🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹
📌📌📌📌📌📌📌
*PROSEDUR POLIGAMI DENGAN LEGALITAS NEGARA*
*Bagian 1*
بســــــــــــم الله الرحمن الرحيم
الْحَمْدُ للَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى وَأَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
اما بعد.
📝 Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, saya memujimu dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh berkah, dan yang telah mudahkan saya untuk menulis hal ini, yakni tentang Prosedur Poligami dengan legalitas negara.
*A. DASAR HUKUM AGAMA*
Insya Allah ﷻ antum semua lebih paham dari saya tentang dasar ini.
*B. DASAR HUKUM NEGARA*
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 4 ayat 1
_“Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat (2) mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya”._
KMA No. 477 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) huruf I :
_”Izin dari Pengadilan bagi seorang suami yang hendak beristeri lebih dari seorang.”_
*C. LANGKAH-LANGKAH POLIGAMI DENGAN SURAT NEGARA*
👉🏽 *A. Datang ke POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) dengan membawa surat-surat sbb:*
✔ *1.* Fotocopy KTP Pemohon (Suami) dengan legalisir Pos
✔ *2.* Fotocopy KTP Termohon (istri pertama) dengan legalisir Pos
✔ *3.* Fotocopy KTP Calon Istri Pemohon dengan legalisir Pos
✔ *4.* Fotocopy Buku Kutipan Akta Nikah dengan legalisir Pos
✔ *5.* Surat Pernyataan Siap Dimadu dari Termohon bermaterai
✔ *6.* Surat Pernyataan Siap Berlaku Adil atas nama Pemohon bermaterai
✔ *7.* Fotocopy Surat Penghasilan (misal Slip gaji kalo ada) dengan legalisir Pos
✔ *8.* Laporan Harta Kekayaan diketahui desa dengan legalisir Pos
✔ *9.* Fotocopy Akta Cerai atas nama Calon istri Kedua
9 syarat ini untuk mendapatkan BAP agar bisa diajukan ke Pengadilan Agama.
💶 Biaya Rp 250.000.
Ditullis oleh:
Ikhwan Purwakarta
📚WA Salafy Purwakarta
◀ https://t.me/salafypurwakarta
⏯ Dipublikasi Ulang
13 Rabi'ul Awwal 1442 H
30 Oktober 2020 M
📌📌📌📌📌📌📌
*PROSEDUR POLIGAMI DENGAN LEGALITAS NEGARA*
*Bagian 1*
بســــــــــــم الله الرحمن الرحيم
الْحَمْدُ للَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى وَأَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
اما بعد.
📝 Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, saya memujimu dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh berkah, dan yang telah mudahkan saya untuk menulis hal ini, yakni tentang Prosedur Poligami dengan legalitas negara.
*A. DASAR HUKUM AGAMA*
Insya Allah ﷻ antum semua lebih paham dari saya tentang dasar ini.
*B. DASAR HUKUM NEGARA*
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 4 ayat 1
_“Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat (2) mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya”._
KMA No. 477 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) huruf I :
_”Izin dari Pengadilan bagi seorang suami yang hendak beristeri lebih dari seorang.”_
*C. LANGKAH-LANGKAH POLIGAMI DENGAN SURAT NEGARA*
👉🏽 *A. Datang ke POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) dengan membawa surat-surat sbb:*
✔ *1.* Fotocopy KTP Pemohon (Suami) dengan legalisir Pos
✔ *2.* Fotocopy KTP Termohon (istri pertama) dengan legalisir Pos
✔ *3.* Fotocopy KTP Calon Istri Pemohon dengan legalisir Pos
✔ *4.* Fotocopy Buku Kutipan Akta Nikah dengan legalisir Pos
✔ *5.* Surat Pernyataan Siap Dimadu dari Termohon bermaterai
✔ *6.* Surat Pernyataan Siap Berlaku Adil atas nama Pemohon bermaterai
✔ *7.* Fotocopy Surat Penghasilan (misal Slip gaji kalo ada) dengan legalisir Pos
✔ *8.* Laporan Harta Kekayaan diketahui desa dengan legalisir Pos
✔ *9.* Fotocopy Akta Cerai atas nama Calon istri Kedua
9 syarat ini untuk mendapatkan BAP agar bisa diajukan ke Pengadilan Agama.
💶 Biaya Rp 250.000.
Ditullis oleh:
Ikhwan Purwakarta
📚WA Salafy Purwakarta
◀ https://t.me/salafypurwakarta
⏯ Dipublikasi Ulang
13 Rabi'ul Awwal 1442 H
30 Oktober 2020 M
Telegram
Salafy Purwakarta
Info Ma'had Purwakarta
Menyajikan Artikel, Poster dan Audio Kajian Salafy di Purwakarta - Jawa Barat
Pembina :
al-Ustadz Hamzah Bajry
al-Ustadz Mahmud Barjib
al-Ustadz Idris
Hafidzahumullah Jami'an
Menyajikan Artikel, Poster dan Audio Kajian Salafy di Purwakarta - Jawa Barat
Pembina :
al-Ustadz Hamzah Bajry
al-Ustadz Mahmud Barjib
al-Ustadz Idris
Hafidzahumullah Jami'an
🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹
📌📌📌📌📌📌📌
*PROSEDUR POLIGAMI DENGAN LEGALITAS NEGARA*
*Bagian 2*
📋 Setelah BAP selesai dari PosBaKum
(1 berkas sekitar 7 lembar ).
⚖ Serahkan kepada Pengadilan Agama di bagian Pendaftaran Perkara dengan biaya Rp 724.000.
⏳Dan menunggu surat panggilan sidang selama 3x persidangan. Waktunya 14 hari dari penyerahan BAP.
⌛Surat Panggilan Sidang pertama dari Pengadilan diantar oleh kurir Pengadilan melalui Kelurahan setempat dan diantar sampai rumah, ada tanda tangan penerima.
*D. PERSIDANGAN*
Sidang dalam masalah poligami dilakukan 3x.
💫 *1. SIDANG PERTAMA*
Menghadirkan 2 orang yakni
- Pemohon (Suami)
- Termohon (istri pertama)
💫 *2. SIDANG KEDUA*
Menghadirkan 3 orang yakni
- Pemohon (suami)
- Termohon (istri pertama)
- Calon Istri kedua
💫 *3. SIDANG KETIGA*
Menghadirkan 5 orang yakni,
- Pemohon (suami)
- Termohon (istri pertama)
- Calon istri kedua
- Orang tua Pemohon (Bapak/ibu)
- Orang tua Calon Istri kedua (Bapak/ibu)
🕰 Jarak antara sidang 1 ke sidang 2 dan ke sidang 3 semua diatur oleh Hakim, dan kita juga ditawarin waktunya, tergantung kebijakan dari Bapak Hakim.
Ditulis oleh,
Ikhwan Purwakarta
📚WA Salafy Purwakarta
◀http://t.me/salafypurwakarta
⏯ Dipublikasi Ulang
13 Rabi'ul Awwal 1442
30 Oktober 2020
📌📌📌📌📌📌📌
*PROSEDUR POLIGAMI DENGAN LEGALITAS NEGARA*
*Bagian 2*
📋 Setelah BAP selesai dari PosBaKum
(1 berkas sekitar 7 lembar ).
⚖ Serahkan kepada Pengadilan Agama di bagian Pendaftaran Perkara dengan biaya Rp 724.000.
⏳Dan menunggu surat panggilan sidang selama 3x persidangan. Waktunya 14 hari dari penyerahan BAP.
⌛Surat Panggilan Sidang pertama dari Pengadilan diantar oleh kurir Pengadilan melalui Kelurahan setempat dan diantar sampai rumah, ada tanda tangan penerima.
*D. PERSIDANGAN*
Sidang dalam masalah poligami dilakukan 3x.
💫 *1. SIDANG PERTAMA*
Menghadirkan 2 orang yakni
- Pemohon (Suami)
- Termohon (istri pertama)
💫 *2. SIDANG KEDUA*
Menghadirkan 3 orang yakni
- Pemohon (suami)
- Termohon (istri pertama)
- Calon Istri kedua
💫 *3. SIDANG KETIGA*
Menghadirkan 5 orang yakni,
- Pemohon (suami)
- Termohon (istri pertama)
- Calon istri kedua
- Orang tua Pemohon (Bapak/ibu)
- Orang tua Calon Istri kedua (Bapak/ibu)
🕰 Jarak antara sidang 1 ke sidang 2 dan ke sidang 3 semua diatur oleh Hakim, dan kita juga ditawarin waktunya, tergantung kebijakan dari Bapak Hakim.
Ditulis oleh,
Ikhwan Purwakarta
📚WA Salafy Purwakarta
◀http://t.me/salafypurwakarta
⏯ Dipublikasi Ulang
13 Rabi'ul Awwal 1442
30 Oktober 2020
Telegram
Salafy Purwakarta
Info Ma'had Purwakarta
Menyajikan Artikel, Poster dan Audio Kajian Salafy di Purwakarta - Jawa Barat
Pembina :
al-Ustadz Hamzah Bajry
al-Ustadz Mahmud Barjib
al-Ustadz Idris
Hafidzahumullah Jami'an
Menyajikan Artikel, Poster dan Audio Kajian Salafy di Purwakarta - Jawa Barat
Pembina :
al-Ustadz Hamzah Bajry
al-Ustadz Mahmud Barjib
al-Ustadz Idris
Hafidzahumullah Jami'an
🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹
📌📌📌📌📌📌📌
*PROSEDUR POLIGAMI DENGAN LEGALITAS NEGARA*
*Bagian 3*
*E. PENGAJUAN KE KUA KOTA SUAMI TINGGAL*
⚖ Setelah Sidang ketiga selesai, dan diputuskan oleh Hakim dibolehkan atau diloloskan atau mungkin ditangguhkan, ini mutlak keputusan dari Bapak Hakim.
Apabila ditetapkan lolos maka akan mendapatkan *Surat Keputusan* dan surat keputusan diambil 14 hari dari tanggal penetapan sidang ketiga.
📨 Surat keputusan diambil 14 hari dari ketetapan sidang terakhir. Dan kalau ada pengembalian sisa uang dari pendaftaran, bisa diambil diruang Pendaftaran awal. (Pengalaman saya ada kembali uang Rp 240.000)
📤 Setelah mendapatkan surat keputusan dari Pengadilan Agama maka kita mengajukan ke Desa, untuk minta surat pengantar ke KUA. N1, N2, M3
🕹 Setelah mendapatkan surat pengantar dari Desa, maka kita bisa ke KUA tempat Suami tinggal dan di KUA kita akan mendapatkan surat keterangan Andon Nikah (Numpang Nikah), apabila calon istri berasal dari luar kota. Kalau dari satu kota, mungkin hanya ke desa saja.
*F. PENGAJUAN KE KUA KOTA CALON ISTRI TINGGAL*
📮Setelah mendapatkan surat Numpang Nikah, maka kita mengajukan ke KUA dimana Calon Istri Tinggal, melalui aparat Desa, (kalo ditempat saya namanya Pak Lebé), dan atur waktu pernikahannya.
💵 *Biaya :*
Kalo nikah di kantor Rp 250.000
Kalo nikah di rumah Rp 900.000
(Tergantung masing-masing kota).
📩 *Syarat :*
1. Bawa semua berkas dari Pengadilan Agama, dari Desa, dan dari KUA suami tinggal.
2. Foto 2x3 dan 3x4 untuk kelengkapan dokumen di KUA kota Calon Istri Tinggal.
Alhamdulillah selesai. Semoga bermanfaat... dan dimudahkan untuk antum semua.
Selamat mencoba....!!!
Ditulis di Purwakarta,
06 Mei 2017, 04:00
_AH Purwakarta_
⚖⚖⚖⚖⚖⚖⚖⚖⚖⚖⚖
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
📚 WA Salafy Purwakarta
◀https://t.me/salafypurwakarta
⏯ Dipublikasi Ulang
13 Rabi'ul Awwal 1442
30 Oktober 2020
📌📌📌📌📌📌📌
*PROSEDUR POLIGAMI DENGAN LEGALITAS NEGARA*
*Bagian 3*
*E. PENGAJUAN KE KUA KOTA SUAMI TINGGAL*
⚖ Setelah Sidang ketiga selesai, dan diputuskan oleh Hakim dibolehkan atau diloloskan atau mungkin ditangguhkan, ini mutlak keputusan dari Bapak Hakim.
Apabila ditetapkan lolos maka akan mendapatkan *Surat Keputusan* dan surat keputusan diambil 14 hari dari tanggal penetapan sidang ketiga.
📨 Surat keputusan diambil 14 hari dari ketetapan sidang terakhir. Dan kalau ada pengembalian sisa uang dari pendaftaran, bisa diambil diruang Pendaftaran awal. (Pengalaman saya ada kembali uang Rp 240.000)
📤 Setelah mendapatkan surat keputusan dari Pengadilan Agama maka kita mengajukan ke Desa, untuk minta surat pengantar ke KUA. N1, N2, M3
🕹 Setelah mendapatkan surat pengantar dari Desa, maka kita bisa ke KUA tempat Suami tinggal dan di KUA kita akan mendapatkan surat keterangan Andon Nikah (Numpang Nikah), apabila calon istri berasal dari luar kota. Kalau dari satu kota, mungkin hanya ke desa saja.
*F. PENGAJUAN KE KUA KOTA CALON ISTRI TINGGAL*
📮Setelah mendapatkan surat Numpang Nikah, maka kita mengajukan ke KUA dimana Calon Istri Tinggal, melalui aparat Desa, (kalo ditempat saya namanya Pak Lebé), dan atur waktu pernikahannya.
💵 *Biaya :*
Kalo nikah di kantor Rp 250.000
Kalo nikah di rumah Rp 900.000
(Tergantung masing-masing kota).
📩 *Syarat :*
1. Bawa semua berkas dari Pengadilan Agama, dari Desa, dan dari KUA suami tinggal.
2. Foto 2x3 dan 3x4 untuk kelengkapan dokumen di KUA kota Calon Istri Tinggal.
Alhamdulillah selesai. Semoga bermanfaat... dan dimudahkan untuk antum semua.
Selamat mencoba....!!!
Ditulis di Purwakarta,
06 Mei 2017, 04:00
_AH Purwakarta_
⚖⚖⚖⚖⚖⚖⚖⚖⚖⚖⚖
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
📚 WA Salafy Purwakarta
◀https://t.me/salafypurwakarta
⏯ Dipublikasi Ulang
13 Rabi'ul Awwal 1442
30 Oktober 2020
Telegram
Salafy Purwakarta
Info Ma'had Purwakarta
Menyajikan Artikel, Poster dan Audio Kajian Salafy di Purwakarta - Jawa Barat
Pembina :
al-Ustadz Hamzah Bajry
al-Ustadz Mahmud Barjib
al-Ustadz Idris
Hafidzahumullah Jami'an
Menyajikan Artikel, Poster dan Audio Kajian Salafy di Purwakarta - Jawa Barat
Pembina :
al-Ustadz Hamzah Bajry
al-Ustadz Mahmud Barjib
al-Ustadz Idris
Hafidzahumullah Jami'an
📚 UCAPAN PARA IMAM TENTANG TAKLID
📝 Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan,
“Tidak halal bagi siapa pun mengambil pendapat kami tanpa mengetahui dari mana kami mengambilnya.”
Dalam riwayat lain, beliau mengatakan,
“Haram bagi siapa pun yang tidak mengetahui dalil yang saya pakai untuk berfatwa dengan pendapat saya. Sebab, sesungguhnya kami adalah manusia. Perkataan yang sekarang kami ucapkan, mungkin besok kami rujuk (kami tinggalkan).”
📝 Imam Malik rahimahullah mengatakan,
“Saya hanyalah manusia biasa, mungkin salah dan mungkin benar. Maka dari itu, perhatikanlah pendapat saya. Jika sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, ambillah. Apabila tidak sesuai dengan keduanya, tinggalkanlah.”
📝 Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,
“Semua permasalahan yang sudah disebutkan dalam hadits yang sahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan berbeda dengan pendapat saya, maka saya rujuk dari pendapat itu ketika saya masih hidup ataupun sudah mati.”
📝 Imam Ahmad rahimahullah mengatakan,
“Janganlah kalian taklid kepada saya. Jangan pula taklid kepada Malik, asy-Syafi’i, al-Auza’i, ataupun (Sufyan) ats-Tsauri. Akan tetapi, ambillah (dalil) dari mana mereka mengambilnya.”
📖 al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil ‘Aqaid wal Ahkam, hlm. 75-76, karya Syaikh al-Albani
🌏 https://asysyariah.com/ucapan-para-imam-tentang-taklid/
📲 https://t.me/asysyariah
📝 Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan,
“Tidak halal bagi siapa pun mengambil pendapat kami tanpa mengetahui dari mana kami mengambilnya.”
Dalam riwayat lain, beliau mengatakan,
“Haram bagi siapa pun yang tidak mengetahui dalil yang saya pakai untuk berfatwa dengan pendapat saya. Sebab, sesungguhnya kami adalah manusia. Perkataan yang sekarang kami ucapkan, mungkin besok kami rujuk (kami tinggalkan).”
📝 Imam Malik rahimahullah mengatakan,
“Saya hanyalah manusia biasa, mungkin salah dan mungkin benar. Maka dari itu, perhatikanlah pendapat saya. Jika sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, ambillah. Apabila tidak sesuai dengan keduanya, tinggalkanlah.”
📝 Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,
“Semua permasalahan yang sudah disebutkan dalam hadits yang sahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan berbeda dengan pendapat saya, maka saya rujuk dari pendapat itu ketika saya masih hidup ataupun sudah mati.”
📝 Imam Ahmad rahimahullah mengatakan,
“Janganlah kalian taklid kepada saya. Jangan pula taklid kepada Malik, asy-Syafi’i, al-Auza’i, ataupun (Sufyan) ats-Tsauri. Akan tetapi, ambillah (dalil) dari mana mereka mengambilnya.”
📖 al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil ‘Aqaid wal Ahkam, hlm. 75-76, karya Syaikh al-Albani
🌏 https://asysyariah.com/ucapan-para-imam-tentang-taklid/
📲 https://t.me/asysyariah
AsySyariah.com
Ucapan Para Imam tentang Taklid
Imam Ahmad mengatakan, "Janganlah kalian taklid kepada saya. Jangan pula taklid kepada Malik, asy-Syafi’i, al-Auza’i, ataupun (Sufyan) ats-Tsauri....”
🌻🌷 UKHTI.... TAHUKAH KAMU? 2️⃣
➖➖➖➖
🌸 Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang keras wanita memakai minyak wangi yang harum semerbak ketika keluar rumah.
📝 Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
«كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ، وَالمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا» يَعْنِي زَانِيَةً
"Setiap mata memiliki bagian dari zina. Jika seorang wanita memakai minyak wangi, lalu keluar melewati sekumpulan (pria) maka dia demikian dan demikian." Maksud beliau, telah berbuat zina. (HR. Tirmidzi no. 2786, dihasankan Syaikh al-Albani)
✅ Syaikh Ali al-Qari rahimahullah menjelaskan,
▫️ "Maka ia telah berbuat zina" Karena wanita itulah yang telah membangkitkan syahwat kaum pria dengan minyak wanginya, sehingga kaum pria tergoda untuk memandang dirinya yang menyebabkan mereka terjatuh kepada perbuatan zina mata.
Maka wanita tersebut terkenai dosa, karena dialah yang menggoda kaum pria agar memandang dirinya dan membuat hati mereka bergelora.
Karena dialah yang yang menyebabkan kaum pria terjatuh kepada perbuatan zina mata, maka dia juga dihukumi sebagai pezina atau seakan-akan berbuat zina.
▫️ Ibnul Malik berkata, 'Pada hadits ini terdapat larangan yang sangat keras bagi wanita untuk keluar rumah dengan memakai minyak wangi.'" (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatul Mashabih 3/838)
#Fawaidumum #akhlak #muslimah #tabarruj #minyakwangi
〰️〰️➰〰️〰️
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://t.me/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
➖➖➖➖
🌸 Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang keras wanita memakai minyak wangi yang harum semerbak ketika keluar rumah.
📝 Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
«كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ، وَالمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا» يَعْنِي زَانِيَةً
"Setiap mata memiliki bagian dari zina. Jika seorang wanita memakai minyak wangi, lalu keluar melewati sekumpulan (pria) maka dia demikian dan demikian." Maksud beliau, telah berbuat zina. (HR. Tirmidzi no. 2786, dihasankan Syaikh al-Albani)
✅ Syaikh Ali al-Qari rahimahullah menjelaskan,
▫️ "Maka ia telah berbuat zina" Karena wanita itulah yang telah membangkitkan syahwat kaum pria dengan minyak wanginya, sehingga kaum pria tergoda untuk memandang dirinya yang menyebabkan mereka terjatuh kepada perbuatan zina mata.
Maka wanita tersebut terkenai dosa, karena dialah yang menggoda kaum pria agar memandang dirinya dan membuat hati mereka bergelora.
Karena dialah yang yang menyebabkan kaum pria terjatuh kepada perbuatan zina mata, maka dia juga dihukumi sebagai pezina atau seakan-akan berbuat zina.
▫️ Ibnul Malik berkata, 'Pada hadits ini terdapat larangan yang sangat keras bagi wanita untuk keluar rumah dengan memakai minyak wangi.'" (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatul Mashabih 3/838)
#Fawaidumum #akhlak #muslimah #tabarruj #minyakwangi
〰️〰️➰〰️〰️
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://t.me/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
TEPUK TANGAN BAGI PRIA, BOLEHKAH?
Pertanyaan:
"Bolehkah bertepuk tangan bagi pria dalam rangka bercanda dengan anaknya, dan apakah diperbolehkan meminta para siswa melakukan yang demikian itu?"
Jawaban:
Tidak boleh melakukan tepuk tangan yang demikian.
Paling tidak keadaannya adalah sangat tidak disukai, dikarenakan termasuk jenis perilaku jahiliyyah (yang dilarang).
Juga karena termasuk isyarat khusus bagi wanita untuk mengingatkan (kesalahan) di tengah sholat ketika (imam) lupa.
Referensi:
Kumpulan Fatwa Komisi Tetap untuk Pembahasan Ilmiyyah dan Fatwa, Cetakan pertama, Fatwa nomor 6142 Jilid 26 hal. 390
ﺱ : ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﺼﻔﻴﻖ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﻤﺪﺍﻋﺒﺔ ﻃﻔﻠﻪ ﻭﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻄﻠﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻼﻣﻴﺬ ﺫﻟﻚ؟
ﺝ : ﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﺼﻔﻴﻖ ، ﻭﺃﻗﻞ ﺃﺣﻮﺍﻟﻪ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪﺓ؛ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﻝ ﺍﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔ؛ ﻭﻷﻧﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﺋﺺ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻟﻠﺘﻨﺒﻴﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺴﻬﻮ .
ﺍﻟﻤﺮﺟﻊ : ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ - ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻋﺔ ﺍﻷﻭﻟﻰ - ﻓﺘﻮﻯ ( 6142 ) ﺝ : ( 26 ) / ﺹ : ( 390 ) .
➰ @hikmahfatwaislam
✍ Fawaaid Ahlussunnah
🌏 Kanal Telegram: ➠ https://t.me/alfawaaid
◾️◾️◾️◾️◾️
Pertanyaan:
"Bolehkah bertepuk tangan bagi pria dalam rangka bercanda dengan anaknya, dan apakah diperbolehkan meminta para siswa melakukan yang demikian itu?"
Jawaban:
Tidak boleh melakukan tepuk tangan yang demikian.
Paling tidak keadaannya adalah sangat tidak disukai, dikarenakan termasuk jenis perilaku jahiliyyah (yang dilarang).
Juga karena termasuk isyarat khusus bagi wanita untuk mengingatkan (kesalahan) di tengah sholat ketika (imam) lupa.
Referensi:
Kumpulan Fatwa Komisi Tetap untuk Pembahasan Ilmiyyah dan Fatwa, Cetakan pertama, Fatwa nomor 6142 Jilid 26 hal. 390
ﺱ : ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﺼﻔﻴﻖ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﻤﺪﺍﻋﺒﺔ ﻃﻔﻠﻪ ﻭﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻄﻠﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻼﻣﻴﺬ ﺫﻟﻚ؟
ﺝ : ﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﺼﻔﻴﻖ ، ﻭﺃﻗﻞ ﺃﺣﻮﺍﻟﻪ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪﺓ؛ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﻝ ﺍﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔ؛ ﻭﻷﻧﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﺋﺺ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻟﻠﺘﻨﺒﻴﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺴﻬﻮ .
ﺍﻟﻤﺮﺟﻊ : ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ - ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻋﺔ ﺍﻷﻭﻟﻰ - ﻓﺘﻮﻯ ( 6142 ) ﺝ : ( 26 ) / ﺹ : ( 390 ) .
➰ @hikmahfatwaislam
✍ Fawaaid Ahlussunnah
🌏 Kanal Telegram: ➠ https://t.me/alfawaaid
◾️◾️◾️◾️◾️
📚 KETIKA RASA MALU SUDAH HILANG
⛔️ Barang siapa sudah tidak memiliki rasa malu disebabkan oleh kemaksiatannya, dia akan melakukan berbagai kemaksiatan yang lain tanpa rasa malu pula.
💡Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
“Sesungguhnya, di antara perkataan nubuwah terdahulu yang masih didapatkan oleh manusia ialah apabila engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu.” (HR. al-Bukhari, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu)
📝 Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan,
“Perintah dalam hadits ini (‘berbuatlah sesukamu’) bermakna berita. Artinya, barang siapa tidak memiliki rasa malu, dia akan berbuat semaunya. Sebab, yang menghalangi seseorang berbuat jelek adalah rasa malu. Jadi, ketika seseorang tidak memiliki rasa malu, niscaya dia akan bersemangat melakukan seluruh perbuatan keji dan mungkar.” (Jami’ al-‘Ulum wal Hikam, 1/498)
🖥 Simak selengkapnya:
🌏 https://asysyariah.com/globalisasi-menghancurkan-generasi/
📲 https://t.me/asysyariah
⛔️ Barang siapa sudah tidak memiliki rasa malu disebabkan oleh kemaksiatannya, dia akan melakukan berbagai kemaksiatan yang lain tanpa rasa malu pula.
💡Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
“Sesungguhnya, di antara perkataan nubuwah terdahulu yang masih didapatkan oleh manusia ialah apabila engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu.” (HR. al-Bukhari, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu)
📝 Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan,
“Perintah dalam hadits ini (‘berbuatlah sesukamu’) bermakna berita. Artinya, barang siapa tidak memiliki rasa malu, dia akan berbuat semaunya. Sebab, yang menghalangi seseorang berbuat jelek adalah rasa malu. Jadi, ketika seseorang tidak memiliki rasa malu, niscaya dia akan bersemangat melakukan seluruh perbuatan keji dan mungkar.” (Jami’ al-‘Ulum wal Hikam, 1/498)
🖥 Simak selengkapnya:
🌏 https://asysyariah.com/globalisasi-menghancurkan-generasi/
📲 https://t.me/asysyariah
Majalah Islam Asy-Syariah
Globalisasi Menghancurkan Generasi
Apalagi di era globalisasi dan teknologi informasi. Cepat dan dahsyatnya informasi ternyata tidak identik dengan kemajuan pada bidang yang lain. Terkhusus bidang agama, moral, dan spiritual kaum muslimin secara umum dan generasi mudanya secara khusus.
📚 AGAR KEHORMATAN MUSLIMAH TETAP TERJAGA
✅ Allah azza wa jalla berfirman kepada Nabi-Nya dan istri-istri beliau—yang menjadi teladan bagi kaum muslimah,
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (al-Ahzab: 33)
📝 Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menjelaskan ayat ini dalam tafsirnya,
“Tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian, karena hal itu lebih selamat dan lebih menjaga kehormatan. Janganlah kalian sering keluar rumah dalam keadaan bersolek dan memakai wewangian sebagaimana halnya kebiasaan orang-orang jahiliah sebelum kedatangan Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Sebab, semua hal itu akan menyeret ke dalam berbagai kejelekan dan sebabnya.”
🖥 Simak selengkapnya:
🌏 https://asysyariah.com/globalisasi-menghancurkan-generasi/
📲 https://t.me/asysyariah
✅ Allah azza wa jalla berfirman kepada Nabi-Nya dan istri-istri beliau—yang menjadi teladan bagi kaum muslimah,
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (al-Ahzab: 33)
📝 Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menjelaskan ayat ini dalam tafsirnya,
“Tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian, karena hal itu lebih selamat dan lebih menjaga kehormatan. Janganlah kalian sering keluar rumah dalam keadaan bersolek dan memakai wewangian sebagaimana halnya kebiasaan orang-orang jahiliah sebelum kedatangan Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Sebab, semua hal itu akan menyeret ke dalam berbagai kejelekan dan sebabnya.”
🖥 Simak selengkapnya:
🌏 https://asysyariah.com/globalisasi-menghancurkan-generasi/
📲 https://t.me/asysyariah
Majalah Islam Asy-Syariah
Globalisasi Menghancurkan Generasi
Apalagi di era globalisasi dan teknologi informasi. Cepat dan dahsyatnya informasi ternyata tidak identik dengan kemajuan pada bidang yang lain. Terkhusus bidang agama, moral, dan spiritual kaum muslimin secara umum dan generasi mudanya secara khusus.
🌺🌺 HIKMAH SAKIT KEPALA DAN DEMAM YANG DIRASAKAN SEORANG MUKMIN
💎 Abu Darda radhiallahu anhu mengatakan, Aku mendengar *Rasulullah ﷺ bersabda:*
«ان الصداع والمَليلة لا يزالان بالمؤمن وان كان ذنبه مثل أُحد حتى لا يدعان عليه من ذّنبه مثقال حبة من خردل»
⭐Sesungguhnya sakit kepala dan demam akan senantiasa mengiringi seorang mukmin walaupun dosanya seperti gunung Uhud, sehingga keduanya (sakit kepala dan demam tersebut) tidak meninggalkan adanya dosa pada mukmin tersebut walaupun sekecil biji sawi.
📚 Uddatu Ash-Shabirin 136.
https://t.me/elarabekalrugea/6693
🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
💎 Abu Darda radhiallahu anhu mengatakan, Aku mendengar *Rasulullah ﷺ bersabda:*
«ان الصداع والمَليلة لا يزالان بالمؤمن وان كان ذنبه مثل أُحد حتى لا يدعان عليه من ذّنبه مثقال حبة من خردل»
⭐Sesungguhnya sakit kepala dan demam akan senantiasa mengiringi seorang mukmin walaupun dosanya seperti gunung Uhud, sehingga keduanya (sakit kepala dan demam tersebut) tidak meninggalkan adanya dosa pada mukmin tersebut walaupun sekecil biji sawi.
📚 Uddatu Ash-Shabirin 136.
https://t.me/elarabekalrugea/6693
🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
إن الى ربك الرجعى
قال أبو الدرداء:
سمعت رسول الله يقول:
«ان الصداع والمَليلة لا يزالان بالمؤمن وان كان ذنبه مثل أُحد حتى لا يدعان عليه من ذّنبه مثقال حبة من خردل»
عدة الصابرين(١٦٣)📚
المليلة: الحُمى
سمعت رسول الله يقول:
«ان الصداع والمَليلة لا يزالان بالمؤمن وان كان ذنبه مثل أُحد حتى لا يدعان عليه من ذّنبه مثقال حبة من خردل»
عدة الصابرين(١٦٣)📚
المليلة: الحُمى
🌹🍃💦 WAHAI ISTRIKU, BERSIKAP BAIKLAH KEPADA SUAMI NISCAYA ALLAH AKAN MERIDHOIMU
☝💬
Syaikhul Islam rahimahumullah mengatakan,
Jika seorang wanita berbuat baik dalam pergaulan dengan suaminya, maka hal itu akan mendatangkan keridhoan ALLAH 'azza wa jalla dan ALLAH pun akan memuliakannya.
✍ Al Fataawa Al Kubro 145/3
قال شيخ الإسلام رحمه الله :
المرأة إذا أحسنت معاشرة بعلها كان ذلك موجباً لرضاء الله عزوجل وإكرامه لها
[ الفتاوى الكبرى 3 / 145 ]
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
📠 Dikutip dari channel KajianIslamTemanggung
✍🏼 STP
https://t.me/semuatentangpria
☝💬
Syaikhul Islam rahimahumullah mengatakan,
Jika seorang wanita berbuat baik dalam pergaulan dengan suaminya, maka hal itu akan mendatangkan keridhoan ALLAH 'azza wa jalla dan ALLAH pun akan memuliakannya.
✍ Al Fataawa Al Kubro 145/3
قال شيخ الإسلام رحمه الله :
المرأة إذا أحسنت معاشرة بعلها كان ذلك موجباً لرضاء الله عزوجل وإكرامه لها
[ الفتاوى الكبرى 3 / 145 ]
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
📠 Dikutip dari channel KajianIslamTemanggung
✍🏼 STP
https://t.me/semuatentangpria
Telegram
✍🏼 STP SEMUA TENTANG PRIA
" Sungguh aku senang berdandan untuk istri, sebagaimana aku senang bila istri berdandan untukku.”
🌿🌈🍃 KENIKMATAN SURGA
Kenikmatan surga adalah perkara gaib. Jalan untuk mengetahui sifatnya hanyalah berita-berita langit, ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam.
Hidangan pertama ahlul janah adalah hati ikan. Kemudian disembelihkan sapi janah untuk mereka. Mereka minum dari mata air salsabil. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَأَمَّا أَوَّلُ طَعَامٍ يَأْكُلُهُ أَهْلُ الْجَنَّةِ فَزِيَادَةُ كَبِدِ الْحُوتِ
“Adapun hidangan pertama yang dimakan penduduk surga adalah bagian terlezat dari hati ikan.”
📚 H.R. al-Bukhari, Kitab Fadhail, hadits Anas radhiyallahu anhu tentang kisah masuk Islamnya Abdullah bin Salam radhiyallahu 'anhu (7/272 no. 3938, Fathul Bari)
Seorang Yahudi mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia mengajukan beberapa pertanyaan yang tidak mungkin ada yang bisa menjawabnya selain seorang nabi. Dia berkata,
فَمَا تُحْفَتُهُمْ حِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ؟ قَالَ: زِيَادَةُ كَبِدِ النُّونِ. قَالَ: فَمَا غَذَاؤُهُمْ عَلَى إِثْرِهَا؟ قَالَ: يُنْحَرُ لَهُمْ ثَوْرُ الْجَنَّةِ الَّذِي كَانَ يَأْكُلُ مِنْ أَطْرَافِهَا. قَالَ: فَمَا شَرَابُهُمْ عَلَيْهِ؟ قَالَ: مِنْ عَيْنٍ فِيهَا تُسَمَّى سَلْسَبِيلًا
“Suguhan apakah yang diberikan kepada penduduk janah ketika memasukinya?”
Beliau menjawab, “Bagian terlezat dari hati ikan.”
Si Yahudi bertanya lagi, “Hidangan apakah yang diberikan setelahnya?”
Rasul menjawab, “Disembelihkan untuk mereka sapi janah yang mencari makan di tepi-tepi janah.”
Si Yahudi berkata, “Apakah minuman mereka?”
“Dari mata air bernama Salsabil.”
📚 (H.R. Muslim, dari Tsauban radhiyallahu 'anhu maula Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam)
🔎 Isi artikel ini dinukil dari:
https://is.gd/BaAb0z
📮 Boleh Join & Share :
http://simpellink.com/medsosuak
🔰 UKHUWAH ANAK KULIAH 🔰
•• ════════ ❁✿❁════════ ••
Kenikmatan surga adalah perkara gaib. Jalan untuk mengetahui sifatnya hanyalah berita-berita langit, ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam.
Hidangan pertama ahlul janah adalah hati ikan. Kemudian disembelihkan sapi janah untuk mereka. Mereka minum dari mata air salsabil. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَأَمَّا أَوَّلُ طَعَامٍ يَأْكُلُهُ أَهْلُ الْجَنَّةِ فَزِيَادَةُ كَبِدِ الْحُوتِ
“Adapun hidangan pertama yang dimakan penduduk surga adalah bagian terlezat dari hati ikan.”
📚 H.R. al-Bukhari, Kitab Fadhail, hadits Anas radhiyallahu anhu tentang kisah masuk Islamnya Abdullah bin Salam radhiyallahu 'anhu (7/272 no. 3938, Fathul Bari)
Seorang Yahudi mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia mengajukan beberapa pertanyaan yang tidak mungkin ada yang bisa menjawabnya selain seorang nabi. Dia berkata,
فَمَا تُحْفَتُهُمْ حِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ؟ قَالَ: زِيَادَةُ كَبِدِ النُّونِ. قَالَ: فَمَا غَذَاؤُهُمْ عَلَى إِثْرِهَا؟ قَالَ: يُنْحَرُ لَهُمْ ثَوْرُ الْجَنَّةِ الَّذِي كَانَ يَأْكُلُ مِنْ أَطْرَافِهَا. قَالَ: فَمَا شَرَابُهُمْ عَلَيْهِ؟ قَالَ: مِنْ عَيْنٍ فِيهَا تُسَمَّى سَلْسَبِيلًا
“Suguhan apakah yang diberikan kepada penduduk janah ketika memasukinya?”
Beliau menjawab, “Bagian terlezat dari hati ikan.”
Si Yahudi bertanya lagi, “Hidangan apakah yang diberikan setelahnya?”
Rasul menjawab, “Disembelihkan untuk mereka sapi janah yang mencari makan di tepi-tepi janah.”
Si Yahudi berkata, “Apakah minuman mereka?”
“Dari mata air bernama Salsabil.”
📚 (H.R. Muslim, dari Tsauban radhiyallahu 'anhu maula Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam)
🔎 Isi artikel ini dinukil dari:
https://is.gd/BaAb0z
📮 Boleh Join & Share :
http://simpellink.com/medsosuak
🔰 UKHUWAH ANAK KULIAH 🔰
•• ════════ ❁✿❁════════ ••
Majalah Islam Asy-Syariah
Surga, Kenikmatan Abadi yang Telah Ada
Ahlus Sunnah wal Jamaah meyakini bahwa surga dan neraka adalah dua makhluk Allah yang telah diciptakan. Artinya, saat ini keduanya sudah ada.