Salafy Palembang 🇮🇩
5.86K subscribers
5.45K photos
445 videos
309 files
14.5K links
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Download Telegram
HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA AHLU BID'AH

Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah

Pertanyaan:
Apa hukum memberikan zakat kepada ahlu bid'ah, jika mereka dari kalangan kerabat saya?

Jawaban:

💥Bid'ah mukaffirah (yang menyebabkan kekafiran) tidak boleh diberikan zakat kepada mereka.

🍃Adapun bid'ah yang bukan mukaffirah, maka jika mereka orang fakir dan untuk melunakkan hati mereka serta mengajak mereka untuk meninggalkan bid'ah, tentunya ini perkara yang baik."

Al Muntaqa Min Akhbar Sayyid al Mursalin 27-12-1436 H

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Sumber:
@t.me/ukhwh

السؤال:
ما حُكم دفع الزكاة لأهل البدع إذا كانوا من أقاربي؟
الجواب:
البدع المُكفرة لا تدفع لهم الزكاة؛ وأما البدع التي ليست مُكفرة إذا كانوا فقراء وتألفهم  فيها وتدعوهم إلى ترك البدع هذا شيء طيب.


📜المنتقى من أخبار سيد المرسلين 27-12-1436هـ
🌷⭕️🌈 *MANDI UNTUK SHOLAT JUM'AT


Hukum mandi Jum’at adalah WAJIB

Di antara dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi pada hari Jum’at adalah wajib atas setiap yang sudah baligh.”
(HR. al-Bukhari no. 879)

👆🏻 Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan wajib dan tentu tidak ada yang lebih fasih daripada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menyampaikan kata-kata.

👉🏻 Adapun hadits yang menyatakan,
“Barangsiapa berwudhu pada hari Jum’at, dia telah bagus dan barangsiapa yang mandi, mandi itu lebihbaik.” (HR. an-Nasai dalam Sunan-nya dari Amrah)
Andaikata riwayat ini sahih, tetap tidak mengandung nash dan dalil bahwa mandi Jum’at itu tidak wajib. Di dalamnya hanya dijelaskan tentang wudhu adalah sebaik-baik amalan dan bahwa mandi itu lebih baik, hal ini tidak diragukan.

📚 Sungguh Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَوْءَامَنَ اَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًالَّهُمْ

“Sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka.” (Ali Imran: 110)
Apakah ayat ini menunjukkan bahwa iman dan takwa tidak wajib? Sama sekali tidak. (al-Muhalla 2/14, Ibnu Hazm)

SEBAB WAJIBNYA MANDI

Masalah lain, wajibnya mandi bukan karena hari Jum’at, melainkan karena akan menghadiri Jum’atan (shalat jumaat, ed.).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Apabila salah seorang dari kalian mendatangi Jum’atan hendaknya dia mandi.” (Shahihal-Bukhari no. 877 dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma)

👆🏻 Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang ingin menghadiri Jum’atan harus mandi meskipun yang akan hadir itu orang yang tidak wajib Jum’atan, seperti budak, anak kecil, dan wanita. Dipahami pula dari hadits ini, mandi tidak disyariatkan bagi yang tidak menghadiri Jum’atan. (lihat kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 204 karya Abdul Quddus Muhammad Nadzir)

WAKTU MANDI

Adapun waktu mandi yang dianggap sudah mencukupi/sah untuk pelaksanaan shalat Jum’at adalah dari terbitnya fajar shadiq (subuh) hingga pelaksanaan shalat Jum’at.
(Ahaditsul Jumu’ah hlm. 202 dan al-Majmu’ karya an-Nawawi rahimahullah 4/408)

TATACARA MANDI

Mandi Jum’at yang bagus praktiknya adalah seperti mandi junub, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya, bab “Fadhlul Jumu’ah” hadits no. 881, yang insya Allah akan dijelaskan.

