๐๐พ๐ MENUNTUT ILMU ADALAH IBADAH PALING AFDHAL PADA BULAN RAMADHAN
โขโโโขโโโนโ๐โโนโโโขโโโข
Pertanyaan:
Pada bulan Ramadhan, mana ibadah yang paling afdhal? Melaksanakan ibadah sunnah, membaca Al Quran, atau menuntut ilmu, membaca kitab tafsir, kitab fikih, dan selainnya?
Jawab: (oleh Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah)
๐๐๐ป "Menuntut ilmu adalah ibadah sunnah yang paling afdhal, seutama-utamanya ibadah sunnah.
๐ Lebih baik daripada salat malam,
lebih baik daripada puasa sunnah.
Apabila puasa sunnah tidak bisa dilakukan ketika menuntut ilmu, maka menuntut ilmu lebih baik.
๐ข Menuntut ilmu adalah ibadah yang paling afdhal karena kemanfaatannya meluas, bermanfaat bagi orang yang melakukannya, juga bermanfaat bagi orang lainnya. Amalan yang kemanfaatannya meluas, maka pahalanya lebih banyak."
โขโโโขโโโนโ๐โโนโโโขโโโข
โช๐โซ ุงูุณูููููููุคูุงูู:
โข ูู ุฑู ุถุงู ุฃููู ุง ุฃูุถู ุจุงููุณุจุฉ ููุนุจุงุฏุฉุ ุงูุชููู ูู ุงูุนุจุงุฏุงุชุ ุฃู ูุฑุงุกุฉ ุงููุฑุขูุ ุฃู ุงูุงูุตุฑุงู ุฅูู ุทูุจ ุงูุนูู ุ ููุชุจ ุงูุชูุณูุฑุ ููุชุจ ุงููููุ ูุบูุฑูุงุ
โช๐กโซ ุงูุฌููููููููุงุจู:
โ... ุทูุจ ุงูุนูู ูู ุฃูุถู ุงูุนุจุงุฏุงุช ุงูุชุทูุนูุฉุ ุฃูุถู ุงูุนุจุงุฏุงุช ุงูุชุทูุนูุฉุ ุฃูุถู ู ู ููุงู ุงููููุ ูุฃูุถู ู ู ุตูุงู ุงูุชุทูุนุ ููุงู ุตูุงู ุงูุชุทูุน ูุง ูุชู ูู ู ู ุทูุจ ุงูุนูู ุ ููู ุฃูุถูุ ูุฃูุถู ุงูุนุจุงุฏุงุชุ ูุฃู ููุนู ูุชุนุฏู ูููุน ุงูุนุงู ู ููุณู ููููุน ุบูุฑูุ ูู ุง ูุงู ููุนู ูุชุนุฏู ูุฃุฌุฑู ุฃูุซุฑโ.
๐ Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14891
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
Tag: #fatwa #puasa #ramadhan #ibadah
๐ Kunjungi website kami tashfiyah.com
๐ฑ Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
๐ฒ BAGIKAN ARTIKEL INI, siapa tahu ada yang mendapat hidayah dg perantara Anda
"Siapa yg menunjukkan pada kebaikan, dia mendapat pahala spt pelakunya." [H.R. Muslim]
โขโโโขโโโนโ๐โโนโโโขโโโข
Pertanyaan:
Pada bulan Ramadhan, mana ibadah yang paling afdhal? Melaksanakan ibadah sunnah, membaca Al Quran, atau menuntut ilmu, membaca kitab tafsir, kitab fikih, dan selainnya?
Jawab: (oleh Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah)
๐๐๐ป "Menuntut ilmu adalah ibadah sunnah yang paling afdhal, seutama-utamanya ibadah sunnah.
๐ Lebih baik daripada salat malam,
lebih baik daripada puasa sunnah.
Apabila puasa sunnah tidak bisa dilakukan ketika menuntut ilmu, maka menuntut ilmu lebih baik.
๐ข Menuntut ilmu adalah ibadah yang paling afdhal karena kemanfaatannya meluas, bermanfaat bagi orang yang melakukannya, juga bermanfaat bagi orang lainnya. Amalan yang kemanfaatannya meluas, maka pahalanya lebih banyak."
โขโโโขโโโนโ๐โโนโโโขโโโข
โช๐โซ ุงูุณูููููููุคูุงูู:
โข ูู ุฑู ุถุงู ุฃููู ุง ุฃูุถู ุจุงููุณุจุฉ ููุนุจุงุฏุฉุ ุงูุชููู ูู ุงูุนุจุงุฏุงุชุ ุฃู ูุฑุงุกุฉ ุงููุฑุขูุ ุฃู ุงูุงูุตุฑุงู ุฅูู ุทูุจ ุงูุนูู ุ ููุชุจ ุงูุชูุณูุฑุ ููุชุจ ุงููููุ ูุบูุฑูุงุ
โช๐กโซ ุงูุฌููููููููุงุจู:
โ... ุทูุจ ุงูุนูู ูู ุฃูุถู ุงูุนุจุงุฏุงุช ุงูุชุทูุนูุฉุ ุฃูุถู ุงูุนุจุงุฏุงุช ุงูุชุทูุนูุฉุ ุฃูุถู ู ู ููุงู ุงููููุ ูุฃูุถู ู ู ุตูุงู ุงูุชุทูุนุ ููุงู ุตูุงู ุงูุชุทูุน ูุง ูุชู ูู ู ู ุทูุจ ุงูุนูู ุ ููู ุฃูุถูุ ูุฃูุถู ุงูุนุจุงุฏุงุชุ ูุฃู ููุนู ูุชุนุฏู ูููุน ุงูุนุงู ู ููุณู ููููุน ุบูุฑูุ ูู ุง ูุงู ููุนู ูุชุนุฏู ูุฃุฌุฑู ุฃูุซุฑโ.
๐ Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14891
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
Tag: #fatwa #puasa #ramadhan #ibadah
๐ Kunjungi website kami tashfiyah.com
๐ฑ Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
๐ฒ BAGIKAN ARTIKEL INI, siapa tahu ada yang mendapat hidayah dg perantara Anda
"Siapa yg menunjukkan pada kebaikan, dia mendapat pahala spt pelakunya." [H.R. Muslim]
๐๐ SEPUTAR HUKUM NADZAR (bag. 1)
โ๐ป oleh: Ustadz Abu Hafy ุญูุธู ุงููู
โถ๏ธ Pengertian Nadzar
Nadzar menurut pengertian bahasa adalah mengharuskan. Adapun secara istilah syarโi, sebagian ulama menjelaskan bahwa nadzar adalah seorang mukallaf (orang baligh dan berakal) mengharuskan dirinya karena Allah untuk melakukan sesuatu yang tidak wajib. Dengan demikian, nadzar adalah mewajibkan suatu amalan yang pada asalnya tidak wajib untuk dirinya.
โถ๏ธ Hukum Nadzar
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum asal nadzar. Sebagian ulama berpendapat bahwa memulai hukumnya adalah makruh. Bahkan sebagian lain cenderung mengharamkannya dengan beberapa argumen.
Di antaranya adalah karena adanya larangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk bernadzar sebagaimana dalam sabdanya yang artinya, โNadzar tidak akan menolak suatu apa pun. Tiada lain nadzar hanya dikeluarkan dari orang yang bakhil.โ [H.R. Al-Bukhari dan Muslim].
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tegaskan bahwa nadzar tiada lain hanyalah dilakukan oleh orang-orang yang bakhil. Karena dalam melakukan amal saleh, pelaku nadzar menggantungkan amal saleh dengan terwujudnya keinginan. Andaikan keinginan tersebut tidak tercapai, niscaya dia tidak akan melakukan amal saleh tersebut. Seorang yang dermawan lagi ikhlas akan langsung beramal saleh tanpa ada pamrih sedikit pun. Dia tidak akan menggantungkan amalannya dengan kepentingan duniawi. Jelas yang demikian ini bisa mengurangi keikhlasan dalam beramal. Demikian juga ada unsur takalluf (memberat-beratkan diri) dengan mengharuskan sesuatu yang tidak Allah wajibkan atasnya. Realita juga menunjukkan bahwa biasanya seseorang yang telah telanjur bernadzar akan menyesal karena dia merasa berat untuk menunaikan nadzarnya. Akhirnya dia melakukan berbagai cara supaya bisa terbebas dari kewajiban nadzarnya.
Demikianlah hukum memulai nadzar sebelum telanjur melakukannya. NAMUN TATKALA SESEORANG TELANJUR MENGIKRARKAN NADZAR, MAKA HUKUMNYA WAJIB MENUNAIKAN NADZARNYA. Selama nadzar tersebut baik dan mampu dilakukan. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya, โBarang siapa bernadzar untuk melakukan ketaatan kapada Allah, maka hendaknya dia menaati-Nya.โ [H.R. Al-Bukhari]. Hadis ini meliputi segala bentuk ketaatan yang ada dan mampu untuk dilakukan. Allah pun memuji hamba-hamba-Nya yang menunaikan nadzar sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya, โMereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azab-Nya merata di mana-mana.โ [Q.S. Al-Insan: 7].
Ayat ini sekaligus menunjukkan bahwa nadzar merupakan suatu ibadah. Adapun sisi pendalilan dari ayat terebut adalah karena adanya pujian Allah taโala kepada orang-orang yang menunaikan nadzar. Tidaklah Allah taโala memberikan pujian melainkan kepada perkara-perkara yang diridhai dan disyariatkan. Oleh karenanya, nadzar termasuk ibadah sehingga harus diniatkan karena Allah taโala semata.
Sebagian orang bermudah-mudahan dalam bernadzar tanpa mempertimbangkan segala sesuatunya. Harus disadari bahwa nadzar adalah bagian ibadah yang harus ditunaikan segala konsekuensinya. Nadzar bukan sekadar ucapan lisan tanpa ada konsekuensi yang berlanjut setelahnya. Banyak pula yang melanggar nadzarnya begitu saja padahal mampu menunaikannya.
Yang lebih disayangkan lagi masih ada saja yang bernadzar kepada selain Allah taโala. Jelas ini merupakan perbuatan syirik karena nadzar adalah ibadah yang harus diberikan kepada Allah saja. Misalnya seseorang mengatakan, โJika saya berhasil lulus ujian kerja, maka saya akan menyembelih seekor kambing untuk wali Fulan.โ
๐ Baca selengkapnya di: tashfiyah.com/hukum-seputar-nadzar/
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
#nadzar #syirik #tauhid #ibadah
๐ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
๐ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah: bit.ly/tashfiyah
โ๐ป oleh: Ustadz Abu Hafy ุญูุธู ุงููู
โถ๏ธ Pengertian Nadzar
Nadzar menurut pengertian bahasa adalah mengharuskan. Adapun secara istilah syarโi, sebagian ulama menjelaskan bahwa nadzar adalah seorang mukallaf (orang baligh dan berakal) mengharuskan dirinya karena Allah untuk melakukan sesuatu yang tidak wajib. Dengan demikian, nadzar adalah mewajibkan suatu amalan yang pada asalnya tidak wajib untuk dirinya.
โถ๏ธ Hukum Nadzar
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum asal nadzar. Sebagian ulama berpendapat bahwa memulai hukumnya adalah makruh. Bahkan sebagian lain cenderung mengharamkannya dengan beberapa argumen.
Di antaranya adalah karena adanya larangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk bernadzar sebagaimana dalam sabdanya yang artinya, โNadzar tidak akan menolak suatu apa pun. Tiada lain nadzar hanya dikeluarkan dari orang yang bakhil.โ [H.R. Al-Bukhari dan Muslim].
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tegaskan bahwa nadzar tiada lain hanyalah dilakukan oleh orang-orang yang bakhil. Karena dalam melakukan amal saleh, pelaku nadzar menggantungkan amal saleh dengan terwujudnya keinginan. Andaikan keinginan tersebut tidak tercapai, niscaya dia tidak akan melakukan amal saleh tersebut. Seorang yang dermawan lagi ikhlas akan langsung beramal saleh tanpa ada pamrih sedikit pun. Dia tidak akan menggantungkan amalannya dengan kepentingan duniawi. Jelas yang demikian ini bisa mengurangi keikhlasan dalam beramal. Demikian juga ada unsur takalluf (memberat-beratkan diri) dengan mengharuskan sesuatu yang tidak Allah wajibkan atasnya. Realita juga menunjukkan bahwa biasanya seseorang yang telah telanjur bernadzar akan menyesal karena dia merasa berat untuk menunaikan nadzarnya. Akhirnya dia melakukan berbagai cara supaya bisa terbebas dari kewajiban nadzarnya.
Demikianlah hukum memulai nadzar sebelum telanjur melakukannya. NAMUN TATKALA SESEORANG TELANJUR MENGIKRARKAN NADZAR, MAKA HUKUMNYA WAJIB MENUNAIKAN NADZARNYA. Selama nadzar tersebut baik dan mampu dilakukan. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya, โBarang siapa bernadzar untuk melakukan ketaatan kapada Allah, maka hendaknya dia menaati-Nya.โ [H.R. Al-Bukhari]. Hadis ini meliputi segala bentuk ketaatan yang ada dan mampu untuk dilakukan. Allah pun memuji hamba-hamba-Nya yang menunaikan nadzar sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya, โMereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azab-Nya merata di mana-mana.โ [Q.S. Al-Insan: 7].
Ayat ini sekaligus menunjukkan bahwa nadzar merupakan suatu ibadah. Adapun sisi pendalilan dari ayat terebut adalah karena adanya pujian Allah taโala kepada orang-orang yang menunaikan nadzar. Tidaklah Allah taโala memberikan pujian melainkan kepada perkara-perkara yang diridhai dan disyariatkan. Oleh karenanya, nadzar termasuk ibadah sehingga harus diniatkan karena Allah taโala semata.
Sebagian orang bermudah-mudahan dalam bernadzar tanpa mempertimbangkan segala sesuatunya. Harus disadari bahwa nadzar adalah bagian ibadah yang harus ditunaikan segala konsekuensinya. Nadzar bukan sekadar ucapan lisan tanpa ada konsekuensi yang berlanjut setelahnya. Banyak pula yang melanggar nadzarnya begitu saja padahal mampu menunaikannya.
Yang lebih disayangkan lagi masih ada saja yang bernadzar kepada selain Allah taโala. Jelas ini merupakan perbuatan syirik karena nadzar adalah ibadah yang harus diberikan kepada Allah saja. Misalnya seseorang mengatakan, โJika saya berhasil lulus ujian kerja, maka saya akan menyembelih seekor kambing untuk wali Fulan.โ
๐ Baca selengkapnya di: tashfiyah.com/hukum-seputar-nadzar/
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
#nadzar #syirik #tauhid #ibadah
๐ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
๐ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah: bit.ly/tashfiyah
๐๐ SEPUTAR HUKUM NADZAR (bag. 2)
โ๐ป oleh: Ustadz Abu Hafy ุญูุธู ุงููู
โถ๏ธ Pembagian Nadzar Berdasarkan Beberapa Sisi Tinjauan
โ๐ป Menurut tinjauan sebabnya, nadzar terbagi menjadi dua:
1๏ธโฃ Nadzar mutlaq, yaitu seseorang mewajibkan dirinya untuk melakukan ketaatan tanpa memberikan persyaratan tertentu. Misalnya seseorang mengatakan, โSaya bernadzar untuk mengerjakan puasa sunah selama lima hari berturut-turut.โ Ia menyampaikan hal ini begitu saja tanpa ada sesuatu pun yang diinginkan.
2๏ธโฃ Nadzar muqayyad yaitu seseorang mewajibkan dirinya untuk melakukan suatu amal saleh jika cita-citanya terkabulkan. Misalnya seseorang menyatakan, โSaya bernadzar untuk menyedekahkan uang ini jika hutang saya lunas.โ Maka konsekuensinya, dia harus menyedekahkan uang tersebut jika cita-citanya tercapai. Sehingga maksud dari berbagai hadis yang menjelaskan tentang adanya celaan untuk bernadzar berlaku untuk nadzar jenis yang kedua ini. Karena nadzar ini pada hakikatnya tidak dilandasi keikhlasan kepada Allah taโala. Tujuan utamanya adalah supaya pelaku nadzar tersebut bisa meraih kemanfaatan yang diinginkan. Oleh karena itulah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutnya sebagai orang yang bakhil (pelit) sebagaimana dalam hadis di atas.
๐ Adapun menurut tinjauan jenis nadzarnya, maka bisa diklasifikasikan sebagai berikut:
1๏ธโฃ Nadzar yang wajib untuk ditunaikan yaitu nadzar yang berupa ketaatan. Jika mampu maka wajib menunaikan nadzar tersebut dan berdosa apabila tidak dilaksanakan. Sebagai gantinya dia harus membayar kaffarah sumpah. Contohnya nadzar untuk berpuasa, sedekah dan yang lainnya dari berbagai amal kebaikan.
2๏ธโฃ Nadzar yang haram untuk ditunaikan yaitu nadzar yang berupa kemaksiatan bukan kesyirikan. Namun tetap wajib bagi pelakunya untuk membayar kafarah. Contohnya bernadzar untuk memutus tali silaturahmi atau kemaksiatan yang lainnya.
3๏ธโฃ Nadzar untuk melakukan perkara-perkara yang mubah dan bukan termasuk ibadah. Maka dalam hal ini pelakunya diberi pilihan untuk menunaikan nadzarnya atau membayar kafarah. Contoh seseorang bernadzar untuk memakai pakaian tertentu jika keinginannya terkabul. Dia boleh melakukannya atau membayar kafarah. Demikian halnya dengan nadzar untuk melakukan perkara-perkara yang makruh. Ia juga diberi kebebasan untuk melaksanakannya atau membayar kafarah. Contohnya adalah bernadzar untuk menggundul rambut atau makan bawang sebelum menghadiri pelaksanaan salat berjamaah sebagaimana pendapat sebagian ulama.
4๏ธโฃ Nadzar yang tidak sah dan tidak boleh ditunaikan yaitu nadzar kesyirikan. Atas dasar ini pelakunya tidak berkewajiban untuk membayar kafarah namun dia harus bertobat kepada Allah taโala.
๐ Baca selengkapnya di: tashfiyah.com/hukum-seputar-nadzar/
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
#nadzar #syirik #tauhid #ibadah
๐ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
๐ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah: bit.ly/tashfiyah
โ๐ป oleh: Ustadz Abu Hafy ุญูุธู ุงููู
โถ๏ธ Pembagian Nadzar Berdasarkan Beberapa Sisi Tinjauan
โ๐ป Menurut tinjauan sebabnya, nadzar terbagi menjadi dua:
1๏ธโฃ Nadzar mutlaq, yaitu seseorang mewajibkan dirinya untuk melakukan ketaatan tanpa memberikan persyaratan tertentu. Misalnya seseorang mengatakan, โSaya bernadzar untuk mengerjakan puasa sunah selama lima hari berturut-turut.โ Ia menyampaikan hal ini begitu saja tanpa ada sesuatu pun yang diinginkan.
2๏ธโฃ Nadzar muqayyad yaitu seseorang mewajibkan dirinya untuk melakukan suatu amal saleh jika cita-citanya terkabulkan. Misalnya seseorang menyatakan, โSaya bernadzar untuk menyedekahkan uang ini jika hutang saya lunas.โ Maka konsekuensinya, dia harus menyedekahkan uang tersebut jika cita-citanya tercapai. Sehingga maksud dari berbagai hadis yang menjelaskan tentang adanya celaan untuk bernadzar berlaku untuk nadzar jenis yang kedua ini. Karena nadzar ini pada hakikatnya tidak dilandasi keikhlasan kepada Allah taโala. Tujuan utamanya adalah supaya pelaku nadzar tersebut bisa meraih kemanfaatan yang diinginkan. Oleh karena itulah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutnya sebagai orang yang bakhil (pelit) sebagaimana dalam hadis di atas.
๐ Adapun menurut tinjauan jenis nadzarnya, maka bisa diklasifikasikan sebagai berikut:
1๏ธโฃ Nadzar yang wajib untuk ditunaikan yaitu nadzar yang berupa ketaatan. Jika mampu maka wajib menunaikan nadzar tersebut dan berdosa apabila tidak dilaksanakan. Sebagai gantinya dia harus membayar kaffarah sumpah. Contohnya nadzar untuk berpuasa, sedekah dan yang lainnya dari berbagai amal kebaikan.
2๏ธโฃ Nadzar yang haram untuk ditunaikan yaitu nadzar yang berupa kemaksiatan bukan kesyirikan. Namun tetap wajib bagi pelakunya untuk membayar kafarah. Contohnya bernadzar untuk memutus tali silaturahmi atau kemaksiatan yang lainnya.
3๏ธโฃ Nadzar untuk melakukan perkara-perkara yang mubah dan bukan termasuk ibadah. Maka dalam hal ini pelakunya diberi pilihan untuk menunaikan nadzarnya atau membayar kafarah. Contoh seseorang bernadzar untuk memakai pakaian tertentu jika keinginannya terkabul. Dia boleh melakukannya atau membayar kafarah. Demikian halnya dengan nadzar untuk melakukan perkara-perkara yang makruh. Ia juga diberi kebebasan untuk melaksanakannya atau membayar kafarah. Contohnya adalah bernadzar untuk menggundul rambut atau makan bawang sebelum menghadiri pelaksanaan salat berjamaah sebagaimana pendapat sebagian ulama.
4๏ธโฃ Nadzar yang tidak sah dan tidak boleh ditunaikan yaitu nadzar kesyirikan. Atas dasar ini pelakunya tidak berkewajiban untuk membayar kafarah namun dia harus bertobat kepada Allah taโala.
๐ Baca selengkapnya di: tashfiyah.com/hukum-seputar-nadzar/
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
#nadzar #syirik #tauhid #ibadah
๐ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
๐ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah: bit.ly/tashfiyah
๐๐ SEPUTAR HUKUM NADZAR (bag. 3)
โ๐ป oleh: Ustadz Abu Hafy ุญูุธู ุงููู
โถ๏ธ Kafarrah (Tebusan) Nadzar
๐ก Pada asalnya, wajib menunaikan nadzar jika tergolong sebagai nadzar yang baik (bukan maksiat) dan mampu melakukannya. Namun seiring dengan berjalannya waktu, terkadang tekad seseorang untuk menunaikan nadzarnya melemah dan sirna. Atau ada satu dan lain hal yang membuatnya tidak mampu melakukan nadzarnya. Demikian halnya dengan nadzar yang mustahil dilakukan karena di luar jangkauan kapasitas manusia. Seperti misalnya bernadzar untuk terbang ke langit atau berjalan di atas permukaan air atau yang lainnya. Maka sebagai gantinya dia harus menunaikan kaffaratul yamin (tebusan sumpah). Kaffarah nadzar sama dengan kaffarah sumpah, yaitu:
memberi makan sepuluh orang miskin, atau
memberi pakaian sepuluh orang miskin, atau
membebaskan seorang budak. (ketiga hal ini boleh memilih)
Jika tidak bisa melakukan salah satu dari ketiganya, maka dia harus berpuasa tiga hari. (yang ini baru dilakukan saat ketiga pilihan di sebelumnya tidak bisa dilakukan)
๐ Baca selengkapnya di: tashfiyah.com/hukum-seputar-nadzar/
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
#nadzar #syirik #tauhid #ibadah
๐ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
๐ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah: bit.ly/tashfiyah
โ๐ป oleh: Ustadz Abu Hafy ุญูุธู ุงููู
โถ๏ธ Kafarrah (Tebusan) Nadzar
๐ก Pada asalnya, wajib menunaikan nadzar jika tergolong sebagai nadzar yang baik (bukan maksiat) dan mampu melakukannya. Namun seiring dengan berjalannya waktu, terkadang tekad seseorang untuk menunaikan nadzarnya melemah dan sirna. Atau ada satu dan lain hal yang membuatnya tidak mampu melakukan nadzarnya. Demikian halnya dengan nadzar yang mustahil dilakukan karena di luar jangkauan kapasitas manusia. Seperti misalnya bernadzar untuk terbang ke langit atau berjalan di atas permukaan air atau yang lainnya. Maka sebagai gantinya dia harus menunaikan kaffaratul yamin (tebusan sumpah). Kaffarah nadzar sama dengan kaffarah sumpah, yaitu:
memberi makan sepuluh orang miskin, atau
memberi pakaian sepuluh orang miskin, atau
membebaskan seorang budak. (ketiga hal ini boleh memilih)
Jika tidak bisa melakukan salah satu dari ketiganya, maka dia harus berpuasa tiga hari. (yang ini baru dilakukan saat ketiga pilihan di sebelumnya tidak bisa dilakukan)
๐ Baca selengkapnya di: tashfiyah.com/hukum-seputar-nadzar/
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
#nadzar #syirik #tauhid #ibadah
๐ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
๐ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah: bit.ly/tashfiyah
BERLINDUNGLAH DARI DUA GODAAN BESAR
โ๏ธ Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan,
ุชุนูุฐูุง ุจุงููู ู ู ูุชูุฉ ุงูุนุงุจุฏ ุงูุฌุงูู ูู ู ูุชูุฉ ุงูุนุงูู ุงููุงุฌุฑุ ูุฅู ูุชูุชูู ุง ูุชูุฉ ููู ู ูุชูู.
๐ค๐ปโ๐ป "Mohonlah perlindungan kepada Allah dari:
1๏ธโฃ Godaan ahli ibadah yang bodoh; dan
2๏ธโฃ Godaan ahli ilmu yang jahat.
๐ Sungguh, godaan dari dua golongan ini merupakan godaan yang menjerumuskan."
๐ Al 'Ilal wa Ma'rifatur Rijal karya Imam Ahmad
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
#ibadah #ulama #godaan #fitnah
๐ Channel Majalah Tashfiyah t.me/majalahtashfiyah
โ๏ธ Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan,
ุชุนูุฐูุง ุจุงููู ู ู ูุชูุฉ ุงูุนุงุจุฏ ุงูุฌุงูู ูู ู ูุชูุฉ ุงูุนุงูู ุงููุงุฌุฑุ ูุฅู ูุชูุชูู ุง ูุชูุฉ ููู ู ูุชูู.
๐ค๐ปโ๐ป "Mohonlah perlindungan kepada Allah dari:
1๏ธโฃ Godaan ahli ibadah yang bodoh; dan
2๏ธโฃ Godaan ahli ilmu yang jahat.
๐ Sungguh, godaan dari dua golongan ini merupakan godaan yang menjerumuskan."
๐ Al 'Ilal wa Ma'rifatur Rijal karya Imam Ahmad
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
#ibadah #ulama #godaan #fitnah
๐ Channel Majalah Tashfiyah t.me/majalahtashfiyah