Salafy Purwakarta
2.19K subscribers
2.23K photos
45 videos
40 files
3.5K links
Info Ma'had Purwakarta
Menyajikan Artikel, Poster dan Audio Kajian Salafy di Purwakarta - Jawa Barat

Pembina :
al-Ustadz Hamzah Bajry
al-Ustadz Mahmud Barjib
al-Ustadz Idris
Hafidzahumullah Jami'an
Download Telegram
๐ŸŒป๐ŸŒท UKHTI.... TAHUKAH KAMU? 2๏ธโƒฃ

โž–โž–โž–โž–

๐ŸŒธ Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang keras wanita memakai minyak wangi yang harum semerbak ketika keluar rumah.

๐Ÿ“ Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

ยซูƒูู„ู‘ู ุนูŽูŠู’ู†ู ุฒูŽุงู†ููŠูŽุฉูŒุŒ ูˆูŽุงู„ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุฅูุฐูŽุง ุงุณู’ุชูŽุนู’ุทูŽุฑูŽุชู’ ููŽู…ูŽุฑู‘ูŽุชู’ ุจูุงู„ู…ูŽุฌู’ู„ูุณู ููŽู‡ููŠูŽ ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุงยป ูŠูŽุนู’ู†ููŠ ุฒูŽุงู†ููŠูŽุฉู‹

"Setiap mata memiliki bagian dari zina. Jika seorang wanita memakai minyak wangi, lalu keluar melewati sekumpulan (pria) maka dia demikian dan demikian." Maksud beliau, telah berbuat zina. (HR. Tirmidzi no. 2786, dihasankan Syaikh al-Albani)

โœ… Syaikh Ali al-Qari rahimahullah menjelaskan,

โ–ซ๏ธ "Maka ia telah berbuat zina" Karena wanita itulah yang telah membangkitkan syahwat kaum pria dengan minyak wanginya, sehingga kaum pria tergoda untuk memandang dirinya yang menyebabkan mereka terjatuh kepada perbuatan zina mata.

Maka wanita tersebut terkenai dosa, karena dialah yang menggoda kaum pria agar memandang dirinya dan membuat hati mereka bergelora.

Karena dialah yang yang menyebabkan kaum pria terjatuh kepada perbuatan zina mata, maka dia juga dihukumi sebagai pezina atau seakan-akan berbuat zina.

โ–ซ๏ธ Ibnul Malik berkata, 'Pada hadits ini terdapat larangan yang sangat keras bagi wanita untuk keluar rumah dengan memakai minyak wangi.'" (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatul Mashabih 3/838)


#Fawaidumum #akhlak #muslimah #tabarruj #minyakwangi
ใ€ฐ๏ธใ€ฐ๏ธโžฐใ€ฐ๏ธใ€ฐ๏ธ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://t.me/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com