๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 5)
โ๐ผ Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Tempat Shalat Id
Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla. Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.
Dari Al-Baraโ Ibnu โAzib ia berkata: โNabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqiโ lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: โSesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnahโฆโ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil โId)
Ibnu Rajab berkata:
โDalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi shalallahu ''alaihi wasallam dan shalatnya adalah di Baqiโ, namun bukan yang dimaksud adalah Nabi shalat di kuburan Baqiโ. Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqiโ dan nama Baqiโ itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebut-kan dengan sanadnya bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah (sampai) di lima tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk pelaksanaan Id, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.โ (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144)
โDari Abu Saโid Al-Khudri ia mengatakan:
Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim)
Ibnu Hajar menjelaskan:
โAl-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.โ
Ibnul Qayyim berkata:
โYaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.โ
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:
โNampaknya tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqiโโฆโ
(dinukil dari Shalatul โIdain fil Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)
Bersambung
Ke bagian 6
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
(Bagian 5)
โ๐ผ Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Tempat Shalat Id
Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla. Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.
Dari Al-Baraโ Ibnu โAzib ia berkata: โNabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqiโ lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: โSesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnahโฆโ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil โId)
Ibnu Rajab berkata:
โDalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi shalallahu ''alaihi wasallam dan shalatnya adalah di Baqiโ, namun bukan yang dimaksud adalah Nabi shalat di kuburan Baqiโ. Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqiโ dan nama Baqiโ itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebut-kan dengan sanadnya bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah (sampai) di lima tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk pelaksanaan Id, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.โ (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144)
โDari Abu Saโid Al-Khudri ia mengatakan:
Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim)
Ibnu Hajar menjelaskan:
โAl-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.โ
Ibnul Qayyim berkata:
โYaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.โ
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:
โNampaknya tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqiโโฆโ
(dinukil dari Shalatul โIdain fil Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)
Bersambung
Ke bagian 6
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
๐ฐ๐ HUKUM MENYALURKAN ZAKAT MAAL UNTUK MEMBANGUN MASJID DAN SEMISALNYA (INFRASTRUKTUR, DLL)
[Fatwa Asy-Syaikh bin Baaz, rohimahulloh]
Pertanyaan :
Dari pendengar, Sufyan Ahmad, dari Kairo Al-Arisy, dia mengirim sebuah surat yang berisi 2 pertanyaan :
Dalam pertanyaan pertama, dia mengatakan : kami sedang melaksanakan pembangunan sebuah masjid melalui usaha-usaha pribadi. Dan kami mengumpulkan zakat maal untuk kami alokasikan dalam pembangunan masjid tersebut. Bolehkah yang demikian?
Jawaban :
Yang benar, sesungguhnya zakat tidak dialokasikan untuk masjid-masjid. Yang benar menurut mayoritas ulama, zakat TIDAK DISALURKAN UNTUK MASJID-MASJID, namun disalurkan untuk 8 golongan yang telah dijelaskan oleh Alloh ta'ala dalam firman-Nya (yang artinya) :
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mu'alaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (mujahid) di jalan Alloh dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan."
(At-Taubah : 60)
Inilah sasaran-sasaran penyaluran zakat. Pembangunan masjid, sekolah-sekolah maupun untuk (sarana) fii sabilillah, jihad, semuanya TIDAK diambilkan dari zakat.
Maka yang wajib diperhatikan oleh mukmin dan mukminah adalah bertakwa kepada Alloh dalam menyalurkan zakat dan agar hanya menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya. (Sekali lagi), zakat bukan untuk masjid, tidak pula untuk orang-orang kaya, anak-anak dan orangtua (yang menjadi tanggungan)mu.
Akan tetapi berikanlah zakat untuk kaum faqir dari kalangan saudara-saudaramu atau paman-bibimu (saudara ayah/ibu) atau untuk keponakan-keponakanmu yang faqir, atau orang lain dari kaum muslimin yang faqir. Naam."
(Yang mengajukan pertanyaan mengucapkan) :
"Jazaakumullohu khoiron wa ahsana ilaikum."
ุญูู ุตุฑู ุงูุฒูุงุฉ
ูู ุจูุงุก ุงูู ุณุงุฌุฏ ููุญููุง
ุงูุณุคุงู:
ู ู ุงูู ุณุชู ุน ุณููุงู ุฃุญู ุฏ ู ู ุงููุงูุฑุฉ ุงูุนุฑูุด ุฑุณุงูุฉ ูุถู ููุง ุณุคุงูููุ ูู ุณุคุงูู ุงูุฃูู ูููู: ูุญู ูููู ุจุจูุงุก ู ุณุฌุฏ ุจุงูุฌููุฏ ุงูุฐุงุชูุฉุ ููุฌู ุน ุฒูุงุฉ ุงูู ุงู ููููููุง ูู ูุฐุง ุงูู ุณุฌุฏุ ููู ูุฐุง ูุฌูุฒุ
ุงูุฌูุงุจ:
ุงูุตูุงุจ ุฃูู ูุง ุชููู ุงูุฒูุงุฉ ููู ุณุงุฌุฏุ ุงูุตูุงุจ ุนูุฏ ุฌู ููุฑ ุฃูู ุงูุนูู ุฃู ุงูุฒูุงุฉ ูุง ุชุตุฑู ูู ุงูู ุณุงุฌุฏุ ุชุตุฑู ูู ุงูุฃุตูุงู ุงูุซู ุงููุฉ ุงูุชู ุจูููุง ุงูููุ ูู ูููู ๏: ุฅููููู ูุง ุงูุตููุฏูููุงุชู ุฃู: ุงูุฒููุงุช ุฅููููู ูุง ุงูุตููุฏูููุงุชู ููููููููุฑูุงุกู ููุงููู ูุณูุงููููู ููุงููุนูุงู ูููููู ุนูููููููุง ููุงููู ูุคููููููุฉู ูููููุจูููู ู ููููู ุงูุฑููููุงุจู ููุงููุบูุงุฑูู ูููู ููููู ุณูุจูููู ุงูููููู ููุงูุจููู ุงูุณููุจูููู [ุงูุชูุจุฉ:60] ูุฐู ู ุตุงุฑู ุงูุฒูุงุฉุ ููุณ ู ููุง ุงูู ุณุงุฌุฏ ูุงูู ุฏุงุฑุณุ ูุงุ ูู ุณุจูู ุงููู ุงูุฌูุงุฏ.
ูุงููุงุฌุจ ุนูู ุงูู ุคู ู ูุงูู ุคู ูุฉ ุฃู ูุชููุง ุงููู ูู ุตุฑู ุงูุฒูุงุฉุ ูุฃูุง ุชุตุฑู ุฅูุง ูู ุฃูููุงุ ูุง ูู ุงูู ุณุงุฌุฏ ููุง ูู ุงูุฃุบููุงุก ููุง ูู ุฃููุงุฏู ููุง ูู ุขุจุงุฆูุ ูููู ุชุนุทููุง ุงูููุฑุงุก ู ู ุฅุฎูุชู ุงูููุฑุงุก ุฃู ุฃุฎูุงูู ุฃู ุฃุนู ุงู ู ุฃู ุจูู ุนู ู ุงูููุฑุงุก ุฃู ุบูุฑูู ู ู ุงููุงุณ ุงูููุฑุงุก ุงูู ุณูู ูู. ูุนู .
ุงูู ูุฏู : ุฌุฒุงูู ุงููู ุฎูุฑูุง ูุฃุญุณู ุฅูููู .
https://binbaz.org.sa/fatwas/15125/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B5%D8%B1%D9%81-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%83%D8%A7%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A8%D9%86%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%A7%D8%AC%D8%AF-%D9%88%D9%86%D8%AD%D9%88%D9%87%D8%A7
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
[โข] https://telegram.me/KEUTAMAANILMU
[Fatwa Asy-Syaikh bin Baaz, rohimahulloh]
Pertanyaan :
Dari pendengar, Sufyan Ahmad, dari Kairo Al-Arisy, dia mengirim sebuah surat yang berisi 2 pertanyaan :
Dalam pertanyaan pertama, dia mengatakan : kami sedang melaksanakan pembangunan sebuah masjid melalui usaha-usaha pribadi. Dan kami mengumpulkan zakat maal untuk kami alokasikan dalam pembangunan masjid tersebut. Bolehkah yang demikian?
Jawaban :
Yang benar, sesungguhnya zakat tidak dialokasikan untuk masjid-masjid. Yang benar menurut mayoritas ulama, zakat TIDAK DISALURKAN UNTUK MASJID-MASJID, namun disalurkan untuk 8 golongan yang telah dijelaskan oleh Alloh ta'ala dalam firman-Nya (yang artinya) :
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mu'alaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (mujahid) di jalan Alloh dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan."
(At-Taubah : 60)
Inilah sasaran-sasaran penyaluran zakat. Pembangunan masjid, sekolah-sekolah maupun untuk (sarana) fii sabilillah, jihad, semuanya TIDAK diambilkan dari zakat.
Maka yang wajib diperhatikan oleh mukmin dan mukminah adalah bertakwa kepada Alloh dalam menyalurkan zakat dan agar hanya menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya. (Sekali lagi), zakat bukan untuk masjid, tidak pula untuk orang-orang kaya, anak-anak dan orangtua (yang menjadi tanggungan)mu.
Akan tetapi berikanlah zakat untuk kaum faqir dari kalangan saudara-saudaramu atau paman-bibimu (saudara ayah/ibu) atau untuk keponakan-keponakanmu yang faqir, atau orang lain dari kaum muslimin yang faqir. Naam."
(Yang mengajukan pertanyaan mengucapkan) :
"Jazaakumullohu khoiron wa ahsana ilaikum."
ุญูู ุตุฑู ุงูุฒูุงุฉ
ูู ุจูุงุก ุงูู ุณุงุฌุฏ ููุญููุง
ุงูุณุคุงู:
ู ู ุงูู ุณุชู ุน ุณููุงู ุฃุญู ุฏ ู ู ุงููุงูุฑุฉ ุงูุนุฑูุด ุฑุณุงูุฉ ูุถู ููุง ุณุคุงูููุ ูู ุณุคุงูู ุงูุฃูู ูููู: ูุญู ูููู ุจุจูุงุก ู ุณุฌุฏ ุจุงูุฌููุฏ ุงูุฐุงุชูุฉุ ููุฌู ุน ุฒูุงุฉ ุงูู ุงู ููููููุง ูู ูุฐุง ุงูู ุณุฌุฏุ ููู ูุฐุง ูุฌูุฒุ
ุงูุฌูุงุจ:
ุงูุตูุงุจ ุฃูู ูุง ุชููู ุงูุฒูุงุฉ ููู ุณุงุฌุฏุ ุงูุตูุงุจ ุนูุฏ ุฌู ููุฑ ุฃูู ุงูุนูู ุฃู ุงูุฒูุงุฉ ูุง ุชุตุฑู ูู ุงูู ุณุงุฌุฏุ ุชุตุฑู ูู ุงูุฃุตูุงู ุงูุซู ุงููุฉ ุงูุชู ุจูููุง ุงูููุ ูู ูููู ๏: ุฅููููู ูุง ุงูุตููุฏูููุงุชู ุฃู: ุงูุฒููุงุช ุฅููููู ูุง ุงูุตููุฏูููุงุชู ููููููููุฑูุงุกู ููุงููู ูุณูุงููููู ููุงููุนูุงู ูููููู ุนูููููููุง ููุงููู ูุคููููููุฉู ูููููุจูููู ู ููููู ุงูุฑููููุงุจู ููุงููุบูุงุฑูู ูููู ููููู ุณูุจูููู ุงูููููู ููุงูุจููู ุงูุณููุจูููู [ุงูุชูุจุฉ:60] ูุฐู ู ุตุงุฑู ุงูุฒูุงุฉุ ููุณ ู ููุง ุงูู ุณุงุฌุฏ ูุงูู ุฏุงุฑุณุ ูุงุ ูู ุณุจูู ุงููู ุงูุฌูุงุฏ.
ูุงููุงุฌุจ ุนูู ุงูู ุคู ู ูุงูู ุคู ูุฉ ุฃู ูุชููุง ุงููู ูู ุตุฑู ุงูุฒูุงุฉุ ูุฃูุง ุชุตุฑู ุฅูุง ูู ุฃูููุงุ ูุง ูู ุงูู ุณุงุฌุฏ ููุง ูู ุงูุฃุบููุงุก ููุง ูู ุฃููุงุฏู ููุง ูู ุขุจุงุฆูุ ูููู ุชุนุทููุง ุงูููุฑุงุก ู ู ุฅุฎูุชู ุงูููุฑุงุก ุฃู ุฃุฎูุงูู ุฃู ุฃุนู ุงู ู ุฃู ุจูู ุนู ู ุงูููุฑุงุก ุฃู ุบูุฑูู ู ู ุงููุงุณ ุงูููุฑุงุก ุงูู ุณูู ูู. ูุนู .
ุงูู ูุฏู : ุฌุฒุงูู ุงููู ุฎูุฑูุง ูุฃุญุณู ุฅูููู .
https://binbaz.org.sa/fatwas/15125/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B5%D8%B1%D9%81-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%83%D8%A7%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A8%D9%86%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%A7%D8%AC%D8%AF-%D9%88%D9%86%D8%AD%D9%88%D9%87%D8%A7
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
[โข] https://telegram.me/KEUTAMAANILMU
Pertanyaan:
Apa hukum tukar uang pecahan 10 ribu, 20 ribu atau bahkan ada yang tukar uang pecahan 50 ribu, dimana transaksinya bagi yang mau menukarkan misal 1 juta ke pecahan 20 ribuan, maka transaksinya si penukar uang tersebut harus membayarkan 1.100.000 atau tergantung kesepakatanโ
Dijawab oleh Syaikh Arafat via Ustadz Salman Bali:
Transaksi tukar uang dengan adanya tambahan itu : riba.
Wallahu a'lam
Semoga bermanfaat.
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
whatsapp salafy solo
t.me/Fawaidsolo
Apa hukum tukar uang pecahan 10 ribu, 20 ribu atau bahkan ada yang tukar uang pecahan 50 ribu, dimana transaksinya bagi yang mau menukarkan misal 1 juta ke pecahan 20 ribuan, maka transaksinya si penukar uang tersebut harus membayarkan 1.100.000 atau tergantung kesepakatanโ
Dijawab oleh Syaikh Arafat via Ustadz Salman Bali:
Transaksi tukar uang dengan adanya tambahan itu : riba.
Wallahu a'lam
Semoga bermanfaat.
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
whatsapp salafy solo
t.me/Fawaidsolo
MENAMBAH LEBIH DARI SATU SHA' SAAT BERZAKAT FITHR
๐Al-Allamah Sholih Al-Fauzan -hafidzohullah-
Soal : Apa hukum sengaja menambah lebih dari satu sha' pada saat membayar zakat fithr, meski dengan niat sedekah pada tambahan tersebut?
Jawab : Tidak mengapa. Tambahan tersebut terbuka (bagi siapa yang ingin). Tidak masalah. Adapun mengurangi maka itulah yang tidak boleh dan itu tidak sah.
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
ุงูุดููููุฎ ุงูุนููุงู ูุฉ ุตูุงูุญู ุจูู ููููุฒุงู ุงูููููุฒูุงู - ุญูููุธูู ุงููู ุชุนุงูู :
ุงูุณูููููููุคูุงูู :
โข ู ุง ุญูู ุงูุชุนู ุฏ ุงูุฒูุงุฏุฉ ุนูู ุงูุตุงุน ูู ุฒูุงุฉ ุงููุทุฑ ููู ููู ุจูุง ุตุฏูุฉุ
ุงูุฌููููููููุงุจู :
ใ ูุง ุจุฃุณ ุ ุงูุฒูุงุฏุฉ ู ูุชูุญุฉ ู ุง ูู ุจุฃุณ ุ ุฃู ุง ุงูููุต ูู ุงูุฐู ูุง ูุฌูุฒ ููุง ูุฌุฒุฆ ใ.
ุงูู ุตููุฏูุฑู :
Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14780
ยป https://www.fawaidsolo.com/menambah-lebih-dari-satu-sha-saat-berzakat-fithr/
โณ alihbahasa:
Ustadz Abu Laits Fuad Hafizhahullah
๐Al-Allamah Sholih Al-Fauzan -hafidzohullah-
Soal : Apa hukum sengaja menambah lebih dari satu sha' pada saat membayar zakat fithr, meski dengan niat sedekah pada tambahan tersebut?
Jawab : Tidak mengapa. Tambahan tersebut terbuka (bagi siapa yang ingin). Tidak masalah. Adapun mengurangi maka itulah yang tidak boleh dan itu tidak sah.
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
ุงูุดููููุฎ ุงูุนููุงู ูุฉ ุตูุงูุญู ุจูู ููููุฒุงู ุงูููููุฒูุงู - ุญูููุธูู ุงููู ุชุนุงูู :
ุงูุณูููููููุคูุงูู :
โข ู ุง ุญูู ุงูุชุนู ุฏ ุงูุฒูุงุฏุฉ ุนูู ุงูุตุงุน ูู ุฒูุงุฉ ุงููุทุฑ ููู ููู ุจูุง ุตุฏูุฉุ
ุงูุฌููููููููุงุจู :
ใ ูุง ุจุฃุณ ุ ุงูุฒูุงุฏุฉ ู ูุชูุญุฉ ู ุง ูู ุจุฃุณ ุ ุฃู ุง ุงูููุต ูู ุงูุฐู ูุง ูุฌูุฒ ููุง ูุฌุฒุฆ ใ.
ุงูู ุตููุฏูุฑู :
Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14780
ยป https://www.fawaidsolo.com/menambah-lebih-dari-satu-sha-saat-berzakat-fithr/
โณ alihbahasa:
Ustadz Abu Laits Fuad Hafizhahullah
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 6)
โ๐ผ Ditulis oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Waktu Pelaksanaan Shalat
Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata:
Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi shalallahu ''alaihi wasallam pergi bersama orang-orang di Hari Idul Fitri atau Idhul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: โKami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.โ Dan itu ketika tasbih.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari secara muaโllaq, Kitabul โIdain Bab At-Tabkir Ilal โId, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab Waqtul Khuruj Ilal โId: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab Fi Waqti Shalatil โIdain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).
Yang dimaksud dengan kata โketika tasbihโ adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.
Ibnu Baththal berkata:
โPara ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id hanyalah diperbo-lehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah.โ Demikian dijelaskan Ibnu Hajar.
(Al-Fath, 2/457)
Namun sebenarnya ada yang berpen-dapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik. Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat pengikut Syafiโi.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/104)
Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab:
โSesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafiโ bin Khadij dan sekelompok tabiโin bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Id kecuali bila matahari telah terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Id. Ini menun-jukkan bahwa Shalat Id dahulu dilakukan setelah lewatnya waktu larangan shalat.โ
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
โช Apakah Waktu Idul Fitri lebih Didahulukan daripada Idul Adha?
โ Ada dua pendapat:
โ Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.
โ Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Idul Fitri dan disegerakan waktu Idul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafiโi dan Ahmad. Ini yang dikuatkan Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: โDahulu Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam melambatkan Shalat Idul Fitri serta menyegerakan Idul Adha. Dan Ibnu โUmar dengan semangat-nya untuk mengikuti sunnah tidak keluar sehingga telah terbit matahari dan bertakbir dari rumahnya menuju mushalla.โ
(Zadul Maโad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Idul Fitri maka semakin meluas waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan Shalat Idul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak memberatkan manusia untuk menahan dari makan sehing-ga memakan hasil qurban mereka.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)
Bersambung
Ke bagian 7
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber::
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
(Bagian 6)
โ๐ผ Ditulis oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Waktu Pelaksanaan Shalat
Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata:
Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi shalallahu ''alaihi wasallam pergi bersama orang-orang di Hari Idul Fitri atau Idhul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: โKami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.โ Dan itu ketika tasbih.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari secara muaโllaq, Kitabul โIdain Bab At-Tabkir Ilal โId, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab Waqtul Khuruj Ilal โId: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab Fi Waqti Shalatil โIdain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).
Yang dimaksud dengan kata โketika tasbihโ adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.
Ibnu Baththal berkata:
โPara ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id hanyalah diperbo-lehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah.โ Demikian dijelaskan Ibnu Hajar.
(Al-Fath, 2/457)
Namun sebenarnya ada yang berpen-dapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik. Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat pengikut Syafiโi.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/104)
Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab:
โSesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafiโ bin Khadij dan sekelompok tabiโin bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Id kecuali bila matahari telah terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Id. Ini menun-jukkan bahwa Shalat Id dahulu dilakukan setelah lewatnya waktu larangan shalat.โ
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
โช Apakah Waktu Idul Fitri lebih Didahulukan daripada Idul Adha?
โ Ada dua pendapat:
โ Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.
โ Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Idul Fitri dan disegerakan waktu Idul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafiโi dan Ahmad. Ini yang dikuatkan Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: โDahulu Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam melambatkan Shalat Idul Fitri serta menyegerakan Idul Adha. Dan Ibnu โUmar dengan semangat-nya untuk mengikuti sunnah tidak keluar sehingga telah terbit matahari dan bertakbir dari rumahnya menuju mushalla.โ
(Zadul Maโad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Idul Fitri maka semakin meluas waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan Shalat Idul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak memberatkan manusia untuk menahan dari makan sehing-ga memakan hasil qurban mereka.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)
Bersambung
Ke bagian 7
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber::
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
๐ฎ๐ฉ๐ญ1โฃ๐
HASIL SIDANG ISBAT PENETAPAN TANGGAL SATU SYAWAL 1440H
Pemerintah Republik Indonesia, melalui sidang Isbat yang di adakan kementerian agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1440H jatuh pada hari Rabu yang bertepatan dengan tanggal 05 Juni 2019M
๐ Sumber || https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1135522386202152962?s=17
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Pemerintah Republik Indonesia, melalui sidang Isbat yang di adakan kementerian agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1440H jatuh pada hari Rabu yang bertepatan dengan tanggal 05 Juni 2019M
๐ Sumber || https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1135522386202152962?s=17
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ SIAPA YANG INGIN MENONJOLKAN DIRI DIANTARA MANUSIA, ALLAH PASTI AKAN MERENDAHKANNYA
๐ู ู ุชุฑูุน ุนูู ุงููุงุณ ุฃุฐููู ุงููู :
ูุงูู ุฃููุจ ุงูุณุฎุชูุงูู ุฑุญู ู ุงููู:
ุฅูู ููู ูุง ูุฑูุฏูู ุฃู ูุฑุชูุนูุง ููุฃุจู ุงููู ุฅูุง ุฃู ูุถุนูู
ูุขุฎุฑูู ูุฑูุฏูู ุฃู ูุชูุงุถุนูุง ููุฃุจู ุงููู ุฅูุง ุฃู ูุฑูุนูู .
ใุตูุฉ ุงูุตููุฉใูฃ / ูขู ูฉใ
Ayyub As-Sikhtiyaani rahimahullah berkata:
"Sungguh suatu kaum INGIN UNTUK DITINGGIKAN namun Allah tidak menghendaki selain MERENDAHKAN mereka..
Sedangkan yang lain HENDAK MERENDAH tetapi Allah tidak ingin kecuali MENINGGIKAN derajat mereka."
[ Shifatush Shafwah 3/ 209 ]
๐ Sumber:
๐ฑ ุตููููุฏ ุงูููููููุงุฆููุฏ ุงูููุณููููููููููุฉ ๐ฑ
ูููููููููููููููููููููููููููู
๐ ู ุฌู ูุนูููููุฉ ุชูุฒูุน ุงููููููููููุงุฆุฏ
ููุงุชูุง ูู ุจุฑูุงู ูููุฌ [ุชูููุฌููููููุฑุงู ]
ููุฅุดุชุฑุงู : ุงูุชุญ ุงูุฑุงุจุท ูุงุถุบุท ุนูู ุฅุดุชุฑุงู๐
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
๐พ @ForumBerbagiFaidah [FBF]
www.alfawaaid.net
๐ู ู ุชุฑูุน ุนูู ุงููุงุณ ุฃุฐููู ุงููู :
ูุงูู ุฃููุจ ุงูุณุฎุชูุงูู ุฑุญู ู ุงููู:
ุฅูู ููู ูุง ูุฑูุฏูู ุฃู ูุฑุชูุนูุง ููุฃุจู ุงููู ุฅูุง ุฃู ูุถุนูู
ูุขุฎุฑูู ูุฑูุฏูู ุฃู ูุชูุงุถุนูุง ููุฃุจู ุงููู ุฅูุง ุฃู ูุฑูุนูู .
ใุตูุฉ ุงูุตููุฉใูฃ / ูขู ูฉใ
Ayyub As-Sikhtiyaani rahimahullah berkata:
"Sungguh suatu kaum INGIN UNTUK DITINGGIKAN namun Allah tidak menghendaki selain MERENDAHKAN mereka..
Sedangkan yang lain HENDAK MERENDAH tetapi Allah tidak ingin kecuali MENINGGIKAN derajat mereka."
[ Shifatush Shafwah 3/ 209 ]
๐ Sumber:
๐ฑ ุตููููุฏ ุงูููููููุงุฆููุฏ ุงูููุณููููููููููุฉ ๐ฑ
ูููููููููููููููููููููููููููู
๐ ู ุฌู ูุนูููููุฉ ุชูุฒูุน ุงููููููููููุงุฆุฏ
ููุงุชูุง ูู ุจุฑูุงู ูููุฌ [ุชูููุฌููููููุฑุงู ]
ููุฅุดุชุฑุงู : ุงูุชุญ ุงูุฑุงุจุท ูุงุถุบุท ุนูู ุฅุดุชุฑุงู๐
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
๐พ @ForumBerbagiFaidah [FBF]
www.alfawaaid.net
Zakat Sekeluarga untuk Satu Orang Miskin
Soal:
Mohon pencerahannya ustadz, kami satu keluarga delapan orang bolehkah memberikan zakat fithr kami sebanyak 8 Shoโ atau kurang lebih 24 Kg untuk seorang fakir miskin ? ataukah harus satu shoโ untuk satu orang fakir miskin ?
Jawab:
Boleh bagi anda memberikan zakat fithr keluarga anda untuk satu orang miskin. Boleh pula memberikan satu shoโ untukโฆ..
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Baca Selengkapnya di :
https://problematikaumat.com/zakat-sekeluarga-untuk-satu-orang-miskin/
Soal:
Mohon pencerahannya ustadz, kami satu keluarga delapan orang bolehkah memberikan zakat fithr kami sebanyak 8 Shoโ atau kurang lebih 24 Kg untuk seorang fakir miskin ? ataukah harus satu shoโ untuk satu orang fakir miskin ?
Jawab:
Boleh bagi anda memberikan zakat fithr keluarga anda untuk satu orang miskin. Boleh pula memberikan satu shoโ untukโฆ..
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Baca Selengkapnya di :
https://problematikaumat.com/zakat-sekeluarga-untuk-satu-orang-miskin/
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 7)
โ๐ป Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Tanpa Adzan dan Iqamah
Dari Jabir bin Samurah ia berkata:
โAku shalat bersama Rasulullah 2 Hari Raya (yakni Idul Fitri dan Idul Adha), bukan hanya 1 atau 2 kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.โ
(Shahih, HR. Muslim)
Dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari keduanya berkata:
โTidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha.โ Kemudian aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang itu, maka ia mengabarkan kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari mengatakan: โTidak ada adzan dan iqamah di hari Fitri ketika keluarnya imam, tidak pula setelah keluarnya. Tidak ada iqamah, tidak ada panggilan dan tidak ada apapun, tidak pula iqamah.โ (Shahih, HR. Muslim)
Ibnu Rajab berkata:
โTidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam hal ini dan bahwa Nabi shalallahu ''alaihi wasallam, Abu Bakar dan โUmar melakukan Shalat Id tanpa adzan dan iqamah.โ
Al-Imam Malik berkata:
โItu adalah sunnah yang tiada diperselisihkan menurut kami, dan para ulama sepakat bahwa adzan dan iqamah dalam shalat 2 Hari Raya adalah bidโah.โ
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/94)
โช Bagaimana dengan panggilan yang lain semacam: Ash-shalatu Jamiโah?
Al-Imam Asy-Syafiโi dan pengikutnya menganggap hal itu sunnah. Mereka berdalil dengan:
โ Pertama: riwayat mursal dari seorang tabiโin yaitu Az-Zuhri.
โ Kedua: mengqiyaskannya dengan Shalat Kusuf (gerhana).
Namun pendapat yang kuat bahwa hal itu juga tidak disyariatkan. Adapun riwayat dari Az-Zuhri merupakan riwayat mursal yang tentunya tergolong dhaโif (lemah). Sedangkan pengqiyasan dengan Shalat Kusuf tidaklah tepat, dan keduanya memiliki perbedaan. Di antaranya bahwa pada Shalat Kusuf orang-orang masih berpencar sehingga perlu seruan semacam itu, sementara Shalat Id tidak. Bahkan orang-orang sudah menuju tempat shalat dan berkumpul padanya.
(Fathul Bari, karya Ibnu Rajab, 6/95)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata:
โQiyas di sini tidak sah, karena adanya nash yang shahih yang menunjukkan bahwa di zaman Nabi untuk Shalat Id tidak ada adzan dan iqamah atau suatu apapun. Dan dari sini diketahui bahwa panggilan untuk Shalat Id adalah bidโah, dengan lafadz apapun.โ
(Taโliq terhadap Fathul Bari, 2/452)
Ibnu Qayyim berkata:
Apabila Nabi shalallahu ''alaihi wasallam sampai ke tempat shalat maka mulailah beliau shalat tanpa adzan dan iqamah dan tanpa ucapan โAsh-shalatu Jamiโahโ, dan Sunnah Nabi adalah tidak dilakukan sesua-tupun dari (panggilan-panggilan) itu. (Zadul Maโad, 1/427)
Bersambung
Ke bagian 8
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
(Bagian 7)
โ๐ป Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Tanpa Adzan dan Iqamah
Dari Jabir bin Samurah ia berkata:
โAku shalat bersama Rasulullah 2 Hari Raya (yakni Idul Fitri dan Idul Adha), bukan hanya 1 atau 2 kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.โ
(Shahih, HR. Muslim)
Dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari keduanya berkata:
โTidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha.โ Kemudian aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang itu, maka ia mengabarkan kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari mengatakan: โTidak ada adzan dan iqamah di hari Fitri ketika keluarnya imam, tidak pula setelah keluarnya. Tidak ada iqamah, tidak ada panggilan dan tidak ada apapun, tidak pula iqamah.โ (Shahih, HR. Muslim)
Ibnu Rajab berkata:
โTidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam hal ini dan bahwa Nabi shalallahu ''alaihi wasallam, Abu Bakar dan โUmar melakukan Shalat Id tanpa adzan dan iqamah.โ
Al-Imam Malik berkata:
โItu adalah sunnah yang tiada diperselisihkan menurut kami, dan para ulama sepakat bahwa adzan dan iqamah dalam shalat 2 Hari Raya adalah bidโah.โ
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/94)
โช Bagaimana dengan panggilan yang lain semacam: Ash-shalatu Jamiโah?
Al-Imam Asy-Syafiโi dan pengikutnya menganggap hal itu sunnah. Mereka berdalil dengan:
โ Pertama: riwayat mursal dari seorang tabiโin yaitu Az-Zuhri.
โ Kedua: mengqiyaskannya dengan Shalat Kusuf (gerhana).
Namun pendapat yang kuat bahwa hal itu juga tidak disyariatkan. Adapun riwayat dari Az-Zuhri merupakan riwayat mursal yang tentunya tergolong dhaโif (lemah). Sedangkan pengqiyasan dengan Shalat Kusuf tidaklah tepat, dan keduanya memiliki perbedaan. Di antaranya bahwa pada Shalat Kusuf orang-orang masih berpencar sehingga perlu seruan semacam itu, sementara Shalat Id tidak. Bahkan orang-orang sudah menuju tempat shalat dan berkumpul padanya.
(Fathul Bari, karya Ibnu Rajab, 6/95)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata:
โQiyas di sini tidak sah, karena adanya nash yang shahih yang menunjukkan bahwa di zaman Nabi untuk Shalat Id tidak ada adzan dan iqamah atau suatu apapun. Dan dari sini diketahui bahwa panggilan untuk Shalat Id adalah bidโah, dengan lafadz apapun.โ
(Taโliq terhadap Fathul Bari, 2/452)
Ibnu Qayyim berkata:
Apabila Nabi shalallahu ''alaihi wasallam sampai ke tempat shalat maka mulailah beliau shalat tanpa adzan dan iqamah dan tanpa ucapan โAsh-shalatu Jamiโahโ, dan Sunnah Nabi adalah tidak dilakukan sesua-tupun dari (panggilan-panggilan) itu. (Zadul Maโad, 1/427)
Bersambung
Ke bagian 8
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
๐ข๐บ๐โ UCAPAN SELAMAT HARI RAYA SEBELUM MASUK HARI IED TIDAK ADA ASALNYA DARI SALAF
โ๐ป Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
๐ช Pertanyaan:
ุงูุชุดุฑ ุจูู ุงููุงุณ ูู ูุฐู ุงูุฃูุงู ุฑุณุงุฆู ุนุจุฑ ุงูุฌูุงู ุชุชุถู ู ุชุญุฑูู ุงูุชููุฆุฉ ุจุงูุนูุฏ ูุจู ุงูุนูุฏ ุจููู ุฃู ููู ูู ูุฃูู ู ู ุงูุจุฏุนุ ูู ุง ุฑุฃู ูุถููุชูู ุ
Telah tersebar diantara muslimin pada akhir-akhir ini pesan-pesan singkat melalui ponsel, yang isinya adalah mengharamkan ucapan selamat hari raya sebelum jatuh tanggal ied sehari atau dua hari sebelumnya. Dan dinyatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk bid'ah. Bagaimanakah pendapat anda?
๐ Jawaban:
ูุง ุฃุนูู ูุฐุง ุงูููุงู ุ ูุฐู ูุฑูุฌููุง ููุง ุฃุนูู ูู ุฃุตูุงูุ ูุงูุชููุฆุฉ ู ุจุงุญุฉ ูู ููู ุงูุนูุฏุ ุฃู ุจุนุฏ ููู ุงูุนูุฏ ู ุจุงุญุฉ
โSaya tidak mengetahui ucapan seperti ini. Hal ini mereka sebarluaskan dan saya tidak mengetahui adanya asal dari perkara ini. Ucapan selamat hari raya itu boleh pada hari ied atau boleh setelah hari ied.
ุฃู ุง ูุจู ููู ุงูุนูุฏ ููุง ุฃุนูู ุฃููุง ุญุตูุช ู ู ุงูุณูู
Adapun jika diucapkan sebelum hari ied maka saya sama sekali tidak mengetahui asal muasalnya dari Salaf.
ูุฃููู ูููุฆูู ูุจู ููู ุงูุนูุฏ
Dan saya tidak mengetahui mereka (salaf) mengucapkan selamat hari raya sebelum hari ied.
ููู ููููููุฃ ุจุดูุก ูู ูุญุตูุ
Bagaimana bisa ucapan selamat disampaikan untuk sesuatu yang belum terjadi?
ุงูุชููุฆุฉ ุชููู ููู ุงูุนูุฏ ุฃู ุจุนุฏ ููู ุงูุนูุฏ
Ucapan selamat ini boleh diucapkan pada hari ied ataupun juga setelah hari ied.
Catatan:
Hari ied ditandai dengan terlihatnya hilal bulan syawal dengan ketetapan waliyyul amr, pent)
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber
https://goo.gl/GhHNwy
๐ https://goo.gl/G7hJnW
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/forumsalafy
โ๐ป Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
๐ช Pertanyaan:
ุงูุชุดุฑ ุจูู ุงููุงุณ ูู ูุฐู ุงูุฃูุงู ุฑุณุงุฆู ุนุจุฑ ุงูุฌูุงู ุชุชุถู ู ุชุญุฑูู ุงูุชููุฆุฉ ุจุงูุนูุฏ ูุจู ุงูุนูุฏ ุจููู ุฃู ููู ูู ูุฃูู ู ู ุงูุจุฏุนุ ูู ุง ุฑุฃู ูุถููุชูู ุ
Telah tersebar diantara muslimin pada akhir-akhir ini pesan-pesan singkat melalui ponsel, yang isinya adalah mengharamkan ucapan selamat hari raya sebelum jatuh tanggal ied sehari atau dua hari sebelumnya. Dan dinyatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk bid'ah. Bagaimanakah pendapat anda?
๐ Jawaban:
ูุง ุฃุนูู ูุฐุง ุงูููุงู ุ ูุฐู ูุฑูุฌููุง ููุง ุฃุนูู ูู ุฃุตูุงูุ ูุงูุชููุฆุฉ ู ุจุงุญุฉ ูู ููู ุงูุนูุฏุ ุฃู ุจุนุฏ ููู ุงูุนูุฏ ู ุจุงุญุฉ
โSaya tidak mengetahui ucapan seperti ini. Hal ini mereka sebarluaskan dan saya tidak mengetahui adanya asal dari perkara ini. Ucapan selamat hari raya itu boleh pada hari ied atau boleh setelah hari ied.
ุฃู ุง ูุจู ููู ุงูุนูุฏ ููุง ุฃุนูู ุฃููุง ุญุตูุช ู ู ุงูุณูู
Adapun jika diucapkan sebelum hari ied maka saya sama sekali tidak mengetahui asal muasalnya dari Salaf.
ูุฃููู ูููุฆูู ูุจู ููู ุงูุนูุฏ
Dan saya tidak mengetahui mereka (salaf) mengucapkan selamat hari raya sebelum hari ied.
ููู ููููููุฃ ุจุดูุก ูู ูุญุตูุ
Bagaimana bisa ucapan selamat disampaikan untuk sesuatu yang belum terjadi?
ุงูุชููุฆุฉ ุชููู ููู ุงูุนูุฏ ุฃู ุจุนุฏ ููู ุงูุนูุฏ
Ucapan selamat ini boleh diucapkan pada hari ied ataupun juga setelah hari ied.
Catatan:
Hari ied ditandai dengan terlihatnya hilal bulan syawal dengan ketetapan waliyyul amr, pent)
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber
https://goo.gl/GhHNwy
๐ https://goo.gl/G7hJnW
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/forumsalafy
"APA PENDAPAT AGAMA DALAM MASALAH INI?"
๐Al-allamah Muhammad Aman Al-jami -rahimahullah berkata:
"Tidak boleh dikatakan: apa pendapat agama (tentang perkara tertentu). Agama tidak mengeluarkan pendapat. Namun yang ditanya adalah tentang hukum syar'i (tentang perkara tersebut), tentang hukum agama.
Apa hukum dalam masalah ini?
Ungkapan 'apa pendapat agama' adalah kesalahan yang (sudah) tersebar dikalangan manusia (secara umum).
โโโโโ
โข - ููุงูู ุงูุนููุงูู ููุฉู ู ุญู ุฏ ุฃู ุงู ุงูุฌุงู ู - ุฑุญู ู ุงููู ุชุจุงุฑู ู ุชุนุงูููฐ - โฉ:
โโโูุง ููุงู: ู ุง ุฑุฃู ุงูุฏููุ ุงูุฏูู ูุง ูุจุฏู ุฑุฃูุงุ ุฅูู ุง ููุณุฃู ุนู ุงูุญูู ุงูุดุฑุนูุ ุญูู ุงูุฏููุ ู ุง ุงูุญูู ูู ูุฐุงุ
โโโุงูุชุนุจูุฑ ุจุฑุฃู ุงูุฏูู ู ู ุงูุฃุฎุทุงุก ุงูู ูุชุดุฑุฉ ุจูู ุงููุงุณ.
ใ ุดุฑูุท ุญููู ุงูุฅูุณุงู ูู ุงูุฅุณูุงู ( ู ูข ) ใ
๐ Sumber:
Rekaman Huququl Insan fil Islam 20
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
ยป https://www.fawaidsolo.com/apa-pendapat-agama-dalam-masalah-ini/
โณ alihbahasa:
Ustadz Abu Laits Fuad Hafizhahullah
๐Al-allamah Muhammad Aman Al-jami -rahimahullah berkata:
"Tidak boleh dikatakan: apa pendapat agama (tentang perkara tertentu). Agama tidak mengeluarkan pendapat. Namun yang ditanya adalah tentang hukum syar'i (tentang perkara tersebut), tentang hukum agama.
Apa hukum dalam masalah ini?
Ungkapan 'apa pendapat agama' adalah kesalahan yang (sudah) tersebar dikalangan manusia (secara umum).
โโโโโ
โข - ููุงูู ุงูุนููุงูู ููุฉู ู ุญู ุฏ ุฃู ุงู ุงูุฌุงู ู - ุฑุญู ู ุงููู ุชุจุงุฑู ู ุชุนุงูููฐ - โฉ:
โโโูุง ููุงู: ู ุง ุฑุฃู ุงูุฏููุ ุงูุฏูู ูุง ูุจุฏู ุฑุฃูุงุ ุฅูู ุง ููุณุฃู ุนู ุงูุญูู ุงูุดุฑุนูุ ุญูู ุงูุฏููุ ู ุง ุงูุญูู ูู ูุฐุงุ
โโโุงูุชุนุจูุฑ ุจุฑุฃู ุงูุฏูู ู ู ุงูุฃุฎุทุงุก ุงูู ูุชุดุฑุฉ ุจูู ุงููุงุณ.
ใ ุดุฑูุท ุญููู ุงูุฅูุณุงู ูู ุงูุฅุณูุงู ( ู ูข ) ใ
๐ Sumber:
Rekaman Huququl Insan fil Islam 20
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
ยป https://www.fawaidsolo.com/apa-pendapat-agama-dalam-masalah-ini/
โณ alihbahasa:
Ustadz Abu Laits Fuad Hafizhahullah
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 8)
โ๐ป Ditulis Oleh:
Al Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Kaifiyah (Tata Cara) Shalat Id
Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat yang lain. Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada rakaat yang pertama 7 kali, dan pada rakaat yang kedua tambah 5 kali takbir selain takbiratul intiqal.
Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir rukuโ, sebagaimana dijelaskan oleh โAisyah dalam riwayatnya:
โDari Aisyah, ia berkata:
Rasulullah bertakbir para (shalat) Fitri dan Adha 7 kali dan 5 kali selain 2 takbir rukuโ.โ
(HR. Abu Dawud dalam Kitabush Shalat Bab At-Takbir fil โIdain. โAunul Maโbud, 4/10, Ibnu Majah no. 1280, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Abani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1149)
โ Pertanyaan:
Apakah pada 5 takbir pada rakaat yang kedua dengan takbiratul intiqal (takbir perpindahan dari sujud menuju berdiri)?
Ibnu Abdil Bar menukilkan kesepakatan para ulama bahwa lima takbir tersebut selain takbiratul intiqal.
(Al-Istidzkar, 7/52 dinukil dari Tanwirul โAinain)
โ Pertanyaan:
Tentang 7 takbir pertama, apakah termasuk takbiratul ihram atau tidak?
โ Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
โ Pertama: Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad, Abu Tsaur dan diriwayatkan dari Ibnu โAbbas bahwa 7 takbir itu termasuk takbiratul ihram.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/178, Aunul Maโbud, 4/6, Istidzkar, 2/396 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah)
โ Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafiโi, bahwa 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram.
(Al-Umm, 3/234 cet. Dar Qutaibah dan referensi sebelumnya)
Nampaknya yang lebih kuat adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafiโi. Hal itu karena ada riwayat yang mendukungnya, yaitu:
โDari โAmr bin Syuโaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah n bertakbir pada 2 hari raya 12 takbir, 7 pada rakaat yang pertama dan 5 pada rakaat yang terakhir, selain 2 takbir shalat.โ
(Ini lafadz Ath-Thahawi)
Adapun lafadz Ad-Daruquthni:
โSelain takbiratul ihram.โ
(HR. Ath-Thahawi dalam Maโani Al-Atsar, 4/343 no. 6744 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Ad-Daruquthni, 2/47-48 no. 20)
Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang diperselisihkan bernama Abdullah bin Abdurrahman At-Thaโifi. Akan tetapi hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad, โAli Ibnul Madini dan Al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukilkan oleh At-Tirmidzi. (lihat At-Talkhis, 2/84, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani, At-Taโliqul Mughni, 2/18 dan Tanwirul โAinain, hal. 158)
Adapun bacaan surat pada 2 rakaat tersebut, semua surat yang ada boleh dan sah untuk dibaca. Akan tetapi dahulu Nabi membaca pada rakaat yang pertama โSabbihismaโ (Surat Al-Aโla) dan pada rakaat yang kedua โHal ataakaโ (Surat Al-Ghasyiah). Pernah pula pada rakaat yang pertama Surat Qaf dam kedua Surat Al-Qamar.
(keduanya riwayat Muslim, lihat Zadul Maโad, 1/427-428)
โช Apakah Mengangkat Tangan di Setiap Takbir Tambahan?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat mengangkat tangan.
Sementara salah satu dari pendapat Al-Imam Malik tidak mengangkat tangan, kecuali takbiratul ihram. Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 349). Lihat juga Al-Irwaโ (3/113).
Tidak ada riwayat dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam yang shahih dalam hal ini.
โช Kapan Membaca Doa Istiftah?
Al-Imam Asy-Syafiโi dan jumhur ulama berpendapat setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir tambahan.
(Al-Umm, 3/234 dan Al-Majmuโ, 5/26. Lihat pula Tanwirul โAinain hal. 149)
Bersambung
Ke bagian 9
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
(Bagian 8)
โ๐ป Ditulis Oleh:
Al Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Kaifiyah (Tata Cara) Shalat Id
Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat yang lain. Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada rakaat yang pertama 7 kali, dan pada rakaat yang kedua tambah 5 kali takbir selain takbiratul intiqal.
Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir rukuโ, sebagaimana dijelaskan oleh โAisyah dalam riwayatnya:
โDari Aisyah, ia berkata:
Rasulullah bertakbir para (shalat) Fitri dan Adha 7 kali dan 5 kali selain 2 takbir rukuโ.โ
(HR. Abu Dawud dalam Kitabush Shalat Bab At-Takbir fil โIdain. โAunul Maโbud, 4/10, Ibnu Majah no. 1280, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Abani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1149)
โ Pertanyaan:
Apakah pada 5 takbir pada rakaat yang kedua dengan takbiratul intiqal (takbir perpindahan dari sujud menuju berdiri)?
Ibnu Abdil Bar menukilkan kesepakatan para ulama bahwa lima takbir tersebut selain takbiratul intiqal.
(Al-Istidzkar, 7/52 dinukil dari Tanwirul โAinain)
โ Pertanyaan:
Tentang 7 takbir pertama, apakah termasuk takbiratul ihram atau tidak?
โ Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
โ Pertama: Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad, Abu Tsaur dan diriwayatkan dari Ibnu โAbbas bahwa 7 takbir itu termasuk takbiratul ihram.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/178, Aunul Maโbud, 4/6, Istidzkar, 2/396 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah)
โ Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafiโi, bahwa 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram.
(Al-Umm, 3/234 cet. Dar Qutaibah dan referensi sebelumnya)
Nampaknya yang lebih kuat adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafiโi. Hal itu karena ada riwayat yang mendukungnya, yaitu:
โDari โAmr bin Syuโaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah n bertakbir pada 2 hari raya 12 takbir, 7 pada rakaat yang pertama dan 5 pada rakaat yang terakhir, selain 2 takbir shalat.โ
(Ini lafadz Ath-Thahawi)
Adapun lafadz Ad-Daruquthni:
โSelain takbiratul ihram.โ
(HR. Ath-Thahawi dalam Maโani Al-Atsar, 4/343 no. 6744 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Ad-Daruquthni, 2/47-48 no. 20)
Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang diperselisihkan bernama Abdullah bin Abdurrahman At-Thaโifi. Akan tetapi hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad, โAli Ibnul Madini dan Al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukilkan oleh At-Tirmidzi. (lihat At-Talkhis, 2/84, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani, At-Taโliqul Mughni, 2/18 dan Tanwirul โAinain, hal. 158)
Adapun bacaan surat pada 2 rakaat tersebut, semua surat yang ada boleh dan sah untuk dibaca. Akan tetapi dahulu Nabi membaca pada rakaat yang pertama โSabbihismaโ (Surat Al-Aโla) dan pada rakaat yang kedua โHal ataakaโ (Surat Al-Ghasyiah). Pernah pula pada rakaat yang pertama Surat Qaf dam kedua Surat Al-Qamar.
(keduanya riwayat Muslim, lihat Zadul Maโad, 1/427-428)
โช Apakah Mengangkat Tangan di Setiap Takbir Tambahan?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat mengangkat tangan.
Sementara salah satu dari pendapat Al-Imam Malik tidak mengangkat tangan, kecuali takbiratul ihram. Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 349). Lihat juga Al-Irwaโ (3/113).
Tidak ada riwayat dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam yang shahih dalam hal ini.
โช Kapan Membaca Doa Istiftah?
Al-Imam Asy-Syafiโi dan jumhur ulama berpendapat setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir tambahan.
(Al-Umm, 3/234 dan Al-Majmuโ, 5/26. Lihat pula Tanwirul โAinain hal. 149)
Bersambung
Ke bagian 9
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐ HUKUM SHALAT TAHIYYATUL MASJID SEBELUM SHALAT 'IED
โ Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata :
โ Dua shalat 'ied ('Iedul Fitri dan 'Iedul Adhha) jika engkau mengerjakannya di masjid, maka disyariatkan bagi orang yang akan melaksanakan shalat 'ied untuk shalat tahiyyatul masjid, meskipun pada waktu yang terlarang untuk shalat, karena tahiyyatul masjid termasuk shalat yang memiliki sebab. Hal ini berdasarkan keumuman sabda beliau ๏ทบู :
Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka jangan ia duduk hingga melaksanakan shalat dua raka'at.
โ Adapun jika engkau melaksanakan shalat di tanah lapang yang dipersiapkan untuk shalat 'ied, maka tidak disyariatkan shalat sebelum shalat 'ied, karena tanah lapang tidak memiliki hukum seperti masjid dari segala sisinya, dan karena tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat 'ied.
Semoga Allah memberikan taufik bagi kita semua kepada perkara yang diridhai-Nya.
๐ Majmu' (13/15)
โ ูุงู ุงูุดูุฎ ุงุจู ุจุงุฒ ุฑุญู ู ุงููู :
โ ุตูุงุฉ ุงูุนูุฏูู ุฅุฐุง ุตููุช ูู ุงูู ุณุฌุฏุ ูุฅู ุงูู ุดุฑูุน ูู ู ุฃุชู ุฅูููุง ุฃู ูุตูู ุชุญูุฉ ุงูู ุณุฌุฏุ ููู ูู ููุช ุงููููุ ูููููุง ู ู ุฐูุงุช ุงูุฃุณุจุงุจุ ูุนู ูู ูููู ๏ทบู: ยซุฅุฐุง ุฏุฎู ุฃุญุฏูู ุงูู ุณุฌุฏ ููุง ูุฌูุณ ุญุชู ูุตูู ุฑูุนุชููยป
โ ุฃู ุง ุฅุฐุง ุตููุช ูู ุงูู ุตูู ุงูู ูุนุฏ ูุตูุงุฉ ุงูุนูุฏููุ ูุฅู ุงูู ุดุฑูุน ุนุฏู ุงูุตูุงุฉ ูุจู ุตูุงุฉ ุงูุนูุฏุ ูุฃูู ููุณ ูู ุญูู ุงูู ุณุงุฌุฏ ู ู ูู ุงููุฌููุ ููุฃูู ูุง ุณูุฉ ูุตูุงุฉ ุงูุนูุฏ ูุจููุง ููุง ุจุนุฏูุงุ
ููู ุงููู ุงูุฌู ูุน ูู ุง ููู ุฑุถุงู.
๐ ู ุฌู ูุน (ูกูฅ/ูกูฃ)
๐ฝ http://t.me/SaladyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ WhatsApp Salafy Cirebon
โฏ https://t.me/salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
โ Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata :
โ Dua shalat 'ied ('Iedul Fitri dan 'Iedul Adhha) jika engkau mengerjakannya di masjid, maka disyariatkan bagi orang yang akan melaksanakan shalat 'ied untuk shalat tahiyyatul masjid, meskipun pada waktu yang terlarang untuk shalat, karena tahiyyatul masjid termasuk shalat yang memiliki sebab. Hal ini berdasarkan keumuman sabda beliau ๏ทบู :
Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka jangan ia duduk hingga melaksanakan shalat dua raka'at.
โ Adapun jika engkau melaksanakan shalat di tanah lapang yang dipersiapkan untuk shalat 'ied, maka tidak disyariatkan shalat sebelum shalat 'ied, karena tanah lapang tidak memiliki hukum seperti masjid dari segala sisinya, dan karena tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat 'ied.
Semoga Allah memberikan taufik bagi kita semua kepada perkara yang diridhai-Nya.
๐ Majmu' (13/15)
โ ูุงู ุงูุดูุฎ ุงุจู ุจุงุฒ ุฑุญู ู ุงููู :
โ ุตูุงุฉ ุงูุนูุฏูู ุฅุฐุง ุตููุช ูู ุงูู ุณุฌุฏุ ูุฅู ุงูู ุดุฑูุน ูู ู ุฃุชู ุฅูููุง ุฃู ูุตูู ุชุญูุฉ ุงูู ุณุฌุฏุ ููู ูู ููุช ุงููููุ ูููููุง ู ู ุฐูุงุช ุงูุฃุณุจุงุจุ ูุนู ูู ูููู ๏ทบู: ยซุฅุฐุง ุฏุฎู ุฃุญุฏูู ุงูู ุณุฌุฏ ููุง ูุฌูุณ ุญุชู ูุตูู ุฑูุนุชููยป
โ ุฃู ุง ุฅุฐุง ุตููุช ูู ุงูู ุตูู ุงูู ูุนุฏ ูุตูุงุฉ ุงูุนูุฏููุ ูุฅู ุงูู ุดุฑูุน ุนุฏู ุงูุตูุงุฉ ูุจู ุตูุงุฉ ุงูุนูุฏุ ูุฃูู ููุณ ูู ุญูู ุงูู ุณุงุฌุฏ ู ู ูู ุงููุฌููุ ููุฃูู ูุง ุณูุฉ ูุตูุงุฉ ุงูุนูุฏ ูุจููุง ููุง ุจุนุฏูุงุ
ููู ุงููู ุงูุฌู ูุน ูู ุง ููู ุฑุถุงู.
๐ ู ุฌู ูุน (ูกูฅ/ูกูฃ)
๐ฝ http://t.me/SaladyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ WhatsApp Salafy Cirebon
โฏ https://t.me/salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 9)
โ๐ผ Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Khutbah Id
Dahulu Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam mendahulukan shalat sebelum khutbah. โDari Ibnu โAbbas ia berkata:
"Aku mengikuti Shalat Id bersama Rasulullah, Abu Bakr, โUmar dan โUtsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah.โ
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab โIdain Bab Al-Khutbah Baโdal Id)
Dalam berkhutbah, Nabi shalallahu 'alaihi wasallam berdiri dan menghadap manusia tanpa memakai mimbar, mengingatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Bahkan juga beliau mengingatkan kaum wanita secara khusus untuk banyak melakukan shadaqah, karena ternyata kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita.
Jamaah Id dipersilahkan memilih duduk mendengarkan atau tidak, berdasarkan hadits Nabi shalallahu ''alaihi wasallam:
Dari โAbdullah bin Saib ia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah Shalat Id, maka ketika beliau selesai shalat, beliau berkata: โKami berkhutbah, barangsiapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khutbah duduklah dan barangsiapa yang ingin pergi maka silahkan.โ
(Shahih, HR. Abu Dawud dan An-Nasai. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1155)
Namun alangkah baiknya untuk mendengarkannya bila itu berisi nasehat-nasehat untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan berpegang teguh dengan agama dan Sunnah serta menjauhi bidโah. Berbeda ke-adaannya bila mimbar Id berubah menjadi ajang kampanye politik atau mencaci maki pemerintah muslim yang tiada menambah di masyarakat kecuali kekacauan. Wallahu aโlam.
โช Wanita yang Haid
Wanita yang sedang haid tetap mengikuti acara Shalat Id, walaupun tidak boleh melakukan shalat, bahkan haram dan tidak sah. Ia diperintahkan untuk menjauh dari tempat shalat sebagaimana hadits yang lalu dalam pembahasan hukum Shalat Id.
โช Sutrah Bagi Imam
Sutrah adalah benda, bisa berupa tembok, tiang, tongkat atau yang lain yang diletakkan di depan orang shalat sebagai pembatas shalatnya, panjangnya kurang lebih 1 hasta. Telah terdapat larangan dari Nabi untuk melewati orang yang shalat. Dengan sutrah ini, seseorang boleh melewati orang yang shalat dari belakang sutrah dan tidak boleh antara seorang yang shalat dengan sutrah. Sutrah ini disyariatkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian atau munfarid. Adapun makmum tidak perlu dan boleh lewat di depan makmum. Ini adalah Sunnah yang mayoritas orang meninggal-kannya. Oleh karenanya, marilah kita menghidupkan sunnah ini, termasuk dalam Shalat Id. โDari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila keluar pada hari Id, beliau memerintahkan untuk membawa tombak kecil, lalu ditancapkan di depannya, lalu beliau shalat ke hadapannya, sedang orang-orang di belakangnya. Beliau melakukan hal itu di safarnya dan dari situlah para pimpinan melakukannya juga.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabush Shalat Bab Sutratul Imam Sutrah liman Khalfah dan Kitabul โIdain Bab Ash-Shalat Ilal harbah Yaumul Id. Al-Fath, 2/463 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/136)
โช Bila Masbuq (Tertinggal) Shalat Id, Apa yang Dilakukan?
Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya berjudul:
โBila tertinggal shalat Id maka shalat 2 rakaat, demikian pula wanita dan orang-orang yang di rumah dan desa-desa berdasarkan sabda Nabi: โIni adalah Id kita pemeluk Islamโ.โ Adalah โAtha (tabiโin) bila ketinggalan Shalat Id beliau shalat dua rakaat.
Bagaimana dengan takbirnya? Menurut Al-Hasan, An-Nakhaโi, Malik, Al-Laits, Asy-Syafiโi dan Ahmad dalam satu riwayat, shalat dengan takbir seperti takbir imam.
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/169)
Bersambung
Ke bagian 10
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
(Bagian 9)
โ๐ผ Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Khutbah Id
Dahulu Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam mendahulukan shalat sebelum khutbah. โDari Ibnu โAbbas ia berkata:
"Aku mengikuti Shalat Id bersama Rasulullah, Abu Bakr, โUmar dan โUtsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah.โ
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab โIdain Bab Al-Khutbah Baโdal Id)
Dalam berkhutbah, Nabi shalallahu 'alaihi wasallam berdiri dan menghadap manusia tanpa memakai mimbar, mengingatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Bahkan juga beliau mengingatkan kaum wanita secara khusus untuk banyak melakukan shadaqah, karena ternyata kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita.
Jamaah Id dipersilahkan memilih duduk mendengarkan atau tidak, berdasarkan hadits Nabi shalallahu ''alaihi wasallam:
Dari โAbdullah bin Saib ia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah Shalat Id, maka ketika beliau selesai shalat, beliau berkata: โKami berkhutbah, barangsiapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khutbah duduklah dan barangsiapa yang ingin pergi maka silahkan.โ
(Shahih, HR. Abu Dawud dan An-Nasai. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1155)
Namun alangkah baiknya untuk mendengarkannya bila itu berisi nasehat-nasehat untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan berpegang teguh dengan agama dan Sunnah serta menjauhi bidโah. Berbeda ke-adaannya bila mimbar Id berubah menjadi ajang kampanye politik atau mencaci maki pemerintah muslim yang tiada menambah di masyarakat kecuali kekacauan. Wallahu aโlam.
โช Wanita yang Haid
Wanita yang sedang haid tetap mengikuti acara Shalat Id, walaupun tidak boleh melakukan shalat, bahkan haram dan tidak sah. Ia diperintahkan untuk menjauh dari tempat shalat sebagaimana hadits yang lalu dalam pembahasan hukum Shalat Id.
โช Sutrah Bagi Imam
Sutrah adalah benda, bisa berupa tembok, tiang, tongkat atau yang lain yang diletakkan di depan orang shalat sebagai pembatas shalatnya, panjangnya kurang lebih 1 hasta. Telah terdapat larangan dari Nabi untuk melewati orang yang shalat. Dengan sutrah ini, seseorang boleh melewati orang yang shalat dari belakang sutrah dan tidak boleh antara seorang yang shalat dengan sutrah. Sutrah ini disyariatkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian atau munfarid. Adapun makmum tidak perlu dan boleh lewat di depan makmum. Ini adalah Sunnah yang mayoritas orang meninggal-kannya. Oleh karenanya, marilah kita menghidupkan sunnah ini, termasuk dalam Shalat Id. โDari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila keluar pada hari Id, beliau memerintahkan untuk membawa tombak kecil, lalu ditancapkan di depannya, lalu beliau shalat ke hadapannya, sedang orang-orang di belakangnya. Beliau melakukan hal itu di safarnya dan dari situlah para pimpinan melakukannya juga.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabush Shalat Bab Sutratul Imam Sutrah liman Khalfah dan Kitabul โIdain Bab Ash-Shalat Ilal harbah Yaumul Id. Al-Fath, 2/463 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/136)
โช Bila Masbuq (Tertinggal) Shalat Id, Apa yang Dilakukan?
Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya berjudul:
โBila tertinggal shalat Id maka shalat 2 rakaat, demikian pula wanita dan orang-orang yang di rumah dan desa-desa berdasarkan sabda Nabi: โIni adalah Id kita pemeluk Islamโ.โ Adalah โAtha (tabiโin) bila ketinggalan Shalat Id beliau shalat dua rakaat.
Bagaimana dengan takbirnya? Menurut Al-Hasan, An-Nakhaโi, Malik, Al-Laits, Asy-Syafiโi dan Ahmad dalam satu riwayat, shalat dengan takbir seperti takbir imam.
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/169)
Bersambung
Ke bagian 10
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
๐ LAFADZ "TAKBIRAN" IDUL FITRI/IDUL ADHA MANA YANG SHOHIH? DAN KAPAN DIMULAINYA?
โ Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah
Disunnahkan untuk bertakbir pada malam Ied dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai imam datang untuk melaksanakan sholat Ied.
โช Lafadz takbir:
Dengan dua kali takbir atau tiga kali, dua-duanya diperbolehkan: [*]
ุฃโ- ุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ูุงู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงููููุุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ุงูููููู ุฃูููุจูุฑู ููููู ุงููุญูู ูุฏู
ุจโ- ุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ูุงู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงูููู ุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ุงูููููู ุฃูููุจูุฑู ููููู ุงููุญูู ูุฏู
Sepantasnya seseorang untuk mengeraskan suaranya dengan mengucapkan dzikir tersebut di pasar-pasar, masjid-masjid dan juga di rumah-rumah, adapun para wanita tidak perlu mengeraskan suaranya.
๐ [ Majmu Fatawa wa Rosail Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin Jilid 16, Bab Sholatil Iedain].
Sumber:
HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN SHOLAT IED (1) @salafy_cirebon
____
[*] Telah disebutkan dalam Musnaf Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shohih dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu.
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
โ Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah
Disunnahkan untuk bertakbir pada malam Ied dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai imam datang untuk melaksanakan sholat Ied.
โช Lafadz takbir:
Dengan dua kali takbir atau tiga kali, dua-duanya diperbolehkan: [*]
ุฃโ- ุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ูุงู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงููููุุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ุงูููููู ุฃูููุจูุฑู ููููู ุงููุญูู ูุฏู
ุจโ- ุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ูุงู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงูููู ุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ุงูููููู ุฃูููุจูุฑู ููููู ุงููุญูู ูุฏู
Sepantasnya seseorang untuk mengeraskan suaranya dengan mengucapkan dzikir tersebut di pasar-pasar, masjid-masjid dan juga di rumah-rumah, adapun para wanita tidak perlu mengeraskan suaranya.
๐ [ Majmu Fatawa wa Rosail Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin Jilid 16, Bab Sholatil Iedain].
Sumber:
HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN SHOLAT IED (1) @salafy_cirebon
____
[*] Telah disebutkan dalam Musnaf Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shohih dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu.
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
โ๐ปโ๐๐ WAJIBKAH SEORANG SUAMI MEMBELIKAN PAKAIAN BARU KETIKA HARI RAYA UNTUK ISTRI DAN ANAK-ANAKNYA?
โ๐ป Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiry hafizhahullah
๐ฌ Pertanyaan:
Wahai syaikh, ini adalah seorang penanya wanita dari Britonia. Ia mengatakan: Apakah seorang suami itu wajib memberikan harta kepada istrinya untuk membeli pakaian hari raya atau yang di sebut dengan hadiah โid? Karena sebagian suami tidak memberikan uang kepada istrinya untuk membeli pakaian-pakaian yang baru di hari raya. Semoga Allah membalas anda kebaikan.
๐ Jawaban:
Wahai putriku, selama engkau seorang muslimah maka saya menduga bahwa yang engkau maksud adalah dua hari raya di dalam Islam yaitu โIdul Fitri dan โIdul Adha dan saya tidak menduga bahwa yang engkau maksudkan adalah hari raya-hari raya musiman yang banyak dilakukan mayoritas kaum muslimin -kecuali yang dirahmati oleh Allah- karena taklid kepada selain mereka, maka hari raya-hari raya tersebut -wahai putriku โ adalah haram.
Dan selama yang engkau maksudkan adalah dua hari raya Islam yang syarโi sebagaimana yang tampak bagiku yaitu โIdul Fitri dan โIdul Adha, maka saya katakan:
โ Pertama: Saya menyeru engkau dan seluruh putri-putri kami muslimah -terlebih yang berpegang dengan sunnah- supaya dada-dada mereka lapang untuk para suami, berupaya mencurahkan pergaulan yang baik kepada sang suami, dan menunaikan apa yang sudah menjadi kebiasaannya baik secara syarโi maupun adat kebiasaan dari sisi istri kepada suami.
โ Kedua: Saya menghasung para lelaki, para suami untuk bersikap lapang terhadap istri-istri dan putri-putri mereka dan hendaknya mereka menampakkan atsar (tanda) kenikmatan yang sudah Allah lapangkan bagi mereka.
Maka nasehat kami untuk kalian dan untuk suami-suami kalian ialah saling bergaul dengan cara yang baik. Dan diantara perkara yang dapat mengantarkan hubungan antara lelaki dan perempuan ialah kecintaan, kedekatan, keterkaitan yang sangat erat, dan saling tolong menolong di atas kebaikan dan takwa.
Dan kami menasehatkan kepada kalian -secara khusus wahai para wanita muslimah- untuk berlaku lemah lembut terhadap suami-suami kalian bila mereka dalam kondisi sulit dan terbebani dengan hadiah-hadiah seperti baju, perhiasan, atau selainnya yang kalian sebutkan kepada mereka. Karena ini diantara perkara yang Allah wajibkan kepada kalian untuk mempergauli mereka dengan cara yang baik.
Apabila ini telah dipahami, maka wajib bagimu wahai para suami bila engkau dalam kondisi mudah (banyak rezeki) untuk bersikap lapang terhadap anak-anakmu, putri-putrimu, dan ibu mereka. Di hari raya, memberi mereka sesuatu yang dapat menampakkan kegembiraan dan keceriaan bagi anggota keluargamu. Terlebih bila itu merupakan kebiasaan kaum muslimin yang berjalan di sisi kalian. Jangan engkau mengurangi sesuatu yang dapat memberikan kebahagiaan dan keceriaan bagi anggota keluargamu wahai lelaki muslim.
Dan saya katakan: Sama saja โ wahai puteriku โ suamimu memberimu uang untuk engkau membeli pakaian hari raya dan hadiah-hadiah โid yang biasa berjalan di sekitar kalian atau engkau pergi ke pasar dan membeli sesuai dengan pandanganmu; Hanya saja, kebiasaan wanita ialah paling mengerti tentang kebutuhan yang ia, putri-putrinya, dan anak-anak kecilnya butuhkan. Sedangkan kaum pria biasanya lebih mengerti tentang apa yang dibutuhkan oleh anak-anaknya yang besar.
โ Kesimpulannya: Wajib bagi kalian semua untuk membesarkan dada. Wajib atas kalian semua โ yang saya maksudkan: kaum pria dan istri-istri mereka -. Wajib bagi kalian untuk saling memaafkan. Hendaknya sang suami memberikan maaf kepada isterinya. Dan bila sang isteri sangat meminta tuntutannya, maka ajukanlah udzur (alasan) dengan cara yang baik.
Dan wajib bagimu -wahai puteriku- dan seluruh wanita muslimah untuk berlaku lemah lembut terhadap para suami dan jangan sekali-kali membebani mereka dengan nafkah maupun pakaian yang di luar kesanggupan mereka.
โ๐ป Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiry hafizhahullah
๐ฌ Pertanyaan:
Wahai syaikh, ini adalah seorang penanya wanita dari Britonia. Ia mengatakan: Apakah seorang suami itu wajib memberikan harta kepada istrinya untuk membeli pakaian hari raya atau yang di sebut dengan hadiah โid? Karena sebagian suami tidak memberikan uang kepada istrinya untuk membeli pakaian-pakaian yang baru di hari raya. Semoga Allah membalas anda kebaikan.
๐ Jawaban:
Wahai putriku, selama engkau seorang muslimah maka saya menduga bahwa yang engkau maksud adalah dua hari raya di dalam Islam yaitu โIdul Fitri dan โIdul Adha dan saya tidak menduga bahwa yang engkau maksudkan adalah hari raya-hari raya musiman yang banyak dilakukan mayoritas kaum muslimin -kecuali yang dirahmati oleh Allah- karena taklid kepada selain mereka, maka hari raya-hari raya tersebut -wahai putriku โ adalah haram.
Dan selama yang engkau maksudkan adalah dua hari raya Islam yang syarโi sebagaimana yang tampak bagiku yaitu โIdul Fitri dan โIdul Adha, maka saya katakan:
โ Pertama: Saya menyeru engkau dan seluruh putri-putri kami muslimah -terlebih yang berpegang dengan sunnah- supaya dada-dada mereka lapang untuk para suami, berupaya mencurahkan pergaulan yang baik kepada sang suami, dan menunaikan apa yang sudah menjadi kebiasaannya baik secara syarโi maupun adat kebiasaan dari sisi istri kepada suami.
โ Kedua: Saya menghasung para lelaki, para suami untuk bersikap lapang terhadap istri-istri dan putri-putri mereka dan hendaknya mereka menampakkan atsar (tanda) kenikmatan yang sudah Allah lapangkan bagi mereka.
Maka nasehat kami untuk kalian dan untuk suami-suami kalian ialah saling bergaul dengan cara yang baik. Dan diantara perkara yang dapat mengantarkan hubungan antara lelaki dan perempuan ialah kecintaan, kedekatan, keterkaitan yang sangat erat, dan saling tolong menolong di atas kebaikan dan takwa.
Dan kami menasehatkan kepada kalian -secara khusus wahai para wanita muslimah- untuk berlaku lemah lembut terhadap suami-suami kalian bila mereka dalam kondisi sulit dan terbebani dengan hadiah-hadiah seperti baju, perhiasan, atau selainnya yang kalian sebutkan kepada mereka. Karena ini diantara perkara yang Allah wajibkan kepada kalian untuk mempergauli mereka dengan cara yang baik.
Apabila ini telah dipahami, maka wajib bagimu wahai para suami bila engkau dalam kondisi mudah (banyak rezeki) untuk bersikap lapang terhadap anak-anakmu, putri-putrimu, dan ibu mereka. Di hari raya, memberi mereka sesuatu yang dapat menampakkan kegembiraan dan keceriaan bagi anggota keluargamu. Terlebih bila itu merupakan kebiasaan kaum muslimin yang berjalan di sisi kalian. Jangan engkau mengurangi sesuatu yang dapat memberikan kebahagiaan dan keceriaan bagi anggota keluargamu wahai lelaki muslim.
Dan saya katakan: Sama saja โ wahai puteriku โ suamimu memberimu uang untuk engkau membeli pakaian hari raya dan hadiah-hadiah โid yang biasa berjalan di sekitar kalian atau engkau pergi ke pasar dan membeli sesuai dengan pandanganmu; Hanya saja, kebiasaan wanita ialah paling mengerti tentang kebutuhan yang ia, putri-putrinya, dan anak-anak kecilnya butuhkan. Sedangkan kaum pria biasanya lebih mengerti tentang apa yang dibutuhkan oleh anak-anaknya yang besar.
โ Kesimpulannya: Wajib bagi kalian semua untuk membesarkan dada. Wajib atas kalian semua โ yang saya maksudkan: kaum pria dan istri-istri mereka -. Wajib bagi kalian untuk saling memaafkan. Hendaknya sang suami memberikan maaf kepada isterinya. Dan bila sang isteri sangat meminta tuntutannya, maka ajukanlah udzur (alasan) dengan cara yang baik.
Dan wajib bagimu -wahai puteriku- dan seluruh wanita muslimah untuk berlaku lemah lembut terhadap para suami dan jangan sekali-kali membebani mereka dengan nafkah maupun pakaian yang di luar kesanggupan mereka.
Dan bergembiralah, barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah akan memberikan ganti yang lebih baik darinya. Makna ini datang dalam beberapa hadits yang sebagiannya me
nguatkan sebagian lainnya. Naโam.
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.co
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/forumsalafy
nguatkan sebagian lainnya. Naโam.
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.co
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/forumsalafy