ban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung, atau sesuatu; berdasarkan pendapat terpilih.
🔻Jika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat; maka puasa tanggal 30 Sya'ban hukumnya makruh. Wallahu A’lam (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171 & 174)
2⃣ Larangan di dalam hadits berlaku untuk seluruh umat Islam. Walaupun konteks larangan ditujukan kepada Shahabat. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/169)
3⃣ Adanya Rukhshoh (atau keringanan) bagi orang yang rutin (terbiasa) melakukan puasa tertentu, untuk berpuasa pada dua hari terakhir bulan Sya’ban. (Taudhihul-Ahkam 3/132)
4⃣ Lafadz perintah menunjukkan pembolehan, jika konteksnya berlawanan dengan larangan. Misal perintah dalam hadits “lakukanlah puasa tersebut!”, karena perintah tersebut didahului dengan larangan, maka maknanya sekedar pembolehan untuk berpuasa. Wallahu A’lam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu A’lamu bisshowab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 4⃣)
—---------------------—
✳️ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
🔘 LANJUTAN FAEDAH HADITS:
5⃣ Kata “Laki-laki” dalam hadits, tidak menunjukkan pengkhususan kaum pria saja. Karena syari’at ini pada asalnya berlaku untuk kaum laki-laki dan perempuan, kecuali jika didapatkan dalil yang mengkhususkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
6⃣ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, hadits ini mengisyaratkan lemahnya riwayat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu yang berbunyi;
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا
“Jika bulan Sya’ban tersisa separuhnya, maka janganlah kalian berpuasa!” (Hadits riwayat Ahmad no.9707, At-Tirmidzi no.738, Abu Dawud no.2337, Ibnu Majah no.1651, An-Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubro no.2923, dan selainnya.)
‼️ Hadits di atas diingkari oleh Imam Ahmad Rohimahullah. (akan tetapi) Sebagian ulama yang lain menshohihkan atau menghasankannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171)
🌷Imam Ahmad mengatakan, “Ini adalah hadits mungkar. Abdurrahman bin Mahdi tidak pernah menyampaikan kepada kami hadits ini; karena berseberangan dengan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah Rodhiyallahu ‘anhuma. (Masail Imam Ahmad Riwayat Abi Dawud no.2002 hal.434, Al-Muharrir no.646 hal.378 karyaIbnu ‘Abdil Hadi Rohimahullah)
🔻Hadits ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha, beliau menyatakan;
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ، كَان يَصُومُ شَعْبَانَ إِلَّا قَلِيلًا
“Bahwasanya Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam berpuasa pada seluruh bulan Sya’ban; beliau juga berpuasa Sya’ban (1 bulan) kurang sedikit.” (HR. Al-Bukhori no.1970 dan Muslim no.1156-(176), dari ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha)
🔻Sedangkan Hadits Ummu Salamah Rodhiyallahu ‘anha, beliau menyatakan,
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَامَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، إِلَّا أَنَّهُ كَانَ يَصِلُ شَعْبَانَ بِرَمَضَانَ
“Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali tatkala beliau menyambung (puasa) Sya’ban dengan Romadhon.” (HR. Ahmad no.265652, At-Tirmidzi no.736, An-Nasa`i no.2175, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Mukhtashor Asy-Syamail no.255, Shohih At-Targhib wat Tarhib no. 1025, Shohih Ibni Majah no.1648)
Wallahu A’lamu bisshowab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—---------------------—
✳️ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
🔘 LANJUTAN FAEDAH HADITS:
5⃣ Kata “Laki-laki” dalam hadits, tidak menunjukkan pengkhususan kaum pria saja. Karena syari’at ini pada asalnya berlaku untuk kaum laki-laki dan perempuan, kecuali jika didapatkan dalil yang mengkhususkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
6⃣ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, hadits ini mengisyaratkan lemahnya riwayat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu yang berbunyi;
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا
“Jika bulan Sya’ban tersisa separuhnya, maka janganlah kalian berpuasa!” (Hadits riwayat Ahmad no.9707, At-Tirmidzi no.738, Abu Dawud no.2337, Ibnu Majah no.1651, An-Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubro no.2923, dan selainnya.)
‼️ Hadits di atas diingkari oleh Imam Ahmad Rohimahullah. (akan tetapi) Sebagian ulama yang lain menshohihkan atau menghasankannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171)
🌷Imam Ahmad mengatakan, “Ini adalah hadits mungkar. Abdurrahman bin Mahdi tidak pernah menyampaikan kepada kami hadits ini; karena berseberangan dengan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah Rodhiyallahu ‘anhuma. (Masail Imam Ahmad Riwayat Abi Dawud no.2002 hal.434, Al-Muharrir no.646 hal.378 karyaIbnu ‘Abdil Hadi Rohimahullah)
🔻Hadits ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha, beliau menyatakan;
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ، كَان يَصُومُ شَعْبَانَ إِلَّا قَلِيلًا
“Bahwasanya Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam berpuasa pada seluruh bulan Sya’ban; beliau juga berpuasa Sya’ban (1 bulan) kurang sedikit.” (HR. Al-Bukhori no.1970 dan Muslim no.1156-(176), dari ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha)
🔻Sedangkan Hadits Ummu Salamah Rodhiyallahu ‘anha, beliau menyatakan,
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَامَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، إِلَّا أَنَّهُ كَانَ يَصِلُ شَعْبَانَ بِرَمَضَانَ
“Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali tatkala beliau menyambung (puasa) Sya’ban dengan Romadhon.” (HR. Ahmad no.265652, At-Tirmidzi no.736, An-Nasa`i no.2175, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Mukhtashor Asy-Syamail no.255, Shohih At-Targhib wat Tarhib no. 1025, Shohih Ibni Majah no.1648)
Wallahu A’lamu bisshowab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
✅📡 MENGINGKARI BID'AH DI MAJLIS
☑️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rajihi hafizhahullah berkata,
💢 Apabila seseorang duduk di suatu majlis yang di situ ada MUBTADI' (pelaku bid'ah) dan ia menampakkan kebid'ahannya, sementara orang yg duduk tersebut diam tdk mengingkari, tidak pula berdiri (meninggalkannya) padahal ia sanggup, maka dia (digolongkan sebagai) MUBTADI' (pelaku bid'ah) sepertinya. Maka yg wajib atasnya adalah:
⭕️ dia mengingkari bid'ah
⭕️ atau ia berdiri (meninggalkannya).
▶️ (Al-I'anah ala Taqribis Syarhi wal Ibanah, hal 258)
إنكار البدع في المجالس )
إذا جلس الإنسان في مجلس فيه صاحب بدعة، وهو يظهر بدعته، وسكت الجالس ولم ينكر، ولم يقم وهو يستطيع، فهو مبتدع مثله، فالواجب عليه، إما ينكر البدعة أو يقوم.
( الإعانة على تقريب الشرح والإبانة )ص258
📝 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far Hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
☑️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rajihi hafizhahullah berkata,
💢 Apabila seseorang duduk di suatu majlis yang di situ ada MUBTADI' (pelaku bid'ah) dan ia menampakkan kebid'ahannya, sementara orang yg duduk tersebut diam tdk mengingkari, tidak pula berdiri (meninggalkannya) padahal ia sanggup, maka dia (digolongkan sebagai) MUBTADI' (pelaku bid'ah) sepertinya. Maka yg wajib atasnya adalah:
⭕️ dia mengingkari bid'ah
⭕️ atau ia berdiri (meninggalkannya).
▶️ (Al-I'anah ala Taqribis Syarhi wal Ibanah, hal 258)
إنكار البدع في المجالس )
إذا جلس الإنسان في مجلس فيه صاحب بدعة، وهو يظهر بدعته، وسكت الجالس ولم ينكر، ولم يقم وهو يستطيع، فهو مبتدع مثله، فالواجب عليه، إما ينكر البدعة أو يقوم.
( الإعانة على تقريب الشرح والإبانة )ص258
📝 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far Hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
💢📡 ORANG YANG TIDAK MENYAYANGI TIDAK AKAN DISAYANGI
✅ Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
لَا يَرْحَمُ اللَّهُ مَنْ لَا يَرْحَمُ النَّاسَ
🌸 "Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak menyayangi manusia lainnya."
📚 Shahih Adabul Mufrod (hal.63)
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅ Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
لَا يَرْحَمُ اللَّهُ مَنْ لَا يَرْحَمُ النَّاسَ
🌸 "Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak menyayangi manusia lainnya."
📚 Shahih Adabul Mufrod (hal.63)
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
✅📖 BUKTI AGUNGNYA KEDUDUKAN SUNNAH DI SISI PARA TABI'IN, AHLI HADITS, DAN FUQOHA
💢 Di antara bukti yang menunjukkan agungnya kedudukan sunnah nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam di sisi para tabi'in, ahli hadits, dan para ahli fikih adalah:
✳️ Semangat mereka di dalam menghafalnya, mempelajarinya, dan beribadah dengannya. Bahkan Kita dapati seorang di antara mereka menghafal ribuan hadits.
✳️ Semangat mereka di dalam mencarinya, kita dapati kebanyakan mereka harus berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya hanya untuk mendapatkan sunnah tersebut dari para ulama. Bahkan, di antara mereka ada yang rela mengorbakan perjalanan sebulan lamanya hanya untuk mencari satu hadits.
✳️ Semangat mereka mengabadikannya dalam karya tulis mereka, ada yang berbentuk mushonnaf, jami', mu'jam, musnad, kitab shahih, dan sunan.
✳️ Semangat mereka mempelajari perjalanan hidup para periwayatnya, mulai tahun kelahirannya dan tahun wafatnya, menjelaskan keadaan mereka yang kuat dan yang lemah, keadaan riwayat mereka dari gurunya yang kuat dan lemah, juga menjelaskan keadaan para huffazh yang kokoh dan para pengkritik yang menonjol, menjelaskan para periwayat yang berubah hafalannya dan mulai kapan berubahnya, dan menjelaskan murid-murid yang meriwayatkan sebelum gurunya berubah hafalan.
👉🏻 Semua ini akan kita dapati dalam kitab-kitab rijal yang terkenal, bahkan ada kitab-kitab yang khusus membahas tentang para huffazh dan tingkatan mereka, ada juga kitab tentang periwayat mudallis dan tingkatan mereka, dan kitab yang membahas periwayat yang telah berubah hafalannya, dan kitab yang membahas tentang periwayat yang lemah dan ditinggalkan. Dan mereka (yakni tabi'in dan ahli hadits) telah menulis kitab-kitab tentang ilmu hadits, dan kitab tentang hadits palsu dan periwayat yang memalsukan hadits.
🔸 Wallahu a'lam
📚 Sumber Panduan: kitab Hujjiyatu Khabaril Ahaad fil 'Aqoidi wal Ahkam karya Syaikh Rabi (hal.17)
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
💢 Di antara bukti yang menunjukkan agungnya kedudukan sunnah nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam di sisi para tabi'in, ahli hadits, dan para ahli fikih adalah:
✳️ Semangat mereka di dalam menghafalnya, mempelajarinya, dan beribadah dengannya. Bahkan Kita dapati seorang di antara mereka menghafal ribuan hadits.
✳️ Semangat mereka di dalam mencarinya, kita dapati kebanyakan mereka harus berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya hanya untuk mendapatkan sunnah tersebut dari para ulama. Bahkan, di antara mereka ada yang rela mengorbakan perjalanan sebulan lamanya hanya untuk mencari satu hadits.
✳️ Semangat mereka mengabadikannya dalam karya tulis mereka, ada yang berbentuk mushonnaf, jami', mu'jam, musnad, kitab shahih, dan sunan.
✳️ Semangat mereka mempelajari perjalanan hidup para periwayatnya, mulai tahun kelahirannya dan tahun wafatnya, menjelaskan keadaan mereka yang kuat dan yang lemah, keadaan riwayat mereka dari gurunya yang kuat dan lemah, juga menjelaskan keadaan para huffazh yang kokoh dan para pengkritik yang menonjol, menjelaskan para periwayat yang berubah hafalannya dan mulai kapan berubahnya, dan menjelaskan murid-murid yang meriwayatkan sebelum gurunya berubah hafalan.
👉🏻 Semua ini akan kita dapati dalam kitab-kitab rijal yang terkenal, bahkan ada kitab-kitab yang khusus membahas tentang para huffazh dan tingkatan mereka, ada juga kitab tentang periwayat mudallis dan tingkatan mereka, dan kitab yang membahas periwayat yang telah berubah hafalannya, dan kitab yang membahas tentang periwayat yang lemah dan ditinggalkan. Dan mereka (yakni tabi'in dan ahli hadits) telah menulis kitab-kitab tentang ilmu hadits, dan kitab tentang hadits palsu dan periwayat yang memalsukan hadits.
🔸 Wallahu a'lam
📚 Sumber Panduan: kitab Hujjiyatu Khabaril Ahaad fil 'Aqoidi wal Ahkam karya Syaikh Rabi (hal.17)
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 5⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KEDUA
📡 (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
🌴Dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم- ،
“Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
〰〰〰〰
☑️ Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolani Rohimahullah;
وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ.
"Al-Bukhori Rohimahullah menyebutkan hadits ini secara mu’allaq (baca: tanpa sanad (*)).
(*) Sanad artinya rantai para rowi (yaitu orang-orang yang menyampaikan hadits) hingga sampai kepada matan (kandungan) hadits.
🌷Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah melanjutkan penjelasannya, "bahwa “Al-Khomsah” (**) menyambungkan (sanad) hadits ini (sampai kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam).
🔻Al-Hafizh Rohimahullah juga menyebutkan, bahwa hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
(**) Al-Khomsah maksudnya para imam yang lima, “Yaitu Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa`i, dan Imam Ibnu Majah Rohimahumullah Jami’an” (Lihat penjelasan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah dalam Fath Dzil-Jalal 3/172)
✳️ TAKHRIJ HADITS:
🔗 Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhori secara mu’allaq dalam Shohih-nya (3/27), Abu Dawud (no.2334), at-Tirmidzi (no.686), an-Nasa`i (no.2188), Ibnu Majah (no.1645), Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (no.1914), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no.3585, 3596), dan selain mereka.
🔗 Asy-Syaikh al-Albani Rohimahullah menshohihkan hadits ini dalam kitab Shohih Sunan Abu Dawud (no.2022) dan Al-Irwa` (no.961).
✳️ MAKNA HADITS
🔗 Hari Syak adalah hari ke-30 bulan Sya’ban, jika hilal tak terlihat (pada sore 29 Sya’ban) karena tertutup mendung, debu (asap), gunung atau sesuatu. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/172 - 173).
👉🏻 Disebut hari syak atau hari yang diragukan karena datangnya Romadhon tidak bisa dipastikan.
✳️ PENJELASAN HADITS:
🔗 Sebuah kisah pendek menjadi pembuka hadits ini, sebagaimana di sebutkan dalam Sunan Abi Dawud (no.2334) dan At-Tirmidzi (no.686).
📡 Pada suatu hari, Shilah bin Zufar dan beberapa orang tabi’in berkumpul bersama Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu. Saat itu bertepatan dengan hari Syak dimana masuknya bulan Romadhon masih diragukan, namun sebagian tabi’in tetap berpuasa.
👉🏻 Tak disangka, ternyata disuguhkan kepada mereka masakan kambing guling (siap saji). Melihat sajian tersebut, sebagian tabi’in (yang berpuasa) menyingkir pergi.
👉🏻 Ketika itulah, Shahabat ‘Ammar bin Yasir mengingatkan para tamunya, “Barangsiapa berpuasa pada hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.”
Wallahu A’lamu bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
▶️ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—----------------—
✳️ HADITS KEDUA
📡 (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
🌴Dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم- ،
“Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
〰〰〰〰
☑️ Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolani Rohimahullah;
وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ.
"Al-Bukhori Rohimahullah menyebutkan hadits ini secara mu’allaq (baca: tanpa sanad (*)).
(*) Sanad artinya rantai para rowi (yaitu orang-orang yang menyampaikan hadits) hingga sampai kepada matan (kandungan) hadits.
🌷Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah melanjutkan penjelasannya, "bahwa “Al-Khomsah” (**) menyambungkan (sanad) hadits ini (sampai kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam).
🔻Al-Hafizh Rohimahullah juga menyebutkan, bahwa hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
(**) Al-Khomsah maksudnya para imam yang lima, “Yaitu Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa`i, dan Imam Ibnu Majah Rohimahumullah Jami’an” (Lihat penjelasan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah dalam Fath Dzil-Jalal 3/172)
✳️ TAKHRIJ HADITS:
🔗 Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhori secara mu’allaq dalam Shohih-nya (3/27), Abu Dawud (no.2334), at-Tirmidzi (no.686), an-Nasa`i (no.2188), Ibnu Majah (no.1645), Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (no.1914), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no.3585, 3596), dan selain mereka.
🔗 Asy-Syaikh al-Albani Rohimahullah menshohihkan hadits ini dalam kitab Shohih Sunan Abu Dawud (no.2022) dan Al-Irwa` (no.961).
✳️ MAKNA HADITS
🔗 Hari Syak adalah hari ke-30 bulan Sya’ban, jika hilal tak terlihat (pada sore 29 Sya’ban) karena tertutup mendung, debu (asap), gunung atau sesuatu. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/172 - 173).
👉🏻 Disebut hari syak atau hari yang diragukan karena datangnya Romadhon tidak bisa dipastikan.
✳️ PENJELASAN HADITS:
🔗 Sebuah kisah pendek menjadi pembuka hadits ini, sebagaimana di sebutkan dalam Sunan Abi Dawud (no.2334) dan At-Tirmidzi (no.686).
📡 Pada suatu hari, Shilah bin Zufar dan beberapa orang tabi’in berkumpul bersama Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu. Saat itu bertepatan dengan hari Syak dimana masuknya bulan Romadhon masih diragukan, namun sebagian tabi’in tetap berpuasa.
👉🏻 Tak disangka, ternyata disuguhkan kepada mereka masakan kambing guling (siap saji). Melihat sajian tersebut, sebagian tabi’in (yang berpuasa) menyingkir pergi.
👉🏻 Ketika itulah, Shahabat ‘Ammar bin Yasir mengingatkan para tamunya, “Barangsiapa berpuasa pada hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.”
Wallahu A’lamu bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
▶️ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
👍1
🌷✅ KELEMBUTAN ALLAH KEPADA UMAT INI
🔘 Al 'Allamah Ubaid bin Abdillah Al Jabiri hafizhahullah Ta'ala berkata,
💢 "Kelembutan Allah Subhanahu wa Ta'ala atas ummat ini, tatkala Allah tidak menyegerakan siksaan bagi mereka sebagaimana Allah menyegerakan siksaan bagi para pendusta rasul-rasul (terdahulu,pen)."
📖 In'amul Baari bi Syarhi Kitab Al I'tisham min Shahih Al Bukhari (hal.223)
[ قال العلامة عبيد بن عبد الله الجابري حفظه الله في ((إنعام الباري بشرح كتاب الاعتصام من صحيح البخاري)) (ص 223): ((لطفه سبحانه وتعالى بهذه الأمة؛ إذ لم يعاجلهم بالعقوبة كما عجل للمكذبين رسلهم عقوبتهم)) اهـ.
📝 Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔘 Al 'Allamah Ubaid bin Abdillah Al Jabiri hafizhahullah Ta'ala berkata,
💢 "Kelembutan Allah Subhanahu wa Ta'ala atas ummat ini, tatkala Allah tidak menyegerakan siksaan bagi mereka sebagaimana Allah menyegerakan siksaan bagi para pendusta rasul-rasul (terdahulu,pen)."
📖 In'amul Baari bi Syarhi Kitab Al I'tisham min Shahih Al Bukhari (hal.223)
[ قال العلامة عبيد بن عبد الله الجابري حفظه الله في ((إنعام الباري بشرح كتاب الاعتصام من صحيح البخاري)) (ص 223): ((لطفه سبحانه وتعالى بهذه الأمة؛ إذ لم يعاجلهم بالعقوبة كما عجل للمكذبين رسلهم عقوبتهم)) اهـ.
📝 Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 6⃣)
——————————
✳️ HADITS KEDUA (LANJUTAN)
📡 (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
🌴Dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم- ،
“Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
〰〰〰〰
✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
1⃣ Di dalam hadits ini terkandung larangan untuk berpuasa pada “Hari Syak” yaitu hari yang diragukan; dimana datangnya bulan Romadhon belum bisa dipastikan, karena hilal terhalangi sesuatu pada malam ke-30 (akhir tanggal 29 Sya’ban, sebagaimana telah kita lewati penjelasannya). (Taudhihul- Ahkam 3/134)
2⃣ Larangan tersebut diambil dari ucapan Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu yang artinya “Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul-Qosim (yaitu Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
Secara tidak langsung, ucapan 'Ammar bin Yasir Rodhiyallahu 'anhu merupakan larangan dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
3⃣ Bentuk hadits yang seperti ini diistilahkan dengan “Mauquf Lafzhon & Marfu’ Hukman”, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam ash-Shon’ani Rohimahullah dalam Subulus Salam (1/558).
🔻Istilah “Mauquf” artinya semua yang disandarkan kepada Shahabat, berupa ucapan, perbuatan, maupun semisalnya. (At-Tadzkiroh; hal. 15; karya Al-Imam Ibnul Mulaqqin Rohimahullah)
🔻Sedangkan definisi “Marfu’” adalah semua yang disandarkan kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat beliau; meliputi akhlak dan bentuk tubuhnya (Mustholahul Hadits hal.30; karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah)
👉Mauquf Lafzhon; maksudnya secara lafadz hadits ini mauquf karena yang mengucapkan adalah seorang Shahabat.
🔻Adapun Marfu’ Hukman; secara hukum hadits ini marfu’ (disandarkan kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam) karena kandungan maknanya adalah larangan dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
4⃣ Puasa pada “Hari Syak” hukumnya haram, karena dikategorikan ke dalam perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/134)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
▶️ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
——————————
✳️ HADITS KEDUA (LANJUTAN)
📡 (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
🌴Dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم- ،
“Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
〰〰〰〰
✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
1⃣ Di dalam hadits ini terkandung larangan untuk berpuasa pada “Hari Syak” yaitu hari yang diragukan; dimana datangnya bulan Romadhon belum bisa dipastikan, karena hilal terhalangi sesuatu pada malam ke-30 (akhir tanggal 29 Sya’ban, sebagaimana telah kita lewati penjelasannya). (Taudhihul- Ahkam 3/134)
2⃣ Larangan tersebut diambil dari ucapan Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu yang artinya “Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul-Qosim (yaitu Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
Secara tidak langsung, ucapan 'Ammar bin Yasir Rodhiyallahu 'anhu merupakan larangan dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
3⃣ Bentuk hadits yang seperti ini diistilahkan dengan “Mauquf Lafzhon & Marfu’ Hukman”, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam ash-Shon’ani Rohimahullah dalam Subulus Salam (1/558).
🔻Istilah “Mauquf” artinya semua yang disandarkan kepada Shahabat, berupa ucapan, perbuatan, maupun semisalnya. (At-Tadzkiroh; hal. 15; karya Al-Imam Ibnul Mulaqqin Rohimahullah)
🔻Sedangkan definisi “Marfu’” adalah semua yang disandarkan kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat beliau; meliputi akhlak dan bentuk tubuhnya (Mustholahul Hadits hal.30; karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah)
👉Mauquf Lafzhon; maksudnya secara lafadz hadits ini mauquf karena yang mengucapkan adalah seorang Shahabat.
🔻Adapun Marfu’ Hukman; secara hukum hadits ini marfu’ (disandarkan kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam) karena kandungan maknanya adalah larangan dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
4⃣ Puasa pada “Hari Syak” hukumnya haram, karena dikategorikan ke dalam perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/134)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
▶️ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 7⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KEDUA (LANJUTAN dari sebelumnya ...)
📡 (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
🌴Dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم- ،
“Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
〰〰〰〰
✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
5⃣ Bolehnya menyebut Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dalam bentuk penyampaian kabar dengan selain gelar kerasulan atau kenabian (seperti Rasulullah atau Nabi Allah); contohnya, “Telah berkata Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa Sallam”, atau seperti dalam hadits, “Telah durhaka kepada Abul Qosim Shollallahu ‘alaihi wa Sallam”.
🔻Beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam tidak boleh dipanggil (atau diseru) dengan nama saja maupun nama kunyah (*). (Misal Shahabat memanggil Nabi Shollallahu 'alaihi waSallam dengan namanya: "Wahai Muhammad!", pen) (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/135)
(*) Nama Kunyah adalah nama yang di awali dengan Abu atau Ummu, seperti Abu Abdillah dan Ummu al-Khoir.
👉Pelarangan tersebut dijelaskan oleh Shahabat Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu ‘anhuma ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala,
لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا
“Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul diantara kalian seperti panggilan sebahagian kalian kepada sebahagian (yang lain). [An-Nur:63]
🔻Beliau Rodhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Dahulu para shahabat memanggil Rasul dengan (nama atau kunyahnya): “Wahai Muhammad, Wahai Abul Qosim”, hingga Allah ‘Azza waJalla melarang mereka dari perkara itu, dalam rangka mengagungkan Nabi-Nya Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Kemudian setelah itu mereka pun mengatakan: “Wahai Rasulullah, Wahai Nabi Allah.”
(HR. Abu Nu’aim dalam Dalailun Nubuwwah no.4, lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 6/88)
✏️Catatan: Al-Imam Ibnu Katsir Rohimahullah menjelaskan, bahwa penafsiran ini adalah satu dari dua penafsiran yang zhohirnya sesuai konteks ayat, Wallahu a’lam.
☑️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa menyebut Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dengan gelar kerasulan lebih utama. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
✅ TENTANG PENYEBUTAN NAMA ABUL QOSIM
🔻Sebagian Ulama menjelaskan, bahwa Al-Qosim nama putra Rasul yang pertama dari istri beliau Khodijah Rodhiyallahu ‘anha. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hisyam Rohimahullah dalam sirohnya, (1/174).
🔻Sebagian yang lain menjelaskan, Itu adalah julukan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. Sebagaimana dalam hadits:
وَاللهُ المُعْطِي وَأَنَا القَاسِمُ
“Dan Allah lah yang Maha memberi, sedangkan aku hanya pembagi (Yang membagi sesuai dengan perintah Allah Ta’ala, pen.).” (HR. Al-Bukhori no.3116, dari Shahabat Mu’awiyah Rodhiyallahu ‘anhu)
▶️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan dua kemungkinan tersebut tanpa menyebutkan yang terpilih. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/173-174)
6⃣ Bolehnya menyampaikan hadits secara makna (walaupun tidak sama persis dengan aslinya, pen), Sebagaimana kita dapatkan dalam hadits ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
👉Al-Imam As-Sakhowi Rohimahullah menjelaskan, bahwa Periwayatan hadits secara makna diperbolehkan berdasarkan pendapat yang benar, (hal ini khusus) bagi orang-orang yang mengetahui sisi pendalilan lafadz hadits dan maknanya. (At-Taudhihul Abhar hal.179)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—----------------—
✳️ HADITS KEDUA (LANJUTAN dari sebelumnya ...)
📡 (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
🌴Dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم- ،
“Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
〰〰〰〰
✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
5⃣ Bolehnya menyebut Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dalam bentuk penyampaian kabar dengan selain gelar kerasulan atau kenabian (seperti Rasulullah atau Nabi Allah); contohnya, “Telah berkata Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa Sallam”, atau seperti dalam hadits, “Telah durhaka kepada Abul Qosim Shollallahu ‘alaihi wa Sallam”.
🔻Beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam tidak boleh dipanggil (atau diseru) dengan nama saja maupun nama kunyah (*). (Misal Shahabat memanggil Nabi Shollallahu 'alaihi waSallam dengan namanya: "Wahai Muhammad!", pen) (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/135)
(*) Nama Kunyah adalah nama yang di awali dengan Abu atau Ummu, seperti Abu Abdillah dan Ummu al-Khoir.
👉Pelarangan tersebut dijelaskan oleh Shahabat Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu ‘anhuma ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala,
لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا
“Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul diantara kalian seperti panggilan sebahagian kalian kepada sebahagian (yang lain). [An-Nur:63]
🔻Beliau Rodhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Dahulu para shahabat memanggil Rasul dengan (nama atau kunyahnya): “Wahai Muhammad, Wahai Abul Qosim”, hingga Allah ‘Azza waJalla melarang mereka dari perkara itu, dalam rangka mengagungkan Nabi-Nya Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Kemudian setelah itu mereka pun mengatakan: “Wahai Rasulullah, Wahai Nabi Allah.”
(HR. Abu Nu’aim dalam Dalailun Nubuwwah no.4, lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 6/88)
✏️Catatan: Al-Imam Ibnu Katsir Rohimahullah menjelaskan, bahwa penafsiran ini adalah satu dari dua penafsiran yang zhohirnya sesuai konteks ayat, Wallahu a’lam.
☑️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa menyebut Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dengan gelar kerasulan lebih utama. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
✅ TENTANG PENYEBUTAN NAMA ABUL QOSIM
🔻Sebagian Ulama menjelaskan, bahwa Al-Qosim nama putra Rasul yang pertama dari istri beliau Khodijah Rodhiyallahu ‘anha. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hisyam Rohimahullah dalam sirohnya, (1/174).
🔻Sebagian yang lain menjelaskan, Itu adalah julukan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. Sebagaimana dalam hadits:
وَاللهُ المُعْطِي وَأَنَا القَاسِمُ
“Dan Allah lah yang Maha memberi, sedangkan aku hanya pembagi (Yang membagi sesuai dengan perintah Allah Ta’ala, pen.).” (HR. Al-Bukhori no.3116, dari Shahabat Mu’awiyah Rodhiyallahu ‘anhu)
▶️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan dua kemungkinan tersebut tanpa menyebutkan yang terpilih. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/173-174)
6⃣ Bolehnya menyampaikan hadits secara makna (walaupun tidak sama persis dengan aslinya, pen), Sebagaimana kita dapatkan dalam hadits ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
👉Al-Imam As-Sakhowi Rohimahullah menjelaskan, bahwa Periwayatan hadits secara makna diperbolehkan berdasarkan pendapat yang benar, (hal ini khusus) bagi orang-orang yang mengetahui sisi pendalilan lafadz hadits dan maknanya. (At-Taudhihul Abhar hal.179)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
👍1
🕋▶️ 3 FUNGSI HADITS NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM BAGI AL-QUR'ANUL KARIM
✅Fungsi sunnah bagi Al-Qur'an ada tiga bagian:
1⃣ Mendukung dan menguatkan hukum-hukum yang disebutkan di dalam Al-Qur'an secara global,
🔗 seperti perintah untuk shalat, puasa, zakat, haji, dan yang lainnya tanpa perincian rukun dan hukum-hukumnya.
👉🏻 Contohnya Seperti Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam,
☑️ "Islam dibangun di atas lima perkara: Persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa ramadhan, dan haji di baitullah." (HR. Al-Bukhari no.8 dan Muslim no.22)
🔷 Hadits ini mendukung firman Allah Ta'ala,
"Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah:110)
2⃣ Merinci hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur'an, meliputi: men-taqyid (mengikat/membatasi) ayat yang mutlak, merinci ayat yang global, atau mengkhususkan ayat yang masih umum.
👉🏻 Contohnya seperti hadits-hadits yang merinci hukum-hukum shalat, zakat, puasa, haji, jual beli, nikah, dan selainnyya.
📡 Ini adalah fungsi terbesar Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam terhadap Al-Qur'an.
3⃣ Menyebutkan hukum-hukum yang Al-Qur'an diam atasnya, tidak ada penyebutan wajib dan tidak pula meniadakannya.
Contohnya seperti hadits-hadits yang menerangkan haramnya menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus, penghitungan warisan kakek, dan yang lainnya.
📚 Inilah pembagian yang disebutkan oleh al-Imam Asy-Syafi'i, Ibnul Qoyyim, dan selain keduanya.
Wallahu a'lam
Semoga bermanfaat
🌏 Panduan: Kitab At-Tamassuk bis Sunnah fil 'Aqoidi wal Ahkam Karya Dr. Dhiyaur Rahman al-A'zhami
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅Fungsi sunnah bagi Al-Qur'an ada tiga bagian:
1⃣ Mendukung dan menguatkan hukum-hukum yang disebutkan di dalam Al-Qur'an secara global,
🔗 seperti perintah untuk shalat, puasa, zakat, haji, dan yang lainnya tanpa perincian rukun dan hukum-hukumnya.
👉🏻 Contohnya Seperti Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam,
☑️ "Islam dibangun di atas lima perkara: Persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa ramadhan, dan haji di baitullah." (HR. Al-Bukhari no.8 dan Muslim no.22)
🔷 Hadits ini mendukung firman Allah Ta'ala,
"Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah:110)
2⃣ Merinci hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur'an, meliputi: men-taqyid (mengikat/membatasi) ayat yang mutlak, merinci ayat yang global, atau mengkhususkan ayat yang masih umum.
👉🏻 Contohnya seperti hadits-hadits yang merinci hukum-hukum shalat, zakat, puasa, haji, jual beli, nikah, dan selainnyya.
📡 Ini adalah fungsi terbesar Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam terhadap Al-Qur'an.
3⃣ Menyebutkan hukum-hukum yang Al-Qur'an diam atasnya, tidak ada penyebutan wajib dan tidak pula meniadakannya.
Contohnya seperti hadits-hadits yang menerangkan haramnya menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus, penghitungan warisan kakek, dan yang lainnya.
📚 Inilah pembagian yang disebutkan oleh al-Imam Asy-Syafi'i, Ibnul Qoyyim, dan selain keduanya.
Wallahu a'lam
Semoga bermanfaat
🌏 Panduan: Kitab At-Tamassuk bis Sunnah fil 'Aqoidi wal Ahkam Karya Dr. Dhiyaur Rahman al-A'zhami
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
👍1
✅ Insya Allah siang ini kita akan melanjutkan pembahasan KITAB SHIYAM dari BULUGHUL MAROM karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani rahimahullah..
✳️ Jika ada yang mau ditanyakan tentang materi sebelumnya, silahkan mengirimnya ke no
☎️ 085276328934 (SMS/WA/TELEGRAM)
📼 Pertanyaan akan kami teruskan kepada pemateri yaitu al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafizhahullahu Ta'ala.
📡 Mohon maaf, pertanyaan tidak boleh keluar dari pelajaran.
Admin Warisan Salaf
✳️ Jika ada yang mau ditanyakan tentang materi sebelumnya, silahkan mengirimnya ke no
☎️ 085276328934 (SMS/WA/TELEGRAM)
📼 Pertanyaan akan kami teruskan kepada pemateri yaitu al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafizhahullahu Ta'ala.
📡 Mohon maaf, pertanyaan tidak boleh keluar dari pelajaran.
Admin Warisan Salaf
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 8⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
▶️ HADITS KETIGA
Dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhu; Beliau mengatakan: “Aku pernah mendengar Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Jika kalian telah melihatnya (yakni hilal Romadhon), berpuasalah Kalian! Dan jika kalian telah melihatnya (yakni hilal Syawwal), berbukalah kalian (maksudnya ber-Idul Fithri). Jika (hilal) tertutup awan, tentukanlah (jumlah)nya.”
Dalam riwayat Muslim (lafadznya):
فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ .
“Jika (hilal) tertutup awan, maka tetapkan (jumlah)nya menjadi 30 (hari).”
Dalam riwayat Al-Bukhori (lafadznya):
فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ
“Maka sempurnakanlah jumlahnya menjadi 30 (hari).”
▶️ HADITS KEEMPAT
Dari Shahabat Abu Huroiroh Radhiyallahu ‘anhu, dalam riwayat Al-Bukhori (dikatakan);
فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Maka sempurnakanlah bilangan (bulan) Sya’ban menjadi 30 (hari).”
〰〰〰〰
✳️ CATATAN: Kami sebutkan hadits ketiga dan keempat dalam satu pembahasan, karena kedua hadits tersebut saling berkaitan.
✳️ TAKHRIJ HADITS
📡 Hadits yang ketiga diriwayatkan dari shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma oleh al-Bukhori no.1900,1907, Muslim no.1080-(4), 1080-(7), 1080-(8), Ahmad no.6323, an-Nasa’i no.2120, Ibnu Majah no.1654, Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.1539, dan selain mereka.
📡 Lafadz tambahan Muslim terdapat pada Shohih Muslim no.1080-(4)
📡 Lafadz tambahan Al-Bukhori terdapat pada Shohih Al-Bukhori no.1907.
🔗 Hadits yang keempat diriwayatkan dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu oleh Al-Bukhori no. 1909.
✅ MAKNA KOSAKATA
1⃣ Hilal artinya bulan sabit, bulan yang terbit pada tanggal satu bulan Qomariyah. (KBBI)
2⃣ Kata “hilal” dalam tanda kurung; bertujuan memperjelas makna kata ganti di dalam hadits.
🔗 Hal ini berdasarkan beberapa riwayat yang menyebutkan lafadz “hilal” dengan jelas. Di antaranya dalam Shohih Muslim no.1080-(7), Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam bersabda:
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ، فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا
“Satu bulan ada 29 (hari), Jika kalian telah melihat hilal (Romadhon); berpuasalah kalian!”
3⃣ Kata “ فَاقْدُرُا لَهُ” artinya “tentukanlah (jumlah)nya”.
🔗 Makna lafadz ini diperjelas dengan riwayat-riwayat yang disebutkan setelahnya:
💡 Dalam shohih Muslim no. 1080-(4), “maka tetapkan (jumlah)nya menjadi 30 (hari).”
💡 Dalam Shohih Al-Bukhori no.1907,“maka sempurnakanlah jumlahnya menjadi 30 (hari).”
💡 Dalam Shohih Al-Bukhori no.1909 hadits Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu,
فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“maka sempurnakanlah bilangan (bulan) Sya’ban menjadi 30 (hari).”
🌱 “Tidak diragukan lagi, bahwa orang yang paling tahu dengan (maksud) ucapan adalah yang mengucapkannya.” Kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/175)
▶️ Sehingga makna "tentukanlah (jumlah)nya" adalah menyempurnakan jumlah hari menjadi 30, jika hilal tertutup sesuatu.
🔗 Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shollallahu 'alaihi waSallam dalam riwayat-riwayat tersebut..
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—----------------—
✳️ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
▶️ HADITS KETIGA
Dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhu; Beliau mengatakan: “Aku pernah mendengar Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Jika kalian telah melihatnya (yakni hilal Romadhon), berpuasalah Kalian! Dan jika kalian telah melihatnya (yakni hilal Syawwal), berbukalah kalian (maksudnya ber-Idul Fithri). Jika (hilal) tertutup awan, tentukanlah (jumlah)nya.”
Dalam riwayat Muslim (lafadznya):
فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ .
“Jika (hilal) tertutup awan, maka tetapkan (jumlah)nya menjadi 30 (hari).”
Dalam riwayat Al-Bukhori (lafadznya):
فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ
“Maka sempurnakanlah jumlahnya menjadi 30 (hari).”
▶️ HADITS KEEMPAT
Dari Shahabat Abu Huroiroh Radhiyallahu ‘anhu, dalam riwayat Al-Bukhori (dikatakan);
فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Maka sempurnakanlah bilangan (bulan) Sya’ban menjadi 30 (hari).”
〰〰〰〰
✳️ CATATAN: Kami sebutkan hadits ketiga dan keempat dalam satu pembahasan, karena kedua hadits tersebut saling berkaitan.
✳️ TAKHRIJ HADITS
📡 Hadits yang ketiga diriwayatkan dari shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma oleh al-Bukhori no.1900,1907, Muslim no.1080-(4), 1080-(7), 1080-(8), Ahmad no.6323, an-Nasa’i no.2120, Ibnu Majah no.1654, Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.1539, dan selain mereka.
📡 Lafadz tambahan Muslim terdapat pada Shohih Muslim no.1080-(4)
📡 Lafadz tambahan Al-Bukhori terdapat pada Shohih Al-Bukhori no.1907.
🔗 Hadits yang keempat diriwayatkan dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu oleh Al-Bukhori no. 1909.
✅ MAKNA KOSAKATA
1⃣ Hilal artinya bulan sabit, bulan yang terbit pada tanggal satu bulan Qomariyah. (KBBI)
2⃣ Kata “hilal” dalam tanda kurung; bertujuan memperjelas makna kata ganti di dalam hadits.
🔗 Hal ini berdasarkan beberapa riwayat yang menyebutkan lafadz “hilal” dengan jelas. Di antaranya dalam Shohih Muslim no.1080-(7), Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam bersabda:
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ، فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا
“Satu bulan ada 29 (hari), Jika kalian telah melihat hilal (Romadhon); berpuasalah kalian!”
3⃣ Kata “ فَاقْدُرُا لَهُ” artinya “tentukanlah (jumlah)nya”.
🔗 Makna lafadz ini diperjelas dengan riwayat-riwayat yang disebutkan setelahnya:
💡 Dalam shohih Muslim no. 1080-(4), “maka tetapkan (jumlah)nya menjadi 30 (hari).”
💡 Dalam Shohih Al-Bukhori no.1907,“maka sempurnakanlah jumlahnya menjadi 30 (hari).”
💡 Dalam Shohih Al-Bukhori no.1909 hadits Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu,
فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“maka sempurnakanlah bilangan (bulan) Sya’ban menjadi 30 (hari).”
🌱 “Tidak diragukan lagi, bahwa orang yang paling tahu dengan (maksud) ucapan adalah yang mengucapkannya.” Kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/175)
▶️ Sehingga makna "tentukanlah (jumlah)nya" adalah menyempurnakan jumlah hari menjadi 30, jika hilal tertutup sesuatu.
🔗 Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shollallahu 'alaihi waSallam dalam riwayat-riwayat tersebut..
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
✅🕋 SUNNAH YANG DITINGGALKAN: MAKMUM SUJUD SETELAH IMAM SEMPURNA SUJUD
▶️ Dari al-Barra' bin Azib radhiallahu 'anhu berkata
كانوا يصلون مع رسول الله صلى الله عليه وسلم، فإذا ركع ركعوا، وإذا قال: " سمع الله لمن حمده " لم يزالوا قياما حتى يروه قد وضع وجهه (وفي لفظ: جبهته) في الأرض، ثم يتبعونه
🔷 "Dahulu (para sahabat) shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Apabila beliau ruku' maka mereka ruku', dan apabila beliau mengucapkan
سمع الله لمن حمده
"sami'allahu liman hamidah"
Mereka tetap berdiri hingga mereka melihat beliau telah meletakkan wajahnya (dalam satu lafazh: dahinya) di tanah, kemudian mereka mengikuti beliau." (HR. Muslim 2/46 dan Abu Daud no.622)
✅ Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata dalam Ash-Shahihah (6/225)
📖 "Aku mengeluarkan hadits ini di sini dikarenakan 2 hal:
1⃣ Yang pertama: Bahwasanya mayoritas orang-orang yang shalat mereka tidak melakukan apa yg terkandung dalam hadits ini yaitu MENUNDA SUJUD hingga imam meletakkan dahinya di tanah. Aku tidak memperkecualikan seorangpun dari mereka, bahkan juga orang yg bersemangat mengikuti sunnah dari mereka (lalai dari perkara ini).
‼️ Bisa jadi karena kejahilan (ketidak tahuan mereka) atau memang karena lalai darinya, kecuali siapa yang di kehendaki Allah dan itu sedikit sekali.
📡 An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim berkata,
🔗 "Dalam hadits ini (menjelaskan) inilah adab dari adab-adab shalat, yaitu bahwasanya YANG SUNNAH adalah agar ma'mum tidak menunduk untuk sujud hingga imam meletakkan dahinya di tanah, kecuali apabila dia tau kondisinya bahwa jika dia menunda sampai batas ini maka imam akan bangkit dari sujud sebelum ia sempat sujud.
📡 Shahabat-shahabat kami (yakni dari madzhab syafi'i) rahimahumullah ta'ala berkata:
💢 "Dalam hadits ini dan hadits lainnya yang secara keseluruhannya menyimpulkan bahwasanya YANG SUNNAH bagi makmum adalah agar menunda sebentar dari imam, yaitu dengan memulai (melakukan) suatu rukun setelah imam (sempurna) melakukannya, dan sebelum ia (imam) selesai darinya."
🌏 Sumber: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (6/226)
📝 Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
▶️ Dari al-Barra' bin Azib radhiallahu 'anhu berkata
كانوا يصلون مع رسول الله صلى الله عليه وسلم، فإذا ركع ركعوا، وإذا قال: " سمع الله لمن حمده " لم يزالوا قياما حتى يروه قد وضع وجهه (وفي لفظ: جبهته) في الأرض، ثم يتبعونه
🔷 "Dahulu (para sahabat) shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Apabila beliau ruku' maka mereka ruku', dan apabila beliau mengucapkan
سمع الله لمن حمده
"sami'allahu liman hamidah"
Mereka tetap berdiri hingga mereka melihat beliau telah meletakkan wajahnya (dalam satu lafazh: dahinya) di tanah, kemudian mereka mengikuti beliau." (HR. Muslim 2/46 dan Abu Daud no.622)
✅ Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata dalam Ash-Shahihah (6/225)
📖 "Aku mengeluarkan hadits ini di sini dikarenakan 2 hal:
1⃣ Yang pertama: Bahwasanya mayoritas orang-orang yang shalat mereka tidak melakukan apa yg terkandung dalam hadits ini yaitu MENUNDA SUJUD hingga imam meletakkan dahinya di tanah. Aku tidak memperkecualikan seorangpun dari mereka, bahkan juga orang yg bersemangat mengikuti sunnah dari mereka (lalai dari perkara ini).
‼️ Bisa jadi karena kejahilan (ketidak tahuan mereka) atau memang karena lalai darinya, kecuali siapa yang di kehendaki Allah dan itu sedikit sekali.
📡 An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim berkata,
🔗 "Dalam hadits ini (menjelaskan) inilah adab dari adab-adab shalat, yaitu bahwasanya YANG SUNNAH adalah agar ma'mum tidak menunduk untuk sujud hingga imam meletakkan dahinya di tanah, kecuali apabila dia tau kondisinya bahwa jika dia menunda sampai batas ini maka imam akan bangkit dari sujud sebelum ia sempat sujud.
📡 Shahabat-shahabat kami (yakni dari madzhab syafi'i) rahimahumullah ta'ala berkata:
💢 "Dalam hadits ini dan hadits lainnya yang secara keseluruhannya menyimpulkan bahwasanya YANG SUNNAH bagi makmum adalah agar menunda sebentar dari imam, yaitu dengan memulai (melakukan) suatu rukun setelah imam (sempurna) melakukannya, dan sebelum ia (imam) selesai darinya."
🌏 Sumber: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (6/226)
📝 Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 9⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT (Lanjutan...)
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
........
〰〰
✳️ PENJELASAN HADITS
▶️ Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kita –umat Islam- untuk berpuasa romadhon jika hilal ramadhan terlihat. Dan memerintahkan kita untuk berbuka –berhari raya Idul Fithri- jika hilal Syawwal terlihat.
Apabila hilal tertutup sesuatu; baik hilal Romadhon maupun Syawwal, maka jumlah bulan digenapkan menjadi 30 hari. Yang demikian itu bertujuan untuk menghilangkan keragu-raguan dan kebingungan, sehingga mereka berada di atas keyakinan (tatkala menjalankan ibadah Puasa maupun ber-Idul Fithri, pen). (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/176)
✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS
1⃣ Puasa di bulan Romadhon wajib dilaksanakan jika hilal Romadhon telah terlihat. Demikian pula dengan berbuka (Hari Raya Idul Fithri) wajib diselenggarakan jika hilal Syawwal telah terlihat. (Lihat Taudhihul Ahkam 3/138)
👉🏻 hukum wajib diambil dari lafadz perintah yang disebutkan di dalam hadits, serta dalil-dalil lain yang semakna.
2⃣ Pelaksanaan ibadah puasa Romadhon dan penetapan hari raya Idul Fithri tergantung rukyatul hilal (pengamatan hilal). Artinya, puasa Romadhon dimulai jika hilal Romadhon telah terlihat, demikian pula hari raya Idul Fithri diselenggarakan jika hilal Syawwal telah terlihat.
👉🏻 Pengamatan hilal boleh dilakukan dengan mata telanjang, ataupun dengan bantuan alat, semisal: teropong maupun teleskop. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/177 & Taudhihul Ahkam 3/138)
Hal ini sesuai zhohir hadits yang bersifat umum, tidak dikhususkan dengan mata telanjang saja. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/177)
3⃣ Dianjurkan menyebarkan berita tentang masuknya bulan Romadhon seluas dan secepat mungkin. (Taudhihul Ahkam 3/138)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—----------------—
✳️ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT (Lanjutan...)
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
........
〰〰
✳️ PENJELASAN HADITS
▶️ Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kita –umat Islam- untuk berpuasa romadhon jika hilal ramadhan terlihat. Dan memerintahkan kita untuk berbuka –berhari raya Idul Fithri- jika hilal Syawwal terlihat.
Apabila hilal tertutup sesuatu; baik hilal Romadhon maupun Syawwal, maka jumlah bulan digenapkan menjadi 30 hari. Yang demikian itu bertujuan untuk menghilangkan keragu-raguan dan kebingungan, sehingga mereka berada di atas keyakinan (tatkala menjalankan ibadah Puasa maupun ber-Idul Fithri, pen). (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/176)
✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS
1⃣ Puasa di bulan Romadhon wajib dilaksanakan jika hilal Romadhon telah terlihat. Demikian pula dengan berbuka (Hari Raya Idul Fithri) wajib diselenggarakan jika hilal Syawwal telah terlihat. (Lihat Taudhihul Ahkam 3/138)
👉🏻 hukum wajib diambil dari lafadz perintah yang disebutkan di dalam hadits, serta dalil-dalil lain yang semakna.
2⃣ Pelaksanaan ibadah puasa Romadhon dan penetapan hari raya Idul Fithri tergantung rukyatul hilal (pengamatan hilal). Artinya, puasa Romadhon dimulai jika hilal Romadhon telah terlihat, demikian pula hari raya Idul Fithri diselenggarakan jika hilal Syawwal telah terlihat.
👉🏻 Pengamatan hilal boleh dilakukan dengan mata telanjang, ataupun dengan bantuan alat, semisal: teropong maupun teleskop. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/177 & Taudhihul Ahkam 3/138)
Hal ini sesuai zhohir hadits yang bersifat umum, tidak dikhususkan dengan mata telanjang saja. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/177)
3⃣ Dianjurkan menyebarkan berita tentang masuknya bulan Romadhon seluas dan secepat mungkin. (Taudhihul Ahkam 3/138)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣0⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT (Lanjutan...)
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
........
〰〰
✳️ LANJUTAN FAEDAH-FAEDAH HADITS
4⃣ Syariat ini –alhamdulillah- tidak membiarkan celah yang bisa membingungkan umat. Faedah ini diambil dari lafadz (yang artinya); “Jika hilal tertutup awan, maka sempurnakanlah jumlahnya menjadi 30 (hari).”
▶️ Bayangkan jika tidak ada solusi, tatkala hilal tidak terlihat. Bisa jadi kita akan mengatakan, “Jangan-jangan hilal muncul tapi di balik awan”, atau “bisa jadi hilal muncul tapi tertutup gunung”, atau “tertutup debu (asap)” (walhasil, akan muncul kebingungan, pen).
▶️ Solusi tersebut menghilangkan kebingungan tadi untuk selamanya. Sehingga ketika didapatkan kondisi hilal tak terlihat, kita tinggal menggenapkan jumlahnya menjadi 30 hari, tanpa harus bingung lagi. (Lihat Selengkapnya pada kitab Fathu Dzil-Jalal 3/179-180)
5⃣ Faedah berikutnya: “Bangunan di atas pondasi lebih diperhitungkan”, diambil dari lafadz (yang artinya): “Tentukanlah (jumlah)nya.” atau “Sempurnakanlah bilangan (bulan) Sya’ban menjadi 30 (hari).” (Fathu Dzil-Jalal 3/180)
👉🏻 (maksud dari istilah ini adalah hukum yang dibangun di atas pondasi keyakinan, tidak bisa digeser dengan hukum yang dibangun di atas keragu-raguan, pen)
💢 Contoh Kasus: Saat hilal Romadhon tak terlihat pada tanggal 29 Sya’ban karena tertutup mendung. Keyakinan berada di bulan Sya’ban sampai tanggal 30 belum bisa tergeser, karena masuknya bulan Romadhon masih diragukan.
💯 Oleh karena itu, hukum asal akan tetap berlaku sampai keadaannya dipastikan telah berubah. (Lihat selengkapnya pada kitab Fathu Dzil-Jalal 3/180)
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—----------------—
✳️ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT (Lanjutan...)
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
........
〰〰
✳️ LANJUTAN FAEDAH-FAEDAH HADITS
4⃣ Syariat ini –alhamdulillah- tidak membiarkan celah yang bisa membingungkan umat. Faedah ini diambil dari lafadz (yang artinya); “Jika hilal tertutup awan, maka sempurnakanlah jumlahnya menjadi 30 (hari).”
▶️ Bayangkan jika tidak ada solusi, tatkala hilal tidak terlihat. Bisa jadi kita akan mengatakan, “Jangan-jangan hilal muncul tapi di balik awan”, atau “bisa jadi hilal muncul tapi tertutup gunung”, atau “tertutup debu (asap)” (walhasil, akan muncul kebingungan, pen).
▶️ Solusi tersebut menghilangkan kebingungan tadi untuk selamanya. Sehingga ketika didapatkan kondisi hilal tak terlihat, kita tinggal menggenapkan jumlahnya menjadi 30 hari, tanpa harus bingung lagi. (Lihat Selengkapnya pada kitab Fathu Dzil-Jalal 3/179-180)
5⃣ Faedah berikutnya: “Bangunan di atas pondasi lebih diperhitungkan”, diambil dari lafadz (yang artinya): “Tentukanlah (jumlah)nya.” atau “Sempurnakanlah bilangan (bulan) Sya’ban menjadi 30 (hari).” (Fathu Dzil-Jalal 3/180)
👉🏻 (maksud dari istilah ini adalah hukum yang dibangun di atas pondasi keyakinan, tidak bisa digeser dengan hukum yang dibangun di atas keragu-raguan, pen)
💢 Contoh Kasus: Saat hilal Romadhon tak terlihat pada tanggal 29 Sya’ban karena tertutup mendung. Keyakinan berada di bulan Sya’ban sampai tanggal 30 belum bisa tergeser, karena masuknya bulan Romadhon masih diragukan.
💯 Oleh karena itu, hukum asal akan tetap berlaku sampai keadaannya dipastikan telah berubah. (Lihat selengkapnya pada kitab Fathu Dzil-Jalal 3/180)
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣1⃣)
——————————
✳️ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT (Lanjutan...)
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
........
〰〰
✳️ LANJUTAN FAEDAH-FAEDAH HADITS
6⃣ Faedah berikutnya; “Hisab Falaky (atau perhitungan astronomi (*)) tidak boleh dijadikan sandaran dalam penentuan hilal (awal bulan), dan bahkan tidak sah jika hukum-hukum terkait disandarkan kepadanya.
👉🏻 Karena hanya rukyatul hilal sandaran dalam penentuan masuknya awal bulan yang sesuai dengan syari’at. Sebagaimana dijelaskan oleh Asy-Syaikh Al-Bassam Rohimahullah. (Lihat Taudhihul Ahkam 3/139)
(*) Astronomi adalah ilmu tentang matahari, bulan, bintang, dan planet-planet lainnya; disebut pula dengan ilmu falak. (KBBI)
🔗 Beliau kemudian menukilkan penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahullah, “Tidak diragukan lagi, bahwa di dalam sunnah yang shohih dan atsar-atsar Shahabat (yakni kesepakatan mereka (**), pen) telah ditetapkan ketidak bolehan penyandaran kepada hisab (perhitungan astronomi).
(Sehingga) Orang yang menyandarkan penentuan hilal (awal bulan) kepada hisab (perhitungan astronomi), (bisa dikatakan) dia telah berbuat bid’ah di dalam agama; sebagaimana dia tersesat di dalam syari’at,... (Taudhihul Ahkam 3/139; & Lihat pula Al-Fatawa Al-Kubro; 2/464, Majmu’ Fatawa 25/207)
(**) Kata “kesepakatan” tercantum di dalam Al-Fatawa Al-Kubro dan Majmu’ Fatawa.
✳️ Berikut ini dalil yang dibawakan Syaikhul Islam Rohimahullah, kami cantumkan teks lengkapnya beserta penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah:
1⃣ Hadits dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:
إنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَ لَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هكَذَا و هكَذَا و هكَذَا ، -وَعَقَدَ الْإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ-، و الشَّهْرُ هكَذَا و هكَذَا و هكَذَا ، -يَعْنِي تَمَامَ ثَلَاثِينَ-.
“Sesungguhnya kami adalah masyarakat yang ummi (buta huruf (***); yang tidak bisa menulis dan berhitung. Satu bulan (ada) sekian, sekian, dan sekian, -beliau melipat jempolnya pada hitungan ketiga- (mengisyaratkan 29 hari, pen), atau Satu bulan (ada) sekian, sekian, dan sekian, -yakni sempurna 30 hari-.” (HR. Al-Bukhori no.1913 dan Muslim no.1080-(15), dengan lafadz Muslim.)
(***) Tidak bisa baca tulis.
2⃣ Hadits dari Shahabat Ibnu ‘Umar dan Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
🌴 “Berpuasalah kalian karena melihatnya (yakni hilal Romadhon), dan berbukalah kalian karena melihatnya (yakni hilal Syawwal)” (HR. Al-Bukhori no.1909 dan Muslim no.1080-(4), 1080-(18), 1080-(19))
🌻 Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah menjelaskan, bahwa maksud dari “berhitung” di sini adalah perhitungan astronomi (atau hisab falaky). Dimana saat itu, orang yang mengenalnya sangat sedikit sekali.
▶️ (Bukan perhitungan bilangan, buktinya pada lafadz: “sekian, sekian, sekian” Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam menunjukkan bilangan 29 dan 30, pen)
🔘 Oleh karena itu, hukum puasa dan yang semisalnya dikaitkan dengan rukyatul hilal, agar mereka (kaum muslimin) terbebas dari kesulitan mempraktekkan ilmu hisab (astronomi). (Fathul Bari 4/127)
☑️ Kita dapatkan penjelasan dalam hadits, bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam tidak memerintahkan kita untuk bertanya kepada ahli hisab (astronomi) tatkala hilal tak terlihat, namun yang beliau perintahkan adalah menggenapkan jumlah hari menjadi 30. (Lihat selengkapnya di Fathul-Bari 4/127)
💯 Sehingga seluruh kaum muslimin berkesempatan untuk melihat hilal.
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
——————————
✳️ HADITS KETIGA DAN KEEMPAT (Lanjutan...)
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
........
〰〰
✳️ LANJUTAN FAEDAH-FAEDAH HADITS
6⃣ Faedah berikutnya; “Hisab Falaky (atau perhitungan astronomi (*)) tidak boleh dijadikan sandaran dalam penentuan hilal (awal bulan), dan bahkan tidak sah jika hukum-hukum terkait disandarkan kepadanya.
👉🏻 Karena hanya rukyatul hilal sandaran dalam penentuan masuknya awal bulan yang sesuai dengan syari’at. Sebagaimana dijelaskan oleh Asy-Syaikh Al-Bassam Rohimahullah. (Lihat Taudhihul Ahkam 3/139)
(*) Astronomi adalah ilmu tentang matahari, bulan, bintang, dan planet-planet lainnya; disebut pula dengan ilmu falak. (KBBI)
🔗 Beliau kemudian menukilkan penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahullah, “Tidak diragukan lagi, bahwa di dalam sunnah yang shohih dan atsar-atsar Shahabat (yakni kesepakatan mereka (**), pen) telah ditetapkan ketidak bolehan penyandaran kepada hisab (perhitungan astronomi).
(Sehingga) Orang yang menyandarkan penentuan hilal (awal bulan) kepada hisab (perhitungan astronomi), (bisa dikatakan) dia telah berbuat bid’ah di dalam agama; sebagaimana dia tersesat di dalam syari’at,... (Taudhihul Ahkam 3/139; & Lihat pula Al-Fatawa Al-Kubro; 2/464, Majmu’ Fatawa 25/207)
(**) Kata “kesepakatan” tercantum di dalam Al-Fatawa Al-Kubro dan Majmu’ Fatawa.
✳️ Berikut ini dalil yang dibawakan Syaikhul Islam Rohimahullah, kami cantumkan teks lengkapnya beserta penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah:
1⃣ Hadits dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:
إنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَ لَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هكَذَا و هكَذَا و هكَذَا ، -وَعَقَدَ الْإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ-، و الشَّهْرُ هكَذَا و هكَذَا و هكَذَا ، -يَعْنِي تَمَامَ ثَلَاثِينَ-.
“Sesungguhnya kami adalah masyarakat yang ummi (buta huruf (***); yang tidak bisa menulis dan berhitung. Satu bulan (ada) sekian, sekian, dan sekian, -beliau melipat jempolnya pada hitungan ketiga- (mengisyaratkan 29 hari, pen), atau Satu bulan (ada) sekian, sekian, dan sekian, -yakni sempurna 30 hari-.” (HR. Al-Bukhori no.1913 dan Muslim no.1080-(15), dengan lafadz Muslim.)
(***) Tidak bisa baca tulis.
2⃣ Hadits dari Shahabat Ibnu ‘Umar dan Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
🌴 “Berpuasalah kalian karena melihatnya (yakni hilal Romadhon), dan berbukalah kalian karena melihatnya (yakni hilal Syawwal)” (HR. Al-Bukhori no.1909 dan Muslim no.1080-(4), 1080-(18), 1080-(19))
🌻 Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah menjelaskan, bahwa maksud dari “berhitung” di sini adalah perhitungan astronomi (atau hisab falaky). Dimana saat itu, orang yang mengenalnya sangat sedikit sekali.
▶️ (Bukan perhitungan bilangan, buktinya pada lafadz: “sekian, sekian, sekian” Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam menunjukkan bilangan 29 dan 30, pen)
🔘 Oleh karena itu, hukum puasa dan yang semisalnya dikaitkan dengan rukyatul hilal, agar mereka (kaum muslimin) terbebas dari kesulitan mempraktekkan ilmu hisab (astronomi). (Fathul Bari 4/127)
☑️ Kita dapatkan penjelasan dalam hadits, bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam tidak memerintahkan kita untuk bertanya kepada ahli hisab (astronomi) tatkala hilal tak terlihat, namun yang beliau perintahkan adalah menggenapkan jumlah hari menjadi 30. (Lihat selengkapnya di Fathul-Bari 4/127)
💯 Sehingga seluruh kaum muslimin berkesempatan untuk melihat hilal.
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
👍1
📡🕋 MENJAWAB ADZAN YANG DIDENGAR LEBIH DARI SATU MASJID
✅ Oleh: Asy Syaikh Al 'Allamah Shalih bin Muhammad Al Luhaidan hafizhahullah.
📖 Pertanyaan: "Ketika kami mendengar lebih dari satu adzan di satu tempat dalam waktu yg bersamaan, manakah yang akan kami jawab (adzannya); orang yang pertama kali adzan ataukah yang paling dekat (dengan kami) ?"
📚 Beliau menjawab,
🔗 "Apakah memudharatkanmu jika engkau menjawab adzan yg ini, yang ini, dan yang ini, dan engkau mendapatkan pahala? Tidak memudharatkan.
🔸 Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan dengan satu perintah agar engkau menjawab satu ADZAN TERTENTU, akan tetapi nabi mengkhabarkan bahwa siapa yg menjawab muadzin maka ia mendapat pahala, jika ia menjawabnya. Kemudian ia mengucapkan:
(( اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة آت محمدا الوسيلة والفضيلة والدرجة الرفيعة ))
ALLAHUMMA RABBA HADZIHID DA'WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOIMAH ATI MUHAMMADAN AL-WASILATA WAL FADHILAH WAD DAROJATAR ROFI'AH
▶️ Maka dia akan beruntung dengan syafaat nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika ia melakukan perbuatan tersebut (bersumber,pen) dari iman
——————
الإجابَةُ عِنْدَ سََمَاعِ أَذانِ أَكثَرَ مِنْ مَسجِد
للشَّيخ العَلّامَة صَالِح بنُ مُحَمَّد اللُحَيْدَانْ حفِظَهُ الله-:
السُّؤَالُ: عندما نسمع أكثر من أذان في مكان واحد ووقت واحد أيهما نُجيب من يُأذّن الأول أو من هو أقرب؟
الجَوَابُ: هل يضرك أنك تجاوب هذا وهذا وهذا وتحصل على الأجر؛ لا يضر، النَّبي لم يأمر أمر بأنك تجاوب أي مؤذن، لكن أخبر أن من جاوب المؤذن صار له الأجر إذا جاوب، ثم قال اللَّهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة آتِ محمدًا الوسيلة والفضيلة والدرجة الرفيعة فاز بشفاعة النَّبي -ﷺ- إذا فعل هذا الفعل عن إيمان
🌏 Sumber Suara: https://goo.gl/WpqoYA
📝 Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅ Oleh: Asy Syaikh Al 'Allamah Shalih bin Muhammad Al Luhaidan hafizhahullah.
📖 Pertanyaan: "Ketika kami mendengar lebih dari satu adzan di satu tempat dalam waktu yg bersamaan, manakah yang akan kami jawab (adzannya); orang yang pertama kali adzan ataukah yang paling dekat (dengan kami) ?"
📚 Beliau menjawab,
🔗 "Apakah memudharatkanmu jika engkau menjawab adzan yg ini, yang ini, dan yang ini, dan engkau mendapatkan pahala? Tidak memudharatkan.
🔸 Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan dengan satu perintah agar engkau menjawab satu ADZAN TERTENTU, akan tetapi nabi mengkhabarkan bahwa siapa yg menjawab muadzin maka ia mendapat pahala, jika ia menjawabnya. Kemudian ia mengucapkan:
(( اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة آت محمدا الوسيلة والفضيلة والدرجة الرفيعة ))
ALLAHUMMA RABBA HADZIHID DA'WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOIMAH ATI MUHAMMADAN AL-WASILATA WAL FADHILAH WAD DAROJATAR ROFI'AH
▶️ Maka dia akan beruntung dengan syafaat nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika ia melakukan perbuatan tersebut (bersumber,pen) dari iman
——————
الإجابَةُ عِنْدَ سََمَاعِ أَذانِ أَكثَرَ مِنْ مَسجِد
للشَّيخ العَلّامَة صَالِح بنُ مُحَمَّد اللُحَيْدَانْ حفِظَهُ الله-:
السُّؤَالُ: عندما نسمع أكثر من أذان في مكان واحد ووقت واحد أيهما نُجيب من يُأذّن الأول أو من هو أقرب؟
الجَوَابُ: هل يضرك أنك تجاوب هذا وهذا وهذا وتحصل على الأجر؛ لا يضر، النَّبي لم يأمر أمر بأنك تجاوب أي مؤذن، لكن أخبر أن من جاوب المؤذن صار له الأجر إذا جاوب، ثم قال اللَّهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة آتِ محمدًا الوسيلة والفضيلة والدرجة الرفيعة فاز بشفاعة النَّبي -ﷺ- إذا فعل هذا الفعل عن إيمان
🌏 Sumber Suara: https://goo.gl/WpqoYA
📝 Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
📡💢 TAMBAHAN KETERANGAN: MENJAWAB ADZAN YANG DIDENGAR LEBIH DARI SATU MASJID
✅ Oleh: Asy-Syaikh Al 'Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Ketika menjelaskan lafazh hadits:
(( فقولوا مثل ما يقول ))
"Maka ucapkanlah seperti yg di ucapkan oleh muadzdzin".
〰〰
✳️ Beliau rahimahullah menjelaskan,
▶️ "Demikian pula jika engkau mendengar beberapa muadzin apakah engkau akan menjawab semuanya??
☑️ Kita katakan: Apabila mereka beradzan dengan SATU SUARA, dengan pengertian muadzin kedua memulai (adzan) sebelum muadzin pertama menyelesaikannya, maka sibukkanlah dirimu (dengan menjawab,pen) muadzin yg pertama dan tidak ada keharusan bagimu (menjawab) muadzin kedua,
🔗 Adapun jika engkau mendengar muadzin kedua setelah (muadzin) yg pertama selesai, maka ikutilah dia, karna itu adalah kebaikan dan masuk dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam:
(( فقولوا مثل ما يقول ))
"Maka ucapkanlah seperti yg di ucapkan oleh muadzin".
🔷 Akan tetapi para ulama rahimahumullah membatasi atas hal ini (menjawab muadzin kedua,pen) APABILA DIA BELUM SHOLAT.
🔘 Adapun jika dikumandangkan adzan (yang pertama) kemudian ia sholat, lalu setelah itu dia mendengar adzan, mereka (para ulama) mengatakan, JANGAN MENJAWABNYA, karena dia bukan orang yang diseru dgn adzan tersebut, dia telah menunaikan apa yg di wajibkan atasnya, maka tidak butuh untuk mengikuti (dgn menjawab,pen) muadzin.
‼️ Akan tetapi pendapat ini perlu ditinjau ulang, karena bertentangan dengan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
(( إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول المؤذن ))
"Apabila kalian mendengar muadzin (mengumandangkan adzan), maka ucapkanlah seperti yg di ucapkan oleh muadzin."
💢 Dan beliau tidak mengecualikan apapun.
‼️ Dan ucapan mereka, IA TIDAK DISERU DENGAN ADZAN TERSEBUT
💢 Kita katakan: ia sekarang tidak diseru dgn adzan tersebut, akan tetapi yang akan datang mesti dia akan diseru untuk sholat,
▶️ DAN PERMASALAHNNYA DISINI MUDAH,
☑️ Kita katakan, jawablah muadzin meskipun engkau telah menunaikan sholat, dan engkau berada di atas kebaikan, dan tidak akan memudharatkanmu apapun. Allah lah yg memberi taufiq".
🌏 Sumber: Syarah riyadhus shalihin (3/260-261)
📝 Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅ Oleh: Asy-Syaikh Al 'Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Ketika menjelaskan lafazh hadits:
(( فقولوا مثل ما يقول ))
"Maka ucapkanlah seperti yg di ucapkan oleh muadzdzin".
〰〰
✳️ Beliau rahimahullah menjelaskan,
▶️ "Demikian pula jika engkau mendengar beberapa muadzin apakah engkau akan menjawab semuanya??
☑️ Kita katakan: Apabila mereka beradzan dengan SATU SUARA, dengan pengertian muadzin kedua memulai (adzan) sebelum muadzin pertama menyelesaikannya, maka sibukkanlah dirimu (dengan menjawab,pen) muadzin yg pertama dan tidak ada keharusan bagimu (menjawab) muadzin kedua,
🔗 Adapun jika engkau mendengar muadzin kedua setelah (muadzin) yg pertama selesai, maka ikutilah dia, karna itu adalah kebaikan dan masuk dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam:
(( فقولوا مثل ما يقول ))
"Maka ucapkanlah seperti yg di ucapkan oleh muadzin".
🔷 Akan tetapi para ulama rahimahumullah membatasi atas hal ini (menjawab muadzin kedua,pen) APABILA DIA BELUM SHOLAT.
🔘 Adapun jika dikumandangkan adzan (yang pertama) kemudian ia sholat, lalu setelah itu dia mendengar adzan, mereka (para ulama) mengatakan, JANGAN MENJAWABNYA, karena dia bukan orang yang diseru dgn adzan tersebut, dia telah menunaikan apa yg di wajibkan atasnya, maka tidak butuh untuk mengikuti (dgn menjawab,pen) muadzin.
‼️ Akan tetapi pendapat ini perlu ditinjau ulang, karena bertentangan dengan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
(( إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول المؤذن ))
"Apabila kalian mendengar muadzin (mengumandangkan adzan), maka ucapkanlah seperti yg di ucapkan oleh muadzin."
💢 Dan beliau tidak mengecualikan apapun.
‼️ Dan ucapan mereka, IA TIDAK DISERU DENGAN ADZAN TERSEBUT
💢 Kita katakan: ia sekarang tidak diseru dgn adzan tersebut, akan tetapi yang akan datang mesti dia akan diseru untuk sholat,
▶️ DAN PERMASALAHNNYA DISINI MUDAH,
☑️ Kita katakan, jawablah muadzin meskipun engkau telah menunaikan sholat, dan engkau berada di atas kebaikan, dan tidak akan memudharatkanmu apapun. Allah lah yg memberi taufiq".
🌏 Sumber: Syarah riyadhus shalihin (3/260-261)
📝 Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
Warisan Salaf
Warisan Salaf
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)
ميراث السلف
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Admin
Abdurrahman Rauf Almaidany
085276328934 (Tegur Sapa)