TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
2.28K subscribers
2.7K photos
86 videos
253 files
9.55K links
๐ŸŒŽ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.

๐Ÿ“ž Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
Download Telegram
๐Ÿ’ฅโš โ›”๐Ÿ”ฅ *ORANG BODOH MENILAI SESUATU SEBAGAI KEBENARAN KARENA BANYAK YANG MELAKUKANNYA*

โœ๐Ÿผ _Al-Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Musa asy-Syathiby rahimahullah berkata:_

*ูˆู„ู…ุง ูƒุซุฑุช ุงู„ุจุฏุน ูˆุงู„ู…ุฎุงู„ูุงุช ูˆุชูˆุงุทุฃ ุงู„ู†ุงุณ ุนู„ูŠู‡ุงุŒ ุตุงุฑ ุงู„ุฌุงู‡ู„ ูŠู‚ูˆู„: ู„ูˆ ูƒุงู† ู‡ุฐุง ู…ู†ูƒุฑุง ู„ู…ุง ูุนู„ู‡ ุงู„ู†ุงุณ.*

_"Tatkala berbagai bidโ€™ah dan hal-hal yang menyelisihi syari'at semakin banyak, dan manusia bersekongkol melakukannya, jadilah orang yang bodoh mengatakan, "Seandainya perkara ini mungkar, tentu manusia tidak akan melakukannya."_

๐Ÿ“š *Al-Iโ€™tisham, jilid 2 hlm. 271*

๐ŸŒ *Sumber& || https://twitter.com/fzmhm12121/status/888591466762838021

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @ForumSalafy

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
๐Ÿ’๐ŸŒท๐ŸŒป๐ŸŒน ALANGKAH BUTUHNYA KITA KEPADA SIFAT SEPERTI INI

Al-Imam Ayyub as-Sakhtiyany rahimahullah pernah ditanya tentang sesuatu, maka beliau menjawab, "Saya tidak tahu." Lalu si penanya tersebut berkata, "Tunjukkan kepada saya siapa yang mengetahuinya." Maka beliau menjawab:

ู„ุง ุฃุฏุฑูŠุŒ ูˆู„ุง ุฃุฏุฑูŠ ู…ู† ูŠุฏุฑูŠ.

"Saya tidak tahu, dan saya juga tidak tahu siapa yang tahu."

๐Ÿ“š Al-Faqih wal Mutafaqqih, jilid 2 hlm. 174

๐ŸŒ Sumber || https://twitter.com/dr_albukhary/status/763803258913718273

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž
๐Ÿ”‘๐Ÿ”๐Ÿ—. SEMUA PERKARA
MEMILIKI KUNCI

๐Ÿ”. Diantara ucapan Ibnul-Qoyyim -rohimahulloh ta'ala :

"Sungguh Alloh -subhaanah- menjadikan semua perkara yang dicari (manusia) memiliki kunci-kunci yang digunakan untuk membukanya.

Maka Alloh ta'ala
menjadikan :

๐Ÿ—. Kunci sholat :
BERSUCI

๐Ÿ—. Kunci haji :
IHROM

๐Ÿ—. Kunci kebaikan :
JUJUR

๐Ÿ—. Kunci surga :
TAUHID

๐Ÿ—. Kunci ilmu :
PERTANYAAN YANG BAIK

๐Ÿ—. Kunci pertolongan :
MENGALAHKAN DAN SABAR

๐Ÿ—. Kunci ditambahnya nikmat :
SYUKUR

๐Ÿ—. Kunci mendapatkan
kewalian :
CINTA DAN INGAT (ALLOH)

๐Ÿ—. Kunci keberuntungan :
TAKWA

๐Ÿ—. Kunci taufiq :
PENUH HARAP DAN TAKUT
(KEPADA ALLOH)

๐Ÿ—. Kunci terpenuhinya hajat :
DO'A

๐Ÿ—. Kunci hidupnya hati :
MENGHAYATI AL-QUR'AN
DAN MERENDAH DIRI (KEPADA ALLOH) DI WAKTU SAHUR

๐Ÿ—. Kunci rizki :
USAHA DIIRINGI ISTIGHFAR
DAN TAKWA

๐Ÿ—. Kunci kemuliaan :
MENTAATI ALLOH

๐Ÿ—. Kunci segala kejelekan :
CINTA DUNIA
DAN PANJANG
ANGAN-ANGAN

๐Ÿ“‹. (Haadil-arwaah, hal. 100)

โœ’ ู€ู€ู€ู€ู€ ู…ู† ุฃู‚ูˆุงู„ ุงุจู† ุงู„ู‚ูŠู… - ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ :

๐Ÿ“Œ ุงู„ู…ูู€ู€ู€ุงุชูŠู€ู€ู€ุญ.tt

ูˆู‚ุฏ ุฌุนู„ ุงู„ู„ู‡ ุณุจุญุงู†ู‡ ู„ูƒู„ ู…ุทู„ูˆุจุง ู…ูุชุงุญุงู‹ ูŠูุชุญ ุจู‡
ูุฌุนู„ ู…ูุชุงุญ ุงู„ุตู„ุงุฉ : ุงู„ุทู‡ู€ู€ู€ูˆุฑ
ูˆู…ูู€ู€ุชู€ู€ู€ุงุญ ุงู„ุญู€ู€ู€ุฌ : ุงู„ุฅุญู€ู€ู€ู€ู€ุฑุงู…
ูˆู…ูู€ู€ุชู€ู€ู€ู€ุงุญ ุงู„ุจู€ู€ุฑ : ุงู„ุตู€ู€ู€ู€ุฏู‚
ูˆู…ูุชุงุญ ุงู„ุฌู€ู†ู€ู€ู€ุฉ : ุงู„ุชูˆุญูŠู€ู€ู€ุฏ
ูˆู…ูุชู€ู€ู€ุงุญ ุงู„ุนู„ู… : ุญุณู€ู† ุงู„ุณู€ู€ู€ู€ุคุงู„
ูˆู…ูุชู€ู€ู€ู€ุงุญ ุงู„ู†ุตู€ู€ุฑ : ุงู„ุธูุฑ ูˆุงู„ุตุจู€ู€ุฑ
ูˆู…ูุชู€ู€ู€ู€ุงุญ ุงู„ู…ุฒูŠู€ู€ู€ุฏ : ุงู„ุดู€ู€ูƒู€ู€ู€ุฑ
ูˆู…ูุชู€ู€ู€ู€ุงุญ ุงู„ูˆู„ุงูŠุฉ : ุงู„ู…ุญุจู€ุฉ ูˆุงู„ุฐูƒู€ู€ุฑ
ูˆู…ูุชู€ู€ู€ู€ุงุญ ุงู„ูู€ู€ู„ุงุญ : ุงู„ู€ุชู€ู€ู‚ู€ู€ู€ู€ูˆู‰
ูˆู…ูุชู€ู€ู€ู€ุงุญ ุงู„ุชูˆููŠู‚ : ุงู„ุฑุบุจู€ู€ุฉ ูˆุงู„ุฑู‡ุจู€ู€ุฉ
ูˆู…ูุชุงุญ ุงู„ุฅุฌุงุจุฉ : ุงู„ุฏุนู€ู€ู€ู€ุงุก
ูˆู…ูุชู€ู€ู€ุงุญ ุญูŠุงุฉ ุงู„ู‚ู„ุจ : ุชุฏุจุฑ ุงู„ู‚ุฑุขู† ูˆุงู„ุชุถุฑุน ุจุงู„ุฃุณุญุงุฑ
ูˆู…ูุชู€ู€ู€ุงุญ ุงู„ุฑุฒู‚ : ุงู„ุณุนูŠ ู…ุน ุงู„ุงุณุชุบูุงุฑ ูˆุงู„ุชู‚ูˆู‰
ูˆู…ูุชู€ู€ู€ุงุญ ุงู„ุนู€ู€ุฒ : ุทุงุนู€ู€ุฉ ุงู„ู„ู‡
ูˆู…ูุชุงุญ ูƒู„ ุดุฑ : ุญุจ ุงู„ุฏู†ูŠุง ูˆุทูˆู„ ุงู„ุฃู…ู„ .

๐Ÿ“š ุญุงุฏูŠ ุงู„ุฃุฑูˆุงุญ ุต : (100)

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @KEUTAMAANILMU

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#kunci
๐Ÿ’๐ŸŒท๐Ÿ’๐ŸŒน HANYA CINTA KARENA ALLAH YANG AKAN ABADI

โœ๐Ÿผ Ahmad bin Yazid al-Khuzaโ€™iy rahimahullah berkata:

ุงู„ุญูุจูู‘ ุฅุฐูŽุง ู„ูŽู… ูŠูŽูƒูู† ููŠ ุงู„ู„ู‡ ูŠูŽุฒูˆู„!

"Cinta jika bukan karena Allah, pasti akan lenyap."

๐Ÿ“š Akhbarusy Syuyukh, hlm. 374

๐ŸŒ Sumber || https://twitter.com/1sariasaria/status/884650173405822976

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @ForumSalafy

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cinta
๐Ÿ”ตKEUTAMAAN MENEBARKAN SALAM...

๐Ÿ“ขู‚ุงู„ ุงุจู† ุญุฌุฑ- ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‘ู‡-:
" ุฅูุดุงุก ุงู„ุณู‘ู„ุงู… ุงู„ู…ุฑุงุฏ ู†ุดุฑู‡ ุณุฑู‘ุง ุฃูˆ ุฌู‡ุฑุง "
ูุชุญ ุงู„ุจุงุฑูŠ (1/ 103).
๐ŸŒด"ุฃูˆ ู‡ูˆ: ู†ุดุฑ ุงู„ุณู‘ู„ุงู… ุจูŠู† ุงู„ู†ู‘ุงุณ ู„ูŠุญูŠูˆุง ุณู†ู‘ุชู‡ ุตู„ู‘ู‰ ุงู„ู„ู‘ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู‘ู…ุŒ ุฃุฎุฑุฌ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠู‘ ููŠ ุงู„ุฃุฏุจ ุงู„ู…ูุฑุฏ
ยซุฅุฐุง ุณู„ู‘ู…ุช ูุฃุณู…ุน ูุฅู†ู‘ู‡ุง ุชุญูŠู‘ุฉ ู…ู† ุนู†ุฏ ุงู„ู„ู‘ู‡ยป
๐Ÿ“ขู‚ุงู„ ุงู„ู†ู‘ูˆูˆูŠู‘:
" ุฃู‚ู„ู‘ู‡ ุฃู† ูŠุฑูุน ุตูˆุชู‡ ุจุญูŠุซ ูŠุณู…ุนู‡ ุงู„ู…ุณู„ู‘ู… ุนู„ูŠู‡ุŒ ูุฅู† ู„ู… ูŠุณู…ุนู‡ ู„ู… ูŠูƒู† ุขุชูŠุง ุจุงู„ุณู‘ู†ู‘ุฉ "
ูุชุญ ุงู„ุจุงุฑูŠ (11/ 20).
๐Ÿ”ˆIbnu hajar-rohimahulloh-berkata:
"menebarkan salam maksudnya menyebarkannya secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan"(fathul bary 1/103)
๐ŸŒด"yaitu:menebarkannya di antara manusia agar mereka menghidupkan sunnah Nabi -shollallohu 'alahi wa sallam-,al imam bukhory mengeluarkan di dalam Al-adabul mufrod [[apabila engkau salam maka perdengarkanlah,karena sesungguhnya itu penghormatan dari sisi Alloh ta'ala]]
๐Ÿ”ŠAl-imam An-nawawy -rohimahulloh- berkata:
"paling minimalnya ia meninggikan suaranya sehingga seorang muslim bisa mendengarnya,apabila seorang muslim belum mendengarnya maka dia belum mengerjakan sunnah".[[Fathul bary 11/20]]
โ—€ุนู† ุฃู†ุณ- ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‘ู‡ ุนู†ู‡- ู‚ุงู„:
ยซูƒุงู† ุฃุตุญุงุจ ุงู„ู†ู‘ุจูŠู‘ ุตู„ู‘ู‰ ุงู„ู„ู‘ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู‘ู… ุฅุฐุง ุชู„ุงู‚ูˆุง ุชุตุงูุญูˆุงุŒ ูˆุฅุฐุง ู‚ุฏู…ูˆุง ู…ู† ุณูุฑ ุชุนุงู†ู‚ูˆุงยป
ู‚ุงู„ ุงู„ู‡ูŠุซู…ูŠ (8/ 36): ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุทุจุฑุงู†ูŠ ููŠ ุงู„ุฃูˆุณุท ูˆุฑุฌุงู„ู‡ ุฑุฌุงู„ ุงู„ุตุญูŠุญ.
โ–ถDari sahabat Anas -semoga Alloh meridhoinya- berkata:[[Dahulu para sahabat Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- apabila saling berjumpa mereka berjabat tangan,dan apabila mereka tiba dari suatu perjalanan mereka saling berpelukan]].Al haitsamy berkata(8/36):diriwayatkan oleh Ath-thobrony di dalam Al-ausath dan perowinya perowi kitab As-shohih.
โ˜‘ู‚ุงู„ ุงู„ุญุณู† ุงู„ุจุตุฑูŠู‘:
ยซุงู„ู…ุตุงูุญุฉ ุชุฒูŠุฏ ููŠ ุงู„ูˆุฏู‘ยป
ุงู„ู…ู†ุชู‚ู‰ ู…ู† ูƒุชุงุจ ู…ูƒุงุฑู… ุงู„ุฃุฎู„ุงู‚ (189).
โ˜‘Al-hasan al-bashry berkata:[[berjabat tangan itu menambah rasa kasih sayang]]Almuntaqo dari kitab Makarimul akhlaq(189).

โฉhttps://t.me/Annashihah_cepu
๐Ÿ’ฅโš โ›”๐Ÿ”ฅ AGAMA UNTUK DIAMALKAN, BUKAN UNTUK DIPERDEBATKAN!!

Seseorang datang kepada al-Hasan al-Bashry rahimahullah lalu berkata, "Wahai Abu Saโ€™id, sesungguhnya saya ingin mendebat Anda."

Maka beliau menjawab:

ุฅู„ูŠูƒ ุนู†ูŠุŒ ูุฅู†ูŠ ู‚ุฏ ุนุฑูุช ุฏูŠู†ูŠุŒ ุฅู†ู…ุง ูŠุฎุงุตู…ูƒ ุงู„ุดุงูƒ ููŠ ุฏูŠู†ู‡!

"Enyahlah engkau dariku, sesungguhnya aku memahami agamaku dengan baik, orang yang mau berdebat denganmu hanyalah orang yang meragukan kebenaran agamanya!"

๐Ÿ“š Syarah Ushul I'tiqad Ahlus Sunnah wal Jama'ah, jilid 1 hlm. 128

๐ŸŒ Sumber || https://twitter.com/fzmhm12121/status/888236564505145349

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @ForumSalafy

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#debat
๐ŸŒฟ Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ketika ditanya oleh seorang sahabatnya:

ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ูุŒ ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุญูŽู‚ูู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุจูุญูุณู’ู†ู ุตูŽุญูŽุงุจูŽุชููŠู’ุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุฃูู…ูู‘ูƒูŽ. ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุซูู…ูŽู‘ ู…ูŽู†ู’ุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุฃูู…ูู‘ูƒูŽ. ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุซูู…ูŽู‘ ู…ูŽู†ู’ุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุฃูู…ูู‘ูƒูŽ. ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุซูู…ูŽู‘ ู…ูŽู†ู’ุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุซูู…ูŽู‘ ุฃูŽุจููˆู’ูƒูŽ

โœ… โ€œWahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk kupergauli dengan baik?โ€ Beliau berkata, โ€œIbumu.โ€ Laki-laki itu kembali bertanya, โ€œKemudian siapa?โ€ โ€œIbumuโ€, jawab beliau. โ€œKemudian siapa?โ€, tanya laki-laki itu. โ€œIbumuโ€, jawab beliau. โ€œKemudian siapa?โ€ tanyanya lagi. โ€œKemudian ayahmuโ€, jawab beliau.โ€ (HR. Al-Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 6447)



๐Ÿ“  Dikutip dari http://asysyariah.com/kedudukan-seorang-ibu/

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
ูˆูŽู„ููƒูู„ู‘ู ุฃูู…ู‘ูŽุฉู ุฃูŽุฌูŽู„ูŒ ููŽุฅูุฐูŽุง ุฌูŽุงุกูŽ ุฃูŽุฌูŽู„ูู‡ูู…ู’ ู„ูŽุง ูŠูŽุณู’ุชูŽุฃู’ุฎูุฑููˆู†ูŽ ุณูŽุงุนูŽุฉู‹ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุณู’ุชูŽู‚ู’ุฏูู…ููˆู†ูŽ

๐Ÿƒ Setiap umat akan tiba ajalnya. Jika ajalnya telah tiba, tidaklah bisa dimundurkan walau sesaat, tidak juga dimajukan (Q.S al-Aโ€™raaf:34).


#ingat #mati #kematian
___________________________
https://t.me/tholibulilmicikarang
๐Ÿ’KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐Ÿ”–Masalah Pertama๐Ÿ”–

๐Ÿ’HUKUM CINCIN EMAS๐Ÿ’

๐Ÿ“Œ a. Dari Ibnu โ€˜Abbas radhiyallahu โ€˜anhuma, ia berkata:

โ€œBahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: "Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?." Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; 'Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.' Lelaki tersebut menjawab; 'Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah dibuang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.โ€ [HR. Muslim]

๐Ÿ“Œ b. Dari Abu Umamah radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

ยซู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูุคู’ู…ูู†ู ุจูุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ู ุงู„ู’ุขุฎูุฑู ููŽู„ูŽุง ูŠูŽู„ู’ุจูŽุณู’ ุญูŽุฑููŠุฑู‹ุง ูˆูŽู„ูŽุง ุฐูŽู‡ูŽุจู‹ุงยป

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah mengenakan sutera dan emas." [HR. Ahmad, dihasankan al-Albani]

๐Ÿ“Œ c. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang mengenakan cincin emas. [Muttafaqun โ€˜alaihi]

๐Ÿ“Œ d. Dari Ibnu Umar radhiyallahu โ€˜anhuma, ia berkata:

ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู„ู’ุจูŽุณู ุฎูŽุงุชูŽู…ู‹ุง ู…ูู†ู’ ุฐูŽู‡ูŽุจูุŒ ููŽู†ูŽุจูŽุฐูŽู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซู„ุงูŽ ุฃูŽู„ู’ุจูŽุณูู‡ู ุฃูŽุจูŽุฏู‹ุงยป ููŽู†ูŽุจูŽุฐูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฎูŽูˆูŽุงุชููŠู…ูŽู‡ูู…ู’

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memakai cincin emas, kemudian beliau membuangnya sambil bersabda: "Saya tidak akan memakainya lagi selama-lamanya." Maka orang-orang pun ikut membuang cincin yang mereka kenakan.โ€ [HR. Al-Bukhari]

๐Ÿ“‹ Para ulama sepakat bahwa cincin emas diperbolehkan pemakaiannya bagi para wanita dan diharamkan bagi kaum pria. Kesepakatan ini dinukilkan oleh Ibnu Abdil Bar dan an-Nawawi.

๐Ÿ”Š Al-Imam an-Nawawi berkata: โ€œSeluruh kaum muslimin sepakat bolehnya memakai cincin emas bagi kaum wanita dan sepakat keharamannya bagi kaum laki-laki, kecuali apa yang diceritakan dari Abu Bakr bin Umar bin Muhamad bin Hazm bahwa dia membolehkannya. Dan sebagian yang lainnya mengatakan makruh bukan haram. Dua penukilan ini adalah batil dan juga 2 orang yang mengatakan hal tersebut terbantah dengan hadits-hadits yang disebutkan oleh al-Imam Muslim beserta Ijmaโ€™nya orang-orang yang sebelum dia atas keharamannya dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wasallam pada masalah emas dan sutra, โ€œSesungguhnya keduanya haram bagi kaum pria umatku dan halal bagi kaum wanitanya.โ€ [Syarah Shahih Muslim:14/65]

Benar memang telah datang hadits dan Atsar bolehnya memakai cincin bagi kaum laki-laki, namun itu semua pada awal risalah kenabian. Setelah itu datang hadits-hadits yang shahih menghapus hukum yang sebelumnya.

๐Ÿ”Š Ath-Thahawi rahimahullah berkata: โ€œTelah ada atsar-atsar bahwa cincin emas pernah diperbolehkan pemakaiannya, kemudian datang larangannya setelahnya. Apa yang tetap tentang haramnya hal tersebut adalah penghapus (hadits) yang membolehkan pemakaiannya.โ€ [Syarah Maโ€™anil Atsar:4/262]

๐Ÿ”Š Ibnu Rajab rahimahullah berkata: โ€œPerbuatan sebagian shahabat memakai cincin emas dibawa kepada kemungkinan bahwa Penghapusan hukum (bolehnya memakai cincin emas) belum sampai kepada mereka.โ€ [Ahkam Lubsil Khawatim hal. 60]

๐Ÿ”Š Asy-Syaikh al-โ€˜Utsaimin rahimahullah berkata: โ€œMemakai emas haram bagi kaum laki-laki, baik bentuknya cincin, kancing baju, kalung atau selain dari itu.โ€ [Majmuโ€™ Rasail: 11/99]

๐Ÿ”Š Beliau juga berkata: โ€œHadits-hadits ini jelas dan tampak tentang haramnya cincin emas bagi kaum laki-laki walau sekedar memakainya. Dan jika hal itu dibarengi dengan keyakinan yang rusak maka ini lebih parah dan lebih buruk lagi seperti orang-orang yang memakai cincin yang dinamakan โ€˜Dublahโ€™ (cincin pernikahan) tertulis padanya nama istri, dan juga istri memakainya dan tertulis padanya nama suami, mereka menyangka bahwa hal itu merupakan sebab keutuhan ikatan suami istri. Tidaklah diragukan bahwa ini adalah keyakinan yang rusak dan khayalan yang tidak ada kenyataannya.
Ikatan dan hubungan apa antara cincin pernikahan dengan keutuhan pernikahan dan keharmonisan pasangan suami istri?! Betapa banyak pasangan suami istri yang melakukan tukar cincin pernikahan, kemudian terputus tali ikatan antara keduanya. Betapa banyak pasangan suami istri yang tidak pernah mengenal cincin pernikahan, ternyata ikatan tali pernikahannya lebih kuat dan lebih harmonis.โ€ [Majmuโ€™ Rasail: 11/101]

๐Ÿšช Waffaqallahul jamiโ€™ likulli khairin.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum
๐Ÿ’KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐Ÿ”–Masalah Kedua๐Ÿ”–

๐Ÿ’HUKUM CINCIN PERAK๐Ÿ’

๐ŸŒป Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;

1โƒฃ Pendapat pertama: Hal tersebut mubah, yakni boleh-boleh saja tanpa ada larangan padanya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Dalil-dalil nereka;
๐Ÿ“Œ a. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu โ€˜anhuma, ia berkata;

ยซุงุชู‘ูŽุฎูŽุฐูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฎูŽุงุชูŽู…ู‹ุง ู…ูู†ู’ ูˆูŽุฑูู‚ูุŒ ููŽูƒูŽุงู†ูŽ ูููŠ ูŠูŽุฏูู‡ูุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูููŠ ูŠูŽุฏู ุฃูŽุจููŠ ุจูŽูƒู’ุฑูุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูููŠ ูŠูŽุฏู ุนูู…ูŽุฑูŽุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูููŠ ูŠูŽุฏู ุนูุซู’ู…ูŽุงู†ูŽุŒ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูˆูŽู‚ูŽุนูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ูููŠ ุจูุฆู’ุฑู ุฃูŽุฑููŠุณูุŒ ู†ูŽู‚ู’ุดูู‡ู ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏูŒ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ูยป

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah membuat cincin dari perak. Pada awalnya, cincin itu ada di tangan beliau, setelah itu beralih ke tangan Abu Bakr, lalu berpindah ke tangan Umar, dan terakhir di pakai oleh Utsman, sebelum akhirnya cincin itu terjatuh ke dalam sumur Aris. Ukiran cincin itu adalah Muhammad Rasulullah." [Muttafaqun โ€˜alaihi]

๐Ÿ“Œ b. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata;

ยซุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู„ูŽุจูุณูŽ ุฎูŽุงุชูŽู…ูŽ ููุถู‘ูŽุฉู ูููŠ ูŠูŽู…ููŠู†ูู‡ูยป

โ€œBahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincin perak di tangan kanannyaโ€. [Muttafaqun โ€˜alaihi]

๐Ÿ“Œ c. Amalan para shahabat, yakni sejumlah para shahabat memakai cincin dari perak.

2โƒฃ Pendapat kedua: Mustahab. Ini adalah pendapat al-Imam Malik. Ia berdalil dengan hadits Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata;

"ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ุฌูŽุงุกูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฎูŽุงุชูŽู…ูŒ ู…ูู†ู’ ุดูŽุจูŽู‡ูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ู: ยซู…ูŽุง ู„ููŠ ุฃูŽุฌูุฏู ู…ูู†ู’ูƒูŽ ุฑููŠุญูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุตู’ู†ูŽุงู…ูยป ููŽุทูŽุฑูŽุญูŽู‡ูุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุฌูŽุงุกูŽ ูˆูŽุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฎูŽุงุชูŽู…ูŒ ู…ูู†ู’ ุญูŽุฏููŠุฏูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซู…ูŽุง ู„ููŠ ุฃูŽุฑูŽู‰ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุญูู„ู’ูŠูŽุฉูŽ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑูยป ููŽุทูŽุฑูŽุญูŽู‡ูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ู…ูู†ู’ ุฃูŽูŠู‘ู ุดูŽูŠู’ุกู ุฃูŽุชู‘ูŽุฎูุฐูู‡ูุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซุงุชู‘ูŽุฎูุฐู’ู‡ู ู…ูู†ู’ ูˆูŽุฑูู‚ูุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุชูู…ู‘ูŽู‡ู ู…ูุซู’ู‚ูŽุงู„ู‹ุงยป"

"Seorang laki-laki datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia mengenakan cincin dari kuningan tembaga. Beliau lalu berkata kepadanya: "Kenapa aku mendapatkan bau berhala darimu!" laki-laki itu lantas membuang cincinnya. Setelah itu ia datang lagi dengan mengenakan cincin besi, beliau bersabda: "Aku melihatmu mengenakan perhiasan penduduk neraka!" laki-laki lantas membuangnya kembali, lalu ia bertanya, "Wahai Rasulullah, lalu dari apa aku harus membuatnya?" beliau menjawab: "Dari perak, namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqal." [HR. Abu Dawud, didhaifkan (dilemahkan) asy-Syaikh al-Albani]

๐Ÿ’ŽPendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat pertama, bahwa memakai cincin perak boleh-boleh saja, tidak ada larangan padanya.

๐Ÿ” Kenapa tidak dihukumi mustahab atau sunnah?
๐Ÿ”‘ Jawaban: Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wasallam memakai cincin perak karena ada hajat saja, bukan karena meniatkan ibadah dengan hal tersebut. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata;

"ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒู’ุชูุจูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ูƒูุณู’ุฑูŽู‰ุŒ ูˆูŽู‚ูŽูŠู’ุตูŽุฑูŽุŒ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุฌูŽุงุดููŠู‘ูุŒ ููŽู‚ููŠู„ูŽ: ุฅูู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ู„ูŽุง ูŠูŽู‚ู’ุจูŽู„ููˆู†ูŽ ูƒูุชูŽุงุจู‹ุง ุฅูู„ู‘ูŽุง ุจูุฎูŽุงุชูŽู…ูุŒ ยซููŽุตูŽุงุบูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฎูŽุงุชูŽู…ู‹ุง ุญูŽู„ู’ู‚ูŽุชูู‡ู ููุถู‘ูŽุฉู‹ุŒ ูˆูŽู†ูŽู‚ูŽุดูŽ ูููŠู‡ู ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏูŒ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ูยป"

โ€œBahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin menulis surat kepada Raja Kisra, Qaishar, dan Najasyi. Lalu di katakan kepada beliau, bahwa mereka tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak, tulisannya adalah 'Muhammad Rasulullahโ€™.โ€ [Muttafaqun โ€˜alaihi]

๐Ÿ”Š Berkata Syaikhul Islam rahimahullah, โ€œal-Mutabaโ€™ah (pengikutan) adalah mengikuti seperti apa yang dilakukan (Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wasallam) dengan bentuk seperti apa yang dilakukan. Apabila Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wasallam melakukan suatu perbuatan dengan niat ibadah, maka disyariatkan bagi kita mengerjakannya juga dengan niat ibadah dan apabila beliau memaksudkan suatu tempat atau waktu tertentu untuk beribadah padanya, maka kita pun mengkhususkannya untuk ibadah pula.โ€ [al-Majmuโ€™ al-Fatawa 1/280]

๐Ÿšช Waffaqallahul jamiโ€™ likulli khairin.

=========
==========================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐Ÿ”–Masalah Ketiga๐Ÿ”–

๐Ÿ’ HUKUM CINCIN INTAN, PERMATA DAN YAQUT ๐Ÿ’

๐Ÿ”Š Ibnu Hazem rahimahullah berkata: โ€œMemakai perhiasan dari perak, mutiara, yaqut dan zamrud halal semuanya bagi laki-laki dan wanita.โ€ [al-Muhalla:10/86]

๐Ÿ”Š Asy-Syaikh al-Fauzan hafizhahullah berkata: โ€œAdapun cincin selain emas, seperti perak atau selainnya dari berbagai jenis logam mulia, maka diperbolehkan bagi kaum pria memakainya, meskipun logam tersebut dari jenis logam yang mahal.โ€ [al-Muntaqa:5/336]

๐Ÿ“‹ Sebagian ulama mempersyaratkan bolehnya laki-laki berhias dengan mutiara atau yaqut selama tidak sampai kepada batas berlebih-lebihan dan berbangga-bangga atau sombong dengan hal tersebut.

๐Ÿ”Š Al-Imam asy-Syafiโ€™i rahimahullah berkata: โ€œAku tidak membenci laki-laki memakai perhiasan permata, hanya saja dari sisi adab saja, karena dia merupakan perhiasan para wanita, bukan karena keharaman. Aku tidak membenci (laki-laki) memakai yaqut atau zamrud, kecuali dari sisi berlebih-lebihan dan berbangga-bangga (dengannya).โ€ [al-Ummu:1/254]

๐Ÿšช Waffaqallahul jamiโ€™ likulli khairin.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐Ÿ”–Masalah Keempat๐Ÿ”–

๐Ÿ”—HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI๐Ÿ”—

Ini adalah permasalahan yang diperselisihkan para ulama. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi 3 pendapat.

1โƒฃ Pendapat pertama: menyatakan HARAM.
Ini adalah pendapat Ahmad dalam salah satu riwayatnya, Ibnu Muflih, al-Mardawi, as-Suyuti dan asy-Syaikh al-Albani rahimahumullah.

Mereka berdalil dengan hadits Buraidah radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata: "Seorang laki-laki datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia mengenakan cincin dari kuningan tembaga. Beliau lalu berkata kepadanya: " Kenapa aku mendapati darimu aroma berhala!" laki-laki itu lantas membuang cincinnya. Setelah itu ia datang lagi dengan mengenakan cincin besi, beliau bersabda: "Kenapa aku melihatmu mengenakan perhiasan penduduk neraka!" laki-laki tersebut lantas membuangnya kembali, lalu ia bertanya, "Wahai Rasulullah, lalu dari bahan apa aku harus membuatnya?" beliau menjawab: "Dari perak, namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqal." [HR. Abu Dawu, at-Tirmidzi dan yang lainnya]

2โƒฃ Pendapat kedua: menyatakan MAKRUH saja.
Ini dalah pendapat jumhur ulama.

3โƒฃ Pendapat ketiga: menyatakan MUBAH atau boleh-boleh saja.
Ini adalah pendapat al-Bukhari, Ibnu Abdul Bar, Ibnu Rajab, an-Nawawi, Ibnu Baz, Ibnu โ€˜Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah rahimahumullah.

Mereka berdalil dengan hadits Sahl bin Saโ€™ad radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata, bahwa Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam pernah berkata kepada seorang laki-laki yang meminang wanita yang penah menghibahkan dirinya kepada Nabi, โ€œCarilah mahar meski hanya berupa cincin dari besi.โ€ [Muttafqun โ€˜alaihi]

Dan juga hadits al-Muโ€™aiqib radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata, โ€œAdalah cincin Rasulullah terbuat dari besi yang bersepuh perak.โ€ [HR. Abu Dawud dan An-Nasai].

๐Ÿ“‹ KESIMPULAN:
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat yang ketiga, yakni memakai CINCIN BESI adalah MUBAH atau BOLEH. Adapun hadits-hadits yang melarang pemakaian cincin besi telah dilemahkan oleh para ulama, diantaranya Ibnu โ€˜Abdul Bar, an-Nawawi dan Ibnu Rajab rahimahumullah. Wallahu aโ€™lam.

๐Ÿ”Š Berkata Ibnu Rajab dalam kitab โ€˜Ahkamul Khawatiim hal. 71โ€™: โ€œYang BENAR adalah TIDAK HARAM, karena hadits-hadits (yang mengharamkan) tidak lepas dari pembicaraan (keshahihannya). Dan sungguh bertentangan dengan hadits yang lebih shahih darinya.โ€

๐Ÿ”Š Berkata asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah: โ€œAdapun apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wasallam tentang larangan tersebut (memakai cincin besi) adalah SYADZ menyelisihi hadits yang shahih.โ€ [Fatawa Islamiyah:4/255]

๐Ÿšช Waffaqallahul jamiโ€™ likulli khairin.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐Ÿ”–Masalah Kelima๐Ÿ”–

๐Ÿ”MEMAKAI CINCIN DI JARI KANAN ATAU KIRI?
๐Ÿ”‘Telah datang hadits-hadits bolehnya memakai cincin pada jari kanan maupun pada jari kiri.
๐Ÿ“Ž a. Pada jari kanan:
Hadits Ali bin Abu Thalib radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata;

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ: ยซูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุชูŽุฎูŽุชู‘ูŽู…ู ูููŠ ูŠูŽู…ููŠู†ูู‡ูยป

โ€œBahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenakan cincin pada tangan kanannya." [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

Telah datang pula dalam hadits Jabir, Abdullah bin Jaโ€™far, Anas dan Ibnu โ€˜Umar yang maknanya semakna dengan hadits Ali. Semua hadits-hadits ini dishahihkan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.

๐Ÿ“Ž b. Pada jari kiri:
Hadits Ibnu โ€˜Umar radhiyallahu โ€˜anhuma, ia berkata;

ยซุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุชูŽุฎูŽุชู‘ูŽู…ู ูููŠ ูŠูŽุณูŽุงุฑูู‡ูุŒ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ููŽุตู‘ูู‡ู ูููŠ ุจูŽุงุทูู†ู ูƒูŽูู‘ูู‡ูยป

โ€œBahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa menggenakan cincin pada tangan kirinya dan mata cincinnya menghadap telapak tangannya." [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani dalam kitab Mukhtashar asy-Syamaail]

Diriwayatkan at-Tirmidzi dalam sunannya, bahwa Hasan dan Husain biasa memakai cincin pada tangan kirinya." [Atsar ini dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

๐Ÿ”Š Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: โ€œTelah terjadi perbedaan pada hadits-hadits yang ada, apakah cincin (Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wasallam) pada jari kanannya ataukah kirinya. Semua hadits-hadits tersebut shahih dari sisi sanadnya.โ€ [Zaadul Maโ€™aad:1/139]

๐Ÿ”Š Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: โ€œHadits-hadits ini menunjukkan bahwa mayoritas kebiasaan Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wasallam memakai cincin pada jari kananya, namun hal ini tidak menafikan bolehnya memakai cincin pada jari kiri sebagaimana telah datang petunjukknya pada sebagian hadits.โ€ [Mukhtashar asy-Syamaail hal. 63]

๐Ÿ”Š Berkata asy-Syaikh al-โ€˜Utsaimin rahimahullah: โ€œYang benar adalah cincin sunnah (dipakai) pada jari kanan dan kiri.โ€ [asy-Syarhul Mumtiโ€™: 6/110]

๐Ÿšช Waffaqallahul jamiโ€™ likulli khairin.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐Ÿ”–Masalah Keenam๐Ÿ”–

โœ‹ HUKUM MEMAKAI CINCIN DI JARI TENGAH DAN JARI TELUNJUK โœ‹

๐ŸŒนTelah diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah Taโ€™ala hadits Ali bin Abu Thalib radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata:

ยซู†ูŽู‡ูŽุงู†ููŠ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุชูŽุฎูŽุชู‘ูŽู…ูŽ ูููŠ ุฅูุตู’ุจูŽุนููŠ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ู‡ูŽุฐูู‡ูยปุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซููŽุฃูŽูˆู’ู…ูŽุฃูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ูˆูุณู’ุทูŽู‰ ูˆูŽุงู„ู‘ูŽุชููŠ ุชูŽู„ููŠู‡ูŽุงยป

โ€œRasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin pada jari yang ini dan ini. Abu Burdah berkata; Ali menunjuk jari tengah dan jari setelahnya.โ€

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah memberikan judul bab hadits ini dengan โ€˜Bab Larangan Mengenakan Cincin Pada Jari Tengah Dan Sebelahnya.โ€™

๐Ÿ” Para ulama berbeda pendapat dalam larangan ini, apakah haram ataukah makruh?
๐Ÿ”ธ- Sebagian ulama menyatakan hukumnya haram, pendapat ini dipilih Ibnu Hazem.
๐Ÿ”ธ- Sebagian yang lainnya menyatakan hukumnya makruh, pendapat ini dipilih an-Nawawi.

๐Ÿ’ SUNNAH NABI SHALLALLAHU โ€˜ALAIHI WASALLAM MEMAKAI CINCIN PADA JARI KELINGKING:

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽู†ูŽุณูุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซูƒูŽุงู†ูŽ ุฎูŽุงุชูŽู…ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูููŠ ู‡ูŽุฐูู‡ูุŒ ูˆูŽุฃูŽุดูŽุงุฑูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฎูู†ู’ุตูุฑู ู…ูู†ู’ ูŠูŽุฏูู‡ู ุงู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽู‰ยป

โ€œDari Anas radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata; Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincinnya di sebelah sini. (sambil menunjukkan ke jari kelingking tangan sebelah kirinya).โ€ [HR. Muslim]

๐Ÿ”Š Beliau berkata: โ€œKaum muslimun sepakat bahwa yang disunnahkan adalah kaum laki-laki memakai cincin pada jari kelingking, sedangkan kaum wanita memakainya pada semua jari.โ€ [Syarah shahih Muslim: 14/71]

๐Ÿ”Š Berkata Abul โ€˜Abbas al-Qurthubi rahimahullah: โ€œKalau seandainya memakai cincin pada jari manis, maka hal tersebut tidak terlarang. Yang terlarang dalam hadits Ali radhiyallahu โ€˜anhu hanyalah jari tengah dan jari sebelahnya dari arah jari ibu jari, yakni yang dinamakan jari untuk bertasbih atau telunjuk.โ€ [al-Mufhim:5/414]

๐Ÿšช Wallahul muwaffiq ilash Shawab.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐ŸŒนMasalah Ketujuh๐ŸŒน

โš– BATASAN BERAT CINCIN YANG DIPAKAI โš–

๐Ÿ–‡ Para ulama berbeda pendapat dalam masalah batasan berat cincin yang boleh dipakai;
๐Ÿ“Œ Pendapat pertama menyatakan bahwa laki-laki tidak boleh memakai cincin yang beratnya lebih dari 1 mitsqal (*). Ini adalah pendapat para ulama Hanafiyah.
๐Ÿ”ธ (*) 1 mitsqal = 4,24 gram.

๐Ÿ“Œ Pendapat kedua menyatakan boleh memakai sampai pada batasan berat dua dirham (**), jika lebih dari itu maka haram. Ini adalah pendapat para ulama Malikiyah.
๐Ÿ”ธ (**) 1 Dirham = 2,975 gram.

๐Ÿ“Œ Pendapat ketiga menyatakan tidak adanya batasan, karena tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan adanya pembatasan berat cincin yang boleh dipakai. Ini adalah pendapat para ulama Syafiโ€™iyah dan Hanabilah, hanya saja Hanabilah menambahkan jika beratnya melebihi batasan kebiasaan manusia, maka haram.

โš ๏ธ Adapun hadits:

ยซุงุชู‘ูŽุฎูุฐู’ู‡ู ู…ูู†ู’ ูˆูŽุฑูู‚ูุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุชูู…ู‘ูŽู‡ู ู…ูุซู’ู‚ูŽุงู„ู‹ุงยป

"Pakailah cincin perak, namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqal." [HR. Ashabus Sunan]

๐Ÿšฆ Ini adalah hadits yang DHAIF (lemah) sebagaimana dinyatakan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.

๐Ÿ”Š Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: โ€œDalam hadits ini, yakni sabda beliau, โ€˜Pakailah cincin perakโ€™, juga memberikan faedah bolehnya memakai cincin perak. Pemutlakan (penyebutannya) terkandung padanya faedah bolehnya (memakai) cincin walau beratnya lebih dari 1 mitsqal. Sedangkan hadits, โ€˜namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqalโ€™ adalah hadits yang DHAIF.โ€ [Adab az-Zifaf, hal. 150]


๐Ÿšช Wallahul muwaffiq ilash Shawab.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐ŸŒนMasalah Kedelapan๐ŸŒน

๐Ÿ–‡ HUKUM MEMAKAI CINCIN LEBIH DARI SATU ๐Ÿ’๐Ÿ’

๐Ÿ”Ž Kami melihat sebagian kaum muslimin memakai cincin lebih dari satu, yakni ada yang memakai cincin lebih dari satu pada satu tangannya atau jarinya.

๐Ÿ” Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam?

๐Ÿ”‘ Terkait dengan kaum wanita, maka tidaklah mengapa bagi mereka memakai cincin lebih dari satu, baik cincinnya dari emas maupun dari perak, baik memakai cincin pada setiap jarinya atau pada satu jarinya.

โš ๏ธ Adapun untuk kaum laki-laki, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
๐Ÿ“Œ Pendapat Pertama menyatakan haram jika seorang laki-laki memakai cincin lebih dari satu, meskipun berat cincinnya masih dalam batasan-batasan yang diperbolehkan oleh syariat. Ini adalah pendapat ulama-ulama Malikiyah.

๐Ÿ“Œ Pendapat kedua menyatakan boleh-boleh saja selama tidak berlebih-lebihan harganya atau untuk kesombongan. Ini adalah pendapat ulama-ulama Syafiโ€™iyah.

๐Ÿ“Œ Pendapat ketiga menyatakan boleh-boleh saja selama tidak menyelisihi adat atau kebiasaan negerinya.

๐Ÿ”Š Berkata asy-Syaikh al-โ€˜Utsaimin rahimahullah: "Tidak sepantasnya baginya (laki-laki) memakai cincin lebih dari satu.โ€

๐Ÿ’Ž Pendapat yang terpilih โ€“wallahu aโ€™lam- lebih utama bagi setiap muslim laki-laki mencukupkan diri dengan memakai satu cincin saja, karena Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wasallam tidaklah memakai cincin kecuali satu saja dan pada satu jari. Sebaik-baik petunjuk dan bimbingan adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wasallam.

๐Ÿšช Wallahul muwaffiq ilash Shawab.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐ŸŒนMasalah Kesembilan๐ŸŒน

๐Ÿ•Œ HUKUM MENGUKIR CINCIN DENGAN LAFZHUL JALAALAH โ€˜ALLAHโ€™ ๐Ÿ•‹

Para ulama sepakat bolehnya mengukir cincin dan sepakat pula bolehnya mengukir cincin dengan nama si pemilik cincin.

๐Ÿ” Masalah: Bolehkah mengukir cincin dengan Lafzhul Jalaalah โ€˜Allahโ€™?

๐Ÿ”‘ Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh-boleh saja jika memang nama pemiliknya terkandung padanya lafazh โ€˜Allahโ€™ atau suatu kalimat yang terkandung padanya lafazh โ€˜Allahโ€™ seperti tulisan;

"ุงู„ู’ุนูุฒู‘ูŽุฉู ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู"

Artinya: โ€œKemulyaan hanyalah milik Allahโ€

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata:

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงุชู‘ูŽุฎูŽุฐูŽ ุฎูŽุงุชูŽู…ู‹ุง ู…ูู†ู’ ููุถู‘ูŽุฉูุŒ ูˆูŽู†ูŽู‚ูŽุดูŽ ูููŠู‡ู: ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏูŒ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู.

โ€œBahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak dengan bertuliskan Muhammad Rasulullah. [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah bahwa banyak dari kalangan Ulama Salaf mengukir cincin-cincin mereka dengan tulisan yang terdapat padanya lafazh โ€˜Allahโ€™. [Lihat Fathul Bari 10/328]

Namun apabila dia mengukir Lafzhul Jalaalah pada cincinnya dalam rangka mencari berkah, maka hal ini tidaklah disyariatkan.

๐Ÿ”Š Berkata asy-Syaikh al-โ€˜Utsaimin rahimahullah: โ€œAdapun ukiran Lafzhul Jalaalah pada cincin, jika memang karena nama pemiliknya terkandung padanya lafazh Allah, misal saja namanya โ€˜Abdullah, maka hal ini tidaklah mengapa. Sungguh pada cincin Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wasallam tertulis padanya โ€˜Muhammad Rasulullahโ€™. Adapun jika penulisannya hanya Lafazh Allah, maka tulisan Lahzhul Jalaalah saja pada cincin atau yang selainnya adalah kata yang tidak memiliki makna dan faedah, karena itu bukan kalimat yang tersusun (dari beberapa kata) sehingga memberikan faedah (yang bisa dipahami). Dan mayoritas orang yang mengukir hal tersebut (lafazh โ€˜Allahโ€™ saja) tujuannya (tidak lain) hanyalah mencari berkah dengan nama tersebut. Sedangkan mencari berkah dengan nama Allah dengan bentuk seperti ini tidak ada asalnya dalam syariat, sehingga hal ini lebih dekat kepada kebidโ€™ahan daripada pembolehan. [Fatawa Nurun โ€˜Alad Darbi]

โš ๏ธ PERHATIAN:
Cincin yang terdapat padanya ukiran gambar manusia atau hewan, maka hal ini tidaklah diperbolehkan, karena hal ini masuk dalam hadits-hadits yang menunjukkan larangan gambar makhluk hidup.

๐Ÿšช Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐ŸŒนMasalah Kesepuluh๐ŸŒน

๐Ÿ–‡ HUKUM MENGGERAK-GERAKKAN CINCIN KETIKA BERWUDHU DAN MANDI JANABAH ๐Ÿ’

๐Ÿ•Œ Seorang yang memakai cincin ketika berwudhu atau mandi janabah ada dua keadaan;

1โƒฃ. Keadaan Pertama: Apabila cincin yang dia pakai sempit, sehingga air tidak dapat masuk ke celah-celah cincin dan membasahi kulit yang tertutup cincin, maka pendapat Jumhur ulama adalah wajib baginya menggerakkan cincinnya saat berwudhu atau mandi janabah agar air bisa masuk dan membasahi kulit yang tertutup cincin.

๐Ÿ”Š Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah: โ€œAl-Imam Ahmad ditanya, โ€˜orang yang berwudhu, apakah harus menggerak-gerakkan cincinnya?โ€™, maka beliau menjawab, โ€˜Jika cincinnya sempit, maka harus dia gerak-gerakkan, namun jika cincinnya longgar dan air bisa masuk ke celah-celahnya, maka sudah tercukupi.โ€ [al-Mughni: 1/153]

๐Ÿ”Š Berkata an-Nawawi rahimahullah: โ€œBerkata shahabat-shahabat kami (para ulama Syafiโ€™iyah), โ€˜Apabila pada jarinya ada cincin dan air tidak sampai ke sela-sela cincin, maka wajib baginya mengantarkan air ke sela-sela cincin dengan menggerak-gerakkannya atau melepasnya.โ€ [al-Majmuuโ€™:1/394]

Adapun ulama-ulama Malikiyah, mereka berbeda pendapat dengan Jumhur ulama, dimana Malikiyah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban menggerak-gerakkan cincin disaat berwudhu walaupun cincinnya sempit.

๐Ÿ’Ž Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil dalam masalah ini masuk dalam keumuman hadits Abu Hurairah, dimana Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda:

ยซุฅูุฐูŽุง ู‚ูู…ู’ุชูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ููŽุฃูŽุณู’ุจูุบู ุงู„ู’ูˆูุถููˆุกูŽุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุงุณู’ุชูŽู‚ู’ุจูู„ู ุงู„ู’ู‚ูุจู’ู„ูŽุฉูŽ ููŽูƒูŽุจู‘ูุฑู’ยป

โ€œApabila kamu ingin mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu, kemudian berdirilah menghadap kiblat, lalu bertakbir.โ€ [Muttafaqun โ€˜alaihi]

๐ŸŒฑ Pendapat ini dipilih asy-Syaikh al-โ€˜Utsaimin rahimahullah. Wallahu aโ€™lam.

2โƒฃ. Keadaan kedua: Apabila cincin yang dia pakai longgar dan air bisa masuk ke sela-selanya dengan tanpa menggerak-gerakkan cincinnya, maka sudah tercukupi sebagaimana dikatakan oleh al-Imam Ahmad rahimahullah.

๐Ÿšช Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204