•:••««••:•✦•:••»»••:•
*M U A Z I N B E R H A D A S*
•:••««••:•✦•:••»»••:•
❓Soal:
Apakah boleh adzan bagi orang yang belum berwudhu? Dan apa hukum adzan orang yang junub?
✅ Jawab:
✍🏻 *Sah* hukumnya adzan orang yang berhadats; kecil maupun besar.
☝🏻️ Tapi, *lebih utama* baginya adalah adzan dalam keadaan suci dari kedua hadats itu.
✅ Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
[Fatawa Lajnah Ad Daimah no. 8966, diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]
📖 Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-azan-tanpa-wudhu/
Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #wudhu #junub
📖 *B A C A* Ambil pelajarannya!
☝🏻️ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
📲 *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen?
📱 Hubungi @pemasarantashfiyah atau di nomor +62 852 93 11 44 88
*M U A Z I N B E R H A D A S*
•:••««••:•✦•:••»»••:•
❓Soal:
Apakah boleh adzan bagi orang yang belum berwudhu? Dan apa hukum adzan orang yang junub?
✅ Jawab:
✍🏻 *Sah* hukumnya adzan orang yang berhadats; kecil maupun besar.
☝🏻️ Tapi, *lebih utama* baginya adalah adzan dalam keadaan suci dari kedua hadats itu.
✅ Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
[Fatawa Lajnah Ad Daimah no. 8966, diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]
📖 Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-azan-tanpa-wudhu/
Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #wudhu #junub
📖 *B A C A* Ambil pelajarannya!
☝🏻️ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
📲 *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen?
📱 Hubungi @pemasarantashfiyah atau di nomor +62 852 93 11 44 88
Telegram
Media Tashfiyah
Ini adalah saluran telegram resmi Media Tashfiyah. Silakan menyebarkan isi dari saluran ini tanpa mengubah isinya.
Admin: @red_tashfiyah
Admin: @red_tashfiyah
❁○••••┈••☀️••┈••••○❁
SAKIT, SALAT MEMBAWA
KANTONG NAJIS
Apa hukumnya?
❁○••••┈••☀️••┈••••○❁
Soal:
💉 Aku seorang imam masjid yang tertimpa kanker usus. Dokter mengatakan bahwa penyakitnya ada di anus. Mereka mengatakan bahwa penyakit ini harus diangkat hingga akar-akarnya.
💊 Maka dilakukan operasi, ditutup jalan buang air, dan dibuat jalan baru untuk membuang kotoran, sebuah lubang di perut.
🚽Kami menggunakan kantong dari nilon setiap sehari semalam. Kami tempelkan kantong tersebut pada lubang tadi dengan perekat. Sehingga tidak ada yang keluar, baik bau, cairan, atau sesuatu yang menjijikkan. Setelah sehari semalam, kami melepasnya dan mencuci lubang tersebut dengan bersih. Kemudian kami ganti dengan kantong lainnya.
🕋 Saya diserahi tugas sebagai imam suatu masjid. Apakah sah saya mengimami, atau tidak?
________________
Jawab:
Alhamdulillah wahdah washshalatu wassalamu ‘ala rasulihi waalihi washahbihi. Wa ba’d;
⛔️ Apabila kasusnya seperti yang Anda sebutkan, maka wudhu Anda menjadi BATAL dengan keluarnya kotoran ke kantong plastik sedikit atau banyak.
✍🏻 Sehingga wajib berwudhu setiap hendak salat, seperti orang yang berpenyakit keluar air kencing terus tanpa terkontrol dan tidak bisa ditahan, juga seperti kasus wanita yang mustahadhah (keluar darah rusak dari jalan lahir).
✅ Diperbolehkan Anda membawa kantong tersebut ketika salat, meskipun ada najisnya. Dimaafkan keluarnya kotoran ke kantong tersebut ketika Anda salat (tidak membatalkan salat).
❌Namun, tidak boleh bagi Anda menjadi Imam bagi orang lain, baik salat wajib atau sunah.
[Fatwa no 1179 dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘llmiyah wal Ifta’].
Klik di sini http://tashfiyah.com/salat-dengan-membawa-kantong-penampung-air-besar/
Tag: #sakit #uzur #rukhshah #operasi #fatwa #lajnah #najis #batal #wudhu #salat
📖 *B A C A* Ambil pelajarannya!
☝🏻️ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
📲 *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
SAKIT, SALAT MEMBAWA
KANTONG NAJIS
Apa hukumnya?
❁○••••┈••☀️••┈••••○❁
Soal:
💉 Aku seorang imam masjid yang tertimpa kanker usus. Dokter mengatakan bahwa penyakitnya ada di anus. Mereka mengatakan bahwa penyakit ini harus diangkat hingga akar-akarnya.
💊 Maka dilakukan operasi, ditutup jalan buang air, dan dibuat jalan baru untuk membuang kotoran, sebuah lubang di perut.
🚽Kami menggunakan kantong dari nilon setiap sehari semalam. Kami tempelkan kantong tersebut pada lubang tadi dengan perekat. Sehingga tidak ada yang keluar, baik bau, cairan, atau sesuatu yang menjijikkan. Setelah sehari semalam, kami melepasnya dan mencuci lubang tersebut dengan bersih. Kemudian kami ganti dengan kantong lainnya.
🕋 Saya diserahi tugas sebagai imam suatu masjid. Apakah sah saya mengimami, atau tidak?
________________
Jawab:
Alhamdulillah wahdah washshalatu wassalamu ‘ala rasulihi waalihi washahbihi. Wa ba’d;
⛔️ Apabila kasusnya seperti yang Anda sebutkan, maka wudhu Anda menjadi BATAL dengan keluarnya kotoran ke kantong plastik sedikit atau banyak.
✍🏻 Sehingga wajib berwudhu setiap hendak salat, seperti orang yang berpenyakit keluar air kencing terus tanpa terkontrol dan tidak bisa ditahan, juga seperti kasus wanita yang mustahadhah (keluar darah rusak dari jalan lahir).
✅ Diperbolehkan Anda membawa kantong tersebut ketika salat, meskipun ada najisnya. Dimaafkan keluarnya kotoran ke kantong tersebut ketika Anda salat (tidak membatalkan salat).
❌Namun, tidak boleh bagi Anda menjadi Imam bagi orang lain, baik salat wajib atau sunah.
[Fatwa no 1179 dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘llmiyah wal Ifta’].
Klik di sini http://tashfiyah.com/salat-dengan-membawa-kantong-penampung-air-besar/
Tag: #sakit #uzur #rukhshah #operasi #fatwa #lajnah #najis #batal #wudhu #salat
📖 *B A C A* Ambil pelajarannya!
☝🏻️ *A M A L K A N* Raih pahalanya!
📲 *B A G I K A N* Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
Tashfiyah
Salat dengan Membawa Kantong Penampung Air Besar | Majalah Muslim Tashfiyah
Soal: Aku seorang imam masjid yang tertimpa kanker usus. Dokter mengatakan bahwa penyakitnya ada di anus. Mereka mengatakan bahwa penyakit ini harus diangkat hingga akar
#Repost :
•:••««••:•✦•:••»»••:•
M U A Z I N B E R H A D A S
•:••««••:•✦•:••»»••:•
❓Soal:
Apakah boleh adzan bagi orang yang belum berwudhu? Dan apa hukum adzan orang yang junub?
✅ Jawab:
✍🏻 Sah hukumnya adzan orang yang berhadats; kecil maupun besar.
☝🏻️ Tapi, lebih utama baginya adalah adzan dalam keadaan suci dari kedua hadats itu.
✅ Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
[Fatawa Lajnah Ad Daimah no. 8966, diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]
📖 Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-azan-tanpa-wudhu/
Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #wudhu #junub
📖 B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻️ A M A L K A N Raih pahalanya!
📲 B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
#Repost dari https://t.me/majalahtashfiyah/9
•:••««••:•✦•:••»»••:•
M U A Z I N B E R H A D A S
•:••««••:•✦•:••»»••:•
❓Soal:
Apakah boleh adzan bagi orang yang belum berwudhu? Dan apa hukum adzan orang yang junub?
✅ Jawab:
✍🏻 Sah hukumnya adzan orang yang berhadats; kecil maupun besar.
☝🏻️ Tapi, lebih utama baginya adalah adzan dalam keadaan suci dari kedua hadats itu.
✅ Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
[Fatawa Lajnah Ad Daimah no. 8966, diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]
📖 Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-azan-tanpa-wudhu/
Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #wudhu #junub
📖 B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻️ A M A L K A N Raih pahalanya!
📲 B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
#Repost dari https://t.me/majalahtashfiyah/9
WUDHU MENGGUGURKAN DOSA
☝🏻 Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ
🚰 "Siapa yang berwudhu kemudian memperbagus wudhunya, keluar dosa-dosanya dari jasadnya, hingga keluar dari bawah kukunya."
📚 HR. Muslim
dari Shahabat Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu
•┈┈•┈┈•⊰✿📖✿⊱•┈┈•┈┈•
#hadis #wudhu #dosa
📘 Channel Majalah Tashfiyah t.me/majalahtashfiyah
☝🏻 Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ
🚰 "Siapa yang berwudhu kemudian memperbagus wudhunya, keluar dosa-dosanya dari jasadnya, hingga keluar dari bawah kukunya."
📚 HR. Muslim
dari Shahabat Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu
•┈┈•┈┈•⊰✿📖✿⊱•┈┈•┈┈•
#hadis #wudhu #dosa
📘 Channel Majalah Tashfiyah t.me/majalahtashfiyah