WarisanSalaf.Com
9.68K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
๐ŸƒPelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 1โƒฃ4โƒฃ)
โ€”---------------------------------------โ€”

๐ŸŒดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah menjelaskan:

ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุชู’ุฑููƒู’ู†ูŽุง ู‡ูŽู…ูŽู„ุง (1) ุŒ...

(1) Dan Dia (yaitu Allah Taโ€™ala) tidak membiarkan kita begitu saja.

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ

๐Ÿ’ขPENJELASAN:

(1) Penjelasan Asy-Syaikh Rohimahullah di atas semakna dengan firman Allah Taโ€™ala di dalam surat Al-Qiyamah ayat 36, yang berbunyi;

ุฃูŽูŠูŽุญู’ุณูŽุจู ุงู„ู’ุฅูู†ู’ุณูŽุงู†ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูุชู’ุฑูŽูƒูŽ ุณูุฏู‹ู‰

โ€œApakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja.โ€

๐Ÿ‘Œ Karena makna kata โ€œSudanโ€ di dalam ayat tersebut sama dengan makna kata โ€œHamalanโ€, sebagaimana dijelaskan oleh Shahabat Ibnu Abbas Rodhiyallahu โ€˜anhuma. ใ€‹[Lihat Tafsir Ath-Thobari 24/83]

๐Ÿ“Zhohir makna ayat tersebut mencakup dua keadaan manusia;
1โƒฃKeadaan Pertama: Di dunia; tidak dibiarkan tanpa perintah dan tanpa larangan, (Sebagaimana penafsiran dari Imam Mujahid dan Asy-Syafiโ€™i).
2โƒฃKeadaan Kedua; Di kuburannya; tidak dibiarkan (begitu saja menjadi tanah) tanpa dibangkitkan, (Sebagaimana penafsiran dari Imam As-Suddiy). ใ€‹[Lihat Tafsir Ibnu Katsir 8/283]

๐Ÿ“ŒAsy-Syaikh Al-Fauzan Hafizhohullah menjelaskan, bahwasanya ada hikmah yang agung tatkala Allah Taโ€™ala menciptakan kita -umat manusia-, termasuk (tatkala menciptakan) rezeki dan kemampuan untuk mengaisnya. Hikmah tersebut adalah agar kita beribadah (hanya) kepada Allah Taโ€™ala. Sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:

ูˆูŽู…ูŽุง ุฎูŽู„ูŽู‚ู’ุชู ุงู„ู’ุฌูู†ู‘ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุฅูู†ู’ุณูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ู„ููŠูŽุนู’ุจูุฏููˆู†ู (56)

โ€œDan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah (hanya) kepada-Ku (56).โ€ [Adz-Dzariyat:56] ใ€‹[Lihat Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah hal.43]

๐ŸŒทArtinya Allah โ€˜Azza waJalla menciptakan kita dan memberikan rezeki-Nya kepada kita bukan untuk main-main atau suatu perkara yang sia-sia. Namun untuk perkara yang agung yaitu; beribadah kepada-Nya, taat dalam menjalankan segala perintah dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

โœ…Karena Ibadah adalah taat kepada Allah, dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir Rohimahullah. ใ€‹[Lihat Fathul Majid hal.14]

โ€ผ๏ธJangan sampai umat manusia seperti binatang yang diciptakan hanya untuk kemanfaatan umat manusia, kemudian (setelah) mati akan pergi sirna (tanpa pertanggung jawaban). Karena mereka diciptakan tanpa dibebani syariโ€™at, (artinya) mereka tidak diperintah dan tidak dilarang. ใ€‹[Lihat Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah hal.43]

๐Ÿ‘ Semoga kita bisa menggunakan kehidupan kita serta rezeki yang Allah anugerahkan kepada kita untuk menggapai keridhoan-Nya. Aamiin ya Robbal โ€˜Aalaamiin

Wallahu Aโ€™lamu bis-Showab



๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซู„ุงุซุฉ ุงู„ุฃุตูˆู„) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ’ข BERAMAL SESUAI SUNNAH

โ–ถ๏ธ Mathor al-Warraq rahimahullahu Ta'ala berkata,

ุนูŽู…ูŽู„ูŒ ู‚ูŽู„ููŠู„ูŒ ูููŠ ุณูู†ู‘ูŽุฉู ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู…ูู†ู’ ุนูŽู…ูŽู„ู ูƒูŽุซููŠุฑู ูููŠ ุจูุฏู’ุนูŽุฉูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุนูŽู…ูู„ูŽ ุนูŽู…ูŽู„ู‹ุง ูููŠ ุณูู†ู‘ูŽุฉู ู‚ูŽุจูู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ู…ูู†ู’ู‡ู ุนูŽู…ูŽู„ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุนูŽู…ูู„ูŽ ุนูŽู…ูŽู„ู‹ุง ูููŠ ุจูุฏู’ุนูŽุฉู ุฑูŽุฏู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุจูุฏู’ุนูŽุชูŽู‡ู

๐Ÿ”ท "Amalan sedikit sesuai sunnah lebih baik dari amalan banyak di atas bid'ah. Barangsiapa melakukan amalan sesuai sunnah maka Allah akan menerima amalan tersebut darinya, dan barangsiapa melakukan amalan dalam kebid'ahan maka Allah akan tolak (kembalikan) kebid'ahan tersebut kepadanya."

โž–โž–โž–โž–
Al-Imam Malik bin Dinar rahimahullah berkata tentang Mathor, "Semoga Allah merahmati Mathor. Sungguh aku benar-benar mengharapkan surga baginya."
โž–โž–โž–โž–

๐ŸŒ Lihat Hilyatul Aulia (3/75)
๐Ÿ“ Oleh Tim Warisan Salaf
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“ก ADAB BERCANDA DALAM ISLAM (Bagian 3โƒฃ)
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”-

๐Ÿƒ Canda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam (1โƒฃ)

๐ŸŒดBerikut ini beberapa riwayat hadits yang menggambarkan canda Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi wasallam kepada beberapa sahabatnya.

Semoga bisa menginspirasi kita untuk memberikan canda dan gurau yang sehat, cerdas, positif dan menyegarkan, serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama Islam.

๐Ÿ“—Al-Imam Abu Dawud Rohimahullah di dalam Sunannya membawakan sebuah bab, yang berjudul: โ€œMaa Jaa-a fil-Mizaahโ€ (Hadits-hadits yang datang dari Rasululllah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam tentang bercanda).

1โƒฃHadits 1- (No. 4998), Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu โ€˜anhu, beliau menceritakan kisah seorang lelaki yang datang meminta bantuan sebuah kendaraan angkut yang bisa ditunggangi kepada Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam.

๐ŸŒผRasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam menjawab permintaan lelaki tersebut dengan mengatakan;
โ€œKami akan membawamu kepada โ€œSeekor anak untaโ€

๐Ÿ‘ŒMendengar jawaban tersebut lelaki tadi pun terheran,
โ€œApa yang bisa aku lakukan dengan seekor anak unta?โ€

๐ŸŒทRasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam menjelaskan, โ€œBukankah semua unta, tidak dilahirkan kecuali dari unta-unta betina?โ€
ใ€‹(Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (13817) , At-Tirmidzi (1991) , Al-Bukhori dalam al-Adabul Mufrod (268) dan selainnya), Dishohihkan Syekh Al-Albani-rohimahullah- dalam Shohihul Jamiโ€™ (2509))

๐Ÿ“ŒLelaki tadi memahami bahwa yang namanya anak unta pasti kecil, dan (kalau kecil) tentu tidak bisa ditunggangi.
๐Ÿ”ปDisinilah letak humor dalam hadits.
๐Ÿ”ปPadahal yang dimaksud oleh Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam dengan anak unta adalah unta dewasa, Karena unta dewasa itu tadinya juga anak unta, yang dilahirkan oleh induknya.
ใ€‹(Lihat selengkapnya pada kitab โ€œTuhfatul Ahwadziโ€ (6/109)) dan โ€œโ€˜Aunul Maโ€™budโ€ (13/233) tentang makna hadits).

2โƒฃHadits 2 โ€“ (No. 4999) sanadnya lemah. ใ€‹[Lihat Dho'if Sunan Abi Dawud no.1063]


๐Ÿ“– Bersambung, Insya Allah

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“ก ADAB BERCANDA DALAM ISLAM (Bagian 4โƒฃ)
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”-

๐Ÿƒ Canda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam (2โƒฃ)

3โƒฃHadits 3 โ€“ (No. 5000); Dari Shahabat โ€˜Auf bin Malik Al-Asyjaโ€™i Rodhiyallahu โ€˜anhu, beliau mengatakan; โ€œPada saat perang Tabuk, aku pernah datang menemui Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam ketika beliau berada di dalam sebuah kemah kecil yang terbuat dari kulit.
๐Ÿ”ปTatkala aku menyalaminya, beliau menjawab salamku dan mengatakan: โ€œMasuklah!โ€
๐Ÿ”ปKukatakan kepada Beliau โ€œApakah semua (tubuh) ku, wahai Rasulullah?โ€

โ€œSemua (tubuh) mu.โ€ Jawab Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam (mengiyakan).
๐Ÿ”ปHingga akhirnya aku pun masuk.

ใ€‹(Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad no.23979, Ibnu Majah no.4042, Ath-Thobaroni di dalam Musnad Asy-Syamiyyin no.1205), Hadits ini shohih. ใ€‹(Lihat Shohih Ibni Majah no.4042 dan Shohih Fadhoil Ahli Asy-Syam no.30)

๐ŸŒทDalam hadits ini tergambarkan canda para shahabat bersama Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam, sebagai satu bentuk timbal balik canda Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam. ใ€‹(Lihat Tuhfatul Ahwadzi 13/235)

4โƒฃHadits 4 โ€“ (No. 5001); sanadnya lemah, maqthuโ€™ (terputus sampai tabi'in). ใ€‹(Lihat Dhoโ€™if Sunan Abi Dawud)

5โƒฃHadits 5 โ€“ (No. 5002); Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu โ€˜anhu, Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam pernah berkata kepadaku:

ูŠูŽุง ุฐูŽุง ุงู„ู’ุฃูุฐูู†ูŽูŠู’ู†ู

โ€œWahai, pemilik dua telinga!โ€

ใ€‹(Hadits ini diriwatkan oleh Ahmad no.12163, 12285, 13544, 13738, At-Tirmidzi no.1992, 3828, Ath-Thobaroni di dalam Al-Muโ€™jamul Kabir no.662, 663, Ibnus-Sunniy di dalam โ€˜Amalul Yaum wal-Lailah no.420, dan selainnya.) Hadits ini shohih. (Lihat Shohih Al-Jamiโ€™ no.3003, 7909)

๐ŸŒผAbu Usamah (*) menjelaskan bahwa ini adalah bentuk canda Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam terhadap Anas Rodhiyallahu โ€˜anhu. ใ€‹(Lihat Sunan At-Tirmidzi no. 1992, 3828)
(*) Abu Usamah adalah seorang rowi dalam sunan At-Tirmidzi, nama beliau Hammad bin Usamah Al-Kufi, Seorang tabiโ€™ut tabiโ€™in.

๐ŸŒบIbnus-Sunni memasukkan hadits ini ke dalam bab tentang cara bercanda dengan anak kecil. ใ€‹(Lihat โ€˜Amalul Yaum wal-Lailah hal.371)

Wallahu Aโ€™lamu bisshowab


๐Ÿ“– Bersambung, Insya Allah

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ŸƒSEPENGGAL KISAH SHAHABAT
โ€”-----------โ€”
Abu Darda Shahabat Yang Zuhud dan Rajin Ibadah
โ€”-----------โ€”
๐Ÿ“ŒPerhatian Terhadap Keluarga

๐Ÿ“š Imam Al-Bukhori Rohimahullah menyebutkan dalam kitab Shohih-nya hadits nomer 1968 dan 6139;

๐Ÿ”ฐAlkisah, Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam mempersaudarakan antara shahabat Salman Al-Farisi dan Abu Dardaโ€™ (*).
(*) Penulisan aslinya Abu Ad-Dardaโ€™; kami hapus imbuhan โ€œadโ€ atau โ€œalif lamโ€ pada kata โ€œDardaโ€™โ€ agar lebih mudah dalam penyebutan; menjadi Abu Dardaโ€™.

๐Ÿ“ Pada suatu ketika Salman datang mengunjungi Abu Dardaโ€™, dan melihat Ummu Dardaโ€™ mengenakan pakaian kumal (tidak bagus) yang biasa dikenakan untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

๐Ÿ“Œ(Zhohir kisah ini terjadi sebelum turun ayat tentang perintah hijab, wallahu aโ€™lam. ๐Ÿ“— [Lihat penjelasan Asy-Syaikh Zaid Al-Madkholi di pelajaran Syarhus-Sunan bag.1, http://goo.gl/LFJQGS ])

๐ŸŒดShahabat Salman lantas bertanya kepada Ummu Dardaโ€™, โ€œKenapa keadaanmu (demikian)?โ€
โ€œSungguh, saudaramu itu sudah tidak butuh lagi kepada dunia.โ€ jawab Ummu Dardaโ€™.
(Ummu Dardaโ€™ menceritakan perihal suaminya, dengan harapan agar bisa menasehatinya).

๐ŸŒบ Tak lama kemudian, datanglah Abu Dardaโ€™. Menghidangkan jamuan untuk saudaranya. Dalam keadaan dirinya sedang berpuasa.

๐Ÿ”ปโ€œMakanlah!โ€ seru Salman kepada saudaranya.
โ€œAku sedang berpuasaโ€, jawab Abu Dardaโ€™.
โ€œAku tidak akan makan sampai engkau memakannyaโ€. Ujar Salman menimpali.
Akhirnya, Abu Dardaโ€™ pun ikut memakan hidangan itu bersama sang tamu.

๐ŸŒ„Ketika malam telah tiba, Shahabat Salman bermalam di rumah Abu Dardaโ€™, Dengan harapan semoga dirinya bisa menasehati saudaranya tersebut.

๐ŸŒŒ Di awal malam, Abu Dardaโ€™ melakukan kebiasaan sholatnya. Namun tiba-tiba Salman menyuruhnya untuk tidur. Abu Dardaโ€™ pun menurut untuk tidur.

๐Ÿ”ปTak lama kemudian, Abu Dardaโ€™ bangun lagi hendak melakukan sholat. Namun lagi-lagi Salman menyuruhnya untuk tidur.

๐ŸŒบ Hingga tibalah waktu malam yang terakhir, Salman membangunkan Abu Darda' untuk sholat. Keduanya pun melakukan sholat malam.

๐ŸŒท (Saat itulah untaian nasehat Salman terucap untuk saudaranya dengan penuh keikhlasan mengharap kebaikan)

ุฅูู†ู‘ูŽ ู„ูุฑูŽุจู‘ููƒูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุญูŽู‚ู‘ู‹ุงุŒ ูˆูŽู„ูู†ูŽูู’ุณููƒูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุญูŽู‚ู‘ู‹ุงุŒ ูˆูŽู„ูุฃูŽู‡ู’ู„ููƒูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุญูŽู‚ู‘ู‹ุงุŒ ููŽุฃูŽุนู’ุทู ูƒูู„ู‘ูŽ ุฐููŠ ุญูŽู‚ู‘ู ุญูŽู‚ู‘ูŽู‡ู.

โ€œSungguh, Robb-mu memiliki hak yang wajib engkau tunaikan, tubuhmu juga punya hak yang wajib engkau penuhi, keluargamu juga memiliki hak yang harus engkau berikan (kepada mereka). Maka, berikanlah hak-hak tersebut kepada pemiliknya.โ€

๐Ÿ”ปSetelah selesai dari sholat Shubuh, Abu Dardaโ€™ memberitahukan perkara tadi malam kepada Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam. Beliau mengatakan, โ€œSalman berkata benar.โ€

๐Ÿ“š[Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1968, 6139, Ibnu Hibban di dalam Shohihnya no.320 ,dan selainnya]

Wallahu Aโ€™lamu bis-Showab


๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ’ข HUKUM MERAYAKAN MALAM NISHFU SYA'BAN

โ–ถ๏ธ Asy syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya:

๐ŸŒธ "Apakah boleh merayakan malam nishfu (pertengahan) sya'ban dan menghidupkan malam tersebut (dengan ibadah, pen) ? "

โœณ๏ธ Beliau menjawab, "Tidak boleh merayakan malam nishfu sya'ban, ia tdk ada asalnya (dalam agama,pen), dan tidak pula (merayakan) malam 27 rajab yg mereka namakan malam isra' mi'raj, semua itu adalah bid'ah.

โ€ผ๏ธ Tidak dilakukan perayaan malam nishfu sya'ban, tidak pula malam 27 rajab, ini semua termasuk bid'ah yang diada-adakan oleh manusia.

โ›”๏ธ Demikian pula perayaan maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam adalah bid'ah, tidak boleh merayakan maulid nabi, tidak pula malam nishfu sya'ban, dan tidak pula malam 27 rajab yg mereka namakan dgn malam isra' mi'raj, INI SEMUA ADALAH BID'AH.

โ˜‘๏ธ (amalan tersebut,pen) tidak diamalkan oleh Rasulullah dan khulafa ar rasyidun, serta para sahabat nabi (yang lainnya). dan tidak pula diamalkan oleh salafus sholih pada tiga generasi utama. Bahkan ini adalah sesuatu yg diada-adakan oleh manusia. Kita memohon kepada Allah keselamatan."


๐ŸŒ Sumber: http://cutt.us/TFdC
๐Ÿ“ Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Ja'far Jember hafizhahullah
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ

๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ•‹ HUKUM SHALAT TAHIYYATUL MASJID (bagian: 1โƒฃ)

โ˜‘๏ธ Shalat tahiyyatul masjid adalah shalat dua raka'at yan dikerjakan saat seseorang memasuki masjid dan ingin duduk di dalamnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam secara tegas melarang seseorang duduk di dalam masjid sebelum mengerjakan shalat tersebut. Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

โ–ถ๏ธ โ€œApabila seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua rakaโ€™at.โ€ (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qotadah al-Anshari Radhiallahu 'anhu)

โœณ๏ธ Hanya saja, para ulama -semoga Allah merahmati mereka- memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan hukumnya. Sebagian mereka berpendapat wajib dan sebagian lagi berpendapat sunnah. Berikut perincianya:

๐Ÿ”ท PENDAPAT PERTAMA, yaitu pendapat wajibnya shalat tahiyyatul masjid. Di antara ulamaโ€™ yang menguatkan pendapat ini adalah: Daud Azh-Zhahiri dan sebagian pengikut madzhabnya, Ibnu Daqiq al-โ€˜Ied, Asy-Syaukani, Ash-Shanโ€™ani, Al Mubarakfuri, dan Shiddiq Hasan Khan.

๐Ÿ”น Pendapat ini dipilih oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, beliau berkata: โ€œHendaknya (mengerjakan) shalat dua rakaโ€™at sebelum duduk dan hukumnya adalah wajib.โ€ (Ats-Tsamarul Mustathob 1/613)

๐Ÿ”น Pada kitab yang sama halaman 615, beliau juga berkata, โ€œHadits ini secara zhahirnya menunjukkan wajibnya shalat dua rakaโ€™at tahiyyatul masjid.โ€


๐Ÿ”ถ PENDAPAT KEDUA, yaitu pendapat sunnahnya shalat tahiyyatul masjid. Pendapat ini dikuatkan oleh mayoritas ulama, di antara mereka adalah, Abdullah bin Umar, Salim bin Abdullah bin Umar, Asy-Sya'bi, Suwaid bin Ghaflah, Muhammad bin Sirin, 'Atho bin Abi Rabah, An-Nakha'i, Qotadah bin Diโ€™amah, dan selain mereka.

๐Ÿ”ถ Demikian pula Ath-Thohawi , Ibnu Hazm, An-Nawawi , Al-Munawi , Musa Al-Hijawi , Ibnu Qudamah , Ibnu Muflih, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan selain mereka.

๐Ÿ”ธ Al-Baghawi rahimahullah berkata: "Sejumlah ulama' salaf tidak menganggap berdosa seorang yang duduk (di masjid) sebelum melakukan shalat dua raka'at tahiyyatul masjid."

๐Ÿ“ก Imam An-Nawawi juga berkata,

ุงูุณู’ุชูุญู’ุจูŽุงุจ ุชูŽุญููŠู‘ูŽุฉ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏ ุจูุฑูŽูƒู’ุนูŽุชูŽูŠู’ู†ู ุŒ ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุณูู†ู‘ูŽุฉ ุจูุฅูุฌู’ู…ูŽุงุนู ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ ุŒ ูˆูŽุญูŽูƒูŽู‰ ุงู„ู’ู‚ูŽุงุถููŠ ุนููŠูŽุงุถ ุนูŽู†ู’ ุฏูŽุงูˆูุฏูŽ ูˆูŽุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจู‡ ูˆูุฌููˆุจู‡ู…ูŽุง

โ€œDisukainya tahiyyatul masjid sebanyak dua rakaโ€™at, dan ia merupakan sunnah dengan kesepakatan ulama muslimin. Al-Qadhi โ€˜Iyadh menghikayatkan dari Daud dan pengikutnya wajibnya dua rakaโ€™at tersebut.โ€ (Al-Minhaj 3/34)

๐Ÿ“ก Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (2/172) berkata, โ€œPara ulama' ahli fatwa telah bersepakat bahwasanya perintah (Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam) dalam perkara tersebut menunjukkan sunnah. Dan Ibnu Baththal menukilkan dari madzhab Zhahiriyah (bahwa shalat tahiyyatul masjid) adalah wajib. Sedangkan yang ditegaskan oleh Ibnu Hazm tidaklah seperti itu.โ€ Ibnu Hajar memaksudkan bahwa Ibnu Hazm berpendapat Sunnah.

๐Ÿ”— Penulis kitab At-Taaju wal Iklil li Mukhtashar Al-Khalil (2/374) ketika menyebutkan bahwa Al-Imam Malik berpendapat sunnah, ia berkata, โ€œAbu Umar berkata, โ€œDi atas pendapat inilah sejumlah fuqaha'. Dahulu al-Qasim masuk ke masjid lalu duduk tanpa melakukan shalat. Perbuatan serupa juga pernah dilakukan oleh Ibnu 'Umar dan anaknya, yaitu Salim."

๐Ÿ”˜ Pendapat ini dipilih oleh dua Imam besar abad ini, yaitu Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baaz dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin Rahimahumallah .

๐Ÿ‘‡๐Ÿป Bersambung ....

๐Ÿ“ Dikumpulkan Oleh: Tim Warisan Salaf
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ•‹ HUKUM SHALAT TAHIYYATUL MASJID (bagian: 2โƒฃ)

(Lanjutan... โ˜๐Ÿป๏ธ)

๐Ÿ”ธ Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata, "Tahiyyatul masjid adalah sunnah muakkad (dikerjakan) di semua waktu, walaupun di waktu-waktu terlarang menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama'โ€ฆ" (Majmu' Fatawa wa Maqolat Ibnu Baaz 11/350)

๐Ÿ“ก Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-โ€˜Utsaimin berkata setelah menyebutkan beberapa dalil bagi kelompok yang berpendapat wajibnya tahiyyatul masjid, โ€œAkan tetapi setelah memperhatikan beberapa realita, menjadi jelas bagi kami bahwasanya tahiyyatul masjid adalah sunnah muโ€™akkadah dan tidak wajib.โ€ (Syarhul Mumtiโ€™ 5/105)

โ–ถ๏ธ Dalam Majmu' Fatawa wa Rosail (14/241) beliau berkata, "Kami katakan tentangnya, bahwa pendapat yang menyatakan wajibnya tahiyyatul masjid adalah pendapat yang kuat, namun yang lebih dekat adalah pendapat yang menyatakan ia adalah sunnah. Wal-ilmu 'indallah."

๐Ÿ”ฐ CATATAN
โœ… Para pembaca rahimakumullah, disini penulis tidak sedang mengkaji mana dari dua pendapat di atas yang lebih kuat, karena untuk mencapai kesimpulan tersebut membutuhkan kemampuan ilmu dan waktu yang lebih banyak.

๐Ÿ’ฏ Pendapat pertama walaupun dari segi jumlah tentu tidak sebanding dengan pendapat kedua, akan tetapi mereka memiliki dalil yang kuat dan argumentasi yang perlu dipertimbangan, sebagaimana dituturkan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Sedangkan pendapat kedua yang didominasi oleh para fuqoha ternama juga memiliki alasan yang kuat.

โœณ๏ธ Akan tetapi kami di sini ingin mengajak anda untuk mencermati sabda Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam dalam hadits yang telah kami sebutkan di awal pembahasan,

ุฅูุฐูŽุง ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏูŽ ููŽู„ุงูŽ ูŠูŽุฌู’ู„ูุณู’ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูุตูŽู„ู‘ูู‰ูŽ ุฑูŽูƒู’ุนูŽุชูŽูŠู’ู†ู

๐Ÿ‘‰๐Ÿป โ€œApabila seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua rakaโ€™at.โ€ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

๐Ÿ”˜ Beliau Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk tidak duduk di masjid sebelum mengerjakan shalat dua rakaโ€™at. Maka menyelisihi perintah beliau hanyak disebabkan mengambil pendapat yang tidak wajib merupakan perkara yang tidak terpuji.

โ˜‘๏ธ Dan perlu diketahui pula, bahwa para ulamaโ€™ ketika membagi hukum suatu permasalahan menjadi wajib dan sunnah bukan untuk mengamalkannya ketika hukumnya wajib dan meninggalkannya ketika hukumnya sunnah. Akan tetapi pembagian hukum-hukum syariโ€™at dimaksudkan agar dapat menjadi pedoman dan tindakan apa yang akan diambil oleh seseorang yang terluput mengerjakannya. Wallahu aโ€™lam.**

โ€ผ๏ธ Sehingga bagi yang berpendapat wajib tentu kelaziman baginya untuk mengerjakannya. Dan bagi yang berpendapat sunnah, hendaknya ia berusaha tidak meninggalkannya. Karena mengerjakan shalat tahiyyatul masjid merupakan keutamaan sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam โ€˜Iyadh rahimahullah Taโ€™ala.

โž–โž–โž–

Wallahu 'alam bish shawwab...

-Selesai-

๐Ÿ“ Dikumpulkan Oleh: Tim Warisan Salaf
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ˜‘๏ธ๐Ÿ”ฅ TIDAK... TAPI ALLAH AKAN MENGADZABMU KARENA MENYELISIHI SUNNAH

โœ… Suatu hari Said bin Al Musayyib melihat seseorang melakukan shalat dengan jumlah rakaat yang banyak sekali pada waktu-waktu terlarang, kemudian beliau melarangnya.

โ˜‘๏ธ Orang tersebut berkata:

"Hai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena shalat?".

๐Ÿ”˜ Said menjawab: "Tidak. Namun Allah akan mengadzabmu karena kamu (beribadah) tidak sesuai sunnah".

๐Ÿ“ก Berkata Asy Syaikh Al Albani:
๐Ÿ”— "Ini merupakan jawaban luar biasa dari Said bin Al Musayyib. Dan jawaban ini merupakan senjata ampuh untuk mematahkan argumen mereka yang menganggap baik banyak kebid'ahan, dan menuduh miring Ahlus Sunnah dengan menyatakan sebagai pengingkar dzikir dan shalat.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Akan tetapi sebenarnya Ahlus Sunnah hanyalah mengingkari (ibadah) Ahlul Bid'ah yang tidak sesuai Sunnah." (Irwaul Ghalil 2/236)


๐Ÿ’ก ุงู†ุชุจู‡ ุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒ
ุฑุฃู‰ ุณุนูŠุฏ ุจู† ุงู„ู…ุณูŠุจ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุฑุฌู„ุง ูŠุตู„ูŠ ููŠ ูˆู‚ุช ุงู„ู†ู‡ูŠ ุฑูƒุนุงุช ูƒุซูŠุฑุฉ ูู†ู‡ุงู‡ุŒ ูู‚ุงู„: ูŠุง ุฃุจุง ู…ุญู…ุฏ
ยป ูŠุนุฐุจู†ูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุŸ!! ู‚ุงู„ : ู„ุง ูˆู„ูƒู† ูŠุนุฐุจูƒ ุนู„ู‰ ุฎู„ุงู ุงู„ุณู†ุฉ .
- ู‚ุงู„ ุงู„ุฅู…ุงู… ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡: ูˆู‡ุฐุง ู…ู† ุจุฏุงุฆุน ุฃุฌูˆุจุฉ ุณุนูŠุฏ ุจู† ุงู„ู…ุณูŠุจุŒ ูˆู‡ูˆ ุณู„ุงุญ ู‚ูˆูŠ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุจุชุฏุนุฉ ุงู„ุฐูŠู† ูŠุณุชุญุณู†ูˆู† ูƒุซูŠุฑุง ู…ู† ุงู„ุจุฏุน ูˆูŠุชู‡ู…ูˆู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุณู†ุฉ ุจุฃู†ู‡ู… ูŠู†ูƒุฑูˆู† ุงู„ุฐูƒุฑ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉุŒ ูˆู‡ู… ุฅู†ู…ุง ูŠู†ูƒุฑูˆู† ุนู„ูŠู‡ู… ู…ุฎุงู„ูุชู‡ู… ู„ู„ุณู†ุฉ . [ ุฅุฑูˆุงุก ุงู„ุบู„ูŠู„ (ูขูฃูฆ\ูข) ]
ุงู…ู„ุคูˆุง ุงู„ุฏู†ูŠุง ุนู„ู…ุง: ูŠูˆุตู‰ ุจู†ุดุฑู‡ุง
โ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ข

๐ŸŒ Sumber: Channel telegram Syaikh Fawwaz al-Madkhali Hafizhahullah
๐Ÿ“ Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi Hafizhahullah
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ŸƒPelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 1โƒฃ5โƒฃ)
โ€”----------------------------------------

๐ŸŒดAsy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah mengatakan:

ุจูŽู„ู’ ุฃูŽุฑู’ุณูŽู„ูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู‹ุง (1) ุŒ ...

(1) Bahkan Dia (yaitu Allah Taโ€™ala) mengutus kepada kita seorang rasul (atau utusan).

ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ’ขPENJELASAN:

(1) Setelah kita mengetahui dan meyakini bahwa manusia diciptakan di dunia ini untuk satu tujuan mulia; yaitu ibadah.
๐Ÿ”ปMaka penjelasan berikutnya adalah;
Untuk tujuan mulia ini, Allah โ€˜Azza waJalla tidak akan membiarkan umat manusia begitu saja tanpa bimbingan. Sehingga diutuslah seorang rasul untuk membimbing mereka, agar bisa beribadah dengan cara yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah โ€˜Azza waJalla.

โœ…Para pembaca โ€“yang dirahmati Allah-, Yang namanya ibadah, pelaksanaannya bukan berdasarkan โ€œprasangkaโ€ ataupun โ€œkata orangโ€. (Menurut prasangka saya amalan ini baik, atau kata Fulan dan โ€˜Allan amalan ini baik).

๐ŸŒบNamun; Pelaksanaan ibadah harus sesuai dengan petunjuk dan bimbingan para rasul yang diutus kepada kita.
๐Ÿ”ปDisamping tugas mereka untuk melarang umat manusia dari kesyirikan dan kekufuran. Mereka juga bertugas menyampaikan tata cara ibadah yang baik dan benar, sesuai dengan kehendak Allah โ€˜Azza waJalla.

๐Ÿ”ฐOleh karena itu, Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam menegaskan,

ู…ูŽู†ู’ ุนูŽู…ูู„ูŽ ุนูŽู…ูŽู„ู‹ุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฃูŽู…ุฑูู†ูŽุง ููŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฏู‘ูŒ

โ€œBarangsiapa beramal suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak.โ€ ใ€‹[HR. Muslim no. 1718-(18)]

๐ŸŒผKesimpulannya; Ibadah harus bersifat โ€œtauqifiyyahโ€; (Artinya harus sesuai dengan perintah dan bimbingan para Rasul -โ€˜alaihimus Salam-).
Kemudian;
๐Ÿ”ปBidโ€™ah (perkara baru yang di ada-adakan, yang tidak pernah diperintahkan dalam agama) harus disingkirkan,
๐Ÿ”ปKhurofat (cerita dongeng legenda) juga harus ditolak,
๐Ÿ”ปTaqlid buta (mengikuti pendapat atau paham seseorang tanpa mengetahui dasar atau dalilnya) juga harus dibuang jauh-jauh. Wabillahit-taufiq

๐ŸŒทAdapun maksud โ€œSeorang Rasulโ€ dalam penjelasan Asy-Syaikh Rohimahullah adalah Nabi kita Muhammad Shollallahu โ€˜alaihi waSallam; penutup para nabi.
๐Ÿ”ปBeliau diutus untuk menjelaskan tujuan penciptaan kita, menjelaskan tata cara ibadah yang baik kepada Allah โ€˜Azza waJalla, serta melarang kita dari kesyirikan, kekafiran, dan kemaksiatan.
๐Ÿ”ปBeliau telah menyampaikan misi tugas kerasulannya dengan jelas, menunaikan amanah, menasehati kita umat manusia, menjelaskan kepada kita dengan penjelasan yang jelas gamblang, bagaikan jalan yang terang, malam harinya seperti siang.
โ€ผ๏ธJika ada orang yang menyimpang darinya pasti akan celaka.

Wallahu Aโ€™lamu bisshowaab.

๐Ÿ“š[Disadur dari kitab Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah hal. 45-47; karya Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah]


๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ุซู„ุงุซุฉ ุงู„ุฃุตูˆู„) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ŸŒ โ˜๐Ÿป๏ธPELAJARAN KITAB SHIYAM (PUASA)

๐Ÿ“š Bismillah. Insya Allah mulai hari rabu (besok) tgl 10 Sya'ban 1437 H / 18 Mei 2016 M akan dibuka pelajaran:

๐Ÿ“ก Syarah KITAB SHIYAM dari kitab BULUGHUL MAROM
๐Ÿ”— Karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani rahimahullah

๐Ÿ‘‰๐Ÿป yang akan dibimbing oleh:
๐Ÿ”˜ Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafizhahullahu Ta'ala

๐Ÿ”น Insya Allah akan diadakan setiap hari (jika tidak ada halangan)
๐Ÿ”น Matan kitab bisa didownload di bagian atas.

โ–ถ๏ธ Kami mengharapkan keseriusan member channel warisan salaf dalam mengikuti pelajaran ini, disebabkan pentingnya pelajaran ini guna menyambut datangnya bulan Ramadhan. Agar kita memasuki bulan berkah tersebut dengan iman dan ilmu yang benar.

๐Ÿ“ž Jika ada saran yang membangun silahkan dikirimkan melalui no 085276328934 (sms/wa/tele)

๐Ÿ’ฏ Jazakumullahu Khairan

TTD
ADMIN WARISAN SALAF
โœ…๐Ÿ“ก HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID (Bagian 1โƒฃ)

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆู…ู† ูˆู„ุงู‡

โ˜‘๏ธ Sebagian orang tua terpaksa membawa sang buah hatinya ke masjid. Selain ingin menanamkan kecintaan kepada masjid, para suami juga ingin meringankan beban isterinya yang lelah mengerjakan tugas rumah tangga seharian penuh. Secara asalnya membantu tugas isteri merupakan perkara yang mulia, dan Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam memuji para suami yang membantu isterinya,

ุฎูŠุฑูƒู… ุฎูŠุฑูƒู… ู„ุฃู‡ู„ู‡ุŒ ูˆุฃู†ุง ุฎูŠุฑูƒู… ู„ุฃู‡ู„ูŠ

โ–ถ๏ธ โ€œSebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.โ€ (HR. Tirmidzi no.3895 dan Ibnu Majah no.1977, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.285)

๐ŸŒท Membawa anak kecil ke masjid pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam ketika beliau membawa cucunya yang masih balita, yaitu Umamah bintu Abil โ€˜Ash; anak dari puteri beliau Zainab Radhiallahu โ€˜anha. Dikisahkan oleh Abu Qatadah al-Anshari radhiallahu โ€˜anhu,

ยซุจูŽูŠู’ู†ูŽุง ู†ูŽุญู’ู†ู ุฌูู„ููˆุณูŒ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏูุŒ ุฅูุฐู’ ุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽุญู’ู…ูู„ู ุฃูู…ูŽุงู…ูŽุฉูŽ ุจูู†ู’ุชูŽ ุฃูŽุจููŠ ุงู„ู’ุนูŽุงุตู ุจู’ู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุจููŠุนู ูˆูŽุฃูู…ู‘ูู‡ูŽุง ุฒูŽูŠู’ู†ูŽุจู ุจูู†ู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุตูŽุจููŠู‘ูŽุฉูŒ ูŠูŽุญู’ู…ูู„ูู‡ูŽุง ููŽุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูŽุงุชูู‚ูู‡ู ูŠูŽุถูŽุนูู‡ูŽุง ุฅูุฐูŽุง ุฑูŽูƒูŽุนูŽุŒ ูˆูŽูŠูุนููŠุฏูู‡ูŽุง ุฅูุฐูŽุง ู‚ูŽุงู…ูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ู‚ูŽุถูŽู‰ ุตูŽู„ูŽุงุชูŽู‡ู ูŠูŽูู’ุนูŽู„ู ุฐูŽู„ููƒูŽ ุจูู‡ูŽุงยป

โ–ถ๏ธ โ€œKetika kami sedang duduk di masjid, Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam datang sambil menggendong Umamah bintu Abil โ€˜Ash bin Rabiโ€™, puteri Zainab bintu Rasulillah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam yang masih balita. Lalu Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam melakukan shalat sedangkan Umamah diletakkan di atas bahunya. Apabila hendak rukuโ€™, beliau menurunkannya, dan beliau kembali menggendongnya ketika bangkit (dari sujud,pen). Demikianlah yang beliau lakukan terhadap Umamah sampai selesai shalat.โ€ (HR. Abu Daud no.918, al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkannya secara ringkas)

โ–ถ๏ธ Ditambahkan dalam riwayat Muslim bahwa kisah ini terjadi di masjid saat beliau sedang mengimami para shahabat. (Shahih Muslim no.543)

โœณ๏ธ Al-Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan, โ€œHadits ini sebagai dalil bagi madzhab Syafiโ€™i dan yang sepaham dengannya atas dibolehkannya menggendong anak kecil laki-laki dan perempuan dan selainnya dari hewan yang suci ketika shalat fardhu dan shalat sunnah. Diperbolehkan bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Para pengikut Malik radhiallahu โ€˜anhu memaknakan (hadits ini) hanya untuk shalat sunnah dan tidak boleh untuk shalat fardhu. Tetapi ini adalah penakwilan yang tidak tepat.โ€ Al-Minhaj (5/32)

Al-Imam asy-Syaukani Rahimahullah berkata,

ูˆูŽู…ูู†ู’ ููŽูˆูŽุงุฆูุฏู ุงู„ู’ุญูŽุฏููŠุซู ุฌูŽูˆูŽุงุฒู ุฅุฏู’ุฎูŽุงู„ู ุงู„ุตู‘ูุจู’ูŠูŽุงู†ู ุงู„ู’ู…ูŽุณูŽุงุฌูุฏูŽ

โ€œDan di antara faedah hadits ini ialah bolehnya memasukkan anak kecil ke masjid.โ€ (Nailul Authar 2/143)

๐Ÿ“ก Demikian juga yang menunjukkan bolehnya membawa anak kecil ke masjid adalah hadits Abu Qatadah radhiallahu โ€˜anhu,

ุฅูู†ู‘ููŠ ู„ูŽุฃูŽู‚ููˆู…ู ูููŠ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ุฃูุฑููŠุฏู ุฃูŽู†ู’ ุฃูุทูŽูˆู‘ูู„ูŽ ูููŠู‡ูŽุงุŒ ููŽุฃูŽุณู’ู…ูŽุนู ุจููƒูŽุงุกูŽ ุงู„ุตู‘ูŽุจููŠู‘ูุŒ ููŽุฃูŽุชูŽุฌูŽูˆู‘ูŽุฒู ูููŠ ุตูŽู„ุงูŽุชููŠ ูƒูŽุฑูŽุงู‡ููŠูŽุฉูŽ ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุดูู‚ู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูู…ู‘ูู‡ู

โ€œAku pernah ingin memanjangkan shalat, namun aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku memendekkan shalatku karena khawatir akan memberatkan ibunya.โ€ (HR. Al-Bukhari no.707)

๐Ÿ‘‡๐Ÿป BERSAMBUNG ...


๐Ÿ“ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“ก HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID (Bagian 2โƒฃ)

โ˜๐Ÿป๏ธ (Lanjutan...)

๐Ÿ“ก Dalam riwayat Ahmad dari Anas bin Malik Radhiallahu โ€™anhu,

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฌูŽูˆู‘ูŽุฒูŽ ุฐูŽุงุชูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ู ูููŠ ุตูŽู„ูŽุงุฉู ุงู„ู’ููŽุฌู’ุฑูุŒ ููŽู‚ููŠู„ูŽ: ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ู„ูู…ูŽ ุฌูŽูˆู‘ูŽุฒู’ุชูŽุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซุณูŽู…ูุนู’ุชู ุจููƒูŽุงุกูŽ ุตูŽุจููŠู‘ูุŒ ููŽุธูŽู†ูŽู†ู’ุชู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฃูู…ู‘ูŽู‡ู ู…ูŽุนูŽู†ูŽุง ุชูุตูŽู„ู‘ููŠุŒ ููŽุฃูŽุฑูŽุฏู’ุชู ุฃูŽู†ู’ ุฃููู’ุฑูุบูŽ ู„ูŽู‡ู ุฃูู…ู‘ูŽู‡ูยป

โ€Bahwasanya Rasulullah Shallallahu โ€™alaihi wa Sallam suatu ketika memendekkan shalat shubuh. Maka ada yang bertanya, wahai Rasulullah, mengapa engkau memendekkannya (shalat)? Beliau menjawab, โ€™aku mendengar suara tangisan bayi, aku mengira ibunya shalat bersama kita maka aku ingin menenangkan ibunya.โ€ (HR. Ahmad no.13701)

๐Ÿ”ท Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, โ€Pada hadits ini dan hadits yang semisalnya (terdapat faedah) bolehnya memasukkan anak-anak ke masjid. Adapun hadits yang begitu terkenal di lisan-lisan (kaum muslimin),

ยซุฌู†ุจูˆุง ู…ุณุงุฌุฏูƒู… ุตุจูŠุงู†ูƒู… ูˆู…ุฌุงู†ูŠู†ูƒู…ยป

โ–ถ๏ธ โ€œJauhkan masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang gila.โ€ Ini adalah hadits yang lemah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dengan kesepakatan (ulama). Di antara yang melemahkannya adalah Ibnul Jauzi, al-Mundziri, al-Haitsami, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan al-Bushiri. Sedangkan Abdul Haq al-Isybili mengatakan, โ€(hadits ini) tidak ada asalnya.โ€ (Ashlu Shifati Shalah An-Nabi 1/391)

โœ… CATATAN
๐Ÿ’ข Namun satu hal yang harus kita pahami, dimana banyak kita temui orang tua berlepas tanggung jawab ketika berada di masjid. Dia menyibukkan diri dengan shalat dan membaca al-qurโ€™an sementara anaknya berlari dan berteriak di masjid menganggu orang yang sedang beribadah. Tak jarang pula dari mereka yang kencing di karpet masjid sehingga menajisinya atau mengenai baju orang lain sehingga merusak ibadahnya.

๐Ÿ”— Jangan sampai orang tua lalai dari perkara seperti ini. Hendaknya ia memantau kelakuan anak selama di masjid, mengajarinya adab yang baik dan meletakkannya di sampingnya sehingga tidak bermain dengan teman sebayanya, karena bermain dengan teman sebaya hanya akan menimbulkan kegaduhan.

๐Ÿ”— Bagi anaknya yang masih balita, gunakanlah pengaman seperti pampers agar tidak menajisi masjid. Anak kecil belum bisa membedakan yang baik dan yang buruk, apa yang menurutnya menyenangkan akan dilakukan walaupun tidak baik dalam pandangan orang dewasa. Maka kewajiban orang tua adalah memperhatikan tingkah laku anaknya semenjak masuk hingga keluar masjid.

โ˜‘๏ธ Adapun bagi anak-anak yang sulit diberi pengertian dan cenderung membuat kegaduhan yang akan mengganggu kekhusyuโ€™an orang yang beribadah di dalamnya, maka sebaiknya mereka tidak dibawa ke masjid. Karena mendahulukan kemaslahatan orang banyak lebih didahulukan ketimbang maslahat pribadi. Wallahul muwaffiq.

Wallahu a'lam bish shawwab
-Selesai-

๐Ÿ“ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1โƒฃ)
โ€”---------------โ€”

๐Ÿ“—MUKADDIMAH

โœณ๏ธ PENGERTIAN SHIYAM (Puasa)
๐Ÿ”ป Di dalam istilah syariโ€™at, Shiyam adalah beribadah kepada Allah Taโ€™ala dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatalnya (*), sejak terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.
(*) Pembatal-pembatal shiyam akan dibahas pada tempatnya, insya Allah.

๐Ÿ”ป Dalam bahasa Arab, Shiyam (disebut pula dengan Shaum); artinya โ€œmenahanโ€. (Lihat Fathu Dzil-Jalali wal-Ikrom 3/165; Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah)

๐Ÿ”ป Kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf โ€˜hโ€™ yang berarti puasa, walhamdulillah.

๐Ÿ”˜ HUKUM SHIYAM
๐Ÿ”ป Adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (yang telah akil baligh), untuk berpuasa di bulan Romadhon.

๐ŸŒทLandasan hukumnya adalah perintah Allah Taโ€™ala dalam surat Al-Baqoroh ayat 183,


ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ูƒูุชูุจูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ุตู‘ููŠูŽุงู…ู

โ€œWahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa,...โ€

๐Ÿ”ป Dan perintah Rasul-Nya,

ุฅูุฐูŽุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูู…ู ุงู„ู‡ูู„ุงู„ูŽ ููŽุตููˆู…ููˆุง

"Jika kalian melihat hilal (bulan Romadhon), berpuasalah kalian!"
(HR. Al-Bukhori no.1900 dan Muslim no.1080, Dari Shahabat Ibnu โ€˜Umar Rodhiyallahu โ€˜anhuma; dengan lafadz Muslim)

๐Ÿ“ก Bahkan Shiyam Romadhon termasuk rukun Islam yang lima. (Lihat HR. Al-Bukhori no.8 dan Muslim no.16, dari Shahabat Ibnu โ€˜Umar Rodhiyallahu โ€˜anhuma)

โœณ๏ธ HUKUM MENINGGALKAN PUASA ROMADHON
๐Ÿ”ป Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Barangsiapa hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan mengingkari kewajiban puasa Romadhon, maka dia telah kafir. Karena dia mengingkari perkara yang telah jelas hukumnya di dalam agama Islam." (Lihat Al-Fath 3/165)

โ˜‘๏ธ Para ulama berbeda pendapat, tentang hukum orang yang meninggalkan puasa Romadhon karena tahawun (meremehkan pelaksanaannya). Pendapat yang kuat adalah tidak dikafirkan. (Lihat Al-Fath 3/165-166)

๐Ÿ”ท Semoga kita dimudahkan Allah Ta'ala untuk melaksanakan kewajiban Shiyam Romadhon dengan penuh keimanan, mengharap balasan kebaikan dari sisi Allah โ€˜Azza waJalla. Aamiin yaa Robbal โ€˜Aalamiin

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2โƒฃ)
โ€”---------------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS PERTAMA
๐Ÿ“ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ - ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ - ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ู„ูŽุง ุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ููˆุง ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ ุจูุตูŽูˆู’ู…ู ูŠูŽูˆู’ู…ู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽูˆู’ู…ูŽูŠู’ู†ู, ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุตููˆู…ู ุตูŽูˆู’ู…ู‹ุง, ููŽู„ู’ูŠูŽุตูู…ู’ู‡ู - ู…ูุชู‘ูŽููŽู‚ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู

Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โ€˜anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam bersabda:

โ€ผ๏ธ โ€œJangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebutโ€ (Muttafaqun โ€˜alaih)

ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

โœณ๏ธ TAKHRIJ HADITS:
๐Ÿ”— Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.

โœณ๏ธ MAKNA HADITS
๐Ÿ”— Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.

(*) Maksud โ€œRutinโ€ adalah; โ€œTerbiasa melakukan puasa tersebut.โ€ ใ€‹[Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]

๐Ÿ”ฐMisalnya:
๐Ÿ”ปSeorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti ini tidak mengapa.
๐Ÿ”ปAtau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Syaโ€™ban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
๐Ÿ”ปAtau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)


Wallahu Aโ€™lamu bisshowaab

โ˜‘๏ธ (Bersambung Insya Allah,...)

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“ก MERAIH KEBAHAGIAN DENGAN MENGENAL AL-HAQ DAN MENGIKUTINYA

โ˜‘๏ธ Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

ุฃู‡ู„ ุงู„ุณุนุงุฏุฉ ู‡ู… ุงู„ุฐูŠู† ุนุฑููˆุง ุงู„ุญู‚ ูˆุงุชุจุนูˆู‡ุŒ ูˆุฃู‡ู„ูŽ ุงู„ุดู‚ุงูˆุฉ ู‡ู… ุงู„ุฐูŠู† ุฌู‡ู„ูˆุง ุงู„ุญู‚ ูˆุถู„ูˆุง ุนู†ู‡ุŒ ุฃูˆ ุนู„ู…ูˆู‡ ูˆุฎุงู„ููˆู‡ ูˆุงุชุจุนูˆุง ุบูŠุฑู‡

๐Ÿ”— "(hakekat) Orang yang meraih kebahagiaan adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Dan (hakekat) orang yang celaka adalah mereka yang jahil terhadap kebenaran dan tersesat darinya, atau mengetahui kebenaran tapi menyelisihinya dan mengikuti selain kebenaran." (Ighotsatul Lahafan hal.25)

๐Ÿ“ Oleh: Tim Warisan Salaf
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3โƒฃ)
โ€”---------------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐Ÿ“ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)

.....

๐Ÿ”˜ Faedah-Faedah Hadits:
โ€”---------------------โ€”
1โƒฃ Di dalam hadits ini terkandung larangan berpuasa sehari atau dua hari di akhir bulan Syaโ€™ban, menjelang bulan Romadhon.

๐Ÿ”ปSifat larangan tersebut diperselisihkan para Ulama. Sebagian mereka menyatakan haram, sebagian yang lain menyatakan makruh (di bawah tingkatan haram).

๐ŸŒทPendapat yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin rohimahullah adalah yang menyatakan makruh. (Catatan: beliau pernah berpendapat haram).

๐Ÿ”ปNamun apabila bertepatan dengan hari Syak (*) hukumnya haram. (Berdasarkan hadits โ€˜Ammar bin Yasir Rodhiyallahu โ€˜anhu; setelah hadits ini insya Allah).

(*) Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya'ban; yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Romadhon telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Syaโ€™ban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung, atau sesuatu; berdasarkan pendapat terpilih.

๐Ÿ”ปJika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat; maka puasa tanggal 30 Sya'ban hukumnya makruh. Wallahu Aโ€™lam (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171 & 174)

2โƒฃ Larangan di dalam hadits berlaku untuk seluruh umat Islam. Walaupun konteks larangan ditujukan kepada Shahabat. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/169)

3โƒฃ Adanya Rukhshoh (atau keringanan) bagi orang yang rutin (terbiasa) melakukan puasa tertentu, untuk berpuasa pada dua hari terakhir bulan Syaโ€™ban. (Taudhihul-Ahkam 3/132)

4โƒฃ Lafadz perintah menunjukkan pembolehan, jika konteksnya berlawanan dengan larangan. Misal perintah dalam hadits โ€œlakukanlah puasa tersebut!โ€, karena perintah tersebut didahului dengan larangan, maka maknanya sekedar pembolehan untuk berpuasa. Wallahu Aโ€™lam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)

Wallahu Aโ€™lamu bisshowab

โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 4โƒฃ)
โ€”---------------------โ€”

โœณ๏ธ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
๐Ÿ“ก (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)

.....

๐Ÿ”˜ LANJUTAN FAEDAH HADITS:

5โƒฃ Kata โ€œLaki-lakiโ€ dalam hadits, tidak menunjukkan pengkhususan kaum pria saja. Karena syariโ€™at ini pada asalnya berlaku untuk kaum laki-laki dan perempuan, kecuali jika didapatkan dalil yang mengkhususkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)

6โƒฃ Asy-Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, hadits ini mengisyaratkan lemahnya riwayat Abu Huroiroh Rodhiyallahu โ€˜anhu yang berbunyi;
ุฅูุฐูŽุง ุงู†ู’ุชูŽุตูŽููŽ ุดูŽุนู’ุจูŽุงู†ูุŒ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุตููˆู…ููˆุง
โ€œJika bulan Syaโ€™ban tersisa separuhnya, maka janganlah kalian berpuasa!โ€ (Hadits riwayat Ahmad no.9707, At-Tirmidzi no.738, Abu Dawud no.2337, Ibnu Majah no.1651, An-Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubro no.2923, dan selainnya.)

โ€ผ๏ธ Hadits di atas diingkari oleh Imam Ahmad Rohimahullah. (akan tetapi) Sebagian ulama yang lain menshohihkan atau menghasankannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171)

๐ŸŒทImam Ahmad mengatakan, โ€œIni adalah hadits mungkar. Abdurrahman bin Mahdi tidak pernah menyampaikan kepada kami hadits ini; karena berseberangan dengan hadits โ€˜Aisyah dan Ummu Salamah Rodhiyallahu โ€˜anhuma. (Masail Imam Ahmad Riwayat Abi Dawud no.2002 hal.434, Al-Muharrir no.646 hal.378 karyaIbnu โ€˜Abdil Hadi Rohimahullah)

๐Ÿ”ปHadits โ€˜Aisyah Rodhiyallahu โ€˜anha, beliau menyatakan;

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุตููˆู…ู ุดูŽุนู’ุจูŽุงู†ูŽ ูƒูู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ูƒูŽุงู† ูŠูŽุตููˆู…ู ุดูŽุนู’ุจูŽุงู†ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ู‚ูŽู„ููŠู„ู‹ุง

โ€œBahwasanya Nabi Shollallahu โ€˜alaihi wa Sallam berpuasa pada seluruh bulan Syaโ€™ban; beliau juga berpuasa Syaโ€™ban (1 bulan) kurang sedikit.โ€ (HR. Al-Bukhori no.1970 dan Muslim no.1156-(176), dari โ€˜Aisyah Rodhiyallahu โ€˜anha)

๐Ÿ”ปSedangkan Hadits Ummu Salamah Rodhiyallahu โ€˜anha, beliau menyatakan,

ู…ูŽุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุตูŽุงู…ูŽ ุดูŽู‡ู’ุฑูŽูŠู’ู†ู ู…ูุชูŽุชูŽุงุจูุนูŽูŠู’ู†ูุŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุตูู„ู ุดูŽุนู’ุจูŽุงู†ูŽ ุจูุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ

โ€œAku tidak pernah melihat Rasulullah Shollallahu โ€˜alaihi waSallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali tatkala beliau menyambung (puasa) Syaโ€™ban dengan Romadhon.โ€ (HR. Ahmad no.265652, At-Tirmidzi no.736, An-Nasa`i no.2175, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Mukhtashor Asy-Syamail no.255, Shohih At-Targhib wat Tarhib no. 1025, Shohih Ibni Majah no.1648)

Wallahu Aโ€™lamu bisshowab


โœ…(Bersambung Insya Allah,...)

๐ŸŒ Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

๐Ÿ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โœ…๐Ÿ“ก MENGINGKARI BID'AH DI MAJLIS

โ˜‘๏ธ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rajihi hafizhahullah berkata,

๐Ÿ’ข Apabila seseorang duduk di suatu majlis yang di situ ada MUBTADI' (pelaku bid'ah) dan ia menampakkan kebid'ahannya, sementara orang yg duduk tersebut diam tdk mengingkari, tidak pula berdiri (meninggalkannya) padahal ia sanggup, maka dia (digolongkan sebagai) MUBTADI' (pelaku bid'ah) sepertinya. Maka yg wajib atasnya adalah:
โญ•๏ธ dia mengingkari bid'ah
โญ•๏ธ atau ia berdiri (meninggalkannya).

โ–ถ๏ธ (Al-I'anah ala Taqribis Syarhi wal Ibanah, hal 258)

ุฅู†ูƒุงุฑ ุงู„ุจุฏุน ููŠ ุงู„ู…ุฌุงู„ุณ )
ุฅุฐุง ุฌู„ุณ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ููŠ ู…ุฌู„ุณ ููŠู‡ ุตุงุญุจ ุจุฏุนุฉุŒ ูˆู‡ูˆ ูŠุธู‡ุฑ ุจุฏุนุชู‡ุŒ ูˆุณูƒุช ุงู„ุฌุงู„ุณ ูˆู„ู… ูŠู†ูƒุฑุŒ ูˆู„ู… ูŠู‚ู… ูˆู‡ูˆ ูŠุณุชุทูŠุนุŒ ูู‡ูˆ ู…ุจุชุฏุน ู…ุซู„ู‡ุŒ ูุงู„ูˆุงุฌุจ ุนู„ูŠู‡ุŒ ุฅู…ุง ูŠู†ูƒุฑ ุงู„ุจุฏุนุฉ ุฃูˆ ูŠู‚ูˆู….

( ุงู„ุฅุนุงู†ุฉ ุนู„ู‰ ุชู‚ุฑูŠุจ ุงู„ุดุฑุญ ูˆุงู„ุฅุจุงู†ุฉ )ุต258


๐Ÿ“ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far Hafizhahullah
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com