✅🕋 HUKUM SHALAT TAHIYYATUL MASJID (bagian: 1⃣)
☑️ Shalat tahiyyatul masjid adalah shalat dua raka'at yan dikerjakan saat seseorang memasuki masjid dan ingin duduk di dalamnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam secara tegas melarang seseorang duduk di dalam masjid sebelum mengerjakan shalat tersebut. Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
▶️ “Apabila seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua raka’at.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qotadah al-Anshari Radhiallahu 'anhu)
✳️ Hanya saja, para ulama -semoga Allah merahmati mereka- memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan hukumnya. Sebagian mereka berpendapat wajib dan sebagian lagi berpendapat sunnah. Berikut perincianya:
🔷 PENDAPAT PERTAMA, yaitu pendapat wajibnya shalat tahiyyatul masjid. Di antara ulama’ yang menguatkan pendapat ini adalah: Daud Azh-Zhahiri dan sebagian pengikut madzhabnya, Ibnu Daqiq al-‘Ied, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Al Mubarakfuri, dan Shiddiq Hasan Khan.
🔹 Pendapat ini dipilih oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, beliau berkata: “Hendaknya (mengerjakan) shalat dua raka’at sebelum duduk dan hukumnya adalah wajib.” (Ats-Tsamarul Mustathob 1/613)
🔹 Pada kitab yang sama halaman 615, beliau juga berkata, “Hadits ini secara zhahirnya menunjukkan wajibnya shalat dua raka’at tahiyyatul masjid.”
🔶 PENDAPAT KEDUA, yaitu pendapat sunnahnya shalat tahiyyatul masjid. Pendapat ini dikuatkan oleh mayoritas ulama, di antara mereka adalah, Abdullah bin Umar, Salim bin Abdullah bin Umar, Asy-Sya'bi, Suwaid bin Ghaflah, Muhammad bin Sirin, 'Atho bin Abi Rabah, An-Nakha'i, Qotadah bin Di’amah, dan selain mereka.
🔶 Demikian pula Ath-Thohawi , Ibnu Hazm, An-Nawawi , Al-Munawi , Musa Al-Hijawi , Ibnu Qudamah , Ibnu Muflih, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan selain mereka.
🔸 Al-Baghawi rahimahullah berkata: "Sejumlah ulama' salaf tidak menganggap berdosa seorang yang duduk (di masjid) sebelum melakukan shalat dua raka'at tahiyyatul masjid."
📡 Imam An-Nawawi juga berkata,
اِسْتِحْبَاب تَحِيَّة الْمَسْجِد بِرَكْعَتَيْنِ ، وَهِيَ سُنَّة بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَحَكَى الْقَاضِي عِيَاض عَنْ دَاوُدَ وَأَصْحَابه وُجُوبهمَا
“Disukainya tahiyyatul masjid sebanyak dua raka’at, dan ia merupakan sunnah dengan kesepakatan ulama muslimin. Al-Qadhi ‘Iyadh menghikayatkan dari Daud dan pengikutnya wajibnya dua raka’at tersebut.” (Al-Minhaj 3/34)
📡 Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (2/172) berkata, “Para ulama' ahli fatwa telah bersepakat bahwasanya perintah (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam) dalam perkara tersebut menunjukkan sunnah. Dan Ibnu Baththal menukilkan dari madzhab Zhahiriyah (bahwa shalat tahiyyatul masjid) adalah wajib. Sedangkan yang ditegaskan oleh Ibnu Hazm tidaklah seperti itu.” Ibnu Hajar memaksudkan bahwa Ibnu Hazm berpendapat Sunnah.
🔗 Penulis kitab At-Taaju wal Iklil li Mukhtashar Al-Khalil (2/374) ketika menyebutkan bahwa Al-Imam Malik berpendapat sunnah, ia berkata, “Abu Umar berkata, “Di atas pendapat inilah sejumlah fuqaha'. Dahulu al-Qasim masuk ke masjid lalu duduk tanpa melakukan shalat. Perbuatan serupa juga pernah dilakukan oleh Ibnu 'Umar dan anaknya, yaitu Salim."
🔘 Pendapat ini dipilih oleh dua Imam besar abad ini, yaitu Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baaz dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin Rahimahumallah .
👇🏻 Bersambung ....
📝 Dikumpulkan Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
☑️ Shalat tahiyyatul masjid adalah shalat dua raka'at yan dikerjakan saat seseorang memasuki masjid dan ingin duduk di dalamnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam secara tegas melarang seseorang duduk di dalam masjid sebelum mengerjakan shalat tersebut. Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
▶️ “Apabila seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua raka’at.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qotadah al-Anshari Radhiallahu 'anhu)
✳️ Hanya saja, para ulama -semoga Allah merahmati mereka- memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan hukumnya. Sebagian mereka berpendapat wajib dan sebagian lagi berpendapat sunnah. Berikut perincianya:
🔷 PENDAPAT PERTAMA, yaitu pendapat wajibnya shalat tahiyyatul masjid. Di antara ulama’ yang menguatkan pendapat ini adalah: Daud Azh-Zhahiri dan sebagian pengikut madzhabnya, Ibnu Daqiq al-‘Ied, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Al Mubarakfuri, dan Shiddiq Hasan Khan.
🔹 Pendapat ini dipilih oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, beliau berkata: “Hendaknya (mengerjakan) shalat dua raka’at sebelum duduk dan hukumnya adalah wajib.” (Ats-Tsamarul Mustathob 1/613)
🔹 Pada kitab yang sama halaman 615, beliau juga berkata, “Hadits ini secara zhahirnya menunjukkan wajibnya shalat dua raka’at tahiyyatul masjid.”
🔶 PENDAPAT KEDUA, yaitu pendapat sunnahnya shalat tahiyyatul masjid. Pendapat ini dikuatkan oleh mayoritas ulama, di antara mereka adalah, Abdullah bin Umar, Salim bin Abdullah bin Umar, Asy-Sya'bi, Suwaid bin Ghaflah, Muhammad bin Sirin, 'Atho bin Abi Rabah, An-Nakha'i, Qotadah bin Di’amah, dan selain mereka.
🔶 Demikian pula Ath-Thohawi , Ibnu Hazm, An-Nawawi , Al-Munawi , Musa Al-Hijawi , Ibnu Qudamah , Ibnu Muflih, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan selain mereka.
🔸 Al-Baghawi rahimahullah berkata: "Sejumlah ulama' salaf tidak menganggap berdosa seorang yang duduk (di masjid) sebelum melakukan shalat dua raka'at tahiyyatul masjid."
📡 Imam An-Nawawi juga berkata,
اِسْتِحْبَاب تَحِيَّة الْمَسْجِد بِرَكْعَتَيْنِ ، وَهِيَ سُنَّة بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَحَكَى الْقَاضِي عِيَاض عَنْ دَاوُدَ وَأَصْحَابه وُجُوبهمَا
“Disukainya tahiyyatul masjid sebanyak dua raka’at, dan ia merupakan sunnah dengan kesepakatan ulama muslimin. Al-Qadhi ‘Iyadh menghikayatkan dari Daud dan pengikutnya wajibnya dua raka’at tersebut.” (Al-Minhaj 3/34)
📡 Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (2/172) berkata, “Para ulama' ahli fatwa telah bersepakat bahwasanya perintah (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam) dalam perkara tersebut menunjukkan sunnah. Dan Ibnu Baththal menukilkan dari madzhab Zhahiriyah (bahwa shalat tahiyyatul masjid) adalah wajib. Sedangkan yang ditegaskan oleh Ibnu Hazm tidaklah seperti itu.” Ibnu Hajar memaksudkan bahwa Ibnu Hazm berpendapat Sunnah.
🔗 Penulis kitab At-Taaju wal Iklil li Mukhtashar Al-Khalil (2/374) ketika menyebutkan bahwa Al-Imam Malik berpendapat sunnah, ia berkata, “Abu Umar berkata, “Di atas pendapat inilah sejumlah fuqaha'. Dahulu al-Qasim masuk ke masjid lalu duduk tanpa melakukan shalat. Perbuatan serupa juga pernah dilakukan oleh Ibnu 'Umar dan anaknya, yaitu Salim."
🔘 Pendapat ini dipilih oleh dua Imam besar abad ini, yaitu Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baaz dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin Rahimahumallah .
👇🏻 Bersambung ....
📝 Dikumpulkan Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅🕋 HUKUM SHALAT TAHIYYATUL MASJID (bagian: 2⃣)
(Lanjutan... ☝🏻️)
🔸 Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata, "Tahiyyatul masjid adalah sunnah muakkad (dikerjakan) di semua waktu, walaupun di waktu-waktu terlarang menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama'…" (Majmu' Fatawa wa Maqolat Ibnu Baaz 11/350)
📡 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata setelah menyebutkan beberapa dalil bagi kelompok yang berpendapat wajibnya tahiyyatul masjid, “Akan tetapi setelah memperhatikan beberapa realita, menjadi jelas bagi kami bahwasanya tahiyyatul masjid adalah sunnah mu’akkadah dan tidak wajib.” (Syarhul Mumti’ 5/105)
▶️ Dalam Majmu' Fatawa wa Rosail (14/241) beliau berkata, "Kami katakan tentangnya, bahwa pendapat yang menyatakan wajibnya tahiyyatul masjid adalah pendapat yang kuat, namun yang lebih dekat adalah pendapat yang menyatakan ia adalah sunnah. Wal-ilmu 'indallah."
🔰 CATATAN
✅ Para pembaca rahimakumullah, disini penulis tidak sedang mengkaji mana dari dua pendapat di atas yang lebih kuat, karena untuk mencapai kesimpulan tersebut membutuhkan kemampuan ilmu dan waktu yang lebih banyak.
💯 Pendapat pertama walaupun dari segi jumlah tentu tidak sebanding dengan pendapat kedua, akan tetapi mereka memiliki dalil yang kuat dan argumentasi yang perlu dipertimbangan, sebagaimana dituturkan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Sedangkan pendapat kedua yang didominasi oleh para fuqoha ternama juga memiliki alasan yang kuat.
✳️ Akan tetapi kami di sini ingin mengajak anda untuk mencermati sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam hadits yang telah kami sebutkan di awal pembahasan,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ
👉🏻 “Apabila seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua raka’at.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
🔘 Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk tidak duduk di masjid sebelum mengerjakan shalat dua raka’at. Maka menyelisihi perintah beliau hanyak disebabkan mengambil pendapat yang tidak wajib merupakan perkara yang tidak terpuji.
☑️ Dan perlu diketahui pula, bahwa para ulama’ ketika membagi hukum suatu permasalahan menjadi wajib dan sunnah bukan untuk mengamalkannya ketika hukumnya wajib dan meninggalkannya ketika hukumnya sunnah. Akan tetapi pembagian hukum-hukum syari’at dimaksudkan agar dapat menjadi pedoman dan tindakan apa yang akan diambil oleh seseorang yang terluput mengerjakannya. Wallahu a’lam.**
‼️ Sehingga bagi yang berpendapat wajib tentu kelaziman baginya untuk mengerjakannya. Dan bagi yang berpendapat sunnah, hendaknya ia berusaha tidak meninggalkannya. Karena mengerjakan shalat tahiyyatul masjid merupakan keutamaan sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam ‘Iyadh rahimahullah Ta’ala.
➖➖➖
Wallahu 'alam bish shawwab...
-Selesai-
📝 Dikumpulkan Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
(Lanjutan... ☝🏻️)
🔸 Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata, "Tahiyyatul masjid adalah sunnah muakkad (dikerjakan) di semua waktu, walaupun di waktu-waktu terlarang menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama'…" (Majmu' Fatawa wa Maqolat Ibnu Baaz 11/350)
📡 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata setelah menyebutkan beberapa dalil bagi kelompok yang berpendapat wajibnya tahiyyatul masjid, “Akan tetapi setelah memperhatikan beberapa realita, menjadi jelas bagi kami bahwasanya tahiyyatul masjid adalah sunnah mu’akkadah dan tidak wajib.” (Syarhul Mumti’ 5/105)
▶️ Dalam Majmu' Fatawa wa Rosail (14/241) beliau berkata, "Kami katakan tentangnya, bahwa pendapat yang menyatakan wajibnya tahiyyatul masjid adalah pendapat yang kuat, namun yang lebih dekat adalah pendapat yang menyatakan ia adalah sunnah. Wal-ilmu 'indallah."
🔰 CATATAN
✅ Para pembaca rahimakumullah, disini penulis tidak sedang mengkaji mana dari dua pendapat di atas yang lebih kuat, karena untuk mencapai kesimpulan tersebut membutuhkan kemampuan ilmu dan waktu yang lebih banyak.
💯 Pendapat pertama walaupun dari segi jumlah tentu tidak sebanding dengan pendapat kedua, akan tetapi mereka memiliki dalil yang kuat dan argumentasi yang perlu dipertimbangan, sebagaimana dituturkan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Sedangkan pendapat kedua yang didominasi oleh para fuqoha ternama juga memiliki alasan yang kuat.
✳️ Akan tetapi kami di sini ingin mengajak anda untuk mencermati sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam hadits yang telah kami sebutkan di awal pembahasan,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ
👉🏻 “Apabila seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua raka’at.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
🔘 Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk tidak duduk di masjid sebelum mengerjakan shalat dua raka’at. Maka menyelisihi perintah beliau hanyak disebabkan mengambil pendapat yang tidak wajib merupakan perkara yang tidak terpuji.
☑️ Dan perlu diketahui pula, bahwa para ulama’ ketika membagi hukum suatu permasalahan menjadi wajib dan sunnah bukan untuk mengamalkannya ketika hukumnya wajib dan meninggalkannya ketika hukumnya sunnah. Akan tetapi pembagian hukum-hukum syari’at dimaksudkan agar dapat menjadi pedoman dan tindakan apa yang akan diambil oleh seseorang yang terluput mengerjakannya. Wallahu a’lam.**
‼️ Sehingga bagi yang berpendapat wajib tentu kelaziman baginya untuk mengerjakannya. Dan bagi yang berpendapat sunnah, hendaknya ia berusaha tidak meninggalkannya. Karena mengerjakan shalat tahiyyatul masjid merupakan keutamaan sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam ‘Iyadh rahimahullah Ta’ala.
➖➖➖
Wallahu 'alam bish shawwab...
-Selesai-
📝 Dikumpulkan Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
☑️🔥 TIDAK... TAPI ALLAH AKAN MENGADZABMU KARENA MENYELISIHI SUNNAH
✅ Suatu hari Said bin Al Musayyib melihat seseorang melakukan shalat dengan jumlah rakaat yang banyak sekali pada waktu-waktu terlarang, kemudian beliau melarangnya.
☑️ Orang tersebut berkata:
"Hai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena shalat?".
🔘 Said menjawab: "Tidak. Namun Allah akan mengadzabmu karena kamu (beribadah) tidak sesuai sunnah".
📡 Berkata Asy Syaikh Al Albani:
🔗 "Ini merupakan jawaban luar biasa dari Said bin Al Musayyib. Dan jawaban ini merupakan senjata ampuh untuk mematahkan argumen mereka yang menganggap baik banyak kebid'ahan, dan menuduh miring Ahlus Sunnah dengan menyatakan sebagai pengingkar dzikir dan shalat.
👉🏻 Akan tetapi sebenarnya Ahlus Sunnah hanyalah mengingkari (ibadah) Ahlul Bid'ah yang tidak sesuai Sunnah." (Irwaul Ghalil 2/236)
💡 انتبه بارك الله فيك
رأى سعيد بن المسيب رحمه الله رجلا يصلي في وقت النهي ركعات كثيرة فنهاه، فقال: يا أبا محمد
» يعذبني الله على الصلاة ؟!! قال : لا ولكن يعذبك على خلاف السنة .
- قال الإمام الألباني رحمه الله: وهذا من بدائع أجوبة سعيد بن المسيب، وهو سلاح قوي على المبتدعة الذين يستحسنون كثيرا من البدع ويتهمون أهل السنة بأنهم ينكرون الذكر والصلاة، وهم إنما ينكرون عليهم مخالفتهم للسنة . [ إرواء الغليل (٢٣٦\٢) ]
املؤوا الدنيا علما: يوصى بنشرها
•••••••••••••••••••••
🌏 Sumber: Channel telegram Syaikh Fawwaz al-Madkhali Hafizhahullah
📝 Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi Hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅ Suatu hari Said bin Al Musayyib melihat seseorang melakukan shalat dengan jumlah rakaat yang banyak sekali pada waktu-waktu terlarang, kemudian beliau melarangnya.
☑️ Orang tersebut berkata:
"Hai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena shalat?".
🔘 Said menjawab: "Tidak. Namun Allah akan mengadzabmu karena kamu (beribadah) tidak sesuai sunnah".
📡 Berkata Asy Syaikh Al Albani:
🔗 "Ini merupakan jawaban luar biasa dari Said bin Al Musayyib. Dan jawaban ini merupakan senjata ampuh untuk mematahkan argumen mereka yang menganggap baik banyak kebid'ahan, dan menuduh miring Ahlus Sunnah dengan menyatakan sebagai pengingkar dzikir dan shalat.
👉🏻 Akan tetapi sebenarnya Ahlus Sunnah hanyalah mengingkari (ibadah) Ahlul Bid'ah yang tidak sesuai Sunnah." (Irwaul Ghalil 2/236)
💡 انتبه بارك الله فيك
رأى سعيد بن المسيب رحمه الله رجلا يصلي في وقت النهي ركعات كثيرة فنهاه، فقال: يا أبا محمد
» يعذبني الله على الصلاة ؟!! قال : لا ولكن يعذبك على خلاف السنة .
- قال الإمام الألباني رحمه الله: وهذا من بدائع أجوبة سعيد بن المسيب، وهو سلاح قوي على المبتدعة الذين يستحسنون كثيرا من البدع ويتهمون أهل السنة بأنهم ينكرون الذكر والصلاة، وهم إنما ينكرون عليهم مخالفتهم للسنة . [ إرواء الغليل (٢٣٦\٢) ]
املؤوا الدنيا علما: يوصى بنشرها
•••••••••••••••••••••
🌏 Sumber: Channel telegram Syaikh Fawwaz al-Madkhali Hafizhahullah
📝 Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi Hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍃Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 1⃣5⃣)
—----------------------------------------
🌴Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah mengatakan:
بَلْ أَرْسَلَ إِلَيْنَا رَسُولًا (1) ، ...
(1) Bahkan Dia (yaitu Allah Ta’ala) mengutus kepada kita seorang rasul (atau utusan).
〰〰〰〰〰
💢PENJELASAN:
(1) Setelah kita mengetahui dan meyakini bahwa manusia diciptakan di dunia ini untuk satu tujuan mulia; yaitu ibadah.
🔻Maka penjelasan berikutnya adalah;
Untuk tujuan mulia ini, Allah ‘Azza waJalla tidak akan membiarkan umat manusia begitu saja tanpa bimbingan. Sehingga diutuslah seorang rasul untuk membimbing mereka, agar bisa beribadah dengan cara yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah ‘Azza waJalla.
✅Para pembaca –yang dirahmati Allah-, Yang namanya ibadah, pelaksanaannya bukan berdasarkan “prasangka” ataupun “kata orang”. (Menurut prasangka saya amalan ini baik, atau kata Fulan dan ‘Allan amalan ini baik).
🌺Namun; Pelaksanaan ibadah harus sesuai dengan petunjuk dan bimbingan para rasul yang diutus kepada kita.
🔻Disamping tugas mereka untuk melarang umat manusia dari kesyirikan dan kekufuran. Mereka juga bertugas menyampaikan tata cara ibadah yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah ‘Azza waJalla.
🔰Oleh karena itu, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam menegaskan,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak.” 》[HR. Muslim no. 1718-(18)]
🌼Kesimpulannya; Ibadah harus bersifat “tauqifiyyah”; (Artinya harus sesuai dengan perintah dan bimbingan para Rasul -‘alaihimus Salam-).
Kemudian;
🔻Bid’ah (perkara baru yang di ada-adakan, yang tidak pernah diperintahkan dalam agama) harus disingkirkan,
🔻Khurofat (cerita dongeng legenda) juga harus ditolak,
🔻Taqlid buta (mengikuti pendapat atau paham seseorang tanpa mengetahui dasar atau dalilnya) juga harus dibuang jauh-jauh. Wabillahit-taufiq
🌷Adapun maksud “Seorang Rasul” dalam penjelasan Asy-Syaikh Rohimahullah adalah Nabi kita Muhammad Shollallahu ‘alaihi waSallam; penutup para nabi.
🔻Beliau diutus untuk menjelaskan tujuan penciptaan kita, menjelaskan tata cara ibadah yang baik kepada Allah ‘Azza waJalla, serta melarang kita dari kesyirikan, kekafiran, dan kemaksiatan.
🔻Beliau telah menyampaikan misi tugas kerasulannya dengan jelas, menunaikan amanah, menasehati kita umat manusia, menjelaskan kepada kita dengan penjelasan yang jelas gamblang, bagaikan jalan yang terang, malam harinya seperti siang.
‼️Jika ada orang yang menyimpang darinya pasti akan celaka.
Wallahu A’lamu bisshowaab.
📚[Disadur dari kitab Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah hal. 45-47; karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah]
🌍 Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ثلاثة الأصول) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 1⃣5⃣)
—----------------------------------------
🌴Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah mengatakan:
بَلْ أَرْسَلَ إِلَيْنَا رَسُولًا (1) ، ...
(1) Bahkan Dia (yaitu Allah Ta’ala) mengutus kepada kita seorang rasul (atau utusan).
〰〰〰〰〰
💢PENJELASAN:
(1) Setelah kita mengetahui dan meyakini bahwa manusia diciptakan di dunia ini untuk satu tujuan mulia; yaitu ibadah.
🔻Maka penjelasan berikutnya adalah;
Untuk tujuan mulia ini, Allah ‘Azza waJalla tidak akan membiarkan umat manusia begitu saja tanpa bimbingan. Sehingga diutuslah seorang rasul untuk membimbing mereka, agar bisa beribadah dengan cara yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah ‘Azza waJalla.
✅Para pembaca –yang dirahmati Allah-, Yang namanya ibadah, pelaksanaannya bukan berdasarkan “prasangka” ataupun “kata orang”. (Menurut prasangka saya amalan ini baik, atau kata Fulan dan ‘Allan amalan ini baik).
🌺Namun; Pelaksanaan ibadah harus sesuai dengan petunjuk dan bimbingan para rasul yang diutus kepada kita.
🔻Disamping tugas mereka untuk melarang umat manusia dari kesyirikan dan kekufuran. Mereka juga bertugas menyampaikan tata cara ibadah yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah ‘Azza waJalla.
🔰Oleh karena itu, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam menegaskan,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak.” 》[HR. Muslim no. 1718-(18)]
🌼Kesimpulannya; Ibadah harus bersifat “tauqifiyyah”; (Artinya harus sesuai dengan perintah dan bimbingan para Rasul -‘alaihimus Salam-).
Kemudian;
🔻Bid’ah (perkara baru yang di ada-adakan, yang tidak pernah diperintahkan dalam agama) harus disingkirkan,
🔻Khurofat (cerita dongeng legenda) juga harus ditolak,
🔻Taqlid buta (mengikuti pendapat atau paham seseorang tanpa mengetahui dasar atau dalilnya) juga harus dibuang jauh-jauh. Wabillahit-taufiq
🌷Adapun maksud “Seorang Rasul” dalam penjelasan Asy-Syaikh Rohimahullah adalah Nabi kita Muhammad Shollallahu ‘alaihi waSallam; penutup para nabi.
🔻Beliau diutus untuk menjelaskan tujuan penciptaan kita, menjelaskan tata cara ibadah yang baik kepada Allah ‘Azza waJalla, serta melarang kita dari kesyirikan, kekafiran, dan kemaksiatan.
🔻Beliau telah menyampaikan misi tugas kerasulannya dengan jelas, menunaikan amanah, menasehati kita umat manusia, menjelaskan kepada kita dengan penjelasan yang jelas gamblang, bagaikan jalan yang terang, malam harinya seperti siang.
‼️Jika ada orang yang menyimpang darinya pasti akan celaka.
Wallahu A’lamu bisshowaab.
📚[Disadur dari kitab Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah hal. 45-47; karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah]
🌍 Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ثلاثة الأصول) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🌏 ☝🏻️PELAJARAN KITAB SHIYAM (PUASA)
📚 Bismillah. Insya Allah mulai hari rabu (besok) tgl 10 Sya'ban 1437 H / 18 Mei 2016 M akan dibuka pelajaran:
📡 Syarah KITAB SHIYAM dari kitab BULUGHUL MAROM
🔗 Karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani rahimahullah
👉🏻 yang akan dibimbing oleh:
🔘 Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafizhahullahu Ta'ala
🔹 Insya Allah akan diadakan setiap hari (jika tidak ada halangan)
🔹 Matan kitab bisa didownload di bagian atas.
▶️ Kami mengharapkan keseriusan member channel warisan salaf dalam mengikuti pelajaran ini, disebabkan pentingnya pelajaran ini guna menyambut datangnya bulan Ramadhan. Agar kita memasuki bulan berkah tersebut dengan iman dan ilmu yang benar.
📞 Jika ada saran yang membangun silahkan dikirimkan melalui no 085276328934 (sms/wa/tele)
💯 Jazakumullahu Khairan
TTD
ADMIN WARISAN SALAF
📚 Bismillah. Insya Allah mulai hari rabu (besok) tgl 10 Sya'ban 1437 H / 18 Mei 2016 M akan dibuka pelajaran:
📡 Syarah KITAB SHIYAM dari kitab BULUGHUL MAROM
🔗 Karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani rahimahullah
👉🏻 yang akan dibimbing oleh:
🔘 Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafizhahullahu Ta'ala
🔹 Insya Allah akan diadakan setiap hari (jika tidak ada halangan)
🔹 Matan kitab bisa didownload di bagian atas.
▶️ Kami mengharapkan keseriusan member channel warisan salaf dalam mengikuti pelajaran ini, disebabkan pentingnya pelajaran ini guna menyambut datangnya bulan Ramadhan. Agar kita memasuki bulan berkah tersebut dengan iman dan ilmu yang benar.
📞 Jika ada saran yang membangun silahkan dikirimkan melalui no 085276328934 (sms/wa/tele)
💯 Jazakumullahu Khairan
TTD
ADMIN WARISAN SALAF
✅📡 HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID (Bagian 1⃣)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن ولاه
☑️ Sebagian orang tua terpaksa membawa sang buah hatinya ke masjid. Selain ingin menanamkan kecintaan kepada masjid, para suami juga ingin meringankan beban isterinya yang lelah mengerjakan tugas rumah tangga seharian penuh. Secara asalnya membantu tugas isteri merupakan perkara yang mulia, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memuji para suami yang membantu isterinya,
خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي
▶️ “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi no.3895 dan Ibnu Majah no.1977, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.285)
🌷 Membawa anak kecil ke masjid pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau membawa cucunya yang masih balita, yaitu Umamah bintu Abil ‘Ash; anak dari puteri beliau Zainab Radhiallahu ‘anha. Dikisahkan oleh Abu Qatadah al-Anshari radhiallahu ‘anhu,
«بَيْنَا نَحْنُ جُلُوسٌ فِي الْمَسْجِدِ، إِذْ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْمِلُ أُمَامَةَ بِنْتَ أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ وَأُمُّهَا زَيْنَبُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ صَبِيَّةٌ يَحْمِلُهَا فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ عَلَى عَاتِقِهِ يَضَعُهَا إِذَا رَكَعَ، وَيُعِيدُهَا إِذَا قَامَ حَتَّى قَضَى صَلَاتَهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِهَا»
▶️ “Ketika kami sedang duduk di masjid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam datang sambil menggendong Umamah bintu Abil ‘Ash bin Rabi’, puteri Zainab bintu Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang masih balita. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melakukan shalat sedangkan Umamah diletakkan di atas bahunya. Apabila hendak ruku’, beliau menurunkannya, dan beliau kembali menggendongnya ketika bangkit (dari sujud,pen). Demikianlah yang beliau lakukan terhadap Umamah sampai selesai shalat.” (HR. Abu Daud no.918, al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkannya secara ringkas)
▶️ Ditambahkan dalam riwayat Muslim bahwa kisah ini terjadi di masjid saat beliau sedang mengimami para shahabat. (Shahih Muslim no.543)
✳️ Al-Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini sebagai dalil bagi madzhab Syafi’i dan yang sepaham dengannya atas dibolehkannya menggendong anak kecil laki-laki dan perempuan dan selainnya dari hewan yang suci ketika shalat fardhu dan shalat sunnah. Diperbolehkan bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Para pengikut Malik radhiallahu ‘anhu memaknakan (hadits ini) hanya untuk shalat sunnah dan tidak boleh untuk shalat fardhu. Tetapi ini adalah penakwilan yang tidak tepat.” Al-Minhaj (5/32)
Al-Imam asy-Syaukani Rahimahullah berkata,
وَمِنْ فَوَائِدِ الْحَدِيثِ جَوَازُ إدْخَالِ الصِّبْيَانِ الْمَسَاجِدَ
“Dan di antara faedah hadits ini ialah bolehnya memasukkan anak kecil ke masjid.” (Nailul Authar 2/143)
📡 Demikian juga yang menunjukkan bolehnya membawa anak kecil ke masjid adalah hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu,
إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
“Aku pernah ingin memanjangkan shalat, namun aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku memendekkan shalatku karena khawatir akan memberatkan ibunya.” (HR. Al-Bukhari no.707)
👇🏻 BERSAMBUNG ...
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن ولاه
☑️ Sebagian orang tua terpaksa membawa sang buah hatinya ke masjid. Selain ingin menanamkan kecintaan kepada masjid, para suami juga ingin meringankan beban isterinya yang lelah mengerjakan tugas rumah tangga seharian penuh. Secara asalnya membantu tugas isteri merupakan perkara yang mulia, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memuji para suami yang membantu isterinya,
خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي
▶️ “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi no.3895 dan Ibnu Majah no.1977, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.285)
🌷 Membawa anak kecil ke masjid pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau membawa cucunya yang masih balita, yaitu Umamah bintu Abil ‘Ash; anak dari puteri beliau Zainab Radhiallahu ‘anha. Dikisahkan oleh Abu Qatadah al-Anshari radhiallahu ‘anhu,
«بَيْنَا نَحْنُ جُلُوسٌ فِي الْمَسْجِدِ، إِذْ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْمِلُ أُمَامَةَ بِنْتَ أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ وَأُمُّهَا زَيْنَبُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ صَبِيَّةٌ يَحْمِلُهَا فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ عَلَى عَاتِقِهِ يَضَعُهَا إِذَا رَكَعَ، وَيُعِيدُهَا إِذَا قَامَ حَتَّى قَضَى صَلَاتَهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِهَا»
▶️ “Ketika kami sedang duduk di masjid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam datang sambil menggendong Umamah bintu Abil ‘Ash bin Rabi’, puteri Zainab bintu Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang masih balita. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melakukan shalat sedangkan Umamah diletakkan di atas bahunya. Apabila hendak ruku’, beliau menurunkannya, dan beliau kembali menggendongnya ketika bangkit (dari sujud,pen). Demikianlah yang beliau lakukan terhadap Umamah sampai selesai shalat.” (HR. Abu Daud no.918, al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkannya secara ringkas)
▶️ Ditambahkan dalam riwayat Muslim bahwa kisah ini terjadi di masjid saat beliau sedang mengimami para shahabat. (Shahih Muslim no.543)
✳️ Al-Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini sebagai dalil bagi madzhab Syafi’i dan yang sepaham dengannya atas dibolehkannya menggendong anak kecil laki-laki dan perempuan dan selainnya dari hewan yang suci ketika shalat fardhu dan shalat sunnah. Diperbolehkan bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Para pengikut Malik radhiallahu ‘anhu memaknakan (hadits ini) hanya untuk shalat sunnah dan tidak boleh untuk shalat fardhu. Tetapi ini adalah penakwilan yang tidak tepat.” Al-Minhaj (5/32)
Al-Imam asy-Syaukani Rahimahullah berkata,
وَمِنْ فَوَائِدِ الْحَدِيثِ جَوَازُ إدْخَالِ الصِّبْيَانِ الْمَسَاجِدَ
“Dan di antara faedah hadits ini ialah bolehnya memasukkan anak kecil ke masjid.” (Nailul Authar 2/143)
📡 Demikian juga yang menunjukkan bolehnya membawa anak kecil ke masjid adalah hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu,
إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
“Aku pernah ingin memanjangkan shalat, namun aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku memendekkan shalatku karena khawatir akan memberatkan ibunya.” (HR. Al-Bukhari no.707)
👇🏻 BERSAMBUNG ...
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📡 HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID (Bagian 2⃣)
☝🏻️ (Lanjutan...)
📡 Dalam riwayat Ahmad dari Anas bin Malik Radhiallahu ’anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَوَّزَ ذَاتَ يَوْمٍ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ جَوَّزْتَ؟ قَالَ: «سَمِعْتُ بُكَاءَ صَبِيٍّ، فَظَنَنْتُ أَنَّ أُمَّهُ مَعَنَا تُصَلِّي، فَأَرَدْتُ أَنْ أُفْرِغَ لَهُ أُمَّهُ»
”Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam suatu ketika memendekkan shalat shubuh. Maka ada yang bertanya, wahai Rasulullah, mengapa engkau memendekkannya (shalat)? Beliau menjawab, ’aku mendengar suara tangisan bayi, aku mengira ibunya shalat bersama kita maka aku ingin menenangkan ibunya.” (HR. Ahmad no.13701)
🔷 Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, ”Pada hadits ini dan hadits yang semisalnya (terdapat faedah) bolehnya memasukkan anak-anak ke masjid. Adapun hadits yang begitu terkenal di lisan-lisan (kaum muslimin),
«جنبوا مساجدكم صبيانكم ومجانينكم»
▶️ “Jauhkan masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang gila.” Ini adalah hadits yang lemah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dengan kesepakatan (ulama). Di antara yang melemahkannya adalah Ibnul Jauzi, al-Mundziri, al-Haitsami, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan al-Bushiri. Sedangkan Abdul Haq al-Isybili mengatakan, ”(hadits ini) tidak ada asalnya.” (Ashlu Shifati Shalah An-Nabi 1/391)
✅ CATATAN
💢 Namun satu hal yang harus kita pahami, dimana banyak kita temui orang tua berlepas tanggung jawab ketika berada di masjid. Dia menyibukkan diri dengan shalat dan membaca al-qur’an sementara anaknya berlari dan berteriak di masjid menganggu orang yang sedang beribadah. Tak jarang pula dari mereka yang kencing di karpet masjid sehingga menajisinya atau mengenai baju orang lain sehingga merusak ibadahnya.
🔗 Jangan sampai orang tua lalai dari perkara seperti ini. Hendaknya ia memantau kelakuan anak selama di masjid, mengajarinya adab yang baik dan meletakkannya di sampingnya sehingga tidak bermain dengan teman sebayanya, karena bermain dengan teman sebaya hanya akan menimbulkan kegaduhan.
🔗 Bagi anaknya yang masih balita, gunakanlah pengaman seperti pampers agar tidak menajisi masjid. Anak kecil belum bisa membedakan yang baik dan yang buruk, apa yang menurutnya menyenangkan akan dilakukan walaupun tidak baik dalam pandangan orang dewasa. Maka kewajiban orang tua adalah memperhatikan tingkah laku anaknya semenjak masuk hingga keluar masjid.
☑️ Adapun bagi anak-anak yang sulit diberi pengertian dan cenderung membuat kegaduhan yang akan mengganggu kekhusyu’an orang yang beribadah di dalamnya, maka sebaiknya mereka tidak dibawa ke masjid. Karena mendahulukan kemaslahatan orang banyak lebih didahulukan ketimbang maslahat pribadi. Wallahul muwaffiq.
Wallahu a'lam bish shawwab
-Selesai-
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
☝🏻️ (Lanjutan...)
📡 Dalam riwayat Ahmad dari Anas bin Malik Radhiallahu ’anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَوَّزَ ذَاتَ يَوْمٍ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ جَوَّزْتَ؟ قَالَ: «سَمِعْتُ بُكَاءَ صَبِيٍّ، فَظَنَنْتُ أَنَّ أُمَّهُ مَعَنَا تُصَلِّي، فَأَرَدْتُ أَنْ أُفْرِغَ لَهُ أُمَّهُ»
”Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam suatu ketika memendekkan shalat shubuh. Maka ada yang bertanya, wahai Rasulullah, mengapa engkau memendekkannya (shalat)? Beliau menjawab, ’aku mendengar suara tangisan bayi, aku mengira ibunya shalat bersama kita maka aku ingin menenangkan ibunya.” (HR. Ahmad no.13701)
🔷 Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, ”Pada hadits ini dan hadits yang semisalnya (terdapat faedah) bolehnya memasukkan anak-anak ke masjid. Adapun hadits yang begitu terkenal di lisan-lisan (kaum muslimin),
«جنبوا مساجدكم صبيانكم ومجانينكم»
▶️ “Jauhkan masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang gila.” Ini adalah hadits yang lemah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dengan kesepakatan (ulama). Di antara yang melemahkannya adalah Ibnul Jauzi, al-Mundziri, al-Haitsami, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan al-Bushiri. Sedangkan Abdul Haq al-Isybili mengatakan, ”(hadits ini) tidak ada asalnya.” (Ashlu Shifati Shalah An-Nabi 1/391)
✅ CATATAN
💢 Namun satu hal yang harus kita pahami, dimana banyak kita temui orang tua berlepas tanggung jawab ketika berada di masjid. Dia menyibukkan diri dengan shalat dan membaca al-qur’an sementara anaknya berlari dan berteriak di masjid menganggu orang yang sedang beribadah. Tak jarang pula dari mereka yang kencing di karpet masjid sehingga menajisinya atau mengenai baju orang lain sehingga merusak ibadahnya.
🔗 Jangan sampai orang tua lalai dari perkara seperti ini. Hendaknya ia memantau kelakuan anak selama di masjid, mengajarinya adab yang baik dan meletakkannya di sampingnya sehingga tidak bermain dengan teman sebayanya, karena bermain dengan teman sebaya hanya akan menimbulkan kegaduhan.
🔗 Bagi anaknya yang masih balita, gunakanlah pengaman seperti pampers agar tidak menajisi masjid. Anak kecil belum bisa membedakan yang baik dan yang buruk, apa yang menurutnya menyenangkan akan dilakukan walaupun tidak baik dalam pandangan orang dewasa. Maka kewajiban orang tua adalah memperhatikan tingkah laku anaknya semenjak masuk hingga keluar masjid.
☑️ Adapun bagi anak-anak yang sulit diberi pengertian dan cenderung membuat kegaduhan yang akan mengganggu kekhusyu’an orang yang beribadah di dalamnya, maka sebaiknya mereka tidak dibawa ke masjid. Karena mendahulukan kemaslahatan orang banyak lebih didahulukan ketimbang maslahat pribadi. Wallahul muwaffiq.
Wallahu a'lam bish shawwab
-Selesai-
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣)
—---------------—
📗MUKADDIMAH
✳️ PENGERTIAN SHIYAM (Puasa)
🔻 Di dalam istilah syari’at, Shiyam adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatalnya (*), sejak terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.
(*) Pembatal-pembatal shiyam akan dibahas pada tempatnya, insya Allah.
🔻 Dalam bahasa Arab, Shiyam (disebut pula dengan Shaum); artinya “menahan”. (Lihat Fathu Dzil-Jalali wal-Ikrom 3/165; Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah)
🔻 Kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf ‘h’ yang berarti puasa, walhamdulillah.
🔘 HUKUM SHIYAM
🔻 Adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (yang telah akil baligh), untuk berpuasa di bulan Romadhon.
🌷Landasan hukumnya adalah perintah Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqoroh ayat 183,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa,...”
🔻 Dan perintah Rasul-Nya,
إِذَا رَأَيْتُمُ الهِلالَ فَصُومُوا
"Jika kalian melihat hilal (bulan Romadhon), berpuasalah kalian!"
(HR. Al-Bukhori no.1900 dan Muslim no.1080, Dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma; dengan lafadz Muslim)
📡 Bahkan Shiyam Romadhon termasuk rukun Islam yang lima. (Lihat HR. Al-Bukhori no.8 dan Muslim no.16, dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma)
✳️ HUKUM MENINGGALKAN PUASA ROMADHON
🔻 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Barangsiapa hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan mengingkari kewajiban puasa Romadhon, maka dia telah kafir. Karena dia mengingkari perkara yang telah jelas hukumnya di dalam agama Islam." (Lihat Al-Fath 3/165)
☑️ Para ulama berbeda pendapat, tentang hukum orang yang meninggalkan puasa Romadhon karena tahawun (meremehkan pelaksanaannya). Pendapat yang kuat adalah tidak dikafirkan. (Lihat Al-Fath 3/165-166)
🔷 Semoga kita dimudahkan Allah Ta'ala untuk melaksanakan kewajiban Shiyam Romadhon dengan penuh keimanan, mengharap balasan kebaikan dari sisi Allah ‘Azza waJalla. Aamiin yaa Robbal ‘Aalamiin
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
—---------------—
📗MUKADDIMAH
✳️ PENGERTIAN SHIYAM (Puasa)
🔻 Di dalam istilah syari’at, Shiyam adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatalnya (*), sejak terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.
(*) Pembatal-pembatal shiyam akan dibahas pada tempatnya, insya Allah.
🔻 Dalam bahasa Arab, Shiyam (disebut pula dengan Shaum); artinya “menahan”. (Lihat Fathu Dzil-Jalali wal-Ikrom 3/165; Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah)
🔻 Kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf ‘h’ yang berarti puasa, walhamdulillah.
🔘 HUKUM SHIYAM
🔻 Adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (yang telah akil baligh), untuk berpuasa di bulan Romadhon.
🌷Landasan hukumnya adalah perintah Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqoroh ayat 183,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa,...”
🔻 Dan perintah Rasul-Nya,
إِذَا رَأَيْتُمُ الهِلالَ فَصُومُوا
"Jika kalian melihat hilal (bulan Romadhon), berpuasalah kalian!"
(HR. Al-Bukhori no.1900 dan Muslim no.1080, Dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma; dengan lafadz Muslim)
📡 Bahkan Shiyam Romadhon termasuk rukun Islam yang lima. (Lihat HR. Al-Bukhori no.8 dan Muslim no.16, dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma)
✳️ HUKUM MENINGGALKAN PUASA ROMADHON
🔻 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Barangsiapa hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan mengingkari kewajiban puasa Romadhon, maka dia telah kafir. Karena dia mengingkari perkara yang telah jelas hukumnya di dalam agama Islam." (Lihat Al-Fath 3/165)
☑️ Para ulama berbeda pendapat, tentang hukum orang yang meninggalkan puasa Romadhon karena tahawun (meremehkan pelaksanaannya). Pendapat yang kuat adalah tidak dikafirkan. (Lihat Al-Fath 3/165-166)
🔷 Semoga kita dimudahkan Allah Ta'ala untuk melaksanakan kewajiban Shiyam Romadhon dengan penuh keimanan, mengharap balasan kebaikan dari sisi Allah ‘Azza waJalla. Aamiin yaa Robbal ‘Aalamiin
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣)
—---------------------—
✳️ HADITS PERTAMA
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
‼️ “Jangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebut” (Muttafaqun ‘alaih)
〰〰〰〰
✳️ TAKHRIJ HADITS:
🔗 Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.
✳️ MAKNA HADITS
🔗 Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.
(*) Maksud “Rutin” adalah; “Terbiasa melakukan puasa tersebut.” 》[Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]
🔰Misalnya:
🔻Seorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti ini tidak mengapa.
🔻Atau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Sya’ban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
🔻Atau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu A’lamu bisshowaab
☑️ (Bersambung Insya Allah,...)
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—---------------------—
✳️ HADITS PERTAMA
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
‼️ “Jangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebut” (Muttafaqun ‘alaih)
〰〰〰〰
✳️ TAKHRIJ HADITS:
🔗 Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.
✳️ MAKNA HADITS
🔗 Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.
(*) Maksud “Rutin” adalah; “Terbiasa melakukan puasa tersebut.” 》[Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]
🔰Misalnya:
🔻Seorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti ini tidak mengapa.
🔻Atau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Sya’ban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
🔻Atau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu A’lamu bisshowaab
☑️ (Bersambung Insya Allah,...)
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📡 MERAIH KEBAHAGIAN DENGAN MENGENAL AL-HAQ DAN MENGIKUTINYA
☑️ Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
أهل السعادة هم الذين عرفوا الحق واتبعوه، وأهلَ الشقاوة هم الذين جهلوا الحق وضلوا عنه، أو علموه وخالفوه واتبعوا غيره
🔗 "(hakekat) Orang yang meraih kebahagiaan adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Dan (hakekat) orang yang celaka adalah mereka yang jahil terhadap kebenaran dan tersesat darinya, atau mengetahui kebenaran tapi menyelisihinya dan mengikuti selain kebenaran." (Ighotsatul Lahafan hal.25)
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
☑️ Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
أهل السعادة هم الذين عرفوا الحق واتبعوه، وأهلَ الشقاوة هم الذين جهلوا الحق وضلوا عنه، أو علموه وخالفوه واتبعوا غيره
🔗 "(hakekat) Orang yang meraih kebahagiaan adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Dan (hakekat) orang yang celaka adalah mereka yang jahil terhadap kebenaran dan tersesat darinya, atau mengetahui kebenaran tapi menyelisihinya dan mengikuti selain kebenaran." (Ighotsatul Lahafan hal.25)
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3⃣)
—---------------------—
✳️ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
🔘 Faedah-Faedah Hadits:
—---------------------—
1⃣ Di dalam hadits ini terkandung larangan berpuasa sehari atau dua hari di akhir bulan Sya’ban, menjelang bulan Romadhon.
🔻Sifat larangan tersebut diperselisihkan para Ulama. Sebagian mereka menyatakan haram, sebagian yang lain menyatakan makruh (di bawah tingkatan haram).
🌷Pendapat yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah adalah yang menyatakan makruh. (Catatan: beliau pernah berpendapat haram).
🔻Namun apabila bertepatan dengan hari Syak (*) hukumnya haram. (Berdasarkan hadits ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu; setelah hadits ini insya Allah).
(*) Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya'ban; yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Romadhon telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Sya’ban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung, atau sesuatu; berdasarkan pendapat terpilih.
🔻Jika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat; maka puasa tanggal 30 Sya'ban hukumnya makruh. Wallahu A’lam (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171 & 174)
2⃣ Larangan di dalam hadits berlaku untuk seluruh umat Islam. Walaupun konteks larangan ditujukan kepada Shahabat. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/169)
3⃣ Adanya Rukhshoh (atau keringanan) bagi orang yang rutin (terbiasa) melakukan puasa tertentu, untuk berpuasa pada dua hari terakhir bulan Sya’ban. (Taudhihul-Ahkam 3/132)
4⃣ Lafadz perintah menunjukkan pembolehan, jika konteksnya berlawanan dengan larangan. Misal perintah dalam hadits “lakukanlah puasa tersebut!”, karena perintah tersebut didahului dengan larangan, maka maknanya sekedar pembolehan untuk berpuasa. Wallahu A’lam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu A’lamu bisshowab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—---------------------—
✳️ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
🔘 Faedah-Faedah Hadits:
—---------------------—
1⃣ Di dalam hadits ini terkandung larangan berpuasa sehari atau dua hari di akhir bulan Sya’ban, menjelang bulan Romadhon.
🔻Sifat larangan tersebut diperselisihkan para Ulama. Sebagian mereka menyatakan haram, sebagian yang lain menyatakan makruh (di bawah tingkatan haram).
🌷Pendapat yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah adalah yang menyatakan makruh. (Catatan: beliau pernah berpendapat haram).
🔻Namun apabila bertepatan dengan hari Syak (*) hukumnya haram. (Berdasarkan hadits ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu; setelah hadits ini insya Allah).
(*) Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya'ban; yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Romadhon telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Sya’ban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung, atau sesuatu; berdasarkan pendapat terpilih.
🔻Jika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat; maka puasa tanggal 30 Sya'ban hukumnya makruh. Wallahu A’lam (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171 & 174)
2⃣ Larangan di dalam hadits berlaku untuk seluruh umat Islam. Walaupun konteks larangan ditujukan kepada Shahabat. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/169)
3⃣ Adanya Rukhshoh (atau keringanan) bagi orang yang rutin (terbiasa) melakukan puasa tertentu, untuk berpuasa pada dua hari terakhir bulan Sya’ban. (Taudhihul-Ahkam 3/132)
4⃣ Lafadz perintah menunjukkan pembolehan, jika konteksnya berlawanan dengan larangan. Misal perintah dalam hadits “lakukanlah puasa tersebut!”, karena perintah tersebut didahului dengan larangan, maka maknanya sekedar pembolehan untuk berpuasa. Wallahu A’lam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu A’lamu bisshowab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 4⃣)
—---------------------—
✳️ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
🔘 LANJUTAN FAEDAH HADITS:
5⃣ Kata “Laki-laki” dalam hadits, tidak menunjukkan pengkhususan kaum pria saja. Karena syari’at ini pada asalnya berlaku untuk kaum laki-laki dan perempuan, kecuali jika didapatkan dalil yang mengkhususkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
6⃣ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, hadits ini mengisyaratkan lemahnya riwayat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu yang berbunyi;
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا
“Jika bulan Sya’ban tersisa separuhnya, maka janganlah kalian berpuasa!” (Hadits riwayat Ahmad no.9707, At-Tirmidzi no.738, Abu Dawud no.2337, Ibnu Majah no.1651, An-Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubro no.2923, dan selainnya.)
‼️ Hadits di atas diingkari oleh Imam Ahmad Rohimahullah. (akan tetapi) Sebagian ulama yang lain menshohihkan atau menghasankannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171)
🌷Imam Ahmad mengatakan, “Ini adalah hadits mungkar. Abdurrahman bin Mahdi tidak pernah menyampaikan kepada kami hadits ini; karena berseberangan dengan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah Rodhiyallahu ‘anhuma. (Masail Imam Ahmad Riwayat Abi Dawud no.2002 hal.434, Al-Muharrir no.646 hal.378 karyaIbnu ‘Abdil Hadi Rohimahullah)
🔻Hadits ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha, beliau menyatakan;
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ، كَان يَصُومُ شَعْبَانَ إِلَّا قَلِيلًا
“Bahwasanya Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam berpuasa pada seluruh bulan Sya’ban; beliau juga berpuasa Sya’ban (1 bulan) kurang sedikit.” (HR. Al-Bukhori no.1970 dan Muslim no.1156-(176), dari ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha)
🔻Sedangkan Hadits Ummu Salamah Rodhiyallahu ‘anha, beliau menyatakan,
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَامَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، إِلَّا أَنَّهُ كَانَ يَصِلُ شَعْبَانَ بِرَمَضَانَ
“Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali tatkala beliau menyambung (puasa) Sya’ban dengan Romadhon.” (HR. Ahmad no.265652, At-Tirmidzi no.736, An-Nasa`i no.2175, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Mukhtashor Asy-Syamail no.255, Shohih At-Targhib wat Tarhib no. 1025, Shohih Ibni Majah no.1648)
Wallahu A’lamu bisshowab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—---------------------—
✳️ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
🔘 LANJUTAN FAEDAH HADITS:
5⃣ Kata “Laki-laki” dalam hadits, tidak menunjukkan pengkhususan kaum pria saja. Karena syari’at ini pada asalnya berlaku untuk kaum laki-laki dan perempuan, kecuali jika didapatkan dalil yang mengkhususkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
6⃣ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, hadits ini mengisyaratkan lemahnya riwayat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu yang berbunyi;
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا
“Jika bulan Sya’ban tersisa separuhnya, maka janganlah kalian berpuasa!” (Hadits riwayat Ahmad no.9707, At-Tirmidzi no.738, Abu Dawud no.2337, Ibnu Majah no.1651, An-Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubro no.2923, dan selainnya.)
‼️ Hadits di atas diingkari oleh Imam Ahmad Rohimahullah. (akan tetapi) Sebagian ulama yang lain menshohihkan atau menghasankannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171)
🌷Imam Ahmad mengatakan, “Ini adalah hadits mungkar. Abdurrahman bin Mahdi tidak pernah menyampaikan kepada kami hadits ini; karena berseberangan dengan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah Rodhiyallahu ‘anhuma. (Masail Imam Ahmad Riwayat Abi Dawud no.2002 hal.434, Al-Muharrir no.646 hal.378 karyaIbnu ‘Abdil Hadi Rohimahullah)
🔻Hadits ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha, beliau menyatakan;
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ، كَان يَصُومُ شَعْبَانَ إِلَّا قَلِيلًا
“Bahwasanya Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam berpuasa pada seluruh bulan Sya’ban; beliau juga berpuasa Sya’ban (1 bulan) kurang sedikit.” (HR. Al-Bukhori no.1970 dan Muslim no.1156-(176), dari ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha)
🔻Sedangkan Hadits Ummu Salamah Rodhiyallahu ‘anha, beliau menyatakan,
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَامَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، إِلَّا أَنَّهُ كَانَ يَصِلُ شَعْبَانَ بِرَمَضَانَ
“Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali tatkala beliau menyambung (puasa) Sya’ban dengan Romadhon.” (HR. Ahmad no.265652, At-Tirmidzi no.736, An-Nasa`i no.2175, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Mukhtashor Asy-Syamail no.255, Shohih At-Targhib wat Tarhib no. 1025, Shohih Ibni Majah no.1648)
Wallahu A’lamu bisshowab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📡 MENGINGKARI BID'AH DI MAJLIS
☑️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rajihi hafizhahullah berkata,
💢 Apabila seseorang duduk di suatu majlis yang di situ ada MUBTADI' (pelaku bid'ah) dan ia menampakkan kebid'ahannya, sementara orang yg duduk tersebut diam tdk mengingkari, tidak pula berdiri (meninggalkannya) padahal ia sanggup, maka dia (digolongkan sebagai) MUBTADI' (pelaku bid'ah) sepertinya. Maka yg wajib atasnya adalah:
⭕️ dia mengingkari bid'ah
⭕️ atau ia berdiri (meninggalkannya).
▶️ (Al-I'anah ala Taqribis Syarhi wal Ibanah, hal 258)
إنكار البدع في المجالس )
إذا جلس الإنسان في مجلس فيه صاحب بدعة، وهو يظهر بدعته، وسكت الجالس ولم ينكر، ولم يقم وهو يستطيع، فهو مبتدع مثله، فالواجب عليه، إما ينكر البدعة أو يقوم.
( الإعانة على تقريب الشرح والإبانة )ص258
📝 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far Hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
☑️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rajihi hafizhahullah berkata,
💢 Apabila seseorang duduk di suatu majlis yang di situ ada MUBTADI' (pelaku bid'ah) dan ia menampakkan kebid'ahannya, sementara orang yg duduk tersebut diam tdk mengingkari, tidak pula berdiri (meninggalkannya) padahal ia sanggup, maka dia (digolongkan sebagai) MUBTADI' (pelaku bid'ah) sepertinya. Maka yg wajib atasnya adalah:
⭕️ dia mengingkari bid'ah
⭕️ atau ia berdiri (meninggalkannya).
▶️ (Al-I'anah ala Taqribis Syarhi wal Ibanah, hal 258)
إنكار البدع في المجالس )
إذا جلس الإنسان في مجلس فيه صاحب بدعة، وهو يظهر بدعته، وسكت الجالس ولم ينكر، ولم يقم وهو يستطيع، فهو مبتدع مثله، فالواجب عليه، إما ينكر البدعة أو يقوم.
( الإعانة على تقريب الشرح والإبانة )ص258
📝 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far Hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
💢📡 ORANG YANG TIDAK MENYAYANGI TIDAK AKAN DISAYANGI
✅ Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
لَا يَرْحَمُ اللَّهُ مَنْ لَا يَرْحَمُ النَّاسَ
🌸 "Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak menyayangi manusia lainnya."
📚 Shahih Adabul Mufrod (hal.63)
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✅ Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
لَا يَرْحَمُ اللَّهُ مَنْ لَا يَرْحَمُ النَّاسَ
🌸 "Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak menyayangi manusia lainnya."
📚 Shahih Adabul Mufrod (hal.63)
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 BUKTI AGUNGNYA KEDUDUKAN SUNNAH DI SISI PARA TABI'IN, AHLI HADITS, DAN FUQOHA
💢 Di antara bukti yang menunjukkan agungnya kedudukan sunnah nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam di sisi para tabi'in, ahli hadits, dan para ahli fikih adalah:
✳️ Semangat mereka di dalam menghafalnya, mempelajarinya, dan beribadah dengannya. Bahkan Kita dapati seorang di antara mereka menghafal ribuan hadits.
✳️ Semangat mereka di dalam mencarinya, kita dapati kebanyakan mereka harus berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya hanya untuk mendapatkan sunnah tersebut dari para ulama. Bahkan, di antara mereka ada yang rela mengorbakan perjalanan sebulan lamanya hanya untuk mencari satu hadits.
✳️ Semangat mereka mengabadikannya dalam karya tulis mereka, ada yang berbentuk mushonnaf, jami', mu'jam, musnad, kitab shahih, dan sunan.
✳️ Semangat mereka mempelajari perjalanan hidup para periwayatnya, mulai tahun kelahirannya dan tahun wafatnya, menjelaskan keadaan mereka yang kuat dan yang lemah, keadaan riwayat mereka dari gurunya yang kuat dan lemah, juga menjelaskan keadaan para huffazh yang kokoh dan para pengkritik yang menonjol, menjelaskan para periwayat yang berubah hafalannya dan mulai kapan berubahnya, dan menjelaskan murid-murid yang meriwayatkan sebelum gurunya berubah hafalan.
👉🏻 Semua ini akan kita dapati dalam kitab-kitab rijal yang terkenal, bahkan ada kitab-kitab yang khusus membahas tentang para huffazh dan tingkatan mereka, ada juga kitab tentang periwayat mudallis dan tingkatan mereka, dan kitab yang membahas periwayat yang telah berubah hafalannya, dan kitab yang membahas tentang periwayat yang lemah dan ditinggalkan. Dan mereka (yakni tabi'in dan ahli hadits) telah menulis kitab-kitab tentang ilmu hadits, dan kitab tentang hadits palsu dan periwayat yang memalsukan hadits.
🔸 Wallahu a'lam
📚 Sumber Panduan: kitab Hujjiyatu Khabaril Ahaad fil 'Aqoidi wal Ahkam karya Syaikh Rabi (hal.17)
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
💢 Di antara bukti yang menunjukkan agungnya kedudukan sunnah nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam di sisi para tabi'in, ahli hadits, dan para ahli fikih adalah:
✳️ Semangat mereka di dalam menghafalnya, mempelajarinya, dan beribadah dengannya. Bahkan Kita dapati seorang di antara mereka menghafal ribuan hadits.
✳️ Semangat mereka di dalam mencarinya, kita dapati kebanyakan mereka harus berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya hanya untuk mendapatkan sunnah tersebut dari para ulama. Bahkan, di antara mereka ada yang rela mengorbakan perjalanan sebulan lamanya hanya untuk mencari satu hadits.
✳️ Semangat mereka mengabadikannya dalam karya tulis mereka, ada yang berbentuk mushonnaf, jami', mu'jam, musnad, kitab shahih, dan sunan.
✳️ Semangat mereka mempelajari perjalanan hidup para periwayatnya, mulai tahun kelahirannya dan tahun wafatnya, menjelaskan keadaan mereka yang kuat dan yang lemah, keadaan riwayat mereka dari gurunya yang kuat dan lemah, juga menjelaskan keadaan para huffazh yang kokoh dan para pengkritik yang menonjol, menjelaskan para periwayat yang berubah hafalannya dan mulai kapan berubahnya, dan menjelaskan murid-murid yang meriwayatkan sebelum gurunya berubah hafalan.
👉🏻 Semua ini akan kita dapati dalam kitab-kitab rijal yang terkenal, bahkan ada kitab-kitab yang khusus membahas tentang para huffazh dan tingkatan mereka, ada juga kitab tentang periwayat mudallis dan tingkatan mereka, dan kitab yang membahas periwayat yang telah berubah hafalannya, dan kitab yang membahas tentang periwayat yang lemah dan ditinggalkan. Dan mereka (yakni tabi'in dan ahli hadits) telah menulis kitab-kitab tentang ilmu hadits, dan kitab tentang hadits palsu dan periwayat yang memalsukan hadits.
🔸 Wallahu a'lam
📚 Sumber Panduan: kitab Hujjiyatu Khabaril Ahaad fil 'Aqoidi wal Ahkam karya Syaikh Rabi (hal.17)
📝 Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 5⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KEDUA
📡 (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
🌴Dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم- ،
“Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
〰〰〰〰
☑️ Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolani Rohimahullah;
وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ.
"Al-Bukhori Rohimahullah menyebutkan hadits ini secara mu’allaq (baca: tanpa sanad (*)).
(*) Sanad artinya rantai para rowi (yaitu orang-orang yang menyampaikan hadits) hingga sampai kepada matan (kandungan) hadits.
🌷Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah melanjutkan penjelasannya, "bahwa “Al-Khomsah” (**) menyambungkan (sanad) hadits ini (sampai kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam).
🔻Al-Hafizh Rohimahullah juga menyebutkan, bahwa hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
(**) Al-Khomsah maksudnya para imam yang lima, “Yaitu Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa`i, dan Imam Ibnu Majah Rohimahumullah Jami’an” (Lihat penjelasan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah dalam Fath Dzil-Jalal 3/172)
✳️ TAKHRIJ HADITS:
🔗 Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhori secara mu’allaq dalam Shohih-nya (3/27), Abu Dawud (no.2334), at-Tirmidzi (no.686), an-Nasa`i (no.2188), Ibnu Majah (no.1645), Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (no.1914), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no.3585, 3596), dan selain mereka.
🔗 Asy-Syaikh al-Albani Rohimahullah menshohihkan hadits ini dalam kitab Shohih Sunan Abu Dawud (no.2022) dan Al-Irwa` (no.961).
✳️ MAKNA HADITS
🔗 Hari Syak adalah hari ke-30 bulan Sya’ban, jika hilal tak terlihat (pada sore 29 Sya’ban) karena tertutup mendung, debu (asap), gunung atau sesuatu. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/172 - 173).
👉🏻 Disebut hari syak atau hari yang diragukan karena datangnya Romadhon tidak bisa dipastikan.
✳️ PENJELASAN HADITS:
🔗 Sebuah kisah pendek menjadi pembuka hadits ini, sebagaimana di sebutkan dalam Sunan Abi Dawud (no.2334) dan At-Tirmidzi (no.686).
📡 Pada suatu hari, Shilah bin Zufar dan beberapa orang tabi’in berkumpul bersama Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu. Saat itu bertepatan dengan hari Syak dimana masuknya bulan Romadhon masih diragukan, namun sebagian tabi’in tetap berpuasa.
👉🏻 Tak disangka, ternyata disuguhkan kepada mereka masakan kambing guling (siap saji). Melihat sajian tersebut, sebagian tabi’in (yang berpuasa) menyingkir pergi.
👉🏻 Ketika itulah, Shahabat ‘Ammar bin Yasir mengingatkan para tamunya, “Barangsiapa berpuasa pada hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.”
Wallahu A’lamu bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
▶️ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—----------------—
✳️ HADITS KEDUA
📡 (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
🌴Dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم- ،
“Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
〰〰〰〰
☑️ Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolani Rohimahullah;
وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ.
"Al-Bukhori Rohimahullah menyebutkan hadits ini secara mu’allaq (baca: tanpa sanad (*)).
(*) Sanad artinya rantai para rowi (yaitu orang-orang yang menyampaikan hadits) hingga sampai kepada matan (kandungan) hadits.
🌷Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah melanjutkan penjelasannya, "bahwa “Al-Khomsah” (**) menyambungkan (sanad) hadits ini (sampai kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam).
🔻Al-Hafizh Rohimahullah juga menyebutkan, bahwa hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
(**) Al-Khomsah maksudnya para imam yang lima, “Yaitu Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa`i, dan Imam Ibnu Majah Rohimahumullah Jami’an” (Lihat penjelasan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah dalam Fath Dzil-Jalal 3/172)
✳️ TAKHRIJ HADITS:
🔗 Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhori secara mu’allaq dalam Shohih-nya (3/27), Abu Dawud (no.2334), at-Tirmidzi (no.686), an-Nasa`i (no.2188), Ibnu Majah (no.1645), Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (no.1914), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no.3585, 3596), dan selain mereka.
🔗 Asy-Syaikh al-Albani Rohimahullah menshohihkan hadits ini dalam kitab Shohih Sunan Abu Dawud (no.2022) dan Al-Irwa` (no.961).
✳️ MAKNA HADITS
🔗 Hari Syak adalah hari ke-30 bulan Sya’ban, jika hilal tak terlihat (pada sore 29 Sya’ban) karena tertutup mendung, debu (asap), gunung atau sesuatu. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/172 - 173).
👉🏻 Disebut hari syak atau hari yang diragukan karena datangnya Romadhon tidak bisa dipastikan.
✳️ PENJELASAN HADITS:
🔗 Sebuah kisah pendek menjadi pembuka hadits ini, sebagaimana di sebutkan dalam Sunan Abi Dawud (no.2334) dan At-Tirmidzi (no.686).
📡 Pada suatu hari, Shilah bin Zufar dan beberapa orang tabi’in berkumpul bersama Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu. Saat itu bertepatan dengan hari Syak dimana masuknya bulan Romadhon masih diragukan, namun sebagian tabi’in tetap berpuasa.
👉🏻 Tak disangka, ternyata disuguhkan kepada mereka masakan kambing guling (siap saji). Melihat sajian tersebut, sebagian tabi’in (yang berpuasa) menyingkir pergi.
👉🏻 Ketika itulah, Shahabat ‘Ammar bin Yasir mengingatkan para tamunya, “Barangsiapa berpuasa pada hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.”
Wallahu A’lamu bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
▶️ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🌷✅ KELEMBUTAN ALLAH KEPADA UMAT INI
🔘 Al 'Allamah Ubaid bin Abdillah Al Jabiri hafizhahullah Ta'ala berkata,
💢 "Kelembutan Allah Subhanahu wa Ta'ala atas ummat ini, tatkala Allah tidak menyegerakan siksaan bagi mereka sebagaimana Allah menyegerakan siksaan bagi para pendusta rasul-rasul (terdahulu,pen)."
📖 In'amul Baari bi Syarhi Kitab Al I'tisham min Shahih Al Bukhari (hal.223)
[ قال العلامة عبيد بن عبد الله الجابري حفظه الله في ((إنعام الباري بشرح كتاب الاعتصام من صحيح البخاري)) (ص 223): ((لطفه سبحانه وتعالى بهذه الأمة؛ إذ لم يعاجلهم بالعقوبة كما عجل للمكذبين رسلهم عقوبتهم)) اهـ.
📝 Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔘 Al 'Allamah Ubaid bin Abdillah Al Jabiri hafizhahullah Ta'ala berkata,
💢 "Kelembutan Allah Subhanahu wa Ta'ala atas ummat ini, tatkala Allah tidak menyegerakan siksaan bagi mereka sebagaimana Allah menyegerakan siksaan bagi para pendusta rasul-rasul (terdahulu,pen)."
📖 In'amul Baari bi Syarhi Kitab Al I'tisham min Shahih Al Bukhari (hal.223)
[ قال العلامة عبيد بن عبد الله الجابري حفظه الله في ((إنعام الباري بشرح كتاب الاعتصام من صحيح البخاري)) (ص 223): ((لطفه سبحانه وتعالى بهذه الأمة؛ إذ لم يعاجلهم بالعقوبة كما عجل للمكذبين رسلهم عقوبتهم)) اهـ.
📝 Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 6⃣)
——————————
✳️ HADITS KEDUA (LANJUTAN)
📡 (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
🌴Dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم- ،
“Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
〰〰〰〰
✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
1⃣ Di dalam hadits ini terkandung larangan untuk berpuasa pada “Hari Syak” yaitu hari yang diragukan; dimana datangnya bulan Romadhon belum bisa dipastikan, karena hilal terhalangi sesuatu pada malam ke-30 (akhir tanggal 29 Sya’ban, sebagaimana telah kita lewati penjelasannya). (Taudhihul- Ahkam 3/134)
2⃣ Larangan tersebut diambil dari ucapan Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu yang artinya “Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul-Qosim (yaitu Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
Secara tidak langsung, ucapan 'Ammar bin Yasir Rodhiyallahu 'anhu merupakan larangan dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
3⃣ Bentuk hadits yang seperti ini diistilahkan dengan “Mauquf Lafzhon & Marfu’ Hukman”, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam ash-Shon’ani Rohimahullah dalam Subulus Salam (1/558).
🔻Istilah “Mauquf” artinya semua yang disandarkan kepada Shahabat, berupa ucapan, perbuatan, maupun semisalnya. (At-Tadzkiroh; hal. 15; karya Al-Imam Ibnul Mulaqqin Rohimahullah)
🔻Sedangkan definisi “Marfu’” adalah semua yang disandarkan kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat beliau; meliputi akhlak dan bentuk tubuhnya (Mustholahul Hadits hal.30; karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah)
👉Mauquf Lafzhon; maksudnya secara lafadz hadits ini mauquf karena yang mengucapkan adalah seorang Shahabat.
🔻Adapun Marfu’ Hukman; secara hukum hadits ini marfu’ (disandarkan kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam) karena kandungan maknanya adalah larangan dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
4⃣ Puasa pada “Hari Syak” hukumnya haram, karena dikategorikan ke dalam perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/134)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
▶️ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
——————————
✳️ HADITS KEDUA (LANJUTAN)
📡 (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
🌴Dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم- ،
“Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
〰〰〰〰
✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
1⃣ Di dalam hadits ini terkandung larangan untuk berpuasa pada “Hari Syak” yaitu hari yang diragukan; dimana datangnya bulan Romadhon belum bisa dipastikan, karena hilal terhalangi sesuatu pada malam ke-30 (akhir tanggal 29 Sya’ban, sebagaimana telah kita lewati penjelasannya). (Taudhihul- Ahkam 3/134)
2⃣ Larangan tersebut diambil dari ucapan Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu yang artinya “Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul-Qosim (yaitu Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
Secara tidak langsung, ucapan 'Ammar bin Yasir Rodhiyallahu 'anhu merupakan larangan dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
3⃣ Bentuk hadits yang seperti ini diistilahkan dengan “Mauquf Lafzhon & Marfu’ Hukman”, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam ash-Shon’ani Rohimahullah dalam Subulus Salam (1/558).
🔻Istilah “Mauquf” artinya semua yang disandarkan kepada Shahabat, berupa ucapan, perbuatan, maupun semisalnya. (At-Tadzkiroh; hal. 15; karya Al-Imam Ibnul Mulaqqin Rohimahullah)
🔻Sedangkan definisi “Marfu’” adalah semua yang disandarkan kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat beliau; meliputi akhlak dan bentuk tubuhnya (Mustholahul Hadits hal.30; karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah)
👉Mauquf Lafzhon; maksudnya secara lafadz hadits ini mauquf karena yang mengucapkan adalah seorang Shahabat.
🔻Adapun Marfu’ Hukman; secara hukum hadits ini marfu’ (disandarkan kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam) karena kandungan maknanya adalah larangan dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
4⃣ Puasa pada “Hari Syak” hukumnya haram, karena dikategorikan ke dalam perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/134)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
▶️ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 7⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KEDUA (LANJUTAN dari sebelumnya ...)
📡 (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
🌴Dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم- ،
“Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
〰〰〰〰
✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
5⃣ Bolehnya menyebut Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dalam bentuk penyampaian kabar dengan selain gelar kerasulan atau kenabian (seperti Rasulullah atau Nabi Allah); contohnya, “Telah berkata Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa Sallam”, atau seperti dalam hadits, “Telah durhaka kepada Abul Qosim Shollallahu ‘alaihi wa Sallam”.
🔻Beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam tidak boleh dipanggil (atau diseru) dengan nama saja maupun nama kunyah (*). (Misal Shahabat memanggil Nabi Shollallahu 'alaihi waSallam dengan namanya: "Wahai Muhammad!", pen) (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/135)
(*) Nama Kunyah adalah nama yang di awali dengan Abu atau Ummu, seperti Abu Abdillah dan Ummu al-Khoir.
👉Pelarangan tersebut dijelaskan oleh Shahabat Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu ‘anhuma ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala,
لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا
“Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul diantara kalian seperti panggilan sebahagian kalian kepada sebahagian (yang lain). [An-Nur:63]
🔻Beliau Rodhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Dahulu para shahabat memanggil Rasul dengan (nama atau kunyahnya): “Wahai Muhammad, Wahai Abul Qosim”, hingga Allah ‘Azza waJalla melarang mereka dari perkara itu, dalam rangka mengagungkan Nabi-Nya Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Kemudian setelah itu mereka pun mengatakan: “Wahai Rasulullah, Wahai Nabi Allah.”
(HR. Abu Nu’aim dalam Dalailun Nubuwwah no.4, lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 6/88)
✏️Catatan: Al-Imam Ibnu Katsir Rohimahullah menjelaskan, bahwa penafsiran ini adalah satu dari dua penafsiran yang zhohirnya sesuai konteks ayat, Wallahu a’lam.
☑️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa menyebut Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dengan gelar kerasulan lebih utama. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
✅ TENTANG PENYEBUTAN NAMA ABUL QOSIM
🔻Sebagian Ulama menjelaskan, bahwa Al-Qosim nama putra Rasul yang pertama dari istri beliau Khodijah Rodhiyallahu ‘anha. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hisyam Rohimahullah dalam sirohnya, (1/174).
🔻Sebagian yang lain menjelaskan, Itu adalah julukan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. Sebagaimana dalam hadits:
وَاللهُ المُعْطِي وَأَنَا القَاسِمُ
“Dan Allah lah yang Maha memberi, sedangkan aku hanya pembagi (Yang membagi sesuai dengan perintah Allah Ta’ala, pen.).” (HR. Al-Bukhori no.3116, dari Shahabat Mu’awiyah Rodhiyallahu ‘anhu)
▶️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan dua kemungkinan tersebut tanpa menyebutkan yang terpilih. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/173-174)
6⃣ Bolehnya menyampaikan hadits secara makna (walaupun tidak sama persis dengan aslinya, pen), Sebagaimana kita dapatkan dalam hadits ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
👉Al-Imam As-Sakhowi Rohimahullah menjelaskan, bahwa Periwayatan hadits secara makna diperbolehkan berdasarkan pendapat yang benar, (hal ini khusus) bagi orang-orang yang mengetahui sisi pendalilan lafadz hadits dan maknanya. (At-Taudhihul Abhar hal.179)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—----------------—
✳️ HADITS KEDUA (LANJUTAN dari sebelumnya ...)
📡 (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
🌴Dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم- ،
“Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
〰〰〰〰
✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS:
5⃣ Bolehnya menyebut Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dalam bentuk penyampaian kabar dengan selain gelar kerasulan atau kenabian (seperti Rasulullah atau Nabi Allah); contohnya, “Telah berkata Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa Sallam”, atau seperti dalam hadits, “Telah durhaka kepada Abul Qosim Shollallahu ‘alaihi wa Sallam”.
🔻Beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam tidak boleh dipanggil (atau diseru) dengan nama saja maupun nama kunyah (*). (Misal Shahabat memanggil Nabi Shollallahu 'alaihi waSallam dengan namanya: "Wahai Muhammad!", pen) (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/135)
(*) Nama Kunyah adalah nama yang di awali dengan Abu atau Ummu, seperti Abu Abdillah dan Ummu al-Khoir.
👉Pelarangan tersebut dijelaskan oleh Shahabat Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu ‘anhuma ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala,
لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا
“Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul diantara kalian seperti panggilan sebahagian kalian kepada sebahagian (yang lain). [An-Nur:63]
🔻Beliau Rodhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Dahulu para shahabat memanggil Rasul dengan (nama atau kunyahnya): “Wahai Muhammad, Wahai Abul Qosim”, hingga Allah ‘Azza waJalla melarang mereka dari perkara itu, dalam rangka mengagungkan Nabi-Nya Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Kemudian setelah itu mereka pun mengatakan: “Wahai Rasulullah, Wahai Nabi Allah.”
(HR. Abu Nu’aim dalam Dalailun Nubuwwah no.4, lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 6/88)
✏️Catatan: Al-Imam Ibnu Katsir Rohimahullah menjelaskan, bahwa penafsiran ini adalah satu dari dua penafsiran yang zhohirnya sesuai konteks ayat, Wallahu a’lam.
☑️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa menyebut Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dengan gelar kerasulan lebih utama. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
✅ TENTANG PENYEBUTAN NAMA ABUL QOSIM
🔻Sebagian Ulama menjelaskan, bahwa Al-Qosim nama putra Rasul yang pertama dari istri beliau Khodijah Rodhiyallahu ‘anha. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hisyam Rohimahullah dalam sirohnya, (1/174).
🔻Sebagian yang lain menjelaskan, Itu adalah julukan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. Sebagaimana dalam hadits:
وَاللهُ المُعْطِي وَأَنَا القَاسِمُ
“Dan Allah lah yang Maha memberi, sedangkan aku hanya pembagi (Yang membagi sesuai dengan perintah Allah Ta’ala, pen.).” (HR. Al-Bukhori no.3116, dari Shahabat Mu’awiyah Rodhiyallahu ‘anhu)
▶️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan dua kemungkinan tersebut tanpa menyebutkan yang terpilih. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/173-174)
6⃣ Bolehnya menyampaikan hadits secara makna (walaupun tidak sama persis dengan aslinya, pen), Sebagaimana kita dapatkan dalam hadits ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)
👉Al-Imam As-Sakhowi Rohimahullah menjelaskan, bahwa Periwayatan hadits secara makna diperbolehkan berdasarkan pendapat yang benar, (hal ini khusus) bagi orang-orang yang mengetahui sisi pendalilan lafadz hadits dan maknanya. (At-Taudhihul Abhar hal.179)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah