โ
๐ HUKUM SHALAT TAHIYYATUL MASJID (bagian: 2โฃ)
(Lanjutan... โ๐ป๏ธ)
๐ธ Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata, "Tahiyyatul masjid adalah sunnah muakkad (dikerjakan) di semua waktu, walaupun di waktu-waktu terlarang menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama'โฆ" (Majmu' Fatawa wa Maqolat Ibnu Baaz 11/350)
๐ก Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-โUtsaimin berkata setelah menyebutkan beberapa dalil bagi kelompok yang berpendapat wajibnya tahiyyatul masjid, โAkan tetapi setelah memperhatikan beberapa realita, menjadi jelas bagi kami bahwasanya tahiyyatul masjid adalah sunnah muโakkadah dan tidak wajib.โ (Syarhul Mumtiโ 5/105)
โถ๏ธ Dalam Majmu' Fatawa wa Rosail (14/241) beliau berkata, "Kami katakan tentangnya, bahwa pendapat yang menyatakan wajibnya tahiyyatul masjid adalah pendapat yang kuat, namun yang lebih dekat adalah pendapat yang menyatakan ia adalah sunnah. Wal-ilmu 'indallah."
๐ฐ CATATAN
โ Para pembaca rahimakumullah, disini penulis tidak sedang mengkaji mana dari dua pendapat di atas yang lebih kuat, karena untuk mencapai kesimpulan tersebut membutuhkan kemampuan ilmu dan waktu yang lebih banyak.
๐ฏ Pendapat pertama walaupun dari segi jumlah tentu tidak sebanding dengan pendapat kedua, akan tetapi mereka memiliki dalil yang kuat dan argumentasi yang perlu dipertimbangan, sebagaimana dituturkan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Sedangkan pendapat kedua yang didominasi oleh para fuqoha ternama juga memiliki alasan yang kuat.
โณ๏ธ Akan tetapi kami di sini ingin mengajak anda untuk mencermati sabda Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam dalam hadits yang telah kami sebutkan di awal pembahasan,
ุฅูุฐูุง ุฏูุฎููู ุฃูุญูุฏูููู ู ุงููู ูุณูุฌูุฏู ูููุงู ููุฌูููุณู ุญูุชููู ููุตูููููู ุฑูููุนูุชููููู
๐๐ป โApabila seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua rakaโat.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
๐ Beliau Shallallahu โalaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk tidak duduk di masjid sebelum mengerjakan shalat dua rakaโat. Maka menyelisihi perintah beliau hanyak disebabkan mengambil pendapat yang tidak wajib merupakan perkara yang tidak terpuji.
โ๏ธ Dan perlu diketahui pula, bahwa para ulamaโ ketika membagi hukum suatu permasalahan menjadi wajib dan sunnah bukan untuk mengamalkannya ketika hukumnya wajib dan meninggalkannya ketika hukumnya sunnah. Akan tetapi pembagian hukum-hukum syariโat dimaksudkan agar dapat menjadi pedoman dan tindakan apa yang akan diambil oleh seseorang yang terluput mengerjakannya. Wallahu aโlam.**
โผ๏ธ Sehingga bagi yang berpendapat wajib tentu kelaziman baginya untuk mengerjakannya. Dan bagi yang berpendapat sunnah, hendaknya ia berusaha tidak meninggalkannya. Karena mengerjakan shalat tahiyyatul masjid merupakan keutamaan sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam โIyadh rahimahullah Taโala.
โโโ
Wallahu 'alam bish shawwab...
-Selesai-
๐ Dikumpulkan Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
(Lanjutan... โ๐ป๏ธ)
๐ธ Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata, "Tahiyyatul masjid adalah sunnah muakkad (dikerjakan) di semua waktu, walaupun di waktu-waktu terlarang menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama'โฆ" (Majmu' Fatawa wa Maqolat Ibnu Baaz 11/350)
๐ก Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-โUtsaimin berkata setelah menyebutkan beberapa dalil bagi kelompok yang berpendapat wajibnya tahiyyatul masjid, โAkan tetapi setelah memperhatikan beberapa realita, menjadi jelas bagi kami bahwasanya tahiyyatul masjid adalah sunnah muโakkadah dan tidak wajib.โ (Syarhul Mumtiโ 5/105)
โถ๏ธ Dalam Majmu' Fatawa wa Rosail (14/241) beliau berkata, "Kami katakan tentangnya, bahwa pendapat yang menyatakan wajibnya tahiyyatul masjid adalah pendapat yang kuat, namun yang lebih dekat adalah pendapat yang menyatakan ia adalah sunnah. Wal-ilmu 'indallah."
๐ฐ CATATAN
โ Para pembaca rahimakumullah, disini penulis tidak sedang mengkaji mana dari dua pendapat di atas yang lebih kuat, karena untuk mencapai kesimpulan tersebut membutuhkan kemampuan ilmu dan waktu yang lebih banyak.
๐ฏ Pendapat pertama walaupun dari segi jumlah tentu tidak sebanding dengan pendapat kedua, akan tetapi mereka memiliki dalil yang kuat dan argumentasi yang perlu dipertimbangan, sebagaimana dituturkan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Sedangkan pendapat kedua yang didominasi oleh para fuqoha ternama juga memiliki alasan yang kuat.
โณ๏ธ Akan tetapi kami di sini ingin mengajak anda untuk mencermati sabda Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam dalam hadits yang telah kami sebutkan di awal pembahasan,
ุฅูุฐูุง ุฏูุฎููู ุฃูุญูุฏูููู ู ุงููู ูุณูุฌูุฏู ูููุงู ููุฌูููุณู ุญูุชููู ููุตูููููู ุฑูููุนูุชููููู
๐๐ป โApabila seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua rakaโat.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
๐ Beliau Shallallahu โalaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk tidak duduk di masjid sebelum mengerjakan shalat dua rakaโat. Maka menyelisihi perintah beliau hanyak disebabkan mengambil pendapat yang tidak wajib merupakan perkara yang tidak terpuji.
โ๏ธ Dan perlu diketahui pula, bahwa para ulamaโ ketika membagi hukum suatu permasalahan menjadi wajib dan sunnah bukan untuk mengamalkannya ketika hukumnya wajib dan meninggalkannya ketika hukumnya sunnah. Akan tetapi pembagian hukum-hukum syariโat dimaksudkan agar dapat menjadi pedoman dan tindakan apa yang akan diambil oleh seseorang yang terluput mengerjakannya. Wallahu aโlam.**
โผ๏ธ Sehingga bagi yang berpendapat wajib tentu kelaziman baginya untuk mengerjakannya. Dan bagi yang berpendapat sunnah, hendaknya ia berusaha tidak meninggalkannya. Karena mengerjakan shalat tahiyyatul masjid merupakan keutamaan sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam โIyadh rahimahullah Taโala.
โโโ
Wallahu 'alam bish shawwab...
-Selesai-
๐ Dikumpulkan Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ๏ธ๐ฅ TIDAK... TAPI ALLAH AKAN MENGADZABMU KARENA MENYELISIHI SUNNAH
โ Suatu hari Said bin Al Musayyib melihat seseorang melakukan shalat dengan jumlah rakaat yang banyak sekali pada waktu-waktu terlarang, kemudian beliau melarangnya.
โ๏ธ Orang tersebut berkata:
"Hai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena shalat?".
๐ Said menjawab: "Tidak. Namun Allah akan mengadzabmu karena kamu (beribadah) tidak sesuai sunnah".
๐ก Berkata Asy Syaikh Al Albani:
๐ "Ini merupakan jawaban luar biasa dari Said bin Al Musayyib. Dan jawaban ini merupakan senjata ampuh untuk mematahkan argumen mereka yang menganggap baik banyak kebid'ahan, dan menuduh miring Ahlus Sunnah dengan menyatakan sebagai pengingkar dzikir dan shalat.
๐๐ป Akan tetapi sebenarnya Ahlus Sunnah hanyalah mengingkari (ibadah) Ahlul Bid'ah yang tidak sesuai Sunnah." (Irwaul Ghalil 2/236)
๐ก ุงูุชุจู ุจุงุฑู ุงููู ููู
ุฑุฃู ุณุนูุฏ ุจู ุงูู ุณูุจ ุฑุญู ู ุงููู ุฑุฌูุง ูุตูู ูู ููุช ุงูููู ุฑูุนุงุช ูุซูุฑุฉ ูููุงูุ ููุงู: ูุง ุฃุจุง ู ุญู ุฏ
ยป ูุนุฐุจูู ุงููู ุนูู ุงูุตูุงุฉ ุ!! ูุงู : ูุง ูููู ูุนุฐุจู ุนูู ุฎูุงู ุงูุณูุฉ .
- ูุงู ุงูุฅู ุงู ุงูุฃูุจุงูู ุฑุญู ู ุงููู: ููุฐุง ู ู ุจุฏุงุฆุน ุฃุฌูุจุฉ ุณุนูุฏ ุจู ุงูู ุณูุจุ ููู ุณูุงุญ ููู ุนูู ุงูู ุจุชุฏุนุฉ ุงูุฐูู ูุณุชุญุณููู ูุซูุฑุง ู ู ุงูุจุฏุน ููุชูู ูู ุฃูู ุงูุณูุฉ ุจุฃููู ูููุฑูู ุงูุฐูุฑ ูุงูุตูุงุฉุ ููู ุฅูู ุง ูููุฑูู ุนูููู ู ุฎุงููุชูู ููุณูุฉ . [ ุฅุฑูุงุก ุงูุบููู (ูขูฃูฆ\ูข) ]
ุงู ูุคูุง ุงูุฏููุง ุนูู ุง: ููุตู ุจูุดุฑูุง
โขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโข
๐ Sumber: Channel telegram Syaikh Fawwaz al-Madkhali Hafizhahullah
๐ Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi Hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ Suatu hari Said bin Al Musayyib melihat seseorang melakukan shalat dengan jumlah rakaat yang banyak sekali pada waktu-waktu terlarang, kemudian beliau melarangnya.
โ๏ธ Orang tersebut berkata:
"Hai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena shalat?".
๐ Said menjawab: "Tidak. Namun Allah akan mengadzabmu karena kamu (beribadah) tidak sesuai sunnah".
๐ก Berkata Asy Syaikh Al Albani:
๐ "Ini merupakan jawaban luar biasa dari Said bin Al Musayyib. Dan jawaban ini merupakan senjata ampuh untuk mematahkan argumen mereka yang menganggap baik banyak kebid'ahan, dan menuduh miring Ahlus Sunnah dengan menyatakan sebagai pengingkar dzikir dan shalat.
๐๐ป Akan tetapi sebenarnya Ahlus Sunnah hanyalah mengingkari (ibadah) Ahlul Bid'ah yang tidak sesuai Sunnah." (Irwaul Ghalil 2/236)
๐ก ุงูุชุจู ุจุงุฑู ุงููู ููู
ุฑุฃู ุณุนูุฏ ุจู ุงูู ุณูุจ ุฑุญู ู ุงููู ุฑุฌูุง ูุตูู ูู ููุช ุงูููู ุฑูุนุงุช ูุซูุฑุฉ ูููุงูุ ููุงู: ูุง ุฃุจุง ู ุญู ุฏ
ยป ูุนุฐุจูู ุงููู ุนูู ุงูุตูุงุฉ ุ!! ูุงู : ูุง ูููู ูุนุฐุจู ุนูู ุฎูุงู ุงูุณูุฉ .
- ูุงู ุงูุฅู ุงู ุงูุฃูุจุงูู ุฑุญู ู ุงููู: ููุฐุง ู ู ุจุฏุงุฆุน ุฃุฌูุจุฉ ุณุนูุฏ ุจู ุงูู ุณูุจุ ููู ุณูุงุญ ููู ุนูู ุงูู ุจุชุฏุนุฉ ุงูุฐูู ูุณุชุญุณููู ูุซูุฑุง ู ู ุงูุจุฏุน ููุชูู ูู ุฃูู ุงูุณูุฉ ุจุฃููู ูููุฑูู ุงูุฐูุฑ ูุงูุตูุงุฉุ ููู ุฅูู ุง ูููุฑูู ุนูููู ู ุฎุงููุชูู ููุณูุฉ . [ ุฅุฑูุงุก ุงูุบููู (ูขูฃูฆ\ูข) ]
ุงู ูุคูุง ุงูุฏููุง ุนูู ุง: ููุตู ุจูุดุฑูุง
โขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโข
๐ Sumber: Channel telegram Syaikh Fawwaz al-Madkhali Hafizhahullah
๐ Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi Hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 1โฃ5โฃ)
โ----------------------------------------
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah mengatakan:
ุจููู ุฃูุฑูุณููู ุฅูููููููุง ุฑูุณููููุง (1) ุ ...
(1) Bahkan Dia (yaitu Allah Taโala) mengutus kepada kita seorang rasul (atau utusan).
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
(1) Setelah kita mengetahui dan meyakini bahwa manusia diciptakan di dunia ini untuk satu tujuan mulia; yaitu ibadah.
๐ปMaka penjelasan berikutnya adalah;
Untuk tujuan mulia ini, Allah โAzza waJalla tidak akan membiarkan umat manusia begitu saja tanpa bimbingan. Sehingga diutuslah seorang rasul untuk membimbing mereka, agar bisa beribadah dengan cara yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah โAzza waJalla.
โ Para pembaca โyang dirahmati Allah-, Yang namanya ibadah, pelaksanaannya bukan berdasarkan โprasangkaโ ataupun โkata orangโ. (Menurut prasangka saya amalan ini baik, atau kata Fulan dan โAllan amalan ini baik).
๐บNamun; Pelaksanaan ibadah harus sesuai dengan petunjuk dan bimbingan para rasul yang diutus kepada kita.
๐ปDisamping tugas mereka untuk melarang umat manusia dari kesyirikan dan kekufuran. Mereka juga bertugas menyampaikan tata cara ibadah yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah โAzza waJalla.
๐ฐOleh karena itu, Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam menegaskan,
ู ููู ุนูู ููู ุนูู ูููุง ููููุณู ุนููููููู ุฃูู ุฑูููุง ูููููู ุฑูุฏูู
โBarangsiapa beramal suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak.โ ใ[HR. Muslim no. 1718-(18)]
๐ผKesimpulannya; Ibadah harus bersifat โtauqifiyyahโ; (Artinya harus sesuai dengan perintah dan bimbingan para Rasul -โalaihimus Salam-).
Kemudian;
๐ปBidโah (perkara baru yang di ada-adakan, yang tidak pernah diperintahkan dalam agama) harus disingkirkan,
๐ปKhurofat (cerita dongeng legenda) juga harus ditolak,
๐ปTaqlid buta (mengikuti pendapat atau paham seseorang tanpa mengetahui dasar atau dalilnya) juga harus dibuang jauh-jauh. Wabillahit-taufiq
๐ทAdapun maksud โSeorang Rasulโ dalam penjelasan Asy-Syaikh Rohimahullah adalah Nabi kita Muhammad Shollallahu โalaihi waSallam; penutup para nabi.
๐ปBeliau diutus untuk menjelaskan tujuan penciptaan kita, menjelaskan tata cara ibadah yang baik kepada Allah โAzza waJalla, serta melarang kita dari kesyirikan, kekafiran, dan kemaksiatan.
๐ปBeliau telah menyampaikan misi tugas kerasulannya dengan jelas, menunaikan amanah, menasehati kita umat manusia, menjelaskan kepada kita dengan penjelasan yang jelas gamblang, bagaikan jalan yang terang, malam harinya seperti siang.
โผ๏ธJika ada orang yang menyimpang darinya pasti akan celaka.
Wallahu Aโlamu bisshowaab.
๐[Disadur dari kitab Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah hal. 45-47; karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah]
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 1โฃ5โฃ)
โ----------------------------------------
๐ดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah mengatakan:
ุจููู ุฃูุฑูุณููู ุฅูููููููุง ุฑูุณููููุง (1) ุ ...
(1) Bahkan Dia (yaitu Allah Taโala) mengutus kepada kita seorang rasul (atau utusan).
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ขPENJELASAN:
(1) Setelah kita mengetahui dan meyakini bahwa manusia diciptakan di dunia ini untuk satu tujuan mulia; yaitu ibadah.
๐ปMaka penjelasan berikutnya adalah;
Untuk tujuan mulia ini, Allah โAzza waJalla tidak akan membiarkan umat manusia begitu saja tanpa bimbingan. Sehingga diutuslah seorang rasul untuk membimbing mereka, agar bisa beribadah dengan cara yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah โAzza waJalla.
โ Para pembaca โyang dirahmati Allah-, Yang namanya ibadah, pelaksanaannya bukan berdasarkan โprasangkaโ ataupun โkata orangโ. (Menurut prasangka saya amalan ini baik, atau kata Fulan dan โAllan amalan ini baik).
๐บNamun; Pelaksanaan ibadah harus sesuai dengan petunjuk dan bimbingan para rasul yang diutus kepada kita.
๐ปDisamping tugas mereka untuk melarang umat manusia dari kesyirikan dan kekufuran. Mereka juga bertugas menyampaikan tata cara ibadah yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah โAzza waJalla.
๐ฐOleh karena itu, Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam menegaskan,
ู ููู ุนูู ููู ุนูู ูููุง ููููุณู ุนููููููู ุฃูู ุฑูููุง ูููููู ุฑูุฏูู
โBarangsiapa beramal suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak.โ ใ[HR. Muslim no. 1718-(18)]
๐ผKesimpulannya; Ibadah harus bersifat โtauqifiyyahโ; (Artinya harus sesuai dengan perintah dan bimbingan para Rasul -โalaihimus Salam-).
Kemudian;
๐ปBidโah (perkara baru yang di ada-adakan, yang tidak pernah diperintahkan dalam agama) harus disingkirkan,
๐ปKhurofat (cerita dongeng legenda) juga harus ditolak,
๐ปTaqlid buta (mengikuti pendapat atau paham seseorang tanpa mengetahui dasar atau dalilnya) juga harus dibuang jauh-jauh. Wabillahit-taufiq
๐ทAdapun maksud โSeorang Rasulโ dalam penjelasan Asy-Syaikh Rohimahullah adalah Nabi kita Muhammad Shollallahu โalaihi waSallam; penutup para nabi.
๐ปBeliau diutus untuk menjelaskan tujuan penciptaan kita, menjelaskan tata cara ibadah yang baik kepada Allah โAzza waJalla, serta melarang kita dari kesyirikan, kekafiran, dan kemaksiatan.
๐ปBeliau telah menyampaikan misi tugas kerasulannya dengan jelas, menunaikan amanah, menasehati kita umat manusia, menjelaskan kepada kita dengan penjelasan yang jelas gamblang, bagaikan jalan yang terang, malam harinya seperti siang.
โผ๏ธJika ada orang yang menyimpang darinya pasti akan celaka.
Wallahu Aโlamu bisshowaab.
๐[Disadur dari kitab Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah hal. 45-47; karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah]
๐ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซูุงุซุฉ ุงูุฃุตูู) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ โ๐ป๏ธPELAJARAN KITAB SHIYAM (PUASA)
๐ Bismillah. Insya Allah mulai hari rabu (besok) tgl 10 Sya'ban 1437 H / 18 Mei 2016 M akan dibuka pelajaran:
๐ก Syarah KITAB SHIYAM dari kitab BULUGHUL MAROM
๐ Karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani rahimahullah
๐๐ป yang akan dibimbing oleh:
๐ Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafizhahullahu Ta'ala
๐น Insya Allah akan diadakan setiap hari (jika tidak ada halangan)
๐น Matan kitab bisa didownload di bagian atas.
โถ๏ธ Kami mengharapkan keseriusan member channel warisan salaf dalam mengikuti pelajaran ini, disebabkan pentingnya pelajaran ini guna menyambut datangnya bulan Ramadhan. Agar kita memasuki bulan berkah tersebut dengan iman dan ilmu yang benar.
๐ Jika ada saran yang membangun silahkan dikirimkan melalui no 085276328934 (sms/wa/tele)
๐ฏ Jazakumullahu Khairan
TTD
ADMIN WARISAN SALAF
๐ Bismillah. Insya Allah mulai hari rabu (besok) tgl 10 Sya'ban 1437 H / 18 Mei 2016 M akan dibuka pelajaran:
๐ก Syarah KITAB SHIYAM dari kitab BULUGHUL MAROM
๐ Karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani rahimahullah
๐๐ป yang akan dibimbing oleh:
๐ Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafizhahullahu Ta'ala
๐น Insya Allah akan diadakan setiap hari (jika tidak ada halangan)
๐น Matan kitab bisa didownload di bagian atas.
โถ๏ธ Kami mengharapkan keseriusan member channel warisan salaf dalam mengikuti pelajaran ini, disebabkan pentingnya pelajaran ini guna menyambut datangnya bulan Ramadhan. Agar kita memasuki bulan berkah tersebut dengan iman dan ilmu yang benar.
๐ Jika ada saran yang membangun silahkan dikirimkan melalui no 085276328934 (sms/wa/tele)
๐ฏ Jazakumullahu Khairan
TTD
ADMIN WARISAN SALAF
โ
๐ก HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID (Bagian 1โฃ)
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงูุญู ุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู ุนูู ุฑุณูู ุงููู ูุนูู ุขูู ูุตุญุจู ูู ู ููุงู
โ๏ธ Sebagian orang tua terpaksa membawa sang buah hatinya ke masjid. Selain ingin menanamkan kecintaan kepada masjid, para suami juga ingin meringankan beban isterinya yang lelah mengerjakan tugas rumah tangga seharian penuh. Secara asalnya membantu tugas isteri merupakan perkara yang mulia, dan Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam memuji para suami yang membantu isterinya,
ุฎูุฑูู ุฎูุฑูู ูุฃูููุ ูุฃูุง ุฎูุฑูู ูุฃููู
โถ๏ธ โSebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.โ (HR. Tirmidzi no.3895 dan Ibnu Majah no.1977, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.285)
๐ท Membawa anak kecil ke masjid pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam ketika beliau membawa cucunya yang masih balita, yaitu Umamah bintu Abil โAsh; anak dari puteri beliau Zainab Radhiallahu โanha. Dikisahkan oleh Abu Qatadah al-Anshari radhiallahu โanhu,
ยซุจูููููุง ููุญููู ุฌููููุณู ููู ุงููู ูุณูุฌูุฏูุ ุฅูุฐู ุฎูุฑูุฌู ุนูููููููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุญูู ููู ุฃูู ูุงู ูุฉู ุจูููุชู ุฃูุจูู ุงููุนูุงุตู ุจููู ุงูุฑููุจููุนู ููุฃูู ููููุง ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ูููููู ุตูุจููููุฉู ููุญูู ูููููุง ููุตููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ูููููู ุนูููู ุนูุงุชููููู ููุถูุนูููุง ุฅูุฐูุง ุฑูููุนูุ ููููุนููุฏูููุง ุฅูุฐูุง ููุงู ู ุญูุชููู ููุถูู ุตูููุงุชููู ููููุนููู ุฐููููู ุจูููุงยป
โถ๏ธ โKetika kami sedang duduk di masjid, Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam datang sambil menggendong Umamah bintu Abil โAsh bin Rabiโ, puteri Zainab bintu Rasulillah Shallallahu โalaihi wa Sallam yang masih balita. Lalu Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam melakukan shalat sedangkan Umamah diletakkan di atas bahunya. Apabila hendak rukuโ, beliau menurunkannya, dan beliau kembali menggendongnya ketika bangkit (dari sujud,pen). Demikianlah yang beliau lakukan terhadap Umamah sampai selesai shalat.โ (HR. Abu Daud no.918, al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkannya secara ringkas)
โถ๏ธ Ditambahkan dalam riwayat Muslim bahwa kisah ini terjadi di masjid saat beliau sedang mengimami para shahabat. (Shahih Muslim no.543)
โณ๏ธ Al-Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan, โHadits ini sebagai dalil bagi madzhab Syafiโi dan yang sepaham dengannya atas dibolehkannya menggendong anak kecil laki-laki dan perempuan dan selainnya dari hewan yang suci ketika shalat fardhu dan shalat sunnah. Diperbolehkan bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Para pengikut Malik radhiallahu โanhu memaknakan (hadits ini) hanya untuk shalat sunnah dan tidak boleh untuk shalat fardhu. Tetapi ini adalah penakwilan yang tidak tepat.โ Al-Minhaj (5/32)
Al-Imam asy-Syaukani Rahimahullah berkata,
ููู ููู ููููุงุฆูุฏู ุงููุญูุฏููุซู ุฌูููุงุฒู ุฅุฏูุฎูุงูู ุงูุตููุจูููุงูู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู
โDan di antara faedah hadits ini ialah bolehnya memasukkan anak kecil ke masjid.โ (Nailul Authar 2/143)
๐ก Demikian juga yang menunjukkan bolehnya membawa anak kecil ke masjid adalah hadits Abu Qatadah radhiallahu โanhu,
ุฅููููู ููุฃููููู ู ููู ุงูุตูููุงูุฉู ุฃูุฑููุฏู ุฃููู ุฃูุทูููููู ูููููุงุ ููุฃูุณูู ูุนู ุจูููุงุกู ุงูุตููุจููููุ ููุฃูุชูุฌููููุฒู ููู ุตููุงูุชูู ููุฑูุงููููุฉู ุฃููู ุฃูุดูููู ุนูููู ุฃูู ูููู
โAku pernah ingin memanjangkan shalat, namun aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku memendekkan shalatku karena khawatir akan memberatkan ibunya.โ (HR. Al-Bukhari no.707)
๐๐ป BERSAMBUNG ...
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงูุญู ุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู ุนูู ุฑุณูู ุงููู ูุนูู ุขูู ูุตุญุจู ูู ู ููุงู
โ๏ธ Sebagian orang tua terpaksa membawa sang buah hatinya ke masjid. Selain ingin menanamkan kecintaan kepada masjid, para suami juga ingin meringankan beban isterinya yang lelah mengerjakan tugas rumah tangga seharian penuh. Secara asalnya membantu tugas isteri merupakan perkara yang mulia, dan Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam memuji para suami yang membantu isterinya,
ุฎูุฑูู ุฎูุฑูู ูุฃูููุ ูุฃูุง ุฎูุฑูู ูุฃููู
โถ๏ธ โSebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.โ (HR. Tirmidzi no.3895 dan Ibnu Majah no.1977, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.285)
๐ท Membawa anak kecil ke masjid pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam ketika beliau membawa cucunya yang masih balita, yaitu Umamah bintu Abil โAsh; anak dari puteri beliau Zainab Radhiallahu โanha. Dikisahkan oleh Abu Qatadah al-Anshari radhiallahu โanhu,
ยซุจูููููุง ููุญููู ุฌููููุณู ููู ุงููู ูุณูุฌูุฏูุ ุฅูุฐู ุฎูุฑูุฌู ุนูููููููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุญูู ููู ุฃูู ูุงู ูุฉู ุจูููุชู ุฃูุจูู ุงููุนูุงุตู ุจููู ุงูุฑููุจููุนู ููุฃูู ููููุง ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ูููููู ุตูุจููููุฉู ููุญูู ูููููุง ููุตููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ูููููู ุนูููู ุนูุงุชููููู ููุถูุนูููุง ุฅูุฐูุง ุฑูููุนูุ ููููุนููุฏูููุง ุฅูุฐูุง ููุงู ู ุญูุชููู ููุถูู ุตูููุงุชููู ููููุนููู ุฐููููู ุจูููุงยป
โถ๏ธ โKetika kami sedang duduk di masjid, Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam datang sambil menggendong Umamah bintu Abil โAsh bin Rabiโ, puteri Zainab bintu Rasulillah Shallallahu โalaihi wa Sallam yang masih balita. Lalu Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam melakukan shalat sedangkan Umamah diletakkan di atas bahunya. Apabila hendak rukuโ, beliau menurunkannya, dan beliau kembali menggendongnya ketika bangkit (dari sujud,pen). Demikianlah yang beliau lakukan terhadap Umamah sampai selesai shalat.โ (HR. Abu Daud no.918, al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkannya secara ringkas)
โถ๏ธ Ditambahkan dalam riwayat Muslim bahwa kisah ini terjadi di masjid saat beliau sedang mengimami para shahabat. (Shahih Muslim no.543)
โณ๏ธ Al-Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan, โHadits ini sebagai dalil bagi madzhab Syafiโi dan yang sepaham dengannya atas dibolehkannya menggendong anak kecil laki-laki dan perempuan dan selainnya dari hewan yang suci ketika shalat fardhu dan shalat sunnah. Diperbolehkan bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Para pengikut Malik radhiallahu โanhu memaknakan (hadits ini) hanya untuk shalat sunnah dan tidak boleh untuk shalat fardhu. Tetapi ini adalah penakwilan yang tidak tepat.โ Al-Minhaj (5/32)
Al-Imam asy-Syaukani Rahimahullah berkata,
ููู ููู ููููุงุฆูุฏู ุงููุญูุฏููุซู ุฌูููุงุฒู ุฅุฏูุฎูุงูู ุงูุตููุจูููุงูู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู
โDan di antara faedah hadits ini ialah bolehnya memasukkan anak kecil ke masjid.โ (Nailul Authar 2/143)
๐ก Demikian juga yang menunjukkan bolehnya membawa anak kecil ke masjid adalah hadits Abu Qatadah radhiallahu โanhu,
ุฅููููู ููุฃููููู ู ููู ุงูุตูููุงูุฉู ุฃูุฑููุฏู ุฃููู ุฃูุทูููููู ูููููุงุ ููุฃูุณูู ูุนู ุจูููุงุกู ุงูุตููุจููููุ ููุฃูุชูุฌููููุฒู ููู ุตููุงูุชูู ููุฑูุงููููุฉู ุฃููู ุฃูุดูููู ุนูููู ุฃูู ูููู
โAku pernah ingin memanjangkan shalat, namun aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku memendekkan shalatku karena khawatir akan memberatkan ibunya.โ (HR. Al-Bukhari no.707)
๐๐ป BERSAMBUNG ...
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ก HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID (Bagian 2โฃ)
โ๐ป๏ธ (Lanjutan...)
๐ก Dalam riwayat Ahmad dari Anas bin Malik Radhiallahu โanhu,
ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฌููููุฒู ุฐูุงุชู ููููู ู ููู ุตูููุงุฉู ุงููููุฌูุฑูุ ููููููู: ููุง ุฑูุณูููู ุงููููููุ ููู ู ุฌููููุฒูุชูุ ููุงูู: ยซุณูู ูุนูุชู ุจูููุงุกู ุตูุจููููุ ููุธูููููุชู ุฃูููู ุฃูู ูููู ู ูุนูููุง ุชูุตูููููุ ููุฃูุฑูุฏูุชู ุฃููู ุฃูููุฑูุบู ูููู ุฃูู ููููยป
โBahwasanya Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam suatu ketika memendekkan shalat shubuh. Maka ada yang bertanya, wahai Rasulullah, mengapa engkau memendekkannya (shalat)? Beliau menjawab, โaku mendengar suara tangisan bayi, aku mengira ibunya shalat bersama kita maka aku ingin menenangkan ibunya.โ (HR. Ahmad no.13701)
๐ท Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, โPada hadits ini dan hadits yang semisalnya (terdapat faedah) bolehnya memasukkan anak-anak ke masjid. Adapun hadits yang begitu terkenal di lisan-lisan (kaum muslimin),
ยซุฌูุจูุง ู ุณุงุฌุฏูู ุตุจูุงููู ูู ุฌุงููููู ยป
โถ๏ธ โJauhkan masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang gila.โ Ini adalah hadits yang lemah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dengan kesepakatan (ulama). Di antara yang melemahkannya adalah Ibnul Jauzi, al-Mundziri, al-Haitsami, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan al-Bushiri. Sedangkan Abdul Haq al-Isybili mengatakan, โ(hadits ini) tidak ada asalnya.โ (Ashlu Shifati Shalah An-Nabi 1/391)
โ CATATAN
๐ข Namun satu hal yang harus kita pahami, dimana banyak kita temui orang tua berlepas tanggung jawab ketika berada di masjid. Dia menyibukkan diri dengan shalat dan membaca al-qurโan sementara anaknya berlari dan berteriak di masjid menganggu orang yang sedang beribadah. Tak jarang pula dari mereka yang kencing di karpet masjid sehingga menajisinya atau mengenai baju orang lain sehingga merusak ibadahnya.
๐ Jangan sampai orang tua lalai dari perkara seperti ini. Hendaknya ia memantau kelakuan anak selama di masjid, mengajarinya adab yang baik dan meletakkannya di sampingnya sehingga tidak bermain dengan teman sebayanya, karena bermain dengan teman sebaya hanya akan menimbulkan kegaduhan.
๐ Bagi anaknya yang masih balita, gunakanlah pengaman seperti pampers agar tidak menajisi masjid. Anak kecil belum bisa membedakan yang baik dan yang buruk, apa yang menurutnya menyenangkan akan dilakukan walaupun tidak baik dalam pandangan orang dewasa. Maka kewajiban orang tua adalah memperhatikan tingkah laku anaknya semenjak masuk hingga keluar masjid.
โ๏ธ Adapun bagi anak-anak yang sulit diberi pengertian dan cenderung membuat kegaduhan yang akan mengganggu kekhusyuโan orang yang beribadah di dalamnya, maka sebaiknya mereka tidak dibawa ke masjid. Karena mendahulukan kemaslahatan orang banyak lebih didahulukan ketimbang maslahat pribadi. Wallahul muwaffiq.
Wallahu a'lam bish shawwab
-Selesai-
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ๐ป๏ธ (Lanjutan...)
๐ก Dalam riwayat Ahmad dari Anas bin Malik Radhiallahu โanhu,
ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฌููููุฒู ุฐูุงุชู ููููู ู ููู ุตูููุงุฉู ุงููููุฌูุฑูุ ููููููู: ููุง ุฑูุณูููู ุงููููููุ ููู ู ุฌููููุฒูุชูุ ููุงูู: ยซุณูู ูุนูุชู ุจูููุงุกู ุตูุจููููุ ููุธูููููุชู ุฃูููู ุฃูู ูููู ู ูุนูููุง ุชูุตูููููุ ููุฃูุฑูุฏูุชู ุฃููู ุฃูููุฑูุบู ูููู ุฃูู ููููยป
โBahwasanya Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam suatu ketika memendekkan shalat shubuh. Maka ada yang bertanya, wahai Rasulullah, mengapa engkau memendekkannya (shalat)? Beliau menjawab, โaku mendengar suara tangisan bayi, aku mengira ibunya shalat bersama kita maka aku ingin menenangkan ibunya.โ (HR. Ahmad no.13701)
๐ท Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, โPada hadits ini dan hadits yang semisalnya (terdapat faedah) bolehnya memasukkan anak-anak ke masjid. Adapun hadits yang begitu terkenal di lisan-lisan (kaum muslimin),
ยซุฌูุจูุง ู ุณุงุฌุฏูู ุตุจูุงููู ูู ุฌุงููููู ยป
โถ๏ธ โJauhkan masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang gila.โ Ini adalah hadits yang lemah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dengan kesepakatan (ulama). Di antara yang melemahkannya adalah Ibnul Jauzi, al-Mundziri, al-Haitsami, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan al-Bushiri. Sedangkan Abdul Haq al-Isybili mengatakan, โ(hadits ini) tidak ada asalnya.โ (Ashlu Shifati Shalah An-Nabi 1/391)
โ CATATAN
๐ข Namun satu hal yang harus kita pahami, dimana banyak kita temui orang tua berlepas tanggung jawab ketika berada di masjid. Dia menyibukkan diri dengan shalat dan membaca al-qurโan sementara anaknya berlari dan berteriak di masjid menganggu orang yang sedang beribadah. Tak jarang pula dari mereka yang kencing di karpet masjid sehingga menajisinya atau mengenai baju orang lain sehingga merusak ibadahnya.
๐ Jangan sampai orang tua lalai dari perkara seperti ini. Hendaknya ia memantau kelakuan anak selama di masjid, mengajarinya adab yang baik dan meletakkannya di sampingnya sehingga tidak bermain dengan teman sebayanya, karena bermain dengan teman sebaya hanya akan menimbulkan kegaduhan.
๐ Bagi anaknya yang masih balita, gunakanlah pengaman seperti pampers agar tidak menajisi masjid. Anak kecil belum bisa membedakan yang baik dan yang buruk, apa yang menurutnya menyenangkan akan dilakukan walaupun tidak baik dalam pandangan orang dewasa. Maka kewajiban orang tua adalah memperhatikan tingkah laku anaknya semenjak masuk hingga keluar masjid.
โ๏ธ Adapun bagi anak-anak yang sulit diberi pengertian dan cenderung membuat kegaduhan yang akan mengganggu kekhusyuโan orang yang beribadah di dalamnya, maka sebaiknya mereka tidak dibawa ke masjid. Karena mendahulukan kemaslahatan orang banyak lebih didahulukan ketimbang maslahat pribadi. Wallahul muwaffiq.
Wallahu a'lam bish shawwab
-Selesai-
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โฃ)
โ---------------โ
๐MUKADDIMAH
โณ๏ธ PENGERTIAN SHIYAM (Puasa)
๐ป Di dalam istilah syariโat, Shiyam adalah beribadah kepada Allah Taโala dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatalnya (*), sejak terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.
(*) Pembatal-pembatal shiyam akan dibahas pada tempatnya, insya Allah.
๐ป Dalam bahasa Arab, Shiyam (disebut pula dengan Shaum); artinya โmenahanโ. (Lihat Fathu Dzil-Jalali wal-Ikrom 3/165; Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah)
๐ป Kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf โhโ yang berarti puasa, walhamdulillah.
๐ HUKUM SHIYAM
๐ป Adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (yang telah akil baligh), untuk berpuasa di bulan Romadhon.
๐ทLandasan hukumnya adalah perintah Allah Taโala dalam surat Al-Baqoroh ayat 183,
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ููุชูุจู ุนูููููููู ู ุงูุตููููุงู ู
โWahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa,...โ
๐ป Dan perintah Rasul-Nya,
ุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ุงููููุงูู ููุตููู ููุง
"Jika kalian melihat hilal (bulan Romadhon), berpuasalah kalian!"
(HR. Al-Bukhori no.1900 dan Muslim no.1080, Dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhuma; dengan lafadz Muslim)
๐ก Bahkan Shiyam Romadhon termasuk rukun Islam yang lima. (Lihat HR. Al-Bukhori no.8 dan Muslim no.16, dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhuma)
โณ๏ธ HUKUM MENINGGALKAN PUASA ROMADHON
๐ป Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Barangsiapa hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan mengingkari kewajiban puasa Romadhon, maka dia telah kafir. Karena dia mengingkari perkara yang telah jelas hukumnya di dalam agama Islam." (Lihat Al-Fath 3/165)
โ๏ธ Para ulama berbeda pendapat, tentang hukum orang yang meninggalkan puasa Romadhon karena tahawun (meremehkan pelaksanaannya). Pendapat yang kuat adalah tidak dikafirkan. (Lihat Al-Fath 3/165-166)
๐ท Semoga kita dimudahkan Allah Ta'ala untuk melaksanakan kewajiban Shiyam Romadhon dengan penuh keimanan, mengharap balasan kebaikan dari sisi Allah โAzza waJalla. Aamiin yaa Robbal โAalamiin
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
โ---------------โ
๐MUKADDIMAH
โณ๏ธ PENGERTIAN SHIYAM (Puasa)
๐ป Di dalam istilah syariโat, Shiyam adalah beribadah kepada Allah Taโala dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatalnya (*), sejak terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.
(*) Pembatal-pembatal shiyam akan dibahas pada tempatnya, insya Allah.
๐ป Dalam bahasa Arab, Shiyam (disebut pula dengan Shaum); artinya โmenahanโ. (Lihat Fathu Dzil-Jalali wal-Ikrom 3/165; Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah)
๐ป Kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf โhโ yang berarti puasa, walhamdulillah.
๐ HUKUM SHIYAM
๐ป Adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (yang telah akil baligh), untuk berpuasa di bulan Romadhon.
๐ทLandasan hukumnya adalah perintah Allah Taโala dalam surat Al-Baqoroh ayat 183,
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ููุชูุจู ุนูููููููู ู ุงูุตููููุงู ู
โWahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa,...โ
๐ป Dan perintah Rasul-Nya,
ุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ุงููููุงูู ููุตููู ููุง
"Jika kalian melihat hilal (bulan Romadhon), berpuasalah kalian!"
(HR. Al-Bukhori no.1900 dan Muslim no.1080, Dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhuma; dengan lafadz Muslim)
๐ก Bahkan Shiyam Romadhon termasuk rukun Islam yang lima. (Lihat HR. Al-Bukhori no.8 dan Muslim no.16, dari Shahabat Ibnu โUmar Rodhiyallahu โanhuma)
โณ๏ธ HUKUM MENINGGALKAN PUASA ROMADHON
๐ป Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Barangsiapa hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan mengingkari kewajiban puasa Romadhon, maka dia telah kafir. Karena dia mengingkari perkara yang telah jelas hukumnya di dalam agama Islam." (Lihat Al-Fath 3/165)
โ๏ธ Para ulama berbeda pendapat, tentang hukum orang yang meninggalkan puasa Romadhon karena tahawun (meremehkan pelaksanaannya). Pendapat yang kuat adalah tidak dikafirkan. (Lihat Al-Fath 3/165-166)
๐ท Semoga kita dimudahkan Allah Ta'ala untuk melaksanakan kewajiban Shiyam Romadhon dengan penuh keimanan, mengharap balasan kebaikan dari sisi Allah โAzza waJalla. Aamiin yaa Robbal โAalamiin
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โฃ)
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู - ุฑุถู ุงููู ุนูู - ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงููููููู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุง ุชูููุฏููู ููุง ุฑูู ูุถูุงูู ุจูุตูููู ู ููููู ู ููููุง ููููู ููููู, ุฅููููุง ุฑูุฌููู ููุงูู ููุตููู ู ุตูููู ูุง, ููููููุตูู ููู - ู ูุชูููููู ุนููููููู
Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu โalaihi wa Sallam bersabda:
โผ๏ธ โJangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebutโ (Muttafaqun โalaih)
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ TAKHRIJ HADITS:
๐ Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.
โณ๏ธ MAKNA HADITS
๐ Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu โalaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.
(*) Maksud โRutinโ adalah; โTerbiasa melakukan puasa tersebut.โ ใ[Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]
๐ฐMisalnya:
๐ปSeorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti ini tidak mengapa.
๐ปAtau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Syaโban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
๐ปAtau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu Aโlamu bisshowaab
โ๏ธ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู - ุฑุถู ุงููู ุนูู - ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงููููููู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุง ุชูููุฏููู ููุง ุฑูู ูุถูุงูู ุจูุตูููู ู ููููู ู ููููุง ููููู ููููู, ุฅููููุง ุฑูุฌููู ููุงูู ููุตููู ู ุตูููู ูุง, ููููููุตูู ููู - ู ูุชูููููู ุนููููููู
Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu โalaihi wa Sallam bersabda:
โผ๏ธ โJangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebutโ (Muttafaqun โalaih)
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ TAKHRIJ HADITS:
๐ Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.
โณ๏ธ MAKNA HADITS
๐ Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu โalaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.
(*) Maksud โRutinโ adalah; โTerbiasa melakukan puasa tersebut.โ ใ[Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]
๐ฐMisalnya:
๐ปSeorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti ini tidak mengapa.
๐ปAtau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Syaโban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
๐ปAtau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu Aโlamu bisshowaab
โ๏ธ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ก MERAIH KEBAHAGIAN DENGAN MENGENAL AL-HAQ DAN MENGIKUTINYA
โ๏ธ Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
ุฃูู ุงูุณุนุงุฏุฉ ูู ุงูุฐูู ุนุฑููุง ุงูุญู ูุงุชุจุนููุ ูุฃููู ุงูุดูุงูุฉ ูู ุงูุฐูู ุฌูููุง ุงูุญู ูุถููุง ุนููุ ุฃู ุนูู ูู ูุฎุงูููู ูุงุชุจุนูุง ุบูุฑู
๐ "(hakekat) Orang yang meraih kebahagiaan adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Dan (hakekat) orang yang celaka adalah mereka yang jahil terhadap kebenaran dan tersesat darinya, atau mengetahui kebenaran tapi menyelisihinya dan mengikuti selain kebenaran." (Ighotsatul Lahafan hal.25)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ๏ธ Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
ุฃูู ุงูุณุนุงุฏุฉ ูู ุงูุฐูู ุนุฑููุง ุงูุญู ูุงุชุจุนููุ ูุฃููู ุงูุดูุงูุฉ ูู ุงูุฐูู ุฌูููุง ุงูุญู ูุถููุง ุนููุ ุฃู ุนูู ูู ูุฎุงูููู ูุงุชุจุนูุง ุบูุฑู
๐ "(hakekat) Orang yang meraih kebahagiaan adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Dan (hakekat) orang yang celaka adalah mereka yang jahil terhadap kebenaran dan tersesat darinya, atau mengetahui kebenaran tapi menyelisihinya dan mengikuti selain kebenaran." (Ighotsatul Lahafan hal.25)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3โฃ)
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
๐ Faedah-Faedah Hadits:
โ---------------------โ
1โฃ Di dalam hadits ini terkandung larangan berpuasa sehari atau dua hari di akhir bulan Syaโban, menjelang bulan Romadhon.
๐ปSifat larangan tersebut diperselisihkan para Ulama. Sebagian mereka menyatakan haram, sebagian yang lain menyatakan makruh (di bawah tingkatan haram).
๐ทPendapat yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin rohimahullah adalah yang menyatakan makruh. (Catatan: beliau pernah berpendapat haram).
๐ปNamun apabila bertepatan dengan hari Syak (*) hukumnya haram. (Berdasarkan hadits โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu; setelah hadits ini insya Allah).
(*) Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya'ban; yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Romadhon telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Syaโban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung, atau sesuatu; berdasarkan pendapat terpilih.
๐ปJika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat; maka puasa tanggal 30 Sya'ban hukumnya makruh. Wallahu Aโlam (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171 & 174)
2โฃ Larangan di dalam hadits berlaku untuk seluruh umat Islam. Walaupun konteks larangan ditujukan kepada Shahabat. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/169)
3โฃ Adanya Rukhshoh (atau keringanan) bagi orang yang rutin (terbiasa) melakukan puasa tertentu, untuk berpuasa pada dua hari terakhir bulan Syaโban. (Taudhihul-Ahkam 3/132)
4โฃ Lafadz perintah menunjukkan pembolehan, jika konteksnya berlawanan dengan larangan. Misal perintah dalam hadits โlakukanlah puasa tersebut!โ, karena perintah tersebut didahului dengan larangan, maka maknanya sekedar pembolehan untuk berpuasa. Wallahu Aโlam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu Aโlamu bisshowab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
๐ Faedah-Faedah Hadits:
โ---------------------โ
1โฃ Di dalam hadits ini terkandung larangan berpuasa sehari atau dua hari di akhir bulan Syaโban, menjelang bulan Romadhon.
๐ปSifat larangan tersebut diperselisihkan para Ulama. Sebagian mereka menyatakan haram, sebagian yang lain menyatakan makruh (di bawah tingkatan haram).
๐ทPendapat yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin rohimahullah adalah yang menyatakan makruh. (Catatan: beliau pernah berpendapat haram).
๐ปNamun apabila bertepatan dengan hari Syak (*) hukumnya haram. (Berdasarkan hadits โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu; setelah hadits ini insya Allah).
(*) Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya'ban; yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Romadhon telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Syaโban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung, atau sesuatu; berdasarkan pendapat terpilih.
๐ปJika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat; maka puasa tanggal 30 Sya'ban hukumnya makruh. Wallahu Aโlam (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171 & 174)
2โฃ Larangan di dalam hadits berlaku untuk seluruh umat Islam. Walaupun konteks larangan ditujukan kepada Shahabat. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/169)
3โฃ Adanya Rukhshoh (atau keringanan) bagi orang yang rutin (terbiasa) melakukan puasa tertentu, untuk berpuasa pada dua hari terakhir bulan Syaโban. (Taudhihul-Ahkam 3/132)
4โฃ Lafadz perintah menunjukkan pembolehan, jika konteksnya berlawanan dengan larangan. Misal perintah dalam hadits โlakukanlah puasa tersebut!โ, karena perintah tersebut didahului dengan larangan, maka maknanya sekedar pembolehan untuk berpuasa. Wallahu Aโlam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu Aโlamu bisshowab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 4โฃ)
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
๐ LANJUTAN FAEDAH HADITS:
5โฃ Kata โLaki-lakiโ dalam hadits, tidak menunjukkan pengkhususan kaum pria saja. Karena syariโat ini pada asalnya berlaku untuk kaum laki-laki dan perempuan, kecuali jika didapatkan dalil yang mengkhususkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
6โฃ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, hadits ini mengisyaratkan lemahnya riwayat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu yang berbunyi;
ุฅูุฐูุง ุงููุชูุตููู ุดูุนูุจูุงููุ ููููุง ุชูุตููู ููุง
โJika bulan Syaโban tersisa separuhnya, maka janganlah kalian berpuasa!โ (Hadits riwayat Ahmad no.9707, At-Tirmidzi no.738, Abu Dawud no.2337, Ibnu Majah no.1651, An-Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubro no.2923, dan selainnya.)
โผ๏ธ Hadits di atas diingkari oleh Imam Ahmad Rohimahullah. (akan tetapi) Sebagian ulama yang lain menshohihkan atau menghasankannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171)
๐ทImam Ahmad mengatakan, โIni adalah hadits mungkar. Abdurrahman bin Mahdi tidak pernah menyampaikan kepada kami hadits ini; karena berseberangan dengan hadits โAisyah dan Ummu Salamah Rodhiyallahu โanhuma. (Masail Imam Ahmad Riwayat Abi Dawud no.2002 hal.434, Al-Muharrir no.646 hal.378 karyaIbnu โAbdil Hadi Rohimahullah)
๐ปHadits โAisyah Rodhiyallahu โanha, beliau menyatakan;
ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููุตููู ู ุดูุนูุจูุงูู ูููููููุ ููุงู ููุตููู ู ุดูุนูุจูุงูู ุฅููููุง ูููููููุง
โBahwasanya Nabi Shollallahu โalaihi wa Sallam berpuasa pada seluruh bulan Syaโban; beliau juga berpuasa Syaโban (1 bulan) kurang sedikit.โ (HR. Al-Bukhori no.1970 dan Muslim no.1156-(176), dari โAisyah Rodhiyallahu โanha)
๐ปSedangkan Hadits Ummu Salamah Rodhiyallahu โanha, beliau menyatakan,
ู ูุง ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุตูุงู ู ุดูููุฑููููู ู ูุชูุชูุงุจูุนูููููุ ุฅููููุง ุฃูููููู ููุงูู ููุตููู ุดูุนูุจูุงูู ุจูุฑูู ูุถูุงูู
โAku tidak pernah melihat Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali tatkala beliau menyambung (puasa) Syaโban dengan Romadhon.โ (HR. Ahmad no.265652, At-Tirmidzi no.736, An-Nasa`i no.2175, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Mukhtashor Asy-Syamail no.255, Shohih At-Targhib wat Tarhib no. 1025, Shohih Ibni Majah no.1648)
Wallahu Aโlamu bisshowab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ---------------------โ
โณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
๐ LANJUTAN FAEDAH HADITS:
5โฃ Kata โLaki-lakiโ dalam hadits, tidak menunjukkan pengkhususan kaum pria saja. Karena syariโat ini pada asalnya berlaku untuk kaum laki-laki dan perempuan, kecuali jika didapatkan dalil yang mengkhususkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
6โฃ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, hadits ini mengisyaratkan lemahnya riwayat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โanhu yang berbunyi;
ุฅูุฐูุง ุงููุชูุตููู ุดูุนูุจูุงููุ ููููุง ุชูุตููู ููุง
โJika bulan Syaโban tersisa separuhnya, maka janganlah kalian berpuasa!โ (Hadits riwayat Ahmad no.9707, At-Tirmidzi no.738, Abu Dawud no.2337, Ibnu Majah no.1651, An-Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubro no.2923, dan selainnya.)
โผ๏ธ Hadits di atas diingkari oleh Imam Ahmad Rohimahullah. (akan tetapi) Sebagian ulama yang lain menshohihkan atau menghasankannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171)
๐ทImam Ahmad mengatakan, โIni adalah hadits mungkar. Abdurrahman bin Mahdi tidak pernah menyampaikan kepada kami hadits ini; karena berseberangan dengan hadits โAisyah dan Ummu Salamah Rodhiyallahu โanhuma. (Masail Imam Ahmad Riwayat Abi Dawud no.2002 hal.434, Al-Muharrir no.646 hal.378 karyaIbnu โAbdil Hadi Rohimahullah)
๐ปHadits โAisyah Rodhiyallahu โanha, beliau menyatakan;
ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููุตููู ู ุดูุนูุจูุงูู ูููููููุ ููุงู ููุตููู ู ุดูุนูุจูุงูู ุฅููููุง ูููููููุง
โBahwasanya Nabi Shollallahu โalaihi wa Sallam berpuasa pada seluruh bulan Syaโban; beliau juga berpuasa Syaโban (1 bulan) kurang sedikit.โ (HR. Al-Bukhori no.1970 dan Muslim no.1156-(176), dari โAisyah Rodhiyallahu โanha)
๐ปSedangkan Hadits Ummu Salamah Rodhiyallahu โanha, beliau menyatakan,
ู ูุง ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุตูุงู ู ุดูููุฑููููู ู ูุชูุชูุงุจูุนูููููุ ุฅููููุง ุฃูููููู ููุงูู ููุตููู ุดูุนูุจูุงูู ุจูุฑูู ูุถูุงูู
โAku tidak pernah melihat Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali tatkala beliau menyambung (puasa) Syaโban dengan Romadhon.โ (HR. Ahmad no.265652, At-Tirmidzi no.736, An-Nasa`i no.2175, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Mukhtashor Asy-Syamail no.255, Shohih At-Targhib wat Tarhib no. 1025, Shohih Ibni Majah no.1648)
Wallahu Aโlamu bisshowab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ก MENGINGKARI BID'AH DI MAJLIS
โ๏ธ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rajihi hafizhahullah berkata,
๐ข Apabila seseorang duduk di suatu majlis yang di situ ada MUBTADI' (pelaku bid'ah) dan ia menampakkan kebid'ahannya, sementara orang yg duduk tersebut diam tdk mengingkari, tidak pula berdiri (meninggalkannya) padahal ia sanggup, maka dia (digolongkan sebagai) MUBTADI' (pelaku bid'ah) sepertinya. Maka yg wajib atasnya adalah:
โญ๏ธ dia mengingkari bid'ah
โญ๏ธ atau ia berdiri (meninggalkannya).
โถ๏ธ (Al-I'anah ala Taqribis Syarhi wal Ibanah, hal 258)
ุฅููุงุฑ ุงูุจุฏุน ูู ุงูู ุฌุงูุณ )
ุฅุฐุง ุฌูุณ ุงูุฅูุณุงู ูู ู ุฌูุณ ููู ุตุงุญุจ ุจุฏุนุฉุ ููู ูุธูุฑ ุจุฏุนุชูุ ูุณูุช ุงูุฌุงูุณ ููู ูููุฑุ ููู ููู ููู ูุณุชุทูุนุ ููู ู ุจุชุฏุน ู ุซููุ ูุงููุงุฌุจ ุนูููุ ุฅู ุง ูููุฑ ุงูุจุฏุนุฉ ุฃู ูููู .
( ุงูุฅุนุงูุฉ ุนูู ุชูุฑูุจ ุงูุดุฑุญ ูุงูุฅุจุงูุฉ )ุต258
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far Hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ๏ธ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rajihi hafizhahullah berkata,
๐ข Apabila seseorang duduk di suatu majlis yang di situ ada MUBTADI' (pelaku bid'ah) dan ia menampakkan kebid'ahannya, sementara orang yg duduk tersebut diam tdk mengingkari, tidak pula berdiri (meninggalkannya) padahal ia sanggup, maka dia (digolongkan sebagai) MUBTADI' (pelaku bid'ah) sepertinya. Maka yg wajib atasnya adalah:
โญ๏ธ dia mengingkari bid'ah
โญ๏ธ atau ia berdiri (meninggalkannya).
โถ๏ธ (Al-I'anah ala Taqribis Syarhi wal Ibanah, hal 258)
ุฅููุงุฑ ุงูุจุฏุน ูู ุงูู ุฌุงูุณ )
ุฅุฐุง ุฌูุณ ุงูุฅูุณุงู ูู ู ุฌูุณ ููู ุตุงุญุจ ุจุฏุนุฉุ ููู ูุธูุฑ ุจุฏุนุชูุ ูุณูุช ุงูุฌุงูุณ ููู ูููุฑุ ููู ููู ููู ูุณุชุทูุนุ ููู ู ุจุชุฏุน ู ุซููุ ูุงููุงุฌุจ ุนูููุ ุฅู ุง ูููุฑ ุงูุจุฏุนุฉ ุฃู ูููู .
( ุงูุฅุนุงูุฉ ุนูู ุชูุฑูุจ ุงูุดุฑุญ ูุงูุฅุจุงูุฉ )ุต258
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far Hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ข๐ก ORANG YANG TIDAK MENYAYANGI TIDAK AKAN DISAYANGI
โ Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ููุง ููุฑูุญูู ู ุงูููููู ู ููู ููุง ููุฑูุญูู ู ุงููููุงุณู
๐ธ "Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak menyayangi manusia lainnya."
๐ Shahih Adabul Mufrod (hal.63)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ููุง ููุฑูุญูู ู ุงูููููู ู ููู ููุง ููุฑูุญูู ู ุงููููุงุณู
๐ธ "Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak menyayangi manusia lainnya."
๐ Shahih Adabul Mufrod (hal.63)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ BUKTI AGUNGNYA KEDUDUKAN SUNNAH DI SISI PARA TABI'IN, AHLI HADITS, DAN FUQOHA
๐ข Di antara bukti yang menunjukkan agungnya kedudukan sunnah nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam di sisi para tabi'in, ahli hadits, dan para ahli fikih adalah:
โณ๏ธ Semangat mereka di dalam menghafalnya, mempelajarinya, dan beribadah dengannya. Bahkan Kita dapati seorang di antara mereka menghafal ribuan hadits.
โณ๏ธ Semangat mereka di dalam mencarinya, kita dapati kebanyakan mereka harus berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya hanya untuk mendapatkan sunnah tersebut dari para ulama. Bahkan, di antara mereka ada yang rela mengorbakan perjalanan sebulan lamanya hanya untuk mencari satu hadits.
โณ๏ธ Semangat mereka mengabadikannya dalam karya tulis mereka, ada yang berbentuk mushonnaf, jami', mu'jam, musnad, kitab shahih, dan sunan.
โณ๏ธ Semangat mereka mempelajari perjalanan hidup para periwayatnya, mulai tahun kelahirannya dan tahun wafatnya, menjelaskan keadaan mereka yang kuat dan yang lemah, keadaan riwayat mereka dari gurunya yang kuat dan lemah, juga menjelaskan keadaan para huffazh yang kokoh dan para pengkritik yang menonjol, menjelaskan para periwayat yang berubah hafalannya dan mulai kapan berubahnya, dan menjelaskan murid-murid yang meriwayatkan sebelum gurunya berubah hafalan.
๐๐ป Semua ini akan kita dapati dalam kitab-kitab rijal yang terkenal, bahkan ada kitab-kitab yang khusus membahas tentang para huffazh dan tingkatan mereka, ada juga kitab tentang periwayat mudallis dan tingkatan mereka, dan kitab yang membahas periwayat yang telah berubah hafalannya, dan kitab yang membahas tentang periwayat yang lemah dan ditinggalkan. Dan mereka (yakni tabi'in dan ahli hadits) telah menulis kitab-kitab tentang ilmu hadits, dan kitab tentang hadits palsu dan periwayat yang memalsukan hadits.
๐ธ Wallahu a'lam
๐ Sumber Panduan: kitab Hujjiyatu Khabaril Ahaad fil 'Aqoidi wal Ahkam karya Syaikh Rabi (hal.17)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ข Di antara bukti yang menunjukkan agungnya kedudukan sunnah nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam di sisi para tabi'in, ahli hadits, dan para ahli fikih adalah:
โณ๏ธ Semangat mereka di dalam menghafalnya, mempelajarinya, dan beribadah dengannya. Bahkan Kita dapati seorang di antara mereka menghafal ribuan hadits.
โณ๏ธ Semangat mereka di dalam mencarinya, kita dapati kebanyakan mereka harus berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya hanya untuk mendapatkan sunnah tersebut dari para ulama. Bahkan, di antara mereka ada yang rela mengorbakan perjalanan sebulan lamanya hanya untuk mencari satu hadits.
โณ๏ธ Semangat mereka mengabadikannya dalam karya tulis mereka, ada yang berbentuk mushonnaf, jami', mu'jam, musnad, kitab shahih, dan sunan.
โณ๏ธ Semangat mereka mempelajari perjalanan hidup para periwayatnya, mulai tahun kelahirannya dan tahun wafatnya, menjelaskan keadaan mereka yang kuat dan yang lemah, keadaan riwayat mereka dari gurunya yang kuat dan lemah, juga menjelaskan keadaan para huffazh yang kokoh dan para pengkritik yang menonjol, menjelaskan para periwayat yang berubah hafalannya dan mulai kapan berubahnya, dan menjelaskan murid-murid yang meriwayatkan sebelum gurunya berubah hafalan.
๐๐ป Semua ini akan kita dapati dalam kitab-kitab rijal yang terkenal, bahkan ada kitab-kitab yang khusus membahas tentang para huffazh dan tingkatan mereka, ada juga kitab tentang periwayat mudallis dan tingkatan mereka, dan kitab yang membahas periwayat yang telah berubah hafalannya, dan kitab yang membahas tentang periwayat yang lemah dan ditinggalkan. Dan mereka (yakni tabi'in dan ahli hadits) telah menulis kitab-kitab tentang ilmu hadits, dan kitab tentang hadits palsu dan periwayat yang memalsukan hadits.
๐ธ Wallahu a'lam
๐ Sumber Panduan: kitab Hujjiyatu Khabaril Ahaad fil 'Aqoidi wal Ahkam karya Syaikh Rabi (hal.17)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 5โฃ)
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KEDUA
๐ก (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
๐ดDari Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya beliau berkata:
ู ููู ุตูุงู ู ุงูููููููู ู ุงููููุฐูู ููุดูููู ููููู ููููุฏู ุนูุตูู ุฃูุจูุง ุงูููููุงุณูู ู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุ
โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
ใฐใฐใฐใฐ
โ๏ธ Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar al-โAsqolani Rohimahullah;
ููุฐูููุฑููู ุงูููุจูุฎูุงุฑูููู ุชูุนููููููุง, ููููุตููููู ุงูููุฎูู ูุณูุฉู, ููุตูุญููุญููู ุงูุจููู ุฎูุฒูููู ูุฉู, ููุงุจููู ุญูุจููุงูู.
"Al-Bukhori Rohimahullah menyebutkan hadits ini secara muโallaq (baca: tanpa sanad (*)).
(*) Sanad artinya rantai para rowi (yaitu orang-orang yang menyampaikan hadits) hingga sampai kepada matan (kandungan) hadits.
๐ทAl-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah melanjutkan penjelasannya, "bahwa โAl-Khomsahโ (**) menyambungkan (sanad) hadits ini (sampai kepada Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam).
๐ปAl-Hafizh Rohimahullah juga menyebutkan, bahwa hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
(**) Al-Khomsah maksudnya para imam yang lima, โYaitu Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa`i, dan Imam Ibnu Majah Rohimahumullah Jamiโanโ (Lihat penjelasan Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah dalam Fath Dzil-Jalal 3/172)
โณ๏ธ TAKHRIJ HADITS:
๐ Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhori secara muโallaq dalam Shohih-nya (3/27), Abu Dawud (no.2334), at-Tirmidzi (no.686), an-Nasa`i (no.2188), Ibnu Majah (no.1645), Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (no.1914), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no.3585, 3596), dan selain mereka.
๐ Asy-Syaikh al-Albani Rohimahullah menshohihkan hadits ini dalam kitab Shohih Sunan Abu Dawud (no.2022) dan Al-Irwa` (no.961).
โณ๏ธ MAKNA HADITS
๐ Hari Syak adalah hari ke-30 bulan Syaโban, jika hilal tak terlihat (pada sore 29 Syaโban) karena tertutup mendung, debu (asap), gunung atau sesuatu. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/172 - 173).
๐๐ป Disebut hari syak atau hari yang diragukan karena datangnya Romadhon tidak bisa dipastikan.
โณ๏ธ PENJELASAN HADITS:
๐ Sebuah kisah pendek menjadi pembuka hadits ini, sebagaimana di sebutkan dalam Sunan Abi Dawud (no.2334) dan At-Tirmidzi (no.686).
๐ก Pada suatu hari, Shilah bin Zufar dan beberapa orang tabiโin berkumpul bersama Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu. Saat itu bertepatan dengan hari Syak dimana masuknya bulan Romadhon masih diragukan, namun sebagian tabiโin tetap berpuasa.
๐๐ป Tak disangka, ternyata disuguhkan kepada mereka masakan kambing guling (siap saji). Melihat sajian tersebut, sebagian tabiโin (yang berpuasa) menyingkir pergi.
๐๐ป Ketika itulah, Shahabat โAmmar bin Yasir mengingatkan para tamunya, โBarangsiapa berpuasa pada hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi wa Sallam.โ
Wallahu Aโlamu bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
โถ๏ธ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KEDUA
๐ก (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
๐ดDari Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya beliau berkata:
ู ููู ุตูุงู ู ุงูููููููู ู ุงููููุฐูู ููุดูููู ููููู ููููุฏู ุนูุตูู ุฃูุจูุง ุงูููููุงุณูู ู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุ
โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
ใฐใฐใฐใฐ
โ๏ธ Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar al-โAsqolani Rohimahullah;
ููุฐูููุฑููู ุงูููุจูุฎูุงุฑูููู ุชูุนููููููุง, ููููุตููููู ุงูููุฎูู ูุณูุฉู, ููุตูุญููุญููู ุงูุจููู ุฎูุฒูููู ูุฉู, ููุงุจููู ุญูุจููุงูู.
"Al-Bukhori Rohimahullah menyebutkan hadits ini secara muโallaq (baca: tanpa sanad (*)).
(*) Sanad artinya rantai para rowi (yaitu orang-orang yang menyampaikan hadits) hingga sampai kepada matan (kandungan) hadits.
๐ทAl-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah melanjutkan penjelasannya, "bahwa โAl-Khomsahโ (**) menyambungkan (sanad) hadits ini (sampai kepada Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam).
๐ปAl-Hafizh Rohimahullah juga menyebutkan, bahwa hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
(**) Al-Khomsah maksudnya para imam yang lima, โYaitu Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa`i, dan Imam Ibnu Majah Rohimahumullah Jamiโanโ (Lihat penjelasan Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah dalam Fath Dzil-Jalal 3/172)
โณ๏ธ TAKHRIJ HADITS:
๐ Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhori secara muโallaq dalam Shohih-nya (3/27), Abu Dawud (no.2334), at-Tirmidzi (no.686), an-Nasa`i (no.2188), Ibnu Majah (no.1645), Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (no.1914), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no.3585, 3596), dan selain mereka.
๐ Asy-Syaikh al-Albani Rohimahullah menshohihkan hadits ini dalam kitab Shohih Sunan Abu Dawud (no.2022) dan Al-Irwa` (no.961).
โณ๏ธ MAKNA HADITS
๐ Hari Syak adalah hari ke-30 bulan Syaโban, jika hilal tak terlihat (pada sore 29 Syaโban) karena tertutup mendung, debu (asap), gunung atau sesuatu. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/172 - 173).
๐๐ป Disebut hari syak atau hari yang diragukan karena datangnya Romadhon tidak bisa dipastikan.
โณ๏ธ PENJELASAN HADITS:
๐ Sebuah kisah pendek menjadi pembuka hadits ini, sebagaimana di sebutkan dalam Sunan Abi Dawud (no.2334) dan At-Tirmidzi (no.686).
๐ก Pada suatu hari, Shilah bin Zufar dan beberapa orang tabiโin berkumpul bersama Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu. Saat itu bertepatan dengan hari Syak dimana masuknya bulan Romadhon masih diragukan, namun sebagian tabiโin tetap berpuasa.
๐๐ป Tak disangka, ternyata disuguhkan kepada mereka masakan kambing guling (siap saji). Melihat sajian tersebut, sebagian tabiโin (yang berpuasa) menyingkir pergi.
๐๐ป Ketika itulah, Shahabat โAmmar bin Yasir mengingatkan para tamunya, โBarangsiapa berpuasa pada hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi wa Sallam.โ
Wallahu Aโlamu bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
โถ๏ธ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ทโ
KELEMBUTAN ALLAH KEPADA UMAT INI
๐ Al 'Allamah Ubaid bin Abdillah Al Jabiri hafizhahullah Ta'ala berkata,
๐ข "Kelembutan Allah Subhanahu wa Ta'ala atas ummat ini, tatkala Allah tidak menyegerakan siksaan bagi mereka sebagaimana Allah menyegerakan siksaan bagi para pendusta rasul-rasul (terdahulu,pen)."
๐ In'amul Baari bi Syarhi Kitab Al I'tisham min Shahih Al Bukhari (hal.223)
[ ูุงู ุงูุนูุงู ุฉ ุนุจูุฏ ุจู ุนุจุฏ ุงููู ุงูุฌุงุจุฑู ุญูุธู ุงููู ูู ((ุฅูุนุงู ุงูุจุงุฑู ุจุดุฑุญ ูุชุงุจ ุงูุงุนุชุตุงู ู ู ุตุญูุญ ุงูุจุฎุงุฑู)) (ุต 223): ((ูุทูู ุณุจุญุงูู ูุชุนุงูู ุจูุฐู ุงูุฃู ุฉุ ุฅุฐ ูู ูุนุงุฌููู ุจุงูุนููุจุฉ ูู ุง ุนุฌู ููู ูุฐุจูู ุฑุณููู ุนููุจุชูู )) ุงูู.
๐ Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ Al 'Allamah Ubaid bin Abdillah Al Jabiri hafizhahullah Ta'ala berkata,
๐ข "Kelembutan Allah Subhanahu wa Ta'ala atas ummat ini, tatkala Allah tidak menyegerakan siksaan bagi mereka sebagaimana Allah menyegerakan siksaan bagi para pendusta rasul-rasul (terdahulu,pen)."
๐ In'amul Baari bi Syarhi Kitab Al I'tisham min Shahih Al Bukhari (hal.223)
[ ูุงู ุงูุนูุงู ุฉ ุนุจูุฏ ุจู ุนุจุฏ ุงููู ุงูุฌุงุจุฑู ุญูุธู ุงููู ูู ((ุฅูุนุงู ุงูุจุงุฑู ุจุดุฑุญ ูุชุงุจ ุงูุงุนุชุตุงู ู ู ุตุญูุญ ุงูุจุฎุงุฑู)) (ุต 223): ((ูุทูู ุณุจุญุงูู ูุชุนุงูู ุจูุฐู ุงูุฃู ุฉุ ุฅุฐ ูู ูุนุงุฌููู ุจุงูุนููุจุฉ ูู ุง ุนุฌู ููู ูุฐุจูู ุฑุณููู ุนููุจุชูู )) ุงูู.
๐ Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 6โฃ)
โโโโโโโโโโ
โณ๏ธ HADITS KEDUA (LANJUTAN)
๐ก (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
๐ดDari Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya beliau berkata:
ู ููู ุตูุงู ู ุงูููููููู ู ุงููููุฐูู ููุดูููู ููููู ููููุฏู ุนูุตูู ุฃูุจูุง ุงูููููุงุณูู ู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุ
โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
1โฃ Di dalam hadits ini terkandung larangan untuk berpuasa pada โHari Syakโ yaitu hari yang diragukan; dimana datangnya bulan Romadhon belum bisa dipastikan, karena hilal terhalangi sesuatu pada malam ke-30 (akhir tanggal 29 Syaโban, sebagaimana telah kita lewati penjelasannya). (Taudhihul- Ahkam 3/134)
2โฃ Larangan tersebut diambil dari ucapan Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu yang artinya โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul-Qosim (yaitu Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
Secara tidak langsung, ucapan 'Ammar bin Yasir Rodhiyallahu 'anhu merupakan larangan dari Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
3โฃ Bentuk hadits yang seperti ini diistilahkan dengan โMauquf Lafzhon & Marfuโ Hukmanโ, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam ash-Shonโani Rohimahullah dalam Subulus Salam (1/558).
๐ปIstilah โMauqufโ artinya semua yang disandarkan kepada Shahabat, berupa ucapan, perbuatan, maupun semisalnya. (At-Tadzkiroh; hal. 15; karya Al-Imam Ibnul Mulaqqin Rohimahullah)
๐ปSedangkan definisi โMarfuโโ adalah semua yang disandarkan kepada Nabi Shollallahu โalaihi waSallam, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat beliau; meliputi akhlak dan bentuk tubuhnya (Mustholahul Hadits hal.30; karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah)
๐Mauquf Lafzhon; maksudnya secara lafadz hadits ini mauquf karena yang mengucapkan adalah seorang Shahabat.
๐ปAdapun Marfuโ Hukman; secara hukum hadits ini marfuโ (disandarkan kepada Nabi Shollallahu โalaihi waSallam) karena kandungan maknanya adalah larangan dari Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
4โฃ Puasa pada โHari Syakโ hukumnya haram, karena dikategorikan ke dalam perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/134)
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
โถ๏ธ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโโโโโโโ
โณ๏ธ HADITS KEDUA (LANJUTAN)
๐ก (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
๐ดDari Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya beliau berkata:
ู ููู ุตูุงู ู ุงูููููููู ู ุงููููุฐูู ููุดูููู ููููู ููููุฏู ุนูุตูู ุฃูุจูุง ุงูููููุงุณูู ู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุ
โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
1โฃ Di dalam hadits ini terkandung larangan untuk berpuasa pada โHari Syakโ yaitu hari yang diragukan; dimana datangnya bulan Romadhon belum bisa dipastikan, karena hilal terhalangi sesuatu pada malam ke-30 (akhir tanggal 29 Syaโban, sebagaimana telah kita lewati penjelasannya). (Taudhihul- Ahkam 3/134)
2โฃ Larangan tersebut diambil dari ucapan Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu yang artinya โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul-Qosim (yaitu Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
Secara tidak langsung, ucapan 'Ammar bin Yasir Rodhiyallahu 'anhu merupakan larangan dari Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
3โฃ Bentuk hadits yang seperti ini diistilahkan dengan โMauquf Lafzhon & Marfuโ Hukmanโ, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam ash-Shonโani Rohimahullah dalam Subulus Salam (1/558).
๐ปIstilah โMauqufโ artinya semua yang disandarkan kepada Shahabat, berupa ucapan, perbuatan, maupun semisalnya. (At-Tadzkiroh; hal. 15; karya Al-Imam Ibnul Mulaqqin Rohimahullah)
๐ปSedangkan definisi โMarfuโโ adalah semua yang disandarkan kepada Nabi Shollallahu โalaihi waSallam, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat beliau; meliputi akhlak dan bentuk tubuhnya (Mustholahul Hadits hal.30; karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah)
๐Mauquf Lafzhon; maksudnya secara lafadz hadits ini mauquf karena yang mengucapkan adalah seorang Shahabat.
๐ปAdapun Marfuโ Hukman; secara hukum hadits ini marfuโ (disandarkan kepada Nabi Shollallahu โalaihi waSallam) karena kandungan maknanya adalah larangan dari Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
4โฃ Puasa pada โHari Syakโ hukumnya haram, karena dikategorikan ke dalam perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/134)
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
โถ๏ธ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
๐ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 7โฃ)
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KEDUA (LANJUTAN dari sebelumnya ...)
๐ก (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
๐ดDari Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya beliau berkata:
ู ููู ุตูุงู ู ุงูููููููู ู ุงููููุฐูู ููุดูููู ููููู ููููุฏู ุนูุตูู ุฃูุจูุง ุงูููููุงุณูู ู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุ
โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
5โฃ Bolehnya menyebut Nabi Shollallahu โalaihi wa Sallam dalam bentuk penyampaian kabar dengan selain gelar kerasulan atau kenabian (seperti Rasulullah atau Nabi Allah); contohnya, โTelah berkata Muhammad Shollallahu โalaihi wa Sallamโ, atau seperti dalam hadits, โTelah durhaka kepada Abul Qosim Shollallahu โalaihi wa Sallamโ.
๐ปBeliau Shollallahu โalaihi waSallam tidak boleh dipanggil (atau diseru) dengan nama saja maupun nama kunyah (*). (Misal Shahabat memanggil Nabi Shollallahu 'alaihi waSallam dengan namanya: "Wahai Muhammad!", pen) (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/135)
(*) Nama Kunyah adalah nama yang di awali dengan Abu atau Ummu, seperti Abu Abdillah dan Ummu al-Khoir.
๐Pelarangan tersebut dijelaskan oleh Shahabat Ibnu โAbbas Rodhiyallahu โanhuma ketika menjelaskan firman Allah Taโala,
ููุง ุชูุฌูุนููููุง ุฏูุนูุงุกู ุงูุฑููุณูููู ุจูููููููู ู ููุฏูุนูุงุกู ุจูุนูุถูููู ู ุจูุนูุถูุง
โJanganlah kalian jadikan panggilan Rasul diantara kalian seperti panggilan sebahagian kalian kepada sebahagian (yang lain). [An-Nur:63]
๐ปBeliau Rodhiyallahu โanhuma mengatakan, โDahulu para shahabat memanggil Rasul dengan (nama atau kunyahnya): โWahai Muhammad, Wahai Abul Qosimโ, hingga Allah โAzza waJalla melarang mereka dari perkara itu, dalam rangka mengagungkan Nabi-Nya Shollallahu โalaihi wa Sallam.
Kemudian setelah itu mereka pun mengatakan: โWahai Rasulullah, Wahai Nabi Allah.โ
(HR. Abu Nuโaim dalam Dalailun Nubuwwah no.4, lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 6/88)
โ๏ธCatatan: Al-Imam Ibnu Katsir Rohimahullah menjelaskan, bahwa penafsiran ini adalah satu dari dua penafsiran yang zhohirnya sesuai konteks ayat, Wallahu aโlam.
โ๏ธ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa menyebut Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam dengan gelar kerasulan lebih utama. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
โ TENTANG PENYEBUTAN NAMA ABUL QOSIM
๐ปSebagian Ulama menjelaskan, bahwa Al-Qosim nama putra Rasul yang pertama dari istri beliau Khodijah Rodhiyallahu โanha. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hisyam Rohimahullah dalam sirohnya, (1/174).
๐ปSebagian yang lain menjelaskan, Itu adalah julukan Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. Sebagaimana dalam hadits:
ููุงูููู ุงูู ูุนูุทูู ููุฃูููุง ุงูููุงุณูู ู
โDan Allah lah yang Maha memberi, sedangkan aku hanya pembagi (Yang membagi sesuai dengan perintah Allah Taโala, pen.).โ (HR. Al-Bukhori no.3116, dari Shahabat Muโawiyah Rodhiyallahu โanhu)
โถ๏ธ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin menyebutkan dua kemungkinan tersebut tanpa menyebutkan yang terpilih. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/173-174)
6โฃ Bolehnya menyampaikan hadits secara makna (walaupun tidak sama persis dengan aslinya, pen), Sebagaimana kita dapatkan dalam hadits ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
๐Al-Imam As-Sakhowi Rohimahullah menjelaskan, bahwa Periwayatan hadits secara makna diperbolehkan berdasarkan pendapat yang benar, (hal ini khusus) bagi orang-orang yang mengetahui sisi pendalilan lafadz hadits dan maknanya. (At-Taudhihul Abhar hal.179)
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ----------------โ
โณ๏ธ HADITS KEDUA (LANJUTAN dari sebelumnya ...)
๐ก (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
๐ดDari Shahabat โAmmar bin Yasir Rodhiyallahu โanhu, bahwasanya beliau berkata:
ู ููู ุตูุงู ู ุงูููููููู ู ุงููููุฐูู ููุดูููู ููููู ููููุฏู ุนูุตูู ุฃูุจูุง ุงูููููุงุณูู ู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุ
โBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โhari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โalaihi waSallam.โ
ใฐใฐใฐใฐ
โณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
5โฃ Bolehnya menyebut Nabi Shollallahu โalaihi wa Sallam dalam bentuk penyampaian kabar dengan selain gelar kerasulan atau kenabian (seperti Rasulullah atau Nabi Allah); contohnya, โTelah berkata Muhammad Shollallahu โalaihi wa Sallamโ, atau seperti dalam hadits, โTelah durhaka kepada Abul Qosim Shollallahu โalaihi wa Sallamโ.
๐ปBeliau Shollallahu โalaihi waSallam tidak boleh dipanggil (atau diseru) dengan nama saja maupun nama kunyah (*). (Misal Shahabat memanggil Nabi Shollallahu 'alaihi waSallam dengan namanya: "Wahai Muhammad!", pen) (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/135)
(*) Nama Kunyah adalah nama yang di awali dengan Abu atau Ummu, seperti Abu Abdillah dan Ummu al-Khoir.
๐Pelarangan tersebut dijelaskan oleh Shahabat Ibnu โAbbas Rodhiyallahu โanhuma ketika menjelaskan firman Allah Taโala,
ููุง ุชูุฌูุนููููุง ุฏูุนูุงุกู ุงูุฑููุณูููู ุจูููููููู ู ููุฏูุนูุงุกู ุจูุนูุถูููู ู ุจูุนูุถูุง
โJanganlah kalian jadikan panggilan Rasul diantara kalian seperti panggilan sebahagian kalian kepada sebahagian (yang lain). [An-Nur:63]
๐ปBeliau Rodhiyallahu โanhuma mengatakan, โDahulu para shahabat memanggil Rasul dengan (nama atau kunyahnya): โWahai Muhammad, Wahai Abul Qosimโ, hingga Allah โAzza waJalla melarang mereka dari perkara itu, dalam rangka mengagungkan Nabi-Nya Shollallahu โalaihi wa Sallam.
Kemudian setelah itu mereka pun mengatakan: โWahai Rasulullah, Wahai Nabi Allah.โ
(HR. Abu Nuโaim dalam Dalailun Nubuwwah no.4, lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 6/88)
โ๏ธCatatan: Al-Imam Ibnu Katsir Rohimahullah menjelaskan, bahwa penafsiran ini adalah satu dari dua penafsiran yang zhohirnya sesuai konteks ayat, Wallahu aโlam.
โ๏ธ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa menyebut Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam dengan gelar kerasulan lebih utama. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
โ TENTANG PENYEBUTAN NAMA ABUL QOSIM
๐ปSebagian Ulama menjelaskan, bahwa Al-Qosim nama putra Rasul yang pertama dari istri beliau Khodijah Rodhiyallahu โanha. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hisyam Rohimahullah dalam sirohnya, (1/174).
๐ปSebagian yang lain menjelaskan, Itu adalah julukan Rasulullah Shollallahu โalaihi waSallam. Sebagaimana dalam hadits:
ููุงูููู ุงูู ูุนูุทูู ููุฃูููุง ุงูููุงุณูู ู
โDan Allah lah yang Maha memberi, sedangkan aku hanya pembagi (Yang membagi sesuai dengan perintah Allah Taโala, pen.).โ (HR. Al-Bukhori no.3116, dari Shahabat Muโawiyah Rodhiyallahu โanhu)
โถ๏ธ Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin menyebutkan dua kemungkinan tersebut tanpa menyebutkan yang terpilih. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/173-174)
6โฃ Bolehnya menyampaikan hadits secara makna (walaupun tidak sama persis dengan aslinya, pen), Sebagaimana kita dapatkan dalam hadits ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
๐Al-Imam As-Sakhowi Rohimahullah menjelaskan, bahwa Periwayatan hadits secara makna diperbolehkan berdasarkan pendapat yang benar, (hal ini khusus) bagi orang-orang yang mengetahui sisi pendalilan lafadz hadits dan maknanya. (At-Taudhihul Abhar hal.179)
Wallahu Aโlam Bisshowaab
โ (Bersambung Insya Allah,...)
๐ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
๐ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐โถ๏ธ 3 FUNGSI HADITS NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM BAGI AL-QUR'ANUL KARIM
โ Fungsi sunnah bagi Al-Qur'an ada tiga bagian:
1โฃ Mendukung dan menguatkan hukum-hukum yang disebutkan di dalam Al-Qur'an secara global,
๐ seperti perintah untuk shalat, puasa, zakat, haji, dan yang lainnya tanpa perincian rukun dan hukum-hukumnya.
๐๐ป Contohnya Seperti Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam,
โ๏ธ "Islam dibangun di atas lima perkara: Persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa ramadhan, dan haji di baitullah." (HR. Al-Bukhari no.8 dan Muslim no.22)
๐ท Hadits ini mendukung firman Allah Ta'ala,
"Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah:110)
2โฃ Merinci hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur'an, meliputi: men-taqyid (mengikat/membatasi) ayat yang mutlak, merinci ayat yang global, atau mengkhususkan ayat yang masih umum.
๐๐ป Contohnya seperti hadits-hadits yang merinci hukum-hukum shalat, zakat, puasa, haji, jual beli, nikah, dan selainnyya.
๐ก Ini adalah fungsi terbesar Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam terhadap Al-Qur'an.
3โฃ Menyebutkan hukum-hukum yang Al-Qur'an diam atasnya, tidak ada penyebutan wajib dan tidak pula meniadakannya.
Contohnya seperti hadits-hadits yang menerangkan haramnya menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus, penghitungan warisan kakek, dan yang lainnya.
๐ Inilah pembagian yang disebutkan oleh al-Imam Asy-Syafi'i, Ibnul Qoyyim, dan selain keduanya.
Wallahu a'lam
Semoga bermanfaat
๐ Panduan: Kitab At-Tamassuk bis Sunnah fil 'Aqoidi wal Ahkam Karya Dr. Dhiyaur Rahman al-A'zhami
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ Fungsi sunnah bagi Al-Qur'an ada tiga bagian:
1โฃ Mendukung dan menguatkan hukum-hukum yang disebutkan di dalam Al-Qur'an secara global,
๐ seperti perintah untuk shalat, puasa, zakat, haji, dan yang lainnya tanpa perincian rukun dan hukum-hukumnya.
๐๐ป Contohnya Seperti Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam,
โ๏ธ "Islam dibangun di atas lima perkara: Persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa ramadhan, dan haji di baitullah." (HR. Al-Bukhari no.8 dan Muslim no.22)
๐ท Hadits ini mendukung firman Allah Ta'ala,
"Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah:110)
2โฃ Merinci hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur'an, meliputi: men-taqyid (mengikat/membatasi) ayat yang mutlak, merinci ayat yang global, atau mengkhususkan ayat yang masih umum.
๐๐ป Contohnya seperti hadits-hadits yang merinci hukum-hukum shalat, zakat, puasa, haji, jual beli, nikah, dan selainnyya.
๐ก Ini adalah fungsi terbesar Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam terhadap Al-Qur'an.
3โฃ Menyebutkan hukum-hukum yang Al-Qur'an diam atasnya, tidak ada penyebutan wajib dan tidak pula meniadakannya.
Contohnya seperti hadits-hadits yang menerangkan haramnya menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus, penghitungan warisan kakek, dan yang lainnya.
๐ Inilah pembagian yang disebutkan oleh al-Imam Asy-Syafi'i, Ibnul Qoyyim, dan selain keduanya.
Wallahu a'lam
Semoga bermanfaat
๐ Panduan: Kitab At-Tamassuk bis Sunnah fil 'Aqoidi wal Ahkam Karya Dr. Dhiyaur Rahman al-A'zhami
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah