WarisanSalaf.Com
9.68K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
โœ…๐Ÿ•‹ HUKUM SHALAT TAHIYYATUL MASJID (bagian: 2โƒฃ)

(Lanjutan... โ˜๐Ÿป๏ธ)

๐Ÿ”ธ Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata, "Tahiyyatul masjid adalah sunnah muakkad (dikerjakan) di semua waktu, walaupun di waktu-waktu terlarang menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama'โ€ฆ" (Majmu' Fatawa wa Maqolat Ibnu Baaz 11/350)

๐Ÿ“ก Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-โ€˜Utsaimin berkata setelah menyebutkan beberapa dalil bagi kelompok yang berpendapat wajibnya tahiyyatul masjid, โ€œAkan tetapi setelah memperhatikan beberapa realita, menjadi jelas bagi kami bahwasanya tahiyyatul masjid adalah sunnah muโ€™akkadah dan tidak wajib.โ€ (Syarhul Mumtiโ€™ 5/105)

โ–ถ๏ธ Dalam Majmu' Fatawa wa Rosail (14/241) beliau berkata, "Kami katakan tentangnya, bahwa pendapat yang menyatakan wajibnya tahiyyatul masjid adalah pendapat yang kuat, namun yang lebih dekat adalah pendapat yang menyatakan ia adalah sunnah. Wal-ilmu 'indallah."

๐Ÿ”ฐ CATATAN
โœ… Para pembaca rahimakumullah, disini penulis tidak sedang mengkaji mana dari dua pendapat di atas yang lebih kuat, karena untuk mencapai kesimpulan tersebut membutuhkan kemampuan ilmu dan waktu yang lebih banyak.

๐Ÿ’ฏ Pendapat pertama walaupun dari segi jumlah tentu tidak sebanding dengan pendapat kedua, akan tetapi mereka memiliki dalil yang kuat dan argumentasi yang perlu dipertimbangan, sebagaimana dituturkan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Sedangkan pendapat kedua yang didominasi oleh para fuqoha ternama juga memiliki alasan yang kuat.

โœณ๏ธ Akan tetapi kami di sini ingin mengajak anda untuk mencermati sabda Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam dalam hadits yang telah kami sebutkan di awal pembahasan,

ุฅูุฐูŽุง ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏูŽ ููŽู„ุงูŽ ูŠูŽุฌู’ู„ูุณู’ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูุตูŽู„ู‘ูู‰ูŽ ุฑูŽูƒู’ุนูŽุชูŽูŠู’ู†ู

๐Ÿ‘‰๐Ÿป โ€œApabila seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua rakaโ€™at.โ€ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

๐Ÿ”˜ Beliau Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk tidak duduk di masjid sebelum mengerjakan shalat dua rakaโ€™at. Maka menyelisihi perintah beliau hanyak disebabkan mengambil pendapat yang tidak wajib merupakan perkara yang tidak terpuji.

โ˜‘๏ธ Dan perlu diketahui pula, bahwa para ulamaโ€™ ketika membagi hukum suatu permasalahan menjadi wajib dan sunnah bukan untuk mengamalkannya ketika hukumnya wajib dan meninggalkannya ketika hukumnya sunnah. Akan tetapi pembagian hukum-hukum syariโ€™at dimaksudkan agar dapat menjadi pedoman dan tindakan apa yang akan diambil oleh seseorang yang terluput mengerjakannya. Wallahu aโ€™lam.**

โ€ผ๏ธ Sehingga bagi yang berpendapat wajib tentu kelaziman baginya untuk mengerjakannya. Dan bagi yang berpendapat sunnah, hendaknya ia berusaha tidak meninggalkannya. Karena mengerjakan shalat tahiyyatul masjid merupakan keutamaan sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam โ€˜Iyadh rahimahullah Taโ€™ala.

โž–โž–โž–

Wallahu 'alam bish shawwab...

-Selesai-

๐Ÿ“ Dikumpulkan Oleh: Tim Warisan Salaf
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ˜‘๏ธ๐Ÿ”ฅ TIDAK... TAPI ALLAH AKAN MENGADZABMU KARENA MENYELISIHI SUNNAH

โœ… Suatu hari Said bin Al Musayyib melihat seseorang melakukan shalat dengan jumlah rakaat yang banyak sekali pada waktu-waktu terlarang, kemudian beliau melarangnya.

โ˜‘๏ธ Orang tersebut berkata:

"Hai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena shalat?".

๐Ÿ”˜ Said menjawab: "Tidak. Namun Allah akan mengadzabmu karena kamu (beribadah) tidak sesuai sunnah".

๐Ÿ“ก Berkata Asy Syaikh Al Albani:
๐Ÿ”— "Ini merupakan jawaban luar biasa dari Said bin Al Musayyib. Dan jawaban ini merupakan senjata ampuh untuk mematahkan argumen mereka yang menganggap baik banyak kebid'ahan, dan menuduh miring Ahlus Sunnah dengan menyatakan sebagai pengingkar dzikir dan shalat.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Akan tetapi sebenarnya Ahlus Sunnah hanyalah mengingkari (ibadah) Ahlul Bid'ah yang tidak sesuai Sunnah." (Irwaul Ghalil 2/236)


๐Ÿ’ก ุงู†ุชุจู‡ ุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒ
ุฑุฃู‰ ุณุนูŠุฏ ุจู† ุงู„ู…ุณูŠุจ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุฑุฌู„ุง ูŠุตู„ูŠ ููŠ ูˆู‚ุช ุงู„ู†ู‡ูŠ ุฑูƒุนุงุช ูƒุซูŠุฑุฉ ูู†ู‡ุงู‡ุŒ ูู‚ุงู„: ูŠุง ุฃุจุง ู…ุญู…ุฏ
ยป ูŠุนุฐุจู†ูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุŸ!! ู‚ุงู„ : ู„ุง ูˆู„ูƒู† ูŠุนุฐุจูƒ ุนู„ู‰ ุฎู„ุงู ุงู„ุณู†ุฉ .
- ู‚ุงู„ ุงู„ุฅู…ุงู… ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡: ูˆู‡ุฐุง ู…ู† ุจุฏุงุฆุน ุฃุฌูˆุจุฉ ุณุนูŠุฏ ุจู† ุงู„ู…ุณูŠุจุŒ ูˆู‡ูˆ ุณู„ุงุญ ู‚ูˆูŠ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุจุชุฏุนุฉ ุงู„ุฐูŠู† ูŠุณุชุญุณู†ูˆู† ูƒุซูŠุฑุง ู…ู† ุงู„ุจุฏุน ูˆูŠุชู‡ู…ูˆู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุณู†ุฉ ุจุฃู†ู‡ู… ูŠู†ูƒุฑูˆู† ุงู„ุฐูƒุฑ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉุŒ ูˆู‡ู… ุฅู†ู…ุง ูŠู†ูƒุฑูˆู† ุนู„ูŠู‡ู… ู…ุฎุงู„ูุชู‡ู… ู„ู„ุณู†ุฉ . [ ุฅุฑูˆุงุก ุงู„ุบู„ูŠู„ (ูขูฃูฆ\ูข) ]
ุงู…ู„ุคูˆุง ุงู„ุฏู†ูŠุง ุนู„ู…ุง: ูŠูˆุตู‰ ุจู†ุดุฑู‡ุง
โ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ข

๐ŸŒ Sumber: Channel telegram Syaikh Fawwaz al-Madkhali Hafizhahullah
๐Ÿ“ Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi Hafizhahullah
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ŸƒPelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 1โƒฃ5โƒฃ)
โ€”----------------------------------------

๐ŸŒดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah mengatakan:

ุจูŽู„ู’ ุฃูŽุฑู’ุณูŽู„ูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู‹ุง (1) ุŒ ...

(1) Bahkan Dia (yaitu Allah Taโ€™ala) mengutus kepada kita seorang rasul (atau utusan).

ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ’ขPENJELASAN:

(1) Setelah kita mengetahui dan meyakini bahwa manusia diciptakan di dunia ini untuk satu tujuan mulia; yaitu ibadah.
๐Ÿ”ปMaka penjelasan berikutnya adalah;
Untuk tujuan mulia ini, Allah โ€˜Azza waJalla tidak akan membiarkan umat manusia begitu saja tanpa bimbingan. Sehingga diutuslah seorang rasul untuk membimbing mereka, agar bisa beribadah dengan cara yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah โ€˜Azza waJalla.

โœ…Para pembaca โ€“yang dirahmati Allah-, Yang namanya ibadah, pelaksanaannya bukan berdasarkan โ€œprasangkaโ€ ataupun โ€œkata orangโ€. (Menurut prasangka saya amalan ini baik, atau kata Fulan dan โ€˜Allan amalan ini baik).

๐ŸŒบNamun; Pelaksanaan ibadah harus sesuai dengan petunjuk dan bimbingan para rasul yang diutus kepada kita.
๐Ÿ”ปDisamping tugas mereka untuk melarang umat manusia dari kesyirikan dan kekufuran. Mereka juga bertugas menyampaikan tata cara ibadah yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah โ€˜Azza waJalla.

๐Ÿ”ฐOleh karena itu, Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam menegaskan,

ู…ูŽู†ู’ ุนูŽู…ูู„ูŽ ุนูŽู…ูŽู„ู‹ุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฃูŽู…ุฑูู†ูŽุง ููŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฏู‘ูŒ

โ€œBarangsiapa beramal suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak.โ€ ใ€‹[HR. Muslim no. 1718-(18)]

๐ŸŒผKesimpulannya; Ibadah harus bersifat โ€œtauqifiyyahโ€; (Artinya harus sesuai dengan perintah dan bimbingan para Rasul -โ€˜alaihimus Salam-).
Kemudian;
๐Ÿ”ปBidโ€™ah (perkara baru yang di ada-adakan, yang tidak pernah diperintahkan dalam agama) harus disingkirkan,
๐Ÿ”ปKhurofat (cerita dongeng legenda) juga harus ditolak,
๐Ÿ”ปTaqlid buta (mengikuti pendapat atau paham seseorang tanpa mengetahui dasar atau dalilnya) juga harus dibuang jauh-jauh. Wabillahit-taufiq

๐ŸŒทAdapun maksud โ€œSeorang Rasulโ€ dalam penjelasan Asy-Syaikh Rohimahullah adalah Nabi kita Muhammad Shollallahu โ€˜alaihi waSallam; penutup para nabi.
๐Ÿ”ปBeliau diutus untuk menjelaskan tujuan penciptaan kita, menjelaskan tata cara ibadah yang baik kepada Allah โ€˜Azza waJalla, serta melarang kita dari kesyirikan, kekafiran, dan kemaksiatan.
๐Ÿ”ปBeliau telah menyampaikan misi tugas kerasulannya dengan jelas, menunaikan amanah, menasehati kita umat manusia, menjelaskan kepada kita dengan penjelasan yang jelas gamblang, bagaikan jalan yang terang, malam harinya seperti siang.
โ€ผ๏ธJika ada orang yang menyimpang darinya pasti akan celaka.

Wallahu Aโ€™lamu bisshowaab.

๐Ÿ“š[Disadur dari kitab Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah hal. 45-47; karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah]


๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซู„ุงุซุฉ ุงู„ุฃุตูˆู„) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ŸŒ โ˜๐Ÿป๏ธPELAJARAN KITAB SHIYAM (PUASA)

๐Ÿ“š Bismillah. Insya Allah mulai hari rabu (besok) tgl 10 Sya'ban 1437 H / 18 Mei 2016 M akan dibuka pelajaran:

๐Ÿ“ก Syarah KITAB SHIYAM dari kitab BULUGHUL MAROM
๐Ÿ”— Karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani rahimahullah

๐Ÿ‘‰๐Ÿป yang akan dibimbing oleh:
๐Ÿ”˜ Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafizhahullahu Ta'ala

๐Ÿ”น Insya Allah akan diadakan setiap hari (jika tidak ada halangan)
๐Ÿ”น Matan kitab bisa didownload di bagian atas.

โ–ถ๏ธ Kami mengharapkan keseriusan member channel warisan salaf dalam mengikuti pelajaran ini, disebabkan pentingnya pelajaran ini guna menyambut datangnya bulan Ramadhan. Agar kita memasuki bulan berkah tersebut dengan iman dan ilmu yang benar.

๐Ÿ“ž Jika ada saran yang membangun silahkan dikirimkan melalui no 085276328934 (sms/wa/tele)

๐Ÿ’ฏ Jazakumullahu Khairan

TTD
ADMIN WARISAN SALAF
โœ…๐Ÿ“ก HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID (Bagian 1โƒฃ)

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆู…ู† ูˆู„ุงู‡

โ˜‘๏ธ Sebagian orang tua terpaksa membawa sang buah hatinya ke masjid. Selain ingin menanamkan kecintaan kepada masjid, para suami juga ingin meringankan beban isterinya yang lelah mengerjakan tugas rumah tangga seharian penuh. Secara asalnya membantu tugas isteri merupakan perkara yang mulia, dan Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam memuji para suami yang membantu isterinya,

ุฎูŠุฑูƒู… ุฎูŠุฑูƒู… ู„ุฃู‡ู„ู‡ุŒ ูˆุฃู†ุง ุฎูŠุฑูƒู… ู„ุฃู‡ู„ูŠ

โ–ถ๏ธ โ€œSebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.โ€ (HR. Tirmidzi no.3895 dan Ibnu Majah no.1977, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.285)

๐ŸŒท Membawa anak kecil ke masjid pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam ketika beliau membawa cucunya yang masih balita, yaitu Umamah bintu Abil โ€˜Ash; anak dari puteri beliau Zainab Radhiallahu โ€˜anha. Dikisahkan oleh Abu Qatadah al-Anshari radhiallahu โ€˜anhu,

ยซุจูŽูŠู’ู†ูŽุง ู†ูŽุญู’ู†ู ุฌูู„ููˆุณูŒ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏูุŒ ุฅูุฐู’ ุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽุญู’ู…ูู„ู ุฃูู…ูŽุงู…ูŽุฉูŽ ุจูู†ู’ุชูŽ ุฃูŽุจููŠ ุงู„ู’ุนูŽุงุตู ุจู’ู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุจููŠุนู ูˆูŽุฃูู…ู‘ูู‡ูŽุง ุฒูŽูŠู’ู†ูŽุจู ุจูู†ู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุตูŽุจููŠู‘ูŽุฉูŒ ูŠูŽุญู’ู…ูู„ูู‡ูŽุง ููŽุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูŽุงุชูู‚ูู‡ู ูŠูŽุถูŽุนูู‡ูŽุง ุฅูุฐูŽุง ุฑูŽูƒูŽุนูŽุŒ ูˆูŽูŠูุนููŠุฏูู‡ูŽุง ุฅูุฐูŽุง ู‚ูŽุงู…ูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ู‚ูŽุถูŽู‰ ุตูŽู„ูŽุงุชูŽู‡ู ูŠูŽูู’ุนูŽู„ู ุฐูŽู„ููƒูŽ ุจูู‡ูŽุงยป

โ–ถ๏ธ โ€œKetika kami sedang duduk di masjid, Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam datang sambil menggendong Umamah bintu Abil โ€˜Ash bin Rabiโ€™, puteri Zainab bintu Rasulillah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam yang masih balita. Lalu Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam melakukan shalat sedangkan Umamah diletakkan di atas bahunya. Apabila hendak rukuโ€™, beliau menurunkannya, dan beliau kembali menggendongnya ketika bangkit (dari sujud,pen). Demikianlah yang beliau lakukan terhadap Umamah sampai selesai shalat.โ€ (HR. Abu Daud no.918, al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkannya secara ringkas)

โ–ถ๏ธ Ditambahkan dalam riwayat Muslim bahwa kisah ini terjadi di masjid saat beliau sedang mengimami para shahabat. (Shahih Muslim no.543)

โœณ๏ธ Al-Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan, โ€œHadits ini sebagai dalil bagi madzhab Syafiโ€™i dan yang sepaham dengannya atas dibolehkannya menggendong anak kecil laki-laki dan perempuan dan selainnya dari hewan yang suci ketika shalat fardhu dan shalat sunnah. Diperbolehkan bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Para pengikut Malik radhiallahu โ€˜anhu memaknakan (hadits ini) hanya untuk shalat sunnah dan tidak boleh untuk shalat fardhu. Tetapi ini adalah penakwilan yang tidak tepat.โ€ Al-Minhaj (5/32)

Al-Imam asy-Syaukani Rahimahullah berkata,

ูˆูŽู…ูู†ู’ ููŽูˆูŽุงุฆูุฏู ุงู„ู’ุญูŽุฏููŠุซู ุฌูŽูˆูŽุงุฒู ุฅุฏู’ุฎูŽุงู„ู ุงู„ุตู‘ูุจู’ูŠูŽุงู†ู ุงู„ู’ู…ูŽุณูŽุงุฌูุฏูŽ

โ€œDan di antara faedah hadits ini ialah bolehnya memasukkan anak kecil ke masjid.โ€ (Nailul Authar 2/143)

๐Ÿ“ก Demikian juga yang menunjukkan bolehnya membawa anak kecil ke masjid adalah hadits Abu Qatadah radhiallahu โ€˜anhu,

ุฅูู†ู‘ููŠ ู„ูŽุฃูŽู‚ููˆู…ู ูููŠ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ุฃูุฑููŠุฏู ุฃูŽู†ู’ ุฃูุทูŽูˆู‘ูู„ูŽ ูููŠู‡ูŽุงุŒ ููŽุฃูŽุณู’ู…ูŽุนู ุจููƒูŽุงุกูŽ ุงู„ุตู‘ูŽุจููŠู‘ูุŒ ููŽุฃูŽุชูŽุฌูŽูˆู‘ูŽุฒู ูููŠ ุตูŽู„ุงูŽุชููŠ ูƒูŽุฑูŽุงู‡ููŠูŽุฉูŽ ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุดูู‚ู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูู…ู‘ูู‡ู

โ€œAku pernah ingin memanjangkan shalat, namun aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku memendekkan shalatku karena khawatir akan memberatkan ibunya.โ€ (HR. Al-Bukhari no.707)

๐Ÿ‘‡๐Ÿป BERSAMBUNG ...


๐Ÿ“ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“ก HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID (Bagian 2โƒฃ)

โ˜๐Ÿป๏ธ (Lanjutan...)

๐Ÿ“ก Dalam riwayat Ahmad dari Anas bin Malik Radhiallahu โ€™anhu,

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฌูŽูˆู‘ูŽุฒูŽ ุฐูŽุงุชูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ู ูููŠ ุตูŽู„ูŽุงุฉู ุงู„ู’ููŽุฌู’ุฑูุŒ ููŽู‚ููŠู„ูŽ: ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ู„ูู…ูŽ ุฌูŽูˆู‘ูŽุฒู’ุชูŽุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซุณูŽู…ูุนู’ุชู ุจููƒูŽุงุกูŽ ุตูŽุจููŠู‘ูุŒ ููŽุธูŽู†ูŽู†ู’ุชู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฃูู…ู‘ูŽู‡ู ู…ูŽุนูŽู†ูŽุง ุชูุตูŽู„ู‘ููŠุŒ ููŽุฃูŽุฑูŽุฏู’ุชู ุฃูŽู†ู’ ุฃููู’ุฑูุบูŽ ู„ูŽู‡ู ุฃูู…ู‘ูŽู‡ูยป

โ€Bahwasanya Rasulullah Shallallahu โ€™alaihi wa Sallam suatu ketika memendekkan shalat shubuh. Maka ada yang bertanya, wahai Rasulullah, mengapa engkau memendekkannya (shalat)? Beliau menjawab, โ€™aku mendengar suara tangisan bayi, aku mengira ibunya shalat bersama kita maka aku ingin menenangkan ibunya.โ€ (HR. Ahmad no.13701)

๐Ÿ”ท Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, โ€Pada hadits ini dan hadits yang semisalnya (terdapat faedah) bolehnya memasukkan anak-anak ke masjid. Adapun hadits yang begitu terkenal di lisan-lisan (kaum muslimin),

ยซุฌู†ุจูˆุง ู…ุณุงุฌุฏูƒู… ุตุจูŠุงู†ูƒู… ูˆู…ุฌุงู†ูŠู†ูƒู…ยป

โ–ถ๏ธ โ€œJauhkan masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang gila.โ€ Ini adalah hadits yang lemah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dengan kesepakatan (ulama). Di antara yang melemahkannya adalah Ibnul Jauzi, al-Mundziri, al-Haitsami, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan al-Bushiri. Sedangkan Abdul Haq al-Isybili mengatakan, โ€(hadits ini) tidak ada asalnya.โ€ (Ashlu Shifati Shalah An-Nabi 1/391)

โœ… CATATAN
๐Ÿ’ข Namun satu hal yang harus kita pahami, dimana banyak kita temui orang tua berlepas tanggung jawab ketika berada di masjid. Dia menyibukkan diri dengan shalat dan membaca al-qurโ€™an sementara anaknya berlari dan berteriak di masjid menganggu orang yang sedang beribadah. Tak jarang pula dari mereka yang kencing di karpet masjid sehingga menajisinya atau mengenai baju orang lain sehingga merusak ibadahnya.

๐Ÿ”— Jangan sampai orang tua lalai dari perkara seperti ini. Hendaknya ia memantau kelakuan anak selama di masjid, mengajarinya adab yang baik dan meletakkannya di sampingnya sehingga tidak bermain dengan teman sebayanya, karena bermain dengan teman sebaya hanya akan menimbulkan kegaduhan.

๐Ÿ”— Bagi anaknya yang masih balita, gunakanlah pengaman seperti pampers agar tidak menajisi masjid. Anak kecil belum bisa membedakan yang baik dan yang buruk, apa yang menurutnya menyenangkan akan dilakukan walaupun tidak baik dalam pandangan orang dewasa. Maka kewajiban orang tua adalah memperhatikan tingkah laku anaknya semenjak masuk hingga keluar masjid.

โ˜‘๏ธ Adapun bagi anak-anak yang sulit diberi pengertian dan cenderung membuat kegaduhan yang akan mengganggu kekhusyuโ€™an orang yang beribadah di dalamnya, maka sebaiknya mereka tidak dibawa ke masjid. Karena mendahulukan kemaslahatan orang banyak lebih didahulukan ketimbang maslahat pribadi. Wallahul muwaffiq.

Wallahu a'lam bish shawwab
-Selesai-

๐Ÿ“ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โƒฃ)
โ€”---------------โ€”

๐Ÿ“—MUKADDIMAH

โœณ๏ธ PENGERTIAN SHIYAM (Puasa)
๐Ÿ”ป Di dalam istilah syariโ€™at, Shiyam adalah beribadah kepada Allah Taโ€™ala dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatalnya (*), sejak terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.
(*) Pembatal-pembatal shiyam akan dibahas pada tempatnya, insya Allah.

๐Ÿ”ป Dalam bahasa Arab, Shiyam (disebut pula dengan Shaum); artinya โ€œmenahanโ€. (Lihat Fathu Dzil-Jalali wal-Ikrom 3/165; Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah)

๐Ÿ”ป Kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf โ€˜hโ€™ yang berarti puasa, walhamdulillah.

๐Ÿ”˜ HUKUM SHIYAM
๐Ÿ”ป Adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (yang telah akil baligh), untuk berpuasa di bulan Romadhon.

๐ŸŒทLandasan hukumnya adalah perintah Allah Taโ€™ala dalam surat Al-Baqoroh ayat 183,


ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ูƒูุชูุจูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ุตู‘ููŠูŽุงู…ู

โ€œWahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa,...โ€

๐Ÿ”ป Dan perintah Rasul-Nya,

ุฅูุฐูŽุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูู…ู ุงู„ู‡ูู„ุงู„ูŽ ููŽุตููˆู…ููˆุง

"Jika kalian melihat hilal (bulan Romadhon), berpuasalah kalian!"
(HR. Al-Bukhori no.1900 dan Muslim no.1080, Dari Shahabat Ibnu โ€˜Umar Rodhiyallahu โ€˜anhuma; dengan lafadz Muslim)

๐Ÿ“ก Bahkan Shiyam Romadhon termasuk rukun Islam yang lima. (Lihat HR. Al-Bukhori no.8 dan Muslim no.16, dari Shahabat Ibnu โ€˜Umar Rodhiyallahu โ€˜anhuma)

โœณ๏ธ HUKUM MENINGGALKAN PUASA ROMADHON
๐Ÿ”ป Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Barangsiapa hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan mengingkari kewajiban puasa Romadhon, maka dia telah kafir. Karena dia mengingkari perkara yang telah jelas hukumnya di dalam agama Islam." (Lihat Al-Fath 3/165)

โ˜‘๏ธ Para ulama berbeda pendapat, tentang hukum orang yang meninggalkan puasa Romadhon karena tahawun (meremehkan pelaksanaannya). Pendapat yang kuat adalah tidak dikafirkan. (Lihat Al-Fath 3/165-166)

๐Ÿ”ท Semoga kita dimudahkan Allah Ta'ala untuk melaksanakan kewajiban Shiyam Romadhon dengan penuh keimanan, mengharap balasan kebaikan dari sisi Allah โ€˜Azza waJalla. Aamiin yaa Robbal โ€˜Aalamiin

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โƒฃ)
โ€”---------------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS PERTAMA
๐Ÿ“ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ - ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ - ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ู„ูŽุง ุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ููˆุง ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ ุจูุตูŽูˆู’ู…ู ูŠูŽูˆู’ู…ู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽูˆู’ู…ูŽูŠู’ู†ู, ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุตููˆู…ู ุตูŽูˆู’ู…ู‹ุง, ููŽู„ู’ูŠูŽุตูู…ู’ู‡ู - ู…ูุชู‘ูŽููŽู‚ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู

Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โ€˜anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam bersabda:

โ€ผ๏ธ โ€œJangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebutโ€ (Muttafaqun โ€˜alaih)

ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ TAKHRIJ HADITS:
๐Ÿ”— Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.

โœณ๏ธ MAKNA HADITS
๐Ÿ”— Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.

(*) Maksud โ€œRutinโ€ adalah; โ€œTerbiasa melakukan puasa tersebut.โ€ ใ€‹[Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]

๐Ÿ”ฐMisalnya:
๐Ÿ”ปSeorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti ini tidak mengapa.
๐Ÿ”ปAtau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Syaโ€™ban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
๐Ÿ”ปAtau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)


Wallahu Aโ€™lamu bisshowaab

โ˜‘๏ธ (Bersambung Insya Allah,...)

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“ก MERAIH KEBAHAGIAN DENGAN MENGENAL AL-HAQ DAN MENGIKUTINYA

โ˜‘๏ธ Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

ุฃู‡ู„ ุงู„ุณุนุงุฏุฉ ู‡ู… ุงู„ุฐูŠู† ุนุฑููˆุง ุงู„ุญู‚ ูˆุงุชุจุนูˆู‡ุŒ ูˆุฃู‡ู„ูŽ ุงู„ุดู‚ุงูˆุฉ ู‡ู… ุงู„ุฐูŠู† ุฌู‡ู„ูˆุง ุงู„ุญู‚ ูˆุถู„ูˆุง ุนู†ู‡ุŒ ุฃูˆ ุนู„ู…ูˆู‡ ูˆุฎุงู„ููˆู‡ ูˆุงุชุจุนูˆุง ุบูŠุฑู‡

๐Ÿ”— "(hakekat) Orang yang meraih kebahagiaan adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Dan (hakekat) orang yang celaka adalah mereka yang jahil terhadap kebenaran dan tersesat darinya, atau mengetahui kebenaran tapi menyelisihinya dan mengikuti selain kebenaran." (Ighotsatul Lahafan hal.25)

๐Ÿ“ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3โƒฃ)
โ€”---------------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐Ÿ“ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)

.....

๐Ÿ”˜ Faedah-Faedah Hadits:
โ€”---------------------โ€”
1โƒฃ Di dalam hadits ini terkandung larangan berpuasa sehari atau dua hari di akhir bulan Syaโ€™ban, menjelang bulan Romadhon.

๐Ÿ”ปSifat larangan tersebut diperselisihkan para Ulama. Sebagian mereka menyatakan haram, sebagian yang lain menyatakan makruh (di bawah tingkatan haram).

๐ŸŒทPendapat yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin rohimahullah adalah yang menyatakan makruh. (Catatan: beliau pernah berpendapat haram).

๐Ÿ”ปNamun apabila bertepatan dengan hari Syak (*) hukumnya haram. (Berdasarkan hadits โ€˜Ammar bin Yasir Rodhiyallahu โ€˜anhu; setelah hadits ini insya Allah).

(*) Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya'ban; yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Romadhon telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Syaโ€™ban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung, atau sesuatu; berdasarkan pendapat terpilih.

๐Ÿ”ปJika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat; maka puasa tanggal 30 Sya'ban hukumnya makruh. Wallahu Aโ€™lam (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171 & 174)

2โƒฃ Larangan di dalam hadits berlaku untuk seluruh umat Islam. Walaupun konteks larangan ditujukan kepada Shahabat. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/169)

3โƒฃ Adanya Rukhshoh (atau keringanan) bagi orang yang rutin (terbiasa) melakukan puasa tertentu, untuk berpuasa pada dua hari terakhir bulan Syaโ€™ban. (Taudhihul-Ahkam 3/132)

4โƒฃ Lafadz perintah menunjukkan pembolehan, jika konteksnya berlawanan dengan larangan. Misal perintah dalam hadits โ€œlakukanlah puasa tersebut!โ€, karena perintah tersebut didahului dengan larangan, maka maknanya sekedar pembolehan untuk berpuasa. Wallahu Aโ€™lam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)

Wallahu Aโ€™lamu bisshowab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 4โƒฃ)
โ€”---------------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐Ÿ“ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)

.....

๐Ÿ”˜ LANJUTAN FAEDAH HADITS:

5โƒฃ Kata โ€œLaki-lakiโ€ dalam hadits, tidak menunjukkan pengkhususan kaum pria saja. Karena syariโ€™at ini pada asalnya berlaku untuk kaum laki-laki dan perempuan, kecuali jika didapatkan dalil yang mengkhususkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)

6โƒฃ Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, hadits ini mengisyaratkan lemahnya riwayat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โ€˜anhu yang berbunyi;
ุฅูุฐูŽุง ุงู†ู’ุชูŽุตูŽููŽ ุดูŽุนู’ุจูŽุงู†ูุŒ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุตููˆู…ููˆุง
โ€œJika bulan Syaโ€™ban tersisa separuhnya, maka janganlah kalian berpuasa!โ€ (Hadits riwayat Ahmad no.9707, At-Tirmidzi no.738, Abu Dawud no.2337, Ibnu Majah no.1651, An-Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubro no.2923, dan selainnya.)

โ€ผ๏ธ Hadits di atas diingkari oleh Imam Ahmad Rohimahullah. (akan tetapi) Sebagian ulama yang lain menshohihkan atau menghasankannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171)

๐ŸŒทImam Ahmad mengatakan, โ€œIni adalah hadits mungkar. Abdurrahman bin Mahdi tidak pernah menyampaikan kepada kami hadits ini; karena berseberangan dengan hadits โ€˜Aisyah dan Ummu Salamah Rodhiyallahu โ€˜anhuma. (Masail Imam Ahmad Riwayat Abi Dawud no.2002 hal.434, Al-Muharrir no.646 hal.378 karyaIbnu โ€˜Abdil Hadi Rohimahullah)

๐Ÿ”ปHadits โ€˜Aisyah Rodhiyallahu โ€˜anha, beliau menyatakan;

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุตููˆู…ู ุดูŽุนู’ุจูŽุงู†ูŽ ูƒูู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ูƒูŽุงู† ูŠูŽุตููˆู…ู ุดูŽุนู’ุจูŽุงู†ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ู‚ูŽู„ููŠู„ู‹ุง

โ€œBahwasanya Nabi Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam berpuasa pada seluruh bulan Syaโ€™ban; beliau juga berpuasa Syaโ€™ban (1 bulan) kurang sedikit.โ€ (HR. Al-Bukhori no.1970 dan Muslim no.1156-(176), dari โ€˜Aisyah Rodhiyallahu โ€˜anha)

๐Ÿ”ปSedangkan Hadits Ummu Salamah Rodhiyallahu โ€˜anha, beliau menyatakan,

ู…ูŽุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุตูŽุงู…ูŽ ุดูŽู‡ู’ุฑูŽูŠู’ู†ู ู…ูุชูŽุชูŽุงุจูุนูŽูŠู’ู†ูุŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุตูู„ู ุดูŽุนู’ุจูŽุงู†ูŽ ุจูุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ

โ€œAku tidak pernah melihat Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali tatkala beliau menyambung (puasa) Syaโ€™ban dengan Romadhon.โ€ (HR. Ahmad no.265652, At-Tirmidzi no.736, An-Nasa`i no.2175, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Mukhtashor Asy-Syamail no.255, Shohih At-Targhib wat Tarhib no. 1025, Shohih Ibni Majah no.1648)

Wallahu Aโ€™lamu bisshowab


โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“ก MENGINGKARI BID'AH DI MAJLIS

โ˜‘๏ธ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rajihi hafizhahullah berkata,

๐Ÿ’ข Apabila seseorang duduk di suatu majlis yang di situ ada MUBTADI' (pelaku bid'ah) dan ia menampakkan kebid'ahannya, sementara orang yg duduk tersebut diam tdk mengingkari, tidak pula berdiri (meninggalkannya) padahal ia sanggup, maka dia (digolongkan sebagai) MUBTADI' (pelaku bid'ah) sepertinya. Maka yg wajib atasnya adalah:
โญ•๏ธ dia mengingkari bid'ah
โญ•๏ธ atau ia berdiri (meninggalkannya).

โ–ถ๏ธ (Al-I'anah ala Taqribis Syarhi wal Ibanah, hal 258)

ุฅู†ูƒุงุฑ ุงู„ุจุฏุน ููŠ ุงู„ู…ุฌุงู„ุณ )
ุฅุฐุง ุฌู„ุณ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ููŠ ู…ุฌู„ุณ ููŠู‡ ุตุงุญุจ ุจุฏุนุฉุŒ ูˆู‡ูˆ ูŠุธู‡ุฑ ุจุฏุนุชู‡ุŒ ูˆุณูƒุช ุงู„ุฌุงู„ุณ ูˆู„ู… ูŠู†ูƒุฑุŒ ูˆู„ู… ูŠู‚ู… ูˆู‡ูˆ ูŠุณุชุทูŠุนุŒ ูู‡ูˆ ู…ุจุชุฏุน ู…ุซู„ู‡ุŒ ูุงู„ูˆุงุฌุจ ุนู„ูŠู‡ุŒ ุฅู…ุง ูŠู†ูƒุฑ ุงู„ุจุฏุนุฉ ุฃูˆ ูŠู‚ูˆู….

( ุงู„ุฅุนุงู†ุฉ ุนู„ู‰ ุชู‚ุฑูŠุจ ุงู„ุดุฑุญ ูˆุงู„ุฅุจุงู†ุฉ )ุต258


๐Ÿ“ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far Hafizhahullah
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ’ข๐Ÿ“ก ORANG YANG TIDAK MENYAYANGI TIDAK AKAN DISAYANGI

โœ… Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

ู„ูŽุง ูŠูŽุฑู’ุญูŽู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽุง ูŠูŽุฑู’ุญูŽู…ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ

๐ŸŒธ "Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak menyayangi manusia lainnya."


๐Ÿ“š Shahih Adabul Mufrod (hal.63)
๐Ÿ“ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– BUKTI AGUNGNYA KEDUDUKAN SUNNAH DI SISI PARA TABI'IN, AHLI HADITS, DAN FUQOHA

๐Ÿ’ข Di antara bukti yang menunjukkan agungnya kedudukan sunnah nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam di sisi para tabi'in, ahli hadits, dan para ahli fikih adalah:

โœณ๏ธ Semangat mereka di dalam menghafalnya, mempelajarinya, dan beribadah dengannya. Bahkan Kita dapati seorang di antara mereka menghafal ribuan hadits.

โœณ๏ธ Semangat mereka di dalam mencarinya, kita dapati kebanyakan mereka harus berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya hanya untuk mendapatkan sunnah tersebut dari para ulama. Bahkan, di antara mereka ada yang rela mengorbakan perjalanan sebulan lamanya hanya untuk mencari satu hadits.

โœณ๏ธ Semangat mereka mengabadikannya dalam karya tulis mereka, ada yang berbentuk mushonnaf, jami', mu'jam, musnad, kitab shahih, dan sunan.

โœณ๏ธ Semangat mereka mempelajari perjalanan hidup para periwayatnya, mulai tahun kelahirannya dan tahun wafatnya, menjelaskan keadaan mereka yang kuat dan yang lemah, keadaan riwayat mereka dari gurunya yang kuat dan lemah, juga menjelaskan keadaan para huffazh yang kokoh dan para pengkritik yang menonjol, menjelaskan para periwayat yang berubah hafalannya dan mulai kapan berubahnya, dan menjelaskan murid-murid yang meriwayatkan sebelum gurunya berubah hafalan.
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Semua ini akan kita dapati dalam kitab-kitab rijal yang terkenal, bahkan ada kitab-kitab yang khusus membahas tentang para huffazh dan tingkatan mereka, ada juga kitab tentang periwayat mudallis dan tingkatan mereka, dan kitab yang membahas periwayat yang telah berubah hafalannya, dan kitab yang membahas tentang periwayat yang lemah dan ditinggalkan. Dan mereka (yakni tabi'in dan ahli hadits) telah menulis kitab-kitab tentang ilmu hadits, dan kitab tentang hadits palsu dan periwayat yang memalsukan hadits.

๐Ÿ”ธ Wallahu a'lam

๐Ÿ“š Sumber Panduan: kitab Hujjiyatu Khabaril Ahaad fil 'Aqoidi wal Ahkam karya Syaikh Rabi (hal.17)
๐Ÿ“ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 5โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KEDUA
๐Ÿ“ก (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)


๐ŸŒดDari Shahabat โ€˜Ammar bin Yasir Rodhiyallahu โ€˜anhu, bahwasanya beliau berkata:

ู…ูŽู†ู’ ุตูŽุงู…ูŽ ุงูŽู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงูŽู„ู‘ูŽุฐููŠ ูŠูุดูŽูƒู‘ู ูููŠู‡ู ููŽู‚ูŽุฏู’ ุนูŽุตูŽู‰ ุฃูŽุจูŽุง ุงูŽู„ู’ู‚ูŽุงุณูู…ู - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุŒ

โ€œBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โ€“hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โ€˜alaihi waSallam.โ€

ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โ˜‘๏ธ Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar al-โ€˜Asqolani Rohimahullah;

ูˆูŽุฐูŽูƒูŽุฑูŽู‡ู ุงูŽู„ู’ุจูุฎูŽุงุฑููŠู‘ู ุชูŽุนู’ู„ููŠู‚ู‹ุง, ูˆูŽูˆูŽุตูŽู„ูŽู‡ู ุงูŽู„ู’ุฎูŽู…ู’ุณูŽุฉู, ูˆูŽุตูŽุญู‘ูŽุญูŽู‡ู ุงูุจู’ู†ู ุฎูุฒูŽูŠู’ู…ูŽุฉูŽ, ูˆูŽุงุจู’ู†ู ุญูุจู‘ูŽุงู†ูŽ.

"Al-Bukhori Rohimahullah menyebutkan hadits ini secara muโ€™allaq (baca: tanpa sanad (*)).

(*) Sanad artinya rantai para rowi (yaitu orang-orang yang menyampaikan hadits) hingga sampai kepada matan (kandungan) hadits.

๐ŸŒทAl-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah melanjutkan penjelasannya, "bahwa โ€œAl-Khomsahโ€ (**) menyambungkan (sanad) hadits ini (sampai kepada Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam).

๐Ÿ”ปAl-Hafizh Rohimahullah juga menyebutkan, bahwa hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.

(**) Al-Khomsah maksudnya para imam yang lima, โ€œYaitu Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa`i, dan Imam Ibnu Majah Rohimahumullah Jamiโ€™anโ€ (Lihat penjelasan Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah dalam Fath Dzil-Jalal 3/172)

โœณ๏ธ TAKHRIJ HADITS:
๐Ÿ”— Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhori secara muโ€™allaq dalam Shohih-nya (3/27), Abu Dawud (no.2334), at-Tirmidzi (no.686), an-Nasa`i (no.2188), Ibnu Majah (no.1645), Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (no.1914), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no.3585, 3596), dan selain mereka.

๐Ÿ”— Asy-Syaikh al-Albani Rohimahullah menshohihkan hadits ini dalam kitab Shohih Sunan Abu Dawud (no.2022) dan Al-Irwa` (no.961).

โœณ๏ธ MAKNA HADITS
๐Ÿ”— Hari Syak adalah hari ke-30 bulan Syaโ€™ban, jika hilal tak terlihat (pada sore 29 Syaโ€™ban) karena tertutup mendung, debu (asap), gunung atau sesuatu. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/172 - 173).
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Disebut hari syak atau hari yang diragukan karena datangnya Romadhon tidak bisa dipastikan.

โœณ๏ธ PENJELASAN HADITS:
๐Ÿ”— Sebuah kisah pendek menjadi pembuka hadits ini, sebagaimana di sebutkan dalam Sunan Abi Dawud (no.2334) dan At-Tirmidzi (no.686).

๐Ÿ“ก Pada suatu hari, Shilah bin Zufar dan beberapa orang tabiโ€™in berkumpul bersama Shahabat โ€˜Ammar bin Yasir Rodhiyallahu โ€˜anhu. Saat itu bertepatan dengan hari Syak dimana masuknya bulan Romadhon masih diragukan, namun sebagian tabiโ€™in tetap berpuasa.
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Tak disangka, ternyata disuguhkan kepada mereka masakan kambing guling (siap saji). Melihat sajian tersebut, sebagian tabiโ€™in (yang berpuasa) menyingkir pergi.
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Ketika itulah, Shahabat โ€˜Ammar bin Yasir mengingatkan para tamunya, โ€œBarangsiapa berpuasa pada hari Syak โ€“hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam.โ€

Wallahu Aโ€™lamu bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

โ–ถ๏ธ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ŸŒทโœ… KELEMBUTAN ALLAH KEPADA UMAT INI

๐Ÿ”˜ Al 'Allamah Ubaid bin Abdillah Al Jabiri hafizhahullah Ta'ala berkata,

๐Ÿ’ข "Kelembutan Allah Subhanahu wa Ta'ala atas ummat ini, tatkala Allah tidak menyegerakan siksaan bagi mereka sebagaimana Allah menyegerakan siksaan bagi para pendusta rasul-rasul (terdahulu,pen)."

๐Ÿ“– In'amul Baari bi Syarhi Kitab Al I'tisham min Shahih Al Bukhari (hal.223)


[ ู‚ุงู„ ุงู„ุนู„ุงู…ุฉ ุนุจูŠุฏ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฌุงุจุฑูŠ ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ููŠ ((ุฅู†ุนุงู… ุงู„ุจุงุฑูŠ ุจุดุฑุญ ูƒุชุงุจ ุงู„ุงุนุชุตุงู… ู…ู† ุตุญูŠุญ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ)) (ุต 223): ((ู„ุทูู‡ ุณุจุญุงู†ู‡ ูˆุชุนุงู„ู‰ ุจู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃู…ุฉุ› ุฅุฐ ู„ู… ูŠุนุงุฌู„ู‡ู… ุจุงู„ุนู‚ูˆุจุฉ ูƒู…ุง ุนุฌู„ ู„ู„ู…ูƒุฐุจูŠู† ุฑุณู„ู‡ู… ุนู‚ูˆุจุชู‡ู…)) ุงู‡ู€.


๐Ÿ“ Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 6โƒฃ)
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”

โœณ๏ธ HADITS KEDUA (LANJUTAN)
๐Ÿ“ก (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)


๐ŸŒดDari Shahabat โ€˜Ammar bin Yasir Rodhiyallahu โ€˜anhu, bahwasanya beliau berkata:

ู…ูŽู†ู’ ุตูŽุงู…ูŽ ุงูŽู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงูŽู„ู‘ูŽุฐููŠ ูŠูุดูŽูƒู‘ู ูููŠู‡ู ููŽู‚ูŽุฏู’ ุนูŽุตูŽู‰ ุฃูŽุจูŽุง ุงูŽู„ู’ู‚ูŽุงุณูู…ู - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุŒ

โ€œBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โ€“hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โ€˜alaihi waSallam.โ€

ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS:

1โƒฃ Di dalam hadits ini terkandung larangan untuk berpuasa pada โ€œHari Syakโ€ yaitu hari yang diragukan; dimana datangnya bulan Romadhon belum bisa dipastikan, karena hilal terhalangi sesuatu pada malam ke-30 (akhir tanggal 29 Syaโ€™ban, sebagaimana telah kita lewati penjelasannya). (Taudhihul- Ahkam 3/134)

2โƒฃ Larangan tersebut diambil dari ucapan Shahabat โ€˜Ammar bin Yasir Rodhiyallahu โ€˜anhu yang artinya โ€œBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โ€“hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul-Qosim (yaitu Rasulullah) Shollallahu โ€˜alaihi waSallam.โ€
Secara tidak langsung, ucapan 'Ammar bin Yasir Rodhiyallahu 'anhu merupakan larangan dari Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)

3โƒฃ Bentuk hadits yang seperti ini diistilahkan dengan โ€œMauquf Lafzhon & Marfuโ€™ Hukmanโ€, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam ash-Shonโ€™ani Rohimahullah dalam Subulus Salam (1/558).

๐Ÿ”ปIstilah โ€œMauqufโ€ artinya semua yang disandarkan kepada Shahabat, berupa ucapan, perbuatan, maupun semisalnya. (At-Tadzkiroh; hal. 15; karya Al-Imam Ibnul Mulaqqin Rohimahullah)

๐Ÿ”ปSedangkan definisi โ€œMarfuโ€™โ€ adalah semua yang disandarkan kepada Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat beliau; meliputi akhlak dan bentuk tubuhnya (Mustholahul Hadits hal.30; karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah)

๐Ÿ‘‰Mauquf Lafzhon; maksudnya secara lafadz hadits ini mauquf karena yang mengucapkan adalah seorang Shahabat.
๐Ÿ”ปAdapun Marfuโ€™ Hukman; secara hukum hadits ini marfuโ€™ (disandarkan kepada Nabi Shollallahu โ€˜alaihi waSallam) karena kandungan maknanya adalah larangan dari Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)

4โƒฃ Puasa pada โ€œHari Syakโ€ hukumnya haram, karena dikategorikan ke dalam perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/134)

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

โ–ถ๏ธ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 7โƒฃ)
โ€”----------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS KEDUA (LANJUTAN dari sebelumnya ...)
๐Ÿ“ก (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)


๐ŸŒดDari Shahabat โ€˜Ammar bin Yasir Rodhiyallahu โ€˜anhu, bahwasanya beliau berkata:

ู…ูŽู†ู’ ุตูŽุงู…ูŽ ุงูŽู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงูŽู„ู‘ูŽุฐููŠ ูŠูุดูŽูƒู‘ู ูููŠู‡ู ููŽู‚ูŽุฏู’ ุนูŽุตูŽู‰ ุฃูŽุจูŽุง ุงูŽู„ู’ู‚ูŽุงุณูู…ู - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุŒ

โ€œBarangsiapa berpuasa pada Hari Syak โ€“hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu โ€˜alaihi waSallam.โ€

ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ FAEDAH-FAEDAH HADITS:


5โƒฃ Bolehnya menyebut Nabi Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam dalam bentuk penyampaian kabar dengan selain gelar kerasulan atau kenabian (seperti Rasulullah atau Nabi Allah); contohnya, โ€œTelah berkata Muhammad Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallamโ€, atau seperti dalam hadits, โ€œTelah durhaka kepada Abul Qosim Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallamโ€.

๐Ÿ”ปBeliau Shollallahu โ€˜alaihi waSallam tidak boleh dipanggil (atau diseru) dengan nama saja maupun nama kunyah (*). (Misal Shahabat memanggil Nabi Shollallahu 'alaihi waSallam dengan namanya: "Wahai Muhammad!", pen) (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/135)

(*) Nama Kunyah adalah nama yang di awali dengan Abu atau Ummu, seperti Abu Abdillah dan Ummu al-Khoir.

๐Ÿ‘‰Pelarangan tersebut dijelaskan oleh Shahabat Ibnu โ€˜Abbas Rodhiyallahu โ€˜anhuma ketika menjelaskan firman Allah Taโ€™ala,

ู„ูŽุง ุชูŽุฌู’ุนูŽู„ููˆุง ุฏูุนูŽุงุกูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู„ู ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ูƒูŽุฏูุนูŽุงุกู ุจูŽุนู’ุถููƒูู…ู’ ุจูŽุนู’ุถู‹ุง

โ€œJanganlah kalian jadikan panggilan Rasul diantara kalian seperti panggilan sebahagian kalian kepada sebahagian (yang lain). [An-Nur:63]

๐Ÿ”ปBeliau Rodhiyallahu โ€˜anhuma mengatakan, โ€œDahulu para shahabat memanggil Rasul dengan (nama atau kunyahnya): โ€œWahai Muhammad, Wahai Abul Qosimโ€, hingga Allah โ€˜Azza waJalla melarang mereka dari perkara itu, dalam rangka mengagungkan Nabi-Nya Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam.
Kemudian setelah itu mereka pun mengatakan: โ€œWahai Rasulullah, Wahai Nabi Allah.โ€
(HR. Abu Nuโ€™aim dalam Dalailun Nubuwwah no.4, lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 6/88)

โœ๏ธCatatan: Al-Imam Ibnu Katsir Rohimahullah menjelaskan, bahwa penafsiran ini adalah satu dari dua penafsiran yang zhohirnya sesuai konteks ayat, Wallahu aโ€™lam.

โ˜‘๏ธ Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa menyebut Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam dengan gelar kerasulan lebih utama. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)

โœ… TENTANG PENYEBUTAN NAMA ABUL QOSIM
๐Ÿ”ปSebagian Ulama menjelaskan, bahwa Al-Qosim nama putra Rasul yang pertama dari istri beliau Khodijah Rodhiyallahu โ€˜anha. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hisyam Rohimahullah dalam sirohnya, (1/174).
๐Ÿ”ปSebagian yang lain menjelaskan, Itu adalah julukan Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam. Sebagaimana dalam hadits:

ูˆูŽุงู„ู„ู‡ู ุงู„ู…ูุนู’ุทููŠ ูˆูŽุฃูŽู†ูŽุง ุงู„ู‚ูŽุงุณูู…ู

โ€œDan Allah lah yang Maha memberi, sedangkan aku hanya pembagi (Yang membagi sesuai dengan perintah Allah Taโ€™ala, pen.).โ€ (HR. Al-Bukhori no.3116, dari Shahabat Muโ€™awiyah Rodhiyallahu โ€˜anhu)

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin menyebutkan dua kemungkinan tersebut tanpa menyebutkan yang terpilih. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/173-174)

6โƒฃ Bolehnya menyampaikan hadits secara makna (walaupun tidak sama persis dengan aslinya, pen), Sebagaimana kita dapatkan dalam hadits ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)

๐Ÿ‘‰Al-Imam As-Sakhowi Rohimahullah menjelaskan, bahwa Periwayatan hadits secara makna diperbolehkan berdasarkan pendapat yang benar, (hal ini khusus) bagi orang-orang yang mengetahui sisi pendalilan lafadz hadits dan maknanya. (At-Taudhihul Abhar hal.179)

Wallahu Aโ€™lam Bisshowaab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Ÿ•‹โ–ถ๏ธ 3 FUNGSI HADITS NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM BAGI AL-QUR'ANUL KARIM


โœ…Fungsi sunnah bagi Al-Qur'an ada tiga bagian:

1โƒฃ Mendukung dan menguatkan hukum-hukum yang disebutkan di dalam Al-Qur'an secara global,

๐Ÿ”— seperti perintah untuk shalat, puasa, zakat, haji, dan yang lainnya tanpa perincian rukun dan hukum-hukumnya.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Contohnya Seperti Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam,

โ˜‘๏ธ "Islam dibangun di atas lima perkara: Persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa ramadhan, dan haji di baitullah." (HR. Al-Bukhari no.8 dan Muslim no.22)

๐Ÿ”ท Hadits ini mendukung firman Allah Ta'ala,
"Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah:110)

2โƒฃ Merinci hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur'an, meliputi: men-taqyid (mengikat/membatasi) ayat yang mutlak, merinci ayat yang global, atau mengkhususkan ayat yang masih umum.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Contohnya seperti hadits-hadits yang merinci hukum-hukum shalat, zakat, puasa, haji, jual beli, nikah, dan selainnyya.

๐Ÿ“ก Ini adalah fungsi terbesar Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam terhadap Al-Qur'an.

3โƒฃ Menyebutkan hukum-hukum yang Al-Qur'an diam atasnya, tidak ada penyebutan wajib dan tidak pula meniadakannya.

Contohnya seperti hadits-hadits yang menerangkan haramnya menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus, penghitungan warisan kakek, dan yang lainnya.

๐Ÿ“š Inilah pembagian yang disebutkan oleh al-Imam Asy-Syafi'i, Ibnul Qoyyim, dan selain keduanya.

Wallahu a'lam
Semoga bermanfaat

๐ŸŒ Panduan: Kitab At-Tamassuk bis Sunnah fil 'Aqoidi wal Ahkam Karya Dr. Dhiyaur Rahman al-A'zhami
๐Ÿ“ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com