APABILA TIDAK MENDAPATKAN AIR UNTUK MANDI

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, seseorang yang tidak menemukan air untuk mandi Jum’atan atau termudaratkan jika dia menggunakan air, lalu dia tidak mandi Jum’atan, mandinya tidak bisa diganti dengan tayammum. Sebab, tayammum itu disyariatkan (hanya) untuk menghilangkan hadats. (Asy-Syarhul Mumti’ 5/110—111)

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

🌍 Sumber:
http://asysyariah.com/kajian-utama-adab-mendatangi-shalat-jumat/
🔘 📠 https://t.me/Ittiba_uRasulillah
✋🏻🌅🌔💐 MELIHAT MALAM LAILATUL QADAR

✍🏻 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

📬 Pertanyaan:

هل ترى ليلة القدر عيانًا أي أنها ترى بالعين البشرية المجردة حيث إن بعض الناس يقولون: إن الإنسان إذا استطاع رؤية ليلة القدر يرى نورًا في السماء ونحو هذا؟وكيف رآها رسول الله ﷺ والصحابة رضوان الله عليهم أجمعين؟ وكيف يعرف المرء أنه قد رأى ليلة القدر؟ وهل ينال الإنسان ثوابها وأجرها وإن كانت في تلك الليلة التي لم يستطع أن يراها فيها؟ نرجو توضيح ذلك مع ذكر الدليل

Apakah Lailatul Qadar itu bisa dilihat dengan mata, yakni bisa dilihat dengan mata manusia saja? Yang mana sebagian manusia mengatakan: Sesungguhnya manusia jika berhasil melihat Lailatul Qadar, dia akan melihat cahaya di langit dan semisal ini.
Bagaimana dulu Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam dan para sahabatnya melihatnya?
Dan bagaimana seorang itu tahu kalau dirinya telah melihat Lailatul Qadar?
Apakah seorang tetap mendapatkan pahala dan keutamaannya sekalipun terjadi Lailatul Qadar di malam yang ia tidak bisa melihatnya?
Kami harap penjelasan akan hal itu dengan dalilnya?


🔓 Jawaban:

Terkadang Lailatul Qadar itu bisa terlihat dengan mata oleh orang yang Allah Ta’ala beri taufiq untuk itu dengan melihat tanda-tandanya. Dan dahulu para sahabat radhiallahu ‘anhum mencirikan Lailatul Qadar dengan tanda-tandanya. Akan tetapi tidak terlihatnya (Lailatul Qadar) itu tidak menghalangi seorang untuk meraih keutamaannya bagi orang yang menghidupkan shalat malamnya karena iman dan mengharap pahala. Maka sebaiknya seorang muslim itu tetap bersungguh-sungguh dalam mencarinya di sepuluh malam terakhir Ramadhan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perintahkan, dalam rangka mencari pahala dan ganjaran. Maka jika shalat malamnya karena dorongan iman dan mengharap pahala itu mencocoki malam tersebut, ia akan meraih pahala nya, sekalipun ia tidak mengetahuinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

من قام ليلة القدر إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

“Barang siapa yang shalat malam di Lailatul Qadar karena Iman dan mengharap pahala, dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (H.R Al-Bukhary)

Dalam riwayat lainnya:

من قامها ابتغاءها ثم وقعت له غفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر

“Barang siapa yang shalat malam mengharapkan Lailatul Qadar kemudian dia mencocokinya, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.” (H.R Ahmad)

Dan telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hadits yang menunjukkan bahwasanya diantara tanda-tanda (Lailatul Qadar) adalah terbitnya matahari di pagi harinya itu tidak menyilaukan.

Dahulu Ubai bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu bersumpah kalau itu adalah malam yang ke duapuluh tujuh dengan berdalilkan tanda-tanda ini.

Dan yang rajih hal itu berpindah-pindah di malam-malam kesepuluh semuanya, dan malam ganjil itu yang lebih pantas. Dan malam keduapuluh tujuh itu malam ganjil yang paling diharapkan dalam hal itu.

Dan barang siapa yang bersungguh-sungguh dalam sepuluh malam terakhir semuanya, dengan shalat malam, membaca Al-Qur’an dan berdo’a dan selainnya dari amalan-amalan baik, niscaya ia akan mendapatkan Lailatul Qadar tanpa ragu lagi. Dan dia beruntung dengan apa yang Allah janjikan bagi orang yang beribadah di Lailatul Qadar jika melakukannya karena iman dan mengharap pahala.

Dan Allah lah tempat meminta Taufiq. Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau dan sahabat beliau.

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
http://www.binbaz.org.sa/fatawa/372
🌏 http://forumsalafy.net/melihat-malam-lailatul-qadar/
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/forumsalafy
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
BEDA TAUBAT DAN ISTIGHFAR

Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz -rahimahullah-

Soal:
Apa perbedaan antara taubat dan istighfar?

Jawab:
"Taubat itu adalah menyesal dari apa yg telah dilakukan sebelumnya, dan mencabut diri dari perbuatan itu, serta berkeinginan kuat untuk tidak kembali melakukan perbuatan tersebut. Inilah yang disebut taubat.

Adapun istighfar maka bisa saja merupakan bentuk taubat, dan bisa saja hanya sekedar ucapan semata. Seorang berkata: Ya Allah, ampunilah aku; Aku meminta ampun kepada Allah. Itu tidak menjadi sebuah taubat kecuali bila ada penyesalan, mencabut diri dari kemaksiatan, dan berkeinginan kuat untuk tidak kembali melakukannya. Maka ini dinamakan taubat juga istighfar. Istighfar yang bermanfaat, yang membuahkan hasil, adalah yang padanya terdapat penyesalan, mencabut diri dari maksiat, dan berkeinginan kuat yang jujur untuk tidak kembali. Ini yang dinamakan istighfar juga taubat. Dan inilah yang diinginkan dalam firman Allah Jalla wa 'Ala: 'Dan orang-orang yang mereka melakukan perbuatan buruk atau mereka mendholimi diri-diri mereka, mereka mengingat Allah; maka mereka meminta ampunan untuk dosa-dosa mereka. Maka siapakah yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah. Dan pula mereka tidak terus menerus berada pada apa yang mereka melakukan dalam keadaan mereka mengetahui. Mereka itulah (bagi mereka) balasan ampunan dari Rabb mereka dan bagi mereka surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya dan betapa ni'matnya balasan orang-orang yang beramal sholih.' (Ali Imran:132)

Maka maksudnya adalah dia menyesal dan tidak terus-menerus melakukannya. Yakni ia berkata mengucapkan: Ya Allah ampunilah aku; Aku meminta ampun kepada Allah. Bersama dengan itu dia menyesal atas keburukan (yang dilakukan) yang Allah mengetahui dari hatinya ada hal tersebut, dia tidak terus-menerus berada pada perbuatan itu, bahkan dia berkeinginan kuat untuk meninggalkannya. Maka orang ini apabila dia mengucapkan: Aku meminta ampun, atau Ya Allah ampunilah aku; dan tujuannya adalah taubat, menyesal, mencabut diri darinya, dan berhati-hati untuk tidak kembali, maka orang ini TAUBATNYA ADALAH TAUBAT YANG BENAR."

للشـيخ العلامـہ
؏ـبد العزيز بن ؏ـبد اللَّـہ بـن بـاز 
 ـ رحمـہ اللّـہ تـعالـﮯ ـ

ما الفرق بين التوبة والاستغفار؟

الجَـــوَابُ :

 التوبة الندم على الماضي والإقلاع منه والعزيمة أن لا يعود فيه، هذه يقال له التوبة،

● أما الاستغفار فقد يكون توبة وقد يكون مجرد كلام، يقول: اللهم اغفر لي، أستغفر الله، لا يكون توبة إلا إذا كان معه ندم وإقلاع يعني من المعصية وعزم أن لا يعود فيها، فهذا يسمى توبة ويسمى استغفار، فالاستغفار النافع المثمر هو الذي يكون معه الندم والإقلاع من المعصية والعزم الصادق أن لا يعود فيه، هذا يسمى استغفار ويسمى توبة، وهو المراد في قوله جل وعلا: وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُواْ فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُواْ أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُواْ اللّهَ فَاسْتَغْفَرُواْ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللّهُ وَلَمْ يُصِرُّواْ عَلَى مَا فَعَلُواْ وَهُمْ يَعْلَمُونَ* أُوْلَئِكَ جَزَآؤُهُم مَّغْفِرَةٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ [سورة آل عمران(135) (136)].

● فالمقصود أنه نادم غير مصر، يعني يتكلم يقول: اللهم اغفر لي أستغفر الله وهو مع هذا نادم على السيئة يعلم الله من قلبه ذلك، غير مصر عليها بل عازم على تركها، فهذا إذا قال أستغفر، أو اللهم اغفر لي، وقصده التوبة والندم والإقلاع والحذر من العودة إليها فهذا توبته صحيحة “.

📚 المصـدر [ http://www.binbaz.org.sa/noor/1616 ]

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
http://www.binbaz.org.sa/noor/161
🌎 https://www.fawaidsolo.com/beda-taubat-dan-istighfar/

alihbahasa:
Ustadz Abu Laits Fuad Hafizhahullah
TIDAK BOLEH MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA ORANG-ORANG YANG MENJADI TANGGUNGANNYA, KECUALI ...

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata :

📌 Tidak boleh bagi seseorang memberikan zakatnya kepada bapak-bapaknya, ibu-ibunya, kakek-kakeknya, nenek-neneknya, atau anak-anaknya, yang laki-laki maupun perempuan, kecuali :

🔅 jika mereka membutuhkannya dan ia tidak mampu memberikan nafkah kepada mereka, maka boleh memberikan zakat kepada mereka,

🔅 atau jika mereka memiliki banyak utang dan ia hendak melunasinya dari zakatnya, maka yang demikian dibolehkan.

📚 Fatawa Nur 'alad Darb (7/141)

قال الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله :
‏لا يحل للإنسان أن يعطي زكاته أحدا من آبائه أو أمهاته أو أجداده أو جداته أو أبنائه أو بناته إلا إذا كانوا محتاجين ولا يستطيع الإنفاق عليهم فلا بأس أن يصرف زكاته إليهم أو إذا كانت عليهم ديون وأراد أن يقضيها من زكاته فلا بأس.
📚 فتاوى نور على الدرب (١٤١/٧)

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
https://t.me/salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
💎💎💎 WAJIB SESEORANG MENGELUARKAN ZAKAT JIKA SYARAT TERPENUHI WALAUPUN MEMILIKI UTANG

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata :

Setiap orang yang memiliki harta di tangannya yang wajib dikeluarkan zakatnya, maka wajib baginya untuk menunaikan zakatnya, walaupun ia memiliki utang.

Hal itu karena zakat diwajibkan bagi harta yang dimiliki, berdasarkan firman Allah ta'ala :

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَ ٰ⁠لِهِمۡ صَدَقَةࣰ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّیهِم بِهَا

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka ...

📚 Fatawa Nur 'alad Darb (7/25)

قال الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله :
‏كل من في يده مال مما تجب فيه ‎الزكاة فعليه أن يؤدي زكاته ولو كان عليه دين وذلك لأن الزكاة تجب في المال لقوله تعالى ﴿خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها﴾.
📚 فتاوى نور على الدرب (٢٥/٧)

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembng.com

Sumber:
🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
https://t.me/salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
🚇 APA YANG DIUCAPKAN PANITIA/ AMIL YANG MENERIMA ZAKAT : APAKAH LAFADZ DOANYA HARUS DALAM BENTUK SHALAWAT?

Dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ، قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. فَأَتَاهُ أَبِي -أَبُو أَوْفَى- بِصَدَقَتِهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى

Apabila satu kaum mendatangi Rasulullahﷺ untuk menunaikan zakatnya, beliau berdoa, “Ya Allah, berilah ampunan kepada mereka.” Hingga datanglah ayahku—Abu Aufa—membawa zakat, Rasulullah ﷺ pun berdoa, “Ya Allah, berilah ampunan kepada Abu Aufa.”
(muttafaqun 'alaih)

Lafadz doa tersebut tidak harus dalam bentuk shalawat. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

“Orang yang mengambil zakat hendaknya mengucapkan, ‘ALLAHUMMA SHALLI ‘ALAIKA’, atau doa (lain) yang dipandang sesuai; karena Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi-Nya ﷺ :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.” (at-Taubah: 103) (Lihat asy-Syarhul Mumti’ 6/208)

An-Nasa’i dalam al-Mujtaba (5/30) meriwayatkan dari Wa’il bin Hujr bahwa Rasulullah ﷺ mendoakan barakah kepada seorang yang datang kepada beliau membawa seekor unta zakat yang baik.

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ بَعَثَ سَاعِيًا فَأَتَى رَجُلًا فَأَتَاهُ فَصِيلًا مَخْلُولًا فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ : بَعَثَنَا مُصَدِّقَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنَّ فُلَانًا أَعْطَاهُ فَصِيلًا مَخْلُولًا، اللَّهُمَّ لَا تُبَارِكْ فِيهِ وَلَا فِي إِبِلِهِ. فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ فَجَاءَ بِنَاقَةٍ حَسْنَاءَ فَقَالَ: أَتُوبُ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى نَبِيِّهِﷺ . فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ : اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيهِ وَفِي إِبِلِهِ

Nabi ﷺ mengutus seorang utusan untuk mengambil zakat hingga ia datangi seorang (untuk mengambil zakatnya) tetapi dia keluarkan unta sapihan yang sangat kurus. (Ketika Nabi ﷺ mengetahuinya) beliau bersabda, “Aku mengutus seseorang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya (untuk mengambil zakat), tetapi fulan memberikan unta sapihan kurus (yang tidak pantas untuk zakat). Ya Allah, janganlah engkau berkahi dia dan jangan Engkau berkahi untanya.” Sampailah doa ini kepada lelaki itu. Bergegas ia datang membawa seekor onta yang baik seraya berkata, “Aku bertaubat kepada Allah dan kembali kepada Nabi-Nya ﷺ.” Lalu beliau ﷺ pun berdoa, “Ya Allah, berkahilah ia dan untanya.”

Dari riwayat tersebut diambil faedah bahwa doa untuk muzakki tidaklah harus dalam bentuk shalawat.

_____
Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah menyukai bagi orang yang menerima zakat mendo'akan muzakki dengan perkataan:

آجَرَكَ اللهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوراً وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ

“Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah engkau berikan. Semoga Allah menjadikan kesucian untukmu. Semoga Allah memberkahi hartamu yang tersisa.”

(Ringkasan dari tulisan Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah) di http://asysyariah.com/doa-untuk-pembayar-zakat/

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Sumber:
@ForumBerbagiFaidah
💎💎💎 BARANG-BARANG KEBUTUHAN TIDAK TERKENA ZAKAT

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata :

📌 Tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat pada barang perabotan rumah, tempat tidur, mobil yang dia gunakan, dan mobil yang dia sewakan, serta barang-barang selain itu yang ia butuhkan untuk dipakai. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺَ :

ليس على المسلم في عبده ولا فرسه صدقة

Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budak dan kudanya.

📚 Fatawa Nur 'alad Darb (7/79)

قال الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله :
‏ليس على المسلم زكاة في أواني البيت وفرشه وسيارته التي يركب وسيارته التي يؤجرها وغير ذلك من حوائجه لقول النبي ﷺ «ليس على المسلم في عبده ولا فرسه صدقة»
📚 فتاوى نور على الدرب (٧٩/٧)


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Sumber:
🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
https://t.me/salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
🚇 LAILATUL QODAR ADALAH KAROMAH, HENDAKLAH DIRAHASIAKAN

Al-Imam An-Nawawiy -rohimahulloh- berkata :

(( ويستحب لمن رآها كتمها ))

"Disukai bagi orang yang melihatnya (Lailatul Qodar_ed) agar menyembunyikannya"
(Al-Majmu' 6/453)

--Yang demikian itu disebabkan:__

1⃣ Karena Lailatul qodar adalah karomah, dan karomah hendaknya disembunyikan, tidak diumumkan.

2⃣ Agar tidak muncul perasaan bangga diri dan riya'.

❱ Dan agar dia tidak mengganggap -ketika telah mendapatkannya- hal itu disebabkan karena dirinya termasuk orang yang memiliki martabat yang tinggi dan derajat yang mulia.

3⃣ Agar tidak menghalangi dan menjadikan orang lain lemah semangat.

4⃣ Agar dirinya terhindar dari kedengkian orang lain.

Sumber:
Majmu'ah Al-Jarh Wat-ta'dil
@KEUTAMAANIM

يقول النووي رحمه الله: (( ويستحب لمن رآها كتمها ))
المجموع 6/453

وذلك لأسباب:
1- لأنها كرامة والكرامات تخفى لا تعلن
2- لئلا يدخله العجب والرياء ويحسب أنه رآها لأنه من أهل المراتب العالية والدرجات السامية
3- لئلا يثبط الناس ويكسلهم عن الاجتهاد
4- حفظا لنفسه من حسد الناس

مجموة الجرح والتعديل

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 1)

✍🏻 Ditulis Oleh:
Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah

Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan.

Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam “memaknainya”.

Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syar’i pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu. Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syariat.

Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dimaukan syariat.

Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai, “aroma” Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai menidngkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas “wajib” menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.

Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syar’i memang mutlak diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh dari yang dimaukan syariat.
Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini, tentu berbagai aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan.


Beridul Fitri tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, beridul Fitri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah

Bersambung
Ke bagian 2


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 2)

✍🏼 Ditulis Oleh:
Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah

Definisi Id (Hari Raya)

Ibnul A’rabi mengatakan: “Id (kembali) dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru.”
(Al-Lisan hal. 5)

Ibnu Taimiyyah berkata:
“Id adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan.”
(dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan) Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jum’at.

Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya.

~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata:
“Apa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?” Mereka menjawab: “Kami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.”

~ Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.”
(Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)

Hukum Shalat Id

✍🏼 Ibnu Rajab berkata:
“Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat:

● Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.

● Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafi’i.

● Ketiga: Wajib ‘ain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jum’at. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Al-Imam Asy-Syafi’i (sendiri) menga-takan dalam (buku) Mukhtashar Al-Muzani:

“Barangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jum’at, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib ‘ain.”
(Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)

Yang terkuat dari pendapat yang ada –wallahu a’lam– adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut:

Dari Ummu ‘Athiyyah ia mengatakan: Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin.

Aku berkata: “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?”
Nabi menjawab:
“Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.”

(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul ‘Idain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa)

Perhatikanlah perintah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.

Shiddiq Hasan Khan berkata: “Perintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzur… Karena keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jum’at bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.”

(Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmu’ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344)

Bersambung
Ke bagian 3


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
__
WhatsApp Salafy Indonesia__
http://telegram.me/ForumSalafy
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 3)

✍🏼 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?

Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak sedang bepergian)?

Beliau kemudian menjawab yang intinya: “Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak disyaratkan mukim.”

Lalu beliau mengatakan: “Yang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wada’ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jum’at dan Shalat Id…”
(Majmu’ Fatawa, 24/177-178)

Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id

“Dari Malik dari Nafi’, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).”
(Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa dan Al-Imam Asy-Syafi’i dari jalannya dalam Al-Umm)

Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada ‘Ali tentang mandi, maka ‘Ali berkata: “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Ia menjawab: “Tidak, mandi yang itu benar-benar mandi.” Ali berkata: “Hari Jum’at, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa, 1-176-177))

Memakai Wewangian

“Dari Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.” (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)

Al-Baghawi berkata: “Disunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwa’ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.” (Syarhus Sunnah, 4/303)

Memakai Pakaian yang Bagus

Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, lalu Umar berkata:

“Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.”

~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pun berkata:
“Ini adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)….”
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jum’ah Bab Fil ‘Idain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)

Ibnu Rajab berkata: “Hadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa di antara mereka.” (Fathul Bari)

Bersambung
Ke bagian 4


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
✋🏻🌅🌕💦 BERPISAH DENGAN INDAHNYA BULAN RAMADHAN

✍🏻 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

عباد الله، لئن انتهى شهر رمضان فإن حق الله لا ينتهي إلا بالموت

Wahai sekalian hamba-hamba Allah. Bila nanti bulan Ramadhan telah usai, maka sesungguhnya hak-hak Allah tak akan pernah usai, kecuali dengan kematian.

Allah Ta'ala berfirman:

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99)

الله هو رب رمضان وهو رب شوال وهو رب جميع شهور السنة، فاتقوا الله في كل الشهور

Dialah Allah Rabbnya bulan ramadhan, dan Dialah Rabbnya bulan syawal, dan Dialah Rabb seluruh bulan-bulan dalam satu tahunnya. Maka hendaknya kalian bertaqwa kepada Allah dalam seluruh bulan-bulan yang ada.

فحافظوا على دينكم وتمسكوا به في كل الشهور وفي كل الأوقات

Jagalah diri-diri kalian dalam beragama, peganglah dengan erat-erat disetiap bulan dan waktu.

إن شهر رمضان يتبع بالشكر ويتبع بالاستغفار ويتبع بالفرح بفضل الله الذي مكننا من صيامه وقيامة

Sesungguhnya bulan ramadhan pergi diiringi dengan syukur, diiringi dengan permohonan ampunan dan diiringi pula dengan kebahagiaan atas keutamaan dari Allah. Yaitu kebahagiaan karena sebab Allah telah memberikan kesempatan kepada kita beramal, untuk melewatinya dengan puasa dan shalat.

فنحن نفرح بهذهِ نعمة لا نفرح بانقضاء الشهر، وإننا نفرح بأننا أكملنها في عبادة لله لهذا نفرح

Maka kita berbahagia dengan nikmat besar ini dan bukanlah kita berbahagia karena telah perginya bulan ramadhan ini. Demikian pula kita berbahagia karena kita telah menyempurnakan bulan ini dengan segenap ibadah. Karena sebab inilah kita berbahagia.

Allah Ta'ala berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

“Katakanlah, dengan keutamaan dari Allah dan rahmat-Nya, oleh karena itulah hendaknya kalian berbahagia. Dialah Allah yang akan membalas dengan balasan yang lebih baik dari apa yang telah kalian persembahkan." (QS Yunus : 58)

وحذروا من كثرة اللهو واللعب وكثرة الغفلة والإعراض عن طاعة لله

Berhati-hatilah kalian dari banyak tindakan sia-sia, bergurau, bermain-main dan meninggalkan ketaatan kepada Allah.

لأن الشيطان حريص على أن يبطل أعمالكم

Dikarenakan setan sangatlah berambisi untuk membuat batal amal ibadah kalian, sangat berambisi untuk bisa terhapus amal kebajikan kalian.

وأن يمحو كل ما فعلتموه من الخير فيسول لبعض الناس أنه إذا انتهى رمضان صار الإنسان حرة طليقاً كأنه خرج من سجن، فينطلق في للهو والعب والغفلة وإضاعة الصلاة وغير ذلك من المنكرات، فلا تنقضوا ما غزلتم

Tidak asing menimpa sebagian manusia, apabila ramadhan usai, menjadilah dia seorang yang merdeka dan bebas, seakan-akan dia telah keluar dari jeruji penjara. Lalu dia menjerumuskan diri dalam perbuatan sia-sia, banyak bermain, lalai, menyia-nyiakan shalat, dan yang semisalnya dari perbuatan munkar. Maka janganlah kalian mengurai hasil pintalan kalian.

Allah Ta'ala berfirman:

وَلا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنكَاثاً

“Dan janganlah kamu seperti seorang wanita yang menguraikan benang hasil pintalannya dengan kuat, menjadi cerai berai kembali." (QS. An-Nahl : 92)

فاتقوا الله عباد الله، حافظوا على ما عملتم من الأعمال الصالحة، وتوبوا إلى الله من تقصيركم وخطئكم، فإن الله يتوب على من تاب

Bertaqwalah kalian kepada Allah wahai sekalian hamba-hamba Allah. Jagalah amal kebajikan kalian yang telah kalian lakukan. Bertaubatlah kepada Allah dari segala bentuk kekurangan dan kesalahan kalian. Sesungguhnya Allah menerima taubat setiap orang yang bertaubat kepada-Nya.

💽 http://t.me/SalafyPalemvang
www.salafyPalembang.com

💽 Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14075
🌏 http://forumsalafy.net/berpisah-dengan-indahnya-bulan-ramadhan/
__ WhatsApp Salafy Indonesia || http://telegram.me/forumsalafy
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 4)

✍🏼 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

Makan Sebelum Berangkat Shalat Id

Dari Anas bin Malik ia berkata: Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri sebelum beliau makan beberapa kurma. Murajja‘ bin Raja‘ berkata: Abdullah berkata kepadaku, ia mengatakan bahwa Anas berkata kepada-nya: “Nabi memakannya dalam jumlah ganjil.”
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Akl Yaumal ‘Idain Qablal Khuruj)
Ibnu Rajab berkata: “Mayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada Idul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id, di antara mereka ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas.”

Di antara hikmah dalam aturan syariat ini, yang disebutkan oleh para ulama adalah:
● a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka sampai mereka pulang.

● b. Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan.

● c. Karena sunnahnya Shalat Idul Fitri lebih siang (dibanding Idul Adha) sehingga makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat Idul Adha, yang sunnah adalah segera dilaksanakan.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)

Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat

“Adalah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.”
(Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171)

Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Dalam hadits ini ada dalil disyariatkannya apa yang diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama perjalanan menuju tempat shalat walaupun banyak di antara mereka mulai menggampangkan sunnah (ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita (apa yang dulu terjadi). Hal itu karena lemahnya mental keagamaan mereka dan karena rasa malu untuk me-nampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dalam kesempatan ini, amat baik untuk kita ingatkan bahwa me-ngeraskan takbir di sini tidak disyariatkan padanya berpadu dalam satu suara seba-gaimana dilakukan sebagian manusia.”
(Ash-Shahihah: 1 bagian 1 hal. 331)

Lafadz Takbir

Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam –wallahu a’lam–. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu ada beberapa lafadz.

Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat Ibnu Mas’ud: Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)

Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin Sa’id dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir. Dalam salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas disebutkan: (Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)

Bersambung
Ke bagian 5


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy