๐ฅโ โ๐ฅ *ORANG BODOH MENILAI SESUATU SEBAGAI KEBENARAN KARENA BANYAK YANG MELAKUKANNYA*
โ๐ผ _Al-Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Musa asy-Syathiby rahimahullah berkata:_
*ููู ุง ูุซุฑุช ุงูุจุฏุน ูุงูู ุฎุงููุงุช ูุชูุงุทุฃ ุงููุงุณ ุนูููุงุ ุตุงุฑ ุงูุฌุงูู ูููู: ูู ูุงู ูุฐุง ู ููุฑุง ูู ุง ูุนูู ุงููุงุณ.*
_"Tatkala berbagai bidโah dan hal-hal yang menyelisihi syari'at semakin banyak, dan manusia bersekongkol melakukannya, jadilah orang yang bodoh mengatakan, "Seandainya perkara ini mungkar, tentu manusia tidak akan melakukannya."_
๐ *Al-Iโtisham, jilid 2 hlm. 271*
๐ *Sumber& || https://twitter.com/fzmhm12121/status/888591466762838021
๐ Dikutip dari channel @ForumSalafy
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
โ๐ผ _Al-Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Musa asy-Syathiby rahimahullah berkata:_
*ููู ุง ูุซุฑุช ุงูุจุฏุน ูุงูู ุฎุงููุงุช ูุชูุงุทุฃ ุงููุงุณ ุนูููุงุ ุตุงุฑ ุงูุฌุงูู ูููู: ูู ูุงู ูุฐุง ู ููุฑุง ูู ุง ูุนูู ุงููุงุณ.*
_"Tatkala berbagai bidโah dan hal-hal yang menyelisihi syari'at semakin banyak, dan manusia bersekongkol melakukannya, jadilah orang yang bodoh mengatakan, "Seandainya perkara ini mungkar, tentu manusia tidak akan melakukannya."_
๐ *Al-Iโtisham, jilid 2 hlm. 271*
๐ *Sumber& || https://twitter.com/fzmhm12121/status/888591466762838021
๐ Dikutip dari channel @ForumSalafy
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
Twitter
ููุงุฒ ุจู ุนูู ุงูู
ุฏุฎูู
ูุงู ุงูุนูุงู
ุฉ ุงูุดุงุทุจู : ููู
ุง ูุซุฑุช ุงูุจุฏุน ูุงูู
ุฎุงููุงุช ูุชูุงุทุฃ ุงููุงุณ ุนูููุง ุตุงุฑ ุงูุฌุงูู ูููู: ูู ูุงู ูุฐุง ู
ููุฑุง ูู
ุง ูุนูู ุงููุงุณ. ๐ุงูุฅุนุชุตุงู
ูขูงูก/ูข
๐๐ท๐ป๐น ALANGKAH BUTUHNYA KITA KEPADA SIFAT SEPERTI INI
Al-Imam Ayyub as-Sakhtiyany rahimahullah pernah ditanya tentang sesuatu, maka beliau menjawab, "Saya tidak tahu." Lalu si penanya tersebut berkata, "Tunjukkan kepada saya siapa yang mengetahuinya." Maka beliau menjawab:
ูุง ุฃุฏุฑูุ ููุง ุฃุฏุฑู ู ู ูุฏุฑู.
"Saya tidak tahu, dan saya juga tidak tahu siapa yang tahu."
๐ Al-Faqih wal Mutafaqqih, jilid 2 hlm. 174
๐ Sumber || https://twitter.com/dr_albukhary/status/763803258913718273
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Al-Imam Ayyub as-Sakhtiyany rahimahullah pernah ditanya tentang sesuatu, maka beliau menjawab, "Saya tidak tahu." Lalu si penanya tersebut berkata, "Tunjukkan kepada saya siapa yang mengetahuinya." Maka beliau menjawab:
ูุง ุฃุฏุฑูุ ููุง ุฃุฏุฑู ู ู ูุฏุฑู.
"Saya tidak tahu, dan saya juga tidak tahu siapa yang tahu."
๐ Al-Faqih wal Mutafaqqih, jilid 2 hlm. 174
๐ Sumber || https://twitter.com/dr_albukhary/status/763803258913718273
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Twitter
ุฃ.ุฏ. ุนุจุฏุงููู ุงูุจุฎุงุฑู
ููุชู: ู
ุง ุฃุญูุฌูุง ุฅูู ู
ุซู ูุฐุง: ุณุฆู ุงูุฅู
ุงู
ุฃููุจ ุนู ุดูุก ููุงู: ูุง ุฃุฏุฑู. ููุงู ูู ุงูุฑุฌู: ุฏููู ุนูู ู
ู ูุฏุฑู. ูุงู: ูุง ุฃุฏุฑูุ ููุง ุฃุฏุฑู ู
ู ูุฏุฑู.
๐๐๐. SEMUA PERKARA
MEMILIKI KUNCI
๐. Diantara ucapan Ibnul-Qoyyim -rohimahulloh ta'ala :
"Sungguh Alloh -subhaanah- menjadikan semua perkara yang dicari (manusia) memiliki kunci-kunci yang digunakan untuk membukanya.
Maka Alloh ta'ala
menjadikan :
๐. Kunci sholat :
BERSUCI
๐. Kunci haji :
IHROM
๐. Kunci kebaikan :
JUJUR
๐. Kunci surga :
TAUHID
๐. Kunci ilmu :
PERTANYAAN YANG BAIK
๐. Kunci pertolongan :
MENGALAHKAN DAN SABAR
๐. Kunci ditambahnya nikmat :
SYUKUR
๐. Kunci mendapatkan
kewalian :
CINTA DAN INGAT (ALLOH)
๐. Kunci keberuntungan :
TAKWA
๐. Kunci taufiq :
PENUH HARAP DAN TAKUT
(KEPADA ALLOH)
๐. Kunci terpenuhinya hajat :
DO'A
๐. Kunci hidupnya hati :
MENGHAYATI AL-QUR'AN
DAN MERENDAH DIRI (KEPADA ALLOH) DI WAKTU SAHUR
๐. Kunci rizki :
USAHA DIIRINGI ISTIGHFAR
DAN TAKWA
๐. Kunci kemuliaan :
MENTAATI ALLOH
๐. Kunci segala kejelekan :
CINTA DUNIA
DAN PANJANG
ANGAN-ANGAN
๐. (Haadil-arwaah, hal. 100)
โ ููููู ู ู ุฃููุงู ุงุจู ุงูููู - ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู :
๐ ุงูู ููููุงุชููููุญ.tt
ููุฏ ุฌุนู ุงููู ุณุจุญุงูู ููู ู ุทููุจุง ู ูุชุงุญุงู ููุชุญ ุจู
ูุฌุนู ู ูุชุงุญ ุงูุตูุงุฉ : ุงูุทูููููุฑ
ูู ูููุชูููุงุญ ุงูุญูููุฌ : ุงูุฅุญูููููุฑุงู
ูู ูููุชููููุงุญ ุงูุจููุฑ : ุงูุตููููุฏู
ูู ูุชุงุญ ุงูุฌูููููุฉ : ุงูุชูุญููููุฏ
ูู ูุชูููุงุญ ุงูุนูู : ุญุณูู ุงูุณููููุคุงู
ูู ูุชููููุงุญ ุงููุตููุฑ : ุงูุธูุฑ ูุงูุตุจููุฑ
ูู ูุชููููุงุญ ุงูู ุฒููููุฏ : ุงูุดููููููุฑ
ูู ูุชููููุงุญ ุงูููุงูุฉ : ุงูู ุญุจูุฉ ูุงูุฐูููุฑ
ูู ูุชููููุงุญ ุงูููููุงุญ : ุงููุชููููููููู
ูู ูุชููููุงุญ ุงูุชูููู : ุงูุฑุบุจููุฉ ูุงูุฑูุจููุฉ
ูู ูุชุงุญ ุงูุฅุฌุงุจุฉ : ุงูุฏุนููููุงุก
ูู ูุชูููุงุญ ุญูุงุฉ ุงูููุจ : ุชุฏุจุฑ ุงููุฑุขู ูุงูุชุถุฑุน ุจุงูุฃุณุญุงุฑ
ูู ูุชูููุงุญ ุงูุฑุฒู : ุงูุณุนู ู ุน ุงูุงุณุชุบูุงุฑ ูุงูุชููู
ูู ูุชูููุงุญ ุงูุนููุฒ : ุทุงุนููุฉ ุงููู
ูู ูุชุงุญ ูู ุดุฑ : ุญุจ ุงูุฏููุง ูุทูู ุงูุฃู ู .
๐ ุญุงุฏู ุงูุฃุฑูุงุญ ุต : (100)
๐ Dikutip dari channel @KEUTAMAANILMU
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#kunci
MEMILIKI KUNCI
๐. Diantara ucapan Ibnul-Qoyyim -rohimahulloh ta'ala :
"Sungguh Alloh -subhaanah- menjadikan semua perkara yang dicari (manusia) memiliki kunci-kunci yang digunakan untuk membukanya.
Maka Alloh ta'ala
menjadikan :
๐. Kunci sholat :
BERSUCI
๐. Kunci haji :
IHROM
๐. Kunci kebaikan :
JUJUR
๐. Kunci surga :
TAUHID
๐. Kunci ilmu :
PERTANYAAN YANG BAIK
๐. Kunci pertolongan :
MENGALAHKAN DAN SABAR
๐. Kunci ditambahnya nikmat :
SYUKUR
๐. Kunci mendapatkan
kewalian :
CINTA DAN INGAT (ALLOH)
๐. Kunci keberuntungan :
TAKWA
๐. Kunci taufiq :
PENUH HARAP DAN TAKUT
(KEPADA ALLOH)
๐. Kunci terpenuhinya hajat :
DO'A
๐. Kunci hidupnya hati :
MENGHAYATI AL-QUR'AN
DAN MERENDAH DIRI (KEPADA ALLOH) DI WAKTU SAHUR
๐. Kunci rizki :
USAHA DIIRINGI ISTIGHFAR
DAN TAKWA
๐. Kunci kemuliaan :
MENTAATI ALLOH
๐. Kunci segala kejelekan :
CINTA DUNIA
DAN PANJANG
ANGAN-ANGAN
๐. (Haadil-arwaah, hal. 100)
โ ููููู ู ู ุฃููุงู ุงุจู ุงูููู - ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู :
๐ ุงูู ููููุงุชููููุญ.tt
ููุฏ ุฌุนู ุงููู ุณุจุญุงูู ููู ู ุทููุจุง ู ูุชุงุญุงู ููุชุญ ุจู
ูุฌุนู ู ูุชุงุญ ุงูุตูุงุฉ : ุงูุทูููููุฑ
ูู ูููุชูููุงุญ ุงูุญูููุฌ : ุงูุฅุญูููููุฑุงู
ูู ูููุชููููุงุญ ุงูุจููุฑ : ุงูุตููููุฏู
ูู ูุชุงุญ ุงูุฌูููููุฉ : ุงูุชูุญููููุฏ
ูู ูุชูููุงุญ ุงูุนูู : ุญุณูู ุงูุณููููุคุงู
ูู ูุชููููุงุญ ุงููุตููุฑ : ุงูุธูุฑ ูุงูุตุจููุฑ
ูู ูุชููููุงุญ ุงูู ุฒููููุฏ : ุงูุดููููููุฑ
ูู ูุชููููุงุญ ุงูููุงูุฉ : ุงูู ุญุจูุฉ ูุงูุฐูููุฑ
ูู ูุชููููุงุญ ุงูููููุงุญ : ุงููุชููููููููู
ูู ูุชููููุงุญ ุงูุชูููู : ุงูุฑุบุจููุฉ ูุงูุฑูุจููุฉ
ูู ูุชุงุญ ุงูุฅุฌุงุจุฉ : ุงูุฏุนููููุงุก
ูู ูุชูููุงุญ ุญูุงุฉ ุงูููุจ : ุชุฏุจุฑ ุงููุฑุขู ูุงูุชุถุฑุน ุจุงูุฃุณุญุงุฑ
ูู ูุชูููุงุญ ุงูุฑุฒู : ุงูุณุนู ู ุน ุงูุงุณุชุบูุงุฑ ูุงูุชููู
ูู ูุชูููุงุญ ุงูุนููุฒ : ุทุงุนููุฉ ุงููู
ูู ูุชุงุญ ูู ุดุฑ : ุญุจ ุงูุฏููุง ูุทูู ุงูุฃู ู .
๐ ุญุงุฏู ุงูุฃุฑูุงุญ ุต : (100)
๐ Dikutip dari channel @KEUTAMAANILMU
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#kunci
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐๐ท๐๐น HANYA CINTA KARENA ALLAH YANG AKAN ABADI
โ๐ผ Ahmad bin Yazid al-Khuzaโiy rahimahullah berkata:
ุงูุญูุจูู ุฅุฐูุง ููู ููููู ูู ุงููู ููุฒูู!
"Cinta jika bukan karena Allah, pasti akan lenyap."
๐ Akhbarusy Syuyukh, hlm. 374
๐ Sumber || https://twitter.com/1sariasaria/status/884650173405822976
๐ Dikutip dari channel @ForumSalafy
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cinta
โ๐ผ Ahmad bin Yazid al-Khuzaโiy rahimahullah berkata:
ุงูุญูุจูู ุฅุฐูุง ููู ููููู ูู ุงููู ููุฒูู!
"Cinta jika bukan karena Allah, pasti akan lenyap."
๐ Akhbarusy Syuyukh, hlm. 374
๐ Sumber || https://twitter.com/1sariasaria/status/884650173405822976
๐ Dikutip dari channel @ForumSalafy
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cinta
Twitter
ุบุฑูุจ ุงูุฏุงุฑ
ูุงู ุฃุจู ุจูุฑ ุงูู
ุฑูุฐู : ุณู
ุนุช ุฃุจุง ุงูุนุจุงุณ ุฃุญู
ุฏ ุจู ูุฒูุฏ ุงูุฎุฒุงุนู ูููู : #ุงูุญูุจูู ุฅุฐูุง ููู
ููููู ูู ุงููู ููุฒูู!. [ ุฃุฎุจุงุฑ ุงูุดููุฎ : (ุตูฃูงูค)]
๐ตKEUTAMAAN MENEBARKAN SALAM...
๐ขูุงู ุงุจู ุญุฌุฑ- ุฑุญู ู ุงูููู-:
" ุฅูุดุงุก ุงูุณููุงู ุงูู ุฑุงุฏ ูุดุฑู ุณุฑูุง ุฃู ุฌูุฑุง "
ูุชุญ ุงูุจุงุฑู (1/ 103).
๐ด"ุฃู ูู: ูุดุฑ ุงูุณููุงู ุจูู ุงูููุงุณ ููุญููุง ุณููุชู ุตููู ุงูููู ุนููู ูุณููู ุ ุฃุฎุฑุฌ ุงูุจุฎุงุฑูู ูู ุงูุฃุฏุจ ุงูู ูุฑุฏ
ยซุฅุฐุง ุณููู ุช ูุฃุณู ุน ูุฅูููุง ุชุญููุฉ ู ู ุนูุฏ ุงููููยป
๐ขูุงู ุงููููููู:
" ุฃูููู ุฃู ูุฑูุน ุตูุชู ุจุญูุซ ูุณู ุนู ุงูู ุณููู ุนูููุ ูุฅู ูู ูุณู ุนู ูู ููู ุขุชูุง ุจุงูุณูููุฉ "
ูุชุญ ุงูุจุงุฑู (11/ 20).
๐Ibnu hajar-rohimahulloh-berkata:
"menebarkan salam maksudnya menyebarkannya secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan"(fathul bary 1/103)
๐ด"yaitu:menebarkannya di antara manusia agar mereka menghidupkan sunnah Nabi -shollallohu 'alahi wa sallam-,al imam bukhory mengeluarkan di dalam Al-adabul mufrod [[apabila engkau salam maka perdengarkanlah,karena sesungguhnya itu penghormatan dari sisi Alloh ta'ala]]
๐Al-imam An-nawawy -rohimahulloh- berkata:
"paling minimalnya ia meninggikan suaranya sehingga seorang muslim bisa mendengarnya,apabila seorang muslim belum mendengarnya maka dia belum mengerjakan sunnah".[[Fathul bary 11/20]]
โุนู ุฃูุณ- ุฑุถู ุงูููู ุนูู- ูุงู:
ยซูุงู ุฃุตุญุงุจ ุงูููุจูู ุตููู ุงูููู ุนููู ูุณููู ุฅุฐุง ุชูุงููุง ุชุตุงูุญูุงุ ูุฅุฐุง ูุฏู ูุง ู ู ุณูุฑ ุชุนุงูููุงยป
ูุงู ุงูููุซู ู (8/ 36): ุฑูุงู ุงูุทุจุฑุงูู ูู ุงูุฃูุณุท ูุฑุฌุงูู ุฑุฌุงู ุงูุตุญูุญ.
โถDari sahabat Anas -semoga Alloh meridhoinya- berkata:[[Dahulu para sahabat Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- apabila saling berjumpa mereka berjabat tangan,dan apabila mereka tiba dari suatu perjalanan mereka saling berpelukan]].Al haitsamy berkata(8/36):diriwayatkan oleh Ath-thobrony di dalam Al-ausath dan perowinya perowi kitab As-shohih.
โูุงู ุงูุญุณู ุงูุจุตุฑูู:
ยซุงูู ุตุงูุญุฉ ุชุฒูุฏ ูู ุงููุฏูยป
ุงูู ูุชูู ู ู ูุชุงุจ ู ูุงุฑู ุงูุฃุฎูุงู (189).
โAl-hasan al-bashry berkata:[[berjabat tangan itu menambah rasa kasih sayang]]Almuntaqo dari kitab Makarimul akhlaq(189).
โฉhttps://t.me/Annashihah_cepu
๐ขูุงู ุงุจู ุญุฌุฑ- ุฑุญู ู ุงูููู-:
" ุฅูุดุงุก ุงูุณููุงู ุงูู ุฑุงุฏ ูุดุฑู ุณุฑูุง ุฃู ุฌูุฑุง "
ูุชุญ ุงูุจุงุฑู (1/ 103).
๐ด"ุฃู ูู: ูุดุฑ ุงูุณููุงู ุจูู ุงูููุงุณ ููุญููุง ุณููุชู ุตููู ุงูููู ุนููู ูุณููู ุ ุฃุฎุฑุฌ ุงูุจุฎุงุฑูู ูู ุงูุฃุฏุจ ุงูู ูุฑุฏ
ยซุฅุฐุง ุณููู ุช ูุฃุณู ุน ูุฅูููุง ุชุญููุฉ ู ู ุนูุฏ ุงููููยป
๐ขูุงู ุงููููููู:
" ุฃูููู ุฃู ูุฑูุน ุตูุชู ุจุญูุซ ูุณู ุนู ุงูู ุณููู ุนูููุ ูุฅู ูู ูุณู ุนู ูู ููู ุขุชูุง ุจุงูุณูููุฉ "
ูุชุญ ุงูุจุงุฑู (11/ 20).
๐Ibnu hajar-rohimahulloh-berkata:
"menebarkan salam maksudnya menyebarkannya secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan"(fathul bary 1/103)
๐ด"yaitu:menebarkannya di antara manusia agar mereka menghidupkan sunnah Nabi -shollallohu 'alahi wa sallam-,al imam bukhory mengeluarkan di dalam Al-adabul mufrod [[apabila engkau salam maka perdengarkanlah,karena sesungguhnya itu penghormatan dari sisi Alloh ta'ala]]
๐Al-imam An-nawawy -rohimahulloh- berkata:
"paling minimalnya ia meninggikan suaranya sehingga seorang muslim bisa mendengarnya,apabila seorang muslim belum mendengarnya maka dia belum mengerjakan sunnah".[[Fathul bary 11/20]]
โุนู ุฃูุณ- ุฑุถู ุงูููู ุนูู- ูุงู:
ยซูุงู ุฃุตุญุงุจ ุงูููุจูู ุตููู ุงูููู ุนููู ูุณููู ุฅุฐุง ุชูุงููุง ุชุตุงูุญูุงุ ูุฅุฐุง ูุฏู ูุง ู ู ุณูุฑ ุชุนุงูููุงยป
ูุงู ุงูููุซู ู (8/ 36): ุฑูุงู ุงูุทุจุฑุงูู ูู ุงูุฃูุณุท ูุฑุฌุงูู ุฑุฌุงู ุงูุตุญูุญ.
โถDari sahabat Anas -semoga Alloh meridhoinya- berkata:[[Dahulu para sahabat Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- apabila saling berjumpa mereka berjabat tangan,dan apabila mereka tiba dari suatu perjalanan mereka saling berpelukan]].Al haitsamy berkata(8/36):diriwayatkan oleh Ath-thobrony di dalam Al-ausath dan perowinya perowi kitab As-shohih.
โูุงู ุงูุญุณู ุงูุจุตุฑูู:
ยซุงูู ุตุงูุญุฉ ุชุฒูุฏ ูู ุงููุฏูยป
ุงูู ูุชูู ู ู ูุชุงุจ ู ูุงุฑู ุงูุฃุฎูุงู (189).
โAl-hasan al-bashry berkata:[[berjabat tangan itu menambah rasa kasih sayang]]Almuntaqo dari kitab Makarimul akhlaq(189).
โฉhttps://t.me/Annashihah_cepu
๐ฅโ โ๐ฅ AGAMA UNTUK DIAMALKAN, BUKAN UNTUK DIPERDEBATKAN!!
Seseorang datang kepada al-Hasan al-Bashry rahimahullah lalu berkata, "Wahai Abu Saโid, sesungguhnya saya ingin mendebat Anda."
Maka beliau menjawab:
ุฅููู ุนููุ ูุฅูู ูุฏ ุนุฑูุช ุฏูููุ ุฅูู ุง ูุฎุงุตู ู ุงูุดุงู ูู ุฏููู!
"Enyahlah engkau dariku, sesungguhnya aku memahami agamaku dengan baik, orang yang mau berdebat denganmu hanyalah orang yang meragukan kebenaran agamanya!"
๐ Syarah Ushul I'tiqad Ahlus Sunnah wal Jama'ah, jilid 1 hlm. 128
๐ Sumber || https://twitter.com/fzmhm12121/status/888236564505145349
๐ Dikutip dari channel @ForumSalafy
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#debat
Seseorang datang kepada al-Hasan al-Bashry rahimahullah lalu berkata, "Wahai Abu Saโid, sesungguhnya saya ingin mendebat Anda."
Maka beliau menjawab:
ุฅููู ุนููุ ูุฅูู ูุฏ ุนุฑูุช ุฏูููุ ุฅูู ุง ูุฎุงุตู ู ุงูุดุงู ูู ุฏููู!
"Enyahlah engkau dariku, sesungguhnya aku memahami agamaku dengan baik, orang yang mau berdebat denganmu hanyalah orang yang meragukan kebenaran agamanya!"
๐ Syarah Ushul I'tiqad Ahlus Sunnah wal Jama'ah, jilid 1 hlm. 128
๐ Sumber || https://twitter.com/fzmhm12121/status/888236564505145349
๐ Dikutip dari channel @ForumSalafy
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#debat
Twitter
ููุงุฒ ุจู ุนูู ุงูู
ุฏุฎูู
ุฌุงุก ุฑุฌู ุฅูู ุงูุญุณู ููุงู: ูุง ุฃุจุง ุณุนูุฏ ุฅูู ุฃุฑูุฏ ุฃู ุฃุฎุงุตู
ูุ ููุงู ุงูุญุณู: ุฅููู ุนูู ูุฅูู ูุฏ ุนุฑูุช ุฏูููุุฅูู
ุง ูุฎุงุตู
ู ุงูุดุงู ูู ุฏููู ุงููุงููุงุฆู( 1/128)
Forwarded from TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ฟ Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ketika ditanya oleh seorang sahabatnya:
ููุง ุฑูุณูููู ุงููููุ ู ููู ุฃูุญูููู ุงููููุงุณู ุจูุญูุณููู ุตูุญูุงุจูุชูููุ ููุงูู: ุฃูู ูููู. ููุงูู: ุซูู ูู ู ูููุ ููุงูู: ุฃูู ูููู. ููุงูู: ุซูู ูู ู ูููุ ููุงูู: ุฃูู ูููู. ููุงูู: ุซูู ูู ู ูููุ ููุงูู: ุซูู ูู ุฃูุจููููู
โ โWahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk kupergauli dengan baik?โ Beliau berkata, โIbumu.โ Laki-laki itu kembali bertanya, โKemudian siapa?โ โIbumuโ, jawab beliau. โKemudian siapa?โ, tanya laki-laki itu. โIbumuโ, jawab beliau. โKemudian siapa?โ tanyanya lagi. โKemudian ayahmuโ, jawab beliau.โ (HR. Al-Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 6447)
๐ Dikutip dari http://asysyariah.com/kedudukan-seorang-ibu/
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
ููุง ุฑูุณูููู ุงููููุ ู ููู ุฃูุญูููู ุงููููุงุณู ุจูุญูุณููู ุตูุญูุงุจูุชูููุ ููุงูู: ุฃูู ูููู. ููุงูู: ุซูู ูู ู ูููุ ููุงูู: ุฃูู ูููู. ููุงูู: ุซูู ูู ู ูููุ ููุงูู: ุฃูู ูููู. ููุงูู: ุซูู ูู ู ูููุ ููุงูู: ุซูู ูู ุฃูุจููููู
โ โWahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk kupergauli dengan baik?โ Beliau berkata, โIbumu.โ Laki-laki itu kembali bertanya, โKemudian siapa?โ โIbumuโ, jawab beliau. โKemudian siapa?โ, tanya laki-laki itu. โIbumuโ, jawab beliau. โKemudian siapa?โ tanyanya lagi. โKemudian ayahmuโ, jawab beliau.โ (HR. Al-Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 6447)
๐ Dikutip dari http://asysyariah.com/kedudukan-seorang-ibu/
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
ููููููููู ุฃูู
ููุฉู ุฃูุฌููู ููุฅูุฐูุง ุฌูุงุกู ุฃูุฌูููููู
ู ููุง ููุณูุชูุฃูุฎูุฑูููู ุณูุงุนูุฉู ููููุง ููุณูุชูููุฏูู
ูููู
๐ Setiap umat akan tiba ajalnya. Jika ajalnya telah tiba, tidaklah bisa dimundurkan walau sesaat, tidak juga dimajukan (Q.S al-Aโraaf:34).
#ingat #mati #kematian
___________________________
https://t.me/tholibulilmicikarang
๐ Setiap umat akan tiba ajalnya. Jika ajalnya telah tiba, tidaklah bisa dimundurkan walau sesaat, tidak juga dimajukan (Q.S al-Aโraaf:34).
#ingat #mati #kematian
___________________________
https://t.me/tholibulilmicikarang
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:
๐Masalah Pertama๐
๐HUKUM CINCIN EMAS๐
๐ a. Dari Ibnu โAbbas radhiyallahu โanhuma, ia berkata:
โBahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: "Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?." Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; 'Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.' Lelaki tersebut menjawab; 'Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah dibuang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.โ [HR. Muslim]
๐ b. Dari Abu Umamah radhiyallahu โanhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ยซู ููู ููุงูู ููุคูู ููู ุจูุงูููู ููุงููููููู ู ุงููุขุฎูุฑู ููููุง ููููุจูุณู ุญูุฑููุฑูุง ููููุง ุฐูููุจูุงยป
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah mengenakan sutera dan emas." [HR. Ahmad, dihasankan al-Albani]
๐ c. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang mengenakan cincin emas. [Muttafaqun โalaihi]
๐ d. Dari Ibnu Umar radhiyallahu โanhuma, ia berkata:
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุจูุณู ุฎูุงุชูู ูุง ู ููู ุฐูููุจูุ ููููุจูุฐููู ููููุงูู: ยซูุงู ุฃูููุจูุณููู ุฃูุจูุฏูุงยป ููููุจูุฐู ุงููููุงุณู ุฎูููุงุชููู ูููู ู
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memakai cincin emas, kemudian beliau membuangnya sambil bersabda: "Saya tidak akan memakainya lagi selama-lamanya." Maka orang-orang pun ikut membuang cincin yang mereka kenakan.โ [HR. Al-Bukhari]
๐ Para ulama sepakat bahwa cincin emas diperbolehkan pemakaiannya bagi para wanita dan diharamkan bagi kaum pria. Kesepakatan ini dinukilkan oleh Ibnu Abdil Bar dan an-Nawawi.
๐ Al-Imam an-Nawawi berkata: โSeluruh kaum muslimin sepakat bolehnya memakai cincin emas bagi kaum wanita dan sepakat keharamannya bagi kaum laki-laki, kecuali apa yang diceritakan dari Abu Bakr bin Umar bin Muhamad bin Hazm bahwa dia membolehkannya. Dan sebagian yang lainnya mengatakan makruh bukan haram. Dua penukilan ini adalah batil dan juga 2 orang yang mengatakan hal tersebut terbantah dengan hadits-hadits yang disebutkan oleh al-Imam Muslim beserta Ijmaโnya orang-orang yang sebelum dia atas keharamannya dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam pada masalah emas dan sutra, โSesungguhnya keduanya haram bagi kaum pria umatku dan halal bagi kaum wanitanya.โ [Syarah Shahih Muslim:14/65]
Benar memang telah datang hadits dan Atsar bolehnya memakai cincin bagi kaum laki-laki, namun itu semua pada awal risalah kenabian. Setelah itu datang hadits-hadits yang shahih menghapus hukum yang sebelumnya.
๐ Ath-Thahawi rahimahullah berkata: โTelah ada atsar-atsar bahwa cincin emas pernah diperbolehkan pemakaiannya, kemudian datang larangannya setelahnya. Apa yang tetap tentang haramnya hal tersebut adalah penghapus (hadits) yang membolehkan pemakaiannya.โ [Syarah Maโanil Atsar:4/262]
๐ Ibnu Rajab rahimahullah berkata: โPerbuatan sebagian shahabat memakai cincin emas dibawa kepada kemungkinan bahwa Penghapusan hukum (bolehnya memakai cincin emas) belum sampai kepada mereka.โ [Ahkam Lubsil Khawatim hal. 60]
๐ Asy-Syaikh al-โUtsaimin rahimahullah berkata: โMemakai emas haram bagi kaum laki-laki, baik bentuknya cincin, kancing baju, kalung atau selain dari itu.โ [Majmuโ Rasail: 11/99]
๐ Beliau juga berkata: โHadits-hadits ini jelas dan tampak tentang haramnya cincin emas bagi kaum laki-laki walau sekedar memakainya. Dan jika hal itu dibarengi dengan keyakinan yang rusak maka ini lebih parah dan lebih buruk lagi seperti orang-orang yang memakai cincin yang dinamakan โDublahโ (cincin pernikahan) tertulis padanya nama istri, dan juga istri memakainya dan tertulis padanya nama suami, mereka menyangka bahwa hal itu merupakan sebab keutuhan ikatan suami istri. Tidaklah diragukan bahwa ini adalah keyakinan yang rusak dan khayalan yang tidak ada kenyataannya.
๐Masalah Pertama๐
๐HUKUM CINCIN EMAS๐
๐ a. Dari Ibnu โAbbas radhiyallahu โanhuma, ia berkata:
โBahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: "Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?." Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; 'Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.' Lelaki tersebut menjawab; 'Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah dibuang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.โ [HR. Muslim]
๐ b. Dari Abu Umamah radhiyallahu โanhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ยซู ููู ููุงูู ููุคูู ููู ุจูุงูููู ููุงููููููู ู ุงููุขุฎูุฑู ููููุง ููููุจูุณู ุญูุฑููุฑูุง ููููุง ุฐูููุจูุงยป
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah mengenakan sutera dan emas." [HR. Ahmad, dihasankan al-Albani]
๐ c. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang mengenakan cincin emas. [Muttafaqun โalaihi]
๐ d. Dari Ibnu Umar radhiyallahu โanhuma, ia berkata:
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุจูุณู ุฎูุงุชูู ูุง ู ููู ุฐูููุจูุ ููููุจูุฐููู ููููุงูู: ยซูุงู ุฃูููุจูุณููู ุฃูุจูุฏูุงยป ููููุจูุฐู ุงููููุงุณู ุฎูููุงุชููู ูููู ู
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memakai cincin emas, kemudian beliau membuangnya sambil bersabda: "Saya tidak akan memakainya lagi selama-lamanya." Maka orang-orang pun ikut membuang cincin yang mereka kenakan.โ [HR. Al-Bukhari]
๐ Para ulama sepakat bahwa cincin emas diperbolehkan pemakaiannya bagi para wanita dan diharamkan bagi kaum pria. Kesepakatan ini dinukilkan oleh Ibnu Abdil Bar dan an-Nawawi.
๐ Al-Imam an-Nawawi berkata: โSeluruh kaum muslimin sepakat bolehnya memakai cincin emas bagi kaum wanita dan sepakat keharamannya bagi kaum laki-laki, kecuali apa yang diceritakan dari Abu Bakr bin Umar bin Muhamad bin Hazm bahwa dia membolehkannya. Dan sebagian yang lainnya mengatakan makruh bukan haram. Dua penukilan ini adalah batil dan juga 2 orang yang mengatakan hal tersebut terbantah dengan hadits-hadits yang disebutkan oleh al-Imam Muslim beserta Ijmaโnya orang-orang yang sebelum dia atas keharamannya dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam pada masalah emas dan sutra, โSesungguhnya keduanya haram bagi kaum pria umatku dan halal bagi kaum wanitanya.โ [Syarah Shahih Muslim:14/65]
Benar memang telah datang hadits dan Atsar bolehnya memakai cincin bagi kaum laki-laki, namun itu semua pada awal risalah kenabian. Setelah itu datang hadits-hadits yang shahih menghapus hukum yang sebelumnya.
๐ Ath-Thahawi rahimahullah berkata: โTelah ada atsar-atsar bahwa cincin emas pernah diperbolehkan pemakaiannya, kemudian datang larangannya setelahnya. Apa yang tetap tentang haramnya hal tersebut adalah penghapus (hadits) yang membolehkan pemakaiannya.โ [Syarah Maโanil Atsar:4/262]
๐ Ibnu Rajab rahimahullah berkata: โPerbuatan sebagian shahabat memakai cincin emas dibawa kepada kemungkinan bahwa Penghapusan hukum (bolehnya memakai cincin emas) belum sampai kepada mereka.โ [Ahkam Lubsil Khawatim hal. 60]
๐ Asy-Syaikh al-โUtsaimin rahimahullah berkata: โMemakai emas haram bagi kaum laki-laki, baik bentuknya cincin, kancing baju, kalung atau selain dari itu.โ [Majmuโ Rasail: 11/99]
๐ Beliau juga berkata: โHadits-hadits ini jelas dan tampak tentang haramnya cincin emas bagi kaum laki-laki walau sekedar memakainya. Dan jika hal itu dibarengi dengan keyakinan yang rusak maka ini lebih parah dan lebih buruk lagi seperti orang-orang yang memakai cincin yang dinamakan โDublahโ (cincin pernikahan) tertulis padanya nama istri, dan juga istri memakainya dan tertulis padanya nama suami, mereka menyangka bahwa hal itu merupakan sebab keutuhan ikatan suami istri. Tidaklah diragukan bahwa ini adalah keyakinan yang rusak dan khayalan yang tidak ada kenyataannya.
Ikatan dan hubungan apa antara cincin pernikahan dengan keutuhan pernikahan dan keharmonisan pasangan suami istri?! Betapa banyak pasangan suami istri yang melakukan tukar cincin pernikahan, kemudian terputus tali ikatan antara keduanya. Betapa banyak pasangan suami istri yang tidak pernah mengenal cincin pernikahan, ternyata ikatan tali pernikahannya lebih kuat dan lebih harmonis.โ [Majmuโ Rasail: 11/101]
๐ช Waffaqallahul jamiโ likulli khairin.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum
๐ช Waffaqallahul jamiโ likulli khairin.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:
๐Masalah Kedua๐
๐HUKUM CINCIN PERAK๐
๐ป Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;
1โฃ Pendapat pertama: Hal tersebut mubah, yakni boleh-boleh saja tanpa ada larangan padanya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Dalil-dalil nereka;
๐ a. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu โanhuma, ia berkata;
ยซุงุชููุฎูุฐู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฎูุงุชูู ูุง ู ููู ููุฑูููุ ููููุงูู ููู ููุฏูููุ ุซูู ูู ููุงูู ููู ููุฏู ุฃูุจูู ุจูููุฑูุ ุซูู ูู ููุงูู ููู ููุฏู ุนูู ูุฑูุ ุซูู ูู ููุงูู ููู ููุฏู ุนูุซูู ูุงููุ ุญูุชููู ููููุนู ู ููููู ููู ุจูุฆูุฑู ุฃูุฑููุณูุ ููููุดููู ู ูุญูู ููุฏู ุฑูุณูููู ุงููููยป
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah membuat cincin dari perak. Pada awalnya, cincin itu ada di tangan beliau, setelah itu beralih ke tangan Abu Bakr, lalu berpindah ke tangan Umar, dan terakhir di pakai oleh Utsman, sebelum akhirnya cincin itu terjatuh ke dalam sumur Aris. Ukiran cincin itu adalah Muhammad Rasulullah." [Muttafaqun โalaihi]
๐ b. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu โanhu, ia berkata;
ยซุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุจูุณู ุฎูุงุชูู ู ููุถููุฉู ููู ููู ููููููยป
โBahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincin perak di tangan kanannyaโ. [Muttafaqun โalaihi]
๐ c. Amalan para shahabat, yakni sejumlah para shahabat memakai cincin dari perak.
2โฃ Pendapat kedua: Mustahab. Ini adalah pendapat al-Imam Malik. Ia berdalil dengan hadits Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu โanhu, ia berkata;
"ุฃูููู ุฑูุฌูููุง ุฌูุงุกู ุฅูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุนููููููู ุฎูุงุชูู ู ู ููู ุดูุจูููุ ููููุงูู ูููู: ยซู ูุง ููู ุฃูุฌูุฏู ู ููููู ุฑููุญู ุงููุฃูุตูููุงู ูยป ููุทูุฑูุญูููุ ุซูู ูู ุฌูุงุกู ููุนููููููู ุฎูุงุชูู ู ู ููู ุญูุฏููุฏูุ ููููุงูู: ยซู ูุง ููู ุฃูุฑูู ุนููููููู ุญูููููุฉู ุฃููููู ุงููููุงุฑูยป ููุทูุฑูุญูููุ ููููุงูู: ููุง ุฑูุณูููู ุงููููููุ ู ููู ุฃูููู ุดูููุกู ุฃูุชููุฎูุฐูููุ ููุงูู: ยซุงุชููุฎูุฐููู ู ููู ููุฑูููุ ููููุง ุชูุชูู ูููู ู ูุซูููุงููุงยป"
"Seorang laki-laki datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia mengenakan cincin dari kuningan tembaga. Beliau lalu berkata kepadanya: "Kenapa aku mendapatkan bau berhala darimu!" laki-laki itu lantas membuang cincinnya. Setelah itu ia datang lagi dengan mengenakan cincin besi, beliau bersabda: "Aku melihatmu mengenakan perhiasan penduduk neraka!" laki-laki lantas membuangnya kembali, lalu ia bertanya, "Wahai Rasulullah, lalu dari apa aku harus membuatnya?" beliau menjawab: "Dari perak, namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqal." [HR. Abu Dawud, didhaifkan (dilemahkan) asy-Syaikh al-Albani]
๐Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat pertama, bahwa memakai cincin perak boleh-boleh saja, tidak ada larangan padanya.
๐ Kenapa tidak dihukumi mustahab atau sunnah?
๐ Jawaban: Nabi Shallallahu โalaihi wasallam memakai cincin perak karena ada hajat saja, bukan karena meniatkan ibadah dengan hal tersebut. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata;
"ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃูุฑูุงุฏู ุฃููู ููููุชูุจู ุฅูููู ููุณูุฑููุ ููููููุตูุฑูุ ููุงููููุฌูุงุดููููุ ููููููู: ุฅููููููู ู ููุง ููููุจูููููู ููุชูุงุจูุง ุฅููููุง ุจูุฎูุงุชูู ูุ ยซููุตูุงุบู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฎูุงุชูู ูุง ุญูููููุชููู ููุถููุฉูุ ููููููุดู ููููู ู ูุญูู ููุฏู ุฑูุณูููู ุงููููยป"
โBahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin menulis surat kepada Raja Kisra, Qaishar, dan Najasyi. Lalu di katakan kepada beliau, bahwa mereka tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak, tulisannya adalah 'Muhammad Rasulullahโ.โ [Muttafaqun โalaihi]
๐ Berkata Syaikhul Islam rahimahullah, โal-Mutabaโah (pengikutan) adalah mengikuti seperti apa yang dilakukan (Nabi Shallallahu โalaihi wasallam) dengan bentuk seperti apa yang dilakukan. Apabila Nabi Shallallahu โalaihi wasallam melakukan suatu perbuatan dengan niat ibadah, maka disyariatkan bagi kita mengerjakannya juga dengan niat ibadah dan apabila beliau memaksudkan suatu tempat atau waktu tertentu untuk beribadah padanya, maka kita pun mengkhususkannya untuk ibadah pula.โ [al-Majmuโ al-Fatawa 1/280]
๐ช Waffaqallahul jamiโ likulli khairin.
=========
๐Masalah Kedua๐
๐HUKUM CINCIN PERAK๐
๐ป Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;
1โฃ Pendapat pertama: Hal tersebut mubah, yakni boleh-boleh saja tanpa ada larangan padanya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Dalil-dalil nereka;
๐ a. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu โanhuma, ia berkata;
ยซุงุชููุฎูุฐู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฎูุงุชูู ูุง ู ููู ููุฑูููุ ููููุงูู ููู ููุฏูููุ ุซูู ูู ููุงูู ููู ููุฏู ุฃูุจูู ุจูููุฑูุ ุซูู ูู ููุงูู ููู ููุฏู ุนูู ูุฑูุ ุซูู ูู ููุงูู ููู ููุฏู ุนูุซูู ูุงููุ ุญูุชููู ููููุนู ู ููููู ููู ุจูุฆูุฑู ุฃูุฑููุณูุ ููููุดููู ู ูุญูู ููุฏู ุฑูุณูููู ุงููููยป
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah membuat cincin dari perak. Pada awalnya, cincin itu ada di tangan beliau, setelah itu beralih ke tangan Abu Bakr, lalu berpindah ke tangan Umar, dan terakhir di pakai oleh Utsman, sebelum akhirnya cincin itu terjatuh ke dalam sumur Aris. Ukiran cincin itu adalah Muhammad Rasulullah." [Muttafaqun โalaihi]
๐ b. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu โanhu, ia berkata;
ยซุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุจูุณู ุฎูุงุชูู ู ููุถููุฉู ููู ููู ููููููยป
โBahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincin perak di tangan kanannyaโ. [Muttafaqun โalaihi]
๐ c. Amalan para shahabat, yakni sejumlah para shahabat memakai cincin dari perak.
2โฃ Pendapat kedua: Mustahab. Ini adalah pendapat al-Imam Malik. Ia berdalil dengan hadits Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu โanhu, ia berkata;
"ุฃูููู ุฑูุฌูููุง ุฌูุงุกู ุฅูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุนููููููู ุฎูุงุชูู ู ู ููู ุดูุจูููุ ููููุงูู ูููู: ยซู ูุง ููู ุฃูุฌูุฏู ู ููููู ุฑููุญู ุงููุฃูุตูููุงู ูยป ููุทูุฑูุญูููุ ุซูู ูู ุฌูุงุกู ููุนููููููู ุฎูุงุชูู ู ู ููู ุญูุฏููุฏูุ ููููุงูู: ยซู ูุง ููู ุฃูุฑูู ุนููููููู ุญูููููุฉู ุฃููููู ุงููููุงุฑูยป ููุทูุฑูุญูููุ ููููุงูู: ููุง ุฑูุณูููู ุงููููููุ ู ููู ุฃูููู ุดูููุกู ุฃูุชููุฎูุฐูููุ ููุงูู: ยซุงุชููุฎูุฐููู ู ููู ููุฑูููุ ููููุง ุชูุชูู ูููู ู ูุซูููุงููุงยป"
"Seorang laki-laki datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia mengenakan cincin dari kuningan tembaga. Beliau lalu berkata kepadanya: "Kenapa aku mendapatkan bau berhala darimu!" laki-laki itu lantas membuang cincinnya. Setelah itu ia datang lagi dengan mengenakan cincin besi, beliau bersabda: "Aku melihatmu mengenakan perhiasan penduduk neraka!" laki-laki lantas membuangnya kembali, lalu ia bertanya, "Wahai Rasulullah, lalu dari apa aku harus membuatnya?" beliau menjawab: "Dari perak, namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqal." [HR. Abu Dawud, didhaifkan (dilemahkan) asy-Syaikh al-Albani]
๐Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat pertama, bahwa memakai cincin perak boleh-boleh saja, tidak ada larangan padanya.
๐ Kenapa tidak dihukumi mustahab atau sunnah?
๐ Jawaban: Nabi Shallallahu โalaihi wasallam memakai cincin perak karena ada hajat saja, bukan karena meniatkan ibadah dengan hal tersebut. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata;
"ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃูุฑูุงุฏู ุฃููู ููููุชูุจู ุฅูููู ููุณูุฑููุ ููููููุตูุฑูุ ููุงููููุฌูุงุดููููุ ููููููู: ุฅููููููู ู ููุง ููููุจูููููู ููุชูุงุจูุง ุฅููููุง ุจูุฎูุงุชูู ูุ ยซููุตูุงุบู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฎูุงุชูู ูุง ุญูููููุชููู ููุถููุฉูุ ููููููุดู ููููู ู ูุญูู ููุฏู ุฑูุณูููู ุงููููยป"
โBahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin menulis surat kepada Raja Kisra, Qaishar, dan Najasyi. Lalu di katakan kepada beliau, bahwa mereka tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak, tulisannya adalah 'Muhammad Rasulullahโ.โ [Muttafaqun โalaihi]
๐ Berkata Syaikhul Islam rahimahullah, โal-Mutabaโah (pengikutan) adalah mengikuti seperti apa yang dilakukan (Nabi Shallallahu โalaihi wasallam) dengan bentuk seperti apa yang dilakukan. Apabila Nabi Shallallahu โalaihi wasallam melakukan suatu perbuatan dengan niat ibadah, maka disyariatkan bagi kita mengerjakannya juga dengan niat ibadah dan apabila beliau memaksudkan suatu tempat atau waktu tertentu untuk beribadah padanya, maka kita pun mengkhususkannya untuk ibadah pula.โ [al-Majmuโ al-Fatawa 1/280]
๐ช Waffaqallahul jamiโ likulli khairin.
=========
==========================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:
๐Masalah Ketiga๐
๐ HUKUM CINCIN INTAN, PERMATA DAN YAQUT ๐
๐ Ibnu Hazem rahimahullah berkata: โMemakai perhiasan dari perak, mutiara, yaqut dan zamrud halal semuanya bagi laki-laki dan wanita.โ [al-Muhalla:10/86]
๐ Asy-Syaikh al-Fauzan hafizhahullah berkata: โAdapun cincin selain emas, seperti perak atau selainnya dari berbagai jenis logam mulia, maka diperbolehkan bagi kaum pria memakainya, meskipun logam tersebut dari jenis logam yang mahal.โ [al-Muntaqa:5/336]
๐ Sebagian ulama mempersyaratkan bolehnya laki-laki berhias dengan mutiara atau yaqut selama tidak sampai kepada batas berlebih-lebihan dan berbangga-bangga atau sombong dengan hal tersebut.
๐ Al-Imam asy-Syafiโi rahimahullah berkata: โAku tidak membenci laki-laki memakai perhiasan permata, hanya saja dari sisi adab saja, karena dia merupakan perhiasan para wanita, bukan karena keharaman. Aku tidak membenci (laki-laki) memakai yaqut atau zamrud, kecuali dari sisi berlebih-lebihan dan berbangga-bangga (dengannya).โ [al-Ummu:1/254]
๐ช Waffaqallahul jamiโ likulli khairin.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Masalah Ketiga๐
๐ HUKUM CINCIN INTAN, PERMATA DAN YAQUT ๐
๐ Ibnu Hazem rahimahullah berkata: โMemakai perhiasan dari perak, mutiara, yaqut dan zamrud halal semuanya bagi laki-laki dan wanita.โ [al-Muhalla:10/86]
๐ Asy-Syaikh al-Fauzan hafizhahullah berkata: โAdapun cincin selain emas, seperti perak atau selainnya dari berbagai jenis logam mulia, maka diperbolehkan bagi kaum pria memakainya, meskipun logam tersebut dari jenis logam yang mahal.โ [al-Muntaqa:5/336]
๐ Sebagian ulama mempersyaratkan bolehnya laki-laki berhias dengan mutiara atau yaqut selama tidak sampai kepada batas berlebih-lebihan dan berbangga-bangga atau sombong dengan hal tersebut.
๐ Al-Imam asy-Syafiโi rahimahullah berkata: โAku tidak membenci laki-laki memakai perhiasan permata, hanya saja dari sisi adab saja, karena dia merupakan perhiasan para wanita, bukan karena keharaman. Aku tidak membenci (laki-laki) memakai yaqut atau zamrud, kecuali dari sisi berlebih-lebihan dan berbangga-bangga (dengannya).โ [al-Ummu:1/254]
๐ช Waffaqallahul jamiโ likulli khairin.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:
๐Masalah Keempat๐
๐HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI๐
Ini adalah permasalahan yang diperselisihkan para ulama. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi 3 pendapat.
1โฃ Pendapat pertama: menyatakan HARAM.
Ini adalah pendapat Ahmad dalam salah satu riwayatnya, Ibnu Muflih, al-Mardawi, as-Suyuti dan asy-Syaikh al-Albani rahimahumullah.
Mereka berdalil dengan hadits Buraidah radhiyallahu โanhu, ia berkata: "Seorang laki-laki datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia mengenakan cincin dari kuningan tembaga. Beliau lalu berkata kepadanya: " Kenapa aku mendapati darimu aroma berhala!" laki-laki itu lantas membuang cincinnya. Setelah itu ia datang lagi dengan mengenakan cincin besi, beliau bersabda: "Kenapa aku melihatmu mengenakan perhiasan penduduk neraka!" laki-laki tersebut lantas membuangnya kembali, lalu ia bertanya, "Wahai Rasulullah, lalu dari bahan apa aku harus membuatnya?" beliau menjawab: "Dari perak, namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqal." [HR. Abu Dawu, at-Tirmidzi dan yang lainnya]
2โฃ Pendapat kedua: menyatakan MAKRUH saja.
Ini dalah pendapat jumhur ulama.
3โฃ Pendapat ketiga: menyatakan MUBAH atau boleh-boleh saja.
Ini adalah pendapat al-Bukhari, Ibnu Abdul Bar, Ibnu Rajab, an-Nawawi, Ibnu Baz, Ibnu โUtsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah rahimahumullah.
Mereka berdalil dengan hadits Sahl bin Saโad radhiyallahu โanhu, ia berkata, bahwa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah berkata kepada seorang laki-laki yang meminang wanita yang penah menghibahkan dirinya kepada Nabi, โCarilah mahar meski hanya berupa cincin dari besi.โ [Muttafqun โalaihi]
Dan juga hadits al-Muโaiqib radhiyallahu โanhu, ia berkata, โAdalah cincin Rasulullah terbuat dari besi yang bersepuh perak.โ [HR. Abu Dawud dan An-Nasai].
๐ KESIMPULAN:
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat yang ketiga, yakni memakai CINCIN BESI adalah MUBAH atau BOLEH. Adapun hadits-hadits yang melarang pemakaian cincin besi telah dilemahkan oleh para ulama, diantaranya Ibnu โAbdul Bar, an-Nawawi dan Ibnu Rajab rahimahumullah. Wallahu aโlam.
๐ Berkata Ibnu Rajab dalam kitab โAhkamul Khawatiim hal. 71โ: โYang BENAR adalah TIDAK HARAM, karena hadits-hadits (yang mengharamkan) tidak lepas dari pembicaraan (keshahihannya). Dan sungguh bertentangan dengan hadits yang lebih shahih darinya.โ
๐ Berkata asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah: โAdapun apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu โalaihi wasallam tentang larangan tersebut (memakai cincin besi) adalah SYADZ menyelisihi hadits yang shahih.โ [Fatawa Islamiyah:4/255]
๐ช Waffaqallahul jamiโ likulli khairin.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Masalah Keempat๐
๐HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI๐
Ini adalah permasalahan yang diperselisihkan para ulama. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi 3 pendapat.
1โฃ Pendapat pertama: menyatakan HARAM.
Ini adalah pendapat Ahmad dalam salah satu riwayatnya, Ibnu Muflih, al-Mardawi, as-Suyuti dan asy-Syaikh al-Albani rahimahumullah.
Mereka berdalil dengan hadits Buraidah radhiyallahu โanhu, ia berkata: "Seorang laki-laki datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia mengenakan cincin dari kuningan tembaga. Beliau lalu berkata kepadanya: " Kenapa aku mendapati darimu aroma berhala!" laki-laki itu lantas membuang cincinnya. Setelah itu ia datang lagi dengan mengenakan cincin besi, beliau bersabda: "Kenapa aku melihatmu mengenakan perhiasan penduduk neraka!" laki-laki tersebut lantas membuangnya kembali, lalu ia bertanya, "Wahai Rasulullah, lalu dari bahan apa aku harus membuatnya?" beliau menjawab: "Dari perak, namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqal." [HR. Abu Dawu, at-Tirmidzi dan yang lainnya]
2โฃ Pendapat kedua: menyatakan MAKRUH saja.
Ini dalah pendapat jumhur ulama.
3โฃ Pendapat ketiga: menyatakan MUBAH atau boleh-boleh saja.
Ini adalah pendapat al-Bukhari, Ibnu Abdul Bar, Ibnu Rajab, an-Nawawi, Ibnu Baz, Ibnu โUtsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah rahimahumullah.
Mereka berdalil dengan hadits Sahl bin Saโad radhiyallahu โanhu, ia berkata, bahwa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah berkata kepada seorang laki-laki yang meminang wanita yang penah menghibahkan dirinya kepada Nabi, โCarilah mahar meski hanya berupa cincin dari besi.โ [Muttafqun โalaihi]
Dan juga hadits al-Muโaiqib radhiyallahu โanhu, ia berkata, โAdalah cincin Rasulullah terbuat dari besi yang bersepuh perak.โ [HR. Abu Dawud dan An-Nasai].
๐ KESIMPULAN:
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat yang ketiga, yakni memakai CINCIN BESI adalah MUBAH atau BOLEH. Adapun hadits-hadits yang melarang pemakaian cincin besi telah dilemahkan oleh para ulama, diantaranya Ibnu โAbdul Bar, an-Nawawi dan Ibnu Rajab rahimahumullah. Wallahu aโlam.
๐ Berkata Ibnu Rajab dalam kitab โAhkamul Khawatiim hal. 71โ: โYang BENAR adalah TIDAK HARAM, karena hadits-hadits (yang mengharamkan) tidak lepas dari pembicaraan (keshahihannya). Dan sungguh bertentangan dengan hadits yang lebih shahih darinya.โ
๐ Berkata asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah: โAdapun apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu โalaihi wasallam tentang larangan tersebut (memakai cincin besi) adalah SYADZ menyelisihi hadits yang shahih.โ [Fatawa Islamiyah:4/255]
๐ช Waffaqallahul jamiโ likulli khairin.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:
๐Masalah Kelima๐
๐MEMAKAI CINCIN DI JARI KANAN ATAU KIRI?
๐Telah datang hadits-hadits bolehnya memakai cincin pada jari kanan maupun pada jari kiri.
๐ a. Pada jari kanan:
Hadits Ali bin Abu Thalib radhiyallahu โanhu, ia berkata;
ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู: ยซููุงูู ููุชูุฎูุชููู ู ููู ููู ููููููยป
โBahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenakan cincin pada tangan kanannya." [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
Telah datang pula dalam hadits Jabir, Abdullah bin Jaโfar, Anas dan Ibnu โUmar yang maknanya semakna dengan hadits Ali. Semua hadits-hadits ini dishahihkan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.
๐ b. Pada jari kiri:
Hadits Ibnu โUmar radhiyallahu โanhuma, ia berkata;
ยซุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููุชูุฎูุชููู ู ููู ููุณูุงุฑูููุ ููููุงูู ููุตูููู ููู ุจูุงุทููู ูููููููยป
โBahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa menggenakan cincin pada tangan kirinya dan mata cincinnya menghadap telapak tangannya." [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani dalam kitab Mukhtashar asy-Syamaail]
Diriwayatkan at-Tirmidzi dalam sunannya, bahwa Hasan dan Husain biasa memakai cincin pada tangan kirinya." [Atsar ini dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
๐ Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: โTelah terjadi perbedaan pada hadits-hadits yang ada, apakah cincin (Nabi Shallallahu โalaihi wasallam) pada jari kanannya ataukah kirinya. Semua hadits-hadits tersebut shahih dari sisi sanadnya.โ [Zaadul Maโaad:1/139]
๐ Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: โHadits-hadits ini menunjukkan bahwa mayoritas kebiasaan Nabi Shallallahu โalaihi wasallam memakai cincin pada jari kananya, namun hal ini tidak menafikan bolehnya memakai cincin pada jari kiri sebagaimana telah datang petunjukknya pada sebagian hadits.โ [Mukhtashar asy-Syamaail hal. 63]
๐ Berkata asy-Syaikh al-โUtsaimin rahimahullah: โYang benar adalah cincin sunnah (dipakai) pada jari kanan dan kiri.โ [asy-Syarhul Mumtiโ: 6/110]
๐ช Waffaqallahul jamiโ likulli khairin.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Masalah Kelima๐
๐MEMAKAI CINCIN DI JARI KANAN ATAU KIRI?
๐Telah datang hadits-hadits bolehnya memakai cincin pada jari kanan maupun pada jari kiri.
๐ a. Pada jari kanan:
Hadits Ali bin Abu Thalib radhiyallahu โanhu, ia berkata;
ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู: ยซููุงูู ููุชูุฎูุชููู ู ููู ููู ููููููยป
โBahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenakan cincin pada tangan kanannya." [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
Telah datang pula dalam hadits Jabir, Abdullah bin Jaโfar, Anas dan Ibnu โUmar yang maknanya semakna dengan hadits Ali. Semua hadits-hadits ini dishahihkan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.
๐ b. Pada jari kiri:
Hadits Ibnu โUmar radhiyallahu โanhuma, ia berkata;
ยซุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููุชูุฎูุชููู ู ููู ููุณูุงุฑูููุ ููููุงูู ููุตูููู ููู ุจูุงุทููู ูููููููยป
โBahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa menggenakan cincin pada tangan kirinya dan mata cincinnya menghadap telapak tangannya." [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani dalam kitab Mukhtashar asy-Syamaail]
Diriwayatkan at-Tirmidzi dalam sunannya, bahwa Hasan dan Husain biasa memakai cincin pada tangan kirinya." [Atsar ini dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
๐ Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: โTelah terjadi perbedaan pada hadits-hadits yang ada, apakah cincin (Nabi Shallallahu โalaihi wasallam) pada jari kanannya ataukah kirinya. Semua hadits-hadits tersebut shahih dari sisi sanadnya.โ [Zaadul Maโaad:1/139]
๐ Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: โHadits-hadits ini menunjukkan bahwa mayoritas kebiasaan Nabi Shallallahu โalaihi wasallam memakai cincin pada jari kananya, namun hal ini tidak menafikan bolehnya memakai cincin pada jari kiri sebagaimana telah datang petunjukknya pada sebagian hadits.โ [Mukhtashar asy-Syamaail hal. 63]
๐ Berkata asy-Syaikh al-โUtsaimin rahimahullah: โYang benar adalah cincin sunnah (dipakai) pada jari kanan dan kiri.โ [asy-Syarhul Mumtiโ: 6/110]
๐ช Waffaqallahul jamiโ likulli khairin.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:
๐Masalah Keenam๐
โ HUKUM MEMAKAI CINCIN DI JARI TENGAH DAN JARI TELUNJUK โ
๐นTelah diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah Taโala hadits Ali bin Abu Thalib radhiyallahu โanhu, ia berkata:
ยซููููุงููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃููู ุฃูุชูุฎูุชููู ู ููู ุฅูุตูุจูุนูู ููุฐููู ุฃููู ููุฐูููยปุ ููุงูู: ยซููุฃูููู ูุฃู ุฅูููู ุงููููุณูุทูู ููุงูููุชูู ุชููููููุงยป
โRasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin pada jari yang ini dan ini. Abu Burdah berkata; Ali menunjuk jari tengah dan jari setelahnya.โ
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah memberikan judul bab hadits ini dengan โBab Larangan Mengenakan Cincin Pada Jari Tengah Dan Sebelahnya.โ
๐ Para ulama berbeda pendapat dalam larangan ini, apakah haram ataukah makruh?
๐ธ- Sebagian ulama menyatakan hukumnya haram, pendapat ini dipilih Ibnu Hazem.
๐ธ- Sebagian yang lainnya menyatakan hukumnya makruh, pendapat ini dipilih an-Nawawi.
๐ SUNNAH NABI SHALLALLAHU โALAIHI WASALLAM MEMAKAI CINCIN PADA JARI KELINGKING:
ุนููู ุฃูููุณูุ ููุงูู: ยซููุงูู ุฎูุงุชูู ู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููู ููุฐูููุ ููุฃูุดูุงุฑู ุฅูููู ุงููุฎูููุตูุฑู ู ููู ููุฏููู ุงููููุณูุฑููยป
โDari Anas radhiyallahu โanhu, ia berkata; Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincinnya di sebelah sini. (sambil menunjukkan ke jari kelingking tangan sebelah kirinya).โ [HR. Muslim]
๐ Beliau berkata: โKaum muslimun sepakat bahwa yang disunnahkan adalah kaum laki-laki memakai cincin pada jari kelingking, sedangkan kaum wanita memakainya pada semua jari.โ [Syarah shahih Muslim: 14/71]
๐ Berkata Abul โAbbas al-Qurthubi rahimahullah: โKalau seandainya memakai cincin pada jari manis, maka hal tersebut tidak terlarang. Yang terlarang dalam hadits Ali radhiyallahu โanhu hanyalah jari tengah dan jari sebelahnya dari arah jari ibu jari, yakni yang dinamakan jari untuk bertasbih atau telunjuk.โ [al-Mufhim:5/414]
๐ช Wallahul muwaffiq ilash Shawab.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Masalah Keenam๐
โ HUKUM MEMAKAI CINCIN DI JARI TENGAH DAN JARI TELUNJUK โ
๐นTelah diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah Taโala hadits Ali bin Abu Thalib radhiyallahu โanhu, ia berkata:
ยซููููุงููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃููู ุฃูุชูุฎูุชููู ู ููู ุฅูุตูุจูุนูู ููุฐููู ุฃููู ููุฐูููยปุ ููุงูู: ยซููุฃูููู ูุฃู ุฅูููู ุงููููุณูุทูู ููุงูููุชูู ุชููููููุงยป
โRasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin pada jari yang ini dan ini. Abu Burdah berkata; Ali menunjuk jari tengah dan jari setelahnya.โ
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah memberikan judul bab hadits ini dengan โBab Larangan Mengenakan Cincin Pada Jari Tengah Dan Sebelahnya.โ
๐ Para ulama berbeda pendapat dalam larangan ini, apakah haram ataukah makruh?
๐ธ- Sebagian ulama menyatakan hukumnya haram, pendapat ini dipilih Ibnu Hazem.
๐ธ- Sebagian yang lainnya menyatakan hukumnya makruh, pendapat ini dipilih an-Nawawi.
๐ SUNNAH NABI SHALLALLAHU โALAIHI WASALLAM MEMAKAI CINCIN PADA JARI KELINGKING:
ุนููู ุฃูููุณูุ ููุงูู: ยซููุงูู ุฎูุงุชูู ู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููู ููุฐูููุ ููุฃูุดูุงุฑู ุฅูููู ุงููุฎูููุตูุฑู ู ููู ููุฏููู ุงููููุณูุฑููยป
โDari Anas radhiyallahu โanhu, ia berkata; Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincinnya di sebelah sini. (sambil menunjukkan ke jari kelingking tangan sebelah kirinya).โ [HR. Muslim]
๐ Beliau berkata: โKaum muslimun sepakat bahwa yang disunnahkan adalah kaum laki-laki memakai cincin pada jari kelingking, sedangkan kaum wanita memakainya pada semua jari.โ [Syarah shahih Muslim: 14/71]
๐ Berkata Abul โAbbas al-Qurthubi rahimahullah: โKalau seandainya memakai cincin pada jari manis, maka hal tersebut tidak terlarang. Yang terlarang dalam hadits Ali radhiyallahu โanhu hanyalah jari tengah dan jari sebelahnya dari arah jari ibu jari, yakni yang dinamakan jari untuk bertasbih atau telunjuk.โ [al-Mufhim:5/414]
๐ช Wallahul muwaffiq ilash Shawab.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:
๐นMasalah Ketujuh๐น
โ BATASAN BERAT CINCIN YANG DIPAKAI โ
๐ Para ulama berbeda pendapat dalam masalah batasan berat cincin yang boleh dipakai;
๐ Pendapat pertama menyatakan bahwa laki-laki tidak boleh memakai cincin yang beratnya lebih dari 1 mitsqal (*). Ini adalah pendapat para ulama Hanafiyah.
๐ธ (*) 1 mitsqal = 4,24 gram.
๐ Pendapat kedua menyatakan boleh memakai sampai pada batasan berat dua dirham (**), jika lebih dari itu maka haram. Ini adalah pendapat para ulama Malikiyah.
๐ธ (**) 1 Dirham = 2,975 gram.
๐ Pendapat ketiga menyatakan tidak adanya batasan, karena tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan adanya pembatasan berat cincin yang boleh dipakai. Ini adalah pendapat para ulama Syafiโiyah dan Hanabilah, hanya saja Hanabilah menambahkan jika beratnya melebihi batasan kebiasaan manusia, maka haram.
โ ๏ธ Adapun hadits:
ยซุงุชููุฎูุฐููู ู ููู ููุฑูููุ ููููุง ุชูุชูู ูููู ู ูุซูููุงููุงยป
"Pakailah cincin perak, namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqal." [HR. Ashabus Sunan]
๐ฆ Ini adalah hadits yang DHAIF (lemah) sebagaimana dinyatakan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.
๐ Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: โDalam hadits ini, yakni sabda beliau, โPakailah cincin perakโ, juga memberikan faedah bolehnya memakai cincin perak. Pemutlakan (penyebutannya) terkandung padanya faedah bolehnya (memakai) cincin walau beratnya lebih dari 1 mitsqal. Sedangkan hadits, โnamun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqalโ adalah hadits yang DHAIF.โ [Adab az-Zifaf, hal. 150]
๐ช Wallahul muwaffiq ilash Shawab.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐นMasalah Ketujuh๐น
โ BATASAN BERAT CINCIN YANG DIPAKAI โ
๐ Para ulama berbeda pendapat dalam masalah batasan berat cincin yang boleh dipakai;
๐ Pendapat pertama menyatakan bahwa laki-laki tidak boleh memakai cincin yang beratnya lebih dari 1 mitsqal (*). Ini adalah pendapat para ulama Hanafiyah.
๐ธ (*) 1 mitsqal = 4,24 gram.
๐ Pendapat kedua menyatakan boleh memakai sampai pada batasan berat dua dirham (**), jika lebih dari itu maka haram. Ini adalah pendapat para ulama Malikiyah.
๐ธ (**) 1 Dirham = 2,975 gram.
๐ Pendapat ketiga menyatakan tidak adanya batasan, karena tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan adanya pembatasan berat cincin yang boleh dipakai. Ini adalah pendapat para ulama Syafiโiyah dan Hanabilah, hanya saja Hanabilah menambahkan jika beratnya melebihi batasan kebiasaan manusia, maka haram.
โ ๏ธ Adapun hadits:
ยซุงุชููุฎูุฐููู ู ููู ููุฑูููุ ููููุง ุชูุชูู ูููู ู ูุซูููุงููุงยป
"Pakailah cincin perak, namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqal." [HR. Ashabus Sunan]
๐ฆ Ini adalah hadits yang DHAIF (lemah) sebagaimana dinyatakan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.
๐ Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: โDalam hadits ini, yakni sabda beliau, โPakailah cincin perakโ, juga memberikan faedah bolehnya memakai cincin perak. Pemutlakan (penyebutannya) terkandung padanya faedah bolehnya (memakai) cincin walau beratnya lebih dari 1 mitsqal. Sedangkan hadits, โnamun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqalโ adalah hadits yang DHAIF.โ [Adab az-Zifaf, hal. 150]
๐ช Wallahul muwaffiq ilash Shawab.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:
๐นMasalah Kedelapan๐น
๐ HUKUM MEMAKAI CINCIN LEBIH DARI SATU ๐๐
๐ Kami melihat sebagian kaum muslimin memakai cincin lebih dari satu, yakni ada yang memakai cincin lebih dari satu pada satu tangannya atau jarinya.
๐ Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam?
๐ Terkait dengan kaum wanita, maka tidaklah mengapa bagi mereka memakai cincin lebih dari satu, baik cincinnya dari emas maupun dari perak, baik memakai cincin pada setiap jarinya atau pada satu jarinya.
โ ๏ธ Adapun untuk kaum laki-laki, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
๐ Pendapat Pertama menyatakan haram jika seorang laki-laki memakai cincin lebih dari satu, meskipun berat cincinnya masih dalam batasan-batasan yang diperbolehkan oleh syariat. Ini adalah pendapat ulama-ulama Malikiyah.
๐ Pendapat kedua menyatakan boleh-boleh saja selama tidak berlebih-lebihan harganya atau untuk kesombongan. Ini adalah pendapat ulama-ulama Syafiโiyah.
๐ Pendapat ketiga menyatakan boleh-boleh saja selama tidak menyelisihi adat atau kebiasaan negerinya.
๐ Berkata asy-Syaikh al-โUtsaimin rahimahullah: "Tidak sepantasnya baginya (laki-laki) memakai cincin lebih dari satu.โ
๐ Pendapat yang terpilih โwallahu aโlam- lebih utama bagi setiap muslim laki-laki mencukupkan diri dengan memakai satu cincin saja, karena Nabi Shallallahu โalaihi wasallam tidaklah memakai cincin kecuali satu saja dan pada satu jari. Sebaik-baik petunjuk dan bimbingan adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam.
๐ช Wallahul muwaffiq ilash Shawab.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐นMasalah Kedelapan๐น
๐ HUKUM MEMAKAI CINCIN LEBIH DARI SATU ๐๐
๐ Kami melihat sebagian kaum muslimin memakai cincin lebih dari satu, yakni ada yang memakai cincin lebih dari satu pada satu tangannya atau jarinya.
๐ Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam?
๐ Terkait dengan kaum wanita, maka tidaklah mengapa bagi mereka memakai cincin lebih dari satu, baik cincinnya dari emas maupun dari perak, baik memakai cincin pada setiap jarinya atau pada satu jarinya.
โ ๏ธ Adapun untuk kaum laki-laki, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
๐ Pendapat Pertama menyatakan haram jika seorang laki-laki memakai cincin lebih dari satu, meskipun berat cincinnya masih dalam batasan-batasan yang diperbolehkan oleh syariat. Ini adalah pendapat ulama-ulama Malikiyah.
๐ Pendapat kedua menyatakan boleh-boleh saja selama tidak berlebih-lebihan harganya atau untuk kesombongan. Ini adalah pendapat ulama-ulama Syafiโiyah.
๐ Pendapat ketiga menyatakan boleh-boleh saja selama tidak menyelisihi adat atau kebiasaan negerinya.
๐ Berkata asy-Syaikh al-โUtsaimin rahimahullah: "Tidak sepantasnya baginya (laki-laki) memakai cincin lebih dari satu.โ
๐ Pendapat yang terpilih โwallahu aโlam- lebih utama bagi setiap muslim laki-laki mencukupkan diri dengan memakai satu cincin saja, karena Nabi Shallallahu โalaihi wasallam tidaklah memakai cincin kecuali satu saja dan pada satu jari. Sebaik-baik petunjuk dan bimbingan adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam.
๐ช Wallahul muwaffiq ilash Shawab.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:
๐นMasalah Kesembilan๐น
๐ HUKUM MENGUKIR CINCIN DENGAN LAFZHUL JALAALAH โALLAHโ ๐
Para ulama sepakat bolehnya mengukir cincin dan sepakat pula bolehnya mengukir cincin dengan nama si pemilik cincin.
๐ Masalah: Bolehkah mengukir cincin dengan Lafzhul Jalaalah โAllahโ?
๐ Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh-boleh saja jika memang nama pemiliknya terkandung padanya lafazh โAllahโ atau suatu kalimat yang terkandung padanya lafazh โAllahโ seperti tulisan;
"ุงููุนูุฒููุฉู ููููููู"
Artinya: โKemulyaan hanyalah milik Allahโ
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu โanhu, ia berkata:
ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุงุชููุฎูุฐู ุฎูุงุชูู ูุง ู ููู ููุถููุฉูุ ููููููุดู ููููู: ู ูุญูู ููุฏู ุฑูุณูููู ุงูููููู.
โBahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak dengan bertuliskan Muhammad Rasulullah. [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah bahwa banyak dari kalangan Ulama Salaf mengukir cincin-cincin mereka dengan tulisan yang terdapat padanya lafazh โAllahโ. [Lihat Fathul Bari 10/328]
Namun apabila dia mengukir Lafzhul Jalaalah pada cincinnya dalam rangka mencari berkah, maka hal ini tidaklah disyariatkan.
๐ Berkata asy-Syaikh al-โUtsaimin rahimahullah: โAdapun ukiran Lafzhul Jalaalah pada cincin, jika memang karena nama pemiliknya terkandung padanya lafazh Allah, misal saja namanya โAbdullah, maka hal ini tidaklah mengapa. Sungguh pada cincin Nabi Shallallahu โalaihi wasallam tertulis padanya โMuhammad Rasulullahโ. Adapun jika penulisannya hanya Lafazh Allah, maka tulisan Lahzhul Jalaalah saja pada cincin atau yang selainnya adalah kata yang tidak memiliki makna dan faedah, karena itu bukan kalimat yang tersusun (dari beberapa kata) sehingga memberikan faedah (yang bisa dipahami). Dan mayoritas orang yang mengukir hal tersebut (lafazh โAllahโ saja) tujuannya (tidak lain) hanyalah mencari berkah dengan nama tersebut. Sedangkan mencari berkah dengan nama Allah dengan bentuk seperti ini tidak ada asalnya dalam syariat, sehingga hal ini lebih dekat kepada kebidโahan daripada pembolehan. [Fatawa Nurun โAlad Darbi]
โ ๏ธ PERHATIAN:
Cincin yang terdapat padanya ukiran gambar manusia atau hewan, maka hal ini tidaklah diperbolehkan, karena hal ini masuk dalam hadits-hadits yang menunjukkan larangan gambar makhluk hidup.
๐ช Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐นMasalah Kesembilan๐น
๐ HUKUM MENGUKIR CINCIN DENGAN LAFZHUL JALAALAH โALLAHโ ๐
Para ulama sepakat bolehnya mengukir cincin dan sepakat pula bolehnya mengukir cincin dengan nama si pemilik cincin.
๐ Masalah: Bolehkah mengukir cincin dengan Lafzhul Jalaalah โAllahโ?
๐ Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh-boleh saja jika memang nama pemiliknya terkandung padanya lafazh โAllahโ atau suatu kalimat yang terkandung padanya lafazh โAllahโ seperti tulisan;
"ุงููุนูุฒููุฉู ููููููู"
Artinya: โKemulyaan hanyalah milik Allahโ
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu โanhu, ia berkata:
ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุงุชููุฎูุฐู ุฎูุงุชูู ูุง ู ููู ููุถููุฉูุ ููููููุดู ููููู: ู ูุญูู ููุฏู ุฑูุณูููู ุงูููููู.
โBahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak dengan bertuliskan Muhammad Rasulullah. [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah bahwa banyak dari kalangan Ulama Salaf mengukir cincin-cincin mereka dengan tulisan yang terdapat padanya lafazh โAllahโ. [Lihat Fathul Bari 10/328]
Namun apabila dia mengukir Lafzhul Jalaalah pada cincinnya dalam rangka mencari berkah, maka hal ini tidaklah disyariatkan.
๐ Berkata asy-Syaikh al-โUtsaimin rahimahullah: โAdapun ukiran Lafzhul Jalaalah pada cincin, jika memang karena nama pemiliknya terkandung padanya lafazh Allah, misal saja namanya โAbdullah, maka hal ini tidaklah mengapa. Sungguh pada cincin Nabi Shallallahu โalaihi wasallam tertulis padanya โMuhammad Rasulullahโ. Adapun jika penulisannya hanya Lafazh Allah, maka tulisan Lahzhul Jalaalah saja pada cincin atau yang selainnya adalah kata yang tidak memiliki makna dan faedah, karena itu bukan kalimat yang tersusun (dari beberapa kata) sehingga memberikan faedah (yang bisa dipahami). Dan mayoritas orang yang mengukir hal tersebut (lafazh โAllahโ saja) tujuannya (tidak lain) hanyalah mencari berkah dengan nama tersebut. Sedangkan mencari berkah dengan nama Allah dengan bentuk seperti ini tidak ada asalnya dalam syariat, sehingga hal ini lebih dekat kepada kebidโahan daripada pembolehan. [Fatawa Nurun โAlad Darbi]
โ ๏ธ PERHATIAN:
Cincin yang terdapat padanya ukiran gambar manusia atau hewan, maka hal ini tidaklah diperbolehkan, karena hal ini masuk dalam hadits-hadits yang menunjukkan larangan gambar makhluk hidup.
๐ช Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:
๐นMasalah Kesepuluh๐น
๐ HUKUM MENGGERAK-GERAKKAN CINCIN KETIKA BERWUDHU DAN MANDI JANABAH ๐
๐ Seorang yang memakai cincin ketika berwudhu atau mandi janabah ada dua keadaan;
1โฃ. Keadaan Pertama: Apabila cincin yang dia pakai sempit, sehingga air tidak dapat masuk ke celah-celah cincin dan membasahi kulit yang tertutup cincin, maka pendapat Jumhur ulama adalah wajib baginya menggerakkan cincinnya saat berwudhu atau mandi janabah agar air bisa masuk dan membasahi kulit yang tertutup cincin.
๐ Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah: โAl-Imam Ahmad ditanya, โorang yang berwudhu, apakah harus menggerak-gerakkan cincinnya?โ, maka beliau menjawab, โJika cincinnya sempit, maka harus dia gerak-gerakkan, namun jika cincinnya longgar dan air bisa masuk ke celah-celahnya, maka sudah tercukupi.โ [al-Mughni: 1/153]
๐ Berkata an-Nawawi rahimahullah: โBerkata shahabat-shahabat kami (para ulama Syafiโiyah), โApabila pada jarinya ada cincin dan air tidak sampai ke sela-sela cincin, maka wajib baginya mengantarkan air ke sela-sela cincin dengan menggerak-gerakkannya atau melepasnya.โ [al-Majmuuโ:1/394]
Adapun ulama-ulama Malikiyah, mereka berbeda pendapat dengan Jumhur ulama, dimana Malikiyah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban menggerak-gerakkan cincin disaat berwudhu walaupun cincinnya sempit.
๐ Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil dalam masalah ini masuk dalam keumuman hadits Abu Hurairah, dimana Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda:
ยซุฅูุฐูุง ููู ูุชู ุฅูููู ุงูุตููููุงุฉู ููุฃูุณูุจูุบู ุงููููุถููุกูุ ุซูู ูู ุงุณูุชูููุจููู ุงููููุจูููุฉู ููููุจููุฑูยป
โApabila kamu ingin mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu, kemudian berdirilah menghadap kiblat, lalu bertakbir.โ [Muttafaqun โalaihi]
๐ฑ Pendapat ini dipilih asy-Syaikh al-โUtsaimin rahimahullah. Wallahu aโlam.
2โฃ. Keadaan kedua: Apabila cincin yang dia pakai longgar dan air bisa masuk ke sela-selanya dengan tanpa menggerak-gerakkan cincinnya, maka sudah tercukupi sebagaimana dikatakan oleh al-Imam Ahmad rahimahullah.
๐ช Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐นMasalah Kesepuluh๐น
๐ HUKUM MENGGERAK-GERAKKAN CINCIN KETIKA BERWUDHU DAN MANDI JANABAH ๐
๐ Seorang yang memakai cincin ketika berwudhu atau mandi janabah ada dua keadaan;
1โฃ. Keadaan Pertama: Apabila cincin yang dia pakai sempit, sehingga air tidak dapat masuk ke celah-celah cincin dan membasahi kulit yang tertutup cincin, maka pendapat Jumhur ulama adalah wajib baginya menggerakkan cincinnya saat berwudhu atau mandi janabah agar air bisa masuk dan membasahi kulit yang tertutup cincin.
๐ Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah: โAl-Imam Ahmad ditanya, โorang yang berwudhu, apakah harus menggerak-gerakkan cincinnya?โ, maka beliau menjawab, โJika cincinnya sempit, maka harus dia gerak-gerakkan, namun jika cincinnya longgar dan air bisa masuk ke celah-celahnya, maka sudah tercukupi.โ [al-Mughni: 1/153]
๐ Berkata an-Nawawi rahimahullah: โBerkata shahabat-shahabat kami (para ulama Syafiโiyah), โApabila pada jarinya ada cincin dan air tidak sampai ke sela-sela cincin, maka wajib baginya mengantarkan air ke sela-sela cincin dengan menggerak-gerakkannya atau melepasnya.โ [al-Majmuuโ:1/394]
Adapun ulama-ulama Malikiyah, mereka berbeda pendapat dengan Jumhur ulama, dimana Malikiyah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban menggerak-gerakkan cincin disaat berwudhu walaupun cincinnya sempit.
๐ Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil dalam masalah ini masuk dalam keumuman hadits Abu Hurairah, dimana Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda:
ยซุฅูุฐูุง ููู ูุชู ุฅูููู ุงูุตููููุงุฉู ููุฃูุณูุจูุบู ุงููููุถููุกูุ ุซูู ูู ุงุณูุชูููุจููู ุงููููุจูููุฉู ููููุจููุฑูยป
โApabila kamu ingin mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu, kemudian berdirilah menghadap kiblat, lalu bertakbir.โ [Muttafaqun โalaihi]
๐ฑ Pendapat ini dipilih asy-Syaikh al-โUtsaimin rahimahullah. Wallahu aโlam.
2โฃ. Keadaan kedua: Apabila cincin yang dia pakai longgar dan air bisa masuk ke sela-selanya dengan tanpa menggerak-gerakkan cincinnya, maka sudah tercukupi sebagaimana dikatakan oleh al-Imam Ahmad rahimahullah.
๐ช Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.
===================================
โ๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
๐ Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]